PERJANJIAN HIBAH ANTARA DENGAN PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PIHAK KESATU
ANTARA
……………………………………
DENGAN
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
TENTANG
PEMBERIAN HIBAH ATAS … ( …… ) UNIT ………………… UNTUK PEMERINTAH KOTA SEMARANG
NOMOR :
NOMOR :
Pada hari ini …….. tanggal ……….. bulan ……….. tahun Xxx Xxxx Xxx Xxxxx ( … – … – 2020 ) bertempat di Semarang, yang bertanda-tangan di bawah ini :----------------------------------------------------------------------------------------
…………………, Jabatan …………………..(jabatan), berkedudukan di …….., Jalan …………, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya berdasarkan .................(surat penunjukan), oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama ............................., untuk selanjutnya disebut ”PIHAK KESATU”.--------------------------------------------------------
XXXXXXX XXXXXXX, Jabatan Walikota Semarang, berkedudukan di Semarang, Jalan Pemuda Nomor 148, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-607 Tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016 tentang Pengangkatan Walikota Semarang ProvinsiJawa Tengah, oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.----------------------------------------------------------
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK. Dalam menjalankan kedudukannya sebagaimana disebut di atas, menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:---------------------------------------------
Bahwa untuk mendukung ……………….. di wilayah Kota Semarang, maka PIHAK KESATU bermaksud untuk menghibahkan … (….....) unit ........................ kepada PIHAK KEDUA.------------------------------------------
Bahwa pelaksanaan hibah dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dimaksud adalah bersifat sebagai bantuan yang tidak mengikat PIHAK KEDUA dan wajib dituangkan dalam Perjanjian sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.-------
Berdasarkan hal tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan Perjanjian tentang Pemberian Hibah atas 1 (satu) unit Mobil Perpustakaan Keliling Digital Semarang untuk Pemerintah Kota Semarang yang selanjutnya disebut “Perjanjian” dengan memperhatikan pada :------------------------------
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor9Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);------------------------------------------------
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);--------------------------
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);------------
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);------------
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 1 Seri E Tahun 2003);----------------------------------
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);----------------------------------------------
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 371);--------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, Perjanjian ini ditetapkan dan dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :-----
PASAL 1
PENGERTIAN UMUM
……………………;------------------------------
……………………;------------------------------
……………………;------------------------------
PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Perjanjian ini adalah sebagai dasar pelaksanaan pemberian Objek Hibah dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA berupa … (….....) unit ........................ untuk Pemerintah Kota Semarang.------------
Tujuan Perjanjian ini adalah untuk mendukung program PIHAK KEDUA dalam rangka pengembangan layanan perpustakaan keliling di Kota Semarang dengan memanfaatkan Objek Hibah.-------------------------
PASAL 3
OBJEK HIBAH
Objek Hibah adalah … (….....) unit .........................----
Gambar Desain, Spefisikasi Teknis dan Harga Perolehan Objek Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Perjanjian ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.------------------
PASAL 4
PELAKSANAAN
Pelaksanaan Pengadaan Objek Hibah dilakukan oleh PIHAK KESATU dan atas biaya PIHAK KESATU.-------------------------------------------------
Pajak-pajak lain yang harus dibayar oleh masing-masing Pihak sehubungan dengan pelaksanaan hibah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini (jika ada) akan ditanggung oleh masing-masing Pihak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika diperlukan, setiap Pihak bersedia untuk menyediakan bukti pembayaran pajak yang harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.----------------
PASAL 5
PENYERAHAN
Objek Hibah akan diserahkan kepada PIHAK KEDUA dibuktikan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah oleh PARA PIHAK.--
Serah Terima Objek Hibah sebagaimana dimaksud ayat (1) akan diserah terimakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah penandatanganan Perjanjian Hibah.--------------------------------------------------------------------
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK KESATU berhak mendapatkan jaminan dari PIHAK KEDUA bahwa Objek Hibah akan dimanfaatkan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada pasal 2.-------------------------------------------
PIHAK KESATU berkewajiban menyerahkan Objek Hibah kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini, yang akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh PARA PIHAK pada saat penyerahan Objek Hibah.---------------------------------------------
PIHAK KEDUA berhak menerima dan memanfaatkan Objek Hibah dari PIHAK KESATU sebagaimana dimaksud pada pasal 2 Perjanjian ini.----
PIHAK KEDUA berkewajiban:----------------------------------------------------
memanfaatkan Objek Hibah sesuai dengan maksud dan tujuan hibah;------------------------------------------------------------------------------
mencatat Objek Hibah dalam Daftar Barang Inventaris Milik Pemerintah Kota Semarang;----------------------------------------------------
melakukan perawatan terhadap Objek Hibah dan menanggung setiap biaya yang timbul dari perawatan tersebut setelah Objek Hibah diserahkan;------------------------------------------------------------------------
membayar semua biaya operasional yang terjadi atas pemakaian Objek Hibah ini setelah Objek Hibah diserahkan;--------------------------
PASAL 7
PERNYATAAN DAN JAMINAN
PIHAK KESATU menyatakan dan menjamin bahwa:-------------------------
a. Tidak ada pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual pada Objek Hibah;--
b. Objek Hibah yang disediakan sesuai dengan spesifikasi yang diberikan oleh PIHAK KESATU dan dapat berfungsi dengan layak sebagai penunjang .................... di Kota Semarang; dan------------------
c. Melepaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan/gugatan atau upaya hukum dari pihak manapun yang terbukti disebabkan oleh tindakan-tindakan kesalahan atau kelalaian PIHAK KESATU.----------------------
PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin bahwa:--------------------------
Objek Hibah akan digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan Perjanjian ini sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2 Perjanjian ini;----
Melepaskan PIHAK KESATU dari segala tuntutan/gugatan atau upaya hukum dari pihak manapun yang disebabkan oleh tindakan-tindakan kesalahan atau kelalaian PIHAK KEDUA maupun petugas atau tenaga kerja PIHAK KEDUA sehubungan dengan operasional Objek Hibah;----------------------------------------------------------------------
Setiap xxxxxxxx xxx/atau pihak lain sebagai rekanan PIHAK KEDUA yang mengoperasikan Objek Hibah tidak terkait hubungan kerja dengan PIHAK KESATU, sehingga oleh karenanya PIHAK KESATU dibebaskan dari tanggungjawab ketenagakerjaan terhadap karyawan tersebut;---------------------------------------------------------------------------
Melaksanakan Perjanjian dengan penuh tanggungjawab dan profesionalisme.------------------------------------------------------------------
PASAL 8
JANGKA WAKTU
Jangka waktu Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini sampai diserahkannya Objek Hibah, selambat-lambatnya tanggal …………… 2020.-------------------------------------------------------------
PASAL 9
PENGALIHAN
Sejak Tanggal Efektif Perjanjian, PARA PIHAK tidak dapat mengalihkan, memindahkan atau menyerahkan tiap hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada Pihak lain manapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.---------------------
Apabila pengalihan disetujui oleh Pihak lainnya, maka dengan ini Pihak yang melakukan pengalihan menyatakan dan menjamin bahwa pihak ketiga yang menerima pengalihan tersebut tunduk pada syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini.--------------------------------------------------
Apabila terjadi keadaan sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal ini, keadaan tersebut tidak menghapuskan atau membebaskan tanggungjawab Pihak yang mengalihkan hak dan kewajibannya kepada Pihak lainnya.----------
PASAL 10
KEADAAN KAHAR
Yang dimaksud dengan suatu keadaan kahar dalam Perjanjian ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kendali PARA PIHAK dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian menjadi tidak dapat dipenuhi (selanjutnya disebut “Keadaan Kahar”).--------------------------------------------------------
Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi termasuk namun tidak terbatas pada:------------------------------------------
Bencana alam seperti gempa bumi, erupsi gunung berapi, tsunami, tanah longsor, banjir, kekeringan, angin puting beliung, dan kejadian-kejadian alam lain di luar kemampuan manusia; ------------
Bencana non alam seperti wabah penyakit, epidemi, pandemi, kebakaran dan kejadian-kejadian non alam lain di luar kemampuan manusia;-------------------------------------------------------------------------
Bencana sosial seperti konflik sosial, teror, sabotase, perang dan kejadian lain yang ditimbulkan oleh manusia namun berada di luar kemampuan PARA PIHAK untuk mengatasinya; dan --------------------
Perubahan kebijakan Pemerintah, yang secara langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian Hibah ini.-----
Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Pihak yang mengalami Keadaan Kahar memberitahukan kepada Xxxxx lainnya paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar. Apabila tidak ada jawaban tertulis dari Pihak lainnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan Keadaan Kahar tersebut, maka keadaan Kahar disetujui dengan sendirinya oleh Xxxxx yang menerima pemberitahuan.-
Segera setelah diterimanya pemberitahuan tertulis tentang adanya Keadaan Kahar tersebut, PARA PIHAK akan mengadakan musyawarah untuk menyepakati akibat dari Keadaan Kahar tersebut serta cara penyelesaiannya.--------------------------------------------------------------------
Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi jika ketidak mampuan tersebut diakibatkan oleh Keadaan Kahar, dengan ketentuan bahwa Pihak yang mengalami Keadaan Kahar telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk memenuhi kewajiban dalam Perjanjian.------------------------------------------------------
Apabila Pihak yang mengalami Keadaan Kahar lalai atau terlambat memberitahukan peristiwa tersebut kepada Pihak lainnya sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini, maka peristiwa tersebut tidak dianggap sebagai Keadaan Kahar.-----------------------------------------------------------
PASAL 11
ANTI SUAP DAN KORUPSI
Dalam melaksanakan Perjanjian ini, masing-masing Pihak tidak akan menawarkan, menjanjikan, menyetujui atau mengesahkan setiap pembayaran atau pemberian, baik secara langsung maupun tidak langsung, barang atau materi yang mempunyai nilai (termasuk, namun tidak terbatas kepada hadiah, hiburan, makanan, diskon atau kredit pribadi, atau manfaat lainnya yang tidak dibayarkan pada nilai pasar) yang mempunyai tujuan atau efek penyuapan publik atau komersial.----
Masing-masing Pihak tidak akan mengambil tindakan yang akan membuat PARA PIHAK melanggar setiap ketentuan dalam peraturan dan hukum anti-penyuapan dan korupsi yang berlaku di Negara Republik Indonesia atau peraturan dan hukum yang melarang setiap tindakan yang melanggar hukum untuk tujuan mendapatkan manfaat komersil bisnis.---------------------------------------------------------------------
PASAL 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan penafsiran dan pelaksanaan Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya dengan jalan musyawarah untuk mufakat. PARA PIHAK akan menuangkan hasil kesepakatan antara PARA PIHAK sehubungan dengan perselisihan tersebut dalam sebuah berita acara penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh PARA PIHAK.-----------
Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan di Pengadilan Negeri Semarang.-----------------------------------------------------
PASAL 13
PERUBAHAN PERJANJIAN
Setiap perubahan atas Perjanjian ini wajib dituangkan dalam Perjanjian tambahan/perubahan (adendum/amandemen) dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.-----------------------------------------------
PASAL 14
PEMBERITAHUAN DAN KOMUNIKASI
Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya termasuk namun tidak terbatas pada permohonan, permintaan, izin atau persetujuan kepada atau oleh suatu Pihak terhadap Perjanjian ini dialamatkan pada alamat tersebut di bawah:-------------------------------------------------------------------
a. PIHAK KESATU : ......................
No Telp : ......................
No Fax : .....................
Email : ......................
b. PIHAK KEDUA : PEMERINTAH KOTA SEMARANG
……………………………
No. Telepon : (024) ……………
No. Fax : (024) ……………
Email : …………………..
Setiap pemberitahuan atau komunikasi sebagaimana diatur di dalam ayat (1) Pasal ini harus dianggap telah diberikan oleh pengirim dan diterima oleh alamat yang dituju, jika:------------------------------------------
Diantarkan langsung atau melalui pengiriman melalui kurir, dibuktikan dengan tanda terima resmi dari Pihak yang menerima.---
melalui pos tercatat dan berbayar atau pos biasa, 5 (lima) Hari Kerja setelah hari di mana surat tersebut dicatat dikirimkan melalui pos;--
dikirim melalui email/suratelektronik, 2 (dua) jam setelah email dikirimkan (sebagaimana yang dicatat oleh perangkat yang digunakan oleh pengirim email), kecuali pengirim menerima pesan otomatis bahwa email tidak terkirim.----------------------------------------
diberikan atau dibuat dengan faksimili, dibuktikan dengan bukti pengiriman faksimili.-----------------------------------------------------------
Setiap pemberitahuan atau komunikasi sebagai mana diatur di dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini harus dilakukan dan/atau disampaikan dalam tulisan yang dapat dibaca dan dalam Bahasa Indonesia.------------
Apabila terjadi perubahan terhadap masing-masing alamat tersebut di atas, maka Pihak yang mengalami perubahan alamat, wajib memberitahukan kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelumnya dan apabila tidak ada pemberitahuan apapun, segala akibat yang timbul akan menjadi tanggungjawab Pihak yang melakukan perubahan dan alamat yang tercantum di atas sebagai alamat yang sah berlaku.-------------------------------------------------------------------------------
PASAL 15
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebut pada awal Perjanjian ini, dibuat berdasarkan itikad baik dari PARA PIHAK, aslinya dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, 2 (dua) rangkap dibubuhi meterai yang cukup mempunyai kekuatan hukum yang sama, dipegang oleh PARA PIHAK masing masing 1 (satu) rangkap dan 1 (satu) rangkap yang terdapat paraf hierarki/koordinasi disimpan PIHAK KEDUA sebagai arsip.-------------------------------------------
PIHAK KEDUA,
XXXXXXX XXXXXXX |
PIHAK KESATU,
………………………….. |
SAKSI-SAKSI:
1. |
Nama |
: |
………………………….. (Pihak Kesatu) |
|
|
Jabatan |
: |
………………………….. |
………………………
|
2. |
Nama |
: |
………………………….. (Pihak Kesatu) |
|
|
Jabatan |
: |
………………………….. |
……………………… |
|
|
|
|
|
3. |
Nama |
: |
………………………….. (Pihak Kedua) |
|
|
Jabatan |
: |
………………………….. |
………………………
|
4. |
Nama |
: |
………………………….. (Pihak Kedua) |
|
|
Jabatan |
: |
………………………….. |
………………………
|
LAMPIRAN
ANTARA
…………………………..
DENGAN
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
NOMOR :
NOMOR :
TENTANG
PEMBERIAN HIBAH ATAS ... (………..) UNIT ………………. UNTUK PEMERINTAH KOTA SEMARANG.
GAMBAR DESAIN, SPESIFIKASI TEKNIS, DAN HARGA PEROLEHAN OBJEK HIBAH
DESAIN OBJEK HIBAH
SPESIFIKASI DAN HARGA PEROLEHAN
NO. |
ITEM |
SPECIFICATIONS |
QTY |
TAHUN PEROLEHAN |
PRICE IDR |
TOTAL IDR |
1. |
|
|
|
|
|
|
PIHAK KEDUA,
XXXXXXX XXXXXXX |
PIHAK KESATU,
………………………….. |