PROSPEKTUS REKSA DANA STAR FIXED INCOME DOLLAR
PROSPEKTUS REKSA DANA STAR FIXED INCOME DOLLAR
Tanggal Efektif Tanggal Mulai Penawaran Umum Tanggal Emisi | : 17 Februari 2017 : 17 Februari 2017 : 10 Juli 2017 |
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA STAR FIXED INCOME DOLLAR (selanjutnya disebut “STAR FIXED INCOME DOLLAR”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
STAR FIXED INCOME DOLLAR bertujuan untuk memperoleh pendapatan yang optimal dalam jangka menengah dan panjang serta mempunyai fleksibilitas tinggi terhadap perubahan nilai tukar mata uang asing dengan tingkat risiko yang minimal, mayoritas pada Efek yang memiliki denominasi Dollar Amerika Serikat.
STAR FIXED INCOME DOLLAR akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dan/atau deposito; dalam denominasi Dollar Amerika Serikat dan/atau denominasi mata uang lain dengan ketentuan mayoritas pada Efek yang memiliki denominasi Dollar Amerika Serikat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, STAR FIXED INCOME DOLLAR akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal yang sama yaitu sebesar USD 1.00 (satu Dollar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR dalam denominasi Dollar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai setiap transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai setiap transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai setiap transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VII Prospektus mengenai Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management Menara Tekno Lantai 9 Jl. Xxxxxxxxx Xx. 19 Jakarta Pusat 10250 Telepon: (000) 00000000 | PT Bank Sinarmas Tbk Gedung Xxxx Xxxxxx, xxxxxx 0 Xxxxx Xxxx Xxxx xxxxx : 0, Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx 00000 Telepon : (000) 0000 0000 Ext. 392 Faksimili : (000) 0000 0000 |
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus ini diperbarui di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2024
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
STAR FIXED INCOME DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam STAR FIXED INCOME DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB II INFORMASI MENGENAI STAR FIXED INCOME DOLLAR 10
BAB V TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 15
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO STAR FIXED INCOME DOLLAR 18
BAB VII ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 20
BAB IX MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 23
BAB X HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 25
BAB XI PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 26
BAB XII PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 29
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 30
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 34
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 37
BAB XVI PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 39
BAB XVII SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
....................................................................................................................................................................... 40
BAB XVIII PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 42
BAB XIX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 44
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Adalah:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Sinarmas Tbk.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN atau BAPEPAM dan LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
1.6. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah Bursa Efek Indonesia, merupakan Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.8. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.9. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.10. FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana STAR FIXED INCOME DOLLAR yang pertama kali (pembelian awal).
1.12. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Xxxxxxxx Xxxxalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam STAR FIXED INCOME DOLLAR ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA XXXX
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah Formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.15. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.16. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.17. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.18. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.19. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.20. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan STAR FIXED INCOME DOLLAR yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang- kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori
penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.21. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI berkedudukan di Jakarta, merupakan Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak Lain.
1.22. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi dalam hal ini PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.23. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Metode Penghitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah metode yang digunakan dalam menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK Nomor : IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor: IV.C.2”), dimana penghitungan Nilai Aktiva Bersih menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.24. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.25. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.26. OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.27. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah Pihak yang telah membeli dan memiliki Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR.
1.28. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR oleh Manajer Investasi kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
1.29. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.30. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.31 POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan jo. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.35. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, beserta serta perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.36. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan dari STAR FIXED INCOME DOLLAR.
1.39. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.40. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum STAR FIXED INCOME DOLLAR dengan tujuan calon pemodal membeli Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.41. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk : (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; dan (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.42. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. SEOJK TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH REKSA DANA
SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana adalah Surat Edaran OJK Nomor : 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.44. STAR FIXED INCOME DOLLAR
STAR FIXED INCOME DOLLAR adalah reksa dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta pelaksanaannya dibidang reksa dana yang termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA STAR STAR FIXED INCOME DOLLAR No. 17 tanggal 7 Desember 2016, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, antara PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mega Tbk selaku bank kustodian pada waktu itu jis. akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA STAR FIXED INCOME DOLLAR No. 75 tanggal 25 Oktober 2019, yang keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, antara PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mega Tbk selaku bank kustodian pada waktu itu dan akta Penggantian Bank Kustodian dan Addendum I Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA STAR FIXED INCOME DOLLAR No. 20 tanggal 11 September 2023, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, antara PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Sinarmas Tbk selaku Bank kustodian.
1.45. SUB REKENING EFEK
Sub Rekening Efek” adalah rekening efek STAR FIXED INCOME DOLLAR yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.46. SURAT KONFIRMASI TERTULIS KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR. Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
i. aplikasi pembelian Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
ii. aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada); dan
iii. aplikasi pengalihan investasi dalam STAR FIXED INCOME DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk
oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.47. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.48. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II INFORMASI MENGENAI STAR FIXED INCOME DOLLAR
2.1. KETERANGAN SINGKAT
STAR FIXED INCOME DOLLAR adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif STAR FIXED INCOME DOLLAR termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA STAR FIXED INCOME DOLLAR No. 17 tanggal 7 Desember 2016 jis. akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA STAR FIXED INCOME DOLLAR No. 75 tanggal 25 Oktober 2019, yang keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, antara PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mega Tbk selaku bank kustodian pada waktu itu dan akta Penggantian Bank Kustodian dan Addendum I Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA STAR FIXED INCOME DOLLAR No. 20 tanggal 11 September 2023, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, antara PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Sinarmas Tbk selaku Bank kustodian. (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif STAR FIXED INCOME DOLLAR”)
STAR FIXED INCOME DOLLAR mendapat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-75/D.04/2017 tertanggal 17 Februari 2017.
Selanjutnya STAR FIXED INCOME DOLLAR juga telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 03/WPJ.06/2017 tanggal 21 Maret 2017.
Kontrak Investasi Kolektif STAR FIXED INCOME DOLLAR terakhir kali dirubah sesuai Akta Perubahan No. 75 tanggal 25 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1.00 (satu Dollar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR FIXED INCOME DOLLAR dalam denominasi Dollar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif STAR FIXED INCOME DOLLAR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. PENGELOLA STAR FIXED INCOME DOLLAR
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi STAR FIXED INCOME DOLLAR terdiri dari:
Ketua : Xxxxx Xxxxxx Anggota : I Nengah Sukerja
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Pengalaman dari masing-masing Komite Investasi adalah sebagai berikut:
Xxxxx Xxxxxx, saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management. Menyelesaikan studi S2 pada Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada dan S1 di Institut Teknologi Bandung. Berpengalaman lebih dari 15 (lima belas) tahun dalam industri pasar modal. Sebelum bergabung dengan PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, beliau menjabat sebagai Direktur Utama PT Xxxx Xxxxxx, Presiden Direktur PT Avrist Asset Management, Head of Investment di BNI Asset Management dan Equity Fund Manager di Xxxxxxx Xxxxxxx Investasi. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner
OJK Nomor KEP-22/BL/WMI/2011 tanggal 8 Maret 2011 dan telah diperpanjang bersasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-410/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 15 Desember 2021.
I Nengah Sukerja, saat ini menjabat sebagai Direktur PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, menyelesaikan studi pada Institut Sains dan Teknologi Nasional dalam bidang Teknik Arsitektur. Berpengalaman lebih dari 17 (tujuh belas) tahun dalam industri Pasar Modal. Sebelumnya Beliau pernah menjabat sebagai Koordinator Fungsi Investasi di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, dan pernah bekerja di PT Finansa Indonesia. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 45/PM/WMI/2003 tanggal 21 April 2003 yang telah diperpanjang terakhir kalinya berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-544/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 22 Agustus 2022. Beliau juga telah memiliki keterampilan dan pengetahuan tentang pasar modal syariah sesuai dengan Sertifikat Pelatihan Pendidikan Dasar Pasar Modal Syariah (PDPMS) dari TICMI Nomor PDPMS-000014 tanggal 28 Maret 2019.
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, saat ini menjabat sebagai Direktur PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management. Menyelesaikan studi S2 pada Universitas Indonesia dalam bidang Hukum dan S1 pada Universitas Airlangga dalam bidang Akuntansi. Berpengalaman lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun dalam industri pasar modal. Dalam industri pasar modal pernah menduduki beberapa jabatan strategis pada PT ABN AMRO Manajemen Investasi, PT RHB Asset Management Indonesia dan terakhir kalinya menjabat sebagai Direktur pada PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Sebelumnya Beliau juga pernah berkarir dan menjabat sebagai Kepala Bagian Penilaian Perusahaan Sektor Manufaktur pada PT Bursa Efek Indonesia dan sebagai Auditor pada KAP Xxxxxxxx Xxxxx. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-35/BL/WMI/2010 tanggal 5 November 2010 yang telah diperpanjang terakhir kalinya berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-56/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 14 April 2022.
Xxxxxxx Xxxxxxx, saat ini menjabat sebagai Direktur PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, lulus sebagai sarjana teknik informatika dari Universitas Bina Nusantara pada tahun 2009 dengan predikat Magna Cum Laude dan memeroleh gelar Magister Manajemen (MM) dengan konsentrasi keuangan terapan pada tahun 2013 dengan predikat Cum Laude dari Universitas Bina Nusantara. Beliau memulai karir di bidang pasar modal sebagai Management Trainee di PT Danareksa (persero) pada tahun 2010, kemudian bergabung sebagai Portfolio Manager & Analyst di PT Indo Premier Investment Management pada tahun 2011. bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Fund Manager pada tahun 2014, kemudian bergabung sebagai Head of Investment & Research di PT Sequis Aset Manajemen pada tahun 2015. pada tahun 2017, beliau bergabung kembali dengan PT BNI Asset Management sebagai Head of Investment & Research untuk kemudian pada tahun 2019 kemudian melanjutkan karirnya dan menjabat sebagai Chief Investment Officer PT KISI Asset Management. bergabung dengan PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management pada tahun 2021 dan saat ini menjabat sebagai Chief Investment Officer. telah berpengalaman lebih dari 12 (dua belas) tahun dalam industri keuangan dan pasar modal. beliau telah memeroleh izin sebagai wakil manajer investasi berdasarkan surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP- 62/WMI/2012 tanggal 22 Maret 2012 yang telah diperpanjang terakhir kalinya berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-353/PM/211/PJ-WMI/2021 tanggal 24 November 2021.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxx, CFA Anggota : Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxx X
Xxxxx Xxxxx
Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, CFA
Pengalaman dari masing-masing Tim Pengelola Investasi adalah sebagai berikut:
Xxxxx Xxxxxxx, CFA saat ini menjabat sebagai Koordinator Fungsi Investasi dan Riset di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, menyelesaikan studi S2 pada Heriot Watt University, United Kingdom dalam bidang Financial Management pada tahun 2021 dan studi S1 pada Instiut Teknologi Bandung dalam bidang Teknik Industri pada tahun 2007. Berpengalaman lebih dari 10 (sepuluh tahun) tahun dalam bidang riset dan investasi di Pasar Modal. Sebelumnya Beliau menjabat sebagai Koordinator Fungsi Investasi dan Riset di PT Sequis Asset Management. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep- 84/PM.211/WMI/2014 tanggal 3 Juli 2014 yang telah diperpanjang terakhir kalinya berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-340/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 18 November 2021.
Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxx X, saat ini menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Investasi dan Riset di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, menyelesaikan studi pada Universitas Indonesia dalam bidang Administrasi Fiskal pada tahun 2005. Berpengalaman lebih dari 15 (lima belas) tahun dalam bidang Pasar Modal, khususnya sebagai Research Analyst. Sebelum bergabung dengan PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, Beliau menjabat sebagai Analyst pada PT
Indo Premier Sekuritas. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-18/PM.211/WMI/2021 tanggal 1 Februari 2021.
Xxxxx Xxxxx, saat ini menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Investasi dan Riset di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, menyelesaikan studi S2 pada Universitas Xxxxxxxx Xxxxx Business School dalam bidang Bisnis Manajemen. Berpengalaman lebih dari 8 (delapan) tahun dalam bidang riset dan investasi di Pasar Modal. Sebelumnya beliau pernah memiliki pengalaman kerja dan menjabat sebagai Investment Analyst di PT Asuransi Jiwa Sequis Life kemudian menjabat sebagai Assistant Portfolio Manajer di PT Sequis Asset Management. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-131/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 28 Juli 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep- 110/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 26 Februari 2021.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, CFA, saat ini menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Investasi dan Riset di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, lulus sebagai Sarjana Ekonomi pada tahun 2014 dari Universitas Negeri Yogyakarta dengan jurusan manajemen, konsentrasi manajemen keuangan. Xxxxx mengawali karir di dunia keuangan sejak tahun 2014 sebagai staf di Wealth Management Group, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Pada tahun 2019 Xxxxx bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai assistant manager di divisi Product Development & Management dan pada tahun 2021 sebagai manajer di divisi yang sama. Xxxxx kemudian bergabung dengan PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Fixed Income Fund Manager pada tahun 2023. Xxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-93/PM.211/WMI/2019 pada tanggal 24 Mei 2019 dan telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-38/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 24 Januari 2022. Xxxxx telah memperoleh gelar CFA Charterholder pada tahun 2022.
2.4. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan REKSA DANA STAR FIXED INCOME DOLLAR untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023 yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik Xxx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Ak., MBA., CPA dari Kantor Akuntan Publik BKR International, Xxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxx & Ali.
2023 | 2022 | |
Jumlah hasil investasi | 5,57% | -17,29% |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran | 1,43% | -17,29% |
Beban operasi | 1,65% | 0,28% |
Perputaran portofolio | 1 : 0,26 | 1:1,63 |
Persentase penghasilan kena pajak | - | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
3.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management (d.h. PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya), didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 1 tanggal 5 Mei 2004, yang diubah dengan Akta Pengubahan Anggaran Dasar Nomor: 6 tanggal 17 Mei 2004, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (d.h. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: C-17769 HT 01.01.TH.2004 tanggal 15 Juli 2004. Anggaran Dasar STAR AM telah diubah sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan berdasarkan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management No. 22 tanggal 27 Januari 2010, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Xxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-08087.AH.01.02.TAHUN 2010 tanggal 15 Februari 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0012038.AH.01.09.TAHUN 2010 tanggal 15 Februari 2010.
Anggaran Dasar STAR AM terakhir kali dengan akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management No. 17 tanggal 15 Januari 2024, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Xxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.00-0000000.tahun 2024 tanggal 24 Januari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0017660.AH.01.11.tahun 2024 tanggal 24 Januari 2024.
STAR AM telah memiliki izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal sesuai dengan surat keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-09/PM/MI/2004 tanggal 4 Oktober 2004. Selain itu STAR AM juga telah mendapatkan pencatatan Unit Pengelolaan Investasi Syariah (UPIS) sesuai surat OJK Nomor S-1632/PM.211/2019 tanggal 6 September 2019, serta dapat bertindak sebagai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (PPDES) sesuai surat OJK Nomor S-67/PM.122/2020 tanggal 14 Agustus 2020.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management pada saat Prospektus ini diperbarui adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxx
Direktur : I Nengah Sukerja
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxx Xxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
STAR AM menyediakan layanan manajemen investasi yang profesional, andal dan terpercaya di pasar modal Indonesia. Saat ini STAR AM mengelola 29 produk Reksa Dana yang terdiri dari 2 reksa dana saham, 1 reksa dana indeks, 3 reksa dana campuran, 7 reksa dana pendapatan tetap, 4 reksa dana pasar uang dan 12 reksa dana terproteksi serta beberapa produk pengelolaan dana nasabah individual dengan total dana kelolaan mencapai 15 Triliun Rupiah per 29 Februari 2024.
Dengan dukungan karyawan yang berpengalaman dan memiliki sertifikasi keahlian dan perizinan perorangan dalam bidang investasi, PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para kliennya.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak yang terafiliasi dengan PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
PT Bank Sinarmas Tbk. didirikan pada tahun 1989 dengan nama PT Bank Shinta Indonesia, berdasarkan Akta No. 52 tanggal 18 Agustus 1989 dari Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, dan telah diubah dengan Akta No. 91 tanggal 15 September 1989 dari notaris yang sama. Akta pendirian ini telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-9142.HT.01.01-TH.89 tanggal 27 September 1989 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 49 tanggal 21 Juni 2005, Tambahan No. 6448.
Pada tanggal 26 Januari 2007, Perusahaan berganti nama menjadi PT Bank Sinarmas. Perubahan nama tersebut telah disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan yang didokumentasikan dalam Akta No. 1 tanggal 21 November 2006 dari Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. W7-03960 HT.01.04-TH.2006 tanggal 20 Desember 2006. Perubahan nama tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.9/4/KEP.GBI/2007 tanggal 22 Januari 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Shinta Indonesia menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Sinarmas.
Perubahan tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-22745.AH.01.02 Tahun 2010 tanggal 4 Mei 2010 serta telah dilaporkan kepada Bank Indonesia melalui surat No. SKL.121/2010/PRESDIR-CorpSec tanggal 7 Mei 2010.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Dalam bertindak sebagai Bank Kustodian, PT Bank Sinarmas Tbk telah mendapat kepercayaan untuk memberikan jasa pengadministrasian dan penyimpanan surat berharga kepada nasabah korporasi maupun nasabah perorangan. Total aset yang disimpan per tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp. 5,13 triliun, terdiri dari berbagai jenis surat berharga (saham dan obligasi korporasi), Reksa Dana, serta telah mengadministrasikan Kontrak Pengelolaan Portfolio Efek. Dalam menjalankan fungsinya sebagai Bank Kustodian, PT Bank Sinarmas Tbk didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para nasabahnya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak – pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah :
a. Sektor Keuangan : PT Sinarmas Multiartha Tbk, PT Sinarmas Asset Management, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, PT Asuransi Sinar Mas, PT Sinarmas Sekuritas, PT AB Sinar Mas Multifinance, Asuransi Simas Net, PT Sinarmas Futures, PT Sinar Mas Multifinance, PT Asuransi Simas Jiwa.
b. Sektor Non Keuangan : PT Golden Energy Mines Tbk, PT Smartfren Telekomunikasi Tbk, PT Duta Pertiwi Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Bumi Serpong Damai Tbk, PT Puradelta Lestari Tbk, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT OKI Pulp & Paper Mills, PT The Univenus, PT Ekamas Fortuna, PT Purinusa Ekapersada, PT Jakarta Teknologi Utama (dahulu / former PT Jakarta Teknologi Utama Motor), PT Balai Lelang Sinarmas, PT Wapindo Jasaartha, PT Arthamas Solusindo, PT Komunindo Arga Digital, PT Sinar Artha Solusindo, PT Arthamas Informatika, PT Sinar Artha Inforindo, PT Xxxxx Xxxx Usaha, PT Sinar Artha Trading, PT Super Wahana Tehno.
PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR FIXED INCOME DOLLAR, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi STAR FIXED INCOME DOLLAR adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
STAR FIXED INCOME DOLLAR bertujuan untuk memperoleh pendapatan yang optimal dalam jangka menengah dan panjang serta mempunyai fleksibilitas tinggi terhadap perubahan nilai tukar mata uang asing dengan tingkat risiko yang minimal, mayoritas pada Efek yang memiliki denominasi Dollar Amerika Serikat.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
STAR FIXED INCOME DOLLAR akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu:
(a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan
(b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito;
dalam denominasi Dollar Amerika Serikat dan/atau denominasi mata uang lain dengan ketentuan mayoritas pada Efek yang memiliki denominasi Dollar Amerika Serikat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR FIXED INCOME DOLLAR diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi STAR FIXED INCOME DOLLAR pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan STAR FIXED INCOME DOLLAR pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya STAR FIXED INCOME DOLLAR berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif STAR FIXED INCOME DOLLAR.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi STAR FIXED INCOME DOLLAR tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran STAR FIXED INCOME DOLLAR.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan STAR FIXED INCOME DOLLAR, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:
(i) Sertifikat Bank Indonesia;
(ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. memiliki Efek derivatif:
(i) yang ditransaksikan diluar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
(ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
(i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
(ii) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
(i) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
(ii) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak Investasi Kolektif STAR FIXED INCOME DOLLAR dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah dibidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh STAR FIXED INCOME DOLLAR dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan kedalam STAR FIXED INCOME DOLLAR sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih STAR FIXED INCOME DOLLAR. Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO STAR FIXED INCOME DOLLAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio STAR FIXED INCOME DOLLAR yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor : IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor : IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor : X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari nilai yang setara dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau
penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor : V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor : Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor : IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam kegiatan pengelolaan STAR FIXED INCOME DOLLAR terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh STAR FIXED INCOME DOLLAR, Pemegang Unit Penyertaan, maupun Manajer Investasi. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
7.1. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA STAR FIXED INCOME DOLLAR
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih STAR FIXED INCOME DOLLAR berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih STAR FIXED INCOME DOLLAR berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah STAR FIXED INCOME DOLLAR dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah STAR FIXED INCOME DOLLAR dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah STAR FIXED INCOME DOLLAR dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah STAR FIXED INCOME DOLLAR dinyatakan efektif oleh XXX;
x. Xxxxx jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan STAR FIXED INCOME DOLLAR;
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu S-INVEST untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
x. Xxxxx asuransi (jika ada); dan
k. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
7.2. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan STAR FIXED INCOME DOLLAR, yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapatkan pernyataan efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio STAR FIXED INCOME DOLLAR, yaitu: biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan STAR FIXED INCOME DOLLAR;
d. Biaya pencetakan dan biaya distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran STAR FIXED INCOME DOLLAR dan likuidasi atas harta kekayaannya.
7.3. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembelian dan penjualan kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan, dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang pembelian Unit Penyertaannya ditolak ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
e. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
7.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain setelah STAR FIXED INCOME DOLLAR menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau STAR FIXED INCOME DOLLAR sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dimaksud.
7.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada STAR FIXED INCOME DOLLAR a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maksimum 2,5% Maksimum 0,5% | per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian STAR FIXED INCOME DOLLAR berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maksimum 2% | |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maksimum 2% | |
Maksimum 2% | ||
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) | Jika ada | |
d. Biaya bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Penjualan Saham di Bursa (Sales Tax) f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 3 huruf d angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 3 huruf d angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR. Sesuai peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
9.1 MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN STAR FIXED INCOME DOLLAR
a. Pengelolaan Secara Profesional
STAR FIXED INCOME DOLLAR dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang telah berpengalaman dibidangnya dengan didukung oleh akses informasi dan analisa pasar yang menyeluruh.
b. Diversifikasi Investasi
Melalui diversifikasi yang terukur, pemodal memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya pemodal dengan dana yang cukup besar.
c. Transparansi Informasi
Pemegang Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR akan memperoleh informasi yang transparan mengenai pertumbuhan Nilai Aktiva Bersih (NAB) STAR FIXED INCOME DOLLAR yang akan diumumkan setiap bulan serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap tahun.
d. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
STAR FIXED INCOME DOLLAR adalah kumpulan dana dari pemodal yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dengan akumulasi dana tersebut, STAR FIXED INCOME DOLLAR memiliki daya tawar (bargaining power) yang lebih baik dalam memperoleh tingkat pengembalian yang lebih tinggi serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
9.2 FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Risiko investasi dalam STAR FIXED INCOME DOLLAR dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
b. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi politik, ekonomi dan sosial dapat berdampak pada terjadinya kondisi penurunan pada pasar uang dan pasar modal nasional maupun internasional sehinggal hal tersebut juga dapat mempengaruhi nilai investasi pada STAR FIXED INCOME DOLLAR.
c. Risiko Likuiditas
Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk membayar penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Jika secara bersama-sama dalam waktu yang singkat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan dana tunai tersebut dengan segera. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan diluar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
d. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi tertentu dan/atau luar biasa (force majeure) dimana bank dan/atau penerbit surat berharga atau pihak lainnya yang berhubungan dengan STAR FIXED INCOME DOLLAR dapat mengalami wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan berdampak pada penurunan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih STAR FIXED INCOME DOLLAR menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal
28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif STAR FIXED INCOME DOLLAR, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi STAR FIXED INCOME DOLLAR.
x. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
STAR FIXED INCOME DOLLAR dapat berinvestasi pada Efek yang berbeda dengan mata uang yang menjadi denominasi STAR FIXED INCOME DOLLAR yaitu Dollar Amerika Serikat, sehingga STAR FIXED INCOME DOLLAR dapat mengalami risiko terkena dampak penurunan nilai portofolio Efek akibat perubahan nilai tukar mata uang Dollar Amerika Serikat terhadap mata uang lainnya.
10.1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR yaitu Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah: (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application dan in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam STAR FIXED INCOME DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
10.2. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan STAR FIXED INCOME DOLLAR sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
10.3. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.4. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
10.5. Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Investasi dalam STAR FIXED INCOME DOLLAR
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam STAR FIXED INCOME DOLLAR ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
10.6. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Dalam Denominasi Dollar Amerika Serikat dan Kinerja STAR FIXED INCOME DOLLAR
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dalam denominasi Dollar Amerika Serikat dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari STAR FIXED INCOME DOLLAR yang dipublikasikan di harian tertentu.
10.7. Memperoleh Laporan Bulanan (laporan Xxxxx Xxxx)
10.8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal STAR FIXED INCOME DOLLAR Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal STAR FIXED INCOME DOLLAR dibubarkan dan dilikuidasi, maka hasil likuidasi harus dibagikan secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN STAR FIXED INCOME DOLLAR WAJIB DIBUBARKAN
STAR FIXED INCOME DOLLAR berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, STAR FIXED INCOME DOLLAR yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih STAR FIXED INCOME DOLLAR kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Jumlah kepemilikan kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
e. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan STAR FIXED INCOME DOLLAR.
Dalam rangka memastikan nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) tersebut di atas, maka ditetapkan bahwa nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia (BI mid rate).
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI STAR FIXED INCOME DOLLAR
Dalam hal STAR FIXED INCOME DOLLAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran STAR FIXED INCOME DOLLAR kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
c. Membubarkan STAR FIXED INCOME DOLLAR dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran STAR FIXED INCOME DOLLAR kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak STAR FIXED INCOME DOLLAR dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran STAR FIXED INCOME DOLLAR dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran STAR FIXED INCOME DOLLAR yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika STAR FIXED INCOME DOLLAR telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal STAR FIXED INCOME DOLLAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Mengumumkan rencana pembubaran STAR FIXED INCOME DOLLAR paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan penghitungan Nilai Aktiva Bersih STAR FIXED INCOME DOLLAR;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan pembubaran STAR FIXED INCOME DOLLAR kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran STAR FIXED INCOME DOLLAR oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran STAR FIXED INCOME DOLLAR yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran STAR FIXED INCOME DOLLAR dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal STAR FIXED INCOME DOLLAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir STAR FIXED INCOME DOLLAR dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran STAR FIXED INCOME DOLLAR paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c
dan d di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih STAR FIXED INCOME DOLLAR;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan d di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran STAR FIXED INCOME DOLLAR kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf cdan d di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran STAR FIXED INCOME DOLLAR yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran STAR FIXED INCOME DOLLAR dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal STAR FIXED INCOME DOLLAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf e di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan rencana pembubaran STAR FIXED INCOME DOLLAR kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran STAR FIXED INCOME DOLLAR oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1) Kesepakatan pembubaran dan likuidasi STAR FIXED INCOME DOLLAR antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
2) Kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi STAR FIXED INCOME DOLLAR kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan penghitungan Nilai Aktiva Bersih STAR FIXED INCOME DOLLAR;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan pembubaran STAR FIXED INCOME DOLLAR kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak disepakatinya pembubaran STAR FIXED INCOME DOLLAR dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran STAR FIXED INCOME DOLLAR yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran STAR FIXED INCOME DOLLAR dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi STAR FIXED INCOME DOLLAR, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi STAR FIXED INCOME DOLLAR harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan STAR FIXED INCOME DOLLAR;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran STAR FIXED INCOME DOLLAR, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran STAR FIXED INCOME DOLLAR sebagaimana dimaksud pada butir 11.5 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi STAR FIXED INCOME DOLLAR dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran STAR FIXED INCOME DOLLAR sebagaimana dimaksud pada butir 11.5 wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan STAR FIXED INCOME DOLLAR yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran STAR FIXED INCOME DOLLAR yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. Akta Pembubaran dan Likuidasi STAR FIXED INCOME DOLLAR dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.6. Dalam hal STAR FIXED INCOME DOLLAR dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi STAR FIXED INCOME DOLLAR termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi STAR FIXED INCOME DOLLAR sebagaimana dimaksud dalam butir 11.5 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada STAR FIXED INCOME DOLLAR.
11.7. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Lihat halaman selanjutnya
REKSA DANA STAR FIXED INCOME DOLLAR
Financial Statements
With Independent Auditors' Report
As of Desember 31, 2023 and For the year then ended
Laporan Keuangan
Beserta Laporan Auditor Independen
Tanggal 31 Desember 2023 dan Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
Laporan Auditor Independen/Independent Auditors' Report
Table of Contents Daftar Isi
Page Halaman
Investment Manager and Custodian Bank Statement Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Independent Auditors' Report | i - iii | Laporan Auditor Independen |
Statement of financial position | 1 | Laporan posisi keuangan |
Statement of profit or loss and other comprehensive income | 2 | Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain |
Statement of changes in net assets | 3 | Laporan perubahan aset bersih |
Statement of cash flows | 4 | Laporan arus kas |
Notes to the financial statement | 5 - 51 | Catatan atas laporan keuangan |
As of December 31, 2023 | Tanggal 31 Desember 2023 | |||
(Expressed in U.S. Dollar | (Dalam Dolar Amerika Serikat, | |||
Except for Number of Outstanding Investment Units) | Kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar) | |||
Catatan/ | ||||
Notes | 2023 | 2022 | ||
ASSETS | Aset | |||
Investment portfolios 2c,4 | Portofolio Efek | |||
( Acquisition cost of US$ | (Biaya perolehan sebesar US$ | |||
6,884,525 and US$ 6,541,051 | 6.884.525 dan US$ 6.541.051 pada | |||
as of 31 December, 2023 and | tanggal 31 Desember 2023 dan 31 | |||
December 31, 2022) | Desember 2022). | |||
. | ||||
Debt instruments | 6,823,372 | 6,476,336 | Efek utang | |
Money market instruments | 250,807 | - | Instrumen pasar uang | |
Total portfolios | 7,074,179 | 6,476,336 | Total portofolio | |
Cash | 2c,3,5 | 109,332 | 370,793 | Kas |
Interest receivables | 2c,3,6 | 101,018 | 96,746 | Piutang bunga |
TOTAL ASSETS | 7,284,529 | 6,943,875 | TOTAL ASET | |
LIABILITIES | LIABILITAS | |||
Accrued expenses | 2c,3,7 | 8,162 | 7,863 | Beban akrual |
Other liabilities | 2c,3,8 | 499 | 419 | Utang lain-lain |
TOTAL LIABILITIES | 8,661 | 8,282 | TOTAL LIABILITAS | |
NET ASSETS VALUE | 7,275,868 | 6,935,593 | NILAI ASET BERSIH | |
Total Increase (Decrease) | Total Kenaikan (Penurunan) | |||
in Net Asset Value | 7,275,868 | 6,935,593 | Xxxxx Xxxx Xxxxxx | |
Other Comprehensive Income | - | - | Penghasilan Komprehensif Lain | |
TOTAL NET ASSET VALUE | 7,275,868 | 6,935,593 | TOTAL NILAI ASET BERSIH | |
TOTAL OUTSTANDING OF | JUMLAH UNIT PENYERTAAN | |||
INVESTMENT UNITS | 9 | 7,438,188.5324 | 7,485,133.6818 | BEREDAR |
NET ASSETS VALUE PER | NILAI ASET BERSIH PER UNIT | |||
INVESTMENT UNITS | 2b | 0.9782 | 0.9266 | PENYERTAAN |
The accompanying notes form an integral part of these financial statement
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruha n
COMPREHENSIVE INCOME For the year ended December 31, 2023 | KOMPREHENSIF LAIN Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | |||
(Expressed in U.S. Dollar, except for otherwise stated) | (Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain) | |||
Catatan/ Notes | 2023 | 2022 | ||
INVESTMENT INCOME 2c,10 | PENDAPATAN | |||
Investment income | Pendapatan investasi | |||
Interest income | 397,577 | 582,785 Pendapatan bunga | ||
Realized (loss) gain on invesments | 2c,12 | (209,998) | (2,739,482) | Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi bersih |
Unrealized (loss) gain | Keuntungan (kerugian) investasi | |||
on invesments | 2c,12 | 254,369 | (83,303) | yang belum direalisasi bersih |
Other income | 2c,11 | 116 | 1,064 | Pendapatan lainnya |
TOTAL INVESTMENT INCOME | 442,064 | (2,238,936) | TOTAL PENDAPATAN | |
EXPENSES | BEBAN | |||
Investment expenses | Beban investasi | |||
Management expenses | 2e,13 | 78,392 | 137,989 | Beban pengelolaan investasi |
Custodian expenses | 2e,14 | 7,839 | 13,799 | Beban kustodian |
Other expenses | 2e,15 | 4,679 | 11,277 | Beban lain-lain |
Other Expenses | 2e,16 | 23 | 213 | Beban lainnya |
TOTAL EXPENSES | 90,933 | 163,278 | TOTAL BEBAN | |
PROFIT (LOSS) BEFORE TAX | 351,131 | (2,402,213) | LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK | |
Income tax expenses | 2g,17 | - | - | Beban pajak penghasilan |
PROFIT (LOSS) FOR THE PERIOD | 351,131 | (2,402,213) | LABA (RUGI) PERIODE BERJALAN | |
Other comprehensive income | - | - | Penghasilan komprehensif lain | |
COMPREHENSIVE INCOME FOR THE PERIOD | 351,131 | (2,402,213) | PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN |
The accompanying notes form an integral part of these financial statement
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruha n
REKSA DANA STAR FIXED INCOME DOLLAR STATEMENT OF CHANGES IN NET ASSETS | REKSA DANA STAR FIXED INCOME DOLLAR LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH | ||||
For the year ended December 31, 2023 | Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | ||||
(Expressed in U.S. Dollar, except for otherwise stated) | (Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain) | ||||
Total Net | |||||
Transaction With Increase / Decrease | Other Comprehensive | Total Net | |||
Unit Holders / Net Asset Value / | Income / | Asset Value / | |||
Transaksi | |||||
Dengan Jumlah Kenaikan/ | |||||
Pemegang Penurunan Unit Penyertaan/ Nilai Aset Bersih | Penghasilan Komprehensif Lain | Jumlah Nilai Aset Bersih | |||
Balance at the beginning of the period | - - | - | 109,298,919 | Saldo pada awal periode | |
Change in net assets in 2022 | Perubahan aset bersih pada tahun 2022 | ||||
Current period comprehensive income | - (2,402,213) | - | (2,402,213) | Penghasilan komprehensif periode berjalan | |
Transactions with unit holders | Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | ||||
Subscriptions of investment units | - | Penjualan unit penyertaan | |||
Redemption of investment units | (99,961,113) - | - | (99,961,113) | Pembelian kembali unit penyertaan | |
- - | - | - | Distribusi kepada pemegang | ||
Distributed Income | - - | - | - | unit penyertaan | |
Other comprehensive income | - - | - | - | Penghasilan komprehensif lain | |
Balance as of December 31, 2022 | (99,961,113) (2,402,213) | - | 6,935,593 | Saldo per 31 Desember 2022 | |
Change in net assets in 2023 | Perubahan aset bersih pada tahun 2023 | ||||
Current period comprehensive income | Penghasilan komprehensif periode berjalan | ||||
Transactions with unit holders | - 351,130 | - | 351,130 | Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | |
Subscriptions of investment units | 4,820,986 - | - | 4,820,986 | Penjualan unit penyertaan | |
Redemption of investment units | (4,831,841) - | - | (4,831,841) | Pembelian kembali unit penyertaan | |
Distribusi kepada pemegang | |||||
Distributed Income | - - | - | - | unit penyertaan | |
Other comprehensive income | - - | - | - | Penghasilan komprehensif lain | |
Balance as of December 31, 2023 | (99,971,969) (2,051,083) | - | 7,275,868 | Saldo per 31 Desember 2023 |
The accompanying notes form an integral part of these financial statement
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
3
REKSA DANA STAR FIXED INCOME DOLLAR REKSA DANA STAR FIXED INCOME DOLLAR
STATEMENTS OF CASH FLOWS LAPORAN ARUS KAS
For the year ended December 31, 2023 Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Expressed in U.S. Dollar, except for otherwise stated) (Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2023 | 2022 | ||
Cash flows from operating activities | Arus kas dari aktivitas operasi | ||
Interest income | 393,421 | 1,755,543 | Pendapatan bunga |
Payment operating expenses | (90,555) | (275,562) | Pembayaran biaya operasi |
Net purchase and sale of portfolio Net cash flows provided by | (553,472) | 85,544,559 | Pembelian dan penjualan portofolio efek bersih Arus kas bersih diperoleh dari |
(used in) operating activities | (250,605) | 87,024,540 | (digunakan untuk) aktivitas operasi |
Cash flows from financing activities | Arus kas dari aktivitas pendanaan | ||
Subscriptions of investment units | 4,820,986 | - | Penjualan unit penyertaan |
Redemptions of investment units | (4,831,841) | (99,961,113) | Pembelian kembali unit penyertaan Distribusi kepada pemegang |
Distributed Income Net cash flows provided by | - | - | unit penyertaan Arus kas bersih diperoleh dari |
(used in) financing activities | (10,856) | (99,961,113) | (digunakan untuk) aktivitas pendanaan |
Net Increase (decrease) in cash | (261,461) | (12,936,573) | Kenaikan (penurunan) bersih kas |
Xxxx at beginning of period | 370,793 | 13,307,364 | Kas pada awal periode |
Cash at end of period | 109,332 | 370,793 | Kas pada akhir periode |
The accompanying notes form an integral part of these financial statement
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruha n
1. General 1. Umum
Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar (the “Fund”) is an openended Mutual Fund formed under a Collective Investment Contract based on Capital Market Law No.8 year 1995, Mutual Fund in the from of Collective Investment Contract Regulated by Decision Latter From Head of Capital Market Supervisory Agency and Financial Institution (“BapepamLK”), No. 22/PM/1996 dated January 17, 1996 which has been amended several times, most recently by Decision Letter No.23/POJK.04/2016 dated June 13, 2016 Concerning Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract” and POJK No. 2 / POJK.04
/ 2020 concerning Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts on January 9, 2020.
The Mutual Fund’s Kontrak Investasi Collective Investment Contract between PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management (formerly PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya) as Investment Manager and PT Bank Mega Tbk, as Custodian Bank. 17 dated December 7, 2016, made before Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, in Jakarta. The Collective Investment Contract has been amended by deed No. 75 dated October 25, 2019 drawn up before Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, Notary in Jakarta.
The Mutual Fund has received the required notice of effectivity based on Decision Letter of the Financial Services Authority (OJK) No: S 75/D.04/2017 dated Februari 17, 2017.
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management as Investment Manager transferred the Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar to PT Bank Sinarmas Tbk as Custodian Bank, effective on September 11, 2023 as stated in deed No. 20 dated September 11, 2023 before Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H, Notary in Jakarta.
In accordance with article 4 of the aforementioned deed No.17, the objective of Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar is to obtain optimal income in the medium and long term and have a high flexibility to foreign exchange rate changes with minimum risk level, the majority at Securities denominated in US Dollars.
Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan UndangUndang Pasar Modal No. 8 tahun 1995. Reksa Xxxx Xxxxxxx Investasi Kolektif diatur dengan Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (d/h Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Surat Keputusan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016, tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK No. 2/POJK.04/2020 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tanggal 9 Januari 2020.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar antara PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management (d/h PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya) sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mega Tbk, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam akta No. 17 tanggal 7 Desember 2016, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, di Jakarta. Kontrak Investasi Kolektif tersebut telah mengalami perubahan dengan akta No. 75 tanggal 25 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta.
Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar, telah memperoleh pernyataan efektif pada tanggal 17 Februari 2017 melalui surat keputusan Otoritas Jasa Keuangan, No: S - 75/D.04/2017.
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Manajer Investasi memindahkan Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar ke PT Bank Sinarmas Tbk sebagai Bank Kustodian, efektif pada tanggal 11 September 2023 dituangkan dalam akta No. 20 tanggal 11 September 2023 dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H, Notaris di Jakarta.
Sesuai dengan pasal 4 dari akta No.17 tersebut di atas, tujuan Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar adalah untuk memperoleh pendapatan yang optimal dalam jangka menengah dan panjang serta mempunyai fleksibilitas tinggi terhadap perubahan nilai tukar mata uang asing dengan tingkat risiko yang minimal, mayoritas pada Efek yang memiliki denominasi Dollar Amerika Serikat.
1. General 1. Umum
(continued) (lanjutan)
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management (d/h PT Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx) as Investment Manager is supported by professional staff consisting of the Investment Committee and the Investment Management Team. The Investment Committee will direct and supervise the Investment Management Team in carrying out Investment Policies and Strategies in accordance with investment objectives. The Investment Committee consists of:
Leader : Xxxxx Xxxxxxxx Member : I Xxxxxx Xxxxxxx Member : Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Member : Xxxxx Xxxxxx Member : Xxxxxxx Xxxxxxx
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management (d/h PT Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx) sebagai Manager Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan Kebijakan dan Xxxxxxxx Investasi sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxxx Anggota : I Xxxxxx Xxxxxxx Anggota : Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Anggota : Xxxxx Xxxxxx Anggota : Xxxxxxx Xxxxxxx
The Investment Management Team is tasked as the daily executor of the policies, strategies and investment execution that have been formulated together with the Investment Committee. The Investment Management Team consists of:
Leader : Xxxxx Xxxxxxx Member : Xxxxx Xxxxx
Member : Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxx
The investment policy of Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar is minimum of 80% (eighty percent) and a maximum of 100% (one hundred percent) of the Net Asset Value in debt securities issued by the Government of the Republic of Indonesia and / or Indonesian corporation entity offered through the offering general and / or traded in the Indonesia Stock Exchange either inside or outside the country, and a minimum of 0% (zero percent) and a maximum of 20% (twenty percent) of Net Asset Value on money market instruments and / or deposits denominated in US Dollars Unions and / or other currency denominations with the majority provisions on Securities denominated in US Dollars, and in accordance with the prevailing laws and regulations of Indonesia.
The Investment Manager will conduct a public offering of mutual fund units of Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar up to the maximum amount of 2,000,000,000 (two billion) units of participation, each investment unit has an initial net asset value of USD 1, (one US dollar) on the first day of the offer.
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxx Anggota : Xxxxx Xxxxx
Anggota : Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxx
Kebijakan investasi Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar adalah minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang ditawarkan melalui penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri, dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dan/atau deposito dalam denominasi Dollar Amerika Serikat dan/atau denominasi mata uang lain dengan ketentuan mayoritas pada Efek yang memiliki denominasi Dollar Amerika Serikat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum atas unit penyertaan Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar). Setiap unit penyertaan Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar mempunyai Nilai Aset Bersih awal sebesar USD 1 (satu Dollar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran.
2. Summary of accounting policies 2. Xxxxxxxx kebijakan akuntansi
a. Basis of preparation of financial statement a. Penyajian laporan keuangan
The financial statements have been prepared in conformity with Indonesian Financial Accounting Standards.
The preparation of Mutual Fund financial reports is based on SE OJK No.14/SEOJK.04/2020 concerning Guidelines for Accounting Treatment for Investment Products in the Form of Collective Investment Contracts and OJK Regulation No.33/POJK.04/2020 concerning the Compilation of Investment Product Financial Statements in the Form of Collective Investment Contracts.
The measurement basis used is the historical cost, except for certain accounts which are measured on the bases described in the related accounting policies. The financial statements, except for the statements of cash flows, are prepared under the accrual basis of accounting.
The reporting currency used in the preparation and presentation of the financial statements of the Mutual Fund is the United States Dollar (U.S. Dollar or US$) which is also the functional currency used of the Mutual Fund.
Laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana berdasarkan SE OJK No.14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost ), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Dolar Amerika Serikat (US$), yang juga merupakan mata uang fungsional utama Reksa Dana.
b. Net assets value per unit b. Nilai aset bersih per unit penyertaan
The net assets value of the Mutual Fund is calculated and determined at the end of each bourse day by using the fair market value.
The net assets value per unit is calculated by dividing the net assets value of the Mutual Fund at the end of each bourse day by the total outstanding investment units.
Nilai aset bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
2. Summary of accounting policies 2. Xxxxxxxx kebijakan akuntansi
(continued) (lanjutan)
c. Financial assets and liabilities x. Xxxx dan liabilitas keuangan
c.1. Classification c.1. Klasifikasi
The Mutual Fund classifies its financial assets according to the following categories at initial recognition :
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan aset keuangannya berdasarkan kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal :
• Financial assets measured at amortized cost. •
Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
• Financial assets that are measured at fair value through other comprehensive income;
• Financial assets measured at fair value through profit or loss;
Financial assets are measured at amortized cost if they meet the following conditions:
• Financial assets are managed in a business model that aims to have financial assets in order to obtain contractual cash flow; and
• The contractual terms of the financial asset provide rights on a certain date for cash flow obtained solely from payment of principal and interest on the principal amount owed.
• Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain;
• Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika memenuhi kondisi sebagai berikut :
• Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
• Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Financial assets are measured at fair value through other comprehensive income if they meet the following conditions:
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika memenuhi kondisi sebagai berikut :
• Financial assets are managed in a business model that aims to obtain contractual cash flow and sell financial assets; and
• The contractual requirements of the financial assets meet the SPPI criteria.
• Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan; dan
-
• Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memenuhi kriteria SPPI.
At initial recognition, the Mutual Fund may make an irrevocable choice to present equity instruments that are not held for trading at fair value through other comprehensive income.
Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx dapat membuat pilihan yang tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan instrumen ekuitas yang bukan dimiliki untuk di perdagangkan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
2. Summary of accounting policies 2. Xxxxxxxx kebijakan akuntansi
(continued) (lanjutan)
c. Financial assets and liabilities (continued) x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan)
c.1. Classification (continued) c.1. Klasifikasi (lanjutan)
Other financial assets that do not meet the requirements to be classified as financial assets measured at amortized cost or fair value through other comprehensive income, are classified as measured at fair value through profit or loss.
At initial recognition, the Mutual Fund can make an irrevocable determination to measure assets that meet the requirements to be measured at amortized cost or fair value through other comprehensive income at fair value through profit or loss, if the determination eliminates or significantly reduces the measurement or recognition inconsistencies (sometimes referred to as "accounting mismatch").
Aset keuangan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan untuk diklasifikasikan sebagai asset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Saat pengakuan awal Reksa Dana dapat membuat penetapan yang tidak dapat dibatalkan untuk mengukur aset yang memenuhi persyaratan untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain pada nilai wajar melalui laba rugi, apabila penetapan tersebut mengeliminasi atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan (kadang disebut sebagai “accounting mismatch ”).
c.1.1 Valuation of business models c.1.1 Penilaian model bisnis
The business model is determined at a level that reflects how groups of financial assets are managed together to achieve certain business objectives.
The evaluation of the business model is carried out by considering, but not limited to, the following :
• How the performance of the business model and financial assets held in the business model are evaluated and reported to the Mutual Fund key management personnel;
• What risks affect the performance of the business model (including financial assets held in the business model) and specifically how the financial assets are managed; and
Model bisnis ditentukan pada level yang mencerminkan bagaimana kelompok aset keuangan dikelola bersama- sama untuk mencapai tujuan bisnis tertentu.
Penilaian model bisnis dilakukan dengan mempertimbangkan, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut :
• Bagaimana kinerja dari model bisnis dan aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis dievaluasi dan dilaporkan kepada personil manajemen kunci Reksa Dana;
• Apakah risiko yang memengaruhi kinerja dari model bisnis (termasuk aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis) dan khususnya bagaimana cara aset keuangan tersebut dikelola; dan
2. Summary of accounting policies 2. Xxxxxxxx kebijakan akuntansi
(continued) (lanjutan)
c. Financial assets and liabilities (continued) x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan)
c.1. Classification (continued) c.1. Klasifikasi ( lanjutan)
c.1.1 Valuation of business models (continued) c.1.1 Penilaian model bisnis (lanjutan)
• How to evaluate the performance of managers of financial assets (for example, whether performance appraisals are based on the fair value of the assets being managed or the contractual cash flows obtained).
Financial assets held for trading or managed and performance appraisals based on fair value are measured at fair value through profit or loss.
Derivatives are also categorized under this classification unless they are designated as effective hedging instruments.
Evaluation of contractual cash flows obtained solely from payment of principal and interest.
For the purpose of this valuation, principal is defined as the fair value of financial assets at initial recognition. Interest is defined as compensation for the time value of money and credit risk in relation to the principal amount owed over a certain period of time and also the risk and standard borrowing costs,as well as profit margins.
An assessment of contractual cash flows obtained solely from principal and interest payments is made by considering contractual terms, including whether financial assets contain contractual terms that can change the timing or amount of contractual cash flows.
• Bagaimana penilaian kinerja pengelola aset keuangan (sebagai contoh, apakah penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar dari aset yang dikelola atau arus kas kontraktual yang diperoleh).
Aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dikelola dan penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Derivatif juga dikategorikan dalam kelompok ini, kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai efektif.
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga.
Untuk tujuan penilaian ini, pokok didefinisikan sebagai nilai wajar dari aset keuangan pada saat pengakuan awal. Bunga didefinisikan sebagai imbalan untuk nilai waktu atas uang dan risiko kredit terkait jumlah pokok terutang pada periode waktu tertentu dan juga risiko dan biaya peminjaman standar, dan juga marjin laba.
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan kontraktual, termasuk apakah aset keuangan mengandung persyaratan kontraktual yang dapat merubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual.
2. Summary of accounting policies 2. Xxxxxxxx kebijakan akuntansi
(continued) (lanjutan)
c. Financial assets and liabilities (continued) x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan)
c.1. Classification (continued) c.1. Klasifikasi (lanjutan)
c.1.1 Valuation of business models (continued) c.1.1 Penilaian model bisnis (lanjutan)
In assessing, the Mutual Fund considers :
• Contingency events that will change the time or amount of contractual cash flow;
Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana mempertimbangkan :
• Peristiwa kontijensi yang akan mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual;
• Leverage feature;
• Terms of advance payment and contractual extension;
• Requirements regarding limited claims for cash flows from specific assets; and
• Features that can change the time value of the money element.
• Fitur leverage ;
• Persyaratan pembayaran dimuka dan perpanjangan kontraktual;
• Persyaratan mengenai klaim yang terbatas atas arus kas yang berasal dari aset spesifik; dan
• Fitur yang dapat merubah nilai waktu dari elemen uang.
Financial liabilities are classified into the following categories at initial recognition :
Liabilitas keuangan diklasifikasikan kedalam kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal :
• Financial liabilities at fair value through profit or loss, which has 2 (two) sub- classifications, i.e. Those designated as such upon initial recognition and those classified as held for trading;
• Other financial liabilities.
Other financial liabilities pertain to financial liabilities that are not held for trading nor designated as fair value through profit or loss upon recognition of the liability.
• Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, yang memiliki 2 (dua) sub- klasifikasi, yaitu liabilitas keuangan yang ditetapkan demikian pada saat pengakuan awal dan liabilitas keuangan yang telah diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan;
• Liabilitas keuangan lain.
Liabilitas keuangan lainnya merupakan liabilitas keuangan yang tidak dimiliki untuk dijual atau ditentukan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi saat pengakuan liabilitas.
2. Summary of accounting policies 2. Xxxxxxxx kebijakan akuntansi
(continued) (lanjutan)
c. Financial assets and liabilities (continued) x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan)
c.2. Initial recognition c.2. Pengakuan awal
a. Purchase or sale of financial assets that requires delivery of assets within a time frame established by regulation or convention in the market (regular purchases) is recognized on the trade date, i.e., the date that the Mutual Fund commits to purchase or sell the assets.
a. Pembelian atau penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan dan kebiasaan yang berlaku di pasar (pembelian secara reguler) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Reksa Dana berkomitmen untuk membeli atau menjual aset.
b. Financial assets and financial liabilities are initially recognized at fair value. For those financial assets or financial liabilities not classified as fair value through profit or loss, the fair value is added/deducted with directly attributable transaction costs to the issuance of financial assets or liabilities.
The Mutual Fund, upon initial recognition, may designate certain financial assets and liabilities, at fair value through profit or loss (fair value option). The fair value option is only applied when the following conditions are met :
• The application of the fair value option reduces or eliminates an accounting mismatch that would otherwise arise; or
b. Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah/dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan.
Reksa Dana, pada pengakuan awal, dapat menetapkan aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi (opsi nilai wajar). Opsi nilai wajar dapat digunakan hanya bila memenuhi ketetapan sebagai berikut :
• Penetapan sebagai opsi nilai wajar mengurangi atau mengeliminasi ketidak-konsistenan pengukuran dan pengakuan (accounting mismatch ) yang dapat timbul; atau
• The financial assets and liabilities are part of a portfolio of financial instruments, the risks of which are managed and reported to key management on a fair value basis; or
• Aset keuangan dan liabilitas keuangan merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang risikonya dikelola dan dilaporkan kepada manajemen kunci berdasarkan nilai wajar; atau
• The financial assets and liabilities consist of a host contract and an embedded derivative that must be bifurcated, but are unable to measure the embedded derivative separately.
• Aset keuangan dan liabilitas keuangan terdiri dari kontrak utama dan derivatif melekat yang harus dipisahkan, tetapi tidak dapat mengukur derivatif melekat secara terpisah.
2. Summary of accounting policies 2. Xxxxxxxx kebijakan akuntansi
(continued) (lanjutan)
c. Financial assets and liabilities (continued) x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan)
c.3. Subsequent measurement c.3. Pengukuran setelah pengakuan awal
Financial assets held at fair value through other comprehensive income and financial assets and financial assets and liabilities held at fair value through profit or loss are measured at fair value.
Financial assets classified as amortised cost and other financial liabilities are measured at amortized cost using the effective interest rate method.
Aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diukur pada nilai wajarnya.
Aset keuangan kelompok biaya perolehan diamortisasi dan liabilitas keuangan lainnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
c.4. Derecognition c.4. Penghentian pengakuan
a) Financial assets are derecognized when :
• The contractual rights to receive cash flows from the financial assets have expired; or
• The Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from the asset or has assumed an obligation to pay the received cash flow in full without material delay to a third party under a ‘pass-through’ arrangement; and either (a) The Mutual Fund has transferred substantially all the risks and rewards of the asset, or (b) The Mutual Fund has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the asset, but has transferred control of the asset.
When the the Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from an asset or has entered into a pass- through arrangement and has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the asset nor transferred control of the asset, the asset is recognized to the extent of the the Mutual Fund continuing involvement in the asset.
a) Aset keuangan dihentikan pengakuannya jika :
• Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir; atau
• Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas yang berasal dari aset tersebut atau menanggung liabilitas untuk membayarkan arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa penundaan berarti kepada pihak ketiga dibawah kesepakatan pelepasan, dan antara (a) Reksa Dana telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, atau (b) Reksa Dana tidak mentransfer maupun tidak memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, tetapi telah mentransfer kendali atas aset.
Ketika Xxxxx Xxxx telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari aset atau telah memasuki kesepakatan pelepasan dan tidak mentransfer serta tidak mempertahankan secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset atau tidak mentransfer kendali atas aset, aset diakui sebesar keterlibatan Reksa Dana yang berkelanjutan atas aset tersebut.
2. Summary of accounting policies 2. Xxxxxxxx kebijakan akuntansi
(continued) (lanjutan)
c. Financial assets and liabilities (continued) x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan)
c.4. Derecognition (continued) c.4. Penghentian pengakuan (lanjutan)
Loans are written off when there is no realistic prospect of collection in the near future or the normal relationship between the Mutual Fund and the borrowers have ceased to exist. When a loan is deemed uncollectible, it is written off against the related allowance for impairment losses.
Pinjaman yang diberikan dihapusbukukan ketika tidak terdapat prospek yang realistis mengenai pengembalian pinjaman atau hubungan normal antara Reksa Dana dan debitur telah berakhir. Pinjaman yang tidak dapat dilunasi tersebut dihapusbukukan dengan mendebit cadangan kerugian penurunan nilai.
b) Financial liabilities are derecognized when the obligation under the liability is discharged or cancelled or expired.
b) Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluarsa.
Where an existing financial liability is replaced by another liability from the same lender on substantially different terms, or the terms of an existing liability are substantially modified, such an exchange or modification is treated as derecognition of the original liability and the recognition of a new liability, and the difference in the respective carrying amounts is recognized in the profit or loss.
Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan liabilitas yang lain oleh pemberi pinjaman yang sama pada keadaan yang secara substansial berbeda, atau berdasarkan suatu liabilitas yang ada yang secara substansial telah diubah, maka pertukaran atau modifikasi tersebut diperlakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan perbedaan nilai tercatat masing-masing diakui dalam laporan laba rugi.
c.5. Income and expense recognition c.5. Pengakuan pendapatan dan beban
• Interest income and expense on financial assets measured at fair value through other comprehensive income as well as financial assets and financial liabilities recorded at amortised cost are recognized in the statement of profit or loss using the effective interest method.
The gross carrying amount of a financial asset is the amortised cost of a financial asset before adjusting for allowance for impairment.
• Pendapatan dan beban bunga atas aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain serta aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi, diakui pada laporan laba rugi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Jumlah tercatat bruto aset keuangan adalah biaya perolehan diamortisasi aset keuangan sebelum disesuaikan dengan cadangan penurunan nilai.
2. Summary of accounting policies 2. Xxxxxxxx kebijakan akuntansi
(continued) (lanjutan)
c. Financial assets and liabilities (continued) x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan)
c.5. Income and expense recognition (continued) c.5. Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan)
In calculating interest income and expenses, the effective interest rate is applied to the gross carrying amount of an asset (when the asset is not a financial asset deteriorated) or to the amortised cost of a liability.
For financial assets that deteriorated after initial recognition, interest income is calculated by applying an effective interest rate to the amortised cost of the financial assets. If the asset no longer deteriorates, the calculation of interest income will be calculated by applying an effective interest rate to the gross carrying amont of the financial asset.
For financial assets that have deteriorated at initial recognition, interest income is calculated by applying the effective interest rate to the amortised cost of the financial assets. If the asset no longer deteriorates, the calculation of interest income will still be calculated by applying the effective interest rate to the amortised cost of the financial asset.
Dalam menghitung pendapatan dan beban bunga, tingkat bunga efektif diterapkan pada jumlah tercatat bruto aset (ketika aset tersebut bukan aset keuangan memburuk) atau terhadap biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas.
Untuk aset keuangan yang memburuk setelah pengakuan awal, pendapatan bunga dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut. Jika aset tersebut tidak lagi memburuk, maka perhitungan pendapatan bunga akan dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap nilai tercatat bruto dari aset keuangan tersebut.
Untuk aset keuangan yang telah memburuk pada saat pengakuan awal, pendapatan bunga dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut. Jika aset tersebut tidak lagi memburuk, maka perhitungan pendapatan bunga akan tetap dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut.
• Gains and losses arising from changes in the fair value of the financial assets and liabilities classified as fair value through profit or loss are included in the profit or loss.
• Gains and losses arising from changes in the fair value of available- for-sale financial assets are recognized directly in other comprehensive income (as part of equity), until the financial asset is derecognized or impaired, except gain or loss arising from changes in exchanges rate for debt instrument.
• Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui pada laporan laba rugi.
• Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar atas aset keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual diakui secara langsung dalam laporan laba rugi komprehensif (merupakan bagian dari ekuitas) sampai aset keuangan tersebut dihentikan pengakuannya atau adanya penurunan nilai, kecuali keuntungan atau kerugian akibat perubahan nilai tukar untuk instrumen utang.
2. Summary of accounting policies 2. Xxxxxxxx kebijakan akuntansi
(continued) (lanjutan)
c. Financial assets and liabilities (continued) x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan)
c.5. Income and expense recognition (continued) c.5. Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan)
When a financial asset is derecognized or impaired, the cumulative gains or losses previously recognized in equity are recognized in profit or loss.
Pada saat aset keuangan dihentikan pengakuannya atau dilakukan penurunan nilai, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam ekuitas harus diakui pada laporan laba rugi.
c.6. Reclassification of financial assets c.6. Reklasifikasi aset keuangan
The Mutual Fund reclassifies financial assets if and only if, the business model for managing financial assets changes.
Reclassifications of financial assets from amortised cost classifications to fair value through profit or loss are recorded at fair value. The difference between the recorded value and fair value is recognized as profit or loss on statement of profit or loss.
Reclassifications of financial assets from amortised cost classifications to fair value classifications through other comprehensive are recorded at their fair values.
Reclassification of financial asseets from fair value classification through other comprehensive income to fair value classification through profit or loss is recorded at fair value. Unrealised gains or losses are reclassified to profit or loss.
Reclassification of financial assets from fair value classifications through other comprehensive income to the amortised cost classification is recorded at carrying value. Unrealised gains or losses must be amortised using the effective interest rate until the instrument’s due date.
Reksa Dana mereklasifikasi aset keuangan jika dan hanya jika, model bisnis untuk pengelolaan aset keuangan berubah.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat sebesar nilai wajarnya. Selisih antara nilai tercatat dengan nilai wajar diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada laba rugi.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat sebesar nilai wajarnya.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi direklasifikasi ke laba rugi.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai tercatat. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi harus diamortisasi menggunakan suku bunga efektif sampai dengan tanggal jatuh tempo instrumen tersebut.
2. Summary of accounting policies 2. Xxxxxxxx kebijakan akuntansi
(continued) (lanjutan)
c. Financial assets and liabilities (continued) x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan)
c.6. Reclassification of financial assets (continued) c.6. Reklasifikasi aset keuangan (lanjutan)
Reclassifications on financial assets from fair value classification through profit or loss to fair value classification through other comprehensive income are recorded at fair value.
Reclassification of financial assets from fair value classification through profit or loss to amortised cost classification is recorded at fair value.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat pada nilai wajar.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai wajar.
c.7. Offsetting c.7. Saling hapus
Financial assets and liabilities are set off and the net amount is presented in the statement of financial position when, and only when, the Fund has a legal right to set off the amounts and intends either to settle on a net basis or to realize the asset and settle the liability simultaneously.
The legally enforceable right must not be contingent on future events and must be enforceable in the normal course of business and in the event of default, insolvency or bankruptcy of the company or the counterparty.
Income and expenses are presented on a net basis only when permitted by the accounting standards.
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus buku dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika Reks Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya maksud untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara bersamaan.
Hal yang berkekuatan hukum harus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan harus dapat dipaksakan di dalam situasi bisnis yang normal, peristiwa kegagalan atau kebangkrutan dari entitas atas seluruh pihak lawan.
Pendapatan dan beban disajikan dalam jumlah neto hanya jika diperkenankan oleh standar akuntansi.
2. Summary of accounting policies 2. Xxxxxxxx kebijakan akuntansi
(continued) (lanjutan)
c. Financial assets and liabilities (continued) x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan)
c.8. Amortized cost measurement c.8. Pengukuran biaya diamortisasi
The amortized cost of a financial asset or liability is the amount at which the financial asset or liability is measured at initial recognition, minus principal repayments, plus or minus the cumulative amortization using the effective interest rate method of any difference between the initial amount recognized and the maturity amount, minus any reduction for impairment.
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok pinjaman, ditambah atau dikurangi amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai pengakuan awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai.
c.9. Fair value measurement c.9. Pengukuran nilai wajar
Fair value is the price that would be received to sell an asset or paid to transfer a liability in an orderly transaction between market participants at the measurement date.
Fair value measurement assumes the transaction to sell assets or transfer liabilities occurs :
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
Pengukuran nilai wajar mengasumsikan bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas terjadi :
• In the primary market for such assets and liabilities; or
• If there is no primary market, in the most profitable market for these assets or liabilities.
• Di pasar utama untuk aset dan liabilitas tersebut; atau
• Jika tidak terdapat pasar utama, dipasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas tersebut.
The measurement of the fair value of non-financial assets takes into account the ability of market participants to generate economic benefits by using the asset in the highest and best use or by selling them to other market participants that would use the asset in the highest and best use.
Pengukuran nilai wajar aset non keuangan memperhitungkan kemampuan pelaku pasar untuk menghasilkan manfaat ekonomik dengan menggunakan aset dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya atau dengan menjualnya kepada pelaku pasar lain yang akan menggunakan aset tersebut dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya.
2. Summary of accounting policies 2. Xxxxxxxx kebijakan akuntansi
(continued) (lanjutan)
c. Financial assets and liabilities (continued) x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan)
c.9. Fair value measurement (continued) c.9. Pengukuran nilai wajar (lanjutan)
When available, the Mutual Fund measurement the fair value of an instrument using quoted prices in an active market for that instrument. A market is regarded as active if quoted prices are readily and regularly available from an exchange, dealer, broker, industry group, pricing service or regulatory agency and those prices represent actual and regularly occurring market transaction on an arm’s length basis.
The Mutual Fund uses suitable valuation techniques in the circumstances and where sufficient data are available to measure fair value, optimizing the use of relevant observable inputs and minimize the use of inputs that are not observable.
All assets and liabilities which fair value is measured or disclosed in the financial statements can be classified in fair value hierarchy levels, based on the lowest level of input that is significant to the overall fair value measurement :
Jika tersedia, Reksa Dana mengukur nilai wajar dari suatu instrumen dengan menggunakan harga kuotasi di pasar aktif untuk instrumen terkait. Suatu pasar dianggap aktif bila harga yang dikuotasikan tersedia sewaktu- waktu dari bursa, pedagang efek (dealer perantara efek (broker ), kelompok industri, badan pengawas (pricing service or regulatory agency ), dan harga tersebut merupakan transaksi pasar aktual dan teratur terjadi yang dilakukan secara wajar.
Reksa Dana menggunakan teknik penilaian yang sesuai dalam keadaan dan dimana data yang memadai tersedia untuk mengukur nilai wajar, mengoptimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
Semua aset dan liabilitas dimana nilai wajar diukur atau diungkapkan dalam laporan keuangan dapat dikategorikan pada level hirarki nilai wajar, berdasarkan tingkatan input terendah yang signifikan atas pengukuran nilai wajar secara keseluruhan :
• Level 1 :
quoted prices (unadjusted) in active markets for identical assets or liablities which are accessible at the measurement date.
• Tingkat 1 :
harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liablitas yang identik yang dapat diakses pada tanggal pengukuran.
• Level 2 :
inputs other than quoted prices included in level 1 that are observable for the assets and liabilities, either directly or indirectly.
• Tingkat 2 :
harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liablitas yang identik yang dapat diakses pada tanggal pengukuran.
Tingkat 1 :
Tingkat 1 :
• Level 3 :
inputs that are not observable for the assets and liabilities.
• Tingkat 3 : input yang tidak dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas.
2. Summary of accounting policies 2. Xxxxxxxx kebijakan akuntansi
(continued) (lanjutan)
c. Financial assets and liabilities (continued) x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan)
c.9. Fair value measurement (continued) c.9. Pengukuran nilai wajar (lanjutan)
For assets and liabilities that are recognized in the financial statements on recurring basis, the Mutual Fund determines whether there is a transfer between levels in the hierarchy by evaluating categories (based on the lowest level input that is significant to the fair value measurement) at the end of each reporting period.
The Mutual Fund for purposes of disclosing the fair value, has determined the classes of assets and liabilities based on the nature, characteristics, risk of assets and liabilities, and the fair value hierarchy levels.
If a market for a financial instrument is not active, the Mutual Fund establish fair value using a valuation technique. Valuation techniques include using the recent arm’s length transactions between knowledgeable and willing parties (if available), reference to the current fair value of other instruments that are substantially the same and discounted cash flow analysis. The Mutual Fund use their own credit risk spreads in determining the fair value for their derivative liabilities and all other liabilities for which they have elected the fair value option.
When the Mutual Fund credit spread widens, the Fund recognize a gain on these liabilities, because the value of the liabilities has decreased. When the fund credit spread become narrow, the Mutual Fund recognize a loss on these liabilities because the value of the liabilities has increased.
Untuk aset dan liabilitas yang diakui pada laporan keuangan secara berulang, Reksa Dana menentukan apakah terjadi transfer antara level di dalam hirarki dengan cara mengevaluasi kategori (berdasarkan input level terendah yang signifikan dalam pengukuran nilai wajar) setiap akhir periode pelaporan.
Reksa Dana untuk tujuan pengungkapan nilai wajar, telah menentukan kelas aset dan liabilitas berdasarkan sifat, karakteristik, risiko aset dan liabilitas, dan level hirarki nilai wajar.
Jika pasar untuk instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi pasar terkini yang dilakukan secara wajar oleh pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan (jika tersedia), referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial serupa dan analisis arus kas yang didiskonto. Xxxxx Xxxx menggunakan credit risk spread sendiri untuk menentukan nilai wajar dari liabilitas derivatif dan liabilitas lainnya yang telah ditetapkan menggunakan opsi nilai wajar.
Ketika terjadi kenaikan di dalam credit spread, Xxxxx Xxxx mengakui keuntungan atas liabilitas tersebut sebagai akibat penurunan nilai tercatat liabilitas. Ketika terjadi penurunan di dalam credit spread, Xxxxx Xxxx mengakui kerugian atas liabilitas tersebut sebagai akibat kenaikan nilai tercatat liabilitas.
2. Summary of accounting policies 2. Xxxxxxxx kebijakan akuntansi
(continued) (lanjutan)
c. Financial assets and liabilities (continued) x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan)
c.9. Fair value measurement (continued) c.9. Pengukuran nilai wajar (lanjutan)
The Mutual Fund use widely recognized valuation models for determining fair values of financial instruments of lower complexity, such as exchange value options and currency swaps. For these financial instruments, inputs into models are generally market observable.
For financial instruments with no quoted market price, a reasonable estimate of the fair value is determined by reference to the fair value of another instrument which substantially has the same characteristics or calculated based on the expected cash flows of the underlying net asset base of the marketable securities.
In cases when the fair value of unlisted equity instruments cannot be determined reliably, the instruments are carried at cost less impairment value. The fair value for loans and receivables as well as liabilities to banks and customers are determined using a present value model on the basis of contractually agreed cash flows, taking into account credit quality, liquidity and costs.
Financial assets held or liabilities to be issued are measured at bid price; financial assets acquired or liabilities to be held are measured at ask price. Where the Mutual Fund have assets and liabilities positions with off-setting market risk, middle market prices can be used to measure the off- setting risk positions and bid or ask price adjustment is applied to the net open positions as appropriate.
Reksa Dana menggunakan beberapa teknik penilaian yang digunakan secara umum untuk menentukan nilai wajar dari instrumen keuangan dengan tingkat kompleksitas yang rendah, seperti opsi nilai tukar dan swap mata uang. Input yang digunakan dalam teknik penilaian untuk instrumen keuangan di atas adalah data pasar yang diobservasi.
Untuk instrumen keuangan yang tidak mempunyai harga pasar, estimasi atas nilai wajar ditentukan dengan mengacu pada nilai wajar instrumen lain yang substansinya sama atau dihitung berdasarkan ekspektasi arus kas yang diharapkan terhadap aset neto efek-efek tersebut.
Pada saat nilai wajar dari unlisted equity instruments tidak dapat ditentukan dengan handal, instrumen tersebut dinilai sebesar biaya perolehan dikurangi dengan penurunan nilai. Nilai wajar atas kredit yang diberikan dan piutang, serta liabilitas kepada bank dan nasabah ditentukan menggunakan nilai berdasarkan arus kas kontraktual, dengan mempertimbangkan kualitas kredit, likuiditas dan biaya.
Aset keuangan yang dimiliki atau liabilitas yang akan diterbitkan diukur dengan menggunakan harga penawaran; aset keuangan dimiliki atau liabilitas yang akan diterbitkan diukur menggunakan harga permintaan. Jika Reksa Dana memiliki posisi aset dan liabilitas dimana risiko pasarnya saling hapus, maka nilai tengah dari pasar dapat dipergunakan untuk menentukan posisi risiko yang saling hapus tersebut dan menerapkan penyesuaian tersebut terhadap harga penawaran atau harga permintaan terhadap posisi terbuka neto (net open position), mana yang lebih sesuai.
2. Summary of accounting policies 2. Xxxxxxxx kebijakan akuntansi
(continued) (lanjutan)
c. Financial assets and liabilities (continued) x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan)
c.10. Allowance for impairment losses on c.10. Cadangan kerugian penurunan nilai atas
financial assets aset keuangan
• The Mutual Fund recognize the allowance for expected credit losses on financial instruments that are not measured at fair value hrough profit or loss.
• There is no allowance for expected loan losses on investment in equity instruments.
• The Mutual Fund measure the allowance for losses for the lifetime of an expected credit losses, except for the following, which are measured according to 12 months expected credit losses :
• Debt instruments that have low credit risk at the reporting date; and
• Other financial instruments for which credit risk has not increased significantly since initial recognition.
• Xxxxx Xxxx mengakui penyisihan kerugian kredit ekskpektasian pada instrumen keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
• Tidak ada penyisihan kerugian kredit ekskpektasian pada investasi instrumen ekuitas.
• Xxxxx Xxxx mengukur cadangan kerugian sejumlah kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya, kecuali untuk hal berikut, diukur sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 bulan :
• Instrumen utang yang memiliki risiko kredit rendah pada tanggal pelaporan; dan
• Instrumen keuangan lainnya yang risiko kreditnya tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal.
The Mutual Fund considers debt instruments to have low credit risk when the credit risk rating is at par with the globally understood definition of investment grade.
The 12-month expected credit loss is part of the expected credit loss throughout its lifetime that represents an expected credit loss arising from a default on financial instruments that might occur 12 months after reporting date.
Xxxxx Xxxx menganggap instrumen utang memiliki risiko kredit yang rendah ketika peringkat risiko kreditnya setara dengan definisi investment grade yang dipahami secara global.
Kerugian kredit ekspektasian 12 bulan adalah bagian dari kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya yang merepresentasikan kerugian kredit ekspektasian yang timbul dari peristiwa gagal bayar instrumen keuangan yang mungkin terjadi dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
2. Summary of accounting policies 2. Xxxxxxxx kebijakan akuntansi
(continued) (lanjutan)
c. Financial assets and liabilities (continued) x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan)
c.10. Allowance for impairment losses on c.10. Cadangan kerugian penurunan nilai atas
financial assets (continued) aset keuangan (lanjutan)
c.10.1 Restructured financial assets c.10.1 Aset keuangan yang direstrukturisasi
If the terms of the financial assets are renegotiated or modified or the existing financial assets are replaced with new ones due to the borrower’s financial difficulties, an assessment is made whether recognition of existing financial assets must be derecognized and expected credit losses measured as follows :
Jika ketentuan aset keuangan dinegosiasikan ulang atau dimodifikasi atau aset keuangan yang ada diganti dengan yang baru karena kesulitan keuangan peminjam, maka dilakukan penilaian apakah aset keuangan yang ada harus dihentikan pengakuannya dan kerugian kredit ekspektasian diukur sebagai berikut :
• If the restructuring does not result in the termination of recognition of existing assets, then the estimated cash flows arising from the modified financial assets are included in the calculation of cash shortages of existing assets.
• If the restructuring will result in a derecognition of the existing assets, the fair value of the new asset is treated as the final cash flow of the existing financial assets at the time of derecognition. This amount is included in the calculation of cash shortages from existing financial assets which are discounted from the date of derecognition to the reporting date using the initial effective interest rate of the existing financial assets.
• Jika restrukturisasi tidak mengakibatkan penghentian pengakuan aset yang ada, maka arus kas yang diperkirakan yang timbul dari aset keuangan yang dimodifikasi dimasukkan dalam perhitungan kekurangan kas dari aset yang ada.
• Jika restrukturisasi akan menghasilkan penghentian pengakuan aset yang ada, maka nilai wajar aset baru diperlakukan sebagai arus kas akhir dari aset keuangan yang ada pada saat penghentian pengakuannya. Jumlah ini dimasukkan dalam perhitungan kekurangan kas dari aset keuangan yang ada yang didiskontokan dari tanggal penghentian pengakuan ke tanggal pelaporan menggunakan suku bunga efektif awal dari aset keuangan yang ada.
2. Summary of accounting policies 2. Xxxxxxxx kebijakan akuntansi
(continued) (lanjutan)
c. Financial assets and liabilities (continued) x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan)
c.10. Allowance for impairment losses on c.10. Cadangan kerugian penurunan nilai atas
financial assets (continued) aset keuangan (lanjutan)
c.10.2 Measurement of expected credit c.10.2 Pengukuran kerugian kredit
losses ekspektasian
Expected Credit Loss is an estimate of the weighted probability of a credit loss measured as follows :
Kerugian Kredit Ekspektasian adalah estimasi probabilitas tertimbang dari kerugian kredit yang diukur sebagai berikut :
• Financial assets that do not deteriorate at the reporting date, the expected credit loss is measured at the difference between the present value of all cash shortages (i.e. the difference between the cash flows owed to the Mutual Fund in accordance with the contract and the cash flows expected to be received by the Fund);
• Aset keuangan yang tidak memburuk pada tanggal pelaporan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara nilai kini dari seluruh kekurangan kas (yaitu selisih antara arus kas yang terutang kepada Reksa Dana sesuai dengan kontrak dan arus kas yang diperkirakan akan diterima oleh Xxxxx Xxxx);
• Financial assets that deteriorate at the reporting date, the expected credit loss is measured at the difference between the gross carrying amount and the present value of estimated future cash flows;
• Aset keuangan yang memburuk pada tanggal pelaporan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara jumlah tercatat bruto dan nilai kini arus kas masa depan yang diestimasi;
• Undisbursed loan commitments, expected credit losses are measured at the difference between the present value of the amount of cash flow if the commitments is withdrawn and the cash flow expected to be received by the Mutual Fund;
• Komitmen pinjaman yang belum ditarik, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara nilai kini jumlah arus kas jika komitmen ditarik dan arus kas yang diperkirakan akan diterima oleh Xxxxx Xxxx;
• Financial guarantee contracts, expected credit losses are measured at the difference between the estimated payments to replace the holder for the credit losses incurred less the amount estimated to be recoverable.
• Kontrak jaminan keuangan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara pembayaran yang diperkirakan untuk mengganti pemegang atas kerugian kredit yang terjadi dikurangi jumlah yang diperkirakan dapat dipulihkan.
2. Summary of accounting policies 2. Xxxxxxxx kebijakan akuntansi
(continued) (lanjutan)
c. Financial assets and liabilities (continued) x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan)
c.10. Allowance for impairment losses on c.10. Cadangan kerugian penurunan nilai atas
financial assets (continued) aset keuangan (lanjutan)
c.10.3 Worsening financial assets c.10.3 Aset keuangan yang memburuk
At each reporting date, the Mutual Fund assesses whether the financial assets recorded at amortized cost and the financial assets of debt instruments which are recorded at fair value through other comprehensive income are impaired (worsening) credit. Financial assets deteriorate when one or more events that have an adverse effect on the estimated future cash flows of the financial assets have occurred.
Evidence that financial assets have decreased (deteriorated) credit values including observable data regarding the following events :
Pada setiap tanggal pelaporan, Reksa Dana menilai apakah aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi dan aset keuangan instrumen utang yang dicatat pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain mengalami penurunan nilai kredit (memburuk). Aset keuangan memburuk ketika satu atau lebih peristiwa yang memiliki dampak merugikan atas estimasi arus kas masa depan dari aset keuangan telah terjadi.
Bukti bahwa aset keuangan mengalami penurunan nilai kredit (memburuk) termasuk data yang dapat diobservasi mengenai peristiwa berikut ini :
• Significant financial difficulties experienced by the issuer or the borrower;
• Breach of contract, such as a default or arrears;
• The lender, for economic or contractual reasons in relation to the financial difficulties experienced by the borrower, has given concessions to the borrower which is not possible if the borrower does not experience such difficulties;
• Kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam;
• Pelanggaran kontrak, seperti peristiwa gagal bayar atau peristiwa tunggakan;
• Pihak pemberi pinjaman, untuk alasan ekonomik atau kontraktual sehubungan dengan kesulitan keuangan yang dialami pihak peminjam, telah memberikan konsesi pada pihak peminjam yang tidak mungkin diberikan jika pihak peminjam tidak mengalami kesulitan tersebut;
• It is probable that the borrower will enter bankruptcy or the other financial reorganization; or
• Terjadi kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan lainnya; atau
• Loss of an active market for financial assets due to financial difficulties.
• Hilangnya pasar aktif dari aset keuangan akibat kesulitan keuangan.
2. Summary of accounting policies 2. Xxxxxxxx kebijakan akuntansi
(continued) (lanjutan)
c. Financial assets and liabilities (continued) x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan)
c.10. Allowance for impairment losses on c.10. Cadangan kerugian penurunan nilai atas
financial assets (continued) aset keuangan (lanjutan)
c.10.4 Purchased or priginated credit-impaired c.10.4 Aset keuangan yang dibeli atau yang
financial assets - POCI berasal dari aset keuangan memburuk (Purchased or originated credit-impaired financial assets - POCI)
Financial assets are catergorised as POCI if there is objective evidence of impairment at initial recognition. At initial recognition, no allowance for credit losses is recognized because the purchase price or value has included estimated credit losses for the entire lifetime. Furthermore, changes in credit losses over their lifetime, whether positive or negative, are recognized in the income statement as part of the allowance for credit losses.
Aset keuangan dikategorikan sebagai POCI apabila terdapat bukti objektif penurunan nilai pada saat pengakuan awal. Pada saat pengakuan awal, tidak ada penyisihan kerugian kredit yang diakui karena harga pembelian atau nilainya telah termasuk estimasi kerugian kredit sepanjang umurnya. Selanjutnya, perubahan kerugian kredit sepanjang umurnya, apakah positif atau negatif, diakui dalam laporan laba rugi sebagai bagian dari penyisihan kerugian kredit.
c.10.5 Presentation of allowance for expected c.10.5 Penyajian penyisihan kerugian kredit
credit losses in statements of financial ekspektasian dalam laporan posisi
positon keuangan
Allowance for expected credit losses is presented in the statement of financial positions as follows :
Penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan dalam laporan posisi keuangan sebagai berikut :
• Financial assets measured at amortized cost, allowance for expected credit losses is presented as a deduction from the gross carrying amount of the asset;
• Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan sebagai pengurang dari jumlah tercatat bruto aset;
• Loan commitments and financial guarantee contracts, generally allowance for expected credit losses is presented as a provision;
• Komitmen pinjaman dan kontrak jaminan keuangan, umumnya penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan sebagai provisi;
2. Summary of accounting policies 2. Xxxxxxxx kebijakan akuntansi
(continued) (lanjutan)
c. Financial assets and liabilities (continued) x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan)
c.10. Allowance for impairment losses on c.10. Cadangan kerugian penurunan nilai atas
financial assets (continued) aset keuangan (lanjutan)
c.10.5 Presentation of allowance for expected c.10.5 Penyajian penyisihan kerugian kredit
credit losses in statements of financial ekspektasian dalam laporan posisi
positon (continued) keuangan (lanjutan)
• Financial instruments that include loan commitment components that have been withdrawn and have not been withdrawn, and the Mutual Fund cannot identify the expected loan loss component of the loan commitment component that has been withdrawn separately from the loan commitment component that has not been withdrawn, the allowance for the expected credit loss is combined and presented as deduction of gross carrying amount. Any excess from allowance for expected credit losses over the gross amount is presented as a provision; and
• Instrumen keuangan yang mencakup komponen komitmen pinjaman yang telah ditarik dan belum ditarik, dan Reksa Dana tidak dapat mengidentifikasi kerugian kredit ekspektasian komponen komitmen pinjaman yang telah ditarik secara terpisah dari komponen komitmen pinjaman yang belum ditarik, maka penyisihan kerugian kredit ekspekstasian tersebut digabungkan dan disajikan sebagai pengurang dari jumlah tercatat bruto. Setiap kelebihan dari penyisihan kerugian kredit ekskpektasian atas jumlah bruto disajikan sebagai provisi; dan
• Debt instruments measured at fair value through other comprehensive income, allowance for expected loan losses are not recognized in the statement of financial position because the carrying amounts of these assets are their fair values. However, allowance for expected loan losses is disclosed and recognized in othercomprehensive income components of fair value.
• Instrumen utang yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, penyisihan kerugian kredit ekspektasian tidak diakui dalam laporan posisi keuangan karena jumlah tercatat dari aset-aset ini adalah nilai wajarnya. Namun demikian penyisihan kerugian kredit ekspektasian diungkapkan dan diakui dalam penghasilan komprehensif lain komponen nilai wajar.
2. Summary of accounting policies 2. Xxxxxxxx kebijakan akuntansi
(continued) (lanjutan)
c. Financial assets and liabilities (continued) x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan)
c.10. Allowance for impairment losses on c.10. Cadangan kerugian penurunan nilai atas
financial assets (continued) aset keuangan (lanjutan)
c.10.6 Removal c.10.6 Penghapusan
Loans and debt instruments are written off when there is no realistic prospect of recovering financial assets in whole or in part. This generally occurs when the Mutual Fund determines that the borrower does not have assets or sources of income that can generate sufficient cash flow to pay the amount written off. However, the writtern off financial assets can still be carried out in accordance with the Mutual Fund rescue procedures in order to recover the amount due.
Pinjaman dan instrumen hutang dihapusbukukan ketika tidak ada prospek yang realistis untuk memulihkan aset keuangan secara keseluruhan atau secara parsial. Hal ini pada umumnya terjadi ketika Reksa Dana menentukan bahwa peminjam tidak memiliki aset atau sumber penghasilan yang dapat menghasilkan arus kas yang cukup untuk membayar jumlah yang dihapusbukukan. Namun demikian, aset keuangan yang dihapusbukukan masih bisa dilakukan tindakan penyelamatan sesuai dengan prosedur Reksa Dana dalam rangka pemulihan jumlah yang jatuh tempo.
c.10.7 Individual impairment calculation c.10.7 Perhitungan penurunan nilai secara
individual
The Mutual Fund determines that loans should be evaluated for impairment through individual evaluation if one of the following criterias is met :
Reksa Dana menetapkan pinjaman yang diberikan yang harus dievaluasi penurunan nilainya secara individual, jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini :
• Loans which individually have significant value; or
• Pinjaman yang diberikan yang secara individual memiliki nilai signifikan; atau
• Restructured loans which individually have significant value
• Pinjaman yang diberikan yang direstrukturisasi yang secara individual memiliki nilai signifikan.
2. Summary of accounting policies 2. Xxxxxxxx kebijakan akuntansi
(continued) (lanjutan)
c. Financial assets and liabilities (continued) x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan)
c.10. Allowance for impairment losses on c.10. Cadangan kerugian penurunan nilai atas
financial assets (continued) aset keuangan (lanjutan)
c.10.8 Collective Impairment Calculation c.10.8 Perhitungan penurunan nilai secara
kolektif
The Mutual Fund determines loans to be evaluated for impairment through collective evaluation if one of the following criterias is met :
Reksa Dana menetapkan pinjaman yang diberikan yang harus dievaluasi penurunan nilainya secara kolektif, jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini :
• Loans which individually have insignificant value; or
• Pinjaman yang diberikan yang secara individual memiliki nilai tidak signifikan; atau
• Restructured loans which individually have insignificant value.
• Pinjaman yang diberikan yang direstrukturisasi yang secara individual memiliki nilai tidak signifikan.
d. Cash d. Kas
Cash include cash in banks used to finance the activites of the Mutual Fund.
Kas meliputi kas di bank yang bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
e. Revenue and Expenses e. Pendapatan dan Beban
Interest income from debt securities and time deposits recognized on accrual basis based on the proportion of time, par value and prevailing interest rates.
Gains or losses from the increase or decrease in market price (fair value) as well as gains or losses on investments which are realized are presented in the statement of comprehensive income for the year.
Management fees, custodian fees and other investment expenses are accrued on a daily basis.
Pendapatan bunga dari, deposito berjangka dan efek utang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan.
Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.
2. Summary of accounting policies 2. Xxxxxxxx kebijakan akuntansi
(continued) (lanjutan)
f. Transaction with related parties x. Xxxxx dan transaksi pihak berelasi
A related party is a person or Entity that is related to the Entitas and its Subsidiaries (the reporting entity) :
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau Entitas yang terkait dengan Entitas dan Entitas Anak (Entitas pelapor) :
f.1
A person or a close member of that person's family is related to the reporting Entity if that person:
f.1 Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan Entitas pelapor jika orang tersebut :
i)
ii) iii)
Has control or joint control over the reporting Entity;
Has significant influence over the reporting Entity; or
Is a member of the key management personnel of the reporting Entity or of a parent of the reporting Entity.
i)
ii) iii)
Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas Entitas pelapor.
Memiliki pengaruh signifikan atas Entitas pelapor; atau
Personil manajemen kunci entitas pelapor atau Entitas induk dari Entitas pelapor.
f.2
An Entity is related to a reporting Entity if any of the following conditions applies :
f.2Suatu Entitas berelasi dengan Entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut :
i)
ii)
iii)
iv)
The Entity and the reporting Entity are members of the same group (which means that each parent, Subsidiary and fellow Subsidiary is related to the others).
One Entity is an associate or joint venture of the other Entity (or an associate or joint venture of a member of a group of which the other Entity is a member).
Both entities are joint ventures of the same third party.
One entity is a joint venture of a third Entity and the other Entity is an associate of the third Entity.
i)
ii)
iii)
iv)
Entitas dan Entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya Entitas induk, Entitas anak, dan Entitas anak berikutnya terkait dengan Entitas lain).
Satu Entitas adalah Entitas asosiasi atau ventura bersama dari Entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana Entitas lain tersebut adalah anggotanya).
Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
Satu Entitas adalah ventura bersama dari Entitas ketiga dan Entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari Entitas ketiga.
2. Summary of accounting policies 2. Xxxxxxxx kebijakan akuntansi
(continued) (lanjutan)
f. Transaction with related parties x. Xxxxx dan transaksi pihak berelasi
(continued) (lanjutan)
v)
vi)
The Entity is a post-employment benefit plan for the benefit of employees of either the reporting Entity or an entity related to the reporting Entity. If the reporting entity is itself such a plan, the sponsoring employers are also related to the reporting Entity.
The Entity is controlled or jointly controlled by a person identified in (f.1).
v)
vi)
Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pascakerja untuk imbalan kerja dari salah satu Entitas pelapor atau Entitas yang terkait dengan Entitas pelapor. Jika Entitas pelapor adalah Entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka Entitas sponsor juga berelasi dengan Entitas pelapor.
Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam huruf (f.1).
vii) A person identified in (f.1)(i) has significant influence over the Entity or is a member of the key management personnel of the Entity (or of a parent of the entity).
vii)
Orang yang diidentifikasi dalam huruf (f.1) (i) memiliki pengaruh signifikan atas Entitas atau personil manajemen kunci entitas (atau Entitas induk dari entitas).
All transactions with related parties, whether or not made at similar terms and conditions as those done with third parties, are disclosed in the financial statements.
Semua transaksi dengan pihak-pihak berelasi, baik yang dilakukan dengan atau tidak dengan suku bunga atau harga, persyaratan dan kondisi yang sama sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga, diungkapkan dalam laporan keuangan.
g. Income tax g. Pajak penghasilan
Current year income tax is calculated based on the taxable income during the year which is calculated based on the applicable tax rate.
On August 30, 2021, the Government issued PP No.91/2021 concerning Amendments to Government Regulation No.16/2009 concerning Income Tax on Income in the form of interest and/or discount from bonds received and/or obtained by taxpayers of Mutual Funds registered with Financial Services Authority of 10% for 2021 and beyond.
The redemption of unit participation and distributed income which is paid to unit holders are not subject to income tax.
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah mengeluarkan PP No.91/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
2. Summary of accounting policies 2. Xxxxxxxx kebijakan akuntansi
(continued) (lanjutan)
g. Income tax (continued) g. Pajak penghasilan (lanjutan)
The Main Income of the Mutual Fund except dividend income is subject to final tax and/or not subject to income tax, so that the Mutual Fund does not recognize deferred tax assets and liabilities for the future tax consequences attribute to differences between the financial statement carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases.
On March 31, 2020, as part of economic stimulus to protect the impact of Covid-19, the Government of the Republic of Indonesia announced a Replacement Government Regulation ("Perpu") No. 1 of 2020 on State Financial Policy and Financial System Stability for the Handling of the Corona Virus Disease Pandemic 2019 (Covid-19) and/or in order to Deal with Threats That Endanger the National Economy and/or Financial System Stability.
Perpu No.1 Year 2020 regulates, among others, the reduction of the corporate tax rate as follows :
Penghasilan utama Reksa Dana, merupakan obyek pajak final dan/atau bukan merupakan obyek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut.
Pada tanggal 31 Maret 2020, sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk perlindungan dampak Covid-19, pemerintah Republik Indonesia mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (“Perpu”) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Perpu No.1 Tahun 2020 mengatur, antara lain, penurunan tarif pajak badan sebagai berikut :
• For the 2020 and 2021 tax years: from 25% to 22%;
• From 2022 tax year: from 22% to 20%;
• Domestic Public Listed Companies that meet certain additional criteria may obtain a tax rate of 3% lower than the tax rate mentioned above.
• Untuk tahun pajak 2020 dan 2021: dari 25% menjadi 22%;
• Mulai tahun pajak 2022: dari 22% menjadi 20%;
• Perusahaan Terbuka dalam negeri yang memenuhi kriteria tambahan tertentu dapat memperoleh tarif pajak sebesar 3% lebih rendah dari tarif pajak yang disebutkan di atas.
Based on the Law of the Republic of Indonesia Number
7 of 2021 concerning the Harmonization of Tax Regulations Article 17 (b) the taxpayer for domestic legal entities and permanent establishments is 22% which will come into effect in the 2022 fiscal year.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17 (b) wajib Pajak badan hukum dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
2. Summary of accounting policies 2. Xxxxxxxx kebijakan akuntansi
(continued) (lanjutan)
h. Use of Estimates x. Xxxxgunaan Estimasi
The preparation of financial statements in conformity with Indonesian Financial Accounting Standards requires Investment manager to make estimations and assumptions that affect amounts reported therein. Due to the inherent uncertainty in making estimates, actual results reported in future periods may be based on amounts which differ from those estimates.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat taksiran dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas, serta pengungkapan aset dan liabilitas kontinjensi pada tanggal laporan posisi keuangan dan jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dengan taksiran tersebut.
3. Financial instrument 3. Instrumen keuangan
a. Classification of assets and financial liabilities a. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan
Details of the significant accounting policies and methods adopted (including the criteria for recognition, the bases of measurement, and the bases for recognition of income and expenses) for each class of financial asset and liability are disclosed in Note 2.
Classification of financial statement as of December 31, 2023 are as follow:
Rincian ikhtisar kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran, dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam catatan 2.
Klasifikasi aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2023 dan adalah sebagai berikut:
2023
Financial aset at fair value through profit and los s / Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
Financial assets carried at amortized cost
/Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi
Amount / Jumlah
Investment portfolios | 6,823,372 | 250,807 | 7,074,179 | Portofolio efek |
Cash | - | 109,332 | 109,332 | Kas |
Interest receivables | - | 101,018 | 101,018 | Piutang bunga |
Total | 6,823,372 | 461,157 | 7,284,529 | Total |
3. Financial instrument 3. Instrumen keuangan
(continued) (lanjutan)
a. Classification of assets and financial liabilities a. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan
(continued) (lanjutan)
Classification of financial statement as of December 31, 2022 are as follow:
Klasifikasi aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
2022
Financial aset at fair value through profit and los s / Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
Financial assets carried at amortized cost
/Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi
Amount / Jumlah
Investment portfolios | 6,476,336 | - | 6,476,336 | Portofolio efek |
Cash | - | 370,793 | 370,793 | Kas |
Interest receivables | - | 96,746 | 96,746 | Piutang bunga |
Total | 6,476,336 | 467,539 | 6,943,875 | Total |
Classification of financial liabilities as of December 31, 2023 are as follow :
Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
2023
Financial liabilities at amortized cost / Liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi
Amount / Jumlah
Accrued expenses | 8,162 | 8,162 | Beban akrual |
Other liabilities | 499 | 499 | Utang lain-lain |
Total | 8,661 | 8,661 | Total |
3. Financial instrument (continued) | 3. | Instrumen keuangan (lanjutan) |
a. Classification of assets and financial liabilities (continued) | a. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) |
Classification of financial liabilities as of December 31, 2022 are as follow :
Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
2022
Financial liabilities at amortized cost / Liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi
Amount / Jumlah
Accrued expenses | 7,863 | 7,863 | Beban akrual |
Other liabilities | 419 | 419 | Utang lain-lain |
Total | 8,282 | 8,282 | Total |
b. Management Fund b. Manajemen Xxxx Xxxxxxan
The capital of the Mutual Fund is presented as the net assets attributable to unitholders. The net assets attributable to unitholders of the Mutual Fund can change significantly on a daily basis as the Mutual Fund is subject to daily subscriptions and redemptions of investment units at the discretion of the unitholders. The Investment Manager's objective when managing the capital of the Mutual Fund is to safeguard the Mutual Fund's ability to continue as a going concern in order to provide returns and benefits for the unitholders and to maintain a strong capital base to support the development of the investment activities of the Mutual Fund.
Mutual Funds are required to maintain a minimum requirement of funds under management as mentioned in the Regulation of Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 which among others, determine, within 120 (one hundred twenty) days exchange, mutual fund registration statement has become effective shall have funds under management minimum of Rp. 10,000,000,000. - (ten billion rupiah).
Modal Reksa Dana disajikan sebagai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit. Aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana dapat berubah secara signifikan setiap hari dikarenakan Reksa Dana tergantung pada pembelian dan penjualan kembali unit penyertaan sesuai dengan kebijakan pemegang unit. Tujuan Manajer Investasi dalam mengelola modal Reksa Dana adalah untuk menjaga kelangsungan usaha dalam rangka memberikan hasil dan manfaat bagi pemegang unit serta untuk mempertahankan basis modal yang kuat guna mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana.
Reksa Dana diwajibkan untuk memelihara persyaratan minimum dana kelolaan seperti yang disebutkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 yang antara lain menentukan, dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari bursa, Reksa Dana yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib memiliki dana kelolaan paling kurang Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
3. Financial instrument 3. Instrumen keuangan
(continued) (lanjutan)
b. Management Fund (continued) b. Manajemen Xxxx Xxxxxxan (lanjutan)
Based on the Circular from the Financial Services Authority (OJK) No. S97 / D.04 / 2020 concerning policies for providing stimulus and relaxation to the investment management industry in the context of economic conditions that fluctuate significantly due to the Covid-19 pandemic on March 20, 2020, determines
:
Berdasarkan Surat Edaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S97/D.04/2020 tentang kebijakan pemberian stimulus dan relaksasi kepada industri pengelolaan investasi dalam rangka kondisi perekonomian yang berfluktuasi signifikan akibat pandemik Covid-19 tanggal 20 Maret 2020, menentukan :
• The Total Net Asset Value of an Investment Fund in the form of a Collective Investment Contract is less than Rp. 10,000,000,000, (ten billion rupiah) for
160 (one hundred and sixty) consecutive trading days from the previous 120 (one hundred and twenty) exchange days.
• Total Nilai Aset Bersih Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut-turut dari sebelumnya 120 (seratus dua puluh) hari bursa.
If the time limit is the amount of funds under management are not met, the Investment Manager shall liquidate the Investment Fund it manages.
To address this risk, the Investment Manager continues to evaluate the needs of managed funds under the rules and regulations to monitor the development of managed funds as required and prepare an increase in the minimum required under the regulations that may occur from time to time in the future.
Jika dalam tenggang waktu tersebut jumlah dana kelolaan dimaksud tidak terpenuhi, maka Manajer Investasi wajib membubarkan Reksa Dana yang dikelolanya.
Untuk mengatasi risiko ini, Manajer Investasi terus mengevaluasi tingkat kebutuhan dana kelolaan berdasarkan peraturan dan memantau perkembangan peraturan tentang dana kelolaan yang disyaratkan dan mempersiapkan peningkatan batas minimum yang diperlukan sesuai peraturan yang mungkin terjadi dari waktu ke waktu di masa datang.
c. Financial risk management x. Xxxxxxxxx risiko
The main risks arising from the Mutual Fund's financial instruments are price risk, interest rate risk, foreign exchange risk, credit risk and liquidity risk. The operational activities of the Mutual Fund are managed in a prudential manner by managing those risks to minimize potential losses.
Risiko-risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana adalah risiko harga, risiko suku bunga, risiko kredit, dan risiko likuiditas. Kegiatan operasional Reksa Dana dijalankan oleh Manajer Investasi secara berhati-hati dengan mengelola risiko-risiko tersebut agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Reksa Dana.
3. Financial instrument 3. Instrumen keuangan
(continued) (lanjutan)
c. Financial risk management (continued) x. Xxxxxxxxx risiko (lanjutan)
c.1. Risk of reducing the net asset value of c.1. Risiko berkurangnya nilai aktiva bersih
each unit inclusion setiap unit penyertaan
The value of each Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar Participation Unit may change due to an increase or decrease in the Net Asset Value of the respective Mutual Fund. The decrease in the Net Asset Value of each Participation Unit may be caused, among others, by changes in the price of securities in the portfolio.
Nilai setiap Unit Penyertaan Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
c.2. Risk of Changes in Economic and Political c.2. Xxxxxx perubahan kondisi ekonomi dan
Conditions politik
Changes in political, economic and social conditions can have an impact on the occurrence of declining conditions in the money market and national and international capital markets so that it can also affect the investment value in Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar.
Perubahan kondisi politik, ekonomi dan sosial dapat berdampak pada terjadinya kondisi penurunan pada pasar uang dan pasar modal nasional maupun internasional sehinggal hal tersebut juga dapat mempengaruhi nilai investasi pada Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar.
c.3. Credit Risk (Wanprestasi) c.3. Risiko Wanprestasi
The Investment Manager will try to provide the best investment returns to the Unit Holders. However, in certain conditions and/or extraordinary (force majeure) where the bank and/or issuer of securities or other parties related to Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar may experience default (default) in fulfilling their obligations. This will have an impact on the decrease in Net Asset Value per Unit of Participation.
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi tertentu dan/atau luar biasa (force majeure) dimana bank dan/atau penerbit surat berharga atau pihak lainnya yang berhubungan dengan Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar dapat mengalami wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan berdampak pada penurunan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan.
3. Financial instrument 3. Instrumen keuangan
(continued) (lanjutan)
c. Financial risk management (continued) x. Xxxxxxxxx risiko (lanjutan)
c.4. Risk of dissolution and liquidation c.4. Risiko pembubaran dan likuidasi
In the event that (i) is ordered by XXX; and (ii) Net Asset Value of Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar becomes less than the equivalent value of Rp. 10,000,000,000 (ten billion Rupiah) for 120 (one hundred and twenty) consecutive Exchange Days, then in accordance with POJK on Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts Article 45 letters c and d and article 28.1 point (ii) and (iii) of the Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar Collective Investment Contract, the Investment Manager will disband and liquidate, so that this will affect the investment results of the Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar.
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar.
c.5. Currency Exchange Risk c.5. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx
Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar can invest in securities that are different from the currency denominated in the Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar, namely the United States Dollar, so that the Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar may experience the risk of being affected by a decline in the value of the Securities portfolio due to changes in currency exchange rates. United States Dollar against other currencies.
Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar dapat berinvestasi pada Efek yang berbeda dengan mata uang yang menjadi denominasi Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar yaitu Dollar Amerika Serikat, sehingga Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar dapat mengalami risiko terkena dampak penurunan nilai portofolio Efek akibat perubahan nilai tukar mata uang Dollar Amerika Serikat terhadap mata uang lainnya.
3. Financial instrument 3. Instrumen keuangan
(continued) (lanjutan)
c. Financial risk management (continued) x. Xxxxxxxxx risiko (lanjutan)
c.6. Liquidity risk c.6. Risiko likuiditas
The Investment Manager must provide sufficient cash to pay for the redemption of the Participation Units by the Unit Holder. If together in a short time the Unit Holders sell their Participation Units to the Investment Manager, the Investment Manager may experience liquidity problems to provide the cash immediately. In the event of circumstances beyond the control of the Investment Manager (force majeure), the Redemption may be suspended temporarily in accordance with the provisions of the Collective Investment Contract and OJK Regulations.
As of December 31, 2023 analysis of the Mutual Fund financial assets based on maturity groupings from the statements of financial position date to the contractual maturity date disclosed in the table are as follows:
Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk membayar penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Jika secara bersama-sama dalam waktu yang singkat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan dana tunai tersebut dengan segera. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan diluar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 analisis aset keuangan Reksa Dana berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
More than one year / Lebih
2023
Less than one year / Kurang
dari satu tahun | dari satu tahun | |||
Investment portfolios | 6,823,372 | 250,807 | 7,074,179 | Portofolio efek |
Cash | - | 109,332 | 109,332 | Kas |
Interest receivables | - | 101,018 | 101,018 | Piutang bunga |
Total | 6,823,372 | 461,157 | 7,284,529 | Total |
Amount / Jumlah
3. Financial instrument 3. Instrumen keuangan
(continued) (lanjutan)
c. Financial risk management (continued) x. Xxxxxxxxx risiko (lanjutan)
c.6. Liquidity risk (continued) c.6. Risiko likuiditas (lanjutan)
As of December 31, 2022 analysis of the Mutual Fund financial assets based on maturity groupings from the statements of financial position date to the contractual maturity date disclosed in the table are as follows:
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 analisis aset keuangan Reksa Dana berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
More than one year / Lebih dari satu tahun
2022
Less than one year / Kurang dari satu tahun
Amount / Jumlah
Investment portfolios 6,476,336 - 6,476,336 Portofolio efek
Cash - 370,793 370,793 Kas
Interest receivables - 96,746 96,746 Piutang bunga
Total 6,476,336 467,539 6,943,875 Total
As of December 31, 2023 analysis of the Mutual Fund financial liabilities based on maturity groupings from the statements of financial position date to the contractual maturity date disclosed in the table are as follows:
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 analisis liabilitas keuangan Xxxxx Xxxx berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
Less than one year / Kurang
2023
Amount / Jumlah
dari satu tahun
Accrued expenses | 8,162 | 8,162 | Beban akrual |
Other liabilities | 499 | 499 | Utang lain-lain |
Total | 8,661 | 8,661 | Total |
3. Financial instrument 3. Instrumen keuangan
(continued) (lanjutan)
c. Financial risk management (continued) x. Xxxxxxxxx risiko (lanjutan)
c.6. Liquidity risk (continued) c.6. Risiko likuiditas (lanjutan)
As of Desember 31, 2022 analysis of the Mutual Fund financial liabilities based on maturity groupings from the statements of financial position date to the contractual maturity date disclosed in the table are as follows:
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 analisis liabilitas keuangan Xxxxx Xxxx berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
Less than one year / Kurang
2022
Amount / Jumlah
dari satu tahun
Accrued expenses | 7,863 | 7,863 | Beban akrual |
Other liabilities | 419 | 419 | Utang lain-lain |
Total | 8,282 | 8,282 | Total |
4. Investment portfolios 4. Portofolio efek
Financial Assets at Fair Value through Profit or Loss Designed as Fair Value.
Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi Ditetapkan Untuk Diukur Pada Nilai Wajar.
2023 | |||||||||
Interest | Percentage to total investment portfolios / | ||||||||
rate / Tingkat | Maturity Date/ | Cost / | Persentase terhadap | ||||||
bunga | Jatuh | Face value / | Nilai | Market value / | jumlah | ||||
Type of investments | (%) | Tempo | Nilai nominal | Perolehan | Nilai pasar | portofolio efek Jenis efek | |||
Debt instruments | Efek utang | ||||||||
PERTIJ 4.15 2060 | 4.15% | 25/02/2060 | 300,000 | 215,700 | 222,360 | 3.14% | PERTIJ 4.15 2060 | ||
PERUSA LISTR | PERUSA LISTR | ||||||||
17/47 REGS | 5.25% | 15/05/2047 | 200,000 | 193,700 | 200,000 | 2.83% | (REGS) 17-2047 | ||
Obligasi USD Berkelanjutan | I | Obligasi USD Berkelanjutan I | |||||||
Indah Kiat Pulp & Paper | Indah Kiat Pulp & Paper | ||||||||
Tahap I Tahun 2023 | Tahap I Tahun 2023 | ||||||||
Seri A | 7.00% | 11/10/2026 | 355,000 | 355,000 | 355,000 | 5.02% | Seri A | ||
Obligasi USD Berkelanjutan | I | Obligasi USD Berkelanjutan I | |||||||
Oki Pulp & Paper Mills | Oki Pulp & Paper Mills | ||||||||
Tahap I Tahun 2023 | Tahap I Tahun 2023 | ||||||||
Seri A | 7.00% | 12/10/2026 | 255,000 | 255,000 | 255,000 | 3.60% | Seri A | ||
INDYIJ 8.25 10/22/25 | 8.25% | 22/10/2025 | 300,000 | 276,000 | 298,350 | 4.22% | INDYIJ 8.25 10/22/25 | ||
INDYIJ 5.875 11/09/24 | 5.88% | 09/11/2024 | 200,000 | 198,000 | 199,985 | 2.83% | INDYIJ 5.875 11/09/24 | ||
MEDCIJ 6 3/8 | MEDCIJ 6 3/8 | ||||||||
01/30/27 | 6.38% | 30/01/2027 | 500,000 | 448,000 | 474,957 | 6.71% | 01/30/27 | ||
ADROIJ 4 1/4 | ADROIJ 4 1/4 | ||||||||
10/31/24 | 4.25% | 31/10/2024 | 500,000 | 508,333 | 487,970 | 6.90% | 10/31/24 | ||
DOIDIJ 7.75 02/10/26 | 7.75% | 10/02/2026 | 500,000 | 479,250 | 470,750 | 6.65% | DOIDIJ 7.75 02/10/26 | ||
JPFAIJ 5 3/8 | JPFAIJ 5 3/8 | ||||||||
03/23/26 | 5.38% | 23/03/2026 | 500,000 | 357,500 | 444,780 | 6.29% | 03/23/26 | ||
PWONIJ 4 7/8 | PWONIJ 4 7/8 | ||||||||
04/29/28 | 4.88% | 29/04/2028 | 500,000 | 455,900 | 490,050 | 6.93% | 04/29/28 | ||
GJTLIJ 8.95 06/23/26 | 8.95% | 23/06/2026 | 500,000 | 412,500 | 437,500 | 6.18% | GJTLIJ 8.95 06/23/26 | ||
Total brought forward | 4,610,000 | 4,154,883 | 4,336,702 | 61.30% | Total dipindahkan |
4. Investment portfolios (continued) 4. Portofolio efek (lanjutan)
Financial Assets at Fair Value through Profit or Loss Designed as Fair Value.
Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi Ditetapkan Untuk Diukur Pada Nilai Wajar.
2023 | |||||||||
Interest | Percentage to total investment portfolios / | ||||||||
rate / Tingkat | Maturity Date/ | Cost / | Persentase terhadap | ||||||
bunga | Jatuh | Face value / | Nilai | Market value / | jumlah | ||||
Type of investments | (%) | Tempo | Nilai nominal | Perolehan | Nilai pasar | portofolio efek Jenis efek | |||
Total brought forward | 4,610,000 | 4,154,883 | 4,336,702 | 61.30% | Total dipindahkan | ||||
Debt instruments | Efek utang | ||||||||
ICBPIJ 3.541 04/27/32 | 3.54% | 27/04/2032 | 500,000 | 500,700 | 490,056 | 6.93% | ICBPIJ 3.541 04/27/32 | ||
GERSP 8.5 11/28/27 Corp | 8.50% | 28/11/2027 | 500,000 | 472,500 | 497,500 | 7.03% | GERSP 8.5 11/28/27 Corp | ||
SLRUTD 8.125 08/16/25 | 8.13% | 16/08/2025 | 700,000 | 700,360 | 700,000 | 9.90% | SLRUTD 8.125 08/16/25 | ||
INDOIS 4.35 09/10/24 | 4.35% | 10/09/2024 | 500,000 | 496,321 | 498,482 | 7.05% | INDOIS 4.35 09/10/24 | ||
INDOIS 2.3 06/23/25 | 2.30% | 23/06/2025 | 310,000 | 308,954 | 300,632 | 4.25% | INDOIS 2.3 06/23/25 | ||
Total | 7,120,000 | 6,633,719 | 6,823,372 | 96.45% | Total | ||||
Money market instruments | Instrumen pasar uang | ||||||||
Bank Mega - USD | 5.25% | 10/01/2024 | 250,807 | 250,807 | 250,807 | 3.55% | Bank Mega - USD | ||
Total | 250,807 | 250,807 | 250,807 | 3.55% | Total | ||||
Total investment portfolios | 6,884,525 | 7,074,179 | 100% | Total portofolio efek |
4. Investment portfolios 4. Portofolio efek
(continued) (lanjutan)
Financial Assets at Fair Value through Profit or Loss Designed as Fair Value.
Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi Ditetapkan Untuk Diukur Pada Nilai Wajar.
2022 | ||||||||||
Interest | Percentage to total investment portfolios / | |||||||||
rate / Tingkat | Maturity Date/ | Cost / | Persentase terhadap | |||||||
bunga | Jatuh | Face value / | Nilai | Market value / | jumlah | |||||
Type of investments | (%) | Tempo | Nilai nominal | Perolehan | Nilai pasar | portofolio efek Jenis efek | ||||
Debt instruments | Efek utang | |||||||||
INDOIS 2.3 06/23/25 | 2.30% | 23/06/2025 | 1,000,000 | 996,625 | 952,486 | 14.71% | INDOIS 2.3 06/23/25 | |||
SLRUTD 8.125 08/16/25 | 8.13% | 16/08/2025 | 500,000 | 500,300 | 530,000 | 8.18% | SLRUTD 8.125 08/16/25 | |||
ADROIJ 4 1/4 10/31/24 | 4.25% | 31/10/2024 | 500,000 | 508,333 | 500,000 | 7.72% | ADROIJ 4 1/4 10/31/24 | |||
ICBPIJ 3.541 04/27/32 | 3.54% | 22/04/1932 | 500,000 | 500,700 | 487,500 | 7.65% | ICBPIJ 3.541 04/27/32 | |||
GERSP 8.5 11/28/27 Corp | 8.50% | 28/11/2027 | 500,000 | 472,500 | 500,000 | 7.72% | GERSP 8.5 11/28/27 Corp | |||
DOIDIJ 7.75 02/10/26 | 7.75% | 10/02/2026 | 500,000 | 479,250 | 495,750 | 7.53% | DOIDIJ 7.75 02/10/26 | |||
BSDEIJ 5.95 01/23/25 | 5.95% | 23/01/2025 | 500,000 | 471,750 | 482,500 | 7.45% | BSDEIJ 5.95 01/23/25 | |||
PWONIJ 47/8 04/29/28 | 4.88% | 29/04/2028 | 500,000 | 455,900 | 470,000 | 7.26% | PWONIJ 47/8 04/29/28 | |||
MEDCIJ6 3/8 01/30/27 | 6.38% | 30/01/2027 | 500,000 | 448,000 | 460,000 | 7.10% | MEDCIJ6 3/8 01/30/27 | |||
JPFAIJ 5 3/8 03/23/26 | 5.38% | 23/03/2026 | 500,000 | 357,500 | 432,500 | 6.68% | JPFAIJ 5 3/8 03/23/26 | |||
GJTLIJ 8.95 06/23/26 | 8.95% | 23/06/2026 | 500,000 | 412,500 | 417,500 | 6.45% | GJTLIJ 8.95 06/23/26 | |||
INDIKA EN.IV 20/25 | 8.25% | 22/10/2025 | 300,000 | 276,000 | 296,100 | 4.57% | INDIKA EN.IV 20/25 | |||
PLNIJ 51/4 05/15/47 | 5.25% | 15/05/2047 | 200,000 | 193,700 | 202,000 | 3.12% | PLNIJ 51/4 05/15/47 | |||
INDYIJ 5 7/8 11/09/24 | 5.88% | 09/11/2024 | 200,000 | 198,000 | 200,000 | 3.09% | INDYIJ 5 7/8 11/09/24 | |||
CIFIHG 6.45 07/11/24 | 6.45% | 07/11/2024 | 250,000 | 269,993 | 50,000 | 0.77% | CIFIHG 6.45 07/11/24 | |||
Total | 6,950,000 | 6,541,051 | 6,476,336 | 100% | Total | |||||
Total investment portfolios | 6,950,000 | 6,541,051 | 6,476,336 | 100% | Total portofolio efek | |||||
5. | Cash | 5. | Kas |
This account represents the balance of a current accoun t:
Akun ini merupakan saldo rekening koran (giro) yang ditempatkan pada:
2023 | 2022 | ||
PT Bank Mega Tbk | - | 329,960 | PT Bank Mega Tbk |
PT Bank Sinarmas Tbk | 109,332 | 40,833 | PT Bank Sinarmas Tbk |
Total | 109,332 | 370,793 | Total |
6. Interest receivables | 6. | Piutang bunga | ||
This account represents receivables on : | Akun ini merupakan piutang atas : | |||
2023 | 2022 | |||
Interest receivables : | Piutang bunga : | |||
- Debt instrument | 100,260 | 96,746 | Efek utang - | |
- Money market instruments | 758 | - | Instrumen pasar uang - | |
Total | 101,018 | 96,746 | Total | |
7. Accrued expenses | 7. | Beban akrual |
This account represents accrual expenses for : Akun ini merupakan beban akrual untuk :
2023 | 2022 | |||
Management expenses | 6,825 | 6,442 | Beban pengelolaan investasi | |
Audit expenses | 654 | 776 | Beban audit | |
Custodian expenses | 683 | 644 | Beban kustodian | |
Total | 8,162 | 7,863 | Total | |
8. Other liabilities | 8. | Utang lain-lain |
This account represents debt on S-invest on December 31, 2023 and December 31, 2022 amounting to US$ 499 and
US$ 419.
Akun ini merupakan utang atas S-invest pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 sebesar US$ 499 dan
US$ 419.
9. Outstanding of investment units 9. Unit penyertaan yang beredar
Outstanding number of participating unit owned by Investors as of December 31, 2023 are as follows:
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
2023 | ||||
Percentage to | ||||
Unit holder | Net Assets Value | Unit holder Persentase / | ||
Unit / penyertaan | Nilai Aset / bersih | terhadap total Unit penyertaan | ||
Investors | 7,438,188.5324 | 7,275,868 | 100.00% | Pemodal |
Total | 7,438,188.5324 | 7,275,868 | 100.00% | Jumlah |
9. Outstanding of investment units (continued) 9. Unit penyertaan yang beredar (lanjutan)
Outstanding number of participating unit owned by Investors as of December 31, 2022 are as follows:
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
2022 | ||||
Percentage to | ||||
Unit holder | Net Assets Value | Unit holder Persentase / | ||
Unit / penyertaan | Nilai Aset / bersih | terhadap total Unit penyertaan | ||
Investors | 7,485,133.6818 | 6,935,593 | 100.00% | Pemodal |
Total | 7,485,133.6818 | 6,935,593 | 100.00% | Jumlah |
10. Investment income 10. Pendapatan investasi
This account represents income from the following: Akun ini merupakan pendapatan investasi yang diperoleh dari:
2023 | 2022 | ||
Interest income : | Pendapatan Bunga : | ||
Interest of bond | 394,170 | 582,785 | Bunga obligasi |
Interest of time deposits Realized gain (loss) | 3,407 | - | Instrumen pasar uang Keuntungan (kerugian) investasi |
on invesments Unrealized gain (loss) | (209,998) | (2,739,482) | yang telah direalisasi bersih Keuntungan (kerugian) investasi |
on invesments | 254,369 | (83,303) | yang belum direalisasi bersih |
Total | 441,948 | (2,240,000) | Total |
11. Other income 11. Pendapatan lainnya
This account represents other income from current accounts income as of December 31, 2023 December 31, 202 2 amounting to US$ 116 and US$ 1,064 .
Akun ini merupakan pendapatan lainnya dari pendapatan jasa giro pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 sebesar
US$ 116 dan US$ 1.064.
12. Investment gain (loss) that has been 12. Keuntungan (kerugian) investasi yang telah
and has not been realized dan belum direalisasi
This account represents the realized gain (loss) on investment on the sale of securities, and the unrealized gain (loss) on investment represents an increase or decrease in fair value and impairment.
Akun ini merupakan keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi atas penjualan efek, dan akun keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi merupakan kenaikan atau penurunan nilai wajar dan penurunan nilai.
Keuntungan (kerugian ) investasi yang telah direalisasi
Keuntungan (kerugian ) investasi yang belum direalisasi
Direalisasi Pada | ||||||
Type of investments | 0000 | 0000 | 0000 | 2023 | 2022 | Jenis efek |
Debt instruments | (209,998) | (2,739,482) | 254,369 | (196,743) | (83,303) | Efek Utang |
Total | (209,998) | (2,739,482) | 254,369 | (196,743) | (83,303) | Total |
13. Management fees 13. Beban pengelolaan investasi
This account represents expenses paid to PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management (formely PT Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx) as Investment Manager for a maximum of
2.5 % (two point five percent) per year which is calculated daily from the Net Asset Value of STAR Fixed Income Dollar Mutual Funds based on 365 (three hundred and sixty five) calendar days per year or 366 (three hundred and sixty five) calendar days per year. three hundred and sixty six) Calendar days for a leap year and paid monthly.
Akun ini merupakan beban yang dibayarkan kepada PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management (d/h PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya) sebagai Manajer Investasi sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari Kalender untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
14. Custodian fees 14. Beban kustodian
This account represents administrative management expenses and fees for custody services for Mutual Fund assets at PT Bank Sinarmas Tbk as a custodian bank of a maximum of 0.5% (zero point five percent) per year which is calculated daily from the Net Asset Value of Protected Mutual Funds. STAR Fixed Income Dollar based on 365 (three hundred and sixty five) Calendar Days per year or 366 (three hundred sixty six) Calendar Days for leap years and paid monthly.
Akun ini merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana pada PT Bank Sinarmas Tbk sebagai bank kustodian sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
15. Other expenses | 15. | Beban lain-lain | ||
This account consists of: | Akun ini terdiri dari: | |||
2023 | 2022 | |||
Audit expenses | 1,440 | 1,552 | Beban audit | |
Safekeeping expenses | 5 | - | Beban ksei | |
S-invest expenses | 394 | 690 | Beban s-invest | |
Bank charges expenses | 1,239 | 5,455 | Beban administrasi bank | |
Stamp duty | 12 | 24 | Beban materai | |
Final tax expenses | 681 | - | Beban pajak final | |
Other expenses | 908 | 3,556 | Beban lain-lain | |
Total | 4,679 | 11,277 | Total | |
16. Other expenses | 16. | Beban lainnya |
This account represents the final tax expense on current account interest income for the years ended December 31, 2023 and December 31, 2022 amounting to US$ 23
and US$ 213.
Akun ini merupakan beban pajak final atas pendapatan bunga jasa giro untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 US$ 23 dan US$ 213.
17. Taxation 17. Pajak Penghasilan
Reconciliation between increase in net assets resulting from operation before income tax according to statements of profit or loss and other comprehensive income with fiscal profit (loss) are as follows :
Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) fiskal adalah sebagai berikut :
2023 | 2022 | ||
Increase (decrease) in net assets attributatble to unit holder before income tax according to statement of profit or loss and other comprehensive income | 351,130 | (2,402,213) | Kenaikan (penurunan) aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain |
Differences according to fiscal : Interest income | (28,721) | (132,510) | Perbedaan yang tidak dapat diperhitungkan menurut fiskal Pendapatan bunga |
Unrealized gain (loss) | (254,369) | 83,303 | Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi |
Realized gain (loss) | 233,048 | 1,137,665 | Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi |
Final tax expenses | 704 | 213 | Beban pajak final |
Investment expenses | 70,991 | 66,653 | Beban investasi |
Total | 21,654 | 1,155,324 | Total |
Estimated Taxable income | 372,784 | (1,246,889) | Taksiran Penghasilan Kena Pajak (PKP) |
Compensation losses for the years 2022 | (1,246,889) | - | Kompensasi kerugian tahun 2022 |
Estimated taxable income | Taksiran penghasilan kena pajak | ||
after compensation | (874,105) | - | setelah kompensasi |
The amount of tax payable is determined | based on self- | Besarnya pajak | terhutang ditetapkan berdasarkan perhitungan |
assessment. The tax authorities may assess or amend taxes within five years from the date when the income tax was payable.
pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan (self assessment system). Kantor pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak tersebut dalam jangka waktu lima tahun sejak terhutangnya pajak yang bersangkutan.
18. Transactions with Related Parties 18. Transaksi dengan pihak- pihak yang berelasi
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management (formely PT Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx) as Investment Manager.
2023 | 2022 | ||
Management expenses | 78,392 | 137,989 | Beban pengelolaan investasi |
Accrued management expenses | 6,825 | 6,442 | Beban akrual pengelolaan investasi |
The Mutual funds paid expenses and liabilities management fees including the Value Added Tax for the year s ended September 8 , 2023 and December 31, 20 22 :
According to the Investment Manager, transactions with related parties were conducted under the same requirement and normal condition as transaction with third parties.
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management (d/h PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya) adalah sebagai Manajer Investasi.
Reksa Dana membayar beban dan kewajiban pengelolaan investasi termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk tahun-tahun yang berakhir 8 September 2023 dan 31 Desember 2022 :
Menurut Xxxxxxx Investasi, transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya dilakukan dengan pihak ketiga.
19. | Financial summary | 2023 | 19. | Ikhtisar Keuangan Singkat 2022 |
Increase in net investment (%) | 5.57% | -17.29% Kenaikan hasil investasi (%) | ||
Increase in net investments after net selling expenses ( % ) | 1.43% | Kenaikan hasil investasi setelah -17.29% memperhitungkan beban pemasaran (%) | ||
Operation expenses (%) | 1.65% | 28.00% Beban operasi (%) | ||
Portfolio turnover | 1 : 0.26 | 1 : 1.63 Perputaran portofolio | ||
Taxable income percentage | - | - Persentase penghasilan kena pajak |
The objective of the above table is to help understand the performance during the period being reported on and should not be construed as a representation that the performance of the Fund for future periods will be the same as for the foregoing periods.
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak mempertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
20. Completion of financial statement 20. Penyelesaian laporan keuangan
Investment Management and Custodian Bank are responsible for the preparation of the financial statement which has been completed on the financial statement settled on March 4, 2024.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan yang telah diselesaikan pada tanggal 4 Maret 2024.
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal Reksa Dana secara lengkap dengan melengkapi fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk) untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum dan dokumen- dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pembelian Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum dibidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR FIXED INCOME DOLLAR, Prospektus dan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit
Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) STAR FIXED INCOME DOLLAR. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR secara berkala yang pertama kali. Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1.00 (satu Dollar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR FIXED INCOME DOLLAR dalam denominasi Dollar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul
13.00 (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR FIXED INCOME DOLLAR pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR FIXED INCOME DOLLAR pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR FIXED INCOME DOLLAR pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR FIXED INCOME DOLLAR pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) STAR FIXED INCOME DOLLAR dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi
(jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN PEMBELIAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening STAR FIXED INCOME DOLLAR sebagai berikut:
Bank : PT Bank Sinarmas Tbk
Atas nama : Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar No. Rekening : 0057567977 (USD)
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada), menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR, atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama STAR FIXED INCOME DOLLAR pada bank lain.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR dikreditkan ke rekening atas nama STAR FIXED INCOME DOLLAR di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR secara lengkap.
13.7. BATASAN MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR adalah sebesar USD 100 (seratus Dollar Amerika Serikat) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR adalah sebesar USD 100 (seratus Dollar Amerika Serikat) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TERTULIS KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR dari calon pembeli atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund dan in complete application). Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan
akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR.
Disamping Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (in complete application) yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum dibidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR FIXED INCOME DOLLAR, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan- persyaratan di atas tidak akan dilayani.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100 (seratus Dollar Amerika Serikat) untuk setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100 (seratus Dollar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR FIXED INCOME DOLLAR pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR FIXED INCOME DOLLAR pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR FIXED INCOME DOLLAR, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR FIXED INCOME DOLLAR dalam denominasi Dollar Amerika Serikat pada Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR FIXED INCOME DOLLAR, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR FIXED INCOME DOLLAR pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR FIXED INCOME DOLLAR, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR FIXED INCOME DOLLAR pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURAT KONFIRMASI TERTULIS KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan), apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek STAR FIXED INCOME DOLLAR diperdagangkan ditutup;
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek STAR FIXED INCOME DOLLAR dihentikan; atau
c. Keadaan kahar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR FIXED INCOME DOLLAR, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR FIXED INCOME DOLLAR, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian kedalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan.
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR FIXED INCOME DOLLAR pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR FIXED INCOME DOLLAR pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TERTULIS KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam bentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam STAR FIXED INCOME DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME DOLLAR sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola STAR FIXED INCOME DOLLAR atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
INVESTASI
17.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi Transaksi
Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Formulir Pembelian dan Dokumen Lain yang Dipersyaratkan
Manajer Investasi
Ditolak
Diterima
Uang Pembelian
Nasabah
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi Transaksi
Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada)
Formulir Pembelian dan Dokumen Lain yang Dipersyaratkan
Ditolak
Diterima
Uang Pembelian
Manajer Investasi
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Nasabah
17.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Nasabah
Formulir Penjualan Kembali
Manajer Investasi
Uang Penjualan Kembali
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi Transaksi
Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada)