AKTA PERDAMAIAN
AKTA PERDAMAIAN
AKTA PERDAMAIAN
Pada hari ini Senin tanggal 18 Nopember 2019 bertempat diruang mediasi Pengadilan Agama Bangil dalam proses mediasi perkara perdata Ekonomi Syariah Nomor : 1861/Pdt.G/2019/PA.Bgl.
PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah UMMU, yang berkantor di Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 000 Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx (00000). Dalam hal ini diwakili oleh
1. XXXXX XXXXXXX, selaku Direktur selanjutnya disebut -- Penggugat I,
2. XXXX XXXX XXXXXX, selaku Kabag Marketing selanjutnya disebut -
Penggugat II
Selanjutnya keduanya disebut sebagai Para Penggugat
LAWAN
1. SUBEKHI , Usia 47 Tahun, Agama Islam, Pekerjaaan Wiraswasta, Alamat Dsn Pandansari RT:15 RW:03 Sumberejo Purwosari Pasuruan sebagai Tergugat I
2. KUMBI UTAMI Usia 45 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Guru Alamat : Dsn Pandansari RT:15 RW:03 Sumberejo Purwosari Pasuruan sebagai Tergugat II
Untuk selanjutnya, keduanya disebut sebagai Para Tergugat, dan
1. XXXXXX XXXXXX Alamat Jl. Flamboyan RT/RW 001/002 Wirogunan Purworejo Pasuruan sebagai Turut Tergugat I
2. XXXX XXXXXXX XXXXXX Alamat Jl. Flamboyan RT/RW 001/002 Wirogunan Purworejo Pasuruan sebagai Turut Tergugat II
Untuk selanjutnya, keduanya disebut sebagai Para Turut Tergugat
Dalam rangka mengakhiri sengketa, dengan ini para pihak telah mencapai kesepakatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan seebagai berikut :
Pasal 1
Bahwa Para Pihak sepakat tidak melibatkan Para Turut Tergugat dalam mengakhiri sengketa ini.
Pasal 2
Bahwa Para Pihak mengakui, pada hari selasa 21 Nopember 2017 telah dilakukan perjanjian pembiayaan Murabahah sebagaimana ternyata dalam
Akta No. 17.204/PYD/BPRS/UMMU/- XI/2017 yang telah di Legalisasi nomor: 615/2017 oleh Xxxxxxx Xxx Xxxxxx, X.X Xxxxxxx Kota Pasuruan (selanjutnya cukup disebut akta perjanjian).
Pasal 3
Bahwa Para Pihak mengakui, sesuai dengan akta perjanjian tersebut diatas, Para Tergugat telah menerima pembiayaan secara Murabahah dari Para Penggugat sebesar Rp. 363.200.000 (Tiga ratus enam puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Pasal 4
Bahwa Para Pihak mengakui, atas pembiayaan secara Murabahah tersebut, Para Tergugat berjanji memberi margin sebesar Rp.163.200.000 (Seratus enam puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah), dan Para Tergugat mengakui berkewajiban mengembalikan pinjaman ditambah margin kepada penggugat sebesar Rp.363.200.000 (Tiga ratus enam puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Pasal 5
Bahwa Para Pihak mengakui, jangka waktu penjanjian tersebut berlaku selama 48 (Empat puluh delapan) bulan, terhitung sejak tanggal 21 Nopember 2017 sampai dengan 21 Nopember 2021.
Pasal 6
Bahwa Para Pihak menyatakan, sebagai jaminan atas pembiayaan tersebut, Para Tergugat menyerahkan jaminan kepada Para Penggugat berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Pasuruan, Kecamatan Purworejo, Kelurahan Wirogunan atas nama: 1. Subekhi 2. Xxxxxx Xxxxxx. Seluas 493 M2 sesuai nomor SHM 962 dan bersertifikat hak tanggungan.
Pasal 7
Bahwa, Para Tergugat mengakui telah membayar angsuran sebesar Rp. 90.433.925 (Sembilan puluh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus dua puluh lima rupiah) selama 12 bulan, dan setelah itu tidak melaksanakan kewajiban lagi.
Pasal 8
Bahwa Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan kekurangan angsuran selama 1 tahun terakhir yang jumlah sebesar Rp. 83.600.000.- ( delapan puluh tiga juta enamratus ribu rupiah) akan dilunasi oleh Para Tergugat dalam jangka waktu 3 bulan terhitung mulai bulan Nopember 2019 sampai dengan akhir Januari 2020 dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dapat diangsur setiap bulan sebesar maximal Rp.27.867.000.- (dua puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
b. Sisa cicilan akan dijadwal ulang (reschedule) setelah Para Tergugat memenuhi kewajiban sebagaimana tersebut pada huruf a diatas.
c. Jika Para Tergugat ingkar janji, maka barang agunan dapat dijual secara bersama oleh Para Penggugat dan Para Tergugat.
d. Jika Para Tergugat dalam jangka waktu 1 tahun terhitung mulai tidak melaksanakan ketentuan huruf a, dan/atau tidak ada kesepakatan tentang nilai jual barang agunan untuk dijual bersama , maka Para Penggugat berhak menjual barang agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat.
Pasal 9
Bahwa setelah Para Penggugat dan Para Tergugat menjalankan isi kesepakatan perdamaian ini, maka dengan demikian Penggugat dan Tergugat menyatakan tidak akan melakukan tindakan dan atau gugatan terhadap objek perdamaian baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri untuk masa yang akan datang.
Pasal 10
Bahwa Para Pihak mohon kepada Xxxxxxx Xxxxx yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaian dalam Akta Perdamaian.
Pasal 11
Bahwa semua biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Para Penggugat dan Para Tergugat ditanggung bersama secara tanggung renteng atau dengan kata lain Penggugat 50% dan Tergugat 50%.
Setelah isi kesepakatan perdamaian tersebut dibuat secara tertulis tertanggal 18 Nopember 2019 dan dibacakan kepada kedua belah pihak, maka mereka masing-masing menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh isi kesepakatan perdamaian tersebut.
Kemudian Pengadilan Agama Bangil menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PUTUSAN
Nomor : 1861/Pdt.G/2019/PA. Bgl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
- Pengadilan Agama tersebut;
- Telah membaca surat kesepakatan perdamaian tersebut diatas;
- Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
- Mengingat pasal 130 HIR dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2008 serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
1. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati Akta Perdamaian yang telah disepakati tersebut diatas;
2. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.962.000,00 (satu juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Xxxxxxx Xxxxx pada hari Senin, tanggal 25 Nopember 2019 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 28 Robiul Awal 1441 Hijriyah., oleh kami Xxx. XXXXXX XXXXXX, M.H., sebagai Ketua Majelis serta Dra. XXXXXX, S.H., M.H., dan XXX XXXXXX XXXXXXXXX, X. XX, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Xxxxx Anggota dan ZULFIATU HIFDZILLAH, X.Xx., X.XXX., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Para Penggugat dan Para Tergugat ;
Hakim Anggota I, Ketua Majelis,
Ttd Ttd
Dra. XXXXXX, S.H., M.H. Xxx. XXXXXX XXXXXX, M.H.
Hakim Anggota II,
Ttd
XXX XXXXXX XXXXXXXXX, S. HI
Panitera Pengganti,
Ttd
ZULFIATUL XXXXXXXXXX, X.Xx., X.XXX.
Rincian Biaya Perkara :
1. Biaya Pendaftaran : | Rp. | 30.000,00 |
2. Biaya Proses : | Rp. | 50.000,00 |
3. Panggilan : | Rp. | 1.806.000,00 |
4. HHK Panggilan : | Rp. | 60.000,00 |
5. Redaksi : | Rp. | 10.000,00 |
6. Meterai : Rp. 6.000,00 Jumlah : Rp. 1.962.000,00
(satu juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah)
UNTUK SALINAN PENGADILAN AGAMA BANGIL
Panitera Muda Gugatan