DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
Hal.
DAFTAR ISI ………………………………………………...……….….. i DAFTAR TABEL ……………………………………………………….. ii
DAFTAR GAMBAR …………………………………………………….. iii
KATA PENGANTAR ……………………………...…………………… iv
BAB I PENDAHULUAN ……………………………………... 1
A. Kondisi Umum …………………...…..……….... 1
B. Potensi Permasalahan ………..………………… 7
BAB II VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS... 10
A. Visi dan Misi ……………………………….…... 10
B. Tujuan dan Sasaran Strategis ….……………….. 11
BAB III ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI ………………. 21
A. Arah Kebijakan dan Strategi ………………….... 21
a. Arah Kebijakan Fungsi Teknis Peradilan ...... 21
b. Arah Kebijakan di Bidang Sumber Daya ...... 25
c. Arah Kebijakan Peningkatan Akuntabilitas .. 29
B. Kerangka Regulasi ……………………….…..… 32
C. Kerangka Kelembagaan ………………………... 33
BAB IV TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN 41
BAB V PENUTUP ………………..…………………………….. 50
LAMPIRAN • SK Tim Penyusun Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
• Matrik Reviu Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024
DAFTAR TABEL
Tabel Keterangan Hal.
1.1
2.1
2.2
3.1
Analisis SWOT Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya 8
Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja 12
Ruang Lingkup Survei Kepusan Masyarakat 16
Kerangka Regulasi Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya 32
DAFTAR GAMBAR
Tabel Keterangan Hal.
1.1
3.1
3.2
3.3
3.4
Peta Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya 6
Bagan Struktur Organisasi Pengadilan Pengadilan Tata Usaha 34
Negara Surabaya
Struktur Organisasi Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara 36
Struktur Organisasi Kesekretariatan Pengadilan Tata Usaha Negara 38
Sumber Daya Manusia pada Pengadilan Tata Usaha Negara 40
Pendahuluan
BAB I
PENDAHULUAN
A. KONDISI UMUM
1. Penyusunan Rencana Strategis
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), setiap Kementerian/Lembaga diwajibkan menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang merupakan dokumen perencanaan untuk periode lima tahun. Sebagai salah satu instansi dari Lembaga Negara yaitu Mahkamah Agung dan sebagai entitas Akuntabilitas Kinerja tingkat satuan kerja, Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya wajib menyelenggarakan Sitem Akuntabitas Kinerja Intansi Pemerintah (SAKIP). Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut penyelenggaraan SAKIP meliputi Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kinerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).
Dalam rangka melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan tersebut di atas serta adanya urgensi untuk memiliki dokumen perencanaan lima tahun kedepan, Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya sebagai salah satu satuan organisasi di lingkungan Mahkamah Agung telah menyusun Renstra Tahun 2020- 2024. Renstra Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Tahun 2020-2024 tersebut disusun dengan mengacu pada Rencana Strategis Mahkamah Agung Tahun 2020- 2024. Renstra Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Tahun 2020-2024 memuat visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, program, kegiatan, indikator kinerja dan pendanaan. Renstra disusun untuk menjadi rujukan para pejabat dan pegawai di Lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dalam menjalankan tugas dan fungsinya pada periode 2020-2024.
Renstra ini disusun untuk memenuhi amanah Pasal 19 ayat 2 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Disamping itu Renstra ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional IV Tahun 2020 sampai dengan 2024.
Pendahuluan
2. Tugas Dan Fungsi
Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya merupakan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara di bawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan. Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya sebagai kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung dalam menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat pertama. Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah peradilan dalam lingkup hukum publik, yang mempunyai tugas dan wewenang : “memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, yaitu suatu sengketa yang timbul dalam bidang hukum TUN antara orang atau badan hukum perdata (anggota masyarakat) dengan Badan atau Pejabat TUN (pemerintah) baik dipusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN (beschikking), termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku “ (vide Pasal 50 Jo. Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 5 tahun 1986 Jo. Undang-Undang No.9 Tahun 2004). Berdasarkan uraian tersebut secara sederhana dapat dipahami, bahwa yang menjadi subjek di Peratun adalah Seseorang atau Badan Hukum Perdata sebagai Penggugat, dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagai Tergugat. Sementara itu yang menjadi objek di PERATUN adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking). Pada garis besarnya bahwa Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga peradilan yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang memeriksa, memutus dan mengadili sengketa tata usaha negara antara anggota masyarakat dengan pihak pemerintah (eksekutif). Secara keseluruhan tugas Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya (PTUN Surabaya), dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta ketentuan peraturan perundang- undangan lain yang bersangkutan, serta petunjuk-petunjuk dari Mahkamah
Pendahuluan
Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia (Buku Simplemen Buku I, Buku II, SEMA,
PERMA, dll).
2. Meneruskan sengketa-sengketa Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) yang berwenang.
3. Peningkatan kualitas dan profesionalisme Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, seiring peningkatan integritas moral dan karakter sesuai Kode Etik dan Xxx Xxxxxxxx Hakim Indonesia, guna tercipta dan dilahirkannya putusan-putusan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan keadilan, serta memenuhi harapan para pencari keadilan.
4. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Peradilan guna meningkatkan dan memantapkan martabat dan wibawa Aparatur dan Lembaga Peradilan sebagai benteng terakhir tegaknya hukum dan keadilan, sesuai tuntutan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
5. Memantapkan pemahaman dan pelaksanaan tentang organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 7 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan.
6. Membina Xxxxx Xxxxx dengan memberikan bekal pengetahuan di bidang hukum dan administrasi Peradilan Tata Usaha Negara agar menjadi Hakim yang profesional dan berintegritas.
Adapun Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya memiliki fungsi yaitu:
1. Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara). Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Pendahuluan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380).
2. Fungsi Administratif (Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986).
3. Fungsi Pengawasan dalam Peradilan Tata Usaha Negara dimiliki oleh Ketua Pengadilan (Pasal 52 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986).
4. Fungsi Lain-lain. Selain tugas pokok untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 47 undang Nomor 5 Tahun 1986, Pengadilan Tata Usaha Negara diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
3. Kedudukan
Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) sebagai lingkungan peradilan yang terakhir dibentuk, yang ditandai dengan disahkannya Undang-undang No. 5 tahun 1986 pada tanggal 29 Desember 1986, dalam konsideran “Menimbang” undang-undang tersebut disebutkan bahwa salah satu tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat. Dengan demikian lahirnya PERATUN juga menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Mengenai kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara diatur dalam Undang- Undang Nomor : 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009, Pasal 5 ayat (1) Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh :
a. Pengadilan Tata Usaha Negara;
b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Pendahuluan
Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya merupakan peradilan tingkat
pertama dan untuk peradilan tingkat banding masuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, yang seluruhnya terdiri dari 6 (enam) Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu :
1. Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
2. Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.
3. Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.
4. Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram.
5. Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
6. Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta.
Wilayah Hukum PTUN Surabaya pada saat ini adalah meliputi wilayah hukum Provinsi Jawa Timur, yaitu mencakup 38 (tiga puluh delapan) Daerah Tingkat II yang terdiri dari 9 (sembilan) Kota dan 29 (dua puluh sembilan) Kabupaten, masing-masing yaitu:
1. Kota Surabaya, dengan ibukota di Surabaya ;
2. Kabupaten Sidoarjo, dengan ibukota di Sidoarjo ;
3. Kabupaten Gresik, dengan ibukota di Gresik ;
4. Kota Mojokerto, dengan ibukota di Mojokerto ;
5. Kabupaten Mojokerto, dengan ibukota di Mojosari ;
6. Kabupaten Jombang, dengan ibukota di Jombang ;
7. Kota Malang, dengan ibukota di Malang ;
8. Kabupaten Malang, dengan ibukota di Kepanjen ;
9. Kota Pasuruan, dengan ibukota di Pasuruan ;
10. Kabupaten Pasuruan, dengan ibukota di Bangil ;
11. Kota Probolinggo, dengan ibukota di Probolinggo ;
12. Kabupaten Probolinggo, dengan ibukota di Kraksaan ;
13. Kota Jember, dengan ibukota di Jember ;
14. Kabupaten Jember, dengan ibukota di Jember ;
15. Kabupaten Lumajang, dengan ibukota di Lumajang ;
16. Kabupaten Banyuwangi, dengan ibukota di Banyuwangi ;
17. Kabupaten Situbondo, dengan ibukota di Situbondo ;
18. Kabupaten Bondowoso, dengan Ibukota di Bondowoso ;
Pendahuluan
19. Kota Kediri, dengan ibukota di Kediri ;
20. Kabupaten Kediri, dengan ibukota di Ngasem ;
21. Kota Blitar, dengan ibukota di Blitar ;
22. Kabupaten Blitar, dengan ibukota di Kanigoro ;
23. Kabupaten Tulungagung, dengan ibukota di Tulungagung ;
24. Kabupaten Pacitan, dengan ibukota di Pacitan ;
25. Kota Madiun, dengan ibukota di Madiun ;
26. Kabupaten Madiun, dengan ibukota di Caruban ;
27. Kabupaten Ponorogo, dengan ibukota di Ponorogo ;
28. Kabupaten Magetan, dengan ibukota di Magetan ;
29. Kabupaten Trenggalek, dengan ibukota di Trenggalek ;
30. Kabupaten Ngawi, dengan ibukota di Ngawi ;
31. Kabupaten Nganjuk, dengan ibukota di Nganjuk ;
32. Kabupaten Bojonegoro, dengan ibukota di Bojonegoro ;
33. Kabupaten Lamongan, dengan ibukota di Lamongan ;
34. Kabupaten Tuban, dengan ibukota di Tuban ;
35. Kabupaten Pamekasan, dengan ibukota di Pamekasan ;
36. Kabupaten Sumenep, dengan ibukota di Sumenep ;
37. Kabupaten Sampang, dengan ibukota di Sampang ;
38. Kabupaten Bangkalan, dengan ibukota di Bangkalan.
Gambar 1.1 Peta Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
Pendahuluan
B. POTENSI PERMASALAHAN
Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya adalah salah satu bagian dari tata sistem hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang keberadaannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Meskipun eksistensi Pengadilan Tata Usaha Negara terbilang muda, lahir secara resmi pada 14 Januari 1991, dibandingkan usia Negara Republik Indonesia yang sudah mencapai 74 tahun, namun keberadaan lembaga peradilan ini menjadi ciri mutlak bagi suatu Negara demokrasi. Oleh karenanya sekalipun keberadaan lembaga peradilan ini belum sepenuhnya memasyarakat dan masih banyak yang tidak atau belum memahami peran dan fungsinya, eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara telah memberi arti tersendiri bagi tetap tegak dan kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peradilan merupakan pilar kekuasaan kehakiman, pada Pasal 24 Undang- Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Hasil Perubahan Ketiga). Sedangkan pada ayat (2) disebutkan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (Amandemen Ketiga)
Dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, Kekuasaan Kehakiman dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara yang merupakan Pengadilan tingkat Pertama. Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas menerima, memeriksa, mengadili serta memutus suatu perkara tata usaha negara yang diajukan.
Dalam hal ini tugasnya untuk memberikan pelayanan kepada pencari keadilan yang pada hakekatnya adalah pemberian pelayanan peradilan yang prima kepada pencari keadilan, yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.
Pendahuluan
Potensi permasalahan yang dihadapai oleh Pengadilan Tata Usaha Negara
Surabaya dapat dijabarkan dalam analisis SWOT. Analisis SWOT adalah metode analisis perencanaan strategis yang digunakan untuk memonitor dan mengevaluasi lingkungan organisasi baik lingkungan internal dan eksternal untuk suatu tujuan tertentu. SWOT merupakan akronim dari Strength, Weakness, Opportunity, dan Threats dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Strength (Kekuatan) adalah situasi dan kemampuan internal yang besifat positif yang memungkinkan organisasi memenuhi keuntungan strategis dalam mencapai visi dan misi.
2. Weakness (Kelamahan) adalah situasi dan faktor-faktor dari dalam organisasi yang bersifat negatif yang menghambat organisasi mencapai visi dan misi.
3. Opportunity (Peluang) adalah situasi dan faktor-faktor luar organisasi yang bersifat positif yang membantu organisasi mencapai visi dan misi.
4. Threats (Tantangan) adalah faktor-faktor luar organisasi yang bersifat negatif yang dapat mengakibatkan organisasi gagal dalam mencapai visi dan misi.
Berikut ini adalah matriks analisis SWOT Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya :
Tabel 1.1 Analisis SWOT Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
Core Stength Weakness Opportunity Threats Business (Kekuatan) (Kelemahan) (Peluang) (Tantangan) | ||||
Alur Proses Beracara di Pengadilan | Alur proses atau prosedur beracara di pengadilan sudah disosialisasikan melalui papan pengumuman, brosur dan website resmi pengadilan | Banyaknya alur proses/prosedur beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara sehingga masyarakat susah untuk memahami | Adanya berbagai regulasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung sebagai panduan / acuan dalam melakukan prosedur beracara di pengadilan | Masih lemahnya kesadaran hukum masyarakat |
Implementasi SIPP dan e- Court | Pemanfaatan teknologi informasi sebagai sarana penunjang tugas pokok dan fungsi dengan menerapkan SIPP dan e-Court dalam | Belum optimalnya implementasi SIPP karena penginputan SIPP oleh masing- masing user kurang update | Adanya koordinasi yang baik dengan pengadilan tingkat banding maupun Mahkamah Agung dalam implementasi SIPP dan e-Court | Adanya kemungkinan untuk diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab karena aplikasi berbasis web |
Core Stength Weakness Opportunity Threats Business (Kekuatan) (Kelemahan) (Peluang) (Tantangan) | ||||
rangka menyelesaikan perkara tepat waktu, transparan dan akuntabel | ||||
Implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) PTUN Surabaya | Telah dibuat SOP teknis maupun non teknis yang telah disahkan pemberlakuannya sebagai panduan pelaksanaan tugas seluruh Hakim dan Pegawai | Pedoman penyusunan SOP belum disosialisasikan sehingga implementasinya belum baku/seragam sehingga belum optimal dalam menunjang tugas dan fungsi Pengadilan | • Adanya regulasi dari Mahkamah Agung tentang pedoman penyusunan SOP • Dalam regulasi tersebut Mahkamah Agung menginstruksikan setiap satuan kerja melakukan evaluasi SOP secara berkala agar senantiasa sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi | Adanya ketidakpuasan pencari keadilan apabila pelayanan tidak sesuai dengan SOP |
Kompetensi SDM | SDM Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya memiliki pendidikan sesuai kompetensi bidang masing-masing | Berdasarkan penetapan hasil penyusunan analisis beban kerja Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya masih kekurangan SDM dalam berbagai kompetensi bidang sehingga terjadi rangkap tugas | Adanya sosialisasi, bimbingan teknis, pelatihan yang dilaksanakan Pengadilan Tingkat Banding maupun Mahkamah Agung untuk meningkatkan kompetensi aparatur pengadilan | Belum adanya realisasi terkait hasil penyusunan analisis beban kerja di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya |
Penegakan Disiplin ASN | Adanya aturan mengenai penegakan disiplin ASN | Integritas ASN masih kurang | Adanya system reward dan punishment berupa pemotongan tunjangan kinerja pegawai dan penghargaan dari instansi terkait atas kinerja ASN Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya | ASN mempunyai urusan pribadi diluar kantor |
Pendahuluan
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis
BAB II
VISI, MISI, TUJUAN
DAN SASARAN STRATEGIS
A. VISI DAN MISI
1. Visi
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Dalam lampiran Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024 ditegaskan bahwa visi memberikan gambaran konsistensi kinerja K/L selama 5 (lima) tahun mendatang serta gambaran menyeluruh mengenai peranan dan fungsi suatu organisasi.
Dalam kaitan tersebut, perumusan visi Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya berpedoman pada visi misi Mahkamah Agung yang dijabarkan kedalam Cetak Biru Pembaharuan Peradilan tahun 2010 – 2035. Perumusan visi juga mengacu pada tugas dan fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
Visi Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya mengacu pada Visi Mahkamah Agung RI adalah sebagai berikut :
“ TERWUJUDNYA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA YANG MODERN DAN BERWIBAWA”
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis
Visi dimaksud bermakna sebagai berikut :
Menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan melalui kekuasaan kehakiman yang merdeka dan penyelenggaraan peradilan yang jujur dan adil.
Fokus pelaksanaan tugas pokok dan fungsi peradilan adalah pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman yang efektif, yaitu menyelesaikan suatu perkara guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, dengan didasari keagungan, keluhuran dan kemuliaan institusi.
2. Misi
Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan Misi Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan terwujud dengan baik.
Misi Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan hukum yang berkeadilan.
b. Melaksanakan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dan transparansi yang berbasis teknologi informasi.
c. Melaksanakan tertib administrasi perkara dan administrasi umum berdasarkan prinsip-prinsip manajemen peradilan yang modern.
d. Menciptakan aparatur pengadilan yang berintegritas dan bertanggung jawab
e. Meningkatkan pengawasan dan pembinaan yang efektif dan efisien.
B. TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS
1. Tujuan
Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu sampai dengan lima tahun dan tujuan ditetapkan mengacu kepada pernyataan visi dan misi Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya mempunyai 4 (empat) tujuan yang diuraikan sebagai berikut :
a. Terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan melalui proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel.
b. Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara.
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis
c.
Terwujudnya peningkatan akses peradilan bagi masyarakat miskin dan
terpinggirkan.
d. Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan
2. Sasaran Strategis
Pencapaian sasaran strategis dapat dijadikan indikator kinerja sebagai tolak ukur atas keberhasilan sasaran strategis dalam mencapai tujuan. Hubungan tujuan, sasaran dan indikator kinerja utama dapat digambarkan sebagai berikut:
Tabel 2.1 Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | ||||
1. | Terwujudnya Proses Peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel | a. Persentase diselesaikan | sisa | perkara | TUN | yang |
b. Persentase perkara TUN yang diselesaikan tepat waktu | ||||||
c. Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum: • Banding • Kasasi • Peninjauan Kembali | ||||||
d. Index kepuasan pencari keadilan | ||||||
2. | Peningkatan Efektifitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | a. Persentase salinan putusan perkara perdata yang dikirim kepada para pihak tepat waktu | ||||
b. Persentase berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu | ||||||
c. Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 (satu) hari setelah perkara diputus | ||||||
3. | Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan | a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan | ||||
b. Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (Posbakum) | ||||||
4. | Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan | a. Persentase putusan perkara TUN yang ditindaklanjuti (dieksekusi) |
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis
Masing–masing sasaran strategis di atas dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel
Untuk terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel dicapai dengan arah kebijakan sebagai berikut :
a. Proses Peradilan Yang Pasti
Suatu proses peradilan yang mengutamakan landasan peraturan perundang- undangan, kepatutan, dan keadilan meliputi dua hal, pertama, dalam perumusan norma dan prinsip hukum yang tidak bertentangan antara satu dengan yang lainnya baik dari pasal-pasal undang-undang itu secara keseluruhan maupun kaitannya dengan pasal-pasal lainnya yang berada di luar undang-undang tersebut. Kedua, kepastian dalam melaksanakan norma-norma dan prinsip-prinsip hukum undang-undang tersebut.
b. Proses Peradilan Yang Transparan
Adanya penyediaan informasi ke publik secara terbuka sehingga publik dapat mempertanyakan tentang mengapa suatu keputusan dibuat, atau apa kriteria yang digunakan, sehingga masyarakat publik dapat mengontrol, memonitor proses kerjanya. Adanya keterbukaan (openness) dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas proses peradilan kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi dibatasi hanya informasi mengenai setiap aspek kebijakan lembaga yang dapat dijangkau publik seperti administrasi persidangan, sedangkan informasi mengenai putusan perkara tidak bisa dimintakan komentar atau pendapat bagaimana putusan itu diambil. Dengan pengelolaan lembaga peradilan yang transparan diharapkan akan menciptakan lembaga yang bersih, efektif, efisien, akuntabel dan responsif terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat. Sehingga dengan adanya akses bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap setiap informasi, dapat membantu untuk mempersempit peluang korupsi di kalangan para pejabat pengadilan dengan “terlihatnya” segala proses pengambilan keputusan.
c. Proses Peradilan Yang Akuntabel
Proses peradilan yang akuntabel yaitu proses peradilan yang ada harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Asas Akuntabilitas adalah asas yang
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis
menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan proses peradilan
harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas sebagai prasyarat bahwa setiap aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan publik perlu dipertanggungjawabkan kepada publik. Tanggung jawab tidak hanya diberikan kepada atasan saja melainkan juga masyarakat luas. Menurut penjelasan Pasal 3 angka 4 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi Nepotisme (KKN), transparansi diartikan sebagai asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara. Dengan berpinsip tranparansi diharapkan menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan lembaga peradilan.
Indikator tercapainya sasaran terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel ada 4 (empat) yaitu :
a. Persentase sisa perkara TUN yang diselesaikan.
Sisa perkara adalah perkara yang belum selesai pada tahun sebelumnya. Indikator sasaran ini menjelaskan jumlah sisa perkara tahun sebelumnya yang harus diselesaikan pada tahun berjalan. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia, bahwa penyelesaian perkara dari perkara masuk sampai dengan minutasi maksimal waktu yang dibutuhkan 5 (lima) bulan. Apabila perkara proses penyelesaiannya lebih dari 5 (lima) bulan harus membuat laporan secara khusus dengan memberikan alasan tentang keterlambatan penyelesaiannya. Indikator capaian sasaran ini merupakan salah satu indikator yang mencerminkan kinerja penyelesaian perkara.
b. Persentase perkara TUN yang diselesaikan tepat waktu
Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2014, jangka waktu penyelesaian perkara di tingkat pertama paling lambat 5 (lima) bulan. Indikator capaian sasaran ini mencerminkan bahwa akurasi waktu penyelesaian perkara berbanding lurus dengan kinerja penangan perkara, yang pasti, transparan dan
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis
akuntabel. Kinerja penanganan perkara dinilai baik apabila jumlah perkara yang
diselesaikan kurang dari 5 (lima) bulan, sedangkan kinerja kurang baik apabila penyelesaian perkara butuh waktu lebih dari 5 (lima) bulan.
c. Persentase perkara yang tidak mengajukan Upaya Hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
Upaya Hukum adalah upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang berkepentingan terkait dengan adanya putusan pengadilan. Upaya hukum tersebut dilakukan karena para pihak tidak puas terhadap putusan pengadilan. Para pihak menganggap ada kesalahan dalam putusan yang telah dijatuhkan, serta bertujuan mengkoreksi dan meluruskan dengan meminta putusan kepada lembaga peradilan yang lebih tinggi. Upaya hukum dapat dilakukan terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maupun belum berkekuatan hukum tetap. Bertitik tolak dari hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa semakin rendah pihak pencari keadilan yang mengajukan upaya hukum, maka semakin tinggi tingkat kepuasan pencari keadilan terhadap penyelesaian perkara yang diajukannya.
d. Index kepuasan pencari keadilan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam peraturan tersebut salah satu metode yang dipakai dalam menilai pelayanan publik adalah dengan menggunakan Survei Kepuasan Masyarakat. Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik. Kinerja pengadilan dikatakan baik dengan semakin tingginya capaian kepuasan masyarakat terhadap layanan pengadilan. Ruang lingkup survei kepuasan masyarakat dapat dilihat dalam tabel berikut :
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis
Tabel 2.2 Ruang Lingkup Survei Kepusan Masyarakat
No. | Ruang Lingkup Survei Kepusan Masyarakat |
1 | Persyaratan |
2 | Prosedur |
3 | Waktu Pelayanan |
4 | Biaya/Tarif |
5 | Produk Spesifikasi Jenis Layanan |
6 | Xxxxxx Xxxxxx |
7 | Kompetensi Pelaksana |
8 | Maklumat Pelayanan |
9 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
2. Peningkatan Efektifitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara
Langkah-langkah yang diupayakan untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara antara lain :
a. Penyederhanaan tata kelola penanganan perkara yang lebih efektif dan efisien.
Blue Print ( Cetak Biru ) Pembaruan Peradilan menetapkan haluan dimana pembaruan fungsi teknis diarahkan pada terwujudnya pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman yang independen, efektif dan berkeadilan. Adapun pembaruan manajemen perkara diarahkan untuk pemberian pelayanan hukum yang memiliki kepastian dan berkeadilan bagi pencari keadilan, peningkatan kredibilitas dan transparansi badan peradilan. Manajemen perkara, dimulai sejak pelaporan, pengaduan, ataupun pendaftaran pelayanan hukum sampai ke tahap eksekusi putusan yang merupakan satu kesatuan proses mulai dari terjadinya peristiwa hukum dalam masyarakat sampai terwujudnya keadaan atau terpulihkannya kembali keadilan dalam masyarakat. Maka untuk menunjang proses tersebut perlu dilakukan peningkatkan kulitas proses penyelesaian perkara. Salah satunya dengan adanya upaya penyelesaian perkara yang cepat, akurat dan efisien. Sebagaimana Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan. Jangka waktu penyelesaian penanganan perkara
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis
pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya ditargetkan dapat diselesaikan
dalam jangka waktu 5 (lima) bulan.
b. Adanya dukungan pemanfaatan Sistem Teknologi Informasi secara optimal dan berkesinambungan.
Pemanfaatan sistem teknologi informasi disamping untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan, juga dapat memberikan fungsi layanan kepada publik. Salah satu kebijakan dalam proses percepatan penyelesaian perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, kini sedang digalakkan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam bisnis proses penyelesaian perkara dengan diterapkannya SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara ) dan e-Court. Modernisasi manajemen perkara melalui SIPP diharapkan akan dapat memberikan percepatan, keakuratan, transparansi, monitoring dan pelaporan dalam pelaksanaan adminsitrasi perkara, administrasi persidangan maupun layanan informasi perkara. Kebijakan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam percepatan penyelesaian perkara tersebut, diharapkan akan adanya peningkatan kualitas proses penyelesaian perkara. Kegiatan yang tadinya dikerjakan secara manual sudah bisa dikerjakan dengan peralatan teknologi informasi, sehingga bisa menghemat waktu dan biaya serta kegiatannya lebih efektif. Pada akhirnya masyarakat akan cepat dan mudah untuk mengakses melalui web atau situs Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengetahui informasi mengenai bisnis proses perkara yang sedang berjalan atau sudah selesai.
Penerapan e-Court diharapkan dapat menghemat waktu dan biaya karena administrasi perkara, administrasi persidangan dan pelaksanaan persidangan yang semula dilakukan secara manual sekarang bisa dilakukan secara elektronik. Manfaat yang lain adalah dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media juga proses temu kembali data yang lebih cepat. Tuntutan tata kelola peradilan yang baik (good judicial governance) sangat memerlukan ketersediaan pelbagai informasi dan data dasar yang lengkap dan mudah diakses, serta media komunikasi yang efektif dan efisien. Untuk itu, pengadilan harus memanfaatkan jasa teknologi informasi dan komunikasi modern dengan sebaik-baiknya. Internet tidak hanya dipakai untuk berkirim email atau untuk membuat website yang mudah diakses bagi pencari keadilan, tetapi internet
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis
dan teknologi informasi harus pula dipakai untuk keperluan memperbaharui
cara kerja lembaga pengadilan dalam memberikan pelayanan keadilan. Demikian pula alat-alat komunikasi mutakhir harus dimungkinkan untuk dimanfaatkan dalam proses pemeriksaan dan persidangan peradilan, yaitu dengan penggunaan fasilitas tele-conference dan video conference dalam persidangan-persidangan.
Indikator tercapainya sasaran Peningkatan Efektifitas Pengelolaan Penyelesaian perkara ada 3 (tiga) yaitu :
a. Persentase salinan putusan perkara perdata yang dikirim kepada para pihak tepat waktu.
Dasar hukum tentang penyampaian salinan putusan yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 tahun 2011 tentang perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan. Dalam Surat Edaran tersebut diatur bahwa untuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan atas permintaan para pihak.
Seiring berkembangnya teknologi informasi Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada tahun 2020 menerapkan layanan e-court secara penuh dalam pelaksanaan persidangan. E-court merupakan layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik. Dalam aplikasi e-court juga memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik yang dapat diunduh oleh para pihak. Sehingga keseluruhan dokumen tersebut termasuk salinan putusan dapat diterima oleh para pihak tepat waktu.
b. Persentase berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu.
Salah satu indikator peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara adalah kelengkapan dan ketepatan proses pemberkasan perkara yang dimintakan upaya hukum. Sesuai ketentuan Mahkamah Agung dalam Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara terhadap
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis
perkara banding berkas asli bundel A dan bundel B perkara banding yang sudah
lengkap maksimal 60 hari sejak permohonan banding diajukan sudah harus dikirim ke Pengadilan Tinggi TUN. Sedangkan untuk perkara banding e-court berkas perkara banding yang sudah lengkap harus dikirim ke Pengadilan Tinggi TUN dalam jangka waktu 20 hari kerja.
Untuk perkara yang dimintakan kasasi, setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi, pengadilan tingkat pertama mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan. Sedangkan untuk upaya hukum Peninjauan Kembali, permohonannya lengkap dengan berkas perkara beserta biayanya oleh Panitera dikirimkan kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam jangka waktu 74 hari.
c. Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 (satu) hari setelah perkara diputus.
Bentuk transparansi penyelesaian perkara yang menarik perhatian masyarakat adalah melakukan proses penyelesaian yang mudah untuk dipantau masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi. Proses penyelesaiannya dari perkara itu didaftarkan sampai diputus harus dikelola secara transparan, salah satunya dengan segera mengupload secara online di website pengadilan maksimal 1 (satu) hari setelah perkara itu diputus. Hal ini penting karena suatu perkara yang prosesnya berlarut-larut akan menimbulkan kecurigaan masyarakat.
3. Meningkatnya akses peradilan bagi masayarakat miskin dan terpinggirkan
Langkah-langkah yang akan dilaksanakan dalam penguatan akses pada pengadilan adalah:
a. Pembebasan biaya perkara untuk masyarakat miskin
Peraturan Mahkmah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang salah satunya menyediakan fasilitas perkara cuma-cuma (prodeo) bagi masyarakat miskin, sehingga berperkara di pengadilan dibayar cuma-cuma, yang artinya
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis
negaralah yang menanggung biaya tersebut. Adanya pembebasan biaya perkara di
Pengadilan bagi masyarakat tidak mampu diharapkan dapat terjamin dan terpenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan dan dapat mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, khususnya bagi masyarakat miskin.
b. Pos pelayanan bantuan hukum.
Pelaksanaan pos layanan bantuan hukum ini disediakan untuk membantu masyarakat miskin dan tidak ada kemampuan membayar advokat dalam hal membuat surat gugat, advis dan pendampingan hak-hak pencari keadilan diluar persidangan (non litigasi). Hal ini dilakukan agar tidak terjadi duplikasi dengan kementerian Hukum dan HAM yang menyelenggarakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin berupa pendampingan secara materiil didalam persidangan.
Indikator tercapainya sasaran meningkatnya akses peradilan bagi masayarakat miskin dan terpinggirkan ada 2 (dua) yaitu :
a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan.
b. Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (Posbakum)
4. Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan
Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya sampai saat ini berjalan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Untuk peningkatan kepatuhan terhadap putusan pengadilan dapat dicapai dengan pengukuran kinerja utama sebagai berikut :
a. Persentase putusan perkara TUN yang ditindaklanjuti (dieksekusi)
Input dari indikator ini adalah jumlah putusan perkara berkekuatan hukum tetap (BHT) dan dimohonkan untuk dieksekusi. Sedangkan outputnya adalah jumlah putusan perkara yang telah dieksekusi. Semakin tinggi persentase permohonan ekseskusi yang ditindaklanjuti maka semakin bagus kinerja pengadilan.
Arah Kebijakan dan Strategi
BAB III
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
Untuk pencapaian sasaran strategis Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya sebagaimana telah ditetapkan, mengingat Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang merupakan entitas dari Mahkamah Agung, maka arah kebijakan yang dilaksakanakan mengacu pada Blue Print Mahkamah Agung 2010-2035 yaitu arah kebijakan menjamin terwujudnya: “Pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman secara independen, efektif, dan berkeadilan”. Hal ini untuk menjaga agar arah kebijakan pengadilan TUN Surabaya sejalan dengan arah kebijakan Mahkamah Agung, karena capaian Mahkamah Agung sebagian merupakan hasil akumulasi satuan kerja di bawahnya. Adapun Arah Kebijakan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang telah ditetapkan dan telah sesuai dengan arah kebijakan Mahkamah Agung sebagaimana tertuang di Blue Print Mahkamah Agung tahun 2010-2035, adalah sebagai berikut :
A. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
a. Arah Kebijakan Fungsi Teknis Peradilan
Untuk mencapai tujuan tersebut maka program utama yang perlu dilakukan adalah:
1. Penyederhanaan Proses Berperkara
Proses penyelesaian sengketa TUN yang terdiri dari tiga tingkatan, memakan waktu cukup lama sehingga manfaat dari putusan TUN terhadap pihak- pihak yang bersengketa kurang dapat dirasakan. Untuk itu, proses penyelesaian perkara TUN akan disederhanakan dengan cara:
a. Untuk perkara TUN dengan obyek sengketa berupa keputusan TUN yang daya berlakunya di wilayah provinsi, termasuk terhadap perkara yang ruang lingkupnya tidak berimplikasi terhadap perlindungan hak-hak dasar warga negara, maka perkara tersebut hanya dapat dimintakan upaya hukum sampai pada tingkat banding.
b. Perkara TUN yang obyek sengketanya berdampak luas dan berimplikasi terhadap perlindungan hak-hak dasar warga negara dan terhadap keputusan
Arah Kebijakan dan Strategi
TUN, obyek sengketa yang daya berlakunya melintas masuk ke wilayah
provinsi lain atau beberapa provinsi atau bersifat nasional, terhadap perkara tersebut dapat diajukan upaya hukum sampai di tingkat kasasi pada MA.
2. Penguatan Akses pada Pengadilan
Menjadikan pengadilan terjangkau bagi masyarakat, mengandung prinsip- prinsip pengadilan yang cepat, mudah diakses, biaya terjangkau dan menjadi pilihan bagi masyarakat dalam penyelesaian sengketa. Kunci utama untuk menciptakan kondisi ideal tersebut terletak pada kemampuan pengadilan untuk menjadikan dirinya sebagai forum penyelesaian sengketa yang dipilih oleh masyarakat. Langkah-langkah yang dilaksanakan dalam penguatan akses pada pengadilan adalah:
2.1. Implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan salah satu program unggulan Mahkamah Agung yang sudah diimplementasikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan administrasi peradilan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian panjar biaya perkara, hingga penyerahan/pengambilan produk p engadilan melalui satu pintu.
2.2. Implementasi e-Court
Penerapan e-Court diharapkan dapat menghemat waktu dan biaya karena administrasi perkara, administrasi persidangan dan pelaksanaan persidangan yang semula dilakukan secara manual sekarang bisa dilakukan secara elektronik. Manfaat yang lain adalah dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media juga proses temu kembali data yang lebih cepat.
3. Arah kebijakan Manajemen Perkara
Pembaruan manajemen perkara di pengadilan dilakukan dalam rangka mewujudkan 2 (dua) misi , yaitu: pertama, memberikan pelayanan hukum yang memiliki kepastian dan berkeadilan bagi pencari keadilan; dan kedua, meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan. Agenda penyempurnaan pada manajemen perkara dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bagian besar, yaitu sebagai berikut:
Arah Kebijakan dan Strategi
3.1. Modernisasi Manajemen Perkara
Pengembangan ditujukan pada keterbukaan dan revitalisasi sistem pelaporan. Indikator keberhasilan pada tahapan ini adalah adanya akses informasi dalam kaitannya dengan putusan pengadilan. Selain itu juga dilakukan upaya untuk mengintegrasikan data tentang aktivitas pengadilan ke dalam satu database terpusat dalam rangka menyempurnakan sistem pelaporan dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan manajemen strategis. Hasil akhir yang diharapkan dari proses tersebut ditujukan agar dapat menciptakan efisiensi proses, misalnya, mengurangi beban proses minutasi, berita acara persidangan, supervisi, serta peluang untuk menyatukan proses yang tersebar pada lebih dari satu orang ke satu orang, dan lain sebagainya.
3.2. Penataan Ulang Proses Manajemen Perkara
Penyederhanaan memiliki beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut: pertama, memudahkan publik dalam pengurusan birokrasi pengadilan, khususnya terkait dengan pemenuhan hak-hak dan kewajiban para pihak, yang pada gilirannya akan mendorong persepsi positif kepada lembaga peradilan; kedua, efisiensi dan efektivitas pengelolaan perkara yang pada gilirannya meningkatkan kemampuan peradilan untuk menghadapi beban kerja di lapangan. Ada 4 (empat) faktor yang perlu diperhatikan dalam Business Process perkara yaitu sebagai berikut:
a. Penataan kembali distribusi kerja dan pengelompokan ulang staf kepaniteraan. Kemajuan teknologi dan informasi membuka kemungkinan untuk mereduksi dan mengoptimalisasi pelaksanaan beberapa fungsi menjadi satu. Misalnya, fungsi penerimaan perkara (reception), registrasi, dan distribusi dapat dikonsolidasikan menjadi satu meja saja; sedangkan untuk distribusi perkara, maka harus dikembangkan sistem informasi yang mampu melakukan kalkulasi statistik atas klasifikasi dan kompleksitas perkara, beban kerja hakim, sampai jadual ketersediaan hakim sehingga tersedia suatu decision support system yang mampu membantu meringankan pekerjaan-pekerjaan rutin yang dihadapi oleh kepaniteraan.
b. Penataan distribusi kerja harus dilakukan dalam kerangka reorientasi pelayanan publik, misalnya dengan adanya petugas PTSP Bagian Pelayanan
Arah Kebijakan dan Strategi
Perkara bertugas untuk memeriksa kelengkapan berkas yang juga mampu
menjelaskan dan memberi informasi hal-hal terkait dengan teknis penanganan perkara.
c. Efisiensi proses memeriksa, memutus serta minutasi, khususnya pada tahap judex jurist. Diharapkan bahwa solusi teknologi informasi dapat memberikan jawaban paling baik terhadap kebutuhan yang selama ini tidak bisa direspon oleh sistem manual.
3.3. Penyempurnaan Manajemen Perkara
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan, yaitu meliputi:
a. Mendorong dan menjaga tingkat produktivitas penanganan perkara melalui mekanisme evaluasi kinerja rutin pada semua tahap penanganan perkara dengan menyempurnakan sistem pendataan perkara berbasis elektronik sebagai komplemen dari sistem pendataan perkara manual dan memberlakukan mekanisme pembandingan kinerja antar unit kerja untuk mendorong produktivitas.
b. Penggunaan SIPP untuk peningkatan sistem pelacakan dan monitoring pergerakan perkara. Penyempurnaan proses harus meliputi mekanisme yang aplikatif untuk memastikan bahwa setiap langkah perpindahan dan perkembangan status perkara dapat dicatat dan dilaporkan kepada publik.
c. Pengaturan tentang peningkatan kualitas perekaman atas fakta otentik persidangan. Peningkatan fasilitas teknologi dan informasi membuka jalan untuk meningkatkan metode pembuatan berita acara persidangan.
d. Penyempurnaan pencatatan register perkara. Pengelolaan data register secara elektronik akan sangat membantu meningkatkan efisiensi. Sebagai solusi teknis yang mampu memastikan penggunaan register secara elektronik akan mencegah terjadinya duplikasi dengan pendataan manual
3.4. Penyiapan Sumber Daya
Dalam pelaksanaan perbaikan sistem manajemen perkara sangatlah penting disiapkan sumber daya sebagai pendukung kelancaran kegiatan, yang berupa sumber daya manusia dan sumber daya infrastruktur.
1. Sumber Daya Manusia (SDM)
Arah Kebijakan dan Strategi
Perubahan suatu business process sebagai akibat dari modernisasi
memerlukan peningkatan keahlian SDM. Ada 2 (dua) kebutuhan utama, yaitu: peningkatan literasi teknologi informasi dan standardisasi pemahaman sistem kerja.
2. Infrastruktur
Perlu dilakukan inventarisasi keberadaan infrastruktur di satuan kerja dan dilanjutkan dengan proses gradual untuk menetapkan standardisasi infrastruktur TI sesuai dengan keadaan pengadilan. Hal ini dapat dilakukan dan dipertimbangkan dari sisi beban kerja pengadilan yang bersangkutan. Informasi ini kemudian harus dijadikan pedoman untuk percepatan program guna memastikan terpenuhinya standardisasi infrastruktur tersebut dalam menunjang implementasi proses kerja manajemen perkara.
b. Arah Kebijakan di Bidang Sumber Daya
Arah kebijakan sumber daya meliputi kebijakan dibidang sumber daya manusia, sarana prasarana sebagai alat yang dapat dipakai dalam mencapai maksud atau tujuan dan prasarana sebagai sesuatu yang merupakan penunjang suatu proses dan sumberdaya anggaran. Semua itu merupakan faktor penting terselenggaranya peradilan yang baik dan tanpa pengelolaan yang baik sumber daya tersebut akan mengganggu proses jalannya peradilan. Arah kebijakannya yang diambil berkaitan dengan pengelolaan sumber daya, sebagai berikut :
• Pengelolaan Manajemen Sumber Daya Manusia
Dalam pembahasan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), sistem pembinaan yang meliputi peningkatan kapabilitas/keahlian, dan pengembangan karir hakim serta non-hakim juga perlu disempurnakan dengan menyertakan parameter obyektif. Parameter obyektif ini dirasakan mendesak terutama berkaitan dengan adanya kebutuhan untuk menerapkan sistem reward and punishment yang tepat. Sistem manajemen SDM yang perlu dikembangkan adalah sistem manajemen SDM berbasis kompetensi yang biasa disebut sebagai Competency Based HR Management (CBHRM). Model sistem manajemen SDM berbasis kompetensi yang akan dikembangkan. Model ini memperlihatkan bahwa pengembangan sistem dan program SDM perlu diselaraskan dengan visi, misi dan
Arah Kebijakan dan Strategi
tujuan organisasi. Kompetensi menjadi elemen kunci dalam manajemen SDM
berbasis kompetensi, sehingga harus dipahami secara jelas. Kompetensi diartikan sebagai sebuah kombinasi antara keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge) dan atribut personal (personal attributes), yang dapat dilihat dan diukur dari perilaku kerja yang ditampilkan. Secara umum, kompetensi dibagi menjadi dua, yaitu soft competency dan hard competency. Soft competency adalah kompetensi yang berkaitan erat dengan kemampuan untuk mengelola proses pekerjaan, hubungan antar manusia serta membangun interaksi dengan orang lain, contohnya, leadership, communication dan interpersonal relation. Sedangkan hard competency adalah kompetensi yang berkaitan dengan kemampuan fungsional atau teknis suatu pekerjaan. Kompetensi ini berkaitan dengan seluk beluk teknis pekerjaan yang ditekuni. Contoh hard competency di lingkungan peradilan adalah memutus perkara, membuat salinan putusan, membuat laporan keuangan, dan lain sebagainya.
• Manajemen Sumber Daya Keuangan
a. Permasalahan yang dihadapi adalah terbatasnya alokasi dana untuk melaksanakan kegiatan. Usulan perencanaan anggaran yang diajukan ke MA melalui proses pembahasan dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan, acap kali tidak mendapatkan alokasi dana sebagaimana yang diajukan dalam rencana.
b. Memperkuat kemampuan Sumber Daya Manusia pengelola anggaran, dengan mengirim tenaga pengelola anggaran untuk mengikuti pelatihan di bidang pengelolaan keuangan, di antaranya pelatihan perencanaan anggaran berbasis kinerja, pelatihan kuasa pengguna anggaran, pelatihan pejabat pembuat komitmen, pelatihan penguji tagihan, pelatihan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran;
c. Mendorong transparansi pengelolaan anggaran
d. Keterbukaan anggaran meliputi terbukanya akses informasi sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya. Bukan hanya untuk pihak yang berkepentingan, namun masyarakat awam juga dapat mengetahui dan mengaksesnya. Keterkaitan
Arah Kebijakan dan Strategi
antara transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam menciptakan good
governance adalah transparansi dapat mendorong peningkatan akuntabilitas publik. Indikator-indikator yang dapat digunakan sebagai alat mengukur pelaksanaan akuntabilitas menurut Lembaga Administrasi Negara (2007:57) adalah : a). Akuntabel pengelolaan anggaran yang dikeluarkan; b). Pertanggungjawaban kinerja; c).Intensitas peyimpangan; d). upaya tindak lanjut penyimpangan.
• Manajemen Sarana dan Prasarana
Permasalahan di dalam pengelolaan sarana dan prasarana, antara lain
a. Lokasi pengadilan yang cukup sulit untuk diakses oleh masyarakat yang berasal dari daerah pinggir kota, mengingat wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara meliputi seluruh Propinsi Jawa Timur.
b. Kemampuan untuk mengelola sarana dan prasarana pengadilan belum memadai sehingga berpengaruh terhadap prestasi kerja hakim dan aparatur peradilan dan kepuasan masyarakat atas kualitas pelayanan pengadilan.
c. Akuntabilitas pengadaan barang dan jasa, serta manajemen aset negara, yang perlu terus diupayakan perbaikannya.
Pengelolaan aset merupakan unsur penunjang penting dalam mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang agung, dengan syarat apabila Badan Peradilan mampu mengelola sarana prasarana dalam rangka mendukung lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif bagi penyelenggaraan peradilan. Hal itu mencakup pengelolaan barang milik negara atau daerah yang biasa dikenal dengan manajemen aset milik negara. Sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, cakupan manajemen aset milik negara meliputi: 1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran; 2. Pengadaan; 3. Penggunaan; 4. Pemanfaatan; 5.
Pengamanan dan pemeliharaan; 6. Penilaian; 7. Penghapusan; 8. Pemindahtanganan; 9. Penatausahaan; dan 10. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
• Manajemen Teknologi dan Informasi (TI)
PTUN Surabaya melalui berbagai kebijakannya telah berupaya untuk mengaplikasikan teknologi dalam pengelolaan informasi yang diperlukan internal
Arah Kebijakan dan Strategi
organisasi maupun para pencari keadilan dan pengguna. Kebijakan sistem
pengelolaan TI yang komprehensif dan terintegrasi, sangat memudahkan dan mempercepat proses pelaksanaan tugas dan fungsi di setiap bagian unit kerja. Dengan demikian dapat diharapkan tejadinya peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
• Transparansi Peradilan
Transparansi peradilan hingga kini masih menjadi permasalahan yang sangat perlu diperhatikan dan dibenahi. Perlu ditingkatkan tentang pemahaman pejabat peradilan mengenai pentingnya jaminan informasi bagi publik. Oleh karena itu, mekanisme penyediaan dan penyimpanan informasi juga perlu terus ditingkatkan sehingga pengadilan selalu siap dalam merespon permintaan informasi.
• Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan merupakan salah satu faktor kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada pengadilan. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam rangka memaksimalkan fungsi pengawasan adalah perlunya meningkatkan kualitas SDM Pengawasan.
• Arahan kebijakan Teknologi Informasi (TI)
Memiliki manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas, dan transparansi serta menjadi organisasi modern berbasis TI terpadu adalah salah satu penunjang penting yang akan mendorong terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang agung. Oleh karena itu, segenap pemangku kepentingan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya harus menempatkan pembenahan TI sebagai salah satu prioritas perubahan. Sasaran dari penerapan TI adalah sebagai sarana pendukung untuk mencapai:
a. Peningkatan kualitas putusan, yaitu dengan penyediaan akses terhadap semua informasi yang relevan dari dalam dan luar pengadilan, termasuk putusan, jurnal hukum, dan lainnya;
b. Peningkatan sistem administrasi pengadilan, meliputi akses atas aktivitas pengadilan dari luar gedung, misalnya registrasi, permintaan informasi, dan kesaksian;
Arah Kebijakan dan Strategi
c.
Pembentukan efisiensi proses kerja di lembaga peradilan, yaitu dengan
mengurangi kerja manual dan menggantikannya dengan proses berbasis komputer;
d. Pembentukan organisasi berbasis kinerja, yaitu dengan menggunakan teknologi sebagai alat untuk melakukan pemantauan dan kontrol atas kinerja;
c. Arah Kebijakan Peningkatan Akuntabilitas
Akuntabilitas merupakan perwujudan dari kewajiban seseorang atau instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban dan berupa laporan akuntabilitas yang disusun secara periodik. Peningkatan kualitas Lembaga Peradilan dengan penguatan sistem manajemen peradilan merupakan salah satu agenda penting dalam reformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara saat ini. Sistem manajemen pengadilan diharapkan berfokus pada peningkatan akuntabilitas serta sekaligus peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome). Maka Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya telah menetapkan kebijakan untuk penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas, teratur dan efektif dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Pemberdayaan Sistem Pengawasan
Fungsi pengawasan peradilan dilaksanakan oleh Xxxxxx Xxxxawas yang kredibel dan berwibawa, yang disegani dan dihormati oleh seluruh jajaran aparat pengadilan karena kompetensi dan integritas personilnya, serta peran dan kedudukannya dalam organisasi.
Kunci dasar untuk mencapai hal itu adalah :
a. Penguatan organisasi pengawasan.
Perlu dibentuk Hakim Pengawas bidang dan Aparat Pengawas internal (APIP) yang dapat melaksanakan fungsinya secara independen, sehingga kinerjanya mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan peradilan.
b. Penguatan SDM Pelaksana Fungsi Pengawasan Unit organisasi
Pelaksana fungsi pengawasan harus didukung oleh SDM yang memadai, baik dari segi jumlah dan kompetensi keahliannya untuk melaksanakan tugas
Arah Kebijakan dan Strategi
pengawasan yang efektif dan efisien sesuai dengan ruang lingkup dan obyek
pengawasan.
c. Penggunaan Parameter Obyektif dalam Pelaksanaan Pengawasan
Fungsi instrumen ini memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan dilakukan sesuai ketentuan dan pelaksanaan dilakukan secara obyektif dan adil dengan adanya standar perlakuan yang sama. Standar Pengawasan memuat pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk lapangan yang memuat unsur-unsur: peran, tanggungjawab dan wewenang setiap pejabat yang melaksanakan atau terlibat dalam kegiatan pengawasan, mekanisme koordinasi dalam kegiatan pengawasan, jaminan hak dan kepastian hukum dari pihak-pihak yang menjadi obyek pengawasan atau pemeriksaan, dan standar yang mengakomodasi prinsip objektivitas dan akuntabilitas kegiatan pengawasan. Untuk pelanggaran perilaku, maka diperlukan sebuah Standar Pedoman Perilaku untuk hakim dan aparatur peradilan, termasuk panitera.
2. Peningkatan Akuntabilitas & Kualitas Pelayanan Pengaduan bagi Masyarakat
Hal ini dilakukan dengan membangun satu titik pelayanan informasi dan pengaduan di pengadilan dan adanya standar penanganan pengaduan yang menyebutkan kerangka waktu yang diperlukan. Hal tersebut akan menjamin adanya kepastian suatu laporan pengaduan akan ditindaklanjuti. Dalam proses penyelesaian layanan pengaduan perlu dijaga netralitas petugas penyelesaian hasil aduan dan perlu pula menjaga kerahasiaan identitas pelapor agar dapat diperoleh data yang seakurat mungkin.
3. Pemberdayaan Sistem Keterbukaan Informasi
Kewajiban penyelenggaraan segala urusan publik secara transparan diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebelumnya, MA telah mendorong transparansi peradilan sebagai pelaksanaan mandat Cetak Biru tahun 2003 dengan mengeluarkan Surat Keputusan Ketua MA No. 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Pada prinsipnya, kebijakan transparansi melalui pemberian akses informasi pengadilan diarahkan untuk mencapai dua hal, yaitu: (1) memenuhi kebutuhan masyarakat
Arah Kebijakan dan Strategi
pencari keadilan; dan (2) mewujudkan akuntabilitas badan peradilan dalam rangka
meningkatkan kepercayaan masyarakat. Langkah-langkah yang akan diambil untuk mencapai tujuan di atas adalah sebagai berikut:
a. Membangun Kultur Keterbukaan di Pengadilan
Dalam upaya membangun kultur keterbukaan ini, Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya mewajibkan untuk unit bagian di pengadilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit bagian agar memuat: (1) penerapan prinsip transparansi atas informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi unit bagian tersebut, baik untuk internal dan eksternal pengadilan; serta (2) penerapan prinsip akuntabilitas, berdasarkan standar pelaksanaan tugas yang ada. Untuk menjamin terlaksananya hal tersebut secara efektif, Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya akan memonitoring dan melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkelanjutan kegiatan dimaksud.
b. Mengembangkan Mekanisme Akses Informasi yang Sederhana, Cepat, Tepat Waktu dan Biaya Ringan
Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya akan mengembangkan mekanisme pertukaran informasi antar unit bagian yang dalam dunia TI disebut “interoperability”, yaitu kemampuan organisasi pemerintah untuk melakukan tukar-menukar informasi dan megintegrasikan proses kerjanya dengan menggunakan standar tertentu yang diaplikasikan secara bersama yang ditunjang dengan TI yang memadai. Harapannya, dengan adanya mekanisme pertukaran informasi antar unit bagian yang berjalan lancar, maka akses informasi oleh pengguna jasa pengadilan juga menjadi sederhana, cepat, tepat waktu dan biaya ringan.
c. Meningkatkan Pemahaman Masyarakat akan Kegunaan dan Kebutuhan Informasi Pengadilan
Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi pengadilan memberikan keuntungan tidak saja bagi masyarakat, tetapi juga bagi Pengadilan sebagai sebuah organisasi yang terus-menerus belajar, berkembang dan mengikuti tuntutan zaman (learning organization/knowledge based organization). Dengan disediakannya informasi yang dibutuhkan masyarakat oleh Pengadilan, misalnya informasi tentang prosedur beracara atau biaya perkara, maka masyarakat akan
Arah Kebijakan dan Strategi
terbantu mendapatkan akses untuk memperoleh keadilan serta membantu sistem
pengawasan pengadilan oleh masyarakat. Di sisi lain, Pengadilan juga akan memperoleh manfaat karena baik permintaan informasi maupun informasi hasil pengawasan masyarakat dapat dijadikan masukan untuk terus-menerus memperbaiki kinerjanya. Salah satu penerapan teknologi informasi untuk memonitoring informasi penyelesaian perkara adalah Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
B. KERANGKA REGULASI
Dalam melaksanakan prioritas pemerintah yang tertuang dalam RPJMN tahun 2020-2024 yang diamanatkan kepada setiap kementerian/Lembaga (K/L) maka K/L dimaksud harus menetapkan kerangka regulasi yang dijadikan sebagai instrumen guna pencapaian sasaran kelembagaan. Kerangka regulasi merupakan perencanaan pembentukan regulasi dalam rangka memfasilitasi, mendorong dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggaraan negara dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya sebagai salah satu instansi yang berada di bawah Mahkamah Agung RI menerapkan kerangka regulasi yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI.
Tabel 3.1 Kerangka Regulasi Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
Isu Strategis | Arah Kebijakan 2020-2024 | Arah Kerangka Regulasi | Kebutuhan Regulasi | Direktorat Penanggung Jawab | Direktorat Terkait |
Optimalisasi Manajemen Tata Usaha Negara dan Militer | - Peningkatan penyelesaian perkara - Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara - Peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan - Peningkatan kualitas SDM | - Implementasi SK KMA tentang percepatan penyelesaian perkara - Penambahan volume posbakum dan perkara prodeo - Peningkatan pelayanan publik - Standarisasi pelaksanaan bimtek | - SE Ditjen Badilmiltun tentang penambahan volume posbakum dan perkara prodeo - Pembuatan surat edaran peningkatan pelayanan publik - Juklak/juknis pelaksanaan bimtek | Ditjen Badilmiltun | Ditjen Badilmiltun, Diklat Kumdil MA RI |
Arah Kebijakan dan Strategi
C. KERANGKA KELEMBAGAAN
1. Susunan Organisasi Pengadilan
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya mempunyai struktur organisasi yang mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 serta terakhir diganti dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2009.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
4. Keppres Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Pengalihan Organisasi Administrasi, dan Finansial dilingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung.
5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 7 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan
Arah Kebijakan dan Strategi
Berikut adalah bagan struktur organisasi Pengadilan Tata Usaha Negara
Surabaya :
Keterangan :
- - - - - - -- - - - : Xxxxx Xxxxxxxxxx
: Garis Tanggung Jawab
Gambar 3.1 Bagan Struktur Organisasi Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
Susunan Organisasi Pengadian Tata Usaha Negara berdasarkan Susunan organisasi Pengadilan berdasar Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009 dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 7 tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, terdiri dari:
a. Pimpinan Pengadilan
Pimpinan pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009, Pasal 11 ayat (2): Pimpinan Pengadilan terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Ketua dibantu
Arah Kebijakan dan Strategi
oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, 2 unit Kepaniteraan Muda dan 3 unit
eselon IV.
b. Hakim
Sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang RI Nomor : 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman maka Hakim adalah pejabat Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang.
Tugas Pokok Hakim :
1. Menerima berkas Perkara
2. Memeriksa perkara yang diajukan kepadanya
3. Memutus perkara yang diajukan kepadanya
Dimana semua hal tersebut merupakan rangkaian dari menerima dan mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya.
c. Kepaniteraan Pengadilan
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 7 tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan tanggal 5 September 2015, disebutkan:
Pasal 2 :
Kepaniteraan Peradilan adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan.
Pasal 227 :
Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Tipe A, terdiri atas:
a. Panitera Muda Perkara; dan
b. Panitera Muda Hukum.
Pasal 228 :
Panitera Muda Perkara mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang tata usaha negara.
Pasal 230 :
Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan.
Arah Kebijakan dan Strategi
Pasal 431 :
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Kepaniteraan Peradilan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Panitera Pengganti;
b. Jabatan Fungsional Jurusita; dan
c. Jabatan Fungsional Pranata Peradilan.
Berikut ini gambar Struktur organisasi Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, untuk Kesekretariatan Pengadilan Tata Usaha Negara Tipe A.
PANITERA MUDA HUKUM
PANITERA MUDA PERKARA
PANITERA
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
- Panitera Pengganti
- Juru Sita / Juru Sita Pengganti
- Pranata Peradilan
Gambar 3.2 Struktur Organisasi Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara
d. Kesekretariatan Pengadilan
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 7 tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, disebutkan :
Pasal 4 :
Kesekretariatan Peradilan adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan.
Arah Kebijakan dan Strategi
Pasal 424 :
(1) Kesekretariatan Pengadilan Tata Usaha Negara Tipe A adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.
(2) Kesekretariatan Pengadilan Tata Usaha Negara Tipe A dipimpin oleh Sekretaris.
Pasal 425 :
Kesekretariatan Pengadilan Tata Usaha Negara Tipe A mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara .
Pasal 427 :
Kesekretariatan Pengadilan Tata Usaha Negara Tipe A, terdiri atas:
a. Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan;
b. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana; dan
c. Sub Bagian Umum dan Keuangan.
Pasal 428 :
Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
Pasal 429 :
Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.
Pasal 430 :
Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat-menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.
Arah Kebijakan dan Strategi
Pasal 438 :
(1). Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Kesekretariatan Peradilan melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini gambar struktur organisasi Kesekretariatan Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, untuk Kesekretariatan Pengadilan Tata Usaha Negara Tipe A.
SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI, DAN PELAPORAN
SEKRETARIS
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
1. Fungsional Arsiparis
2. Fungsional Pustakawan
3. Fungsional Pranata Komputer
4. Fungsional Bendahara
Gambar 3.3 Struktur Organisasi Kesekretariatan Pengadilan Tata Usaha Negara
2. Profil Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, terdiri dari:
a. Unsur Pimpinan Pengadilan
: | 1 | orang |
: | - | orang |
: | 22 | orang |
1. Ketua/Hakim
2. Wakil Ketua / Hakim
b. Xxxxx Xxxxx
1. Hakim
Arah Kebijakan dan Strategi
c. Unsur Kepaniteraan
1. Panitera : 1 orang
2. Panitera Muda Perkara | : | 1 | orang |
3. Panitera Muda Hukum | : | 1 | orang |
4. Panitera Pengganti | : | 20 | orang |
5. Xxxx Xxxx Xxxxganti | : | 4 | orang |
d. Unsur Kesekretariatan 1. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan | : | 1 | orang |
2. Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi | dan Tata : | 1 | orang |
Laksana
3. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
: 1 orang
4. Fungsional : Analis Kepegawaian Ahli Pertama : 1 orang
5. Pelaksana Terdiri dari :
- Xxxxxx Xxxxxxx Peradilan
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
- Analis Akuntabilitas Kinerja Aparatur
: 3 orang
6. PPNPN (DIPA) : | 9 | orang |
7. PPNPN (Non DIPA) : | 2 | orang |
Arah Kebijakan dan Strategi
Berikut ini gambar statistik sumber daya manusia pada Pengadilan Tata
Usaha Negara Surabaya :
Gambar 3.4 Sumber Daya Manusia pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
BAB IV
TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
A. TARGET KINERJA
Untuk mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran strategis Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya telah menetapkan indikator kinerja sebagai indikator tercapainya sasaran strategis yang merupakan tolok ukur atas keberhasilan sasaran strategis dalam mencapai tujuan. Sedangkan target yang ditetapkan untuk indikator kinerja merupakan target jangka menengah/langsung 5 (lima) tahun yang dibuat secara tahunan.
Pencapaian tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan berdasarkan Renstra yang telah disusun, perlu diperjelas dengan penetapan program utama dan kegiatan pokok yang lebih terperinci.
1. PROGRAM UTAMA DAN KEGIATAN POKOK
Program utama merupakan kebijakan dan penjabaran langkah-langkah yang dilaksanakan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran setiap tahunnya, demikian pula kegiatan pokok merupakan kegiatan terperinci dengan dukungan anggaran yang dilaksanakan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran.
Pada tahun 2021, terdapat 2 (dua) program utama yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, yaitu Program Dukungan Manajemen dan Program Penegakan dan Pelayanan Hukum.
a. Program Dukungan Manajemen
Program ini merupakan program pendukung kelancaran kegiatan pembinaan administrasi dan pengelolaan keuangan dan program pendukung kelancaran kegiatan pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan Mahkamah Agung. Program Dukungan Manajemen dirinci menjadi dua Kegiatan Pokok yaitu :
1. Pembinaan Adminstrasi dan Pengelolaan Keuangan Badan Urusan Adminstrasi
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
Melalui kegiatan pokok ini, Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
berupaya untuk memenuhi hak-hak para pegawai dan memperlancar operasional serta pemeliharaan kantor. Indikator kinerja kegiatan ini dapat dujabarkan sebagai berikut :
a. Perolehan opini WTP
b. Persentase penyelesaian kerugian negara yang dikembalikan ke kas negara
c. Persentase realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Mahkamah Agung
d. Persentase realisasi anggaran belanja Mahkamah Agung
2. Pengadaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Mahkamah Agung.
Melalui kegiatan pokok ini, Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya berupaya untuk menyediakan sarana dan prasarana yang memadai demi menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari agar lebih optimal. Pada tahun 2021, sarana dan prasarana yang akan dipenuhi yaitu pengadaan alat pengolah data dan komunikasi pendukung kepaniteraan, berupa 3 (tiga) unit Personal Computer, 1 (satu) set mesin antrian sidang, dan 1 (satu) set ruang sidang online. Indikator kinerja kegiatan ini adalah realisasi kebutuhan sarana dan prasaran dalam mendukung pelayanan peradilan.
b. Program Penegakan dan Pelayanan Hukum
Program ini hanya terdiri dari 1 (satu) Kegiatan Pokok yaitu Peningkatan Manajemen Peradilan Tata Usaha Negara. Program ini merupakan program pendukung kelancaran kegiatan peningkatan manajemen peradilan Tata Usaha Negara. Melalui program ini, Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya berupaya untuk meningkatkan penyelesaian perkara Tata Usaha Negara menjadi lebih tepat waktu, pelaksanaan pengamanan persidangan untuk perkara yang rawan atau berpotensi terjadi kerusuhan, meningkatkan akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan melalui pembebasan biaya perkara (prodeo) dan pelaksanaan pos bantuan hukum (posbakum).
Indikator kinerja kegiatan ini dapat dujabarkan sebagai berikut :
(1). Jumlah layanan pengamanan sidang di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara
(2). Jumlah pengguna layanan pembebasan biaya perkara di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
(3). Jumlah pengguna layanan bantuan hukum di lingkungan peradilan Tata
Usaha Negara
2. PENJABARAN PROGRAM KERJA
a. Penyelesaian Perkara
Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang merupakan lembaga peradilan yang berada di bawah Mahkamah Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia akan selalu mengedepankan Tugas Pokok sebagai lembaga peradilan untuk selalu menyelesaikan perkara sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga semua perkara yang masuk maupun sisa perkara akan dapat terselesaikan dengan cepat, tepat dan transparan untuk menuju visi dan misi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung.
Selain itu, Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya akan meningkatkan kegiatan Minutasi Perkara yang selama ini sudah berjalan dengan baik agar bertambah lebih baik lagi agar dapat menciptakan pelayanan publik yang baik karena mengingat lembaga peradilan merupakan wadah pelayanan publik dan masyarakat pencari keadilan.
b. Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagai lembaga pemerintahan, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya didukung oleh SDM dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Sampai dengan 31 Januari 2021, jumlah Hakim dan ASN sebanyak 58 (lima puluh delapan) orang dan PPNPN sebanyak 11 (sebelas) orang yang terdiri dari 9 (sembilan) orang PPNPN dengan anggaran DIPA dan 2 (dua) orang PPNPN dengan anggaran Non DIPA.
Dengan SDM yang dimiliki, masih diperlukan adanya pengembangan lebih lanjut, antara lain: (1) perlunya penambahan pegawai untuk mengisi beberapa jabatan yang masih kosong antara lain Pengadministrasi Perkara, Pengelola Perkara, Pengadimistrasi Hukum, Pengolah Data Informasi dan Hukum, Pengadministrasi Persuratan, Bendahara, Penyusun Laporan Keuangan, Pengelola BMN, Pranata Barang dan Jasa, Ajudan, dan Teknisi Sarana dan Prasarana, Pengelola Kepegawaian, dan Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dan (2) meningkatkan pelaksanaan diklat pegawai dan bimbingan teknis terhadap seluruh
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
aparat Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya guna meningkatkan SDM yang
profesional dan berintegritas tinggi.
c. Pengelolaan Sarana dan Prasarana
Dalam pengelolaan sarana dan prasarana, Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya secara rutin akan merawat sarana dan prasarana yang dimilki sekarang ini karena merupakan aset negara yang harus/wajib dikelola dan dipelihara oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan menggunakan Anggaran DIPA Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Tahun Anggaran 2021.
d. Pengelolaan Administrasi
✓ Administrasi Peradilan
Melaksanakan seluruh administrasi peradilan yang ada di Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan SOP yang ada di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
✓ Administrasi Umum
Melaksanakan administrasi umum terkait ketatausahaan, baik itu surat- menyurat maupun lainnya yang berkaitan dengan Perencanaan, Teknologi Informasi, Pelaporan, Umum, Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Ketatalaksanaan sesuai dengan SOP yang ada di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan cepat, tepat dan efisien.
e. Pengelolaan Keuangan
Penganggaran tahunan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya didasarkan pada anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 yang dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta untuk mencapai target rencana kinerja juga ditentukan oleh penyediaan anggaran melalui DIPA tahun 2021 yang terdiri dari:
1. DIPA (01) Badan Urusan Administrasi, meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Belanja Modal. Jumlah anggaran yang dikelola sesuai dengan DIPA No. SP DIPA-005.01.2.526767/2021 tanggal 23 Nopember 2020 adalah sebesar Rp 00.000.000.000 (Sepuluh Miliar Seratus Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
2. DIPA (05) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN, meliputi
Belanja Barang. Jumlah anggaran yang dikelola sesuai dengan DIPA No. SP DIPA-005.05.2.526768/2021 tanggal 23 Nopember 2020 sebesar Rp
48.700.000 (Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
B. KERANGKA PENDANAAN
Sebagai upaya pencapaian target kinerja Rencana Strategis Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Tahun 2020-2024, dirumuskan suatu kerangka pendanaan yang disusun ke dalam matriks Rencana Strategis sebagaimana dalam lampiran.
BAB V
PENUTUP
Reviu Rencana Strategis Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dapat diartikan sebagai suatu pengarahan serta pemikiran untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya melalui kebijakan yang dibuat oleh unsur pimpinan.
Reviu Rencana Strategis Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tahun 2020-2024 diarahkan untuk merespon berbagai tantangan dan peluang sesuai dengan tuntutan perubahan lingkungan strategis, baik yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal. Renstra ini merupakan upaya untuk menggambarkan peta permasalahan, titik-titik lemah, peluang tantangan, program yang ditetapkan dan strategi yang akan dijalankan selama kurun waktu lima tahun, serta output yang ingin dihasilkan dan outcome yang diharapkan.
Reviu Rencana Stretegis Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya harus terus disempurnakan dari waktu kewaktu. Dengan demikian renstra ini bersifat terbuka dari kemungkinan perubahan. Melalui Reviu Renstra ini diharapkan dapat membantu pelaksana pengelola kegiatan dalam melakukan pengukuran tingkat keberhasilan terhadap kegiatan yang dikelola.
Dengan Reviu Renstra ini pula, diharapkan unit-unit kerja dilingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya memiliki pedoman yang dapat dijadikan penuntun bagi pencapaian arah, tujuan dan sasaran program selama lima tahun yaitu 2020-2024, sehingga visi dan misi Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dapat terwujud dengan baik.
Dari Reviu Renstra tersebut, diharapkan seluruh kegiatan pelaksanaan tugas teknis yudisial maupun non yudisial dapat dilakukan dengan baik serta dapat menjadi pedoman pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), sehingga hambatan-hambatan untuk mencapai tujuan dapat diminimalisir. Terlebih lagi dengan dibentuknya Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) dapat memperkokoh pelaksanaan visi dan misi Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
46
Reviu Rencana Strategis Tahun 2020-2024 Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
MATRIKS REVIU RENCANA STRATEGIS TAHUN 2020-2024 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA
Visi : “ TERWUJUDNYA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA YANG MODERN DAN BERWIBAWA ”
Misi : 1. Melaksanakan hukum yang berkeadilan.
2. Melaksanakan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dan transparansi yang berbasis teknologi informasi.
3. Melaksanakan tertib administrasi perkara dan administrasi umum berdasarkan prinsip-prinsip manajemen peradilan yang modern.
4. Menciptakan aparatur pengadilan yang berintegritas dan bertanggung jawab.
5. Meningkatkan pengawasan dan pembinaan yang efektif dan efisien.
No. | Tujuan | Indikator Tujuan | Target | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Strategi | ||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | Program | Kegiatan | Indikator Kegiatan | Target | Anggaran (Rp) | ||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 |
1. | Terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan melalui proses peadilan yang pasti, transparan dan akuntabel | Persentase para pihak yang percaya terhadap sistem peradilan | 100% | Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel | a. Persentase sisa perkara TUN yang diselesaikan | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | Program Peningkatan Manajemen Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara | Peningkatan Manajemen Peradilan Tata Usaha Negara | Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu | 222 Perkara | - |
b. Persentase perkara TUN yang diselesaikan tepat waktu | 80% | 80% | 80% | 80% | 80% | ||||||||||
c. Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum : | |||||||||||||||
- Banding | 50% | 50% | 50% | 50% | 50% | ||||||||||
- Kasasi | 50% | 50% | 50% | 50% | 50% |
No. | Tujuan | Indikator Tujuan | Target | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Strategi | ||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | Program | Kegiatan | Indikator Kegiatan | Target | Anggaran (Rp) | ||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 |
- Peninjauan Kembali | 50% | 50% | 50% | 50% | 50% | ||||||||||
d. Index kepuasan pencari keadilan | 90% | 90% | 90% | 90% | 90% | ||||||||||
2. | Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara | Persentase salinan putusan perkara perdata yang diterima oleh para pihak tepat waktu | 100% | Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara | a. Persentase salinan putusan perkara perdata yang dikirim kepada para pihak tepat waktu | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | Program Peningkatan Manajemen Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara | Peningkatan Manajemen Peradilan Tata Usaha Negara | Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu | 222 Perkara | - |
b. Persentase berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu | 100% | 80% | 80% | 80% | 80% |
No. | Tujuan | Indikator Tujuan | Target | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Strategi | ||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | Program | Kegiatan | Indikator Kegiatan | Target | Anggaran (Rp) | ||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 |
c. Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 (satu) hari setelah perkara diputus | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | ||||||||||
3. | Terwujudnya peningkatan akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan | Persentase perkara yang diselesaikan melalui pembebasan biaya / prodeo | 0% | Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan | a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | Program Peningkatan Manajemen Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara | Peningkatan Manajemen Peradilan Tata Usaha Negara | Jumlah perkara prodeo yang diselesaikan | 1 perkara | 350.000 |
b. Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (Posbakum) | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | Jumlah layanan pos bantuan hukum | 288 Jam Layanan | 28.800.000 |
No. | Tujuan | Indikator Tujuan | Target | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Strategi | ||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | Program | Kegiatan | Indikator Kegiatan | Target | Anggaran (Rp) | ||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 |
4. | Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan | Persentase putusan pekara yang ditindaklanjuti | 100% | Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan | a. Persentase putusan perkara TUN yang ditindaklanjuti (dieksekusi) | 80% | 80% | 80% | 80% | 80% | Program Peningkatan Manajemen Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara | Terselengga- ranya penyelesaian perkara yang sederhana, transparan dan akuntabel di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara | Jumlah putusan perkara yang ditindaklanjuti | 20 perkara | - |