Contract
Peraturan KSEI No. XII-A tentang Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah di KSEI (Lampiran Surat Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0012/DIR/KSEI/0224 tanggal 12 Februari 2024)
PERATURAN KSEI NOMOR XII-A TENTANG
LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH DI KSEI
1. DEFINISI
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.1. Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah yang selanjutnya disingkat “LAPMN” adalah layanan penyimpanan data dan dokumen calon nasabah dan/atau nasabah pengguna LAPMN yang tersentralisasi untuk dapat digunakan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan customer due dilligence dan/atau enhanced due dilligence oleh Pengguna LAPMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah.
1.2. Penyelenggara Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah yang selanjutnya disebut “Penyelenggara LAPMN” adalah Pihak yang menyediakan dan mengelola LAPMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah.
1.3. Pengguna Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah yang selanjutnya disebut “Pengguna LAPMN” adalah Pihak yang menggunakan layanan dari Penyelenggara LAPMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah.
1.4. Calon Nasabah Pengguna LAPMN adalah Pihak yang akan menggunakan jasa Pengguna LAPMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah.
1.5. Nasabah Pengguna LAPMN adalah Pihak yang menggunakan jasa Pengguna LAPMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah.
1.6. Customer Due Dilligence yang selanjutnya disingkat “CDD” adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh Pengguna LAPMN untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah, atau walk in customer sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 Ayat 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah.
1.7. Enhanced Due Dilligence yang selanjutnya disingkat “EDD” adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan Pengguna LAPMN terhadap Calon Nasabah, walk in customer, atau Nasabah, yang berisiko tinggi termasuk politically exposed person dan/atau dalam area berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah.
1.8. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang selanjutnya disingkat “KSEI” adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.9. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat “OJK” adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
1.10. Perjanjian Penggunaan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah yang selanjutnya disebut “Perjanjian LAPMN” adalah perjanjian antara KSEI dengan Pengguna LAPMN sehubungan dengan penggunaan LAPMN di KSEI sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
1.11. Peraturan KSEI adalah peraturan yang diterbitkan oleh KSEI dan mulai berlaku setelah memperoleh persetujuan dari OJK, termasuk peraturan pelaksanaannya yang diterbitkan oleh KSEI dari waktu ke waktu.
1.12. Perantara Pedagang Efek yang selanjutnya disingkat “PPE” adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah.
1.13. Penyelenggara Layanan Urun Dana adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan urun dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 18 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah.
1.14. Pemegang Rekening adalah Pihak yang namanya tercatat sebagai pemegang Rekening Efek Utama atau Pihak yang ditetapkan oleh dan/atau telah mendapatkan persetujuan dari OJK.
1.15. Pengguna S-INVEST adalah Manajer Investasi, Perantara Pedagang Efek yang melakukan Transaksi Aset Dasar, Agen Penjual Efek Reksa Dana, Bank Kustodian, Bank sebagai dealer, dan pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang terdaftar di Penyedia S-INVEST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
1.16. Mitra Pemasaran PPE adalah Pihak yang menyediakan layanan pemasaran PPE kepada Nasabah Pengguna LAPMN dan/atau Calon Nasabah Pengguna LAPMN berdasarkan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah.
1.17. Bank Rekening Dana Nasabah yang selanjutnya disebut “Bank RDN” adalah bank yang telah mendapatkan persetujuan dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai bank administrator rekening dana Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah.
1.18. Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification) yang selanjutnya disingkat “SID” adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan KSEI yang digunakan Nasabah, Pemodal, dan/atau Pihak lain berdasarkan Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan kegiatan terkait Transaksi Efek dan/atau menggunakan layanan jasa lainnya baik yang disediakan oleh KSEI maupun oleh pihak lain berdasarkan persetujuan KSEI atau Peraturan Perundang-undangan.
1.19. Hari Kerja adalah hari diselenggarakannya jasa Kustodian sentral dan penyelesaian Transaksi Efek oleh KSEI, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh KSEI.
2. KETENTUAN UMUM
2.1. Kegiatan Penyelenggara LAPMN meliputi:
2.1.1. menerima data statis awal Calon Nasabah Pengguna LAPMN dan/atau Nasabah Pengguna LAPMN, penerimaan pengkinian data dan/atau dokumen CDD dan/atau EDD Nasabah Pengguna LAPMN, serta sentralisasi data dan dokumen CDD dan/atau EDD Nasabah Pengguna LAPMN secara elektronik;
2.1.2. membagikan data dan dokumen CDD dan/atau EDD kepada Pengguna LAPMN; dan
2.1.3. memberitahukan informasi pengkinian data dan dokumen CDD dan/atau EDD kepada Pengguna LAPMN dimana Nasabah Pengguna LAPMN tersebut terdaftar.
2.2. Pengguna LAPMN yang wajib menggunakan LAPMN adalah sebagai berikut:
a) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai PPE;
b) Manajer Investasi;
c) Bank Kustodian;
d) Agen Penjual Efek Reksa Dana;
e) Penyelenggara Layanan Urun Dana; dan
f) Pihak lain yang ditetapkan oleh OJK,
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah.
2.3. Penyelenggara LAPMN berhak untuk memberikan data dan/atau informasi terkait dengan penggunaan dan/atau penyelenggaraan LAPMN kepada Pihak lain sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan KSEI.
2.4. Dengan menggunakan LAPMN, Pengguna LAPMN dianggap setuju dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara LAPMN dalam Peraturan KSEI, Perjanjian LAPMN, serta mekanisme dan/atau prosedur yang ditetapkan oleh Penyelenggara LAPMN.
2.5. Pengguna LAPMN bertanggung jawab atas penerapan proses CDD dan/atau EDD sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
2.6. Pengguna LAPMN wajib memastikan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Calon Nasabah Pengguna LAPMN dan/atau Nasabah Pengguna LAPMN atas penggunaan LAPMN di KSEI termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan untuk kepentingan penerimaan, pengkinian, pemanfaatan, pertukaran, dan penyimpanan data dan/atau dokumen CDD dan/atau EDD Nasabah Pengguna LAPMN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2.7. Dalam hal Pengguna LAPMN yang merupakan pihak yang tidak diwajibkan untuk menggunakan LAPMN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari Calon Nasabah Pengguna LAPMN atas penggunaan LAPMN di KSEI sebagaimana dimaksud dalam Butir 2.6, maka penyelenggaraan LAPMN tidak dapat dilakukan oleh Pengguna LAPMN.
2.8. Pengguna LAPMN wajib mendokumentasikan persetujuan tertulis dari Calon Nasabah Pengguna LAPMN dan/atau Nasabah Pengguna LAPMN sebagaimana dimaksud dalam Butir 2.6.
2.9. Pengguna LAPMN wajib memastikan bahwa data dan/atau dokumen CDD dan/atau EDD Nasabah Pengguna LAPMN hanya dipergunakan untuk memfasilitasi kepentingan Nasabah Pengguna LAPMN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2.10. Penyelenggara LAPMN berhak untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pengguna LAPMN sesuai dengan Peraturan KSEI.
2.11. Mekanisme dan/atau prosedur penyelenggaraan LAPMN yang belum diatur dalam Peraturan KSEI ini akan diatur lebih lanjut dalam surat edaran KSEI.
3. TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN PENGGUNA LAPMN
3.1. Batas Waktu Pendaftaran Pengguna LAPMN
Calon Pengguna LAPMN dapat menggunakan LAPMN paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja setelah menyampaikan permohonan pendaftaran calon Pengguna LAPMN secara lengkap dan valid kepada Penyelenggara LAPMN yang disertai dengan penandatanganan Perjanjian LAPMN dengan Penyelenggara LAPMN.
3.2. Persyaratan Dokumen dalam Pendaftaran Pengguna LAPMN
3.2.1. Pendaftaran Pengguna LAPMN sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1. wajib didahului dengan penandatanganan Perjanjian LAPMN dengan Penyelenggara LAPMN menggunakan kontrak standar yang ditentukan oleh Penyelenggara LAPMN, serta dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukung berupa atau setara dengan antara lain sebagai berikut:
a) Fotokopi anggaran dasar calon Pengguna LAPMN berikut perubahannya yang terakhir, termasuk namun tidak terbatas, akta perubahan susunan pengurus yang masih berlaku, serta surat persetujuan atau bukti laporan atas perubahan anggaran dasar atau perubahan susunan pengurus dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
b) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon Pengguna LAPMN;
c) Fotokopi surat keterangan domisili atau Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama calon Pengguna LAPMN yang masih berlaku;
d) Salinan izin usaha atau persetujuan calon Pengguna LAPMN dari otoritas yang berwenang;
e) Surat asli penunjukan dan kuasa untuk pejabat atau petugas yang ditunjuk oleh calon Pengguna LAPMN untuk menangani urusan dengan Penyelenggara LAPMN, termasuk untuk menandatangani dokumen yang diperlukan sehubungan dengan penggunaan LAPMN;
f) Spesimen cap perusahaan, tanda tangan, serta paraf dari pejabat dan petugas yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa oleh calon Pengguna LAPMN; dan
g) Dokumen-dokumen lain yang sekiranya diperlukan oleh Penyelenggara LAPMN.
3.2.2. Dalam hal terdapat perubahan dan/atau pengkinian data terhadap dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Butir 3.2.1, Pengguna LAPMN wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Penyelenggara LAPMN paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dokumen berlaku efektif, disertai dengan fotokopi dokumen tersebut.
3.3. Pengumuman Pengguna LAPMN yang Terdaftar di LAPMN
Penyelenggara LAPMN menyediakan informasi terkait Pengguna LAPMN yang telah terdaftar di LAPMN melalui mekanisme dan/atau prosedur yang ditetapkan oleh Penyelenggara LAPMN.
3.4. Penundaan Pendaftaran Pengguna LAPMN
3.4.1. Penyelenggara LAPMN berhak menunda permohonan pendaftaran calon Pengguna LAPMN ke dalam LAPMN apabila calon Pengguna LAPMN tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini atau berdasarkan pertimbangan lain maupun kebijakan KSEI dan/atau OJK.
3.4.2. Penundaan pendaftaran calon Pengguna LAPMN sebagaimana dimaksud Butir 3.4.1. disampaikan secara tertulis kepada calon Pengguna LAPMN melalui mekanisme dan/atau prosedur yang ditetapkan oleh Penyelenggara LAPMN.
3.5. Pembatalan Pendaftaran Pengguna LAPMN
3.5.1. Pembatalan pendaftaran Pengguna LAPMN yang merupakan Pemegang Rekening mengikuti mekanisme pencabutan status Pemegang Rekening sebagaimana diatur dalam Peraturan KSEI.
3.5.2. Pembatalan pendaftaran Pengguna LAPMN yang merupakan Pengguna S-INVEST mengikuti mekanisme pembatalan pendaftaran Pengguna S-INVEST sebagaimana diatur dalam Peraturan KSEI.
3.5.3. Dalam hal Pengguna LAPMN merupakan Pemegang Rekening KSEI dan Pengguna S-INVEST, pencabutan status Pemegang Rekening atau pembatalan pendaftaran Pengguna S-INVEST, tidak membatalkan pendaftaran Pengguna LAPMN, selama Pengguna LAPMN melakukan kegiatan CDD dan/atau EDD.
3.5.4. Pembatalan pendaftaran Pengguna LAPMN yang merupakan Penyelenggara Layanan Urun Dana dapat dilakukan berdasarkan:
3.5.4.1. izin Penyelenggara Layanan Urun Dana dicabut oleh OJK;
3.5.4.2. terdapat pengembalian izin oleh Penyelenggara Layanan Urun Dana yang telah disetujui oleh OJK;
3.5.4.3. Peraturan Perundang-undangan;
3.5.4.4. sanksi yang dikenakan Penyelenggara LAPMN kepada Pengguna LAPMN sepanjang telah memperoleh persetujuan dari OJK; atau
3.5.4.5. pertimbangan lain maupun kebijakan KSEI dan/atau instruksi dari OJK.
3.5.5. Pembatalan pendaftaran Pengguna LAPMN yang merupakan Mitra Pemasaran PPE Kelembagaan atau Bank RDN dapat dilakukan berdasarkan:
3.5.5.1. izin Mitra Pemasaran PPE Kelembagaan selain PPE yang bukan Anggota Bursa Efek dicabut oleh OJK;
3.5.5.2. penunjukan sebagai Bank RDN dicabut oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
3.5.5.3. terdapat pengembalian izin oleh Mitra Pemasaran PPE Kelembagaan yang telah disetujui oleh OJK atau pengembalian penunjukan oleh Bank RDN yang telah disetujui oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
3.5.5.4. Peraturan Perundang-undangan;
3.5.5.5. sanksi yang dikenakan Penyelenggara LAPMN kepada Pengguna LAPMN sepanjang telah memperoleh persetujuan dari OJK; atau
3.5.5.6. pertimbangan lain maupun kebijakan KSEI dan/atau instruksi dari OJK.
3.5.6. Pembatalan pendaftaran Pengguna LAPMN yang bukan merupakan pihak sebagaimana dimaksud dalam Butir 3.5.1, Butir 3.5.2, Butir 3.5.4, dan Butir 3.5.5. dapat dilakukan berdasarkan:
3.5.6.1. permohonan pembatalan pendaftaran Pengguna LAPMN yang diajukan oleh Pengguna LAPMN setelah memperoleh persetujuan dari OJK;
3.5.6.2. Peraturan Perundang-undangan; atau
3.5.6.3. sanksi yang dikenakan Penyelenggara LAPMN kepada Pengguna LAPMN sepanjang telah memperoleh persetujuan dari OJK.
3.5.7. Permohonan pembatalan pendaftaran Pengguna LAPMN berdasarkan permohonan Pengguna LAPMN wajib dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
3.5.7.1. Penyelenggara LAPMN membatalkan pendaftaran Pengguna LAPMN paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan pembatalan pendaftaran Pengguna LAPMN disampaikan secara lengkap dan valid kepada Penyelenggara LAPMN dan Pengguna LAPMN telah memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan peraturan ini dan Perjanjian LAPMN.
3.5.7.2. Permohonan pembatalan pendaftaran Pengguna LAPMN hanya dapat diajukan oleh Pengguna LAPMN yang tidak diwajibkan untuk menjadi Pengguna LAPMN dan/atau sudah tidak memenuhi ketentuan sebagai Pengguna LAPMN, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
3.5.8. Setelah tanggal efektif pembatalan, Pengguna LAPMN lainnya tidak dapat melakukan pengambilan data dan/atau dokumen CDD dan/atau EDD Nasabah Pengguna LAPMN yang didaftarkan oleh Pengguna LAPMN yang telah dilakukan pembatalan pendaftaran Pengguna LAPMN.
3.5.9. Pembatalan pendaftaran Pengguna LAPMN tidak menghapuskan kewajiban Pengguna LAPMN kepada Penyelenggara LAPMN yang masih ada, yang timbul selama Pengguna LAPMN tercatat di LAPMN.
3.6. Akibat Pembatalan Pendaftaran Pengguna LAPMN
Terhitung sejak tanggal pembatalan pendaftaran Pengguna LAPMN, Pengguna LAPMN yang telah dilakukan pembatalan pendaftaran Pengguna LAPMN tidak berhak lagi atas penggunaan LAPMN.
3.7. Pengumuman Pembatalan Pendaftaran Pengguna LAPMN
Dalam hal terjadi pembatalan pendaftaran Pengguna LAPMN oleh Pengguna LAPMN, maka Penyelenggara LAPMN akan mengumumkan pembatalan tersebut melalui mekanisme dan/atau prosedur yang ditetapkan oleh Penyelenggara LAPMN.
3.8. Pendaftaran Kembali Pengguna LAPMN yang Telah Dibatalkan Pendaftarannya
Pengguna LAPMN yang telah dibatalkan pendaftarannya di LAPMN dan bermaksud untuk mendaftarkan kembali pada LAPMN, wajib mengajukan permohonan pendaftaran ke Penyelenggara LAPMN dengan memenuhi ketentuan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini.
4. TATA CARA PENGGUNAAN LAPMN
4.1. Pendaftaran Data dan Dokumen CDD dan/atau EDD Nasabah Pengguna LAPMN
4.1.1. Dalam hal Nasabah Pengguna LAPMN telah menyetujui pendaftaran data dan dokumen CDD dan/atau EDD Nasabah Pengguna LAPMN pada LAPMN, Pengguna LAPMN wajib mengunggah data dan dokumen Nasabah Pengguna LAPMN tersebut baik secara langsung ke dalam LAPMN maupun tidak langsung melalui mekanisme dan/atau prosedur yang ditetapkan oleh Penyelenggara LAPMN.
4.1.2. LAPMN menginformasikan hasil pendaftaran Nasabah Pengguna LAPMN sebagaimana dimaksud dalam Butir 4.1.1. kepada Pengguna LAPMN dengan menerbitkan SID Nasabah Pengguna LAPMN sesuai dengan Peraturan KSEI mengenai Single Investor Identification (SID).
4.2. Pengambilan Data dan/atau Dokumen CDD dan/atau EDD Calon Nasabah Pengguna LAPMN
4.2.1. Pengguna LAPMN dapat melakukan permintaan data dan/atau dokumen CDD dan/atau EDD Calon Nasabah Pengguna LAPMN dengan menyampaikan:
4.2.1.1. nomor identitas;
4.2.1.2. SID;
4.2.1.3. kode sandi yang diperoleh dari Calon Nasabah Pengguna LAPMN yang disertai dengan nomor identitas atau SID, milik Calon Nasabah Pengguna LAPMN pada LAPMN; atau
4.2.1.4. kode sandi yang diperoleh berdasarkan kuasa dari Calon Nasabah Pengguna LAPMN yang merupakan lembaga keuangan asing yang disertai dengan nomor identitas atau SID, milik Calon Nasabah Pengguna LAPMN pada LAPMN.
4.2.2. Dalam hal Pengguna LAPMN tidak menggunakan kode sandi sebagaimana dimaksud dalam Butir 4.2.1.3. atau Butir 4.2.1.4, LAPMN akan mengirimkan notifikasi permohonan persetujuan kepada Calon Nasabah Pengguna LAPMN dalam hal terdapat permohonan pengambilan data dan/atau dokumen CDD dan/atau EDD Calon Nasabah Pengguna LAPMN oleh Pengguna LAPMN lainnya berdasarkan permintaan Calon Nasabah Pengguna LAPMN yang bersangkutan.
4.2.3. Notifikasi permohonan persetujuan kepada Calon Nasabah Pengguna LAPMN sebagaimana dimaksud dalam Butir 4.2.2. akan dikirimkan kepada Calon Nasabah Pengguna LAPMN melalui mekanisme dan/atau prosedur yang ditetapkan oleh Penyelenggara LAPMN.
4.2.4. Dalam hal Pengguna LAPMN telah mendapatkan persetujuan dari Calon Nasabah Pengguna LAPMN yang bersangkutan atau menggunakan kode sandi sebagaimana dimaksud dalam Butir 4.2.1.3. atau Butir 4.2.1.4, maka:
4.2.4.1. Pengguna LAPMN dapat mengunduh data dan/atau dokumen CDD dan/atau EDD Calon Nasabah Pengguna LAPMN untuk kepentingan pendaftaran SID pada sistem KSEI.
4.2.4.2. Pengguna LAPMN wajib memintakan konfirmasi kepada Calon Nasabah Pengguna LAPMN dengan melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan data dan/atau dokumen CDD dan/atau EDD Calon Nasabah Pengguna LAPMN yang telah diperoleh dari Penyelenggara LAPMN merupakan data dan/atau dokumen CDD dan/atau EDD yang terkini dan valid.
4.2.4.3. permintaan konfirmasi kepada Calon Nasabah Pengguna LAPMN sebagaimana dimaksud dalam Butir 4.2.4.2. akan dilakukan melalui mekanisme dan/atau prosedur yang ditetapkan oleh Penyelenggara LAPMN.
4.2.4.4. dalam hal Calon Nasabah Pengguna LAPMN menyatakan bahwa data dan/atau dokumen CDD dan/atau EDD Calon Nasabah Pengguna LAPMN tersebut tidak sesuai, tidak lengkap, atau tidak akurat, maka Pengguna LAPMN wajib mengikuti proses pengkinian data dan/atau dokumen CDD dan/atau EDD Nasabah Pengguna LAPMN sebagaimana dimaksud dalam Butir 4.3.
4.2.5. Dalam hal Pengguna LAPMN menggunakan kode sandi sebagaimana dimaksud dalam Butir 4.2.1.3. atau Butir 4.2.1.4, LAPMN tidak mengirimkan notifikasi permohonan persetujuan kepada Calon Nasabah Pengguna LAPMN untuk pengambilan data.
4.2.6. Pengguna LAPMN yang menggunakan kode sandi sebagaimana dimaksud dalam Butir 4.2.1.3. atau Butir 4.2.1.4, wajib:
4.2.6.1. menjaga dan bertanggung jawab terhadap keamanan dan penggunaan kode sandi;
4.2.6.2. memastikan bahwa Pengguna LAPMN telah memperoleh dan mendokumentasikan persetujuan dari Nasabah Pengguna LAPMN terkait:
a) pemberian akses data dan/atau dokumen CDD dan/atau EDD Nasabah Pengguna LAPMN ke Pengguna LAPMN lainnya;
b) data dan/atau dokumen CDD dan/atau EDD Nasabah Pengguna LAPMN yang telah tersedia di KSEI untuk diteruskan, diadministrasikan, dan digunakan oleh Penyelenggara LAPMN sesuai fungsi dan tugasnya; dan
c) dalam hal terdapat pengkinian data dan/atau dokumen CDD dan/atau EDD Nasabah Pengguna LAPMN, data dan/atau dokumen tersebut dapat diberikan oleh Penyelenggara LAPMN kepada Pengguna LAPMN lainnya yang terhubung dengan SID Nasabah Pengguna LAPMN.
4.3. Pengkinian Data dan/atau Dokumen CDD dan/atau EDD Nasabah Pengguna LAPMN
4.3.1. Dalam hal terdapat perubahan data dan/atau dokumen CDD dan/atau EDD Nasabah Pengguna LAPMN, maka:
4.3.1.1. Pengguna LAPMN wajib melakukan pengkinian data dan/atau dokumen CDD dan/atau EDD Nasabah Pengguna LAPMN secara langsung ke dalam LAPMN atau menggunakan mekanisme dan/atau prosedur yang ditetapkan oleh Penyelenggara LAPMN.
4.3.1.2. Pengguna LAPMN wajib memastikan bahwa data dan/atau dokumen CDD dan/atau EDD Nasabah Pengguna LAPMN yang terdapat dalam LAPMN adalah data dan/atau dokumen CDD dan/atau EDD Nasabah Pengguna LAPMN yang terkini dan valid.
4.3.1.3. Pengguna LAPMN wajib melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan bahwa data dan/atau dokumen CDD dan/atau EDD Nasabah Pengguna LAPMN yang terdapat dalam LAPMN adalah data dan/atau dokumen CDD dan/atau EDD Nasabah Pengguna LAPMN yang terkini dan valid.
4.3.2. Metode pengkinian data dan/atau dokumen CDD dan/atau EDD sebagaimana dimaksud dalam Butir 4.3.1. wajib memenuhi persyaratan dan mekanisme dan/atau prosedur yang ditetapkan oleh Penyelenggara LAPMN.
4.3.3. LAPMN akan mengirimkan notifikasi pengkinian data dan/atau dokumen CDD dan/atau EDD Nasabah Pengguna LAPMN kepada Pengguna LAPMN lainnya dimana Nasabah Pengguna LAPMN yang melakukan pengkinian tersebut terdaftar.
4.3.4. Setelah mendapatkan notifikasi pengkinian data dan/atau dokumen CDD dan/atau EDD Nasabah Pengguna LAPMN dari Pengguna LAPMN sebagaimana dimaksud dalam Butir 4.3.3., Pengguna LAPMN lainnya dimana Nasabah Pengguna LAPMN yang melakukan pengkinian tersebut terdaftar dapat menggunakan data dan/atau dokumen CDD dan/atau EDD yang terdapat dalam LAPMN sebagai acuan terkini untuk proses pengkinian data dan/atau dokumen Nasabah Pengguna LAPMN pada back office Pengguna LAPMN.
4.3.5. Dalam hal terdapat perbedaan data dan/atau dokumen yang wajib diisi terkait CDD dan/atau EDD Nasabah Pengguna LAPMN yang terdaftar pada LAPMN dan back office Pengguna LAPMN, maka data dan/atau dokumen CDD dan/atau EDD Nasabah Pengguna LAPMN yang dapat dijadikan acuan adalah data dan/atau dokumen yang terdapat dalam LAPMN.
4.4. Standar Format dan Data terkait Data Statis Awal Calon Nasabah Pengguna LAPMN dan/atau Nasabah Pengguna LAPMN
Standar format dan data terkait data statis awal Calon Nasabah Pengguna LAPMN dan/atau Nasabah Pengguna LAPMN yang digunakan oleh Pengguna LAPMN dalam menerapkan proses CDD dan/atau EDD Calon Nasabah Pengguna LAPMN dan/atau Nasabah Pengguna LAPMN diatur lebih lanjut dalam surat edaran KSEI dengan paling sedikit memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
4.5. Kerahasiaan Data dan/atau Dokumen CDD dan/atau EDD dalam LAPMN
Pengguna LAPMN wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, keutuhan, ketersediaan, serta melindungi data dan/atau dokumen CDD dan/atau EDD Nasabah Pengguna LAPMN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pelindungan Data Pribadi.
5. HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA LAPMN
5.1. Dalam rangka penggunaan LAPMN, Pengguna LAPMN berhak:
5.1.1. mendapatkan LAPMN yang aman dan handal, dan berkesinambungan;
5.1.2. mendapatkan data dan/atau dokumen CDD dan/atau EDD Nasabah Pengguna LAPMN serta informasi dalam LAPMN sesuai dengan batasan akses yang ditentukan oleh Penyelenggara LAPMN; dan
5.1.3. memperoleh informasi dari Penyelenggara LAPMN dalam hal terdapat perubahan atau implementasi pengembangan sistem, termasuk penambahan layanan dan fitur sistem yang memerlukan penyesuaian sistem Pengguna LAPMN, melalui mekanisme dan/atau prosedur yang ditetapkan oleh Penyelenggara LAPMN.
5.2. Dalam rangka penggunaan LAPMN, Pengguna LAPMN wajib:
5.2.1. mematuhi persyaratan, prosedur, dan tata cara penggunaan LAPMN termasuk panduan yang diterbitkan oleh Penyelenggara LAPMN;
5.2.2. menandatangani Perjanjian LAPMN sebelum menggunakan LAPMN;
5.2.3. tunduk dan terikat pada Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan KSEI dan Perjanjian LAPMN;
5.2.4. memastikan data dan/atau dokumen CDD dan/atau EDD Nasabah Pengguna LAPMN yang disampaikan ke dalam LAPMN adalah data dan/atau dokumen CDD dan/atau EDD Nasabah Pengguna LAPMN yang terkini dan valid;
5.2.5. menjaga kerahasiaan dan keamanan batasan akses Pengguna LAPMN di sistem LAPMN;
5.2.6. memastikan keamanan dan keandalan sistem yang terkoneksi dengan sistem Penyelenggara LAPMN;
5.2.7. memiliki mekanisme dan/atau prosedur operasional standar berkaitan dengan penggunaan LAPMN;
5.2.8. memiliki rencana kelangsungan dan kesinambungan bisnis terkait penggunaan LAPMN;
5.2.9. memiliki dan menempatkan fasilitas pengganti pusat data dan pusat pemulihan bencana terkait sistem yang terkoneksi dengan LAPMN di wilayah Indonesia, pada tempat yang aman dan terpisah dari pusat data utama;
5.2.10. bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaian Pengguna LAPMN, termasuk setiap pihak dan/atau pegawai Pengguna LAPMN dalam penggunaan LAPMN; dan
5.2.11. memastikan bahwa penyampaian data dan/atau dokumen CDD dan/atau EDD Nasabah Pengguna LAPMN kepada Penyelenggara LAPMN telah mendapatkan persetujuan dari Nasabah Pengguna LAPMN.
6. BIAYA PENGGUNAAN LAPMN
Penggunaan LAPMN dikenakan biaya yang jumlah dan mekanisme pembayarannya diatur dalam Peraturan KSEI.
7. BATASAN AKSES PENGGUNA LAPMN
7.1. Pengguna LAPMN wajib mendaftarkan ke dalam LAPMN setiap pihak dan/atau pegawai yang menjadi wakil Pengguna LAPMN dalam mengoperasikan LAPMN.
7.2. Setiap pihak dan/atau pegawai Pengguna LAPMN yang tidak didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Butir 7.1. dilarang memiliki akses atau mengakses LAPMN.
7.3. Penyelenggara LAPMN berhak untuk memberikan atau membatasi hak akses Pengguna LAPMN dalam menggunakan LAPMN.
7.4. Ketentuan terkait pemberian, penggunaan, dan pembatasan hak akses Pengguna LAPMN akan diatur lebih lanjut dalam surat edaran KSEI.
8. PENGHENTIAN SEMENTARA WAKTU PEMBERIAN LAYANAN KEPADA PENGGUNA LAPMN
8.1. Penghentian sementara waktu pemberian layanan kepada Pengguna LAPMN dapat dilakukan oleh Penyelenggara LAPMN berdasarkan:
8.1.1. Peraturan Perundang-undangan;
8.1.2. perintah atau permintaan tertulis dari OJK;
8.1.3. sanksi yang dikenakan oleh Penyelenggara LAPMN kepada Pengguna LAPMN dan telah memperoleh persetujuan dari OJK; atau
8.1.4. pertimbangan dari Penyelenggara LAPMN,
dengan tetap memperhatikan mekanisme dan/atau prosedur yang ditetapkan oleh Penyelenggara LAPMN.
8.2. Penghentian sementara waktu pemberian layanan kepada Pengguna LAPMN akan dilaksanakan paling lambat pada hari kerja berikutnya dengan diterimanya perintah atau permintaan tertulis sebagaimana dimaksud Butir 8.1.2 oleh Penyelenggara LAPMN.
8.3. Penghentian sementara waktu pemberian layanan kepada Pengguna LAPMN dapat dilakukan oleh Penyelenggara LAPMN terhadap seluruh atau sebagian layanan pada LAPMN.
8.4. Setelah efektif penghentian sementara waktu pemberian layanan kepada Pengguna LAPMN, LAPMN akan menolak seluruh pendaftaran, pengkinian, dan/atau permintaan data dan/atau dokumen CDD dan/atau EDD yang diajukan oleh Pengguna LAPMN terkait secara otomatis.
8.5. Pendaftaran dan/atau permintaan data dan/atau dokumen CDD dan/atau EDD yang telah disampaikan sebelum penghentian sementara waktu pemberian layanan kepada Pengguna LAPMN tetap dapat dijalankan oleh LAPMN sepanjang memenuhi Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan KSEI.
8.6. Penyelenggara LAPMN akan menyampaikan pemberitahuan terkait penghentian sementara waktu pemberian layanan kepada Pengguna LAPMN melalui mekanisme dan/atau prosedur yang ditetapkan oleh Penyelenggara LAPMN.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 12 Februari 2024
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx Xxxxxxxx |
Direktur Utama | Direktur Keuangan dan Administrasi |