Perjanjian Kerja Sama Akademik Non Uni Eropa (PKS)
Perjanjian Kerja Sama Akademik Non Uni Eropa (PKS)
Saxion, University of Applied Sciences, School of Finance & Accounting
Berkantor pusat di M.H. Tromplaan, no. 28, 7513 AB Enschede, (selanjutnya disebut ‘Pihak A’)
dan
Universitas Telkom
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Telekomunikasi No.1, Terusan Buah Batu, Bandung (selanjutnya disebut ‘Pihak B’)
Institusi yang disebutkan di atas setuju untuk bekerja sama dalam penawaran bersama pendidikan dan / atau gelar seperti yang dijelaskan di bawah ini. Kedua belah pihak berkomitmen untuk menghormati kualitas yang terkait dengan organisasi dan manajemen pendidikan, khususnya ketika gelar diberikan kepada siswa.
Pasal I Cara dan Isi Kerjasama
Seorang mahasiswa dari Pihak B memenuhi syarat untuk belajar di Pihak A di Belanda setelah menyelesaikan 3 tahun pendidikan tinggi di tingkat sarjana. Mahasiswa tersebut harus memenuhi persyaratan masuk bahasa Inggris sebagaimana dinyatakan dalam Kode Etik1 Siswa Internasional di Belanda. Mahasiswa diijinkan untuk belajar selama satu tahun akademik (2 semester). Setelah berhasil menyelesaikan persyaratan program gelar, mahasiswa tersebut akan menerima ijazah atau gelar Xxxxxxx Xxxxx X. Xxxxx B akan mengakui kredit studi yang diperoleh oleh mahasiswa di Pihak A, dan memberikan mahasiswa tersebut gelar Sarjana dari Pihak B. Perjanjian kerja sama ini mencakup program gelar: Keuangan & Akuntansi Internasional/ International Finance & Accounting (IFAS).
Pasal II Hak & Kewajiban
a. Berdasarkan kerjasama dalam perjanjian ini sebagaimana diuraikan dalam Pasal I, Pihak B berkewajiban untuk menyediakan semua dokumentasi tentang garis besar mata kuliah, mata pelajaran, desain mata kuliah dan uraian mata kuliah secara rinci dan kurikulum lengkap dari program studi yang relevan dari Pihak B kepada Pihak A. Pihak A berkewajiban untuk mengevaluasi dan mengkonfirmasi garis besar mata kuliah, mata pelajaran, desain mata kuliah dan uraian mata
Date / Document name / WPW nummer / Page 1 of 4
20-11-2020 / ACA / 2020001022
kuliah secara rinci dan kurikulum lengkap program studi yang relevan dari Pihak B dalam kurun waktu tiga bulan. Baik Pihak A dan Pihak B setuju untuk mengakui dan menerima kredit dan gelar mahasiswa berdasarkan perbandingan kurikulum yang dikonfirmasi oleh dewan Penguji dalam waktu dua tahun setelah penyelesaian ujian terakhir dari program yang dibandingkan. Jika terjadi perubahan besar dalam kurikulum, Pihak B akan menginformasikan kepada Pihak A dan akan memberikan kurikulum baru untuk perbandingan yang dapat menyebabkan modifikasi matakuliah yang ditawarkan dalam program tersebut. Jika terjadi perubahan signifikan dalam kurikulum di Pihak A, Pihak A akan bertanggung jawab untuk membuat matakuliah yang dibuat khusus untuk mahasiswa Pihak B agar dapat berhasil menyelesaikan program gelar Keuangan & Akuntansi Internasional/ International Finance & Accounting (IFAS) seperti yang disebutkan dalam Lampiran. Pihak A berkewajiban untuk mendaftarkan mahasiswa dari Pihak B, selama mahasiswa tersebut telah memenuhi semua persyaratan masuk yang ditetapkan oleh Pihak A termasuk penyelesaian semua ujian yang diperlukan oleh Pihak B sebagaimana disepakati oleh dewan penguji kedua belah pihak berdasarkan pencocokan kurikulum. Mahasiiswa akan diberi akses oleh Pihak A ke semua sumber daya dan fasilitas studi (termasuk tetapi tidak terbatas pada: dosen, ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, fasilitas magang & informasi) sesuai dengan semua persyaratan pengajaran hukum di pendidikan tinggi Belanda, mendukung siswa untuk mendapatkan diploma atau gelar yang disetujui oleh Kementerian Pendidikan Belanda.
b. Pihak B memiliki kewajiban untuk mempromosikan program Pihak A dan menominasikan sejumlah mahasiswa setiap tahun untuk program di Pihak A (akan ditentukan setiap tahun).
c. Pihak B berkewajiban menyediakan fasilitas yang memadai untuk penilaian persyaratan masuk.
d. Pihak B berkewajiban menginformasikan, mempersiapkan, dan melatih mahasiswa sebelum mereka pergi ke Pihak A.
e. Pihak B berkewajiban mengawasi mahasiswa untuk membayar biaya paket yang relevan secara tepat waktu kepada Pihak A.
x. Xxxxx A akan mewajibkan mahasiswa yang berpartisipasi untuk membayar biaya sekolah.
g. Kedua institusi akan mengkomunikasikan bahwa mahasiswa akan bertanggung jawab atas semua pengeluaran pribadi, termasuk tempat tinggal, transportasi, biaya perjalanan, makanan dan buku.
h. Pihak A akan mensyaratkan mahasiswa yang berpartisipasi untuk memiliki asuransi kesehatan dan pribadi yang memadai. Asuransi ini harus dibayar sendiri oleh mahasiswa. Pihak B akan memeriksa bahwa mahasiswa memang telah mengatur asuransi yang memadai.
i. Pihak A akan menjamin akomodasi bagi mahasiswa. Pihak A akan memberikan bantuan, jika diperlukan, untuk aplikasi visa. Setiap mahasiswa bertanggung jawab untuk menyediakan semua dokumen yang diperlukan untuk aplikasi visa ini
x. Xxxxx A akan menyediakan layanan penjemputan di bandara Schiphol pada tanggal tertentu (pemberitahuan sebelumnya + pendaftaran di situs web). Jika mahasiswa tiba pada tanggal yang berbeda, mereka bertanggung jawab untuk mengatur transportasi mereka sendiri ke stasiun kereta di Apeldoorn, Deventer, atau Enschede.
k. Mahasiswa dari Pihak B yang terdaftar di Pihak A harus mematuhi hukum Belanda dan mematuhi peraturan
sekolah atau universitas. Segala akibat dari pelanggaran hukum atau peraturan universitas menjadi tanggung jawab mahasiswa.
l. Kolaborasi ini akan dikoordinasikan oleh Kantor Internasional (atau setara) dari Pihak A dan Pihak B.
Pasal III Dimulainya dan durasi
Perjanjian akan berlaku setelah disetujui oleh kedua belah pihak dan tetap berlaku selama 4 (empat) tahun setelah itu secara otomatis akan berakhir. Penghentian perjanjian dalam jangka waktu 4 (empat) tahun, atau perpanjangan perjanjian untuk jangka waktu baru 4 (empat) tahun, hanya dapat dilakukan secara tertulis dan dengan kesepakatan bersama dengan pemberitahuan tertulis enam bulan sebelumnya. Mahasiswa yang sudah mengikuti program seperti yang dijelaskan di Pasal I tidak akan terpengaruh oleh penghentian. Setelah penghentian perjanjian ini oleh Xxxxx A, Xxxxx B tidak lagi berhak untuk merekrut atau mendaftarkan mahasiswa baru untuk program ini.
Kedua belah pihak bertanggung jawab untuk melaksanakan perjanjian ini dan lampiran terperinci lebih lanjut sesuai dengan persyaratan hukum dalam badan hukum yurisdiksi masing-masing. Setiap perselisihan dan force majeure harus diselesaikan terlebih dahulu melalui konsultasi, dan jika tidak diarbitrase melalui organisasi arbitrase yang disetujui oleh kedua institusi
Saxion University of Applied Sciences alidSigned door Xxxx Xxxxxx op 20-11-2020 | Universitas Telkom |
Nama Ms. X.X. Xxxxxx, XX President of the Executive Board Saxion University of Applied Sciences | Nama Dr. Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxx Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Telkom |
Tanggal : | Tanggal : |
V
Lampiran
Untuk Perjanjian Kerjasama Akademik Non Uni Eropa
Mahasiswa dari program akuntansi Pihak B harus menyelesaikan matakuliah berikut di Pihak A:
Jurusan Akuntansi --> Program Keuangan dan Akuntansi Internasional (IFAS)
Saxion (Short Degree) | |
Mata Kuliah | EC's |
Manajemen Keuangan 4.1 | 4 |
Manajemen Sumber Daya Manusia 3.2 | 3 |
Manajemen Rantai Pasok 3.3 and 3.4 | 6 |
Bahasa Inggris untuk Bisnis 4.1 | 3 |
AIS 4.3 (Keterampilan praktis) | 3 |
Manajemen Akuntansi 4.2 | 4 |
Sosiologi dan Antropologi Budaya 4.3 | 3 |
Keterampilan Riset 4.1 and 4.2 | 3 |
Riset dan Laporan | 15 |
Tata kelola perusahaan 3.1 | 3 |
Manajemen Keuangan Internasional 3.3 and 3.4 | 8 |
Komunikasi dan Pengembangan Profesional 4.4 | 3 |
Komunikasi Bisnis 3.3 | 3 |
Etika 3.1 | 3 |
Total EC's untuk diperoleh: | 64 |
Saxion University of Applied Sciences alidSigned door Xxxxxx Xxxxxxxxxx op 20-11-2020 | Universitas Telkom |
Nama Head of the School of Finance & Accounting Saxion University of Applied Sciences A.F. (Xxxxxx) Xxxxxxxxxx | Xxxx Dr. Ratri Xxxxxxxxxxxxx Xxxxx Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Telkom |
Tanggal: | Tanggal: |
V