RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN (RKAT)
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN (RKAT)
UNIVERSITAS SIBER ASIA
UNIVERSITAS SIBER ASIA
DESEMBER 2023
DAFTAR ISI
BAB 1 Rencana Xxxxx dan Anggaran Tahunan ………………………………. 1. Perencanaan dan Penetapan kerja………………………………....................... 2. Sumber Pendanaan ………………………………………………………… 3. Penyusunan Standar Biaya …………………………………………………... 4. Penetapan Pagu Anggaran Unit Kerja …………………………………….. 5. Pengkategorian Kegiatan ………………………………………………………… 6. Kegiatan Pendidikan……………………………………………………………… 7. Kegiatan Penelitian……………………………………………………… 8. Kegiatan Pengabdian kepada masyarakat………………………………………… 9. Biaya Operasional Kemahasiswaan……………………………………………… 10. Biaya Investasi Sumber Daya Manusia ………………………………………….. 11. Biaya Investasi Xxxxxx…………………………………………………….. BAB II RKA Tahun 2023……………….……………………………………… 1. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan UNSIA Tahun 2023………………. BAB III Penutup……………………………………………………………… | 1 1 2 2 2 3 3 4 4 4 4 5 6 6 7 |
BAB I
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN
1. Kebijakan Perencanaan
Dalam konteks penigkatan visibilitas dan reputasi Universitas Siber Asia mengukur pencapaian melalui rencana strategis 2020-2024 yang dijabarkan dalam bentuk indikator kinerja utama (IKU) yang mendukung visi dan misi Universitas dan direalisasikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT).
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan akan menguraikan stratgis dan tindakan konkret yang akan diambil untuk mencapai setiap IKU, dengam alokasi sumber daya yang sesuai dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT). Evakuasi berkala akan dilakukan untuk memonitor kemajuan dan penyesuaian rencana tindakan sesuai kebutuhan guna mencapai tujuan jangka panjang Universitas Siber Asia. Adapun kebijakan Perencanaan tahun 2021 di Universitas Siber Asia meliputi beberapa hal sebagai berikut:
a. Perencanaan dan Penetapan kerja
Rencana Strategis dalam pelaksanaannya akan dijabarkan kedalam Rencana Operasional untuk perioda lima tahunan. Perencanaan lima tahun tersebut kemudian akan dijabarkan lagi kedalam Rencana Kinerja Tahunan dan Rencana kerja dan Anggaran Tahunan. Jenjang perencanaan kinerja maupun perencanaan kegiatan dan anggaran setiap tahun dalam suatu Sistem Akuntabilitas Kinerja memegang peranan yang sangat penting karena mengamanatkan untuk mengintegrasikan sistem akuntabilitas kinerja dengan sistem penganggaran. UnuPeran tersebut diwujudkan dalam penetapan Rencana Kinerja yang berisikan indikator-indikator kinerja sebagai acuan dalam menyusun usulan kegiatan dan anggaran untuk periode yang bersangkutan. Setelah RKAT disahkan maka dokumen rencana tahunan tersebut yaitu berupa Rencana Kinerja Tahunan yang didalamnya termasuk sebagai dokumen Penetapan Kinerja.
Penetapan kinerja yang pada hakikatnya merupakan kontrak kinerja atau kesepakatan kinerja (Performance Contract/Agreement) adalah instrumen dasar agar para pimpinan/ Ka.unit / Biro/ badan/ Staf/ Dosen Universitas Siber Asia memiliki arah dan tujuan yang jelas dan terukur dalam melaksanakan program-programnya. Dengan adanya komitmen ini, maka setiap pimpinan sudah mengetahui target kinerja yang akan dicapai oleh unit kerjanya masing-masing dalam suatu periode tahunan. Penetapan kinerja tersebut juga merupakan komitmen tertulis dari para pimpinan Universitas Siber
Asia di lingkungan Perguruan Tinggi untuk dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya yang telah direncanakan sendiri, pada akhir periode anggaran. Perencanaan kerja dan Anggaran Tahunan ini pada dasarnya mengacu kepada perencanaan Perguruan Tinggi, disamping ada fleksibilitas untuk perencanaan program/kegiatan yang spesifik di sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing Unit/Prodi/Biro/Badan namun tetap harus memperhatikan perencanaan institusi scare keseluruhan. Dengan demonian diharapkan bahwa terdapat kesinambungan pelaksanaan seluruh perencanaan antara institusi dengan Unit/Prodi/Biro/Badan.
b. Sumber Pendanaan
Penerimaan dana bersumber dari mahahasiswa berupa Registrasi, UKT, Formulir, dan Pratikum dan bersumber dari masyarakat berupa perolehan hibah dari eksternal.
x. Xxnyusunan Standar Biaya
Dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran yang dilakukan bersama pimpinan/kaprodi/kaunit/Kabiro/Badan dan badan Penyelenggara ditetapkan acuan penyusunan rencana pembiayaan dalam bentuk standar biaya Universitas Siber Asia yang merupakan batasan satuan biaya paling tinggi yang dapat digunakan oleh unit kerja di lingkungan Universitas Siber Asia. Standar Biaya tersebut ditujukan dalam rangka efisiensi pembiayaan kegiatan-kegiatan yang akan dijalankan. Standar Biaya Universitas Siber Asia meliputi Standar Biaya Umum dan Standar Biaya Khusus. Standar Biaya Umum berlaku untuk jenis-jenis pembiayaan kegiatan yang bersifat operasional dan layanan penyelenggaraan Tridharma. Standar Biaya Khusus berlaku untuk jenis-jenis pembiayaan antara lain yang bersifat mengikat karena adanya komitmen antara pelaksana Tridharma dengan pihak ekternal (pemberi pekerjaan).
d. Penetapan Pagu Anggaran Unit Kerja
Khusus dalam penyusunan anggaran bagi unit kerja di lingkungan Universitas Siber Asia, ditetapkan suatu pagu anggaran untuk kegiatan pelayaan Tridharma. Pagu merupakan batasan nilai anggaran maksimum yang diperkenankan untuk diusulkan oleh masing-masing unit kerja. Penetapan pagu anggaran ini dimaksudkan untuk efektifitas dan efisiensi pemanfaatan sumber dana yang tersedia dalam menunjang kelancaran tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja. Selain itu, pagu juga digunakan untuk menentukan prioritas kegiatan serta alokasi dana pada kegiatan pengembangan aktivitas yang penting
dan diperlukan.
e. Pengkategorian Kegiatan
Keterbatasan sumber daya anggaran untuk komitmen sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Renstra menjadi tantangan bagi Universitas Siber Asia dalam penyusunan perencanaan kegiatan dan anggaran. Agar semua perencanaan dapat dikelola dan dikendalikan dengan lebih memadai,maka unit kerja dalam penyusun perencanaan kegiatan dan anggaran dikategorikan dalam 3 (tiga) kelompok kegiatan, yaitu:
1) Kegiatan Prioritas Satu, adalah kegiatan yang mutlak harus dilakukan dan dianggarkan dalam rangka menjaga keberlangsungan operasional tridharma perguruan tinggi dan upaya untuk mencapai target kinerja yang sudah ditetapkan. Selain itu, dapat pula berwujud kegiatan-kegiatan yang merupakan bentuk dari ketentuan hukum, misalnya kewajiban gaji dan upah kepada pegawai, biaya listrik, telpon, atau belanja pemeliharaan sarana dan prasarana agar menjadi lebih aman dalam penggunaannya. Kegiatan yang sifatnya mendesak karena adanya bencana atau kewajiban pada pihak eksternal juga dapat dikategorikan pada kelompok prioritas satu ini
2) Kegiatan Prioritas Dua, adalah kegiatan yang penting untuk dilakukan dalam rangka pencapaian dan peningkatan target kinerja renstra. Kegiatan ini penting namun tetap mempertimbangkan ketersediaan sumber dana yang dimiliki perguruan tinggi. Kegiatan dalam kategori ini merupakan kegiatan yang dapat digunakan untuk mempercepat pencapaian target kinerja renstra, sehingga jika dana belum tersedia, maka kegiatan ini tidak dilakukan.
3) Kegiatan Prioritas Tiga, merupakan kegiatan prioritas dua yang belum bisa didanai, atau dapat pula kegiatan-kegiatan yang sifatnya “kosmetik” (memperindah, menjadi lebih nyaman, membuat lebih mewah, dll). Kegiatan dalam prioritas ini tidak berkaitan langsung dalam pencapaian target kinerja renstra.
2. Kegiatan dan Anggaran Untuk Mencapai Target Renstra
a. Kegiatan Pendidikan
Kegiatan pendidikan dilaksanakan dalam rangka pencapaian target Renstra yaitu menyelenggarakan pendidikan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang professional yang berdaya saing tinggi Kegiatan pendidikan meliputi biaya operasional pendidikan langsung antara lain: gaji dosen, gaji karyawan, pratikum, uji kompetensi, wisuda dan biaya operasional pendidikan tidak langsung meliputi biaya yang tidak
langsung dibutuhkan dalam operasional pendidikan misalnya: listrik, air minum, makan, internet, rapat dan lembur. Proporsi penggunaan dana pendidikan sebesar 60%.
b. Kegiatan Penelitian
Kegiatan penelitian dilaksanakan dalam rangka pencapaian target Renstra yaitu dihasilkannya dan dipublikasikannya penelitian dalam skala nasioal dan internasional. Biaya penelitian meliputi pelaksanaan penelitian yang dilakukan dosen tetap yayasan sampai dengan publikasi hasil penelitian dalam jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional beriputasi. Selain itu kegiatan biaya peningkatan kualitas penelitian berupa workshop dan prosiding nasional dan internasional.
c. Kegiatan Pengabdian kepada masyarakat
Pengabdian kepada masyarakat yang mampu mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan merupakan target yang ingin Meningkatnya layanan kepada masyarakat dalam memecahkan masalah nasional khususnya bidang pembangunan manusia; Pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, pengembangan program-program kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan, dan pengembangan peran civitas akademika dalam pendampingan dan pemberdayaan masyarakat.
d. Biaya Operasional Kemahasiswaan
Biaya operasional kemahasiswaan adalah biaya yang digunakan untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa terhadap bakat dan minat sehingga mahasiswa memiliki soft skill yang baik
e. Biaya Investasi Sumber Daya manusia
Biaya investasi sumber daya manusia (SDM) adalah biaya yang digunakan untuk meningkatkan kualitas dosen dalam pelaksanaan xxx xxxxxx.
x. Xxxxx Investasi Sarana
Biaya investasi sarana digunakan untuk pembelanjaan sarana pendidikan, sarana penelitian dan sarana pengabdian kepada masyarakat. Investasi ini meliputi pengadaan CCTV, Komputer, Internet.
x. Xxxxx Investasi Prasarana
Biaya investasi prasarana khususnya mengadakan prasarana untuk prodi yaitu meliputi biaya pembangunan Cyber Library, Laboratorium, dll
BAB II
RKA TAHUN 2023
1. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Universitas Siber Asia Tahun 2023
NO. | URAIAN | ANGGARAN BIAYA (Rp) | REALISASI BIAYA (Rp) | PROSENTASE KINERJA (%) |
1 | OPERASIONAL PROSES PEMBELAJARAN | 5.000.000.000 | 4.834.338.524 | 96,69% |
INVESTASI SDM | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 95,61% | |
INVESTASI PRASARANA | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 96,71% | |
INVESTASI SARANA | 10.000.000.000 | 9.796.917.365 | 97,97% | |
2 | PENELITIAN | 5.600.000.000 | 5.500.053.163 | 98,22% |
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT | 1.970.000.000 | 1.922.539.636 | 97,59% |
PENUTUP
Rencana kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) adalah gambaran dari upaya UNSIA untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan visi-misi yang disesuaikan dengan kesediaan dana. Dalam penyusunan kegiatan dan anggaran berbasis pendapatan diperoleh balance dengan pengeluaran yang dilakukan. RKAT UNSIA tahun 2022-2023 ini disusun bersama pimpinan, Kabiro/KaUnit/KaProdi/Badan dan badan penyelenggara menjadi acuan untuk melakukan kegiatan beserta anggaran di UNSIA. Namun demikian, apabila ada kegiatan yang bersifat mendesak, merupakan prioritas utama walaupun belum teranggarkan maka untuk dianggarkan.
RKAT UNSIA tahun 2022-2023 ini menjadi dasar atau panduan KaBiro/KaUnit/KaProdi dalam menyusun RKAT pada tingkat Unit atau Prodi. Keterlaksanaan dan ketercapaian RKAT apabila ada dukungan dari KaBiro/KaUnit/KaProdi yang di implementasikan dalam kegiatan yang telah diprogram. Agar tidak menyimpang dari kegiatan dan anggaran yang telah ditetapkan RKAT Institusi, maka diharapkan KaBiro/KaUnit/KaProdi untuk membuat program sesuai anggaran yang sudah ditetapkan.
Semoga RKAT UNSIA tahun 2022-2023 ini dapat dilaksanakan untuk mencapai visi dan misi UNSIA. Dalam penyusunan RKAT ini kami menyadari masih jauh dari sempurna, oleh karenanya masukan dan saran dari semua pihak untuk kesempurnaan penyusunan RKAT di tahun berikutnya yang kami harapkan.