PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
24 Juni 2021
38
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PT. GARUDAFOOD PUTRA PUTRI XXXX Xxx.
T6’21/PKR-GPPJ
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PT. GARUDAFOOD PUTRA PUTRI XXXX Xxx.
Nomor: 38
Pada hari ini, Kamis, tanggal dua puluh empat Juni dua ribu dua puluh satu (24-6-2021), pukul 15:30-- WIB (lima belas lewat tiga puluh menit Waktu------
Indonesia Barat), berhadapan dengan saya, --------
XXXXXXXXX XXXX, Sarjana Hukum, Magister ----------
Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, penghadap yang akan disebut berikut ini, dengan dihadiri saksi-saksi yang namanya akan ----
disebut dalam akhir akta ini.---------------------
Xxxx XXXXXXXX XXXXXXXXXXX lahir di Kediri, pada---
tanggal 1 (satu) April 1971 (seribu sembilan-- ratus tujuh puluh satu), Direktur dari--------
perseroan terbatas yang akan disebut di bawah- ini, bertempat tinggal di Kota Tangerang------
Selatan, Puspita Loka, Xxxxx Xxxxxx X.0/00----
Sektor 3-3, Rukun Tetangga 002/Rukun Warga----
005, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan-----
Serpong, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor:- 0000000000000000, Warga Negara Indonesia,-----
untuk sementara berada di Jakarta;------------
- menurut keterangan dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut dan berdasarkan ----
Surat Kuasa tertanggal 23 (dua puluh tiga) ---
Juni 2021 (dua ribu dua puluh satu), yang ----
dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup dan -- fotokopi sesuai aslinya dilekatkan pada ------
minuta akta ini selaku kuasa dari 1 (satu) --- orang Direktur dari perseroan terbatas yang -- akan disebut dibawah ini dan karenanya sah --- mewakili Direksi dari dan selaku demikian ----
untuk dan atas nama perseroan terbatas yang -- akan disebut dibawah ini.---------------------
Penghadap terlebih dahulu menerangkan hal-hal ----
sebagai berikut :
- bahwa pada hari Selasa, tanggal 16 (enam belas) Juni 2021 (dua ribu dua puluh satu), bertempat di Wisma Garudafood 1, Lantai 2, Xxxxx Xxxxxxx Xxxx - Xxxxx 00X, Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx Xxxx, - Xxxxxxx Xxxxxxx, telah diadakan Rapat Umum -------
Pemegang Saham Tahun dari PT. XXXXXXXXXX XXXXX ---
PUTRI JAYA Tbk., suatu perseroan terbatas yang ---
didirikan menurut dan berdasarkan Undang-undang -- Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di Xxxxx Xxxxxxx Xxxx ------
Kaveling 10A, Rukun Tetangga 003/Rukun Warga 010, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan --------
Kebayoran Lama, yang anggaran dasarnya sebagaimana dimuat dalam:
- akta tanggal 24 (dua puluh empat) Agustus 1994 - (seribu sembilan ratus sembilan puluh empat) Nomor 21, yang dibuat di hadapan Doktoranda SELAWATI ---
XXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Pati, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman ----
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam ----
Surat Keputusannya tanggal 20 (dua puluh) Oktober
1994 (seribu sembilan ratus sembilan puluh empat) Nomor: C2-15.820.HT.01.01.TH.94., dan telah ------
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia - tanggal 17 (tujuh belas) Februari 1995 (seribu ---
sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 14, ----
Tambahan Nomor 1555;
- anggaran dasar tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan kemudian diubah seluruhnya ----
disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun -- 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas - sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 25 (dua ----
puluh lima) Maret 2008 (dua ribu delapan) Nomor -- 65, yang dibuat di hadapan XXXXX XXXXXXX ---------
XXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -----
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat -------
Keputusannya tanggal 24 (dua puluh empat) April -- 2008 (dua ribu delapan) Nomor:--------------------
AHU-20651.AH.01.02.Tahun 2008, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 29
(dua puluh sembilan) Agustus 2008 (dua ribu ------
delapan) Nomor 70, Tambahan Nomor 16234;----------
- akta tanggal 25 (dua puluh lima) Maret 2008 (dua ribu delapan) Nomor 66, yang dibuat di hadapan ---
Notaris XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXX, ---
Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapatkan ---
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi -----
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata --
dalam Surat Keputusannya tanggal 6 (enam) Mei 2008 (dua ribu delapan) Nomor: ------------------------
AHU-23080.AH.01.02.Tahun 2008, dan telah ---------
diberitahukan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi ---
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata -- dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan ---
Anggaran Dasar tanggal 13 (tiga belas) Mei 2008 -- (dua ribu delapan) Nomor: AHU-AH.01.10-11500 dan - telah diumumkan dalam Berita Negara Republik -----
Indonesia tanggal 29 (dua puluh sembilan) Agustus 2008 (dua ribu delapan) Nomor 70, Tambahan Nomor - 16235;
- akta tanggal 20 (dua puluh) Agustus 2008 (dua -- ribu delapan) Nomor 103, yang dibuat di hadapan -- Notaris XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXX, ---
Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapatkan ---
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi -----
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat ---
Keputusannya tanggal 11 (sebelas) September 2008 - (dua ribu delapan) Nomor: ------------------------
AHU-61364.AH.01.02.Tahun 2008, dan telah ---------
diberitahukan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi ---
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata -- dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan ---
Anggaran Dasar tanggal 6 (enam) Oktober 2008 (dua ribu delapan) Nomor: AHU-AH.01.10-22233 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia - tanggal 2 (dua) Februari 2010 (dua ribu sepuluh) - Nomor 10, Tambahan Nomor 1070;--------------------
- akta tanggal 26 (dua puluh enam) Januari 2010 --
(dua ribu sepuluh) Nomor 27, yang dibuat di ------
hadapan Notaris XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXXXXXX ------
PHARMANTO, Sarjana Hukum tersebut, yang telah ----
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan ---
Surat Keputusannya tanggal 12 (dua belas) Februari 2010 (dua ribu sepuluh) Nomor: -------------------
AHU-07591.AH.01.02.Tahun 2010, dan telah ---------
diberitahukan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi ---
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata -- dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan ---
Anggaran Dasar tanggal 1 (satu) Maret 2010 (dua -- ribu sepuluh) Nomor: AHU-AH.01.10-05079 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia - tanggal 5 (lima) November 2010 (dua ribu sepuluh) Nomor 89, Tambahan Nomor 37614;-------------------
- akta tanggal 20 (dua puluh) Juni 2012 (dua ribu dua belas) Nomor 60, yang dibuat di hadapan ------
Notaris XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXX, ---
Sarjana Hukum tersebut, yang telah diberitahukan - pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat -------
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tanggal 12 (dua belas) Juli 2012 (dua ribu dua ---
belas) Nomor: AHU-AH.01.10-25494, dan telah ------
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia - tanggal 29 (dua puluh sembilan) November 2013 (dua ribu tiga belas) Nomor 96, Tambahan Nomor 7877/L;-
- akta tanggal 25 (dua puluh lima) September 2012
(dua ribu dua belas) Nomor 62, yang dibuat di ----
hadapan Notaris XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXXXXXX ------
PHARMANTO, Sarjana Hukum tersebut, yang telah ----
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan ---
Surat Keputusannya tanggal 23 (dua puluh tiga) ---
Oktober 2012 (dua ribu dua belas) Nomor: ---------
AHU-54429.AH.01.02.TAHUN 2012, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 26
(dua puluh enam) Mei 2017 (dua ribu tujuh belas) - Nomor 42, Tambahan Nomor 30836;-------------------
- akta tanggal 24 (dua puluh empat) Juli 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor 61, yang dibuat di hadapan XXXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta -- Barat, yang telah mendapatkan persetujuan dari ---
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -----
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tanggal
24 (dua puluh empat) Juli 2017 (dua ribu tujuh ---
belas) Nomor: AHU-0015085.AH.01.02.TAHUN 2017, dan
telah diberitahukan pada Menteri Hukum dan Hak ---
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana -----
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan ----
Perubahan Anggaran Dasar tanggal 24 (dua puluh ---
empat) Juli 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor: ---
AHU-AH.01.00-0000000;
- akta saya, Notaris tanggal 28 (dua puluh -------
delapan) Juni 2018 (dua ribu delapan belas) Nomor 29, yang telah mendapatkan persetujuan dari ------
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -----
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat -------
Keputusannya tanggal 28 (dua puluh delapan) Juni -
2018 (dua ribu delapan belas) Nomor: -------------
AHU-0013176.AH.01.02.TAHUN 2018 dan telah --------
diberitahukan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi ---
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata -- dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan ---
Anggaran Dasar tanggal 28 (dua puluh delapan) Juni 2018 (dua ribu delapan belas) Nomor: -------------
AHU-AH.01.00-0000000;
- akta saya, Notaris tanggal 21 (dua puluh satu) - Desember 2018 (dua ribu delapan belas) Nomor 30, - yang telah diberitahukan pada Menteri Hukum dan -- Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana - ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan ----
Perubahan Anggaran Dasar tanggal 3 (tiga) Januari 2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor: ------------
AHU-AH.01.00-0000000;
- perubahan anggaran dasar terakhir sebagaimana -- dimuat dalam akta saya, Notaris tanggal 13 (tiga - belas) Mei 2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor 25 (“Akta Nomor 25“), yang telah mendapatkan --------
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi -----
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata -- dalam Surat Keputusannya tanggal 17 (tujuh belas) Mei 2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor: --------
AHU-0027121.AH.01.02.TAHUN 2019 dan telah --------
diberitahukan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi ---
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata -- dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan ---
Anggaran Dasar tanggal 17 (tujuh belas) Mei 2019 - (dua ribu sembilan belas) Nomor: -----------------
AHU-AH.01.00-0000000;
- perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris -- terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor 25;--
- untuk selanjutnya akan disebut juga ------------
“Perseroan’;
- Berita Acara Rapatnya sebagaimana dimuat dalam - akta saya, Notaris tanggal 16 (enam belas) Juni -- 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor 26;----------
- untuk selanjutnya akan disebut juga ”Rapat”;----
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ---
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang -- berlaku, termasuk ketentuan di bidang Pasar Modal, Direksi Perseroan Perseroan telah melakukan hal---
xxx sebagai berikut:
a. Memberitahukan mengenai rencana akan ----------
diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 30 (tiga puluh) -- April 2021 (dua ribu dua puluh satu) dengan -- surat Perseroan Nomor 050/LO-LGL/IV/2021;-----
b. Melakukan pemberitahuan pengumuman kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat dengan cara mengumumkan melalui situs -- web Bursa Efek, situs web Perseroan dan situs web KSEI yaitu pada tanggal 10 (sepuluh) Mei - 2021 (dua ribu dua puluh satu).---------------
c. Melakukan pemanggilan kepada para pemegang ----
saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat ---
dengan cara mengumumkan melalui situs web ----
Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs web KSEI yaitu pada tanggal 25 (dua ----
puluh lima) Mei 2021 (dua ribu dua puluh -----
satu).
- Bahwa dalam Rapat tersebut, telah --------------
dihadiri/diwakili sebanyak 7.255.917.291 (tujuh -- miliar dua ratus lima puluh lima juta sembilan ---
ratus tujuh belas ribu dua ratus sembilan puluh -- satu) saham atau merupakan 98,814% (sembilan puluh delapan koma delapan satu empat persen) dari -----
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dan setelah dikurangi saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan ---
sebanyak 36.584.400 (tiga puluh enam juta lima ---
ratus delapan puluh empat ribu empat ratus) saham yang tidak dihitung suaranya, sehingga seluruhnya menjadi 7.342.995.891 (tujuh miliar tiga ratus ---
empat puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh satu) saham yang mempunyai hak suara yang sah;----------------
Sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan ---
dalam Pasal 12 ayat (2) huruf (a) Anggaran Dasar - Perseroan, Rapat tersebut adalah sah susunannya -- dan berhak mengambil keputusan-keputusan yang sah mengenai segala hal yang dibicarakan dalam Rapat - sesuai dengan agenda Rapat.-----------------------
- Bahwa dalam Rapat tersebut Direksi Perseroan ---
telah diberi kuasa dengan hak substitusi untuk ---
menyatakan keputusan Rapat tersebut dalam suatu -- akta Notaris.
Maka sekarang penghadap bertindak sebagaimana ----
tersebut menerangkan dengan ini menyatakan bahwa -
dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan -----
antara lain sebagai berikut :---------------------
1. a. Menyetujui perubahan kegiatan usaha -------
Perseroan yaitu penambahan kegiatan usaha -- utama di bidang Industri Minuman Ringan dan Industri Produk Obat Tradisional Untuk -----
Manusia dan penambahan kegiatan usaha ------
penunjang di bidang Pertanian (Pertanian ---
Kacang Tanah dan Pertanian Jagung).---------
b. Menyetujui atas perubahan Pasal 3 Anggaran - Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha Perseroan pada Sistem -------
Administrasi Badan Hukum di Kementerian ----
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -------
Indonesia.
2. a. Menyetujui pemecahan nilai nominal saham -- Perseroan (stock split) dengan rasio 1:5 dan karenanya menyetujui pula perubahan Pasal 4
(empat) Anggaran Dasar Perseroan untuk -----
disesuaikan dengan hasil pemecahan nilai ---
nominal saham Perseroan (stock split) ------
tersebut.
b. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada -----
Direksi Perseroan dengan hak substitusi ----
untuk melakukan semua hal yang dibutuhkan -- dan dianggap perlu atau wajar dilakukan ----
sehubungan dengan pemecahan nilai nominal -- saham (stock split) dan perubahan Pasal 4 -- Anggaran Dasar Perseroan.-------------------
3. a. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar -------
Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan -- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor -----
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan --------
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham -- Perusahaan Terbuka.
b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, - baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama ---
dengan hak subtitusi untuk melakukan -------
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan -----
menegaskan dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, serta - menangani semua hal sebagaimana dibutuhkan - yang dianggap perlu atau wajar sehubungan -- dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut ---
termasuk untuk menghadap notaris, menyatakan keputusan tersebut di atas serta menyusun -- kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan ke dalam akta notaris serta menyampaikan ------
perubahan Anggaran Dasar tersebut kepada ---
instansi yang berwenang untuk mendapatkan -- persetujuan dan/atau surat penerimaan ------
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar -----
dan/atau dokumen lain yang dipersyaratkan -- oleh instansi berwenang yang lain.----------
4. a. Menerima pengunduran diri dari Xxxx Xxxx -- Xxxxxxxxx dari jabatannya sebagai Direktur - Independen Perseroan terhitung sejak -------
ditutupnya Rapat serta melepaskan dan ------
membebaskan (acquit et de charge) beliau ---
atas segala tindakan yang telah dilakukannya
selama masa jabatannya sebagai Direktur ----
Independen Perseroan, sepanjang tindakan ---
tersebut dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan telah dilaporkan kepada pemegang saham.
b. Menyetujui pengangkatan Xxxx Xxxx Xxx ------
Xxxxxxx selaku Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa ------
jabatan yang sama dengan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor 29 tanggal -
28 (dua puluh delapan) Juni 2018 (dua ribu - delapan belas), yang dibuat dihadapan ------
Notaris Xxxxxxxxx Xxxx, Sarjana Hukum, -----
Magister Kenotariatan, Notaris di kota -----
administrasi Jakarta Selatan, Akta mana yang telah dilaporkan dan diberitahukan kepada -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ----
Republik Indonesia, surat nomor ------------
AHU-0013176.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 28 -
(dua puluh delapan) Juni 2018 (dua ribu ----
delapan belas, dengan tidak mengurangi hak - Rapat Umum Pemegang Saham untuk ------------
memberhentikan sewaktu-waktu.---------------
Berhubung dengan keputusan-keputusan tersebut ----
diatas, maka seluruh anggaran dasar serta susunan pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris ------
Perseroan menjadi sebagai berikut: ---------------
----------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ------------
Pasal 1
1. Perseroan terbatas ini bernama PT GARUDAFOOD -- PUTRA PUTRI XXXX Xxx (selanjutnya disebut -----
sebagai “Perseroan”), dan berkedudukan di -----
Jakarta Selatan.
2. Perseroan dapat membuka cabang atau kantor ----
perwakilan baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi Perseroan (selanjutnya disebut sebagai “Direksi”) melalui Rapat Direksi dengan -------
persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan ----
(selanjutnya disebut “Dewan Komisaris”). ------
-------- JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN -------
Pasal 2
Perseroan didirikan untuk waktu yang tidak -------
terbatas lamanya, dan dimulai sebagai badan hukum perseroan terbatas sejak tanggal 24 (dua puluh ---
empat) Agustus 1994 (seribu sembilan ratus -------
sembilan puluh empat).
----- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA -----
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha-usaha dalam bidang perindustrian, -------
perdagangan dan pertanian.---------------------
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di -- atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan ---
usaha sebagai berikut:
A. Kegiatan Usaha Utama: ---------------------
a. menjalankan usaha dalam bidang industri pengolahan susu termasuk dipasteurisasi, disterilisasi, homogenisasi dan atau ---
pemanasan ultra (UHT) dan industri -----
pengolahan krim dari susu cair segar, -- pasteurisasi, sterilisasi dan ----------
homogenisasi, dalam bentuk cair atau ---
semi cair dan produk sejenis lainnya;---
b. menjalankan usaha dalam bidang industri susu bubuk atau susu kental dengan -----
pemanis atau tidak dan industri --------
pengolahan susu atau krim dalam bentuk - yang padat dan produk sejenis lainnya;--
c. menjalankan usaha dalam bidang usaha ---
pengolahan produk dari susu lainnya ----
seperti mentega, yoghurt, keju dan -----
dadih, air dadih, kasein atau laktosa -- (susu manis), premiks es krim bubuk ----
(bubuk es krim), premiks es krim cair, - susu fermentasi, whey, dan produk-produk olahan susu sejenis lainnya;------------
d. menjalankan usaha dalam bidang industri pembuatan berbagai macam roti dan kue -- dan produk bakeri lainnya, seperti -----
industri roti tawar dan roti kadet; ----
industri kue, pie, tart, industri ------
biskuit dan produk roti kering lainnya; industri pengawetan kue kering dan cake; industri produk makanan ringan (cookies, crakers, kue kering) baik yang manis ---
atau asin; industri tortillas; dan -----
industri produk roti yang dibekukan, ---
seperti pancake, waffle dan roti kadet;-
e. menjalankan usaha dalam bidang industri
pembuatan segala macam makanan yang ----
bahan utamanya dari cokelat seperti ----
cokelat, cokelat compound, coklat ------
couverture, cokelat imitasi, coklat ----
putiih, gula-gula dari cokelat olesan -- dan isian berbasis kakao. Termasuk -----
industri minuman dari cokelat dalam ----
bentuk bubuk maupun cair;---------------
f. menjalanan usaha dalam bidang pembuatan kembang gula termasuk seluruh kembang -- gula keras, kembang gula lunak, kembang gula karet, caramel, cachous, nougat, -- foundat dan marzipan, yang bahan -------
utamanya bukan dari cokelat;------------
g. menjalankan usaha dalam bidang industri pembuatan makanan dari kedele/kacang----
kacangan lainnya bukan kecap dan tempe, seperti keripik/peyek dari kacang-------
kacangan, daging sintetis, kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang sukro, kacang bogor, kacang atom, kacang mete - dan enting-enting. Termasuk produk -----
protein kedelai dan texturized vegetable protein;
h. menjalankan usaha dalam bidang industri berbagai macam kerupuk, keripik, peyek - dan sejenisnya, seperti kerupuk udang, - kerupuk ikan dan kerupuk pati (kerupuk - terung). Dan usaha pembuatan berbagai --
macam makanan sejenis kerupuk, seperti - macam-macam emping, kecimpring, karak, - gendar, opak, keripik paru, keripik ----
bekicot dan keripik kulit, peyek teri, - peyek udang;
i. menjalankan usaha dalam bidang industri minuman yang tidak mengandung alkohol, - kecuali bir dan anggur tanpa alkohol. -- Termasuk industri minuman ringan -------
beraroma tanpa alkohol dan dan atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, ----
cola, minuman buah, air tonik, limun, -- air soda, krim soda dan air anggur, ----
minuman yang dikarbonasi maupun tidak, - dan minuman yang mengandung konsentrat - dan minuman serbuk;
j. menjalankan usaha dalam bidang industri pengolahan macam-macam produk obat -----
tradisional yang bahannya berasal dari - tumbuh-tumbuhan, bahan hewan, bahan ----
mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang ------
berbentuk serbuk, rajangan, pil, -------
dodol/jenang, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi dan suspensi, -- salep, krim dan gel, supositoria. ------
Termasuk industri minuman jamu dan -----
suplemen kesehatan/makanan bukan produk farmasi.
B. Kegiatan Usaha Penunjang yang mendukung ---
kegiatan usaha utama Perseroan adalah :----
a. menjalankan usaha dalam bidang ---------
perdagangan besar bahan makanan, minuman dan hasil pertanian lainnya, seperti ---
tanaman bumbu-bumbuan dan rempah--------
rempahan;
b. menjalankan usaha dalam bidang ---------
perdagangan besar susu dan produk susu;-
c. menjalankan usaha dalam bidang ---------
perdagangan besar gula, coklat, kembang gula dan sediaan pemanis;---------------
d. menjalankan usaha dalam bidang ---------
perdagangan besar produk roti, kue dan - bakeri lainnya;
e. menjalankan usaha dalam bidang ---------
perdagangan besar minuman non alkohol - seperti sari buah, jus, minuman ringan, air mineral, air kemasan, dan produk ---
sejenis lainnya;
f. menjalankan usaha dalam bidang ---------
perdagangan besar makanan dan minuman -- lainnya seperti tepung beras, tepung ---
premiks, bakeri, karamel, madu olahan, - kerupuk udang dan lain-lain, Termasuk -- pangan untuk keperluan gizi khusus -----
(untuk bayi, anak, dan dewasa, bahan ---
tambahan pangan (food additive), bahan - penolong (processing aid), makanan -----
ringan lainnya, serealia dan produk ----
berbasis serealia yang belum diolah ----
maupun telah diolah, minuman produk ----
kedelai, makanan siap saji, serta - perdagangan besar makanan untuk hewan -- piaraan dan makanan ternak;-------------
g. menjalankan usaha dalam bidang pertanian kacang tanah mulai dari kegiatan -------
Pengolahan lahan, penanaman, -----------
pemeliharaan, dan juga pemanenan dan ---
pasca panen jika menjadi satu kesatuan - kegiatan tanaman kacang hijau (kacang -- palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kacang hijau;----
h. menjalankan usaha dalam bidang pertanian jagung mulai dari kegiatan Pengolahan -- lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi - satu kesatuan kegiatan tanaman serealia jagung. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jagung.--------------
MODAL
Pasal 4
1. Modal dasar Perseroan adalah sebesar ---------
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah) -- terbagi atas 100.000.000.000 (seratus miliar) saham, tiap-tiap saham dengan nilai nominal -- sebesar Rp20,00 (dua puluh Rupiah).-----------
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan -- dan disetor penuh sebanyak 00.000.000.000 ----
(tiga puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus satu ribu ----
empat ratus lima puluh lima) saham, dengan --- jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar ------
Rp737.958.029.100,00 (tujuh ratus tiga puluh - tujuh miliar sembilan ratus lima puluh delapan
juta dua puluh sembilan ribu seratus Rupiah) - oleh para pemegang saham yang rinciannya -----
disebutkan pada bagian akhir akta ini.--------
3. Saham dalam portepel dapat dikeluarkan oleh -- Direksi sesuai dengan keperluan modal --------
Perseroan, pada saat dan dengan cara, dengan - nilai dan ketentuan yang ditentukan dalam ----
rapat Direksi berdasarkan persetujuan Rapat -- Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut -----
sebagai “RUPS”), dengan memperhatikan --------
ketentuan Anggaran Dasar, Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang ------
Perseroan Terbatas, sebagaimana dapat diubah - dari waktu ke waktu (selanjutnya disebut -----
“UUPT) dan peraturan dan perundang-undangan -- lain yang berlaku di Negara Republik ---------
Indonesia, termasuk peraturan dan perundang---
undangan di bidang Pasar Modal, serta --------
peraturan dari Bursa Efek dimana saham -------
Perseroan akan dicatatkan. -------------------
4. Seluruh saham yang dikeluarkan dari portepel - Perseroan harus disetorkan dengan penuh. -----
Penyetoran atas saham yang dikeluarkan dari -- portepel dalam bentuk lain selain uang baik -- berupa benda berwujud maupun tidak berwujud -- wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:-----
a. benda
yang akan dijadikan setoran modal --- wajib diumumkan kepada publik pada saat --- pemanggilan RUPS mengenai penyetoran ------
tersebut;
b. benda yang dijadikan sebagai setoran modal wajib dinilai oleh penilai yang terdaftar - di Otoritas Jasa Keuangan atau penggantinya (selanjutnya disebut sebagai “OJK”) dan ---
benda tersebut tidak dijaminkan dengan cara apapun juga;
c. memperoleh persetujuan RUPS, dengan -------
memperhatikan peraturan dan perundang------
undangan dan peraturan yang berlaku di ----
bidang Pasar Modal;
d. dalam hal benda yang dijadikan sebagai ----
setoran modal dilakukan dalam bentuk saham suatu perseroan yang tercatat di Bursa ----
Efek, maka harganya harus ditetapkan ------
berdasarkan nilai pasar wajar; dan --------
e. dalam hal penyetoran tersebut berdasar dari laba ditahan, agio saham, laba bersih -----
Perseroan dan/atau unsur modal sendiri ----
lainnya, maka laba ditahan, agio saham, ---
laba bersih, dan/atau unsur modal sendiri - lainnya tersebut harus sudah dimuat dalam - Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang ----
telah diperiksa oleh akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat wajar tanpa --------
pengecualian.
f. Penyetoran atas saham dari ----------------
kompensasi/konversi tagihan dilaksanakan --
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
5. Apabila saham dalam portepel akan dikeluarkan dengan cara penawaran umum terbatas, maka: ---
a. Pengeluaran saham baru dengan cara --------
penawaran umum terbatas wajib terlebih ----
dahulu mendapatkan persetujuan dari RUPS, - antara lain dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar, ketentuan peraturan dan ---
perundang-undangan yang berlaku di Negara - Republik Indonesia, termasuk peraturan dan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. -
b. Setiap pemegang saham yang namanya --------
terdaftar dalam daftar pemegang saham -----
Perseroan (selanjutnya disebut sebagai ----
“Daftar Pemegang Saham”) pada tanggal yang ditentukan oleh atau berdasarkan keputusan RUPS dengan memperhatikan peraturan dan ---
perundang-undangan yang berlaku di bidang - Pasar Modal di Negara Republik Indonesia, - memiliki Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu - (selanjutnya disebut sebagai “HMETD“) dan - pemegang saham tersebut akan memperoleh ---
HMETD dalam jumlah yang sebanding dengan -- jumlah saham yang telah terdaftar atas nama pemegang saham tersebut dalam Daftar ------
Pemegang Saham dengan membayarkan harga ---
saham yang akan dikeluarkan tersebut, dalam
waktu yang ditentukan oleh atau berdasarkan keputusan RUPS yang menyetujui pengeluaran saham tersebut.
c. HMETD dapat dialihkan dan diperdagangkan -- kepada pihak lain dalam jangka waktu ------
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di bidang - Pasar Modal yang terkait di tempat dimana - saham Perseroan dicatatkan.----------------
d. Apabila dalam waktu yang ditentukan oleh -- atau berdasarkan keputusan RUPS, para -----
pemegang saham atau pemegang HMETD tidak -- melaksanakan HMETD mereka untuk memperoleh saham yang ditawarkan dalam jumlah yang ---
sebanding dengan jumlah saham masing-masing dengan membayar penuh harga saham kepada -- Perseroan, maka Direksi memiliki kewenangan untuk mengalokasikan saham tersebut kepada pemegang saham atau pemegang HMETD yang ---
telah memesan saham-saham tambahan melebihi proporsi HMETD, dengan ketentuan apabila -- jumlah efek bersifat ekuitas yang telah ---
dipesan melebihi jumlah efek bersifat -----
ekuitas yang akan dikeluarkan, maka efek -- bersifat ekuitas yang tidak diambil -------
tersebut wajib dialokasikan dengan jumlah - yang sebanding kepada pemegang saham atau - pemegang HMETD yang bersedia untuk membeli sisa saham, dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan Pasar Modal yang ---
berlaku di Negara Republik Indonesia. -----
e. Apabila setelah alokasi dalam huruf d ayat ini, terdapat sisa saham yang belum diambil bagian, Direksi dapat menawarkan saham yang tersisa yang belum diambil bagian kepada -- pihak lain yang telah menyatakan ----------
keinginannya untuk membeli saham yang -----
tersisa tersebut, dengan ketentuan dan ----
harga serta syarat-syarat yang sama yang -- diatur dalam RUPS yang menyetujui ---------
pengeluaran saham tersebut, antara lain ---
dengan memperhatikan ketentuan Anggaran ---
dasar dan peraturan dan perundang-undangan Pasar Modal yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
6. Ketentuan Pasal 4 ayat 5 berlaku secara ------
mutatis mutandis dalam hal Perseroan ---------
mengeluarkan efek bersifat ekuitas, antara ---
lain dengan memperhatikan ketentuan Anggaran - Dasar ini dan peraturan dan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku di Negara - Republik Indonesia.
7. Sehubungan dengan pengeluaran saham dalam ----
portepel kepada pemegang obligasi konversi, -- waran dan/atau efek lainnya, Direksi berwenang untuk mengeluarkan saham tersebut tanpa ------
memberikan HMETD kepada pemegang saham yang -- ada pada saat itu, antara lain dengan --------
memperhatikan ketentuan-ketentuan Anggaran ---
Dasar ini dan peraturan dan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal yang berlaku di Negara - Republik Indonesia.
Direksi juga berwenang untuk mengeluarkan efek bersifat ekuitas dan/atau efek konversi ------
lainnya tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham yang ada, termasuk dengan cara ---------
penempatan terbatas (private placement) atau - penawaran publik, dengan ketentuan pengeluaran efek bersifat ekuitas dan/atau efek lain -----
sejenisnya telah mendapatkan persetujuan -----
terlebih dahulu dari RUPS yang diadakan dengan kuorum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 - Anggaran Dasar ini dan dengan memperhatikan -- peraturan dan perundang-undangan di bidang ---
Pasar Modal yang berlaku di Negara Republik -- Indonesia.
8. Pengeluaran saham dalam portepel kepada ------
pemegang efek yang dapat dikonversi menjadi -- saham atau efek yang memiliki hak untuk ------
memperoleh saham dapat dilakukan oleh Direksi berdasarkan keputusan RUPS yang menyetujui ---
pengeluaran efek tersebut.--------------------
9. Penambahan modal disetor menjadi efektif -----
setelah pembayaran dilakukan, dan saham yang - diterbitkan mempunyai hak-hak yang sama dengan saham yang memiliki klasifikasi yang sama yang telah dikeluarkan oleh Perseroan tanpa -------
mengurangi kewajiban Perseroan untuk ---------
menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri ----
disebut sebagai “Menkumham”). ----------------
10. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan ----
modal ditempatkan dan disetor menjadi kurang - dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal -- dasar, dapat dilakukan sepanjang:-------------
a. persetujuan RUPS telah diperoleh untuk -- penambahan modal dasar yang dilaksanakan dengan kuorum sebagaimana ditentukan ----
dalam Pasal 12 Anggaran Dasar ini; ------
b. persetujuan dari Menkumham telah --------
diperoleh;
c. Penambahan modal ditempatkan dan modal -- disetor sehingga menjadi paling sedikit - 25% (dua puluh lima persen) dari modal -- dasar wajib dilakukan dalam waktu -------
6 (enam) bulan setelah persetujuan ------
Menkumham sebagaimana dimaksud dalam ----
ayat 10 huruf b Pasal ini;---------------
d. Dalam hal penambahan modal ditempatkan -- dan disetor sebagaimana tersebut dalam -- ayat 10 huruf c Pasal ini tidak terpenuhi sepenuhnya, maka Perseroan harus merubah kembali Anggaran Dasar ini sehingga modal ditempatkan disetor tidak kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar, dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah jangka waktu dalam ayat 10 huruf c ------
terlampaui;
e. Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud ---
dalam ayat 10 huruf a Pasal ini termasuk
persetujuan untuk merubah Anggaran dasar sebagaimana disebut dalam ayat 10 huruf d Pasal ini.
11. Perubahan Anggaran Dasar mengenai penambahan - modal dasar menjadi efektif setelah penyetoran modal yang mengakibatkan besarnya modal ------
disetor menjadi paling kurang 25% (dua puluh - lima persen) dari modal dasar dan mempunyai -- hak-hak yang sama dengan saham lainnya yang -- diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak -----
mengurangi kewajiban Perseroan untuk ---------
memperoleh persetujuan perubahan Anggaran ----
Dasar ini dari Menkumham atas pelaksanaan ----
penambahan modal disetor tersebut. -----------
12. Penerbitan efek bersifat ekuitas tanpa -------
memberikan HMETD kepada pemegang saham dapat - dilakukan dalam hal penerbitan saham ---------
dilakukan:
a. kepada karyawan Perseroan;----------------
b. kepada pemegang obligasi atau pemegang ---
efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham yang telah dikeluarkan dengan ------
persetujuan RUPS yang dilaksanakan dengan kuorum sebagaimana tersebut dalam Pasal 12
Anggaran Dasar ini;
c. diselenggarakan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah ------
disetujui oleh RUPS yang diadakan dengan - kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 - Anggaran Dasar; dan/atau------------------
d. diselenggarakan sesuai dengan peraturan -- dan perundang-undangan Pasar Modal yang -- memperbolehkan peningkatan modal tanpa --- HMETD.
13. Perseroan dapat membeli kembali saham-saham -- yang telah dibayar penuh sampai dengan 10% --- (sepuluh persen) dari jumlah modal yang telah ditempatkan atau dalam jumlah lain apabila --- peraturan perundang-undangan menentukan lain. Pembelian kembali saham tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.-
SAHAM DAN SURAT SAHAM
Pasal 5
1. Semua saham yang diterbitkan oleh Perseroan -- adalah saham terdaftar atas nama sebagaimana - terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham. -------
2. Perseroan dapat menerbitkan saham dengan atau tanpa nilai nominal.
3. Penerbitan saham tanpa nilai nominal harus ---
dilakukan berdasarkan peraturan dan perundang- undangan di bidang Pasar Modal.---------------
4. Perseroan hanya mengakui 1 (satu) orang atau 1 (satu) badan usaha sebagai pemilik saham. Jika dikarenakan sebab apapun satu saham dimiliki - oleh lebih dari satu orang, maka para pemilik bersama tersebut harus menunjuk secara -------
tertulis seorang diantara mereka atau orang -- lain sebagai wakil mereka bersama dan hanya -- wakil ini yang berhak dimasukan dalam Daftar -
Pemegang Saham untuk menjalankan hak-hak -----
berdasarkan hukum yang timbul atas saham-saham tersebut.
5. Selama ketentuan dalam ayat 4 Pasal ini belum dilaksanakan, maka para pemegang saham -------
tersebut tidak berhak mengeluarkan suara dalam RUPS, sedangkan pembayaran dividen untuk saham itu ditangguhkan.
6. Jika saham tidak termasuk di dalam Penitipan - Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan --------
Penyelesaian, maka Perseroan wajib memberikan bukti pemilikan saham dalam bentuk surat saham atau surat kolektif saham kepada pemegang ----
sahamnya.
7. Dalam hal surat saham diterbitkan, setiap ----
saham harus memiliki satu surat saham.--------
8. surat kolektif saham dapat diterbitkan sebagai bukti pemilikan oleh seorang pemegang saham -- atas 2 (dua) atau lebih saham.----------------
9. Setiap surat saham sekurang-kurangnya harus -- mencantumkan:
a. Nama dan alamat pemegang saham;------------
b. Nomor seri surat saham; -------------------
c. Nilai nominal saham; dan-------------------
d. Tanggal penerbitan surat saham. -----------
10. Setiap surat kolektif saham sekurang-kurangnya harus mencantumkan:
a. Nama dan alamat pemegang saham; -----------
b. Nomor seri surat kolektif saham;-----------
c. Nomor saham dan jumlah saham yang ---------
diwakilkan;
d. Nilai nominal setiap saham; dan -----------
e. Tanggal penerbitan surat kolektif saham. --
11. Jika surat saham dan/atau surat kolektif saham akan dicetak, maka harus dilakukan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan dalam bidang Pasar Modal di Negara Republik Indonesia dan - ditandatangani oleh Direktur Utama dan anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan ----
keputusan Dewan Komisaris, atau tanda tangan - tersebut dicetak secara langsung pada surat -- saham atau surat kolektif saham. -------------
12. Dalam hal saham Perseroan masuk dalam --------
Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan -- dan Penyelesaian atau pada Bank Kustodian, ---
Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau -- konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau kepada Bank Kustodian -- yang wajib ditandatangani oleh Direktur Utama dan anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk ----
berdasarkan keputusan Dewan Komisaris, atau -- tanda tangan tersebut dicetak langsung pada -- konfirmasi tertulis sebagai tanda bukti ------
pencacatan dalam buku Daftar Pemegang Saham. -
13. Konfirmasi tertulis yang diterbitkan oleh ----
Perseroan sehubungan dengan saham dalam ------
Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan -- dan Penyelesaian atau pada Bank Kustodian ----
sekurang-kurangnya harus mencantumkan: -------
a. nama dan alamat Penitipan Kolektif pada --
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau pada Bank Kustodian terkait yang ---------
melaksanakan Penitipan Kolektif; ---------
b. tanggal penerbitan konfirmasi tertulis; --
c. jumlah saham yang termasuk dalam ---------
konfirmasi tertulis; ---------------------
d. total jumlah nominal saham yang termasuk - dalam konfirmasi tertulis; ---------------
e. ketentuan yang menyatakan bahwa setiap ---
saham dalam Penitipan Kustodian dengan ---
klasifikasi yang saham adalah setara -----
dengan dan dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lainnya; dan------------------
f. syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direksi untuk perubahan pada konfirmasi -- tertulis.
14. Jika terdapat pecahan pada nilai nominal -----
saham, pemilik pecahan nilai nominal saham ---
tidak berhak atas hak suara, kecuali pemilik - pecahan nilai nominal saham bersama dengan ---
pemilik pecahan nilai nominal saham yang lain memegang nilai nominal yang sama dengan nilai nominal 1 (satu) saham pada kelas saham ------
tersebut dan pemilik pecahan nilai nominal ---
saham tersebut telah menunjuk satu diantara -- mereka atau orang lain sebagai wakil mereka, - dan hanya wakil ini yang berhak untuk --------
menjalankan hak-hak berdasarkan hukum yang ---
15. Semua
timbul atas saham-saham tersebut.-------------
pemegang saham wajib mematuhi Anggaran -
Dasar ini, semua keputusan yang secara sah --- diadopsi dalam RUPS dan hukum serta peraturan yang berlaku.
16. Saham Perseroan yang terdaftar pada Bursa Efek di Republik Indonesia tunduk kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam ----
bidang Pasar Modal, Bursa Efek, serta tunduk - pada UUPT.
17. Semua saham yang diterbitkan oleh Perseroan -- dapat dijaminkan berdasarkan peraturan dan ---
perundang-undangan mengenai pembebanan jaminan terhadap saham, peraturan dan perundang-------
undangan dalam bidang Pasar Modal dan UUPT. --
18. Direksi berkewajiban untuk memelihara Daftar - Pemegang Saham yang mencatat nomor seri saham, jumlah saham yang dimiliki, nama dan alamat -- pemegang saham dan informasi lain yang -------
dianggap perlu.
SURAT SAHAM PENGGANTI
Pasal 6
1. Dalam hal surat saham rusak, penggantian surat saham tersebut dapat dilakukan jika: ---------
a. pihak yang mengajukan permohonan tertulis penggantian saham adalah pemilik surat ---
saham tersebut; dan
b. Perseroan telah menerima surat saham yang rusak.
2. Perseroan wajib memusnahkan asli surat saham - yang rusak tersebut setelah memberikan -------
penggantian surat saham. ---------------------
3. Dalam
hal surat saham hilang, penggantian ----
surat saham tersebut dapat dilakukan jika: ---
a. Pihak yang mengajukan permohonan ---------
penggantian saham adalah pemilik surat ---
saham tersebut;
b. Perseroan telah mendapatkan dokumen ------
pelaporan dari Kepolisian Republik -------
Indonesia atas hilangnya surat saham -----
tersebut;
c. Pihak yang mengajukan permohonan ---------
penggantian saham memberikan jaminan yang dipandang cukup oleh Direksi Perseroan; -- dan
d. rencana pengeluaran pengganti surat saham yang hilang telah diumumkan di Bursa Efek di mana saham Perseroan dicatatkan selama sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari - sebelum pengeluaran surat saham pengganti.
4. Setelah penerbitan surat saham pengganti, ----
surat saham asli yang hilang menjadi tidak ---
berlaku lagi terhadap Perseroan. -------------
5. Semua biaya untuk pengeluaran surat saham ----
pengganti itu ditanggung oleh pemegang saham - yang berkepentingan.
6. Terhadap pengeluaran surat saham pengganti ---
yang hilang, yang terdaftar dalam Bursa Efek - di Republik Indonesia, Perseroan wajib -------
mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan -- Bursa Efek di Republik Indonesia dimana saham
Perseroan tercatat dan wajib diumumkan di ----
Bursa Efek dimana saham tercatat berdasarkan - peraturan Bursa Efek di Republik Indonesia ---
dimana saham Perseroan didaftarkan. ----------
7. Ketentuan pada ayat 1 sampai dengan ayat 6 ---
Pasal ini juga berlaku mutatis mutandis untuk pengeluaran surat kolektif saham pengganti.---
---- DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS -----
Pasal 7
1. Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan -----
Daftar Pemegang Saham dan Daftar khusus di ---
tempat kedudukan perseroan. ------------------
2. Dalam Daftar Pemegang Saham sekurang-kurangnya harus dicatat:
a. nama dan alamat para pemegang saham ------
dan/atau Lembaga Penyimpanan dan ---------
Penyelesaian atau pihak lain yang ditunjuk oleh pemegang rekening pada Lembaga ------
Penyimpanan dan Penyelesaian; ------------
b. jumlah, nomor dan tanggal perolehan surat saham atau surat kolekif saham yang ------
dimiliki para pemegang saham; ------------
c. jumlah yang disetor atas setiap saham; ---
d. nama dan alamat dari orang perorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan ------
fidusia saham dan tanggal perolehan hak -- gadai atau tanggal pendaftaran jaminan ---
fidusia tersebut;
e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk -
lain selain uang; dan---------------------
f. keterangan lain yang dianggap perlu oleh - Direksi dan/atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. ---------
3. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan -------
mengenai kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam ----
Perseroan dan/atau pada Perseroan lain serta - tanggal saham itu diperoleh. -----------------
4. Pemegang saham wajib memberitahukan secara ---
tertulis setiap perubahan alamat kepada ------
Direksi. Selama pemberitahuan tersebut belum - dilakukan, maka semua surat, pemanggilan dan - pemberitahuan kepada pemegang saham adalah sah jika dikirim ke alamat pemegang saham yang ---
terakhir dicatat dalam Daftar Pemegang Saham.
5. Setiap pemegang saham atau wakilnya yang sah - dapat meminta agar Daftar Pemegang Saham dan - Daftar Khusus yang berkenaan dengan diri -----
pemegang saham yang bersangkutan diperlihatkan kepadanya pada waktu jam kerja kantor --------
Perseroan.
6. Direksi wajib menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebaik-------
baiknya.
7. Pencatatan dan/atau perubahan pada Daftar ----
Pemegang Saham dan Daftar Khusus wajib -------
ditandatangani oleh anggota Direksi yang -----
berhak mewakili Direksi atau kuasa mereka yang sah.
8. Direksi dapat menunjuk dan memberi wewenang -- kepada Biro Administrasi Efek untuk ----------
melaksanakan pencatatan saham dalam Daftar ---
Pemegang Saham dan Daftar Khusus. ------------
9. Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam -----
Daftar Pemegang Saham, termasuk pencatatan ---
mengenai suatu penjualan, pemindahan hak atas saham, hak gadai atas saham, jaminan fidusia - saham atau cessie yang menyangkut saham atau - haka tau kepentingan atas saham harus --------
dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar, ------
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, peraturan Bursa efek -- dimana saham dicatatkan dan peraturan --------
perundang-undangan yang berlaku. -------------
PENITIPAN KOLEKTIF
Pasal 8
1. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga ---
Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat ----
dalam buku Daftar Pemegang Saham atas nama ----
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk ----
kepentingan pemegang rekening pada Lembaga ----
Penyimpanan dan Penyelesaian. -----------------
2. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank ------
Kustodian atau Perusahaan Efek yang dicatat ---
dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan -- dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank -------
Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud untuk - kepentingan pemegang rekening pada Bank -------
Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut. ------
3. Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada --- Bank Kustodian merupakan bagian dari Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi --- kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan --- Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan ---------
Penyelesaian, maka Perseroan akan mencatatkan - saham tersebut dalam buku Daftar Pemegang Saham atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan ----
pemilik Unit Penyertaan dari Reksa Dana -------
berbentuk kontrak investasi kolektif tersebut.
4. Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau ---
konfirmasi kepada Lembaga Penyimpanan dan -----
Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
di atas atau Bank Kustodian sebagaimana -------
dimaksud dalam ayat 3 di atas sebagai tanda ---
bukti pencatatan dalam buku -Daftar Pemegang -- Saham.
5. Perseroan wajib memutasikan saham dalam -------
Penitipan Kolektif yang terdaftar atas nama ---
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk kontrak -- investasi kolektif dalam buku Daftar Pemegang - Saham menjadi atas nama Pihak yang ditunjuk ---
oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dimaksud. Permohonan mutasi ----
disampaikan secara tertulis oleh Lembaga ------
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank --------
Kustodian kepada Perseroan atau Biro ----------
Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.-----
6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank ----
Kustodian atau Perusahaan Efek wajib ----------
menerbitkan konfirmasi kepada pemegang rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening -
Efek.
7. Dalam Penitipan Kolektif setiap saham dari ----
jenis dan klasifikasi yang sama yang ----------
diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lain. ---
8. Perseroan wajib menolak permohonan pencatatan - saham ke dalam Penitipan Kolektif apabila surat saham/ surat kolektif saham tersebut hilang ---
atau musnah, kecuali pihak yang meminta -------
pencatatan dimaksud dapat memberikan bukti ----
dan/atau jaminan yang cukup bahwa pihak -------
tersebut benar-benar sebagai pemegang saham dan surat saham tersebut benar-benar hilang atau -- musnah.
9. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke ---
dalam Penitipan Kolektif apabila saham tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita berdasarkan - penetapan pengadilan atau disita untuk --------
pemeriksaan perkara pidana. -------------------
10.Pemegang rekening Efek yang sahamnya tercatat - dalam Penitipan Kolektif berhak hadir dan/atau mengeluarkan suara dalam RUPS sesuai dengan ---
jumlah saham yang dimilikinya pada rekening ---
tersebut.
00.Xxxx Kustodian dan Perusahaan Efek wajib ------
menyampaikan daftar rekening efek beserta -----
jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh -----
masing-masing pemegang rekening pada Bank -----
Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut kepada - Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, untuk ---
selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum Panggilan -- RUPS.
12.Manajer Investasi berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam RUPS atas saham Perseroan yang ----
termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Bank ---
Kustodian yang merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi ---
kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan ---
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan ---------
Penyelesaian dengan ketentuan bahwa Bank ------
Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama ----
Manajer Investasi tersebut kepada Perseroan ---
paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum -----
panggilan RUPS.
13.Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham ----
bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan -----
pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif di ---
Lembaga Penyimpanan sehingga Lembaga ----------
Penyimpanan dan Penyelesaian lebih jauh harus - membagikan dividen, saham bonus atau pemilikan lain kepada Bank Kustodian dan Perusahaan Efek yang terdaftar sebagai pemegang rekening efek - di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang -- akan dibagikan lebih lanjut kepada pemegang ---
rekening efek di Bank Kustodian dan Perusahaan Efek.
14.Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham ----
bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan -----
pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas ----
saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank ------
Kustodian yang merupakan bagian dari Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi ---
kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan ---
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan ---------
Penyelesaian.
15.Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek -- yang berhak untuk memperoleh dividen, saham ---
bonus atau hak-hak lainnya sehubungan dengan -- pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif ------
ditentukan oleh RUPS dengan ketentuan bahwa ---
Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib ------
menyampaikan daftar pemegang rekening Efek ----
beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki -- oleh masing-masing pemegang rekening Efek -----
tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan -------
Penyelesaian paling lambat pada tanggal yang -- menjadi dasar penentuan pemegang saham yang ---
berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus -- atau hak-hak lainnya, untuk selanjutnya -------
diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1 ---
(satu) hari kerja setelah tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang saham yang berhak ----
untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak- hak lainnya tersebut.
----------- PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM ------------
Pasal 9
1. Dalam
hal terjadi perubahan pemilikan dari ----
suatu saham, pemilik asalnya yang terdaftar ---
dalam Daftar Pemegang Saham dianggap tetap ----
sebagai pemilik dari saham tersebut hingga nama dari pemilik baru tersebut telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, dengan memperhatikan ---
ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan di bidang Pasar Modal ---
serta ketentuan Bursa Efek di tempat di mana -- saham-saham Perseroan dicatatkan. -------------
2. Semua pemindahan hak atas saham harus ---------
berdasarkan dokumen pemindahan hak atas saham - yang ditandatangani oleh atau atas nama yang -- memindahkan dan yang menerima pemindahan saham tersebut.
3. Dokumen pemindahan hak atas saham sebagaimana - dimaksud ayat 2 harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan dan/atau diterima oleh Direksi dan - asli atau salinannya harus disampaikan kepada - Perseroan, dengan ketentuan bahwa dokumen -----
pemindahan hak atas saham yang diperjualbelikan dalam Bursa Efek di Indonesia harus mematuhi -- peraturan dan perundang-undangan yang berlaku - dalam bidang Pasar Modal di Indonesia termasuk peraturan Bursa Efek tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan.
4. Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam - Penitipan Kolektif dilakukan dengan -----------
pemindahbukuan dari rekening Efek satu ke -----
rekening Efek yang lain pada Lembaga ----------
Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian -- dan Perusahaan Efek.
5. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di Pasar Modal wajib ------
memenuhi peraturan dan perundang-undangan di -- bidang Pasar Modal.
6. Semua pemindahan hak atas saham diizinkan hanya jika semua ketentuan pada Anggaran Dasar ini -- telah terpenuhi.
7. Setiap pemindahan hak atas saham wajib dicatat di dalam Daftar Pemegang Saham. Pencatatan ----
tersebut harus ditandatangani oleh satu anggota Direksi atau kuasanya yang sah atau Biro ------
Administrasi Efek yang Ditunjuk. --------------
8. Direksi atas kebijaksanaan mereka sendiri dan - dengan memberikan alasan untuk itu, dapat -----
menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak atas saham dalam Daftar Pemegang Saham apabila -----
ketentuan dalam Anggaran Dasar ini tidak ------
dipenuhi, atau satu persyaratan yang ditentukan dalam pemindahan hak atas saham tidak ---------
terpenuhi.
9. Apabila Direksi menolak untuk mendaftarkan ----
pemindahan hak atas saham, maka Direksi wajib - mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada ----
pihak yang akan memindahkan haknya selambat----
lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal permohonan untuk pendaftaran itu ------
diterima oleh Direksi dengan ketentuan bahwa -- terkait dengan saham Perseroan yang terdaftar -
di Bursa Efek di Indonesia Direksi wajib ------
memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal di ---------
Indonesia.
10.Setiap orang yang memperoleh hak atas suatu ---
saham karena kematian seorang pemegang saham -- atau karena sebab lain yang mengakibatkan -----
pemilikan suatu saham berubah berdasarkan -----
hukum, dapat mengajukan permohonan secara -----
tertulis untuk di daftar sebagai pemegang saham dari saham tersebut dengan mengajukan bukti----
bukti haknya tersebut, sebagaimana sewaktu-----
waktu dapat disyaratkan oleh Direksi. ---------
Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila -----
Direksi dapat menerima baik atas dasar bukti---
bukti hak itu dan tanpa mengurangi ketentuan---
ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan dengan - memperhatikan peraturan perundangundangan Pasar Modal di Indonesia.
11.Semua pembatasan, restriksi, dan ketentuan ----
Anggaran Dasar ini, yang mengatur hak untuk ---
memindahkan hak atas saham, juga mutatis ------
mutandis berlaku untuk pemindahan hak ---------
berdasarkan ayat 10 Pasal ini.-----------------
----------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ------------
Pasal 10
1. RUPS adalah:
a. RUPS Tahunan; atau
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut RUPS Luar Biasa, kecuali dengan ---
tegas ditentukan lain.---------------------
2. RUPS Tahunan harus dilaksanakan paling lambat
6 (enam) bulan sejak berakhirnya tahun buku -- Perseroan. Dalam kondisi tertentu Otoritas --- Jasa Keuangan dapat menetapkan batas waktu --- selain 6 (enam) bulan sejak berakhirnya tahun buku Perseroan.
3. Selain pelaksanaan RUPS sebagaimana dimaksud - dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan -------
mengenai rencana dan penyelenggaraan RUPS ----
Perusahaan Terbuka, Perseroan dapat ----------
melaksanakan RUPS secara elektronik ----------
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan RUPS ------
Perusahaan Terbuka secara elektronik. --------
Yang dimaksud RUPS secara elektronik adalah -- pelaksanaan RUPS oleh Perusahaan Terbuka -----
dengan menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik -----
lainnya.
4. Dalam RUPS tahunan:
a. Direksi harus menyampaikan laporan tahunan, termasuk laporan keuangan, yang telah -----
diperiksa oleh Dewan Komisaris untuk ------
memperoleh persetujuan dan pengesahan dari RUPS, sesuai dengan Pasal 66, Pasal 67 dan Pasal 68 UUPT dan peraturan dan perundang-- undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku di Indonesia;
b. Direksi harus menyampaikan usulan ---------
penggunaan keuntungan bersih Perseroan, --- apabila Perseroan memiliki saldo laba -----
positif;
c. Direksi harus mengajukan usulan akuntan ---
publik yang terdaftar di OJK dan memiliki - reputasi baik untuk terlebih dahulu -------
disetujui kepada Dewan Komisaris sebelum -- kepada RUPS sebagai auditor Perseroan untuk ditunjuk oleh RUPS. Dalam hal RUPS tidak -- dapat memutuskan penunjukan akuntan publik, RUPS dapat mendelegasikan kewenangan ------
tersebut kepada Dewan Komisaris;-----------
d. Apabila diperlukan, penunjukkan anggota ---
Direksi dan Dewan Komisaris; dan-----------
e. Direksi dapat mengajukan hal-hal lain untuk kepentingan Perseroan dengan ketentuan ----
bahwa hal tersebut telah diajukan sesuai -- dengan peraturan dan ketentuan dalam ------
Anggaran Dasar ini.
5. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan ---
laporan keuangan oleh RUPS tahunan berarti ---
pelepasan dan pembebasan tanggung jawab ------
sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan -- Komisaris sehubungan dengan kegiatan ---------
pengurusan dan pengawasan yang dijalankan ----
selama tahun buku sebelumnya, sejauh tindakan- tindakan tersebut tercermin dalam laporan ----
tahunan dan laporan keuangan.-----------------
6. RUPS lainnya atau RUPS Luar Biasa dapat ------
kebutuhan untuk mendiskusikan dan memutuskan - suatu agenda untuk kepentingan Perseroan, ----
kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada -- ayat 4 a Pasal ini, dengan memperhatikan -----
ketentuan dan peraturan perundang-undangan ---
yang berlaku serta Anggaran Dasar ini.--------
7. Berita acara atas hal-hal yang didiskusikan -- dan diputuskan dalam RUPS harus dipersiapkan - oleh notaris. Berita acara rapat yang --------
dipersiapkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan ini berlaku sebagai bukti yang kuat untuk ----
semua pemegang saham dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang didiskusikan dalam rapat.
8. Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud ----
dalam ayat 1 Pasal ini dapat dilakukan atas -- permintaan:
a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham - yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per - sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh ---
saham dengan hak suara; atau---------------
b. Dewan Komisaris;
dengan memperhatikan peraturan dan --------
perundang-undangan di bidang Pasar Modal -- yang berlaku.
9. Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana -- dimaksud pada ayat 9 Pasal ini harus:---------
a. dilakukan dengan itikad baik;--------------
b. mempertimbangkan kepentingan Perseroan;----
c. merupakan permintaan yang membutuhkan -----
RUPS;
d. disertai dengan alasan dan bahan terkait - hal yang harus diputuskan dalam RUPS; dan--
e. tidak bertentangan dengan peraturan -------
perundang-undangan dan peraturan-peraturan di Indonesia dan Anggaran Dasar.-----------
10. Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham dalam jangka waktu paling -----
lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 8 diterima ----
Direksi.
11. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman - RUPS Luar Biasa dimaksud pada ayat 10 Pasal -- ini atas usulan pemegang saham sebagaimana ---
dimaksud dalam ayat 8 huruf a Pasal ini, dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender ---
terhitung sejak tanggal permintaan -----------
penyelenggaraan RUPS diterima Direksi, Direksi wajib mengumumkan:
a. terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS -- dari pemegang saham yang tidak ------------
diselenggarakan; dan
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS.------
12. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman - sebagaimana dimaksud dalam ayat 11 Pasal ini - atau jangka waktu 15 (lima belas) hari -------
kalender telah terlampaui, pemegang saham ----
dapat mengajukan kembali permintaan ----------
penyelenggaraan RUPS kepada Dewan Komisaris.--
13. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman ---
RUPS kepada pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kalender -- terhitung sejak tanggal permintaan -----------
penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 12 Pasal ini diterima Dewan Komisaris.---
14. Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan ----
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 13 - Pasal ini, dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak ---
tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS ------
diterima Dewan Komisaris, Dewan Komisaris ----
wajib:
a. terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS -- dari pemegang saham yang tidak ------------
diselenggarakan; dan
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS.------
15. Dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan ----
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 15 - Pasal ini atau jangka waktu 15 (lima belas) -- hari kalender telah terlampaui, pemegang saham dapat mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPS kepada ketua pengadilan negeri yang -----
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan ----
Perseroan untuk menetapkan pemberian izin ----
diselenggarakannya RUPS sebagaimana dimaksud - dalam ayat 8 huruf a Pasal ini.---------------
16. Pemegang saham yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS -------
sebagaimana dimaksud pada ayat 15 Pasal ini --
wajib menyelenggarakan RUPS.------------------
17. Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS atas - usulan Dewan Komisaris kepada pemegang saham - dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima ----
belas) hari kalender terhitung sejak tanggal - permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana -- dimaksud pada ayat 8 Pasal ini diterima ------
Direksi.
18. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman - RUPS atas usulan Dewan Komisaris sebagaimana - dimaksud pada ayat 17 Pasal ini, dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari -----
kalender terhitung sejak tanggal permintaan -- penyelenggaraan RUPS diterima Direksi, Direksi wajib mengumumkan:
a. Terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS -- dari Dewan Komisaris yang tidak -----------
diselenggarakan; dan
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS.------
19. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman - RUPS dimaksud pada ayat 18 Pasal ini atau ----
jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender ---
telah terlampaui, Dewan Komisaris ------------
menyelenggarakan sendiri RUPS.----------------
20. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman ---
RUPS kepada pemegang saham paling lambat 15 -- (lima belas) hari kalender terhitung sejak ---
tanggal pengumuman RUPS dimaksud pada ayat 18
Pasal ini atau jangka waktu 15 (lima belas) -- hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat -
19 Pasal
ini telah terlampaui.----------------
21. Kewajiban melakukan pengumuman pada Pasal ini wajib dilakukan melalui paling sedikit:-------
a. situs web penyedia e-RUPS; ----------------
b. situs web Bursa Efek; dan------------------
c. situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa - asing yang digunakan paling kurang bahasa - Inggris.
22. Pengumuman yang menggunakan bahasa asing -----
sebagaimana dimaksud pada ayat 21 huruf c ----
Pasal ini wajib memuat informasi yang sama ---
dengan informasi dalam pengumuman yang -------
menggunakan Bahasa Indonesia.-----------------
23. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran ------
informasi yang diumumkan dalam bahasa asing -- dengan yang diumumkan dengan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 21 Pasal ini, - informasi yang digunakan sebagai acuan adalah informasi dalam Bahasa Indonesia.-------------
24. Setiap pemegang saham yang namanya terdaftar - di dalam Daftar Pemegang Saham dalam waktu 1 - (satu) hari kerja sebelum tanggal pemanggilan RUPS berhak untuk hadir pada saat RUPS.-------
TEMPAT, PENGUMUMAN, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS
Pasal 11
1. RUPS wajib diadakan di:-----------------------
a. tempat kedudukan Perseroan;----------------
b. tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha - utamanya; atau
c. ibukota provinsi di mana tempat kedudukan - atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan; atau
d. provinsi tempat kedudukan Bursa Efek di --- mana saham Perseroan dicatatkan.-----------
RUPS sebagaimana disebutkan dalam huruf a, b, c dan d dari Pasal ini wajib dilakukan di ----
wilayah Republik Indonesia, dan Perseroan ----
wajib menentukan tempat dan waktu ------------
penyelenggaraan RUPS.
2. Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan - pemberitahuan rencana mata acara rapat kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS.----------------------
Dalam hal terdapat perubahan mata acara RUPS, Perseroan wajib menyampaikan perubahan mata -- acara dimaksud kepada OJK paling lambat pada - saat pemanggilan RUPS.
3. Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS ----
kepada pemegang saham sesuai dengan peraturan OJK yang berlaku paling lambat 14 (empat -----
belas) hari sebelum pemanggilan RUPS, dengan - tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan - tanggal pemanggilan paling kurang melalui:----
a. situs web penyedia e-RUPS, situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan --------
ketentuan bahasa asing yang digunakan -----
paling kurang bahasa Inggris. -------------
b. Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini paling kurang memuat:-----
i. ketentuan pemegang saham yang berhak - hadir dalam RUPS;
ii. ketentuan pemegang saham yang berhak -- mengusulkan mata acara rapat;---------
iii. tanggal penyelenggaraan RUPS; dan-----
iv. tanggal pemanggilan RUPS.-------------
c. Dalam hal RUPS diselenggarakan atas ------
permintaan pemegang saham atau Dewan ------
Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat 8, selain memuat hal yang disebut - pada huruf b ayat ini, pengumuman RUPS ----
tersebut wajib memuat informasi bahwa -----
Perseroan menyelenggarakan RUPS karena ----
adanya permintaan dari pemegang saham atau Dewan Komisaris.
d. Pengumuman RUPS yang menggunakan bahasa -- asing sebagaimana dimaksud pada huruf a ---
ayat ini wajib memuat informasi yang sama - dengan informasi dalam pengumuman RUPS yang menggunakan Bahasa Indonesia.--------------
e. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran -- informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang diumumkan dengan Bahasa -------
Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf d ayat ini informasi yang digunakan sebagai - acuan adalah informasi dalam Bahasa -------
f. Dalam
Indonesia.
hal RUPS merupakan RUPS yang hanya -
dihadiri oleh Pemegang Saham Independen, -- selain informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c ayat ini, dalam pengumuman -- RUPS wajib memuat juga keterangan:---------
a. RUPS selanjutnya yang direncanakan -----
akan diselenggarakan jika kuorum -------
kehadiran Pemegang Saham Independen yang disyaratkan tidak diperoleh dalam RUPS - pertama; dan
b. pernyataan tentang kuorum keputusan yang disyaratkan dalam setiap rapat.---------
g. Pengumuman dan pemanggilan RUPS untuk -----
memutuskan hal-hal yang berbenturan -------
kepentingan dilakukan dengan mengikuti ----
peraturan perundang-undangan di bidang ----
Pasar Modal.
4. Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara -- RUPS apabila:
(a) telah diajukan secara tertulis kepada ----
Direksi oleh 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua ---
puluh) atau lebih dari total saham yang -- ditempatkan dan/atau disetor penuh di ----
Perseroan dengan hak suara yang sah; dan--
(b) usulan tersebut telah diterima oleh ------
Direksi sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan untuk RUPS yang ------
bersangkutan diumumkan dengan ketentuan -- sebagai berikut:
a. Usulan mata acara rapat sebagaimana --
dimaksud pada ayat ini harus:---------
i. dilakukan dengan itikad baik;----
ii. mempertimbangkan kepentingan ----
Perseroan;
iii. merupakan mata acara yang -------
membutuhkan keputusan RUPS;------
iv. menyertakan alasan dan bahan ----
usulan mata acara rapat; dan ----
v. tidak bertentangan dengan -------
peraturan perundang-undangan.----
b. Perseroan wajib mencantumkan usulan -- mata acara rapat dari pemegang saham - sebagaimana dimaksud pada ayat ini ---
dalam mata acara rapat yang dimuat ---
dalam pemanggilan, sepanjang usulan -- mata acara rapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf a di atas.
5. a. Perseroan wajib melakukan pemanggilan ----
kepada pemegang saham sesuai dengan ------
peraturan OJK yang berlaku paling lambat -
21 (dua puluh satu) hari sebelum RUPS, ---
dengan tidak memperhitungkan tanggal -----
pemanggilan dan tanggal RUPS, paling -----
kurang melalui:
(i) situs web penyedia e-RUPS; ---------
(ii) situs web Bursa Efek; dan ----------
(iii) situs web Perseroan-----------------
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, - dengan ketentuan bahasa asing yang -------
digunakan paling kurang bahasa Inggris. -- Pengumuman yang menggunakan bahasa asing - sebagaimana dimaksud pada ayat ini wajib - memuat informasi yang sama dengan --------
informasi dalam pengumuman yang ----------
menggunakan Bahasa Indonesia; dan---------
Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran -- informasi pada pemanggilan dalam bahasa -- asing dengan informasi pada pemanggilan -- dalam Bahasa Indonesia, informasi yang ---
digunakan sebagai acuan adalah informasi - dalam Bahasa Indonesia.-------------------
b. Pemanggilan RUPS paling kurang memuat ----
informasi:
(i) tanggal penyelenggaraan RUPS; ------
(ii) waktu penyelenggaraan RUPS; --------
(iii) tempat penyelenggaraan RUPS; -------
(iv) ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS; ------------------
(v) mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut; dan
(vi) informasi yang menyatakan bahan ----
terkait mata acara rapat tersedia -- bagi pemegang saham sejak tanggal -- dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS diselenggarakan. -------
(vii) Informasi bahwa pemegang saham dapat memberikan kuasa melalui e-RUPS.----
c. Ketentuan pemanggilan RUPS dalam ayat 5 -- ini mutatis mutandis berlaku untuk -------
pemanggilan penyelenggaraan RUPS oleh ----
pemegang saham yang telah memperoleh -----
penetapan pengadilan untuk ---------------
menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 16.-------------------
6. a. Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dengan ----
ketentuan sebagai berikut:-----------------
(i) RUPS kedua wajib diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (duapuluh -- satu) hari setelah RUPS pertama ------
diselenggarakan;
(ii) dalam jangka waktu paling lambat 7 ---
(tujuh) hari sebelum RUPS kedua ------
dilangsungkan dengan tidak -----------
memperhitungkan tanggal pemanggilan -- dan tanggap RUPS kedua tersebut dan -- disertai informasi bahwa RUPS pertama telah diselenggarakan tetapi tidak ---
mencapai kuorum.
Ketentuan ini berlaku tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta Peraturan Bursa ----
Efek;
(iii) dengan menyebutkan RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai -----
kuorum kehadiran;
b. RUPS kedua dilangsungkan dalam jangka ----
waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan - paling lambat 21 (dua puluh satu) hari ---
kalender setelah RUPS pertama ------------
dilangsungkan.
7. Dalam hal RUPS kedua tidak mencapai kourum ---
sehingga perlu diadakan RUPS ketiga, maka ----
pemanggilan untuk RUPS ketiga dilakukan ------
berdasarkan penetapan dari OJK atas permohonan Perseroan untuk melakukan RUPS ketiga paling - lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah RUPS kedua dilangsungkan, yang mana ----------
pemanggilan RUPS ketiga tersebut menyebutkan - bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum kehadiran.--------------------
8. Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara - rapat bagi pemegang saham yang dapat diakses - dan diunduh melalui situs web Perseroan ------
dan/atau penyedia e-RUPS sejak tanggal -------
dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan -- penyelenggaraan RUPS.
Bahan mata acara rapat dapat berupa: ---------
a. salinan dokumen fisik yang diberikan -----
secara cuma-cuma di kantor Perseroan jika diminta secara tertulis oleh pemegang ----
saham;
b. salinan dokumen elektronik yang dapat ----
diakses atau diunduh melalui situs web ---
Perseroan;
c. Dalam hal mata acara rapat mengenai ------
pengangkatan anggota Direksi dan/atau ----
anggota Dewan Komisaris, daftar riwayat -- hidup calon anggota Direksi dan/atau -----
anggota Dewan Komisaris yang akan diangkat wajib tersedia:
i. di situs web Perseroan paling kurang -
sejak saat pemanggilan sampai dengan - penyelenggaraan RUPS; atau------------
ii. pada waktu lain selain waktu ---------
sebagaimana dimaksud pada ayat 8 pasal ini namun paling lambat pada saat ----
penyelenggaraan RUPS, sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan.---
d. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya - dihadiri oleh Pemegang Saham Independen, - Perseroan wajib menyediakan formulir ---
pernyataan bermeterai cukup untuk -------
ditandatangani oleh Pemegang Saham -------
Independen sebelum pelaksanaan RUPS, -----
paling sedikit menyatakan bahwa:----------
a. yang bersangkutan benar-benar --------
merupakan Pemegang Saham Independen; - dan
b. apabila di kemudian hari terbukti ----
bahwa pernyataan tersebut tidak benar, yang bersangkutan dapat dikenai ------
sanksi sesuai dengan ketentuan -------
peraturan perundang-undangan.---------
9. Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan -- RUPS jika terdapat perubahan informasi dalam - pemanggilan RUPS yang telah dilakukan. Dalam - hal ralat pemanggilan RUPS memuat informasi -- atas perubahan tanggal penyelenggaraan RUPS --
dan/atau penambahan mata acara RUPS Perseroan wajib melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara sebagaimana diatur dalam ayat 5 ----
Pasal ini.
Apabila perubahan informasi mengenai tanggal - penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata acara RUPS dilakukan bukan karena kesalahan -- Perseroan atau atas perintah OJK, ketentuan -- kewajiban melakukan pemanggilan ulang tidak -- berlaku, sepanjang OJK tidak memerintahkan ---
untuk dilakukan pemanggilan ulang.------------
Ketentuan media dan penyampaian bukti --------
pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud dalam -- ayat 5 Pasal ini mutatis mutandis berlaku ----
untuk media ralat pemanggilan RUPS dan -------
penyampaian bukti ralat pemanggilan RUPS.-----
10. Pemegang saham memiliki hak sebagai berikut:--
a. Pemegang saham baik sendiri maupun -------
diwakili berdasarkan surat kuasa berhak -- menghadiri RUPS.
b. Xxxxxxxx Xxxxx dapat diwakili oleh -------
Pemegang saham lain atau pihak ketiga ----
dengan surat kuasa dengan memperhatikan -- peraturan perundang-undangan yang --------
berlaku.
c. Dalam RUPS tiap saham memberikan hak -----
kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 ---
(satu) suara.
d. Pemegang saham yang berhak hadir dalam ---
RUPS adalah pemegang saham yang namanya --
tercatat dalam daftar pemegang saham -----
Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum ----
pemanggilan RUPS.
e. Dalam hal terjadi ralat pemanggilan ------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 9 Pasal -- ini, pemegang saham yang berhak hadir ----
dalam RUPS adalah pemegang saham yang ----
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang ---
Saham 1 (satu) hari kerja sebelum ralat -- pemanggilan RUPS.
11. Pada saat pelaksanaan RUPS, pemegang saham --- berhak memperoleh informasi mata acara rapat - dan bahan terkait mata acara rapat sepanjang - tidak bertentangan dengan kepentingan --------
Perseroan.
12. Pada saat pelaksanaan RUPS, Perseroan dapat -- mengundang pihak lain yang terkait dengan mata acara RUPS.
13. Pemberian Kuasa Secara Elektronik.------------
a. Perseroan wajib menyediakan alternatif ---
pemberian kuasa secara elektronik bagi ---
pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS.
b. Pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 pasal ini dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakilinya ------
menghadiri dan/atau memberikan suara -----
dalam RUPS sesuai dengan ketentuan -------
peraturan perundang-undangan.-------------
c. Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada
huruf b ayat ini dapat dilakukan pemegang saham secara elektronik melalui e-RUPS --- yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, --- dalam hal Perseroan menggunakan sistem --- yang disediakan oleh Perseroan.-----------
d. Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf c ayat ini harus dilakukan paling -- lambat 1 (satu) hari kerja sebelum -------
penyelenggaraan RUPS.
e. Pemegang saham dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam -------
pemberian kuasa secara elektronik.--------
f. Pemegang saham dapat melakukan perubahan - kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana - dimaksud dalam huruf c ayat ini jika -----
pemegang saham mencantumkan pilihan ------
suara.
g. Perubahan kuasa termasuk pilihan suara ---
sebagaimana dimaksud pada huruf f ayat ini dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) ---
hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS.--
h. Pihak yang dapat menjadi Penerima --------
Kuasa secara elektronik meliputi:---------
(i) partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik -------
pemegang saham;
(ii) pihak yang disediakan oleh ---------
Perseroan; atau
(iii) pihak yang ditunjuk oleh pemegang --
saham.
i. Perseroan wajib menyediakan Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud ---
pada huruf h angka (ii) ayat ini.---------
j. Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada - huruf h ayat ini wajib:-------------------
(i) cakap menurut hukum; dan-------------
(ii) bukan merupakan anggota Direksi, ----
anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan.
k. Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada - huruf j ayat ini harus telah terdaftar di dalam sistem e-RUPS atau sistem yang -----
disediakan oleh Perseroan, dalam hal -----
Perseroan menggunakan sistem yang --------
disediakan oleh Perseroan.----------------
l. Dalam hal Pemberi Kuasa menghadiri RUPS -- secara langsung, wewenang Penerima Kuasa - untuk memberikan suara atas nama pemberi - kuasa dinyatakan batal.-------------------
m. Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa, serta pemberian dan perubahan suara ------
melalui e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan ------
menggunakan sistem yang disediakan oleh -- Perseroan, dianggap sah dan berlaku bagi - semua pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan basah kecuali diatur lain dalam ---
ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia -- e-RUPS dan/atau ketentuan peraturan ------
perundang-undangan.
n. Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan --- pencabutan kuasa serta pemberian dan -----
perubahan suara diatur oleh Penyedia -----
e-RUPS.
o. Dalam hal Perseroan menggunakan sistem ---
yang disediakan oleh Perseroan, mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan -- kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPS Perseroan.-----------
p. Penerima Kuasa bertanggung jawab atas ----
kuasa yang diterima dari pemegang saham dan harus melaksanakan kuasa tersebut ----
dengan itikad baik dan tidak melanggar ---
ketentuan peraturan perundang-undangan.---
14. Penyedia e-RUPS.
a. Kegiatan sebagai Penyedia e-RUPS hanya --- dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan - dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh OJK -- atau pihak lain yang disetujui oleh OJK.--
b. Pihak lain yang disetujui OJK sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini wajib -----
terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan - Penyelesaian dan biro administrasi efek -- untuk memastikan pemegang saham yang -----
berhak hadir dalam RUPS.------------------
c. Pihak lain yang disetujui OJK sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini wajib -----
berbentuk badan hukum Indonesia dan ------
berkedudukan di wilayah Republik ---------
Indonesia.
d. Kewajiban pihak lain yang disetujui OJK -- sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini berlaku pula bagi Perseroan, dalam hal ---
Perseroan menggunakan sistem yang --------
disediakan oleh Perseroan.----------------
e. Penyedia e-RUPS wajib paling sedikit:-----
(i) terdaftar sebagai penyelenggara ---
sistem elektronik dari instansi -- berwenang sesuai dengan ketentuan - peraturan perundang-undangan;------
(ii) menyediakan hak akses kepada ------
Pengguna e-RUPS untuk dapat -------
mengakses e-RUPS;
(iii) memiliki dan menetapkan mekanisme - atau prosedur operasional standar - penyelenggaraan e-RUPS;------------
(iv) memastikan terselenggaranya -------
kegiatan dan keberlangsungan ------
kegiatan e-RUPS;
(v) memastikan keamanan dan keandalan - e-RUPS;
(vi) menginformasikan kepada Pengguna -- e-RUPS dalam hal terdapat perubahan atau pengembangan sistem termasuk - penambahan layanan dan fitur ------
e-RUPS;
terhadap
(vii) menyediakan rekam jejak audit --
seluruh kegiatan --------
pemrosesan data di e-RUPS untuk --- keperluan pengawasan, penegakan --- hukum, penyelesaian sengketa, -----
verifikasi, dan pengujian;--------
(viii) memiliki dan menempatkan fasilitas pengganti pusat data dan pusat - pemulihan bencana terkait ---------
penyelenggaraan e-RUPS di wilayah - Indonesia pada tempat yang aman dan terpisah dari pusat data utama;----
(ix) memenuhi standar minimum sistem --- teknologi informasi, pengamanan --- teknologi informasi, gangguan dan - kegagalan sistem, serta alih kelola sistem teknologi informasi;--------
(x) menyimpan semua data pelaksanaan -- e-RUPS; dan
(xi) bertanggung jawab atas kerugian ---
yang ditimbulkan karena kesalahan - atau kelalaiannya dalam penyediaan dan Pengelolaan e-RUPS.------------
f. Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPS ----
secara elektronik dengan menggunakan -----
sistem yang disediakan oleh Perseroan, ---
kewajiban Penyedia e-RUPS sebagaimana ---
dimaksud pada huruf e ayat ini berlaku - juga bagi Perseroan, kecuali kewajiban ---
menempatkan fasilitas pengganti pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah ---
Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf
e angka (viii) ayat ini.------------------
g. Penyedia e-RUPS menetapkan ketentuan -----
mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS.
h. Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS sebagaimana dimaksud ---
pada huruf g ayat ini berlaku efektif ----
setelah memperoleh persetujuan OJK.-------
i. Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS sebagaimana dimaksud ---
pada huruf g ayat ini mencakup paling ----
sedikit:
(i) persyaratan dan tata cara ---------
pendaftaran dan/atau pemberian hak akses kepada Pengguna e-RUPS, -----
termasuk pembatalan pendaftaran ---
Pengguna e-RUPS;
(ii) biaya pendaftaran dan/atau --------
penggunaan e-RUPS;
(iii) tata cara penggunaan e-RUPS;-------
(iv) hak dan kewajiban Pengguna e-RUPS;-
(v) batasan akses penggunaan e-RUPS;---
(vi) kerahasiaan, keutuhan, dan --------
ketersediaan informasi pelaksanaan RUPS yang terdapat pada e-RUPS;----
(vii) mekanisme pelaporan dan pengambilan data dalam rangka pemenuhan -------
kewajiban pelaporan Perseroan;-----
(viii) perlindungan data pribadi sesuai -- dengan ketentuan peraturan --------
perundang-undangan; dan------------
(ix) penghentian sementara waktu -------
pemberian layanan kepada Pengguna - e-RUPS.
15. RUPS dipimpin oleh Komisaris Utama, apabila -- Komisaris Utama tidak hadir yang mana tidak -- perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS --- dipimpin oleh salah satu anggota Dewan -------
Komisaris yang dipilih oleh dan dari anggota - Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat -------
tersebut.
Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab-sebab yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, -- RUPS dipimpin oleh seorang anggota Direksi ---
yang ditunjuk oleh Direksi.-------------------
Dalam hal semua anggota Direksi tidak hadir -- atau berhalangan karena sebab-sebab yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS ---
dipimpin oleh seorang pemegang saham yang ----
hadir dalam RUPS dan yang ditunjuk oleh dan -- dari antara para pemegang saham yang hadir ---
dalam RUPS.
Dalam hal Komisaris Utama atau anggota Dewan - Komisaris yang ditunjuk, mempunyai benturan -- kepentingan atas hal yang diputuskan dalam ---
RUPS, maka rapat harus dipimpin oleh anggota - Dewan Komisaris lainnya yang tidak mempunyai - benturan kepentingan, yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris ------
mempunyai benturan kepentingan atas hal yang - diputuskan dalam RUPS, maka rapat harus ------
dipimpin oleh salah satu Direktur yang -------
ditunjuk oleh Direksi.
Dalam hal Direktur yang ditunjuk oleh Direksi mempunyai benturan kepentingan atas hal yang - diputuskan dalam RUPS, maka RUPS harus -------
dipimpin oleh salah satu anggota Direksi yang tidak mempunyai benturan kepentingan. Dalam -- hal semua anggota Direksi mempunyai benturan - kepentingan maka rapat harus dipimpin oleh ---
salah seorang pemegang saham independen yang - ditunjuk oleh pemegang saham lainnya yang ----
hadir dalam RUPS.
16. Pada saat pembukaan RUPS, pimpinan RUPS wajib memberikan penjelasan kepada pemegang saham -- paling kurang mengenai: ----------------------
a. kondisi umum Perseroan secara singkat; ---
b. mata acara rapat;
c. mekanisme pengambilan keputusan terkait -- mata acara rapat; dan --------------------
d. tata cara penggunaan hak pemegang saham -- untuk mengajukan pertanyaan dan/atau -----
pendapat.
-------- TATA TERTIB, KUORUM, HAK SUARA ---------
------------ DAN KEPUTUSAN DALAM RUPS ------------
Pasal 12
1. Pada saat pelaksanaan RUPS, tata tertib RUPS - harus diberikan kepada pemegang saham yang ---
hadir. Pokok-pokok tata tertib tersebut harus dibacakan sebelum RUPS dimulai.---------------
2. Setiap usulan untuk merubah Anggaran Dasar ---
yang membutuhkan persetujuan dari Menkumham -- harus disetujui oleh RUPS sesuai dengan ------
ketentuan berikut:
a. RUPS dapat diselenggarakan apabila ------
dihadiri oleh pemegang saham yang memiliki saham mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham ---
dengan hak suara yang sah yang diterbitkan oleh Xxxxxxxxx, dan disetujui oleh -------
pemegang saham yang memiliki saham -------
mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) ---
bagian dari jumlah hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS.
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud ---
dalam Pasal 12 ayat 2 huruf a ini tidak -- tercapai, RUPS kedua dapat diselengarakan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang memiliki saham mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian jumlah seluruh ----
saham dengan hak suara yang sah yang -----
diterbitkan oleh Perseroan, dan disetujui oleh pemegang saham yang memiliki saham -- mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) ---
bagian dari jumlah hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS.
dimaksud
c. Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana - dalam ayat 2 huruf b tidak ------
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan -----
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan -----
berhak mengambil keputusan jika dihadiri - oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.----------------
3. Setiap usulan untuk mengalihkan kekayaan -----
Perseroan atau menjadikan jaminan hutang -----
kekayaan Perseroan yang melebihi dari 50% ----
(lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih ---
Perseroan, dalam satu transaksi atau lebih, -- baik yang berkaitan satu sama lain maupun ----
tidak, atau setiap usulan untuk melakukan ----
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, ----
pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu - pendirian Perseroan, dan pembubaran Perseroan harus disetujui oleh RUPS sesuai dengan ------
ketentuan berikut:
a. RUPS dapat diselenggarakan apabila ------
dihadiri oleh pemegang saham yang memiliki saham mewakili paling sedikit 3/4 (tiga -- per empat) bagian dari jumlah seluruh ----
saham dengan hak suara yang sah, dan -----
disetujui oleh pemegang saham yang -------
memiliki saham mewakili lebih dari 3/4 ---
(tiga per empat) bagian dari jumlah hak -- suara yang sah yang hadir dalam RUPS.-----
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud ---
dalam ayat 3 huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diselengarakan apabila -------
dihadiri oleh pemegang saham yang memiliki saham mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian jumlah seluruh saham dengan - hak suara yang sah yang diterbitkan oleh - Perseroan, dan disetujui oleh pemegang ---
saham yang memiliki saham mewakili lebih - dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari ----
jumlah hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS.
c. Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana - dimaksud dalam ayat 2 huruf b tidak ------
tercapai, maka atas permohonan Perseroan, kuorum kehadiran, jumlah suara untuk -----
mengambil keputusan, pengumuman, dan waktu penyelenggaraan RUPS akan ditetapkan oleh OJK.
4. Transaksi yang harus dihadiri dan mendapatkan
persetujuan dari pemegang saham independen --- harus dilakukan sesuai dengan ketentuan ------
berikut:
i. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS -----
dihadiri oleh Pexxxxxx Xxxxx Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per - dua) bagian dari jumlah seluruh saham -- dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pexxxxxx Xxxxx Independen.---------
ii. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 4 angka i Pasal ini adalah sah jika
disetujui oleh Pexxxxxx Xxxxx Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per - dua) bagian dari jumlah seluruh saham -- dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pexxxxxx Xxxxx Independen. --------
iii. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud ---
pada ayat 4 angka ii Pasal ini tidak ---
tercapai, RUPS kedua dapat diadakan ----
dengan ketentuan RUPS kedua sah dan ----
berhak mengambil keputusan jika dalam -- RUPS dihadiri oleh Pemegang Saham ------
Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah ------
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham ------
Independen.
iv. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika ----
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah saham yang -----
dimiliki oleh Pexxxxxx Xxxxx Independen yang hadir dalam RUPS.------------------
v. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS ---
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat 4 - angka iii Pasal ini tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan - RUPS ketiga sah dan berhak mengambil ---
keputusan jika dihadiri oleh Pemegang -- Saham Independen dari saham dengan hak - suara yang sah, dalam kuorum kehadiran - yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan.
vi. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika --- disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh -------
Pemegang Saham Independen yang hadir. --
vii. Pemegang saham yang mempunyai benturan -- kepentingan dianggap telah memberikan -- keputusan yang sama dengan keputusan ---
yang disetujui oleh Pemegang Saham -----
Independen yang tidak mempunyai benturan kepentingan.
5. Sepanjang tidak diatur lain dalam Anggaran ---
Dasar ini, kuorum kehadiran dan ketentuan ----
keputusan RUPS untuk usulan agenda lainnya ---
selain sebagaimana diatur dalam ayat 1, 2, dan
3 dari Pasal 12 ini akan dilakukan dengan ----
ketentuan berikut:
a. RUPS dapat diselenggarakan apabila ------
dihadiri oleh pemegang saham yang memiliki saham mewakili lebih dari 1/2 (satu per -- dua) bagian dari jumlah seluruh saham ----
dengan hak suara yang sah yang diterbitkan oleh Xxxxxxxxx, dan disetujui oleh -------
pemegang saham yang memiliki saham -------
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) ---
bagian dari jumlah hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS.
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud ---
dalam ayat 5 huruf a tidak tercapai, RUPS
kedua dapat diselenggarakan apabila ------
dihadiri oleh pemegang saham yang memiliki saham mewakili paling sedikit 1/3 (satu -- per tiga) bagian jumlah seluruh saham ----
dengan hak suara yang sah yang diterbitkan oleh Xxxxxxxxx, dan disetujui oleh -------
pemegang saham yang memiliki saham -------
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) ---
bagian dari jumlah hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS.
c. Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana - dimaksud dalam ayat 5 huruf b tidak ------
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan -----
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan -----
berhak mengambil keputusan jika dihadiri - oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perusahaan terbuka RUPS -- akan ditetapkan oleh OJK. ----------------
d. ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum ---
keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada - huruf a, b dan c ayat ini berlaku juga ---
untuk kuorum kehadiran dan kuorum --------
keputusan RUPS untuk mata acara transaksi material dan/atau perubahan kegiatan -----
usaha, kecuali untuk mata acara transaksi material berupa pengalihan kekayaan ------
Perseroan lebih dari 50% (lima puluh -----
persen) jumlah kekayaan bersih.-----------
6. Pemegang saham dapat diwakili dalam suatu RUPS oleh pemegang saham lainnya atau pihak ketiga dengan surat kuasa. Surat kuasa harus dibuat - dan ditandatangani dengan memperhatikan ------
peraturan dan perundang-undangan yang --------
berkaitan dengan pembuktian perdata. Namun, -- pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa - kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan ----
suara yang berbeda.
Penerima Kuasa harus ditunjuk berdasarkan ----
Surat Kuasa yang ditandatangani dan dibuat ---
sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembuktian perdata.-----
7. Pihak yang hadir dalam RUPS harus membuktikan kewenangan mereka untuk hadir dalam RUPS -----
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi atau Dewan Komisaris dalam pemanggilan RUPS dan, dalam hal saham-saham yang ---------
dicatatkan di Bursa Efek di Indonesia, dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan di Pasal Modal yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
8. Pimpinan RUPS berhak untuk meminta surat kuasa yang digunakan untuk mewakili pemegang saham - ditunjukkan kepadanya pada saat --------------
penyelenggaraan RUPS.
9. Dalam RUPS, tiap saham memberikan hak kepada - pemiliknya (atau wakil yang ditunjuk secara -- sah) untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.-------
10. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan - karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai - kuasa dalam RUPS, walaupun demikian, suara --- yang dikeluarkan tidak dapat diperhitungkan -- dalam pemungutan suara tersebut.--------------
11. Pemungutan suara dalam RUPS diberikan melalui cara yang ditentukan pimpinan RUPS.-----------
12. Seluruh keputusan dalam RUPS diambil ---------
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.---------
Dalam hal suatu keputusan tidak tercapai -----
berdasarkan musyawarah untuk mufakat, --------
keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini.--
13. a. Pemegang saham dengan hak suara yang hadir baik secara fisik maupun elektronik dalam RUPS namun tidak mengeluarkan suara ------
(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini dikecualikan bagi:-------------
i. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek -- sebagai kustodian yang mewakili ------
nasabah-nasabahnya pemilik saham -----
Perseroan.
ii. Manajer Investasi yang mewakili ------
kepentingan reksa dana yang ----------
dikelolanya.
DIREKSI
Pasal 13
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi, --- terdiri dari 6 (enam) Direktur, yang harus ----
meliputi susunan sebagai berikut:--------------
a. 1 (satu) Direktur Utama;--------------------
b. 5 (lima) Direktur.
2. Warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memenuhi segala persyaratan yang tercantum dalam, atau sebagaimana dimaksud dalam --------
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku - dapat dipilih untuk penunjukkan sebagai anggota Direksi.
3. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, masing-----
masing untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, sejak tanggal RUPS yang mengangkat mereka dan -------
berakhir pada saat ditutupnya RUPS tahunan ----
kelima yang diselenggarakan setelah -----------
pengangkatan tersebut, tanpa mengurangi hak ---
dari RUPS untuk memberhentikannya setiap waktu dengan memperhatikan ketentuan peraturan dan -- perundang-undangan yang berlaku. Kuorum RUPS -- untuk persyaratan kehadiran dan pengambilan ---
suara untuk mengambil keputusan tentang -------
pengangkatan atau pemberhentian anggota Direksi akan mengikuti kuorum dan persyaratan ---------
pengambilan suara yang ditentukan dalam Pasal -
12 ayat 5 dari Anggaran Dasar ini. Anggota ----
Direksi yang telah berakhir masa jabatannya ---
dapat diangkat kembali melalui keputusan RUPS.
4. XXXX dapat mengangkat anggota Direksi pengganti untuk mengisi masa jabatan dari anggota Direksi
yang diberhentikan sesuai dengan ayat 3 Pasal - ini atau untuk mengisi suatu lowongan, tanpa -- mengurangi ketentuan-ketentuan lain dari ------
Anggaran Dasar ini.
5. Masa jabatan anggota Direksi pengganti yang ---
diangkat untuk menggantikan anggota Direksi ---
yang diberhentikan sesuai dengan ayat 3 Pasal - ini adalah untuk sisa masa jabatan dari posisi yang digantikan tersebut atau untuk mengisi ---
suatu lowongan adalah berupa sisa masa jabatan dari anggota Direksi lainnya yang masih -------
menjabat sebagai Direktur, kecuali RUPS -------
menentukan lain.
6. Dalam hal karena alasan apapun, terdapat ------
jabatan anggota Direksiyang lowong, maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak ---
lowongnya jabatan tersebut, harus -------------
diselenggarakan RUPS untuk menunjuk anggota ---
Direksi dalam rangka mengisi lowongan atas ----
jabatan tersebut dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan -------
Anggaran Dasar ini.
7. Apabila karena alasan apapun seluruh posisi ---
Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 60 ----
(enam puluh) hari sejak lowongnya seluruh -----
posisi tersebut, RUPS harus diselenggarakan ---
untuk mengangkat anggota Direksi yang baru dan Perseroan akan diurus sementara oleh Dewan ----
Komisaris.
8. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan ---
diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya -- berakhir, dimana dalam hal tersebut anggota --- Direksi bersangkutan wajib menyampaikan -------
permohonan pengunduran diri secara tertulis ---
kepada Perseroan. Perseroan wajib -------------
menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan --------
permohonan pengunduran diri anggota Direksi ---
yang bersangkutan dalam jangka waktu paling ---
lambat 90 (sembilan puluh) hari dari penerimaan surat permohonan tertulis tersebut. Dalam hal - Perseroan tidak menyelenggarakan RUPS dalam ---
jangka waktu sebagaimana dimaksud diatas, maka dengan lampaunya kurun waktu tersebut ---------
pengunduran diri anggota Direksi menjadi ------
efektif, dengan ketentuan apabila pengunduran - diri tersebut mengakibatkan jumlah anggota ----
Direksi menjadi kurang dari 6 (enam) orang, ---
maka pengunduran diri tersebut sah apabila ----
telah disetujui oleh RUPS dan anggota Direksi - yang baru telah diangkat sehingga persyaratan - minimal jumlah anggota Direksi terpenuhi. -----
Pertanggungjawaban dapat dimintakan terhadap -- anggota Direksi yang mengundurkan diri --------
terhitung sejak tanggal pengangkatannya sampai dengan tanggal pengunduran diri yang ----------
bersangkutan.
9. Masa jabatan anggota Direksi dengan sendirinya berakhir, apabila:
a. Dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah ----
pengampuan berdasarkan suatu putusan -------
pengadilan;
b. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang--- undangan yang berlaku; ---------------------
c. Meninggal dunia;
d. Diberhentikan karena keputusan RUPS; -------
e. Mengundurkan diri dengan memperhatikan ayat 8 dari Pasal ini; atau ---------------------
f. Masa jabatannya habis. ---------------------
10.Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat -----------
diberhentikan untuk sementara waktu oleh Dewan Komisaris apabila anggota Direksi yang --------
bersangkutan bertindak bertentangan dengan ----
Anggaran Dasar atau terdapat indikasi bahwa ---
mereka menyebabkan Perseroan menderita kerugian atau indikasi mengenai kegagalan dalam --------
melaksanakan tanggung jawab mereka atau apabila didasarkan atas alasan yang mendesak dari -----
Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan -----
sebagai berikut:
a. Keputusan Dewan Komisaris mengenai ---------
pemberhentian sementara tersebut -----------
dilaksanakan sesuai dengan tata cara untuk - Rapat Dewan Komisaris; ---------------------
b. Pemberhentian sementara tersebut harus -----
diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan termasuk alasan -- untuk keputusan tersebut, dengan salinan ---
yang disediakan untuk Direksi; -------------
c. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ---
huruf b dalam ayat ini disampaikan paling --
lambat 2 (dua) hari kerja setelah ----------
pemberhentian sementara tersebut ditetapkan;
d. Anggota Direksi yang diberhentikan tidak ---
berwenang untuk melakukan pengurusan -------
Perseroan atau untuk mewakili Perseroan di - dalam atau di luar pengadilan; -------------
e. RUPS harus dilaksanakan paling lambat 90 ---
(sembilan puluh) hari sejak tanggal dimana - Direktur bersangkutan diberhentikan --------
sementara untuk mengambil keputusan mengenai pembatalan atau persetujuan pemberhentian -- sementara tersebut;
f. Dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf e dari ayat ini, anggota Direksi -----------
bersangkutan diberikan kesempatan untuk ----
membela diri; dan
g. Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud dalam -- huruf e dari ayat ini tidak dapat mengambil keputusan atau telah lewat jangka waktu RUPS sebagaimana dimaksud di atas, RUPS tidak ---
diselenggarakan, maka pemberhentian --------
sementara anggota Direksi tersebut menjadi - batal.
11.Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (jika --- ada) dari para anggota Direksi dari waktu ke -- waktu harus ditentukan oleh RUPS dan wewenang - untuk menentukan tersebut oleh RUPS dapat -----
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dalam ------
menjalankan fungsi nominasi dan remunerasi.----
----------- TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI -----------
Pasal 14
1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung - jawab atas pengurusan Perseroan untuk --------
kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam -------
Anggaran Dasar.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab ---
atas pengurusan, Direksi wajib ---------------
menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan dan -------
perundang-undangan dan Anggaran Dasar. -------
Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan ----
tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, - penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian. -----
2. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan ----
dalam segala kejadian, mengikat Perseroan ----
dengan pihak lain dan pihak lain dengan ------
Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun -------
kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan ---
bahwa untuk tindakan-tindakan berikut:--------
a. Menjual, menjaminkan atau dengan jalan -- lain melepaskan hak atas barang-barang -- tidak bergerak milik Perseroan kecuali -- dalam kegiatan usaha untuk nilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar -----
Rupiah);
b. Mendirikan suatu usaha baru atau turut -- serta atau mengalihkan penyertaan pada --
perusahaan lain baik di dalam maupun di - luar negeri untuk nilai diatas ----------
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar -- Rupiah);
c. Menerima pinjaman uang dari siapapun ----
untuk nilai diatas Rp50.000.000.000,00 -- (lima puluh miliar Rupiah);--------------
d. Memberi pinjaman uang kepada siapapun ---
kecuali dalam kegiatan usaha dan pinjaman kepada karyawan dan anak-anak perusahaan Perseroan;
harus mendapat persetujuan tertulis terlebih - dahulu dari atau akta yang bersangkutan turut ditanda-tangani oleh Dewan Komisaris. --------
3. Dalam hal Perseroan bermaksud melaksanakan ---
transaksi tertentu yang memiliki benturan ----
kepentingan ekonomi antara anggota Direksi, -- Dewan Komisaris atau pemegang saham, dengan -- kepentingan ekonomis Perseroan, maka Direksi - memerlukan persetujuan dari RUPS sebagaimana - diatur dalam Pasal 12 ayat 4 dari Anggaran ---
Dasar ini dan sesuai dengan peraturan dan ----
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.-----
4. a. 2 (dua) orang anggota Direksi berhak dan -- berwenang bertindak untuk dan atas nama ---
Direksi serta mewakili Perseroan.----------
b. Dalam hal hanya ada seorang anggota Direksi maka segala tugas dan wewenang yang -------
diberikan kepada Direktur Utama atau ------
anggota Direksi yang lain dalam Anggaran --
Dasar ini berlaku juga baginya.------------
5. Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) anggota ----
Direksi yang menjabat, maka anggota Direksi -- yang menjabat tersebut berwenang mewakili ----
Direksi.
6. Dalam hal anggota Direksi mempunyai benturan - kepentingan dengan Perseroan, maka yang berhak mewakili Perseroan adalah: -------------------
a. Anggota Direksi lainnya yang tidak ------
mempunyai benturan kepentingan dengan ---
Perseroan;
b. Dewan Komisaris, dalam hal seluruh ------
anggota Direksi mempunyai benturan ------
kepentingan dengan Perseroan; atau ------
c. Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS, dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan -- Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
7. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota -- Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dan dalam hal RUPS tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi. ---------------
RAPAT DIREKSI
Pasal 15
1. Direksi mengadakan rapat paling sedikit satu - kali dalam satu bulan, atau lebih dari satu -- kali apabila dimohonkan secara tertulis oleh - satu atau lebih anggota Direksi dalam rangka - memastikan pengelolaan Perseroan yang tepat. -
Rapat Direksi dapat dilakukan dengan rapat --- secara langsung, media telekonferensi, video - konferensi atau siaran langsung dalam bentuk - lain yang memungkinkan para peserta dapat ----
mendengar satu sama lain dan berpartisipasi di dalam rapat dan dalam kaitannya dengan rapat - tersebut semua peserta tersebut dianggap telah hadir untuk menentukan apakah kuorum kehadiran telah tercapai dan hasil dari setiap pemilihan atau keputusan.
2. Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.------------
3. Direksi harus menjadwalkan rapat, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 Pasal ini, ---
untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya ---
tahun buku dan menyampaikan bahan rapat kepada peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum -- rapat diselenggarakan.
Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah disusun, bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan. --------------
4. Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh -----
Direktur Utama atau salah satu anggota Direksi yang berhak bertindak untuk dan atas nama ----
Direksi menurut ketentuan Pasal 15 ayat 5 ----
Anggaran Dasar ini.
5. Kecuali jika dikesampingkan secara tertulis -- oleh setiap anggota Dewan Komisaris dan/atau -
setiap anggota Direksi (sebagaimana relevan), pemanggilan Rapat Direksi dan/atau rapat yang diadakan bersama Dewan Komisaris disampaikan - dengan:
a. surat tercatat atau dengan surat yang ----
disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris dengan -- mendapat tanda terima paling lambat 10 ---
(sepuluh) hari sebelum rapat diadakan, ---
dengan tidak memperhitungkan tanggal -----
pemanggilan dan tanggal rapat;------------
b. mencantumkan hari, tanggal, jam dan tempat dan agenda Rapat Direksi; dan-------------
c. melampirkan agenda dengan penjelasan -----
singkat perihal hal yang akan dibicarakan dalam rapat dan ketiadaan perjanjian -----
tertulis yang bertentangan dengan semua -- keputusan Direktur dalam rapat harus -----
dibatasi untuk hal-hal yang ada dalam ----
agenda.
6. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan ---
Perseroan atau tempat kegiatan usaha ---------
perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili dan mengesampingkan haknya untuk menerima pemberitahuan Rapat Direksi terlebih dahulu, panggilan terlebih dahulu tersebut ---
tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat ----
7. Rapat
diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil - keputusan yang sah dan mengikat. -------------
Direksi dipimpin oleh Direktur Utama. --
Dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir --- atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan - kepada pihak ketiga, Rapat Direksi dipimpin -- oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari antara anggota Direksi yang hadir. --
8. Seorang anggota Direksi hanya dapat diwakili - dalam Rapat Direksi oleh anggota Direksi -----
lainnya atau pihak lainnya yang ditunjuk -----
berdasarkan surat kuasa tertulis. Penunjukan - kuasa tersebut efektif sejak pemberitahuan ---
tertulis atas penunjukkan tersebut kepada ----
Direksi.
9. a. Rapat Direksi adalah sah dan dapat --------
mengambil keputusan yang mengikat apabila - seluruh anggota Direksi hadir atau --------
diwakili.
b. namun apabila terdapat anggota Direksi yang memiliki benturan kepentingan atas agenda - rapat Direksi, maka rapat Direksi adalah -- sah dan dapat mengambil keputusan yang ----
mengikat apabila seluruh anggota Direksi -- lainnya yang tidak memiliki benturan ------
kepentingan hadir atau diwakili.-----------
c. namun apabila penerapan ayat 9 (b) Pasal 15 ini mengakibatkan jumlah kuorum sebesar ---
lebih dari 1/2 (satu per dua) tidak dapat - terpenuhi, maka anggota Direksi yang ------
memiliki benturan kepentingan tersebut ----
wajib hadir dalam rapat Direksi tersebut -- dan wajib menggunakan hak suaranya --------
mengikuti anggota Direksi lainnya yang ----
tidak memiliki benturan kepentingan.-------
10. Apabila dalam 30 (tiga puluh) menit sejak ----
waktu yang ditentukan untuk Rapat Direksi, ---
kuorum tidak tercapai, rapat akan secara -----
otomatis ditunda dan pemberitahuan untuk rapat Direksi kedua harus segera diberikan. --------
Pemberitahuan untuk rapat Direksi kedua harus diberikan kepada seluruh anggota Direksi dan - dilaksanakan mengikuti ketentuan ayat (5) ----
Pasal 15 ini, dengan ketentuan bahwa rapat ---
Direksi kedua akan dijadwalkan 5 (lima) hari - kerja setelah tanggal rapat Direksi pertama -- gagal memenuhi kuorum. -----------------------
11. a. Rapat Direksi kedua sebagaimana dimaksud -- dalam ayat (10) Pasal 15 ini adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang mengikat ---
apabila sekurang-kurangnya 3 (tiga) anggota Direksi hadir atau diwakili.---------------
b. namun apabila terdapat anggota Direksi yang memiliki benturan kepentingan atas agenda - rapat Direksi, maka rapat Direksi adalah -- sah dan dapat mengambil keputusan yang ----
mengikat apabila 2 (dua) anggota Direksi -- lainnya yang tidak memiliki benturan ------
kepentingan hadir atau diwakili.-----------
c. namun apabila penerapan ayat 11 (b) Pasal -
15 ini mengakibatkan jumlah kuorum --------
sebesar lebih dari 1/2 (satu per dua) tidak dapat terpenuhi, maka anggota Direksi -----
yang memiliki benturan kepentingan tersebut wajib hadir dalam rapat Direksi tersebut -- dan wajib menggunakan hak suaranya --------
mengikuti anggota Dewan Komisaris lainnya - yang tidak memiliki benturan kepentingan.--
12. Keputusan rapat Direksi harus diambil --------
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam -- hal keputusan musyawarah untuk mufakat tidak - tercapai maka keputusan dapat diambil dengan - pemungutan suara berdasarkan suara setuju ----
lebih dari 1/2 (satu per dua) dari total -----
jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat tersebut.
13. a. Pada rapat-rapat Direksi, setiap anggota -- Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 -- (satu) suara dan, apabila ia ditunjuk -----
sebagai kuasa, tambahan 1 (satu) suara ----
lain.
b. Pemungutan suara mengenai diri orang ------
dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tandatangan sedangkan pemungutan suara ----
mengenai hal-hal lain dilakukan secara ----
lisan kecuali ketua rapat menentukan lain - tanpa ada keberatan dari yang hadir. ------
c. Suara abstain dan suara yang tidak sah ----
dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan - dianggap tidak ada serta tidak dihitung ---
dalam menentukan jumlah suara yang --------
dikeluarkan.
d. Direktur Utama tidak mempunyai suara kedau
atau suara penentu.
14. Berita acara Rapat Direksi harus dibuat oleh - seorang yang hadir dalam Rapat Direksi yang -- ditunjuk oleh ketua Rapat Direksi dan salah -- seorang anggota Direksi lainnya atau kuasa --- anggota Direksi yang hadir pada Rapat Direksi tersebut kemudian harus ditandatangani oleh -- semua anggota Direksi yang hadir dan kemudian risalah rapat tersebut disampaikan kepada ----
seluruh anggota Direksi. Apabila berita acara Rapat Direksi tersebut dipersiapkan oleh -----
notaris, maka ketentuan penandatanganan di ---
atas tidak diperlukan. -----------------------
15. Dalam Rapat Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini, berita acara Rapat tersebut harus ditandatangani anggota Direksi dan -----
anggota Dewan Komisaris yang hadir, dan ------
disampaikan kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.----------------------
16. Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau -- Dewan Komisaris yang tidak menandatangani ----
hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 14
dan ayat 15 Pasal ini, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam -- surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat.
17. Dalam hal Rapat Direksi diselenggarakan dengan media telekonferensi, video konferensi atau -- siaran langsung dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1, berita acara -
Rapat Direksi harus dibuat dalam bentuk ------
tertulis oleh ketua rapat dan dixxxxxxxx -----
kepada seluruh anggota Direksi yang menghadiri rapat untuk ditandatangani. ------------------
18. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang -- sah tanpa mengadakan Rapat Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1, dengan -------
ketentuan semua anggota Direksi telah --------
diberitahu secara tertulis dan semua anggota - Direksi memberikan persetujuan mengenai usul - yang diajukan secara tertulis dengan ---------
menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai -- kekuatan yang sama dengan keputusan yang -----
diambil dengan sah dalam Rapat Direksi. ------
19. Setiap keputusan yang disetujui berdasarkan -- ayat 13 dapat ditandatangani dalam beberapa -- salinan rangkap, masing-masing salinan -------
tersebut, ketika ditandatangani dan dikirim, - dianggap sebagai asli, dan seluruh salinan ---
tersebut, ketika digabungkan, merupakan satu - kesatuan dan keputusan yang sama. ------------
20. Untuk tujuan ayat 12, 13, dan 14 Pasal ini, --
istilah “tertulis”, “dilaksanakan”, dan ------
“ditandatangani” akan mencakup persetujuan ---
telefax, tanda tangan digital atau tanda -----
tangan elektronik atau bentuk lain persetujuan atau menandakan persetujuan sebagaimana ------
diizinkan oleh peraturan dan perundang--------
undangan yang berlaku, dan oleh Direktur -----
sebagaimana relevan.
DEWAN KOMISARIS
Pasal 16
1. Dewan Komisaris dapat terdiri dari sekurang--- kurangnya 3 (tiga) dan sebanyak-banyaknya 5 -- (lima) Komisaris, yang sekurang-kurangnya ----
harus meliputi susunan sebagai berikut: ------
a. 1 (satu) Komisaris Utama; ----------------
b. 1 (satu) Komisaris; dan ------------------
c. 1 (satu) Komisaris Independen. -----------
2. Warga Negara Indonesia atau warga negara asing yang memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam, atau dirujuk dalam, peraturan dan -----
perundang-undangan yang berlaku memenuhi -----
syarat untuk diangkat sebagai anggota Dewan -- Komisaris.
3. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS ---
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ------
tanggal RUPS yang mengangkat mereka dan ------
berakhir pada saat ditutupnya RUPS tahunan ---
kelima yang diselenggarakan setelah ----------
pengangkatan tersebut dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu -- dengan memperhatikan ketentuan perundang------
undangan dan peraturan-peraturan yang berlaku. Persyaratan kuorum RUPS untuk kehadiran dan -- pengambilan suara untuk keputusan sehubungan - dengan pengangkatan dan pemberhentian anggota- anggota Dewan Komisaris akan mengikuti kuorum dan persyaratan pengambilan suara sebagaimana
diatur dalam Pasal 12 ayat 5 Anggaran Dasar -- ini.
4. RUPS dapat menunjuk Komisaris pengganti untuk mengisi masa jabatan anggota Dewan Komisaris - yang diberhentikan berdasarkan ayat 3 Pasal -- ini atau untuk mengisi lowongan jabatan, serta dengan mengindahkan ketentuan lain dalam -----
Anggaran Dasar ini.
5. Masa jabatan Komisaris pengganti yang diangkat untuk menggantikan seorang anggota Dewan -----
Komisaris yang telah diberhentikan berdasarkan ayat 3 Pasal ini atau untuk mengisi jabatan -- yang lowong, adalah untuk sisa masa jabatan -- dari anggota lain Dewan Komisaris yang masih - menjabat sebagai Komisaris, kecuali RUPS -----
menentukan lain.
6. Dalam hal karena alasan apapun, terdapat -----
jabatan anggota Dewan Komisaris yang lowong, - maka dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari - setelah lowongnya jabatan tersebut, harus ----
diselenggarakan RUPS untuk menunjuk Komisaris dalam rangka mengisi lowongan atas jabatan ---
tersebut dengan memperhatikan ketentuan ------
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar ini. Seorang anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali dengan suatu keputusan RUPS.
7. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak -------
mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa
jabatannya berakhir dimana dalam hal tersebut anggota Dewan Komisaris bersangkutan wajib --- menyampaikan permohonan pengunduran diri -----
secara tertulis kepada Perseroan. Perseroan -- wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan - permohonan pengunduran diri anggota Dewan ----
Komisaris bersangkutan dalam jangka waktu ----
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari dari -- penerimaan surat permohonan tertulis tersebut. Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan ---
RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud - diatas, maka dengan lampaunya kurun waktu ----
tersebut pengunduran diri anggota Dewan ------
Komisaris menjadi efektif, dengan ketentuan -- bahwa apabila pengunduran diri tersebut ------
berakibat jumlah anggota Dewan Komisaris -----
menjadi kurang dari 3 (tiga) orang, maka -----
pengunduran diri tersebut menjadi berlaku ----
apabila disetujui oleh RUPS dan anggota(------
anggota) baru dari Dewan Komisaris telah -----
diangkat sehingga persyaratan minimum mengenai jumlah anggota Dewan Komisaris telah dipenuhi. Pertanggungjawaban dapat dimintakan terhadap - anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri terhitung sejak tanggal pengangkatannya hingga tanggal pengunduran diri yang bersangkutan. --
8. Jabatan anggota Dewan Komisaris dengan -------
sendirinya berakhir apabila: -----------------
a. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah -- pengampuan berdasarkan suatu putusan -----
pengadilan;
b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang- undangan yang berlaku; -------------------
c. meninggal dunia;
d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS;
e. mengundurkan diri dengan memperhatikan ---
ayat 7 Pasal ini; atau -------------------
x. xxxx jabatannya berakhir.-----------------
9. Anggota Dewan Komisaris dapat diberi gaji ----
secara layak dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh RUPS dan akan dibayarkan -----
kembali secara wajar. Gaji yang dibayarkan ---
kepada Komisaris sebagaimana ditentukan oleh - RUPS yang diselenggarakan dengan kuorum ------
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 4 -----
Anggaran Dasar ini.
----------- TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN -----------
------------ XXXXXXXX XXXXX KOMISARIS -----------
Pasal 17
1. Tanpa membatasi tugas dan kewenangan dari -----
Direksi, Dewan Komisaris melakukan supervisi -- dan pengawasan kegiatan-kegiatan Direksi.------
Dewan Komisaris wajib menjalankan tugas dan ---
tanggung jawab dengan itikad baik, penuh ------
tanggung jawab dan kehati-hatian. -------------
2. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja -- kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan - halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak untuk - memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti
lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh ----
Direksi.
3. Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Dewan -------
Komisaris berhak untuk mendapatkan penjelasan - dari Direksi atau masing-masing anggota Direksi tentang hal-hal yang dimintakan oleh Dewan ----
Komisaris.
4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris ------
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas, Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan ----
dapat membentuk Komite lainnya termasuk Komite Remunerasi dan Komite Nominasi sesuai dengan -- persyaratan yang diatur dalam peraturan dan ---
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Dalam hal tidak dibentuk komite nominasi dan -- remunerasi, maka fungsi nominasi dan remunerasi yang diatur dalam Peraturan OJK wajib ---------
dijalankan oleh Dewan Komisaris.---------------
5. Dewan Komisaris setiap waktu berhak -----------
memberhentikan untuk sementara seorang atau ---
lebih anggota Direksi, apabila anggota-anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan dan ---------
perundang-undangan yang berlaku atau merugikan maksud dan tujuan Perseroan atau gagal memenuhi tanggung jawabnya yang merugikan maksud dan ---
tujuan Perseroan atau melalaikan kewajibannya.
6. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan ------
disertai alasannya.
7. Dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan - puluh hari) setelah tanggal pemberhentian -----
sementara, Dewan Komisaris harus --------------
menyelenggarakan RUPS untuk mencabut atau -----
menguatkan keputusan pemberhentian sementara -- tersebut. Dalam RUPS sebagaimana dimaksud, ----
anggota Direksi yang bersangkutan diberi ------
kesempatan untuk hadir guna membela diri. -----
8. RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 7 di atas - dipimpin oleh Komisaris Utama dan apabila -----
Komisaris Utama tidak hadir, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka RUPS - dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan -----
Komisaris lainnya yang ditunjuk oleh RUPS -----
tersebut dan pemanggilan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 11.
9. Dengan lampaunya jangka waktu penyelenggaraan - RUPS sebagaimana yang dimaksud pada ayat 7 ----
Pasal ini atau RUPS tidak dapat mengambil -----
keputusan, maka pemberhentian sementara -------
sebagaimana dimaksud pada ayat 5 Pasal ini ----
menjadi batal.
10.Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan - sementara dan Perseroan tidak mempunyai -------
seorangpun anggota Direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus -----
Perseroan. Dalam hal demikian Dewan Komisaris - berhak untuk memberikan kekuasaan sementara --- kepada seorang atau lebih diantara anggota ----
Dewan Komisaris di bawah tanggung jawab Dewan - Komisaris.
11.Dalam hal Dewan Komisaris melaksanakan setiap - kekuasaan Direksi, setelah penangguhan --------
diberlakukan pada Dewan Komisaris atau Direksi, Dewan Komisaris hanya dapat membuat keputusan - tentang hal-hal sebagaimana dimaksud pada Pasal
14 ayat 1 dengan mendapatkan persetujuan ------
terlebih dahulu dari Rapat Dewan Komisaris ----
dengan kuorum kehadiran dan ketentuan mengenai pemungutan suara sebagaimana berlaku untuk ----
Rapat Direksi sesuai ketentuan Pasal 15 ayat 9. 12.Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan -----
Komisaris, segala tugas dan wewenang yang -----
diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota - Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar ini ------
berlaku pula baginya.
RAPAT DEWAN KOMISARIS
Pasal 18
1. Dewan Komisaris harus menyelenggarakan rapat -- sekurang-kurangnya sekali setiap 2 (dua) bulan, atau lebih apabila diminta oleh satu atau lebih dari anggota Dewan Komisaris.------------------
3. Dewan
2. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) - kali dalam 4 (empat) bulan.--------------------
Komisaris harus menjadwalkan rapat, -----
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 --- Pasal ini, untuk tahun berikutnya sebelum -----
berakhirnya tahun buku dan menyampaikan bahan - rapat kepada peserta paling lambat 5 (lima) ---
hari sebelum rapat diselenggarakan. -----------
Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan - di luar jadwal yang telah disusun, bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan.-----------------
4. Rapat Dewan Komisaris dapat dilakukan dengan -- rapat secara langsung, media telekonferensi, -- video konferensi atau siaran langsung dalam ---
bentuk lain yang memungkinkan para peserta ----
dapat mendengar satu sama lain dan ------------
berpartisipasi di dalam rapat dan dalam -------
kaitannya dengan rapat tersebut semua peserta - tersebut dianggap telah hadir untuk menentukan apakah kuorum kehadiran telah tercapai dan ----
hasil dari setiap pengambilan suara atau ------
keputusan.
5. Pemberitahuan untuk rapat Dewan Komisaris harus dikeluarkan oleh Komisaris Utama. -------------
6. Kecuali jika dikesampingkan secara tertulis ---
oleh setiap anggota Dewan Komisaris dan/atau -- setiap anggota Direksi (sebagaimana relevan) -- pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dan/atau ----
rapat yang diadakan bersama Direksi disampaikan dengan:
a. surat tercatat atau dengan surat yang -----
disampaikan langsung kepada setiap anggota