Contract
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham : | 8 Juni 2020 | Tanggal Terakhir Pencatatan dalam DPS yang berhak atas | |
HMETD (Recording Date) : | 4 Agustus 2020 | ||
Tanggal Pernyataan Efektif dari OJK : | 22 Juli 2020 | Tanggal Distribusi HMETD : | 5 Agustus 2020 |
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham (Cum) – HMETD | Tanggal Pencatatan Saham di Bursa Efek Indonesia : | 6 Agustus 2020 | |
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : | 30 Juli 2020 | Periode Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD : | 6 – 12 Agustus 2020 |
- Pasar Tunai : | 4 Agustus 2020 | Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD : | 10 – 14 Agustus 2020 |
Tanggal Mulai Perdagangan tanpa (Ex) – HMETD | Tanggal Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : | 13 Agustus 2020 | |
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : | 3 Agustus 2020 | Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan : | 14 Agustus 2020 |
- Pasar Tunai : | 5 Agustus 2020 | Tanggal Pengembalian Uang Pesanan Saham Tambahan : | 18 Agustus 2020 |
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL TBK (“PERSEROAN’) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PROSPEKTUS
PT INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan Holding Yang Bergerak Dalam Bidang Usaha Otomotif dan Bidang Usaha Lainnya
Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia Kantor Pusat:
Wisma Indomobil 1 Lantai 6,
Jl. MT. Haryono Kav. 8, Jakarta 13330 Telepon: (021) 8564850/60/70
Faksimili: (021) 8564833
website: xxx.xxxxxxxxx.xxx
Email: xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx
PENAWARAN UMUM TERBATAS (”PUT”) III KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) III kepada pemegang saham Perseroan dalam rangka penerbitan HMETD untuk membeli saham biasa atas nama sebanyak-banyaknya 1.229.012.627 (satu miliar dua ratus dua puluh sembilan juta dua belas ribu enam ratus dua puluh tujuh) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp550,- (lima ratus lima puluh Rupiah) untuk setiap saham, sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp675.956.944.850 (enam ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh enam juta sembilan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus lima puluh Rupiah) dan merupakan 30,77% (tiga puluh koma tujuh tujuh persen) dari jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah PUT III.
Setiap pemegang saham yang memiliki 225 (dua ratus dua puluh lima) saham yang namanya tercantum dalam DPS pada tanggal 4 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB berhak atas 100 (seratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham baru dalam PUT III dengan Harga Pelaksanaan Rp550,- (lima ratus lima puluh Rupiah) untuk setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Saham yang ditawarkan dalam rangka PUT III dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mempunyai hak sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan OJK No. 32/2015, Perseroan telah lebih dahulu memperoleh persetujuan para pemegang saham terkait dengan PUT III Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) yang diselenggarakan Perseroan pada tanggal 8 Juni 2020.
Gallant Venture Ltd sebagai pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 71,49% saham dari jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, telah menyatakan untuk tidak melaksanakan dan akan mengalihkan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PUT III kepada PT Bina Raya Perkasa sebanyak 878.562.566 (delapan ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus enam puluh enam) HMETD.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PUT III ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan Efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Jika masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka saham tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah 12 Agustus 2020 dimana hak yang tidak dilaksanakan sesudah tanggal tersebut tidak berlaku lagi. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dimana hak atas pecahan saham baru tersebut akan menjadi milik Perseroan dan wajib dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukan ke rekening Perseroan.
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI KERJA, MULAI TANGGAL 6 AGUSTUS 2020 SAMPAI TANGGAL 12 AGUSTUS 2020. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BURSA EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 6 AGUSTUS 2020. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 12 AGUSTUS 2020, DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU RISIKO FLUKTUASI HARGA, GANGGUAN PASOKAN CKD DAN SUKU CADANG. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI RISIKO USAHA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI. |
SELAIN DARI PEMEGANG SAHAM YANG AKAN MENGAMBIL BAGIAN HMETD-NYA, PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PUT III INI SESUAI DENGAN HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH YANG CUKUP MATERIAL, YAITU MAKSIMUM SEBESAR 30,77% (TIGA PULUH KOMA TUJUH TUJUH PERSEN). |
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN PADA TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD TIDAK BERLAKU LAGI |
PROSPEKTUS PENAWARAN UMUM TERBATAS III PT INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONALTBK. 2020
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2020
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas III dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta dengan Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran No. 671/IMSI/HK-458/VI/20 tanggal 12 Juni 2020 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 32/2015 yang merupakan pelaksanaan dari Undang Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan Pelaksanaannya.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PUT III ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, keterangan atau laporan serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Prospektus ini, sesuai dengan fungsi dan kedudukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dan kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PUT III menyatakan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama dari Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal tersebut dalam Prospektus ini.
PT Buana Capital Sekuritas menyatakan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama PT Buana Capital Sekuritas dalam Prospektus ini dan tidak mencabut persetujuan tersebut.
Setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PUT III ini menyatakan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama dari Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal tersebut dalam Prospektus ini.
Dalam hubungannya dengan Peraturan OJK No. 32/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu jika pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut akan menjadi milik Perseroan dan akan dijual oleh Perseroan serta dana hasil penjualannya akan dimasukkan ke rekening Perseroan.
INFORMASI, DATA, PENDAPAT, DAN LAPORAN YANG DIMUAT DALAM PROSPEKTUS INI DISAJIKAN DAN DIBUAT BERDASARKAN KEADAAN PERSEROAN SAMPAI DENGAN TANGGAL PENERBITAN PROSPEKTUS INI, KECUALI APABILA SECARA TEGAS DINYATAKAN LAIN. PERNYATAAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN UNTUK DIARTIKAN ATAU DITAFSIRKAN BAHWA ADA PERUBAHAN DARI INFORMASI, DATA, PENDAPAT, DAN LAPORAN SETELAH TANGGAL PENERBITAN PROSPEKTUS INI. |
PUT III INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PUT III INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. |
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. |
i
iii
DAFTAR SINGKATAN NAMA ENTITAS ANAK, ENTITAS ASOSIASI, ENTITAS INVESTASI
vii
ix
I. PENAWARAN UMUM TERBATAS III
1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
6
7
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
14
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
18
32
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha Perusahaan Terbuka 32
B. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perusahaan Terbuka 32
VII. KEJADIAN DAN TRANSAKSI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
37
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
38
A. Riwayat Singkat Perseroan 38
B. Kepemilikan Saham Perseroan 39
C. Keterangan tentang Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum 39
E. Pengurusan dan Pengawasan 41
G. Keterangan tentang Entitas Anak 48
H. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Antara Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum dan Entitas Anak 61
I. Diagram Kepemilikan Antara Pemegang Saham Perseroan, Perseroan, Entitas Anak, Entitas Asosiasi dan Entitas Investasi 62
K. Keterangan tentang Hak atas Kekayaan Intelektual Perseroan dan Entitas Anak 68
M. Perjanjian Penting Dengan Pihak Afiliasi 79
N. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga 79
O. Perkara yang Dihadapi oleh Perseroan dan Entitas Anak, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Entitas Anak 85
P. Kegiatan Usaha 85
Q. Pelanggan 86
R. Pemasok 87
S. Sifat Musiman 87
T. Kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi Perseroan secara signifikan 87
U. Prospek Usaha 87
IX. EKUITAS 90
X. KEBIJAKAN DIVIDEN 91
XI. PERPAJAKAN 92
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 94
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM 96
XIV.PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FPPS 100
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan lain:
Afiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM yaitu:
- hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
- hubungan antara satu pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
- hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau komisaris yang sama;
- hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
- hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
- hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
Anggota Bursa : Berarti Anggota Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 2 UUPM.
BAE : Berarti Biro Administrasi Efek, salah satu lembaga penunjang pasar modal Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 UUPM, yaitu PT Raya Saham Registra, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
BEI atau Bursa Efek : Berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 4 UUPM yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia serta berkedudukan di Jakarta Selatan, dan merupakan bursa efek di tempat saham-saham Perseroan akan dicatatkan.
BNRI : Berarti Berita Negara Republik Indonesia.
CBU atau Completely Built Up : Berarti kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang didatangkan atau diimpor
dalam keadaan utuh.
CKD atau Completely Knocked Down : Berarti kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang didatangkan atau diimpor
dalam keadaan terurai, dengan komponen yang lengkap dan dirakit di dalam negeri.
Daftar Pemegang Saham atau DPS : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh BAE yang memuat keterangan tentang kepemilikan
efek oleh pemegang efek dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang rekening di KSEI.
Daftar Pemesanan Pembelian Saham atau DPPS
: Berarti daftar yang memuat nama-nama pemesan saham dan jumlah yang dipesan dan disusun berdasarkan Formulir Pemesanan Pembelian Saham yang dibuat oleh Penjamin Emisi Efek.
Entitas Anak : Berarti perusahaan dimana Perseroan mempunyai kepemilikan saham dengan hak suara lebih dari 50%, baik langsung maupun tidak langsung, atau apabila Perseroan memiliki 50% atau kurang saham dengan hak suara, Perseroan memiliki kemampuan untuk mengendalikan Entitas Anak.
Entitas Asosiasi Berarti perusahaan, dimana Perseroan memiliki pengaruh signifikan dan bukan merupakan Entitas Anak. Pengaruh signifikan dianggap ada jika Perseroan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung, 20% atau lebih hak suara perusahaan, dan atau memiliki kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional perusahaan tersebut, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut.
Entitas Investasi : Berarti perusahaan, dimana Perseroan tidak mempunyai pengaruh signifikan. Perseroan dianggap tidak mempunyai pengaruh signifikan jika Perseroan memiliki secara langsung maupun tidak langsung kurang dari 20% hak suara perusahaan dan atau tidak memiliki kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional perusahaan tersebut.
FPPS Tambahan : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan permohonan kepada BAE atau Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang digunakan pemegang HMETD elektronik yang bermaksud melakukan pemesanan saham tambahan melebihi porsi yang ditentukan.
Grup Indomobil atau Grup : Berarti Perseroan, Entitas Anak, Entitas Asosiasi, dan Entitas Investasinya
Harga Pelaksanaan : Berarti harga setiap saham atas nama yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Terbatas III yaitu sebesar Rp550,- (lima ratus lima puluh Rupiah).
Hari Bursa : Berarti hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan libur oleh Bursa Efek.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja : Berarti hari kerja biasa kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari yang oleh Pemerintah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
HMETD : Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
KSEI : Berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Selatan, yang bertugas mengadministrasikan penyimpanan efek berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek pada Penitipan Kolektif.
Masyarakat : Berarti Perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dan/atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Indonesia.
Menkumham : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu bernama Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau Menteri Kehakiman Republik Indonesia) atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU Nomor 21 Tahun 2011). Sejak tanggal 31-12-2012 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua belas), fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK kepada OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2011, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum Terbatas III : Adalah penawaran sebanyak-banyaknya 1.229.012.627 (satu miliar dua ratus dua puluh
sembilan juta dua belas ribu enam ratus dua puluh tujuh) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham, yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp550,- (lima ratus lima puluh Rupiah) untuk setiap saham. Setiap Pemegang 225 (dua ratus dua puluh lima) saham perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 4 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB berhak atas 100 (seratus) HMETD untuk membeli 1 (satu) saham baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Pelaksanaan Rp550,- (lima ratus lima puluh Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik rekening efek di KSEI yang dapat
merupakan Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
Penerima Pengalihan HMETD : Berarti PT Bina Raya Perkasa sebagai penerima pengalihan HMETD dari GV
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI.
Peraturan OJK No. 15/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Peraturan OJK No. 10/2017 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Peraturan OJK No. 14/2019 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Peraturan OJK No.30/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK No.32/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Peraturan OJK No.33/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No.33/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham : Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksana Dalam
Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III No. 27 tanggal 8 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
Perseroan : Berarti PT Indomobil Sukses Internasional Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
Prospektus : Berarti dokumen tertulis yang dipersiapkan oleh Perseroan yang memuat seluruh informasi maupun fakta-fakta penting dan relevan mengenai Perseroan dan Saham Yang Ditawarkan dan diterbitkan dalam rangka PUT III.
PSAK : Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, dan berlaku umum di Indonesia.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian.
Rp : Berarti Rupiah, mata uang resmi negara Republik Indonesia.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Saham Baru : Berarti Saham Biasa Atas Nama yang dikeluarkan sebanyak-banyaknya 1.229.012.627 (satu miliar dua ratus dua puluh sembilan juta dua belas ribu enam ratus dua puluh tujuh) saham dengan nilai nominal Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) dengan harga penawaran sebesar Rp550,- (lima ratus lima puluh Rupiah) per saham, seluruhnya berjumlah sebesar Rp675.956.944.850 (enam ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus
lima puluh enam juta sembilan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus lima puluh Rupiah).
Saham Lama : Berarti Saham-saham Perseroan yang telah dikeluarkan hingga tanggal prospektus ini diterbitkan.
SBHMETD : Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham yang membuktikan HMETD, yang dapat diperdagangkan selama periode perdagangan.
SEOJK No. S-101/2020 : Berarti Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. S-101/D.04/2020 tanggal 24 Maret 2020
tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal, Perpanjangan Masa Penawaran Awal dan Penundaan/ Pembatalan Penawaran Umum.
SGD : Berarti Dolar Singapura
SKS : Surat Kolektif Saham, yaitu surat bukti kepemilikan saham sejumlah yang tercantum pada surat itu yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada pemegang saham apabila pemegang saham tidak melakukan penitipan atas sahamnya pada penitipan kolektif KSEI.
USD atau US$ : Berarti Dolar Amerika Serikat.
UUPM : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
UUPT : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Berita Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.
UUWDP : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1982 tanggal 1 Februari 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
DAFTAR SINGKATAN NAMA ENTITAS ANAK, ENTITAS ASOSIASI, ENTITAS INVESTASI DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
AEI : PT Auto Euro Indonesia
AIMI : PT Autobacs Indomobil Indonesia
AP : PT Xxxxxxx Xxxxxxx
AI : PT Autotech Indonesia
BIT : PT Buana Indomobil Trada
CSA : PT Central Sole Agency CSM atau Indorent : PT CSM Corporatama DIJ : PT Duta Inti Jasa
DAX : PT Data Arts Xperience
EDJS : PT Xxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx
FIBM : PT Furukawa Indomobil Battery Manufacturing
FIBS : PT Furukawa Indomobil Battery Sales
GMM : PT Garuda Mataram Motor
GV : Gallant Venture Ltd
HFI : PT Hino Finance Indonesia
HMMI : PT Hino Motors Manufacturing Indonesia
HMSI : PT Hino Motors Sales Indonesia
IAC : PT Indo Auto Care
IBAR : PT Indobuana Autoraya
IBC : PT Indomobil Bintan Corpora
ICP : PT Indomobil Cahaya Prima
ICS : PT Indo Citra Sugiron
IEL : PT Indomobil Energi Lestari
IEU : PT Indomobil Edukasi Utama
IET : PT Indomobil Ekspres Truk
IGP : PT Inti Ganda Perdana
IGT : PT Indo Global Traktor
IJMG : PT Indojakarta Motorgemilang
IJTL : PT Indojaya Tatalestari
IMAT : PT Indomatsumoto Press & Dies Industries
IMFI : PT Indomobil Finance Indonesia
IMGBT : PT IMG Bina Trada
IMGSL : PT IMG Sejahtera Langgeng
IMJS : PT Indomobil Multi Jasa Tbk
IMS : PT Indotama Maju Sejahtera
IMSA : PT Indo Masa Sentosa
IMSE : PT Indomobil Sukses Energi
IMT : PT Indomobil Multi Trada
IMUR : PT Indomurayama Press & Dies Industries
INTRAMA : PT Indo Traktor Utama
IPE : PT Indomobil Prima Energi
IPN : PT Indomobil Prima Niaga
ISB : PT Indomobil Sumber Baru
ISE : PT Indomobil Sugiron Energi
ISJ : PT Indomobil Sompo Japan
ISL : PT Indomobil Summit Logistics
ISMAC : PT ISMAC
IST : PT Indosentosa Trada
ITN : PT Indomobil Trada Nasional
ITS : PT Indo Trada Sugiron
ITU : PT Indotruck Utama
IWT : PT Indomobil Wahana Trada
JKU : PT Jasa Kencana Utama
KIA : PT Kreta Indo Artha
KIAS : PT Karanganyar Indo Auto Systems
KICI : PT Kotobukiya Indo Classic Industries
KIDI : PT Kyokuto Indomobil Distributor Indonesia
KIMI : PT Kyokuto Indomobil Manufacturing Indonesia
KMA : PT Kharisma Muda
LI : PT Lear Indonesia
LIPINDO : PT Lippo Indorent
MAI : PT Multistrada Agro International
MAPI : PT Mitsuba Automotive Parts Indonesia
MCA : PT Multicentral Aryaguna
MJN : PT Mitra Jaya Nusa Indah
MKM : PT Makmur Karsa Mulia
MLA : PT Meranti Laksana
MLI : PT Meranti Lestari
MMT : PT Marvia Multi Trada
NA : PT National Assemblers
NAG : PT Nayaka Aryaguna
NFSI : PT Nissan Financial Services Indonesia
NMDI : PT Nissan Motor Distributor Indonesia
NMI : PT Nissan Motor Indonesia
PAI : PT Pentha Artha Impressi
PSG : PT Prima Xxxxxx Xxxxxxxx
PSM : PT Prima Xxxxxx Xxxxxxx
RMM : PT Rodamas Makmur Motor
SCN : PT Sylvaduta Corporation
SFI : PT Suzuki Finance Indonesia
SIF : PT Shinhan Indo Finance
SIL : PT Seino Indomobil Logistics
SILS : PT Seino Indomobil Logistics Services
SIM : PT Suzuki Indomobil Motor
SIS : PT Suzuki Indomobil Sales
SIWS : PT Sumi Indo Wiring Systems
SRI : PT Sumi Rubber Indonesia
STI : PT Sentra Trada Indostation
TCG : Teachcast Global Pte Ltd
TIP : PT Tritunggal Intipermata
UI : PT Univance Indonesia
UIS : PT United Indo Surabaya
UPIN : PT Unipres Indonesia
UPM : PT Unicor Prima Motor
VIL : PT Vantec Indomobil Logistics
WAK : PT Wahana Adidaya Kudus
WDPB : PT Wahana Delta Prima Banjarmasin
WICM : PT Wahana Inti Central Mobilindo
WINP : PT Wahana Inti Nusa Pontianak
WIP : PT Wangsa Xxxxx Xxxxxxx
WIS : PT Wahana Inti Sela
WISEL : PT Wahana Inti Selaras
WIST : PT Wahana Investasindo Salatiga
WIT : PT Wahana Indo Trada
WITM : PT Wahana Indo Trada Mobilindo
WJIJ : PT Wahana Jaya Indah Jambi
WJT : PT Wahana Jaya Tasikmalaya
WLB : PT Wahana Lestari Balikpapan
WMPM : PT Wahana Megahputra Makasar
WNL : PT Wahana Niaga Lombok
WPJ : PT Wahana Persada Jakarta
WPL : PT Wahana Persada Lampung
WPTT : PT Wahana Prima Trada Tangerang
WRMC : PT Wahana Rejeki Mobilindo Cirebon
WSBY : PT Wahana Sumber Baru Yogya
WSHB : PT Wahana Xxx Xxxxxx Bandung
WSJ : PT Wahana Senjaya Jakarta
WSLS : PT Wahana Sumber Lestari Samarinda
WSMS : PT Wahana Sun Motor Semarang
WSMY : PT Wahana Sumber Mobil Yogya
WSS : PT Wahana Sun Solo
WST : PT Wahana Sugi Terra
WSTT : PT Wahana Sumber Trada Tangerang
WTLM : PT Wahana Trans Lestari Medan
WW : PT Wahana Wirawan
WWM : PT Wahana Xxxxxxx Xxxxxx
WWP : PT Wahana Xxxxxxx Xxxxxxxxx
WWR : PT Wahana Xxxxxxx Xxxx
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan- pertimbangan yang penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan telah disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan berkedudukan di Jakarta Timur, yang semula didirikan dengan nama PT Cindramata Karya Persada berdasarkan Akta Pendirian No. 128, tertanggal 20 Maret 1987, akta mana telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 28 Desember 1988 dengan No. 1357/1988, sebagaimana diubah beberapa kali dengan: (i) Akta No. 101 tertanggal 13 November 1987, akta mana telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 28 Desember 1988 dengan No. 1358/1988; (ii) Akta No. 201 tertanggal 25 Pebruari 1988, akta mana telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 28 Desember 1988 dengan No. 1359/1988; dan (iii) terakhir dengan Akta No. 227 tertanggal 28 September 1988, akta mana telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 28 Desember 1988 dengan No. 1360/1988, keseluruhan akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. X0-00000.XX.00.00.Xx’88, tertanggal 30 November 1988, serta telah diumumkan dalam BNRI dengan No.1448/1990.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 41 tertanggal 19 Juli 2019, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) dengan Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-0043807.AH.01.02.Tahun 2019 tertanggal 30 Juli 2019, serta didaftarkan pada Daftar Perseroan Menkumham dengan Nomor AHU-0123774.AH.01.11.Tahun 2019 Tanggal 30 Juli 2019.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada Entitas Anak, Entitas Asosiasi dan Entitas Investasi, dengan uraian sebagai berikut.
Nama Perusahaan | Status Operasi Komersial | Kepemilikan Langsung/ Tidak Langsung | Tahun Usaha Komersial Dimulai | Tahun Dimulainya Investasi | Kegiatan Usaha | |
Entitas Anak Langsung | ||||||
1. | IMJS | Aktif beroperasi | 91,97% | 2005 | 2013 | Induk perusahaan |
2. | IMGSL | Aktif beroperasi | 99,99% | 1996 | 2008 | Umum |
3. | IWT | Aktif beroperasi | 63,33%2) | 1990 | 2002 | Dealer |
4. | CSA | Aktif beroperasi | 90,18%3) | 1971 | 2007 | Dealer |
5. | UPM | Aktif beroperasi | 75,13%5) | 1980 | 1999 | Dealer |
6. | MCA | Aktif beroperasi | 99,98%1) | 1992 | 2002 | Penyewaan dan pengelolaan gedung |
7. | IMAT | Aktif beroperasi | 59,00%6) | 1995 | 2003 | Pabrikasi |
8. | NA | Aktif beroperasi | 96,87%4) | 1971 | 2000 | Perakitan |
9. | RMM | Aktif beroperasi | 90,00% | 1993 | 2002 | Dealer |
10. | KIA | Aktif beroperasi | 60,00% | 2019 | 2019 | Penyalur |
Entitas Anak Tidak Langsung (Melalui IMJS) | ||||||
1. | IMFI | Aktif beroperasi | 99,91%7) | 1994 | 2000 | Jasa keuangan |
2. | CSM | Aktif beroperasi | 99,99%8) | 1988 | 2013 | Penyewaan kendaraan |
3. | IEU | Aktif beroperasi | 99,00% | 2017 | 2017 | E-learning |
4. | IET | Aktif beroperasi | 99,00% | 2018 | 2018 | Jasa servis truk |
Entitas Anak Tidak Langsung (Melalui CSM) | ||||||
1. | IBC | Aktif beroperasi | 99,98%9) | 1994 | 1994 | Penyewaan kendaraan |
2. | WITM | Tidak aktif | 99,99% | 1997 | 2005 | Penyewaan kendaraan |
3. | KMA | Aktif beroperasi | 60,00%10) | 2004 | 2006 | Penyewaan kendaraan |
4. | DIJ | Aktif beroperasi | 99,00% | 2015 | 2015 | Jasa tenaga kerja |
5. | SIL | Aktif beroperasi | 74,90% | 2016 | 2015 | Transportasi |
6. | ISL | Aktif beroperasi | 60,00% | 2013 | 2014 | Logistik |
7. | LIPINDO | Tidak aktif | 60,00% | 1995 | 1994 | Penjualan bahan bakar |
Entitas Anak Tidak Langsung (Melalui IMGSL) | ||||||
1. | IMUR | Aktif beroperasi | 90,00%11) | 1993 | 1997 | Pabrikasi |
2. | WICM | Tidak aktif | 99,94%12) | 1986 | 1997 | Dealer |
3. | IMT | Aktif beroperasi | 57,77%13) | 1997 | 2006 | Dealer |
4. | WISEL | Aktif beroperasi | 86,00%14) | 2002 | 1997 | Penyalur |
5. | GMM | Aktif beroperasi | 99,94% | 1971 | 2013 | Penyalur |
6. | IJTL | Tidak aktif | 99,00% | 2001 | 2016 | Perdagangan |
7. | MMT | Tidak aktif | 80,00% | 2004 | 2003 | Pabrikasi |
8. | DAX | Aktif beroperasi | 65,00% | 2015 | 2015 | Pengolahan data |
9. | KIDI | Aktif beroperasi | 51,00% | 2012 | 2012 | Penyalur |
10. | IMS | Tidak aktif | 50,00% | 1988 | 1997 | Induk perusahaan |
11. | ISMAC | Tidak aktif | 99,20% | 2017 | 1997 | Pabrikasi |
12. | TCG | Aktif beroperasi | 60,00% | 2017 | 2017 | E-learning |
Nama Perusahaan | Status Operasi Komersial | Kepemilikan Langsung/ Tidak Langsung | Tahun Usaha Komersial Dimulai | Tahun Dimulainya Investasi | Kegiatan Usaha | |
13. | IPE | Aktif beroperasi | 90,10% | 2017 | 2016 | Xxxxx xxxxx |
Entitas Anak Tidak Langsung (Melalui IPE) | ||||||
1. | IEL | Aktif beroperasi | 51,00% | 2018 | 2018 | Dealer |
Entitas Anak Tidak Langsung (Melalui GMM) | ||||||
1. | WIP | Aktif beroperasi | 70,23%15) | 2007 | 2013 | Dealer |
Entitas Anak Tidak Langsung (Melalui WISEL) | ||||||
1. | ITU | Aktif beroperasi | 60,65%16) | 1988 | 2012 | Penyalur |
2. | INTRAMA | Aktif beroperasi | 75,00% | 2007 | 2013 | Perdagangan |
3. | EDJS | Aktif beroperasi | 60,00% | 1984 | 2010 | Perdagangan |
4. | PSM | Aktif beroperasi | 60,00% | 2014 | 2014 | Kontraktor perkebunan |
5. | ISE | Tidak aktif | 51,00% | 2013 | 2013 | Bahan bakar |
6. | MKM | Aktif beroperasi | 51,00% | 2013 | 2013 | Kontraktor perhutanan |
7. | PSG | Aktif beroperasi | 99,00% | 2008 | 2010 | Kontraktor pertambangan |
Entitas Anak Tidak Langsung (Melalui CSA) | ||||||
1. | IAC | Aktif beroperasi | 51,00% | 2007 | 2007 | Perdagangan |
2. | AIMI | Aktif beroperasi | 51,00% | 2013 | 2013 | Perdagangan |
3. | FIBS | Aktif beroperasi | 51,00% | 2013 | 2013 | Perdagangan |
4. | STI | Aktif beroperasi | 99,00%17) | 2016 | 2016 | Perdagangan |
5. | IMSE | Tidak aktif | 99,00%18) | 2016 | 2016 | Perdagangan |
6. | JKU | Aktif beroperasi | 99,01% | 2015 | 2019 | Perdagangan |
Entitas Anak Tidak Langsung (Melalui JKU) | ||||||
1. | MAI | Aktif beroperasi | 64,19% | 2011 | 2019 | Pengelolaan Hutan Tanaman Industri |
Entitas Anak Tidak Langsung (Melalui MAI) | ||||||
1. | MLI | Aktif beroperasi | 98,05% | 2014 | 2015 | Pengelolaan Hutan Tanaman Industri |
2. | MJN | Aktif beroperasi | 99,64% | 2014 | 2012 | Pengelolaan Hutan Tanaman Industri |
3. | SCN | Aktif beroperasi | 99,41% | 2013 | 2015 | Pengelolaan Hutan Tanaman Industri |
4. | MLA | Aktif beroperasi | 98,41% | 2014 | 2015 | Pengelolaan Hutan Tanaman Industri |
Entitas Anak Tidak Langsung (Melalui UPM) | ||||||
1. | IPN | Aktif beroperasi | 99,81%19) | 1998 | 2004 | Dealer |
2. | ICP | Aktif beroperasi | 51,00% | 2011 | 2011 | Dealer |
3. | ISB | Aktif beroperasi | 50,50% | 1997 | 2008 | Dealer |
Entitas Anak Tidak Langsung (Melalui IWT) | ||||||
1. | ITN | Aktif beroperasi | 96,62%20) | 2000 | 2006 | Dealer |
2. | WW | Aktif beroperasi | 97,93%21) | 1982 | 2006 | Dealer |
Entitas Anak Tidak Langsung (Melalui WW) | ||||||
1. | WPTT | Aktif beroperasi | 51,00%22) | 2004 | 2004 | Dealer |
2. | WWM | Aktif beroperasi | 99,00%23) | 2003 | 2003 | Dealer |
3. | IMGBT | Aktif beroperasi | 99,00%24) | 1996 | 2011 | Bengkel |
4. | AEI | Aktif beroperasi | 99,00%25) | 2000 | 2011 | Penyalur |
5. | WIT | Aktif beroperasi | 98,27%26) | 2003 | 2011 | Dealer |
6. | WWP | Aktif beroperasi | 99,00%27) | 2002 | 2002 | Dealer |
7. | IBAR | Aktif beroperasi | 67,07%29) | 1989 | 2016 | Penyalur |
8. | WRMC | Aktif beroperasi | 94,15% | 2008 | 2008 | Dealer |
9. | WSJ | Aktif beroperasi | 70,60% | 2003 | 2003 | Dealer |
10. | WNL | Aktif beroperasi | 55,00% | 2011 | 2013 | Dealer |
11. | UIS | Aktif beroperasi | 51,00% | 1996 | 2002 | Dealer |
12. | WSBY | Aktif beroperasi | 51,00% | 2002 | 2002 | Dealer |
13. | WWR | Aktif beroperasi | 99,00%28) | 2002 | 2002 | Dealer |
14. | WSTT | Aktif beroperasi | 51,00% | 2004 | 2004 | Dealer |
15. | WMPM | Aktif beroperasi | 51,00% | 2003 | 2003 | Dealer |
16. | WPJ | Aktif beroperasi | 51,00% | 2005 | 2005 | Dealer |
17. | WSLS | Aktif beroperasi | 51,00% | 2007 | 2007 | Dealer |
18. | WINP | Aktif beroperasi | 51,00% | 2002 | 2008 | Dealer |
19. | WLB | Aktif beroperasi | 51,00% | 2003 | 2008 | Dealer |
20. | WAK | Aktif beroperasi | 51,00% | 2008 | 2008 | Dealer |
21. | WJIJ | Aktif beroperasi | 51,00% | 2008 | 2008 | Dealer |
22. | WJT | Aktif beroperasi | 51,00% | 2010 | 2010 | Dealer |
23. | WSMY | Aktif beroperasi | 51,00% | 2013 | 2012 | Dealer |
24. | WIST | Aktif beroperasi | 51,00% | 2013 | 2013 | Dealer |
25. | IST | Aktif beroperasi | 50,50% | 1989 | 2002 | Dealer |
26. | WTLM | Aktif beroperasi | 50,50% | 2003 | 2003 | Dealer |
27. | WSMS | Aktif beroperasi | 50,50% | 2002 | 2002 | Dealer |
28. | WSHB | Aktif beroperasi | 50,50% | 2005 | 2005 | Dealer |
29. | WSS | Aktif beroperasi | 50,50% | 2002 | 2003 | Dealer |
30. | WPL | Aktif beroperasi | 50,50% | 2002 | 2002 | Dealer |
Langsung | Dimulai | Investasi | |||
31. WDPB | Aktif beroperasi | 50,50% | 2002 | 2002 | Dealer |
32. WST | Aktif beroperasi | 50,00% | 2013 | 2013 | Dealer |
Entitas Anak Tidak Langsung (Melalui IBAR) | |||||
1. ISJ | Aktif beroperasi | 51,00% | 0000 | 0000 | Reparasi mobil |
Entitas Asosiasi 1. ITS | Aktif beroperasi | 50,00% | 2003 | 2002 | Penyalur |
2. ICS | Tidak aktif | 40,00%30) | 1991 | 1997 | Penyalur |
3. KIMI | Aktif beroperasi | 49,00% | 2012 | 2012 | Pabrikasi |
4. SILS | Aktif beroperasi | 51,00% | 2016 | 2016 | Manajemen logistik |
5. HMSI | Aktif beroperasi | 40,00% | 1982 | 2003 | Penyalur |
6. PAI | Aktif beroperasi | 39,17%31) | 2011 | 2017 | Perbengkelan |
7. HFI | Aktif beroperasi | 40,00% | 2014 | 2014 | Jasa keuangan |
8. IMSA | Tidak aktif | 30,00% | 2013 | 2013 | Jasa konsultasi |
9. NMDI | Aktif beroperasi | 25,00% | 2001 | 2001 | Penyalur |
10. MAPI | Aktif beroperasi | 25,00% | 1999 | 1997 | Pabrikasi |
11. SIF | Aktif beroperasi | 24,55% | 1986 | 1998 | Jasa keuangan |
12. SIWS | Aktif beroperasi | 20,50% | 1992 | 1998 | Pabrikasi |
13. KIAS | Aktif beroperasi | 99,00%37) | 2019 | 2019 | Pabrikasi |
14. VIL | Aktif beroperasi | 20,00% | 2011 | 2011 | Logistik |
Entitas Investasi 1. NMI | Aktif beroperasi | 8,56%36) | 2003 | 1997 | Perakitan kendaraan |
2. IGT | Aktif beroperasi | 19,00% | 2018 | 2014 | Perdagangan |
3. NFSI | Aktif beroperasi | 15,00% | 2014 | 2013 | Jasa pembiayaan |
4. HMMI | Aktif beroperasi | 10,00% | 1996 | 1982 | Perakitan kendaraan |
5. SIM | Aktif beroperasi | 4,55% | 1996 | 2002 | Perakitan kendaraan |
6. SRI | Aktif beroperasi | 10,00%32) | 2000 | 1997 | Pabrik ban & bola golf Dunlop |
7. UPIN | Aktif beroperasi | 10,00% | 2012 | 2012 | Industri mesin |
8. FIBM | Aktif beroperasi | 5,46% | 2015 | 2013 | Industri akumulator listrik |
9. SFI | Aktif beroperasi | 1,43% | 1989 | 2016 | Jasa keuangan |
10. IGP | Aktif beroperasi | 10,00% | 2016 | 2008 | Pabrik Rear Axle |
11. SIS | Aktif beroperasi | 99,00%33) | 1984 | 2008 | Penyalur |
12. UI | Aktif beroperasi | 2,92% | 2000 | 1999 | Pabrik komponen kendaraan |
13. AI | Aktif beroperasi | 5,69% | 1998 | 2000 | Pabrik steering columns & steering shaft |
14. LI 15. KICI | Tidak aktif Aktif beroperasi | 25,00% 10,00% | Belum beroperasi komersial 1997 | 1997 2001 | Industri perlengkapan kendaraan bermotor Pabrik karpet mobil |
16. AP | Aktif beroperasi | 10,00% | 1997 | 2009 | Perdagangan kendaraan bermotor |
17. BIT | Aktif beroperasi | 99,00%35) | 1991 | 2008 | Perdagangan kendaraan bermotor |
18. WIS | Aktif beroperasi | 1,41% | 1983 | 1997 | Perusahaan Induk |
19. IJMG | Aktif beroperasi | 99,00%34) | 1995 | 1995 | Perdagangan kendaraan bermotor roda dua |
20. NAG | Dalam likuidasi | 100,00% | - | 1992 | dan suku cadangnya - |
Nama Perusahaan
Status Operasi Komersial
Kepemilikan Langsung/
Tidak
Tahun Usaha
Tahun
Komersial Dimulainya Kegiatan Usaha
Keterangan:
(1) MCA dimiliki 99,98% oleh Perseroan dan 0,02% oleh IMGSL; (2) IWT dimiliki 63,33% oleh Perseroan dan 36,67% oleh XXXXX; (3) CSA dimiliki 90,18% oleh Xxxxxxxxx, 2,38% oleh XXXXX dan 7,44% oleh WICM; (4) NA dimiliki 96,87% oleh Perseroan dan 3,10% oleh UPM; (5) UPM dimiliki 75,13% oleh Perseroan dan 23,90% oleh IMGSL; (6) IMAT dimiliki 59,00% oleh Perseroan dan 41,00% oleh IMGSL; (7) IMFI dimiliki 99,91% oleh XXXX dan 0,09% oleh IMGSL; (8) CSM dimiliki 99,99% oleh IMJS dan 0,01% oleh IMGSL; (9) IBC dimiliki 99,98% oleh CSM dan 0,02% oleh IMGSL; (10) KMA dimiliki 60,00% oleh CSM dan 40,00% oleh WITM; (11) IMUR dimiliki 90,00% oleh IMGSL dan 10,00% oleh Perseroan; (12) WICM dimiliki 99,94% oleh IMGSL dan 0,06% oleh Perseroan; (13) IMT dimiliki 57,77% oleh IMGSL dan 42,23% oleh Perseroan; (14) WISEL dimiliki 86,00% oleh IMGSL dan 14,00% oleh Xxxxxxxxx; (15) WIP dimiliki 70,23% oleh GMM, 0,04% oleh Xxxxxxxan dan 29,73% oleh IMGSL; (16) ITU dimiliki 60,65% oleh XXXXX dan 14,35% oleh Perseroan; (17) STI dimiliki 99,00% oleh CSA dan 1,00% oleh IMGSL; (18) IMSE dimiliki 99,00% oleh CSA dan 1,00% oleh XXXXX; (19) IPN dimiliki 99,81% oleh UPM dan 0,19% oleh IMGSL; (20) ITN dimiliki 96,62% oleh IWT dan 3,38% oleh IMGSL; (21) WW dimiliki 97,93% oleh IWT dan 2,07% oleh IMGSL; (22) WPTT dimiliki 51,00% oleh WW dan 49,00% oleh IWT; (23) WWM dimiliki 99,00% oleh WW dan 1,00% oleh IWT; (24) IMGBT dimiliki 99,00% oleh WW dan 1,00% oleh IMGSL; (25) AEI dimiliki 99,00% oleh WW dan 1,00% oleh WIT; (26) WIT dimiliki 98,27% olleh WW dan 1,73% oleh IMGSL; (27) WWP dimiliki 99,00% oleh WW dan 1,00% oleh IWT; (28) WWR dimiliki 99,00% oleh WW dan 1,00% oleh IWT; (29) IBAR dimiliki 67,07% oleh WW dan 28,27% oleh IMGSL; (30) ICS dimiliki 10,00% oleh Perseroan dan 40% oleh IMGSL; (31) PAI dimiliki 39,17% oleh JKU, 5,40% oleh CSM dan 1,17% oleh ITN; (32) SRI dimiliki 5,00% oleh Xxxxxxxan dan 10,00% oleh IMGSL; (33) SIS dimiliki 99,00% oleh SIM dan 1,00% oleh Perseroan; (34) IJMG dimiliki 99,00% oleh SIS dan 1,00% oleh Perseroan; (35) BIT dimiliki 99,00% oleh SIS dan 1,00% oleh Xxxxxxxxx; (36) NMI dimiliki 11,34% oleh Xxxxxxxxx dan 8,56% oleh IMGSL; (37) KIAS dimiliki 99,00% oleh SIWS dan 0,21% oleh Perseroan
Keterangan selengkapnya mengenai Perseroan, Entitas Anak, Entitas Asosiasi dan Entitas Investasi dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.
2. Penawaran Umum Terbatas III
Jumlah Saham : Sebanyak-banyaknya 1.229.012.627 (satu miliar dua ratus dua puluh sembilan juta dua belas ribu enam ratus dua puluh tujuh) saham yang merupakan Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
Nilai Nominal : Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) setiap saham.
Harga Pelaksanaan : Rp550,- (lima ratus lima puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat pelaksanaan HMETD.
Rasio konversi : Setiap pemegang 225 (dua ratus dua puluh lima) Saham Lama yang tercatat dalam DPS pada tanggal 4 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB memiliki 100 (seratus) HMETD, dimana setiap pemegang 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
Dilusi kepemilikan : 30,77% (tiga puluh koma tujuh tujuh persen)
Pencatatan : Saham baru ini akan dicatatkan di BEI sama dengan saham-saham yang telah dicatatkan sebelumnya oleh Perseroan.
GV sebagai pemegang saham utama Perseroan telah menyatakan tidak akan melaksanakan dan akan mengalihkan HMETD yang menjadi haknya dalam PUT III kepada PT Bina Raya Perkasa. Sehubungan dengan hal tersebut, apabila Penerima Pengalihan HMETD, TIP dan Masyarakat melaksanakan haknya, maka struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PUT III secara pro forma adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Dengan Nilai Nominal Rp250,- Setiap Saham
Keterangan | Sebelum PUT III | Setelah PUT III | |||||
Jumlah saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | Jumlah saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | ||
Modal Dasar | 7.600.000.000 | 1.900.000.000.000 | 7.600.000.000 | 1.900.000.000.000 | |||
Modal Ditempatkan dan Disetor: | |||||||
1. | GV | 1.976.765.774 | 494.191.443.500 | 71,49 | 1.976.765.774 | 494.191.443.500 | 49,49 |
2. | TIP | 502.511.650 | 125.627.912.500 | 18,00 | 000.000.000 | 000.000.000.000 | 18,17 |
3. | Masyarakat | 286.000.988 | 00.000.000.000 | 10,00 | 000.000.000 | 000.000.000.000 | 10,34 |
4. | PT Bina Raya Perkasa | - | - | - | 878.562.566 | 219.640.641.500 | 22,00 |
Jumlah modal ditempatkan dan disetor | 2.765.278.412 | 691.319.603.000 | 100,00 | 3.994.291.039 | 998.572.759.750 | 100,00 | |
Saham dalam portepel | 4.834.721.588 | 1.208.680.397.000 | 3.605.708.961 | 901.427.240.250 |
Apabila seluruh Pemegang Saham Perseroan tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya kecuali Penerima Pengalihan HMETD, maka struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PUT III secara pro forma adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Dengan Nilai Nominal Rp250,- Setiap Saham
Keterangan | Sebelum PUT III | Setelah PUT III | |||||
Jumlah saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | Jumlah saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | ||
Modal Dasar | 7.600.000.000 | 1.900.000.000.000 | 7.600.000.000 | 1.900.000.000.000 | |||
Modal Ditempatkan dan Disetor: | |||||||
1. | GV | 1.976.765.774 | 494.191.443.500 | 71,49 | 1.976.765.774 | 494.191.443.500 | 54,25 |
2. | TIP | 502.511.650 | 125.627.912.500 | 18,00 | 000.000.000 | 000.000.000.000 | 13,79 |
3. | Masyarakat | 286.000.988 | 00.000.000.000 | 10,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,85 |
4. | PT Bina Raya Perkasa | - | - | - | 878.562.566 | 219.640.641.500 | 24,11 |
Jumlah modal ditempatkan dan disetor | 2.765.278.412 | 691.319.603.000 | 100,00 | 3.643.840.978 | 910.960.244.500 | 100,00 | |
Saham dalam portepel | 4.834.721.588 | 1.208.680.397.000 | 3.956.159.022 | 989.039.755.500 |
Keterangan selengkapnya mengenai PUT III dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
3. Rencana Penggunaan Dana Hasil PUT III
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari PUT III ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan, yaitu sekitar 90% dalam bentuk tambahan setoran modal di IMJS dan sisanya untuk modal kerja Perseroan.
Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil PUT III dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
4. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut ini menyajikan ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan dan Entitas Anak untuk masing-masing periode. Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut diambil dari laporan keuangan konsolidasian auditan Perseroan tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen berdasarkan PSAK, yang tercantum dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan dan Entitas Anaknya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang
Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dan ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.AP. 1563) dan Tjoa Tjek Nien, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.AP. 1175) yang masing-masing menyatakan opini tanpa modifikasian dan berisi paragraf “hal-hal lain” yang menjelaskan tujuan penerbitan laporan auditor independen dan alasan penerbitan kembali laporan keuangan tersebut, sebagaimana yang tercantum dalam laporan-laporan auditor independen terkait No. 01679/2.1032/AU.1/06/1563-1/1/VI/2020 tertanggal 30 Juni 2020 dan No. 01678/2.1032/AU.1/06/1175-3/1/VI/2020 tertanggal 30 Juni 2020 yang juga tercantum dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2020 serta periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2020 dan 2019, yang disajikan untuk memenuhi persyaratan SEOJK No. S-101/2020 sehubungan dengan rencana Perseroan dan Entitas Anaknya untuk memanfaatkan perpanjangan jangka waktu penggunaan laporan keuangan konsolidasian sebagaimana diatur dalam surat tersebut. Informasi keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2020 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dan 2019, diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2020 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut, yang tidak diaudit dan tidak direviu, serta disusun oleh manajemen Perseroan dan Entitas Anaknya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, dan telah diselesaikan dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi Perseroan dan Entitas Anaknya pada tanggal 30 Juni 2020, yang seluruhnya tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun dapat diakses melalui website BEI dan website Perseroan di xxxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx/. Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak tersebut merupakan tanggung jawab manajemen Perseroan. KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) tidak melakukan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI atau reviu berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” atas laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2020 dan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut, dan oleh karena itu KAP Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Xxxxx tidak menyatakan pendapat, kesimpulan atau bentuk keyakinan lainnya atas laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2020 dan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
Keterangan | Maret 31 *) | 31 D | esember |
2020 | 2019 | 2018 | |
Total Aset Lancar | 17.798.634.910.114 | 16.510.696.206.078 | 16.137.583.174.822 |
Total Aset Tidak Lancar | 29.166.014.414.123 | 28.187.966.382.554 | 24.906.728.115.942 |
Total Aset | 46.964.649.324.237 | 44.698.662.588.632 | 41.044.311.290.764 |
Total Liabilitas Jangka Pendek | 25.049.484.785.431 | 21.307.531.344.413 | 21.536.297.168.526 |
Total Liabilitas Jangka Panjang | 12.774.579.602.178 | 13.982.993.624.510 | 9.307.763.091.192 |
Total Liabilitas | 37.824.064.387.609 | 35.290.524.968.923 | 30.844.060.259.718 |
Total Ekuitas | 9.140.584.936.628 | 9.408.137.619.709 | 10.200.251.031.046 |
Total Liabilitas dan Ekuitas | 46.964.649.324.237 | 44.698.662.588.632 | 41.044.311.290.764 |
*) tidak diaudit dan tidak direviu |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
Keterangan | Pada Tanggal 31 Maret dan Tahun Yang Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret *) Berakhir Pada Tanggal 31 Desember |
2020 2019 2019 2018 |
Pendapatan neto 4.461.261.255.768 4.787.690.603.832 18.615.129.696.492 17.878.271.522.708
Laba kotor 914.360.093.529 916.754.093.123 3.704.215.524.274 3.425.219.455.509
Laba usaha 208.884.278.119 288.312.180.142 1.069.048.393.556 1.131.206.063.887
Laba (rugi) sebelum beban pajak
penghasilan (140.958.367.274) 688.067.669.672 372.272.598.200 121.393.072.113
Laba (Rugi) tahun berjalan sebelum efek pro forma rugi yang berasal dari transaksi
restrukturisasi entitas sepengendali - - 121.769.771.786 (00.000.000.000)
Pro forma rugi yang berasal dari transaksi
restrukturisasi entitas sepengendali - - 00.000.000.000 000.000.000.000
Xxxx (rugi) tahun berjalan (185.591.871.379) 634.991.258.439 155.830.717.982 112.707.388.192
Total penghasilan (Rugi) komprehensif
tahun berjalan (231.598.378.628) 879.263.285.786 (00.000.000.000) 000.000.000.000
Laba (rugi) per saham dasar yang dapat
diatribusikan kepada pemilik entitas induk (59,49) 228.18 61,50 8,41
*) tidak diaudit dan tidak direviu
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini.
5. Risiko Usaha Perseroan
Risiko yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dapat dikelompokkan sebagai berikut:
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
1. Risiko fluktuasi harga, gangguan pasokan CKD dan suku cadang
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko persaingan usaha
2. Risiko harga bahan bakar yang dapat berdampak material terhadap permintaan kendaraan
3. Risiko adanya masalah dengan mitra usaha patungan atau mitra usaha principal
4. Risiko kolektibilitas
5. Risiko Investasi atau aksi korporasi
6. Risiko ketergantungan pada tim manajemen dan para karyawan, dan/atau risiko ketidakmampuan untuk merekrut, melatih dan mempertahankan tim manajemen dan para karyawan
7. Risiko sebagai perusahaan induk
8. Risiko pendanaan
9. Risiko perubahan teknologi
10. Risiko Kegagalan memenuhi perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
C. Risiko Umum
1. Risiko ketergantungan industri otomotif terhadap kondisi perekonomian dan pasar secara umum di Indonesia
2. Risiko kenaikan tingkat bunga
3. Risiko atas perubahan kurs
4. Risiko tuntutan atau gugatan hukum
5. Risiko perubahan kebijakan Pemerintah
6. Risiko kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
7. Risiko ketentuan negara lain atau peraturan internasional
Keterangan selengkapnya mengenai risiko usaha Perseroan dan Entitas Anak dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
6. Kebijakan Dividen
Saham-saham yang diterbitkan dan ditawarkan kepada para pemegang saham dalam rangka PUT III ini akan mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham-saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan sebelum PUT III, termasuk tetapi tidak terbatas pada hak atas pembagian dividen.
Perseroan menargetkan untuk melakukan pembayaran dividen secara tunai dari laba bersih konsolidasian per tahun Perseroan, apabila laba ditahan positif, dengan memperhatikan kinerja dan posisi keuangan, sebagai bagian dari tujuan Perseroan secara keseluruhan untuk memaksimalkan nilai pemegang saham jangka panjang.
Riwayat pembagian dividen Perseroan adalah sebagai berikut :
Tahun Buku | Dividen per Saham (Rp) | Jumlah Pembayaran Dividen (Rp) | Tanggal Pembayaran Dividen |
2016 | 5,00 | 13.826.392.060 | 18 Juli 2017 |
2017 | 5,00 | 13.826.392.060 | 1 Agustus 2018 |
2018 | 5,00 | 13.826.392.060 | 24 Juli 2019 |
Keterangan selengkapnya mengenai Kebijakan Dividen Perseroan dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
I. PENAWARAN UMUM TERBATAS III
Saham baru yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PUT III dengan menerbitkan HMETD seluruhnya merupakan Saham Biasa Atas Nama yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mengakibatkan terjadinya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor penuh dalam Perseroan. Peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh tersebut harus disetujui oleh para pemegang saham Perseroan terlebih dahulu. Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PUT III ini, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPS pada tanggal 8 Juni 2020, yang keputusannya dinyatakan dan ditegaskan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 26 tanggal 8 Juni 2020, dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dengan ini melakukan PUT III dalam rangka penerbitan HMETD kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 1.229.012.627 (satu miliar dua ratus dua puluh sembilan juta dua belas ribu enam ratus dua puluh tujuh) saham atau sebesar 30,77% (tiga puluh koma tujuh tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor setelah PUT III dengan nilai nominal Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) dengan Harga Pelaksanaan Rp550,- (lima ratus lima puluh Rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp675.956.944.850 (enam ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh enam juta sembilan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus lima puluh Rupiah).
Setiap pemegang 225 (dua ratus dua puluh lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 4 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB berhak atas 100 (seratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp550,- (lima ratus lima puluh Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan FPPS. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT III ini sebesar 30,77% (tiga puluh koma tujuh tujuh persen) dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah PUT III dengan nilai nominal Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham, yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan senantiasa memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Saham yang diterbitkan dalam PUT III memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya.
GV sebagai pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 71,49% saham dari jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, telah menyatakan untuk tidak melaksanakan dan akan mengalihkan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PUT III kepada PT Bina Raya Perkasa sebanyak 878.562.566 (delapan ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus enam puluh enam) HMETD. Pengalihan HMETD yang menjadi hak dari GV dalam PUT III kepada Penerima Pengalihan HMETD tidak akan menyebabkan perubahan pengendalian atas Perseroan. Apabila saham yang ditawarkan dalam PUT III ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan Efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Jika masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka saham tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel.
PT INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan Holding Yang Bergerak Dalam Bidang Usaha Otomotif dan Bidang Usaha Lainnya
Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
Kantor Pusat:
Wisma Indomobil 1 Lantai 6,
Jl. MT. Haryono Kav. 8, Jakarta 13330 Telepon: (021) 8564850/60/70
Faksimili: (021) 8564833
website: xxx.xxxxxxxxx.xxx
Email : xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI MULAI TANGGAL 6 AGUSTUS 2020. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 12 AGUSTUS 2020 DIMANA HAK YANG TIDAK DILAKSANAKAN SETELAH TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU RISIKO FLUKTUASI HARGA, GANGGUAN PASOKAN CKD DAN SUKU CADANG. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI RISIKO USAHA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
JIKA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN SESUAI DENGAN PORSI SAHAMNYA, MAKA KEPEMILIKAN PROPORSI SAHAMNYA DALAM PERSEROAN AKAN MENGALAMI PENURUNAN (DILUSI) SAMPAI DENGAN MAKSIMUM 30,77% SETELAH PELAKSANAAN HMETD.
1. Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham Perseroan
Perseroan berkedudukan di Jakarta Timur, yang semula didirikan dengan nama PT Cindramata Karya Persada berdasarkan Akta Pendirian No. 128, tertanggal 20 Maret 1987, akta mana telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 28 Desember 1988 dengan No. 1357/1988, sebagaimana diubah beberapa kali dengan: (i) Akta No. 101 tertanggal 13 November 1987, akta mana telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 28 Desember 1988 dengan No. 1358/1988; (ii) Akta No. 201 tertanggal 25 Pebruari 1988, akta mana telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 28 Desember 1988 dengan No. 1359/1988; dan (iii) terakhir dengan Akta No. 227 tertanggal 28 September 1988, akta mana telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 28 Desember 1988 dengan No. 1360/1988, keseluruhan akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. X0-00000.XX.00.00.Xx’88, tertanggal 30 November 1988, serta telah diumumkan dalam BNRI dengan No.1448/1990.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 41 tertanggal 19 Juli 2019, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) dengan Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-0043807.AH.01.02.Tahun 2019 tertanggal 30 Juli 2019, serta didaftarkan pada Daftar Perseroan Menkumham dengan Nomor AHU- 0123774.AH.01.11.Tahun 2019 Tanggal 30 Juli 2019.
Berdasarkan DPS yang dikeluarkan oleh BAE per tanggal 30 Juni 2020, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp250,- setiap saham | |||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | (%) | ||
Modal Dasar | 7.600.000.000 | 1.900.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor: | ||||
1. | GV | 1.976.765.774 | 494.191.443.500 | 71,49 |
2. | TIP | 502.511.650 | 125.627.912.500 | 18,17 |
3. | Masyarakat | 286.000.988 | 00.000.000.000 | 10,34 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 2.765.278.412 | 691.319.603.000 | 100,00 | |
Saham Dalam Portepel | 4.834.721.588 | 1.208.680.397.000 |
Penawaran Umum Terbatas III
GV sebagai pemegang saham utama Perseroan telah menyatakan untuk tidak melaksanakan dan akan mengalihkan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PUT III kepada PT Bina Raya Perkasa sebanyak 878.562.566 (delapan ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus enam puluh enam) HMETD, dan PT Bina Raya Perkasa memiliki dana yang cukup untuk mengambil seluruh saham yang dialihkan oleh GV sebagaimana surat keterangan dari Bank Central Asia Tbk nomor 123/MIL/VII2020 tanggal 7 Juli 2020. Sehubungan dengan hal tersebut, apabila Penerima Pengalihan HMETD, TIP dan Masyarakat melaksanakan haknya, maka struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PUT III secara pro forma adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Dengan Nilai Nominal Rp250,- Setiap Saham
Keterangan | Sebelum PUT III | Setelah PUT III | |||||
Jumlah saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | Jumlah saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | ||
Modal Dasar | 7.600.000.000 | 1.900.000.000.000 | 7.600.000.000 | 1.900.000.000.000 | |||
Modal Ditempatkan dan Disetor: | |||||||
1. | GV | 1.976.765.774 | 494.191.443.500 | 71,49 | 1.976.765.774 | 494.191.443.500 | 49,49 |
2. | TIP | 502.511.650 | 125.627.912.500 | 18,00 | 000.000.000 | 000.000.000.000 | 18,17 |
3. | Masyarakat | 286.000.988 | 00.000.000.000 | 10,00 | 000.000.000 | 000.000.000.000 | 10,34 |
4. | PT Bina Raya Perkasa | - | - | - | 878.562.566 | 219.640.641.500 | 22,00 |
Jumlah modal ditempatkan dan disetor | 2.765.278.412 | 691.319.603.000 | 100,00 | 3.994.291.039 | 998.572.759.750 | 100,00 | |
Saham dalam portepel | 4.834.721.588 | 1.208.680.397.000 | 3.605.708.961 | 901.427.240.250 |
Apabila seluruh Pemegang Saham Perseroan tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya kecuali Penerima Pengalihan HMETD, maka struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PUT III secara pro forma adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Dengan Nilai Nominal Rp250,- Setiap Saham
Keterangan | Sebelum PUT III | Setelah PUT III | |||||
Jumlah saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | Jumlah saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | ||
Modal Dasar | 7.600.000.000 | 1.900.000.000.000 | 7.600.000.000 | 1.900.000.000.000 | |||
Modal Ditempatkan dan Disetor: | |||||||
1. | GV | 1.976.765.774 | 494.191.443.500 | 71,49 | 1.976.765.774 | 494.191.443.500 | 54,25 |
2. | TIP | 502.511.650 | 125.627.912.500 | 18,00 | 000.000.000 | 000.000.000.000 | 13,79 |
3. | Masyarakat | 286.000.988 | 00.000.000.000 | 10,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,85 |
4. | PT Bina Raya Perkasa | - | - | - | 878.562.566 | 219.640.641.500 | 24,11 |
Jumlah modal ditempatkan dan disetor | 2.765.278.412 | 691.319.603.000 | 100,00 | 3.643.840.978 | 910.960.244.500 | 100,00 |
Saham dalam portepel | 4.834.721.588 | 1.208.680.397.000 | 3.956.159.022 | 989.039.755.500 |
Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PUT III ini berjumlah sebanyak-banyaknya 1.229.012.627 (satu miliar dua ratus dua puluh sembilan juta dua belas ribu enam ratus dua puluh tujuh) saham, maka Pemegang Saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT III ini sesuai HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) maksimum sebesar 30,77% (tiga puluh koma tujuh tujuh persen).
Dengan asumsi bahwa seluruh HMETD dilaksanakan, jumlah saham Perseroan yang dikeluarkan akan menjadi sebanyak-banyaknya 3.994.291.039 (tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus sembilan puluh satu ribu tiga puluh sembilan) saham, yang terdiri dari 2.765.278.412 (dua miliar tujuh ratus enam puluh lima juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus dua belas) Saham Lama dan 1.229.012.627 (satu miliar dua ratus dua puluh sembilan juta dua belas ribu enam ratus dua puluh tujuh) Saham Baru yang berasal dari PUT III ini.
2. Keterangan Tentang HMETD
Efek yang ditawarkan dalam PUT III ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat diperdagangkan selama masa perdagangan yang ditentukan dan merupakan salah satu persyaratan pembelian efek. Saham Baru hasil pelaksanaan HMTED yang ditawarkan dalam PUT III ini dapat diperdagangkan selama masa perdagangan.
Berapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
a) Pemegang Saham Yang Berhak Menerima HMETD
Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 4 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 225 (dua ratus dua puluh lima) Saham Lama akan mendapatkan 100 (seratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.
b) Pemegang HMETD Yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
- Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya; atau
- Para Pemegang/Pembeli HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen SBHMETD; atau
- Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD.
c) Perdagangan SBHEMTD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan SBHMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 6 Agustus 2020 sampai dengan 12 Agustus 2020.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu BEI dan Peraturan KSEI. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat profesional lainnya.
d) Xxxxxx XXXXXXX
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
e) Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi Pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 6 Agustus 2020 sampai dengan 12 Agustus 2020.
f) Nilai HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PUT III ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Asumsi harga pasar 1 (satu) saham | : | Rp a |
Harga saham Pelaksanaan dalam PUT III | : | Rp b |
Jumlah saham beredar sebelum PUT III | : | A |
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PUT III | : | B |
Jumlah saham beredar setelah PUT III : A + B
Harga teoritis saham baru ex HMETD : (𝑅𝑝 𝑎 𝑥 𝐴) + 𝑅𝑝 𝑏 𝑥 𝐵) (𝐴 + 𝐵)
Rp c
Harga teoritis HMETD per saham : Rp c – Rp b
g) Pecahan HMETD
Berdasarkan Peraturan OJK No.32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham baru tersebut tidak akan diserahkan kepada pemegang saham dimaksud, namun akan dikumpulkan oleh Perseroan untuk dijual sehingga Perseroan akan menerbitkan HMETD dalam bentuk bulat, dan selanjutnya hasil penjualan pecahan HMETD tersebut dimasukan kedalam rekening Perseroan.
h) Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PUT III dan diterbitkan untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan konversi saham. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
i) Lain-lain
Syarat dan ketentuan HMETD ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban tanggungan pemegang SBHMETD atau calon pemegang HMETD.
3. Historis Kinerja Saham dan Informasi Mengenai Penghentian Perdagangan Saham
Historis kinerja saham Perseroan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir adalah sebagai berikut:
Bulan | Terendah (Rp) | Tertinggi (Rp) | Volume Perdagangan (Unit) |
Juni 2020 | 000 | 000 | 000.190.000 |
Mei 2020 | 444 | 530 | 25.965.900 |
April 2020 | 418 | 585 | 25.511.800 |
Maret 2020 | 358 | 700 | 32.687.100 |
Februari 2020 | 670 | 945 | 20.243.900 |
Januari 2020 | 990 | 1.160 | 20.740.800 |
Desember 2019 | 995 | 1.280 | 61.721.900 |
November 2019 | 985 | 1.380 | 14.860.200 |
Oktober 2019 | 1.340 | 1.600 | 19.143.400 |
September 2019 | 1.565 | 1.875 | 16.656.100 |
Agustus 2019 | 1.760 | 2.350 | 17.446.400 |
Juli 2019 | 2.390 | 2.650 | 25.865.100 |
Perseroan tidak pernah mengalami penghentian perdagangan saham dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
4. Persetujuan Penambahan Modal Dengan Memberikan HMETD
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPS yang telah dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2020 yang dalam keputusannya telah dinyatakan dan ditegaskan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Perseroan No. 26 tanggal 8 Juni 2020, dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta bahwa Perseroan menyetujui penambahan modal dengan memberikan HMETD.
5. Pembatasan dari Pihak Yang Berwenang Maupun Pihak Ketiga
Terkait dengan rencana PUT III, pembatasan (negative covenant) dari pihak-pihak yang berwenang maupun pihak ketiga baik dalam perjanjian kredit terkait dengan fasilitas-fasilitas kredit/pembiayaan yang diterima Perseroan maupun perjanjian lainnya yang telah ditandatangani oleh Perseroan dan Entitas Anak yang dapat membatasi/menghalangi hak-hak pemegang saham dalam rencana PUT III dan penggunaan dana hasil PUT III Perseroan, telah dicabut atau dikesampingkan (waive) oleh setiap kreditur, sebagaimana dirinci di bawah ini:
a) Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 184 tertanggal 18 Desember 2015, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang ditandatangani oleh: (i) MCA sebagai penerima pinjaman; dan (ii) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“Bank BNI”) sebagai pemberi pinjaman, telah diperjanjikan larangan MCA untuk melakukan pembagian laba usaha dan membayar dividen dalam bentuk apapun selama jangka waktu fasilitas kredit.
Bank BNI telah menyetujui untuk mencabut dan menghilangkan larangan pembagian dividen tersebut, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Bank BNI No. LMC1/3.6/168/R tertanggal 8 Juni 2020.
b) Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 6 tertanggal 18 April 2016, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx – Xxxxxx, SH., LLM., Notaris di Jakarta, yang ditandatangani oleh: (i) CSA sebagai debitur; dan (ii) PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai kreditur (“Bank Danamon”), yang kemudian telah diubah beberapa kali dengan:
(i) Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No.: 503/PP/CBD/XI/2016 tertanggal 9 November 2016;
(ii) Perjanjian Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit No.:265/PPWK/CBD/VII/2017 tertanggal 6 Juni 2017;
(iii) Perjanjian Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit No.:505/PPWK/CBD/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017;
(iv) Perjanjian Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit No.:559/PPWK/CBD/XI/2017 tertanggal 9 November 2017;
(v) Perjanjian Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit No.:559A/PPWK/CBD/XII/2017 tertanggal 4 Desember 2017;
(vi) Perjanjian Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit No.:398/PPWK/CBD/X/2018 tertanggal 8 Oktober 2018;
(vii) Perjanjian Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit No.:023/PPWK/EB/1118 tertanggal 9 November 2018;
(viii) Perjanjian Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit No.:074/PPWK/EB/1218 tertanggal 4 Desember 2018;
(ix) Perjanjian Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit No.:528/PPWK/EB/1019 tertanggal 9 Oktober 2019;
(x) Perjanjian Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit No.:633/PPWK/EB/1119 tertanggal 8 November 2019;
(xi) Perjanjian Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit No.:714/PPWK/EB/1219 tertanggal 9 Desember 2019; dan
(xii) Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No.:002/PP/EB/0120 tertanggal 8 Januari 2020;
telah diperjanjikan larangan bagi CSA selama jangka waktu fasilitas kredit untuk melakukan pembagian dividen dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) laba bersih setelah pajak tahun berjalan.
Bank Danamon telah menyetujui untuk mengesampingkan larangan pembagian dividen tersebut, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Bank Danamon No.054/EB/0720 tertanggal 2 Juli 2020.
c) Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 9 tertanggal 4 Oktober 2019, dibuat di hadapan Hariyanti Poerbiantari, SH., Notaris di Jakarta, yang ditandatangani oleh: (i) CSM sebagai debitur; dan (ii) PT Bank Nationalnobu Tbk (“Bank Nobu”) sebagai kreditur, telah diperjanjikan larangan bagi CSM untuk melakukan pembagian dividen tunai dan dividen saham, selama CSM masih mempunyai kewajiban membayar suatu jumlah uang kepada Bank Nobu.
Bank Nobu telah menyetujui untuk mencabut larangan pembagian dividen tersebut, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Bank Nobu No. 008/EKS/KP-PLS/VI/2020 tertanggal 9 Juni 2020.
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
A. Penggunaan Dana Hasil PUT III
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari PUT III ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan, yaitu sekitar 90% dalam bentuk tambahan setoran modal di IMJS dan sisanya untuk modal kerja Perseroan.
Dalam hal dana hasil PUT III tidak mencukupi untuk membiayai rencana Perseroan tersebut, maka Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas Perseroan.
Apabila dana PUT III ini tidak langsung terpakai seperti yang telah dijelaskan di atas tentang penggunaannya, maka dana tersebut akan ditempatkan dalam rekening giro dan/atau tabungan maupun deposito pada bank dan lembaga keuangan, atau menginvestasikan dana tersebut dalam instrumen lainnya, sebagaimana dianggap perlu oleh Direksi Perseroan.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana dari rencana semula seperti yang tercantum dalam Prospektus ini, maka rencana penggunaan dana tersebut akan terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari RUPS, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015 yang disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan mata acara RUPS kepada OJK.
Sampai seluruh dana hasil PUT III ini digunakan seluruhnya, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PUT III ini kepada Otoritas Jasa Keuangan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil PUT III digunakan, sesuai dengan Peraturan OJK No.30/2015. Laporan rencana penggunaan dana PUT III untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal Laporan terdekat setelah tanggal Penjatahan. Perseroan wajib mempertanggung jawabkan realisasi penggunaan dana hasil PUT III dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana PUT III telah direalisasikan dan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil PUT III pertama kali wajib dilakukan pada RUPS Tahunan terdekat.
Sesuai dengan Surat Perseroan kepada Bapepam dan LK No. 463/IMSI/CS-313/VII/12 tanggal 4 Juli 2012 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Xxxx Xxxxx PUT II Perseroan Periode Juni 2012, Perseroan telah melaporkan realisasi seluruh penggunaan dana hasil PUT II.
Penambahan setoran modal oleh Perseroan di IMJS (“Transaksi Setoran Modal”) merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur di dalam nomor 2 (c) angka 4 dari Peraturan No. IX.E.1. yang merupakan lampiran dari Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-412/BL/2009 tanggal 25 Nopember 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (“Peraturan No.IX.E.1”) juncto Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“Peraturan OJK No. 42/2020”) berdasarkan alasan bahwa IMJS merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar 91,97%.
Tidak satupun saham atau modal IMJS dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, pemegang saham utama Perseroan, atau pihak terafiliasi dari anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, pemegang saham utama Perseroan.
Transaksi Setoran Modal adalah pelaksanaan kegiatan usaha utama Perseroan, dimana kegiatan usaha Perseroan adalah melakukan aktivitas perusahaan holding. Kegiatan usaha Perseroan sebagai perusahaan holding juga dinyatakan dalam Anggaran Dasar Perseroan. Dengan demikian berdasarkan ketentuan dari nomor 2 (c) angka 4 dari Peraturan No.IX.E.1 juncto Peraturan OJK No. 42/2020, Transaksi Setoran Modal adalah transaksi yang dikecualikan dari kewajiban yang diatur dalam nomor 2 huruf a) dan huruf b) dari Peraturan No.IX.E.1 juncto Peraturan OJK No. 42/2020.
Transaksi Setoran Modal bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur di dalam Peraturan No.IX.E.1 juncto
Peraturan OJK No. 42/2020.
Nilai transaksi Setoran Modal lebih kecil dari 20% ekuitas Perseroan. Dengan demikian Transaksi Setoran Modal bukan merupakan transaksi material yang diatur di dalam Peraturan No. IX.E.2 yang merupakan lampiran dari Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-413/BL/2009 tanggal 25 Nopember 2009 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama juncto Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
B. Informasi tentang Perkiraan Rincian Biaya yang Dikeluarkan Dalam Rangka PUT III
Sesuai dengan POJK No.33/2015, perkiraan total biaya sebelum pajak yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka PUT III adalah sekitar 0,56% (nol koma lima enam persen) dari total nilai PUT III, yang terdiri dari:
1. Biaya jasa profesi penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari:
- Biaya jasa akuntan publik sebesar 0,15%
- Biaya jasa konsultan hukum sebesar 0,13%
- Biaya jasa notaris sebesar 0,01%
2. Biaya jasa penunjang Pasar Modal sebesar 0,01%, yang merupakan biaya jasa BAE;
3. Biaya pencatatan di BEI sebesar 0,01% dan biaya pernyataan pendaftaran di OJK sebesar 0,05%;
4. Biaya jasa penasihat keuangan sebesar 0,06%;
5. Biaya percetakan dan iklan sebesar 0,14%; dan
6. Biaya jasa audit penjatahan sebesar 0,004%.
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2019 yang diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, yang laporan auditor independennya untuk: (i) laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut ditandatangani oleh Akuntan Publik Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, CPA, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain; dan (ii) Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2018 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut ditandatangani oleh Tjoa Tjek Nien, CPA, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain, masing-masing pada tanggal 30 Juni 2020 dan tercantum dalam Prospektus ini.
Perseroan dan Entitas Anak memiliki total liabilitas yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp35.290.524.968.923, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Liabilitas | 31 Desember 2019 |
Liabilitas Jangka Pendek Utang jangka pendek | 10.059.860.788.019 |
Utang usaha Pihak ketiga | 715.725.849.193 |
Pihak-pihak berelasi | 935.470.916.370 |
Utang lain-lain Pihak ketiga | 1.656.273.044.311 |
Pihak-pihak berelasi | 225.664.949.276 |
Uang muka pelanggan dan penyalur | 136.479.786.777 |
Utang pajak | 00.000.000.000 |
Beban akrual | 472.633.700.685 |
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek | 00.000.000.000 |
Pendapatan diterima di muka | 00.000.000.000 |
Utang derivatif – neto | 00.000.000.000 |
Utang jangka panjang yang jatuh termpo dalam satu tahun Utang bank | 6.006.894.021.623 |
Utang obligasi – neto | 696.385.185.705 |
Pembiayaan konsumen | 100.209.054.460 |
Sewa pembiayaan | 00.000.000.000 |
Utang lainnya | 141.178.962.128 |
Total Liabilitas Jangka Pendek | 21.307.531.344.413 |
Liabilitas Jangka Panjang Utang jangka Panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun Utang bank | 11.917.322.923.257 |
Utang obligasi – neto | 1.066.841.519.844 |
Pembiayaan konsumen | 355.250.180 |
Sewa pembiayaan | 00.000.000.000 |
Utang lainnya | 00.000.000.000 |
Penyisihan imbalan kerja karyawan | 283.721.856.169 |
Pendapatan diterima di muka | 00.000.000.000 |
Liabilitas pajak tangguhan – neto | 126.395.818.845 |
Utang lain-lain pihak berelasi | 9.903.090.896 |
Utang derivatif – neto | 427.523.669.588 |
Total Liabilitas Jangka Panjang | 13.982.993.624.510 |
Total Liabilitas | 35.290.524.968.923 |
Rincian lebih lanjut mengenai liabilitas Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Utang Jangka Pendek
Pada tanggal 31 Desember 2019, utang bank jangka pendek Perseroan dan Entitas Anak tercatat sebesar Rp10.059.860.788.019 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2019
RUPIAH
Perseroan
Pinjaman Berulang
PT Bank Danamon Indonesia Tbk | 485.700.000.000 |
PT Bank BTPN Tbk | 460.000.000.000 |
PT Bank Mizuho Indonesia | 290.000.000.000 |
PT Bank Panin Tbk | 200.000.000.000 |
PT Bank DBS Indonesia | 202.250.000.000 |
PT Bank CIMB Niaga Tbk | 100.000.000.000 |
Bank Shinhan Indonesia | 50.000.000.000 |
Entitas Anak
Pinjaman Modal Kerja
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 1.011.500.000.000
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 399.701.200.000
Keterangan | 31 Desember 2019 |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 299.737.500.000 |
PT Bank DBS Indonesia | 258.000.000.000 |
PT Bank ANZ Indonesia | 208.000.000.000 |
PT Bank Permata Tbk | 200.000.000.000 |
PT Bank CIMB Niaga Tbk | 194.000.000.000 |
PT Bank Mizuho Indonesia | 175.000.000.000 |
PT Bank CTBC Indonesia | 149.754.545.455 |
Standard Chartered Bank | 137.000.000.000 |
PT Bank Nationalnobu Tbk | 100.000.000.000 |
PT Bank BTPN Tbk | 00.000.000.000 |
Pinjaman Berulang | |
PT Bank DBS Indonesia | 1.088.899.999.939 |
PT Bank Danamon Indonesia Tbk | 564.061.017.798 |
Standard Chartered Bank | 437.200.049.000 |
PT Bank BTPN Tbk | 249.000.000.000 |
PT Bank UOB Indonesia Tbk | 229.689.298.106 |
PT Bank Mizuho Indonesia | 95.000.000.000 |
PT Bank Panin Tbk | 90.000.000.000 |
PT Bank Permata Tbk | 20.000.000.000 |
Pinjaman Rekening Koran | |
PT Bank Danamon Indonesia Tbk | 437.471.422.086 |
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | 157.743.066.015 |
PT Bank DBS Indonesia | 10.222.040.082 |
PT Bank UOB Indonesia Tbk | 9.049.782.847 |
PT Bank OCBC NISP Tbk | 4.912.466.745 |
Pinjaman Atas Permintaan
PT Bank OCBC NISP Tbk 20.000.000.000
Pinjaman Pembiayaan
Standard Chartered Bank | 173.728.995.072 |
PT Bank BTPN Tbk | 161.667.518.441 |
PT Bank DBS Indonesia | 142.522.758.764 |
PT Bank UOB Indonesia Tbk Trust Receipt & Sight LC PT Bank UOB Indonesia Tbk | 00.000.000.000 000.000.000.000 |
PT Bank BTPN Tbk | 87.000.000.000 |
Sub-total | 9.649.771.315.318 |
DOLAR AS Entitas Anak Pinjaman Modal Kerja PT Bank Mizuho Indonesia (USD 14.037.000,00) | 195.128.337.000 |
PT Bank Panin Tbk (USD 7.234.607,02) | 100.568.344.506 |
PT Bank CIMB Niaga Tbk (USD 5.667.200,11) | 00.000.000.000 |
Trust Receipt & Sight LC PT Bank BTPN Tbk (USD 2.561.901,00) | 00.000.000.000 |
Sub-total | 410.089.472.701 |
Total | 10.059.860.788.019 |
Pembatasan
Berdasarkan persyaratan-persyaratan dalam perjanjian pinjaman, Grup yang menjadi debitur diharuskan untuk memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari bank kreditur sehubungan dengan transaksi-transaksi yang mencakup jumlah yang melebihi batas tertentu yang telah disetujui oleh setiap bank kreditur, antara lain, merger atau akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, melakukan transaksi dengan syarat dan kondisi yang tidak sama jika dilakukan dengan pihak ketiga dan perubahan kepemilikan mayoritas.
Pada tanggal 31 Desember 2019, Grup tidak dalam keadaan default.
b. Utang Usaha
Utang usaha Perseroan dan Entitas Anak tercatat sebesar Rp1.651.196.765.563 pada tanggal 31 Desember 2019 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2019 |
Pihak Ketiga | |
PT Exxonmobil Lubricants Indonesia | 276.607.004.646 |
PT Daniswara Amanah Cipta | 00.000.000.000 |
PT Volvo Indonesia | 00.000.000.000 |
PT Sompo Insurance Indonesia | 00.000.000.000 |
Cargotec Finland Oy | 00.000.000.000 |
VW Audi AG | 00.000.000.000 |
PT Astra International Tbk | 00.000.000.000 |
Xxxx Xxxxx Asia Pte Ltd | 00.000.000.000 |
Manitou Asia Pte Ltd, Singapura | 00.000.000.000 |
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp10 miliar) | 220.456.886.964 |
Sub-total Utang Usaha Pihak Ketiga | 715.725.849.193 |
Keterangan | 31 Desember 2019 |
Pihak-pihak Berelasi | |
PT Hino Motors Sales Indonesia | 592.572.112.160 |
PT Nissan Motor Distributor Indonesia | 257.378.580.934 |
PT Furukawa Indomobil Battery Manufacturing | 00.000.000.000 |
PT Suzuki Indomobil Sales | 00.000.000.000 |
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp10 miliar) | 00.000.000.000 |
Sub-total Utang Usaha Pihak-pihak Berelasi | 935.470.916.370 |
Total Utang Usaha | 1.651.196.765.563 |
Rincian utang usaha berdasarkan umur disajikan pada tabel berikut ini:
(dalam Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2019 |
Belum jatuh tempo | 1.131.941.648.601 |
Jatuh tempo: | |
1 - 30 hari | 224.087.337.128 |
31 - 60 hari | 205.134.192.443 |
61 - 90 hari | 00.000.000.000 |
>90 hari | 00.000.000.000 |
Total Utang Usaha | 1.651.196.765.563 |
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang disajikan pada tabel berikut ini:
(dalam Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2019 |
Rupiah | 1.542.613.508.292 |
Dolar AS | 71.084.238.210 |
Euro | 00.000.000.000 |
Dolar Singapura | 2.131.968.266 |
Krona Swedia | 597.972.028 |
Dolar Australia | 539.000.223 |
Total Utang Usaha | 1.651.196.765.563 |
Tidak terdapat jaminan atas seluruh utang usaha Perseroan.
c. Utang Lain-lain Xxxxx Xxxxxxxx
Pada tanggal 31 Desember 2019 Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang lain-lain kepada pihak berelasi sebesar Rp235.568.040.172, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2019 |
Lancar PT Shinhan Indo Finance | 101.537.082.657 |
PT Hino Finance Indonesia | 70.000.000.000 |
PT Mineral Sumber Makmur | 00.000.000.000 |
PT Indo Masa Sentosa | 15.000.000.000 |
PT Indobuana Pangsaraya | 4.690.061.973 |
PT Indomobil Manajemen Corpora | 500.000.000 |
TIP | 378.721.040 |
Sub-total | 225.664.949.276 |
Bukan Lancar PT Mineral Sumber Makmur | 7.572.000.000 |
TIP | 2.331.090.896 |
Sub-total | 9.903.090.896 |
Total Utang Lain-lain Pihak Berelasi | 235.568.040.172 |
Tidak terdapat jaminan yang diberikan untuk setiap utang dari pihak-pihak berelasi.
d. Uang Muka Pelanggan dan Penyalur
Perseroan dan Entitas Anak memiliki uang muka pelanggan dan penyalur sebesar Rp136.479.786.777 pada tanggal 31 Desember 2019.
e. Utang Pajak
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang pajak sebesar Rp79.952.517.645 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2019 |
Perseroan Pajak Penghasilan: Pasal 23 | 2.940.893.276 |
Pajak pertambahan nilai | 691.129.967 |
Sub-total | 3.632.023.243 |
Keterangan | 31 Desember 2019 |
Entitas Anak | |
Taksiran utang pajak penghasilan badan – setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dibayar di muka sebesar Rp304.730.974.157 | 00.000.000.000 |
Pajak Penghasilan: | |
Pasal 21 | 10.398.705.654 |
Pasal 00 | 000.000.000 |
Pasal 23 | 8.203.206.140 |
Pasal 25 | 7.366.441.160 |
Pasal 26 | 2.683.707.953 |
Pasal 4 (2) – final | 1.424.763.433 |
Pajak pertambahan nilai | 00.000.000.000 |
Lain-lain | 19.309.090 |
Sub-total | 00.000.000.000 |
Total Utang Pajak | 00.000.000.000 |
f. Beban Akrual
Beban akrual Perseroan dan Entitas Anak tercatat sebesar Rp472.633.700.685 pada tanggal 31 Desember 2019, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2019 |
Bunga | 193.354.893.191 |
Aksesoris | 00.000.000.000 |
Karoseri | 00.000.000.000 |
Komisi penjualan | 00.000.000.000 |
Promosi dan iklan | 00.000.000.000 |
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp10 miliar) | 136.140.828.877 |
Total Beban Akrual | 472.633.700.685 |
g. Pendapatan Diterima di Muka
Pada 31 Desember 2019, total pendapatan diterima di muka Perseroan dan Entitas Anak adalah sebesar Rp55.535.851.099.
h. Utang Derivatif – Neto
Pada tanggal 31 Desember 2019 Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang derivatif neto jangka pendek dan jangka Panjang masing- masing sebesar Rp10.775.290.275 dan Rp427.523.669.588.
i. Utang Jangka Panjang yang Jatuh Tempo Dalam Waktu Satu Tahun
Saldo utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp6.961.032.443.177 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2019
Utang bank 6.006.894.021.623
Utang obligasi – neto 696.385.185.705
Pembiayaan konsumen 100.209.054.460
Sewa pembiayaan 00.000.000.000
Utang lainnya 141.178.962.128
Total Utang Jangka Panjang yang Jatuh Tempo Dalam Waktu Satu Tahun 6.961.032.443.177
j. Liabilitas Pajak Tangguhan – Neto
Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas pajak tangguhan neto sebesar Rp126.395. 818.845 pada tanggal 31 Desember 2019.
k. Utang Jangka Panjang Setelah Dikurangi Bagian Jatuh Tempo Dalam Waktu Lebih Dari Satu Tahun
Saldo utang jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam waktu satu tahun pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp13.108.334.410.746 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2019 |
Utang bank | 11.917.322.923.257 |
Utang obligasi – neto | 1.066.841.519.844 |
Pembiayaan konsumen | 355.250.180 |
Sewa pembiayaan | 00.000.000.000 |
Utang lainnya | 00.000.000.000 |
Total Utang Jangka Panjang yang Jatuh Tempo Dalam Waktu Satu Tahun | 13.108.334.410.746 |
Utang Bank
Berikut adalah rincian utang bank Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2019:
Bank
Jumlah
(Rp)
RUPIAH
Perseroan
Pinjaman Berjangka
PT Bank DBS Indonesia 220.000,000,000
Entitas Anak
Pinjaman Kredit Investasi | |
Permata Club Deal | 1.236.749.071.640 |
PT Bank BTPN Tbk | 908.347.351.787 |
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | 332.860.705.000 |
PT Bank Syariah Mandiri | 186.305.703.426 |
PT Bank Permata Tbk | 143.655.200.870 |
PT Bank Panin Tbk | 00.000.000.000 |
PT Bank Nationalnobu Tbk | 00.000.000.000 |
Pinjaman Berjangka | |
Sindikasi CTBC | 3.721.357.005.492 |
Sindikasi DBS | 2.781.914.986.869 |
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | 599.202.777.778 |
Bank RHB | 551.180.135.054 |
Xxxxxxxxx Xxxxxx | 542.910.309.208 |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 504.869.464.383 |
PT Bank Maybank Indonesia Tbk | 454.833.333.333 |
PT Bank Danamon Indonesia Tbk | 441.376.958.815 |
PT Bank Panin Tbk | 415.793.869.900 |
PT Bank Permata Tbk | 250.992.364.250 |
PT Bank DBS Indonesia | 164.790.000.002 |
PT Bank Central Asia Tbk | 158.017.193.247 |
PT Bank BTPN Tbk | 138.552.684.205 |
PT Bank UOB Indonesia | 120.000.000.000 |
Standard Chartered Indonesia | 00.000.000.000 |
PT Bank Nusantara Parahyangan | 00.000.000.000 |
DOLAR AS
Pinjaman Berjangka
Sindikasi DBS (USD 127.256.258,11) 1.768.990.516.619
Xxxxxxxxx Xxxxxx (USD 12.880.000,49) 179.044.886.762
Sindikasi OCBC (USD 9.372.509,00) 130.287.346.283
Pinjaman Kredit Investasi
Permata Club Deal (USD 128.316.665,78) 1.783.730.612.644
Pada tahun 2019, tingkat bunga tahunan pinjaman dalam Rupiah berkisar antara 7,35% sampai dengan 10,25%, sementara, tingkat bunga tahunan pinjaman dalam Dolar AS berkisar antara 2,75% sampai dengan 5,88%.
Utang Obligasi - Neto
Berikut adalah rincian utang obligasi Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2019:
Efek Utang | Jumlah (Rp) | Tingkat Bunga per Tahun | Jatuh Tempo | Wali Amanat | Peringkat |
Obligasi Berkelanjutan III IMFI Tahap III Tahun 2018 | 485.000.000.000 | 6,50% - 8,45% | 1 - 5 Tahun | PT Bank Mega Tbk | xxX |
Xxxxxxxx Berkelanjutan III IMFI Tahap II Tahun 2018 | 397.000.000.000 | 6,80% - 8,15% | 1 - 5 Tahun | PT Bank Mega Tbk | xxX |
Xxxxxxxx Berkelanjutan III IMFI Tahap I Tahun 2017 | 215.000.000.000 | 7,65% - 9,10% | 1 - 5 Tahun | PT Bank Mega Tbk | xxX |
Xxxxxxxx Berkelanjutan II IMFI Tahap IV Tahun 2015 | 172.000.000.000 | 8,00% - 9,40% | 1 - 5 Tahun | PT Bank Mega Tbk | xxX |
Xxxxxxxx Berkelanjutan II IMFI Tahap III Tahun 2015 | 464.000.000.000 | 9,60% - 10,65% | 3 - 4 Tahun | PT Bank Mega Tbk | xxX |
Xxxxxxxx Konversi MKM | 00.000.000.000 | 7,75% | 5 Tahun |
Dana utang obligasi IMFI dipergunakan untuk keperluan modal kerja pembiayaan. IMFI telah memenuhi batasan-batasan yang diwajibkan dalam seluruh perjanjian-perjanjian pinjaman di atas.
Pembiayaan Konsumen
Berikut adalah rincian pembiayaan konsumen Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2019:
(dalam Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2019 |
RUPIAH | |
PT Mandiri Tunas Finance | 00.000.000.000 |
PT Shinhan Indo Finance | 603.609.656 |
Total | 100.564.304.640 |
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam waktu satu tahun | (100.209.054.460) |
Total Pembiayaan Konsumen | 355.250.180 |
Pinjaman dari PT Mandiri Tunas Finance merupakan utang pembiayaan konsumen yang diperoleh IPN dengan tingkat bunga per tahun sebesar 9,50%. Sementara pinjaman dari SIF merupakan utang pembiayaan konsumen yang diperoleh PSG dengan tingkat bunga per tahun sebesar 10,00%.
Sewa Pembiayaan
Berikut adalah rincian sewa pembiayaan Perseroan dan entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2019:
(dalam Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2019 |
RUPIAH | |
Bank of Tokyo Mitsubishi | 00.000.000.000 |
Sumitomo Mitsui Finance & Leasing | 00.000.000.000 |
PT Shinhan Indo Finance | 6.974.930.322 |
PT Intan Baruprana Finance | 3.575.585.403 |
PT Arthaasia Finance | 612.404.796 |
Total | 00.000.000.000 |
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam waktu satu tahun | (00.000.000.000) |
Total Sewa Pembiayaan | 00.000.000.000 |
Pinjaman dari Bank of Tokyo Mitsubishi, Sumitomo Mitsui Finance & Leasing dan SIF merupakan utang sewa pembiayaan kendaraan yang diperoleh PSM dengan tingkat bunga per tahun masing-masing sebesar 11,45% - 11,65%, 11,50% dan 11,50% - 11,75%. Pinjaman dari PT Intan Baruprana Finance merupakan utang sewa pembiayaan kendaraan yang diperoleh PSG dengan tingkat bunga per tahun sebesar 8,00%.
Sementara pinjaman dari PT Arthaasia Finance merupakan yang diperoleh CSM, Entitas Anak IMJS dengan tingkat bunga per tahun sebesar 13,18% dan CSM telah melunasi utang sewa pembiayaan tersebut. Pada September 2019, CSM kembali mengadakan beberapa perjanjian sewa pembiayaan dengan PT Arthaasia Finance atas pembelian kendaraan dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dikenakan suku bunga tahunan sebesar 13,518%.
Seluruh kendaraan yang masuk ke dalam perjanjian sewa pembiayaan digunakan sebagai jaminan atas utang sewa pembiayaan tersebut.
Utang Lainnya
Utang lainnya sebagian besar merupakan liabilitas Entitas Anak yang bergerak dalam bidang pembiayaan sehubungan dengan perjanjian kerjasama pembiayaan bersama dan pengambilalihan piutang dan penerusan pinjaman, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2019 |
RUPIAH Entitas Anak Perjanjian kerjasama pembiayaan bersama | 206.813.531.304 |
PT Citra Abadi Mandiri | 00.000.000.000 |
Perjanjian pengambilalihan piutang dan kerjasama penerusan pinjaman | 705.073.906 |
Total | 237.357.832.482 |
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam waktu satu tahun | (141.178.962.128) |
Total Utang Lainnya | 00.000.000.000 |
l. Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan
Pada tanggal 31 Desember 2019, liabilitas imbalan kerja karyawan Perseroan dan Entitas Anak adalah sebesar Rp283.721.856.169. Akrual atas liabilitas imbalan kerja karyawan Entitas Anak didasarkan pada perhitungan aktuaris yang dilakukan oleh PT Sentra Jasa Aktuaria, PT Bumi Dharma Aktuaria dan PT Sienco Aktuarindo Utama, aktuaris independen, berdasarkan laporan aktuaria yang dikeluarkan pada berbagai tanggal di bulan Desember 2019 sampai dengan Maret 2020 dengan menggunakan metode perhitungan aktuaria Projected Unit Credit, dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi penting berikut:
Asumsi Perhitungan Jumlah
Tingkat diskonto per tahun : 5,65% - 8,51%
Tingkat kenaikan gaji per tahun : 7,00%
Tabel mortalita : TMI - 2011
Usia pensiun : 55 Tahun
Berikut adalah analisa sensitivitas kuantitatif atas asumsi-asumsi yang signifikan pada tanggal 31 Desember 2019:
Perhitungan | Nilai Kini Liabilitas Imbalan Kerja |
(Rp) | |
Kenaikan suku bunga dalam basis 100 poin | (256.775.712.700) |
Penurunan suku bunga dalam basis 100 poin | 311.833.395.630 |
Kenaikan tingkat gaji dalam basis 100 poin | 309.075.841.000 |
Penurunan tingkat gaji dalam basis 100 poin | (258.936.594.640) |
Uraian beban manfaat karyawan disajikan pada tabel berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2019 |
Perseroan | |
Biaya jasa kini | 1.073.700.000 |
Biaya bunga | 657.917.000 |
Pengukuran Kembali atas imbalan kerja jangka Panjang | (11.095.000) |
Sub-total | 1.720.522.000 |
Entitas Anak | 00.000.000.000 |
Total Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan | 00.000.000.000 |
Mutasi liabilitas diestimasi atas manfaat karyawan disajikan pada tabel berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2019 |
Saldo awal tahun | 241.439.073.472 |
Beban kesejahteraan karyawan neto | 00.000.000.000 |
Pendapatan komprehensif lainnya | 8.451.890.961 |
Mutasi masuk | 1.469.669.845 |
Mutasi keluar | (1.373.383.159) |
Pembayaran selama tahun berjalan | (00.000.000.000) |
Penyesuaian saldo kewajiban awal tahun | 1.323.538.344 |
Saldo Akhir Tahun | 283.721.856.169 |
Komitmen dan Kontinjensi
Berikut adalah komitmen dan kontinjensi Perseroan dan Entitas Anak yang signifikan:
1) Perseroan mengeluarkan jaminan Perseroan untuk pinjaman yang diperoleh SIF, Entitas Asosiasi, dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Jumlah saldo jaminan yang dikeluarkan untuk SIF adalah sebesar Rp9.465.458.148 pada tanggal 31 Desember 2019.
2) CSM, SIL dan IMFI, Entitas Anak IMJS, menghadapi risiko pasar, terutama terhadap kurs perubahan mata uang asing dan tingkat bunga mengambang, dan menggunakan instrumen derivatif untuk lindung nilai atas risiko tersebut. Berikut adalah rinciannya dengan nilai wajar pada tanggal 31 Desember 2019:
Keterangan | Nilai Wajar (Rp) |
Dicatat sebagai piutang derivatif | |
Bagian jangka pendek: | |
IMFI - Swap mata uang dan suku bunga | 00.000.000.000 |
Total bagian jangka pendek | 00.000.000.000 |
Bagian jangka panjang: | |
CSM – Opsi pertukaran mata uang asing | 00.000.000.000 |
Total bagian jangka panjang | 00.000.000.000 |
Dicatat sebagai utang derivatif | |
Bagian jangka pendek: | |
Total bagian jangka pendek | 00.000.000.000 |
Bagian jangka panjang: | |
CSM - swap mata uang dan suku bunga | 141.398.580.480 |
IMFI - swap mata uang dan suku bunga | 286.125.089.108 |
Total bagian jangka panjang | 427.523.669.588 |
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS. |
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA. |
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN PERIKATAN YANG TERJADI SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2019 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, YANG TERJADI SEJAK TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, SELAIN DENGAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI, SERTA SELAIN LIABILITAS DAN PERIKATAN YANG TERJADI DARI KEGIATAN USAHA NORMAL. |
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN. |
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN. |
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN YANG MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK. |
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menyajikan ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan dan Entitas Anak untuk masing-masing periode. Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal- tanggal tersebut diambil dari laporan keuangan konsolidasian auditan Perseroan tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen berdasarkan PSAK, yang tercantum dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan dan Entitas Anaknya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dan ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.AP. 1563) dan Tjoa Tjek Nien, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.AP. 1175) yang masing-masing menyatakan opini tanpa modifikasian dan berisi paragraf “hal-hal lain” yang menjelaskan tujuan penerbitan laporan auditor independen dan alasan penerbitan kembali laporan keuangan tersebut, sebagaimana yang tercantum dalam laporan-laporan auditor independen terkait No. 01679/2.1032/AU.1/06/1563-1/1/VI/2020 tertanggal 30 Juni 2020 dan No. 01678/2.1032/AU.1/06/1175-3/1/VI/2020 tertanggal 30 Juni 2020 yang juga tercantum dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2020 serta periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2020 dan 2019, yang disajikan untuk memenuhi persyaratan SEOJK No. S-101/2020 sehubungan dengan rencana Perseroan dan Entitas Anaknya untuk memanfaatkan perpanjangan jangka waktu penggunaan laporan keuangan konsolidasian sebagaimana diatur dalam surat tersebut. Informasi keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2020 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dan 2019, diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2020 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut, yang tidak diaudit dan tidak direviu, serta disusun oleh manajemen Perseroan dan Entitas Anaknya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, dan telah diselesaikan dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi Perseroan dan Entitas Anaknya pada tanggal 30 Juni 2020, yang seluruhnya tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun dapat diakses melalui website BEI dan website Perseroan di xxxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx/. Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak tersebut merupakan tanggung jawab manajemen Perseroan. KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) tidak melakukan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI atau reviu berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” atas laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2020 dan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut, dan oleh karena itu KAP Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Xxxxx tidak menyatakan pendapat, kesimpulan atau bentuk keyakinan lainnya atas laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2020 dan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
Keterangan | 31 Maret *) 2020 | 31 Desember 2019 | 2018 |
ASET | |||
ASET LANCAR | |||
Xxx dan setara kas | 2.115.095.783.962 | 1.389.832.206.332 | 1.166.739.070.682 |
Penempatan jangka pendek | 988.716.079.561 | 988.716.079.561 | 419.449.757.794 |
Piutang usaha | |||
Pihak-pihak berelasi | 381.957.008.670 | 292.040.287.561 | 332.237.412.199 |
Pihak ketiga – neto | 2.016.498.602.883 | 1.728.104.716.406 | 2.061.373.213.507 |
Piutang pembiayaan – neto | 6.025.530.207.980 | 6.070.332.710.496 | 5.381.964.500.976 |
Piutang lain-lain | |||
Pihak-pihak berelasi | 2.324.825.919.722 | 2.314.993.784.361 | 1.583.788.274.944 |
Pihak ketiga – neto | 470.091.401.696 | 322.826.540.978 | 378.161.681.299 |
Persediaan – neto | 2.582.629.853.629 | 2.741.320.868.982 | 3.755.468.390.839 |
Aset yang dikuasakan kembali – neto | 387.600.149.498 | 293.655.442.084 | 118.413.115.115 |
Uang muka pembelian | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Pajak dibayar di muka | 163.424.797.496 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Biaya dibayar di muka | 140.807.708.617 | 212.031.565.462 | 221.493.036.827 |
Piutang derivatif – neto | 117.944.872.875 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Total Aset Lancar 17.798.634.910.114 16.510.696.206.078 16.137.583.174.822
Aset Tidak Lancar
7.213.386.735.249
2.921.199.941.441
7.783.839.635.338
5.376.493.002.916
Piutang pembiayaan – neto 8.351.411.442.240 8.337.104.881.235
Penyertaan saham – neto 1.589.655.877.024 1.906.224.162.978
Aset tetap – neto 11.338.546.797.915 11.271.561.957.589
Properti investasi 4.961.242.525.759 4.961.024.082.843
Aset hak guna – neto 122.153.437.714 - -
396.829.417.505
314.973.207.609
Aset pajak tangguhan – neto 393.122.535.545 404.144.741.054
Taksiran tagihan pajak penghasilan 418.393.925.886 370.023.612.386
Kas di bank dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya 7.648.821.662 5.454.761.396 3.354.067.329
Piutang pihak-pihak berelasi 00.000.000.000 - -
Piutang derivatif – neto 1.313.083.245.013 00.000.000.000 000.000.000.000
Aset tidak lancar lainnya 653.191.675.573 922.040.554.359 671.905.164.782
Total Aset Tidak Lancar 29.166.014.414.123 28.187.966.382.554 24.906.728.115.942
TOTAL ASET 46.964.649.324.237 44.698.662.588.632 41.044.311.290.764
Keterangan
31 Maret *)
2020
31 Desember
2019
2018
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS JANGKA PENDEK | |||
Utang jangka pendek | 12.591.086.898.635 | 10.059.860.788.019 | 10.229.069.938.909 |
Usaha usaha | |||
Pihak ketiga | 815.905.471.442 | 715.725.849.193 | 1.279.177.750.123 |
Pihak-pihak berelasi | 875.832.669.403 | 935.470.916.370 | 2.077.591.170.954 |
Utang lain-lain | |||
Pihak ketiga | 1.246.300.872.345 | 1.656.273.044.311 | 635.861.839.215 |
Pihak-pihak berelasi | 159.696.862.107 | 225.664.949.276 | 115.000.000.000 |
Uang muka pelanggan dan penyalur | 186.376.564.184 | 136.479.786.777 | 149.383.529.995 |
Utang pajak | 148.580.578.748 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Beban akrual | 450.136.648.829 | 472.633.700.685 | 511.494.182.039 |
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pendapatan diterima di muka | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Utang derivatif – neto | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Utang jangka Panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun | |||
Utang bank | 7.803.402.444.416 | 6.006.894.021.623 | 4.089.765.963.038 |
Utang obligasi – neto | 421.605.125.066 | 696.385.185.705 | 2.073.513.227.187 |
Pembiayaan konsumen | 100.110.027.568 | 100.209.054.460 | 4.710.839.143 |
Sewa pembiayaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Utang lainnya | 122.711.108.494 | 141.178.962.128 | 196.138.067.573 |
Total Liabilitas Jangka Pendek 25.049.484.785.431 21.307.531.344.413 21.536.297.168.526
Liabilitas Jangka Panjang
Utang bank | 11.393.812.672.159 | 11.917.322.923.257 | 6.949.359.990.020 |
Utang obligasi – neto | 826.402.755.706 | 1.066.841.519.844 | 1.730.798.967.749 |
Pembiayaan konsumen | 288.381.460 | 355.250.180 | |
Sewa pembiayaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Utang lainnya | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Penyisihan imbalan kerja karyawan | 293.720.454.090 | 283.721.856.169 | 241.439.073.472 |
Pendapatan diterima di muka | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Liabilitas pajak tangguhan – neto | 107.155.629.176 | 126.395.818.845 | 104.208.881.832 |
Utang lain-lain pihak berelasi | 9.903.090.896 | 9.903.090.896 | |
Utang derivatif – neto | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Total Liabilitas Jangka Panjang | 12.774.579.602.178 | 13.982.993.624.510 | 9.307.763.091.192 |
Utang jangka Panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
-
-
TOTAL LIABILITAS 37.824.064.387.609 35.290.524.968.923 30.844.060.259.718
EKUITAS
Modal dasar – 7.600.000.000 saham dengan nilai nominal Rp250 per saham Modal ditempatkan dan disetor penuh – 2.765.278.412 saham | 691.319.603.000 | 691.319.603.000 | 691.319.603.000 |
Tambahan modal disetor | 2.531.541.023.186 | 2.531.541.023.186 | 3.001.232.139.616 |
Selisih transaksi perubahan Ekuitas Entitas Anak dan dampak transaksi dengan kepentingan nonpengendali | (1.346.042.392) | (1.346.042.392) | (1.346.042.392) |
Komponen ekuitas lainnya | 3.236.525.803.105 | 3.279.843.992.236 | 3.973.698.008.293 |
Saldo laba Ditentukan penggunaannya | 18.000.000.000 | 18.000.000.000 | 17.000.000.000 |
Belum ditentukan penggunaannya Modal pro forma yang timbul dari transaksi restrukturisasi dengan entitas | 1.384.665.435.881 | 1.585.117.647.827 | 1.429.883.698.208 |
pengendali | (123.491.934.180) | ||
Sub-total | 7.860.705.822.780 | 8.104.476.223.857 | 8.988.295.472.545 |
Kepentingan nonpengendali | 1.279.879.113.848 | 1.303.661.395.852 | 1.211.955.558.501 |
TOTAL EKUITAS | 9.140.584.936.628 | 9.408.137.619.709 | 10.200.251.031.046 |
*) tidak diaudit dan tidak direviu | |||
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian | (dalam Rupiah) |
Modal saham
Keterangan | Pada Tanggal 31 Maret dan Tahun Yang Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun Berakhir Pada Tanggal 31 Maret *) Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember |
2020 2019 2019 2018 |
- -
PENDAPATAN NETO | 4.461.261.255.768 | 4.787.690.603.832 | 18.615.129.696.492 | 17.878.271.522.708 |
BEBAN POKOK PENDAPATAN | 3.546.901.162.239 | 3.870.936.510.709 | 14.910.914.172.218 | 14.453.052.067.199 |
LABA KOTOR | 914.360.093.529 | 916.754.093.123 | 3.704.215.524.274 | 3.425.219.455.509 |
Beban penjualan | (313.721.463.981) | (318.375.439.540) | (1.358.700.326.687) | (1.270.544.280.347) |
Beban umum dan administrasi | (437.312.316.263) | (391.006.310.559) | (1.789.929.651.320) | (1.586.726.799.233) |
Pendapatan operasi lain | 112.548.632.951 | 140.838.647.234 | 771.478.498.508 | 808.004.593.071 |
Beban operasi lain | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (000.000.000.000) | (000.000.000.000) |
LABA USAHA | 208.884.278.119 | 288.312.180.142 | 1.069.048.393.556 | 1.131.206.063.887 |
Bagian atas laba (rugi) neto Entitas Asosiasi – neto | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (000.000.000.000) |
Laba atas penjualan investasi – neto | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | - |
Keterangan | Pada Tanggal 31 Maret dan Tahun Yang Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun Berakhir Pada Tanggal 31 Maret *) Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember |
2020 2019 2019 2018 |
Selisih nilai wajar penyertaan saham – neto - - - 182.388.160.169
Pendapatan keuangan 00.000.000.000 00.000.000.000 000.000.000.000 000.000.000.000
Beban keuangan (408.809.449.740) (375.451.934.255) (1.616.572.484.370) (1.209.521.513.554)
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK FINAL DAN
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (135.485.982.069) 692.813.699.355 400.869.641.151 149.499.524.990
Pajak Final (5.472.385.205) (4.746.029.683) (00.000.000.000) (00.000.000.000)
LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN PAJAK
PENGHASILAN (140.958.367.274) 688.067.669.672 372.272.598.200 121.393.072.113
Beban pajak penghasilan – neto (00.000.000.000) (00.000.000.000) (000.000.000.000) (000.000.000.000)
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN SEBELUM EFEK PRO FORMA RUGI YANG BERASAL DARI TRANSAKSI RESTRUKTURISASI ENTITAS
XXXXXXXXXXXX (185.591.871.379) 634.991.258.439 121.769.771.786 (00.000.000.000)
00.000.000.000 000.000.000.000 |
PRO FORMA RUGI YANG BERASAL DARI TRANSAKSI RESTRUKTURISASI ENTITAS
SEPENGENDALI - -
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN (185.591.871.379) 634.991.258.439 155.830.717.982 112.707.388.192
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke Laba Rugi pada periode mendatang:
Perubahan neto nilai wajar investasi tersedia
untuk dijual - 143.392.811.440 (4.397.794.766) 788.660.462.920
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam
mata uang asing 6.321.908.875 119.424.437.542 (00.000.000.000) (00.000.000.000)
Perubahan neto nilai wajar instrument derivatif –
setelah pajak (00.000.000.000) (00.000.000.000) (000.000.000.000) (00.000.000.000)
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke Laba Rugi pada periode mendatang:
Perubahan neto atas laba/(rugi) aktuarial yang
diakui – setelah pajak (40.059.589) 3.353.114.310 (6.914.980.208) 00.000.000.000
Total penghasilan (rugi) komprehensif lain tahun berjalan sebelum efek pro forma rugi komprehensif lain yang berasal dari transaksi restrukturisasi
entitas sepengendali (00.000.000.000) 000.000.000.000 (000.000.000.000) 000.000.000.000
0.000.000.000 00.000.000.000 |
PRO FORMA RUGI KOMPREHENSIF LAIN YANG BERASAL DARI TRANSAKSI RESTRUKTURISASI
ENTITAS PENGENDALI - -
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF
LAIN TAHUN BERJALAN (00.000.000.000) 000.000.000.000 (000.000.000.000) 000.000.000.000
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN (231.598.378.628) 879.263.285.786 (00.000.000.000) 000.000.000.000
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk (164.497.907.493) 630.987.206.239 170.060.341.679 00.000.000.000
(00.000.000.000) |
Kepentingan nonpengendali (00.000.000.000) 00.000.000.000 (00.000.000.000) 00.000.000.000
Efek penyesuaian pro forma - - -
Total (185.591.871.379) 634.991.258.439 155.830.717.982 112.707.388.192
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk (207.816.096.624) 756.215.108.158 (00.000.000.000) 000.000.000.000
000.000.000.000 |
Kepentingan nonpengendali (00.000.000.000) 00.000.000.000 (00.000.000.000) 00.000.000.000
Efek penyesuaian pro forma - - -
Total (231.598.378.628) 879.263.285.786 (00.000.000.000) 000.000.000.000
LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK (59,49) 228,18 61,50 8,41
*) tidak diaudit dan tidak direviu
Laporan Arus Kas Konsolidasian
Keterangan | Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember |
2019 2018 |
(dalam Rupiah)
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi | (615.124.627.663) | (2.248.013.107.195) |
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi | (3.825.986.454.665) | (2.843.941.622.416) |
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan | 4.784.220.000.428 | 4.929.594.004.011 |
XXXXXXXX (PENURUNAN) NETO KAS DAN SETARA KAS | 343.108.918.100 | (162.360.725.600) |
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN | 1.166.739.070.682 | 1.317.229.935.356 |
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara kas | (120.015.782.450) | 00.000.000.000 |
Keterangan | Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember | |
2019 | 2018 | |
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN | 1.389.832.206.332 | 1.166.739.070.682 |
Rasio Keuangan Konsolidasian (Tidak Diaudit)
Keterangan
2019
2018
31 Desember
EBITDA 1) (dalam Rupiah) 2.642.416.862.889 1.877.255.418.623
RASIO PERTUMBUHAN 2) (%)
Pendapatan neto 4,12% 15,96%
Laba kotor 8,15% 11,48%
Laba usaha -5,49% -18,00%
Total penghasilan komprehensif -107,14% -65,21%
Total aset 8,90% 28,25%
Total liabilitas 14,42% 35,97%
Total ekuitas -7,77% 9,45%
RASIO USAHA (x)
Laba kotor / Pendapatan neto 0,20 0,19
Laba usaha / Pendapatan neto 0,06 0,06
Total penghasilan komprehensif / Pendapatan neto -0,004 0,051
Laba kotor / Total aset 0,08 0,08
Total penghasilan komprehensif / Total aset -0,001 0,022
Laba kotor / Total ekuitas 0,39 0,34
Laba usaha / Total ekuitas 0,11 0,11
Total penghasilan komprehensif / Total ekuitas -0,007 0,090
Rata-rata perputaran piutang usaha 3) (kali) 7,47 7,03
Rata-rata perputaran piutang usaha 4) (hari) 48,83 51,94
Rata-rata perputaran utang usaha 5) (kali) 5,53 4,95
Rata-rata perputaran utang usaha 6) (hari) 65,99 73,68
Rata-rata perputaran persediaan 7) (kali) 4,26 4,28
Rata-rata perputaran persediaan 8) (hari) 85,61 85,34
RASIO KEUANGAN (x)
Aset lancar / Liabilitas jangka pendek 0,77 0,75
Quick ratio 9) 0,62 0,53
Total liabilitas / Total aset 0,79 0,75
Total liabilitas / Total ekuitas 10) 3,75 3,02
Arus kas operasi / Total penghasilan komprehensif 9,44 (2,46)
EBITDA / Beban keuangan 1,63 1,55
Debt to Equity Ratio 11) 3,20 2,50
Debt to EBITDA Ratio 12) 11,40 13,60
0,27%
1,10%
Laba (rugi) / Total Aset (%) 0,35%
Laba (rugi) / Total Ekuitas (%) 1,66%
Keterangan:
1) EBITDA dihitung dari penjumlahan laba sebelum pajak final dan beban pajak penghasilan, beban keuangan, beban penyusutan aset tetap dan amortisasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2) Rasio Pertumbuhan dihitung dengan membandingkan: (i) saldo akun pada laporan posisi keuangan konsolidasian pada akhir tahun dengan saldo awal tahun; atau (ii) saldo akun laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya
3) Rata-rata perputaran piutang usaha (kali) dihitung dari pendapatan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember di luar pendapatan segmen jasa keuangan dibagi dengan penjumlahan saldo piutang usaha pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 dibagi 2
4) Rata-rata perputaran piutang usaha (hari) dihitung dari 365 hari dibagi dengan rata-rata perputaran piutang usaha (kali)
5) Rata-rata perputaran utang usaha (kali) dihitung dari beban pokok pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember di luar beban pokok pendapatan segmen jasa keuangan dibagi dengan penjumlahan saldo utang usaha pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 dibagi 2
6) Rata-rata perputaran utang usaha (hari) dihitung dari 365 hari dibagi dengan rata-rata perputaran utang usaha (kali)
7) Rata-rata perputaran persediaan (kali) dihitung dari beban pokok pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember di luar beban pokok pendapatan segmen jasa keuangan dibagi dengan penjumlahan saldo persediaan pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 dibagi 2
8) Rata-rata perputaran persediaan (hari) dihitung dari 365 hari dibagi dengan rata-rata perputaran persediaan (kali)
9) Quick ratio dihitung dari jumlah kas dan setara kas, penempatan jangka pendek, piutang usaha, piutang pembiayaan dan piutang lain-lain, dibagi dengan liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember
10) Total liabilitas / total ekuitas dihitung dari total liabilitas dibagi dengan total ekuitas pada tanggal 31 Desember
11) Debt to Equity Ratio dihitung dari utang berbunga (utang bank, utang obligasi neto, pembiayaan konsumen, sewa pembiayaan dan utang lainnya) dibagi dengan ekuitas pada tanggal 31 Desember
12) Debt to EBITDA Ratio dihitung dari utang berbunga (utang bank, utang obligasi neto, pembiayaan konsumen, sewa pembiayaan dan utang lainnya) pada tanggal 31 Desember dibagi dengan EBITDA
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan Manajemen ini harus dibaca bersama-bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting, laporan keuangan konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait dan informasi keuangan lainnya, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Laporan keuangan konsolidasian tersebut telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Pembahasan dan analisis ini mengandung pernyataan-pernyataan atas keadaan yang akan datang yang merefleksikan perspektif Perseroan pada saat ini sehubungan dengan kejadian-kejadian di masa depan dan kinerja keuangannya. Hasil aktual dari kinerja Perseroan tersebut dapat berbeda secara material dari apa yang sudah diantisipasi dalam pernyataan-pernyataan keadaan yang akan datang ini karena berbagai macam faktor, termasuk yang akan dibahas di dalam bagian ini dengan judul “Risiko Usaha”. Setiap perbedaan yang terjadi antara jumlah dan saldo yang terdapat di dalam tabel disebabkan oleh pembulatan. Selanjutnya, angka yang tertera pada total di tabel-tabel tertentu mungkin bukan hasil penjumlahan dari angka-angka yang mendahuluinya.
1. Gambaran Umum
Perseroan merupakan induk dari suatu kelompok usaha otomotif terpadu yang memiliki beberapa Entitas Anak yang bergerak di bidang otomotif di Indonesia. Perseroan merupakan hasil penggabungan usaha antara PT Indomobil Investment Corpora dengan PT Indomulti Inti Industri Tbk, yang setelah penggabungan berubah nama menjadi PT Indomobil Sukses Internasional Tbk, dan saat ini Perseroan merupakan salah satu grup otomotif terbesar di Indonesia.
Bidang usaha utama Grup Indomobil antara lain meliputi pemegang lisensi merek, distributor penjualan kendaraan, layanan purna jual (termasuk pemasokan suku cadang asli untuk kendaraan yang dijual Grup Indomobil), jasa pembiayaan kendaraan bermotor, distribusi suku cadang otomotif dengan merek “IndoParts”, pembuatan bagian-bagian dan komponen-komponen otomotif, perakitan kendaraan, produsen komponen otomotif, jasa penyewaan kendaraan, jual beli kendaraan bekas, jasa logistik, bahan bakar/energi, jasa Pendidikan non formal, serta usaha pendukung lainnya.
Seluruh produk dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan pelanggan dengan standar kualitas yang dijamin oleh perusahaan prinsipal serta didukung oleh layanan purna jual yang prima melalui jaringan 3S (Sales, Service, dan Spare parts) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Perseroan melalui Entitas Anak memegang merek-merek terkenal dengan reputasi internasional yang meliputi Audi, Volkswagen (VW), Hino, Nissan, KIA, Volvo Buss, Volvo Construction Equipment, Volvo Trucks, Suzuki, Renault Trucks, Xxxx Xxxxx, Kalmar, Manitou, SDLG, Datsun, HIAB, dan Bandit. Produk-produk yang ditawarkan meliputi jenis kendaraan bermotor roda dua, kendaraan bermotor roda empat, bus, truk dan alat berat. Sinergi dari seluruh karyawan yang tersebar di seluruh Entitas Anak Perseroan di Indonesia telah mampu mengantarkan Perseroan menjadi salah satu perusahaan di bidang otomotif yang terkemuka.
2. Perubahan Kebijakan Akuntansi
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”), yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntasi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia serta peraturan yang diterbitkan OJK untuk emiten dan perusahaan publik.
Grup Indomobil mengadopsi amandemen dan penyesuaian standar akuntansi yang berlaku efektif 1 Januari 2019 berikut ini:
- ISAK 33: Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka
ISAK ini mengklarifikasi penggunaan tanggal transaksi untuk menentukan kurs yang digunakan pada pengakuan awal aset, beban atau penghasilan terkait pada saat entitas telah menerima atau membayar imbalan di muka dalam valuta asing.
- ISAK 34: Ketidakpastian dalam Perlakuan Pajak Penghasilan
Interpretasi ini merupakan interpretasi atas PSAK 46: Pajak Penghasilan yang bertujuan untuk mengklarifikasi dan memberikan panduan dalam merefleksikan ketidakpastian perlakuan pajak penghasilan dalam laporan keuangan.
- Amandemen PSAK 24: Imbalan Kerja: Amandemen, Kurtailmen atau Penyelesaian Program
Amandemen ini mengatur akuntansi ketika amandemen, pembatasan, atau penyelesaian program terjadi dalam periode pelaporan, maka entitas diharuskan untuk menentukan biaya jasa kini untuk sisa periode setelah amandemen, pengurangan atau penyelesaian program menggunakan asumsi aktuaria yang digunakan untuk mengukur kembali liabilitas (aset) imbalan pasti neto yang mencerminkan manfaat yang ditawarkan berdasarkan program dan aset program setelah peristiwa tersebut. Entitas juga diharuskan untuk menentukan bunga neto untuk sisa periode setelah amandemen, pembatasan atau penyelesaian program dengan menggunakan liabilitas imbalan pasti (aset) yang mencerminkan manfaat yang ditawarkan di dalam program dan aset program setelah peristiwa tersebut, dan tingkat diskonto yang digunakan untuk mengukur kembali liabilitas (aset) imbalan pasti neto.
- Amandemen PSAK 22: Kombinasi Bisnis
Amandemen ini mengklarifikasi bahwa, ketika suatu entitas memperoleh kendali atas bisnis yang merupakan operasi bersama, entitas menerapkan persyaratan untuk kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap, termasuk mengukur kembali kepentingan yang dimiliki sebelumnya dalam aset dan liabilitas operasi bersama pada nilai wajar. Dengan demikian, pihak pengakuisisi mengukur kembali keseluruhannya kepentingan dalam operasi bersama yang sebelumnya dimiliki. Entitas menerapkan amandemen terhadap kombinasi bisnis yang tanggal akuisisinya pada atau setelah awal periode pelaporan tahunan pertama yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2019.
- Amandemen PSAK 46: Pajak Penghasilan
Amandemen ini mengklarifikasi bahwa konsekuensi pajak penghasilan dari dividen lebih terkait langsung dengan transaksi atau peristiwa masa lalu yang menghasilkan laba yang dapat dibagikan daripada distribusi kepada pemilik. Dengan demikian, entitas
mengakui konsekuensi dari pajak penghasilan atas dividen dalam laba rugi, penghasilan komprehensif lain atau ekuitas sesuai dengan pengakuan awal atas transaksi atau peristiwa masa lalu terkait.
Penerapan standar tersebut tidak menimbulkan efek signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019.
3. Faktor-faktor Utama yang Mempengaruhi Hasil Usaha Perseroan Keadaan Ekonomi di Indonesia
Dalam APBN tahun 2020, Pemerintah memproyeksikan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia akan meningkat dari 5,02% di tahun 2019 menjadi sebesar 5,3% di tahun 2020, dimana pertumbuhan tersebut dipengaruhi oleh membaiknya perekonomian global dan meningkatnya investasi nasional baik yang bersumber dari modal dalam negeri maupun asing. Namun dengan adanya penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang bermula dari Wuhan, Tiongkok pada akhir tahun 2019, akan mengakibatkan perekonomian dunia mengalami kontraksi, termasuk di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I-2020 sebesar 2,97%, atau melambat dibandingkan triwulan I-2019 yang sebesar 5,07%. Dampak pandemi COVID-19 di Indonesia menyebabkan terhambatnya rantai pasokan dari seluruh dunia, serta penurunan aktivitas ekonomi seiring dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh Pemerintah secara bertahap yang dimulai April 2020. Apabila hal ini terjadi dalam jangka waktu yang panjang, maka akan menghambat pertumbuhan seluruh industri, tidak terlepas industri otomotif.
Pendapatan Perseroan sebagian besar berasal dari penjualan kendaraan penumpang, kendaraan komersial dan peralatan berat kepada pelanggan Perseroan di Indonesia. Penjualan kendaraan dan peralatan berat sangat bergantung pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, dimana pertumbuhan ekonomi yang baik akan memacu ekspansi bisnis dan meningkatnya daya beli masyarakat. Faktor-faktor yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi seperti ketidakpastian sosial, politik, dan lain-lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri dapat berdampak kepada pendapatan Perseroan secara langsung maupun tidak langsung.
Persaingan Usaha
Dalam menjalankan seluruh kegiatan usahanya, Perseroan berada dalam iklim industri yang sangat kompetitif terutama karena adanya kemajuan teknologi dan ketatnya persaingan usaha. Perseroan akan terus memberikan inovasi-inovasi terbaru dalam produk yang ditawarkan, kegiatan operasional, serta layanan pelanggan agar dapat mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Fluktuasi Tingkat Bunga
Fluktuasi tingkat bunga dapat mempengaruhi pendapatan Perseroan dikarenakan mayoritas pembeli kendaraan menggunakan fasilitas pembiayaan kendaraan, dimana permintaan akan fasilitas pembiayaan kendaraan cenderung sensitif terhadap perubahan tingkat bunga yang berlaku di pasar. Fluktuasi tingkat bunga juga dapat mengakibatkan perubahan pada beban pendanaan Perseroan karena beberapa kegiatan usaha Perseroan menggunakan fasilitas pinjaman dari bank.
Kebijakan Pemerintah
Perkembangan industri otomotif umumnya sangat dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintah. Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah menetapkan beberapa kebijakan seperti perpajakan, insentif Low Cost Green Car (LCGC), bahan bakar minyak (BBM), bea masuk, serta percepatan program kendaraan bermotor listrik. Kebijakan-kebijakan dimaksud akan mempengaruhi dinamika permintaan atas kendaraan dalam industri otomotif.
Fluktuasi Terhadap Mata Uang Asing
Sebagai akibat dari penggunaan Rupiah sebagai mata uang dalam penyusunan laporan keuangan dan beberapa operasi Perseroan seperti pinjaman bank, utang usaha, dan pembelian melibatkan mata uang asing seperti Dolar AS, Yen Jepang dan lain-lain, maka pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing tersebut dapat mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan.
Keadaan Industri
Penjualan truk dan peralatan berat merupakan salah satu penyumbang pendapatan tertinggi Perseroan. Apabila terjadi peningkatan aktivitas bisnis dalam bidang sumber daya alam di Indonesia, khususnya di industri pertambangan dan perkebunan, maka permintaan atas truk dan peralatan berat yang dijual Perseroan akan meningkat. Kegiatan usaha di sektor ini menghasilkan pendapatan bruto yang lebih besar dibandingkan dengan kegiatan usaha Perseroan di bidang penjualan kendaraan penumpang. Keuntungan tersebut berasal dari volume pelayanan servis kendaraan dan permintaan akan suku cadang yang tinggi, yang disebabkan oleh keharusan kendaraan dan peralatan berat tersebut untuk digunakan secara terus menerus.
4. Laporan Laba Rugi
Hasil operasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 disajikan dalam tabel berikut:
Keterangan | Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember |
2019 2018 |
(dalam Rupiah)
PENDAPATAN NETO 18.615.129.696.492 17.878.271.522.708
BEBAN POKOK PENDAPATAN 14.910.914.172.218 14.453.052.067.199
LABA KOTOR 3.704.215.524.274 3.425.219.455.509
Beban penjualan (1.358.700.326.687) (1.270.544.280.347)
Beban umum dan administrasi (1.789.929.651.320) (1.586.726.799.233)
Pendapatan operasi lain 771.478.498.508 808.004.593.071
Beban operasi lain (258.015.651.219) (244.746.905.113)
LABA USAHA 1.069.048.393.556 1.131.206.063.887
Bagian atas laba (rugi) neto entitas asosiasi – neto (00.000.000.000) (000.000.000.000)
Laba atas penjualan investasi – neto 734.540.372.689 - Selisih nilai wajar penyertaan saham – neto - 182.388.160.169
Pendapatan keuangan 254.637.917.212 198.332.981.102
Beban keuangan (1.616.572.484.370) (1.209.521.513.554)
LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN 400.869.641.151 149.499.524.990
Pajak Final (00.000.000.000) (00.000.000.000)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 372.272.598.200 121.393.072.113
Beban pajak penghasilan – neto (250.502.826.414) (149.865.767.580)
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN SEBELUM EFEK PRO FORMA RUGI YANG BERASAL
DARI TRANSAKSI RESTRUKTURISASI ENTITAS SEPENGENDALI 121.769.771.786 (00.000.000.000)
PRO FORMA RUGI YANG BERASAL DARI TRANSAKSI RESTRUKTURISASI ENTITAS
SEPENGENDALI 00.000.000.000 000.000.000.000
LABA TAHUN BERJALAN 155.830.717.982 112.707.388.192
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke Laba Rugi pada periode mendatang:
Perubahan neto nilai wajar investasi tersedia untuk dijual (4.397.794.766) 788.660.462.920
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing (00.000.000.000) (00.000.000.000)
Perubahan neto nilai wajar instrument derivatif – setelah pajak (178.888.912.203) (00.000.000.000) Pos yang tidak akan direklasifikasi ke Laba Rugi pada periode mendatang:
Perubahan neto atas laba/(rugi) aktuarial yang diakui – setelah pajak (6.914.980.208) 00.000.000.000
Total penghasilan (rugi) komprehensif lain tahun berjalan sebelum efek pro forma rugi
komprehensif lain yang berasal dari transaksi restrukturisasi entitas sepengendali (227.144.197.667) 775.579.539.759
PRO FORMA RUGI KOMPREHENSIF LAIN YANG BERASAL DARI TRANSAKSI
RESTRUKTURISASI ENTITAS PENGENDALI 6.133.406.992 00.000.000.000
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN (221.010.790.675) 800.367.765.241
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN (00.000.000.000) 000.000.000.000
000.000.000.000 (00.000.000.000) | 00.000.000.000 00.000.000.000 | |
000.000.000.000 | 000.000.000.000 |
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk Kepentingan nonpengendali Total
(00.000.000.000) (00.000.000.000) | 000.000.000.000 00.000.000.000 | ||
(00.000.000.000) | 000.000.000.000 |
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk Kepentingan nonpengendali Total
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
61,50
8,41
Laba kotor dan marjin laba kotor Perseroan disajikan dalam tabel berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan | Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember |
0000 0000 |
Laba Kotor
Mobil, truk, dan alat berat | 710.592.520.408 | 640.035.662.565 |
Suku cadang & aksesoris | 709.212.356.779 | 801.918.418.120 |
Jasa keuangan | 1.058.434.033.399 | 955.975.239.661 |
Sewa kendaraan & logistik | 536.789.974.150 | 423.023.951.834 |
Bahan bakar/energi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Lain-lain | 617.202.793.481 | 570.421.163.696 |
Total | 3.704.215.524.274 | 3.425.219.455.509 |
Marjin Laba Kotor (%)
Mobil, truk, dan alat berat | 7,66 | 6,76 |
Suku cadang & aksesoris | 27,61 | 28,74 |
Jasa keuangan | 49,94 | 51,50 |
Keterangan | Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember | |
2019 | 2018 | |
Sewa kendaraan & logistik | 30,59 | 29,78 |
Bahan bakar/energi | 5,40 | 4,26 |
Lain-lain | 39,54 | 36,99 |
Total | 19,90 | 19,16 |
5. Rincian Laporan Laba Rugi
Pendapatan Neto
Pendapatan neto Perseroan terutama diperoleh dari: (i) penjualan mobil, truk dan alat berat; (ii) penjualan suku cadang & aksesoris baik suku cadang asli pabrikan maupun suku cadang “IndoParts”; dan (iii) jasa keuangan melalui pembiayaan konsumen, sewa pembiayaan dan pendapatan anjak piutang. Tabel berikut ini akan menjelaskan pendapatan neto per produk atau jasa diberikan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
(dalam Rupiah)
Keterangan | Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember |
2019 2018 |
Segmen Usaha:
Xxxxx, truk, dan alat berat | 9.278.810.838.300 | 9.474.263.047.041 |
Suku cadang & aksesoris | 2.568.692.295.317 | 2.790.255.510.021 |
Jasa keuangan | 2.119.387.328.064 | 1.856.157.186.419 |
Sewa kendaraan & logistik | 1.754.506.390.915 | 1.420.266.337.348 |
Bahan bakar/energi | 1.332.731.991.525 | 795.235.439.191 |
Lain-lain | 1.561.000.852.370 | 1.542.094.002.688 |
Pendapatan Neto | 18.615.129.696.492 | 17.878.271.522.708 |
Beban pokok pendapatan
Tabel berikut ini menjelaskan komponen-komponen dari beban pokok pendapatan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
(dalam Rupiah)
Keterangan | Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember |
2019 2018 |
Segmen Usaha:
Xxxxx, truk, dan alat berat | 8.568.218.317.892 | 8.834.227.384.476 |
Suku cadang & aksesoris | 1.859.479.938.538 | 1.988.337.091.901 |
Jasa keuangan | 1.060.953.294.665 | 900.181.946.758 |
Sewa kendaraan & logistik | 1.217.716.416.765 | 997.242.385.514 |
Bahan bakar/energi | 1.260.748.145.468 | 761.390.419.558 |
Lain-lain | 943.798.058.890 | 971.672.838.992 |
Beban pokok pendapatan | 14.910.914.172.218 | 14.453.052.067.199 |
Beban penjualan
Rincian beban penjualan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan | Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember | |
2019 | 2018 | |
Xxxx, upah dan kesejahteraan karyawan | 396.310.537.834 | 361.463.456.074 |
Kerugian penjualan atas aset yang dikuasakan kembali | 128.538.191.971 | 165.238.115.868 |
Promosi dan iklan | 123.921.083.173 | 131.125.478.538 |
Pengepakan dan pengiriman | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Penyusutan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Transportasi dan perjalanan dinas | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Sewa | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Komisi penjualan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Lain-lain | 331.712.704.531 | 318.984.620.890 |
Total beban penjualan | 1.358.700.326.687 | 1.270.544.280.347 |
Beban umum dan administrasi
Rincian untuk beban umum dan administrasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan | Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember | |
2019 | 2018 | |
Xxxx, upah dana kesejahteraan karyawan | 757.300.442.359 | 676.905.046.389 |
Penyisihan kerugian penurunan nilai piutang | 541.655.948.238 | 446.943.260.421 |
Penyusutan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Keamanan dan kebersihan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Sewa | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Keterangan | Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember | |
2019 | 2018 | |
Lain-lain | 308.392.318.241 | 282.016.802.250 |
Total | 1.789.929.651.320 | 1.586.726.799.233 |
Pendapatan operasi lain
Rincian untuk pendapatan operasi lain Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan | Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember | |
2019 | 2018 | |
Laba penjualan aset tetap dan selisih perubahan nilai wajar properti investasi | 296.742.473.977 | 151.700.066.525 |
Pendapatan atas piutang yang dihapuskan | 140.535.131.805 | 127.239.431.627 |
Pendapatan denda | 103.380.697.651 | 00.000.000.000 |
Pendapatan komisi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Bonus penjualan dan insentif dealer | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pendapatan sewa | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pendapatan selisih BBN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Lain-lain | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Total | 771.478.498.508 | 808.004.593.071 |
Beban operasi lain
Beban operasi lain Perseroan dan Entitas Anak terdiri dari: (i) denda pajak (SKP); (ii) rugi selisih kurs; (iii) provisi kredit; dan (iv) lain-lain.
Pendapatan keuangan
Pendapatan keuangan Perseroan dan Entitas Anak terdiri dari: (i) pendapatan jasa giro dan deposito berjangka; dan (ii) pendapatan bunga piutang pihak berelasi.
Beban keuangan
Beban keuangan Perseroan dan Entitas Anak terdiri dari: (i) beban bunga; (ii) biaya administrasi bank; (iii) beban bunga dari utang pihak berelasi; dan (iv) beban swap.
Beban pajak penghasilan - neto
Total beban pajak Perseroan dan Entitas Anak terdiri dari pajak penghasilan kini dan pajak penghasilan tangguhan. Pajak penghasilan kini ditentukan berdasarkan estimasi penghasilan kena pajak untuk tahun yang bersangkutan. Sedangkan pajak penghasilan tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang diharapkan akan berlaku pada tahun saat aset dipulihkan atau liabilitas diselesaikan berdasarkan tarif pajak dan peraturan pajak yang berlaku atau yang secara substantif telah berlaku pada tanggal pelaporan.
Total penghasilan komprehensif
Total penghasilan komprehensif terdiri dari: (i) pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi; dan (ii) pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi.
6. Hasil Operasi per Segmen
Berikut hasil operasi berdasarkan segmen operasi yang dikaitkan dengan kondisi keuangan Perseroan secara keseluruhan:
(dalam Rupiah) | |||||
Keterangan | Pendapatan Neto | Laba Kotor | Kontribusi Terhadap Pendapatan Neto | Kontribusi Terhadap Laba Kotor | |
Xxxxx, Truk dan Alat Berat | 9.278.810.838.300 | 710.592.520.408 | 49,85% | 19,18% | |
Suku Cadang dan Aksesoris | 2.568.692.295.317 | 709.212.356.779 | 13,80% | 19,15% | |
Jasa Keuangan | 2.119.387.328.064 | 1.058.434.033.399 | 11,39% | 28,57% | |
Sewa Kendaraan dan Logistik | 1.754.506.390.915 | 536.789.974.150 | 9,43% | 14,49% | |
Xxxxx Xxxxx/ Energi | 1.332.731.991.525 | 00.000.000.000 | 7,16% | 1,94% | |
Lain-lain | 1.561.000.852.371 | 617.202.793.481 | 8,39% | 16.66% | |
Konsolidasian | 18.615.129.696.492 | 3.704.215.524.274 |
Periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2020 dibandingkan dengan 31 Maret 2019 Pendapatan neto dan laba kotor
Pendapatan neto Perseroan dan Entitas Anak turun 6,82% menjadi sebesar Rp4.461.261.255.768 untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2020 dari sebesar Rp4.787.690.603.832 untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2019, yang penurunannya terutama berasal dari segmen pendapatan mobil, truk dan alat berat. Beban pokok pendapatan Perseroan dan Entitas Anak juga mengalami penurunan 8,37%, yaitu dari sebesar Rp3.870.936.510.709 untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2019 menjadi sebesar Rp3.546.901.162.239 untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2020. Sejalan dengan penurunan tersebut, laba kotor Perseroan dan Entitas Anak mencapai Rp914.360.093.529 untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2020, atau turun 0,26% dari sebesar Rp916.754.093.123 untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2019.
Beban umum dan administrasi
Beban umum dan administrasi Perseroan meningkat 11,84% untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2020 menjadi sebesar Rp437.312.316.263 dari sebesar Rp391.006.310.559 untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2019. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan penyisihan kerugian penurunan nilai piutang sebesar 10,13% menjadi sebesar Rp128.682.734.228. Selain itu terdapat kenaikan sebesar 11,33% pada biaya gaji, upah dan kesejahteraan karyawan menjadi sebesar Rp184.167.265.970, seiring dengan kenaikan gaji.
Pendapatan operasi lain
Pendapatan operasi lain Perseroan turun 20,09% menjadi sebesar Rp112.548.632.951 untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2020 dari sebesar Rp140.838.647.234 untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2019. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan komisi serta bonus penjualan dan insentif dealer.
Beban operasi lain
Beban operasi lain meningkat 11,84% dari sebesar Rp59.898.810.116 untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2019 menjadi sebesar Rp66.990.668.117 untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2020. Peningkatan ini terutama berasal dari rugi selisih kurs neto sebesar Rp56.710.565.940 dibandingkan dengan sebesar Rp36.933.269.898 untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2019.
Laba atas penjualan investasi - neto
Laba atas penjualan investasi neto untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2020 tercatat sebesar Rp17.797.847.368, atau menurun signifikan dari sebesar Rp724.041.101.856 untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2019, karena terdapat laba penjualan investasi pada tahun 2019 berasal dari laba atas penjualan saham PT Multistrada Arah Sarana Tbk, sedangkan untuk tahun 2020 berasal dari laba penjualan investasi NMI.
Pendapatan keuangan
Perseroan dan Entitas Anak membukukan pendapatan keuangan sebesar Rp57.353.750.600 untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2020, atau turun 16,29% dari sebesar Rp68.513.361.997 untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2019, yang penurunannya disebabkan oleh penurunan tingkat suku bunga deposito.
Beban pajak penghasilan - neto
Beban pajak penghasilan Perseroan neto turun 15,91% menjadi sebesar Rp44.633.504.105 untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2020 dari sebesar Rp53.076.411.233 untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2019, terutama disebabkan oleh penurunan beban pajak kini dari Entitas Anak Perseroan.
Rugi tahun berjalan
Sebagai akibat dari hal-hal tersebut di atas, Perseroan dan Entitas Anak membukukan rugi tahun berjalan sebesar Rp185.591.871.379 untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2020 dibandingkan dengan laba tahun berjalan sebesar Rp634.991.258.439 untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2019.
Total rugi komprehensif periode berjalan
Perseroan membukukan total rugi komprehensif tahun berjalan sebesar Rp231.598.378.628 untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2020 dibandingkan dengan total laba komprehensif tahun berjalan sebesar Rp879.263.285.786 untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2019. Kerugian tersebut terutama sebagai akibat dari hal-hal tersebut di atas dan penurunan perubahan neto nilai wajar investasi tersedia untuk dijual, dari sebesar Rp143.392.811.440 untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2019 menjadi nihil untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2020.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan 31 Desember 2018 Pendapatan neto
Pendapatan neto Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan 4,12% menjadi sebesar Rp18.615.129.696.492 pada tahun 2019 dari sebesar Rp17.878.271.522.708 pada tahun 2018. Peningkatan pendapatan neto tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pada pendapatan jasa keuangan, sewa kendaraan dan logistik, serta bahan bakar/energi. Pendapatan jasa keuangan tercatat sebesar Rp2.119.387.328.064 pada tahun 2019 atau tumbuh 14,18% dari sebesar Rp1.856.157.186.419 pada tahun 2018. Pendapatan sewa kendaraan dan logistik tumbuh 23,53% menjadi sebesar Rp1.754.506.390.915 pada tahun 2019. Sementara pendapatan bahan bakar/energi tumbuh 67,59%, yaitu dari sebesar Rp795.235.439.191 pada tahun 2018 menjadi sebesar Rp1.332.731.991.525 pada tahun 2019.
Laba kotor
Laba kotor Perseroan dan Entitas Anak pada tahun 2019 tumbuh 8,15% menjadi sebesar Rp3.704.215.524.274 dibandingkan tahun 2018 yang sebesar Rp3.425.219.455.509. Peningkatan ini terutama didukung oleh segmen jasa keuangan, sewa kendaraan dan logistik serta bahan bakar/ energi. Laba kotor segmen jasa keuangan, sewa kendaraan dan logistik mencapai Rp1.595.224.007.549 pada tahun 2019, atau tumbuh 15,68% dari sebesar Rp1.378.999.191.495 pada tahun 2018, sejalan dengan peningkatan pendapatan di segmen tersebut.
Beban penjualan
Beban penjualan Perseroan mencapai Rp1.358.700.326.687 pada tahun 2019 atau naik 6,94% dari sebesar Rp1.270.544.280.347 pada tahun 2018, terutama disebabkan oleh kenaikan biaya gaji, upah dan kesejahteraan karyawan, serta beban pengepakan dan pengiriman. Biaya gaji, upah dan kesejahteraan karyawan tercatat sebesar Rp396.310.537.834 pada tahun 2019, atau naik 9,64% dari sebesar Rp361.463.456.074 pada tahun 2018 seiring dengan adanya kenaikan gaji dan jumlah karyawan. Beban pengepakan dan pengiriman naik 71,78% menjadi sebesar Rp98.374.309.113.
Beban umum dan administrasi
Beban umum dan administrasi Perseroan mengalami kenaikan sebesar 12,81% pada tahun 2019 menjadi Rp1.789.929.651.320 dari sebesar Rp1.586.726.799.233 pada tahun 2018. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan penyisihan kerugian penurunan nilai piutang sebesar 21,19% menjadi sebesar Rp541.655.948.238. Selain itu terdapat kenaikan sebesar 11,88% pada biaya gaji, upah dan kesejahteraan karyawan menjadi sebesar Rp757.300.442.359, seiring dengan kenaikan gaji dan jumlah karyawan.
Pendapatan operasi lain
Pendapatan operasi lain Perseroan turun 4,52% menjadi sebesar Rp771.478.498.508 pada tahun 2019 dari tahun 2018 yang sebesar Rp808.004.593.071. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan pada laba selisih kurs neto pada tahun 2019 menjadi nihil dibandingkan tahun 2018 berupa laba sebesar Rp117.951.869.297.
Beban operasi lain
Beban operasi lain meningkat 5,42% dari tahun 2018 yang sebesar Rp244.746.905.113 menjadi sebesar Rp258.015.651.219 pada tahun 2019. Peningkatan ini terutama berasal dari rugi selisih kurs neto sebesar Rp59.394.650.205 dibandingkan dengan nihil pada tahun 2018.
Laba atas penjualan investasi - neto
Laba atas penjualan investasi neto sebesar Rp734.540.372.689 pada tahun 2019 merupakan laba atas penjualan penyertaan saham Perseroan di PT Multistrada Arah Sarana Tbk.
Pendapatan keuangan
Perseroan membukukan pendapatan keuangan sebesar Rp254.637.917.212 pada tahun 2019, atau tumbuh 28,39% dari tahun 2018 yang sebesar Rp198.332.981.102, terutama berasal dari penempatan dana pada deposito dan investasi jangka pendek.
Beban keuangan
Beban keuangan Perseroan meningkat 33,65% menjadi sebesar Rp1.616.572.484.370 pada tahun 2019 dari sebesar Rp1.209.521.513.554 pada tahun 2018, seiring dengan kenaikan pinjaman.
Beban pajak penghasilan - neto
Beban pajak penghasilan Perseroan neto naik 67,15% menjadi sebesar Rp250.502.826.414 pada tahun 2019 dari sebesar Rp149.865.767.580 pada tahun 2018, terutama disebabkan oleh kenaikan beban pajak tangguhan.
Laba tahun berjalan
Sebagai akibat dari hal-hal tersebut diatas, laba tahun berjalan mengalami kenaikan sebesar 38,26% menjadi sebesar Rp155.830.717.982 pada tahun 2019 dibandingkan dengan tahun 2018 yang sebesar Rp112.707.388.192.
Total penghasilan komprehensif periode berjalan
Perseroan membukukan total rugi komprehensif tahun berjalan sebesar Rp65.180.072.693 pada tahun 2019 dari total laba komprehensif tahun berjalan sebesar Rp913.075.153.433 pada tahun 2018. Kerugian tersebut terutama sebagai akibat dari hal-hal tersebut di atas dan penurunan pada nilai wajar instrument derivatif setelah pajak.
7. Aset, Liabilitas dan Ekuitas Aset
Xxxxx berikut menunjukkan posisi aset konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak per tanggal 31 Desember 2019 dan 2018:
(dalam Rupiah) | ||
Keterangan | 31 De | sember |
2019 | 2018 | |
Aset Lancar Kas dan setara kas | 1.389.832.206.332 | 1.166.739.070.682 |
Penempatan jangka pendek | 988.716.079.561 | 419.449.757.794 |
Piutang usaha Pihak-pihak berelasi | 292.040.287.561 | 332.237.412.199 |
Pihak ketiga - neto | 1.728.104.716.406 | 2.061.373.213.507 |
Piutang pembiayaan - neto | 6.070.332.710.496 | 5.381.964.500.976 |
Piutang lain-lain Pihak-pihak berelasi | 2.314.993.784.361 | 1.583.788.274.944 |
Pihak ketiga - neto | 322.826.540.978 | 378.161.681.299 |
Persediaan - neto | 2.741.320.868.982 | 3.755.468.390.839 |
Aset yang dikuasakan Kembali - neto | 293.655.442.084 | 118.413.115.115 |
Uang muka pembelian | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Pajak dibayar di muka | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Biaya dibayar di muka | 212.031.565.462 | 221.493.036.827 |
Piutang derivatif - neto | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Total Aset Lancar 16.510.696.206.078 16.137.583.174.822 | ||
Aset Tidak Lancar Piutang pembiayaan - neto | 8.337.104.881.235 | 7.213.386.735.249 |
Penyertaan saham - neto | 1.906.224.162.978 | 2.921.199.941.441 |
Aset tetap - neto | 11.271.561.957.589 | 7.783.839.635.338 |
Properti investasi | 4.961.024.082.843 | 5.376.493.002.916 |
Aset pajak tangguhan - neto | 404.144.741.054 | 396.829.417.505 |
Keterangan | 31 De | sember |
2019 | 2018 | |
Taksiran tagihan pajak penghasilan | 370.023.612.386 | 314.973.207.609 |
Kas di bank dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya | 5.454.761.396 | 3.354.067.329 |
Piutang derivatif - neto | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Aset tidak lancar lainnya | 922.040.554.359 | 671.905.164.782 |
Total Aset Tidak Lancar | 28.187.966.382.554 | 24.906.728.115.942 |
TOTAL ASET | 44.698.662.588.632 | 41.044.311.290.764 |
Posisi per tanggal 31 Maret 2020 dibandingkan dengan 31 Desember 2019
Aset lancar
Total aset lancar tumbuh 7,80% menjadi sebesar Rp17.798.634.910.114 per tanggal 31 Maret 2020 dari sebesar Rp16.510.696.206.078 per tanggal 31 Desember 2019, terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas sebesar 52,18%, kenaikan piutang usaha sebesar 18,73%, kenaikan piutang lain-lain pihak ketiga neto sebesar 45,62% dan kenaikan aset yang dikuasakan kembali neto sebesar 31,99%. Piutang usaha meningkat dari Rp2.020.145.003.967 per tanggal 31 Desember 2019 menjadi sebesar Rp2.398.455.611.553 per tanggal 31 Maret 2020, disebabkan karena kenaikan piutang usaha dari Entitas Anak yang bergerak di bidang truk dan alat berat. Piutang lain-lain pihak ketiga neto meningkat dari sebesar Rp322.826.540.978 per tanggal 31 Desember 2019 menjadi sebesar Rp470.091.401.696 per tanggal 31 Maret 2020, yang peningkatannya berasal dari piutang lain-lain atas penjualan saham PT Multistrada Arah Sarana Tbk. Sementara, Perseroan dan Entitas Anak membukukan aset yang dikuasakan kembali neto sebesar Rp387.600.149.498 per tanggal 31 Maret 2020 dibandingkan sebesar Rp293.655.442.084 per tanggal 31 Desember 2019, karena terdapat penyelesaian piutang pembiayaan konsumen.
Aset tidak lancar
Total aset tidak lancar tumbuh 3,47% menjadi sebesar Rp29.166.014.414.123 per tanggal 31 Maret 2020 dari sebesar Rp28.187.966.382.554 per tanggal 31 Desember 2019, yang sebagian besar berasal dari kenaikan taksiran tagihan pajak penghasilan, kenaikan piutang derivatif neto dan penurunan penyertaan saham neto. Taksiran tagihan pajak penghasilan meningkat 13,07% menjadi sebesar Rp418.393.925.886 per tanggal 31 Maret 2020 dari sebesar Rp370.023.612.386 per tanggal 31 Desember 2019, karena terdapat tambahan taksiran tagihan pajak penghasilan tahun berjalan 2020 yang berasal dari Entitas Anak Perseroan. Piutang derivatif neto tumbuh signifikan menjadi sebesar Rp1.313.083.245.013 per tanggal 31 Maret 2020 dari sebesar Rp10.387.628.714 per tanggal 31 Desember 2019, terutama berasal dari Entitas Anak yang bergerak di bidang pembiayaan dan sewa kendaraan. Sementara penyertaan saham neto turun 16,61% dari sebesar Rp1.906.224.162.978 menjadi sebesar Rp1.589.655.877.024 per tanggal 31 Maret 2020, terutama disebabkan karena penjualan saham NMI.
Total aset
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, total aset Perseroan dan Entitas Anak tumbuh 5,07%, yaitu dari sebesar Rp44.698.662.588.632 per tanggal 31 Desember 2019 menjadi sebesar Rp46.964.649.324.237 per tanggal 31 Maret 2020.
Posisi per tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan 31 Desember 2018 Aset lancar
Total aset lancar tumbuh 2,31% menjadi sebesar Rp16.510.696.206.078 per tanggal 31 Desember 2019 dari sebesar Rp16.137.583.174.822 per tanggal 31 Desember 2018, terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas sebesar 19,12%, kenaikan piutang lain-lain kepada pihak-pihak berelasi sebesar 46,17%, kenaikan piutang pembiayaan neto sebesar 12,79% dan kenaikan penempatan jangka pendek sebesar 135,72%. Piutang lain-lain kepada pihak-pihak berelasi naik dari per tanggal 31 Desember 2018 yang sebesar Rp1.583.788.274.944 menjadi sebesar Rp2.314.993.784.361 per tanggal 31 Desember 2019. Piutang pembiayaan neto meningkat menjadi sebesar Rp6.070.332.710.496 per tanggal 31 Desember 2019 dari sebesar Rp5.381.964.500.976 per tanggal 31 Desember 2018, yang peningkatannya berasal dari piutang pembiayaan konsumen dan sewa pembiayaan. Sementara, Perseroan membukukan penempatan jangka pendek sebesar Rp988.716.079.561 per tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan sebesar Rp419.449.757.794 per tanggal 31 Desember 2018, yang peningkatannya berasal dari investasi jangka pendek dari beberapa Entitas Anak Perseroan.
Aset tidak lancar
Total aset tidak lancar tumbuh 13,17% menjadi sebesar Rp28.187.966.382.554 per tanggal 31 Desember 2019 dari sebesar Rp24.906.728.115.942 per tanggal 31 Desember 2018, yang sebagian besar berasal dari aset tetap neto dan piutang pembiayaan neto. Aset tetap neto meningkat 44,81% menjadi sebesar Rp11.271.561.957.589 per tanggal 31 Desember 2019 dari posisi per tanggal 31 Desember 2018 yang sebesar Rp7.783.839.635.338, terutama karena pembelian truk pada Entitas Anak yang bergerak dalam bidang logistik. Selain itu, Piutang pembiayaan neto mengalami peningkatan sebesar 15,58% menjadi sebesar Rp8.337.104.881.235 per tanggal 31 Desember 2019 dari sebesar Rp7.213.386.735.249 per tanggal 31 Desember 2018, yang berasal dari peningkatan piutang pembiayaan konsumen dan sewa pembiayaan.
Total aset
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, total aset Perseroan dan Entitas Anak tumbuh 8,90%, yaitu dari sebesar Rp41.044.311.290.764 per tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar Rp44.698.662.588.632 per tanggal 31 Desember 2019.
Liabilitas
Xxxxx berikut menunjukkan posisi liabilitas konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak per tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
(dalam Rupiah)
Keterangan
2019
2018
31 Desember
Utang jangka pendek 10.059.860.788.019 10.229.069.938.909
Utang usaha
Pihak ketiga 715.725.849.193 1.279.177.750.123
Pihak-pihak berelasi 935.470.916.370 2.077.591.170.954
Utang lain-lain
Pihak ketiga 1.656.273.044.311 635.861.839.215
Pihak-pihak berelasi 225.664.949.276 115.000.000.000
Uang muka pelanggan dan penyalur 136.479.786.777 149.383.529.995
Utang pajak 00.000.000.000 00.000.000.000
Beban akrual 472.633.700.685 511.494.182.039
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 00.000.000.000 00.000.000.000
Pendapatan diterima di muka 00.000.000.000 00.000.000.000
Utang derivatif - neto 00.000.000.000 00.000.000.000
Utang jangka Panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Utang bank 6.006.894.021.623 4.089.765.963.038
Utang obligasi - neto 696.385.185.705 2.073.513.227.187
Pembiayaan konsumen 100.209.054.460 4.710.839.143
Sewa pembiayaan 00.000.000.000 0.000.000.000
Utang lainnya 141.178.962.128 196.138.067.573
Total Liabilitas Jangka Pendek 21.307.531.344.413 21.536.297.168.526
Liabilitas Jangka Panjang
Utang jangka Panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Utang bank 11.917.322.923.257 6.949.359.990.020
Utang obligasi - neto 1.066.841.519.844 1.730.798.967.749
Pembiayaan konsumen 355.250.180 -
Sewa pembiayaan 00.000.000.000 0.000.000.000
Utang lainnya 00.000.000.000 000.000.000.000
Penyisihan imbalan kerja karyawan 283.721.856.169 241.439.073.472
Pendapatan diterima di muka 00.000.000.000 00.000.000.000
Liabilitas pajak tangguhan 126.395.818.845 104.208.881.832
Utang lain-lain pihak berelasi 9.903.090.896 -
Utang derivatif - neto 427.523.669.588 00.000.000.000
Total Liabilitas Jangka Panjang 13.982.993.624.510 9.307.763.091.192
TOTAL LIABILITAS 35.290.524.968.923 30.844.060.259.718
Posisi per tanggal 31 Maret 2020 dibandingkan dengan 31 Desember 2019 Liabilitas jangka pendek
Total liabilitas jangka pendek tumbuh 17,56% menjadi sebesar Rp25.049.484.785.431 per tanggal 31 Maret 2020 dari sebesar
Rp21.307.531.344.413 per tanggal 31 Desember 2019. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh kenaikan utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun dan utang jangka pendek. Utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun meningkat dari sebesar Rp6.006.894.021.623 per tanggal 31 Desember 2019 menjadi sebesar Rp7.803.402.444.416 per tanggal 31 Maret 2020. Sementara utang jangka pendek meningkat dari sebesar Rp10.059.860.788.019 per tanggal 31 Desember 2019 menjadi sebesar Rp12.591.086.898.635 per tanggal 31 Maret 2020.
Liabilitas jangka panjang
Total liabilitas jangka panjang mengalami penurunan sebesar 8,64%, yaitu dari sebesar Rp13.982.993.624.510 per tanggal 31 Desember 2019 menjadi sebesar Rp12.774.579.602.178 per tanggal 31 Maret 2020. penurunan ini terutama berasal dari penurunan sebesar 4,39% pada utang bank jangka panjang, yaitu dari sebesar Rp11.917.322.923.257 per tanggal 31 Desember 2019 menjadi sebesar Rp11.393.812.672.159 per tanggal 31 Maret 2020. Selain itu penurunan liabilitas jangka panjang juga disebabkan oleh penurunan utang obligasi neto, yaitu dari sebesar Rp1.066.841.519.844 menjadi sebesar Rp826.402.755.706 per tanggal 31 Maret 2020, karena terdapat pembayaran obligasi dan penurunan utang derivatif dari sebesar Rp427.523.669.588 per tanggal 31 Desember 2019 menjadi sebesar Rp25.033.262.743 per tanggal 31 Maret 2020 dari Entitas Anak yang bergerak di bidang pembiayaan dan sewa kendaraan.
Total liabilitas
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, total liabilitas tumbuh 7,18% menjadi sebesar Rp37.824.064.387.609 per tanggal 31 Maret 2020 dari sebesar Rp35.290.524.968.923 per tanggal 31 Desember 2019.
Posisi per tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan 31 Desember 2018 Liabilitas jangka pendek
Total liabilitas jangka pendek menurun 1,06% menjadi sebesar Rp21.307.531.344.413 per tanggal 31 Desember 2019 dari sebesar Rp21.536.297.168.526 per tanggal 31 Desember 2018. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan utang obligasi dan kenaikan utang lain-lain pihak ketiga. Utang obligasi mengalami penurunan karena terdapat pelunasan obligasi sebesar Rp2.044.500.000.000. Sementara utang lain-lain pihak ketiga naik dari Rp635.861.839.215 per tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar Rp1.656.273.044.311 per tanggal 31 Desember 2019.
Liabilitas jangka panjang
Total liabilitas jangka panjang meningkat 50,23% menjadi sebesar Rp13.982.993.624.510 per tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan sebesar Rp9.307.763.091.192 per tanggal 31 Desember 2018. Kenaikan ini terutama berasal dari kenaikan sebesar 71,49% pada utang bank jangka panjang menjadi sebesar Rp11.917.322.923.257 per tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan per tanggal 31 Desember 2018 yang sebesar Rp6.949.359.990.020, seiring dengan adanya penambahan fasilitas kredit Perseroan dan Entitas Anak.
Total liabilitas
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, total liabilitas tumbuh 14,42% menjadi sebesar Rp35.290.524.968.923 per tanggal 31 Desember 2019 dari sebesar Rp30.844.060.259.718 per tanggal 31 Desember 2018.
Ekuitas
Xxxxx berikut menunjukkan posisi ekuitas konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak per tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
(dalam Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2019 | 2018 |
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk | ||
Modal saham | ||
Modal dasar – 7.600.000.000 saham, dengan nilai nominal Rp250,- per saham | ||
Modal ditempatkan dan disetor penuh – 2.765.278.412 saham | 691.319.603.000 | 691.319.603.000 |
Tambahan modal disetor | 2.531.541.023.186 | 3.001.232.139.616 |
Selisih transaksi perubahan ekuitas Entitas Anak dan dampak transaksi dengan kepentingan | ||
nonpengendali | (1.346.042.392) | (1.346.042.392) |
Komponen ekuitas lainnya | 3.279.843.992.236 | 3.973.698.008.293 |
Saldo laba | ||
Ditentukan penggunaannya | 18.000.000.000 | 17.000.000.000 |
Belum ditentukan penggunaannya | 1.585.117.647.827 | 1.429.883.698.208 |
Modal pro forma yang timbul dari transaksi restrukturisasi dengan entitas sepengendali | - | (123.491.934.180) |
Sub-total | 8.104.476.223.857 | 8.988.295.472.545 |
Kepentingan nonpengendali | 1.303.661.395.852 | 1.211.955.558.501 |
TOTAL EKUITAS | 9.408.137.619.709 | 10.200.251.031.046 |
Posisi per tanggal 31 Maret 2020 dibandingkan dengan 31 Desember 2019
Ekuitas Perseroan dan Entitas Anak turun 2,84% menjadi sebesar Rp9.140.584.936.628 per tanggal 31 Maret 2020 dibandingkan dengan per tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp9.408.137.619.709. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya, yaitu dari sebesar Rp1.585.117.647.827 per tanggal 31 Desember 2019 menjadi sebesar Rp1.384.665.435.881 per tanggal 31 Maret 2020, sejalan dengan penurunan pendapatan neto.
Posisi per tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan 31 Desember 2018
Ekuitas Perseroan dan Entitas Anak menurun 7,77% menjadi sebesar Rp9.408.137.619.709 per tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan per tanggal 31 Desember 2018 yang sebesar Rp10.200.251.031.046, terutama karena penurunan komponen ekuitas lainnya, yaitu dari sebesar Rp3.973.698.008.293 per tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar Rp3.279.843.992.236 per tanggal 31 Desember 2019.
8. Likuiditas dan Sumber Modal
Kebutuhan likuiditas Perseroan terutama terkait dengan pendanaan modal kerja, belanja modal, pembayaran utang dan memelihara cadangan kas. Sumber utama likuiditas Perseroan secara historis berasal dari arus kas yang dihasilkan dari kegiatan operasi dan fasilitas kredit perbankan. Perseroan memperkirakan kebutuhan modal kerjanya akan terus didanai oleh berbagai sumber pendanaan, termasuk kas dari penerimaan pelanggan, pinjaman pihak berelasi, pinjaman bank dan fasilitas cerukan dari bank, yang berasal dari fasilitas yang sudah ada dan/atau fasilitas baru, penerbitan obligasi, dan setoran modal dari pemegang saham.
Dengan memperhatikan estimasi penerimaan bersih dari Penawaran Umum Terbatas III, Perseroan memperkirakan akan mendapatkan sumber yang cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja. Kemampuan Perseroan untuk mendapatkan pendanaan yang cukup, termasuk fasilitas kredit baru untuk memenuhi belanja modalnya, kewajiban kontraktual dan utang serta biaya bunga terkait dapat menjadi terbatas karena kondisi keuangannya, hasil dari kegiatan usahanya, dan likuiditas pasar keuangan domestik dan internasional. Perseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa mereka akan mendapatkan pendanaan tersebut dengan kondisi yang diterima oleh Perseroan, atau tidak sama sekali.
Perseroan masih memiliki sumber likuiditas berupa fasilitas pinjaman bank dari dalam negeri maupun luar negeri yang belum digunakan. Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian, dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan berkeyakinan atas kecukupan modal kerja dengan adanya sumber likuiditas yang memadai.
Terdapat pembatasan terhadap kemampuan Entitas Anak untuk mengalihkan dana kepada Xxxseroan sesuai dengan POJK dan pembatasan bank kreditur Entitas Anak. Namun hal ini tidak memberikan dampak terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai.
Arus Kas
Tabel berikut ini merupakan arus kas Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018:
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi Penerimaan kas dari pelanggan | 26.279.594.165.862 | 23.864.248.528.932 |
Pembayaran kas kepada pemasok | (22.339.414.394.889) | (21.425.521.619.156) |
Pembayaran beban usaha | (1.339.121.330.102) | (1.591.501.873.677) |
Pembayaran beban gaji | (1.231.440.381.177) | (1.124.314.456.665) |
Pembayaran beban bunga dan beban keuangan lainnya | (2.030.467.529.360) | (2.027.484.309.038) |
Pembayaran pajak | (607.044.059.380) | (723.181.120.878) |
Penerimaan lain-lain – neto | 652.768.901.383 | 779.741.743.287 |
Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Operasi | (615.124.627.663) | (2.248.013.107.195) |
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi Pembelian aset tetap | (4.349.156.599.383) | (2.334.629.440.201) |
Penambahan penyertaan saham | (00.000.000.000) | (000.000.000.000) |
Penerimaan dari penjualan aset tetap | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Penerimaan dividen dari entitas asosiasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Penerimaan dari penjualan penyertaan saham | 1.344.822.900.737 | 158.755.288.505 |
Bunga yang diterima dan penerimaan (penempatan) kas di bank dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya dan investasi lainnya | (850.930.768.272) | (383.334.733.463) |
Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Investasi | (3.825.986.454.665) | (2.843.941.622.416) |
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan Penerimaan dari utang bank | 39.994.758.450.527 | 19.930.533.839.654 |
Penerimaan dari penerbitan obligasi / saham | 2.082.000.000.000 | |
Pembayaran utang bank | (33.454.761.564.587 | ) (15.716.125.089.029) |
Penerimaan (pembayaran) untuk sumber pendanaan lainnya | 166.407.565.852 | (496.937.820.044) |
Penerimaan modal saham dari kepentingan nonpengendali | 159.967.278.095 | 00.000.000.000 |
Pembayaran dividen | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Pembayaran obligasi | (2.044.500.000.000) | (872.000.000.000) |
Kas Neto Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan | 4.784.220.000.428 | 4.929.594.004.011 |
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS DAN SETARA KAS | 343.108.918.100 | (162.360.725.600) |
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN | 1.166.739.070.682 | 1.317.229.935.356 |
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara kas | (120.015.782.450) | 00.000.000.000 |
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN | 1.389.832.206.332 | 1.166.739.070.682 |
(dalam Rupiah)
Keterangan | Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember |
2019 2018 |
-
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas operasi
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas operasi adalah sebesar Rp615.124.627.663 pada tahun 2019, terutama digunakan untuk pembayaran kepada pemasok. Dibandingkan dengan tahun 2018, arus kas neto digunakan untuk aktivitas operasi mengalami penurunan sebesar 72,64%.
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar Rp3.825.986.454.665 pada tahun 2019, atau naik dari sebesar Rp2.843.941.622.416 pada tahun 2018, yang peningkatannya terutama berasal dari pembelian aset tetap dari sebesar Rp2.334.629.440.201 pada tahun 2018 menjadi Rp4.349.156.599.383 pada tahun 2019.
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan tercatat sebesar Rp4.784.220.000.428 pada tahun 2019, atau menurun 2,95% dari tahun 2018 yang sebesar Rp4.929.594.004.011. Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan terutama berasal dari utang bank dan obligasi.
9. Utang
Untuk mendanai modal kerja dan kebutuhan belanja modal, Perseroan memiliki pinjaman dan perjanjian fasilitas dengan berbagai pihak. Sampai dengan 31 Desember 2019, total utang Perseroan adalah sebesar Rp30.129.227.641.942. Perseroan tidak memiliki kebutuhan pinjaman musiman. Utang Perseroan sampai dengan 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan | Saldo |
Utang Jangka Pendek | 10.059.860.788.019 |
Utang Jangka Panjang | |
Utang bank | 17.924.216.944.880 |
Utang obligasi – neto | 1.763.226.705.549 |
Pembiayaan konsumen | 100.564.304.640 |
Sewa pembiayaan | 00.000.000.000 |
Utang lainnya | 237.357.832.482 |
Total Utang | 30.129.227.641.942 |
10. Kewajiban Kontraktual
Xxxxx berikut menjelaskan kewajiban kontraktual material Perseroan dan Entitas Anak untuk melakukan pembayaran di masa yang akan datang pada tanggal 31 Desember 2019.
(dalam Rupiah)
Keterangan | Di bawah 1 Tahun | 1 – 5 Tahun | Total |
Utang usaha | 1.631.286.938.405 | - | 1.631.286.938.405 |
Beban akrual | 472.633.700.685 | - | 472.633.700.685 |
Utang lain-lain | 2.000.507.739.977 | - | 2.000.507.739.977 |
Utang derivatif – neto | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
Pinjaman jangka Panjang | |||
Utang bank | 6.006.894.021.623 | 11.917.322.923.257 | 17.924.216.944.880 |
Utang obligasi – neto | 696.385.185.705 | 1.066.841.519.844 | 1.763.226.705.549 |
Pembiayaan konsumen | 100.209.054.460 | 355.250.180 | 100.564.304.640 |
Sewa pembiayaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Utang lainnya | 141.178.962.128 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Total | 11.076.236.112.519 | 13.108.334.410.746 | 24.184.570.523.265 |
11. Investasi Barang Modal
Belanja modal Perseroan dan Entitas Anak pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp3.635.084.759.819 dan Rp3.110.158.825.486, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan
2019
2018
31 Desember
Hak atas tanah 191.217.527.553 00.000.000.000
Bangunan dan prasarana 108.800.703.202 00.000.000.000
Mesin dan peralatan bengkel 112.521.610.178 145.932.382.868
Alat berat dan kendaraan 122.606.902.017 00.000.000.000
Peralatan kantor 00.000.000.000 00.000.000.000
Sewa guna usaha – alat-alat pengangkutan 4.787.439.771 (00.000.000.000) Aset dalam penyelesaian 3.062.855.210.171 2.735.806.454.430
Total 3.635.084.759.819 3.110.158.825.486
Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang material dengan pihak lain. Selain itu tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
12. Risiko
Risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan Grup adalah risiko tingkat bunga, risiko nilai tukar mata uang asing, risiko harga ekuitas, risiko kredit dan risiko likuiditas. Kepentingan untuk mengelola risiko ini telah meningkat secara signifikan dengan mempertimbangkan perubahan dan volatilitas pasar keuangan baik di Indonesia maupun internasional. Manajemen Grup menelaah dan menetapkan kebijakan untuk mengelola risiko-risiko tersebut sebagaimana diuraikan berikut ini.
Risiko Tingkat Bunga
Risiko tingkat bunga Grup terutama terkait dengan pinjaman untuk modal kerja dan utang jangka panjang untuk investasi. Pinjaman pada berbagai tingkat bunga yang mengambang menimbulkan risiko tingkat bunga atas nilai wajar instrumen keuangan yang dimiliki Grup.
Manajemen Grup menetapkan kebijakan formal pengelolaan risiko lindung nilai atas risiko tingkat bunga, diantaranya dengan mengelola beban bunga melalui kombinasi utang dengan tingkat bunga tetap dan variabel. Perseroan melakukan evaluasi perbandingan tingkat bunga tetap terhadap tingkat bunga mengambang dari utang jangka panjang dan utang obligasi Entitas Anak sejalan dengan perubahan tingkat bunga yang relevan di pasar uang. Pada tanggal 31 Desember 2019, total utang Perseroan dan Entitas Anak dengan tingkat bunga mengambang dan tingkat bunga tetap masing-masing sebesar Rp22.119.669 972.291 dan Rp7.908.993.364.951.
Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Mata Uang Asing
Meskipun mata uang fungsional dan pelaporan Grup sebagian besar adalah Rupiah, namun Grup dapat menghadapi risiko nilai tukar mata uang asing karena terdapat beberapa pinjaman bank (jangka pendek dan jangka panjang), utang usaha dan beberapa pembelian utamanya adalah dalam mata uang Dolar AS dan Yen Jepang atau berdasarkan harga yang secara signifikan dipengaruhi oleh tolak ukur perubahan harganya dalam mata uang asing (terutama Dolar AS). Apabila pendapatan dan pembelian Grup di dalam mata uang selain Rupiah, dan tidak seimbang dalam hal kuantum dan atau pemilihan waktu, Grup menghadapi risiko nilai tukar mata uang asing.
Akun utang usaha beberapa Entitas Anak dalam industri otomotif terutama merupakan utang neto dari pembayaran dalam mata uang asing kepada pemasok suku cadang, kendaraan CKD, aksesoris yang diimpor dari rekanan agen tunggal pemegang merek di luar negeri. Sedangkan sebagian besar piutang usaha Grup terdiri dari tagihan dalam mata uang Rupiah kepada pelanggan di Indonesia. Untuk mengelola risiko nilai tukar mata uang asing, Entitas Anak yang bergerak dalam bidang pembiayaan konsumen menandatangani beberapa kontrak swap valuta asing dan instrumen lainnya yang diperbolehkan. Kontrak ini dicatat sebagai transaksi yang tidak ditetapkan sebagai lindung nilai, dimana perubahan nilai wajar dikreditkan atau dibebankan langsung pada laporan laba rugi komprehensif konsolidasian tahun berjalan.
Grup pada saat ini belum mengatur kebijakan lindung nilai yang formal untuk laju pertukaran mata uang asing pada perusahaan pembiayaan. Bagaimanapun, terkait dengan industri otomotif, hal-hal yang telah diuraikan di atas, fluktuasi dalam nilai tukar Rupiah dan Dolar AS menghasilkan lindung nilai natural untuk laju nilai tukar Grup.
Risiko Harga Ekuitas
Investasi jangka panjang Grup terutama terdiri dari investasi minoritas dalam bentuk penyertaan saham (ekuitas) pada beberapa perusahaan nasional dan patungan terkait dengan industri otomotif di Indonesia. Sehubungan dengan perusahaan nasional dimana Grup memiliki investasi, kinerja keuangan perusahaan tersebut kemungkinan besar sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi Indonesia.
Risiko Kredit
Risiko kredit merupakan risiko bahwa Grup dapat mengalami kerugian yang timbul dari pelanggan, klien atau pihak lawan yang gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya. Untuk Entitas Anak di bidang pembiayaan, jika pihak debitur tidak memenuhi kewajibannya dalam kontrak konsumen, maka dapat menyebabkan kerugian keuangan. Tidak terdapat risiko kredit yang terpusat secara signifikan. Grup mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan batasan jumlah risiko yang dapat diterima untuk pelanggan individu dan melakukan analisa dan menerapkan kebijakan pemberian kredit yang hati-hati, melakukan pengawasan saldo piutang pembiayaan konsumen secara berkala dan memaksimalkan penagihan angsuran.
Risiko kredit yang dihadapi oleh Grup berasal dari kredit yang diberikan kepada pelanggan. Untuk meringankan risiko ini, ada kebijakan untuk memastikan penjualan produk hanya dibuat kepada pelanggan yang dapat dipercaya dan terbukti mempunyai sejarah kredit yang baik. Ini merupakan kebijakan Grup dimana semua pelanggan yang akan melakukan pembelian secara kredit harus melalui prosedur verifikasi kredit. Grup melakukan analisa dan menerapkan kebijakan pemberian kredit yang hati-hati, melakukan pengawasan saldo piutang dengan secara terus menerus untuk memaksimalkan penagihan angsuran dan mengurangi kemungkinan piutang yang tidak tertagih. Pada tanggal 31 Desember 2019, risiko kredit maksimum Grup untuk pinjaman yang diberikan dan piutang adalah sebesar Rp14.480.945.825.403.
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko pada saat posisi arus kas Grup menunjukkan bahwa pendapatan jangka pendek tidak cukup untuk menutupi pengeluaran jangka pendek. Atas kekurangan dana dan untuk mengatasinya dengan menggunakan perangkat rencana likuiditas, Grup memantau jatuh tempo untuk aset keuangan yaitu piutang dan membuat rencana arus kas dari operasi. Grup menyeimbangkan jangka waktu pinjaman dari bank yang disesuaikan dengan jangka waktu yang diberikan kepada konsumen. Pada tanggal 31 Desember 2019, liabilitas keuangan Grup berdasarkan kontrak pembayaran adalah sebesar Rp11.076.236.112.519.
Manajemen Modal
Grup bertujuan mencapai struktur modal yang optimal untuk memenuhi tujuan usaha, diantaranya dengan mempertahankan rasio modal yang sehat, pemeringkat pinjaman yang kuat, dan maksimalisasi nilai pemegang saham. Beberapa instrumen utang Grup memiliki rasio keuangan yang mensyaratkan rasio leverage maksimum. Selain itu, pemeringkat pinjaman Grup yang berasal dari badan pemeringkat pinjaman internasional didasarkan pada kemampuan Grup mempertahankan rasio leverage tertentu. Grup telah memenuhi semua persyaratan modal yang ditetapkan oleh pihak luar.
13. Manajemen Risiko
Sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha otomotif dan bidang usaha lainnya, Perseroan menyadari dan mempunyai komitmen untuk melakukan pengelolaan manajemen risiko secara terus-menerus. Pelaksanaan pengelolaan manajemen risiko dilakukan secara terpadu dengan melakukan pemantauan terhadap masing-masing aspek risiko yang dihadapi oleh Perseroan.
Setelah dilakukan penilaian dan pemantauan risiko–risiko yang mungkin timbul dan dapat mengganggu jalannya usaha Perseroan dan Entitas Anak, dilakukan pengkajian sehingga Perseroan mendapatkan suatu gambaran secara utuh atas risiko tersebut, serta upaya atau strategi untuk menghindari dan meminimalisasi dampak-dampak negatif atas terjadinya risiko-risiko tersebut. Dengan demikian risiko-risiko yang dihadapi dapat dikendalikan dengan baik oleh Perseroan. Namun demikian, Perseroan juga menyadari adanya risiko yang berada di luar kendali yang tidak dapat dihilangkan melalui upaya-upaya yang dilakukan secara internal.
Dalam hal ini Perseroan juga telah mengungkapkan risiko-risiko yang terkait langsung dengan usaha Perseroan, yang secara signifikan dapat mempengaruhi nilai Perseroan. Berikut penerapan dan pengelolaan manajemen risiko Perseroan:
- Sehubungan dengan risiko investasi, Perseroan telah melakukan seleksi ketat agar investasi-investasi yang dijalankan benar-benar dapat menumbuhkan dan memperkuat daya saing Perseroan dengan mengefisienkan biayanya. Sebelum memutuskan suatu investasi didahului dengan suatu rencana bisnis atau studi kelayakan. Beberapa investasi yang sudah berjalan yang dinilai kurang menguntungkan dan diprediksi tidak memiliki prospek yang baik dalam tiga tahun mendatang, akan dilakukan divestasi.
- Terhadap risiko kolektibilitas, Perseroan mencanangkan kebijakan, dengan pemantauan ketat, sebagai contoh: setiap penyerahan mobil hanya akan dilakukan setelah piutang tertagih. Dalam bidang bisnis pembiayaan, perusahaan memberikan kebijakan ketat untuk melakukan survei dan persyaratan yang memungkinkan Perseroan untuk meyakini bahwa pembiayaan tersebut diberikan kepada konsumen yang memang memiliki kemampuan membayar kembali dan memiliki sikap yang baik.
- Terhadap risiko pergerakan valuta asing, Perseroan mencanangkan”kebijakan lindung nilai” untuk mengelola pengaruh pergerakan kurs terhadap harga jual produk dan pengaruh terhadap utang-utang dalam valuta asingnya. Risiko pergerakan valuta asing ini berkurang sehubungan dengan lindung nilai secara natural yang ada pada Perseroan. Evaluasi atas efektivitas sistem manajemen risiko perusahaan dilakukan secara bertingkat yaitu di tingkat unit operasional yang dipimpin oleh Direksi Entitas Anak dan ditingkat pusat yang dipimpin oleh Direksi Perseroan.
14. Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit.
15. Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya
Tidak terdapat kebijakan Pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang berdampak langsung maupun tidak langsung secara material dan signifikan terhadap kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak yang tercermin di laporan keuangan.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menyadari bahwa risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap kegiatan usahanya dan memiliki dampak terhadap kegiatan usaha, kinerja keuangan, hasil dan prospek usaha Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Jika risiko-risiko tersebut terjadi, maka dapat mempengaruhi nilai kapitalisasi Perseroan.
Risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko yang material bagi Perseroan dan Entitas Anak serta telah disusun berdasarkan bobot dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan secara konsolidasian. Penggunaan istilah “Perseroan” dalam Bab VI Prospektus ini merujuk pada Perseroan dan Entitas Anak (sebagaimana relevan).
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha Perusahaan Terbuka
1. Risiko fluktuasi harga, gangguan pasokan CKD dan suku cadang
Perseroan menggunakan CKD dalam operasi perakitan kendaraannya, dan juga mendistribusikan suku cadang generik sepeda motor dan mobil yang dibeli dari pemasok pihak ketiga. Harga suku cadang berfluktuasi tergantung pada kondisi pasar dan harga bahan baku yang digunakan dalam bahan seperti baja. Lonjakan harga suku cadang dapat meningkatkan biaya operasional Perseroan dan mempengaruhi harga jual kendaraan dan suku cadang. Hal ini dapat menyebabkan penurunan permintaan terhadap kendaraan ataupun layanan suku cadang, sehingga dapat mempengaruhi profitabilitas Perseroan.
Perseroan juga bergantung pada sejumlah pemasok untuk beberapa suku cadang, seperti komponen mesin dan komponen transmisi. Selain itu, dalam kegiatan usaha dealership kendaraan ritel, Perseroan bergantung sepenuhnya pada pasokan kendaraan tersebut, baik dari produsen luar negeri atau perakitan dan perusahaan distributor besar di Indonesia. Sebagai contoh, kegiatan usaha dealership ritel Nissan tergantung pada pasokan mobil Nissan dari Entitas Asosiasi Perseroan dan kegiatan usaha dealership ritel Hino tergantung pada pasokan kendaraan Hino dari investee company (Entitas Asosiasi dengan kepemilikan di bawah 20%), yang mana masing-masing dealer tersebut bergantung pada pasokan suku cadang CKD yang sebagian besar diimpor.
Kenaikan biaya atau gangguan pasokan dapat disebabkan oleh hubungan yang kurang baik antara Perseroan dengan para pemasok, bencana alam, pemogokan buruh atau faktor lainnya. Jika hal tersebut terjadi terus menerus atau berkepanjangan, maka dapat mengganggu bisnis dan prospek usaha Perseroan.
Dalam menjamin ketersediaan suku cadang baik untuk perakitan maupun untuk distribusi suku cadang sepeda motor maupun mobil, Perseroan tidak bergantung kepada satu pemasok saja, melainkan beberapa pemasok, baik lokal maupun impor. Perseroan melakukan perbandingan harga pada beberapa pemasok untuk memutuskan harga beli suku cadang terbaik sehingga fluktuasi harga dapat dikendalikan dan tidak berdampak signifikan terhadap profitabilitas Perseroan.
Dalam kegiatan usaha ritel, Perseroan senantiasa berkomunikasi dengan agen pemegang merek dan distributor, termasuk dalam hal kenaikan harga pemasok untuk beberapa suku cadang sehingga Perseroan sudah dapat mengantisipasi strategi yang akan ditempuh dalam kebijakan penentuan harga jual agar tetap kompetitif dan profitabilitas tetap terjaga.
B. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perusahaan Terbuka
1. Risiko persaingan usaha
Perseroan menghadapi persaingan ketat pada seluruh kegiatan usahanya. Operasional distributor dan dealer Perseroan mengalami persaingan dari perusahaan otomotif lain di Indonesia, yang mendistribusikan kendaraan penumpang, kendaraan komersial dan alat berat yang bersaing dengan model kendaraan Perseroan. Produk pembiayaan Perseroan bersaing dengan produk yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan kendaraan lain dan bank-bank besar di Indonesia. Kegiatan usaha suku cadang Perseroan bersaing dengan baik suku cadang asli yang dijual oleh produsen atau suku cadang after market yang dijual oleh perusahaan penjual suku cadang. Persaingan ketat pada industri otomotif Indonesia dapat mengakibatkan peningkatan biaya suku cadang, tenaga kerja serta promosi dan iklan, yang mana dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
Perseroan bekerja sama dengan agen pemegang merek untuk memilih produk-produk yang unggul dan diminati oleh masyarakat, yang didasarkan atas usulan divisi analisa pasar Perseroan. Untuk menghadapi persaingan terkait produk pembiayaan, Perseroan senantiasa memantau produk-produk yang dikeluarkan oleh pesaing dan melakukan diversifikasi sumber pendanaan untuk mendapatkan sumber pendanaan yang paling effisien, sehingga Perseroan mampu untuk mengeluarkan produk-produk pembiayaan yang lebih unggul dari pesaing. Peseroan senantiasa melakukan analisa pasar terkait biaya iklan dan promosi yang paling efektif sehubungan dengan penjualan produk maupun suku cadang Perseroan.
2. Risiko harga bahan bakar yang dapat berdampak material terhadap permintaan kendaraan
Fluktuasi harga minyak dunia sangat besar dipengaruhi oleh pasokan dan permintaan minyak, serta kondisi ekonomi dan politik dunia. Kenaikan atau penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat harga minyak global atau perubahan subsidi harga BBM oleh Pemerintah dapat berdampak material terhadap permintaan kendaraan (termasuk jenis/tipe kendaraan) dan pendapatan Perseroan.
Peseroan senantiasa memberikan masukan-masukan kepada agen pemegang merek terkait dengan produk-produk yang ramah lingkungan dan hemat energi (low cost green car), sehingga agen pemegang merek dapat mengasilkan produk-produk dengan harga terjangkau dan diminati oleh masyarakat luas. Adapun untuk pasar mobil premium, permintaan pasar tidak terpengaruh oleh subsidi harga BBM oleh Pemerintah.
3. Risiko adanya masalah dengan mitra usaha patungan atau mitra usaha prinsipal
Beberapa kegiatan usaha Perseroan dilakukan secara langsung atau tidak langsung dengan pihak usaha patungan tertentu, seperti Nissan Motor Company Ltd dari Jepang atau Hino Motors, Ltd dari Jepang, dimana untuk kendaraan mobil penumpang dan kendaraan komersial, secara berurutan, Perseroan merakit melalui Entitas Asosiasi dan menjualnya di Indonesia.
Perseroan memiliki perjanjian agensi, distribusi atau dealership dengan prinsipal merek otomotif sebagai wakil untuk menjual kendaraan dan peralatan dari prinsipal. Meskipun perjanjian distribusi dan perjanjian lainnya yang mengatur pengaturan distribusi atau dealership dengan mitra usaha diperpanjang secara otomatis setiap tahun dan hubungan Perseroan dengan mitra usaha telah dilakukan selama bertahun- tahun, mitra Perseroan memiliki hak untuk mengakhiri perjanjian untuk alasan tertentu, salah satunya seperti kegagalan untuk mencapai target penjualan minimum tertentu yang telah disepakati. Selain itu, mitra usaha patungan Perseroan dapat (i) memiliki kepentingan bisnis atau tujuan yang tidak sesuai dengan Perseroan; (ii) mengambil tindakan bertentangan dengan instruksi, permintaan, kebijakan atau tujuan Perseroan; (iii) tidak mampu atau tidak mau memenuhi kewajibannya; (iv) mengalami kesulitan keuangan; atau (v) memiliki perselisihan dengan Perseroan dalam hubungannya dengan lingkup tanggung jawab dan kewajiban. Faktor-faktor tersebut dapat berdampak material terhadap profitabilitas, kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan.
Perseroan secara berkala mengadakan rapat koordinasi dan komunikasi dengan mitra usaha patungan maupun mitra usaha prinsipal untuk mendiskusikan masalah-masalah yang timbul, sehingga dapat diambil langkah-langkah perbaikan dengan cepat agar tidak berdampak material terhadap profitabilitas, kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan.
4. Risiko kolektibilitas
Sebagian besar pelanggan Perseroan mengandalkan fasilitas pembiayaan untuk mendanai pembelian kendaraan. Dalam hal ini Perseroan memiliki risiko keterlambatan, penundaan atau tidak dapat tertagihnya pembayaran piutang dari pelanggan. Keterlambatan, penundaan atau tidak tertagihnya piutang tersebut dapat menyebabkan terganggunya arus kas, yang akhirnya mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan. Meskipun demikian, untuk setiap perjanjian pendanaan kendaraan, Perseroan menyetujui jumlah kredit dengan nilai yang lebih rendah dari nilai kendaraan yang akan dijadikan sebagai jaminan. Perseroan mensyaratkan uang muka yang besarnya merupakan persentase tertentu dari nilai kendaraan yang dijadikan jaminan. Namun nilai jaminan akan menurun selama jangka waktu pinjaman dengan berbagai alasan, termasuk penyusutan dan kerusakan. Untuk meminimalisir risiko, Perseroan membuat kebijakan dengan pemantauan ketat. Sebagai contoh, setiap penyerahan kendaraan hanya akan dilakukan setelah piutang tertagih. Dalam bidang bisnis pembiayaan, Perseroan memberikan kebijakan ketat untuk melakukan survei dan persyaratan yang memungkinkan Perseroan untuk meyakini bahwa pembiayaan tersebut diberikan kepada konsumen yang memang memiliki kemampuan membayar kembali dan memiliki sikap yang baik.
5. Risiko investasi atau aksi korporasi
Perseroan adalah perusahaan otomotif yang terintegrasi, dengan operasional yang tersebar dari perakitan kendaraan dan distribusi sampai dengan pembiayaan kendaraan dan penjualan suku cadang. Seiring dengan pesatnya perkembangan usaha, ke depannya, Perseroan tidak terlepas dari rencana untuk melakukan kegiatan investasi atau aksi korporasi yang merupakan tantangan tersendiri bagi Perseroan. Keberhasilan investasi atau aksi korporasi tersebut akan bergantung pada kondisi ekonomi, politik, kebijakan Pemerintah dan sebagainya. Sehubungan dengan risiko investasi atau aksi korporasi, Perseroan telah melakukan seleksi ketat agar investasi-investasi yang dijalankan benar-benar dapat menumbuhkan dan memperkuat daya saing Perseroan dengan mengefisienkan biayanya. Sebelum memutuskan suatu investasi didahului dengan suatu rencana bisnis atau studi kelayakan.
6. Risiko ketergantungan pada tim manajemen dan para karyawan, dan/atau risiko ketidakmampuan untuk merekrut, melatih dan mempertahankan tim manajemen dan para karyawan
Sumber daya manusia merupakan aset utama Perseroan dan memiliki peran yang penting dalam menentukan keberhasilan kegiatan usaha Perseroan. Bisnis Perseroan bergantung pada kemampuan Perseroan untuk merekrut dan mempertahankan tenaga kerja yang berkualifikasi tinggi dalam industri otomotif. Untuk mendapatkan tenaga kerja yang berkualitas, Perseroan bersaing dengan perusahaan asing dan domestik lainnya serta beberapa perusahaan industri pelanggan Perseroan. Kemudian dibutuhkan pengembangan, peningkatan keahlian dan kompetensi, yang pada umumnya sangat memakan waktu, seperti teknisi bengkel, yang pelatihannya dapat memakan waktu lebih dari dua tahun untuk mencapai level kualifikasi terendah sebagai mekanik. Selain itu, Perseroan juga bergantung kepada manajer senior terkait keahlian mereka dalam industri otomotif dan tenaga kerja lainnya seperti manajer, teknisi, insinyur dan penjual ritel outlet. Perseroan sangat tergantung pada manajemen senior Perseroan dalam kaitannya dengan keahlian mereka dalam industri otomotif dan tenaga kerja lainnya seperti manajer, teknisi, insinyur dan penjual retail outlet. Ketidakmampuan untuk mempekerjakan atau mempertahankan tenaga kerja Perseroan yang terampil dapat mempengaruhi bisnis, prospek, kondisi finansial dan operasional Perseroan.
Untuk merekrut serta memenuhi kebutuhan pengembangan dan peningkatan keahlian dan kompetensi karyawan, Perseroan mempunyai recruitment and learning development centre yang berpengalaman di bidangnya, dengan program-program pelatihan yang disusun sesuai kebutuhan Perseroan, sehingga mampu bersaing dengan perusahaan asing dan domestik lainnya.
7. Risiko sebagai perusahaan induk
Sebagai perusahaan induk, Perseroan bergantung pada kegiatan dan pendapatan Entitas Anak, sehingga kinerja Entitas Anak dapat mempengaruhi profitabilitas Perseroan. Sebagai perusahaan induk, Perseroan memonitor kinerja seluruh Entitas Anak dengan melakukan pertemuan secara berkala dengan pimpinan Entitas Anak untuk membahas permasalahan, perkembangan dan rencana ke depan Entitas Anak yang bersangkutan, agar target profitabilitas Entitas Anak dapat tercapai.
8. Risiko pendanaan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan bergantung kepada berbagai sumber pendanaan untuk membiayai modal kerjanya. Khususnya untuk segmen jasa keuangan Perseroan, dimana kegiatan usaha pembiayaan serta sewa kendaraan bermotor merupakan kegiatan usaha yang padat modal.
Kebutuhan dana Perseroan dipenuhi dari berbagai sumber, termasuk obligasi, ekuitas, pinjaman sindikasi dan pinjaman bilateral, serta pembiayaan bersama (joint financing) dan pembiayaan penerusan (channeling). Kemampuan Perseroan untuk mengumpulkan dana dengan syarat-syarat yang dapat diterima dan tingkat bunga yang kompetitif bergantung pada beberapa faktor, diantaranya adalah hasil operasi serta kondisi keuangan Perseroan saat ini dan masa depan, kebijakan manajemen risiko, peringkat kredit, kualitas merek Perseroan, peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan industri pembiayaan kendaraan bermotor serta industri penyewaan kendaraan bermotor di Indonesia, perkembangan di pasar internasional yang mempengaruhi ekonomi Indonesia dan global dan persepsi investor.
Perseroan senatiasa menjaga profitabilitas, likuiditas dan solvablitas Perseroan dan Entitas Anaknya dan menjalin hubungan baik dengan berbagai sumber pendanaan, serta berusaha semaksimal mungkin untuk mematuhi semua batasan-batasan yang ditentukan agar perolehan pendanaan mudah untuk didapatkan.
9. Risiko perubahan teknologi
Perkembangan teknologi saat ini telah memasuki otomasi atau memasuki era revolusi industri 4.0 dan diperkirakan akan mempengaruhi kecepatan perkembangan industri otomotif ke depannya. Perubahan tersebut tidak hanya akan mempengaruhi percepatan produksi industri otomotif, melainkan juga terkait pembaruan mesin, model, hingga bahan bakar. Dalam hal ini Perseroan harus mampu beradaptasi dengan segala perubahan yang ada agar mampu meningkatkan daya saingnya.
Selain itu di segmen jasa keuangan, dengan semakin meningkatnya persaingan di antara perusahaan pembiayaan, maka perusahaan pembiayaan dituntut untuk senantiasa memberikan pelayanan yang maksimal dengan memberikan kemudahan kepada pelanggan. Di era digital yang semakin berkembang, penerapan teknologi menjadi hal yang wajib dilakukan untuk mendukung kegiatan bisnis Perseroan. Dalam hal ini Perseroan selalu berupaya untuk mengikuti perkembangan teknologi dengan mengembangkan aplikasi untuk mendukung penyediaan layanan yang mudah dan efisien kepada seluruh pelanggan yang tersebar luas di seluruh Indonesia.
Dalam mendukung penyediaan layanan yang mudah, efisien, cepat, tepat dan akurat kepada seluruh pelanggan, Perseroan mempunyai divisi Informasi Teknologi yang mengembangkan program dan aplikasi yang dibutuhkan oleh Entitas Anak dengan mengadaptasi teknologi terkini.
10. Risiko Kegagalan memenuhi perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
Industri otomotif di Indonesia bergantung pada berbagai macam peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang dikenakan oleh instansi berwenang di Indonesia. Pemerintah dapat menerbitkan kebijakan baru atau mengubah atau menghilangkan kebijakan yang telah ada setiap saat. Perubahan-perubahan ini dapat memberikan dampak yang material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan atau hasil operasional Perseroan. Salah satu contoh, Perseroan bergantung pada peraturan lingkungan hidup Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi lingkungan hidup yang berada di tingkat provinsi dimana Perseroan mengoperasikan fasilitas perakitan. Perseroan berkeyakinan bahwa kendaraan dan alat berat yang dijual Perseroan telah memenuhi standar emisi kendaraan dan Perseroan telah memenuhi secara material peraturan mengenai lingkungan hidup yang berlaku.
Perseroan memiliki divisi hukum yang senantiasa memutahirkan pengetahuannya atas peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di Indonesia yang berdampak terhadap bisnis Perseroan. Divisi hukum Perseroan memberikan masukan kepada manajemen Perseroan untuk dijadikan sebagai panduan bagi manajemen dalam mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan agar Perseroan senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku.
C. Risiko Umum
1. Risiko ketergantungan industri otomotif terhadap kondisi perekonomian dan pasar secara umum di Indonesia
Perekonomian nasional sangat bergantung pada kondisi perekonomian global dan regional. Sejak awal tahun 2020 dunia dilanda wabah Corona Virus Disease (COVID-19), sehingga perekonomian dunia mengalami kontraksi, termasuk di Indonesia. Dalam laporan World Economy Outlook, April 2020 yang dipublikasikan oleh International Monetary Fund (IMF), telah disampaikan bahwa ekonomi global diproyeksikan akan mengalami kontraksi sebesar 3% pada tahun 2020. Wabah COVID-19 tersebut membuat berbagai peraturan dan kebijakan yang diterapkan oleh negara-negara di seluruh dunia berubah, sehingga akan berdampak pada penurunan permintaan dan terganggunya penawaran produk dan jasa. Industri otomotif juga mengalami hal yang sama, yaitu penurunan permintaan kendaraan bermotor dan menipisnya pasokan bahan baku dan komponen, terutama yang berasal dari negara-negara yang menerapkan kebijakan lockdown. Jika hal ini terjadi dalam jangka waktu yang panjang, maka akan berdampak material terhadap kegiatan operasional, profitabilitas dan prospek usaha Perseroan.
Perseroan akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut untuk menghadapi pandemi COVID-19:
a. Menitikberatkan pengembangan usaha di bidang logistik dan distribusi bahan bakar/energi yang memberikan marjin yang baik;
b. Memperkuat tim penagihan dan lebih selektif dalam memilih konsumen untuk bisnis pembiayaan;
c. Memperluas customer base, optimalisasi unit untuk penyewaan kendaraan dan optimalisasi pengaturan rute sehingga biaya yang dikeluarkan lebih efisien untuk bisnis penyewaan kendaraan dan logistik;
d. Perseroan dan Entitas Anak akan menitikberatkan terhadap pelayanan konsumen melalui after sales dan menerapkan customer relationship management guna lebih mendekat dengan pelanggan;
e. Melakukan aktivitas-aktivitas yang tepat dan konsisten untuk mendukung brand awareness dan brand image atas produk-produk Perseroan dan Entitas Anak;
f. Memaksimalkan dukungan dari pihak prinsipal dengan mendukung kegiatan dealer seperti mengadakan pameran-pameran, iklan dan sponsorship, sehingga target penjualan 2020 tercapai;
g. Meningkatkan mutu pelayanan dengan memberikan pelatihan untuk dealer-dealer sesuai standar internasional;
h. Mempertahankan produktivitas yang tinggi serta melakukan penghematan agar Perseroan dapat beroperasi dengan biaya yang optimal;
i. Memotivasi semua karyawan untuk memberikan kontribusi terbaik mereka dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia; dan
j. Memperkuat struktur permodalan Perseroan dengan melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD.
2. Risiko kenaikan tingkat bunga
Sebagian besar pelanggan Perseroan mengandalkan fasilitas pembiayaan untuk mendanai pembelian kendaraan. Sementara pembiayaan untuk truk dan alat berat pada umumnya dibiayai dalam mata uang Dolar AS dan karenanya tingkat bunga pembiayaannya terpengaruh oleh tingkat bunga Dolar AS. Kenaikan yang signifikan pada tingkat bunga dapat menyebabkan peningkatan biaya pembiayaan kendaraan, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi daya beli masyarakat, tidak menariknya fasilitas pembiayaan bagi pembeli kendaraan yang potensial, maupun risiko gagal bayar pada kredit yang sedang berjalan. Hal ini dapat berdampak material terhadap kegiatan usaha dan kondisi keuangan Perseroan. Untuk mengantisipasi perubahan risiko kenaikan tingkat suku bunga, Perseroan telah menerapkan kebijakan lindung nilai dengan melakukan swap bunga mengambang ke bunga tetap.
3. Risiko atas perubahan kurs
Perubahan kurs berpengaruh besar terhadap harga suku cadang Perseroan. Pembelian suku cadang CKD untuk kendaraan yang dirakit dan dijual oleh Perseroan didenominasikan dalam mata uang Dolar AS atau Euro. Selain itu, Perseroan juga memiliki kewajiban dalam valuta asing berupa utang bank jangka pendek dan utang bank jangka panjang, yang didenominasikan dalam mata uang Dolar AS. Perubahan kurs yang signifikan dapat mempengaruhi beban pokok pendapatan sehingga perlu dilakukan penyesuaian harga jual kendaraan. Dari sisi utang, dampak perubahan kurs dapat mempengaruhi besarnya biaya kewajiban yang harus dibayarkan Perseroan. Untuk mengantisipasi perubahan kurs terhadap harga jual produk dan pengaruh terhadap utang-utang dalam valuta asing, Perseroan telah menerapkan kebijakan lindung nilai.
4. Risiko tuntutan atau gugatan hukum
Risiko tuntutan atau gugatan hukum adalah risiko yang timbul sebagai akibat dari kelalaian atas perjanjian yang mengikat Perseroan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menimbulkan gugatan hukum dari pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut. Pada saat prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tuntutan atau gugatan hukum dari pihak ketiga.
Sedangkan pada Entitas Anak, saat ini terdapat: (a) perkara-perkara perdata yang melibatkan: (i) ITU pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara; dan (ii) ITN dan WISEL pada Pengadilan Tinggi Jakarta; serta (iii) IMFI pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Gorontalo dan Pengadilan Tinggi Kupang; dan (b) perkara-perkara perpajakan yang melibatkan: (i) WW dan WSMS pada Pengadilan Pajak; serta (ii) WSBY pada Mahkamah Agung. Namun demikian, perkara tersebut tidak mempengaruhi secara negatif dan tidak berdampak material terhadap kegiatan usaha ITU, ITN, WISEL, IMFI, WW, WSBY dan WSMS selaku Entitas Anak Perseroan.
Untuk mengantisipasi timbulnya perkara dikemudian hari, Perseroan mempunyai divisi hukum yang senantiasa memonitor kepatuhan Perseroan terhadap perjanjian yang mengikat Perseroan maupun terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di Indonesia yang berdampak terhadap bisnis Perseroan. Divisi hukum Perseroan memberikan masukan kepada manajemen Perseroan untuk dijadikan sebagai panduan bagi manejemen dalam mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan agar Perseroan senantiasa mematuhi perjanjian yang mengikat Perseroan maupun peraturan yang berlaku.
5. Risiko perubahan kebijakan Pemerintah
Perubahan kebijakan Pemerintah maupun adanya kebijakan-kebijakan baru dapat berdampak secara langsung dan tidak langsung terhadap industri otomotif. Hal ini tentunya dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
Sejak awal tahun 2020 dunia dilanda wabah COVID-19 sehingga banyak negara yang menerapkan kebijakan lockdown. Sama halnya di Indonesia, Pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020. Selain itu Pemerintah juga mengeluarkan PERPPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Kebijakan-kebijakan ini dapat menjadi pro dan kontra bagi bisnis Perseroan. Salah satu contoh: adanya insentif pajak berupa penurunan tarif pph badan menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan hal ini memberikan dampak positif terhadap Perseroan.
Perseroan akan melakukan langkah-langkah penyesuaian jika terjadi perubahan kebijakan Pemerintah, agar kinerja dan profitabilitas perseroan tetap terjaga. Untuk mengantisipasi perubahan kebijakan Pemerintah, Perseroan mempunyai divisi hukum yang senantiasa memutahirkan pengetahuannya atas peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di Indonesia yang berdampak terhadap bisnis Perseroan. Divisi hukum Perseroan memberikan masukan kepada manajemen Perseroan untuk dijadikan sebagai panduan bagi manejemen dalam mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan agar Perseroan senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku.
6. Risiko kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dan sewaktu-waktu dapat terjadi perubahan pada peraturan tersebut. Perseroan yakin bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, pemenuhan kewajiban atas peraturan-peraturan baru atau perubahannya atau interpretasinya maupun pelaksanaannya, serta perubahan terhadap interpretasi atau pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang telah ada.
Perseroan mempunyai divisi hukum yang senantiasa memutahirkan pengetahuannya atas peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di Indonesia yang berdampak terhadap bisnis Perseroan. Divisi hukum Perseroan memberikan masukan kepada manajemen Perseroan untuk dijadikan sebagai panduan bagi manejemen dalam mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan agar Perseroan senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku.
7. Risiko ketentuan negara lain atau peraturan internasional
Selain kebijakan Pemerintah di Indonesia, ketentuan negara lain atau peraturan internasional juga dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan, karena beberapa kegiatan usaha Perseroan dilakukan secara langsung atau tidak langsung dengan pihak usaha patungan tertentu dari Jepang. Perseroan akan melakukan langkah-langkah penyesuaian jika terjadi perubahan ketentuan atau peraturan di negara terkait agar kinerja dan profitabilitas perseroan tetap terjaga. Perseroan mempunyai divisi hukum yang senantiasa memutahirkan pengetahuannya atas peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di Indonesia dan ketentuan negara lain atau peraturan internasional, khususnya peraturan-peraturan di Jepang yang berdampak terhadap bisnis Perseroan. Divisi hukum Perseroan memberikan masukan kepada manajemen Perseroan untuk dijadikan sebagai panduan bagi manejemen dalam mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan agar Perseroan senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK.
VII. KEJADIAN DAN TRANSAKSI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Sebelum Perseroan dan Entitas Anaknya menerbitkan kembali laporan keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, untuk tujuan penawaran umum sebagaimana yang tercantum dalam Prospektus ini, Perseroan dan Entitas Anaknya telah menerbitkan laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2020 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang tidak diaudit dan tidak direviu, serta disusun oleh manajemen Perseroan dan Entitas Anaknya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, dan telah diselesaikan dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi Perseroan dan Entitas Anaknya pada tanggal 30 Juni 2020, yang seluruhnya tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun dapat diakses melalui website BEI dan website Perseroan di xxxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx/. Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak tersebut merupakan tanggung jawab manajemen Perseroan. KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) tidak melakukan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI atau reviu berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” atas laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2020 dan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut, dan oleh karena itu KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) tidak menyatakan pendapat, kesimpulan atau bentuk keyakinan lainnya atas laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2020 dan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut.
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Entitas Anaknya yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen tertanggal 30 Juni 2020 atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan dan Entitas Anaknya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini, dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.AP. 1563) dan Tjoa Tjek Nien, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.AP. 1175) yang masing-masing menyatakan opini tanpa modifikasian dan berisi paragraf “hal-hal lain” yang menjelaskan tujuan penerbitan laporan auditor independen dan alasan penerbitan kembali laporan keuangan tersebut, sebagaimana yang tercantum dalam laporan-laporan auditor independen terkait No. 01679/2.1032/AU.1/06/1563-1/1/VI/2020 tertanggal 30 Juni 2020 dan No. 01678/2.1032/AU.1/06/1175-3/1/VI/2020 tertanggal 30 Juni 2020 yang juga tercantum dalam Prospektus ini, sampai dengan tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran, kecuali CSA telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk untuk mengesampingkan larangan pembagian dividen sebagaimana dinyatakan dalam Surat Bank Danamon No. 054/EB/0720 tanggal 2 Juli 2020.
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan berkedudukan di Jakarta Timur, yang semula didirikan dengan nama PT Cindramata Karya Persada berdasarkan Akta Pendirian No. 128, tertanggal 20 Maret 1987, akta mana telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 28 Desember 1988 dengan No. 1357/1988, sebagaimana diubah beberapa kali dengan: (i) Akta No. 101 tertanggal 13 November 1987, akta mana telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 28 Desember 1988 dengan No. 1358/1988; (ii) Akta No. 201 tertanggal 25 Pebruari 1988, akta mana telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 28 Desember 1988 dengan No. 1359/1988; dan (iii) terakhir dengan Akta No. 227 tertanggal 28 September 1988, akta mana telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 28 Desember 1988 dengan No. 1360/1988, keseluruhan akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-10924.HT.01.01.Tahun 1988, tertanggal 30 November 1988, serta telah diumumkan dalam BNRI dengan No.1448/1990.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 41 tertanggal 19 Juli 2019, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) dengan Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-0043807.AH.01.02.Tahun 2019 tertanggal 30 Juli 2019, serta didaftarkan pada Daftar Perseroan Menkumham dengan Nomor AHU- 0123774.AH.01.11.Tahun 2019 Tanggal 30 Juli 2019.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha dalam bidang usaha Perdagangan, Pembangunan, Pengangkutan, Pertanian, Perindustrian, Perbengkelan, Jasa dan Pertambangan..
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perdagangan
Perdagangan Besar Mobil Baru, Perdagangan Besar Mobil Bekas, Perdagangan Eceran Mobil Baru, Perdagangan Eceran Mobil Bekas, Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil, Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesori Mobil, Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru, Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas, Perdagangan Eceran Sepeda Motor Baru, Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas, Perdagangan Besar Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesorinya, Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesorinya, Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak, Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian, Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (bukan Mobil, Sepeda Motor, dan Sejenisnya), Suku Cadang dan Perlengkapannya, Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI, Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan di SPBU, Perdagangan Eceran Premium, Premix dan Solar di Toko dan Perdagangan Eceran Minyak Pelumas di Toko.
b. Pembangunan
Konstruksi Gedung Tempat Tinggal, Konstruksi Gedung Perkantoran, Konstruksi Gedung Industri, Konstruksi Gedung Pendidikan, Konstruksi Gedung Penginapan, Konstruksi Gedung Lainnya, Konstruksi Bangunan Pengolahan dan Penampungan Barang Minyak dan Gas, Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL, Penyiapan Lahan, Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Alumunium, Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon, Pengecatan, Dekorasi Interior, Dekorasi Eksterior, Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya, Pemasangan Pondasi dan Tiang Pancang, Pemasangan Perancah (Steiger), Pemasangan Atap/Roof Covering, Pemasangan Kerangka Baja, Konstruksi Khusus Lainnya YTDL dan Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa.
c. Pengangkutan
Angkutan Bermotor untuk Barang Umum, Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus, Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Bus Perbatasan, Angkutan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Bus Kota, Angkutan Bus Lintas Batas Negara, Angkutan Bus Khusus, Angkutan Bus Bertrayek Lainnya, Angkutan Bus Pariwisata dan Angkutan Bus Tidak Bertrayek Lainnya.
d. Pertanian
Pertanian Jagung, Pertanian Gandum, Pertanian Kedelai, Pertanian Kacang Tanah, Pertanian Kacang Hijau, Pertanian Aneka Kacang Hortikultura, Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan, Pertanian Biji-bijian Penghasil Bukan Minyak Makan, Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang dan Biji-bijian Penghasil Minyak Lainnya, Pertanian Padi Hibrida, Pertanian Padi Inbrida, Pertanian Bit Gula dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu, Pertanian Hortikultura Sayuran Lainnya, Perkebunan Tembakau, Pertanian Tanaman Bersera, Pertanian Buah Biji Kacang-kacangan, Pertanian Sayuran Tahunan, Pertanian Buah Semak Lainnya, Perkebunan Buah Kelapa, Perkebunan Buah Kelapa Sawit, Pertanian Tanaman untuk Bahan Minuman, Perkebunan Lada, Perkebunan Cengkeh, Perkebunan Karet dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya, Pertanian Cemara dan Tanaman Tahunan Lainnya, Pertanian Pengembangbiakan Tanaman, Peternakan Kuda dan Sejenisnya, Jasa Pengolahan Lahan, Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih dan Pengendalian Hama dan Gulma, Jasa Pemanenan, Jasa Penyemprotan dan Penyerbukan Melalui Udara, Jasa Penunjang Pertanian Lainnya, Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak, Jasa Penunjang Peternakan Lainnya, Jasa Pasca Panen, Pemilihan Benih Tanaman untuk Pengembangbiakan, Penangkapan Ikan dan Coral/Karang dan Pemungutan Getah Karet.
e. Perindustrian
Industri Kain Ban, Industri Barang dari Kulit dan Kulit Buatan untuk Keperluan Teknik/Industri, Industri Bahan Bakar dari Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi, Industri Pembuatan Minyak Pelumas, Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas, Industri Produk dari Hasil Kilang Minyak Bumi, Industri Ban Luar dan Ban Dalam, Industri Vulkanisir Ban, Industri Karet Remah (Crumb Rubber), Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Industri, Industri Penempaan, Pengepresan, Pencetakan dan Pembentukan Logam, Metalurgi Bubuk, Industri Bearing, Roda Gigi dan Elemen Penggerak Mesin, Industri Alat Pengangkat dan Pemindah, Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan,Industri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengerjaan Logam, Industri Mesin Penambangan, Penggalian dan Konstruksi, Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer, Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, Industri Sepeda
Motor Roda Dua dan Tiga, Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga, Reparasi Mesin untuk Keperluan Umum, Reparasi Mesin untuk Keperluan Khusus dan Instalasi/Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri.
f. Perbengkelan
Reparasi Mobil, Pencucian dan Salon Mobil dan Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor.
g. Jasa
Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konstulasi Manajemen Lainnya.
h. Pertambangan
Pertambangan Batu Bara, Gasifikasi Batu Bara di Lokasi Penambangan, Pertambangan Minyak Bumi, Pertambangan Gas Alam dan Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam.
B. Kepemilikan Saham Perseroan
Pada saat Prospektus ini diterbitkan: (i) struktur permodalan Perseroan yang terakhir adalah berdasarkan Akta No. 41/2019; dan (ii) susunan pemegang saham Perseroan yang terakhir adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 74 tertanggal 23 Mei 2012, dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan: (1) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Menkumham Nomor AHU.AH.01.10-18997 tertanggal 28 Mei 2012; dan (2) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU.AH.01.10-18998 tertanggal 28 Mei 2012.
Berdasarkan DPS yang dikeluarkan oleh BAE per tanggal 30 Juni 2020, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp250,- setiap saham | |||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | (%) | ||
Modal Dasar | 7.600.000.000 | 1.900.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor: | ||||
1. | GV | 1.976.765.774 | 494.191.443.500 | 71,49 |
2. | TIP | 502.511.650 | 125.627.912.500 | 18,17 |
3. | Masyarakat | 286.000.988 | 00.000.000.000 | 10,34 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 2.765.278.412 | 691.319.603.000 | 100,00 | |
Saham Dalam Portepel | 4.834.721.588 | 1.208.680.397.000 |
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selain daripada yang telah diungkapkan di atas.
C. Keterangan tentang Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
1. Gallant Venture Ltd. (“GV”)
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, GV menguasai kepemilikan saham Perseroan sebesar 71,49%.
Riwayat Singkat
GV merupakan suatu perusahaan terbuka terbatas (public company limited by shares) yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Singapura pada tanggal 7 April 2003, yang mana anggaran dasarnya sebagaimana tercantum dalam Constitution of Gallant Venture Ltd. yang terakhir kali diperbaharui berdasarkan Keputusan Khusus (Special Resolution) yang ditandatangani pada tanggal 7 Desember 2018.
Bidang Usaha
Berdasarkan Profil Perusahaan GV yang diterbitkan oleh Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA), kegiatan usaha GV adalah dalam bidang perdagangan besar bermacam-macam produk tanpa ada ketentuan produk dominan tertentu (wholesale trade of a variety of goods without a dominant product).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Substansial (Substantial Shareholders)
Susunan pemegang saham substansial (substantial shareholders) GV pada saat diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Keterangan | % |
Xxxxxxx Xxxxx | 66,31 |
Lain-lain dan publik | 33,69 |
Jumlah | 100,00 |
Pada saat diterbitkannya Prospektus ini, sejumlah 5.425.298.361 lembar saham biasa (ordinary shares) telah ditempatkan dan disetor ke dalam kas GV dengan total nilai nominal sebesar SGD 1,961,671,758.64, termasuk saham treasuri (treasury shares) sejumlah SGD 450,000.00
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota pengurus GV pada saat diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Direktur/Chief Executive Officer : Xxxxxx Xxx Xxxx Xxxxxxxx/Sekretaris Perusahaan : Choo Kok Xxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxxxxxx
Direktur : Xxxxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxx Xxxx Xxx
Direktur : Foo Ko Xxxx
Xxxxxxxx : Xxx Xxxx San
2. PT Tritunggal Intipermata (“TIP”)
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, TIP menguasai kepemilikan saham Perseroan sebesar 18,17%.
Riwayat Singkat
TIP didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 169 tertanggal 14 Desember 1994, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2- 00000.XX.00.00.XX’94 tertanggal 27 Desember 1994, dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 27 Maret 2002 dengan No.03/Leg/2002.
Anggaran Dasar TIP telah beberapa kali diubah, terakhir kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham No. 10 tertanggal 6 April 2020, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxx, SH., Notaris di Jakarta Barat, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusannya No. AHU-0031687.AH.01.02.Tahun 2020 tertanggal 23 April 2020.
Bidang Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar TIP, kegiatan usaha TIP ialah berusaha dalam bidang perusahaan holdings, serta untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, TIP dapat melaksanakan kegiatan usaha Aktivitas Perusahaan Holdings.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham TIP pada saat diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp1.000.000 ,- setiap saham | ||
Jumlah Saham | Nilai Nominal (Rp) | % | |
Modal Ditempatkan dan Disetor: | |||
PT Lintas Sejahtera | 2.500 | 2.500.000.000 | 5,00 |
Xxxxxxx Xxxxx | 45.000 | 45.000.000.000 | 90,00 |
Xxxxxx Xxxxx | 2.500 | 2.500.000.000 | 5,00 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 50.000 | 50.000.000.000 | 100,00 |
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota pengurus TIP pada saat diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxxxxxxx
Direktur : Xxxx Xxxxxxx
D. Struktur Organisasi
Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Sumber: Perseroan
E. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 20 tertanggal 18 Juli 2017, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 25 Juli 2017, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx
Wakil Komisaris Utama : Pranata Xxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxx Xxx Xxxx
Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxxxx
Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx
Komisaris Independen : Xxxx Xxxxx Pura Xxxxxxxxxxx
Xxxxxxx
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxxxxxxx
Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Direktur : Xxxxxxxx Xx
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan Xxxaturan OJK No.33/2014.
DEWAN KOMISARIS
Xxxxxxxxx Xxxxx
Komisaris Utama
Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, lahir pada tahun 1943, berkewarganegaraan Indonesia, mengawali karirnya di Grup lndomobil sejak tahun 1976 sebagai Presiden Direktur PT lndomobil Utama. Pada tahun 1982 ditunjuk sebagai Direktur Utama Perseroan dan pada bulan Juni 2002 ditunjuk sebagai Komisaris Utama Perseroan berdasarkan Akta No. 95 tanggal 25 Juni 2002 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Beliau sekarang juga menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Jurnalindo Aksara Grafika (Bisnis Indonesia) dan Presiden Komisaris di berbagai Entitas Anak dalam kelompok usaha lndomobil. Beliau meraih gelar Sarjana Teknik Mesin dari Paisley College di Skotlandia pada tahun 1969 dan Diploma of Business Administration dari Hendon College di London pada tahun 1972.
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Komisaris Utama Bapak Xxxxxxx Xxxxxx, lahir pada tahun 1956, berkewarganegaraan Indonesia, ditunjuk sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan pada bulan Juni 2002 berdasarkan Akta No. 95 tanggal 25 Juni 2002 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Saat ini beliau juga menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris dari PT Lautan Luas Tbk. Sebelum bergabung dengan Grup lndomobil beliau menjabat berbagai posisi di kantor perwakilan Asia dari First National Bank of Chicago. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Akuntansi dari Monash University, Melbourne pada 1979 dan Master of Business Administration dalam bidang Keuangan dari University of Chicago pada tahun 1982. |
Xxxxxx Xxx Xxxx Komisaris Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxx, lahir pada tahun 1960, berkewarganegaraan Amerika, ditunjuk sebagai Komisaris Perseroan pada bulan Juni 2002 berdasarkan Akta No. 95 tanggal 25 Juni 2002 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Beliau saat ini menjabat sebagai Managing Director dari Parallax Capital Management di Singapura. Sebelumnya, beliau menempati berbagai jabatan di beberapa institusi perbankan, antara lain Manufacturers Xxxxxxx Xxx., First Boston Corp., Chase Manhattan dan Banque Paribas. Beliau menyandang gelar Bachelor of Arts dari Princeton University, Amerika dan Master of Business Administration dari INSEAD, Perancis. |
Xxxx Xxxxx Pura Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx, lahir pada tahun 1954, berkewarganegaraan Indonesia, ditunjuk sebagai Komisaris Independen Perseroan pada bulan Juli 2015 berdasarkan Akta No. 52 tanggal 31 Juli 2015 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Saat ini beliau aktif di bidang akademis dan menjabat sebagai dosen tetap di Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Parahyangan, Bandung. Beliau meraih gelar Sarjana dalam bidang Ekonomi Perusahaan dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, pada tahun 1980, dan gelar Magister Sains dalam bidang Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan dari Universitas Indonesia, Jakarta, pada tahun 1996. |
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, lahir pada tahun 1935, berkewarganegaraan Indonesia, ditunjuk sebagai Komisaris lndependen Perseroan pada bulan Desember 2001 berdasarkan Akta no. 43 tanggal 30 November 2001 yang dibuat oleh Russyanita Widyadeviati, X.X. xxxxganti dari Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., LLM., Notaris di Jakarta. Beliau saat ini juga menjabat sebagai Komisaris lndependen di beberapa perusahaan terbuka. Sampai dengan tahun 2003, beliau aktif berkecimpung di bidang akuntansi dengan memegang berbagai posisi di sebuah kantor akuntan publik di Jakarta. Beliau meraih gelar Sarjana di bidang Ekonomi dalam bidang Akuntansi dari Universitas Indonesia. |
Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Independen Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx, lahir pada tahun 1957, berkewarganegaraan Indonesia, ditunjuk sebagai Komisaris lndependen Perseroan pada bulan Juni 2002 berdasarkan Akta nomor 95 tanggal 25 Juni 2002 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Beliau juga menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan terbuka. Latar belakang pendidikan beliau mencakup berbagai macam disiplin ilmu, antara lain administrasi bisnis, hukum, kedokteran, dan ilmu politik. Beliau meraih gelar Bachelor of Business Administration dari British Columbia College, Vancouver, Canada. |
DEWAN DIREKSI
Xxxxx Xxxxxxxxxxxx Direktur Utama Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, lahir pada tahun 1957, berkewarganegaraan Indonesia, ditunjuk sebagai Direktur Utama Perseroan pada bulan Juni 2011 berdasarkan Akta No. 68 tanggal 22 Juni 2011 yang dibuat oleh Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Beliau saat ini juga menjabat sebagai Komisaris atau Direktur di berbagai Entitas Anak Grup lndomobil. Beliau memulai karier profesionalnya di Grup lndomobil pada tahun 1982. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dan Akuntansi dari Universitas Parahyangan, Bandung, pada tahun 1982. |
Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Direktur Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, lahir pada tahun 1947, berkewarganegaraan Filipina, ditunjuk sebagai Direktur Perseroan pada bulan Juni 2005 berdasarkan Akta No. 76 tanggal 17 Juni 2005 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Sebelum bergabung dengan Perseroan di tahun 2005, beliau bekerja di beberapa perusahaan, antara lain First Pacific Limited, PT lndocement Tunggal Prakarsa dan PT lndofood Sukses Makmur Tbk (Bogasari Flour Mills). Beliau meraih gelar Sarjana Sains di bidang Commerce pada tahun 1970 dari Polytechnic University of the Philippines. Beliau seorang akuntan publik yang bersertifikat. |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, lahir pada tahun 1947, berkewarganegaraan Indonesia, ditunjuk sebagai Direktur Perseroan pada bulan Desember 1997 berdasarkan Akta No. 9 tanggal 6 November 1997 yang dibuat oleh Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Beliau pertama kali bergabung di Grup lndomobil tahun 1982. Beliau saat ini juga menjabat sebagai Komisaris atau Direktur di beberapa Entitas Anak Grup lndomobil. Sebelumnya, beliau bergabung dengan sebuah perusahaan distributor kendaraan Xxxxxxxx Xxxx di Indonesia. Beliau meraih gelar Sarjana Teknik dari Universitas Atmajaya, Jakarta, pada tahun 1975. |
Xxxx Xxxxxxx Direktur Xxxxx Xxxx Xxxxxxx, lahir pada tahun 1956, berkewarganegaraan Indonesia, ditunjuk sebagai Direktur Perseroan pada bulan Juni 2002 berdasarkan Akta No. 95 tanggal 25 Juni 2002 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Beliau saat ini juga menjabat sebagai Komisaris atau Direktur di beberapa Entitas Anak Grup lndomobil. Beliau bergabung dengan Grup lndomobil sejak tahun 1984. Beliau meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanagara, Jakarta, pada tahun 1983. |
Xxxxxxx Xxxxxxxxx Direktur Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, lahir pada tahun 1959, berkewarganegaraan Indonesia, ditunjuk sebagai Direktur Perseroan pada bulan Juni 2008 berdasarkan Akta No. 69 tanggal 20 Juni 2008 yang dibuat oleh Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Beliau saat ini juga menjabat sebagai Komisaris atau Direktur di beberapa Entitas Anak Grup lndomobil. Karier beliau dimulai di Grup lndomobil dari tahun 1983, kemudian pada tahun 2003 hingga 2006 beliau menjabat sebagai Direktur Pemasaran di sebuah perusahaan yang menjual kendaraan Xxxxxxi di Indonesia. Beliau kembali bergabung dengan Perseroan pada tahun 2006. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, Salatiga, pada tahun 1983. |
Xxxxxxxx Go
Direktur
Xxxxx Xxxxxxxx Xx, lahir pada tahun 1976, berkewarganegaraan Indonesia, ditunjuk sebagai Direktur Perseroan pada bulan Juni 2014 berdasarkan Akta No. 65 tanggal 18 Juli 2014 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Beliau saat ini juga menjabat sebagai Komisaris atau Direktur di beberapa Entitas Anak Grup Indomobil. Sebelum bergabung dengan Perseroan di tahun 2014, karier beliau dimulai di PT Xxxxx Xxxxxxxxx Corpora pada tahun 2001. Pada tahun 2004 beliau bergabung dengan PT Multistrada Arah Sarana Tbk. dan pada tahun 2013 beliau ditunjuk menjadi Direksi di PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara (STIE YKPN), Yogyakarta pada tahun 1998 dan Master of Management dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada tahun 2000.
Pengelolaan Perseroan dilakukan oleh Direksi di bawah pengawasan Komisaris yang mempunyai tugas utama mengawasi kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan masukan kepada Direksi.
Sesuai dengan cakupan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan, manajemen Perseroan berpendapat bahwa jumlah anggota dari Dewan Komisaris dan Direksi yang ada pada saat ini telah cukup untuk mengawasi dan memimpin jalannya kegiatan operasional perusahaan.
Komite Audit
Perseroan telah mengangkat Komite Audit Perseroan berdasarkan keputusan secara sirkulasi Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 16 Juni 2017 dan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Demikian susunan anggota Komite Audit Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Ketua : Xxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Anggota : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx
Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxx
Tugas dan tanggung jawab utama komite audit adalah melakukan kajian atas sistem dan prosedur pengawasan serta memastikan efektivitas penerapannya di lingkungan perusahaan, memberikan pendapat profesional dan independen kepada Dewan Komisaris terkait pelaporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, melakukan identifikasi atas hal-hal yang perlu mendapat perhatian Dewan Komisaris. Komite audit juga membantu Dewan Komisaris dengan melakukan penelaahan atas informasi-informasi keuangan yang akan diterbitkan oleh Perseroan, melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan undang-undang yang berlaku di Pasar Modal dan perundang-undangan yang berpengaruh pada kegiatan operasional Perseroan, melakukan penelaahan atas pemeriksaan internal audit, penyampaian risiko yang dihadapi Perseroan dan penerapan manajemen risiko oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, melakukan penelaahan dan pengaduan atas Perseroan kepada Dewan Komisaris, menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Keterangan singkat mengenai masing-masing Anggota Komite Audit adalah sebagai berikut:
No. | Nama | Keterangan |
1. | Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx | Lahir pada tahun 1964, berkewarganegaraan Indonesia. Meraih gelar Sarjana dalam bidang Akuntansi dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, pada tahun 1987 dan gelar Magister Manajemen dari Sekolah Tinggi Manajemen Bandung pada tahun 1997. Berpengalaman sebagai Direktur di berbagai Perusahaan. |
2. | Xxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxx pada tahun 1977, berkewarganegaraan Indonesia. Meraih gelar Sarjana dalam bidang Akuntansi dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, pada tahun 1999, gelar Magister Akuntansi dari Universitas Indonesia, Jakarta, pada tahun 2006 dan gelar Doktor Ilmu Ekonomi dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, pada tahun 2016. Saat ini aktif mengajar sebagai dosen tetap pada Universitas Katolik Parahyangan, Bandung. |
Unit Audit Internal
Perseroan memiliki Piagam Unit Audit Internal dan telah sesuai dengan Peraturan OJK NO. 56/POJK.04/2015 sebagai dasar, pedoman dan rujukan bagi Komite Audit dalam melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawabnya. Pada saat Prospektus ini diterbitkan Perseroan telah menunjuk Xxxxxx Xxx sebagai kepala audit Internal Perseroan berdasarkan surat keputusan No. 249A/IMSI/SKEP/DIR-007/IV/18 tanggal 2 April 2018. Anggota audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:
Kepala Audit Internal : Xxxxxx Xxx
Berikut keterangan singkat mengenai Xxxxxx Xxx:
Memperoleh gelar Sarjana Akuntansi pada tahun 1994, dan gelar Master pada tahun 2013 dari Universitas Trisakti, Jakarta. Sebelum bergabung dengan Grup Indomobil di tahun 2015, beliau memulai karir profesional di Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx pada tahun 1994 – 2002 dan Kantor Akuntan Publik Ernst & Young pada tahun 2002 – 2014. Menjabat sebagai Kepala Divisi Unit Audit Internal sejak tahun 2018.
Unit Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
- Menyusun dan mengimplementasikan rencana Audit Internal tahunan;
- Melaksanakan pemeriksaan terhadap jalannya kegiatan operasional sesuai dengan prosedur yang berlaku dan pelaksanaan pengendalian internal;
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direksi dan Dewan Komisaris;
- Melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil temuan audit serta menyampaikan saran dan perbaikan atas penyimpangan atau pelanggaran yang ditemukan;
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
- Bekerjasama dengan Komite Audit (dalam pemberian informasi, data dan laporan hasil temuan bersama audit eksternal);
- Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan;
- Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian internal yang ditugaskan oleh Direktur Utama
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Berdasarkan surat keputusan Direksi Perseroan No. IMG/162/SKEP/DIR/XII/97 tanggal 1 Desember 1997, Perseroan telah menunjuk C.R. Xxxxxxxxxxx, sebagai Sekretaris Perusahaan dan telah sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 035/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Keterangan singkat mengenai C.R. Xxxxxxxxxxx adalah sebagai berikut:
Merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Katholik Parahyangan, Bandung pada tahun 1986 dan menyelesaikan pendidikan pasca sarjana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, bidang kekhususan Hukum Ekonomi pada tahun 2004. Sebelumnya bergabung dengan Grup Indomobil pada tahun 1995, karirnya diawali dengan bekerja sebagai corporate lawyer pada Kantor Hukum Tumbuan Pane (sekarang Tumbuan & Partners) dari tahun 1989 hingga tahun 1995.
Bidang tugas Sekretaris Perusahaan, antara lain:
- Sebagai penghubung antara Perseroan dengan lembaga regulator pasar modal yakni OJK serta Bursa Efek Indonesia;
- Sebagai pusat informasi bagi para pemegang saham dan seluruh stakeholders yang memerlukan informasi-informasi penting yang berkaitan dengan kegiatan dan perkembangan Perseroan;
- Membantu Direksi dalam pelaksanaan tata kelola Perseroan dalam hal keterbukaan informasi kepada para pemegang saham, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan;
- Memberi masukan kepada Direksi Perseroan untuk mematuhi peraturan dan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 yang berlaku di pasar modal, anggaran dasar Perseroan dan peraturan serta perundangan lain yang berlaku di Republik Indonesia.
- Melaksanakan penyelenggaraan RUPS Perseroan, Rapat Direksi dan Rapat Komisaris serta melakukan penelaahan dari aspek legal atas dokumen-dokumen transaksi Perseroan;
- Melaksanakan program orientasi perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
- Menjaga kerahasiaan data dan informasi perusahaan kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundangan kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Direksi dengan tembusan kepada Dewan Komisaris.
Keterangan mengenai Sekretaris Perusahaan Perseroan:
- Alamat : Xxxxx Xxxxxxxxx 0 Xxxxxx 0, Xx. MT. Haryono Kav. 8, Jakarta 13330
- No. Telepon / Faksimili : (021) 8564850/60/70 / (021) 8564833
- Alamat email : xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx
Komite Nominasi dan Remunerasi
Dikarenakan Dewan Komisaris belum membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi maka Dewan Komisaris Perseroan menjalan fungsi Nominasi dan Remunerasi selain fungsi pengawasan secara umum. Dalam menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi, Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawab meliputi:
- Mengevaluasi kebijakan Nominasi dan Remunerasi di Perseroan;
- Merekomendasikan mengenai kebijakan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada RUPS Perseroan untuk mendapatkan persetujuan;
- Menyusun dan merekomendasikan sistem dan prosedur pemilihan anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada RUPS;
- Memastikan kebijakan Remunerasi Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Merekomendasikan mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Direksi untuk disampaikan kepada RUPS;
- Merekomendasikan pihak-pihak independen untuk calon anggota Komite Audit kepada Dewan Komisaris.
F. Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia merupakan salah satu aset penting bagi Perseroan dan Entitas Anak. Seluruh karyawan berusaha mewujudkan misi dan visi Perseroan berdasarkan budaya yang dimiliki oleh Perseroan. Persaingan yang sangat ketat di bisnis otomotif menuntut Perseroan dan Entitas Anak senantiasa berupaya meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia secara terencana dan berkelanjutan. Perseroan tidak mengalami penghentian atau gangguan tenaga kerja yang signifikan beberapa tahun terakhir ini dan Perseroan menilai hubungan Perseroan dengan karyawan berjalan dengan baik.
Tabel berikut ini memberikan gambaran mengenai komposisi karyawan berdasarkan xxxxxxx Xxxdidikan, usia dan status untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
1. Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Pendidikan Perseroan
Xxxxxxx Xxxdidikan | 31 Desember | |||
2019 | % | 2018 | % | |
SMA & ke bawah | 2 | 1,87% | 3 | 2,88% |
D1 – D3 | 8 | 7,48% | 8 | 7,69% |
S1 | 81 | 75,70% | 77 | 74,04% |
S2 | 16 | 14,95% | 16 | 15,38% |
Total | 107 | 100,00% | 104 | 100,00% |
IMJS Konsolidasian
Xxxxxxx Xxxdidikan | 31 Desember | |||
2019 | % | 2018 | % | |
SMA & ke bawah | 1.215 | 25,41% | 1.175 | 25,61% |
D1 – D3 | 741 | 15,50% | 727 | 15,85% |
S1 | 2.791 | 58,38% | 2.654 | 57,85% |
S2 | 34 | 0,71% | 32 | 0,70% |
Total | 4.781 | 100,00% | 4.588 | 100,00% |
IMGSL Konsolidasian
Xxxxxxx Xxxdidikan | 31 Desember | |||
2019 | % | 2018 | % | |
SMA & ke bawah | 1.620 | 62,86% | 1.375 | 62,87% |
D1 – D3 | 298 | 11,56% | 270 | 12,35% |
S1 | 632 | 24,52% | 524 | 23,96% |
S2 | 27 | 1,05% | 18 | 0,82% |
Total | 2.577 | 100,00% | 2.187 | 100,00% |
IWT Konsolidasian
Xxxxxxx Xxxdidikan | 31 Desember | |||
2019 | % | 2018 | % | |
SMA & ke bawah | 2.837 | 62,49% | 3.163 | 63,63% |
D1 – D3 | 356 | 7,84% | 373 | 7,50% |
S1 | 1.326 | 29,21% | 1.415 | 28,47% |
S2 | 21 | 0,46% | 20 | 0,40% |
Total | 4.540 | 100,00% | 4.971 | 100,00% |
UPM Konsolidasian
Xxxxxxx Xxxdidikan | 31 Desember | |||
2019 | % | 2018 | % | |
SMA & ke bawah | 253 | 40,68% | 242 | 41,16% |
D1 – D3 | 82 | 13,18% | 70 | 11,90% |
S1 | 281 | 45,18% | 270 | 45,92% |
S2 | 6 | 0,96% | 6 | 1,02% |
Total | 622 | 100,00% | 588 | 100,00% |
CSA Konsolidasian
Xxxxxxx Xxxdidikan | 31 Desember | |||
2019 | % | 2018 | % | |
SMA & ke bawah | 217 | 68,89% | 209 | 73,33% |
D1 – D3 | 3 | 0,95% | 10 | 3,51% |
S1 | 95 | 30,16% | 64 | 22,46% |
S2 | 0 | 0,00% | 2 | 0,70% |
Total | 315 | 100,00% | 285 | 100,00% |
MCA
Xxxxxxx Xxxdidikan | 31 Desember | |||
2019 | % | 2018 | % | |
SMA & ke bawah | 534 | 96,39% | 533 | 96,73% |
D1 – D3 | 5 | 0,90% | 5 | 0,91% |
S1 | 11 | 1,99% | 10 | 1,81% |
S2 | 4 | 0,72% | 3 | 0,54% |
Total | 554 | 100,00% | 551 | 100,00% |
Jenjang Usia | 31 Desember | |||
2019 | % | 2018 | % | |
≤ 25 tahun | 6 | 5,61% | 3 | 2,88% |
26 - ≤ 35 tahun | 29 | 27,10% | 31 | 29,81% |
36 - ≤ 45 tahun | 24 | 22,43% | 27 | 25,96% |
2. Komposisi Karyawan Berdasarkan Usia Perseroan
Jenjang Usia | 31 Desember | |||
2019 | % | 2018 | % | |
≥ 46 tahun | 48 | 44,86% | 43 | 41,35% |
Total | 107 | 100,00% | 104 | 100,00% |
IMJS Konsolidasian
Jenjang Usia | 31 Desember | |||
2019 | % | 2018 | % | |
≤ 25 tahun | 920 | 19,24% | 599 | 13,06% |
26 - ≤ 35 tahun | 2.435 | 50,93% | 2.466 | 53,75% |
36 - ≤ 45 tahun | 1.218 | 25,48% | 1.316 | 28,86% |
≥ 46 tahun | 208 | 4,35% | 207 | 4,51% |
Total | 4.781 | 100,00% | 4.588 | 100,00% |
IMGSL Konsolidasian
Jenjang Usia | 31 Desember | |||
2019 | % | 2018 | % | |
≤ 25 tahun | 799 | 31,01% | 703 | 32,14% |
26 - ≤ 35 tahun | 933 | 36,20% | 832 | 38,04% |
36 - ≤ 45 tahun | 598 | 23,21% | 454 | 20,76% |
≥ 46 tahun | 247 | 9,58% | 198 | 9,05% |
Total | 2.577 | 100,00% | 2.187 | 100,00% |
IWT Konsolidasian
Jenjang Usia | 31 Desember | |||
2019 | % | 2018 | % | |
≤ 25 tahun | 557 | 12,27% | 842 | 16,94% |
26 - ≤ 35 tahun | 2.811 | 61,92% | 2.883 | 58,00% |
36 - ≤ 45 tahun | 955 | 21,04% | 979 | 19,69% |
≥ 46 tahun | 217 | 4,78% | 267 | 5,37% |
Total | 4.540 | 100,00% | 4.971 | 100,00% |
UPM Konsolidasian
Jenjang Usia | 31 Desember | |||
2019 | % | 2018 | % | |
≤ 25 tahun | 220 | 35,37% | 198 | 33,67% |
26 - ≤ 35 tahun | 254 | 40,84% | 234 | 39,80% |
36 - ≤ 45 tahun | 103 | 16,56% | 112 | 19,05% |
≥ 46 tahun | 45 | 7,23% | 44 | 7,48% |
Total | 622 | 100,00% | 588 | 100,00% |
CSA Konsolidasian
Jenjang Usia | 31 Desember | |||
2019 | % | 2018 | % | |
≤ 25 tahun | 112 | 35,56% | 119 | 41,75% |
26 - ≤ 35 tahun | 126 | 40,00% | 101 | 35,44% |
36 - ≤ 45 tahun | 54 | 17,14% | 42 | 14,74% |
≥ 46 tahun | 23 | 7,30% | 23 | 8,07% |
Total | 315 | 100,00% | 285 | 100,00% |
MCA
Jenjang Usia | 31 Desember | |||
2019 | % | 2018 | % | |
≤ 25 tahun | 45 | 8,12% | 38 | 6,90% |
26 - ≤ 35 tahun | 206 | 37,18% | 183 | 33,21% |
36 - ≤ 45 tahun | 241 | 43,50% | 241 | 43,74% |
≥ 46 tahun | 62 | 11,19% | 89 | 16,15% |
Total | 554 | 100,00% | 551 | 100,00% |
Status | 31 Desember | |||
2019 | % | 2018 | % | |
Karyawan tetap | 97 | 90,65% | 95 | 91,35% |
Karyawan kontrak | 10 | 9,35% | 9 | 8,65% |
Total | 107 | 100,00% | 104 | 100,00% |
3. Komposisi Karyawan Berdasarkan Status Perseroan
IMJS Konsolidasian
Status | 31 Desember | |||
2019 | % | 2018 | % | |
Karyawan tetap | 2.132 | 44,59% | 2.386 | 52,00% |
Karyawan kontrak | 2.649 | 55,41% | 2.202 | 48,00% |
Total | 4.781 | 100,00% | 4.588 | 100,00% |
IMGSL Konsolidasian
Status | 31 Desember | |||
2019 | % | 2018 | % | |
Karyawan tetap | 1.549 | 60,11% | 1.302 | 59,53% |
Karyawan kontrak | 1.028 | 39,89% | 885 | 40,47% |
Total | 2.577 | 100,00% | 2.187 | 100,00% |
IWT Konsolidasian
Status | 31 Desember | |||
2019 | % | 2018 | % | |
Karyawan tetap | 2.302 | 50,70% | 2.516 | 50,61% |
Karyawan kontrak | 2.238 | 49,30% | 2.455 | 49,39% |
Total | 4.540 | 100,00% | 4.971 | 100,00% |
UPM Konsolidasian
Status | 31 Desember | |||
2019 | % | 2018 | % | |
Karyawan tetap | 279 | 44,86% | 269 | 45,75% |
Karyawan kontrak | 343 | 55,14% | 319 | 54,25% |
Total | 622 | 100,00% | 588 | 100,00% |
CSA Konsolidasian
Status | 31 Desember | |||
2019 | % | 2018 | % | |
Karyawan tetap | 226 | 71,75% | 202 | 70,88% |
Karyawan kontrak | 89 | 28,25% | 83 | 29,12% |
Total | 315 | 100,00% | 285 | 100,00% |
MCA
Status | 31 Desember | |||
2019 | % | 2018 | % | |
Karyawan tetap | 80 | 14,44% | 87 | 15,79% |
Karyawan kontrak | 474 | 85,56% | 464 | 84,21% |
Total | 554 | 100,00% | 551 | 100,00% |
Fasilitas Dan Kesejahteraan Karyawan
Perseroan yakin bahwa dengan memberikan perhatian yang cukup pada kesejahteraan karyawan, dapat menjaga loyalitas dan dedikasi karyawan selain hal itu juga merupakan bentuk apresiasi Perseroan terhadap kerja keras karyawan. Sebagai salah satu upaya dalam memberikan kesejahteraan dan melindungi keselamatan karyawan serta memberikan jaminan kepastian bagi karyawan, Perseroan menyediakan sejumlah fasilitas dan program kesejahteraan, berupa Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan pengobatan dan rumah sakit, tunjangan kelahiran bagi anak karyawan yang pertama hingga anak ketiga, tunjangan pernikahan dan dukacita dan hak cuti yang ditentukan dengan peraturan yang berlaku. Selain itu Perseroan juga mengikutsertakan karyawan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), tunjangan kematian, asuransi kecelakaan diri, dan menyelenggarakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) kepada karyawan Perseroan dan Entitas Anak yang menjadi mitra.
Pemenuhan Kewajiban Upah Minimum
Perseroan dan Entitas Anak telah memenuhi kewajiban Upah Minimum Provinsi/Upah Minimum Regional bagi pegawai sebagaimana Surat Keterangan Perseroan dan Surat Keterangan masing-masing Entitas Anak Perseroan.
G. Keterangan tentang Entitas Anak
1. PT Indomobil Multi Jasa Tbk (“IMJS”)
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham IMJS sebesar 91,97%. IMJS beralamat di Indomobil Tower Lantai 00, Xxxxx XX. Haryono Kav. 11, Jakarta Timur.
Riwayat Singkat
IMJS didirikan dengan nama PT Multi Tambang Abadi pada tanggal 14 Desember 2004 berdasarkan Akta Notaris Xxxxx Xxxxxxx, S.H., pengganti Xxxxxxxx S.H., No. 67. Perusahaan mengalami perubahan nama dari PT Multi Tambang Abadi menjadi PT Indomobil Multi Jasa dan mengalami perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan berdasarkan Akta No. 56 tanggal 13 Februari 2013, dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-09669.A.H.01.02.Tahun 2013 tanggal 28 Februari 2013. Pemegang saham setuju mengubah nama perusahaan dari PT Indomobil Multi Jasa menjadi PT Indomobil Multi Jasa Tbk berdasarkan Akta No.138 tanggal 30 Juli 2013, dibuat dihadapan Xxxxxxx
Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta dan perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 42258.A.H.01.02.Tahun 2013 tanggal 12 Agustus 2013.
Anggaran dasar IMJS telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan yang diaktakan dengan Akta Notaris Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., No. 18 tanggal 9 Agustus 2019. Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU- 0050277.AH.01.02 tanggal 13 Agustus 2019.
Bidang Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar IMJS, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha IMJS adalah berusaha dalam bidang usaha Perdagangan, Perbengkelan, Jasa dan Pengangkutan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, IMJS dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Utama:
i. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, termasuk dagang impor, ekspor, dan antar pulau (interinsulair), bertindak selaku agen/perwakilan, agen tunggal, grossier, leveransir, distributor, dan supplier (penyalur) dari segala macam barang yang dapat diperdagangkan terutama kendaraan bermotor beserta suku cadangnya, baik secara tunai maupun kredit, baik untuk perhitungan sendiri maupun untuk perhitungan pihak lain atas dasar komisi;
ii. Menjalankan usaha dalam bidang perbengkelan pada umumnya termasuk pemeliharaan dan perawatan (maintenance) untuk segala macam kendaraan bermotor;
iii. Menyelenggarakan jasa dan konsultasi pada umumnya termasuk tehnik permesinan (engineering), serta pelayanan purna jual kendaraan bermotor, penyewaan kendaraan bermotor dan mesin-mesin, kecuali jasa dan konsultasi di bidang hukum; dan
iv. Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan di darat (transportasi) pada umumnya baik untuk pengangkutan penumpang maupun barang.
b. Kegiatan Usaha Penunjang:
Menjalankan usaha-usaha lain yang berkaitan dengan bidang usaha tersebut diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham IMJS adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp200,- setiap saham | |||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | (%) | ||
Modal Dasar | 15.000.000.000 | 3.000.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor: | ||||
1. | Perseroan | 5.306.281.914 | 1.061.256.382.800 | 91,97 |
2. | PT Indomobil Manajemen Corpora | 5.000 | 1.000.000 | 0,0001 |
3. | Masyarakat | 463.263.086 | 00.000.000.000 | 8,03 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 5.769.550.000 | 1.153.910.000.000 | ||
Saham Dalam Portepel | 9.230.450.000 | 1.846.090.000.000 |
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat IMJS Nomor 52 tertanggal 23 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 24 Juli 2018, susunan Dewan Komisaris dan Direksi IMJS pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx
Komisaris : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxx Xxxx Xxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxxxxxxx
Wakil Direktur Utama : Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Tidak Terafiliasi : Xxxxxxx Xxxxxxxx
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut ini adalah ringkasan data keuangan penting IMJS dan Entitas Anak yang diambil dari laporan keuangan konsolidasi IMJS pada tanggal 31 Desember 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang seluruhnya telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja, auditor independen, dengan opini tanpa modifikasian.
(dalam Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2019 | 2018 |
Total aset | 24.296.140.332.728 | 20.000.987.050.429 |
Total liabilitas | 21.014.232.022.229 | 17.224.165.192.476 |
Total ekuitas | 3.281.908.310.499 | 2.776.821.857.953 |
Pendapatan | 3.966.048.396.263 | 3.383.551.835.170 |
Keterangan | 31 De | sember |
2019 | 2018 | |
Laba operasi | 570.042.940.155 | 443.364.908.888 |
Laba tahun berjalan | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Penghasilan (rugi) komprehensif tahun berjalan | (138.568.097.454) | 201.263.076.998 |
IMJS memiliki Entitas Anak yang memberikan kontribusi secara material, yaitu: |
- PT Indomobil Finance Indonesia (“IMFI”)
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, IMJS menguasai kepemilikan saham IMFI sebesar 99,91%. IMFI beralamat di Indomobil Tower Lantai 0, Xxxxx XX. Haryono Xxx 00, Xxxxxxx Xxxxx 00000.
IMFI didirikan dengan nama ”PT Indomaru Multi Finance” dan berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Indomaru Multi Finance No. 2 tanggal 1 Nopember 1993, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-14368 HT.01.01.Th.93 tanggal 24 Desember 1993; (ii) didaftarkan pada tanggal 11 April 1994 dalam buku register untuk maksud itu yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur di bawah No. 191/Leg/1994; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 9640 tahun 1994 dari BNRI No. 94 tanggal 25 Nopember 1994 (selanjutnya disebut ”Akta Pendirian IMFI”). Pada Tahun 2003, IMFI mengalami perubahan nama dari semula bernama ”PT Indomaru Multi Finance” diubah menjadi PT Indomobil Finance Indonesia sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham PT Indomaru Multi Finance Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 115 tanggal 27 Pebruari 2003 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C-06773 HT.01.04.TH.2003 tanggal 28 Maret 2003, (ii) didaftarkan pada tanggal 7 April 2003 dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Timur dengan No. TDP 090416510572 dan No. Agenda Pendaftaran 683/BH.09.04/IV/03, dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 4788 dari BNRI No. 48 tanggal 17 Juni 2003 (selanjutnya disebut ”Akta No. 115/2003”)
Selanjutnya, Anggaran Dasar IMFI beberapa kali mengalami perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham IMFI sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 493 tanggal 2 Juni 2019 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0040875.AH.01.02.Tahun 2019 tertanggal 24 Juli 2019; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No AHU-0118065.AH.01.11.Tahun 2019 pada tanggal 24 Juli 2019 oleh Xxxxxxxxx (selanjutnya disebut “Akta No. 03/2015”), berdasarkan mana Keputusan Rapat sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa IMFI, telah menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha, untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember 2018, tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar IMFI, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha IMFI adalah bergerak di bidang multi pembiayaan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, IMFI dapat melaksanakan kegiatan usaha investasi, modal kerja, pembiayaan multiguna, sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee dan melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham IMFI adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham | |||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | (%) | ||
Modal Dasar | 2.000.000 | 2.000.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor: | ||||
1. | IMJS | 891.188 | 891.188.000.000 | 99,91 |
2. | IMGSL | 812 | 812.000.000 | 0,09 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 892.000 | 892.000.000.000 | 100,00 | |
Saham Dalam Portepel | 1.108.000 | 1.108.000.000.000 |
- PT CSM Corporatama (“CSM”)
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, IMJS menguasai kepemilikan saham CSM sebesar 99,99%. CSM beralamat di Indomobil Tower Xxxxxx 0, Xxxxx XX. Haryono Kav. 10, Jakarta Timur 13330.
CSM berkedudukan di Jakarta Timur, didirikan dengan nama PT Central Sumahi Motor berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Central Sumahi Motor No. 78 tanggal 13 Juli 1987, sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Central Sumahi Motor No. 58 tanggal 8 Maret 1988, kedua akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, akta-akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4196- XX.00.00.XX’88 tanggal 5 Mei 1988 dan telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat tertanggal 4 Juni 1988 dengan No. 55/1988 serta telah diumumkan di dalam BNRI No. 8 tanggal 26 Januari 2001, Tambahan No. 603 Tahun 2001 (selanjutnya disebut “Akta Pendirian CSM”). Pada Tahun 2000, CSM mengalami perubahan nama dari semula bernama PT Central Sumahi Motor diubah menjadi “PT CSM Corporatama” berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Central Sumahi Motor No. 4 tanggal 10 Oktober 2000 dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx Martosuhardjo Pharmanto, SH., Notaris di Jakarta, dan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia pada tanggal 14 Desember 2000 dengan Nomor: C-25287 XX.00.00.XX 2000, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. Agenda 282/RUB.09.05/II/2001 tanggal 28 Februari 2001, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 49 tertanggal 19 Juni 2001, Tambahan No. 3947 Tahun 2001.
Selanjutnya, Anggaran Dasar CSM beberapa kali mengalami perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CSM Corporatama No. 1 tanggal 1 Oktober 2019, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah: (i) memperoleh persetujuan Menkumham dengan Surat Keputusannya No. AHU-0080565.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 9 Oktober 2019; (ii) diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 9 Oktober 2019; dan (iii) telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0190444.AH.01.11.Tahun 2019 Tanggal 9 Oktober 2019 (selanjutnya disebut ”Akta No. 1/2019”), berdasarkan Akta No. 1/2019 tersebut, CSM telah: (i) meningkatkan modal dasar CSM, (ii) meningkatkan modal ditempatkan dan disetor CSM, dan (iii) mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar CSM tentang Modal.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar CSM, kegiatan usaha CSM meliputi bidang (i) penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya, (ii) aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, dan (iii) perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, CSM dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: (a) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan sejenisnya; (b) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri; (c) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya; (d) Perdagangan Besar Mobil Baru; (e) Perdagangan Besar Mobil Bekas; (f) Perdagangan Eceran Mobil Baru; dan (g) Perdagangan Eceran Mobil Bekas.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham CSM adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham | |||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | (%) | ||
Modal Dasar | 2.500.000 | 2.500.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor: | ||||
1. | IMJS | 1.023.850 | 1.023.850.000.000 | 99,99 |
2. | IMGSL | 150 | 150.000.000 | 0,01 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 1.024.000 | 1.024.000.000.000 | 100,00 | |
Saham Dalam Portepel | 1.476.000 | 1.476.000.000.000 |
2. PT IMG Langgeng Sejahtera (“IMGSL”)
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham IMGSL sebesar 99,99%. IMGSL beralamat di Wisma Indomobil, Xxxxx XX. Haryono, Kav. 8, Jakarta Timur 13330.
Riwayat Singkat
IMGSL didirikan dengan nama PT Indo Sejahtera Abadi, yang mana kemudian diubah menjadi PT Indosejahtera Langgeng, dan terakhir kali diubah menjadi PT IMG Sejahtera Langgeng berdasarkan (i) Akta Pendirian No. 552 tertanggal 23 November 1989 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 6 Maret 1996, (ii) Akta No. 630 tertanggal 18 Desember 1991 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 6 Maret 1996 dengan No. 474/A.Not/HKM/1996/PN.XXX.XXX, dan (iii) Akta No. 61 tertanggal 9 November 1995, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 6 Maret 1996 dengan No. 475/A.Not/HKM/1996/PN.JAK.SEL, akta-akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-16.579 HT.01.01.Th.95 tertanggal 18 Desember 1995.
Selanjutnya, anggaran dasar IMGSL telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Akta No. 19 tanggal 10 Januari 2017, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta akta mana telah: (i) diberitahukan kepada Menkumham dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 20 Januari 2017; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008374.AH.01.11.Tahun 2017 Tanggal 20 Januari 2017 mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor.
Bidang Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar IMGSL, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha IMGSL adalah sebagai berikut:
(1) Maksud dan tujuan IMGSL ialah berusaha dalam bidang Pertanian, Pertambangan, Perdagangan, Pembangunan, Transportasi, Industri, Perbengkelan dan Jasa.
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, IMGSL dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha dalam bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan pertambakan termasuk pembibitan dan budidaya udang;
b. Menjalankan usaha dalam bidang pertambangan;
c. Menjalankan usaha perdagangan, termasuk dagang impor, ekspor dan antar pulau (interinsulair), bertindak selaku agen/perwakilan, agen tunggal, grossier, leveransir, distributor dan supplier (penyalur) dari segala jenis kendaraan bermotor, baik untuk perhitungan sendiri maupun untuk perhitungan pihak lain atas dasar komisi;
d. Menjalankan usaha pemborong bangunan dan kontraktor umum (general contractor), sebagai perencana, pelaksana maupun penyelenggara pembuatan rumah-rumah, gedung-gedung, jalanan, jembatan, pengairan (irigasi) serta pembuatan taman hias, kolam ikan, dekorasi ruangan/kamar dan lain sebagainya serta pemasangan instalasi-instalasi listrik dan mekanika, diesel, air minum, gas dan telekomunikasi;
e. Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan di darat (transportasi) pada umumnya, baik untuk pengangkutan penumpang maupun barang;
f. Menjalankan usaha dalam bidang perindustrian pada umumnya termasuk pabrik-pabrik, home-industry dan kerajinan tangan serta memasarkan hasil-hasil produksinya;
g. Menjalankan usaha dalam bidang perbengkelan pada umumnya termasuk pemeliharaan dan perawatan (maintenance) untuk segala macam kendaraan bermotor; dan
h. Menjalankan usaha dalam bidang jasa dan konsultasi pengembangan bisnis dan manajemen perusahaan serta teknik permesinan (engineering).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham IMGSL adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham | |||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | (%) | ||
Modal Dasar | 1.500.000 | 1.500.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor: | ||||
1. | Perseroan | 1.499.876 | 1.499.876.000.000 | 99,99 |
2. | TIP | 124 | 124.000.000 | 0,01 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 1.500.000 | 1.500.000.000.000 | 100,00 | |
Saham Dalam Portepel | - | - |
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 107 tertanggal 20 September 2016, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 26 September 2016 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0112857.AH.01.11.Tahun 2016 Tanggal 26 September 2016, susunan Dewan Komisaris dan Direksi IMGSL pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxxx
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxxxxxxx Wakil Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxx Direktur : Xxxxx Xxxxx
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut ini adalah ringkasan data keuangan penting IMGSL dan Entitas Anak yang diambil dari laporan keuangan konsolidasi IMGSL pada tanggal 31 Desember 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang seluruhnya telah diaudit oleh KAP Xxxx Xxxxxxxxxx, Hidrajat, Xxxxxx, Xxxxx,Xxxxxxxxxx & Rekan, auditor independen, dengan opini tanpa modifikasian.
(dalam Rupiah)
Keterangan | 31 Desember | ||
2019 | 2018 | ||
Jumlah aset | 6.680.621.586.272 | 7.395.665.507.871 | |
Jumlah liabilitas | 5.102.106.164.677 | 5.246.106.900.286 | |
Jumlah ekuitas | 1.578.515.421.595 | 2.149.558.607.585 | |
Penghasilan bersih | 5.814.822.285.270 | 6.152.260.287.467 | |
Laba usaha | 224.780.180.305 | 342.961.814.521 | |
Rugi tahun berjalan | (210.675.426.951) | (00.000.000.000) | |
Rugi komprehensif tahun berjalan | (246.914.848.260) | (00.000.000.000) |
IMGSL memiliki Entitas Anak yang memberikan kontribusi secara material, yaitu:
- PT Wahana Inti Selaras (“WISEL”)
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, IMGSL menguasai kepemilikan saham WISEL sebesar 86,00%. WISEL beralamat di Wisma Indomobil, Jalan MT. Haryono, Kav. 8, Jakarta Timur 13330.
WISEL didirikan dengan nama PT Wahana Inti Selaras berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tertanggal 3 Februari 1997, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Tigris Darmawa Ng, SH., CN., pengganti dari Xxxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2- 0000.XX.00.00.XX’97 tertanggal 12 Mei 1997, dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Madya Jakarta Timur pada tanggal 24 Maret 2000 dengan No. 173/BH.09-04/II/2000.
Selanjutnya, Anggaran Dasar WISEL telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa WISEL No. 23 tertanggal 12 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusannya No. AHU- 0007785.AH.01.02.Tahun 2019 tertanggal 14 Februari 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0024448.AH.01.11.Tahun 2019 Tanggal 14 Februari 2019.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar WISEL, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WISEL ialah berusaha dalam bidang Perdagangan besar dan eceran, Reparasi dan perawatan mobil dan Sepeda motor.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut WISEL dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: (a)Perdagangan besar mobil baru; (b) Perdagangan besar mobil bekas; (c) Perdagangan eceran mobil baru; (d) Perdagangan eceran mobil bekas; (e) Reparasi mobil; (f) Perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil; (g) Perdagangan eceran suku cadang dan aksesori mobil; (h) Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak; (i) Perdagangan besar piranti lunak; (j) Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan pertanian; (k) Perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang dan perlengkapannya; (l) Perdagangan besar alat transportasi laut, suku cadang dan perlengkapannya; (m) Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya; (n) Perdagangan eceran mesin pertanian dan perlengkapannya; dan (o) Perdagangan eceran mesin lainnya dan perlengkapannya.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham WISEL adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham | |||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | (%) | ||
Modal Dasar | 140.000 | 140.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor: | ||||
1. | IMGSL | 98.900 | 00.000.000.000 | 86,00 |
2. | Perseroan | 16.100 | 16.100.000.000 | 14,00 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 115.000 | 115.000.000.000 | 100,00 | |
Saham Dalam Portepel | 25.000 | 25.000.000.000 |
- PT Indomobil Prima Energi (“IPE”)
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, IMGSL menguasai kepemilikan saham IPE sebesar 90,10%. IPE beralamat di Wisma Indomobil, Jalan MT. Haryono, Kav. 8, Jakarta Timur 13330.
IPE didirikan dengan nama PT Indomobil Prima Energi berdasarkan Akta Pendirian No. 39 tertanggal 14 Desember 2016, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusannya No. AHU-0056118.AH.01.01.Tahun 2016 tertanggal 16 Desember 2016 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0150657.AH.01.11.Tahun 2016 Tanggal 16 Desember 2016 (“Akta Pendirian IPE”).
Selanjutnya, anggaran dasar IPE telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa IPE No. 18 tertanggal 9 Agustus 2018, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah: (i) mendapat persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusannya No. AHU- 0016769.AH.01.02.Tahun 2018 tertanggal 16 Agustus 2018; dan (ii) diberitahukan kepada Xxxxxxxxx dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 16 Agustus 2018, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0107508.AH.01.11.Tahun 2018 Tanggal 16 Agustus 2018.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar IPE, maksud dan tujuan IPE ialah berusaha dalam bidang perdagangan, perwakilan dan peragenan, jasa dan pengangkutan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, IPE dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Usaha dalam bidang perdagangan dan distributor, yang meliputi: (i) Perdagangan dan penyalur bahan bakar minyak; (ii) Perdagangan bahan bakar minyak tanah, solar dan gas; (iii) Penyalur bahan bakar minyak tanah, solar dan gas; (iv) Perdagangan minyak pelumas; (v) Perdagangan minyak mentah; dan (vi) Perdagangan khusus, yaitu sebagai agen dan penyalur bahan bakar minyak tanah dan minyak pelumas;
b. Usaha dalam bidang jasa pengangkutan minyak dan gas bumi dan jasa penunjang kegiatan dalam bidang industri minyak dan gas bumi;
c. Usaha dalam bidang pengangkutan minyak dan gas bumi beserta turunannya.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham IPE adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham | |||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | (%) | ||
Modal Dasar | 60.000 | 60.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor: | ||||
1. | IMGSL | 45.050 | 45.050.000.000 | 90,10 |
2. | TIP | 4.950 | 4.950.000.000 | 9,90 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 50.000 | 50.000.000.000 | 100,00 | |
Saham Dalam Portepel | 10.000 | 10.000.000.000 |
3. PT Indomobil Wahana Trada (“IWT”)
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham IWT sebesar 63,33%. IWT beralamat di Wisma Indomobil, Xxxxx XX. Haryono, Kav. 10, Jakarta Timur 13330.
Riwayat Singkat
IWT, dahulu PT Indocitra Buana didirikan berdasarkan Akta No. 517 tanggal 23 November 1989 sebagaimana diubah dengan Akta Pemasukan dan Pengunduran Para Persero Pendiri Serta Perubahan Anggaran Dasar No. 211 tertanggal 10 April 1990, keduanya dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H, Notaris di Jakarta. Akta pendirian telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-3467.HT.01.01.TH.90 tanggal 11 Juni 1990, dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara No. 87 tanggal 31 Oktober 1997 tambahan No. 5127. Anggaran dasar IWT telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan Akta No. 39 tertanggal 1 Oktober 2013, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, SH., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusannya No. AHU-59626.AH.01.02.Tahun 2013 tertanggal 19 November 2013, mengenai: (i) peningkatan modal dasar IWT, (ii) peningkatan modal ditempatkan dan disetor IWT, dan (iii) perubahan ketentuan Pasal 4 ayat
(1) dan (2) anggaran dasar IWT tentang Modal.
Bidang Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar IWT, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha IWT ialah berusaha dalam bidang perdagangan, pembangunan, industri, perbengkelan, percetakan, peternakan, pertanian, perikanan, perkebunan, jasa dan angkutan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, IWT dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Melakukan perdagangan, termasuk dagang impor, ekspor, dan antar pulau (interinsulair), bertindak selaku agen/perwakilan, agen tunggal, grossier, leveransir, distributor, dan supplier (penyalur) dari segala macam barang yang dapat diperdagangkan terutama kendaraan bermotor beserta suku cadangnya, baik secara tunai maupun kredit, baik untuk perhitungan sendiri maupun untuk perhitungan pihak lain atas dasar komisi;
b. Menjadi pemborong bangunan dan kontraktor umum (general contractor) sebagai perencana, pelaksana maupun penyelenggara pembuatan rumah, gedung, jalanan, jembatan, pengairan (irigasi) dan lain sebagainya serta pemasangan instalasi listrik dan mekanika, diesel, air minum, gas, dan telekomunikasi;
c. Menjalankan usaha dalam bidang industri kendaraan bermotor, perakitan, karoseri, suku cadang serta barang lain yang berhubungan dengan otomotif;
d. Menjalankan usaha dalam bidang perbengkelan pada umumnya termasuk pemeliharaan dan perawatan (maintenance) untuk segala macam kendaraan bermotor;
e. Mendirikan percetakan, penerbitan dan penjilidan;
f. Membuka dan mengelola peternakan, pertanian, perikanan, perkebunan, dan perhutanan;
g. Menyelenggarakan jasa dan konsultasi pada umumnya termasuk tehnik permesinan (engineering), serta pelayanan purna jual kendaraan bermotor, penyewaan kendaraan bermotor dan mesin-mesin, kecuali jasa dan konsultasi di bidang hukum.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham IWT adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham | |||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | (%) | ||
Modal Dasar | 2.000.000 | 2.000.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor: | ||||
1. | Perseroan | 633.310 | 633.310.000.000 | 63,33 |
2. | IMGSL | 366.690 | 366.690.000.000 | 36,67 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 1.000.000 | 1.000.000.000.000 | 100,00 | |
Saham Dalam Portepel | 1.000.000 | 1.000.000.000.000 |
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa No. 139 tertanggal 23 Maret 2015, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 27 Maret 2015, susunan Dewan Komisaris dan Direksi IWT pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxx Xxxxxxx
Komisaris Independen : Xxxx Xxxxx Pura Xxxxxxxxxxx
Xxxxxxx
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xx
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut ini adalah ringkasan data keuangan penting IWT dan Entitas Anak yang diambil dari laporan keuangan konsolidasi IWT pada tanggal 31 Desember 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang seluruhnya telah diaudit oleh KAP Y. Xxxxxxx & Rekan, auditor independen, dengan opini tanpa modifikasian.
(dalam Rupiah)
Keterangan | 31 Desember | ||
2019 | 2018 | ||
Total aset | 4.307.943.460.382 | 5.051.595.673.685 | |
Total liabilitas | 3.882.513.683.854 | 4.191.659.415.433 | |
Total ekuitas | 425.429.776.528 | 859.936.258.252 | |
Penjualan neto | 5.330.195.851.360 | 4.757.711.500.057 | |
Rugi usaha | (185.169.806.924) | (125.485.502.921) | |
Rugi tahun berjalan | (434.423.613.473) | (286.354.651.830) | |
Rugi komprehensif tahun berjalan | (434.506.481.723) | (320.704.664.045) |
IWT memiliki Entitas Anak yang memberikan kontribusi secara material, yaitu:
- PT Xxxxxx Xxxxxxx (“WW”)
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, IWT menguasai kepemilikan saham WW sebesar 97,93%. WW beralamat di Wisma Indomobil, Jalan MT. Haryono, Kav. 10, Jakarta Timur 13330.
WW didirikan dengan nama PT Xxxxxx Xxxxxxx berdasarkan Akta Pendirian No. 31 tertanggal 14 April 1981, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. YA 5/129/4 tertanggal 16 Februari 1982, dan telah didaftarkan dengan TDP No. 0904.1.50.127711 di dalam buku register Pengadilan Negeri Jakarta tertanggal 2 Maret 1982 dengan No. 761.
Selanjutnya, Anggaran Dasar WW telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Akta No. 9 tertanggal 8 Januari 2020, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, SH., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah: (i) mendapat persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusannya No. AHU-0003008.AH.01.02.Tahun 2020 tertanggal 14 Januari 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0003618.AH.01.09.Tahun 2014 Tanggal 15 Januari 2014; dan (ii) diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 14 Januari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0007197.AH.01.11.Tahun 2020 tertanggal 14 Januari 2020.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar WW, maksud dan tujuan WW ialah berusaha dalam bidang perdagangan, perindustrian dan jasa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, WW dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Di bidang perdagangan kendaraan bermotor, suku cadang, serta barang-barang lain yang berhubungan dengan otomotif termasuk impor, ekspor, interinsulair dan lokal dari segala macam barang dagangan, baik atas perhitungan sendiri maupun atas perhitungan pihak lain secara komisi serta menjadi grossier, leveransir, supplier, dealer, distributor dan keagenan/perwakilan dari perusahaan-perusahaan dalam maupun luar negeri dari segala macam barang yang tersebut di atas;
b. Di bidang industri pada umumnya, terutama industri perakitan kendaraan bermotor, sebagai usaha yang menuju kepada pendirian suatu pabrik kendaraan bermotor yang lengkap;
c. Di bidang jasa dan konsultasi pada umumnya, termasuk teknik permesinan (engineering), manajemen usaha yang berhubungan dengan otomotif, penyewaan kendaraan bermotor dan mesin-mesin, pelayanan purna jual, kecuali jasa dan konsultasi dalam bidang hukum dan pajak.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham WW adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp500.000,- setiap saham | |||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | (%) | ||
Modal Dasar | 4.000.000 | 2.000.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor: | ||||
1. | IWT | 1.694.200 | 847.100.000.000 | 97,93 |
2. | IMGSL | 35.800 | 00.000.000.000 | 2,07 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 1.730.000 | 865.000.000.000 | 100,00 | |
Saham Dalam Portepel | 2.270.000 | 1.135.000.000.000 |
- PT Indomobil Trada Nasional (“ITN”)
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, IWT menguasai kepemilikan saham ITN sebesar 96,62%. ITN beralamat di Wisma Indomobil, Jalan MT. Haryono, Kav. 10, Jakarta Timur 13330.
ITN didirikan dengan nama PT Indomobil Trada Nasional berdasarkan Akta Pendirian No. 240 tertanggal 26 Agustus 1997, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Tigris Darmawa, Ng., SH., SE., Kandidat Notaris, berdasarkan surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 2 Mei 1997 nomor 17/CN/1997/PN.JKT.PUSAT, pengganti dari Xxxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-3785.HT.01.01.Th.98 tertanggal 17 April 1998 dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 0904.1.50.14195 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Timur Nomor 1433/BH.9.04/VIII/99.
Selanjutnya, Anggaran Dasar ITN telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Akta No. 32 tertanggal 13 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, SH., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah mendapat persetujuan Menkumham dengan surat Keputusannya No. AHU-0023647.AH.01.02.Tahun 2020 tertanggal 18 Maret 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0054551.AH.01.11.Tahun 2020 Tanggal 18 Maret 2020.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar ITN, maksud dan tujuan maksud dan tujuan ITN ialah berusaha dalam bidang (a) Perdagangan Besar Mobil Baru; (b) Perdagangan Eceran Mobil Baru; (c) Perdagangan Eceran Mobil Bekas; (d) Reparasi Mobil; (e) Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil; (f) Perdagangan Ecaran Suku Cadang dan Aksesori Mobil; (g) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan sejenisnya; (h) Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas; (i) Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia; (j) Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa; (k) Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau di Supermarket/Minimarket; (l) Periklanan; dan Perdagangan Eceran Minyak Pelumas di Toko.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, ITN dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha perdagangan besar mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulance, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya;
b. Melakukan usaha penjualan eceran mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulance, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya;
c. Menjalankan usaha penjualan eceran mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulance, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya;
d. Melakukan usaha reparasi dan perawatan mobil, seperti reparasi mekanik, reparasi elektrik, reparasi sistem injeksi elektronik, service regular, reparasi badan mobil, reparasi bagian kendaraan bermotor, penyemprotan dan pengecatan, reparasi kaca dan jendela dan reparasi tempat duduk kendaraan bermotor. Termasuk reparasi, pemasangan atau penggantian ban dan pipa, perawatan anti karat, pemasangan bagian dan aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan dan usaha perawatan lainnya;
e. Menjalankan usaha perdagangan besar berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah dari perdagangannya, seperti karet, ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan lampu dan bagian-bagian kelistrikan;
f. Melakukan usaha penjualan eceran berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah dari perdagangannya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan lampu dan bagian-bagian kelistrikan;
g. Menjalankan kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operasional leasing) jenis kendaraan seperti mobil penumpang (tanpa sopir), truk, trailer atau gandengan dan kendaraan rekreasi. Golongan ini tidak mencakup kegiatan persewaan atau leasing kendaraan dan trailer atau gandengan dengan sopir dan leasing finansial;
h. Menyediakan sebuah gabungan jasa penunjang, seperti pembersihan interior umum, pemeliharaan, pembuangan sampah, penjagaan dan pengamanan, pengiriman surat, penerimaan tamu, pencucian pakaian dan jasa yang berhubungan untuk menunjang operasional dalam fasilitas klien. Kelompok ini juga menyediakan tenaga operasional untuk melakukan kegiatan penunjang ini, akan tetapi tidak termasuk dengan atau tanggung jawab atas usaha atau kegiatan utama klien;
i. Mencakup kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk menyelenggarakan sumber daya manusia dan tugas manajemen personil. Kegiatan ini menyajikan riwayat kerja pekerja dalam hal yang berhubungan dengan upah, pajak dan masalah keuangan dan sumber daya lainnya, tetapi tidak bertanggung jawab untuk pengarahan dan pengawasan pekerja;
j. Melakukan usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal, dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah- pindah;
k. Menjalankan usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan). Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik dan pakaian. Misalnya supermarket/minimarket;
l. Mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan mempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran; dan
m. Mencakup usaha perdagangan eceran minyak pelumas di toko. Termasuk perdagangan eceran produk pendingin untuk mobil.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham ITN adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham | |||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | (%) | ||
Modal Dasar | 500.000 | 500.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor: | ||||
1. | IWT | 439.600 | 439.600.000.000 | 96,62 |
2. | IMGSL | 15.400 | 00.000.000.000 | 3,38 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 455.000 | 455.000.000.000 | 100,00 | |
Saham Dalam Portepel | 5.000 | 5.000.000 |
4. PT Unicor Prima Motor (“UPM”)
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham UPM sebesar 75,13%. UPM beralamat di Wisma Indomobil 0, Xxxxx XX. Haryono Kav. 8, Jakarta Timur 13330.
Riwayat Singkat
UPM didirikan pada tanggal 7 Juli 1980 berdasarkan Akta Pendirian No. 49 tertanggal 7 Juli 1980 sebagaimana telah diubah oleh Akta No. 237 tertanggal 17 September 1980, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx, Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/461/1 tanggal 22 Oktober 1980 dan telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 24 Oktober 1980 dengan No. 5622 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.17 tanggal 27 Februari 1981, Tambahan No. 164 Tahun 1981.
Anggaran dasar UPM telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 57 tanggal 15 September 2017, dibuat di hadapan Notaris Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat: (i) persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusannya No. AHU-0019709.AH.01.02.Tahun 2017 tertanggal 26 September 2017; dan (ii) diberitahukan kepada Xxxxxxxxx dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 26 September 2017, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0119514.AH.01.11.Tahun 2017 Tanggal 26 September 2017 (“Akta No. 57/2017”). Perubahan berdasarkan Akta No. 57/2017 adalah mengenai: (i) peningkatan modal dasar UPM, (ii) peningkatan modal ditempatkan dan disetor UPM, dan (iii) perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar UPM tentang Modal.
Bidang Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar UPM maksud dan tujuan serta kegiatan usaha UPM ialah berusaha dalam bidang perdagangan, perindustrian, dan perbengkelan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, UPM dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan umumnya, khususnya perdagangan kendaraan bermotor, suku cadang, serta barang- barang lain yang berhubungan dengan otomotif, termasuk impor, ekspor, interinsuler dan lokal dari segala macam barang dagangan baik atas perhitungan sendiri maupun atas perhitungan pihak lain secara komisi, serta menjadi grossier, leveransir, supplier, dealer, distributor dan keagenan/perwakilan dari perusahaan-perusahaan baik dalam maupun luar negeri dari barang-barang yang tersebut di atas;
b. Menjalankan usaha dalam bidang industri pada umumnya, terutama industri perakitan kendaraan bermotor, sebagai usaha yang menuju kepada pendirian suatu pabrik kendaraan bermotor yang lengkap;
c. Menjalankan usaha dalam bidang perbengkelan pada umumnya, termasuk pelayanan lepas jual, pemeliharaan dan perawatan untuk segala macam kendaraan bermotor dan mesin-mesin.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham UPM adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp5.000.000,- setiap saham | |||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | (%) | ||
Modal Dasar | 40.020 | 200.100.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor: | ||||
1. | Perseroan | 30.067 | 150.335.000.000 | 75,13 |
2. | IMGSL | 9.565 | 00.000.000.000 | 23,90 |
3. | Xx. Xxxxxxx Xxxxx | 388 | 1.940.000.000 | 0,97 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 40.020 | 200.100.000.000 | 100,00 | |
Saham Dalam Portepel | - | - |
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 18 tertanggal 6 November 2019, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 15 November 2019, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0220219.AH.01.11.Tahun 2019 Tanggal 15 November 2019, susunan Dewan Komisaris dan Direksi UPM pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx
Komisaris : Xxxxx Xxxxxxxxxxxx
Komisaris : Xxxxxxxx Go
Direksi
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Direktur : Xxxx Xxxxxxxx
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut ini adalah ringkasan data keuangan penting UPM dan Entitas Anak yang diambil dari laporan keuangan konsolidasi UPM pada tanggal 31 Desember 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang seluruhnya telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja, auditor independen, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain.
(dalam Rupiah)
Keterangan
2019
2018
31 Desember
Total aset 2.040.666.918.086 2.643.221.412.707
Total liabilitas 1.659.545.850.746 2.351.251.208.469
Ekuitas 381.121.067.340 291.970.204.238
Penjualan - neto 4.352.520.497.468 4.466.019.542.619
Laba usaha 107.551.764.451 00.000.000.000
Laba tahun berjalan 138.390.718.506 00.000.000.000
Laba komprehensif tahun berjalan 137.900.862.756 140.115.038.090
UPM memiliki Entitas Anak yang memberikan kontribusi secara material, yaitu:
- PT Indomobil Prima Niaga (“IPN”)
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, UPM menguasai kepemilikan saham IPN sebesar 99,81%. IPN beralamat Wisma Indomobil, Jalan MT. Haryono, Kav. 8, Jakarta Timur 13330.
IPN, dahulu bernama PT Indomobil International Ekspor, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 325 tertanggal 21 Agustus 1990, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dengan Akta No. 312 tertanggal 31 Desember 1992, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, Akta No. 58 tertanggal 7 Juli 1997, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Tigris Darmawa Ng, SH., SH., CN., pengganti dari Xxxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, dan Akta No. 161 tertanggal 16 Desember 1997, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-8161 XX.00.00.Xx 98 tertanggal 2 Juli 1998, dan telah didaftarkan dalam Daftar Persuahaan dengan TDP No. 09011611208 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara pada tanggal 27 November 1998 dengan No. 1.177/BH.09-01/XI/1998.
Selanjutnya, Anggaran Dasar IPN telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Akta No. 60 tertanggal 24 Februari 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, SH., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah (i) mendapat persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusannya No. AHU-0005263.AH.01.02.Tahun 2017 tertanggal 2 Maret 2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0028675.AH.01.11.Tahun 2017 Tanggal 02 Maret 2017; dan (ii) diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 2 Maret 2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0005263.AH.01.02.Tahun 2017 Tanggal 02 Maret 2017, mengenai (i) peningkatan modal dasar IPN, (ii) peningkatan modal ditempatkan dan disetor IPN, dan (iii) perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar IPN tentang Modal.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar IPN, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha IPN ialah berusaha dalam bidang pembangunan, perdagangan umum, industri, percetakan, peternakan, pertanian, perikanan, perkebunan, perhutanan, real estate, jasa dan angkutan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, IPN dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjadi pemborong bangunan dan kontraktor umum (general contractor) sebagai perencana, pelaksana maupun penyelenggara pembuatan rumah-rumah, gedung-gedung, jalanan, jembatan, pengairan (irigasi) serta pembuatan taman hias, kolam ikan, dekorasi ruangan/kamar dan lain sebagainya serta pemasangan instalasi-instalasi listrik dan mekanika, diesel, air minum, gas dan telekomunikasi;
b. Melakukan perdagangan, termasuk dagang impor, ekspor dan antar pulau (interinsulair), bertindak selaku agen/perwakilan, agen tunggal, grossier, leveransir, distributor dan supplier (penyalur) dari segala macam barang yang dapat diperdagangkan baik untuk perhitungan sendiri maupun untuk perhitungan pihak lain atas dasar komisi;
c. Mendirikan industri kendaraan bermotor (dalam arti yang seluas-luasnya), karoseri dan rancang bangun kendaraan bermotor;
d. Mendirikan percetakan, penerbitan dan penjilidan;
e. Menyediakan jasa dan pelayanan pada umunya, termasuk pula jasa/pelayanan service dan reparasi kendaraan bermotor, periklanan, kebersihan (cleaning service), pemeliharaan dan perawatan segala macam gedung dan rumah tinggal kecuali jasa di bidang hukum dan pajak;
f. Membuka dan mengelola peternakan, pertanian, perikanan, perkebunan dan perhutanan;
g. Mendirikan dan menjalankan perusahaan-perusahaan real estate dan arsitektur; dan
h. Menyelenggarakan transportasi dan pengangkutan umum di darat dengan menggunakan bus dan truk.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham IPN adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham | |||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | (%) | ||
Modal Dasar | 200.000 | 200.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor: | ||||
1. | UPM | 179.650 | 179.650.000.000 | 99,81 |
2. | IMGSL | 350 | 350.000.000 | 0,19 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 180.000 | 180.000.000.000 | 100,00 |
Keterangan | Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham | ||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | (%) | |
Saham Dalam Portepel | 20.000 | 20.000.000.000 |
5. PT Central Sole Agency (“CSA”)
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham CSA sebesar 90,18%. CSA beralamat di Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, Xxx. 8, No. 18, Km. 8, Manis Jaya, Tangerang.
Riwayat Singkat
CSA didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tertanggal 6 Juli 1971, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, SH., pengganti dari Xxxxxx Xxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, sebagaimana kemudian diubah dengan Akta No. 18 tertanggal 4 Februari 1972, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. Y.A.5/47/17 tertanggal 31 Januari 1973, dan telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 3 Desember 1974 dengan No. 4597 dan 4598.
Anggaran Dasar CSA telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 1 tanggal 3 April 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 7 April 2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0046193.AH.01.11.Tahun 2017 Tanggal 07 April 2017 mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor.
Bidang Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar CSA, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha CSA ialah berusaha dalam bidang perdagangan, pembangunan, perindustrian, perbengkelan, percetakan, pertanian, pengangkutan dan jasa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, CSA dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan umum termasuk impor, ekspor interinsulair dan lokal, baik atas perhitungan sendiri maupun untuk perhitungan pihak lain secara komisi serta bertindak selaku agen/perwakilan, agen tunggal, grossier, leveransir, distributor, diler dan penyalur dari perusahaan-perusahaan dalam maupun luar negeri dari segala macam barang dagangan;
b. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan eceran antara lain suku cadang dan aksesoris mobil;
c. Menjalankan usaha dalam bidang pembangunan pada umumnya, termasuk menjadi pemborong bangunan dan kontraktor umum (general contractor), sebagai perencana, pelaksana maupun penyelenggara pembuatan rumah-rumah, gedung-gedung, jalanan, jembatan, landasan, dam-dam, pengairan (irigasi) serta pembuatan pertamanan (taman hias), kolam ikan, dekorasi ruangan/kamar dan lain sebagainya serta pemasangan instalasi-instalasi listrik dan mekanika, air minum (ledeng), gas, dan telekomunikasi;
d. Menjalankan usaha dalam bidang perindustrian pada umumnya, termasuk pabrik-pabrik, home industry, pengemasan dan pengepakan barang baik atas pesanan pihak lain maupun untuk kepentingan usaha perdagangan yang dilakukannya, serta memasarkan hasil-hasil produksinya;
e. Menjalankan usaha dalam bidang perbengkelan pada umumnya, termasuk pemeliharaan dan perawatan (maintenance), pencucian dan salon untuk segala macam kendaraan bermotor;
f. Menjalankan usaha dalam bidang percetakan, penerbitan dan penjilidan;
g. Menjalankan usaha, membuka dan mengelola peternakan, pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan pertambakan termasuk pembibitan dan budidaya udang;
h. Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan di darat (transportasi) pada umumnya, baik untuk pengangkutan penumpang maupun barang; dan
i. Menjalankan usaha dalam bidang jasa, pelayanan dan konsultasi pada umumnya, termasuk jasa importasi, jasa konsultasi tehnik permesinan/engineering, jasa manajemen usaha yang berhubungan dengan otomotif, kebersihan (cleaning service), pemeliharaan dan perawatan segala macam gedung dan rumah tinggal, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham CSA adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp100.000,- setiap saham | |||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | (%) | ||
Modal Dasar | 10.000.000 | 1.000.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor: | ||||
1. | Perseroan | 4.978.143 | 497.814.300.000 | 90,18 |
2. | WICM | 410.619 | 00.000.000.000 | 7,44 |
3. | IMGSL | 131.558 | 00.000.000.000 | 2,38 |
4. | PT Kendeka Jaya | 64 | 6.400.000 | 0,00 |
5. | Ny. Xxxxx Xxxxx, kuasa Xx. Xxxxxxxx Xxxxx (Alm) | 53 | 5.300.000 | 0,00 |
6. | Ahli Waris Ny. Winny (Almh) | 53 | 5.300.000 | 0,00 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 5.520.490 | 552.049.000.000 | 100,00 | |
Saham Dalam Portepel | 4.479.510 | 447.951.000.000 |
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 43 tertanggal 12 Februari 2020, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0130330 tertanggal 9 Maret 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0046913.AH.01.11.TAHUN 2020 tertanggal 9 Maret 2020, susunan Dewan Komisaris dan Direksi CSA pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxx Xxxxxxx
Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx
Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Direktur : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut ini adalah ringkasan data keuangan penting CSA dan Entitas Anak yang diambil dari laporan keuangan konsolidasi CSA pada tanggal 31 Desember 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang seluruhnya telah diaudit oleh KAP Kosasih Nurdiyaman Xxxxxxx Xxxxxx & Rekan, auditor independen, dengan opini tanpa modifikasian.
(dalam Rupiah)
Keterangan | 31 D | esember |
2019 | 2018 | |
Total aset | 2.934.147.887.938 | 2.088.086.635.048 |
Total liabilitas | 1.113.920.587.542 | 624.129.675.216 |
Total ekuitas | 1.820.227.300.396 | 1.463.956.959.832 |
Penjualan neto | 626.962.351.360 | 594.069.623.822 |
Laba operasional | 205.339.387.754 | 00.000.000.000 |
Laba tahun berjalan | 819.783.414.845 | 3.418.655.407 |
Laba komprehensif tahun berjalan | 370.444.872.799 | 678.033.181.268 |
6. PT Multicentral Aryaguna (“MCA”)
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham MCA sebesar 99,98%. MCA beralamat di Wisma Indomobil, Xxxxx XX. Haryono, Kav. 8, Jakarta Timur 13330.
Riwayat Singkat
MCA (dahulu bernama PT Multi Central Aryaguna) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 192 tertanggal 20 Maret 1989 dan Akta No. 178 tertanggal 14 September 1990, keduanya dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-6009.HT.01.01.Th.90 tanggal 16 Oktober 1990 dan telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 31 Oktober 1990 dengan No. 1448/1990 serta n diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 17 tanggal 26 Februari 1991, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 570 tahun 1991.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 72 tertanggal 19 September 2019, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxx, SH., Notaris di Jakarta Barat, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusannya No. AHU-0076111.AH.01.02.Tahun 2019 tertanggal 27 September 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0181513.AH.01.11.Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019, mengenai perubahan Maksud dan Tujuan MCA untuk disesuaikan dengan KBLI 2017.
Bidang Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar MCA, maksud dan tujuan MCA ialah berusaha dalam bidang real estat dan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, MCA dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat, atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah;
b. Aktivitas penyediaan tenaga kerja waktu tertentu, mencakup kegiatan penyediaan tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu tertentu dalam rangka penambahan tenaga kerja, dimana penyediaan tenaga kerja adalah pegawai tidak tetap atau sementara yang membantu suatu unit. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan pengawas langsung untuk pekerja yang ditempatkan pada pemberi kerja. Kegiatannya seperti jasa penyediaan tenaga penjaga stand pameran.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MCA adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham | |||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | (%) | ||
Modal Dasar | 280.000 | 280.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor: | ||||
1. | Perseroan | 159.968 | 159.968.000.000 | 99,98 |
2. | IMGSL | 00 | 00.000.000 | 0,02 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 160.000 | 160.000.000.000 | 100,00 | |
Saham Dalam Portepel | 120.000 | 120.000.000.000 |
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 13 tertanggal 4 Oktober 2016, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03- 0086126 tertanggal 4 Oktober 2016 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0116434.AH.01.11.Tahun 2016 Tanggal 04 Oktober 2016, Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MCA pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx
Komisaris : Xxxxx Xxxxxxxxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut ini adalah ringkasan data keuangan penting MCA yang diambil dari laporan keuangan MCA pada tanggal 31 Desember 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang seluruhnya telah diaudit oleh KAP Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx & Rekan, auditor independen, dengan opini tanpa modifikasian.
(dalam Rupiah)
Keterangan
31 Desember
2019
2018
Jumlah aset 1.706.305.630.584 1.598.802.720.957
Jumlah liabilitas 710.709.583.923 623.837.030.438
Jumlah ekuitas 995.596.046.661 974.965.690.519
Pendapatan bersih 139.537.670.833 127.798.146.497
00.000.000.000
00.000.000.000
00.000.000.000
Laba usaha 00.000.000.000
Laba bersih periode berjalan 00.000.000.000
Laba komprehensif periode berjalan 00.000.000.000
H. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Antara Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum dan Entitas Anak
Berikut adalah hubungan pengurusan dan pengawasan antara Perseroan dengan Pemegang Saham dan Entitas Anak:
Pemegang Saham | Entitas Anak | ||||||||
Nama | Perseroan | ||||||||
GV | TIP | IMJS | IMGSL | IWT | UPM | CSA | MCA | ||
Xxxxx Xxxxx | - | D | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxxx | - | D | - | - | - | - | - | - | - |
Choo Kok Kong | - | D/SP | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxx | - | D | - | - | - | - | - | - | - |
Xxx Xxxx Xxx | - | D | - | - | - | - | - | - | - |
Foo Ko Hing | - | D | - | - | - | - | - | - | - |
Xxx Xxxx San | - | D | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxxxxx Xxxxx | KU | - | - | KU | - | - | KU | - | KU |
Pranata hajadi | WKU | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxx Xxxx | X | X/CEO | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx | XX | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxxxx | KI | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxx Pura Xxxxxxxxxxx | XX | - | - | - | - | KI | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxxxxxxxx | DU | D | DU | DU | DU | DU | K | - | K |
Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | D | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx | D | - | KU | K | K | D | - | - | DU |
Xxxx Xxxxxxx | D | - | D | - | WDU | KU | - | KU | D |
Xxxxxxx Xxxxxxxxx | D | - | K | - | - | - | - | - | D |
Xxxxxxxx Go | D | - | - | - | - | D | K | - | - |
Xxx Xxxx Xxxx | - | - | - | KI | - | - | - | - | - |
Gunawan | - | - | - | WDU | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | D | - | - | - | - | - |
Xxxxxxx Xxxxxxxx | - | - | - | DTT | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxx | - - - - D | - - | - | - |
Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx | - - - - - | - - | DU | - |
Xxxxxxxxx Xxxxxx | - - - - - | - - | K | - |
Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx | - - - - - | - - | D | - |
Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx | - - - - - | - DU | - | - |
Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx | - - - - - | - D | D | - |
Xxxx Xxxxxxxx | - - - - - | - D | - | - |
Keterangan | ||||
KU : Komisaris Utama | DU : Direktur Utama | |||
KI : Komisaris Independen | WDU : Wakil Direktur Utama | |||
K : Komisaris | D : Direktur | |||
WKU : Wakil Komisaris Utama | DTT : Direktur Tidak Terafiliasi | |||
CEO : Chief Executive Officer | SP : Sekretaris Perusahaan |
Nama | Perseroan | Pemegang Saham | Entitas Anak | ||||
GV TIP | IMJS | IMGSL | IWT UPM | CSA | MCA |
I. Diagram Kepemilikan Antara Pemegang Saham Perseroan, Perseroan, Entitas Anak, Entitas Asosiasi dan Entitas Investasi
Berikut adalah diagram kepemilikan Perseroan:
Keterangan:
(1) MCA dimiliki 99,98% oleh Perseroan dan 0,02% oleh IMGSL; (2) IWT dimiliki 63,33% oleh Perseroan dan 36,67% oleh XXXXX; (3) CSA dimiliki 90,18% oleh Xxxxxxxxx, 2,38% oleh XXXXX dan 7,44% oleh WICM; (4) NA dimiliki 96,87% oleh Perseroan dan 3,10% oleh UPM; (5) UPM dimiliki 75,13% oleh Perseroan dan 23,90% oleh IMGSL; (6) IMAT dimiliki 59,00% oleh Perseroan dan 41,00% oleh IMGSL; (7) IMFI dimiliki 99,91% oleh XXXX dan 0,09% oleh IMGSL; (8) CSM dimiliki 99,99% oleh IMJS dan 0,01% oleh IMGSL; (9) IBC dimiliki 99,98% oleh CSM dan 0,02% oleh IMGSL; (10) KMA dimiliki 60,00% oleh CSM dan 40,00% oleh WITM; (11) IMUR dimiliki 90,00% oleh IMGSL dan 10,00% oleh Xxxxxxxxx;
(12) WICM dimiliki 99,94% oleh IMGSL dan 0,06% oleh Perseroan; (13) IMT dimiliki 57,77% oleh IMGSL dan 42,23% oleh Xxxxxxxan; (14) WISEL dimiliki 86,00% oleh IMGSL dan 14,00% oleh Perseroan; (15) WIP dimiliki 70,23% oleh GMM, 0,04% oleh Perseroan dan 29,73% oleh IMGSL; (16) ITU dimiliki 60,65% oleh XXXXX dan 14,35% oleh Xxxxxxxan;
(17) STI dimiliki 99,00% oleh CSA dan 1,00% oleh IMGSL; (18) IMSE dimiliki 99,00% oleh CSA dan 1,00% oleh IMGSL; (19) IPN dimiliki 99,81% oleh UPM dan 0,19% oleh XXXXX;
(20) ITN dimiliki 96,62% oleh IWT dan 3,38% oleh IMGSL; (21) WW dimiliki 97,93% oleh IWT dan 2,07% oleh IMGSL; (22) WPTT dimiliki 51,00% oleh WW dan 49,00% oleh XXX;
(23) WWM dimiliki 99,00% oleh WW dan 1,00% oleh IWT; (24) IMGBT dimiliki 99,00% oleh WW dan 1,00% oleh IMGSL; (25) AEI dimiliki 99,00% oleh WW dan 1,00% oleh WIT;
(26) WIT dimiliki 98,27% olleh WW dan 1,73% oleh IMGSL; (27) WWP dimiliki 99,00% oleh WW dan 1,00% oleh IWT; (28) WWR dimiliki 99,00% oleh WW dan 1,00% oleh IWT;
(29) IBAR dimiliki 67,07% oleh WW dan 28,27% oleh IMGSL; (30) ICS dimiliki 10,00% oleh Perseroan dan 40% oleh IMGSL; (31) PAI dimiliki 39,17% oleh JKU, 5,40% oleh CSM dan 1,17% oleh ITN; (32) SRI dimiliki 5,00% oleh Perseroan dan 10,00% oleh IMGSL; (33) SIS dimiliki 99,00% oleh SIM dan 1,00% oleh Perseroan; (34) IJMG dimiliki 99,00% oleh SIS dan 1,00% oleh Xxxxxxxxx; (35) BIT dimiliki 99,00% oleh SIS dan 1,00% oleh Perseroan; (36) NMI dimiliki 11,34% oleh Perseroan dan 8,56% oleh IMGSL; (37) KIAS dimiliki 99,00% oleh SIWS dan 0,21% oleh Xxxxxxxxx
Pihak yang menjadi pengendali Perseroan saat ini adalah Xxxxxxx Xxxxx.
J. Perijinan
Perseroan dan Entitas Anak yang memiliki kontribusi material dikenai berbagai persyaratan peraturan perizinan dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan deskripsi sebagai berikut:
Perseroan
Jenis Izin | Nomor | Tanggal | Dikeluarkan Oleh | Tanggal Berakhir |
Perizinan Dasar | ||||
Nomor Induk Berusaha (“NIB”) | 9120308482839 | 23 April 2019 | Lembaga Online Single Submission Republik Indonesia (“Lembaga OSS”) | - |
Perizinan Penanaman Modal | ||||
Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (“Persetujuan Penanaman Modal”) | 53/I/PMDN/1988 | 21 Januari 1988 | Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) | Batal dengan sendirinya apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Persetujuan Penanaman Modal ini, Perseroan tidak melaksanakan rencana penanaman modal |
Surat Persetujuan Perubahan Rencana Investasi | 400/III/ PMDN/1990 | 29 Juni 1990 | BKPM | - |
Surat Persetujuan Perubahan Modal Industri | 205/III/ PMDN/93 | 21 Mei 1993 | BKPM | - |
Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal Dalam Negeri (“Persetujuan Perluasan Penanaman Modal”) | 264/II/PMDN/1994 | 20 September 1994 | Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM | Batal dengan sendirinya apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Persetujuan Perluasan Penanaman Modal ini, Perseroan tidak melaksanakan rencana penanaman modal |
Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal | 002/II/PMDN-PKBI/95 | 28 April 1995 | Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM | - |
Surat Pelaporan Perubahan Nama Perusahaan (“Pelaporan Perubahan Nama”) | 1707/A.5/1995 | 18 Oktober 1995 | Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM | - |
Pelaporan Perubahan Nama | 01/II.A/1995 | 5 Desember 1995 | Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM | - |
Pelaporan Perubahan Nama | 09/A.2/1999 | 15 Juni 1999 | Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM | - |
Surat Persetujuan Penggabungan Perusahaan (“Persetujuan Penggabungan Usaha”) | 564/III/PMDN/1997 | 13 Nopember 1997 | Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM | Batal dengan sendirinya apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Persetujuan Penggabungan Usaha ini, Perseroan tidak melaksanakan rencana penggabungan |
Persetujuan Penggabungan Perusahaan | 205/III/PMDN/2002 | 14 November 2002 | BKPM | Batal dengan sendirinya apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Persetujuan Penggabungan Perusahaan ini, Perseroan tidak melaksanakan rencana penggabungan |
Surat Persetujuan Pengalihan Aset | 146/III/PMDN/1998 | 30 April 1998 | Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM | Surat Persetujuan batal demi hukum apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun |
Jenis Izin | Nomor | Tanggal | Dikeluarkan Oleh | Tanggal Berakhir |
(“Persetujuan Pengalihan Aset”) | terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Persetujuan Pengalihan Aset ini, Perseroan tidak melaksanakan rencana penjualan/pengalihan aset dimaksud | |||
Surat Persetujuan Perubahan Rencana Proyek Penanaman Modal (“Persetujuan Perubahan Rencana Proyek”) | 226/III/PMDN/1999 | 30 Agustus 1999 | Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM | - |
Persetujuan Perubahan Rencana Proyek | 188/III/PMDN/2000 | 11 Agustus 2000 | Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM | - |
Persetujuan Perubahan Rencana Proyek | S-809/DU6-PM&PBUMN/2000 | 25 September 2000 | Deputi Bidang Pelayanan dan Fasilitasi Penanaman Modal | - |
Izin Prinsip Perluasan Usaha | 03/31/IP/II/PMDN/2011 | 20 Januari 2011 | Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Provinsi DKI Jakarta (“Kepala BPMP DKI Jakarta”) | - |
Izin Usaha Perluasan | 06/31/IU/II/PMDN/PERDAGANGA N/2011 | 11 Maret 2011 | Kepala BPMP DKI Jakarta | - |
Perizinan Usaha | ||||
Izin Usaha Tetap (“IUT”) | 1113/T/Perdagangan/2008 | 7 Nopember 2008 | Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal u.b. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal | Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usahanya |
Perizinan Perpajakan | ||||
Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) | 01.062.220.7-054.000 | 5 April 2001 | Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (“KPP Perusahaan Masuk Bursa”) | - |
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) | S-360PKP/WPJ.07/KP.0803/2018 | 26 Oktober 2018 | KPP Perusahaan Masuk Bursa | - |
IMJS | ||||
Jenis Izin | Nomor | Tanggal | Dikeluarkan Oleh | Tanggal Berakhir |
Perizinan Dasar | ||||
Tanda Daftar Perusahaan | 09.04.1.45.27283 | 26 Februari 2018 | Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur (“UPPTSP Jakarta Timur”) | 26 Februari 2023 |
Perizinan Usaha | ||||
Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) Besar | 48/24.1PB.7/31.75/- 1.824.27/e/2018 | 19 Februari 2018 | UPPTSP Jakarta Timur | Berlaku selama IMJS melakukan kegiatan usahanya |
Perizinan Perpajakan | ||||
NPWP | 02.489.292.9-054.000 | - | KPP Perusahaan Masuk Bursa | - |
IMFI | ||||
Jenis Izin | Nomor | Tanggal | Dikeluarkan Oleh | Tanggal Berakhir |
Perizinan Dasar | ||||
NIB | 8120003901675 | 17 September 2018 | Lembaga OSS | - |
Perizinan Usaha | ||||
Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan | KEP–169/KM.6/2003 | 12 Mei 2003 | Direktur Jenderal Lembaga Keuangan a.n. Menteri Keuangan Republik Indonesia | Berlaku selama IMFI melakukan kegiatan usaha |
Izin Usaha Lembaga Pembiayaan | 61/KMK.017/1994 | 17 Februari 1994 | Menteri Keuangan Republik Indonesia | Berlaku selama IMFI melakukan kegiatan usaha |
Jenis Izin
Nomor
Tanggal
Dikeluarkan Oleh
Tanggal Berakhir
Perubahan Izin Usaha Lembaga Pembiayaan
Perizinan Perpajakan
223/KMK.017/1997 9 Mei 1997 Menteri Keuangan Republik Indonesia Berlaku selama IMFI
melakukan kegiatan usaha
NPWP 01.646.678.1-002.000 8 November
1993
Direktorat Jenderal Pajak -
CSM
Jenis Izin
Nomor
Tanggal
Dikeluarkan Oleh
Tanggal Berakhir
Perizinan Dasar
NIB 9120301700731 3 Juli 2019 Lembaga OSS -
Perizinan Usaha
Izin Usaha (SIUP) - 3 Juli 2019 Lembaga OSS -
Perizian Tempat Usaha
Izin Lokasi - 3 Juli 2019 Lembaga OSS -
Perizinan Penanaman Modal
IUT 107/31/T/PERDAGANGAN/2004 8 September 2004
Perizinan Perpajakan
Badan Penanaman Modal dan Pendayagunaan Kekayaan dan Usaha Daerah Provinsi DKI Jakarta
Juli 2030
NPWP 01.326.264.7-073.000 - Direktorat Jenderal Pajak, Kantor -
Wilayah DJP Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Pusat
SPPKP S-63PKP/WPJ.06/KP.1203/2019 10 Mei 2019 Direktorat Jenderal Pajak, Kantor -
Wilayah DJP Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Pusat
IMGSL
Jenis Izin
Nomor
Tanggal
Dikeluarkan Oleh
Tanggal Berakhir
Perizinan Dasar
NIB 9120503702493 29 Juli 2019 Lembaga OSS -
Perizinan Usaha
SIUP Besar 00744-05/PB/P4/1.824.271 10 September 2014
Perizinan Perpajakan
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta (“Dinas KUMKMP DKI Jakarta”)
Berlaku selama IMGSL melakukan kegiatan usahanya
NPWP 01.783.256.9-007.000 15 Mei 1996 Direktorat Jenderal Pajak -
SPPKP PEM-
00880/WPJ.20/KP.0703/2008
10 April 2008 Direktorat Jenderal Pajak, KPP Madya - Jakarta Timur
WISEL
Jenis Izin
Nomor
Tanggal
Dikeluarkan Oleh
Tanggal Berakhir
Perizinan Dasar
NIB 9120003221658 15 Februari
2019
Lembaga OSS -
Perizinan Usaha
SIUP 00649-05/PB/P/1.824.271 30 Desember 2013
Dinas KUMKMP DKI Jakarta Berlaku selama WISEL melakukan kegiatan usahanya
SIUP Besar 238/24.1PB.7/31.75/- 1.824.27/e/2017
29 Desember
2017
UPPTSP Jakarta Timur Selama WISEL melakukan kegiatan usahanya
Izin Usaha (SIUP) - 26 Desember 2019
Lembaga OSS -
Perizinan Perpajakan
Jenis Izin | Nomor | Tanggal | Dikeluarkan Oleh | Tanggal Berakhir |
NPWP | 01.702.652.7-007.000 | 5 Maret 1997 | Direktorat Jenderal Pajak | - |
SPPKP | PEM- 00031/WPJ.20/KP.0703/2010 | 14 Mei 2010 | Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah, DJP Jakarta Timur, KPP Madya Jakarta | - |
Timur | ||||
IPE | ||||
Jenis Izin | Nomor | Tanggal | Dikeluarkan Oleh | Tanggal Berakhir |
Perizinan Dasar | ||||
NIB | 8120114050017 | 1 Oktober 2018 | Lembaga OSS | - |
Perizinan Usaha | ||||
SIUP | - | 1 Oktober 2018 | Lembaga OSS | - |
SIUP Menengah | 96/24.1PM/31.75/- 1.824.27/e/2017 | 7 Februari 2017 | UPPTSP Jakarta Timur | Berlaku selama IPE melakukan kegiatan usahanya |
Surat Keterangan Penyalur | 340/EMLI-FL/XI/2018 | 23 November 2018 | PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia | - |
Perizinan Tempat Usaha | ||||
Izin Lokasi | - | 1 Oktober 2018 | Lembaga OSS | - |
Perizinan Perpajakan | ||||
NPWP | 81.101.586.6-002.000 | - | Direktorat Jenderal Pajak, KPP Pratama Jakarta Jatinegara | - |
IWT | ||||
Jenis Izin | Nomor | Tanggal | Dikeluarkan Oleh | Tanggal Berakhir |
Perizinan Usaha | ||||
SIUP Besar | 00238-05/PB/P/1.824.271 | 1 Agustus 2016 | Dinas KUMKMP DKI Jakarta | Berlaku selama IWT melakukan kegiatan usahanya |
Perizinan Perpajakan | ||||
NPWP | 01.356.526.7-007-000 | 30 Juli 1990 | Direktorat Jenderal Pajak | - |
SPPKP | PEM- 01138/WPJ.20/KP.0703/2008 | 23 April 2008 | Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, KPP Madya Jakarta Timur | - |
WW | ||||
Jenis Izin | Nomor | Tanggal | Dikeluarkan Oleh | Tanggal Berakhir |
Perizinan Dasar | ||||
NIB | 8120013001145 | 14 Oktober 2018 | Lembaga OSS | |
Perizinan Usaha | ||||
SIUP Besar | 91/24.1PB.1/31.75/- 1.824.27/e/2016 | 13 September 2016 | Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur | Berlaku selama WW melakukan kegiatan usahanya |
Perizinan Perpajakan | ||||
NPWP | 01.060.215.9-038.000 | 9 April 2007 | Direktorat Jenderal Pajak | - |
SKT | PEM- 00438/WPJ.05/KP.0803/2007 | 27 April 2007 | Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, KPP Madya Jakarta Barat | - |
SPPKP | PEM- 00163/WPJ.05/KP.0803/2007 | 27 April 2007 | Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, KPP Madya Jakarta Barat | - |
ITN | ||||
Jenis Izin | Nomor | Tanggal | Dikeluarkan Oleh | Tanggal Berakhir |
Perizinan Dasar | ||||
NIB | 8120119051694 | 19 Oktober 2018 | Lembaga OSS | - |
Perizinan Usaha | ||||
SIUP | - | 31 Juli 2019 | Lembaga OSS | |
Perizinan Perpajakan | ||||
NPWP | 01.817.492.0-007.000 | 8 Oktober 1997 | Direktorat Jenderal Pajak | - |
SPPKP | PEM- 214/WPJ.20/KP.0903/2007 | 2 April 2007 | Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, KPP Madya Jakarta Timur | - |
UPM | ||||
Jenis Izin | Nomor | Tanggal | Dikeluarkan Oleh | Tanggal Berakhir |
Perizinan Usaha | ||||
SIUP Besar | 00507-05/PB/P/1.824.271 | 8 Juni 2012 | Dinas KUMKMP DKI Jakarta | Berlaku selama UPM melakukan kegiatan usahanya |
Angka Pengenal Impor- Umum | 090601867-P | 16 Juni 2010 | Dinas KUMKMP DKI Jakarta | - |
Perizinan Perpajakan | ||||
NPWP | 01.310.185.2-007.000 | 25 November 1982 | Direktorat Jenderal Pajak, KPP Madya Jakarta Timur | - |
SPPKP | S-888/WPJ.04/KP.0203/1995 | 3 Agustus 1995 | Direktorat Jenderal Pajak, KPP Jakarta Jatinegara | - |
IPN | ||||
Jenis Izin | Nomor | Tanggal | Dikeluarkan Oleh | Tanggal Berakhir |
Perizinan Dasar | ||||
NIB | 9120506783518 | 31 Juli 2019 | Lembaga OSS | - |
Perizinan Usaha | ||||
SIUP Besar | 62/24.1PB.7/31.75/- 1.824.27/e/2017 | 29 Maret 2017 | UPPTSP Jakarta Timur | Berlaku selama IPN melakukan kegiatan usahanya |
Perizinan Perpajakan | ||||
NPWP | 01.542.708.1-007.000 | 9 November 1990 | Direktorat Jenderal Pajak | - |
CSA | ||||
Jenis Izin | Nomor | Tanggal | Dikeluarkan Oleh | Tanggal Berakhir |
Perizinan Dasar | ||||
NIB | 8120003880461 | 6 Agustus 2018 | Lembaga OSS | - |
Perizinan Usaha | ||||
SIUP Besar | 0008/PB/II/BPPMPT/2014 | 1 Oktober 2015 | Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang | Berlaku selama CSA melakukan kegiatan usahanya |
Izin Usaha (SIUP) | - | 4 Januari 2019 | Lembaga OSS | - |
Perizinan Perpajakan | ||||
NPWP | 01.314.268.2-073.000 | 7 April 2008 | Direktorat Jenderal Pajak | - |
SPPKP | PEM- 00711/WPJ.06/KP.1203/2008 | 18 April 2008 | KPP Madya Jakarta Pusat | - |
MCA | ||||
Jenis Izin | Nomor | Tanggal | Dikeluarkan Oleh | Tanggal Berakhir |
Perizinan Dasar | ||||
NIB | 9120317250233 | 3 Desember 2019 | Lembaga OSS | - |
Perizinan Usaha | ||||
Izin Usaha Perdagangan | - | 24 Desember 2019 | Lembaga OSS | - |
Izin Usaha Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh | - | 4 Desember 2019 | Lembaga OSS | - |
Perizinan Perpajakan | ||||
NPWP | 01.330.491.0-007-000 | 20 April 1989 | Direktorat Jenderal Pajak | - |
SPPKP | S- 505PKP/WPJ.20/KP.0703/2019 | 15 Juli 2019 | Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, KPP Madya Jakarta Timur | - |
K. Keterangan tentang Hak atas Kekayaan Intelektual Perseroan dan Entitas Anak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak yang memberikan kontribusi secara material memiliki aset hak atas kekayaan intelektual berupa:
Perseroan (Sertifikat Merk)
Perseroan memiliki hak atas Merek, yang mana telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan uraian sebagai berikut:
Judul/Nama Hak Atas HAKI | Kelas | Tanggal Pendaftaran Merk | Jangka Waktu Perlindungan Merek | Nomor Pendaftaran |
"INDOAUTO" | 16 | 9 Mei 2006 | 10 tahun terhitung sejak tanggal 16 Februari 2016 dan akan berakhir pada tanggal 16 Februari 2026 | Sedang dalam proses penerbitan sertifikat – (dahulu IDM000074405) |
"INDOPARTS" | 12 | 27 Agustus 2004 | 10 tahun terhitung sejak tanggal 23 Agustus 2010 dan akan berakhir pada tanggal 23 Agustus 2020 | IDM000015286 |
"INDOPARTS" | 1 | 14 Agustus 2019 | 10 tahun terhitung sejak tanggal 16 Februari 2016 dan akan berakhir pada tanggal 16 Februari 2026 | IDM000651398 |
"INDOPARTS" | 04 | 14 Agustus 2019 | 10 (sepuluh tahun) terhitung sejak tanggal 16 Februari 2016 dan akan berakhir pada tanggal 16 Februari 2026 | IDM000651400 |
“INDOMOBIL GROUP” | 12 | 4 Maret 2009 | 10 (sepuluh tahun) terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018 dan akan berakhir pada tanggal 7 Desember 2028 | IDM000195696 |
“INDOMOBIL GROUP” | 4 | 4 Maret 2009 | 10 tahun terhitung sejak tanggal 22 Juni 2019 dan akan berakhir pada tanggal 22 Juni 2029 | IDM000195697 |
“INDOMOBIL GROUP” | 16 | 16 September 2008 | 10 tahun terhitung sejak tanggal 12 Maret 2017 sampai dengan tanggal 12 Maret 2027 | IDM000177542 |
“INDOMOBIL GROUP” | 35 | 18 Agustus 2010 | 10 tahun terhitung sejak tanggal 12 Maret 2017 sampai dengan tanggal 12 Maret 2027 | IDM000265339 |
“INDOSTATION” | 04 | 10 Agustus 2016 | 10 tahun terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2026 | IDM000669144 |
“INDOSTATION” | 30 | 10 Agustus 2016 | 10 tahun terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2026 | IDM000667220 |
“INDORACING TEAM” | 07 | 30 Juni 2016 | 10 tahun terhitung sejak tanggal 30 Juni 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2026. | IDM000668905 |
“INDORACING TEAM” | 12 | 30 Juni 2016 | 10 tahun terhitung sejak tanggal 10 Juni 2016 sampai dengan tanggal 10 Juni 2026. | IDM000664950 |
Judul/Nama Hak Atas HAKI | Kelas | Tanggal Pendaftaran Merk | Jangka Waktu Perlindungan Merek | Nomor Pendaftaran |
“INDORACING” | 12 | 30 Juni 2016 | 10 tahun terhitung sejak tanggal 30 Juni 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2026. | IDM000664929 |
“INDORACING” | 07 | 30 Juni 2016 | 10 tahun terhitung sejak tanggal 30 Juni 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2026. | IDM000664935 |
“INDORACINGPARTS” | 07 | 30 Juni 2016 | 10 tahun terhitung sejak tanggal 30 Juni 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2026. | IDM000664934 |
“INDORACINGPARTS” | 12 | 30 Juni 2016 | 10 tahun terhitung sejak tanggal 30 Juni 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2026. | IDM000664911 |
“INDOMOBIL FOR YOU” | 16 | 26 Oktober 2007 | 10 tahun terhitung sejak tanggal 5 April 2016 sampai dengan tanggal 5 April 2026. | IDM000143020 |
IMJS (Sertifikat Merk)
IMJS memiliki hak atas Merek, yang mana telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan uraian sebagai berikut:
Judul/Nama Hak Atas HAKI | Kelas | Tanggal Pendaftaran Merk | Jangka Waktu Perlindungan Merek | Nomor Pendaftaran |
"IMJ" | 37 | 17 Oktober 2013 | 10 (sepuluh tahun) terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2013 dan akan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2023 | IDM000501623 |
"IMJ" | 39 | 17 Oktober 2013 | 10 (sepuluh tahun) terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2013 dan akan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2023 | IDM000501622 |
IMJS (Hak Cipta)
IMJS memiliki hak atas Cipta, yang mana telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan uraian sebagai berikut:
Judul/Nama Hak Atas HAKI
Jenis Ciptaan
Tanggal Pencatatan
Tanggal Berakhir Masa Pelindungan
Nomor Permohonan Pendaftaran Ciptaan
"IMJ" (01-01)
Non Program Komputer
21 Oktober 2013 - C00201304480
IMFI (Sertifikat Merk)
IMFI memiliki hak atas Merek, yang mana telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan uraian sebagai berikut:
Judul/Nama Hak Atas HAKI | Kelas | Tanggal Pendaftaran Merek | Jangka Waktu Perlindungan Merek | Nomor Pendaftaran |
"IMFI FINANCIAL SERVICES” | 36 | 15 Juli 2008 | 10 (sepuluh tahun) terhitung sejak tanggal 5 Desember 2016 dan akan berakhir pada tanggal 5 Desember 2026 | IDM000169144 |
“INDOMOBIL FINANCE” | 36 | 6 Mei 2004 | 10 (sepuluh tahun) terhitung sejak tanggal 26 Mei 2013 dan akan berakhir pada tanggal 26 Mei 2023 | IDM000006805 |
“INDOMOBIL FINANCE” | 36 | 6 Mei 2004 | 10 (sepuluh tahun) terhitung sejak tanggal 26 Mei 2013 dan akan berakhir pada tanggal 26 Mei 2023 | IDM000006760 |
IMFI (Hak Cipta)
IMFI memiliki hak atas Cipta, yang mana telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atas nama Menteri Hukum dan dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan uraian sebagai berikut:
Judul/Nama Hak Atas HAKI
Jenis Ciptaan
Tanggal Pencatatan
Tanggal Berakhir Masa Pelindungan
Nomor Permohonan Pendaftaran Ciptaan
"INDOMOBIL finance” (02-33)
Seni Logo
23 Agustus 2006 -
C00200300668
“PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA”
(02-33)
Seni Logo
11 September 2009 -
C00200604951
CSM (Sertifikat Merk)
CSM memiliki hak atas Merek, yang mana telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan uraian sebagai berikut:
Judul/Nama Hak Atas HAKI | Kelas | Tanggal Pendaftaran Merek | Jangka Waktu Perlindungan Merek | Nomor Pendaftaran |
"INDORENT" | 37 | 18 Desember 2017 | 10 (sepuluh tahun) terhitung sejak tanggal 18 Desember 2017 dan akan berakhir pada tanggal 18 Desember 2027 | IDM000126501 |
"INDORENT" | 35 | 18 Desember 2017 | 10 (sepuluh tahun) terhitung sejak tanggal 18 Desember 2017 dan akan berakhir pada tanggal 18 Desember 2027 | IDM000126500 |
IMGSL (Sertifikat Merk)
IMGSL memiliki hak atas Merek, yang mana telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan uraian sebagai berikut:
Judul/Nama Hak Atas HAKI | Kelas | Tanggal Pendaftaran Merek | Jangka Waktu Perlindungan Merek | Nomor Pendaftaran |
"PEGASUS” | 12 | 22 Agustus 2007 | 10 (sepuluh tahun) terhitung sejak tanggal 26 Desember 2015 dan akan berakhir pada tanggal 26 Desember 2025 | IDM000133303 |
“IMG” | 12 | 12 November 2019 | 10 (sepuluh tahun) terhitung sejak tanggal 24 Juni 2016 dan akan berakhir pada tanggal 24 Juni 2026 | IDM000659183 |
“IMG” | 18 | 4 Desember 2018 | 10 (sepuluh tahun) terhitung sejak tanggal 24 Juni 2016 dan akan berakhir pada tanggal 24 Juni 2026 | IDM000636526 |
“IMG” | 12 | 14 Desember 2005 | 10 (sepuluh tahun) terhitung sejak tanggal 29 Mei 2016 dan akan berakhir pada tanggal 29 Mei 2026 | IDM000058291 |
“IMG + Logo” | 16 | 19 Desember 2018 | 10 (sepuluh tahun) terhitung sejak tanggal 24 Juni 2016 dan akan berakhir pada tanggal 24 Juni 2026 | IDM000637063 |
“IMG BINTAN” | 12 | 18 Januari 2006 | 10 (sepuluh tahun) terhitung sejak tanggal 25 Juni 2016 dan akan berakhir pada tanggal 25 Juni 2026 | IDM000062097 |
WISEL
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, WISEL tidak memiliki aset hak atas kekayaan intelektual.
IPE (Sertifikat Merk)
IPE memiliki hak atas Merek, yang mana telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan uraian sebagai berikut:
Judul/Nama Hak Atas HAKI | Kelas | Tanggal Pendaftaran Merk | Jangka Waktu Perlindungan Merek | Nomor Pendaftaran |
"MIKROSITE" | 4 | 20 Mei 2020 | 10 (sepuluh tahun) terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2018 dan akan berakhir pada tanggal 19 Oktober 2028 | IDM000755400 |
"MIKROSITE" | 12 | 20 Mei 2020 | 10 (sepuluh tahun) terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2018 dan akan | IDM000755401 |
Judul/Nama Hak Atas HAKI | Kelas | Tanggal Pendaftaran Merk | Jangka Waktu Perlindungan Merek | Nomor Pendaftaran |
berakhir pada tanggal 19 Oktober 2028 |
IWT
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, IWT tidak memiliki aset hak atas kekayaan intelektual.
WW
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, WW tidak memiliki aset hak atas kekayaan intelektual.
ITN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, ITN tidak memiliki aset hak atas kekayaan intelektual.
UPM
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, UPM tidak memiliki aset hak atas kekayaan intelektual.
IPN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, IPN tidak memiliki aset hak atas kekayaan intelektual.
CSA (Sertifikat Merk)
CSA memiliki hak atas Merek, yang mana telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan uraian sebagai berikut:
Judul/Nama Hak Atas HAKI | Kelas | Tanggal Pendaftaran Merek | Jangka Waktu Perlindungan Merek | Nomor Pendaftaran |
"INDOTYRE" | 12 | 8 Februari 2005 | 10 (sepuluh tahun) terhitung sejak tanggal 29 Agustus 2013 dan akan berakhir pada tanggal 29 Agustus 2023 | IDM000029339 |
“INDOTIRE” | 12 | 8 Februari 2005 | 10 (sepuluh tahun) terhitung sejak tanggal 29 Agustus 2013 dan akan berakhir pada tanggal 29 Agustus 2023 | IDM000029340 |
“INDOBATTERY” | 9 | 8 Februari 2005 | 10 (sepuluh tahun) terhitung sejak tanggal 29 Agustus 2013 dan akan berakhir pada tanggal 29 Agustus 2023 | IDM000029341 |
"INDOTIRE 3COMBO COMPOUND + LOGO" | 12 | 15 Maret 2011 | 10 (sepuluh tahun) terhitung sejak tanggal 15 Maret 2011 dan akan berakhir pada tanggal 15 Maret 2021 | IDM000396415 |
INDOSPARK | 7 | 16 Maret 2017 | 10 (sepuluh tahun) terhitung sejak tanggal 27 Maret 2015 dan akan berakhir pada tanggal 27 Maret 2025 | IDM000569603 |
OPTIMUS | 9 | 28 September 2015 | 10 (sepuluh tahun) terhitung sejak tanggal 23 November 2012 dan akan berakhir pada tanggal 23 November 2022 | IDM000502587 |
OPTIMUS | 7 | 18 Maret 2015 | 10 (sepuluh tahun) terhitung sejak tanggal 23 November 2012 dan akan berakhir pada tanggal 23 November 2022 | IDM000466115 |
MCA
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, MCA tidak memiliki aset hak atas kekayaan intelektual.
L. Aset Tetap
1. Bidang-bidang Tanah dan Bangunan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak yang memberikan kontribusi secara material memiliki dan menguasai aset tetap berupa tanah dan bangunan sebagai berikut:
Perseroan
No. | Jenis Hak | No. Sertifikat Tanah dan Gambar Situasi/Surat Ukur | Pemegang Hak Atas Tanah | Masa Berlaku Hak Atas Tanah | Luas Tanah (m2) |
A. Lokasi Tanah: Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur | |||||
1. | Hak Guna Bangunan (“HGB”) | HGB No. 64 tertanggal 5 Maret 2010 dan Surat Ukur No. 00030/13.16/2009 tertanggal 9 Desember 2009, di atas tanah ini telah didirikan bangunan showroom | Perseroan | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 24 September 2026 | 915 |
2. | HGB | HGB No. 63 tertanggal 5 Desember 1997 dan Gambar Situasi No. 9518/1997 tertanggal 10 Oktober 1997, di atas tanah ini telah didirikan bangunan showroom | Perseroan | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 24 September 2026 | 2.080 |
3. | HGB | HGB No. 62 tertanggal 5 Desember 1997 dan Gambar Situasi No. 9519/1997 tertanggal 18 Oktober 1997, di atas tanah ini telah didirikan bangunan showroom | Perseroan | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 24 September 2026 | 1.110 |
4. | HGB | HGB No. 9 tertanggal 18 November 1986 dan Gambar Situasi No. 4072/1985 tertanggal 9 Oktober 1085, di atas tanah ini telah didirikan bangunan showroom | Perseroan | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 16 Nopember 2026 | 6.090 |
5. | HGB | HGB No. 130 tertanggal 19 April 2013, dan Surat Ukur No. 00003/13.16/2013 tertanggal 20 Maret 2013, di atas tanah ini telah didirikan bangunan showroom | Perseroan | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 17 Desember 2042 | 2.111 |
B. Lokasi Tanah: Desa Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kotamadya Tangerang, Provinsi Jawa Barat | |||||
6. | HGB | HGB No. 68 tertanggal 2 Desember 1997 dan Surat Ukur No. 10.25.04.15.00002 tertanggal 2 Desember 1997 | Perseroan | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 1 Januari 2027 | 57.350 |
C. Lokasi Tanah: Desa Dangdeur, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat | |||||
7. | HGB | HGB No. 22 tertanggal 13 Maret 2019 dan Surat Ukur No. 309/Dangdeur/2019 tertanggal 14 Februari 2019, di atas tanah ini telah didirikan bangunan gudang | Perseroan | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 24 September 2039 | 60.300 |
D. Lokasi Tanah: Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kotamadya Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta | |||||
8. | HGB | HGB No. 8851 tertanggal 17 Maret 2005 dan Surat Ukur No. 04409/2005 tertanggal 28 Februari 2005, di atas tanah ini telah didirikan bangunan showroom | Perseroan | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 3 September 2031 | 20.355 |
E. Lokasi Tanah: Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau | |||||
9. | HGB | HGB No. 4948 tertanggal 8 Oktober 2007 dan Surat Ukur No. 05216/2007 tertanggal 4 Oktober 2007 | Perseroan | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 29 April 2033 | 75 |
10. | HGB | HGB No. 4949 tertanggal 8 Oktober 2007 dan Surat Ukur No. 05217/2007 tertanggal 4 Oktober 2007 | Perseroan | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 29 April 2033 | 75 |
11. | HGB | HGB No. 4950 tertanggal 8 Oktober 2027 dan Surat Ukur No. 05218/2007 tertanggal 4 Oktober 2007 | Perseroan | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 29 April 2033 | 75 |
F. Lokasi Tanah: Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta | |||||
12. | HGB | HGB No. 4571 tertanggal 27 Oktober 1975 dan Gambar Situasi No. 82/335/1975 tertanggal 20 Oktober 1975, di atas tanah ini telah didirikan bangunan gudang | Perseroan | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 25 Oktober 2045 | 93.100 |
G. Lokasi Tanah: Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta | |||||
13. | HGB | HGB No. 116 dan Gambar Situasi No. 82/335/1975 | Perseroan | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 25 Oktober 2025 | 93.100 |
H. Lokasi Tanah: Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kotamadya Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta | |||||
14. | HGB | HGB No. 1230 dan Surat Ukur No. 113/1998 | Perseroan | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 10 September 2020 | 10.125 |
IMJS
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, IMJS tidak memiliki dan menguasai aset tetap berupa tanah dan bangunan.
IMFI
No. | Jenis Hak | No. Sertifikat Tanah dan Gambar Situasi/Surat Ukur | Pemegang Hak Atas Tanah | Masa Berlaku Hak Atas Tanah | Luas Tanah (m2) |
A. Lokasi Tanah: Kelurahan Samoja, Kecamatan Batununggal, Kotamadya Bandung, Provinsi Jawa Barat | |||||
1. | HGB | HGB No. 24 tertanggal 28 Juli 2006 dan Surat Ukur No. 00073/2006 tertanggal 5 Juli 2006 | IMFI | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 24 September 2027 | 845 |
B. Lokasi Tanah: Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Nongsa, Kotamadya Batam, Provinsi Kepulauan Riau | |||||
2. | HGB | HGB No. 1232 tertanggal 9 September 2006 dan Surat Ukur No. 00796/2006 tertanggal 7 Juni 2006 | IMFI | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 19 Maret 2031 | 104 |
C. Lokasi Tanah: Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang |
Jenis Pemegang Masa Berlaku Hak Atas Luas No. Hak No. Sertifikat Tanah dan Gambar Situasi/Surat Ukur Hak Atas Tanah Tanah Tanah (m2) | ||||
3. | HGB | Berdasarkan Surat Keterangan No. 29/Ket/X/2019 yang dibuat IMFI | - | 3.145 |
oleh Muhammad Kholid Artha, SH, Notaris di Jakarta, tertanggal | ||||
14 Oktober 2019 (“SK No. 29/2019”), Sertifikat Hak Milik (“SHM”) | ||||
No. 1051/Kelurahan Tambakboyo sedang dalam proses penerbitan | ||||
sertifikat HGB atas nama IMFI. | ||||
4. | HGB | Berdasarkan SK No. 29/2019, SHM No. 932/Kelurahan IMFI | - | 3.292 |
Tambakboyo sedang dalam proses penerbitan sertifikat HGB atas | ||||
nama IMFI. | ||||
D. Lokasi Tanah: Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kotamadya Bekasi, Provinsi Jawa Barat |
5. HGB HGB No. 5907 tertanggal 26 Desember 1997 dan Gambar Situasi No. 6550/1997 tertanggal 26 Mei 1997
IMFI Masa berlaku hak atas 75
tanah berakhir pada tanggal 18 Desember 2037
E. Lokasi Tanah: Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
6. HGB HGB No. 791 tertanggal 18 Desember 2014 dan Surat Ukur No. 108/Baranangsiang/2014 tertanggal 8 Desember 2014
F. Lokasi Tanah: Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
7. HGB HGB No. 495 tertanggal 22 Januari 2018 dan Surat Ukur No. 189/Cikarang Kota/2017 tertanggal 19 Desember 2017 di atas tanah ini telah didirikan bangunan ruko
IMFI Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 8 Desember 2043
IMFI Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 11 Desember 2037
196
63
G. Lokasi Tanah: Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat | |||
8. HGB HGB No. 428 tertanggal 14 September 2018 dan Surat Ukur No. IMFI | Masa berlaku hak atas | 13.804 | |
00702/Gebang Ilir/2018 tertanggal 5 September 2018 | tanah berakhir pada tanggal | ||
30 Agustus 2048 | |||
H. Lokasi Tanah: Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali | |||
9. HGB HGB No. 127 tertanggal 6 Desember 2012 dan Surat Ukur No. IMFI | Masa berlaku hak atas | 300 | |
00683/Dauh Puri Kaja/2012 tertanggal 4 Desember 2012 | tanah berakhir pada tanggal | ||
7 Maret 2044 | |||
I. Lokasi Tanah: Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta | |||
10. HGB HGB No. 950 tertanggal 18 Oktober 1994 dan Gambar Situasi No. IMFI | Masa berlaku hak atas | 391 | |
5898/1993 tertanggal 14 Desember 1993 | tanah berakhir pada tanggal | ||
24 Januari 2034 | |||
J. Lokasi Tanah: Kelurahan Terbayo Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah | |||
11. HGB HGB No.00048 tertanggal 13 Juni 2005 dan Surat Ukur No. 00058/ IMFI | Masa berlaku hak atas | 6.689 | |
2018 tertanggal 3 Juli 2018 | tanah berakhir pada tanggal | ||
14 Juni 2035 | |||
K. Lokasi Tanah: Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan | |||
12. HGB | Berdasarkan Surat Keterangan No. 008/NOT/K-MMH/II/2017 yang IMFI | Masa berlaku hak atas | 115 |
dibuat oleh Muhammad Mansur Hanise, S.H., X.Xx., Notaris di | tanah 18 Desember 2045 | ||
Kabupaten Gowa, tertanggal 6 Februari 2017 (“SK No. 008/2017”), | |||
telah terjadi kesalahan teknis berupa belum tercoretnya data pada | |||
SHM No. 22527/Kassi-Kassi menjadi SHGB No. 21195/Kassi- | |||
Kassi. Oleh karena itu, saat ini sertifikat SHGB No. 21195/Kassi- | |||
Kassi sedang dilakukan revisi ulang pada Kantor Agraria dan Tata | |||
Ruang BPN Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan. | |||
13. HGB | Berdasarkan SK No. 008/2017, telah terjadi kesalahan teknis IMFI | Masa berlaku hak atas | 120 |
berupa belum tercoretnya data pada SHM No. 22528/Kassi-Kassi | tanah 18 Desember 2045 | ||
menjadi SHGB No. 21195/Kassi-Kassi. Oleh karena itu, saat ini | |||
sertifikat SHGB No. 21194/Kassi-Kassi sedang dilakukan revisi | |||
ulang pada Kantor Agraria dan Tata Ruang BPN Kota Makassar | |||
Provinsi Sulawesi Selatan. | |||
L. Lokasi Tanah | : Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau |
14. HGB HGB No. 623 tertanggal 16 Februari 2011 dan Surat Ukur No. 00299/2011 tertanggal 24 Januari 2011
IMFI Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 5 Desember 2031
186
M. Lokasi Tanah | : Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, | Provinsi Jawa | Tengah | |
15. HGB | Berdasarkan Surat Keterangan No. 28/Ket/X/2019 yang dibuat | IMFI | - | 1.773 |
oleh Muhammad Kholid Artha, SH, Notaris di Jakarta, tertanggal | ||||
14 Oktober 2019 (“SK No. 28/2019”), SHM No. 854/Wanarejan | ||||
sedang dalam proses penerbitan sertifikat HGB atas nama IMFI. | ||||
16. HGB | Berdasarkan SK No. 28/2019, SHM No. 1138/Wanarejan sedang | IMFI | - | 1.715 |
dalam proses penerbitan sertifikat HGB atas nama IMFI. | ||||
17. HGB | Berdasarkan SK No. 28/2019, SHM No. 1129/Wanarejan sedang | IMFI | - | 1.700 |
dalam proses penerbitan sertifikat HGB atas nama IMFI. | ||||
18. HGB | Berdasarkan SK No. 28/2019, SHM No. 00570/Wanarejan sedang | IMFI | - | 1.507 |
dalam proses penerbitan sertifikat HGB atas nama IMFI. | ||||
N. Lokasi Tanah | : Kelurahan Miroto, Kecamatan Semarang Tengah, Kotamadya Semarang, Provin | si Jawa Tengah |
19. HGB HGB No. 743 tertanggal 15 Juni 2005 dan Surat Ukur No. 9/Miroto/2005 tertanggal 14 Juni 2005
IMFI Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 10 Juni 2035
225
O. Lokasi Tanah: Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Kotamadya Surabaya, Provinsi Jawa Timur
No. | Jenis Hak | No. Sertifikat Tanah dan Gambar Situasi/Surat Ukur | Pemegang Hak Atas Tanah | Masa Berlaku Hak Atas Tanah | Luas Tanah (m2) |
20. | HGB | HGB No. 233 tertanggal 19 Maret 1999 dan Surat Ukur No. 43/Tegalsari/1999 tertanggal 4 Maret 1999 | IMFI | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 7 Agustus 2033 | 644 |
P. Lokasi Tanah: Desa Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kotamadya Tangerang, Provinsi Banten | |||||
21. | HGB | HGB No. 1785 tertanggal 28 November 1995 dan Gambar Situasi No. 7832 tertanggal 28 November 1995 | IMFI | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 19 September 2035 | 85 |
Q. Lokasi Tanah: Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Kotamadya Surabaya, Provinsi Jawa Timur | |||||
22. | HGB | HGB No. 793 dan Gambar Situasi No. 1277/1978 | IMFI | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 17 April 2036 | 101 |
23. | HGB | HGB No. 794 dan Gambar Situasi No. 866/1996 | IMFI | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 17 April 2036 | 227 |
CSM
No. | Jenis Hak | No. Sertifikat Tanah dan Gambar Situasi/Surat Ukur | Pemegang Hak Atas Tanah | Masa Berlaku Hak Atas Tanah | Luas Tanah (m2) |
A. Lokasi Tanah: Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta | |||||
1. | HGB | HGB No. 655 tertanggal 4 Juni 2007 dan Surat Ukur No. 05777/2007 tertanggal 23 Maret 2007 | CSM | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 4 Juni 2037 | 3.005 |
B. Lokasi Tanah: Desa Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah | |||||
2. | HGB | HGB No. 2137 tertanggal 3 Desember 1984 dan Gambar Situasi No. 9139/1984 tertanggal 25 Juli 1984 | CSM | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 14 Maret 2035 | 937 |
IMGSL
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, IMGSL tidak memiliki dan menguasai aset tetap berupa tanah dan bangunan.
WISEL
No. | Jenis Hak | No. Sertifikat Tanah dan Gambar Situasi/Surat Ukur | Pemegang Hak Atas Tanah | Masa Berlaku Hak Atas Tanah | Luas Tanah (m2) |
Lokasi Tanah: Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung | |||||
1. | HGB | HGB No. 23 tertanggal 23 Maret 1979 dan Gambar Tanah No. 94/2013 tertanggal 5 April 2013 | WISEL | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 26 Maret 2049 | 2.500 |
2. | HGB | HGB No. 22 tertanggal 22 Mei 2014 dan Surat Ukur No. 143/Merak Batin/2013 tertanggal 16 Desember 2013 | WISEL | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 20 Maret 2049 | 5.546 |
3. | HGB | HGB No. 21 tertanggal 22 Mei 2014 dan Surat Ukur No. 144/Merak Batin/2013 tertanggal 16 Desember 2013 | WISEL | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 20 Maret 2049 | 1.291 |
4. | HGB | HGB No. 304 tertanggal 29 Juni 2012 dan Surat Ukur No. 00045/Bangun Mulia/2012 tertanggal 22 Juni 2012 | WISEL | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 12 Juli 2033 | 132 |
5. | HGB | HGB No. 305 tertanggal 29 Juni 2012 dan Surat Ukur No. 00047/Bangun Mulia/2012 tertanggal 22 Juni 2012 | WISEL | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 17 Desember 2033 | 132 |
6. | HGB | HGB No. 306 tertanggal 29 Juni 2012 dan Surat Ukur No. 00044/Bangun Mulia/2012 tertanggal 22 Juni 2012 | WISEL | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 17 Desember 2033 | 132 |
7. | HGB | HGB No. 307 tertanggal 29 Juni 2012 dan Surat Ukur No. 00046/Bangun Mulia/2012 tertanggal 22 Juni 2012 | WISEL | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 17 Desember 2033 | 132 |
8. | HGB | HGB No. 308 tertanggal 5 Maret 2014 dan Surat Ukur No. 00003/Bangun Mulia/2014 tertanggal 24 Februari 2014 | WISEL | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 2 September 2034 | 531 |
9. | HGB | HGB No. 309 tertanggal 5 Maret 2014 dan Surat Ukur No. 00002/Bangun Mulia/2014 tertanggal 24 Februari 2014 | WISEL | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 2 September 2034 | 523 |
IPE
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, IPE tidak memiliki dan menguasai aset tetap berupa tanah dan bangunan.
IWT
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, IWT tidak memiliki dan menguasai aset tetap berupa tanah dan bangunan.
WW
No. | Jenis Hak | No. Sertifikat Tanah dan Gambar Situasi/Surat Ukur | Pemegang Hak Atas Tanah | Masa Berlaku Hak Atas Tanah | Luas Tanah (m2) |
A. Lokasi Tanah: Desa Lampeuneurut Ujong Blang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh | |||||
1. | HGB | Sertifikat HGB No. 00006 tertanggal 15 April 2013 dan Surat Ukur No. 000029/2013 tertanggal 15 April 2013 | WW | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 25 Maret 2023 | 5.572 |
2. | HGB | Sertifikat HGB No. 8 tertanggal 6 Mei 2013 dan Surat Ukur No. 00026/2013 tertanggal 4 Maret 2013 | WW | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 4 Februari 2045 | 905 |
B. Lokasi Tanah: Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat | |||||
3. | HGB | Sertifikat HGB No. 241 tertanggal 21 Desember 2012 dan Surat Ukur No. 00117/Cibeureum/2012 tertanggal 18 Desember 2012 | WW | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 23 Mei 2042 | 2.193 |
4. | HGB | Sertifikat HGB No. 242 tertanggal 21 Desember 2012 dan Surat Ukur No. 00118/Cibeureum/2012 tertanggal 18 Desember 2012 | WW | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 13 Juli 2042 | 2.179 |
C. Lokasi Tanah: Desa Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kabupaten Bogor (Sekarang Kota Depok), Provinsi Jawa Barat | |||||
5. | HGB | Sertifikat HGB No. 57 tertanggal 14 Oktober 1976 dan Surat Ukur No.4311/1976 | WW | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 13 Oktober 2026 | 5.030 |
D. Lokasi Tanah: Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali | |||||
6. | HGB | Sertifikat HGB No. 22 tertanggal 24 Juni 2008 dan Surat Ukur No. 00514/Ubung/2008 tertanggal 16 Juni 2008 | WW | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 1 April 2038 | 2.400 |
E. Lokasi Tanah: Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali | |||||
7. | HGB | Sertifikat HGB No. 8 tertanggal 23 Januari 2007 dan Surat Ukur No. 863/2006 tertanggal 29 Desember 2006 | WW | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 1 Maret 2042 | 3.600 |
F. Lokasi: Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mangunharjo, Kotamadya Madiun, Provinsi Jawa Timur | |||||
8. | HGB | Sertifikat HGB No. 247 tertanggal 6 Februari 1995 dan Gambar Situasi No. 309 tertanggal 30 Januari 1995 | WW | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 28 Juli 2049 | 1.072 |
G. Lokasi Tanah: Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan | |||||
9. | HGB | Sertifikat HGB No. 113 tertanggal 28 Januari 2016 dan Surat Ukur No. 593/Kebun bunga/2016 tertanggal 27 Januari 2016 | WW | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 28 Januari 2046 | 5.172 |
H. Lokasi Tanah: Desa Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat | |||||
10. | HGB | Sertifikat HGB No. 03138 tertanggal 8 Maret 1977 dan Gambar Situasi No. 87/1977 tertanggal 15 Pebruari 1977 | WW | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 6 Januari 2035 | 252 |
11. | HGB | Sertifikat HGB No. 03218 tertanggal 10 Mei 1991 dan Gambar Situasi No.183/1991 tertanggal 18 Pebruari 1991 | WW | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 5 Januari 2035 | 655 |
12. | HGB | Sertifikat HGB No. 03530 tertanggal 16 Oktober 2015 dan Surat Ukur No. 543/Ciseureuh/2015 tertanggal 9 April 2015 | WW | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 26 November 2040 | 507 |
13. | HGB | Sertifikat HGB No. 03531 tertanggal 16 Oktober 2015 dan Surat Ukur No. 545/Ciseureuh/2015 tertanggal 9 April 2015 | WW | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 26 November 2040 | 960 |
I. Lokasi Tanah: Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur | |||||
14. | HGB | Sertifikat HGB No. 1062 tertanggal 23 Oktober 2007 dan Surat Ukur No. 331/Gayungan/2002 tertanggal 7 Juni 2002 | WW | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 11 Juni 2032 | 1.349 |
15. | HGB | Sertifikat HGB No. 1314 tertanggal 24 Juni 2011 dan Surat Ukur No. 102/Gayungan/2011 tertanggal 9 Mei 2011 | WW | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 1 Mei 2041 | 30 |
16. | HGB | Sertifikat HGB No. 1311 tertanggal 1 Juni 2011 dan Surat Ukur No. 100/Gayungan/2011 tertanggal 9 Mei 2011 | WW | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 1 Mei 2041 | 195 |
17. | HGB | Sertifikat HGB No. 1312 tertanggal 1 Juni 2011 dan Surat Ukur No. 101/Gayungan/2011 tertanggal 9 Mei 2011 | WW | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 1 Mei 2041 | 64 |
18. | HGB | Sertifikat HGB No. 1285 tertanggal 29 Juli 1985 dan Gambar Situasi No. 1118 tertanggal 2 Pebruari 1985 | WW | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 4 Agustus 2038 | 434 |
J. Lokasi Tanah: Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta | |||||
19. | HGB | Sertifikat HGB No. 6658 tertanggal 17 Januari 2003 dan Surat Ukur No. 03624/2003 tertanggal 14 Januari 2003 | WW | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 16 Januari 2023 | 4.878 |
ITN
No. | Jenis Hak | No. Sertifikat Tanah dan Gambar Situasi/Surat Ukur | Pemegang Hak Atas Tanah | Masa Berlaku Hak Atas Tanah | Luas Tanah (m2) |
A. Lokasi Tanah: Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat | |||||
1. | HGB | Sertifikat HGB No. 01469 tertanggal 29 Mei 2003 dan Surat Ukur No. 00004/WADAS tertanggal 10 Pebruari 2003 | ITN | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 3 Pebruari 2041 | 5.200 |
B. Lokasi Tanah: Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat | |||||
2. | HGB | Sertifikat HGB No. 02473 tertanggal 16 Agustus 2010 dan Surat Ukur No. 154/LIMO/2010 tertanggal 11 Agustus 2010 | ITN | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 16 Agustus 2035 | 5.239 |
C. Lokasi Tanah: Jl. Pajajaran RT.004/03, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat | |||||
3. | HGB | Sertifikat HGB No. 382 tertanggal 3 Desember 2008 dan Surat Ukur No. 36/BABAKAN/2008 tertanggal 2 Desember 2008 | ITN | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 17 Juni 2038 | 1.400 |
D. Lokasi Tanah: Jl. MH Thamrin, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat | |||||
4. | HGB | Sertifikat HGB No. 9391 tertanggal 28 April 2009 dan Surat Ukur No. 00404/Cibatu/2009 tertanggal 10 Maret 2009 | ITN | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 24 Juni 2023 | 5.000 |
E. Lokasi Tanah: Blok A-05 No. 11, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten | |||||
5. | HGB | Sertifikat HGB No. 00895 tertanggal 13 Maret 2009 dan Surat Ukur No. 129/Pondok Jaya/2008 tertanggal 10 Desember 2008 | ITN | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 26 Juni 2035 | 2.553 |
F. Lokasi Tanah: Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat | |||||
6. | HGB | Sertifikat HGB No. 00146 tertanggal 21 September 2012 dan Surat Ukur No. 19/Dangdeur/2012 tertanggal 14 September 2012 | ITN | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 24 September 2039 | 83.187 |
7. | HGB | Sertifikat HGB No. 00241 tertanggal 18 Agustus 2004 dan Surat Ukur No. 00007/Wanakerta/2004 tertanggal 28 Juli 2004 | ITN | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 24 September 2039 | 128.187 |
G. Lokasi Tanah: Ring Road Bogor Utara RT.002/003, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat | |||||
8. | HGB | Sertifikat HGB No. 2075 tertanggal 14 Maret 2014 dan Surat Ukur No. 40/Curug Mekar/2013 tertanggal 19 Desember 2013 | ITN | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 18 Oktober 2042 | 2.940 |
H. Lokasi Tanah: Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat | |||||
9. | HGB | Sertifikat HGB No. 1114 tertanggal 21 September 2010 dan Surat Ukur No. 222/Bojong Menteng/2010 tertanggal 29 Juli 2010 | ITN | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 1 Juli 2030 | 2.615 |
I. Lokasi Tanah: Kelurahan Curug Sangerang, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten | |||||
10. | HGB | Sertifikat HGB No. 05185 tertanggal 11 Mei 2010 dan Surat Ukur No. 333/Curug Sangereng/2010 tertanggal 18 Maret 2010 | ITN | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 29 Mei 2034 | 1.498 |
11. | HGB | Sertifikat HGB No. 05186 tertanggal 11 Mei 2010 dan Surat Ukur No. 334/Curug Sangereng/2010 tertanggal 18 Maret 2010 | ITN | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 29 Mei 2034 | 1.464 |
J. Lokasi Tanah: Jalan Daan Mogor RT. 005 RW. 004, Kelurahan Kedaung Kali, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta | |||||
12. | HGB | Sertifikat HGB No. 1700 tertanggal 30 Juni 2010 dan Surat Ukur No. 00075/2010 tertanggal 23 April 2010 | ITN | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 1 Juni 2040 | 3.870 |
K. Lokasi Tanah: Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat | |||||
13. | HGB | Sertifikat HGB No. 942 tertanggal 23 Mei 2012 dan Surat Ukur No. 12/Medansatria/2012 tertanggal 23 Mei 2012 | ITN | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 20 Desember 2038 | 5.000 |
L. Lokasi Tanah: Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten | |||||
14. | HGB | Sertifikat HGB No. 0943 tertanggal 29 November 2007 dan Surat Ukur No. 79/Serdang/2007 tertanggal 19 November 2007 | ITN | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 28 Desember 2040 | 2.450 |
UPM | |||||
No. | Jenis Hak | No. Sertifikat Tanah dan Gambar Situasi/Surat Ukur | Pemegang Hak Atas Tanah | Masa Berlaku Hak Atas Tanah | Luas Tanah (m2) |
A. Lokasi Tanah: Kelurahan Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Wilayah Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota ("DKI”) Jakarta | |||||
1. | HGB | HGB No. 4392 tertanggal 10 Juli 1978 dan Gambar Situasi No. 900/1978 tertanggal 27 Juni 1978 | UPM | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 17 April 2038 | 1.350 |
2. | HGB | HGB No. 4393 tertanggal 10 Juli 1978 dan Gambar Situasi No. 901/1978 tertanggal 27 Juni 1978 | UPM | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 17 April 2038 | 1.350 |
3. | HGB | HGB No. 4394 tertanggal 10 Juli 1978 dan Gambar Situasi No. 902/1978 tertanggal 27 Juni 1978 | UPM | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 17 April 2038 | 1.350 |
4. | HGB | HGB No. 4395 tertanggal 10 Juli 1978 dan Gambar Situasi No. 903/1978 tertanggal 27 Juni 1978 | UPM | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 17 April 2038 | 1.350 |
5. | HGB | HGB No. 4401 tertanggal 10 Juli 1978 dan Gambar Situasi No. 854/1978 tertanggal 27 Juni 1978 | UPM | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 17 April 2038 | 1.350 |
No. | Jenis Hak | No. Sertifikat Tanah dan Gambar Situasi/Surat Ukur | Pemegang Hak Atas Tanah | Masa Berlaku Hak Atas Tanah | Luas Tanah (m2) |
6. | HGB | HGB No. 4402 tertanggal 10 Juli 1978 dan Gambar Situasi No. 855/1978 tertanggal 27 Juni 1978 | UPM | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 17 April 2038 | 1.350 |
7. | HGB | HGB No. 4403 tertanggal 10 Juli 1978 dan Gambar Situasi No. 856/1978 tertanggal 27 Juni 1978 | UPM | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 17 April 2038 | 1.350 |
8. | HGB | HGB No. 4404 tertanggal 10 Juli 1978 dan Gambar Situasi No. 857/1978 tertanggal 27 Juni 1978 | UPM | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 17 April 2038 | 1.350 |
9. | HGB | HGB No. 4405 tertanggal 10 Juli 1978 dan Gambar Situasi No. 858/1978 tertanggal 27 Juni 1978 | UPM | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 17 April 2038 | 1.350 |
B. Lokasi Tanah: Jl. Raya Gubeng No. 17 Surabaya | |||||
10. | HGB | HGB No. 521 | UPM | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 11 September 2025 | 1.140 |
C. Lokasi Tanah: Jl. Daan Mogot No. 116, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta | |||||
11. | HGB | HGB No. 04986 tertanggal 15 Mei 2018 dan Surat Ukur No. 00491/Wijaya Kusuma/2017 tertanggal 2 Oktober 2017, di atas tanah ini telah didirikan bangunan showroom dan bengkel | UPM | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 3 Maret 2038 | 1.294 |
D. Lokasi Tanah: Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten | |||||
12. | HGB | HGB No. 1633 tertanggal 4 Agustus 2016 dan Surat Ukur No. 339/Lengkong Karya/2016 tertanggal 16 Mei 2016 | UPM | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 12 Juli 2036 | 195 |
E. Lokasi Tanah: Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang, Provinsi Banten | |||||
13. | HGB | HGB No. 03845 tertanggal 14 November 2007 dan Surat Ukur No. 131/Lengkong Wetan/2007 tertanggal 2 Oktober 2007 | UPM | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 14 November 2027 | 2.299 |
IPN
No. | Jenis Hak | No. Sertifikat Tanah dan Gambar Situasi/Surat Ukur | Pemegang Hak Atas Tanah | Masa Berlaku Hak Atas Tanah | Luas Tanah (m2) |
A. Lokasi Tanah: Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara | |||||
1. | HGB | Sertifikat HGB No. 1 tertanggal 23 Juni 2010 dan Surat Ukur No. 33/Perdamean/2010 tertanggal 18 Juni 2010 | IPN | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 13 Marer 2032 | 4.768 |
B. Lokasi Tanah: Desa Lampeuneurut Ujong Blang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh | |||||
2. | HGB | Sertifikat HGB No. 00007 tertanggal 15 April 2013 dan Surat Ukur No. 00030/2013 tertanggal 15 April 2013 | IPN | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 25 Maret 2023 | 5.573 |
C. Lokasi Tanah: Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatera Utara | |||||
3. | HGB | Sertifikat HGB No. 255 tertanggal 25 Maret 1996 dan Surat Ukur No. 1256/1996 tertanggal 19 Maret 1996 | IPN | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 24 September 2035 | 2.870 |
D. Lokasi Tanah: Desa Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur | |||||
4. | HGB | Sertifikat HGB No. 293 tertanggal 1 Oktober 1987 dan Gambar Situasi No. 1871 tertanggal 17 September 1987 | IPN | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 16 Juni 2043 | 1.010 |
5. | HGB | Sertifikat HGB No. 294 tertanggal 23 Desember 1989 dan Gambar Situasi No. 476 tertanggal 9 April 1987 | IPN | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 16 Juni 2043 | 640 |
6. | HGB | Sertifikat HGB No. 295 tertanggal 18 Maret 1987 dan Gambar Situasi No. 267 tertanggal 25 Februari 1987 | IPN | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 16 Juni 2043 | 1.129 |
E. Lokasi Tanah: Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur | |||||
7. | HGB | Sertifikat HGB No. 48 tertanggal 22 Nopember 2006 dan Surat Ukur No. 19/Ngebrak/2006 tertanggal 14 Nopember 2006 | IPN | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 12 April 2046 | 4.238 |
8. | HGB | Sertifikat HGB No. 49 tertanggal 14 Desember 2006 dan Surat Ukur No. 212/Ngebrak/2006 tertanggal 8 Desember 2006 | IPN | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 12 April 2046 | 1.434 |
F. Lokasi Tanah: Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten | |||||
9. | HGB | Sertifikat HGB No. 3085 tertanggal 23 November 2017 dan Surat Ukur No. 822/Setu/2017 tertanggal 17 November 2017 | IPN | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 5 April 2034 | 75 |
10. | HGB | Sertifikat HGB No. 3086 tertanggal 23 November 2017 dan Surat Ukur No. 823/Setu/2017 tertanggal 17 November 2017 | IPN | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 5 April 2034 | 90 |
G. Lokasi Tanah: Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat | |||||
11. | HGB | Sertifikat HGB No. 08716 tertanggal 15 Desember 2014 dan Surat Ukur No. 00330/SUKMAJAYA/2014 tertanggal 8 Desember 2014 | IPN | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 26 Januari 2040 | 400 |
12. | HGB | Sertifikat HGB No. 08717 tertanggal 11 Desember 2014 dan Surat Ukur No. 00329/SUKMAJAYA/2014 tertanggal 8 Desember 2014 | IPN | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 26 Januari 2040 | 1.522 |
CSA
No. | Jenis Hak | No. Sertifikat Tanah dan Gambar Situasi/Surat Ukur | Pemegang Hak Atas Tanah | Masa Berlaku Hak Atas Tanah | Luas Tanah (m2) |
A. Lokasi Tanah: Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur | |||||
1. | HGB | HGB No. 06 tertanggal 29 Mei 1992 dan Gambar Situasi No. 1271/1992 tertanggal 26 Mei 1991 | CSA | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 6 Mei 2044 | 9.400 |
2. | HGB | HGB No. 04 tertanggal 23 Juni 1998 dan Surat Ukur No. 8/1998 tertanggal 17 Juni 1998, | CSA | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 6 Mei 2044 | 3.210 |
3. | HGB | HGB No. 03 tertanggal 23 Juni 1998 dan Surat Ukur No. 7/1998 tertanggal 17 Juni 1998 | CSA | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 6 Mei 2044 | 2.090 |
4. | HGB | HGB No. 05 tertanggal 23 Juni 1998 dan Surat Ukur No. 9/1998 tertanggal 17 Juni 1998 | CSA | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 6 Mei 2044 | 4.955 |
B. Lokasi Tanah: Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota (“DKI”) Jakarta | |||||
5. | Hak Pakai | Hak Pakai No. 182 tertanggal 27 Desember 2012 dan Surat Ukur No. 00012/Pejaten Timur/2011 tertanggal 14 Januari 2011 | CSA | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 25 Desember 2032 | 5.144 |
C. Lokasi Tanah: Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kotamadya Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta | |||||
6. | HGB | HGB No. 96 tertanggal 24 November 2005 dan Surat Ukur No. 01747/Ancol/2005 tertanggal 24 Oktober 2005 | CSA | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 25 Oktober 2045 | 15.000 |
D. Lokasi Tanah: Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta | |||||
7. | HGB | HGB No. 2702 tertanggal 22 Juli 1994 dan Gambar Situasi No. 4419/1994 tertanggal 15 Juli 1994 | CSA | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 15 Mei 2024 | 160 |
8. | HGB | HGB No. 2703 tertanggal 22 Juli 1994 dan Gambar Situasi No. 4420/1994 tertanggal 15 Juli 1994 | CSA | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 15 Mei 2024 | 98 |
9. | HGB | HGB No. 4243 tertanggal 4 Januari 1999 dan Surat Ukur No. 37/1998 tertanggal 18 Februari 1998 | CSA | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 3 Januari 2039 | 1.930 |
10. | HGB | HGB No. 4948 tertanggal 21 April 2003 dan Surat Ukur No. 00030/2003 tertanggal 1 April 2003 | CSA | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 20 April 2023 | 204 |
11. | HGB | HGB No. 4949 tertanggal 21 April 2003 dan Surat Ukur No. 00031/2003 tertanggal 1 April 2003 | CSA | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 20 April 2023 | 294 |
12. | HGB | HGB No. 4953 tertanggal 14 Mei 2003 dan Surat Ukur No. 00047/2003 tertanggal 30 April 2003 | CSA | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 13 Mei 2023 | 3.677 |
13. | HGB | HGB No. 5050 tertanggal 9 Agustus 2004 dan Surat Ukur No. 00092/2004 tertanggal 15 Juli 2004 | CSA | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 8 Agustus 2024 | 338 |
14. | HGB | HGB No. 5260 tertanggal 24 Februari 2006 dan Surat Ukur No. 00027/2006 tertanggal 8 Februari 2006 | CSA | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 23 Februari 2026 | 269 |
MCA
No. | Jenis Hak | No. Sertifikat Tanah dan Gambar Situasi/Surat Ukur | Pemegang Hak Atas Tanah | Masa Berlaku Hak Atas Tanah | Luas Tanah (m2) |
Lokasi Tanah: Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibukota (“DKI”) Jakarta | |||||
1. | HGB | HGB No. 736 tertanggal 15 November 1996 dan Gambar Situasi No. 4451/1995 tertanggal 20 September 1995 | MCA | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 14 November 2036 | 3.880 |
2. | HGB | HGB No. 894 tertanggal 28 Juni 2001 dan Surat Ukur No. 28/2001 tertanggal 25 Juni 2001 | MCA | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 14 September 2028 | 3.511 |
3. | HGB | HGB No. 895 tertanggal 28 Juni 2001 dan Surat Ukur No. 29/2001 tertanggal 25 Juni 2001 | MCA | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 14 September 2028 | 3.128 |
4. | HGB | HGB No. 896 tertanggal 28 Juni 2001 dan Surat Ukur No. 30/2001 tertanggal 25 Juni 2001 | MCA | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 14 September 2028 | 3.768 |
5. | HGB | HGB No. 926 dan Surat Ukur No. 03/2003 | MCA | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada tanggal 19 Maret 2023 | 160 |
6. | HGB | HGB No. 603 tertanggal 7 Februari 1994 dan Gambar Situasi No. 1801/1993 tertanggal 21 Mei 1993 | MCA | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 6 Februari 2034 | 587 |
7. | HGB | HGB No. 901 tertanggal 1 November 2001 dan Surat Ukur No. 48/2001 tertanggal 20 September 2001 | MCA | Masa berlaku hak atas tanah berakhir pada 21 Oktober 2030 | 374 |
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, MCA menguasai dua bidang tanah yang terletak di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, dengan luas masing-masing bidang tanah 1.800m2 dan 2.025m2. Penguasaan MCA terhadap bidang-bidang tanah tersebut didasarkan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah tertanggal 14 Maret 2019 antara MCA dan PT Citra Abadi Mandiri.
M. Perjanjian Penting Dengan Pihak Afiliasi
Dalam melakukan kegiatan usaha, Perseroan dan Grup Indomobil mengadakan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa atau pihak Afiliasi. Perseroan dan Grup Indomobil telah melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi tersebut secara wajar dan meyakini bahwa perjanjian dan transaksi Perseroan dan Grup Indomobil dengan pihak Afiliasi tersebut telah memuat ketentuan yang setidaknya diyakini dapat memberikan keuntungan bagi Perseroan dan Grup Indomobil yang serupa atau lebih baik apabila transaksi tersebut dilakukan dengan pihak non Afiliasi. Perseroan dan Grup Indomobil dari waktu ke waktu dapat melakukan transaksi tambahan dengan pihak Afiliasinya dengan ketentuan yang setidaknya mengatur bahwa transaksi tersebut akan dilakukan secara wajar dan diyakini dapat memberikan keuntungan serupa atau lebih baik bagi Perseroan dan Grup Indomobil seandainya transaksi tersebut dilakukan dengan pihak non Afiliasi.
No. | Nama Perjanjian | Pihak Dalam Perjanjian | Keterangan |
1 | Perjanjian Pembangunan, Pengelolaan dan Pengalihan Gedung (Build Operate and Transfer) tanggal 1 September 2011 (“Perjanjian BOT”). | Perseroan dan IPN | Melalui Perjanjian BOT, Perseroan memberikan persetujuan kepada IPN untuk membangun sebuah bangunan yang akan digunakan untuk operasional IPN di atas bidang tanah milik Perseroan seluas 10.725 m2 yang berlokasi di Desa Kletek, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. IPN mempunyai hak untuk mengelola bangunan tersebut selama 10 tahun terhitung sejak 1 September 2011 dan berakhir pada tanggal 1 September 2021. Pada tanggal berakhirnya hak untuk mengelola tersebut, pemanfaatan gedung sepenuhnya akan beralih kepada Perseroan. |
2 | Perjanjian Sewa Hino Motors Sales Indonesia (“HMSI”) tertanggal 19 Maret 2014 | ITN dan HMSI | ITN menyerahkan kepada HMSI untuk menggunakan tanah dan bangunan ITN yang berlokasi di Blok O-II, Cikampek. Jangka waktu perjanjian ini 16 Oktober 2022 dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak. Penghasilan yang didapatkan ITN dari sewa ini adalah Rp17.305.245.000,- untuk tahun 2019. |
3 | Perjanjian Sewa MCA tertanggal 19 Maret 2014 | ITN dan MCA | ITN menyerahkan kepada MCS untuk menggunakan tanah dan banunan ITN yang berlokasi di Blok O-I. Jangka waktu perjanjian ini adalah 31 Maret 2020 dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Penghasilan sewa adalah sebesar Rp2.628.640.836,- untuk tahun 2019. |
N. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, Grup Indomobil telah mengadakan perjanjian penting dan material dengan pihak ketiga dengan uraian sebagai berikut:
No | Nama Perjanjian | Pihak Dalam Perjanjian | Keterangan |
1 | Surat Fasilitas Nomor JKT/ATE/4686 tertanggal 23 Mei 2016 sebagaimana yang terakhir kali diubah dengan Surat Fasilitas (Terikat) No. JKT/EDF/5121 tertanggal 29 Agustus 2018 | Perseroan, WISEL, GMM, AEI, NA, EDJS, ITU, INTRAMA, IWT, dan WW dengan Standard Chartered Bank Cabang Indonesia (“Standard Chartered”). | Perseroan, WISEL, GMM, AEI, NA, EDJS, ITU, INTRAMA, IWT, dan WW telah memperoleh 6 (enam) fasilitas kredit dengan jumlah gabungan pagu fasilitas yang ditetapkan untuk seluruh fasilitas tersebut masing- masing sebesar: a. Fasilitas Short Term Loans, berjumlah USD 42,500,000.00; b. Fasilitas Bond & Guarantees, berjumlah USD 45,000,000.00; c. Fasilitas Import Letter of Credit, berjumlah USD 45,000,000.00; d. Fasilitas Import Loan, berjumlah USD 45,000,000.00 e. Fasilitas Import Invoice Financing, berjumlah USD 45,000,000.00; dan f. Fasilitas Commercial Standby Letter of Credit, berjumlah USD 45,000,000.00. Pada tanggal 29 Agustus 2018, Perseroan bersama dengan WISEL, telah memperoleh tambahan Fasilitas Pinjaman Berjangka dengan jumlah gabungan pagu fasilitas yang ditetapkan untuk fasilitas tersebut sebesar USD 5,000,000.00. Untuk tahun 2019, tingkat suku bunga atas fasilitas- fasilitas tersebut adalah sekitar 3,60% sampai 4,65%, berlaku untuk: (i) Fasilitas Short Term Loans, (ii) Fasilitas Bond & Guarantees, (iii) Fasilitas Import Letter of Credit, (iv) Fasilitas Import Loan, (v) Fasilitas Import Invoice Financing, dan (vi) Commercial Standby Letter of Credit. Sedangkan untuk Fasilitas Pinjaman Berjangka, tingkat |
No | Nama Perjanjian | Pihak Dalam Perjanjian | Keterangan |
suku bunga berlaku sebesar sebesar 2,75% sampai 5,88%. Fasilitas yang diberikan oleh Standard Chartered dijaminkan dengan 1 (satu) bidang tanah yang dimiliki oleh ITU dan piutang serta persediaan yang dimiliki oleh ITU. Fasilitas tersedia dengan jangka waktu maksimal 3 bulan sejak tanggal 29 Agustus 2018 dan akan jatuh tempo 3 tahun sejak tanggal penarikan pertama atas fasilitas. | |||
2 | Akta Perjanjian Kredit Nomor 18 tertanggal 13 Juni 2017 yang dibuat di hadapan Veronica Nataadmadja, SH., Master of Corporate Administration, Master of Commerce, Notaris di Jakarta, sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perubahan V Terhadap Perjanjian Kredit No. 238/03/2020 tertanggal 18 Maret 2020. | Perseroan, WISEL, EDJS, ITU, dan INTRAMA dengan PT Bank UOB Indonesia (“Bank UOB”). | Perseroan, WISEL, EDJS, ITU, dan INTRAMA telah memperoleh 5 fasilitas kredit dari Bank UOB dengan jumlah gabungan pagu fasilitas yang ditetapkan untuk seluruh fasilitas tersebut masing-masing sebesar: a. Fasilitas Letter of Credit (LC) & SKBDN, Trust Receipt (TR), Clean Trust Receipt (CTR), berjumlah USD 70,000,000.00; b. Fasilitas Bank Garansi, berjumlah USD 20,000,000.00 c. Fasilitas Invoice Financing (IF), berjumlah USD 70,000,000.00; d. Fasilitas Committed Term Loan, berjumlah Rp150.000.000.000,-; dan e. Fasilitas Pinjaman Berulang, berjumlah Rp230.000.000.000,-. Pada tahun 2019, tingkat bunga tahunan masing-masing fasilitas-fasilitas kredit tersebut berkisar antara 3,60% sampai 10,50%. Seluruh fasilitas-fasilitas kredit tersebut di atas akan jatuh tempo pada tanggal 30 November 2020. Fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank UOB telah dijaminkan dengan beberapa bidang tanah yang dimiliki oleh ITU serta piutang dan persediaan yang dimiliki oleh INTRAMA. |
3 | Perjanjian Kredit antara IMFI dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”) | IMFI dengan Bank Mandiri | Bank Mandiri telah memberikan 4 fasilitas kredit kepada IMFI dengan jumlah gabungan pagu fasilitas yang ditetapkan untuk seluruh fasilitas sebagai berikut: a. Fasilitas Modal Kerja, berjumlah Rp300,000,000,000, dengan tingkat suku bunga sebesar 6,5% 6,5% sampai 7,5% pada tahun 2019; b. Fasilitas II Pinjaman Berjangka, berjumlah Rp300,000,000,000,- dengan tingkat suku bunga sebesar 8,25% pada tahun 2019; c. Fasilitas III Pinjaman Berjangka, berjumlah Rp500,000,000,000,- dengan tingkat suku bunga sebesar 9,00% pada tahun 2019; dan d. Fasilitas Pinjaman Berjangka, berjumlah USD 40,000,000.00 dengan tingkat suku bunga sebesar 3 bulan LIBOR + margin. Fasilitas Modal Kerja akan berakhir pada tanggal 26 Agustus 2020. Masing-masing Fasilitas I dan II Pinjaman Berjangka akan berakhir pada tanggal 23 Desember 2020 dan 23 Oktober 2021. Fasilitas berjangka dalam bentuk USD tersebut di atas akan berakhir pada tanggal 24 Maret 2020. Perjanjian ini dijaminkan dengan piutang pembiayan konsumen dan piutang sewa pembiayaan IMFI. |
4 | Perjanjian Kredit antara IMFI dengan PT Bank BTPN Tbk. (“Bank BTPN”) | IMFI dengan Bank BTPN | Bank BTPN telah memberikan Fasilitas Modal Kerja kepada IMFI dengan jumlah maksimum Rp600,000,000,000,-. Pada tahun 2019, tingkat suku bunga atas fasilitas ini berkisar antara 6,25% sampai 9,25%. Fasilitas kredit ini dibebani jaminan berupa piutang pembiayaan konsumen yang dimiliki oleh IMFI. Fasilitas telah jatuh tempo pada tanggal 31 Mei 2020 dan saat ini IMFI sedang dalam proses penandatanganan perpanjangan jangka waktu fasilitas. |
5 | Perjanjian Kredit antara IMFI dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (“Bank Danamon”) | IMFI dengan Bank Danamon | IMFI telah memperoleh 4 (empat) fasilitas kredit dari Bank Danamon dengan jumlah gabungan pagu fasilitas yang ditetapkan untuk seluruh fasilitas tersebut masing-masing sebesar: |
No | Nama Perjanjian | Pihak Dalam Perjanjian | Keterangan |
a. Fasilitas Modal Kerja, berjumlah Rp300,000,000,000,-; b. Fasilitas Pinjaman Rekening Koran, berjumlah Rp10,000,000,000,-; c. Fasilitas Pinjaman Berjangka, berjumlah Rp100,000,000,000,-; dan d. Fasilitas Pinjaman Berjangka, berjumlah Rp20,000,000,000,-. Pada tahun 2019, tingkat bunga tahunan masing-masing fasilitas-fasilitas kredit tersebut berkisar antara 6,50% sampai dengan 10%. Seluruh fasilitas yang diberikan oleh Bank Danamon kepada IMFI akan berakhir pada tanggal 9 Oktober 2020 kecuali Fasilitas Pinjaman Berjangka sejumlah Rp100,000,000,000,- yang akan berakhir pada tanggal 26 Oktober 2020. Pinjaman ini dibebani jaminan berupa piutang pembiayaan konsumen yang dimiliki oleh IMFI dan piutang sewa pembiayaan yang dimiliki oleh IMFI. | |||
6 | Perjanjian Kredit antara IMFI dengan PT. Bank Panin Tbk (“Bank Panin”) | IMFI dengan Bank Panin | IMFI telah memperoleh 3 (tiga) fasilitas kredit dari Bank Panin dengan jumlah gabungan pagu fasilitas yang ditetapkan untuk seluruh fasilitas tersebut masing-masing sebesar: a. Fasilitas Modal Kerja berjumlah Rp700,000,000,000,-; b. Fasilitas Pinjaman Berjangka (I) berjumlah Rp500.000.000.000,-; dan c. Fasilitas Pinjaman Berjangka (II) berjumlah Rp500.000.000.000,-. Pada tahun 2019, tingkat bunga tahunan masing-masing fasilitas-fasilitas kredit tersebut berkisar antara 7,75% sampai dengan 9,15%. Masing-masing Fasilitas Modal Kerja dan Fasilitas Pinjaman Berjangka (I) telah berakhir pada 22 Maret 2020 dan 27 September 2019. Sedangkan Fasilitas Pinjaman Berjangka (II) akan berakhir pada tanggal 24 Juni 2022. Pinjaman ini dibebani jaminan berupa piutang pembiayaan konsumen yang dimiliki oleh IMFI dan piutang sewa pembiayaan yang dimiliki oleh IMFI. |
7 | Perjanjian Kredit antara IMFI dengan PT Bank Maybank Indonesia (“Bank Maybank”) | IMFI dengan Bank Maybank | IMFI telah memperoleh Fasilitas Modal Kerja berjumlah maksimum Rp500,000,000,000,- dengan bunga sekitar 9% pada tahun 2019. Fasilitas Modal Kerja akan jatuh tempo pada tanggal 27 Mei 2021. |
8 | Perjanjian Kredit antara IMFI dengan PT Bank Permata Tbk. (“Bank Permata”) | IMFI dengan Bank Permata | IMFI telah memperoleh 3 (tiga) fasilitas kredit dengan jumlah masing-masing sebesar: a. Fasilitas Modal Kerja berjumlah Rp200,000,000,000,-; b. Fasilitas Pinjaman Berjangka berjumlah Rp300,000,000,000,-; dan c. Fasilitas Pinjaman Berjangka berjumlah Rp100,000,000,000,-. Pada tahun 2019, tingkat bunga tahunan masing-masing fasilitas-fasilitas kredit tersebut berkisar antara 6,35% sampai dengan 8.70%. Tanggal jatuh tempo fasilitas-fasilitas kredit tersebut di atas dapat diuraikan sebagai berikut: Fasilitas Modal Kerja akan berakhir pada 21 Mei 2020, Fasilitas Pinjaman Berjangka pada 29 Juni 2021 dan Fasilitas Pinjaman Berjangka pada 14 Juni 2023. Pinjaman ini dibebani dengan jaminan yang berupa piutang pembiayaan konsumen yang dimiliki oleh IMFI. |
9 | Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Bersama | IMFI dengan Bank Maybank | Pada tanggal 18 September 2018, IMFI dan Bank Maybank telah menandatangani fasilitas kerjasama pembiayaan persama sebesar Rp500.000.000.000,- Porsi fasilitas pembiayaan bersama dari IMFI adalah sebesar 5% dan 95% dari Bank Maybank. Tingkat suku bunga tetap tahunan adalah berkisar antara 8% sampai dengan 8,75% pada tahun 2019. |
No | Nama Perjanjian | Pihak Dalam Perjanjian | Keterangan |
10 | Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 18/1238/N/C61, yang telah diubah dengan Akta Nomor 70 tertanggal 27 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Gunawan Tedjo, SH., MH., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Nomor 3 tertanggal 4 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Gunawan Tedjo, SH., MH., Notaris di Jakarta Pusat | CSM dengan Bank Permata | CSM telah memperoleh 4 (empat) fasilitas kredit dari Bank Permata dengan jumlah fasilitas tersebut masing- masing sebesar: a. Fasilitas Revolving Loan, berjumlah Rp62,500,000,000,-; b. Fasilitas Bank Garansi, berjumlah Rp5,000,000,000,-; c. Fasilitas Term Loan, berjumlah Rp150,000,000,000,-; dan d. Fasilitas Kredit Investasi, berjumlah Rp150,000,000,000,- Pada tahun 2019, tingkat bunga tahunan masing-masing fasilitas-fasilitas kredit tersebut, sebagai berikut: a. Untuk Fasilitas Revolving Loan, JIBOR ditambah 1,9% per annum (floating); b. Untuk Fasilitas Term Loan, JIBOR ditambah 2,25% per annum (floating); dan c. Untuk Kredit Investasi dan Pinjaman Berjangka 7,35% sampai 10,25% pada tahun 2019. Jangka waktu Fasilitas Revolving Loan dan Fasilitas Bank Garansi akan berakhir pada tanggal 11 Mei 2020. Sedangkan Fasilitas Term Loan akan berakhir dalam 4 tahun sejak tanggal pencairan Fasilitas TL pertama kali. Fasilitas Kredit Investasi akan berakhir pada tanggal 16 Juli 2023. |
11 | Akta Perjanjian Kredit Nomor 6 tertanggal 9 Desember 2019 yang dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, SH., MH., X.Xx. Notaris di Jakarta | CSM dengan PT Bank Syariah Mandiri (“Bank Mandiri Syariah”) | CSM telah memperoleh 2 (dua) fasilitas kredit dari Bank Mandiri Syariah dengan jumlah untuk seluruh fasilitas tersebut masing-masing sebesar a. Fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp200,000,000,000,-. b. Fasilitas Term Loan sebesar Rp200,000,000,000,- Pada tahun 2019, tingkat suku bunga untuk masing- masing fasilitas tersebut adalah sebesar 8,75%. Fasilitas Kredit Investasi akan berakhir pada tanggal 26 Januari 2024 dan Fasilitas Term Loan akan berakhir pada tanggal 9 Januari 2025. |
12 | Perjanjian Kredit Sindikasi Berjangka II | CSM dengan Australia and New Zealand Banking Group Limited, PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”), CTBC, DBS, PT Bank DBS Indonesia (“Bank DBS”), Standard Chartered, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch dan Bank BTPN | Pada tanggal 25 April 2018, CSM telah memperoleh Fasilitas Pinjaman Berjangka maksimum sebesar USD 129.000.000.00, dengan tingkat suku bunga sekitar 7,27% sampai 10,50% pada tahun 2019. |
13 | Perjanjian Kredit Sindikasi Berjangka III tertanggal 14 November 2019 yang telah diubah dengan Perubahan Perjanjian Sindikasi tertanggal 3 Januari 2020 | CSM dengan Bank of China, CIMB, CTBC, DBS, OCBC, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, BTPN dan Taishin International Bank Co. | Fasilitas Pinjaman Berjangka yang diperoleh oleh CSM dengan nilai maksimum sebesar USD 129.000.000.00, dan tingkat suku bunga berkisar 7,27% sampai 10,50% (tahun 2019). |
14 | Perjanjian Kredit tertanggal 11 Januari 2019 | IPE dengan Bank BTPN | IPE memperoleh fasilitas berupa AP Financing, Commercial L/C, Acceptance, dan Guarantee maksimum sebesar Rp130.000.000.000,-, dengan tingkat suku bunga sebesar 1,20% ditambah Cost of Fund. Fasilitas-fasilitas kredit tersebut akan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2020. Perjanjian ini dibebani jaminan berupa persediaan milik IPE dan comfort letter dari Perseroan. |
15 | Perjanjian Kredit tertanggal 28 Agustus 2019 | IPE dengan Bank BTPN, PT Bank OCBC NISP Tbk (“Bank OCBC”), dan OCBC Limited | Jumlah Pinjaman Jangka Panjang Sindikasi sebesar USD 60,000.00. tingkat suku bunga fasilitas ini adalah LIBOR ditambah applicable margin. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 28 Agustus 2024. Pinjaman ini dibebani jaminan berupa: piutang, microsites, asuransi, rekening bank khusus, dan hak tanggungan (depot) dari saldo pinjaman milik IPE. |
16 | Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Standar Pemberian Fasilitas Perbankan No. 229/STC-DBSI/XI/1-2/2016 tertanggal 28 November 2016 sebagaimana yang telah | Perseroan, GMM, IMGSL, IPN, MCA, PSM, NA, IWT dengan Bank DBS | Bank DBS telah memberikan 5 (lima) fasilitas yang tersedia untuk Perseroan dan beberapa Entitas Anaknya, dengan jenis fasilitas sebagai berikut: |
No | Nama Perjanjian | Pihak Dalam Perjanjian | Keterangan |
diubah beberapa kali terakhir dengan Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 220/PFPA- DBSI/XII/1-2/2018 tertanggal 12 Desember 2018. | a. Uncommitted Revolving Credit (RCF 1), dengan limit maksimum untuk masing-masing Perseroan dan beberapa Entitas Anak: (i) Perseroan: Rp250.000.000.000,-; (ii) IMGSL: Rp150.000.000.000,-; (iii) IPN: Rp80.000.000.000,-; dan (iv) MCA: Rp65.000.000.000,-; b. Uncommited Omnibus yang tersedia untuk IWT dengan limit maksimum sebesar USD 2,000,000; c. Committed Revolving Credit dengan limit maksimum untuk masing-masing: (i) Perseroan: Rp400.000.000.000,-; (ii) IPN: Rp50.000.000.000,-; d. Uncommitted Revolving Credit (RCF 2) yang tersedia untuk IWT sebesar Rp. 181.000.000.000,-; dan e. Uncommitted Rekening Koran yang tersedia untuk IPN sebesar Rp25.000.000.000,- Tingkat suku bunga masing-masing fasilitas tersebut adalah sebesar 7,27% sampai 10,50% pada tahun 2019 untuk fasilitas Uncommitted Revolving Credit (RCF 1), Uncommited Omnibus, Uncommitted Revolving Credit (RCF 2), dan Uncommitted Rekening Koran. Sedangkan tingkat suku bunga untuk Committed Revolving Credit adalah sebesar 7,35% sampai 10,25% pada tahun 2019 Fasilitas-fasilitas kredit tersebut akan berakhir pada tanggal 30 September 2020 untuk Uncommitted Revolving Credit (RCF 1), Uncommited Omnibus, Uncommitted Revolving Credit (RCF 2), dan Uncommitted Rekening Koran. Sedangkan untuk fasilitas Committed Revolving Credit akan berakhir pada tanggal 28 November 2021. Perjanjian ini dibebani jaminan aset yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anaknya. | ||
17 | Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor SMBCI/NS/0391 tertanggal 20 Januari 2016 sebagaimana yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Pertama atas Perjanjian Fasilitas Bank BTPN tertanggal 7 Februari 2019 | Perseroan, WW, IPN dengan Bank BTPN | Perseoran, WW dan IPN masing-masing telah memperoleh Fasilitas Pinjaman Berulang (Revolving), berjumlah Rp460.000.000.000. Tingkat suku bunga per tahun 2019 adalah 7,27% sampai 10,50%. Jangka Waktu Fasilitas Pinjaman Berulang (Revolving) akan berakhir tanggal 29 Januari 2021. |
18 | Akta Perjanjian Kredit Nomor 2 tertanggal 5 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Titik Widowati, SH., Notaris di Jakarta Pusat | Perseroan, WW, GMM dengan CIMB | Perseroan dan WW dapat menggunakan Pinjaman Tetap Tanpa Komitmen sebesar Rp300.000.000.000,-. Selain itu masing-masing Perseroan dan WW dapat menggunakan fasilitas Pre-Settlement Limit, berjumlah USD 2,000,000.00. Besaran tingkat suku bunga atas fasilitas-fasilitas tersebut adalah sebesar 3,60% sampai dengan 10,50% pada tahun 2019. Jangka Waktu Fasilitas Pinjaman Tetap dan Pre-Settlement Limit akan berakhir tanggal 5 Oktober 2020. Pinjaman ini, dibebani jaminan berupa tanah milik MCA. |
19 | Perjanjian Kredit tertanggal 20 Desember 2012 sebagaimana yang terakhir kali diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit tertanggal 14 Desember 2018 | WW (yang dapat dimanfaatkan oleh entitas anak WW) dengan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“Bank BNI”) | WW telah memperoleh 3 fasilitas kredit dengan jumlah seluruh fasilitas tersebut masing-masing sebesar: a. Fasilitas Pinjaman Berjangka sebesar Rp800.000.000.000,- b. Fasilitas Pinjaman Rekening Koran sebesar Rp200,000,000,000,- Besaran tingkat suku bunga untuk fasilitas-fasilitas di atas adalah 10% per tahun. Jangka waktu Fasilitas Pinjaman Rekening Koran akan berakhir tanggal 19 Desember 2020 sedangkan Fasilitas Pinjaman Berjangka selama 3 tahun (27 Maret 2021). Pinjaman ini dibebani jaminan berupa piutang usaha dan persediaan milik WW dan entitas anak WW, sekurang- kurangnya 110% dari saldo pinjaman, serta tanah dan bangunan milik WW, NWP, dan NA. |
20 | Perjanjian Kredit tertanggal 14 Maret 2013 | WW dengan PT Bank Mizuho Indonesia (“Bank Mizuho”) | WW mendapatkan Fasilitas Modal Kerja sebesar Rp175,000,000,000,- dengan tingkat suku bunga COF + 2% per tahun untuk tahun 2019. Fasilitas ini dibebani jaminan berupa persediaan milik WW dan akan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2020. |
21 | Perjanjian Kredit tertanggal 29 April 2013 | WW dengan Bank DBS | WW mendapat Pinjaman Modal Kerja sebesar Rp300.000.000.000. tingkat suku bunga adalah 9,50% per tahun 2019, Jangka waktu dari fasilitas ini adalah 30 |