Contract
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa : 19 Oktober 2023 Tanggal Distribusi HMETD : 18 Desember 2023 Tanggal Efektif : 5 Desember 2023 Tanggal Pencatatan Saham di Bursa Efek Indonesia (”BEI”) : 19 Desember 2023 Tanggal Cum HMETD pada perdagangan di Periode Perdagangan HMETD di BEI : 19 - 27 Desember 2023
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 13 Desember 2023 Periode Pendaftaran, Pemesanan dan Pembayaran (Periode Pelaksanaan) : 19 - 27 Desember 2023
- Pasar Tunai : 15 Desember 2023 Tanggal Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 29 Desember 2023 Tanggal Ex HMETD pada perdagangan di Periode Distribusi Saham Hasil Pelaksanaan HMETD : 21 - 29 Desember 2023
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 14 Desember 2023 Tanggal Penjatahan Saham Tambahan : 2 Januari 2024
- Pasar Tunai : 18 Desember 2023 Tanggal Distribusi Saham Hasil Penjatahan : 4 Januari 2024
Tanggal Akhir Pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham (DPS)
yang berhak atas HMETD : 15 Desember 2023
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Pembelian Saham Tambahan : 4 Januari 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK MNC INTERNASIONAL TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
SAHAM-SAHAM YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PT Bank MNC Internasional Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha jasa perbankan Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung MNC Bank Tower lt.8 Jl. Kebon Sirih No. 21-27 Jakarta Pusat 10340
Tel. (x 00 00) 0000 0000
Fax. (x 00 00) 0000 0000
Jaringan Kantor:
16 kantor cabang, 24 kantor cabang pembantu
PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT BANK MNC INTERNASIONAL TBK UNTUK PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU X (“PMHMETD X”)
Sebanyak-banyaknya 00.000.000.000 (tiga belas miliar lima ratus tiga juta enam ratus enam puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh dua) saham seri B dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham yang ditawarkan dengan harga Rp75,- (tujuh puluh lima Rupiah) per saham atau sebesar 28,57% dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD X sehingga sebanyak-banyaknya bernilai Rp1.012.774.896.900,- (satu triliun dua belas miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus Rupiah). Saham-saham yang ditawarkan ini seluruhnya merupakan saham yang berasal dari portepel dan akan dicatatkan di BEI. Setiap pemegang 5 (lima) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 15 Desember 2023 pukul 16.15 WIB berhak atas 2 (dua) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Dalam hal pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 pasal 33 tentang HMETD, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini diperdagangkan di BEI dan dilaksanakan selama 5 (lima)) hari kerja mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan tanggal 27 Desember 2023. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Kedudukan saham yang akan diterbitkan dalam PMHMETD X ini dibandingkan dengan kedudukan saham yang telah disetor penuh lainnya, memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal yaitu, hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan hak atas HMETD.
Berdasarkan Surat Pernyataan PT MNC Kapital Indonesia Tbk tanggal 20 Oktober 2023 sebagai pemegang saham utama Perseroan, menyatakan bahwa PT MNC Kapital Indonesia Tbk tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimiliki dan tidak akan mengalihkan HMETD tersebut kepada pihak lain.
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum (PP No. 29/1999), Bersadarkan Surat Pernyataan No.155/DIR/ MNCKI/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023, PT MNC Kapital Indonesia Tbk setuju untuk menambah sahamnya yang tidak dicatatkan pada bursa sebanyak-banyaknya 134.962.400 (seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus enam puluh dua ribu empat ratus) lembar saham dari saham yang telah dimiliki PT MNC Kapital Indonesia Tbk, sehingga seluruh saham milik PT MNC Kapital Indonesia Tbk pada Perseroan yang tidak dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia sebanyak-banyaknya 462.628.286 (empat ratus enam puluh dua juta enam ratus dua puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh enam) lembar saham.
Tidak terdapat Pembeli Siaga dalam PMHMETD X Perseroan. Apabila saham-saham yang ditawarkan dalam PMHMETD X tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada para pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat HMETD secara proposional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Jika masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel.
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA MULAI TANGGAL 19 DESEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL 27 DESEMBER 2023. PENCATATAN ATAS SAHAM YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA PADA TANGGAL19 DESEMBER 2023. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 27 DESEMBER 2023 DIMANA HAK YANG TIDAK DILAKSANAKAN PADA TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
DALAM HAL PEMEGANG SAHAM MEMILIKI HMETD DALAM BENTUK PECAHAN, MAKA HAK ATAS PECAHAN SAHAM TERSEBUT AKAN DIJUAL OLEH PERSEROAN SERTA HASIL PENJUALANNYA AKAN DIMASUKKAN KE DALAM REKENING PERSEROAN.
PMHMETD X INI MENJADI EFEKTIF SETELAH PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN KEPADA OJK DALAM RANGKA PMHMETD X TELAH MENJADI EFEKTIF. DALAM HAL PERNYATAAN EFEKTIF TIDAK DIPEROLEH, MAKA SEGALA KEGIATAN DAN/ATAU TINDAKAN LAIN BERUPA APAPUN JUGA YANG TELAH DILAKSANAKAN DAN/ATAU DIRENCANAKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA PENERBITAN HMETD SESUAI DENGAN JADWAL TERSEBUT DI ATAS MAUPUN DALAM PROSPEKTUS INI ATAU DOKUMEN LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD X DIANGGAP TIDAK PERNAH ADA.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU RISIKO YANG TERJADI AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR DAN/ATAU PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN. RISIKO LAINNYA DAPAT DIBACA PADA KETERANGAN TENTANG FAKTOR RISIKO DALAM BAB VI PROSPEKTUS.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD X AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) YAITU MAKSIMUM 28,57% (DUA PULUH DELAPAN KOMA LIMA PULUH TUJUH PERSEN).
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PENAWARAN UMUM INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIAN (”KSEI”).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2023
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek dengan Surat No.403/MNCB/DIR/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bank MNC Internasional Tbk kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK di Jakarta, sesuai pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("POJK No.32/2015"), POJK 33/2015, dan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD X ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kode etik dan standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan PMHMETD X ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberi penjelasan atau membuat pernyataan apapun mengenai data
yang tidak diungkapkan di dalam Prospektus ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut terlibat dalam PMHMETD X ini, dengan tegas menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK, kecuali PT BSR Indonesia (terafiliasi). PT BSR Indonesia dan Perseroan memiliki hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, yaitu PT MNC Asia Holding Tbk.
Sesuai dengan ketentuan ayat 2 dan ayat 3 Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum yang dikeluarkan sebagai pelaksanaan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto UU No. 10/1998 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 7 Tahun 1992, ditetapkan bahwa Bank hanya dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99% dari jumlah saham yang bersangkutan (ayat 2 Pasal 4); dan sekurang-kurangnya 1% dari saham Bank yang dimaksud ayat 2 yang tidak dicatat di Bursa Efek harus tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia (ayat 3 Pasal 4). Dengan demikian untuk menghindari kepemilikan saham Perseroan, selaku bank umum sebagaimana dimaksud dalam peraturan perbankan yang berlaku di Republik Indonesia, oleh Pemodal Asing yang melebihi 99%, maka Perseroan hanya akan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99% dari jumlah saham yang diterbitkan Perseroan, sehingga seluruh saham Perseroan yang dicatatkan di Bursa Efek dapat dibeli oleh Pemodal Asing tanpa pembatasan. Bagian 1,00% dari saham Perseroan yang tidak dicatatkan di Bursa Efek adalah sejumlah 337.665.886 saham, dimana sejumlah 10.000.000 saham milik AJB Bumiputera 1912, dan 327.665.886 saham milik PT MNC Kapital Indonesia Tbk.
PT MNC Kapital Indonesia Tbk selaku pemegang saham Perseroan setuju untuk menambahkan porsi sahamnya yang tidak dicatatkan pada BEI sebanyak- banyaknya 134.962.400 (seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus enam puluh dua ribu empat ratus) lembar saham dari saham yang telah dimiliki PT MNC Kapital Indonesia Tbk, sehingga seluruh saham yang dimiliki PT MNC Kapital Indonesia Tbk pada Perseroan yang tidak dicatatkan pada BEI sebanyak-banyaknya 462.628.286 (empat ratus enam puluh dua juga enam ratus dua puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh enam), hal ini sebagaimana dalam Surat Pernyataan PT MNC Kapital Indonesia Tbk tanggal 4 Desember 2023.
PMHMETD X INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR DI INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN SAHAM MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURIDIS DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG PERLU DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN PUBLIK.
DAFTAR ISI | ||||
DAFTAR ISI | i | |||
DEFINISI DAN SINGKATAN | iii | |||
RINGKASAN | ix | |||
I. | PMHMETD X | 1 | ||
II. | RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD X | 8 | ||
III. | PERNYATAAN UTANG | 9 | ||
IV. | IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING | 15 | ||
V. | ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN | 19 | ||
VI. | FAKTOR RISIKO | 41 | ||
VII. | KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN | 45 | ||
VIII. | KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA UTAMA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA | |||
46 | ||||
A. | KETERANGAN TENTANG PERSEROAN | 46 | ||
1. | Permodalan dan Pemegang Saham | 46 | ||
2. | Pengurusan dan Pengawasan | 49 | ||
3. | Struktur Organisasi Perseroan | 60 | ||
4. | Sumber Daya Manusia | 60 | ||
5. | Perkara Hukum yang sedang Dihadapi Perseroan serta Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan | |||
65 | ||||
6. | Perjanjian Penting | 74 | ||
7. | Transaksi dengan Pihak Afiliasi | 84 | ||
8. | Asuransi | 85 | ||
9. | Aset dengan Nilai Material | 89 | ||
10. | Pajak | 90 | ||
B. | KEGIATAN USAHA UTAMA PERSEROAN, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA | 90 | ||
1. | Kegiatan Usaha Utama Perseroan | 90 | ||
2. | Jaringan Distribusi | 97 | ||
3. | Manajemen Risiko | 99 | ||
4. | Sistem Pengendalian Internal | 108 | ||
5. | Penilaian Tingkat Kesehatan Bank | 110 |
6. | Teknologi Informasi | 114 | |
7. | Prospek Usaha | 119 | |
8. | Prospek Industri Perbankan | 120 | |
9. | Strategi Usaha | 121 | |
10. | Strategi Pemasaran | 122 | |
11. | Persaingan Usaha | 123 | |
12. | Hak Atas Kekayaan Intelektual | 124 | |
13. | Tanggung Jawab Sosial | 124 | |
IX. | EKUITAS | 127 | |
X. | KEBIJAKAN DIVIDEN | 128 | |
XI. | PERPAJAKAN | 129 | |
XII. | LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL | 131 | |
XIII. | TATA CARA PEMESANAN SAHAM DAN/ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS | 133 | |
XIV. | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM | 140 |
DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali ditentukan lain dalam Prospektus, istilah−istilah dengan huruf besar dalam Prospektus mempunyai arti sebagai berikut:
Afiliasi : a. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. Suami atau istri;
2. Orang tua dari suami a tau istri dan suami atau istri dari anak;
3. Kakek dan nenek dari suami a tau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. Xxxxxxx dari suami atau istri beserta suami a tau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. Suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. Orang tua dan anak;
2. Kakek dan nenek serta cucu; atau
3. Saudara dari orang yang bersangkutan.
x. Xxxxxxan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Anggota Bursa : Berarti Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari
Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
Aset Produktif : Berarti terdiri dari giro pada bank lain, penempatan pada BI dan bank
lain, efek−efek, efek−efek yang dibeli dengan janji dijual kembali, tagihan derivatif, kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah, tagihan akseptasi, penyertaan serta komitmen dan kontijensi yang memiliki risiko kredit.
ATM : Berarti Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine) yaitu mesin elektronik yang dapat menggantikan fungsi teller seperti penarikan uang tunai, pemeriksaan saldo dan pemindahbukuan.
ATMR : Berarti Aset Tertimbang Menurut Risiko yaitu kredit pada aset tertimbang menurut risiko yang merupakan komponen pembagi dalam CAR.
BAE : Berarti Biro Administrasi Efek.
Bank Devisa : Berarti bank yang memperoleh surat penunjukkan dari BI untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing.
Bank Devisa Persepsi : Berarti Bank Umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk
menerima setoran penerimaan negara.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Berelasi : Berarti orang atau entitas yang terkait dengan Perseroan dan Entitas Anak (entitas pelapor) dengan mengacu pada PSAK No.7 (revisi 2010), yaitu:
a. orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut:
i. memiliki pengendalian atau pengendalian bersama entitas pelapor,
ii. memiliki pengaruh signifikan entitas pelapor; atau
iii. personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk dari entitas pelapor.
b. suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut:
i. entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, Entitas Anak dan Entitas Anak berikutnya terkait dengan entitas lain).
ii. satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana entitas lain tersebut adalah anggotanya).
iii. kedua entitas tersebut adalah xxxxxxx bersama dari pihak ketiga yang sama.
iv. suatu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga atau sebaliknya.
v. entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga berelasi dengan entitas pelapor.
vi. entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam huruf (a).
vii. orang yang diidentifikasi dalam huruf (a) (i) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
BEI atau PT Bursa Efek Indonesia atau Bursa Efek
: Berarti PT Bursa Efek Indonesia, yakni bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 UUPM, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta, dimana saham Perseroan dicatatkan.
BI : Berarti Bank Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 4 Undang−Undang No. 23 Tahun 1999 tentang BI jis Undang−Undang No. 3 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang−Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2008 dan Undang Undang Republik Indonesia
No. 6 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang−Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang−Undang No. 23 Tahun 1999 Tentang BI menjadi Undang−Undang.
BMPK : Berarti Batas Maksimum Pemberian Kredit.
BI Rate : Berarti suku bunga dengan tenor 1 (satu) bulan yang diumumkan oleh BI secara periodik untuk jangka waktu tertentu yang berfungsi sebagai sinyal (stance) kebijakan moneter.
BNRI : Berarti Berita Negara Republik Indonesia.
BOPO : Berarti biaya operasional dibandingkan dengan pendapatan operasional. Biaya operasional dan pendapatan operasional adalah semua biaya dan pendapatan bunga serta biaya/pendapatan dari penduduk maupun bukan penduduk yang merupakan pendapatan maupun biaya dari kegiatan yang lazim sebagai usaha bank. Data dinyatakan dalam persentase (%).
CKPN : Berarti Cadangan Kerugian Penurunan Nilai.
DPS : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE Perseroan.
Emisi : Berarti tindakan Perseroan menerbitkan efek dan menjual kepada Pemegang Saham Perseroan dan/atau pengganti dan penerus haknya dan/atau kepada masyarakat melalui PMHMETD X.
FPE : Berarti Formulir Penyetoran Efek.
GWM : Berarti Giro Wajib Minimum.
Hari Bank : Berarti hari kerja bank dimana kantor pusat BI di Jakarta menyelenggarakan kegiatan kliring antar bank.
Hari Bursa : Berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di BEI, yaitu Senin sampai dengan Jumat kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh BEI.
Hari Kalender : Berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan xxxxxxxxx
xxxxxxxx tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu−waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
HMETD : Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
KAP : Berarti Kantor Akuntan Publik.
Kemenkumham : Berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu dikenal sebagai Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, atau Departemen Hukum dan Perundang−Undangan Republik Indonesia).
Konfirmasi Tertulis : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo efek dalam
rekening efek yang diterbitkan oleh KSEI atau perusahaan efek dan/atau bank kustodian berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek.
KPMM (CAR) : Berarti Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (Capital Adequacy Ratio) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tanggal 2 Februari 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum beserta peraturan pelaksanaannya.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang bertugas mengadministrasikan penyimpanan efek berdasarkan perjanjian pendaftaran efek pada Penitipan Kolektif.
KTUR : Berarti Konfirmasi Tertulis untuk RUPS.
Kustodian : Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak−hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
LFR : Berarti Loan to Funding Ratio, yaitu rasio atau perbandingan antara jumlah kredit yang disalurkan oleh Perseroan terhadap jumlah simpanan dana pihak ketiga atau masyarakat yang terdapat pada Perseroan dan jumlah surat−surat berharga yang diterbitkan Perseroan.
Likuidasi : Berarti pemberesan harta benda/harta kekayaan (aset−aset) sebagai tindak lanjut dari penutupan usaha.
NIM : Berarti singkatan dari Net Interest Margin yaitu Marjin Bunga Bersih yang merupakan pendapatan bunga bersih dibagi dengan rata−rata Aset Produktif dalam kolektibilitas lancar dan dalam perhatian khusus.
NPL : Berarti Non Performing Loan, yaitu pinjaman−pinjaman bermasalah yang dikategorikan ke dalam kredit kurang lancar, diragukan atau macet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang−undangan yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK : Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang sejak tanggal 31 Desember 2012 mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang merupakan peralihan fungsi, tugas, dan wewenang dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang−Undang Nomor 21 Tahun 2011.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik efek di KSEI, yang
meliputi bank kustodian dan/atau perusahaan efek atau pihak lain berdasarkan peraturan perundang−undangan di bidang pasar modal.
Pemegang Saham : Berarti perseorangan dan/atau badan hukum yang telah memiliki saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, yang berhak atas HMETD.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Republik Indonesia.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.
Penjamin Emisi Efek : Berarti pihak−pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk
melakukan penawaran umum saham atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran hasil penawaran umum kepada Perseroan berdasarkan perjanjian penjaminan emisi efek.
PBI : Peraturan Bank Indonesia.
PBI No. 20/3/PBI/2018 : Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valas Bagi Bank Umum
Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
PMHMETD Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
PMTHMETD : Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
POJK No.33/POJK.04/2014 : Berarti Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No.34/POJK.04/2014 : Berarti Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 Tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No.30/POJK.04/2015 : Berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 Tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No.32/POJK.04/2015 : Berarti Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan HMETD.
POJK No.55/POJK.04/2015 : Berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No.56/POJK.04/2015 : Berarti Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK No.4/POJK.03/2016 : Berarti Peraturan OJK Nomor 4/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum.
POJK No.11/POJK.03/2016 : Berarti Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016 Tentang Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
POJK No.18/POJK.03/2016 : Berarti Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan
Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
POJK No.55/POJK.03/2016 : Berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Tata
Kelola Bagi Bank Umum
POJK No.14/POJK.04/2019 : Berarti Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas
POJK No.32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 17/POJK.04/2020 : Berarti Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi
Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No.42/POJK.04/2020 : Berarti Peraturan OJK Nomor POJK No.42/POJK.04/2020 Tentang
Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan
PMHMETD X : Berarti Penawaran Umum Terbatas X Perseroan.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, baik yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) maupun Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Saham : Berarti penyertaan Pemegang Saham dalam modal Perseroan yang dibuktikan dengan surat saham atau surat kolektif saham sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar Perseroan saat ini atau yang akan disesuaikan dalam anggaran dasar Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang−undangan.
SME : Small Medium Enterprises atau Usaha Kecil dan Menengah
UUPM : Berarti Undang−Undang No. 8 tahun 1995, tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan−peraturan pelaksanaannya.
UUPT : Berarti Undang−Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 tahun 2007, Tambahan No. 4746, beserta peraturan−peraturan pelaksanaannya.
UUPPSK : Berarti Undang−Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, beserta peraturan−peraturan pelaksanaannya.
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terperinci. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta−fakta dan pertimbangan−pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo−saldo dan jumlah−jumlah, yang disajikan dalam Prospektus ini dibulatkan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang terjadi atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel−tabel yang tercantum dalam Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam Prospektus, semata−mata disebabkan oleh faktor pembulatan.
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Bumiputera Indonesia, berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta Pendirian No. 49 tanggal 31 Juli 1989, dibuat di hadapan Sri Rahayu, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. C2−7223−HT.01.01−Th’89 tanggal 9 Agustus 1989, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 692/Not./1989/PN.JKT.SEL. tanggal 24 Agustus 1989 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 75 tanggal 19 September 1989, Tambahan No. 1917/1989.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.55 tanggal 25 Juli 2023, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU−AH.01.03−0101390 tanggal 4 Oktober 2022, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU−0197797.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 4 Agustus 2023, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.66, Tambahan No.24915. (“Akta No.55 tanggal 25 Juli 2023”).
Perseroan menawarkan produk−produk jasa perbankan yang merupakan kegiatan usaha utamanya, antara lain:
a. Penghimpunan dana dilakukan melalui produk rekening giro, tabungan dan deposito berjangka.
b. Penempatan dana meliputi penyaluran kredit berupa kredit komsumsi, kredit investasi dan kredit modal kerja pada segmen korporasi komersial dan pengusaha kecil dan menengah.
c. Pemberian kredit konsumer dalam berbagai produk seperti kredit pemilikan rumah, kredit kendaraan bermotor, kredit tanpa agunan, kredit pensiunan, kartu kredit dan menyediakan layanan transaksi international remittance, debit card, surat berharga dan jasa treasuri.
d. Pemberian jasa pelayanan seperti pelayanan pembayaran tagihan listrik, pembayaran telepon, pembayaran pajak dan bancassurance.
e. Transaksi Forex
x. Xxxxxan perbankan digital melalui MotionBanking, dengan lisensi digital onboarding dari OJK untuk pembukaan rekening online tanpa perlu datang ke cabang
Sampai dengan Prospektus ini dibuat, Perseroan telah memiliki jaringan pelayanan perbankan yang terdiri dari 16 kantor cabang dan 24 kantor cabang pembantu yang berlokasi di Indonesia
RINGKASAN MENGENAI PMHMETD X
Jenis efek yang ditawarkan : Saham terdaftar atas nama Pemegang Saham.
Jumlah yang ditawarkan : Sebanyak−banyaknya 00.000.000.000 Saham Baru Seri B.
Nilai nominal : Rp50,−
Harga penawaran : Rp75,−
Nilai emisi atas pelaksanaan HMETD : Sebanyak−banyaknya Rp1.012.774.896.900,− Rasio HMETD : 5 : 2
Maksimum dilusi kepemilikan saham : 28.57%.
Tanggal RUPSLB : 19 Oktober 2023.
Tanggal DPS Perseroan yang berhak atas HMETD : 15 Desember 2023.
Tanggal pencatatan di BEI : 19 Desember 2023.
Periode perdagangan dan pelaksanaan HMETD : 19 − 27 Desember 2023.
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD X ini seluruhnya merupakan saham yang telah dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Kedudukan saham yang akan diterbitkan dan saham yang telah disetor penuh lainnya, memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu, hak−hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan hak atas HMETD.
Efek yang ditawarkan dalam PMHMETD X ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat diperdagangkan selama masa perdagangan yang ditentukan dan merupakan salah satu persyaratan pembelian efek. Saham baru hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD X ini dapat diperdagangkan selama masa perdagangan.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Berdasarkan Akta No. 55 tanggal 25 Juli 2023 jo. laporan bulanan regristrasi pemegang efek per 30 September 2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Permodalan | Jumlah Saham | Nilai Nominal | % |
Modal Dasar | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Saham Seri A Nilai Nominal Rp.100/saham | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Saham Seri B Nilai Nominal Rp.50/Saham | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: Saham Seri A | |||
PT MNC Kapital Indonesia Tbk | 9.309.678.241 | 930.967.824.100 | 27,57 |
Winfly LTD | 4.708.704.800 | 470.870.480.000 | 13,95 |
Masyarakat (di bawah 5%) | 8.034.567.887 | 803.456.788.700 | 23,80 |
Saham Seri B PT MNC Kapital Indonesia Tbk | 8.371.266.466 | 418.563.323.300 | 24,80 |
Masyarakat (di bawah 5%) | 3.334.945.835 | 166.747.291.750 | 9,88 |
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Saham Seri A | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 65,32 |
Saham Seri B | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 34,68 |
Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Saham Seri A | 814.528.107 | 00.000.000.000 | 1,28 |
Saham Seri B | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 98,72 |
TABEL STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SESUDAH PELAKSANAAN PMHMETD
Dengan asumsi hanya Pemegang Saham Utama tidak melaksanakan haknya, Pemegang saham lainnya melaksanakan haknya.
Keterangan | Sebelum HMETD | Proforma Setelah HMETD | ||||
Jumlah | Nilai Nominal (Rp) | % | Jumlah | Nilai Nominal | % | |
Xxxxx | Xxxxx | (Rp) | ||||
Modal Dasar | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | ||
Seri A (Nilai Nominal Rp100) | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | ||
Seri B (Nilai Nominal Rp50) | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | ||
Modal ditempatkan dan disetor: | ||||||
Seri A (Nilai Nominal Rp100) | ||||||
MNC Kapital Indonesia | 9.309.678.241 | 930.967.824.100 | 27,57 | 9.309.678.241 | 930.967.824.100 | 23,16 |
Winfly Ltd | 4.708.704.800 | 470.870.480.000 | 13,95 | 4.708.704.800 | 470.870.480.000 | 11,72 |
Masyarakat | 8.034.567.887 | 803.456.788.700 | 23,80 | 8.034.567.887 | 803.456.788.700 | 19,99 |
Seri B (Nilai Nominal Rp50) | ||||||
MNC Kapital Indonesia | 8.371.266.466 | 418.563.323.300 | 24,80 | 8.371.266.466 | 418.563.323.300 | 20,83 |
Winfly Ltd | − | − | 1.883.481.920 | 94.174.096.000 | 4,69 | |
Masyarakat | 3.334.945.835 | 166.747.291.750 | 9,88 | 7.882.751.324 | 394.137.566.190 | 19,61 |
Jumlah modal dan ditempatkan dan disetor | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Seri A | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 65,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 54,87 |
Seri B | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 34,00 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 45,13 |
Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Seri A | 814.528.107 | 00.000.000.000 | 1,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 1,43 |
Seri B | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 98,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 98,57 |
PT MNC Kapital Indonesia Tbk selaku pemegang saham Perseroan setuju untuk menambahkan porsi sahamnya yang tidak dicatatkan pada BEI sebanyak−banyaknya 134.962.400 (seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus enam puluh dua ribu empat ratus) lembar saham dari saham yang telah dimiliki PT MNC Kapital Indonesia Tbk, sehingga seluruh saham yang dimiliki PT MNC Kapital Indonesia Tbk pada Perseroan yang tidak dicatatkan pada BEI sebanyak−banyaknya 462.628.286 (empat ratus enam puluh dua juga enam ratus dua puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh enam), hal ini sebagaimana dalam Surat Pernyataan PT MNC Kapital Indonesia Tbk tanggal 4 Desember 2023.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari Penambahan Modal Dengan HMETD, setelah dikurangi dengan biaya−biaya emisi, akan seluruhnya digunakan oleh Perseroan untuk pemberian kredit dengan tetap memperhatikan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dari hasil PMHMETD X dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut adalah ikhtisar informasi keuangan penting Perseroan yang angka−angkanya diambil dari Laporan Keuangan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Kanaka Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx (firma anggota jaringan global Nexia International) dan laporannya telah ditandatangani oleh Xxxxxx Xxxxxxx, SE, Ak., CA., CPA., dengan pendapat wajar tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan | 30 Juni 2023 | 31 De 2022 | sember 2021 |
Kas | 85.495 | 93.012 | 76.512 |
Giro Pada Bank Indonesia | 746.479 | 1.208.374 | 520.444 |
Giro pada bank lain − pihak ketiga | 218.162 | 175.171 | 183.367 |
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain − pihak ketiga | 859.831 | 1.814.818 | 1.654.826 |
Efek−efek − pihak ketiga | 2.233.665 | 2.298.935 | 1.674.698 |
Tagihan derivatif − pihak ketiga | 821 | 2.894 | 76 |
Kredit: Pihak berelasi | 1.466.245 | 1.337.307 | 1.323.013 |
Pihak ketiga | 9.066.536 | 8.862.559 | 7.180.651 |
10.532.781 | 10.199.866 | 8.503.664 | |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (263.636) | (247.201) | (218.438) |
Jumlah | 10.269.145 | 9.952.665 | 8.285.226 |
Efek−efek yang dibeli dengan janji dijual kembali | 143.733 | − | 248.514 |
Tagihan akseptasi | 64.558 | 77.253 | − |
Biaya dibayar dimuka | 70.790 | 72.065 | 87.738 |
Aset tetap – bersih | 937.332 | 31.659 | 31.213 |
Aset pajak tangguhan – bersih | 127.204 | 124.494 | 223.335 |
Aset tak berwujud – bersih | 15.457 | 16.806 | 14.691 |
Aset lain−lain – bersih | 1.085.762 | 994.217 | 1.014.720 |
JUMLAH ASET | 16.858.434 | 16.862.363 | 14.015.360 |
LIABILITAS Liabilitas segera | 154.324 | 89.057 | 69.299 |
Simpanan: | |||
Pihak berelasi | 1.462.790 | 1.765.642 | 1.643.570 |
Pihak ketiga | 10.850.508 | 11.389.244 | 9.598.751 |
Jumlah | 12.313.298 | 13.154.886 | 11.242.321 |
Simpanan dari bank lain − pihak ketiga | 100.621 | 193.808 | 130.675 |
Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali | 390.461 | 380.566 | − |
Liabilitas akseptasi | 64.558 | 77.253 | − |
Liabilitas derivatif | 500 | 1.144 | 137 |
Pinjaman yang diterima | − | − | 867 |
Utang pajak | 16.463 | 13.343 | 15.736 |
Liabilitas imbalan pasca kerja | 43.191 | 34.660 | 33.910 |
(dalam jutaan rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan 2023 2022 2021
Beban yang masih harus dibayar | 168.427 | 162.854 | 131.505 | ||
Liabilitas lain−lain | 56.762 | 42.458 | 25.453 | ||
JUMLAH LIABILITAS | 13.308.605 | 14.150.029 | 11.649.903 | ||
EKUITAS | |||||
Modal ditempatkan dan disetor penuh | 2.790.605 | 2.713.698 | 2.573.254 | ||
Tambahan modal disetor – bersih | 1.479.449 | 755.772 | 592.219 | ||
Penghasilan komprehensif lain | 11.159 | 13.734 | 23.359 | ||
Defisit | (731.384) | (770.870) | (823.375) | ||
JUMLAH EKUITAS | 3.549.829 | 2.712.334 | 2.365.457 | ||
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS | 16.858.434 | 16.862.363 | 14.015.360 | ||
LAPORAN LABA (RUGI) DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | |||||
(dalam jutaan rupiah) | |||||
Keterangan | 2023 | 30 Juni | 2022 | 31 Desember 2022 2021 | |
Pendapatan bunga | 631.554 | 537.024 | 1.154.346 | 979.937 | |
Beban bunga | 326.898 | 223.351 | 506.619 | 572.424 | |
Pendapatan bunga - bersih | 304.656 | 313.673 | 647.727 | 407.513 | |
Pendapatan operasi lainnya | 50.818 | 58.628 | 138.929 | 169.361 | |
Beban kerugian penurunan nilai | 44.006 | 70.179 | 113.815 | 71.805 | |
Beban operasional lainnya | 259.873 | 262.210 | 519.734 | 479.738 | |
Beban operasional lainnya - bersih | (253.061) | (273.761) | (494.620) | (382.182) | |
Laba operasional | 51.595 | 39.912 | 153.107 | 25.331 | |
Pedapatan (Beban) non−operasional − bersih | (875) | 4.612 | 954 | (2.784) | |
Laba sebelum beban pajak | 50.720 | 44.524 | 154.061 | 22.547 | |
Beban pajak tangguhan | (11.234) | (9.855) | (101.556) | (9.679) | |
Laba bersih tahun berjalan | 39.486 | 34.669 | 52.505 | 12.868 | |
Penghasilan (rugi) komprehensif lain tahun berjalan setelah pajak | (2.575) | (18.758) | (9.625) | (10.755) | |
Jumlah laba (rugi) komprehensif Laba per saham (dalam Rupiah penuh) | 36.911 | 15.911 | 42.880 | 2.113 | |
Dasar | 1,37 | 1,28 | 1,87 | 0,49 | |
Dilusian | 1,37 | 1,28 | 1,87 | 0,49 |
LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
Arus Kas dari Aktivitas Operasi Bunga, provisi dan komisi kredit yang diterima | 628.502 | 550.699 | 1.157.726 | 999.442 |
Bunga dan premi pinjaman yang dibayar | (326.255) | (229.877) | (506.591) | (580.095) |
Penerimaan pendapatan operasional lainnya | 52.181 | 62.117 | 148.144 | 183.985 |
Pembayaran gaji dan tunjangan karyawan | (110.048) | (96.696) | (212.482) | (197.239) |
Pembayaran beban operasional lainnya | (144.980) | (133.879) | (250.968) | (232.668) |
Penerimaan pendapatan non operasional | 472 | 576 | 915 | 610 |
Pembayaran beban non operasional (700) (574) (3.004) (4.475) | ||||
Arus kas operasi sebelum perubahan dalam aset dan liabilitas operasi | 99.172 | 152.366 | 333.740 | 169.560 |
Penurunan (kenaikan) aset operasi | ||||
Efek−efek | (44.214) | (1.020) | (505.157) | 291.660 |
Efek−efek yang dibeli dengan janji dijual kembali | (143.733) | 103.641 | 248.514 | 42.645 |
Kredit | (359.120) | (1.198.305) | (1.783.787) | (1.458.512) |
Tagihan derivatif | 2.073 | (37) | (2.818) | 4.111 |
Tagihan akseptasi | 12.695 | − | (77.253) | − |
Aset lain−lain | 10.336 | 21.240 | 43.540 | (18.889) |
Kenaikan (penurunan) liabilitas operasi Liabilitas segera | 65.267 | 27.408 | 19.758 | (104.498) |
Simpanan | (841.588) | 736.745 | 1.912.565 | 2.035.470 |
Simpanan dari bank lain | (93.187) | (69.316) | 63.133 | (359.428) |
Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali | 9.895 | − | 380.566 | (44.334) |
Liabilitas derivatif | (000) | 000 | 0.000 | 8 |
Liabilitas akseptasi | (12.695) | − | 77.253 | − |
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan | 2023 | 30 Juni | 2022 | 2022 | 31 Desember 2021 | |
Liabilitas lain−lain | 15.668 | 2.546 | 8.298 | 1.319 | ||
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi | (1.280.075) | (224.457) | 719.359 | 559.112 | ||
Arus Kas dari Aktivitas Investasi Hasil penjualan aset tetap | 394 | 22 | 587 | 184 | ||
Perolehan aset tetap | (912.146) | (12.972) | (15.957) | (7.290) | ||
Perolehan aset tak berwujud | (2.115) | (8.842) | (9.911) | (2.913) | ||
Penjualan efek−efek yang diukur pada biaya perolehan | 29.775 | − | − | − | ||
diamortisasi | ||||||
Pembelian efek−efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain | (47.965) | (136.958) | (133.886) | (1.900.106) | ||
Pembelian efek−efek yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi | − | (2.451) | − | − | ||
Penjualan efek−efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain | 33.355 | 252.946 | − | 1.538.209 | ||
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas investasi | (898.702) | 91.745 | (159.167) | (371.916) | ||
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan | ||||||
Pelaksanaan PUT & Waran IV, V | 7 | 57 | 304.270 | 488.024 | ||
Uang muka setoran modal | 802.000 | − | − | 325.000 | ||
Biaya emisi saham | (1.423) | (274) | (273) | (917) | ||
Penerimaan (pembayaran) pinjaman yang diterima | − | 911 | (867) | (85) | ||
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan | 800.584 | 694 | 303.130 | 812.022 | ||
Kenaikan (Penurunan) bersih kas dan setara kas - bersih | (1.378.193) | (132.018) | 863.322 | 999.218 | ||
Kas dan setara kas pada awal tahun | 3.291.375 | 2.435.149 | 2.435.149 | 1.449.745 | ||
Pengaruh perubahan kurs valuta asing | (3.215) | (4.144) | (7.096) | (13.814) | ||
Kas dan setara kas pada akhir tahun | 1.909.967 | 2.298.987 | 3.291.375 | 2.435.149 | ||
Pengungkapan tambahan | ||||||
Kas dan setara kas terdiri dari: Kas | 85.495 | 103.845 | 93.012 | 76.512 | ||
Giro pada Bank Indonesia | 746.479 | 584.537 | 1.208.374 | 520.444 | ||
Giro pada bank lain | 218.162 | 197.705 | 175.171 | 183.367 | ||
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain | 859.831 | 1.412.900 | 1.814.818 | 1.654.826 | ||
Jumlah | 1.909.967 | 2.298.987 | 3.291.375 | 2.435.149 |
Rasio-Rasio Penting
Keterangan | 30 Juni | 31 Desember | |||
2023 | 2022 | 2022 2021 | |||
Pertumbuhan | |||||
Pendapatan bunga − bersih | (2,87%) | 71,56% | 58,95% | 10,58% | |
Laba operasional | 29,27% | 493,49% | 504,43% | 11,61% | |
Laba (rugi) komprehensif | 131,98% | (211,35%) | 1.929,34% | (94,58%) | |
Aset | (0,02%) | 5,35% | 20,31% | 20,27% | |
Liabilitas | (5,95%) | 6,30% | 21,46% | 15,33% | |
Ekuitas | 30,88% | 0,66% | 14,66% | 52,49% | |
Permodalan | |||||
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) | 30,94% | 21,06% | 23,62% | 24,31% | |
Rasio Aset Produktif | |||||
Aset Produktif dan Non Produktif Bermasalah terhadap | 3,34% | 3,88% | 3,16% | 3,99% | |
Total Aset Produktif dan Non Produktif | |||||
Aset Produktif Bermasalah terhadap Total Aset Produktif | 2,59% | 2,94% | 2,27% | 2,94% | |
CKPN Aset Keuangan terhadap Aset Produktif | 1,78% | 1,84% | 1,57% | 1,71% | |
NPL Gross | 3,68% | 4,11% | 3,53% | 4,42% | |
NPL Net | 2,20% | 2,66% | 2,21% | 2,81% | |
Rasio Rentabilitas | |||||
Return on Asset (ROA) | 0,62% | 0,65% | 1,04% | 0,18% | |
Return on Equity (ROE) | 2,72% | 3,40% | 2,50% | 0,94% | |
Net Interest Margin (NIM) | 4,32% | 5,23% | 4,95% | 3,80% |
Keterangan | 2023 | 30 Juni | 2022 | 31 Desember 2022 2021 | |
Debt to Equity | 3,75x | 5,20x | 5,22x | 4,93x | |
Debt to Asset | 0,79x | 0,84x | 0,84x | 0,83x | |
Rasio Efisiensi | |||||
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) | 92,61% | 93,30% | 88,16% | 97,81% | |
Rasio Likuiditas Loan to Funding Ratio (LFR) | 84,58% | 80,27% | 76,96% | 75,61% | |
Rasio Kepatuhan Persentase Pelanggaran BMPK | − | − | − | − | |
GWM Utama Rupiah | 13,69% | 11,24% | 17,56% | 8,28% | |
PLM (GWM Sekunder) | 13,58% | 14,60% | 11,19% | 17,14% | |
GWM Valuta Asing | 4,37% | 4,82% | 4,64% | 4,83% | |
Posisi Xxxxxx Xxxx | 0,93% | 2,03% | 0,85% | 2,12% |
Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini.
FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usaha perbankan secara umum dihadapkan oleh berbagai jenis pada risiko yang dapat mempengaruhi hasil usaha, kelangsungan usaha jika risiko−risiko tersebut tidak dikelola dan dimitigasi dengan baik. Risiko yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha perbankan adalah sebagai berikut :
I. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko utama yang dihadapi oleh perseroan adalah risiko kredit yaitu risiko yang terjadi akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada perseroan.
II. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Pasar
2. Risiko Operasional
3. Risiko Likuiditas
4. Risiko Hukum
5. Risiko Reputasi
6. Risiko Kepatuhan
7. Risiko Stratejik
8. Risiko Persaingan
9. Risiko Kebijakan Pemerintah
III. Risiko Umum
1. Risiko Kondisi perekonomian secara makro dan global
2. Risiko Terkait Ketentuan negara lain atau peraturan internasional
IV. Risiko Investasi atau Kepemilikan Saham Bagi Investor
1. Risiko Kemungkinan Tidak Likuidnya Saham
2. Risiko Terkait Fluktuasi Harga Saham Yang Ditawarkan
Penjelasan lebih lanjut mengenai Xxxxxx Xxxxxx dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
KEBIJAKAN DIVIDEN
Setiap tahun, Perseroan merencanakan akan membayar dividen kas kepada seluruh pemegang saham sekurang− kurangnya satu kali dalam setahun sampai dengan 25% dari Laba Bersih, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang−undangan, posisi keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan dan tanpa mengurangi hak dari RUPS.
Keterangan lebih lanjut mengenai Kebijakan Dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
Halaman ini sengaja dikosongkan
I. PMHMETD X
Sebanyak−banyaknya 00.000.000.000 (tiga belas miliar lima ratus tiga juta enam ratus enam puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh dua) saham seri B dengan nilai nominal Rp50,− (lima puluh Rupiah) per saham yang ditawarkan dengan harga Rp75,− (tujuh puluh lima Rupiah) per saham atau sebesar 28,57% dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD X sehingga sebanyak−banyaknya bernilai Rp1.012.774.896.900,− (satu triliun dua belas miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus Xxxxxx). Saham− saham yang ditawarkan ini seluruhnya merupakan saham yang berasal dari portepel dan akan dicatatkan di BEI. Setiap pemegang 5 (lima) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 15 Desember 2023 pukul 16.15 WIB berhak atas 2 (dua) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Dalam hal pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 pasal 33 tentang HMETD, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini diperdagangkan di BEI dan dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan tanggal 27 Desember 2023. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Kedudukan saham yang akan diterbitkan dalam PMHMETD X ini dibandingkan dengan kedudukan saham yang telah disetor penuh lainnya, memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal yaitu, hak−hak yang berkaitan dengan saham, antara lain hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan hak atas HMETD.
Berdasarkan Surat Pernyataan PT MNC Kapital Indonesia Tbk tanggal 20 Oktober 2023 sebagai pemegang saham utama Perseroan, menyatakan bahwa PT MNC Kapital Indonesia Tbk tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimiliki dan tidak akan mengalihkan HMETD tersebut kepada pihak lain.
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum (PP No. 29/1999), Bersadarkan Surat Pernyataan No.155/DIR/MNCKI/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023, PT MNC Kapital Indonesia Tbk setuju untuk menambah sahamnya yang tidak dicatatkan pada bursa sebanyak−banyaknya 134.962.400 (seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus enam puluh dua ribu empat ratus) lembar saham dari saham yang telah dimiliki PT MNC Kapital Indonesia Tbk, sehingga seluruh saham milik PT MNC Kapital Indonesia Tbk pada Perseroan yang tidak dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia sebanyak−banyaknya 462.628.286 (empat ratus enam puluh dua juta enam ratus dua puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh enam) lembar saham.
Tidak terdapat Pembeli Siaga dalam PMHMETD X Perseroan. Apabila saham−saham yang ditawarkan dalam PMHMETD X tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada para pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat HMETD secara proposional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Jika masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel.
PT Bank MNC Internasional Tbk Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha jasa perbankan Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung MNC Bank Tower Lantai 0 Xx. Kebon Sirih No.21−27
Jakarta Pusat 10340
Tel. (x00 00) 0000 0000 − Fax. (x00 00) 0000 0000
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU RISIKO YANG TERJADI AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR DAN/ATAU PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN. RISIKO LAINNYA DAPAT DIBACA PADA KETERANGAN TENTANG FAKTOR RISIKO DALAM BAB VI PROSPEKTUS.
Berdasarkan keputusan RUPSLB pada tanggal 19 Oktober 2023, Pemegang Saham Perseroan menyetujui pelaksanaan HMETD berjumlah sebanyak−banyaknya 00.000.000.000 saham seri B, dengan nilai nominal Rp50 per saham. Persetujuan RUPSLB tersebut dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No.25 tanggal 19 Oktober 2023 yang dibuat oleh Xxxxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta.
Sebelum PMHMETD X ini, Perseroan telah mencatatkan sebagian sahamnya di PT BEI yaitu sebagai berikut:
Keterangan Tanggal Pencatatan Pada BEI Jumlah Saham Akumulasi Jumlah Nominal Jumlah Saham | ||||
Penawaran Umum Perdana | 27 Juni 2002 | 500.000.000 | 500.000.000 | 50.000.000.000 |
Company Listing | 15 Juli 2002 | 1.500.000.000 | 2.000.000.000 | 200.000.000.000 |
PMHMETD I | 2 Januari 2006 | 3.000.000.000 | 5.000.000.000 | 500.000.000.000 |
Pelaksanaan Waran Seri 1 | 30 Juni 2006 – 29 Desember 2010 | 486.078.541 | 5.486.078.541 | 548.607.854.100 |
PMHMETD III | 4 Juli 2014 | 8.046.248.527 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) | 29 Agustus 2014 | 1.500.000.000 | 00.000.000.000 | 150.000.000.000 |
Pelaksanaan Waran Seri 2 | 4 Februari 2015 – 3 Juli 2017 | 1.000 | 00.000.000.000 | 100.000 |
PMHMETD IV | 9 Oktober 2015 | 4.097.235.004 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
PMHMETD V | 7 Oktober 2016 | 1.451.901.709 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Pelaksanaan Waran Seri 2 | 4 Februari 2015 – 3 Juli 2017 | 8.557 | 00.000.000.000 | 855.700 |
Pelaksanaan Waran Seri 3 | 7 April 2017 – 4 Oktober 2019 | 930.005.330 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
PMHMETD VI | 28 Mei 2018 | 273.580.271 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pelaksanaan Waran Seri 4 | 21 Januari 2019 – 20 Juni 2023 | 267.891.989 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
PMTHMETD | 18 Maret 2019 – 8 Maret 2021 | 1.640.000.000 | 00.000.000.000 | 82.000.000.000 |
PMHMETD VII | 5 Desember 2019 | 1.908.236.258 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
PMHMETD VIII | 14 September 2021 | 1.010.030.006 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
PMTHMETD | 31 Januari 2022 – 3 Februari 2022 | 1.969.696.969 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pelaksanaan Waran Seri 5 | 5 November 2020 – 2 Desember 2022 | 2.860.617.610 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
PMHMETD IX | 14 Desember 2022 | 2.317.631.458 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
KINERJA SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK
Berikut tabel historis kinerja saham di Bursa Efek yang berisi harga tertinggi, harga terendah dan jumlah volume perdagangan, setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir:
Tahun | Bulan | Harga Saham Tertinggi (Rp) | Harga Saham Terendah (Rp) | Harga Saham Penutupan (Rp) | Volume Perdagangan Pasar Reguler (ribuan lembar) | Volume Perdagangan Total Market (ribuan lembar) |
2022 | Oktober | 126 | 96 | 108 | 1.107.865 | 1.110.945 |
November | 141 | 101 | 119 | 3.056.853 | 3.083.901 | |
Desember | 000 | 000 | 000 | 950.610 | 1.067.524 | |
2023 | Januari | 109 | 88 | 91 | 828.547 | 847.455 |
Februari | 109 | 90 | 103 | 1.811.452 | 1.825.099 | |
Maret | 107 | 79 | 85 | 1.265.988 | 1.279.734 | |
April | 88 | 74 | 79 | 460.172 | 479.781 | |
Mei | 82 | 75 | 76 | 530.683 | 549.997 | |
Juni | 87 | 75 | 79 | 753.432 | 769.247 | |
Juli | 93 | 75 | 82 | 980.710 | 1.013.039 | |
Agustus | 102 | 77 | 84 | 1.638.777 | 1.664.339 | |
September | 88 | 75 | 76 | 745.905 | 771.921 |
Sumber: IDX Monthly
Dalam 3 (tiga) tahun terakhir, perdagangan saham Perseroan pernah dihentikan oleh BEI. yaitu pada tanggal 4 Maret 2021 dan 10 Juni 2021, perdagangan saham Perseroan dibuka kembali pada tanggal 5 Maret 2021 dan 11 Juni 2021. Penghentian perdagangan oleh BEI ini sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
Berdasarkan Akta No. 55 tanggal 25 Juli 2023 jo. laporan bulanan regristrasi pemegang efek per 30 September 2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Permodalan | Jumlah Saham | Nilai Nominal | % |
Modal Dasar | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Saham Seri A Nilai Nominal Rp.100/saham | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Saham Seri B Nilai Nominal Rp.50/Saham Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Saham Seri A PT MNC Kapital Indonesia Tbk | 9.309.678.241 | 930.967.824.100 | 27,57 |
Winfly LTD | 4.708.704.800 | 470.870.480.000 | 13,95 |
Masyarakat (di bawah 5%) | 8.034.567.887 | 803.456.788.700 | 23,80 |
Saham Seri B PT MNC Kapital Indonesia Tbk | 8.371.266.466 | 418.563.323.300 | 24,80 |
Masyarakat (di bawah 5%) | 3.334.945.835 | 166.747.291.750 | 9,88 |
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Saham Seri A | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 65,32 |
Saham Seri B | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 34,68 |
Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Saham Seri A | 814.528.107 | 00.000.000.000 | 1,28 |
Saham Seri B | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 98,72 |
TABEL STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SESUDAH PELAKSANAAN PMHMETD
Dengan asumsi hanya Pemegang Saham Utama yang tidak melaksanakan haknya, Pemegang saham lainnya melaksanakan haknya.
Keterangan | Sebelum HMETD | Proforma Setelah HMETD | ||||
Jumlah | Nilai Nominal (Rp) | % | Jumlah | Nilai Nominal | % | |
Xxxxx | Xxxxx | (Rp) | ||||
Modal Dasar | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | ||
Seri A (Nilai Nominal Rp100) | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | ||
Seri B (Nilai Nominal Rp50) | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | ||
Modal ditempatkan dan disetor: | ||||||
Seri A (Nilai Nominal Rp100) | ||||||
MNC Kapital Indonesia | 9.309.678.241 | 930.967.824.100 | 27,57 | 9.309.678.241 | 930.967.824.100 | 23,16 |
Winfly Ltd | 4.708.704.800 | 470.870.480.000 | 13,95 | 4.708.704.800 | 470.870.480.000 | 11,72 |
Masyarakat | 8.034.567.887 | 803.456.788.700 | 23,80 | 8.034.567.887 | 803.456.788.700 | 19,99 |
Seri B (Nilai Nominal Rp50) | ||||||
MNC Kapital Indonesia | 8.371.266.466 | 418.563.323.300 | 24,78 | 8.371.266.466 | 418.563.323.300 | 20,83 |
Winfly Ltd | − | − | 0,00 | 1.883.481.920 | 94.174.096.000 | 4,69 |
Masyarakat | 3.334.945.835 | 166.747.291.750 | 9,88 | 7.882.751.324 | 394.137.566.190 | 19,61 |
Jumlah modal dan ditempatkan dan disetor | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Seri A | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 65,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 54,87 |
Seri B | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 34,00 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 45,13 |
Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 100,00 |
Seri A | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 1,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 1,43 |
Seri B | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 98,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 98,57 |
Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD X ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing−masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan
PENCATATAN SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang tidak dicatatkan di Bursa per 30 September 2023 yang dikeluarkan oleh BAE, sebesar 1,00% atau sejumlah 337.665.886 saham dalam Perseroan tidak tercatat di Bursa Efek, dimana sejumlah 10.000.000 saham milik AJB Bumiputera 1912 dan 327.665.886 saham milik PT MNC Kapital Indonesia Tbk.
Saham Baru yang berasal dari PMHMETD X ini sebanyak−banyaknya 00.000.000.000 saham dan yang akan dicatatkan pada BEI bersama dengan saham−saham yang telah dicatatkan sebelumnya oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang−undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum. Jumlah Saham baru yang akan dicatatkan
Perseroan di Bursa Efek Indonesia adalah sebanyak−banyaknya sejumlah PT MNC Kapital Indonesia Tbk selaku pemegang saham Perseroan setuju untuk menambahkan porsi sahamnya yang tidak dicatatkan pada BEI sebanyak−banyaknya 134.962.400 (seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus enam puluh dua ribu empat ratus) lembar saham dari saham yang telah dimiliki PT MNC Kapital Indonesia Tbk, sehingga seluruh saham yang dimiliki PT MNC Kapital Indonesia Tbk pada Perseroan yang tidak dicatatkan pada BEI sebanyak−banyaknya 462.628.286 (empat ratus enam puluh dua juta enam ratus dua puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh enam), hal ini sebagaimana dalam Surat Pernyataan PT MNC Kapital Indonesia Tbk tanggal 4 Desember 2023.
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD X ini seluruhnya merupakan saham yang telah dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Kedudukan saham yang akan diterbitkan dan saham yang telah disetor penuh lainnya, memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu, hak−hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan hak atas HMETD.
Hak Pemegang Saham atas Pembagian Dividen
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27/POJK.04/2020 tentang Pembagian Dividen, hak pemegang saham atas pembagian dividen sebagai berikut :
• Pemegang saham berhak untuk menerima dividen yang telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
• Besarnya dividen ditentukan oleh RUPS, dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK dan anggaran dasar perseroan.
• Dividen dapat dibayarkan secara tunai atau dalam bentuk saham.
• Dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham harus dilakukan secara proporsional dengan jumlah saham yang dimilikinya.
• Dividen harus dibayarkan dalam waktu yang wajar setelah disetujui oleh RUPS.
Hak Pemegang Saham atas HMETD
Berdasarkan POJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, pemegang saham yang berhak atas HMETD adalah pemegang saham yang tercatat pada daftar pemegang saham 8 (delapan) hari kerja setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Pemegang saham yang berhak atas HMETD akan menerima surat undangan dari emiten untuk melakukan pemesanan saham baru.
Adapun efek yang ditawarkan dalam PMHMETD X ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat diperdagangkan selama masa perdagangan yang ditentukan dan merupakan salah satu persyaratan pembelian efek. Saham baru hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD X ini dapat diperdagangkan selama masa perdagangan.
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
1. Penerima HMETD Yang Berhak
Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal 15 Desember 2023 sampai dengan pukul 16.15 WIB berhak untuk membeli saham dengan ketentuan bahwa pemegang 5 saham lama berhak atas 2 HMETD, dimana setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 Saham Baru dengan nilai nominal Rp50 setiap saham sebesar harga pelaksanaan sebesar Rp75 setiap saham.
2. Pemegang HMETD Yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah (i) para Pemegang Saham yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS atau memiliki saham Perseroan di rekening efek perusahaan efek/bank kustodian pada tanggal 15 Desember 2023 sampai dengan pukul 16.15 WIB, dan yang HMETD−nya tidak dijual sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau (ii) pembeli/pemegang Sertifikat Bukti HMETD terakhir yang namanya
tercantum di dalam kolom endorsemen pada Sertifikat Bukti HMETD sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau (iii) pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD.
3. Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan Sertifikat Bukti HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan Sertifikat Bukti HMETD, yaitu mulai tanggal 19 − 27 Desember 2023.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang−undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa di mana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu BEI, serta peraturan KSEI. Bila pemegang HMETD mengalami keragu−raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi dengan penasehat investasi, manajer investasi, atau penasehat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI, sedangkan HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang timbul sebagai akibat dari perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Berdasarkan Surat Keputusan BEI No. SK. KEP−00071/BEI/11−2013, satu satuan perdagangan HMETD ditetapkan sebanyak 100 HMETD. Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan HMETD dilakukan di Pasar Negosiasi dengan berpedoman pada harga HMETD yang terbentuk. Perdagangan HMETD dilakukan pada setiap hari bursa dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 waktu Jakarta Automated Trading System (“JATS”), kecuali hari Jumat dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.30 waktu JATS. Penyelesaian transaksi bursa atas HMETD dilakukan pada hari bursa yang sama dengan dilakukannya transaksi bursa (T+0) selambat−lambatnya pukul 16.15 WIB.
Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan HMETD−nya tersebut dapat melaksanakannya melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
4. Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan Sertifikat Bukti HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan Sertifikat Bukti HMETD, yaitu mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 27 Desember 2023. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 27 Desember 2023 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak berlaku lagi. Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban tanggungan pemegang Sertifikat Bukti HMETD atau calon pemegang HMETD.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang−undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu BEI, serta peraturan KSEI. Bila pemegang HMETD mengalami keragu−raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi dengan penasihat investasi, manajer investasi atau penasihat profesional lainnya.
Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan haknya tersebut dapat melaksanakannya melalui BEI (melalui perantara pedagang efek/pialang yang terdaftar di BEI) maupun di luar BEI sesuai dengan peraturan perundang−undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
5. Bentuk HMETD
Ada 2 bentuk HMETD yang akan diterbitkan oleh Perseroan, yaitu:
a. Bagi pemegang saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki dan jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham serta kolom jumlah saham yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar dan jumlah pemesanan saham tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.
b. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau perusahaan efek yang ditunjuk masing−masing pemegang saham di KSEI.
6. Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari jumlah yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD yang dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat membuat surat permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD dan menyerahkan kepada BAE untuk mendapatkan pecahan Sertifikat Bukti HMETD dengan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 19 − 27 Desember 2023.
7. Nilai HMETD
Nilai bukti HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda−beda antara pemegang HMETD satu dengan yang lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai HMETD yang sesungguhnya berlaku di pasar. Penjelasan di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai HMETD.
Asumsi:
Diasumsikan harga pasar per satu Harga saham PMHMETD X
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD X Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD X
= Rp a
= Rp r
= A
= R
Harga teoritis saham baru ex HMETD
=
(Rp a x A) + (Rp r x R)
−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−
(A + R)
= Rp X
Harga HMETD per saham
= Rp X – Rp r
8. Penggunaan Sertifikat bukti HMETD
Sertifikat bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli saham baru. Sertifikat Bukti HMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang belum melakukan konversi saham dan digunakan untuk memesan saham baru. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota BEI atau Bank Kustodiannya.
9. Pecahan HMETD
Berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 pasal 33 tentang HMETD bahwa dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut akan dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
10. Lain-lain HMETD
Syarat dan kondisi HMETD ini berada dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan hak atas pemindahan HMETD menjadi beban tanggungan pemegang sertifikat bukti HMETD atau calon pemegang HMETD.
MENGINGAT PERSEROAN DARI WAKTU KE WAKTU AKAN MELAKSANAKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN USAHA, MAKA PERSEROAN BERENCANA UNTUK MENGELUARKAN SAHAM DAN/ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA DALAM JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIF.
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD X
Seluruh dana yang diperoleh dari Penambahan Modal Dengan HMETD, setelah dikurangi dengan biaya −biaya emisi, akan seluruhnya digunakan oleh Perseroan untuk pemberian kredit dengan tetap memperhatikan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD X ini secara berkala kepada OJK dan juga akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD X ini secara periodik sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 Tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Dalam hal penempatan dana yang diperbolehkan sebelum digunakan seluruhnya oleh Perseroan, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/POJK.04/2015 Tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Sesuai dengan POJK No. 33/POJK.04/2015, berikut ini adalah perincian dari biaya −biaya penunjukkan lembaga dan profesi penunjang pasar modal serta biaya−biaya emisi lainnya yang dikeluarkan oleh Perseroan berdasarkan persentase dari hasil dana PMHMETD X.
Jumlah biaya emisi dan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk jasa lembaga dan profesi penunjang pasar modal adalah sekitar 0,171% dari hasil dana PMHMETD X dengan asumsi seluruh HMETD diambil seluruhnya oleh pemegang HMETD.
No. | Uraian | Persentase (%) |
1. | Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal Akuntan Publik | 0,026 |
Konsultan Hukum | 0,036 | |
Notaris | 0,008 | |
2. | Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal Biro Administrasi Efek | 0,008 |
3. | Biaya Pungutan OJK | 0,067 |
4. | Biaya lain-lain Biaya pencatatan saham | 0,016 |
Biaya Audit Penjatahan | 0,004 | |
Biaya RUPSLB, percetakan dan iklan | 0,006 | |
Jumlah Biaya Emisi | 0,171 |
Perseroan akan menggunakan dana hasil PMHMETD X ini berdasarkan ketentuan dan perundang−undangan yang berlaku terutama di bidang pasar modal. Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana hasil dari PMHMETD X, maka Perseroan terlebih dahulu akan melaporkan rencana tersebut kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan rencana penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham Perseroan melalui RUPS.
PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD IX
Tidak terdapat sisa dana hasil perolehan PMHMETD IX Kepada Para Pemegang Saham Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan karena telah habis digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana terkait. Penjelasan penggunaan dana tersebut sesuai dengan surat Perseroan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan No. 022/MNCB/DIR/I/2023 tanggal 13 Januari 2023 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana PMHMETD IX periode 31 Desember 2023 dan No. 203/MNCB/DIR/V/2023 tanggal 4 Mei 2023 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana PMHMETD IX periode 30 Juni 2023.
III. PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp13.308.605 juta. Jumlah ini telah sesuai dengan laporan keuangan Perseroan Tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh KAP Kanaka Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx dengan dengan pendapat wajar tanpa modifikasian. Berikut rincian liabilitas Perseroan:
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Liabilitas | |
Liabilitas segera | 154.324 |
Simpanan | |
Pihak berelasi | 1.462.790 |
Pihak ketiga | 10.850.508 |
Simpanan dari bank lain – pihak ketiga | 100.621 |
Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali | 390.461 |
Liabilitas derivatif | 64.558 |
Pinjaman yang diterima | 500 |
Utang pajak | 16.463 |
Liabilitas imbalan pasca kerja | 43.191 |
Biaya yang masih harus dibayar | 168.427 |
Liabilitas lain−lain | 56.762 |
Jumlah Liabilitas | 13.308.605 |
1. Liabilitas Segera
Liabilitas segera per 30 Juni 2023 antara lain:
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Titipan pembelian surat berharga | 44.096 |
Titipan nasabah | 36.671 |
Transfer dana dalam ATM | 34.897 |
Titipan personalia | 6.522 |
Titipan dana kliring | 4.738 |
Lain−lain | 27.400 |
Jumlah | 154.324 |
Lain−lain terdiri dari rekening sementara akunting, rekening tabungan tutup, credit shield (asuransi) dan lain− lain.
2. Simpanan
Simpanan memiliki suku bunga tetap maupun mengambang, sehingga Perseroan terpapar risiko suku bunga atas nilai wajar (fair value interest rate risk) dan risiko suku bunga atas arus kas (cash flow interest rate risk). Simpanan terdiri dari:
(dalam jutaan rupiah)
Berelasi | Ketiga | ||
Giro | |||
Rupiah | 178.860 | 620.973 | 799.833 |
Dollar Amerika Serikat | 30.768 | 234.437 | 265.205 |
Euro | − | 15.744 | 15.744 |
Dollar Singapura | − | 2.633 | 2.633 |
Lainnya | 5.649 15.618 21.267 | ||
215.277 889.405 1.104.682 | |||
Tabungan Rupiah | 38.115 2.011.792 2.049.907 | ||
38.115 | 2.011.792 | 2.049.907 | |
Deposito Berjangka | |||
Rupiah | 1.205.455 | 7.695.993 | 8.901.448 |
Dollar Amerika Serikat | 3.943 | 251.070 | 255.013 |
Lainnya | − 2.248 2.248 | ||
1.209.398 | 7.949.311 | 9.158.709 | |
Jumlah | 1.462.790 | 10.850.508 | 12.313.298 |
Keterangan Hubungan Jumlah
Nilai tercatat biaya perolehan diamortisasi dari simpanan adalah sebagai berikut: | |
(dalam jutaan rupiah) | |
Keterangan | Jumlah |
Simpanan Giro | 1.104.682 |
Tabungan | 2.049.907 |
Deposito berjangka | 9.158.709 |
Beban bunga yang masih harus dibayar | |
Deposito Berjangka | 22.290 |
Jumlah | 12.335.588 |
Tingkat bunga rata−rata per tahun untuk simpanan adalah sebagai berikut:
Keterangan | Giro | Tabungan | Deposito berjangka |
Rupiah | 1,96% | 3,31% | 5,58% |
Valas | 0,24% | − | 2,02% |
Pada tanggal 30 Juni 2023 jumlah giro, tabungan dan deposito berjangka yang dijadikan sebagai jaminan kredit yang diberikan adalah masing−masing sebesar Rp28.684 juta, Rp2.274 juta dan Rp1.258.820 juta.
Tabungan terdiri atas : | (dalam jutaan rupiah) | ||
Keterangan | Jumlah | ||
Rupiah Tabungan MNC | 1.702.163 | ||
Tabungan MNC Bisnis | 219.681 | ||
Tabunganku | 25.955 | ||
Tabungan MNC Motion | 10.966 | ||
Tabungan MNC Junior | 10.673 | ||
Tabungan Rencana MNC | 9.798 | ||
Tabungan MNC Program Hadiah | 3.931 | ||
Tabungan MNC Bunga Khusus | 1.204 | ||
Lainnya | 65.536 | ||
Jumlah | 2.049.907 | ||
Klasifikasi deposito berjangka berdasarkan periode adalah sebagai berikut: | |||
(dalam jutaan rupiah) | |||
Rupiah | Valuta Asing | Jumlah | |
1 Bulan | 5.357.170 | 250.216 | 5.607.386 |
3 Bulan | 2.307.488 | 6.110 | 2.313.598 |
6 Bulan | 826.867 | 814 | 827.681 |
12 Bulan | 409.923 | 121 | 410.044 |
Jumlah | 8.901.448 | 257.261 | 9.158.709 |
3. Simpanan dari bank lain – pihak ketiga
Simpanan dari bank lain memiliki suku bunga tetap maupun mengambang, sehingga Perseroan terpapar risiko suku bunga atas nilai wajar (fair value interest rate risk) dan risiko suku bunga atas arus kas (cash flow interest rate risk). Simpanan dari bank lain, terdiri dari:
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Giro | 39.475 |
Tabungan | 32.907 |
Deposito berjangka | 28.239 |
Jumlah | 100.621 |
Tingkat bunga efektif rata−rata per tahun untuk simpanan dari bank lain pada tanggal 30 juni 2022 adalah sebagai berikut:
Keterangan | Giro | Tabungan | Deposito berjangka |
Rupiah | 0,86% | 1,58% | 4,09% |
Nilai tercatat biaya perolehan diamortisasi dari simpanan dari bank lain adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Simpanan dari Bank lain | 100.621 |
Beban bunga yang masih harus dibayar (dijelaskan pada pernyataan utang no.22) | 21 |
Jumlah | 100.642 |
Klasifikasi Deposito Berjangka berdasarkan periode adalah sebagai berikut: | |
(dalam jutaan rupiah) | |
Keterangan | Jumlah |
1 Bulan | 13.839 |
3 Bulan | 9.950 |
6 Bulan | 1.450 |
12 Bulan | 3.000 |
Jumlah | 28.239 |
4. Efek yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali
Pada tanggal 30 Juni 2023 Bank memiliki efek yang dijual dengan janji dibeli kembali sebesar Rp390.461. Efek yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan | Jumlah | |
12 Bulan | 390.461 | |
Jumlah | 390.461 |
5. Liabilitas Derivatif
Perseroan melakukan transaksi Liabilitas derivatif tersebut dalam bentuk pembelian dan penjualan valuta asing (spot dan forward) untuk tujuan trading. Transaksi tersebut merupakan komitmen untuk melunasi liabilitas dalam mata uang asing dengan kurs yang ditentukan terlebih dahulu. Risiko pasar dari transaksi derivatif timbul sebagai akibat dari adanya perubahan nilai potensial fluktuasi kurs mata uang, sedangkan risiko kredit timbul dalam hal pihak lain tidak dapat memenuhi liabilitasnya kepada Perseroan. Jangka waktu dari pembelian dan penjualan berjangka valuta asing pada tanggal 30 Juni 2023 berkisar antara 1 sampai 2 hari.
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan | Liabilitas |
Spot | |
Dollar Amerika Serikat | |
PT Bank Jtrust Indonesia Tbk | 120 |
PT Bank OCBC NISP Tbk | 79 |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk | 74 |
PT Bank Ganesha Tbk | 65 |
PT Bank Permata Tbk | 63 |
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk | 52 |
PT Bank Capital Indonesia Tbk | 39 |
PT Bank Maybank Indonesia Tbk | 8 |
Jumlah | 500 |
6. Utang Pajak
Saldo utang pajak pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp16.463 juta. Utang pajak tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Pajak Penghasilan | |
Pasal 21 | 1.734 |
Pasal 23 dan 26 | 258 |
Pasal 4 ayat 2 | 9.734 |
Pasal 29 | 4.532 |
Pajak lainnya | |
Pajak Pertambahan Nilai | 205 |
Jumlah | 16.463 |
7. Liabilitas Imbalan Pasca Kerja
a. Program Iuran Pasti
Perseroan menyelenggarakan program iuran pasti untuk seluruh karyawan tetap yang bergabung sampai dengan tahun 2015. luran ini berasal dari 2% gaji pokok yang dibayarkan karyawan, sedangkan sisanya sebesar 3,5% sampai 10% dibayarkan oleh Perseroan per bulan. Pada tanggal 31 Desember 2019 program iuran pasti dikelola oleh DPLK Manulife lndonesia. Efektif tanggal 19 Mei 2020, pengelolaan program iuran pasti dialihkan ke Dana Pensiun Bimantara.
b. Program Imbalan Pasti
Perseroan juga menghitung imbalan pasca kerja imbalan pasti untuk karyawan sesuai dengan Undang− undang Cipta Kerja No 11/2020. Jumlah karyawan yang berhak memperoleh manfaat tersebut sebanyak 767 orang pada tanggal 30 Juni 2023. Perseroan mengakui tambahan liabilitas imbalan pasca kerja berupa kekurangan antara liabilitas imbalan pasca kerja berdasarkan program iuran pasti dengan manfaat minimum yang dipersyaratkan undang−undang tenaga kerja. Program pensiun imbalan pasti memberikan eksposur Perseroan terhadap risiko aktuarial seperti risiko tingkat bunga, risiko harapan hidup dan risiko gaji.
c. Imbalan Kerja Jangka Panjang Lain
Perseroan memberikan imbalan kerja jangka panjang lain berupa cuti besar kepada karyawan yang memenuhi persyaratan ditentukan berdasarkan pada masa kerja.
Jumlah tercatat di laporan posisi keuangan yang timbul dari liabilitas terkait dengan imbalan kerja selain pensiun iuran pasti per 30 Juni 2023 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan Jumlah
lmbalan pasca−kerja 41.976
lmbalan kerja jangka panjang lainnya 1.215
Jumlah 43.191
Mutasi nilai kini kewajiban imbalan pasca kerja per 30 Juni 2023 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan Imbalan Pasca- | Imbalan kerja jangka Jumlah | ||
Kerja | panjang lainnya | ||
Saldo awal | 33.646 | 1.014 | 34.660 |
Biaya jasa kini | 2.971 | 151 | 3.122 |
Biaya bunga | 1.220 | 36 | 1.256 |
Keuntungan aktuarial bersih | − | 14 | 14 |
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian): | |||
Keuntungan aktuarial yang timbul dari perubahan asumsi keuangan | 2.115 | − | 2.115 |
Keuntungan aktuarial yang timbul dari penyesuaian | 3.060 | − | 3.060 |
Keterangan Imbalan Pasca-
Kerja
Imbalan kerja jangka panjang lainnya
Jumlah
Pembayaran Manfaat (1.036) − (1.036)
Jumlah 41.976 1.215 43.191
Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan liabilitas imbalan pasti adalah tingkat diskonto dan kenaikan gaji yang diharapkan dan mortalitas. Analisis sensitivitas dibawah ini ditentukan berdasarkan masing−masing perubahan asumsi yang mungkin terjadi pada akhir periode pelaporan, dengan asumsi lainkonstan.
Dampak dari perubahan asumsi tingkat diskonto dan tingkat kenaikan gaji terhadap nilai kini kewajiban imbalan pasti adalah sebagai berikut:
• Jika tingkat diskonto lebih tinggi (lebih rendah) 1%, kewajiban imbalan pasti akan berkurang sebesar Rp2.782 juta (meningkat Rp3.108 juta) pada tanggal 30 Juni 2023.
• Jika pertumbuhan gaji yang diharapkan naik (turn) 1%, kewajiban imbalan pasti akan naiksebesar Rp1.944
juta (turun Rp3.894) pada tanggal 30 Juni 2023.
Analisis sensitivitas yang disajikan di atas mungkin tidak mewakili perubahan yang sebenarnya dalam kewajiban imbalan pasti mengingat bahwa perubahan asumsi terjadinya tidak terisolasi satu sama lain karena beberapa asumsi tersebut mungkin berkorelasi.
Selanjutnya dalam menyajikan analisis sensitivitas di atas, nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan menggunakan metode projected unit credit pada akhir periode pelaporan, yang sama dengan yang diterapkan dalam menghitung liabilitas manfaat pasti yang diakui dalam laporan posisi keuangan.
Tidak terdapat perubahan dalam metode dan asumsi yang digunakan dalam penyusunan analisis sensitivitas dari tahun sebelumnya. Durasi rata−rata dari kewajiban imbalan pasti pada tanggal 30 Juni 2023 adalah 10 tahun. Perhitungan imbalan pasca kerja pada tanggal 30 Juni 2023 dihitung oleh PT Padma Kka Riana & Rekan, aktuaris utama.
8. Biaya Yang Masih Harus Dibayar
Saldo biaya yang masih harus dibayar pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp168.427 juta. Beban yang masih harus dibayar terdiri dari:
Keterangan | Jumlah |
Bunga yang masih harus dibayar | |
Simpanan | 22.290 |
Simpanan dari Bank lain | 21 |
Sub Jumlah | 22.311 |
Beban yang masih harus dibayar lainnya | |
Tunjangan karyawan | 43.806 |
Komunikasi | 42.175 |
Jasa Pihak Ketiga | 22.513 |
Promosi | 12.379 |
Sewa | 10.332 |
Lainnya | 14.911 |
Sub Jumlah | 146.116 |
Jumlah | 168.427 |
Lainnya terdiri dari biaya yang masih harus dibayar mencakup biaya air dan listrik, biaya charge Visa, biaya pemeliharaan gedung, dan biaya terkait operasional Bank.
9. Liabilitas Lain-lain
Liabilitas lain−lain per 30 Juni 2023 antara lain:
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Titipan Transfer | 17.761 |
Pendapatan Diterima Dimuka | 17.006 |
Setoran Jaminan | 303 |
Lainnya | 21.692 |
Jumlah | 56.762 |
Pendapatan diterima dimuka merupakan pendapatan diterima dimuka atas kredit yang diberikan dan pendapatan sewa atas agunan yang diambil alih. Sedangkan setoran jaminan merupakan setoran jaminan yang diterima dari nasabah untuk keperluan transaksi luar negeri, bank garansi dan safe deposit box. Lainnya sebagian besar merupakan rekening sementara yang tujuannya untuk menampung transaksi yang berkaitan dengan penjualan agunan yang diambi alih.
10. Komitmen dan Kontinjensi | |
(dalam jutaan rupiah) | |
Komitmen | Jumlah |
Tagihan Komitmen Pembelian berjangka valuta asing | 1.004.150 |
Liabilitas Komitmen Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum digunakan | (718.895) |
Penjualan tunai valuta asing yang belum diselesaikan | (1.003.823) |
Jumlah Liabilitas Komitmen | (1.722.718) |
Jumlah Liabilitas Komitmen – bersih | (718.568) |
Tagihan Kontinjensi Pendapatan bunga dalam Penyelesaian | 481.237 |
Jumlah Tagihan Kontinjensi | 481.237 |
Liabilitas Kontinjensi Bank Garansi | (296.756) |
Jumlah Liabilitas Kontinjensi | (296.756) |
Jumlah Tagihan Kontinjensi – bersih | 184.481 |
Dalam melakukan usahanya, Perseroan menghadapi | berbagai perkara hukum dan tuntutan dimana |
Perseroan sebagai tergugat, terutama sehubungan dengan kepatuhan dengan kontrak. Walaupun belum ada kepastian yang jelas, Perseroan berpendapat bahwa berdasarkan informasi yan g ada dan keputusan terakhir dari perkara bahwa tuntutan hukum ini tidak akan berdampak secara material pada operasi, posisi keuangan atau tingkat likuiditas Perseroan.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ATAS LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN PERIKATAN LAINNYA KECUALI LIABILITAS DAN PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS DAN PERIKATAN YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN
TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MEMENUHI LIABILITAS-LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN PEMEGANG SAHAM.
TIDAK TERDAPAT KOMITMEN DAN KONTINJENSI ATAS UTANG SELAIN DIUNGKAPKAN DIATAS.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut adalah ikhtisar informasi keuangan penting Perseroan yang angka −angkanya diambil dari Laporan Keuangan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Kanaka Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx (firma anggota jaringan global Nexia International) dan laporannya telah ditandatangani oleh Xxxxxx Xxxxxxx, SE, Ak., CA., CPA., dengan pendapat wajar tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan | 30 Juni 2023 | 2022 | 31 Desember | 2021 |
Kas | 85.495 | 93.012 | 76.512 | |
Giro Pada Bank Indonesia | 746.479 | 1.208.374 | 520.444 | |
Giro pada bank lain − pihak ketiga | 218.162 | 175.171 | 183.367 | |
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain − pihak ketiga | 859.831 | 1.814.818 | 1.654.826 | |
Efek−efek − pihak ketiga | 2.233.665 | 2.298.935 | 1.674.698 | |
Tagihan derivatif − pihak ketiga Kredit: Pihak berelasi | 821 1.466.245 | 2.894 1.337.307 | 76 1.323.013 | |
Pihak ketiga | 9.066.536 | 8.862.559 | 7.180.651 | |
10.532.781 | 10.199.866 | 8.503.664 | ||
Cadangan kerugian penurunan nilai | (263.636) | (247.201) | (218.438) | |
Jumlah | 10.269.145 | 9.952.665 | 8.285.226 | |
Efek−efek yang dibeli dengan janji dijual kembali | 143.733 | − | 248.514 | |
Tagihan akseptasi | 64.558 | 77.253 | − | |
Biaya dibayar dimuka | 70.790 | 72.065 | 87.738 | |
Aset tetap – bersih | 937.332 | 31.659 | 31.213 | |
Aset pajak tangguhan – bersih | 127.204 | 124.494 | 223.335 | |
Aset tak berwujud – bersih | 15.457 | 16.806 | 14.691 | |
Aset lain−lain – bersih | 1.085.762 | 994.217 | 1.014.720 | |
JUMLAH ASET | 16.858.434 | 16.862.363 | 14.015.360 | |
LIABILITAS Liabilitas segera | 154.324 | 89.057 | 69.299 | |
Simpanan: Pihak berelasi | 1.462.790 | 1.765.642 | 1.643.570 | |
Pihak ketiga | 10.850.508 | 11.389.244 | 9.598.751 | |
Jumlah | 12.313.298 | 13.154.886 | 11.242.321 | |
Simpanan dari bank lain − pihak ketiga | 100.621 | 193.808 | 130.675 | |
Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali | 390.461 | 380.566 | − | |
Liabilitas akseptasi | 64.558 | 77.253 | − | |
Liabilitas derivatif | 500 | 1.144 | 137 | |
Pinjaman yang diterima | − | − | 867 | |
Utang pajak | 16.463 | 13.343 | 15.736 | |
Liabilitas imbalan pasca kerja | 43.191 | 34.660 | 33.910 | |
Beban yang masih harus dibayar | 168.427 | 162.854 | 131.505 | |
Liabilitas lain−lain | 56.762 | 42.458 | 25.453 | |
JUMLAH LIABILITAS | 13.308.605 | 14.150.029 | 11.649.903 | |
EKUITAS | ||||
Modal ditempatkan dan disetor penuh | 2.790.605 | 2.713.698 | 2.573.254 | |
Tambahan modal disetor − bersih | 1.479.449 | 755.772 | 592.219 | |
Penghasilan komprehensif lain | 11.159 | 13.734 | 23.359 | |
Defisit | (731.384) | (770.870) | (823.375) | |
JUMLAH EKUITAS | 3.549.829 | 2.712.334 | 2.365.457 | |
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS | 16.858.434 | 16.862.363 | 14.015.360 |
LAPORAN LABA (RUGI) DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Jumlah penghasilan (kerugian) komprehensif lain periode berjalan setelah pajak | (2.575) | (18.758) | (9.625) | (10.755) |
Jumlah laba (rugi) komprehensif | 36.911 | 15.911 | 42.880 | 2.113 |
Laba per saham (dalam Rupiah penuh) | ||||
Dasar | 1,37 | 1,28 | 1,87 | 0,49 |
Dilusian | 1,37 | 1,28 | 1,87 | 0,49 |
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan | 2023 | 30 Juni | 2022 | 31 Desember 2022 2021 | |
Pendapatan dan beban operasional | |||||
Pendapatan bunga | |||||
Bunga yang diperoleh | 602.263 | 508.860 | 1.096.070 | 928.006 | |
Provisi dan komisi kredit | 29.291 | 28.164 | 58.276 | 51.931 | |
Jumlah pendapatan bunga | 631.554 | 537.024 | 1.154.346 | 979.937 | |
Beban Bunga | |||||
Bunga | 312.696 | 210.469 | 482.935 | 552.431 | |
Premi penjaminan | 14.202 | 12.882 | 23.684 | 19.993 | |
Jumlah beban bunga | 326.898 | 223.351 | 506.619 | 572.424 | |
Pendapatan bunga – bersih | 304.656 | 313.673 | 647.727 | 407.513 | |
Pendapatan operasi lainnya | |||||
Pendapatan transaksi valuta asing − bersih | 2.275 | 3.931 | 8.897 | 9.699 | |
Keuntungan bersih penjualan efek | 2.430 | 3.053 | 4.398 | 22.435 | |
Provisi dan komisi selain kredit − bersih | 18.458 | 19.569 | 39.329 | 41.464 | |
Penerimaan kembali kredit yang dihapusbuku | 8.974 | 10.855 | 23.946 | 30.542 | |
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi dari efek yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi | − | 412 | 413 | (435) | |
Lainnya | 18.681 | 20.808 | 61.946 | 65.656 | |
Jumlah pendapatan operasional lainnya | 50.818 | 58.628 | 138.929 | 169.361 | |
Beban kerugian penurunan nilai | |||||
Aset keuangan | 44.006 | 70.179 | 113.815 | 71.805 | |
Jumlah beban kerugian penurunan nilai. | 44.006 | 70.179 | 113.815 | 71.805 | |
Beban operasional lainnya | |||||
Umum dan administrasi | 118.923 | 133.726 | 252.134 | 249.757 | |
Tenaga Kerja | 115.525 | 104.535 | 219.069 | 202.544 | |
Beban (pembalikan) pensiun dan imbalan pasca kerja | 4.392 | 4.418 | 8.489 | (10.308) | |
Lainnya | 21.033 | 19.531 | 40.042 | 37.745 | |
Beban operasional lainnya | 259.873 | 262.210 | 519.734 | 479.738 | |
Beban operasional lainnya - bersih | (253.061) | (273.761) | (494.620) | (382.182) | |
Laba operasional | 51.595 | 39.912 | 153.107 | 25.331 | |
Pendapatan (beban) non operasional | |||||
Hasil sewa | 167 | 61 | 151 | 176 | |
Keuntungan penjualan aset tetap | 202 | 16 | 75 | 51 | |
Laba (rugi) penjualan agunan yang diambil alih | (848) | 4.593 | 2.968 | 1.030 | |
Lainnya – bersih | (396) | (58) | (2.240) | (4.041) | |
Pedapatan (Beban) non−operasional − bersih | (875) | 4.612 | 954 | (2.784) | |
Laba sebelum beban pajak | 50.720 | 44.524 | 154.061 | 22.547 | |
Beban pajak tangguhan | (11.234) | (9.855) | (101.556) | (9.679) | |
Laba bersih periode berjalan | 39.486 | 34.669 | 52.505 | 12.868 | |
Penghasilan komprehensif lain | |||||
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi : | |||||
Pengukuran kembali atas kewajiban imbalan pasti | (5.175) | 4.166 | 2.878 | 2.170 | |
Pajak penghasilan terkait pos yang tidakakan direklasifikasi ke laba rugi | 1.138 | (917) | (633) | (477) | |
Sub jumlah | (4.037) | 3.249 | 2.245 | 1.693 | |
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi : | |||||
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas aset | |||||
keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan | 1.874 | (28.214) | (15.218) | (15.959) | |
komprehensif lain | |||||
Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke | (412) | 6.207 | 3.348 | 3.511 | |
laba rugi Sub jumlah 1.462 (22.007) (11.870) (12.448) |
LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan | 2023 | 30 Juni | 2022 | 31 Desember 2022 2021 | |
Arus Kas dari Aktivitas Operasi Bunga, provisi dan komisi kredit yang diterima | 628.502 | 550.699 | 1.157.726 | 999.442 | |
Bunga dan premi pinjaman yang dibayar | (326.255) | (229.877) | (506.591) | (580.095) | |
Penerimaan pendapatan operasional lainnya | 52.181 | 62.117 | 148.144 | 183.985 | |
Pembayaran gaji dan tunjangan karyawan | (110.048) | (96.696) | (212.482) | (197.239) | |
Pembayaran beban operasional lainnya | (144.980) | (133.879) | (250.968) | (232.668) | |
Penerimaan pendapatan non operasional | 472 | 576 | 915 | 610 | |
Pembayaran beban non operasional | (700) | (574) | (3.004) | (4.475) | |
Arus kas operasi sebelum perubahan dalam aset dan liabilitas operasi | 99.172 | 152.366 | 333.740 | 169.560 | |
Penurunan (kenaikan) aset operasi Efek−efek | (44.214) | (1.020) | (505.157) | 291.660 | |
Efek−efek yang dibeli dengan janji dijual kembali | (143.733) | 103.641 | 248.514 | 42.645 | |
Kredit | (359.120) | (1.198.305) | (1.783.787) | (1.458.512) | |
Tagihan derivatif | 2.073 | (37) | (2.818) | 4.111 | |
Tagihan akseptasi | 12.695 | − | (77.253) | − | |
Aset lain−lain | 10.336 | 21.240 | 43.540 | (18.889) | |
Kenaikan (penurunan) liabilitas operasi | |||||
Liabilitas segera | 65.267 | 27.408 | 19.758 | (104.498) | |
Simpanan | (841.588) | 736.745 | 1.912.565 | 2.035.470 | |
Simpanan dari bank lain | (93.187) | (69.316) | 63.133 | (359.428) | |
Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali | 9.895 | − | 380.566 | (44.334) | |
Liabilitas derivatif | (000) | 000 | 0.000 | 8 | |
Liabilitas akseptasi | (12.695) | − | 77.253 | − | |
Liabilitas lain−lain | 15.668 | 2.546 | 8.298 | 1.319 | |
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas | (1.280.075) | (224.457) | 719.359 | 559.112 | |
operasi | |||||
Arus Kas dari Aktivitas Investasi Hasil penjualan aset tetap | 394 | 22 | 587 | 184 | |
Perolehan aset tetap | (912.146) | (12.972) | (15.957) | (7.290) | |
Perolehan aset tak berwujud | (2.115) | (8.842) | (9.911) | (2.913) | |
Penjualan efek dimiliki hingga jatuh tempo | 29.775 | − | − | − | |
Perolehan efektersedia untuk dijual | (47.965) | (136.958) | (133.886) | (1.900.106) | |
Perolehan efekdimiliki hingga jatuh tempo | − | (2.451) | − | − | |
Penjualan efek tersedia untuk dijual | 33.355 | 252.946 | − | 1.538.209 | |
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas investasi | (898.702) | 91.745 | (159.167) | (371.916) | |
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan | |||||
Pelaksanaan PUT & Waran IV, V | 7 | 57 | 304.270 | 488.024 | |
Uang muka setoran modal | 802.000 | − | − | 325.000 | |
Biaya emisi saham | (1.423) | (274) | (273) | (917) | |
Penerimaan (pembayaran) pinjaman yang diterima | − | 911 | (867) | (85) | |
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan | 800.584 | 694 | 303.130 | 812.022 | |
Kenaikan (Penurunan) bersih kas dan setara kas - bersih | (1.378.193) | (132.018) | 863.322 | 999.218 | |
Kas dan setara kas pada awal tahun | 3.291.375 | 2.435.149 | 2.435.149 | 1.449.745 | |
Pengaruh perubahan kurs valuta asing | (3.215) | (4.144) | (7.096) | (13.814) | |
Kas dan setara kas pada akhir tahun | 1.909.967 | 2.298.987 | 3.291.375 | 2.435.149 | |
Pengungkapan tambahan Kas dan setara kas terdiri dari: Kas | 85.495 | 103.845 | 93.012 | 76.512 | |
Giro pada Bank Indonesia | 746.479 | 584.537 | 1.208.374 | 520.444 | |
Giro pada banklain | 218.162 | 197.705 | 175.171 | 183.367 | |
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain | 859.831 | 1.412.900 | 1.814.818 | 1.654.826 | |
Jumlah | 1.909.967 | 2.298.987 | 3.291.375 | 2.435.149 |
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
Keterangan | 30 J | uni | 31 Desember | |
0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
Pertumbuhan Pendapatan bunga − bersih | (2,87%) | 71,56% | 58,95% | 10,58% |
Laba operasional | 29,27% | 493,49% | 504,43% | 11,61% |
Laba (rugi) komprehensif | 131,98% | (211,35%) | 1.929,34% | (94,58%) |
Aset | (0,02%) | 5,35% | 20,31% | 20,27% |
Liabilitas | (5,95%) | 6,30% | 21,46% | 15,33% |
Ekuitas | 30,88% | 0,66% | 14,66% | 52,49% |
Permodalan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) | 30,94% | 21,06% | 23,62% | 24,31% |
Rasio Aset Produktif Aset Produktif dan Non Produktif Bermasalah terhadap | 3,34% | 3,88% | 3,16% | 3,99% |
Total Aset Produktif dan Non Produktif Aset Produktif Bermasalah terhadap Total Aset Produktif | 2,59% | 2,94% | 2,27% | 2,94% |
CKPN Aset Keuangan terhadap Aset Produktif | 1,78% | 1,84% | 1,57% | 1,71% |
NPL Gross | 3,68% | 4,11% | 3,53% | 4,42% |
NPL Net | 2,20% | 2,66% | 2,21% | 2,81% |
Rasio Rentabilitas Return on Asset (ROA) | 0,62% | 0,65% | 1,04% | 0,18% |
Return on Equity (ROE) | 2,72% | 3,40% | 2,50% | 0,94% |
Net Interest Margin (NIM) | 4,32% | 5,23% | 4,95% | 3,80% |
Debt to Equity | 3,75x | 5,20x | 5,22x | 4,93x |
Debt to Asset | 0,79x | 0,84x | 0,84x | 0,83x |
Rasio Efisiensi Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional | 92,61% | 93,30% | 88,16% | 97,81% |
(BOPO) | ||||
Rasio Likuiditas Loan to Funding Ratio (LFR) | 84,58% | 80,27% | 76,96% | 75,61% |
Rasio Kepatuhan Persentase Pelanggaran BMPK | − | − | − | − |
GWM Utama Rupiah | 13,69% | 11,24% | 17,56% | 8,28% |
PLM (GWM Sekunder) | 13,58% | 14,60% | 11,19% | 17,14% |
GWM Valuta Asing | 4,37% | 4,82% | 4,64% | 4,83% |
Posisi Xxxxxx Xxxx | 0,93% | 2,03% | 0,85% | 2,12% |
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan Manajemen ini harus dibaca bersama−sama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting, Laporan keuangan tidak menjadi bagian dalam Pernyataan Pendaftaran berdasarkan POJK. Laporan keuangan tersebut disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Analisis dan pembahasan di bawah ini, khususnya untuk bagian−bagian yang menyangkut kinerja keuangan Perseroan, disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang angka−angkanya diambil dari Laporan Keuangan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Kanaka Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx (firma anggota jaringan global Nexia International) dan laporannya telah ditandatangani oleh Xxxxxx Xxxxxxx, SE, Ak., CA., CPA., dengan pendapat wajar tanpa modifikasian.
A. Analisis Keuangan
1. Aset
(dalam jutaan rupiah)
2023 | (Penurunan) | 2022 | (Penurunan) | 2021 | |
Kas | 85.495 | (8,08%) | 93.012 | 21,57% | 76.512 |
Giro pada Bank Indonesia | 746.479 | (38,22%) | 1.208.374 | 132,18% | 520.444 |
Giro pada bank lain − pihak ketiga | 218.162 | 24,54% | 175.171 | (4,47%) | 183.367 |
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain − pihak ketiga | 859.831 | (52,62%) | 1.814.818 | 9,67% | 1.654.826 |
Efek−efek − pihak ketiga | 2.233.665 | (2,84%) | 2.298.935 | 37,27% | 1.674.698 |
Tagihan derivatif − pihak ketiga Kredit: | 821 | (71,63%) | 2.894 | 3707,89% | 76 |
Pihak berelasi | 1.466.245 | 9,64% | 1.337.307 | 1,08% | 1.323.013 |
Pihak ketiga 9.066.536 2,30% 8.862.559 23,42% 7.180.651 | |||||
10.532.781 | 3,26% | 10.199.866 | 19,95% | 8.503.664 | |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (263.636) | 6,65% | (247.201) | 13,17% | (218.438) |
Jumlah | 10.269.145 | 3,18% | 9.952.665 | 20,13% | 8.285.226 |
Efek−efek yang dibeli dengan janji dijual kembali | 143.733 | 100,00% | − | (100,00%) | 248.514 |
Tagihan akseptasi | 64.558 | (16,43%) | 77.253 | 100,00% | − |
Biaya dibayar dimuka | 70.790 | (1,77%) | 72.065 | (17,86%) | 87.738 |
Aset tetap – bersih | 937.332 | 2.860,71% | 31.659 | 1,43% | 31.213 |
Aset pajak tangguhan – bersih | 127.204 | 2,18% | 124.494 | (44,26%) | 223.335 |
Aset tak berwujud – bersih | 15.457 | (8,03%) | 16.806 | 14,40% | 14.691 |
Aset lain−lain – bersih | 1.085.762 | 9,21% | 994.217 | (2,02%) | 1.014.720 |
JUMLAH ASET | 16.858.434 | (0,02%) | 16.862.363 | 20,31% | 14.015.360 |
Keterangan 30 Juni Pertumbuhan
31 Desember Pertumbuhan
31 Desember
Total Aset Perseroan per 30 Juni 2023 sebesar Rp16.858.434 juta, sedikit mengalami penurunan 0,02% dibandingkan 31 Desember 2022 sebesar Rp16.862.363 juta. Penyaluran kredit tumbuh sebesar 3,26% dari Rp10.199.866 juta pada 31 Desember 2022 menjadi Rp10.532.781 juta pada 30 Juni 2023. Aset tetap meningkat 2.860,71% dari Rp31.659 juta pada 31 Desember 2022 menjadi Rp937.332 juta pada 30 Juni 2023 yang berasal dari pembelian aset tanah dan bangunan Gedung MNC Bank Tower untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan.
Total Aset Perseroan per 31 Desember 2022 sebesar Rp16.862.363 juta, naik 20,31% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp14.045.360 juta. Peningkatan aset Bank didorong oleh peningkatan dana pihak ketiga yang diikuti dengan pertumbuhan kredit. Pertumbuhan kredit Bank tumbuh 19,95% menjadi Rp10.199.866 juta dari tahun 2021 sebesar Rp8.503.664 juta, hal tersebut sejalan dengan strategi Bank yang berfokus pada penyaluran kredit produktif yaitu modal kerja dan kredit investasi secara selektif dan sesuai prinsip kehati−hatian perbankan (prudential banking).
Kas
Posisi Kas Perseroan pada 30 Juni 2023 sebesar Rp85.495 juta, turun 8,08% dibandingkan akhir tahun 2022 yang sebesar Rp93.012 juta, penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya kas Bank dalam bentuk Rupiah sebesar Rp7.712 juta. Pada 31 Desember 2022 Posisi Kas Perseroan tercatat sebesar Rp93.012 juta, naik 21,57% dibandingkan akhir tahun 2021 yang sebesar Rp76.512 juta, kenaikan kas sejalan dengan strategi Perseroan dalam mengelola likuiditas dalam menjalankan operasional bisnis.
Giro pada Bank Indonesia
Giro pada Bank Indonesia turun 38,22% dari Rp1.208.374 juta pada akhir tahun 2022 menjadi Rp746.479 juta pada 30 Juni 2023. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh turunnya dana pihak ketiga bank. Pada 31 Desember 2022 Giro pada Bank Indonesia naik 132,18% dari Rp520.444 juta pada tahun 2021 menjadi Rp1.208.374 juta pada tahun 2022, peningkatan tersebut seiring dengan peningkatan dana pihak ketiga bank.
Giro pada bank lain
Giro pada bank lain naik 24,54% dari Rp175.171 juta pada akhir tahun 2022 menjadi Rp218.162 juta pada 30 Juni 2023, peningkatan tersebut sejalan dengan peningkatan transaksi nasabah terutama transaksi valuta asing. Giro pada bank lain pada Tahun 2022 turun 4,47% menjadi Rp175.171 juta dari Rp183.367 juta pada 2021.
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain turun sebesar 52,62% dari Rp1.814.818 juta pada akhir tahun 2022 menjadi Rp859.831 juta pada 30 Juni 2023, terutama penurunan pada fasilitas simpanan pada Bank Indonesia. Penurunan tersebut disebabkan dialokasikan untuk meningkatkan kredit Perseroan dan pembelian gedung MNC Bank Tower. Sedangkan, Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain tercatat meningkat dari 31 Desember 2021 dari Rp 1.654.826 juta menjadi Rp1.814.818 juta pada 2022. Peningkatan tersebut berasal dari penambahan Fasilitas Simpanan Bank Indonesia sebagai upaya untuk optimalisasi likuiditas Perseroan pada aset yang memiliki yield yang lebih optimal.
Efek-Efek
Investasi pada instrumen efek sedikit mengalami penurunan dari Rp2.298.935 juta pada akhir tahun 2022 menjadi Rp2.233.665 juta pada 30 Juni 2023. Penurunan tersebut dialokasikan untuk meningkatkan kredit Perseroan dalam upaya optimalisasi likuiditas pada aset yang memiliki yield yang lebih optimal. Sedangkan pada tahun 2022 Investasi pada instrumen efek meningkat menjadi Rp2.298.935 juta dari tahun 2021 sebesar Rp1.674.698 juta pada 2021, terutama efek pada biaya perolehan diamortisasi dan nilai wajar melalui laba rugi. Kenaikan tersebut juga dalam rangka optimalisasi excess likuiditas Perseroan.
Kredit
Kredit Perseroan tumbuh 3,26% dari Rp10.199.866 juta pada akhir tahun 2022 menjadi Rp10.532.781 juta pada 30 Juni 2023. Pertumbuhan kredit terutama disebabkan adanya kenaikan kredit modal kerja yang naik sebesar 5,44%. Pada 31 Desember 2022 Kredit Bank tumbuh 19,95% dari Rp8.503.663 juta pada 2021 menjadi Rp10.199.866 juta pada 2022. Pertumbuhan tersebut dikontribusi oleh kredit commercial terutama pada segmen Wholesale yang meningkat sebesar 50,31%, sedangkan kredit consumer masih terkontraksi sebesar 12,51% terutama untuk segmen mortgage dan credit card.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)
Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) dibentuk sebagai mitigasi atas potensi kerugian yang mungkin muncul akibat terjadinya penurunan nilai aset keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. CKPN Perseroan tahun 30 Juni 2023 sebesar Rp263.636 juta naik 6,65% dari akhir tahun 2022 sebesar Rp247.201 juta, sedangkan untuk tahun 2022 CKPN Perseroan meningkat 13,17% dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp218.438 juta. Kenaikan tersebut sejalan dengan peningkatan penyaluran kredit Perseroan dan kebijakan Perseroan untuk meningkatkan coverage ratio CKPN.
Efek-Efek yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali
Efek−efek yang dibeli dengan janji dijual kembali per 30 Juni 2023 sebesar Rp143.733 juta naik dibandingkan posisi akhir tahun 2022 yang sebesar nihil. Kenaikan tersebut terutama dalam rangka optimalisasi excess likuiditas Bank. Pada 31 Desember 2022 Investasi pada instrumen efek−efek yang dibeli dengan janji dijual kembali adalah nihil dari sebelumnya pada 2021 sebesar Rp248.514 juta pada 2021. Penurunan tersebut dialokasikan untuk meningkatkan kredit Perseroan dalam upaya optimalisasi likuiditas pada aset yang memiliki yield yang lebih optimal.
Aset Tetap
Aset tetap Perseroan pada 30 Juni 2023 sebesar Rp937.332 juta, meningkat signifikan dari akhir tahun 2022 yang sebesar Rp31.659. Kenaikan tersebut berasal dari pembelian tanah dan bangunan Gedung MNC Bank Tower untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan. Pada 31 Desember 2022 aset tetap tumbuh 1,43% dari Rp31.213 juta pada 2021 menjadi Rp31.659 juta pada 2022.
Aset Lain-lain
Aset lain−lain Perseroan pada 30 Juni 2023 sebesar Rp1.085.762 juta, meningkat 9,21% dibanding akhir tahun 2022 sebesar Rp994.217 juta. Kenaikan aset lain−lain terutama disebabkan peningkatan titipan penjualan surat berharga dan peningkatan pendapatan bunga yang masih akan diterima. Aset lain−lain Perseroan tahun 2022 sebesar Rp994.217 juta, sedikit mengalami penurunan sebesar 2,02% dibanding tahun 2021 sebesar Rp1.014.720 juta. Penurunan aset lain−lain salah satunya disebabkan penurunan biaya yang ditangguhkan terkait pengembangan sistem dan aplikasi dari tahun 2021 sebesar Rp31.319 juta menjadi Rp22.262 juta dan penurunan agunan yang diambil alih dari tahun 2021 sebesar Rp788.328 juta menjadi Rp782.119 juta di tahun 2022.
2. Liabilitas
(dalam jutaan rupiah)
30 Juni Pertumbuhan
2023 | (Penurunan) | 2022 | (Penurunan) | 2021 | |
Liabilitas segera | 154.324 | 73,29% | 89.057 | 28,51% | 69.299 |
Simpanan: Pihak berelasi | 1.462.790 | (17,15%) | 1.765.642 | 7,43% | 1.643.570 |
Pihak ketiga 10.850.508 (4,73%) 11.389.244 18,65% 9.598.751 | |||||
Jumlah | 12.313.298 | (6,40%) | 13.154.886 | 17,01% | 11.242.321 |
Simpanan dari bank lain − pihak ketiga | 100.621 | (48,08%) | 193.808 | 48,31% | 130.675 |
Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali | 390.461 | 2,60% | 380.566 | 100,00% | − |
Liabilitas akseptasi | 64.558 | (16,43%) | 77.253 | 100,00% | − |
Liabilitas derivatif | 500 | (56,29%) | 1.144 | 735,04% | 137 |
Pinjaman yang diterima | − | − | − | (100,00%) | 867 |
Utang pajak | 16.463 | 23,38% | 13.343 | (15,21%) | 15.736 |
Liabilitas imbalan pasca kerja | 43.191 | 24,61% | 34.660 | 2,21% | 33.910 |
Beban yang masih harus dibayar | 168.427 | 3,42% | 162.854 | 23,84% | 131.505 |
Liabilitas lain−lain | 56.762 | 33,69% | 42.458 | 66,81% | 25.453 |
JUMLAH LIABILITAS | 13.308.605 | (5,95%) | 14.150.029 | 21,46% | 11.649.903 |
Keterangan
31 Desember Pertumbuhan
31 Desember
Liabilitas Segera
Liabilitas segera Perseroan meningkat pada 30 Juni 2023 menjadi sebesar Rp154.324 juta dari akhir tahun 2022 sebesar Rp89.057. Kenaikan tersebut terutama disebabkan kenaikan titipan pembelian surat berharga yang naik sebesar Rp44.096 juta, transafer dana dalam ATM yang naik sebesar Rp18.962 atau 119,0% dan titipan nasabah yang naik sebesar Rp14.769 juta atau 67,4%. Liabilitas segera Perseroan meningkat di tahun 2022 menjadi sebesar Rp89.057 juta dari tahun sebelumnya Rp69.299 juta. Peningkatan tersebut terutama dari peningkatan titipan dana kliring sebesar Rp9.501 juta, peningkatan titipan nasabah sebesar Rp5.311 juta dan peningkatan titipan transfer dana dalam ATM sebesar Rp3.661 juta.
Simpanan
Jumlah simpanan nasabah Perseroan mencapai Rp12.313.298 juta pada 30 Juni 2023 atau turun 6,40% dari Rp13.154.886 juta pada akhir tahun 2022. Penurunan tersebut terutama pada giro dan deposito yang masing−masing turun sebesar 9,47% dan 7.98%. Porsi dana murah Perseroan dilihat dari rasio CASA pada 30 Juni 2023 meningkat menjadi 25,62% jika dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2022 sebesar 24,34%. Dana Pihak Ketiga (DPK) Perseroan pada tahun 2022 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar 17,01% (yoy) menjadi Rp13.154.886 juta dari sebelumnya sebesar Rp11.242.321 juta di tahun 2021, seiring dengan berjalannya program berhadiah untuk meningkatkan tabungan dan suku bunga deposito yang diminati masyarakat. Komposisi Dana Pihak Ketiga Perseroan masih didominasi produk deposito berjangka dengan kontribusi masing−masing mencapai 74,38%, 75,66% dan 71,11% pada 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan 2021.
Simpanan dari Bank Lain
Simpanan dari bank lain terdiri dari giro, tabungan, deposito dan call money sebagai salah dari fasilitas pendanaan jangka pendek antar bank. Pada 30 Juni 2023, pos ini mencapai Rp100.621 juta turun dibandingkan akhir tahun 2022 yang sebesar Rp193.808 juta. Pada tahun 2022, simpanan dari bank lain meningkat menjadi Rp193.808 juta dari tahun sebelumnya sebesar Rp130.675 juta.
Efek-efek yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali
Efek−efek yang dijual dengan janji dibeli kembali diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi. Efek−efek ini terdiri dari Obligasi Pemerintah Republik Indonesia, Pada 30 Juni 2023, efek−efek yang dijual dengan janji dibeli kembali naik sebesar 2,60% jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang sebesar Rp380.566 juta. Sedangkan pada tahun 2021 perseroan tidak memiliki efek−efek yang dijual dengan janji dibeli kembali. Instrumen ini merupakan salah satu fasilitas pendanaan untuk kebutuhan likuiditas jangka pendek Perseroan.
3. Ekuitas
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan 30 Juni Pertumbuhan
31 Desember Pertumbuhan
31 Desember
2023
(Penurunan)
2022
(Penurunan)
2021
Modal ditempatkan dan disetor penuh | 2.790.605 | 2,83% | 2.713.698 | 5,46% | 2.573.254 |
Tambahan modal disetor − bersih | 1.479.449 | 95,75% | 755.772 | 27,62% | 592.219 |
Penghasilan komprehensif lain | 11.159 | (18,75%) | 13.734 | (41,20%) | 23.359 |
Defisit | (731.384) | (5,12%) | (770.870) | (6,38%) | (823.375) |
JUMLAH EKUITAS | 3.549.829 | 30,88% | 2.712.334 | 14,66% | 2.365.457 |
Jumlah Ekuitas Perseroan pada 30 Juni 2023 sebesar Rp3.549.829 juta, naik 30,88% dibanding akhir tahun 2022 yang sebesar Rp2.712.334 juta. Kenaikan ekuitas terutama disebabkan oleh peningkatan tambahan modal disetor yang berasal dari dana setoran modal sebesar Rp802.000 miliar. Sementara, Ekuitas Bank pada 2022 sebesar Rp2.712.334 juta, naik 14,66% jika dibanding tahun 2021 yang sebesar Rp2.365.457 juta. Peningkatan ekuitas tersebut terutama dari penambahan modal saham dari Penawaran Umum Terbatas (PUT) IX, pelaksanaan waran dan penambahan setoran modal melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) oleh Pemegang Saham Pengendali Bank yaitu PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP).
4. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan rupiah)
30 Juni 31 Desember
(Penurunan) | (Penurunan) | |||||
Pendapatan bunga | 631.554 | 17,60% | 537.024 | 1.154.346 | 17,80% | 979.937 |
Beban bunga | 326.898 | 46,36% | 223.351 | 506.619 | (11,50%) | 572.424 |
Pendapatan bunga - bersih | 304.656 | (2,87%) | 313.673 | 647.727 | 58,95% | 407.513 |
Pendapatan operasi lainnya | 50.818 | (13,32%) | 58.628 | 138.929 | (17,97%) | 169.361 |
Beban kerugian penurunan nilai | 44.006 | (37,29%) | 70.179 | 113.815 | 58,51% | 71.805 |
Beban operasional lainnya | 259.873 | (0,89%) | 262.210 | 519.734 | 8,34% | 479.738 |
Beban operasional lainnya - bersih | (253.061) | (7,56%) | (273.761) | (494.620) | 29,42% | (382.182) |
Laba operasional | 51.595 | 29,27% | 39.912 | 153.107 | 504,43% | 25.331 |
Pedapatan (Beban) non−operasional – bersih | (875) | (118,97%) | 4.612 | 954 | (134,27%) | (2.784) |
Laba sebelum beban pajak | 50.720 | 13,92% | 44.524 | 154.061 | 583,29% | 22.547 |
Beban pajak tangguhan | (11.234) | 13,99% | (9.855) | (101.556) | 949,24% | (9.679) |
Laba bersih tahun berjalan | 39.486 | 13,89% | 34.669 | 52.505 | 308,03% | 12.868 |
Penghasilan (rugi) komprehensif lain tahun | (2.575) | (86,27%) | (18.758) | (9.625) | (10,51%) | (10.755) |
berjalan setelah pajak | ||||||
Jumlah laba (rugi) komprehensif | 36.911 | 131,98% | 15.911 | 42.880 | 1929,34% | 2.113 |
Laba per saham (dalam Rupiah penuh) Dasar | 1,37 | 1,28 | 1,87 | 0,49 | ||
Dilusian | 1,37 | 1,28 | 1,87 | 0,49 |
Keterangan
2023 Pertumbuhan
2022 2022 Pertumbuhan
2021
Laba Bersih dan Penghasilan Komprehensif Lain
Pada 30 Juni 2023, Perseroan membukukan Laba bersih sebesar Rp39.486 juta, naik 13,89% dari periode Juni 2022 yang sebesar Rp34.669 juta. Di tahun 2022, Perseroan menunjukan kinerja positif dengan mencatatkan laba bersih yang meningkat signifikan menjadi Rp52.505 juta, meningkat 308,03% (yoy) dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp12.868 juta. Kenaikan laba bersih Perseroan terutama disebabkan peningkatan pendapatan bunga atas kredit, hal ini sejalan dengan strategi Perseroan untuk meningkatkan pendapatan bunga melalui penyaluran kredit yang selektif.
Rugi komprehensif lain menurun Rp16.183 juta atau (86,27%) menjadi Rp2.575 juta pada periode 30 Juni 2023 jika dibandingkan pada periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp18.758 juta disebabkan peningkatan keuntungan yang belum direalisasi atas aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Pada 31 Desember 2022 rugi komprehensif lain Perseroan tercatat sebesar Rp9.625 juta, turun sebesar 10,51% dari tahun 2021 yang tercatat sebesar Rp10.755 juta, hal ini disebabkan oleh penurunan rugi yang belum direalisasi atas aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Pendapatan Bunga
Pendapatan bunga terutama diperoleh dari kegiatan penempatan dana Perseroan dalam bentuk kredit yang diberikan. Perseroan juga memperoleh pendapatan bunga dari Efek−Efek yang dimiliki, Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain, dan Giro pada Bank Indonesia dan Bank Lain.
Sepanjang periode 30 Juni 2023 pendapatan bunga Perseroan naik 17,60% dari Rp537.024 juta pada periode 30 Juni 2022 menjadi Rp631.554 juta. Peningkatan tersebut disebabkan peningkatan pendapatan bunga kredit sebesar 13,47% dari Rp445.857 juta pada periode 30 Juni 2022 menjadi Rp505.893 juta pada periode 30 Juni 2023, diikuti dengan peningkatan pendapatan atas efek−efek yang meningkat sebesar Rp20.095 atau 48,16% terutama pada efek−efek yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Sepanjang tahun 2022 pendapatan bunga Bank naik 17,80% dari Rp979.937 juta di tahun 2021 menjadi Rp1.154.346 juta. Peningkatan tersebut dikontribusi dari peningkatan pendapatan bunga atas penyaluran kredit, serta penempatan pada surat berharga (efek−efek) dan penerimaan atas provisi dan komisi kredit.
Beban Bunga
Beban bunga Perseroan terdiri dari beban bunga simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, giro dan simpanan dari bank lain, serta beban premi penjaminan.
Pada periode 30 Juni 2023, beban bunga Perseroan mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 46,36% menjadi Rp326.898 juta dari periode sebelumnya sebesar Rp223.351 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan peningkatan suku bunga simpanan sejalan dengan peningkatan suku bunga acuan Bank Indonesia. Pada 31 Desember 2022 Bank dapat menurunkan beban bunga sebesar 11,50% menjadi Rp506.619 juta dari tahun sebelumnya sebesar Rp572.424 juta, nenurunan tersebut terutama disebabkan penurunan suku bunga simpanan sejalan dengan upaya Perseroan untuk menekan biaya dana (cost of fund) dengan menurunkan bunga simpanan terutama deposito
Pendapatan Operasional Lainnya
Pendapatan operasional lainnya merupakan pendapatan yang berasal dari pendapatan transaksi valuta asing – bersih, keuntungan (kerugian) bersih penjualan efek−efek, provisi dan komisi selain kredit, penerimaan kembali kredit yang dihapus buku, keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi dari efek yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan lainnya.
Pendapatan operasional lainnya pada periode 30 Juni 2023 menurun menjadi Rp50.818 juta dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp58.628 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan penurunan dari penerimaan kembali kredit yang dihapus buku sebesar Rp1.881 juta atau 17,33%, penurunan pendapatan dari transaksi valuta asing sebesar Rp1.656 juta atau 42,13% serta penurunan pendapatan dari provisi dan komisi selain kredit sebesar Rp1.111 juta atau 5,68%.
Pendapatan operasional lainnya sepanjang tahun 2022 turun menjadi Rp138.929 atau menurun (17,97%) dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp169.361 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan penurunan keuntungan bersih penjualan efek yang turun sebesar Rp18.037 juta karena volatilitas pasar surat berharga yang terjadi selama tahun 2022 sebagai dampak dari kebijakan The Fed untuk meningkatkan suku bunga acuan.
Beban Operasional Lainnya
Beban operasional lainnya terdiri dari beban umum dan administrasi, beban tenaga kerja, dan beban pensiun dan imbalan pasca kerja.
Pada 30 Juni 2023, beban operasional lainnya sebesar Rp259.873 juta menurun sebesar 0,89% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp262.210 juta. Penurunan tersebut terutama dikontribusi oleh penurunan beban umum dan administrasi sebesar 11,07% yang disebabkan oleh penurunan biaya sewa gedung dan biaya pemeliharaan.
Beban operasional lainnya pada tahun 2022 meningkat sebesar Rp39.996 juta atau 8,34% menjadi Rp519.734 juta dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar Rp479.738 juta, terutama disebabkan oleh kenaikan beban pensiun dan imbalan pasca kerja sebesar Rp18.797 juta menjadi Rp8.489, serta kenaikan beban tenaga kerja sebesar Rp16.525 juta menjadi Rp219.069 juta pada tahun 2022. Kenaikan pada beban tenaga kerja terutama dikontribusikan oleh peningkatan jumlah karyawan dalam mendukung ekspansi bisnis Bank.
Pendapatan (Beban) Non Operasional – Bersih
Komponen dari Pendapatan (Beban) Non Operasional adalah hasil sewa, keuntungan penjualan dan penghapusan aset tetap/tidak berwujud serta keuntungan (kerugian) penjualan agunan yang diambil alih.
Laba Bersih tahun berjalan
Perseroan berhasil mencatat pertumbuhan laba serta kinerja positif sampai dengan periode 30 Juni 2023. Laba bersih Perseroan tumbuh sebesar 13,89%, dari Rp34.669 juta pada 30 Juni 2022 menjadi Rp39.486 juta pada periode 30 Juni 2023. Sementara itu, kinerja positif Perseroan pada 31 Desember 2022 jika dibandingkan dengan 31 Desember 2021 laba bersih perseroan tumbuh signifikan sebesar 308,03%, pencapaian positif ini ditopang oleh meningkatnya pendapatan bunga bersih seiring dengan peningkatan penyaluran kredit, serta keberhasilan Perseroan menurunkan beban bunga (cost of fund).
5. Laporan Arus Kas
(dalam jutaan rupiah)
30 Juni 31 Desember
(Penurunan) | (Penurunan) | ||||
Kas bersih diperoleh dari (digunakan (1.280.075) | 470,30% | (224.457) | 719.359 | 28,66% | 559.112 |
Kas bersih diperoleh dari (digunakan (898.702) | (1.079,57%) | 91.745 | (159.167) | (57,20%) | (371.916) |
Kas bersih diperoleh dari aktivitas 800.584 | 115.257,93% | 694 | 303.130 | (62,67%) | 812.022 |
Kenaikan (penurunan) bersih kas dan (1.378.193) | 943,94% | (132.018) | 863.322 | (13,60%) | 999.218 |
Kas dan setara kas pada awal tahun 3.291.375 | 35,16% | 2.435.149 | 2.435.149 | 67,97 | 1.449.745 |
Pengaruh perubahan kurs valuta asing (3.215) | (22,42%) | (4.144) | (7.096) | (48,63%) | (13.814) |
Kas dan setara kas pada akhir tahun 1.909.967 | (16,92%) | 2.298.987 | 3.291.375 | 35,16 | 2.435.149 |
Keterangan
2023 Pertumbuhan
2022 2022 Pertumbuhan
2021
untuk) aktivitas operasi untuk) aktivitas investasi pendanaan
setara kas – bersih
Arus kas Perseroan utama bersumber dari pendapatan bunga, provisi dan komisi kredit, pendapatan lainnya dari transaksi nasabah seperti transfer, billing payment; transaksi fixed income dan valuta asing. Pendapatan tersebut diatas setelah dikurangi biaya bunga, komisi yang dibayar, biaya operasional dan non−operasional akan menghasilkan arus kas operasional.
Selanjutnya untuk arus kas dari aktivitas investasi berasal dari perolehan atau penjualan aset tetap dan aset tak berwujud dan perolehan dari penjualan dan pembelian efek tersedia untuk dijual.
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan berasal dari penambahan modal saham yang sudah dikurangi dengan biaya emisi.
a. Arus kas diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi
Arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi mencapai Rp1.280.075 juta untuk periode 30 Juni 2023 naik sebesar Rp1.055.618 juta jika dibandingkan periode 30 Juni 2022 yang sebesar Rp224.457 juta. Kenaikan tersebut terutama dikontribusi oleh peningkatan penyaluran kredit Perseroan. Sedangkan kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tahun 2022 sebesar Rp719.359 juta naik 28,66% dari tahun 2021. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan bunga, provisi, dan komisi kredit yang diterima.
b. Arus kas diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas investasi
Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan pada 30 Juni 2023 sebesar Rp898.702 juta terutama digunakan untuk perolehan aset tetap serta pembelian efek−efek. Sementara itu, pada periode 30 Juni 2022 arus kas yang diperoleh dari aktivitas investasi terutama diperoleh dari penjualan efek−efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Untuk periode 31 Desember 2022 dan 2021 arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama digunakan untuk pembelian efek−efek, sebagai upaya optimalisasi excess likuiditas Bank.
a. Arus kas diperoleh dari aktivitas pendanaan
Arus kas dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode 30 Juni 2023 sebesar Rp800.584 juta terutama berasal dari dana setoran modal. Sementara itu, pada 31 Desember 2022 dan 2021 arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan terutama bersumber dari penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas, pelaksanaan waran dan penempatan dana setoran modal dari pemegang saham pengendali.
6. Rasio-rasio Penting Perseroan
a. Rentabilitas
Imbal Hasil Investasi (Return on Asset/RoA)
Imbal hasil investasi adalah kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba komprehensif tahun berjalan dari aset yang dimiliki yang dapat dihitung dari perbandingan antara laba komprehensif tahun berjalan dengan jumlah aset dan rasio tersebut terus membaik dari tahun ke tahun. Return on Asset (ROA) Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar 0,62% sedikit turun dari periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 0,65% disebabkan peningkatan rata− rata total aset Perseroan dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 tercatat sebesar 1,04% dan 0,18%, peningkatan ROA dikontribusi dari peningkatan laba sebelum pajak Perseroan.
Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity/RoE)
Imbal hasil ekuitas adalah kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba komprehensif tahun berjalan dari ekuitas yang dimiliki yang dapat dihitung dari perbandingan antara laba komprehensif tahun berjalan dengan jumlah ekuitas. Return on Equity (ROE) Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar 2,72% turun dari periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 3,40% disebabkan peningkatan ekuitas seiring dengan dana setoran modal yang diterima oleh Perseroan dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 tercatat sebesar 2,50% dan 0,94%, peningkatan ROE dikontribusi dari peningkatan laba bersih Perseroan.
Net Interest Margin (NIM)
Rasio Net Intereset Margin (NIM) Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar 4,32% turun dari periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 5,23%. Penurunan tersebut disebabkan penurunan pendapatan bunga bersih seiring dengan peningkatan suku bunga acuan Bank Indonesia dan peningkatan rata−rata aset produktif Perseroan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sedangkan pada 31 Desember 2022 sebesar 4,95% meningkat dari tahun 2021 sebesar 3,80%. Peningkatan tersebut disebabkan peningkatan pendapatan bunga kredit seiring peningkatan penyaluran kredit dan keberhasilan Perseroan dalam menurunkan beban bunga dana pihak ketiga.
Beban Operasional Terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)
Rasio BOPO adalah rasio untuk mengukur tingkat efisiensi yang dicapai. BOPO Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar 92,61% menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 93,30%. Pada 31 Desember 2022 BOPO Perseroan juga mengalami penurunan dari 97,81% di tahun 2021 menjadi 88,16% di tahun 2022. Penurunan tersebut menunjukan Perseroan dapat meningkatkan profitabilitas dengan tetap memperhatikan efisiensi biaya.
b. Likuiditas Permodalan
Rasio kecukupan modal perbankan/CAR (Capital Adequacy Ratio) adalah rasio yang mengukur kemampuan bank dalam menyerap risiko kerugian. CAR merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kesehatan suatu bank. Bank dengan CAR yang tinggi memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menyerap risiko kerugian, sehingga lebih tahan terhadap guncangan ekonomi.
Pada 30 Juni 2023, posisi Capital Adequacy Ratio (CAR) Perseroan sebesar 30,94%, dan masih berada di atas ketentuan modal minimum sebesar 10,00%. Secara struktur permodalan, hingga periode 30 Juni 2023, Bank memiliki modal inti (Tier 1) sebesar Rp3.337.680 juta dan modal pelengkap (Tier 2) sebesar Rp86.549 juta. Rasio Tier 1 mencapai 30,16% atau di atas ketentuan minimum rasio Tier 1 sebesar 6,00%, dan rasio CET 1 sebesar 30,16% atau di atas kententuan minimum rasio CET 1 sebesar 4,50%.
Loan to Funding Ratio (LFR)
Perseroan berpendapat bahwa dana yang diperoleh dari masyarakat harus dapat dipergunakan secara maksimum untuk mengoptimalkan laba tanpa mengganggu likuiditas Perseroan. Salah satu tolak ukur yang dipergunakan adalah rasio LFR yang dibahas dalam setiap rapat ALCO.
LFR merupakan perbandingan antara pinjaman dengan simpanan. Rasio LFR untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar 84,58% meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebesar 80,27%. Pada 31 Desember 2022 LFR Perseroan juga mengalami peningkatan menjadi 76,96% dari 75,61% ditahun 2021. Peningkatan LFR sejalan dengan peningkatan penyaluran kredit oleh Perseroan.
Dalam menjaga likuiditas Perseroan juga memiliki sumber internal likuiditas salah satunya berasal dari komponen aset seperti aset kredit yang akan jatuh tempo serta aset yang bersifat likuid (asset likuid) seperti kas, surat berharga dimana Perseroan mampu memenuhi salah satu rasio likuiditas AL/DPK dan mampu menjaga rasio tersebut diatas threshold yang ditetapkan. Selain dari Perseroan sendiri, likuiditas dapat berasal dari grup MNC. Sedangkan sumber eksternal likuiditas antara lain berasal dari dana pihak ketiga (DPK) berupa Giro, Tabungan dan Deposito dan pasar uang antar bank, serta fasilitas pinjaman kepada Bank Indonesia. Untuk pasar uang saat ini Perseroan memiliki line dengan Bank lain.
Jika modal kerja tidak mencukupi, Perseroan dapat memperoleh sumber likuiditas dari grup MNC. Dari sumber eksternal, likuiditas dapat diperoleh antara lain dari dana pihak ketiga (DPK) berupa Giro, Tabungan dan Deposito dan pasar uang antar bank, serta fasilitas pinjaman kepada Bank Indonesia. Untuk pasar uang antar bank saat ini Perseroan memiliki line dengan bank lain. Selain itu, Perseroan saat ini memiliki sumber likuiditas dari aset surat berhaga yang dimiliki dimana surat berharga tersebut dapat dijual atau direpokan untuk mendapatkan likuditas. Namun demikian, surat berharga yang ada belum digunakan untuk dijual atau di repokan mengingat kondisi likuiditas Perseroan saat ini masih terjaga dengan baik. Selain itu juga Perseroan memiliki fasilitas pinjaman kepada Bank Indonesia yang dapat digunakan pada saat terjadi krisis namun hingga saat ini Perseroan tidak menggunakan fasilitas tersebut.
Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian, dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Dana pihak ketiga Perseroan saat ini terkonsentrasi dalam jangka pendek (1 dan 3 bulan) secara kontraktual, namun demikian dengan pendekatan behavioral analysis, 70% nasabah Perseroan akan melakukan roll over sehingga secara likuiditas tetap terjaga. Meskipun demikian, terdapat beberapa kemungkinan dimana nasabah melakukan penarikandana secara tiba−tiba, dimana secara umum disebabkan oleh kebutuhan operasional nasabah tersebut. Namun Perseroan telah melakukan mitigasi atas risiko tersebut dengan berkoordinasi dengan senantiasa menjaga kecukupan rasio AL/DPK di atas threshold.
Giro Wajib Minimum (GWM)
Pemenuhan GWM telah sesuai dengan PBI No.20/3/PBI/2018 tentang GWM Bank Umum Bagi Bank Umum Konvensional dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum syariah, dan Unit Usaha Syariah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI No. 23/16/PBI/2021 tanggal 17 Desember 2021 dan PBI No. 24/4/PBI/2022 tanggal 1 Maret 2022. PBI tersebut dijelaskan dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 20/10/PADG/2018 tanggal 31 Mei 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, dengan PADG No. 23/27/PADG/2021 tanggal 21 Desember 2021, PADG No. 24/3/PADG/2022 tanggal 1 Maret 2022, PADG No. 24/8/PADG/2022
tanggal 1 Juli 2022, dan PADG nomor 2 tahun 2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Sedangkan, rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) dihitung berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/4/PBI/2018 tanggal 29 Maret 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PBI No. 23/17/PBI/2021 tanggal 21 Desember 2021, dan PBI No. 24/16/PBI/2022 tanggal
31 Oktober 2022 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, yang mengatur perubahan istilah GWM sekunder menjadi PLM dan GWM Loan to Funding Ratio (LFR) menjadi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).
Selama ini Perseroan selalu berusaha memenuhi GWM atas dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun oleh Xxxseroan. Berikut adalah tingkat GWM Perseroan per 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan 2021:
Keterangan | 30 Juni | 31 Desember | 31 Desember |
2023 | 2022 | 2021 | |
GWM Primer Rupiah | 13,69% | 17,56% | 8,28% |
Harian | 6,40% | 9,06% | 4,50% |
Rata−rata | 7,29% | 8,50% | 3,78% |
GWM Primer Valuta Asing | 4,37% | 4,64% | 4,83% |
PLM / GWM Sekunder | 13,58% | 11,19% | 17,14% |
Ketentuan BI untuk GWM Primer Harian (Rp) | 0,00% | 0,00% | 0,00% |
Ketentuan BI untuk GWM Primer Rata−rata (Rp) | 9,00% | 9,00% | 3,00% |
Ketentuan BI untuk GWM Primer Valuta Asing | 4,00% | 4,00% | 4,00% |
Ketentuan BI untuk PLM / GWM Sekunder | 6,00% | 6,00% | 6,00% |
Sesuai surat BI No. 25/101/DKMP/Srt/B tanggal 30 Mei 2023, Perseroan memperoleh insentif 1,9% untuk GWM rata−rata periode 1 Juni 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023, sehingga GWM rata− rata yang harus dipenuhi menjadi 7,10%.
Sesuai surat BI No. 24/228/DKMP/Srt/B tanggal 28 November 2022, Perseroan memperoleh insentif 1,5% untuk GWM rata−rata periode 1 Desember 2022 sampai dengan 28 Februari 2023, sehingga GWM rata−rata yang harus dipenuhi menjadi 7,50%.
c. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
BMPK adalah persentase perbandingan batas maksimum penyediaan dana atau pemberian kredit yang diperkenankan terhadap modal bank. Aturan tentang BMPK ini telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No.32/POJK.03/2018 tanggal
26 Desember 2018 dan terakhir diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No.38/POJK.03/2019 tanggal 19 Desember 2019.
Pada periode 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan tidak memiliki debitur baik pihak terkait maupun tidak terkait yang tidak memenuhi atau melampaui Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
7. Prinsip-prinsip Perbankan yang Sehat
a. Rasio KPMM
Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 11/POJK.03/2016, Bank wajib menyediakan modal minimum sesuai dengan profil risiko. Selain kebutuhan untuk memenuhi modal minimum berdasarkan profil risiko, Bank juga berkewajiban untuk menyediakan tambahan modal penyangga (buffer) dengan rincian sebagai berikut : (i) Capital Conservation Buffer,
(ii) Countercyclical Buffer, dan (iii) Capital Surcharge untuk Domestic Systemically Important Bank (D−SIB). Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan 2021 persentase tambahan modal penyangga yang wajib dibentuk oleh Bank adalah nihil.
Tabel berikut ini menunjukkan rasio KPMM Perseroan per 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan 2021:
30 Juni 31 Desember 31 Desember
Keterangan 0000 0000 0000
Rasio KPMM − Risiko Kredit, Operasional
30,94% 23,62% 24,31%
dan Pasar
Pada 30 Juni 2023, posisi Capital Adequacy Ratio (CAR) Perseroan sebesar 30,94%, dan masih berada di atas ketentuan modal minimum sebesar 10,00%. Secara struktur permodalan, hingga periode 30 Juni 2023, Bank memiliki modal inti (Tier 1) sebesar Rp3.337.680 juta dan modal pelengkap (Tier 2) sebesar Rp86.549 juta. Rasio Tier 1 mencapai 30,16% atau di atas ketentuan minimum rasio Tier 1 sebesar 6,00%, dan rasio CET 1 sebesar 30,16% atau di atas kententuan minimum rasio CET 1 sebesar 4,50%.
b. Kualitas Aset Produktif (Asset Quality Ratio)
Aset produktif terdiri dari giro pada bank lain, penempatan pada bank lain, efek−efek, kredit, tagihan akseptasi termasuk komitmen dan kontinjensi pada rekening administratif. Bank Indonesia telah menetapkan ketentuan mengenai klasifikasi atas kualitas aset produktif yang mengharuskan bank− bank mengkategorikan setiap aset produktif menjadi salah satu dari 5 (lima) kategori dan menetapkan jumlah minimum persentase penyisihan penghapusan yang wajib dibentuk. Sementara aset non−produktif yang dinilai kualitasnya terdiri dari agunan yang diambil alih (AYDA) dan properti terbengkalai sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dalam penentuan kualitas aset dan penyisihan penghapusan aset mengacu pada POJK No.40/POJK.03/2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Tabel berikut menunjukkan kualitas kredit yang diberikan Perseroan berdasarkan kolektibilitas pada tanggal−tanggal sebagai berikut:
(dalam jutaan rupiah)
Kualitas Kredit | 30 Juni | Pertumbuhan | 31 Desember | Pertumbuhan | 31 Desember |
2023 | (Penurunan) | 2022 | (Penurunan) | 2021 | |
Lancar | 9.091.216 | 1,87% | 8.924.159 | 20,47% | 7.407.650 |
Dalam Perhatian Khusus | 1.058.585 | 15,31% | 918.009 | 27,40% | 720.569 |
Kurang Lancar | 43.460 | 108,74% | 20.820 | (28,10%) | 28.957 |
Diragukan | 25.492 | 23,82% | 20.588 | (31,02%) | 29.848 |
Macet | 314.028 | (0,72%) | 316.290 | (0,11%) | 316.640 |
Jumlah bruto | 10.532.781 | 3,26% | 10.199.866 | 19,95% | 8.503.664 |
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai | (263.636) | 6,65% | (247.201) | 13,17% | (218.438) |
Jumlah bruto | 10.269.145 | 3,18% | 9.952.665 | 20,13% | 8.285.226 |
Rasio NPL Gross | 3,68% | 3,53% | 4,42% | ||
Rasio NPL Net | 2,20% | 2,21% | 2,81% |
Rasio kredit bermasalah terhadap total kredit Perseroan (Rasio NPL Gross) terus mengalami perbaikan dari tahun 2021 sebesar 4,42% menjadi 3,53% akhir tahun 2022 dan pada 30 Juni 2023 sebesar 3,68%. Hal ini diikuti juga dengan rasio NPL Net pada tahun 2021 sebesar 2,81% menjadi 2,21% akhir tahun 2022 dan pada 30 Juni 2023 tercatat sebesar 2,20%. Manajemen terus berupaya melakukan langkah−langkah perbaikan terhadap aset−aset bermasalah, melakukan monitoring secara intensif untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas aset, serta pemberian kredit dilakukan dengan mengutamakan prinsip kehati−hatian dan membentuk cadangan kerugian penurunan nilai aset yang memadai.
8. Segmen Operasional
a. Bisnis Funding
Perseroan memiliki berbagai jenis produk simpanan sesuai kebutuhan nasabah, baik nasabah korporasi maupun nasabah perorangan, antara lain:
• Tabungan MNC
• Tabungan Bunga Khusus
• Tabungan Rencana MNC
• Tabungan MNC Bisnis
• Deposito MNC
Kinerja Produk Simpanan
30 Juni
Pertumbuhan
31 Desember
Pertumbuhan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Jenis Produk
2023
(Penurunan) 2022 (Penurunan) 2021 Rp % Rp Rp %
Giro | 1.104.682 | (115.549) | (9,47%) | 1.220.231 | (171.746) | (12,34%) | 1.391.977 |
Tabungan | 2.049.907 | 68.732 | 3,47% | 1.981.175 | 125.777 | 6,78% | 1.855.398 |
Deposito
Berjangka
9.158.709 (794.771) (7,98%) 9.953.480 1.958.534 24,50% 7.994.946
Jumlah 12.313.298 (841.588) (6,40%) 13.154.886 1.912.565 17,01% 11.242.321
Rasio CASA 25,62% 24,34% 28,89%
Pada periode 30 Juni 2023, Xxxx Xxxxx Ketiga mengalami penurunan sebesar 6,40% menjadi Rp12,3 triliun dari sebelumnya sebesar Rp13,1 triliun pada 31 Desember 2022. Komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK) masih didominasi produk deposito berjangka dengan kontribusi mencapai 74,38%. Namun, CASA Perseroan tumbuh dari akhir tahun 2022 yang sebesar 24,34% menjadi 25,62% pada periode 30 Juni 2023 dan pada akhir tahun 2022 jika dibandingkan dengan akhir tahun 2021 CASA perseroan menurun dari 28,89% menjadi sebesar 24,34%. Perseroan akan terus fokus untuk meningkatkan komposisi dana murah dengan menawarkan produk Tabungan Motion, Tabungan MNC, Tabungan Rencana MNC, Tabungan Bisnis dan Giro MNC.
b. Bisnis Lending
Perseroan memiliki produk lending untuk berbagai segmentasi bisnis yaitu segmen commercial dan segmen consumer. Di segmen bisnis commercial yaitu segmen Wholesale, SME dan Multifinance, Perseroan memiliki produk kredit modal kerja dan kredit investasi untuk keperluan usaha nasabah. Segmen bisnis consumer terbagi menjadi empat sub segmen yaitu Multifinance, Mortgage, Implant, dan Credit Card. Di segmen bisnis consumer, Perseroan memiliki produk Kredit Kepemilikan Properti (KKP), Kredit Konsumsi Beragunan Properti (KKBP), Kredit Multiguna Tanpa Agunan (KMG−TA), Kredit Multifinance dan Kartu Kredit.
Kinerja Bisnis Lending | dalam jutaan Rupiah | ||||||
Segmen Bisnis 30 Juni | Pertumbuhan | 31 Desember | Pertumbuhan | 31 Desember | |||
2023 | (Penurunan) | 2022 | (Penurunan) | 2021 | |||
Rp | % | ||||||
Commercial | 8.539.448 | 461.224 | 5,71% | 8.078.224 | 1.999.461 | 32,89% | 6.078.763 |
Wholesale | 6.680.124 | 681.044 | 11,35% | 5.999.080 | 2.007.849 | 50,31% | 3.991.231 |
SME | 460.748 | (12.798) | (2,70%) | 473.546 | (61.228) | (11,45%) | 534.774 |
Multifinance | 1.398.576 | (207.022) | (12,89%) | 1.605.598 | 52.840 | 3,40% | 1.552.758 |
Consumer | 1.993.333 | (128.309) | (6,05%) | 2.121.642 | (303.258) | (12,51%) | 2.424.900 |
Mortgage | 1.049.000 | (74.817) | (6,66%) | 1.123.817 | (265.746) | (19,12%) | 1.389.563 |
Implant | 491.850 | (41.362) | (7,76%) | 533.212 | 16.249 | 3,14% | 516.963 |
Credit Card | 452.483 | (12.130) | (2,61%) | 464.613 | (53.761) | (10,37%) | 518.374 |
Jumlah Kredit | 10.532.781 | 332.915 | 3,26% | 10.199.866 | 1.696.203 | 19,95% | 8.503.663 |
NPL Rasio Net | 2,20% | 2,21% | 2,81% |
Kinerja bisnis lending terus mengalami pertumbuhan setiap tahun. Per 30 Juni 2023, bisnis lending tumbuh sebesar 3,26% menjadi Rp10,5 triliun jika dibandingkan posisi 31 Desember 2022 yang sebesar Rp10,2 triliun. Pada 31 Desember 2022, bisnis lending mengalami peningkatan sebesar 19,95% dari tahun 2021. Peningkatan tersebut dikontribusi oleh penyaluran kredit Commercial terutama segmen Wholesale Banking. Di sisi kualitas kredit, portofolio kredit Perseroan dapat terjaga dengan rasio Non−Performing Loan (NPL) Net pada 30 Juni 2023 sebesar 2,20% sedikit turun dari akhir tahun 2022 yang sebesar 2,21%.
c. Bisnis Treasury & Financial Institution
Bisnis Treasury & Financial Institution memiliki posisi strategis dalam menjalankan tugas dan fungsi utama untuk menjaga tingkat kesehatan bank, mengatur alokasi aset dan liabilitas Perseroan secara optimal dan menghasilkan profit yang optimal bagi Perseroan. Adapun aktivitas yang dilakukan di Bisnis Treasury & Financial Institution yaitu mengelola:
1. Asset & Liability Management (Likuiditas Bank)
2. Aktivitas Banking Book Portofolio
3. Aktivitas Trading Book Portofolio
4. Aktivitas layanan jual beli valas
5. Money Market Line, Bank Garansi, Trade Finance support, remittance support, Bond warehousing, Financial Institution relationship
Kinerja Bisnis Treasury & Financial Institution
dalam jutaan Rupiah
Pos
30 Juni
2023
Pertumbuhan
(Penurunan)
31 Des
2022
Pertumbuhan
(Penurunan)
31 Des
2021
Rp % Rp %
Giro pada Bank 746.479 | (461.895) | (38,22%) | 1.208.374 | 687.930 | 132,18% | 520.444 |
Giro pada Bank Lain − 218.162 | 42.991 | 24,54% | 175.171 | (8.196) | (4,47%) | 183.367 |
Penempatan pada | ||||||
Bank Indonesia dan 859.831 | (954.987) | (52,62%) | 1.814.818 | 159.992 | 9,67% | 1.654.826 |
Ketiga | ||||||
Xxxx−Efek − Pihak 2.233.665 | (65.270) | (2,84%) | 2.298.935 | 624.237 | 37,27% | 1.674.698 |
Tagihan Derivatif − 821 | (2.073) | (71,63%) | 2.894 | 2.818 | 3707,89% | 76 |
Efek−efek yang dibeli dengan janji 143.733 | 143.733 | 100,00% | − | (248.514) | (100,00%) | 248.514 |
Indonesia Pihak Ketiga
Bank Lain − Pihak
Ketiga Pihak Ketiga
dijualKembali
Pos
30 Juni Pertumbuhan (Penurunan)
dalam jutaan Rupiah
31 Desember Pertumbuhan (Penurunan)
2023 2022 Rp % 2022 2021 Rp %
Pendapatan Bunga 96.370 | 63.003 | 33.367 | 52,96% | 147.938 | 140.109 | 7.829 | 5,59% |
Efek−efek 61.822 | 41.727 | 20.095 | 48,16% | 99.635 | 84.850 | 14.785 | 17,42% |
Giro pada Bank 4.237 | 1.898 | 2.339 | 123,23% | 5.785 | 2.846 | 2.939 | 103,27% |
Giro pada bank lain 49 Penempatan pada Bank Indonesia dan 22.284 | 32 16.553 | 17 5.731 | 53,13% 34,62% | 79 35.833 | 82 38.994 | (3) (3.161) | (3,66%) (8,11%) |
Bank lain Efek−efek yang dibeli dengan janji dijual 7.978 | 2.793 | 5.185 | 185,64% | 6.606 | 13.337 | (6.731) | (50,47%) |
kembali | |||||||
Keuntungan penjualan 2.430 | 3.465 | (1.035) | (29,87%) | 4.811 | 22.000 | (17.189) | (78.13%) |
Indonesia
efek
Keuntungan transaksi
2.275 3.931 (1.656) (42.13%) 8.897 9.699 (802) (8,27%)
valas
Kinerja Bisnis Treasury dan Financial Institution untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 menunjukan kinerja positif dengan membukukan pendapatan yang terus meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Peningkatan juga terjadi pada tahun 2022 jika dibandingkan dengan tahun 2021. Untuk tahun 2023, likuiditas yang ada dialokasikan untuk meningkatkan kredit Perseroan dalam upaya optimalisasi likuiditas pada aset yang memiliki yield yang lebih optimal. Pendapatan Bisnis Treasury dan Financial Institution sebagian besar berasal dari pendapatan bunga dari investasi pada efek−efek pemerintah dan penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain.
9. Langkah-langkah yang dilakukan Perseroan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja
Industri perbankan telah mengalami transformasi yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan perilaku konsumen, bank konvensional kini tidak hanya harus bersaing dengan sesama bank, tetapi juga harus menghadapi pesaing baru yang berasal dari industri fintech dan bigtech.
Transformasi ini kemudian membentuk ekosistem baru di sektor jasa keuangan, yang mengubah peta persaingan dan landskap industri jasa keuangan di masa depan. Perseroan tidak lagi hanya bersaing dengan pesaing sekelasnya, tetapi juga harus menghadapi perusahaan−perusahaan teknologi yang memiliki keunggulan dalam inovasi, fleksibilitas, dan kemampuan untuk merespons cepat perubahan pasar.
Dalam menghadapi semakin ketatnya persaingan industri keuangan terutama dengan kondisi perekonomian yang masih belum stabil, Perseroan terus berinovasi dalam memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada nasabah yang berbasis teknologi. Pengembangan teknologi digital diharapkan dapat memperluas jangkauan Bank kepada masyarakat secara umum.
Sejalan dengan fokus Perseroan untuk meningkatkan komposisi dana murah (CASA), Perseroan terus berinovasi untuk mengembangkan MotionBank sehingga dapat menjawab tantangan kebutuhan nasabah dan untuk memperluas jangkauan Perseroan kepada masyarakat. Perseroan juga terus menjalankan fungsi intermediasi melalui penyaluran kredit kepada masyarakat yang dilakukan secara selektif dan memperhatikan prinsip kehati−hatian perbankan (prudential banking).
Perseroan juga telah memenuhi ketentuan modal minimum sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Melalui penguatan modal diharapkan Perseroan dapat tumbuh berkelanjutan dan lebih adaptif dalam melayani kebutuhan finansial Nasabah.
Perseroan juga fokus untuk memperbaiki kualitas kredit terutama untuk kredit yang terdampak pandemi, melakukan monitoring atas restrukturisasi kredit bermasalah sehingga dapat menekan biaya serta mengoptimalkan recovery atas kredit bermasalah. Dalam menghadapi tantangan ini, Perseroan telah menunjukkan upaya yang luar biasa untuk terus mempertahankan dan memperluas eksistensinya di ekosistem perbankan yang semakin kompleks.
Strategi Bisnis Lending
Di tahun 2023, Perseroan telah mengambil serangkaian langkah yang terstruktur untuk mengoptimalkan penyaluran kredit dengan berfokus pada prinsip kehati−hatian. Upaya ini mencakup perbaikan kualitas penyaluran kredit dengan menetapkan Risk Acceptance Criteria yang ketat, penyempurnaan kebijakan dan prosedur perkreditan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Selain itu, Perseroan juga memusatkan perhatian pada penyaluran kredit di segmen Commercial, dengan segmen Consumer sebagai pendukung, tetap menjunjung tinggi prinsip kehati−hatian perbankan (prudential banking).
Dalam upaya untuk terus berkembang dan berinovasi, Perseroan telah memperluas saluran penyaluran kredit melalui aplikasi layanan perbankan digital MotionBank. Ini mencakup layanan seperti pengajuan kartu kredit. Selain itu, Perseroan juga telah mengadopsi sistem credit scoring berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk meningkatkan akurasi dalam menilai risiko kredit. Kedepan, Perseroan juga akan melakukan perluasan layanan dengan menambahkan fitur pengajuan KTA (Kredit Tanpa Agunan), serta peer−to−peer (P2P) lending secara online.
Tidak hanya itu, Perseroan juga menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk BPR (Bank Perkreditan Rakyat), perusahaan pembiayaan, perusahaan fintech, koperasi, karyawan, rekanan, dan nasabah baik di dalam maupun di luar Grup MNC. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan akuisisi nasabah serta memastikan kelangsungan dan menjaga tingkat kesehatan dalam penyaluran kredit.
Secara keseluruhan, Perseroan telah menunjukkan komitmen dalam menghadapi perubahan industri perbankan dengan memadukan pendekatan yang hati−hati dan inovatif, serta menjalin kemitraan yang strategis untuk tetap relevan dalam lingkungan persaingan yang semakin dinamis.
Strategi Bisnis Funding
Penghimpunan dana atau funding merupakan salah satu komponen penting dalam bisnis perbankan Perseroan. Bank membutuhkan funding untuk menyalurkan kredit dan memberikan layanan perbankan lainnya. Persaingan industri perbankan yang semakin ketat saat ini menuntut Perseroan untuk memiliki strategi bisnis funding yang efektif.
Dalam menghadapi persaingan industri perbankan yang semakin ketat, MNC Bank telah merancang serangkaian strategi bisnis yang canggih dan berfokus pada memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabah kami. Berikut adalah beberapa strategi yang kami terapkan untuk memastikan kami tetap menjadi pemain utama dalam industri perbankan:
• Digitalisasi
Perseroan telah mengambil langkah besar dengan meluncurkan aplikasi layanan perbankan digital MotionBank sebagai langkah adaptif dalam pengembangan digitalisasi. Perseroan percaya bahwa digitalisasi adalah kunci untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya funding. Melalui pengembangan produk dan layanan digital yang inovatif, Perseroan memberikan kemudahan kepada Nasabah untuk mendapatkan pengalaman perbankan di ujung jari.
• Diversifikasi
Dalam upaya untuk mengurangi ketergantungan pada satu sumber funding, Perseroan juga melakukan diversifikasi dalam produk funding serta terus menggelar program loyalitas berbasis promo seperti Tabungan Dahsyat. Diversifikasi funding bukan hanya memitigasi risiko, tetapi juga memberikan Perseroan fleksibilitas dalam menyediakan solusi keuangan yang lebih kompetitif bagi Nasabah.
• Kolaborasi
Dalam upaya untuk meningkatkan akuisisi nasabah dan memperluas pasar, Bank terus membangun sinergi yang kuat dengan berbagai perusahaan, perusahaan pembiayaan, perusahaan fintech, BPR, koperasi, karyawan, rekanan serta nasabah yang berada dalam maupun di luar MNC Group.
Sepanjang tahun 2023, Bank telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dalam memperluas ekosistem layanan MotionBank, diantaranya dengan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) dalam rangka memperluas akses layanan perbankan digital. Kerja sama tersebut tentunya akan memberikan manfaat luar biasa yang akan dirasakan langsung oleh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan, diantaranya menambah fitur layanan pembayaran biller yang terintegrasi dengan MotionBank. Selanjutnya, menyediakan layanan Virtual ATM dimana User Interface pada ATM Jalin akan sama percis dengan ATM MNC Bank, penyediaan akses QR Cross Border serta memberikan kemudahan akses saat melakukan penarikan tunai pada lebih dari 46 ribu ATM Jalin yang tersebar di seluruh Indonesia.
Di tahun 2023, Perseroan juga berhasil meraih penghargaan Infobank Digital Brand Awards 2023 pada kategori produk dan layanan perbankan digital dan non digital, diantaranya, MotionBanking, Deposito, Tabungan, Kartu Kredit dan Corporate Brand. Adapun penilaian dalam penghargaan tersebut dilakukan secara objektif oleh Infobank serta penilaian masyarakat dan feedback media sosial pada produk dan layanan berbasis digital yang dimiliki Perseroan.
Perseroan berkomitmen untuk menerapkan strategi yang cerdas, berorientasi pada nasabah, dan berfokus pada inovasi dalam menjalankan praktek bisnisnya. Perseroan percaya bahwa dengan terus mengembangkan digitalisasi, diversifikasi dan kolaborasi, dapat memberikan layanan yang unggul kepada nasabah dan menghadapi perubahan yang terus berlangsung di dunia perbankan dengan percaya diri.
Strategi Bisnis Treasury dan Financial Institution
Pada tahun 2023, Rencana bisnis Treasury & Finance Institution Group diarahkan untuk meningkatkan asset likuid (Treasury asset) dengan return yang memadai melalui sumber pendanaan pada segmen finance institution. Strategi tersebut ditempuh sebagai upaya untuk meningkatkan liquidity buffer bagi Bank dan sebagai upaya untuk meningkatkan pencapaian net interest income.
Aktivitas pemasaran dilakukan melalui metode direct selling dan consultative selling, dimana pendekatan kepada nasabah dilakukan dengan fokus pada peningkatan pemahaman nasabah terhadap kebutuhan pengelolaan risiko atas eksposur finansialnya. Kepada nasabah dapat dilakukan pertemuan yang bersifat berbagi pengetahuan tentang produk lindung nilai, pemahaman risiko produk, pembukuan, serta alasan dan perhitungan lainnya dalam melakukan lindung nilai. Bauran aktivitas pemasaran dilakukan melalui peningkatan kerjasama dengan unit bisnis lain baik wholesale, SME maupun ritel di kantor cabang.
Treasury & Finance Institution juga akan memperkaya varian produk yang dapat ditawarkan kepada nasabah baik pada segmen korporasi maupun retail yang akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan kapasitas Bank. Adapun varian produk baru tersebut antara lain berupa layanan perdagangan obligasi retail dan sub agen penjualan Obligasi Negara Ritel (ORI) maupun Sukuk Ritel (SR) untuk melengkapi layanan perdagangan valas yang akan terus ditingkatkan baik kapasitas transaski maupun peningkatan kepuasan pelanggan. Strategi tersebut ditempuh sebagai upaya untuk meningkatkan pencapaian fee based income Bank.
Sumber pendanaan pada segmen Finance Institution akan ditempuh melalui, antara lain:
− Peningkatan jumlah counterparty untuk meningkatkan Money Market Line, Obligasi Repo, Fx Swap, Penerbitan Surat Berharga dll.
− Peningkatan jumlah counterparty non bank untuk meningkatkan dana deposito yang diiringi dengan
reciprocal bisnis pada layanan transaksi yang lain.
10. Perubahan Perilaku Konsumen
Perilaku nasabah di industri perbankan terus berubah seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi. Ini menjadi tantangan bagi Perseroan untuk menyesuaikan layanannya agar tetap relevan dan dapat memenuhi kebutuhan nasabah. Pandemi COVID−19 telah menjadi pemicu utama dalam percepatan adopsi layanan digital di sektor perbankan. Di tahun 2023 ini, Xxxxxxx semakin cenderung untuk bertransaksi secara digital, dengan preferensi terhadap mobile banking, internet banking, dan aplikasi dompet digital. Mereka juga memiliki ekspektasi yang semakin tinggi terhadap layanan perbankan, seperi proses layanan yang cepat, sederhana, dan nyaman, serta aksesibilitas yang maksimal, kapan pun dan di mana pun.
Transaksi ekonomi dan keuangan digital mengalami kenaikan ditopang oleh meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking. Nilai transaksi Uang Elektronik (UE) pada Juli 2023 meningkat 10,50% (yoy) sehingga mencapai Rp39,21 triliun, sementara nilai transaksi digital banking tercatat Rp5.035,37 triliun atau tumbuh sebesar 15,50% (yoy). Sementara itu, nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit mencapai Rp707,90 triliun atau turun sebesar 4,26 persen yoy.
Nasabah saat ini juga semakin sadar akan pentingnya pengelolaan keuangan pribadi dengan mencari produk dan layanan perbankan yang dapat membantu tujuan finansialnya. Hal tersebut kemudian menjadi kesempatan bagi Perseroan untuk menyediakan opsi yang relevan untuk mengakomodasi kebutuhan Nasabah.
Perubahan perilaku Nasabah yang signifikan tersebut telah menjadi pendorong utama pengembangan layanan digital Perseroan. Melalui pengembangan layanan digital, inovasi produk, dan peningkatan kualitas layanan, Perseroan yakin dapat berhasil beradaptasi dengan perkembangan ini, seiring dengan upayanya dalam menghadirkan solusi yang relevan dan memenuhi harapan nasabah.
11. Perubahan Suku Bunga dan Nilai Surat Berharga
Perubahan suku bunga merupakan faktor penting yang mempengaruhi hasil kinerja Perseroan. Hal ini disebabkan sumber pendapatan usaha utama perseroan adalah pendapatan bunga bersih. Pada tahun 2022 simpanan Perseroan masih didominasi oleh deposito berjangka, dan Perseroan masih terus berupaya menarik dana dengan biaya rendah dan berjangka panjang dari masyarakat dengan strategi dan program yang perseroan sudah jelaskan sebelumnya.
12. Pengembangan Produk dan Layanan Digital
Industri perbankan saat ini telah mengalami transformasi signifikan yang didorong oleh perubahan teknologi dan preferensi Nasabah. Dalam menghadapi perubahan dan tantangan ini, MNC Bank telah memperkenalkan sebuah terobosan besar dalam bentuk aplikasi layanan perbankan digital yang diberi nama "MotionBank". Aplikasi ini merupakan upaya MNC Bank untuk memberikan pengalaman perbankan yang lebih baik dan personal, efisien, serta mudah bagi Nasabah.
Di tahun 2023, Perseroan juga melakukan insiatif strategis dengan rebranding MotionBanking menjadi MotionBank. Hal ini dilakukan untuk mempermudah dalam mengingat, serta menjadikannya top of mind bagi nasabah, seiring dengan meningkatnya kemampuan Motionbank dalam menjawab berbagai tantangan digital melalui rangkaian fitur perbankan yang ditawarkan.
Selain itu, pada tahun 2023, MotionBank juga melakukan terobosan dengan menyediakan fitur−fitur unggulan terbaru seperti Pengajuan Kartu Kredit Online, Split Bill untuk permintaan transfer antar rekening MotionBank, dan Transfer dana menggunakan nomor handphone yang terdaftar untuk sesama rekening MotionBank.
Sebagai aplikasi layanan perbankan digital, MotionBank hadir dengan berbagai fitur layanan unggulannya, mulai dari transaksi tarik dan setor tunai di jaringan Indomaret seluruh Indonesia, transaksi sehari−hari seperti pembayaran by QRIS, transfer dana, pembayaran berbagai tagihan, top up & pay ke berbagai mitra layanan digital seperti MotionPay, Gopay, OVO, DANA hingga pembukaan rekening tabungan maupun Deposito Online.
Berkat kerja sama Perseroan dengan PT Taspen (Persero), MotionBank juga memiliki fitur pembukaan rekening Tabungan Pensiun Motion, dimana dengan fitur tersebut, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan transaksi penarikan uang pensiun tanpa harus datang secara fisik, dari mana saja dan kapan saja. Perseroan juga bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk memudahkan peserta dan nasabah dalam mengakses layanan kepesertaan BPJAMSOSTEK yang terintegrasi dengan layanan perbankan dari Perseroan.
Kedepannya, Perseroan masih akan terus berinovasi untuk mengembangkan Aplikasi MotionBank untuk dapat menjawab berbagai kebutuhan finansial masyarakat, dengan roadmap sebagai berikut :
1. MotionBank akan meningkatkan layanannya untuk mengaktifkan fungsi e−money, e−wallet, transfer digital, poin loyalitas, menyajikan pembayaran billing dan pembelian dalam aplikasi secara nyaman, serta menawarkan pelayanan perbankan digital yang lengkap bagi penggunanya, seperti KTA berbasis Artificial Intelligence (AI) dengan mengajukan kartu kredit virtual, automatic dan scheduled bill payment, loyalty system, MotionBank Personal Investment, MotionBank Saving Foreign Currency, Chatbot dan Gamification untuk menjadi daya tarik bagi pengguna.
2. Dengan teknologi inovatif yang sedang dikembangkan seperti credit scoring berbasis Artificial Intelligence (AI), pengguna MotionBank dapat mengajukan kartu kredit virtual dan fisik secara online dengan persetujuan sangat cepat.
3. Tahap berikutnya MotionBank akan melakukan integrasi secara keseluruhan dengan seluruh financial ecosystem di MNC Financial Services. MotionBank akan terintegrasi dengan MotionTrade (MNC Sekuritas), MotionCredit (MNC Finance dan MNC Leasing), MotionFunds (MNC Asset Management), MotionInsure (MNC Insurance dan MNC Life) dan membangun sistem open API sehingga dapat juga terintegrasi dengan ekosistem eksternal.
4. Melalui MotionBank, Perseroan akan bersinergi dengan MNC Group dalam memberikan layanan dan jasa bundling antara produk−produk layanan digital banking dengan produk dan jasa layanan yang terdapat di Media dan unit Financial Services lainnya dalam MNC Group maupun dengan pihak eksternal.
Pengembangan MotionBank akan dilakukan secepat mungkin dengan memanfaatkan ekosistem MNC Group yang memiliki basis user terbesar di Indonesia, lebih dari 390 juta basis user di MNC Group, antara lain:
1) Lebih dari 9 juta pelanggan TV berbayar yang telah terdaftar, dengan tambahan 3−4 juta pelanggan baru setiap tahun.
2) Lebih dari 70 juta Monthly Active User (MAU) dari layanan Over The Top (OTT) seperti RCTI+ & Vision+.
3) Lebih dari 53% pangsa pasar yang menjadi pemirsa TV Free To Air (FTA).
4) Lebih dari 75 juta MAU dari portal berita MNC Group.
5) Lebih dari 253 juta User base akun sosial media MNC Group di YouTube, Facebook dan Tiktok dengan traffic yang dihasilkan saat ini hampir mencapai 45 miliar views.
6) Koneksi ke hampir 400 artis dan entertainer papan atas dalam naungan MNC Group, yang siap menjadi influencer atau brand ambassador untuk MotionBank.
Dengan MotionBank, Perseroan tidak hanya berinovasi dalam layanan perbankan, tetapi juga memahami pentingnya memenuhi kebutuhan transaksi keuangan Nasabah. MotionBank menjadi langkah signifikan dalam perjalanan Perseroan untuk menghadirkan pengalaman perbankan yang lebih modern dan praktis. Perseroan berkomitmen untuk terus berinovasi, mengikuti perkembangan tren teknologi, dan memastikan layanan yang diberikan selalu memenuhi ekspektasi Nasabah.
13. Perkembangan Aktivitas Pemasaran Funding
Dari sisi Funding, pada tahun 2023, Perseroan fokus pada peningkatan komposisi dana murah atau CASA (Current Account Saving Account). Program Tabungan seperti Tabungan Dahsyat, Tabungan Arisan dan Tabungan yang di−bundling dengan Deposito menjadi strategi Perseroan untuk peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK), khususnya dana murah.
Perseroan terus melakukan inovasi pengembangan platform digital yang sudah dimiliki yaitu aplikasi layanan perbankan digital MotionBank, yang diharapkan dapat mendukung upaya akuisisi nasabah untuk meningkatkan dana murah dan meningkatkan kontribusi fee− based income. Dalam mendukung upaya akuisisi nasabah, Perseroan:
• Meluncurkan sejumlah fitur terkini aplikasi layanan perbankan digital MotionBank pada tahun 2023, antara lain Split Bill, Pengajuan Kartu Kredit Online, hingga transfer dana menggunakan nomor Handphone sesama pengguna MotionBank.
• Meningkatkan fungsi atau fitur aplikasi digital banking MotionBank; dan
• Akan melakukan kerjasama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk menjadi bank administrator Rekening Dana Nasabah (RDN).
Dengan adanya layanan digital, produktivitas di Perseroan akan meningkat secara signifikan dikarenakan Perseroan tidak perlu menambah kantor cabang sehingga keuntungan Perseroan akan meningkat secara substansial.
Lending
Dari sisi Lending, Perseroan masih fokus untuk menyalurkan kredit Commercial yaitu segmen Wholesale, SME dan Multifinance. Untuk mencapai target tahun 2023, segmen Wholesale Business fokus untuk menyalurkan kredit produktif yaitu kredit modal kerja dan kredit investasi kepada nasabah yang berada di kota−kota besar dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dan terdapat jaringan kantor Perseroan, yaitu Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Semarang, Solo dan Medan. Selain itu Bank juga akan mengembangkan segmen Wholesale di Balikpapan, Samarinda, Makassar dan Bali. Untuk membantu pencapaian kredit SME, Perseroan akan memaksimalkan database nasabah funding dan debitur existing kredit yang memiliki track record baik dengan cara melakukan penambahan fasilitas kredit atau mengembangkan pembiayaan supply chain kepada supplier atau buyer yang terkait dengan debitur pada segmen Wholesale Banking dan MNC Grup.
Untuk Segmen Multifinance, Perseroan fokus pada pola pembiayaan Joint Financing kepada perusahaan Multifinance yang memiliki pertumbuhan portofolio dan profit yang sehat serta didukung oleh grup usaha yang kuat, termasuk perusahaan Multifinance di dalam MNC Grup yaitu: MNC Finance dan MNC Guna Usaha.
Untuk kredit Consumer, Perseroan terus melanjutkan penyaluran kredit Implant Banking, Credit Card dan Mortgage secara selektif. Perseroan menargetkan pertumbuhan kredit pada tahun 2023 sebesar 15,4%. Segmen Implant Banking akan tetap menyalurkan produk Kredit Multi Guna – Tanpa Agunan (KMG−TA) yang merupakan fasilitas pinjaman tanpa agunan yang dapat dinikmati oleh karyawan/anggota/nasabah dari badan hukum/usaha yang telah bekerjasama dengan Perseroan. KMG−TA dipasarkan melalui payung kerjasama dengan Instansi/Badan Usaha/Lembaga/Perusahaan dan Koperasi Karyawan. Selain itu Bank juga memberikan fasilitas KMG−TA untuk pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan melalui kerjasama dengan beberapa Koperasi.
Di tahun 2023, Perseroan menargetkan pertumbuhan kartu kredit yang lebih mengedepankan unsur kehati−hatian untuk menjaga portofolio yang berkualitas. Diharapkan transaksi kartu kredit dapat tumbuh sehingga dapat meningkatkan fee based income Perseroan. Perseroan secara berkelanjutan akan tetap memasarkan produk kartu kredit dengan mengoptimalkan produk−produk dan fitur−fitur yang sudah dimiliki. Seiring dengan perkembangan pasar dan menghadapi perkembangan teknologi, Perseroan akan mengeluarkan kartu kredit Nirsentuh atau Contactless guna kenyamanan dan pengalaman bertransaksi yang lebih baik untuk nasabah. Bagi segmen usaha korporasi yang membutuhkan kartu bagi perusahaan dengan fitur−fitur yang lebih spesifik, Perseroan juga akan mengeluarkan corporate card dimana fokus utama produk ini akan ditujukan kepada perusahaan−perusahaan dibawah naungan dan relasi bisnis MNC Grup, sekaligus meningkatkan sinergi dengan grup secara keseluruhan.
Pada tahun 2023, Perseroan menargetkan pertumbuhan kredit mortage tumbuh terbatas dengan fokus pada produk refinancing (Kredit Konsumsi Beragunan Properti/KKBP) dengan Loan to Value (LTV) maksimum 60%. Jaringan akuisisi dan aktivasi nasabah mortgage difokuskan di wilayah bisnis utama yaitu Jabodetabek, Surabaya, Semarang, Bandung dan Medan. Upaya untuk meningkatkan bisnis di area utama
tersebut dengan meletakkan tenaga sales secara optimal dan memonitor secara ketat aktivitas penjualan mulai dari sales pipeline, SLA proses sampai dengan pencairan kredit. Untuk meningkatkan awareness produk, Perseroan akan melakukan komunikasi pemasaran yang menyeluruh dan efektif melalui pemasaran yang difokuskan pada media digital. Perseroan juga akan memanfaatkan saluran−saluran pemasaran melalui staf Perseroan, staf MNC Grup dan pihak ketiga seperti agen properti dan loan broker.
14. Persaingan
Di industri perbankan nasional, Perseroan termasuk dalam kelompok Bank KBMI I, yaitu bank dengan Modal Inti sampai dengan Rp6 triliun (enam triliun rupiah). Perbandingan pangsa pasar yang disajikan dalam laporan ini adalah dengan membandingkan kinerja Perseroan dengan Bank BUKU II.
Secara umum, Peta persaingan industri perbankan di Indonesia tahun 2023 telah mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan tahun−tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain pesatnya perkembangan teknologi digital yang mendorong munculnya bank digital dan fintech serta perubahan perilaku nasabah yang semakin menuntut layanan perbankan yang cepat, mudah, dan terjangkau.
Perseroan kemungkinan akan menghadapi persaingan dari sejumlah lembaga keuangan yang menawarkan produk dan jasa perbankan yang lebih luas atau peminjaman dengan limit yang lebih besar atau memiliki sumber daya keuangan dan lainnya yang lebih besar daripada Perseroan. Banyak lembaga keuangan akan bersaing untuk mendapat target nasabah yang sama dengan target Perseroan, dan banyak institusi yang memiliki akses kepada pemerintah atau grup bisnis dengan sumber keuangan yang lebih besar.
Dalam menghadapi persaingan, Perseroan memiliki competitive advantage dengan layanan digital (funding dan lending) yang terintegrasi secara menyeluruh dengan seluruh ekosistem MNC Group yang bersinergi dengan layanan produk MNC Media dan MNC Financial Services untuk menjangkau seluruh basis user Media yang sangat besar mencapai lebih dari 390 juta user dan juga berintegrasi dengan pihak eksternal.
15. Belanja Modal (Capital Expenditure)
Tabel berikut ini menunjukkan belanja modal Perseroan pada 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam jutaan rupiah)
Jenis Barang Modal Tujuan 30 Juni 31 Desember 2023 2022 2021
Tanah | Investasi dan penunjang operasional | 272.400 | − | − |
Bangunan Kantor | Investasi dan penunjang operasional | 636.735 | − | − |
Bangunan dan Prasarana Kantor | Investasi dan penunjang operasional | 30 | 5.495 | 306 |
Kendaraan Bermotor | Penunjang operasional | 750 | 1.195 | 1.594 |
Perabotan kantor | Penunjang operasional | − | 512 | − |
Peralatan Kantor | Penunjang operasional | 196 | 2.334 | 196 |
Perangkat Keras Komputer | Penunjang operasional | 2.035 | 6.186 | 5.149 |
Perangkat Lunak Komputer | Investasi dan pengembangan bisnis | 1.393 | 9.476 | 2.553 |
Aset takberwujud dalam penyelesaian | Penunjang operasional | 000 | 000 | 000 |
Aset tetap dalam penyelesaian | Penunjang operasional | − | 235 | 45 |
Jumlah | 914.261 | 25.868 | 10.203 |
Dalam melakukan pembelian barang modal, Perseroan telah mempertimbangkan fungsi dan tujuan pembelian barang modal tersebut. Tujuan pembelian barang modal tersfebut terutama digunakan untuk pengembangan infrastruktur dan jaringan distribusi Perseroan. Tidak terdapat komitmen investasi barang modal yang material yang dilakukan Perseroan.
Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
16. Hasil usaha atau keadaan keuangan Perseroan dalam menghadapi risiko fluktuasi kurs dan suku bunga dalam operasional Perseroan.
Perseroan merupakan industri perbankan, selalu menerapkan manajemen risiko termasuk untuk risiko pasar yang terdiri dari risiko mata uang dan risiko suku bunga dalam operasional Perseroan.
Untuk risiko mata uang, Perseroaan senantiasa mengukur dan menjaga Net Open position (NOP) sesuai dengan limit yang telah ditentukan, sedangkan untuk risiko suku bunga, Perseroan mengukur dan mengelola risiko suku bunga dengan faktor sensitivitas yaitu:
I. Untuk Risiko fluktuasi suku bunga pada Trading Book, Perseroan melakukan pemantauan terhadap parameter DV01 (sensitivitas harga untuk 1 bps perubahan imbal hasil) dalam basis harian.
II. Untuk risiko suku bunga pada Banking Book (exclude trading book), Perseroan melakukan pemantauan terhadap parameter Earning at Risk (EAR) & Economic Value of Equity (EVE) dalam basis bulanan.
− EAR mengukur dampak/sensitivitas terhadap Pendapatan Bunga Bersih Perseroan dengan suatu asumsi perubahan suku bunga i.e. 100bps (dampak jangka pendek/1 tahun)
− XXX mengukur dampak/sensitivitas terhadap Modal Perseroan dengan suatu asumsi perubahan suku bunga i.e.100bps (dampak jangka panjang/all tenor)
Perseroan juga mengukur dan mengelola kemampuan untuk membayar bunga simpanan dengan net interest margin analysis untuk melihat kemampuan perseroan menciptakan pendapatan usaha untuk menutupi atau membayar kewajiban membayar bunga simpanan.
17. Kebijakan Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Pemerintah Lainnya.
Industri perbankan dimana Perseroan beroperasi, banyak ketentuan dan persyaratan yang diterbitkan baik oleh Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan maupun instansi pemerintah lainnya yang wajib dipenuhi dan mempengaruhi kinerja usaha dan keuangan Perseroan, antara lain:
• Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2016 tanggal 26 Januari 2016 dan perubahannya, tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dimana bank wajib membentuk tambahan modal minimum sesuai profil risiko yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) yaitu Capital Conservation Buffer, Countercyclical Buffer dan Capital Surcharge untuk Domestic Systematically Important Bank. Rencana PMHMETD X ini adalah meningkatkan ketahanan modal bank
• PBI No. 17/5/PBI/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Perubahan Keempat atas PBI No. 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum, mengatur tentang kewajiban Bank untuk mengelola dan memelihara Posisi Xxxxxx Xxxx (PDN) pada akhir hari kerja secara keseluruhan paling tinggi 20% dari modal.
• POJK No.32/POJK.03/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang BMPK dan terakhir diubah dengan POJK No.38/POJK.03/2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang batasan maksimum penyediaan dana untuk pihak terkait adalah 10,00% dari modal Perseroan, batasan maksimum sebesar 25,00% kepada satu peminjam yang bukan merupakan pihak terkait dan kepada satu kelompok peminjam yang bukan merupakan pihak terkait.
• PBI No.20/3/PBI/2018 tentang GWM Bank Umum Bagi Bank Umum Konvensional dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum syariah, dan Unit Usaha Syariah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI No. 23/16/PBI/2021 tanggal 17 Desember 2021 dan PBI No. 24/4/PBI/2022 tanggal 1 Maret 2022.
• Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 20/10/PADG/2018 tanggal 31 Mei 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PADG No. 23/27/PADG/2021 tanggal 21 Desember 2021, PADG No. 24/3/PADG/2022 tanggal 1 Maret 2022, PADG No. 24/8/PADG/2022 tanggal 1 Juli 2022, dan PADG nomor 2 tahun 2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
• PBI No. 20/4/PBI/2018 tanggal 29 Maret sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI No. 23/17/PBI/2021 tanggal 21 Desember 2021, dan PBI No. 24/16/PBI/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang “Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah”, yang mengatur perubahan istilah GWM sekunder menjadi PLM dan GWM Loan to Funding Ratio (LFR) menjadi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).
Perseroan sudah melakukan langkah−langkah strategis untuk memenuhi ketentuan tersebut.
18. Perubahan Kebijakan Akuntansi
Berikut ini adalah standar akuntansi keuangan, perubahan, dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2023:
a. Amendemen PSAK 1: “Penyajian Laporan Keuangan ” tentang pengungkapan kebijakan akuntansi. yang mengubah istilah signifikan menjadi material dan memberi penjelasan mengenai kebijakan akuntansi material.
b. Amandemen PSAK No. 16 : “Aset Tetap” tentang hasil sebelum penggunaan yang diintensikan
x. Xxxxxxxxx PSAK No. 25 : “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan” tentang definisi estimasi akuntansi dan penjelasananya.
d. Amandemen PSAK No. 46 : “Pajak Penghasilan” tentang pajak tangguhan terkait aset dan liabilitas yang timbul dari transaksi tungggal.
Implementasi dari standar−standar tersebut tidak menghasilkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi Bank dan tidak memiliki dampak yang material terhadap laporan keuangan di tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
Berikut ini ringkasan revisi dan amandemen PSAK dan ISAK yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) − IAI yang relevan untuk Perseroan, namun belum berlaku efektif untuk laporan keuangan pada tanggal 30 Juni 2023:
a. Amendemen PSAK 1: “Penyajian Laporan Keuangan” terkait liabilitas jangka panjang dengan kovenan;
b. Amendemen PSAK 1: “Penyajian Laporan Keuangan” tentang klasifikasi liabilitas;
x. Xxxxxxxxx PSAK 73: “Sewa” terkait liabilitas sewa pada transaksi jual dan sewa−balik;
Standar tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2024 dan penerapan dini diperbolehkan. Saat ini, Perseroan sedang mengevaluasi dan belum menetapkan dampak dari PSAK yang dikeluarkan dan direvisi tersebut terhadap laporan keuangannya.
TIDAK ADA KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU PERUBAHAN PENTING DALAM EKONOMI YANG DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS YANG DILAPORKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG TELAH DIAUDIT AKUNTAN PUBLIK TERAKHIR.
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya yang berkaitan dengan penghimpunan dana, pemberian pinjaman maupun penyediaan jasa perbankan lainnya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai risiko usaha. Pelaksanaan kegiatan usaha utama tersebut dapat mengakibatkan timbulnya dampak negati f bagi kelangsungan usaha Perseroan. Semua risiko yang mempengaruhi usaha Perseroan secara umum telah disusun berdasarkan bobot dari dampak masing−masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan mulai dari bobot paling berat sampai paling ringan adalah sebagai berikut:
a. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada
Perseroan. Risiko kredit terutama berasal dari segmen Wholesales/Corporate karena segmen ini mengambil porsi terbesar dalam penyaluran kredit Perseroan. Apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran kembali atas pokok kredit yang diberi kan maupun bunganya, dapat menurunkan kinerja Perseroan sebagai konsekuensi dari menurunnya tingkat kolektibilitas kredit, penurunan pendapatan, peningkatan biaya pencadangan kerugian, hingga penurunan permodalan Perseroan yang dapat berpengaruh terhadap tingkat kesehatan Bank. Pemberian kredit dalam jumlah signifikan yang terkonsentrasi pada pemberian kredit kepada sekelompok perusahaan atau sektor ekonomi industri tertentu akan berpotensi meningkatkan risiko kredit bermasalah bagi Perseroan, khususnya ji ka terjadi gejolak pada kelompok usaha atau sektor ekonomi yang portfolionya terkonsentrasi hanya kepada salah satu kelompok usaha atau sektor ekonomi tertentu saja.
b. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Pasar
Risiko pasar merupakan risiko kerugian dari portofolio yang dimiliki oleh Perseroan akibat adanya perubahan kondisi pasar yang tercermin pada pergerakan variabel pasar seperti tingkat suku bunga dan nilai tukar, termasuk juga transaksi derivatif. Risiko pasar antara lain terdapat pada aktivitas fungsional Perseroan seperti kegiatan treasury dan investasi dalam surat berharga, pasar uang, kegiatan pendanaan, penerbitan surat hutang, serta kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance). Risiko suku bunga timbul karena adanya perbedaan suku bunga ( repricing gap) antara dana pihak ketiga yang diambil dengan penempatan yang dijalankan oleh Perseroan meliputi kredit, penempatan antar bank serta investasi lainnya. Kondisi ini akan mempengaruhi kinerja Perseroan apabila terjadi suatu perubahan yang mendadak pada suku bunga di pasar yang secara langsung akan meningkatkan suku bunga dana, sedangkan suku bunga penempatan dana tidak dapat secara serta merta meningkat. Risiko nilai tukar timbul karena Perseroan memegang mata uang asing lainnya sebagai salah satu usaha yang dijalankan oleh Perseroan sehingga adanya perubahan nilai tukar mata uang asing akan secara langsung mempengaruhi kinerja Perseroan. Perubahan variabel yang terjadi secara signifikan akan berdampak pada penurunan nilai portofolio yang dimiliki oleh Perseroan. Adapun apabila hal ini memiliki nilai yang material maka akan dapat berdampak pada kinerja keuangan Perseroan.
2. Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional. Secara umum risiko terkait operasional dapat mengakibatkan terganggunya kelancaran usaha, kualitas layanan kepada nasabah, menurunkan kinerja dan daya saing dari Perseroan.
• Faktor proses internal, terkait dengan kegagalan proses atau prosedur yang terdapat pada suatu
Perseroan.
• Faktor manusia, terkait dengan Sumber Daya Manusia pada Perseroan.
• Faktor sistem, terkait dengan pemberdayaan teknologi dan sistem informasi dalam mendukung operasional Perseroan.
• Faktor kejadian eksternal, terkait dengan kejadian−kejadian yang terjadi di luar kendali Perseroan.
3. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas, dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan. Risiko ini disebut juga risiko likuiditas pendanaan (funding liquidity risk). Hal ini timbul akibat adanya kesenjangan jumlah dan jangka waktu antara sumber pendanaan yang umumnya berjangka pendek dengan penempatan (aset) yang umumnya berjangka panjang. Sebagaimana umumnya bahwa sumber pendanaan bersifat jangka pendek, sehingga apabila dana pihak ketiga sebagai sumber pendanaan Perseroan tidak diperpanjang (roll over) dan terjadinya penarikan dana dalam jumlah yang signifikan pada waktu yang serentak maka akan mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo. Risiko likuiditas juga dapat disebabkan oleh ketidakmampuan Perseroan melikuidasi aset tanpa terkena diskon yang material karena tidak adanya pasar aktif atau adanya gangguan pasar (market disruption) yang parah. Risiko ini disebut sebagai risiko likuiditas pasar ( market liquidity risk). Secara umum, industri perbankan cukup rentan terhadap isu−isu negatif yang dapat mengakibatkan pengambilan dana masyarakat secara massal dan dalam kurun waktu yang singkat (rush) sehingga mengancam kegiatan operasional Perseroan.
4. Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko hukum dapat bersumber antara lain dari kelemahan aspek yuridis yang di sebabkan oleh lemahnya perikatan yang dilakukan oleh Perseroan, ketiadaan dan/atau perubahan peraturan perundang−undangan yang menyebabkan suatu transaksi yang telah dilakukan Perseroan menjadi tidak sesuai dengan ketentuan, dan proses litigasi baik yang timbul dari gugatan pihak ketiga terhadap Perseroan maupun Perseroan terhadap pihak ketiga. Kegagalan Perseroan dalam menjaga dan melindungi kepentingan Perseroan dapat menimbulkan permasalahan dan tuntutan hukum di kemudian hari sehingga berpotensi terhadap kerugian yang besar bagi Perseroan serta mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan.
5. Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko yang disebabkan oleh adanya publikasi negatif terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan atau persepsi negatif terhadap Perseroan. Salah satu faktor keberhasilan dalam bidang usaha jasa perbankan dilandasi oleh kepercayaan. Kepercayaan merupakan hal yang sangat vital bagi kelangsungan kegiatan operasional. Adanya persepsi negatif terhadap Perseroan dapat mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kepercayaan masyarakat untuk menempatkan dananya pada Perseroan. Apabila hal tersebut terjadi, dapat berpengaruh negatif terhadap kinerja Perseroan yang pada akhirnya dapat menurunkan pendapatan Perseroan.
6. Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah risiko akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang−undangan dan ketentuan yang berlaku. Sumber risiko kepatuhan antara lain timbul karena kurangnya pemahaman atau kesadaran hukum terhadap ketentua n maupun standar bisnis yang berlaku umum. Risiko kepatuhan ini melekat pada Perseroan, terkait pada perundang − undangan dan ketentuan lain seperti ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), Kualitas Aset Produktif dan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Apabila terjadi pelanggaran terhadap salah satu ketentuan di atas maka risiko yang mungkin terjadi adalah pengenaan sanksi yang berupa denda material ataupun sanksi non finansial seperti teguran tertulis, sanksi ketidaklayakan dan ketidakmampuan Direksi Perseroan ataupun pembekuan kegiatan usaha tertentu bahkan dapat menyebabkan penurunan tingkat kesehatan bank serta dicabutnya ijin usaha Perseroan.
7. Risiko Stratejik
Risiko stratejik adalah risiko akibat ketidaktepatan Perseroan dalam mengambi l keputusan dan/ atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Sumber risiko stratejik antara lain dari kelemahan dalam proses formulasi strategi dan ketidaktepatan dalam perumusan strategi, ketidaktepatan dalam implementasi strategi, dan kegagalan mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis serta perubahan eksternal (perubahan kebijakan moneter dan peraturan pemerintah, perubahan kondisi sosial, ekonomi, dan politik) risiko stratejik antara lain terkait dengan ketentuan mengenai Rencana Bisnis Bank (RBB). Hal ini dapat berpengaruh negatif pada kinerja Perseroan yang pada akhirnya menurunkan pendapatan Perseroan.
8. Risiko Persaingan
Risiko persaingan adalah Risiko yang dapat terjadi di kala perusahaan menghadapi persaingan dengan beberapa perusahaan domestik maupun asing yang bergerak dalam bidang usaha yang sama. Bank harus efektif, efisien dan menjaga kualitas agar dapat menjaga reputasi perusahaan untuk mendapatkan kepercayaan dari nasabah.
9. Risiko Kebijakan Pemerintah
Risiko Kebijakan Pemerintah, khususnya terkait dengan adanya perubahan peraturan perundang − undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dapat mempengaruhi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perseroan harus memiliki keyakinan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, pemenuhan kewajiban atas peraturan − peraturan baru atau perubahannya atau interpretasinya maupun pelaksanaannya, serta perubahan terhadap interpretasi atau pelaksanaan hukum dan peraturan perundang−undangan yang telah ada, dapat berdampak material terhadap kegiatan dan kinerja operasional Perseroan. Apabila Perseroan tidak mematuhi hukum dan peraturan perundang−undangan yang berlaku, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi perdata, termasuk denda, hukuman serta sanksi −sanksi pidana lainnya.
c. Risiko Umum
1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro Dan Global
Pemulihan kondisi makro ekonomi di tahun 2023 berdampak positif terhadap pelaku bisnis di sektor jasa keuangan termasuk perbankan. Hal ini mengingat dengan membaiknya kondisi perekonomian nasional, maka potensi terjadinya debitur yang mengalami kesulitan pembayaran pokok dan bunga pinjaman secara gradual akan semakin menurun, sehingga risiko kredit dapat menurun. Dalam hal memburuknya kondisi makro ekonomi maka akan berdampak negatif terhadap risiko pasar (risiko suku bunga dan valuta asing), risiko likuiditas seiring dengan penggalangan dana masyarakat maupun kondisi likuiditas antar bank, serta membawa dampak negatif bagi bank dalam mencapai target−target pencapaian kinerja dan bisnisnya.
2. Risiko Terkait Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Interenasional
Keputusan Bank Central America (The FED) tetap menahan suku bunga sebesar 5,5% dan kebijakan Bank lndonesia dalam hal penetapan suku Bunga acuan (Bl 7 days reverse repo rate) menjadi 5,75%. Hal ini berpengaruh terhadap persaingan bagi perseroan untuk mencari likuiditas di pasar dalam upaya mendapatkan dana funding murah. Hal ini membuktikan bahwa berubahnya ketentuan negara lain atau peraturan internasional yang diikuti oleh kebijakan Bank Sentral lndonesia dapat berpengaruh terhadap pengelolaan risiko di perseroan agar tetap menjaga dampak yang ditimbulkan.
d. Risiko Investasi atau Kepemilikan Saham Bagi Investor
1. Risiko Kemungkinan Tidak Likuidnya Saham
Keterbatasan jumlah pemegang saham Perseroan akan mempengaruhi volume transaksi pembelian dan penjualan atas saham Perseroan. Kondisi ini akan berpengaruh pada likuiditas saham Perseroan yang ditawarkan. Jika kondisi pasar modal yang cenderung memburuk dan perdagangan saham Perseroan yang relatif kurang likuid, Perseroan tidak dapat menjamin bahwa para pemegang saham Perseroan akan dapat melakukan penjualan saham Perseroan pada harga tertentu atau pada waktu yang diinginkan pemegang saham dalam pasaryang lebih likuid.
2. Risiko Terkait Fluktuasi Harga Saham Yang Ditawarkan
Fluktuasi harga ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:
a. Kinerja Perseroan tidak sesuai dengan harapan investor;
b. Peraturan Pemerintah yang dapat mempersempit ruang gerak ekspansi maupun margin pendapatan Perseroan;
c. Kondisi ekonomi di lndonesia yang tidak kondusif;
d. Perubahan kebijakan akuntansi
SEMUA RISIKO USAHA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA UTAMA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN DAMPAK DARI MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA MATERIAL YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA UTAMANYA TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS.
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen yang telah diterbitkan tertanggal 30 November 2023 sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Kanaka Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx (firma anggota jaringan global Nexia International) dan laporannya telah ditandatangani oleh Xxxxxx Xxxxxxx, SE, Ak., CA., CPA dengan pendapat wajar tanpa modifikasian, dalam semua hal yang material, yang perlu diungkapkan dalam Prospektus ini.
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA UTAMA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Bumiputera Indonesia, berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta Pendirian No. 49 tanggal 31 Juli 1989, dibuat di hadapan Sri Rahayu, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2−7223− HT.01.01−Th 89 tanggal 9 Agustus 1989, didaftarkan di dalam buku register pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 692/Not./1989/PN.JKT.SEL. tanggal 24 Agustus 1989 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 75 tanggal 19 September 1989, Tambahan No. 1917.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.55 tanggal 25 Juli 2023, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU−AH.01.03−0101390 tanggal 4 Agustus 2023, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU−0149801.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 4 Agustus 2023, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 66, Tambahan No.24915. (“Akta No.55 tanggal 25 Juli 2023”).
Berdasarkan Akta Pernyataan Rapat No.25 tanggal 19 Oktober 2023, yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 19 Oktober 2023, telah disetujui sebagai berikut:
1. Menyetujui untuk menambah modal Perseroan melalui Penawaran Umum Terbatas X (PUT X) dengan mekanisme Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dengan penerbitan sebanyak−banyaknya 00.000.000.000 (tiga belas miliar lima ratus tiga juta enam ratus enam puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh dua) saham Seri B, dengan nilai nominal Rp50,00 (lima puluh rupiah) per saham, dengan memperhatikan POJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan POJK No.14/POJK.04/2019 dan peraturan perundang−undangan serta peraturan yang berlaku di bidang jasa keuangan.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk mengeluarkan saham baru Perseroan dan melakukan peningkatan modal disetor dan ditempatkan Perseroan terkait dengan pelaksanaan melalui PUT X serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan HMETD tersebut.
3. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan rasio dan harga pelaksanaan HMETD, penggunaan dana, menentukan dan menunjuk pembeli siaga (jika ada) dan/atau melakukan penyesuaian atau tindakan− tindakan lainnya yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan PUT X sesuai dengan tanggapan dari otoritas dan regulator serta ketentuan perundangan yang berlaku.
4. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah saham yang sesungguhnya yang telah dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan HMETD.
5. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta Notaris tersendiri, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini.
1. Permodalan dan Pemegang Saham
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Terakhir
Berdasarkan Akta No. 55 tanggal 25 Juli 2023 jo. laporan bulanan regristrasi pemegang efek per 30 September 2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Permodalan | Jumlah Saham | Nilai Nominal | % |
Modal Dasar | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Saham Seri A Nilai Nominal Rp.100/saham | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Saham Seri B Nilai Nominal Rp.50/Saham Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: Saham Seri A | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
PT MNC Kapital Indonesia Tbk | 9.309.678.241 | 930.967.824.100 | 27,57 |
Winfly LTD | 4.708.704.800 | 470.870.480.000 | 13,95 |
Masyarakat (di bawah 5%) | 8.034.567.887 | 803.456.788.700 | 23,80 |
Saham Seri B PT MNC Kapital Indonesia Tbk | 8.371.266.466 | 418.563.323.300 | 24,80 |
Masyarakat (di bawah 5%) | 3.334.945.835 | 166.747.291.750 | 9,88 |
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Saham Seri A | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 65,32 |
Saham Seri B | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 34,68 |
Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Saham Seri A | 814.528.107 | 00.000.000.000 | 1,28 |
Saham Seri B | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 98,72 |
a) Posisi Perseroan dalam Kelompok Usaha Perseroan
Berikut ini posisi Perseroan dalam kelompok usaha Perseroan dalam bentuk diagram disertai persentase kepemilikannya per 31 Agustus 2023:
HT Investment Development Ltd
DBS Bank Ltd S/A
PT Bhakti Panjiwira
Xxxx Xxxxxxxxxxxxx **)
Masyarakat*)
15,85%
9,96%
6,3%
2,59%
65,3%
PT MNC
Asia Holding Tbk
49,81%
Masyarakat*)
PT MNC Kapital Indonesia Tbk***)
Winfly Ltd
33,68%
52,37%
13,95%
Perseroan
Keterangan:
*) Kepemilikan di bawah 5% (lima persen)
**) − Pemilik Manfaat Akhir atau Ultimate Beneficial Owner (”UBO”) Perseroan
− Pemegang Saham Pengendali Terakhir atau Ultimate Shareholders
Berdasarkan Surat OJK No. SR−120/D.03/2014 tanggal 22 Juli 2014, perihal: Keputusan Uji Kemampuan dan Kepatutan terhadap Calon Pengendali Saham Pengendali (PSP) dan Pengendali Saham Terakhir (PSPT) PT Bank ICB Bumiputera Tbk, Otoritas Jasa Keuangan telah menyetujui Xxxx Xxxxxxxxxxxxx sebagai ultimate shareholders Perseroan.
***) − Pengendali Perseroan
Perseroan telah melaporkan Pengendali kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No.390/MNCB/DIR/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019 perihal Informasi terkait Pengendali Perusahaan Terbuka.
− Pemegang Saham Pengendali Perseroan
− Pemegang Saham Utama Perseroan
b) Keterangan Singkat Mengenai Pemegang Saham Perseroan Berbentuk Badan Hukum
Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk Badan Hukum yang memiliki saham Perseroan 5% atau lebih adalah sebagai berikut ini:
1. PT MNC Kapital Indonesia Tbk (“MNC Kapital”)
MNC Kapital adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. MNC Kapital pada saat didirikan bernama PT Bhakti Capital Indonesia dan didirikan di Jakarta berdasarkan Akta No. 100 tanggal 15 Juli 1999, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C−16030.HT.01.01.Th.99 tanggal 6 September 1999, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan tanggal 31 Maret 2000 di bawah No. 270/BH 09.03/III/2000 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 27 tanggal tanggal 3 April 2001, Tambahan No. 2097.
Anggaran Dasar MNC Kapital telah beberapa kali mengalami perubahan, yang terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 31 tanggal 15 Juni 2023, yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU−AH.01.03− 0084421 tanggal 27 Juni 2023 (“Akta No. 31 tanggal 15 Juni 2023”). Saat ini PT MNC Kapital Indonesia Tbk berdomisili di Gedung MNC Bank Tower lantai 21, Jl. Kebon Sirih No. 21−27, Jakarta Pusat 10340.
Kegiatan Usaha MNC Kapital
Maksud dan tujuan kegiatan usaha MNC Kapital berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar MNC Kapital sebagaimana ternyata dalam Akta No.33 tanggal 15 Agustus 2022 adalah berusaha dalam aktivitas keuangan dan asuransi, aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi dan penunjang usaha lainnya, pendidikan, informasi dan komunikasi, aktivitas jasa lainnya, perdagangan besar, industri pengolahan, pengangkutan dan pergudangan, pertanian, kehutanan dan perikanan, konstruksi, serta real estat.
Pengurusan dan Pengawasan MNC Kapital
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNC Kapital berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 30 tanggal 15 Juni 2023, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU−AH.01.09− 0132659 tanggal 27 Juni 2023 dan didaftarkan dalam Perseroan No. AHU−0121271.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
27 Juni 2023 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxx Xxxxxx
Komisaris
Komisaris Independen
: Xxxxx Xxxxxxxx*
: Xxxxxxx
Xxxxxxx
Direktur Utama : Xxxxxxx Xxxxx
Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx
Keterangan:
*Berdasarkan surat pengunduran diri No. 130/MNCKI/DIR/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023, Xxxxx Xxxxxxxx telah mengundurkan diri sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2023, dan akan disahkan dalam RUPS Perseroan terdekat.
Masing−masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNC Kapital tersebut diatas telah diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar MNC Kapital dan peraturan perundang−undangan yang berlaku, dan telah memenuhi ketentuan POJK No.33/POJK.04/2014 serta menjabat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penutupan Rapat, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu−waktu.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham MNC Kapital
Berdasarkan Akta No. 33 tanggal 15 Agustus 2022 Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Tanggal 30 September 2023 , struktur permodalan dan susunan pemegang saham MNC Kapital adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham | Nilai Nominal Rp.100,- per saham | ||
Saham | Rupiah | % | |
Modal Dasar | 150.000.000.000 | 15.000.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: - PT MNC Asia Holding Tbk - Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx - XXX Xxx Xxxx (Xxxx Xxxx) - HT Investment Development Ltd - Masyarakat (di bawah 5%) | 00.000.000.000 0.000.000.000 0.000.000.000 0.000.000.000 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 000.000.000.000 000.000.000.000 000.000.000.000 0.000.000.000.000 | 49,81 9,15 6,53 8,70 25,81 |
Jumlah modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Sebelum Treasury | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Saham Treasury | 425.457.600 | 00.000.000.000 | 0,00 |
Jumlah modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 107.381.149.073 | 10.738.114.907.300 |
2. Winfly Ltd
Riwayat Singkat Winfly Ltd
Winfly Ltd adalah perusahaan yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum yang berlaku di Kepulauan Virgin Xxxxxxxx Xxxx (British Virgin Islands) sebagaimana tertuang dalam Memorandum and Articles of Association of tanggal 21 Maret 2006. Saat ini Winfly berdomisili di Palm Grove House, Road Town, Tortola, British Virgin Islands.
Kegiatan Usaha Winfly Ltd
Kegiatan usaha Winfly Ltd adalah sebagai perusahaan investasi
Pengurusan dan Pengawasan Winfly Ltd
Susunan anggota Direksi Winfly Ltd adalah:
Direktur : Xxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxx
Struktur Permodalan Winfly Ltd
Struktur permodalan Winfly Ltd selaku pemegang saham Perseroan adalah sah dan benar sebagai berikut:
Jumlah Saham | Nilai Nominal (USD) | % | |||
Modal Dasar | 1 | 1 | |||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: PT MNC Kapital Indonesia Tbk | 1 | 1 | 100,0 | ||
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 1 | 1 | 100,0 | ||
Saham dalam Portepel | 0 | 0 |
*satu kelas yang tidak memiliki nilai nominal
2. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 54 tanggal 25 Juli 2023, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU−AH.01.09.0147627 tanggal 3 Agustus 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU−0148479.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 3 Agustus 2023, susunan pengurus dan pengawas Perseroan sampai tanggal Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris (lndependen) : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxx lndependen : Frederikus X. Xxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxx
Direksi
Presiden Direktur : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx
Wakil Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxx Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx *)
Direktur : Hermawan
Keterangan:
*) Masa jabatan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx sebagai Wakil Presiden Direktur berlaku sejak tanggal yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan yang dimaksud. Sampai dengan tanggal Prospektus ini dikeluarkan, Penilaian Kemampuan dan Kepatutan yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan di OJK.
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
Presiden Komisaris (lndependen)
63 tahun, Warga Negara lndonesia. Beliau menyelesaikan Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas lndonesia pada tahun 1985.
Beberapa jabatan penting:
2018 | − | Sekarang : | Presiden Komisaris (lndependen) Perseroan |
2009 | − | 2017 : | Direktur Kepatuhan dan SDM PT Rabobank |
lnternational lndonesia | |||
2008 | − | 2009 : | Compliance Head PT Bank Permata Tbk |
2002 | − | 2008 : | Country Compliance Officer dan ASEAN Region |
Compliance Officer American Express Bank | |||
2000 | − | 2002 : | Senior Vice President, Operations PT Bank |
Xxxxxxx Xxx | |||
1990 | − | 2000 : | menjabat berbagai posisi: |
– Asisten Manager lnternal Audit Citibank N.A | |||
– Manager Customer Service Relation |
Citibank N.A
– AVP Collections Citibank N.A
– VP Total Quality Citibank
Xxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxx
54 tahun, Warga Negara Indonesia. Beliau menyelesaikan Bachelor of Science jurusan Industrial and Manufacturing Engineering di Oregon State University tahun 1992 dan menyelesaikan Master of Business Administration jurusan Finance and Commerial Banking di Texas A&M University tahun 1993.
Beberapa jabatan penting:
2020 | − | Sekarang : | Direktur PT. MNC Kapital Indonesia Tbk |
2018 | - | Sekarang : | Komisaris Perseroan |
2012 | − | Sekarang : | EVP Head of Corporate Finance PT MNC Asia |
Holding Tbk | |||
2009 | − | 2012 : | Direktur PT Helios Capital |
2009 | : | CDM Senior Manager and Head of Investment | |
and Additionality for CDM Development, South | |||
Pole Carbon Asset Management | |||
2007 | − | 2008 : | Head of Investment and Risk Management for |
CDM Project, Eco Securities Plc | |||
2002 | − | 2006 : | Corporate Finance and Treasury Head PT Putra |
Sumbar Utama Timber | |||
2001 | − | 2002 : | Corporate Finance Advisory Xxxxxxxxxx, |
Xxxxxxxxxxxx & Boentoro Strategic Consulting
2000 − 2001 : Vice President in Risk Management,
Restructuring and Investment Department, Bakti | |||
Investama (IRCL Division) | |||
1999 | − | 2000 : | Head of Corporate Finance Xxxxxx Xxxxxx Group |
(Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx) | |||
1998 | − | 1999 : | Corporate Finance and Analyst Manager Xxxxxx |
Xxxxxx Group ( Maraba Holding Group) | |||
1996 | − | 1998 : | Quality System Manager PT Xxxx Xxx Xxxxxxxxx |
1994 | − | 1996 : | Product Development Manager Bank Lautan |
Xxxxxxx | |||
1994 | : | Sales Engineer PT Indoturbine |
Frederikus X. Xxxxxxx
Xxxxxxxxx Independen
60 tahun, Warga Negara Indonesia. Beliau meraih gelar Master of Business Administration, Wilmington College, Wilmington Delaware USA pada tahun 1988.
Beberapa jabatan penting:
2022 | − | Sekarang : | Komisaris Independen Perseroan |
2022 | − | 2022 : | Treasury Advisor Senior Bank Banten |
2020 | − | Sekarang : | Trainer Lembaga Pengembanan |
Perbankan Indonesia (LPPI) | |||
2009 | − | 2018 : | Treasurer/Global Markets and |
Investment Management Head | |||
PT Bank UOB Indonesia | |||
2009 | − | 2009 : | Treasurer PT ICB Bumiputera Tbk |
2004 | − | 2009 : | Beberapa posisi di PT Bank |
Internasional Indonesia Tbk dengan posisi terakhir sebagai Acting Treasurer Coordinator
1993 − 2004 : VP of Head Inter Bank FX and Money Market ABN AMRO Bank NV.
1988 − 1993 : Head of Forex Desk Treasury Division PT Bank Internasional Indonesia
Xxxxxx
Xxxxxxxxx
61 tahun, Warga Negara Indonesia. Beliau menyelesaikan Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Indonesia tahun 1987 dan menyelesaikan Master Akuntansi jurusan Akuntansi di Universitas Indonesia tahun 2010.
Beberapa jabatan penting:
2022 | − | Sekarang : | Komisaris Perseroan |
2022 | − | Sekarang : | Direktur PT MNC Kapital Indonesia Tbk |
2019 | − | 2022 : | Presiden Direktur Perseroan |
2018 | − | 2019 : | Direktur Kepatuhan Perseroan |
2018 | : | Head of Internal Audit PT MNC Asia Holding | |
Tbk (d/h PT MNC Investama) | |||
2014 | − | 2018 : | Head of Internal Audit PT Global Mediacom |
2010 | − | 2014 : | Direktur Kepatuhan PT Bank DBS Indonesia |
2008 | − | 2009 : | Direktur Kepatuhan Bank of Tokyo – |
Mitsubishi UFJ | |||
2007 | − | 2008 : | Compliance Officer Bank HSBC Indonesia |
1990 | − | 2007 : | Head of Internal Audit Citibank Indonesia – |
Consumer Banking Group | |||
1988 | − | 1990 : | XXX Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx (Xxxxxx Xxxxx) |
1987 | − | 1988 : | KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx (AAJ) |
Direksi
Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx
Presiden Direktur
58 tahun, Warga Negara Indonesia. Beliau menyelesaikan Sarjana Psikologi jurusan Psikologi di Universitas Indonesia pada tahun 1985.
Beberapa jabatan penting:
Okt 22 | − | Sekarang : | Presiden Direktur Perseroan |
Juli 23 | − | Sekarang : | Direktur Kepatuhan (Pjs) Perseroan |
April 22 | − | Oktober 2022 : | Wakil Presiden Direktur Perseroan |
Nov 21 | − | Juli 2022 : | Direktur Kepatuhan (Pjs) Perseroan |
2018 | − | 2022 : | Direktur Perseroan |
2015 | − | 2018 : | EVP – Funding Business Head Perseroan |
2014 | − | 2015 : | SVP – Retail & Corporate Funding Division |
Head PT Bank Mutiara Tbk | |||
2012 | − | 2014 : | SVP – Wealth Management Division Head |
PT Bank Mutiara Tbk | |||
2012 | − | 2013 : | SVP – Network Development Division |
Head merangkap SVP – Wealth | |||
Management Division Head PT Bank | |||
Mutiara Tbk | |||
2012 | − | : | SVP – Institutional Funding Division Head |
PT Bank Mutiara Tbk | |||
2010 | − | 2012 : | SVP – Corporate Culture & Service Division |
Head PT Bank Mutiara Tbk | |||
2009 | − | 2010 : | SVP – General Affairs Division Head |
PT Bank Mutiara Tbk | |||
2003 | − | 2009 : | VP – Human Resources Development |
Division Head PT Bank Pikko Tbk | |||
2000 | − | 2003 : | AVP – Human Resources Division Badan |
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) | |||
Jakarta | |||
1996 | − | 2000 : | Kepala Bagian Personalia & Umum |
PT Cakra Sarana Persada, Jakarta Holding | |||
Company of Cakra Group) | |||
1990 | − | 1996 : | Training and Development Assistant |
Manager PT Gramedia Multi Utama |
`
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxx Presiden Direktur
51 tahun, Warga Negara Indonesia. Beliau menyelesaikan Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Katolik Parahyangan tahun 1996.
Beberapa jabatan penting:
2022 | − | sekarang : | Wakil Presiden Direktur Perseroan |
2021 | − | 2022 : | Direktur Perseroan |
2020 | − | 2021 : | Chief Lending Business Officer Xxxxxxxxx |
2018 | − | 2020 : | Business Director di PT. Bank Oke |
Indonesia Tbk | |||
2016 | − | 2018 : | Head of Business Banking di Bank UOB |
Indonesia | |||
2007 | − | 2016 : | Beberapa posisi di Bank DBS Indonesia, |
dan terakhir sebagai Head of Institutional | |||
Banking Group 4 | |||
2003 | − | 2007 : | Beberapa posisi di PT Bank Permata Tbk, |
dan terakhir sebagai Head of SME | |||
Banking 8 Jakarta | |||
2002 | − | 2003 : | Senior Relationship Manager Corporate |
Banking di Bank Chinatrust Indonesia | |||
1996 | − | 2002 : | Beberapa posisi di Bank Bali dan terakhir |
sebagai Senior Account Officer Middle | |||
Market | |||
1992 | − | 1996 : | Beberapa posisi di Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan |
terakhir sebagai Assistant to Director |
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx
Wakil Presiden Direktur *)
53 tahun, Warga Negara Indonesia. Magister Management, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta tahun 1998
Beberapa jabatan penting:
2022 | − | sekarang : | Chief Digital Officer Xxxxxxxxx |
2020 | − | 2022 : | Direktur Utama, PT Oriente Mas Sejahtera |
2018 | − | 2020 : | Direktur, PT Indosurya Semesta Abadi |
2012 | − | 2018 : | Division Head, PT Bank QNB Indonesia |
2008 | − | 2011 : | Division Head, PT Bank UOB Indonesia |
2007 | − | 2008 : | VP Head of Marketing, ABN Amro Bank NV |
*) Diangkat sebagai Wakil Presiden Direktur pada RUPSLB tanggal 4 Oktober 2022 & efektif setelah lulus uji kemampuan & kepatutan OJK
Xxxxxxxx
Xxxxxxxx
51 tahun, Warga Negara Indonesia. Beliau menyelesaikan Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Katholik Atmajaya pada tahun 1995.
Beberapa jabatan penting:
2019 | − | sekarang : | Direktur Perseroan |
2018 | − | 2019 : | Chief Financial Officer Xxxxxxxxx |
2018 | : | Senior Vice President of Business | |
Strategy and Budget Perseroan | |||
2017 | − | 2018 : | Head of Internal Audit PT MNC |
Investama Tbk | |||
2017 | : | General Manager of Budget Control | |
Management PT MNC Kapital Indonesia | |||
Tbk | |||
2002 | − | 2017 : | Senior Manager XXX Xxxxxxxxxx, |
Xxxxxxxx & Xxxxx (Ernst & Xxxxx) | |||
1997 | − | 2002 : | Audit Supervisor KAP Xxxxxxxx Xxxxx & |
Co | |||
1996 | − | 1997 : | Audit Senior & Tax Consultant KAP Xxxx |
Xxxxx Xxxxx (RSM Internasional) |
Sebagian Komisaris dan Direksi Perseroan telah lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK dan pengangkatannya telah sesuai dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, sementara Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx (Wakil Presiden Direktur) akan efektif setelah lulus fit & Proper test OJK.
Komite Audit
Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris untuk membantu Dewan Komisaris melakukan pemeriksaan atau penelitian yang dianggap perlu terhadap pelaksanaan fungsi Direksi dalam mengelola perusahaan sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan pelaksanaan penerapan Tata Kelola.
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit dilakukan berdasarkan ketentuan POJK No.55/POJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, serta peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimuat dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No.13/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 perihal Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
Komite Audit melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Piagam Komite Audit Perseroan (Audit Committee Charter) yang diperbarui pada tanggal 25 Oktober 2018. Pada Piagam Komite Audit ini telah dijabarkan sasaran kerja, struktur dan komposisi Komite Audit, syarat−syarat keanggotaan, tugas dan tanggung jawab, kewenangan, rapat, pelaporan dan evaluasi kinerja serta masa tugas dan honorarium Komite Audit.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SKEP−004/MNCB/DIR/07−22 Perseroan telah membentuk Komite Audit Perseroan dengan susunan anggota sebagai berikut:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Sekretaris Merangkap Anggota : X. Xxxx Xxxxxx Xxxxxx
Anggota : Frederikus X. Xxxxxxx
Xxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
61 tahun, Warga Negara Indonesia, menyelesaikan pendidikan di bidang Akuntansi di Lembagan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 1987 dan Magister Manajemen, Mengikuti berbagai pendidikan & pelatihan perbankan serta memiliki Sertifikasi. Menjabat sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak Februari 2019. Mengawali karir di perbankan sejak tahun 1985. Posisi yang pernah ditempati diantaranya
bidang kredit, customer care (front office), Akuntansi (back office) dan Internal Control. Tahun 1999 dipercaya sebagai Xxx Xxxxxx Bank Mandiri bidang Akuntansi. Tahun 2000 – 2013 bergabung dengan Kantor Akuntan Publik sebagai Senior Konsultan. Selain itu pada tahun 2000 telah memulai karir sebagai dosen dibeberapa perguruan tinggi dan instruktur dibeberapa pelatihan public. Sejak tahun 2017 hingga saat ini menjadi Xxx Xxxxajar di salah satu Bank BUMN. Tahun 2013 – 2017 masuk dalam jabatan structural di Perbanas Institute sebagai Kepala Biro.
X. Xxxx Xxxxxx Xxxxxx
63 tahun, Warga negara Indonesia. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti Jakarta pada tahun 1985, serta mendapatkan sertifikasi profesi Qualified Internal Auditor (QIA) dari Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA), Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Level III dari level III–Badan Sertifikasi Profesi Perbankan. Menjabat sebagai Sekretaris Komite Audit merangkap sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak Oktober 2016. Perjalanan karir sebelumnya adalah menjadi Inspektur (Eselon I) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pekanbaru (1 Februari 2015 – 31 Mei 2016), sebagai Wakil Inspektur (Eselon II) BRI Manado (1 April 2007 – 31 Mei 2009), Wakil Inspektur (Eselon II) BRI Banjarmasin (1 Juni 2009 – 31 Maret 2011), Wakil Inspektur (Eselon II) BRI Yogyakarta (1 April – 31 Desember 2011) dan Wakil Inspektur (Eselon II) BRI Jakarta 3 (1 Januari 2012 – 31 Januari 2015).
Tugas utama dari Komite Audit adalah membantu fungsi pengawasan Dewan Komisaris dalam memastikan praktik tata kelola perusahaan yang baik, menjaga struktur dan proses pengawasan internal yang memuaskan, meningkatkan kualitas keterbukaan dan pelaporan keuangan serta menjalankan manajemen risiko.
Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawabnya antara lain sebagai berikut:
a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perusahaan, termasuk kepatuhan terhadap standar dan kebijakan akuntansi dalam proses penyusunannya;
b. Melakukan penelaahan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang−undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan;
c. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Manajemen dan Auditor Eksternal atas jasa yang diberikan oleh Auditor Eksternal;
d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Auditor Eksternal yang didasarkan pada independensi, ruang Iingkup penugasan/perikatan dan biaya jasa (fee);
e. Mendorong terbentuknya sistem pengendalian Intern yang memadai dalam pengelolaan Perusahaan, dengan melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian internal Perusahaan dan implementasinya;
f. Melakukan penelaahan atas kualitas pekerjaan dan independensi Auditor Internal dan Auditor Eksternal;
g. Melakukan penelaahan tingkat kecukupan upaya Manajemen dalam menindaklanjuti rekomendasi dari hasil pengawasan oleh regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pengawas lainnya;
h. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pengelolaan manajemen risiko dan implementasi Tata Kelola yang dilakukan Perusahaan;
i. Melakukan penelaahan atas pengaduan oleh pemangku kepentingan (stakeholders) terhadap Perusahaan, termasuk yang terkait dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan, serta atas hal−hal lain yang dianggap penting oleh Dewan Komisaris;
x. Xxlakukan penelaahan dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perusahaan;
k. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan; dan
l. Melaksanakan tugas lain dari Dewan Komisaris terkait dengan peran dan tanggung jawab DewanKomisaris.
Selain itu, komite audit juga memiliki wewenang sebagai berikut:
a. Mengakses dokumen, data, dan informasi Bank tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Bank yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya;
b. Berkomunikasi langsung dengan karyawan termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan audit internal, manajemen risiko, dan Kantor Akuntan Publik terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
c. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
d. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Komite Audit secara berkala melakukan rapat rutin internal dan rapat gabungan bersama Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk membahas laporan auditor internal dan pemantauan tindak lanjutnya serta efektivitas pelaksanaan tugas auditor internal, hasil audit OJK/BI dan monitor pelaksanaan tindak lanjutnya, hasil audit dari Kantor Akuntan Publik dan kesesuaian pelaksanaan audit tersebut dengan standar audit yang berlaku, ketaatan kepada peraturan perundang−undangan, mengindentifikasi hal−hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, langkah−langkah peningkatan pengendalian dalam pencapaian kinerja serta implementasi Tata Kelola.
Komite Remunerasi dan Nominasi
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabanya Komite Remunerasi dan Nominasi dilakukan berdasarkan POJK No. 55/POJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum serta peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimuat dalam SEOJK No.13/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 perihal Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum serta POJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Berdasarkan Keputusan Direksi No. SKEP−005/MNCB/DIR/12−18 pada tanggal 21 Desember 2018 susunan anggota Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan sebagai berikut:
Ketua merangkap Anggota : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Anggota : Xxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxxx merangkap Anggota : Xxxx Xxxxxxxxxxx
Tugas dan tanggung jawab terkait nominasi:
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris mengenai:
• Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
• Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi.
• Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
x. Xxxberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
d. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
e. Merekomendasikan jumlah kandidat untuk calon anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi minimal dua orang.
Tugas dan tanggung jawab terkait remunerasi:
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
• Struktur remunerasi.
• Kebijakan atas remunerasi.
• Besaran atas remunerasi.
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing−masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
c. Dalam memberikan rekomendasi terkait kebijakan remunerasi, Komite wajib memerhatikan:
• Kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diataur dalam peraturan perundang−undangan yang berlaku.
• Prestasi kerja individual.
• Kewajaran dengan peer group.
• Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Bank.
Komite Pemantau Risiko
Komite Pemantau Risiko dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada POJK No. 55/POJK.03/2016 tanggal
7 Desember 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum serta peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimuat dalam SEOJK No.13/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 perihal Tata Kelola Bagi Bank Umum.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. SKEP−005/MNCB/DIR/07−22 tanggal 22 Juli 2022 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko Bank MNC, anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan adalah sebagai berikut :
Ketua merangkap anggota : Frederikus X. Xxxxxxx
Anggota : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
Anggota : Xxxxx Xxxxx
Anggota merangkap Sekretaris : Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Anggota : X. Xxxx Xxxxxx Xxxxxx
Komite Pemantau Risiko melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Piagam Komite Pemantau Risiko PT Bank MNC Internasional Tbk. Fungsi utama Komite Pemantau Risiko adalah membantu pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Dewan Komisaris melakukan pengawasan aktif sehubungan dengan pelaksanaan manajemen risiko dan Tata Kelola di Bank, dengan cakupan tanggung jawab pada pengawasan terhadap:
a. Kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan manajemen risiko untuk memastikan bahwa Bank telah mengelola risiko−risiko secara memadai;
b. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko, untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris guna peningkatan efektivitas pelaksanaan manajemen risiko Bank;
x. Xxxxawasan aktif terhadap kebijakan yang telah diambil oleh Direksi berkaitan dengan manajemen risiko mencakup kebijakan−kebijakan yang terkait dengan risiko kredit, risiko operasional, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko stratejik, kepatuhan, hukum dan reputasi, serta menyampaikan rekomendasi dan saran hasil evaluasinya kepada Dewan Komisaris;
d. Situasi yang diperkirakan dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank sebagai akibat perubahan indikator−indikator pasar misalkan suku bunga, nilai tukar, regulasi serta perubahan situasi yang diperkirakan dapat mempengaruhi Tingkat Kesehatan Bank, agar Dekom dapat melaporkan kepada regulator dalam kurun waktu yang ditetapkan.
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Sebagai perusahaan publik, Perseroan harus membangun dan memelihara komunikasi dengan regulator, kalangan pasar modal, investor maupun masyarakat umum. Hal ini dilakukan dalam rangka keterbukaan informasi sesuai dengan prinsip Tata Kelola dan dalam rangka menjaga dan/atau meningkatkan kepercayaan Publik terhadap Bank.
Sekretaris Perusahaan bertugas dan bertanggung jawab atas kegiatan publikasi mengenai aktivitas Perseroan dan memelihara kewajaran, konsistensi dan transparansi mengenai hal−hal terkait kinerja tata kelola perusahaan dan tindakan korporasi. Sekretaris Perusahaan juga bertanggung jawab memonitor kepatuhan Perseroan terhadap peraturan dan ketentuan pasar modal serta sebagai penghubung antara Perseroan dengan stakeholders. Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia.35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Pencatatan Efek PT Bursa Efek Indonesia Nomor 1−A lampiran II Keputusan Direksi BEJ Nomor Kep−305/BEJ/07−2004, Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan yaitu Xxxx Xxxxxxxxxxx, yang ditunjuk berdasarkan SK Direksi No. 297/MTS−HRG/IX/19 tanggal 9 September 2019. Penunjukan Sekretaris Perseroan juga telah dilaporkan kepada Bursa Efek Indonesia melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) No. 122/MNCB/CS/IX/2019 tanggal 11 September 2019.
Beliau berusia 49 tahun, Warga Negara Indonesia. Memperoleh gelar Master of Management in Finance dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 2000. Memulai karir pada tahun 2001 sebagai Officer Development Program di PT Bank Mega Tbk dan kemudian menempati berbagai posisi sampai dengan jabatan terakhir sebagai Senior Manager Board Office Support Head & Corporate Secretary pada tahun 2015. Setelah itu bertugas sebagai Assistant Vice President Corporate Secretary di PT Bank DBS Indonesia sampai dengan tahun 2019.
Adapun fungsi dan tugas Sekretaris Perusahaan antara lain:
a. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang−undangan yang berlaku dibidang Pasar Modal;
b. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang−undangan dibidang Pasar Modal;
c. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
− Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Website Emiten atau Perusahaan Publik;
− Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
− Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
− Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
− Pelaksanaan program oritentasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Alamat, nomor telepon dan e−mail Sekretaris Perusahaan adalah:
Gedung MNC Bank Tower Lantai 0, Xx. Kebon Sirih Xx.00x00 Xxxxxxx Xxxxx 10340 Telepon: (000) 00000000.
E−mail: xxxxxxxxx.xxxxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx
Internal Audit
Perseroan memiliki Satuan Kerja Audit Internal yang telah mengikuti POJK No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal dan POJK No. 1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum. Audit Internal adalah bagian dari pengendalian internal, yang secara garis besar bertujuan membantu manajemen merealisasikan obyektif/sasarannya melalui pemeriksaan kecukupan dan pelaksanaan proses pengendalian internal, manajemen risiko dan tata kelola perusahaan. Ruang lingkup audit meliputi seluruh aspek dan unsur kegiatan Perseroan yang langsung atau pun tidak langsung diperkirakan dapat mempengaruhi terselenggaranya kepentingan Perseroan dan masyarakat.
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum, kepala Audit Internal/SKAI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Direktur dengan persetujuan dari Dewan Komisaris setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Audit dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 481−A/SK/HRG/VIII/22 tanggal 15 Agustus 2022, telah ditunjuk Xxxxxx Xxxx Xxxxxx sebagai Internal Audit Group Head/Kepala Satuan Kerja Audit Intern (SKAI). Pengangkatan Kepala SKAI tersebut telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat No.353 /MNCB/DIR/IX/22 tanggal 1 September 2022.
Xxxxxx Xxxx Xxxxxx, Warga Negara Indonesia, 41 tahun. Menjabat sebagai Kepala SKAI sejak tanggal 18 Agustus 2022 berdasarkan surat keputusan nomor 481−A/SK/HRG/VIII/22. Memiliki pengalaman kerja di industri perbankan selama 18 tahun di bidang audit internal. Mengawali karir Perbankan dari tahun 2004 – 2020, dan bergabung dengan Perseroan pada tahun 2020. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Y.A.I., dan memiliki sertifikasi profesi seperti Sertifikat Kompetensi Level Auditor, sertifikat Risk Manajemen (BSMR) level 4.
Tugas dan tanggung jawab internal audit antara lain sebagai berikut:
1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja Audit Tahunan.
2. Membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dengan cara menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan hasil audit.
3. Mengevaluasi dan menguji kecukupan dan efektivitas pelaksanaan tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal.
4. Menilai dan mengevaluasi efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan aktivitas lainnya.
5. Memberikan saran dan rekomendasi serta informasi yang obyektif tentang aktivitas yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.
6. Menyampaikan laporan hasil audit kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit dengan tembusan kepada Direktur Kepatuhan.
7. Memantau dan melaporkan hasil pemantauan tindak lanjut perbaikan atas temuan yang signifikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada Komite Audit dan Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan.
8. Bekerja sama dengan Komite Audit.
9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan atau investigasi mengenai dugaan pelanggaran atau internal fraud dan menyampaikan hasilnya kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit.
10. Membuat laporan Pelaksanaan dan Pokok−pokok Hasil Audit Semesteran dan menyampaikannya kepada OJK setelah ditandatangani oleh Presiden Direktur dan Dewan Komisaris.
11. Menyampaikan Laporan Khusus kepada Otoritas Jasa Keuangan, jika terdapat temuan audit intern yang diperkirakan dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank, Laporan disampaikan setelah ditandatangani oleh Presiden Direktur dan Komisaris Independen yang menjadi Ketua Komite Audit, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah ditemukan dan dilaporkan secara luring (offline) kepada Otoritas Jasa Keuangan.
3. Struktur Organisasi Perseroan
Berikut ini adalah struktur organisasi Perseroan:
4. Sumber Daya Manusia
I. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Dalam menghadapi persaingan global yang semakin ketat, dunia perbankan saat ini tidak hanya “bertarung sengit” dalam persaingan bisnis antar bank, dengan menjamurnya Fintech (financial technology) dan disruptive era technology 4.0 dan dipacu dengan Society 5.0 tentunya menambah “beban” Bank dalam upayanya mempertahankan portfolio bisnis dan segmen pasar yang telah menjadi domain−nya selama ini dan hal tersebut hanya dapat dilakukan melalui peningkatan produk dan layanan serta inovasi yang sarat dengan teknologi dan digitalisasi.
Sehubungan dengan perkembangan tersebut, tentunya Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai “human asset” dari organisasi memiliki peranan vital dalam bisnis perbankan, baik dari sisi pelayanan, pengembangan bisnis maupun dalam menjalankan fungsi supporting; sehingga menjadi tantangan bagi Bank untuk dapat memastikan produktivitas Sumber Daya Manusia (SDM) secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Sejalan dengan narasi tersebut, Strategi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) tidak hanya mengedepankan pencapaian
produkvitas kerja yang berlandaskan pada Visi dan Misi organisasi serta alignment dan bersinergi dengan
corporate strategy yang berasaskan 3 (tiga) tahap pengembangan organisasi, yaitu:
1. Foundation Building Stage
2. Focusing the Business Stage
3. Sustainability Growth Stage
Pengelolaan kebijakan, inisiatif pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), talent sourcing dan talent management serta strategi pemberian kompensasi dan benefit akan dijalankan selaras dengan tahapan pengembangan organisasi dimaksud.
II. Komposisi Karyawan
Tabel berikut menunjukkan perkembangan komposisi karyawan menurut jenjang kepangkatan, pendidikan, usia per tanggal 30 Juni 2023 serta 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021.
Komposisi Menurut Jabatan
Keterangan | 30 Jun 2023 | 31 Des 2022 | 31 Des 2021 | |||
Jumlah | % | Jumlah | % | Jumlah | % | |
Komisaris | 4 | 0,41 | 4 | 0,4 | 3 | 0,33 |
Direksi | 4 | 0,41 | 4 | 0,4 | 5 | 0,55 |
Komite Audit dan Pemantau Risiko | 2 | 0,20 | 2 | 0,2 | 2 | 0,22 |
Eksekutif | 49 | 5,02 | 36 | 3,73 | 40 | 4,39 |
Manager | 194 | 19,88 | 142 | 14,73 | 125 | 13,72 |
Officer | 377 | 38,63 | 589 | 61,10 | 537 | 58,95 |
Staf | 346 | 35,45 | 187 | 19,40 | 199 | 21,84 |
Jumlah | 976 | 100,00 | 964 | 100,00 | 911 | 100,00 |
Komposisi Menurut Tingkat Pendidikan
Keterangan | 30 Jun 2023 | 31 Des 2022 | 31 Des 2021 | |||
Jumlah | % | Jumlah | % | Jumlah | % | |
Pasca Sarjana | 43 | 4,41 | 38 | 3,94 | 50 | 5,49 |
Sarjana | 754 | 77,25 | 757 | 78,53 | 694 | 76,18 |
Diploma | 126 | 12,91 | 120 | 12,45 | 129 | 14,16 |
Non Akademi | 53 | 5,43 | 49 | 5,08 | 38 | 4,17 |
Jumlah | 976 | 100,00 | 964 | 100,00 | 911 | 100,00 |
Komposisi Menurut Xxxxxxx Xxxx
Keterangan | 30 Jun 2023 | 31 Des 2022 | 31 Des 2021 | |||
Jumlah | % | Jumlah | % | Jumlah | % | |
<=30 | 287 | 29,41 | 291 | 30,19 | 268 | 29,42 |
31 – 40 | 358 | 36,68 | 354 | 36,72 | 351 | 38,53 |
41 – 50 | 246 | 25,20 | 240 | 24,90 | 228 | 25,03 |
51 – 55 | 67 | 6,86 | 66 | 6,85 | 56 | 6,15 |
Usia > 55 tahun | 18 | 1,84 | 13 | 1,34 | 8 | 0,88 |
Jumlah | 976 | 100,00 | 964 | 100,00 | 911 | 100,00 |
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
Keterangan | 30 Jun 2023 | 31 Des 2022 | 31 Des 2021 | |||
Jumlah | % | Jumlah | % | Jumlah | % | |
Tetap Kontrak | 787 189 | 80,64 19,36 | 802 162 | 83,20 16,80 | 784 127 | 86,06 13,94 |
Jumlah | 976 | 100,00 | 964 | 100,00 | 911 | 100,00 |
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama dan Lokasi
Keterangan | 30 Jun 2023 | 31 Des 2022 | 31 Des 2021 | |||
Kantor Pusat | Kantor Cabang/Capem/ K.Kas | Kantor Pusat | Kantor Cabang/Capem/ K.Kas | Kantor Pusat | Kantor Cabang/Capem/ K.Kas | |
Bisnis | 235 | 369 | 302 | 376 | 149 | 383 |
Support | 343 | 29 | 259 | 27 | 374 | 5 |
Jumlah | 578 | 398 | 561 | 403 | 523 | 388 |
Perseroan tidak memiliki karyawan dengan keahlian khusus.
III. Inisiatif Strategis
Sebagai salah satu aset paling berharga bagi organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM) memainkan peranan vital bagi Perseroan untuk dapat berkembang secara berkelanjutan (sustained growth) dengan tetap memperhatikan prinsip−prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prudent banking practices.
Organisasi menyadari bahwa peta kebutuhan talent telah berubah secara drastis yang diiringi dengan shifting terhadap competency needs dari setiap role yang ada, pola pelatihan dan pengembangan yang dibutuhkan, pengelolaan kebijakan yang lebih fleksibel baik, kompensasi dan benefit serta penyesuaian pengorganisasian dan sistem kepangkatan untuk unit−unit tertentu.
Beberapa inisiatif strategis yang dituangkan dalam program kerja Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sebagai berikut:
1. Organizational Development (through Strong Business Partnership)
1. Pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) akan berfokus untuk posisi−posisi kunci (key positions) bagi Bank dalam menjalankan inisiatif digitalisasinya, baik dari sisi dengan tenaga penjual, pengembangan produk (research and development) dan khususnya untuk IT programming and development.
2. Proses talent selection yang dilakukan secara progresif dengan mengedepankan prinsip kehati−hatian dan membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang vibrant, dynamic and young melalui campus hiring (internship) untuk role/fungsi terkait digitalisasi.
3. Company branding melalui job fair channeling untuk menjaring sumber−sumber talent acquisition baru.
4. Employee profiling sebagai bagian dari proses talent acquisition untuk memastikan Know Your Employee (KYE) berjalan maksimal.
5. Program internal sourcing melalui Talent Management System (TMS) untuk menjaring talenta internal, dan juga memastikan proses screening terhadap internal sourcing and promosi internal (promotions from within).
6. Modernisasi terhadap operasional talent acquisition melalui otomisasi data capture and screening
untuk membentuk pola kerja yang progresif, efektif dan efisien.
2. Learning & Development
1. Pemenuhan sertifikasi karyawan yang bersifat mandatory maupun sertifikasi teknis yang dibutuhkan dalam proses auditing maupun pengembangan Teknologi Informasi.
2. Penguatan kompetensi fungsional, perilaku dan peran para frontliners melalui program induction dan regular training, baik yang terkait product knowledge, service excellence, operational capabilities serta aspek−aspek non−teknis lain yang dibutuhkan.
3. Peningkatan kompetensi bidang kredit dan monitoring kredit bagi para Relationship Manager dan Kepala Cabang.
4. Pembekalan terkait dengan digitalisasi perbankan, baik melalui sosialisasi dan pelatihan terkait digital awareness, product knowledge, dan khususnya IT Security untuk memastikan prinsip kehati−hatian terus terjaga.
5. Program−program pelatihan terkait dengan soft skill untuk membentuk kompetensi perilaku karyawan.
6. Pembekalan terkait kebijakan−kebijakan dari pihak regulator, Pemerintah dari sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Ketenagakerjaan, dalam upaya mengevaluasi strategi Bisnis terhadap kebijakan pemerintah.
7. Edukasi dan pembekalan secara berkala dalam rangka membekali pemahaman karyawan terhadap pandemic Covid−19 dan pencegahannya.
3. Talent Acquisition
1. Pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) akan berfokus untuk posisi−posisi kunci (key positions) bagi Bank dalam menjalankan inisiatif digitalisasinya, baik dari sisi dengan tenaga penjual, pengembangan produk (research and development) dan khususnya untuk IT programming and development.
2. Proses talent selection yang dilakukan secara progresif dengan mengedepankan prinsip kehati−hatian dan membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang vibrant, dynamic and young melalui campus hiring (internship) untuk role/fungsi terkait digitalisasi.
3. Company branding melalui job fair channeling untuk menjaring sumber−sumber talent acquisition baru.
4. Employee profiling sebagai bagian dari proses talent acquisition untuk memastikan Know Your Employee (KYE) berjalan maksimal.
5. Program internal sourcing melalui Talent Management System (TMS) untuk menjaring talenta internal, dan juga memastikan proses screening terhadap internal sourcing and promosi internal (promotions from within).
6. Modernisasi terhadap operasional talent acquisition melalui otomisasi data capture and screening
untuk membentuk pola kerja yang progresif, efektif dan efisien.
4. Performance Management
Performance Management adalah satu upaya dari organisasi untuk mengelola kinerja karyawannya, baik pada tingkat manajerial maupun individual contributor yang dibangun diatas framework (kerangka kerja) pencapaian visi dan misi yang telah diterjemahkan kedalam tujuan organisasi (organizational goals), standarisasi kerja maupun kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap insan didalamnya.
Sejalan dengan common practices yang ada di industri, Perseroan menggunakan pendekatan Balance Score Card (BSC) sebagai wadah untuk menjalankan proses penilaian kinerja karyawan yang bermuara pada pencapaian produktivitas kerja dan kontribusi positifnya bagi organisasi. Performance Management System (PMS) yang dijalankan Perseroan memiliki siklus semester dan tahunan yaitu meliputi proses Goal Settings yang diikuti proses monitoring oleh pihak−pihak terkait, serta untuk memastikan awareness terhadap pencapaian secara berkala maka dijalankan formal mid−year review pada semester awal dalam semangat memberikan sense of accomplishment serta memberikan cukup waktu untuk melakukan penyesuaian strategi (re−adjusting the strategy) untuk memastikan pencapaian target kerja pada akhir periode.
Dan tentunya pada akhir periode akan dilakukan full−year review sebagai potret produktivitas setiap individu selama tahun berjalan serta kebutuhan pengembangan lainnya, baik dari sisi peningkatan kompetensi, career growth dan promosi hingga kenaikan kompensasi dan benefit dan apresiasi lainnya seperti bonus dan insentif.
5. Budaya Pembelajaran
Pada era disruptive technology 4.0 saat ini yang telah memicu dunia perbankan untuk berlomba−lomba dalam melakukan transformasi produk dan layanannya kedalam bentuk platform yang berbasis pada digital banking services maka tidak dapat dipungkiri bahwa budaya pembelajaran memiliki peranan vital untuk memastikan kompetensi setiap individu didalam organisasi up−to−date dengan perkembangan ilmu (knowledge), informasi maupun teknologi terkini.
Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) perusahaan dilakukan dengan prinsip active learning, yaitu dimana setiap individu akan diarahkan untuk belajar secara aktif melalui media−media yang tersedia maupun peluang−peluang “extra curricular” yang diberikan, baik dalam bentuk project based appointment, on the job training maupun special assignments sehingga proses pembelajaran tidak hanya bersifat satu
arah dalam bentuk conventional training dan workshops, tetapi melalui hands−on experience yang memicu setiap individu belajar hal−hal baru yang bersifat aplikatif sesuai kebutuhan organisasi. Melalui proses pembiasaan ini maka budaya pembelajaran akan terbentuk dengan sendirinya sebagai bagian dari self− development dari setiap insan MNC Bank.
6. Employee Engagement
Organisasi terus berupaya untuk membangun komitmen atau keterikatan karyawan dengan pendekatan terhadap faktor−faktor yang bersifat motivasional (berasal dari internal diri) seperti kesempatan untuk maju (advancement), pengembangan karir, pemberian tugas serta pengakuan maupun faktor−faktor yang bersifat hygiene (berasal eksternal diri), yaitu gaji, kebijakan dan administrasinya, hubungan interpersonal dilingkungan kerja hingga kondisi kerja; sehingga dengan adaya ikatan tersebut akan muncul bentuk engagement yang lebih nyata.
Dalam rangka membangun employee engagement, Perseroan mengupayakannya melalui penggunaan praktek−praktek pengelolaan ekspektasi karyawan terhadap motivational factor sebagaimana telah disebutkan diatas yang tentunya bertujuan untuk memastikan persepsi positif karyawan terhadap dukungan organisasi bagi dirinya atau dikenal sebagai Perceived Organizational Support (POS) dan memastikan terpenuhinya hygiene factor untuk membangun Organizational Citizenship Behavior (OCB). Dengan terbentuknya persepsi−persepsi positif tersebut, maka dengan sendirinya akan membangun apa yang disebut dengan organizational commitment; yaitu refleksi dari rasa menjadi bagian (sense of belonging) dari organisasi.
IV. Program Pengembangan Kompetensi
Memastikan kompetensi karyawan yang berkesesuaian dengan role (fungsi) telah menjadi fokus utama organisasi dan tentunya organisasi menyikapinya dengan mengintensifkan pembekalan materi dalam bentuk sertifikasi, pelatihan, workshop dan keikutsertaan dalam seminar−seminar yang diadakan oleh pihak regulator, institusi Pemerintah maupun pihak−pihak lain sebagai Subject Matter Expert (SME); dan tentunya belum termasuk pola pembelajaran yang bersifat self−learning melalui on−the−job−training, special assignments dan project based appointment sebagai cara untuk membangun budaya pembelajaran. Dalam hal memastikan adanya sinergi internal organisasi dan memastikan knowledge transfer, maka pelaksanaan pelatihan diarahkan pada kompetensi fungsional (teknis) dengan para narasumber yang diambil dari para Subject Matter Expert (SME) sehingga internalisasi mampu memberikan materi pembelajaran yang aplikatif dengan real−life cases tanpa mengenyampingkan best practices di industri.
Peningkatan kompetensi SDM dilaksanakan melalui program pelatihan yang difokuskan pada 4 (empat) program, yaitu:
1. Mandatory (Wajib)
Program sertifikasi yang bersifat mandatory sejalan dengan fokus bisnis Bank dan berkesesuaian dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh regulator.
2. Leadership (Kepemimpinan)
Program pelatihan bertujuan untuk memperkuat kompetensi kepemimpinan karyawan, khususnya bagi personil yang memiliki subordinate dibawah koordinasinya.
3. Product & technical skills
Program pelatihan yang dirancang untuk membekali karyawan dengan keahlian teknis, pemahaman produk, peraturan regulator serta keterampilan yang berkaitan dengan proses penjualan maupun teknis pemograman.
4. Soft skills
Program pelatihan yang dirancang untuk membentuk mental, mindset dan budaya kerja karyawan.
V. Investasi Pengembangan SDM
Potret komitmen organisasi terhadap peningkatan kompetensi karyawan yang dijalankan melalui pelatihan dan pengembangan menjadi terefleksikan dalam pencapaian di tahun 2022, khususnya dari sisi belanja organisasi untuk pelaksanaan pelatihan yang dimana Perseroan telah berinvestasi untuk realisasi pelaksanaan program pengembangan karyawan mencapai Rp 2,518 juta, yang dimana jumlah tersebut setara dengan 4,76%.
VI. Remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris
Jumlah gaji dan tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi masing−masing sebesar Rp2,668 juta dan Rp 4,958 juta per 30 Juni 2023; Rp 2,831 juta dan Rp 8,089 juta untuk tahun 2022; serta Rp1,430 juta dan Rp 6,995 juta untuk tahun 2021.
Dalam hal pemberian upah kepada karyawan, upah yang diterima telah memenuhi ketentuan standar upah minimum yang berlaku.
5. Perkara Hukum yang sedang Dihadapi Perseroan serta Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Sampai dengan tanggal Prospektus ini dikeluarkan, Perseroan: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang persaingan usaha, (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul, kecuali untuk perkara−perkara sebagai berikut:
NO. | NO. PERKARA | PARA PIHAK | KASUS POSISI | PUTUSAN PENGADILAN, UPAYA HUKUM DAN/ATAU STATUS PERKARA PER TANGGAL PROSPEKTUS DIKELUARKAN |
1. | Perkara No. 202/Pdt.Sus− PHI/2022/PN.Bdg Tanggal 25 Oktober 2022 | P: Wira Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx Kasih T: MNC Bank | Penggugat mengajukan gugatan dengan dalil bahwa PHK yang dilakukan Tergugat bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan | 10/5/2023, Pembacaan Putusan: - Mengabilkan gugatan P untuk sebagian; - Menyatakan hubungan kerja antara P dengan T terputus sejak 20 Oktober 2022; - Menghukum T untuk membayar kepada P secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 466.213.880,− 24/5/2023, T mengajukan Kasasi; 7/6/2023, Penyerahan Memori Kasasi; 4/7/2023, Penerimaan Kontra Memori Kasasi; 11/7/2023, Pengiriman berkas Kasasi. Dalam Proses Pemeriksaan Perkara di Tingkat Kasasi Mahkamah Agung. |
2. | Putursan PKPU No. 156/ Pdt.Sus− PKPU/2022/PN.Niaga.J kt.Pst tanggal 25 Juli 2022 | MNC Bank, BNI Finance, dan CIMB Niaga menjadi Kreditor PT Prima Cable Indo sebagai Debitor dalam PKPU | Jaminan Eksisting: 1) Sertifikat Jaminan Fidusia (5 rangkaian mesin untuk produksi kabel PLN di Pabrik Bandung) Nomor: W10.005054.AH.05.01 Tahun 2014 Tanggal 25 Agustus 2014 pukul 14:49:37 2) Personal Guarantee atas nama XXXXXXXX XXXXX XXX Tagihan Bank yang diajukan ke Tim Pengurus sebesar Rp 8.436.362.313,95 (separatis) yang terdiri dari: PI: Pokok , bunga, denda, dan RT: Rp 4.456.898.702,13 PI: Pokok, bunga, denda: Rp 3.979.463.611,82 | 10/4/2023, Rapat Kreditor, voting; 13/4/2023, Putusan pailit terhadap Debitur; 3/5/2023, Rapat Kreditor I setelah pailit; 14/5/2023, Batas akhir pengajuan tagihan; 31/7/2023, Pemberitahuan resmi oleh Kurator bahwa masa insolvensi jatuh pada tanggal 8 Juni 2023 (tanggal verifikasi/ pencocokan hutang) |
NO. | NO. PERKARA | PARA PIHAK | KASUS POSISI | PUTUSAN PENGADILAN, UPAYA HUKUM DAN/ATAU STATUS PERKARA PER TANGGAL PROSPEKTUS DIKELUARKAN |
3. | Putusan Nomor: 79/Pdt.Sus− PKPU/2022/PN.Niaga.S by Tanggal 12 Desember 2022 | PT Wijaya Prima Baja Indonesia sebagai Debitor dalam PKPU Xxxxx Xxxxxxxxx sebagai Kreditor | Jaminan Eksisting: 1. Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.15.204454.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 dengan nilai penjaminan sebesar Rp 17.203.900.000,− (tujuh belas milyar dua ratus tiga jura sembilan ratus ribu rupiah)jo. Akta Jaminan Fidusia No. 02 tanggal 1 April 2013 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jawa Timur, Fidusia di atas mengenai: VZH-60 ERW Tube/ Pipe Production Line: −1 Set mesin steel strip preparing. −1 Set mesin strip pay−off before feeding VZH-60 ERW Tube/ Pipe welding mill; General Processing. 2. Sertifikat Jaminan Fidusia No. W15.00547781.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 14 Mei 2014 dengan nilai penjaminan sebesar Rp 00.000.000.000,− (empat belas milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) jo. Akta Jaminan Fidusia No. 62 tanggal 23 April 2014 yang dibuat di hadapan Ranti Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jawa Timur, yang menjelaskan Fidusia atas: VZH25-130926, ERW-1 INCH, Roller Dies List dan C Canal Rolling Machine 3. Akta Pemberian Jaminan Pribadi No. 3 tanggal 1 April 2013 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx, Notaris di Kota Surabaya An. OEI TJENAWATI AGIANI 4. Akta Pengikatan Pribadi sebagai Penjamin (Personal Guarantee) No. 63 tanggal 23 April 2014 yang dibuat. | 14/7/2023, Rencana penyampaian proposal dan pra Voting melalui zoom dan masih banyak Kreditor yang belum menyetujui Proposal perdamaian, Kuasa Hukum Debitor akan meminta perpanjangan waktu; 25/7/2023, Pembahasan perdamaian dan voting; 27/7/2023, Agenda Rapat Permusyawaratan Majelis. 23/8/2023, Putusan homologasi; “menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Termohon dan Para Krediturnya tgl 14 Agustus 2023. |
4. | Perkara No. 3/Pdt.Sus− PKPU/2023/PN.Niaga. Mks Tanggal 8 Juni 2023 | Para Kreditor: −HADS Partnership Law Office (Kuasa Hukum Kobexindo); −HADS Partnership Law Office (Kuasa Hukum Caterpillar); −PT KDB Tifa Finance Tbk.; −PT Bank Mandiri Regional X Sulawesi Maluku; −Manuntungi & Rekan (Kuasa Hukum PT Hasjrat Multifinance); −PT Xxxxxxx Xxxxx Utama Leasing; −PT Mandiri Tusas Finance; −Purba Munada Legal Consultants (Kuasa PT Bank BNI Kanwil 11 Manado); −PT MNC Guna Usaha −PT JACCCS Pinasthika Mustika Finance Indonesia; −PT Trust Finance Indonesia Tbk. −MNC Bank Debitor (Termohon): PT Trijaya Konstruksi Megah dan Xxxxx Xxxxxx | 22/6/2023, Rapat Kreditor Pertama; 3/7/2023, Batas akhir pengajuan tagihan; 3/7/2023, Bank mengajukan tagihan kartu kredit Xxxxx Xxxxxx sebesar Rp 9.000.000,− ; 6/7/2023, Bank menghadiri Pra Verifikasi pencocokan piutang; 10/7/2023, Pencocokan piutang; 17/7/2023, Rencana Perdamaian dan/ atau voting 8/8/2023, Pembahasan Perdamaian II; 14/8/2023, Rencana Perdamaian III (voting), disepakati dalam hal perpanjang dan memperbaiki proposal; 21/8/2023, Pembahasan proposal perdamaian; 23/8/2023, Rapat Permusyawaratan Majelis. 18/9/2023, Termohon telah menandatangani Rencana Perdamaian, untuk pembayaran MNC Bank tetap akan dibayarkan secara penuh 3 bulan setelah Putusan Homologasi berkekuatan hukum tetap. |
NO. | NO. PERKARA | PARA PIHAK | KASUS POSISI | PUTUSAN PENGADILAN, UPAYA HUKUM DAN/ATAU STATUS PERKARA PER TANGGAL PROSPEKTUS DIKELUARKAN |
5. | Perkara No. 611/Pdt.G/2022/PN.Jkt .Utr Tanggal 21 September 2022 | SEA Bank Indonesia sebagai Penggugat; MNC Bank sebagai Tergugat I; PT Primadaya Sakti sebagai Tergugat II; Xxxxxxx Xxxxxx sebagai Tergugat III; PT Gading Xxxxx Xxxxxxx sebagai Tergugat IV; BPN Jakarta Utara sebagai Turut Tergugat I. | SEA Bank mengajukan perlawanan atas adanya Berita Acara Sita Jaminan yang diletakan oleh PN Jakarta Utara atas Delegasi PN Denpasar atas AYDA SEA Bank berupa 7375 Sertifika di Kelapa Gading Timur dan SHGB No. 7496/ Sukapura. Sita tersebut merupakan tindak lanjut dari Penetapan Sita atas aset Xxxxxxx Xxxxxx/ Personal Guarantee PT Primadaya Sakti, dimana sebelumnya Bank telah mengajukan gugatan terhadap PT Primadaya saksi dan Xxxxxxx Xxxxxx di PN Denpasar atas sisa hutang dengan mengajukan sita atas aset milik Personal Guarantee/ Xxxxxxx Xxxxxx yang antara lain terletak di Denpasar (Hotel Vinhan), tanah Ledeng di Bandung, dan tanah di Kelapa Gading sebagaimana dalam Perkara Nomor 951/Pdt.G/2021/PN.Dps | 6/9/2023, dalam putusan dinyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima. 19/9/2023, Permohonan Banding 20/10/2023, Pengiriman Berkas Banding |
6. | Perkara No.1150/ Pdt.G/PN.Jkt.Brt tanggal 26 September 2022 | Penggugat: Xxxx Xxx Sadikin Tergugat (T) : PT Bank ICB Bumiputera Tbk TT I : PT Nobel Graha Auction TT II : Xxxxxxx Xxxxx TT III : KPKNL Jakarta V TT IV : KPKNL Tangerang II TT V : BPN Jakarta Barat TT VI : BPN Kab Tangerang TT VII : Notaris Xxxxx Xxxxxxxx TT VIII : Notaris Xxxxx Xxxxxx, SH | MNC Bank mengajukan eksekusi pengosongan atas AYDA SHGM No. 1171, SHGB No. 712 dan SHGB No. 713 terletak di Jelambar Jakarta Barat karena Xxxx Xxx Sadikin ex Pemilik jaminan/ Dir PT pancadarma masih menempati aset tersebut. Xxxx bersangkutan mengajukan perlawanan atas penetapan eksekusi pengosongan No. 50/Eks.RI/2022/PN.Xxx.Xxx xx. No. 072/29/2018 Pengadilan Negeri Jakarta Barat. | 9/8/2023, Agenda Putusan, menyatakan Pelawanan adalah Pelawan yang tidak benar. Maka, Menolak Pelawan. 12/9/2023, Bank menerima pemberitahuan Banding. 14/9/2023, Bank menerima Memori Banding. 4/10/2023, Bank telah menyerahkan Kontra Memori Banding. |
7. | Perkara No. 159/Pdt.G/2023/XX.Xx g Tanggal 5 April 2023 | Penggugat: Xxxxx Xxxxxxx Tergugat: MNC Bank Turut Tergugat I: BPN Kota Cimahi; Turut Tergugat II: Notaris Aji Murtidianti; Turut Tergugat III: KPKNL Bandung | Penggugat mengajukan gugatan pembatalan lelang atas jaminan yang telah dilelang berupa tanah dan bangunan berupa SHGB No. 3610, 3609, 3611 (sekarang menjadi SHGB No. 3610, 3609, 3611 an. MNC Bank) dengan alasan MNC Bank selaku pejabat penjual tidak boleh membeli lelang karena hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. | 29/8/2023. Pembuktian oleh Tergugat 5/9/2023, Bukti surat dari Turut Tergugat 2 dan Turut Tergugat 4 12/9/2023, Bukti surat dari Turut Tergugat 2 dan Turut Tergugat 4 26/9/2023, Turut Tergugat 2 masih akan mengajukan bukti yang terpending dan saksi dari Penggugat 3/10/2023, Turut Tergugat 2 masih akan mengajukan bukti yang terpending dan saksi dari Penggugat 24/10/2023, Laporan hasil pemeriksaan setempat |
8. | Perkara No. 193/PDT.G/2023/PN.JK T.PST Tanggal 27 Maret 2023 | Penggugat: Listu Xxxxxxx Xxxx & Ajeng Puspita Tergugat: MNC Bank | Penggugat mendalilkan sebagai pemilik tanah dan bangunan terletak di Perumahan Bumi Bekasi Baru, Jl. Prambanan No. 25−26 RT 002/009, Kel. Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi yang menjadi jaminan pada MNC Bank, dimana dalam penjaminan tersebut Debitur Xxxxx Xxxxx tidak pernah meminta persetujuan kepada Para Penggugat, pula perbuatan Tergugat yang melakukan penyemprotan adalah merupakan perbuatan melawan hukum. | 21/8/2023, Agenda putusan, menerima eksepsi Tergugat, namun gugatan tidak dapat diterima , Penggugat mengajukan banding. 30/8/2023, Permohonan Banding 27/9/2023, Pendaftaran Perkara Banding, Penetapan Xxxxxxx Xxxxx, Penetapan Panitera Pengganti, Penetapan Hari Sidang 26/10/2023, Pemberitahuan Putusan Banding Putusan Banding No. 1008/PDT/2023/PT DKI tanggal 20 Oktober 2023 |
NO. | NO. PERKARA | PARA PIHAK | KASUS POSISI | PUTUSAN PENGADILAN, UPAYA HUKUM DAN/ATAU STATUS PERKARA PER TANGGAL PROSPEKTUS DIKELUARKAN |
“Menguatkan putusan PN Jakpus”. 13/11/2023, Penerimaan Memori Kasasi | ||||
9. | Perkara No. 535/Pdt.G/2023/PN.Dp s Tanggal 17 Mei 2023 | Penggugat: Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Tergugat: MNC Bank | Penggugat keberatan atas uang sebesar Rp 108.391.700,− yang disetor tanggal 20 April 2016 dan Rp 138.000.000,− yang disetor tanggal 25 April 2018 yang dialokasikan oleh Penggugat untuk pelunasan sebagian atas hutang Penggugat kepada Tergugat, namun tidak ditindaklanjuti oleh Tergugat melainkan dijadikan cicilan setiap bulanya dipotong untuk angsuran, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat. | 11/8/2023, Agenda Jawaban. 28/8/2023, Tergugat belum siap dengan jawaban 11/9/2023, Kuasa Penggugat belum siap dengan Replik 18/9/2023, Kuasa Penggugat belum siap dengan Replik 23/10/2023, Majelis hakim masih menyiapkan penetapan |
10. | Perkara Permohonan Eksekusi Pengosongan No. 50/Eks.RL/2022/PN.Xxx. Xxx xx. No. 072/29/2018 Tanggal 7 September 2022 di PN Jakarta Barat | Pemohonan: MNC Bank Termohon: Xxxx Xxx Sadikin | Bank mengajukan eksekusi pengosongan atas pengosongan atas aset AYDA (ex jaminan Debitur PT Pancadharma) Ruko−1 ruko berdiri sesuai SHGB No.1171/ Jelambar Baru 1 ruko berdiri di atas masing−masing sesuai SHGB No. 712/ dan SHGB No. 713/ Jelambar yang dahulu atas nama Xxxx Xxx Sadikit saat ini udah di balik nama ke atas nama PT Bank MNC Internasional Tbk. | 15/9/2022, Aanmaning I, Termohon Tidak hadir 22/9/2022, Aanmaning II, Termohon hadir bersama kuasanuya meminta waktu untuk mengosongkan 13/10/2022, Penetapan Constatering/Pencocokan Objek Penetapan Pengosongan No. 50/Eks.RL/2022/XX.Xxx.Xx t Xx Xx. 072/29/2018 Tanggal 17 Februari 2023. |
11. | Perkara Permohonan Eksekusi Pengosongan tanggal 17 Juli 2023, Penetapan No. 25/ Pdt. Eks/RIS/2023/PN.Blb Tanggal 25 Juli 2023 | Penggugat: MNC Bank Tergugat I: Xxxxx Xxxxxxx Tergugat II: Xxxx | Xxxx melalui Kuasa Hukum mengajukan permohonan eksekusi pengosongan atas asset Bank (AYDA) berupa : • SHM No. 870 menjadi SHGB No. 3610 an. PT Bank MNC Internasional Tbk • SHM No. 6475 menjadi SHGB No. 3609 an. PT Bank MNC Internasional Tbk • SHM No. 6477 menjadi SHGB No. 3611 an. PT Bank MNC Internasional Tbk Berupa tanah dan bangunan/bengkel terletak di Jl. Kolonel Masturi No. 151 RT 001/RW 003, Kel. Cipageran, Kec. Cimahi Utara – Kota Cimahi | 25/7/2023, Penetapan No 25/Pdt.Eks/RIS/2023/PN. Blb. Aanmaning I, dihadiri oleh Kuasa Hukum Termohon I dan II yang menyampaikan masih terdapat gugatan di PN Bandung. Kepala PN tetap memberikan waktu untuk mengosongkan selama 8 hari. 21/8/2023, ke Lokasi AYDA utk Constatering. |
12. | Perkara No. 133/Pdt. Bth/2023/PN.JKT.SEL Tanggal 2 Februari 2023 | Penggugat: MNC Bank Tergugat I: Xxxxx Xxxxxxxxx Tergugat II: Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx Turut Tergugat I: Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx Turut Tergugat II: Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | Bank mengajukan perlawanan terhadap sita eksekusi PN Jaksel dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 08 Maret 2022 Nomor W10.U3/2562/HK.02/III/2022 sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 85/Eks.Pdt/2021 jo Nomor 172/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel Tanggal 08 Maret 2022. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 172 / Pdt.G / 2021 / PN.Jkt.Sel tgl 5 Agustus 2021 yang telah meletakkan sita atas XXXX Xxxx berupa SHM No. 1480 / Duren Tiga (ex jaminan debitur Xxxxx Xxxxxxxxx) | 1/9/2023, Bukti Penggugat (MNC Bank) 14/9/2023, Bukti Surat Terlawan 21/9/2023, Bukti Surat Tambahan Tergugat 5/10/2023, Kesimpulan Para Pihak 12/10/2023, Pembacaan Putusan Dalam proses pemeriksaan di Tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan |
13. | Perkara No. 565/Pdt.G/2020/PN.Jkt .Bar Tanggal 19 Agustus 2020 | P : Pancadarma Niagaoutra TI : MNC Bank TII : BLS Nobel TIII : Xxxxxxx Xxxxx XXX : Xxxxx Xxxxxxx T V : KPKNL Jakarta V TVI : KPKNL Tangerang II TT I : BPN Jakbar TTII : BPN Kab Tangerang TTIII : Notaris Xxxxx Xxxxxxxx | Penggugat mengajukan pembatalan terhadap lelang sbb : 1. Menyatakan batal pelaksanaan lelang ekseskusi Hak Tanggungan yang telah dilaksanakan Tergugat V No. : 072/29/2018, tertanggal 28 Februari 2018 terhadap Hak Tanggungan SHM No. 1171, SHGB No. 712 dan SHGB No. 713 2. Menyatakan batal pelaksanaan lelang ekseskusi Hak Tanggungan yang telah | 21/3/2023, Bank menerima Relaas pemberitahuan isi putusan PT 836/PDT/2022/PT.DKI tanggal , amarnya berbunyi : Memerintahkan PN Jakbar untuk membuka kembali persidangan |
NO. | NO. PERKARA | PARA PIHAK | KASUS POSISI | PUTUSAN PENGADILAN, UPAYA HUKUM DAN/ATAU STATUS PERKARA PER TANGGAL PROSPEKTUS DIKELUARKAN |
TTIV: Notaris Xxxx Xxxxxxx TTV : Notaris Xxxxx Xxxxxx | dilaksanakan oleh Tergugat VI sebagaimana dimaksud Risalah Lelang No. : 101/24/2018, tertanggal 27 Februari 2018 terhadap Hak Tanggungan SHM No. 2862, SHM No. 2123. | dalam perkara ini untuk melakukan pemeriksaan perkara ini sampai dengan kesimpulan dan tanpa menjatuhkan putusan segera mengirimkan kembali berkas perkara aquo ke Pengadilan Tinggi” 08/6/2023, Panggilan I untuk sidang atas tindak lanjut putusan PT. Agenda bukti P 15/6/2023 Bukti tambahan P 22/6/2023, Bukti T 6/7/2023, Bukti Pending T 13/7/2023, Saksi P dan Bukti Pending T1, tidak ada saksi 27/7/2023, Kesimpulan selanjutnya PN Jakbar mengirim berkas PT untuk dicek kembali untuk di putuskan 3/8/2023, Putusan atas Eksepsi Pemeriksaan di tingkat Banding | ||
14. | Perkara No. 73/Pdt.G/2020/PN.Jkt. Sel tanggal 20 Januari 2020 | P: : Xxxxx Xxxxxxxxx T1 : XXXXX XXXXXXXX T2 : (XXXXX XXXXXXX) TT1 : MNC Bank TT2 : BPN Jaksel TT3 : PPAT Relawati | a. Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan SHGB No. 3760/Grogol Selatan An Xxxxx Xxxxxxxxx. b. Penggugat dan XXXXX XXXXXXXX – Tergugat 1 membuat Kesepakatan Jual Beli tanggal 26 Oktober 2017 atas SHGB No. 3760 dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 3.400.000.000,− (tiga milyar empat ratus juta rupiah) selambat−lambatnya dibayar tanggal 26 April 2018, namun BELUM DIBAYAR LUNAS x. Xxxxxxxxkan kesepakatan tersebut Penggugat dan Tergugat 1 membuat PPJB, dan Penggugat telah menyerahkan SHGB No. 3760 ke Turut Tergugat III (PPAT RELAWATI, SH) untuk dilakukan pengecekan. d. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan ternyata Tergugat I tidak juga melakukan pelunasan, maka Tergugat I minta agar diberikan perpanjangan waktu, maka tanggal 1 Januari 2019 dibuat addendum dari Kesepatan Jual Beli yang berisi Tergugat 1 harus membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 149.400.000,− dan diberikan waktu pelunasan nominal tersisa sebesar Rp. 2.490.000.000,− (dua milyar empat ratus Sembilan puluh juta rupiah). e. Dalam kesepatan tanggal 26 Oktober 2017 telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat I; f. Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak terjadi pelunasan, maka kesepakatan yang ada dalam perjanjian menjadi batal demi hukum. Dan pembeli berkewajiban untuk mengembalikan sertipikat. x. Xxxx−tiba awal Februari 2020 datang tamu yang mengaku suruhan Xxxxx Xxxxxxx/Tergugat II/debitur menyampaikan rumah tsb adalah milik Tergugat II, maka Penggugat menghubungi Tergugat I diakuinya telah menjual kepada Tergugat II dan saat ini dijaminkan ke MNC Bank (Turut Tergugat I). | 01/09/2022, SIPP Penggugat mengajukan permohonan banding pada tanggal 01 Juli 2022. PN Jaksel menerima Memori Banding pada tanggal 04 Agustus 2022. 29/11/2022, Bank mendaftarkan Kontra Memori Banding 15/8/2023, Pemberitahuan Permohonan Banding 7/9/2023, Penerimaan Kontra Memori Banding 27/9/2023, Penerimaan Berkas Banding Dalam Proses Pemeriksaan Perkara di Tingkat Banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta |
NO. | NO. PERKARA | PARA PIHAK | KASUS POSISI | PUTUSAN PENGADILAN, UPAYA HUKUM DAN/ATAU STATUS PERKARA PER TANGGAL PROSPEKTUS DIKELUARKAN |
Jumlah hutang (KPP) 19 Febr 2020 Pokok : Rp. 2.014.102.977.23 Kredit lancar Jaminan SHM No. 5282/Grogol Selatan, HT : 2.620.000.000,− Pic : NI | ||||
15. | Perkara No. 921/Pdt.G/2021/PN.Jkt . Sel tanggal 21 Oktober 2021 | P : PT. BBB TI : MNC Bank TII : PT Harbin Perkasa TIII: PT MNC Investama T IV: PT Sapta Prima Talenta serta turut tergugat lainnya | Penggugat mendalilkan bahwa perjanjian kredit antara Tergugat I dan Penggugat adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya. | 29/08/2023, putusan perkara PT DKI No 726/PDT/2023/PT DKI, menguatkan putusan PN Jakarta Selatan Putusan Tingkat Banding tanggal 29 Agustus 2023. Menunggu Salinan pemberitahuan putusan. |
16. | Perkara No. 98/PDT.G/2022/PN.Jkt. Sel Tanggal 2 Februari 2022 | P: Yiswi Nuryani TI : PT. Otomas Multifinance TII : MNC Bank | Penggugat keberatan atas Cessie yang dilakukan oleh PT Otomas Multifinance dan Penggugat meminta pembatalan Akta Cessie tsb, meminta agar jaminan berupa SHM No. 9345, 9346, dan SHM No. 8020, SHM No. 8682 dikembalikan oleh TI kepada Penggugat | Penggugat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 31/1/2023, Permohonan Banding 28/8/2023, Pendaftaran Perkara Banding 27/9/2023, Pertimbangan Hakim, Putusan Banding Dalam proses pemeriksaan di tingkat Banding. |
17. | Perkara No. 344/G/2022/PTUN−JKT Tanggal 29 September 2022 | P : XXXX XXX SADIKIN T : BPN JAKBAR T II INTERVENSI – MNC Bank | Penggugat meminta batal atau tidah sah keputusan yang dikeluarkan oleh BPN Jakarta Barat atas Pendaftaran Peralihan Hak Guna Bangunan Nomor : 712, 713 dan 1171 yang telah beralih menjadi atas nama PT Bank MNC Internasional Tbk | 09/3/2023, Amar putusan PTUN . Gugatan ditolak 21/3/2023, Penggugat menyatakan banding Pemberitahuan Banding melalaui Ecourt 27/3/2023, Memori Banding P 10/4/2023, Penyerahan Kontra Memori Banding 8/6/2023, Pengiriman berkas Banding 2/8/2023, Pertimbangan Hakim 10/8/2023, Dalam Proses Pemeriksaan Perkara di Tingkat Kasasi Mahkamah AgungPermohonan Kasasi |
18. | Perkara No. 489/Pdt.G/2022/PN.Jkt .Bar tanggal 09 Juni 2022 | P : Xxxx xxx sadikin T : MNC Bank TT : Notaris Xxxxx Xxxxxxxx, SH | Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi karena Bank menurunkan plafond fasilitas kredit Akta Perjanjian Kredit No. 370 dan 371 keduanya tanggal 30 Oktober 2013 sbb : − PRK sebesar Rp. 8 Milyar menjadi Rp. 5 Milyar − Fas PT sebesar Rp. 12 Milyar menjadi Rp. 00.000.000.000 | 10/5/2023, Agenda pembacaan putusan, menerima eksepsi Tergugat bahwa Penggugat tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan. Gugatan tidak dapat diterima. 05/7/2023, Bank menerima pemberitahuan adanya banding dan penyerahan memori banding 18/7/2023, Bank mendaftarkan kontra memori banding 21/9/2023, Pengiriman berkas banding |
19. | Perkara No. 520/Pdt.G/2022/XX.Xx g Tanggal 16 November 2022 | Penggugat : Tan Xxxxx Xxxxxxx T I : MNC Bank TII : KPKNL Bandung, TIII : Karyawan Bank II XXXXXXX XXXXXXX TTI : BPN Kota Bandung TT II : BPN Kab Bandung | Penggugat keberatan atas lelang yang dilakukan atas jaminan SHM No. 1881, SHM No. 1658 dan SHM No. 00701, karena Penggugat tidak mampu melakukan pembayaran karena keadaan Force Majeur, dimana Penggugat menandatangani kredit pada tanggal 20 Maret 2020, kemudian tanggal 31 Maret 2020 Pemerintah | 14/7/2023, putusan, gugatan diterima sebagian. Risalah lelang tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, Bank untuk melakukan Restruk senilai Rp. 9 Milyar |
NO. | NO. PERKARA | PARA PIHAK | KASUS POSISI | PUTUSAN PENGADILAN, UPAYA HUKUM DAN/ATAU STATUS PERKARA PER TANGGAL PROSPEKTUS DIKELUARKAN |
melakukan kebijakan PPKM/PSBB dan Penggugat terpaksa menutup usaha Penggugat yang mengakibatkan tidak adanya cash flow pada usaha Penggugat, yang menyebabkan Penggugat tidak dapat melakukan pembayaran. Sehingga peringatan wanprestasi yang dikirimkan oleh Tergugat I sangatlah tidak berdasar | 24/7/2023, Bank (TI) dan Ii Sumirat (TIII) menyatakan banding 31/8/2023, Pendaftaran Perkara Banding 12/10/2023, Putusan di tingkat Banding; Menunggu pemberitahuan isi putusan ke para pihak. | |||
20. | Perkara No. No. 151/Pdt.G/2020/XX.Xx y tanggal 1 Oktober 2020 | P : M. Husaini T1 : MNC Bank Cab Surabaya T2 : Mas’ud TT1 : Xxx Xxxxx Xxxxxxxx, SH TT2 : Xxxxx Xxxxxxx, SH.MKn TT3 : BPN Kota Surabaya | Memohon pembatalan Akta Cessie No. 26, karena Penggugat (debitur) merasa cessie tsb telah merugikan Penggugat, jaminan SHM No. 2487 memiliki nilai yang cukup tinggi dan tidak sebanding dengan kredit yang diterima | 1/10/2020, Putusan PN Gugatan ditolak seluruhnya. 22/4/2021, Bank menerima relaas pemberitahuan putusan Banding tanggal 29 Maret 2021 No.151/PDT/2020/PT Sby jo 99 /Pdt.G/2021/PN.Sby, amar putusan “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 01 Oktober 2020 No. 151/Pdt.G/2020/PN.Sby. 19/5/2021, MNC Bank menerima pemberitahuan adanya kasasi dari M Husaini 28/5/ 2021. MNC Bank menerima menerima memori kasasi 9/6/2021, MNC Bank menyerahkan Kontra Memori Kasasi Dalam Proses Pemeriksaan Perkara di Tingkat Kasasi Mahkamah Agung. |
21. | Perkara No. 31/Pdt.G/PN.Jmb tanggal 27 Februari 2020 PN Jambi | P : MNC Bank T : M Xxxxx TT : Kopkar Xxx Xxxxx Univ Jambi | Wanprestasi MNC Bank mengajukan gugatan kepada M Xxxxx sebesar 600jt yang telah membeli 7 unit bus (jaminan Kopkar Univ Jambi) dengan nilai sebesar Rp. 1.000.000.000 dan baru dibayar Rp. 400.000.000,− . Selain gugatan 600jt tsb, gugatan diajukan agar SHM No. 7975/Kenali Besar milik M xxxxx dapat dilakukan blokir agar tidak dapat dibalik nama | 9/11/2020, MNC Bank menerima pemberitahuan putusan Banding No. 84/PDT/2020/PT JMB tanggal 1 Oktober 2020, amar putusan Menguatkan Putusan PN Jambi No. 31/Pdt.G/2020/PN.Jmb tgl 29 Juli 2020 18/11/2020, Bank menyatakan kasasi 27/11/2020, Penyerahan Memori Kasasi Juni 2022, Bank menerima tembusan, yang memberitahukan bahwa terdapat kekurangan berkas berupa Salinan putusan PN No. 31 Dalam Proses Pemeriksaan Perkara di Tingkat Kasasi Mahkamah Agung. |
22. | Perkara No. 290/Pdt.G/2021/PN.Md n tgl 7 April 2021 | P : MNC Bank TI : CV. Asia Jaya TII : Xxxxxxx Xxxx XXXX : Xxxxxxx Xxxx | Bank menuntut pembayaran atas sisa hutang CV Asia Jaya per tanggal 22 September 2020 sebesar Rp. Rp. 103.733.760.477,57 dengan mengajukan sita atas asset pribadi Xxxxxxx Xxxx selaku Personal Guarantee berupa : Aset di Bogor seluas 7.148 M2 (8 SHM) SHM No. 00690/Xxxx Xxxx, SHM No. 00695/Tugu Jaya, SHM No. 00696/Tugu Jaya, SHM No. | 10/02/2022, Amar putusan PN Medan : Menyatakan menurut hukum sisa hutang Penggugat kepada Bank adalah sebesar Rp. 22.345.050,000,− yang harus dibayar tanggung |
NO. | NO. PERKARA | PARA PIHAK | KASUS POSISI | PUTUSAN PENGADILAN, UPAYA HUKUM DAN/ATAU STATUS PERKARA PER TANGGAL PROSPEKTUS DIKELUARKAN |
00697/Tugu Jaya, SHM No. 00698/Tugu Jaya, SHM No. 00705/Tugu Jaya, SHM No. 00727/Tugu Jaya, SHM No. 00081/Tugu Jaya | renteng oleh TI, TII dan TIII, Menyatakan apabila TII tidak mau menyerahkan seluruh sertifikat Objek sengketa utk membayar sisa hutang TI kpd P Maka Xxxxxxx Xxxxx menyatakan secara hukum seluruh objek sengketa dijual melalui eksekusi putusan pengadilan yang hasilnya utk membayar seluruh sisa hutang TI. 27/07/2022, Putusan Tingkat Banding yaitu menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan. 19/10/2022, CV Asia Jaya menyatakan kasasi 01/12/2022, Bank menerima pemberitahuan pernyataan kasasi dan penyerahan memori kasasi 13/12/2022, Kontra memori kasasi didaftarkan di PN Medan Dalam Proses Pemeriksaan Perkara di Tingkat Kasasi Mahkamah Agung. | |||
23. | Perkara No. 301/Pdt.G/2021/PN.Jkt .Pst tanggal tanggal 19 Mei 2021 | P : Xxxxx Xxxxxxxxx TI : MNC Bank TII : KPKNL Jakarta V | Penggugat meminta pembatalan lelang karena menurut Penggugat lelang dilakukan secara Melawan Hukum dengan melakukan penjualan dengan nilai sangat murah yakni dijual lelang senilai Rp. 00.000.000.000,− sedangkan harga pasar senilai Rp. 23 Milyar. Maka Penggugat menderita kerugian sebesar Rp. 6.038.000.000,−. | 27/1/2022, Amar putusan PN Jakarta Pusat; menolak gugatan Penggugat Seluruhnya 10/02/2022, Penguggat mengajukan banding 24/3/2023, Bank menerima pemberitahuan isi putusan Banding No. 887/Pdt/2022 tgl 26 Januari 2023 : “Menguatkan Putusan PN Jakpus” 24/5/2023, Bank menerima pemberitahuan kasasi dan penyerahan memori kasasi 06/6/2023, Bank menyerahkan kontra memori kasasi 27/6/2023, Dalam Proses Pemeriksaan Perkara di Tingkat Kasasi pengiriman Berkas Mahkamah Agung |
24. | Perkara No. 350/Pdt.G/2016/XX.Xx g tgl 13 September 2016 PN Bandung | P : Xxxxxxxx T1 : Satria W T2 : Luciana S TT1 : Hana Bank TT2 : Bank QNB TT3 : Bank BRI TT4 : Bank Artha Graha TT5 : MNC Bank, TT5 : BPN Kota Bandung | Penggugat mengajukan gugatan terhadap T1 dan T2 sebesar Rp. 00.000.000.000 yang telah lalai membayar hutang. Untuk menjamin hutang tersebut Penggugat mengajukan sita atas asset−asset milik T1 dan T2 yang menjadi jaminan pada TT1 s.d TT5 Pokok : Rp. 4,355,858,740.50 Bunga :Rp. 3,069,539,540.63 Denda : Rp. 396,356,517.09 Total : Rp. 8.036.007.627,81 Jaminan : Nihil | Putusan Kasasi No. 2650K/Pdt/2016 tanggal 30 Oktober 2018 :”Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Xx. Xxxxxxxx tersebut” 26/11/2019, Bank menerima Memori PK yang diajukan oleh Xxxxxxxx 20/12/2019, Bank mendaftarkan kontra memori PK ke PN Bandung |
NO. | NO. PERKARA | PARA PIHAK | KASUS POSISI | PUTUSAN PENGADILAN, UPAYA HUKUM DAN/ATAU STATUS PERKARA PER TANGGAL PROSPEKTUS DIKELUARKAN |
15/5/2023, berkas PK masuk ke MA | ||||
25. | Perkara No. 128/Pdt.G/2019/PN.JKt .Pst tanggal 25 Februari 2019 | P : PT Tugu Reasuransi Indonesia T I : PT MNC Sekuritas T II : PT MNC Kapital Indonesia Tbk T III : Koperasi Karyawan PT Bhakti Investama Tbk T IV : MNC Bank dan 13 Tergugat lainnya serta 6 Turut Tergugat | PT Tugu Reasuransi Indonesia (PT Tugu) mengajukan gugatan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan transaksi investasi pembelian MTN Sunprima. Dalil dari PT Tugu terdapat perjanjian jaminan pembelian kembali dari MNC Sekuritas. Sementara MNC Sekuritas mendalilkan bahwa mereka hanya bertindak sebagai broker dalam transaksi pembelian MTN tersebut. Terkait dengan perjanjian jaminan pembelian kembali tersebut, diindikasikan terdapat pemalsuan tanda tangan direksi MNC Sekuritas oleh oknum karyawan MNC Sekuritas, yang telah diproses secara pidana oleh MNC Sekuritas ke Polda Metro Jaya. Bank menjadi Tergugat IV, karena merupakan entitas utama dalam konglomerasi yang menaungi MNC Sekuritas, yang dianggap oleh PT Tugu, lalai dalam menerapkan tata kelola dan manajemen risiko konglomerasi keuangan sesuai aturan POJK yang berlaku | 14/11/2022, Bank bersama−sama Tergugat lainnya mengajukan permohonan PK dan menyerahkan Kontra Memori PK |
26. | Perkara No. 68/PDT.G/2 022/PN.JKT. PST tgl 03 Februari 2022 | P : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx & Xxxx Xxxxxxxxi TI : MNC Bank TII : PT. Auransi Jiwa Indosurya Sukses | Penggugat adalah AW dari debitur KPR Carlano yang menerima fasilitas kredit KPR No. 275 tgl 28 Februari 2022, dan debitur meninggal padatgl 16 Mei 2021. Ahli waris debitur menuntut Klaim Asuransi kepada PT Asuransi Jiwa Indosurya senilai Rp. 2.133.861.666 namun ditolak oleh Asuransi Indosurya dengan alasan debitur pada saatt akad kredit telah menderita penyakit tekanan darah tinggi, jantung, enteritis dan ISPA. Oleh karena klaim asuransi tidak cair, maka Bank menagihkan sisa kewajian debitur kepada Ahli Warisnya namun AW keberatan dan meminta agar SHM No. 6246 dan SHM No. 2683 dikembalikan kepada Ahli waris | 21/7/2022, Putusan Sela PN Jakarta Pusat , Amar putusan : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Berwenang Mengadili. 25/01/2023, Putusan Banding: menguatkan putusan PN Jakpus 12/4/2023, Pembanding menyatakan PK atas putusan Pengadilan Tinggi 25/5/2023, Bank menerima pemberitahuan dan kontra memori PK 19/6/2023, Daftar Kontra Memori PK Carlano |
Keterangan:
Perkara−perkara yang saat ini sedang dihadapi Perseroan maupun sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul tersebut tidak berpengaruh atau berdampak negatif secara material terhadap: (i) kelangsungan usaha Perseroan, (ii) kegiatan usaha Perseroan, (iii) operasional Perseroan, dan/atau (iv) rencana Perseroan melakukan dan rencana penggunaan dana dari PMHMETD X.
Perkara Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Sampai dengan tanggal Prospektus ini dikeluarkan, masing−masing Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan baik dalam kapasitas selaku Direktur dan Komisaris Perseroan maupun selaku pribadi: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang persaingan usaha,
(vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul yang secara material dapat berpengaruh atau berdampak negatif secara material terhadap: (i) kelangsungan usaha Perseroan, (ii) kegiatan usaha Perseroan, (iii) operasional Perseroan, dan/atau (iv) rencana Perseroan melakukan dan rencana penggunaan dana dari PMHMETD X.
Selain dari yang disebutkan di atas, pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Peseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak sedang menghadapi atau terlibat sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim lainnya.
6. Perjanjian Penting
Berikut ini merupakan perjanjian penting yang dibuat oleh Perseroan sehubungan dengan bidang usaha Perseroan yang berpengaruh signifikan terhadap operasi dan profitabilitas Perseroan:
No | Nama Perjanjian | Pihak | Ruang Lingkup | Jangka Waktu | Nilai Perjanjian |
PERJANJIAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI | |||||
1. | Perjanjian Sewa Menyewa No.408−MNCB/GLDProp− MKT/VIII/17 junctis: (i) Perjanjian perpanjangan sewa ruang di MNC Tower Nomor 26/GLDP− BMNCI/XXX.XX/XXX/0000; dan (ii) Surat PT GLD Property, Ref. No: 245−MNC Bank/GLDP− MKT/X/20 tanggal 6 Oktober 2020, Perihal: Konfirmasi Perpanjangan Sewa Ruang Kantor Lantai B1F, GF suite 101, 101A, 105, dan Lantai 2 Suite 201 di MNC Tower, dan (iii) Surat PT GLD Property Ref. No. 202− MNCBank/GLDP−MKT/X/22 tanggal 20 Oktober 2022. | PT GLD Property (“Pemilik”) dan Perseroan (“Penyewa”) | Sewa ruang perkantoran yang terletak di lantai B1F, GF suite 101, 101A, 105, dan Lantai 2 suite 201 di MNC Tower, dengan total luas sewa adalah 788,55 m2. | 1 Desember 2020 – 30 November 2024 | Gross Rental (Biaya Sewa dan Biaya Layanan) adalah sebesar Rp.165.000,00 / m2 / bulan (Typical Floor) + sebesar Rp.250.000,00 / m2 / bulan (Ground Floor) + Rp.90.000,00 / m2 / bulan (Biaya Layanan). |
2. | Surat PT GLD Property, Ref. No. 081−MNC Bank/GLDP−MKT/V/22 tanggal 12 Mei 2022, Perihal: Konfirmasi Perpanjangan Sewa Ruang Kantor Lantai GF−01 di MNC Tower. | PT GLD Property (“Pemilik”) dan Perseroan (“Penyewa”) | Ruang perkantoran yang terletak di Lantai GF−01 di MNC Tower. | 08 Juli 2022 – 07 Juli 2024 | Harga sewa adalah sebesar Rp.250.000,00/m2/bulan dan biaya layanan sebesar Rp.90.000,00/m2/bulan. |
3. | Perjanjian Kerjasama Bancassurance Term ROP – MNC Safe Pro dengan Model Distribusi antara Perseroan dengan PT MNC Life Assurance, Nomor Perseroan: 082/MNCB− MNCLA/KS/VIII/2015 dan Nomor PT MNC Life Assurance: 031/BA− MNCLA/VIII/2015, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum Pertama Perjanjian Kerjasama Bancassurance Term ROP – MNC Safe Pro dengan Model Distribusi antara Perseroan dengan PT MNC Life Assurance, Nomor Perseroan: 056/MNCB−MLA/Add/IX/2020 dan Nomor PT MNC Life Assurance: 019/PKS− MNCLA/IX/2020 tanggal 17 September 2020. | Perseroan (“Pihak Pertama”) dan PT MNC Life Assurance (“Pihak Kedua”) | Para Pihak bermaksud untuk mengadakan Perjanjian Bancassurance untuk pemasaran produk asuransi tertentu dengan model distribusi sesuai dengan ketentuan−ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010, Perihal: Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktifitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance). | 10 Agustus 2020 – 9 Agustus 2025 | Besaran Komisi ditetapkan sebagai berikut: Tahun 1: 15% dari premi Tahun 2: 7.50% dari premi Tahun 3: 2.50% dari premi Tahun 4: 2.50% dari premi Tahun 5: 2.50% dari premi Tahun 6+: 0% |
4. | Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kerjasama Layanan Integrasi Motionpay dan Motionbanking No. 036/MTN−MNCBANK/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022 | PT MNC Teknologi Nusantara (“MTN”) dan Perseroan (“MNC BANK”) | Ruang Lingkup kerja sama layanan integrasi MotionPay dan MotionBanking yang disepakati Para Pihak adalah sebagai berikut: a. Linkage Penautan akun MotionPay pada aplikasi MotionBanking untuk Nasabah MotionBanking yang telah memiliki akun MotionPay sehingga dapat menampilkan saldo akun MotionPay pada MotionBanking; b. Pendaftaran | 26 Juli 2022 – 26 Juli 2024 | Perjanjian ini tidak mensyaratkan nilai karena kesepakatan bersifat timbal balik, dimana MTN dan BABP saling mensosialisasikan, mempromosikan, dan memasarkan integrasi MotionPay ke dalam Motion Banking kepada para nasabah, baik nasabah MTN maupun nasabah BABP. |
No | Nama Perjanjian | Pihak | Ruang Lingkup | Jangka Waktu | Nilai Perjanjian |
Proses regristrasi yang dilakukan Nasabah MotionBanking untuk Nasabah MotionPay sehingga Nasabah MotionBanking dapat melakukan pembukaan akun MotionPay melalui aplilasi MotionBanking. |
Seluruh transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan telah dilakukan secara wajar
PERJANJIAN DENGAN PIHAK NON AFILIASI | |||||
1. | Perjanjian Kerja Sama Tentang Keanggotaan Layanan Transaksi Elektronis Artajasa dalam Rangka Implementasi Gerbang Pembayaran Nasional No. 054/MB−AJ/PKS/VI/2018 tanggal 21 Juni 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Adendum Kedua Terhadap Perjanjian Kerja Sama Tentang Keanggotaan Layanan Transaksi Elektronis Artajasa dalam Rangka Implementasi QR Gerbang Pembayaran Nasional No. 071/MB−APE/Add/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 | PT Artajasa Pembayaran Elektronis (“Artajasa”) dan Perseroan | Artajasa memberikan Layanan Transaksi Elektronis Artajasa kepada Perseroan sebagai berikut: a. Layanan ATM Bersama; b. Layanan ATM Bersama Debit; dan c. Layanan ATM Bersama QR | 21 Juni 2018 – 21 Juni 2021 Masa keanggotaan akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun berikutnya demikian seterusnya, selama perseroan tidak menyampaikan pemberitahuan tidak memperpanjang masa keanggotaan. Keterangan: Sampai dengan tanggal Prospektus ini dikeluarkan tidak terdapat pengakhiran atas Perjanjian sebagaimana tersebut di atas. Sehingga Perjanjian di atas masih berlaku dan mengikat Para Pihak. | x. Xxxxx Keanggotaan: Rp 400.000.000 (empat ratus juta Rupiah) untuk satu kali bayar b. Biaya sistem host: Rp 20.000.000 (dua puluh juta Rupiah ) per bulan c. Transaksi Minimal (Biaya Inactive BIN): Rp 1.100 (seribu seratus Rupiah) kekurangan jumlah transaksi d. Biaya Saluran Komunikasi Data Pusat Computer Artajasa ke Pusat Komputer Perseroan |
2. | Perjanjian Kerja Sama No. 037/MB−DUKCAPIL/KS/III/18 tanggal 23 Maret 2018 tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik Dalam Layanan Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan Adendum Ketujuh Perjanjian Kerja Sama No. 063/MB− Dukcapil/Add/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik Dalam Layanan Perseroan | Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia dan Perseroan | Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik Dalam Layanan Perseroan | 21 Juli 2022 – 31 Juli 2025 | Tarif yang diterapkan untuk jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan oleh Dukcapil mengacu pada Lampiran PP No. 10 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementeriaan Dalam Negeri. Adapun berdasarkan PP No. 10 Tahun 2023, besaran tarif untuk verifikasi data kependudukan dikelompokkan sebagai berikut: 1) Verifikasi Melalui Web Service NIK sebesar Rp1.000 per akses NIK; 2) Verifikasi Melalui Web Portal NIK: Rp 1.000 per NIK; 3) Verifikasi Melalui Biometrik Sidik Jari: Rp 2.000 per NIK; dan 4) Verifikasi Melalui Biometrik Face Recognition besaran tarifnya Rp 3.000 per NIK. |
No | Nama Perjanjian | Pihak | Ruang Lingkup | Jangka Waktu | Nilai Perjanjian |
3. | Perjanjian Pemeliharaan Hardware Security Module antara PT Bank MNC Internasional Tbk dengan PT Dymar Jaya Indonesia Nomor 032/MB−DJI/PKS/IV/19 tanggal 24 April 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum III Perjanjian Pemeliharaan Hardware Security Module antara PT Bank MNC Internasional Tbk dengan PT Dymar Jaya Indonesia Nomor 042/MB−DJI−Add/V/2022 tanggal 18 Mei 2022* | Perseroan dan PT Dymar Jaya Indonesia (“Pihak Kedua”) | Pemeliharaan Hardware Security Module | 29 April 2022 − 31 Desember 2022 | Rp 177.903.696 (seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus sembilah puluh enam Rupiah), harga sudah termasuk PPN 11% (sebelas persen) untuk biaya jasa pemeliharaan |
4. | Perjanjian Kerjasama Jasa Layanan Telekomunikasi No. 011/FMU−IT/IX/2019 tanggal 12 September 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum IV Perjanjian Kerjasama Jasa Layanan Telekomunikasi No. 064/MNCB− FMU/PKS/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023. | Perseroan dan PT Flexindo Mandiri Utama (“FMU”) | Jasa layanan Penyediaaan jenis sambungan telepon, HP, SLJJ, yang disalurkan oleh FMU ke operator. | 01 Juli 2023 – 30 Juni 2024 | a. Tarif yang diberikan untuk Operator Three dan Indosat adalah 9/15 per Detik artinya Rp9,− untuk tujuan PSTN local dan HP local, sedangkan RP 15 untuk SLJJ, baik untuk tujuan HP SLJJ maupun PSTN SLJJ; b. Tarif yang diberikan untuk Operator Telkomsel adalah 12/15 per Detik artinya Rp12, untuk tujuan PSTN local dan HP local, sedangkan RP 15 untuk SLJJ baik untuk tujuan HP SLJJ maupun PSTN SLJJ; c. Tarif belum termasuk SLI, Premium Call dan PPN 11%; d. Perseroan dikenakan biaya dengan minimum pemakaian sebesar Rp 150.000,− per nomor/bulan. Artinya jika selama 1 bulan pemakaian pulsa kurang dari Rp 150.000,− maka Perseroan tetap membayar sejumlah tersebut, namun jika pemakaian pulsa lebih dari Rp 150.000 maka pembayaran disesuaikan dengan jumlah pemakaiannya; e. Jika Perangkat FWT/FWP hilang, maka Perseroan dibebankan biaya penggantian sebesar Rp 500.000 per perangkat FWT/FWP; dan f. Seluruh pajak dan beda, baik dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sehubungan dengan Perjanjian ini akan ditanggung oleh masing− masing pihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. |
5. | Perjanjian Kerjasama Pemeliharaan Perangkat Keras No. 049/MB−MII/PKS/2021 tanggal 30 Juli 2021 sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen II Perjanjian Kerjasama Pemeliharaan Perangkat Keras No. 045/MB−MII/Add/VI/2022 tanggal 3 Juni 2022.* | PT Mitra Integrasi Informatika (“Pihak Pertama”) dan Perseroan | Pemeliharaan Perangkat keras dan dukungan teknis untuk produk−produk berikut ini: a. FAZ−VM0000093019 FortiAnalyzer VM b. FEVM010000205152 FortiMail−VM01 c. FG100FTK19003326 FortiGate 100F d. FG200FT920909452 FortiGate 200F e. FG200FT920909459 FortiGate 200F f. FG200FT922901744 FortiGate 200F | 30 Juni 2022 – 30 April 2023 | Rp 127.095.000 (seratus dua puluh tujuh juta sembilan puluh lima ribu Rupiah), harga sudah termasuk PPN 11% (sebelas persen). |
No | Nama Perjanjian | Pihak | Ruang Lingkup | Jangka Waktu | Nilai Perjanjian |
g. FGT60D4Q15036460 FortiGate 60D h. FGT60E4Q16064015 FortiGate 60E | |||||
6. | Perjanjian Pemeliharaan Annual Maintenance Cost For SKN Gen 2 Nomor: 038/MB−EI/KS/V/2019 tanggal 24 Mei 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum II Perubahan Dan Penegasan Kembali Perjanjian Pemeliharan Annual Maintenance Cost For SKN Gen 2 No. 068/MB−NTT/Add/VII/2022 tanggal 12 Juli 2022* | Perseroan (“Bank”), PT NTT Indonesia Digital Business Solutions (d/h PT Xxxxxx Xxxxxxxxx) dan PT NTT Indonesia Technology (“Vendor”) | PT NTT Indonesia Digital Business Solutions mengalihkan seluruh hak dan kewajiban dalam perjanjian awal kepada Vendor. Untuk selanjutnya pelaksanaan perjanjian dilaksanakan oleh Bank dan Vendor. Vendor bersedia melakukan pekerjaan: a. Dukungan dan perbaikan error for current SKN Gen 2 single and bulk converter and processing; b. Menganalisis bug atau error yang terjadi dalam produksi; c. Support on call; d. Mandatory visit minimal 1 bulan sekali untuk diskusi; e. Kunjungan dalam waktu 2 jam setelah dihubungi oleh Bank (jika masalah tidak dapat diselesaikan melalui on call); f. Pengembangan program SKN GEN 2 single and Bulk Converter and processing; dan g. Pengembangan fitur− fitur baru untuk SKN GEN 2 single and Bulk Converter processing. | 1 Juni 2022 – 31 Mei 2023 | Rp 115.000.000 (seratus lima belas juta Rupiah), harga belum termasuk pajak−pajak dan seluruh biaya lainnya sehubungan dengan pelaksanaan. |
7. | Perjanjiaan Jasa Cyber Security Operation Center No. 031/MB− PSS/PKS/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 sebagaimana terkahir diubah dengan Addendum II Perjanjian Jasa Cyber Security Operation Center No. 006/MB− PSS/Add/VII/2022 tanggal 8 Juli 2022* | Perseroan (“Bank”) dan PT Protergo Siber Sekuritas (“Provider”) | Jasa Cyber Security Operation Center untuk 75 aset – monitoring tersedia 24/7 | 7 Juli 2022 – 6 Juli 2023 | Rp 450.500.000 (empat ratus lima puluh juta lima ratus ribu Rupiah) harga sudah termasuk PPN 11% (sebelas persen) setiap bulan |
8. | Perubahan dan Penegasan Kembali Perjanjian Kerjasama Pengadaan Layanan Pemeliharaan Modul Silverlake Integrated Banking System No. 062/MB−SS/KS/VII/18 tanggal 12 Juli 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum Ketiga terhadap Perubahan dan Penegasan Kembali Perjanjian Kerjasama Pengadaan Layanan Pemeliharaan Modul Silverlake Integrated Banking System Nomor 050A/MB− SS/Add/VI/2023 tanggal 13 Juni 2023. | Perseroan (“Pihak Pertama”) dan PT Structured Services (“Pihak Kedua”) | Layanan Pemeliharaan untuk Silverlake Intergrated Banking System Module, yang meliputi: a. Customer Information Facility (CIF) System b. Deposits System c. Loans System d. Remiittance System e. Generla Ledger System f. Central Bank of Indonesia Reporting g. Branch Tellering System h. Delivery Service Processor | 1 Januari 2022 – 31 Desember 2023 | Rp 3.561.977.000,00 (tiga miliar lima ratus enam puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu Rupiah) |
9. | Perjanjian Kerja Sama Layanan Transaksi Cash In Dan/Atau Cash Out Motion Banking Melalui Kantorpos Secara Host To Host No. 070/MB−POS/PKS/IX/2021 tanggal 29 September 2021* | PT Pos Indonesia (Persero) (“POS”) dan Perseroan (“MNC”) | a. MNC menunjuk POS untuk menyediakan layanan melakukan Transaksi Cash In dan/atau Transaksi Cash Out di outlet POS secara langsung untuk pengguna Jasa di seluruh wilayah Republik Indonesia. | 29 September 2023 | Rincian Imbal Jasa POS: x. Xxxx In (setoran tunai di Outlet POS ke MNC) imbal jasa Rp 3.000/Transaksi b. Cash Out MNC tanpa KYC di Outlet POS imbal Jasa Rp 3.500/Transaksi c. Cash In dari MNC ke Apps Pospay Rp3.000/Transaksi. |
No | Nama Perjanjian | Pihak | Ruang Lingkup | Jangka Waktu | Nilai Perjanjian |
b. POS melayani Transaksi Cash In dan/atau Transaksi Cash Out dengan menyediakan dan mengembangkan fasilitas penyetoran dan penarikan uang tunai bagi pengguna jasa di outlet POS | |||||
10. | Perjanjian Pemeliharan Aplikasi Joint Financing Corporate Nomor: 032/MB− IMS/PKS/IV/2022 tanggal 13 April 2022 sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum II Perjanjian Pemeliharaan Nomor 051/MB−IMS/ADD/VI/2023 tanggal 19 Juni 2023. | Perseroan (“Bank”) dan PT Intisoft Mitra Solusi (“Vendor”) | Vendor bersedia untuk melaksanakan pekerjaan sebagai berikut: a. Jasa pemeliharan untuk Aplikasi Joint Financing Corporate; b. Jasa Pemeliharan tidak termasuk pemeliharan atau pengadaan Hardware, Lisensi Software O/S, Lisensi Software Database, Xxx Xxxxxxx Software Appeon; c. Selama masa pemeliharan, Vendor akan melakukan pemeliharan dan memperbaiki adanya bugs/error pada program aplikasi dan siap untuk menyelesaikan bugs/error tersebut untuk datang ke kantor bank; d. Pada setiap hari kerja Senin sampai dengan Jumat jam 08.00 WIB – 17.00 WIB, Vendor siap menerima laporan pengaduan dari bank melalui telepon, surat atau email; e. Melakukan kunjungan ke kantor bank sekali dalam 3 bulan untuk melakukan pengecekan/pemeriksaa n dan pemeliharaan atas program Aplikasi berjalan dan membuat berita acara pemeliharaan dan laporannya; dan f. Melakukan pendampingan proses akhir bulan pada setiap bulannya. | 29 Juni 2023 – 29 Juni 2024 | Rp 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah). Harga tersebut belum termasuk PPN 11% (sebelas persen) |
11. | Perjanjian Kerja Sama Jasa Pemeliharaan Program Aplikasi Joint Financing Mirroring System No. 105/MB−IMS/KS/VI/2017 tanggal 22 Juni 2017 sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum IV Perjanjian Pemeliharaan Program Aplikasi Joint Financing Mirroring System No. 050/MB−IMS/Add/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022* | Perseroan (“Pihak Pertama”) Dan PT Intisoft Mitra Solusi (“Pihak Kedua”) | Pihak Kedua memberikan pekerjaan: a. Jasa pemeliharaan untuk Aplikasi Joint Financing Mirroring System b. Jasa pemeliharaan tidak termasuk pemeliharaan atau pengadaan Hardware, Lisensi Software O/S, Lisensi Software Database, dan Lisensi Software Appeon c. Selama masa pemeliharaan, Pihak Kedua akan melakukan pemeliharaan dan memperbaiki adanya bugs/error pada program Aplikasi dan siap untuk menyelesaikan Bugs/Error tersebut untuk dating ke kantor Pihak Pertama d. Pada setiap hari kerja Senin sampai dengan | 23 Juni 2022 – 22 Juni 2023 | Rp 97.000.000 (Sembilan puluh tujuh juta Rupiah) belum termasuk PPN 11% |
No | Nama Perjanjian | Pihak | Ruang Lingkup | Jangka Waktu | Nilai Perjanjian |
Jumat jam 08.00 WIB – 17.00 WIB, Pihak Kedua siap menerima laporan pengaduan dari Pihak Pertama melalui telepon, surat atau email; e. Melakukan kunjungan ke kantor Pihak Pertama sekali dalam 3 bulan untuk melakukan pengecekan/pemeriksaa n dan pemeliharaan atas program Aplikasi berjalan dan membuat berita acara pemeliharaan dan laporannya; dan f. Melakukan pendampingan proses akhir bulan pada setiap bulannya | |||||
12. | Perjanjian Kerja Sama tentang jasa Layanan Swift Service Bureau Share Connection, Environment Disaster Recovery No.193/MB−DS/KS/XII/17; No.006/PKS− DRC/Add/Decilion/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015, sebagaimana telah diubah dengan No.064/MB− BTI/PKS/VII/18; No.008/PKS− SSB/BT/VI/2018 tanggal 30 Juli 2018 dan telah diubah dengan perubahan keduanya, Order Agreement No.: BT−119193 tanggal 15 Desember 2023. | Perseroan (“Pihak Pertama”) dan PT Bottomline Technologies Indonesia d/h PT Decillion Solution (“Pihak Kedua”) | Penyediaan Jasa Layanan Swift Service Bureau Share Connection Environtment Disaster Recovery. | 16 Juni 2023 – 15 Desember 2023 | Biaya Maintenance Tahunan untuk sistem penanggulangan Bencana (Disaster Recovery System) setiap tahun sebesar Rp 225.750.000 (dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah). |
13. | Perjanjian Kerjasama Layanan Komunikasi Jaringan antara PT Arthatech Selaras dengan Perseroan, Nomor PT Arthatech Selaras: 014/PKS−AS/XII/20, Nomor Perseroan: 068A/MB− ATH/PKS/XI/2020 tanggal 30 November 2020. | PT Arthatech Selaras (“Pihak Pertama”) dan Perseroan (“Pihak Kedua”) | Pihak Kedua memerlukan jasa Pihak Pertama untuk menyediakan jasa penyelenggara telekomunikasi di kantor Pihak Kedua . Pihak Kedua telah menunjuk Pihak Pertama untuk menyediakan jasa penyelenggaraan telekomunikasi dan Pihak Pertama setuju untuk menerima penunjukan dari Pihak Kedua. | 1 Juni 2020 – 31 Mei 2025. | Harga konektivitas untuk perangkat ATM dan Backup Cabang adalah sebagai berikut: a. GWR 462 Cellular Router Managed Service: Rp.1.350.000,00 per bulan untuk satu unitnya, dengan biaya instalansi sebesar Rp.2.000.000,00 untuk di luar Jabodetabek. Instalasi di Jabodetabek tidak dikenakan biaya instalansi; b. GWR 462 Cellular Router Managed Service: Rp.2.000.000,00 per bulan untuk satu unitnya, dengan biaya instalansi sebesar Rp.2.000.000,00 untuk di luar Jabodetabek. Instalasi di Jabodetabek tidak dikenakan biaya instalansi. |
14. | Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kerjasama antara Perseroan dan PT Sarana Yukti Bandhana tentang Penyediaan Jasa Jaringan MLPO, Nomor Refrensi Perseroan: 070/MB−SYB/KS/IX/19 dan Nomor Refrensi SYB: P.MLPO.MNC/19/IX/2019 tanggal 23 September 2019. | Perseroan (“Bank”) dan PT Sarana Yukti Bandhana (“SYB”) | Para Pihak setuju dengan itikad baik untuk bekerjasama dalam rangka penyediaan layanan Jaringan MLPO oleh SYB kepada Bank untuk pembayaran tagihan listrik PLN dengan menggunakan aplikasi dan sistem host to host antara Bank dengan SYB dan antara SYB dengan PLN dan pelaksanaan pembayaran tagihan listrik nasabah perusahaan lainnya. | 10 November 2017 – 9 November 2022 Perjanjian dengan sendirinya diperpanjang untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun berikutnya secara terus menerus. Keterangan: Sampai dengan tanggal Laporan Uji Tuntas ini dikeluarkan tidak terdapat pengakhiran atas Perjanjian sebagaimana tersebut di atas. | Biaya yang harus dibayar oleh Bank adalah biaya transaksi sebesar Rp.400,00 termasuk PPN untuk setiap kali transaksi. |
No | Nama Perjanjian | Pihak | Ruang Lingkup | Jangka Waktu | Nilai Perjanjian |
Sehingga Perjanjian di atas masih berlaku dan mengikat Para Pihak | |||||
15. | Perjanjian Kerjasama antara Perseroan dengan PT Adventage SCM tentang Jasa Layanan Cash in Transit dan Cash Processing Center, No. Perseroan: 16A/MNCB−ASCM/KS/I/2016 dan No. PT Advantage SCM: 002/ADV−MNC/CIT/2016, tanggal 28 Januari 2016. | Perseroan (“Pihak Pertama”) dan PT Advantage SCM (“Pihak Kedua”) | Pihak Pertama bermaksud untuk menggunakan jasa Pihak Kedua dalam pelaksanaan Cash in Transit dan Cash Processing Center dan Pihak Kedua setuju untuk memberikan jasanya tersebut untuk kepentingan Pihak Pertama sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian. | 28 Januari 2016 – 27 Januari 2017 Apabila tidak ada kesepakatan pengakhiran Perjanjian, maka Perjanjian ini akan diperpanjang secara otomatis untuk setiap tahunnya. Keterangan: Sampai dengan tanggal Prospektus ini dikeluarkan tidak terdapat pengakhiran atas Perjanjian sebagaimana tersebut di atas. Sehingga Perjanjian di atas masih berlaku dan mengikat Para Pihak. | Biaya layanan per trip adalah sebagai berikut: a. Ring 1: i. biaya layanan STC (max Rp.5 miliar per trip) adalah sebesar Rp.156.550,00 untuk Sameday Services dan Rp.111.100,00 untuk Next Day Services; ii. ibiaya layanan BBC (max Rp.5 miliar per trip) adalah sebesar Rp.212.100,00 untuk Sameday Services dan Rp.126.250,00 untuk Next Day Services; iii. biaya layanan COS (max Rp.300 juta per trip) adalah sebesar Rp.227.250,00 untuk Sameday Services dan Rp.146.450,00 untuk Next Day Services. b. Ring 2: i. biaya layanan STC (max Rp.5 miliar per trip) adalah sebesar Rp.181.800,00 untuk Sameday Services dan Rp.131.300,00 untuk Next Day Services; ii. biaya layanan BBC (max Rp.5 miliar per trip) adalah sebesar Rp.227.250,00 untuk Sameday Services dan Rp.146.450,00 untuk Next Day Services; iii. biaya layanan COS (max Rp.300 juta per trip) adalah sebesar Rp.242.400,00 untuk Sameday Services dan Rp.166.650,00 untuk Next Day Services. c. Ring 3: i. biaya layanan STC (max Rp.5 miliar per trip) adalah sebesar Rp.202.000,00 untuk Sameday Services dan Rp.151.500,00 untuk Next Day Services; ii. biaya layanan BBC (max Rp.5 miliar per trip) adalah sebesar Rp.237.350,00 untuk Sameday Services dan Rp.166.650,00 untuk Next Day Services; iii. biaya layanan COS (max Rp.300 juta per trip) adalah sebesar Rp.267.650,00 untuk Sameday Services dan Rp.176.750,00 untuk Next Day Services. d. Adhoc: biaya layanan STC (max Rp.5 miliar per trip) adalah sebesar Rp.454.500,00 untuk Sameday Services dan Rp.378.750,00 untuk Next Day Services. |
16. | Perjanjian Kerja Sama tentang Penyediaan Fasilitas 3D Secure Dynamic Authentication, No.067/MNC−AKKI− IS/KS/VI/2015; No.AKKI/2015/VI/002; No. | Perseroan (“Bank”) ; dan PT Infinitium Solution (“lnfinitium”) | BABP dan Infinitium mengikatkan diri dan setuju untuk memberikan Layanan dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut: (i) Infinitium akan menyediakan | 4 Juni 2023 – 3 Juni 2026 | Biaya yang timbul adalah sebagai berikut: a. Biaya pemeliharaan tahun adalah sebesar |
No | Nama Perjanjian | Pihak | Ruang Lingkup | Jangka Waktu | Nilai Perjanjian |
034/IS/VI/2015, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum I Perubahan dan Penegasan Kembali Perjanjian Kerjasama tentang Penyediaan Fasilitas 3D Secure Dynamic Authentication, No. Perseroan: 060/MB−IS/PKS/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023. | dukungan teknis dalam menjalankan Layanan; dan (ii) Infinitium akan bertanggung jawab untuk melakukan perawatan rutin Layanan. | Rp.242.707.500,00 (dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus Rupiah); b. Biaya Support 24 x 7 tahunan sebesar Rp 161.805.000,00 (seratus enam puluh satu juta delapan ratus lima ribu Rupiah); c. Biaya per transaksi dengan perhitungan secara kolektif, sebesar: 1) Rp.1.474,00 untuk total transaksi lebih besar dari 10.000 sampai dengan 500.000 transaksi per bulan; 2) Rp.1.340 untuk total transaksi dari 500.001 transaksi sampai dengan 1.000.000 transaksi per bulan; 3) Rp.1.206,00 untuk total transaksi dari 1.000.001 transaksi sampai dengan 1.500.000 transaksi per bulan; 4) Rp.820,00 untuk total transaksi dari 1.500.001 transaksi sampaid engan 3.000.000 transaksi per bulan; 5) Rp.750,00 untuk total transaksi dari 3.00.001 transaksi sampai dengan 4.000.000 transaksi per bulan. 6) Rp.670,00 (enam ratus tujuh puluh Rupiah) untuk total transaksi lebih besar dari 4.000.000 transaksi per bulan. x. Xxxxx yang dikenakan terkait dengan upgrade 3D Secure versi 2.0 adalah: i. Transaksi fee per Risk Base Authentification service sebesar Rp.250,00 (dua ratus lima puluh Rupiah) per query jika Bank menggunakan RBA dari rekanan INFINITIUM. ii. iTransaction fee per message/authentificatin sebesar Rp. 110,00 (seratus sepuluh Rupiah) jika menggunakan infinitium authentification application sebagai sarana pengiriman OTP. Biaya−biaya di atas belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Bank akan melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. | |||
17. | Perjanjian Kerjasama tentang Penggunaan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia No.7/78/DASP tanggal 29 Juli 2005. | Bank Indonesia (“Pihak Pertama”) dan Perseroan (“Pihak Kedua”) | Pihak Pertama setuju untuk menyediakan dan menyelenggarakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan Pihak Kedua setuju untuk menggunakan | Jangka waktu berakhirnya perjanjian yaitu terhitung sejak Perseroan masih menjadi Peserta | Perjanjian ini tidak mewajibkan pembayaran dalam bentuk apa pun karena lingkup kerjasama berupa aplikasi/system yang disediakan Bank Indonesia untuk memproses transaksi. |