IMPLEMENTATION OF CREDIT AGREEMENT WITH TIME DEPOSIT GUARANTEE AT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI MANGUPURA BRANCH OFFICE
IMPLEMENTASI PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN DEPOSITO BERJANGKA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH
BALI KANTOR CABANG MANGUPURA
IMPLEMENTATION OF CREDIT AGREEMENT WITH TIME DEPOSIT GUARANTEE AT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI MANGUPURA BRANCH OFFICE
Oleh:
Ni Xxxx Xxx Xxxxx Pramesti Xxxxxxx00@xxxxx.xxx NPM: 202010121088
Ni Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
I B Gede Xxxxxxx Xxxxxxxxx
ABSTRAK
Bank memiliki kegiatan untuk menyimpan dana serta menyalurkan dana dalam bentuk kredit. Terdapat suatu permasalahan yang timbul apabila debitur melakukan wanprestasi dengan jaminan deposito berjangka dikarenakan pada saat penarikan deposito harus mendapatkan tanda tangan dari pemilik deposito. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka pada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura? Dan bagaimana penyelesaian wanprestasi terhadap perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka pada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura?. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penelitian hukum empiris yaitu dengan cara pendekatan fakta, pendekatan sosiologis, serta dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa deposito yang dijadikan jaminan oleh calon debitur adalah deposito yang
dimiliki oleh calon debitur di Bank Pembangunan Daerah Bali. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor cabang Mangupura apabila terjadi wanprestasi akan dilakukan upaya-upaya untuk penyelamatan kredit yaitu dengan cara melakukan upaya penagihan serta komunikasi kepada debitur.
Kata Kunci: Bank, Perjanjian Kredit, Jaminan, Wanprestasi
ABSTRACT
Banks have activities to store funds and distribute funds in the form of credit. There is a problem that arises if the debtor defaults on the time deposit guarantee because at the time of withdrawal the deposit must get a signature from the deposit owner. The problem raised in this study is how to implement a credit agreement with a time deposit guarantee at the Bali Regional Development Bank Mangupura Branch Office? And how is the settlement of default on a credit agreement with a time deposit guarantee at Bank Pembangunan Daerah Bali Mangupura Branch Office?. The type of research used in writing this thesis is the type of empirical legal research, namely by means of a fact approach, sociological approach, and by using statutory approach. The results showed that deposits used as collateral by prospective debtors were deposits owned by prospective debtors at the Bali Regional Development Bank. Bali Regional Development Bank Mangupura branch office in the event of default, efforts will be made to save credit, namely by making collection efforts and communication with debtors.
Keywords: Bank, Credit Agreement, Guarantee, Default
I. PENDAHULUAN
Bank adalah lembaga keuangan yang mempunyai pengaruh besar terhadap perekonomian yang ada di suatu negara.
Pada dasarnya bank adalah lembaga komersial yang melakukan kegiatan yang bertujuan menghimpun dana dari masyarakat dan mengembalikannya kepada pihak-pihak yang memerlukan dalam bentuk kredit dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (Hermansyah,2005:8). BPD Bali adalah salah satu bank terbesar yang ada di Bali.
Kontrak kredit seringkali berbentuk kontrak contoh, dimana kontrak tersebut dibuat oleh bank sebagai kreditur, dan debitur hanya meneliti dan mempelajarinya. Suatu perjanjian memiliki syarat sah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, dalam perjanjian terdapat syarat- syarat subyektif dan syarat obyektif. Apabila syarat-syarat subyektif tidak
dapat terpenuhi, maka perjanjian tersebut tidak akan ditandatangani dan perjanjian tersebut menjadi tidak sah menurut hukum yang ada. Sedangkan syarat obyektifnya adalah apabila kesalahan itu tidak dipenuhi, maka perjanjian yang sudah ditandatangani dianggap tidak pernah ada atau batal demi hukum (Ni Made Xxx Xxxxxxx, dkk, 2020:371).
Unsur penting dalam kredit bank adalah dapat dipercayanya bank sebagai kreditur terhadap peminjam sebagai debitur. Kepercayaan ini akan timbul dari ditaatinya debitur terhadap segala syarat kredit bank, seperti tujuan kredit, adanya jaminan atau agunan, dan lain-lain. Deposito berjangka merupakan salah satu bentuk agunan fisik yang dapat digunakan untuk mengajukan kredit kepada Bank Pembangunan Daerah Bali.
Jika perjanjian kredit dengan jaminan berupa deposito berjangka mengalami wanprestasi, maka berbeda dengan jaminan kredit pada umumnya yang akan dilelang, dana pada jaminan deposito berjangka ini akan ditarik oleh bank, namun apabila nasabah debitur menghilang pada saat proses penarikan dana, terdapat suatu permasalahan yang timbul dikarenakan pada saat penarikan deposito harus mendapatkan tanda tangan dari pemilik deposito.
Berdasarkan penjabaran materi tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk melaksanakan suatu penelitian dengan judul “IMPLEMENTASI PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN DEPOSITO BERJANGKA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI KANTOR CABANG MANGUPURA”.
Adapun permasalahan-permasalahan yang akan dibahas yaitu, Bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka pada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura? Serta bagaimana penyelesaian wanprestasi terhadap perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka pada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura?.
Sehingga, tujuan dari penelitian ini yaitu untuk memahami tentang implementasi perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka pada
BPD Bali Kantor Cabang Mangupura. Serta untuk mengetahui dan memahami mengenai penyelesaian apabila debitur melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka pada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura.
II. METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang dimanfaatkan untuk Penelitian ini yaitu tipe penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis atau disebut juga dengan penelitian lapangan. (Xxxxxxx Xxxxxx dan Xxxxxx Xxxxxxx, 2016:149). Studi kasus di BPD Bali Kantor Cabang Mangupura, di Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini.
Penelitian hukum empiris merupakan metode penelitian yang digunakan dengan cara pendekatan fakta yakni pendekatan masalah dengan melakukan penelitian lapangan. Pendekatan secara sosiologis yaitu dengan melihat langsung praktik perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka serta tindakan yang dilakukan apabila debitur melakukan wanprestasi. Pendekatan Perundang-undangan adalah pendekatan yang menganalisis semua peraturan perundang-undangan yang berlaku serta aturan yang berkaitan dengan penelitian ini.
III. HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1 Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Deposito Berjangka Pada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura
BPD Bali berkantor pusat di Jalan Puputan, Niti Mandala, Denpasar Bali Indonesia. BPD Bali memiliki 14 kantor cabang, 87 kantor cabang pembantu dan 403 terminal perbankan elektronik (ATM, CRM, EDC). BPD Bali Cabang Mangupura merupakan salah satu cabang Bank Pembangunan Daerah Bali yang terletak di Sempidi Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.
Dalam memberikan kredit kepada para calon nasabah, pihak bank harus menilai kebutuhan kredit. Prinsip-prinsip yang digunakan dalam evaluasi kredit meliputi 5Cs, 5Ps, dan 3Rs. 1. Prinsip 5C, meliputi:
Tentang kepribadian, Tentang modal, Tentang kapasitas, Tentang kondisi perekonomian (Economic condition), Tentang jaminan (Agunan). Prinsip 5P, antara lain: terkait dengan klasifikasi peminjam (pihak), terkait dengan sasaran (objectives), terkait dengan sumber pembayaran (payment), terkait dengan kemampuan menghasilkan keuntungan (profitability), terkait dengan perlindungan (protection). Dan 3 R yang meliputi: Berkaitan dengan Hasil yang Dicapai (Return atau Return), Berkaitan dengan Return, Berkaitan dengan Toleransi Resiko (Risk Tolerance). (Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, 2019:12)
Secara umum produk kredit Bank Pembangunan Daerah Bali dapat dibedakan menjadi dua produk yang berasal dari tujuan pembiayaan kredit, yaitu kredit konsumsi dan kredit produksi. Kredit Konsumer meliputi KPR Bali Dwipa, Kredit Aneka Guna, Kredit Multiguna, Kredit Pensiun Bali Dwipa, Kredit Anggota DPR/DPRD, Kredit Pejabat dan Pegawai LPD. Sedangkan kredit produksi meliputi kredit modal kerja, kredit investasi, kredit konstruksi, kredit konstruksi dan pembelian barang/jasa Bali Dwipa, kredit kepada lembaga keuangan Bali Dwipa, Kredit Pasar Bali Dwipa, Kredit Usaha Persiapan Pensiun, Kredit Usaha Pensiun, Tunai. Kredit jaminan, kredit fasilitas SCF.
Berdasarkan wawancara dengan Bapak I Made Xxx Xxxxxxxxxxx selaku PJS Kepala Seksi Kredit pada tanggal 28 November 2023, menjelaskan bahwa prosedur pengajuan kredit pada BPD Bali Kantor Cabang Mangupura adalah sebagai berikut: pertama dengan pengajuan kredit usaha/kredit produktif yaitu: debitur mengajukan kredit ke BPD bali kantor cabang mangupura, bank melakukan pre-screening terhadap calon debitur, debitur memenuhi syarat-syarat administrasi, jika syarat-syarat administrasi sudah dipenuhi maka akan melakukan visit ke tempat usaha, melakukan analisa kredit dari hasil administrasi dan hasil visit dan seluruh data yang telah didapatkan dari lapangan dituangkan dalam bentuk form analisa kredit untuk diajukan ke komite kredit, setelah mendapat persetujuan dari komite kredit, kemudian diajukan ke bagian administrasi
kredit untuk persiapan dilakukannya tanda tangan akad kredit, konfirmasi ke pihak notaris sebagai persiapan pengikatan agunan, mengatur jadwal ke debitur untuk melakukan perjanjian kredit, pelaksanaan perjanjian kredit, pada saat perjanjian kredit sudah dijalankan, setelah itu akan dilakukan proses pencairan kredit yang dilakukan oleh pihak administrasi kredit.
Kedua dengan pengajuan kredit konsumer/kredit konsumtif yaitu: debitur mengajukan kredit ke Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura, bank melakukan pre-screening terhadap calon debitur, debitur memenuhi syarat-syarat administrasi, jika syarat-syarat administrasi sudah dipenuhi maka akan dilakukan tahap verifikasi atas data-data yang telah diberikan oleh calon debitur, yang dilakukan dengan cara dikonfirmasi melalui via telepon ke bendahara atau ke instansinya, melakukan analisa kredit dari hasil administrasi dan hasil verifikasi data dan seluruh data yang telah didapatkan dari lapangan dituangkan dalam bentuk form analisa kredit untuk diajukan ke komite kredit, setelah mendapat persetujuan dari komite kredit, kemudian diajukan ke bagian administrasi kredit untuk persiapan dilakukannya tanda tangan akad kredit, konfirmasi ke pihak notaris sebagai persiapan pengikatan agunan, mengatur jadwal ke debitur untuk melakukan perjanjian kredit, pelaksanaan perjanjian kredit, pada saat perjanjian kredit sudah dijalankan, setelah itu akan dilakukan proses pencairan kredit yang dilakukan oleh pihak administrasi kredit.
Simpanan merupakan jaminan kredit yang beresiko rendah dan dapat ditarik sewaktu-waktu apabila kredit dirasa tidak mencukupi atau keadaan usaha peminjam dalam kesulitan. Peraturan Bank Indonesia No.14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, yang menjelaskan bahwa simpanan merupakan salah satu bentuk jaminan tunai. Salah satu jaminan kredit yang diberikan oleh Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Mangupura adalah penggunaan deposito sebagai jaminan kredit.
Jaminan simpanan merupakan bagian dari penjaminan kredit yang efektif karena merupakan Cash Collateralized Credits, yaitu kredit yang dilengkapi dengan jaminan tunai (cash collateral terutama berupa tabungan, giro, deposito/sertifikat deposito).
Berdasarkan wawancara dengan Bapak I Made Xxx Xxxxxxxxxxx selaku PJS Kepala Seksi Kredit pada tanggal 28 November 2023, menjelaskan bahwa deposito yang digunakan oleh calon debitur merupakan deposito yang dimiliki oleh calon debitur di Bank Pembangunan Daerah Bali, apabila deposito tersebut merupakan simpanan pada Bank lain maka dana dari Bank sebelumnya harus dicairkan dan dipindahkan dana tersebut ke Bank Pembangunan Daerah Bali.
Bapak I Made Xxx Xxxxxxxxxxx menjelaskan lebih lanjut bahwa ada beberapa keuntungan dari menggunakan deposito berjangka sebagai jaminan kredit yaitu sebagai berikut: Suku bunga termasuk rendah, dikarenakan suku bunga kredit hanya 2% diatas suku bunga simpanan, Skema kredit menurun, sehingga dapat melakukan pembayaran kredit kapan saja, Bunga deposito tetap sama selama masa kredit.
Syarat-syarat pengajuan kredit dengan jaminan titipan yaitu sebagai berikut : Fotokopi KTP pemohon dan pemegang jaminan sebanyak lembar, asli titipan dan bukti kepemilikan lainnya, persyaratan yang sesuai. Jika tidak, harus dilampirkan surat kuasa dari penjamin. jaminan pemilik. Pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka pada BPD Bali Kantor Cabang Mangupura yaitu sebagai berikut: Debitur mengajukan kredit ke Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura, bank melakukan pre-screening terhadap calon debitur, debitur memenuhi syarat-syarat administrasi, jika syarat-syarat administrasi sudah dipenuhi maka akan melakukan visit ke tempat usaha, melakukan analisa kredit dari hasil administrasi dan hasil visit dan seluruh data yang telah didapatkan dari lapangan dituangkan dalam bentuk form analisa kredit untuk diajukan ke komite kredit, setelah mendapat persetujuan dari komite kredit, kemudian diajukan ke bagian administrasi kredit untuk persiapan
dilakukannya tanda tangan akad kredit, konfirmasi ke pihak notaris sebagai persiapan pengikatan agunan, mengatur jadwal ke debitur untuk melakukan perjanjian kredit, pelaksanaan perjanjian kredit, serta menandatangani surat kuasa pemblokiran rekening deposito, surat kuasa, surat kuasa mendebet rekening tabungan, pada saat perjanjian kredit sudah dijalankan, setelah itu akan dilakukan proses pencairan kredit yang dilakukan oleh pihak administrasi kredit.
3.2 Penyelesaian Wanprestasi Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Deposito Berjangka Pada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura
Pemberian pinjaman yang diberikan oleh pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman pada dasarnya dikarenakan adanya adanya kepercayaan dari masing-masing pihak. Meskipun sudah adanya perjanjian kredit, dalam pelaksanaan perjanjian kredit tidak luput dari hambatan- hambatan yang dapat terjadi dalam proses pelunasan atau pembayaran uang yang telah dipinjam oleh debitur. Hambatan-hambatan tersebut terjadi di luar dugaan walaupun sebelumnya sudah dilakukan survey dan berdasarkan kepercayaan serta keyakinan bahwa debitur dapat melunasinya. (Xxxxxx Xxxxxxx, 2009:80)
Terdapat berbagai kendala yang sering dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian kredit. Kendala-kendala tersebut meliputi persyaratan kualifikasi yang ketat bagi peminjam, masalah keuangan pribadi atau bisnis, perubahan kondisi ekonomi, kurangnya komunikasi antara pihak terlibat, serta perubahan kondisi pribadi atau bisnis peminjam, debitur lalai dalam menjalankan kewajibannya sehingga terjadi wanprestasi.
Memahami dan mengatasi kendala-kendala ini memerlukan langkah-langkah proaktif, seperti peningkatan komunikasi antara pihak- pihak terlibat, restrukturisasi kredit yang sesuai, serta pemahaman mendalam terhadap perubahan regulasi dan kondisi ekonomi yang mungkin mempengaruhi pelaksanaan perjanjian kredit.
Kelalaian atau non-kinerja adalah keadaan yang timbul karena salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya atau membiarkan keadaan berkembang ke arah itu (non-kinerja) sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain karena tidak menikmati haknya. Pasal 2 Kontrak telah disepakati oleh kedua belah pihak. (Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, dkk, 2021:60)
Dalam suatu akad kredit, ada kemungkinan debitur lalai dalam melaksanakan kewajibannya sehingga mengakibatkan tidak dapat melunasi utangnya. Cidera Janji adalah suatu keadaan karena kelalaian atau kesalahan, dimana debitur tidak mampu melaksanakan kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian dan tidak tunduk pada situasi penegakan hukum. Berdasarkan Surat Edaran BI No 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993, termuat beberapa kebijakan yang dapat menyelamatan dan menyelesaian kredit bermasalah, antara lain restrukturisasi jangka waktu, pengemasan ulang, dan restrukturisasi.
Meskipun kita telah menerapkan prinsip lebih hati-hati dan memperhatikan dengan baik syarat-syarat pada saat pemberian kredit, namun pada kenyataannya masih banyak terdapat kejanggalan dalam pembayaran utang bulanan bahkan tahunan, sehingga Bank Pembangunan Daerah Bali memerlukan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.(Xx Xxx Xxxx Xxxxxxxxxxxx , dkk, 2022: 309)
Berdasarkan wawancara dengan Bapak I Made Xxx Xxxxxxxxxxx, beliau menjelaskan bahwa pada BPD Bali Kantor cabang Mangupura sendiri apabila terjadi wanprestasi akan dilakukan upaya-upaya untuk penyelamatan kredit yaitu dengan cara melakukan upaya penagihan serta komunikasi kepada debitur. Apabila hal tersebut tidak mendapatkan jalan keluar dan selama 2 bulan berturut-turut debitur tidak pernah melaksanakan kewajibannya makan pada bulan ketiga sudah dapat dilakukan pencairan dari dana deposito yang dijadikan jaminan oleh debitur, sehingga pelunasannya dapat langsung diambil dari dana deposito tersebut.
Pencairan tersebut diatas dapat dilakukan karena pada saat melakukan perjanjian sebelumnya debitur sudah menandatangani Surat Kuasa Pemblokiran Rekening Deposito, Surat Kuasa, Surat Kuasa Mendebet Rekening Tabungan.
Surat Kuasa Pemblokiran Rekening Deposito, adalah surat yang memberikan kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali kepada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura untuk memblokir rekening deposito debitur sebagai jaminan kredit sampai dengan kredit lunas sesuai dengan perjanjian kredit.
Surat Kuasa, yaitu surat yang berisikan kuasa bank untuk memindahbukukan bunga deposito tersebut di atas setiap bulan ke dalam rekening pinjaman, sebagai pembayaran angsuran pokok bunga sampai kredit yang dimiliki oleh debitur lunas. Surat kuasa ini juga berisikan kuasa bank untuk memperpanjang dan memindahkan deposito tersebut ke Bank Pembangunan Daerah Bali pada saat jatuh tempo, apabila kredit tersebut belum dilunasi. Serta surat kuasa tersebut memberikan hak pada bank untuk mencairkan deposito tersebut diatas dan memindahkannya ke rekening pinjaman, yang dapat digunakan apabila sisa kredit belum dilunasi.
Surat Kuasa Mendebet Rekening Tabungan, yaitu surat kuasa yang berisikan kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali kepada BPD Bali Kantor Cabang Mangupura untuk mendebet rekening tabungan debitur setiap bulan, sebesar kewajiban kredit sesuai dengan perjanjian kredit sampai kredit tersebut lunas.
IV. SIMPULAN DAN SARAN
4.1 Simpulan
Perjanjian perkreditan dengan jaminan deposito berjangka pada BPD Bali Kantor Cabang Mangupura adalah dimulai dari debitur mengajukan kredit ke BPD Bali, kemudian debitur akan melakukan tahap pre-screening, pemenuhan syarat-syarat administrasi, dan visit ke tempat usaha calon debitur sehingga dapat dilakukan analisa kredit untuk diajukan ke komite kredit. Setelah itu, pihak bank akan melakukan konfirmasi kepada notaris sebagai persiapan pengikatan agunan. Kemudian pada jadwal yang sudah ditentukan akan dilakukan pelaksanaan perjanjian kredit, serta menandatangani Surat Kuasa Pemblokiran Rekening Deposito, Surat Kuasa, Surat Kuasa Mendebet Rekening Tabungan. Setelah perjanjian kredit dijalankan, akan dilakukan proses pencairan kredit yang dilakukan oleh pihak administrasi kredit.
Penyelesaian wanprestasi terhadap perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka pada BPD Bali Kantor Cabang Mangupura adalah dengan dilakukan upaya-upaya untuk penyelamatan kredit yaitu dengan cara melakukan upaya penagihan serta komunikasi kepada debitur. Apabila hal tersebut tidak mendapatkan jalan keluar dan selama 2 bulan berturut-turut debitur tidak melaksanakan semua kewajibannya maka pada bulan ketiga sudah dapat dilakukan pencairan dari dana deposito yang dijadikan jaminan oleh debitur, sehingga pelunasannya dapat langsung diambil dari dana deposito tersebut, sesuai dengan perjanjian Pemblokiran Rekening Deposito yang telah ditandatangani pada saat pelaksanaan perjanjian kredit.
4.2 Saran
Bagi masyarakat, agar dapat mengukur kemampuan diri sendiri
dalam memberikan jaminan untuk mengajukan kredit sehingga terhindar dari risiko terjadinya wanprestasi.
Bagi Bank Pembangunan Daerah Bali, agar pada saat pemberian kredit memberikan analisis kredit yang sesuai dengan prinsip-prinsip pemberian kredit sehingga tidak terjadi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.
Bagi OJK, agar meningkatkan pengawasan kepada Bank Pembangunan Daerah Bali untuk meminimalisir terjadinya wanprestasi.
DAFTAR BACAAN
Xxxxxx, Xxxxxxx dan Xxxxxx Xxxxxxx, 2016, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Cetakan Ketiga, Media Kencana, Bandung.
Hermansyah, 2005, Hukum Perbankan Nasional di Indonesia, Prenada Media, Tanggerang.
Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxx, 2019, Akses Perkreditan Xxx Xxxxx Fasilitas Kredit Dalam Perjanjian Kredit di Bank, Grafika, Bandung.
Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxx, Anak Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxx, I Made Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx, 2021, Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Kredit, Anugerah Media, Bandung.
Xxxxxxx, Xxxxxx, 2009, Hukum Perjanjian Di Indonesia, Pustaka Yustisia, Jawa Tengah.
Xxxxxxx, Ni Made Ayu, I Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, Ni Xxxxxx Xxxxx Styawati, 2020, “Akibat Hukum Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum, Jurnal Konstruksi Hukum, Volume 1, Nomor 2, Universitas Warmadewa, Denpasar.
Mahendrawati, Ni Luh Made , AA Gede Xxx Xxxxxxxxxx, IB Gede Xxxxxxx Xxxxxxxxx, IA Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, 2022, Pembinaan dan Pendampingan Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada Koperasi Serba Usaha Jimbaraya Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, International Journal Of Community Service Learning, Volume 6, Nomor 3, Universitas Warmadewa, Denpasar.
Denpasar, 17 Januari 2024
Mengetahui
Pembimbing I
Dr. Xx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, S.H.,M.Hum.
NIK : 230330128
Pembimbing II
Dr. I B Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H.,X.X. XXX : 230330302