SYARAT-SYARAT UMUM PERJANJIAN KERJASAMA PEMANFAATAN FASILITAS KOMERSIAL DI LINGKUNGAN PT ANGKASA PURA II (PERSERO)
SYARAT-SYARAT UMUM PERJANJIAN KERJASAMA PEMANFAATAN FASILITAS KOMERSIAL DI LINGKUNGAN PT ANGKASA PURA II (PERSERO)
Syarat-syarat Umum Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Fasilitas Komersial ini telah disetujui dan disepakati oleh dan antara PT ANGKASA PURA II (PERSERO) dan MITRA USAHA. Selanjutnya dokumen ini akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan Head of Agreement, dan sebagai satu-kesatuan disebut Perjanjian.
PT ANGKASA PURA II(PERSERO) | : | Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang |
NAMA MITRA USAHA | : | |
BIDANG USAHA | : | |
TANDATANGAN MITRA USAHA | : | (materai 6000) |
1 PENGERTIAN
Dalam Syarat-syarat Umum Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Fasilitas Komersial yang dimaksud dengan:
1.1 Perjanjian adalah Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Fasilitas Komersial, dalam bentuk tertulis antara PT AP II dengan MITRA USAHA yang meliputi dokumen:
a. Syarat-syarat Umum Perjanjian Kerjasama Komersial (dokumen ini); dan
b. Head of Agreement.
1.2 Syarat-syarat Umum Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Fasilitas Komersial adalah Dokumen ini, yang telah disetujui, disepakati dan ditandatangani di atas meterai oleh MITRA USAHA, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan Head of Agreement.
1.3 Head of Agreement adalah Bagian dari Perjanjianyang ditandatangani oleh PARA PIHAK, yang sekurang-kurangnya mengatur subyek hukum, obyek Perjanjian, Jangka Waktu Perjanjian, dan Kompensasi.
1.4 PT Angkasa Pura II (Persero) (selanjutnya disebut PT AP II) adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberi wewenang untuk melaksanakan
penyelenggaraan, pengelolaan, pengusahaan dan pengembangan beberapa bandar udara di Indonesia.
1.5 Bandara adalah Bandar Udara yang diusahakan olehPT AP II.
1.6 MITRA USAHA adalah Perorangan, Badan Hukum Indonesia, Badan Usaha Asing, Instansi Pemerintah, atau pihak yang melakukan kegiatan usaha dengan memanfaatkan Fasilitas Komersial milik PT AP II, baik yang berlokasi di dalam dan/atau luar kawasan bandar udara yang dikelola oleh PT AP II, dengan suatu ikatan kerjasama yang dituangkan dalam Perjanjian.
1.7 PARA PIHAK Adalah PT AP II dan MITRA USAHA.
1.8 Perorangan adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia, Persekutuan Komanditer/Comanditer Venotschap (CV), atau Firma.
1.9 Badan HukumIndonesiaadalah Badan Hukum yang dibentuk sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia antara lain namun tidak terbatas yaitu Perseroan Terbatas, Koperasi, atau Yayasan.
1.10 Badan Usaha Asing adalah badan usaha asing yang melakukan kegiatan usaha di wilayah negara Republik Indonesia, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Badan hukum/Badan Usaha Indonesia, yang dibentuk dan menjalankan usaha sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
1.11 Badan Usaha Milik Negara adalah Badan Hukum yang sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
1.12 Fasilitas Komersial adalah asset/sumberdaya milik PT AP II meliputi ruangan, lahan/tanah, peralatan,jaringan, Media Reklame/Titik Media Reklame, termasuk Utilitas Komersial (yaitu jaringan listrik, air dan atau fasilitas jaringan lainnya) yang dapat digunakan/dimanfaatkan/diusahakan dalam kegiatan usaha oleh MITRA USAHA.
1.13 Ruangan adalah ruangan milik PT AP II, dengan rincian lokasi ruangan, luas dan peruntukan penggunaan/pemanfaatan ruangan sebagaimana diatur dalamHead of Agreement.
1.14 Tanah/Lahan adalah tanah/lahan milik PT AP II, dengan rincian lokasi tanah/lahan, luas dan peruntukan penggunaan/pemanfaatan tanah/lahan sebagaimana diatur dalamHead of Agreement.
1.15 Reklame adalah seni persuasi berupa gambar, lukisan, tulisan, susunan huruf, atau corak/warna yang ditujukan untuk menginformasikan, menunjukkan, memperkenalkan, menganjurkan, memuji dan/atau mengindentifikasi tempat, produk barang, jasa atau nama toko/ perusahaan/ orang, yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum meliputi antara lain diorama, spectaculer, free
standing & scrolling panels, wrap, banner, aviobridge/jetbridge sponsorship, courtesy phone center, baggage cart (trolley), exhibit space, sponsorship, take one dispenser, exteriorsatau bentuk media lainnya.
1.16 Media Reklame adalah adalah benda atau bangunan khusus/konstruksi tertentu sebagai media penempatan Reklame, yang diletakkan pada Titik Media Reklame.
1.17 Titik Media Reklame adalah Lokasi yang menunjukkan letak Reklame atau Media Reklame dipasangsebagaimana diatur dalamHead of Agreement..
1.18 Media Reklame adalah benda atau bangunan khusus/konstruksi tertentu sebagai media penempatan Reklame, yang diletakkan sesuai dengan Media Advertising Placement pada Titik Media Reklame.
1.19 Utilitas Komersial adalah jaringan listrik, air dan atau fasilitas jaringan lainnya, yang dapat digunakan/dimanfaatkan/diusahakan dalam kegiatan usaha oleh MITRA USAHA.
1.20 Izin Prinsip adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh Pejabat Berwenang di lingkungan PT AP II kepada calon MITRA USAHA untuk pelaksanaan kegiatan usaha di lingkungan PT AP II.
1.21 Uang Kesanggupan adalah Pembayaran sejumlah nilai tertentu sebagaimana tersebut pada Head of Agreement, sebagai tanda kesanggupan calon MITRA USAHA untuk melakukan kegiatan usaha, yang dibayarkan oleh MITRA USAHA setelah diterbitkan izin prinsip dari PT AP II oleh pejabat yang berwenang.
1.22 Biaya Sewa adalah nilai yang wajib yang dibayar oleh MITRAUSAHA sebagai imbalan atas pemanfaatan Fasilitas Komersial milik PT AP II selain Utilitas Komersial. Untuk pemanfaatan Fasilitas komersial berupa Tanah/Lahan,Biaya Sewa disebutKompensasi Pemanfaatan Tanah/Lahan.
1.23 Imbalan Konsesi Usaha adalah kewajiban yang harus dibayar oleh MITRAUSAHA yang melakukan kegiatan usaha di lingkungan PT AP II sebagai imbalan adanya pengalihan hak pengelolaan usaha Concession Right dari PT AP II kepada MITRA USAHA, yang besaran/nilai dan cara perhitungannya sebagaimana diatur dalam Head of Agreement. Imbalan Konsesi Usaha dapat diperhitungkan dari/dalam bentuk Omzet Bruto, Operating cost, Revenue Sharing, Profit Sharing, Throughput Fee, Service Charge, atau bentuk lain yang disepakati oleh PARA PIHAK sebagaimana dituangkan dalam Head of Agreement.
1.24 Electronic Point of Sales (e-POS) adalah layanan aplikasi berbasis internet protokol yang berfungsi melakukan pencatatan, pelaporan, dan pengawasan seluruh transaksi penjualan pada cash registered on line (CROL) secara real time.
1.25 Jaminan Pembayaran adalah uang tunai, bank guarantee, deposit, penyetoran berkala pada rekening bank yang ditunjuk secara khusus, atau bentuk lainnya yang disepakati dalam Head of Agreement, diutamakan dalam bentuk deposit rekening MITRA USAHA pada bank yang ditunjuk PT AP II, yang difungsikan sebagai alat atau fasilitas pendebetan langsung kewajiban MITRA USAHA kepada PT AP II berdasarkan Perjanjian.
1.26 Hari adalah hari kalender dalam 1 (satu) tahun, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
1.27 Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat dimana Bank Umum buka, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia.
2 POKOK PERJANJIAN
2.1 Obyek Perjanjian adalah Fasilitas Komersial yang terletak dan berlokasi di Bandara dan/atau tempat lain milik PT AP II, dengan rincian lokasi, luas/jumlah dan peruntukan penggunaan/pemanfataan Fasilitas Komersial sebagaimana diatur dalam Head of Agreement.
2.2 Atas pemanfaatan Fasilitas Komersialoleh MITRA USAHA, dapat disepakati kewajiban Biaya Sewa atau Kompensasi Pemanfaatan Tanah/Lahan, dengan nilai sebagaimana diatur dalamHead of Agreement.
2.3 PT AP II memberikan izin pemanfaatan Fasilitas Komersial hanya untuk dipergunakan dalam kegiatan/kegiatan usaha tertentu sebagaimana diatur dalam Head of Agreement, tidak diizinkan untuk keperluan lain yang menyimpang dari yang telah ditentukan.
2.4 Atas izin pelaksanaan kegiatan usaha oleh MITRAUSAHA di Bandara dari PT AP II, dapat disepakati kewajiban membayar Imbalan Konsesi Usaha, yang besaran/nilai dan cara perhitungannya sebagaimana diatur dalam Head of Agreement.
2.5 Fasilitas Komersial milik PT AP II berdasarkan Perjanjian, tidak boleh dijaminkan dan/atau dibebani hak tanggungan dalam bentuk apapun kepada pihak lain.
2.6 Ruang/Fasilitas usaha yang dibangun oleh MITRAUSAHA berdasarkan Perjanjian, tidak boleh dijaminkan dan/atau dibebani hak tanggungan,kecuali mendapat persetujuan dari PT AP II terlebih dahulu.
3 BIAYA SEWA FASILITAS KOMERSIAL ATAU KOMPENSASI PEMANFAATAN TANAH/LAHAN & CARA PEMBAYARAN
3.1 Besaran Biaya Sewa Fasilitas Komersial atau Kompensasi PemanfaatanTanah/Lahan diperhitungkan dengan tarif sebagaimana tersebut pada Head of Agreement, belum termasuk pajak dan biaya pemakaian Utilitas Komersial, antara lain:
a. Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
b. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
c. Biaya pemakaian listrik;
d. Biaya pemakaian air; dan/atau
e. Fasilitas penunjang usaha MITRAUSAHAlainnya.
3.2 Biaya Sewa Fasilitas Komersial atau Kompensasi PemanfaatanTanah/Lahan diperhitungkan sejak tanggal yang ditetapkan dalam Head of Agreement.
3.3 Cara pembayaran Biaya Sewa Fasilitas Komersial atau Kompensasi PemanfaatanTanah/Lahan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Head of Agreement.
3.4 MITRA wajib mengirim bukti setor pembayaran Biaya Sewa Fasilitas Komersial atau Kompensasi PemanfaatanTanah/Lahan kepada PT AP II dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah MITRA USAHA melakukan pembayaran,kecuali pembayaran melalui debet Jaminan Pembayaran pada Rekening Deposit MITRA USAHA.
4 IMBALAN KONSESI USAHA& CARA PEMBAYARAN
4.1 Besaran/nilai, cara perhitungan, dan cara pembayaran Imbalan Konsesi Usaha adalah sebagaimana tersebut pada Head of Agreement.
4.2 Besaran/nilai Imbalan Konsesi Usaha pada Head of Agreement belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perhitungan besaran pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
4.3 Imbalan Konsesi Usaha diperhitungkan sejak tanggal yang ditetapkan dalam
Head of Agreement.
4.4 Untuk keperluan penghitungan besaran Imbalan Konsesi Usaha riil, MITRAUSAHAwajib membuat pembukuan atau catatan omzet yang jelas dan benar serta wajib menyerahkan 1 (satu) copy/carbonize atas pembukuan/catatan tersebut kepada PT AP II selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya atau tanggal yang disepakati dalam Head of Agreement. Dalam hal PT AP II menerapkan sistem cash register on-line (CROL) atau electronic point of sales (e-POS) maka MITRA wajib menyesuaikan.
4.5 PT AP II berhak memeriksa pembukuan/catatan tertulis atau data pada sistem CROL/e-POS. Pada pelaksanaan pemeriksaan tersebut,PT AP II akan
menunjuk seseorang/lebih petugas secara tertulis.
4.6 Sekurang-kurangnya 1 (satu) kali, setiap akhir satu tahun masa Perjanjian, atau periode tertentu sebagaimana diatur dalam Head of Agreement, dilakukan rekonsiliasi perhitungan Imbalan Konsesi UsahaMITRA USAHA. Rekonsiliasi tersebut diselesaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setiap akhir satu tahun masa Perjanjian.
4.7 Apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi diketahui terdapat selisih Imbalan Konsesi Usaha yang harus dibayar oleh MITRA USAHA, maka MITRAUSAHA wajib membayar kekurangan pembayaran Imbalan Konsesi Usahatersebutdengan acuan perhitungan sebagaimana ditetapkan dalam Head of Agreement. Kekurangan pembayaran Imbalan Konsesi Usaha tersebut harus dibayar oleh MITRAUSAHA kepada PT AP II selambat- lambatnya 14 (empat belas) Hari terhitung sejak faktur tagihan dari PT AP II diterima oleh MITRA USAHA, melalui pembayaran pada rekening PT AP II sebagaimana tersebut pada faktur tagihan atau melalui debet Jaminan Pembayaran pada Rekening Deposit MITRA USAHA.
5 UANG KESANGGUPAN
5.1 Uang Kesanggupan dikenakan kepada MITRA USAHA pada saat permohonan kerjasama baru (pertama kali) dan tertentu,serta tidak dikenakan lagi pada saat perpanjangan Perjanjian untuk obyek Perjanjian yang sama.
5.2 Besaran dan cara pembayaran Uang Kesanggupan, wajib dibayar oleh MITRA USAHA sebagaimana diatur pada Head of Agreement.
5.3 Besaran/nilai Uang Kesanggupan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perhitungan besaran pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
5.4 Uang Kesanggupan yang telah dibayarkan oleh MITRA USAHA kepada PT AP II tidak dapat diminta kembali atau dikompensasikan dalam bentuk apapun.
5.5 MITRA USAHA wajib mengirim bukti setor pembayaran Uang Kesanggupan kepada PT AP II.
6 UTILITAS KOMERSIAL
6.1 UtilitasKomersial milik PT AP II yang dapat digunakan MITRA USAHA dalam kegiatan usahanya antara lain jaringan listrik, air dan/atau jaringan fasilitas lainnya.
6.2 Pembayaran biaya pemakaian listrik, dan air jaringan dilaksanakan setiap bulan melalui pendebetan Jaminan Pembayaran pada Rekening Deposit MITRA USAHA atau sebagaimana diatur pada Head of Agreement, kecuali
telah diberlakukan ketentuan pemakaian listrik dan air pra bayar.
6.3 Penggunaan Utilitas Komersial oleh MITRA USAHA selain tersebut pada ketentuan 6.2, dikenakan sewa/biaya pemakaian utilitasKomersial sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan PT AP II dengan mekanisme pembayaran sebagaimana tersebut pada angka 6.2.
6.4 MITRA USAHA memberikan hak dan kewenangannya kepada PT AP II untuk memeriksa pemakaian Utilitas Komersial secara berkala.
7 JAMINAN PEMBAYARAN DALAM BENTUK REKENING DEPOSIT
7.1 Dalam pelaksanaan Perjanjian MITRA USAHA wajib memberikan Jaminan Pembayaran dalam bentuk sebagaimana tersebut pada Head of Agreement, antara lain dalam bentuk tunai, bank guarantee, Rekening Deposit (dapat disebut escrow account), penyetoran berkala pada rekening bank yang ditunjuk secara khusus, atau bentuk lainnya,sebagaimana diatur pada Head of Agreement.
7.2 Dalam hal PARA PIHAK sepakat bahwa Jaminan Pembayaran dilaksanakan dalam Bentuk Rekening Deposit sebagaimana dituangkan dalam Head of Agreement, maka MITRA USAHA wajib membuka Rekening Deposit untuk keperluan pembayaran kewajiban MITRA USAHA berdasarkan Perjanjian, pada Bank Mandiri atau BRI atau BNI. Jaminan Pembayaran melalui Rekening Deposit dilaksanakan dengan cara auto debet Rekening Deposit MITRA USAHA oleh PT AP II setiap bulan pada tanggal jatuh tempo kewajiban MITRA USAHA.
7.3 MITRA USAHA wajib menyampaikan nomor Rekening Deposit dan surat kuasa pendebetan Rekening Deposit kepada PT AP II selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari sejak Surat Persetujuan/lzin Prinsip PT AP II diterbitkan.
7.4 Dalam hal tidak diterbitkan surat kuasa pendebetan Rekening Deposit oleh MITRA USAHA, maka untuk pelaksanaan Perjanjian ini dan dengan ditandatanganinya Perjanjian ini MITRA USAHA memberi kuasa kepada PT AP II untuk dapat melakukan pendebetan sejumlah dana pada Rekening Deposit sebagaimana tersebut pada angka 7.3 untuk keperluan sebagaimana dimaksud padaangka 7.2, kuasa mana tidak perlu dibuat secara tersendiri, melainkan merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini. Kuasa tersebut tidak dapat ditarik atau dicabut kembali dan oleh karenanya tidak akan berakhir atau dihapus karena sebab apapun, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab sebagaimana dimaksud Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kecuali Perjanjian ini telah berakhir dan seluruh kewajiban PARA PIHAK telah dipenuhi.
7.5 Dalam hal dilakukan penerbitan surat kuasa pendebetan Rekening Deposit, MITRA USAHA wajib memperhatikan materi sebagaimana tersebut pada
angka 7.4 dan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemberian Surat Kuasa dengan hak substitusi kepada pejabat berwenang PT AP II;
b. Surat Kuasa pendebetan Rekening Deposit, tidak serta merta berakhir dengan adanya mutasi atau perubahan nomenklatur pejabatPARA PIHAK.
7.6 Saldo minimal pada Rekening Depositadalah sebagaimana diatur pada Head of Agreement. MITRA USAHA wajib menjamin saldo yang terdapat dalam Rekening Deposit mencukupi untuk pembayaran kewajiban-kewajiban MITRA USAHA berdasarkan Perjanjian ini.
7.7 PT AP II akan melakukan auto debet Rekening Deposit atas kewajiban MITRA USAHA tersebut pada angka 3, 4, 6 Syarat-Syarat Umum Perjanjian ini dan/ataukewajiban lain sebagaimana tersebut dalam Head of Agreement, setiap bulan pada tanggal tertentu yang disepakati oleh PARA PIHAK. Dalam hal telah dilakukan auto debet, maka MITRA USAHA wajib pada hari berikutnya melakukan top upsaldo pada Rekening Deposit, sehingga ketentuan saldo minimal sebagaimana diatur pada angka 7.6 terpenuhi.
8 PENINJAUAN TARIF
Besaran:
a. Tarif Biaya Sewa Pemanfaatan Fasilitas Komersial atau Kompensasi Pemanfaatan Tanah (pada ketentuan angka 3);dan/atau
b. Imbalan Konsesi Usaha (pada ketentuan angka 4),
dievaluasi secara periodik pada masa Perjanjian sesuai kesepakatan dalam Head of Agreementdan/atau Izin Prinsip, atau dapat diubah sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan ketentuan tarif yang berlaku di lingkungan PT AP II dan disepakati oleh PARA PIHAK.
9 JANGKA WAKTU PERJANJIAN
9.1 Perjanjian berlaku untuk jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Head of Agreement.
9.2 Dalam hal MITRA USAHA bermaksud memperpanjang Perjanjian, maka MITRA USAHA wajib memberitahukan maksud tersebut kepada PT AP II secara tertulis, dengan ketentuan diajukan oleh MITRA USAHAselambat- lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari sebelum masa berlaku Perjanjian berakhir atau durasi waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Head of Agreement dan/atau Izin Prinsip. Selanjutnya PARA PIHAK dapat menyepakati persyaratan baru.
9.3 Perpanjangan Perjanjian dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan PT AP II dan kesepakatan PARA PIHAK.
10 AKHIR PERJANJIAN
10.1 Perjanjian berakhir bila:
a. Jangka waktuPerjanjian sebagaimana tersebut dalam Head of Agreement telah berakhir;
b. Salah satu pihak atau PARA PIHAK dinyatakan pailit atau bangkrut oleh Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. Pemerintah/lnstansi berwenang tidak memperkenankan lagi terlaksananya atau diteruskannya Perjanjian ini;
d. Dibatalkan/diakhiri oleh PT AP II karena MITRA USAHA terbukti telah melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) baik dalam proses negosiasi, persetujuan maupun dalam pelaksanaan Perjanjian;
e. Pengenaan Sanksi dan/atau Denda sebagaimana diatur pada angka 12;
f. MITRA USAHA atas kehendak sendiri mengajukan permohonan pengakhiran Perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Head of Agreement. Untuk itu sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) Hari sebelum pengakhiran Perjanjian, MITRA USAHA wajib memberitahukan maksudnya kepada PT AP II secara tertulis. Sebagai konsekuensi penghentian Perjanjian sepihak oleh MITRA USAHA, maka MITRA USAHA tidak dapat menuntut biaya-biaya yang telah dibayarkan kepada PT AP II dan MITRA USAHA wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban yang timbul sebelum Perjanjian diakhiri;
g. Dalam masa Perjanjian, kepentingan operasional Bandara antara lain penataan/pengembangan Bandara, keamanan dan keselamatan penerbangan, mengharuskan PT AP II menutup sebagian atau seluruh lokasi Fasilitas Komersial yang dimanfaatkan MITRA USAHAdan berdampak pada terminasi sebagian atau seluruh Perjanjian, maka PT AP II akan memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada MITRA USAHA. PARA PIHAK dapat menyepakati penyelesaian permasalahan akibat terminasi Perjanjian tersebut, secara win-win solution; atau
h. Keadaan Force Majeure berlangsung lebih dari 3 (tiga) bulan.
10.2 a. Pengakhiran Perjanjian karena kondisi sebagaimana tersebut pada 10.1 huruf b, c, d, e, dan h, dilakukan melalui pemberitahuan tertulis oleh PT AP II kepada MITRA USAHA dan berlaku terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam surat pemberitahuan.
b. Pengakhiran/pembatalan Perjanjian dimaksud 10.2.a tidak mengurangi hak dan kewajiban PARA PIHAK untuk menyelesaikan segala kewajiban yang timbul sebelum Perjanjian diakhiri/dibatalkan.
c. Dalam hal Perjanjian berakhir karena kondisi sebagaimana tersebut pada 10.1 b, PARA PIHAK sepakat menetapkan PT AP II sebagai kreditur preferen.
10.3 Pengakhiran Perjanjian karena kondisi sebagaimana tersebut pada 10.1 huruf f dan g, berlaku terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Pengakhiran Perjanjian oleh PARA PIHAK. Pengakhiran Perjanjian dimaksud tidak mengurangi hak dan kewajiban PARA PIHAK untuk menyelesaikan segala kewajiban yang timbul sebelum Perjanjian diakhiri.
10.4 Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal akhir Perjanjian atau jangka waktu tertentu (yang wajar) sesuai kesepakatan PARA PIHAK, MITRA USAHA diwajibkan menyerahkan Fasilitas Komersial yang disewa/dimanfaatkan kepada PT AP II dalam keadaan baik dengan kondisi sekurang-kurangnya seperti saat dimulainya Perjanjian, kecuali kemunduran karena usia dan atau kondisi setelah dilakukan perubahan sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian, yang dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh PARA PIHAK.
10.5 Apabila tenggang waktu tersebut pada angka 10.4 terlampaui dan MITRA USAHA belum menyerahkan Fasilitas Komersial yang disewa/dimanfaatkan, maka dengan ditandatanganinya Perjanjian, MITRA USAHA menyatakan secara tegas memberi kuasa penuh kepada PT AP II untuk melakukan penghancuran/pemusnahanfasilitas usaha MITRA USAHA USAHA (jika status fasilitas usaha tidak menjadi milik PT AP II pada saat berakhirnya Perjanjian) dan/atau memindahkan barang yang berada pada Fasilitas Komersial yang disewa/dimanfaatkanMITRA USAHA, dengan biaya menjadi tanggung jawab MITRA USAHA sepenuhnya.
10.6 Apabila dalam waktu 14 (empat belas) Hari setelah barang dipindahkan sebagaimana dimaksud pada angka 10.5 MITRA USAHA tidak mengambil barang tersebut, maka dengan ditandatanganinya Perjanjian, PARA PIHAK sepakat bahwa PT AP II memiliki hak retensi dan/atauMITRA USAHA menyatakan secara tegas memberi kuasa penuh kepada PT AP II untuk memusnahkan barang-barang yang telah dipindahkan tersebut antara lain dengan cara menjual dan/atau melelang barang-barang tersebut dan hasilnya dapat diperhitungkan dengan kewajiban MITRA USAHA.
10.7 Apabila Perjanjian berakhir oleh sebab apapun dan tidak ditentukan lain dalam dokumen terkait Perjanjian, maka fasilitas usaha yang dibangun/ditempatkan/dilekatkan oleh MITRA USAHA pada Fasilitas Komersial milik PT AP II, antara lain:
a. Bangunan sipil (konstruksi, plafond, lantai, dll);
b. Instalasi listrik (AC, dll);
c. Jaringan telepon;
d. Instalasi Air; atau
e. Barang yang melekat secara permanen,
menjadi milik PT AP II tanpa kompensasi dalam bentuk apapun, dan wajib diserahkan kepada PT AP II dalam waktu 14 (empat belas) Hari setelah berakhirnya Perjanjian.
10.8 Serah terima fasilitas usaha MITRA USAHA tersebut pada angka 10.7 dilaksanakan secara tertulis dalam suatu Berita Acara yang ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Perjanjian. MITRA USAHA menjamin dan menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya bahwa pada saat serah terima Fasilitas Komersial dan/atau fasilitas usaha bebas dari hak-hak pihak lain yang membebaninya.
10.9 Untuk keperluan tindakan PT AP II sebagaimana tersebut pada angka 10.5,
10.6 dan 10.8, MITRA USAHA membebaskan PT AP II untuk waktu sekarang dan seterusnya dari segala gugatan atau tuntutan baik dari MITRA USAHA atau pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama MITRA USAHA, dalam bentuk apapun.
10.10 Untuk keperluan pengakhiran Perjanjian, PT AP II dan MITRA USAHA sepakat dan setuju mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasai 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
11 BANGUNAN DAN FASILITAS USAHA
11.1 MITRA USAHA dengan biaya dan tanggungjawabnya sendiri dapat melengkapi objek Perjanjian dengan fasilitas usaha yang diperlukan sesuai dengan sifat usaha, melaporkannya kepada PT AP II untuk mendapatkan persetujuan, segera melaksanakan pembangunan setelah mendapat izin, dan menyelesaikan proses pembangunan fasilitas usaha sesuai kesepakatan dan/atau ketentuan sebagaimana diatur dalam Head of Agreement dan/atau Izin Prinsip.
11.2 Seluruh biaya pembangunan fasilitas usaha MITRA USAHA dan biaya-biaya yang terkait dengan pembangunan tersebut, termasuk biaya rancang bangun, perizinan dan Iain-lain menjadi tanggung jawab MITRA USAHA sepenuhnya dan tidak dapat dikompensasikan dalam bentuk apapun kepada PT AP II, kecuali ditentukan lain dalam Head of Agreement.
11.3 Dalam hal MITRA USAHA melaksanakan pembangunan fasilitas usaha pada Fasilitas Komersial yang menjadi Obyek Perjanjian, MITRA USAHA wajib menyampaikan gambar rancang bangun dan/atau jadwal pelaksanaan pembangunan/renovasi kepada PT AP II untuk mendapat persetujuan.
11.4 Rancang bangun dan/atau jadwal pelaksanaan pembangunan/renovasi yang telah disetujui oleh PT AP II merupakan pedoman pelaksanaan pembangunan /renovasi tempat usaha.
11.5 Setiap perubahan terhadap rancang bangun dan/atau jadwal pelaksanaan pembangunan oleh MITRA USAHA harus mendapat persetujuan dari PT AP II terlebih dulu.
11.6 MITRA USAHA wajib segera memulai pembangunan ruangan fasilitas usaha, setelah persetujuan PT AP II diterima MITRA USAHA dan wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas usaha tersebut sesuai jadwal, rencana kerja dan persyaratan teknis yang telah disetujui oleh PT AP II.
11.7 Semua perlengkapan yang dipasang harus dibuat dari bahan berkualitas baik, dan tetap memperhatikan aspek keindahan dan keselamatan. Semua material yang digunakan oleh MITRA USAHA untuk pembangunan harus berkualitas baik, sekurang-kurangnya sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh PT AP II atau standar peraturan perundang-perundangan yang dipersyaratkan untuk kegiatan usaha yang dilakukan MITRA USAHA, serta memenuhi perizinan yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan dan/atau persyaratan yang diwajibkan oleh instansi yang berwenang.
11.8 PT AP II atau wakil yang ditunjuk berhak untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan/renovasi untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan sesuai yang telah disetujui oleh PT AP II, serta tidak mengganggu keamanan dan/atau keselamatan Bandara/Penerbangan.
11.9 MITRA USAHA wajib memelihara Fasilitas Komersial dan fasilitas usaha agar tetap dalam kondisi baik. Dalam hal terdapat kekurangan-kekurangan atau tidak terpenuhinya ketentuan dan persyaratan yang berlaku, maka MITRA USAHA wajib segera melakukan pekerjaan perbaikan-perbaikan yang diperlukan dengan biaya menjadi tanggung jawab MITRA USAHA sepenuhnya. Jika diperlukan MITRA USAHA dapat mengasuransikan fasilitas usaha tersebut.
11.10 Apabila dalam pelaksanaan pembangunan fasilitas usaha oleh MITRA USAHA mengakibatkan terjadinya kerusakan Fasilitas Komersial milik PT AP II, baik karena kesalahan atau kelalaian MITRA USAHA maupun kontraktor yang ditunjuknya, maka MITRA USAHA wajib mengganti atau memperbaiki kerusakan tersebut, dengan biaya menjadi tanggung jawab MITRA USAHA sepenuhnya.
12 SANKSI DAN DENDA
12.1 Apabila:
a. MITRA USAHATerlambat melakukan pembayaran kewajiban berdasarkan Perjanjian, dengan tunggakan hutang lebih dari 6 (enam) bulan atau memperoleh stiker berwarna merah, 2 (dua) kali berturut-turut;
b. MITRA USAHA Terlambat menyampaikan laporan pembukuan/catatan omzet atau LaporanMITRA USAHA melewati tanggal tersebut Angka 4.4 Syarat-syarat Umum Perjanjian ini selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;
c. MITRA USAHA Lalai atau secara sengaja tidak melaksanakan ketentuan- ketentuan yang diatur dalam Perjanjian;
d. PT AP II menerapkan dan/atau mensyaratkan penggunaan sistem CROL (cash register on-line) atau e-POS (electronic point of sales) dalam aktifitas kegiatan usaha MITRA USAHA, namun MITRAUSAHA tidak menggunakan, tidak mengoperasikan atau merusak peralatan CROL/e- POS dimaksud;
e. Berdasarkan hasil evaluasi PT AP II kegiatan usaha MITRA USAHA mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran operasional Bandara dan/atau kenyamanan pengguna Bandara;
f. MITRA USAHA tidak melaksanakan kewajiban top up saldo Rekening Depositsebagaimana diatur pada ketentuan 7.7 Syarat-syarat Umum Perjanjian ini, akan dikenakan denda secara proporsional per hari keterlambatan (1/360) sesuai suku bunga deposito bulanan yang berlaku pada saat itu pada bank dimana Rekening Deposit tersebut ditempatkan danapabila MITRA USAHA lalai dengan tidak melaksanakan kewajiban top up saldo Rekening Deposit 3 (tiga) kali berturut-turut; dan/atau
g. MITRAUSAHA tidak melaksanakan atau terlambat melaksanakan atau PT AP II tidak dapat melakukan pendebetan kewajiban MITRAUSAHA sebagaimana diatur pada Perjanjian, maka MITRA dikenakan denda keterlambatan pembayaran yang besarannya sebagaimana ditetapkan dalam Head of Agreement dan/atau Izin Prinsip dan diperhitungkan dari jumlah tagihan yang belum dibayar,
dan untuk itu PT AP II telah mengeluarkan peringatan tertulis, namun MITRA USAHA tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka PT AP Il akan memberlakukan sanksi sebagai berikut:
1) PT AP II mengirimkan Peringatan I (Pertama);
2) 7 (tujuh) Hari Kalender setelah Peringatan I (Pertama) diterima MITRA USAHA dan tidak ditanggapi positif oleh MITRA USAHA, PT AP II mengirimkan Peringatan II (Kedua);
3) 7 (tujuh) Hari Kalender setelah Peringatan II (Kedua) diterima MITRA USAHA dan tidak ditanggapi positif oleh MITRA USAHA, PT AP II dapat mengenakan sanksi berupa:
a) Memutuskan aliran listrik dan/atau jaringan fasilitas lainnya yang digunakan MITRA USAHA;
b) Menutup akses atau Fasilitas Komersial yang disewa/dimanfaatkan olehMITRA USAHA. Segala kerugian yang timbul akibat penutupan tersebut menjadi beban dan tanggung jawab MITRA USAHA;
c) Memutuskan/mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak tanpa melalui perantara Hakim dan mengeluarkan dan/atau memusnahkan barang bergerak milik MITRA USAHA atau pihak lain yang terdapat dalam Fasilitas Komersial ke tempat lain. Segala biaya dan kerugian yang timbul akibat pengosongan, pemindahan dan/atau pemusnahan barang bergerak tersebut menjadi beban dan tanggung jawab MITRA USAHA sepenuhnya. Selanjutnya PT AP II berhak mengalihkan hak pemanfaatanFasilitas Komersial kepada pihak lain.
12.2 Seluruh biaya serta akibat yang timbul dari dikenakannya sanksi dan denda menjadi risiko dan tanggung jawab MITRAUSAHA sepenuhnya.
12.3 Apabila dalam proses kerjasama terjadi penyimpangan dan/atau kecurangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. Indikasi manipulasi harga baik penggelembungan (mark up) atau pengurangan (mark down);
b. Indikasi pemalsuan identitas MITRA USAHA; atau
c. Hal-hal lain,
yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan bagi PT AP II maupun pihak lain, maka dapat dilakukan penundaan proses Perjanjian oleh PT AP II.
13 TATA TERTIB
13.1 PT AP II dalam batas kewenangannya melaksanakan tugas selaku pengelola Bandara, dapat melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan pengaturan terhadap kegiatan operasional MITRA USAHA di Bandara selama melakukan usahanya, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. Jenis dan harga/tariff, MITRA USAHA wajib membuat daftar harga barang atau jasa untuk pelanggan;
b. Mutu pelayanan;
c. Kebersihan, ketertiban dan keamanan;
d. Jam operasional serta kelengkapan peralatan operational;
e. Personil MITRA USAHA.
13.2 MITRA USAHA wajib memberikan jaminan kualitas pelayanan dalam bentuk Service Level Agreement(SLA) atau Service Level Guarantee (SLG) dengan standar pelayanan sebagaimana diterapkan di lingkungan PT AP II dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
13.3 MITRA USAHA tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang menyimpang dari apa yang telah ditentukan dalam Perjanjian, kegiatan yang dilarang peraturan perundang-undangan (termasuk dilarang menjual barang/produk palsu), maupun yang melanggar kesusilaan, ketertiban umum termasuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan bagi PT AP II maupun pihak lain.
13.4 MITRA USAHA wajib melaporkan setiap kejadian yang berpotensi gangguan terhadap keamanan dan atau keselamatan penerbangan/Bandara, yang terjadi pada obyek Perjanjian, kepada PT AP II.
13.5 MITRA USAHA harus tetap mengikuti dan menaati setiap peraturan yang berlaku (termasuk ketentuan mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan berkaitan dengan Perjanjian ini, baik yang dikeluarkan oleh PT AP II maupun oleh Instansi yang berwenang.
13.6 MITRA USAHA tidak diperkenankan untuk mengalihsewakan atau melepaskan hak pemanfaatan Fasilitas Komersial baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain.
13.7 MITRA USAHA tidak diperkenankan melakukan perjanjian atau kerjasama dengan pihak lain berdasarkan mana usaha pekerjaannya diurus oleh pihak lain dengan menggunakan Fasilitas Komersial, dimana pendapatan atau keuntungannya dibagi dengan pihak lain.
13.8 Pegawai maupun kendaraan MITRA USAHA jika akan memasuki kawasan terbatas (restricted area) di Bandara wajib mengikuti ketentuan perundang- undangan yang berlaku dengan melengkapi Pas/Surat izin masuk, dengan biaya menjadi tanggung jawab MITRA USAHA.
13.9 MITRAUSAHA tidak diperkenankan menyimpan barang atau bahan yang bersifat eksplosif atau berbahaya bagi keselamatan dan keamanan penerbangan, bandara, dan/atau umum yang dapat menimbulkan kerugian bagi PT AP II atau pihak lain (antara lain dengan tidak memasak menggunakan kompor berbahan bakar gas atau minyak tanah di ruangan.Memasak pada tempat yang telah ditentukan untuk memasak).
13.10 MITRA USAHA tidak boleh memasang tulisan/gambar atau pengumuman yang dapat ditafsirkan sebagai iklan, tanpa izin tertulis dari PT AP II.
13.11 MITRA USAHA wajib menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan.
13.12 MITRA USAHA harus membuang sampah dan air limbah pada tempat yang telah disediakan dengan cara sesuai ketentuan di lingkungan PT AP II.
13.13 MITRAUSAHA wajib menyediakan peralatan/tabung pemadam kebakaran dalam jumlah dan jenis yang ditentukan oleh PT AP II guna mengantisipasi bahaya kebakaran.
13.14 MITRA USAHA wajib menyerahkan kopi kontrak/perjanjian lisensi/franchise, apabila dalam pelaksanaan kegiatan usahanya menggunakan/memanfaatkan merek (terdaftar) pihak lain.
14 PENGAWAS DAN KEPALA PELAKSANA
14.1 Senior General Manager/General Manager Xxxxxxx atau pejabat yang ditunjuk, bertindak untuk dan atas nama PT AP II dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Perjanjian.
14.2 MITRAUSAHA wajib menunjuk Kepala Pelaksana yang bertindak untuk dan atas nama MITRA USAHA dengan memberikan kewenangan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini. Kepala Pelaksana yang ditunjuk oleh MITRA tersebut harus diberitahukan kepada PT AP II.
15 FORCE MAJEURE
15.1 Force Majeure adalah hal-hal yang terjadi bukan karena kehendak PARA PIHAK dan/atau hal-hal yang terjadi di luar kekuasaan manusia untuk mengatasinya yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini termasuk tetapi tidak terbatas pada kebakaran, banjir, gempa bumi, angin taufan, kerusuhan massa, pemberontakan, perang dan huru-hara akibat politik, sehingga salah satu pihak atau PARA PIHAK tidak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
15.2 Pihak yang mengalami Force Majeure tidak dapat dipertanggungjawabkan atas segala sesuatu akibat yang timbul karena suatu keadaan yang dianggap Force Majeure.
15.3 Apabila terjadi Force Majeure, maka Pihak yang terkena Force Majeure harus memberitahukan secara resmi dan tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari terhitung sejak terjadinya Force Majeure dengan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan.
15.4 Apabila waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan tersebut tidak ada tanggapan dari pihak yang menerima pemberitahuan, maka adanya Force Majeure tersebut dianggap telah disetujui.
15.5 Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinya Force Majeure merupakan tanggung jawab pihak yang bersangkutan.
15.6 Apabila force majeure berlangsung lebih dari 3 (tiga) bulan, maka salah satu pihak dapat mengakhiri Perjanjian dengan memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang mengalami Force Majeure dan Perjanjian ini menjadi berakhir sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh pihak yang
mengalami Force Majeure.
16 DOMISILI HUKUM, PILIHAN HUKUM DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
16.1 Perjanjian maupun perubahannya (termasuk Lampiran Perjanjian) diatur dan tunduk pada hukum serta hanya dapat ditafsirkan menurut dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
16.2 Perselisihan yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah untuk mencapai mufakat, paling lambat 14 (empat belas) Hari.
16.3 Apabila dengan cara musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud dalam angka 16.2 tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan Negeri tempat Bandara berada.
16.4 Segala akibat yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama, PARA PIHAK memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan umum di Pengadilan Negeri tempat Fasilitas Komersial yang menjadi Obyek Perjanjian berada.
16.5 Dalam hal terjadi perselisihan dan masih dalam proses penyelesaian, PARA PIHAK tetap wajib memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian.
17 PAJAK-PAJAK
17.1 Pajak-pajak sebagai berikut:
a. Bea Meterai;
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
c. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
d. Pajak Penghasilan (PPh)MITRA USAHA;dan/atau
e. Pajak lain yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian,
tunduk pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku serta menjadi beban dan tanggung jawab MITRA USAHA sepenuhnya.
17.2 MITRA USAHA wajib menyerahkan tanda bukti setor/pembayaran pajak yang menjadi kewajiban MITRA terkait Perjanjian ini kepada PT AP II antara lain PPh Pasal 23 kepada PT AP II selambat-lambatnya tanggal 15 setiap bulannya.
18 TANGGUNG JAWAB KEPADA PIHAK KETIGA
18.1 MITRAUSAHA bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian dan/atau akibat lain yang diderita oleh PT AP II atau pihak lain yang disebabkan oleh pelaksanaan kegiatan usaha MITRA USAHA pada lokasi obyek Perjanjian, dan
untuk itu membebaskan PT AP II dari segala tuntutan atau gugatan yang berkaitan dengan kerugian pihak lain (pihak ketiga) tersebut.
18.2 Tanggung jawab kerugian oleh MITRAUSAHA kepada pihak lain/ketiga sebagaimana tersebut pada angka 18.1, meliputi:
a. Kematian atau luka fisik orang;
b. Musnah, hilang, atau rusak peralatan atau harta benda; dan/atau
c. Dampak lingkungan di sekitar obyek Perjanjian Kerjasama akibat pelaksanaan kegiatan usaha MITRA USAHA.
18.3 Untuk keperluan tersebut pada angka 18.1 MITRAUSAHA dapat menutup risiko tersebut dengan asuransi tanggung jawab kepada pihak ketiga.
18.4 MITRA bertanggung jawab dan menjamin PT AP II bebas dari segala bentuk kerugian, tuntutan, biaya, kewajiban hukum dan segala macam bentuk yang mungkin timbul akibat dari Perjanjian, dan/atau segala bentuk pelanggaran, penyalahgunaan serta tuntutan atas Hak Kekayaan Intelektual, paten, merek, rahasia dagang, pencemaran nama baik, atau pelanggaran atas hak pihak lain dalam bentuk apapun, serta pelanggaran atas perundang-undangan, kesusilaan, serta ketertiban umum.
19 LAMPIRAN
19.1 Lampiran Perjanjian merupakan bagian yang juga tidak terpisahkan dengan Perjanjian, oleh karenanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat seperti halnya Perjanjian.
19.2 Lampiran Perjanjian sebagaimana dimaksud pada angka 19.1 adalah:
a. Surat Persetujuan/lzin Prinsip dari PT AP II;
b. Berita Acara.
19.3 Apabila terdapat perbedaan pengaturan dalam Perjanjian dengan Lampiran Perjanjian sebagaimana tersebut pada angka 19.2, maka yang mengikat adalah Perjanjian.
20 KERAHASIAAN
20.1 PARA PIHAK (termasuk namun tidak terbatas pada setiap anggota managemen dan/atau karyawan masing-masing Pihak) sanggup mengikatkan diri untuk merahasiakan seluruh informasi, data dan fakta yang diperoleh dari salah satu Pihak kepada Pihak manapun, kecuali dalam hal diperlukan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, dan berkewajiban bahwa seluruh informasi, data, dan fakta tersebut hanya akan dipergunakan bagi keperluan/kepentingan internal masing-masing Pihak.
20.2 PARA PIHAK tidak diperkenankan untuk memperbanyak, menyalin, mengungkapkan atau menyerahkan atau mengalihkan dalam bentuk apapun
atas semua data dan informasi milik PARA PIHAK kepada Pihak ketiga manapun, tanpa persetujuan tertulis dari masing-masing Pihak.
20.3 Ketentuan pada angka 20.1 dan 20.2 tetap berlaku meskipun Perjanjian ini telah berakhir.
21 KETENTUAN PENUTUP
21.1 PARA PIHAK sepakat dan setuju, semua urusan yang berkaitan dengan Perjanjian ditujukan kepada PARA PIHAK ke alamat sebagaimana tersebut pada Perjanjian. Apabila terjadi perubahan terhadap alamat tersebut wajib diberitahukan oleh Pihak yang mengalami perubahan alamat kepada pihak lainnya dalam Perjanjian.
21.2 Setiap perubahan terhadap Perjanjian akan dilaksanakan/dituangkan secara tertulis dalam bentuk Berita Acara atau Addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh PARA PIHAK serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian.
21.3 Perubahan dan/atau penggantian pengurus Perseroan dari PARA PIHAK tidak mengurangi hak dan kewajiban PARA PIHAK sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian.
ooo0ooo
PERJANJIAN KERJASAMA SEWA MENYEWA RUANGAN DAN KONSESI USAHA
Nomor | : |
Head of Agreement ini dibuat dan ditandatangani:
Hari | : | |
Tanggal | : | |
Di | : |
Oleh dan antara:
I | PT ANGKASA PURA II (PERSERO) | ||
Berkedudukan di | : | Deli Serdang | |
Alamat | : | Bandar Udara Internasional Kualanamu | |
Bandar Udara | : | Kualanamu - Deli Serdang | |
Dalam hal ini diwakili oleh | : | XXXX XXXXXX XXXXXX | |
Selaku | : | General Manager | |
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor KEP.03.05/00/01/2015/015 Tanggal 12 Januari 2015, dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama PT Angkasa Pura II (Persero), selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PT AP II. | |||
II | ……………………………… | ||
Berkedudukan di | : | ||
Alamat | : | ||
Dalam hal ini diwakili oleh | : | ||
Selaku | : | ||
dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama , selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut MITRA USAHA. | |||
Selanjutnya, PT AP II dan MITRA USAHA (secara bersama-sama disebut "PARA PIHAK"). |
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. PT AP II merupakan Badan Usaha Milik Negara yang diberi wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan, pengelolaan, pengusahaan dan pengembangan sebagian Bandar udara di Indonesia;
b. MITRA USAHA dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya bermaksud menyewa ruangan milik PT AP II;
c. PT AP II memberikan persetujuan kepada MITRA USAHA untuk memanfaatkan/menyewa ruangan sebagaimana dituangkan dalam surat PT AP II Nomor
……………….............................Tanggal ………………….........................
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Sewa Menyewa Ruangan Dan Konsesi Usaha (selanjutnya disebut "Perjanjian") dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1 POKOK PERJANJIAN
(1) Obyek Perjanjian adalah ruangan milik PT AP II yang dimanfaatkan oleh MITRA USAHA dengan rincian sebagai berikut:
LOKASI RUANGAN | PERUNTUKAN KEGIATAN USAHA | LUAS RUANGAN (m2) | |
BANDARA | DETIL LOKASI | ||
Di Bandara ………. Untuk selanjutnya disebut Bandara | Ruangan Nomor : |
(2) PT AP II memberikan izin sewa ruangan kepada MITRA USAHA dan MITRA USAHA sepakat untuk menyewa milik PT AP II untuk dipergunakan dalam kegiatan usaha MITRA USAHA dengan lokasi, peruntukan dan luas ruangan sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini.
(3) Atas sewa ruangan sebagaimana tersebut pada ayat (2) Pasal ini MITRA USAHA bersedia membayar biaya sewa ruangan sebagaimana diatur pada Perjanjian ini.
(4) Atas izin pelaksanaan kegiatan usaha oleh MITRA USAHA di Bandara, MITRA USAHA bersedia membayar Konsesi Usaha kepada PT AP II sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
Perjanjianiniberlakuuntuk:
PASAL 2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
JangkaWaktu | : | |
Terhitung Sejak | : | Tanggal............................ atau sejak tanggal ................................., mana yang lebih dahulu terjadi. |
PASAL 3
BIAYA SEWA RUANGAN
(1) Biaya sewa ruangan per bulan yang wajib dibayar oleh MITRA USAHA kepada PT AP II adalah sebagai berikut (belum termasuk PPN):
TARIF SEWA RUANGAN (m2/Bulan) | TOTAL BIAYA SEWA RUANGAN PER BULAN |
(2) Biaya sewa ruangan diperhitungkan sejak tanggal berlakunya Perjanjian ini sebagaimana tersebut pada Pasal 2.
(3) Cara pembayaran biaya sewa ruangan adalah ………………..…
(……….................................……………………….) bulan di muka, dibayarkan selambat- lambatnya ......................................................... ( )
hari kalender sejak faktur tagihan dari PT AP II diterima oleh MITRA USAHA, dibayar melalui transfer ke rekening PT AP II sebagaimana tersebut pada faktur tagihan.
PASAL 4 KONSESI USAHA
(1) Nilai konsesi usaha yang wajib dibayar oleh MITRA USAHA kepada PT AP II setiap bulan diperhitungkan dari omzet bruto/operating cost (coret yang tidak perlu) per bulan (nilai belum termasuk PPN), dan dibayarkan melalui debet rekening escrow account MITRA USAHA, dengan rincian sebagai berikut:
MINIMUM OMZET BRUTO/OPERATING COST (coret yang tidak dipilih) (PER BULAN) | KONSESI USAHA (%) | NILAI KONSESI USAHA MINIMAL, YANG WAJIB DIBAYAR MITRA USAHA (PER BULAN) |
(2) Konsesi usaha diperhitungkan sejak tanggal atau
sejak ............................................................................... ditandatangani oleh PARA
PIHAK, mana yang lebih dahulu terjadi.
PASAL 5
UANG KESANGGUPAN
MITRA USAHA wajib membayar Uang Kesanggupan kepada PT AP II, sebesar Rp ................................………................ (…………................................................…
rupiah), nilai tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dibayarkan selambat- lambatnya ............................... (...........................................................................) hari
kalender sejak tanggal Surat Persetujuan/lzin Prinsip diterbitkan oleh PT AP II.
PASAL 6 HIERARKI PERJANJIAN
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian, oleh karenanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat dalam Perjanjian ini:
a. Head of Agreement (dokumen ini);
b. Syarat-syarat Umum Kontrak;
c. Surat Persetujuan/lzin Prinsip dari PT AP II;
d. Berita Acara (antara lain: Berita Acara Kesepakatan, Berita Acara Operasional, Berita Acara Serah Terima Kunci).
(2) Dokumen Perjanjian sebagaimana tersebut pada ayat (1) dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki di atas.
PASAL 7 PENUTUP
Perjanjian ini ditandatangani oleh PARA PIHAK, dalam rangkap 2 (dua) asli,bermeterai cukup serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum sama.
................................................
..............................................
Direktur
PT ANGKASA PURA II (PERSERO) KANTOR CABANG BANDARA KUALANAMU
XXXX XXXXXX XXXXXX
General Manager