PROSPEKTUS REKSA DANA BATAVIA DANA LIKUID
PROSPEKTUS REKSA DANA BATAVIA DANA LIKUID
Tanggal Efektif : 22 Oktober 2013 Tanggal Mulai Penawaran: 13 Januari 2014
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID (selanjutnya disebut “BATAVIA DANA LIKUID“) BATAVIA DANA LIKUID bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka pendek dan menengah melalui penempatan dana pada instrumen pasar uang dan/atau setara kas, yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BATAVIA DANA LIKUID akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut :
BATAVIA DANA LIKUID menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dan/atau setara kas, yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara terus menerus dengan rincian sebagai berikut:
BATAVIA DANA LIKUID sampai dengan: 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Adapun batas minimum pembelian awal dan minimum pembelian selanjutnya adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII butir 13.2 dari Prospektus ini.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
MANAJER INVESTASI
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
Xxxxx Xxxxx, Xxxxxx 00
Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 000-0000
Faksimili: (00-00) 000-0000 Email : xxxxxxxx@xxxx.xx.xx xxx.xxxx.xx.xx
BANK KUSTODIAN
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta
Menara Mulia, Lantai 25
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 9-11, Jakarta 12930 Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili (00-00) 0000 0000
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN BAB VIII MENGENAI MANFAAT INVESTASI DAN RISIKO INVESTASI
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2014
UNTUK DIPERHATIKAN
BATAVIA DANA LIKUID tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam BATAVIA DANA LIKUID. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukan indikasi hasil investasi dari BATAVIA DANA LIKUID hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas Target Hasil Investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi.
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI BATAVIA DANA LIKUID 5
BAB III. MANAJER INVESTASI 9
BAB IV. BANK KUSTODIAN 12
BAB V. TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 13
BAB VI. METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM 17
PORTOFOLIO BATAVIA DANA LIKUID
BAB VII. PERPAJAKAN 19
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN RISIKO INVESTASI 21
BAB IX. ALOKASI BIAYA 23
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 24
BAB XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 28
BAB XII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 29
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 30
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 31
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 36
BAB XVI. PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 38
BAB XVII. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN 41
UNIT PENYERTAAN
BAB XVIII PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN 44
PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL
Agen Penjual adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang terdaftar di OJK (selanjutnya disebut “Agen Penjual”) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK nomor V.B.3, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor Kep-10/BL/2006 tanggal 30 Agustus 2006 perihal Pendaftaran Agen Penjual Reksa Dana beserta seluruh perubahannya.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM dan LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Yang dimaksud dengan Bank Kustodian dalam Kontrak ini ialah The Hongkong And Shanghai Banking Corporation Limited, cabang Jakarta.
1.4. DOKUMEN KETERBUKAAN PRODUK
Dokumen Keterbukaan Produk adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai Efek dan informasi material yang akan ada di dalam portofolio BATAVIA DANA LIKUID. Dokumen Keterbukaan Produk ini akan disediakan oleh Manajer Investasi.
1.5. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh BATAVIA DANA LIKUID.
1.6. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5., Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007. Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.7. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.8. FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dimilikinya ke Reksa Dana lainnya (kecuali Reksa Dana Terproteksi) yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang menyediakan fasilitas pengalihan Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud untuk mengalihkan Unit Penyertaan miliknya wajib mengisi, menandatangani dan mengajukan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.9. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi ( jika ada).
1.10. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BATAVIA DANA LIKUID sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.11. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.12. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalendar Gregorius tanpa kecuali.
1.13. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat dimana Bank Indonesia buka dan melakukan kliring, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia sebagai hari libur.
1.14. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.15. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud Manajer Investasi dalam Kontrak ini ialah PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
1.16. METODE PENGHITUNGAN NAB
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.
1.17. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.18. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.19. OJK
OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (dahulu bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau disingkat “BAPEPAM dan LK”, dan sebelumnya bernama Badan Pengawas Pasar Modal atau disingkat “BAPEPAM”) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya juncto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (dua ribu sebelas) tentang Otoritas Jasa Keuangan.
1.20. PEMBELIAN
Pembelian adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID.
1.21. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak–pihak yang memiliki Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID.
1.22. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.23. PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual kembali tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
1.24. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dimilikinya ke Reksa Dana lainnya (kecuali Reksa Dana Terproteksi) yang dikelola oleh Manajer Investasi yang menyediakan fasilitas pengalihan Unit Penyertaan.
1.25. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.26. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.
1.27. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM dan LK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.28. REKSA DANA
suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang- undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana dalam Prospektus ini adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang bernama Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID.
1.29. SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat atau Bukti Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan surat yang mengkonfirmasikan mengenai pelaksanaan perintah Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat konfirmasi tersebut berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID.
1.30. TANGGAL PEMBAYARAN
Tanggal Pembayaran adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi.
1.31. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.32. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI BATAVIA DANA LIKUID
2.1. PEMBENTUKAN
BATAVIA DANA LIKUID adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID No. 15 tanggal 14 Agustus 2013 sebagaimana yang diubah dengan Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID No. 110 tanggal 30 September 2013, yang keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta (untuk selanjutnya kedua Akta tersebut dalam Prospektus ini disebut sebagai “Kontrak Investasi Kolektif”) antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited Bank sebagai Bank Kustodian.
BATAVIA DANA LIKUID memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK No. S-311/D.04/2013..
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara terus menerus dengan rincian sebagai berikut:
BATAVIA DANA LIKUID sampai dengan: 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Adapun batas minimum Pembelian awal Unit Penyertaan dan minimum Pembelian selanjutnya adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII butir 13.2 dalam Prospektus ini.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga masing-masing Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam BATAVIA DANA LIKUID dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan (pelunasan) tersebut dengan syarat dan ketentuan sesuai Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dapat menolak permintaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dari Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini.
2.3. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK nomor IV.B.1. tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual (jika ada) yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal–hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID diperdagangkan ditutup; dan/atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
(iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.
2.4. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan investasinya antara Xxxxx Xxxx yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk Reksa Dana Terproteksi.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Pengalihan Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XV.
2.5. PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh Batavia Xxxx Xxxxxx akan dibukukan kembali dalam Batavia Dana Likuid sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Manajer Investasi sewaktu-waktu dapat membagikan sebagian/seluruhnya keuntungan yang diperoleh Batavia Dana Likuid secara tunai kepada Pemegang Unit Penyertaan yang akan ditransfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan atau dapat diinvestasikan kembali menjadi Unit Penyertaan bila diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pilihan mana harus ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat pertama kali mengisi formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Dengan adanya pembagian keuntungan secara tunai tersebut akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih Batavia Dana Likuid turun sebesar keuntungan yang dibagikan.
Pembayaran pembagian keuntungan secara tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan atau transfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian keuntungan secara tunai menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.4.
2.6. PENGELOLA BATAVIA DANA LIKUID
a. Komite Investasi
Komite Investasi BATAVIA DANA LIKUID bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi BATAVIA DANA LIKUID saat ini terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1995. Dua posisi profesional Xxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di Juli 2009 adalah Kepala Penjualan Reksa Dana di Schroder Investment Management Indonesia, dan Kepala Global Securities Services Deutsche Bank AG Jakarta Lilis menyelesaikan pendidikannya di Oklahoma State University dengan gelar Bachelor of Science degree di bidang Marketing dan International Business. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam dan LK No: KEP- 99/BL/WMI/2007 tanggal 23 Agustus 2007.
Xxxxxx Xxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1997. Dua posisi profesional Xxxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di April 2010 adalah Fund Administration Services di Deutsche Bank AG dan Manager of Mutual Funds Sales at Schroder Investment Management Indonesia.Xxxxxx menyelesaikan pendidikan sarjana ekonomi akuntansi di Universitas Tarumanagara. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam dan LK No: KEP- 58/PM/WMI/2006 tanggal 11 Mei 2006.
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1996. Memperoleh gelar Bachelor of Science dari Pepperdine University di California dan Master of Business Administration / Master of Arts dalam bidang Business Communications and Public Relations dari European University di Montreux, Swiss. Beliau juga menjabat sebagai dewan komisaris pada beberapa perusahaan swasta.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim pengelola investasi BATAVIA DANA LIKUID saat ini terdiri dari:
Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx
Memiliki pengalaman di industri pasar modal sejak tahun 1996, serta telah menduduki beberapa posisi eksekutif di berbagai perusahaan. Sebelum bergabung dengan BATAVIA di bulan Januari 2013, beliau menjabat Direktur di PT CIMB Securities Indonesia dan Vice President di PT Bahana Securities. Beliau memulai karirnya di PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas. Xxxxx lulus dari Oklahoma State University, Stillwater, Oklahoma dan mendapatkan gelar BS di bidang Business Finance. Beliau memiliki izin Wakil Pedagang Perantara Efek No: Kep-10/PM/WPPE/2004 dan izin Wakil Manajer Investasi No: KEP-128/PM.21/WMI/2013 tanggal 23 Oktober 2013.
Angky Hendra
Mendapatkan gelar sarjana ekonomi dari Universitas Tarumanagara. Dan telah bekerja di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 1998 serta telah menduduki beberapa posisi antara lain Customer Relations dan Research Analyst di PT Ramayana Xxxxx Xxxxxxx. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP-125/PM/WMI/2005 tanggal 20 Desember 2005.
Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxx bergabung di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen pada tahun 2012. Sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Xxxxxxxxx, Xxxxxx bekerja pada Deutsche Bank AG Jakarta sebagai Fund Accounting Supervisor. Xxxxxx mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia, Depok dan memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: Kep-65/BL/WMI/2012 tanggal 27 Maret 2012.
Xxxxxxx Xxxxxx Handaya
Mendapatkan gelar Bachelor of Business with Distinction dari University of Technology Sydney. Memiliki pengalaman di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 2006. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP-45/BL/WMI/2008 tanggal 24 Desember 2008 dan memperoleh gelar FRM dan CFA pada tahun 2011.
Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx
Christian telah memiliki pengalaman pada pengelolaan portofolio di berbagai Perusahaan sejak tahun 2008. Sebelum bergabung dengan BATAVIA di bulan Desember 2013, Christian bekerja sebagai Manajer Portofolio di PT Ciptadana Asset Management. Xxxxxxxxx merupakan lulusan dari University of Portsmouth, UK dan memperoleh Gelar X.Xx. di bidang Computing. Saat ini Christian memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP- 13/BL/WMI/2008 tanggal 5 Mei 2008, dan telah memperoleh gelar FRM.
Erisa Xxxxxx Xxxxxxx
Erisa telah berpengalaman dalam bidang riset dan pengelolaan portofolio sejak tahun 2006. Sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen pada bulan Januari 2013, Erisa adalah Equity Research Analyst/Fund Manager pada PT BNP PARIBAS INVESTMENT PARTNERS, Jakarta. Xxxxx lulus dari The Claremont Graduate University, Claremont, CA, dalam bidang Finance dan mendapatkan gelar Masters of Business Administration. Erisa memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: Kep-58/BL/WMI/2010 tanggal 27 Desember 2010.
Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxx mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Atmajaya jurusan Akuntansi dan gelar Magister Manajemen bidang keuangan dari Prasetiya Mulya Business School. Memiliki pengalaman kerja sejak tahun 2006 di bidang pasar modal. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP-42/BL/WMI/2008 tanggal 19 Desember 2008 dan memperoleh gelar CFA sejak 2011.
Xxxxx Xxxxxxxxx
Yohan memiliki pengalaman di bidang Riset Analis sejak tahun 2010. Sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di bulan Februari 2013, ia bekerja pada UOB Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx lulus dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar sarjana di bidang manajemen keuangan. Yohan memiliki izin Wakil Manajer Investasi No. KEP- 56/PM.211/WMI/2014.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berkedudukan di Jakarta, pada awalnya didirikan dengan nama PT Bira Aset Manajemen pada tahun 1996 berdasarkan Akta No. 133 tanggal 23 Januari 1996 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. C2-1942.HT.01.01.TH1996 tanggal 12 Pebruari 1996, serta setelah mengalami beberapa perubahan, diantaranya perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 37 tanggal 12 Maret 2008, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-39971.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 Juli 2008, dan perubahan terakhir sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 4 tanggal 12 Februari 2014, dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada No. AHU-AH.01.10- 10507 tanggal 12 Maret 2014.
Xxxxxxx Xxxxxxxxx telah diambil alih oleh PT Batavia Prosperindo Internasional sesuai dengan Akta No. 141 tanggal 20 Desember 2000 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Sesuai Akta No. 51 tanggal 26 Januari 2001 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C-1329 HT.01.04-TH 2001 tanggal 21 Pebruari 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 676/RUB.09.03/VIII/2001 tanggal 20 Agustus 2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76, tanggal 21 September 2004, Tambahan No. 9350, nama Manajer Investasi berubah menjadi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memperoleh izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam nomor KEP-03/PM/MI/1996 tanggal 14 Juni 1996.
Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen terakhir tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen nomor 4 tanggal 12 Pebruari 2014, yang dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada No. AHU-AH.01.10-10507 tanggal 12 Maret 2014., yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxxx |
Xxxx Xxxxxxxx | Komisaris |
Direksi | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx Utama |
Xxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx | Xxxxxxxx |
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memiliki dana kelolaan seluruh Reksa Dana yang ditawarkan melalui Penawaran Umum per posisi tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp 9.96 triliun dan mengelola 51 Reksa Dana lainnya yaitu:
1 Batavia Xxxx Xxxxx
2 Batavia Dana Saham Syariah
3 Batavia Dana Saham Optimal
4 Batavia Dana Saham Agro
5 Batavia Dana Dinamis
6 Batavia Prima Ekspektasi
7 Batavia USD Balanced Asia
8 Batavia Prima Campuran
9 Si Dana Obligasi Maxima
10 Batavia Dana Obligasi Ultima
11 Batavia Dana Obligasi Sentosa
12 Batavia Dana Obligasi Andalan
13 Batavia Prima Obligasi
14 Batavia Dana Obligasi Plus
15 Batavia Dana Kas Maxima
16 Si Dana Batavia Proteksi Parahyangan
17 Batavia Proteksi Prima 5
18 Batavia Proteksi Prima 7
19 Batavia Proteksi Prima 8
20 Batavia Proteksi Prima 9
21 Batavia Proteksi Prima 11
22 Batavia Proteksi Prima 12
23 Batavia Proteksi Prima 16
24 Batavia Proteksi Prima 17
25 Batavia Proteksi Prima 18
26 Batavia Proteksi Prima 20
27 Batavia Proteksi Optimal 2
28 Batavia Proteksi Optimal 3
29 Batavia Proteksi Optimal 5
30 Batavia Proteksi Optimal 6
31 Batavia Proteksi Optimal 7
32 Batavia Proteksi Optimal 9
33 Batavia Proteksi Optimal 8
34 Batavia Proteksi Optimal 10
35 Batavia Proteksi Optimal 11
36 Batavia Proteksi Optimal 12
37 Batavia Proteksi Optimal 15
38 Batavia Proteksi Optimal 16
39 Batavia Proteksi Optimal 17
40 Batavia Proteksi Optimal 18
41 Batavia Proteksi Optimal 19
42 Batavia Proteksi Optimal 21
43 Batavia Proteksi Maxima
44 Batavia Proteksi Andalan 1
45 Batavia Proteksi Andalan 2
46 Batavia Proteksi Andalan 3
47 Batavia Proteksi Andalan 6
48 Batavia Proteksi Andalan 5
49 Batavia Proteksi Andalan 7
50 Batavia Proteksi Andalan 9
51 Batavia Proteksi Andalan 12
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah perusahaan manajemen investasi yang hanya semata-mata mengelola dana nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan nasabah.
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, serta didukung oleh jaringan sumber daya Group Batavia, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
3.3. Pihak yang Terafiliasi dengan Manajer Investasi
Perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah PT Batavia Prosperindo Sekuritas, PT Batavia Prosperindo International, PT Batavia Prima Investama, PT Batavia Prosperindo Finance Tbk, dan PT Malacca Trust Insurance.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited Cabang Jakarta (“HSBC”) telah beroperasi di Indonesia lebih dari 125 tahun yang merupakan bagian dari HSBC Group. HSBC merupakan salah satu institusi perbankan dan layanan keuangan internasional terkemuka yang memberi layanan perbankan pribadi, komersial, korporasi dan investasi serta asuransi di manca negara. HSBC Cabang Jakarta menyediakan jasa kustodi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-81/PM/1991 tertanggal 27 September 1991.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
HSBC Securities Services (HSS) menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui tiga komponen bisnis yaitu: Custody and Clearing, Corporate Trust and Loan Agency dan Fund Services. HSS adalah salah satu penyedia jasa sekuritas dan fund services terdepan di dunia. Kami berada pada posisi terbaik untuk memenuhi kebutuhan global, regional dan lokal anda dengan tim kami yang berada di Asia Pasifik, Timur Tengah, Eropa dan Amerika. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2013, HSS menyimpan USD
5.7 (lima koma tujuh) triliun untuk aset nasabah Kustodi dan USD 2.7 (dua koma tujuh) triliun untuk aset nasabah Fund Services.
HSBC cabang Jakarta telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 dengan memberikan layanan terbaik bagi nasabahnya dan sampai saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia. Lebih dari 31% (tiga puluh persen) surat berharga yang dimiliki oleh pemodal asing yang tercatat di Sentral Depository disimpan di HSBC cabang Jakarta.
Didukung oleh 87 (delapan puluh tujuh ) staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, HSBC cabang Jakarta dinobatkan sebagai salah satu Bank Kustodian terbaik dengan diperolehnya rating tertinggi dan mendapat peringkat Top Rated dalam kurun waktu 17 (tujuh belas) tahun sejak 1994 berdasarkan survey yang dilaksanakan oleh Global Custodian's Emerging Markets Review.
HSBC Cabang Jakarta juga mendapat predikat sebagai Bank Kustodian terbaik dari The Asset Asian Award (Asia) pada tahun 1999-2009 dan 2012.
Selain itu, HSBC Cabang Jakarta juga mendapat peringkat teratas dalam survey yang diadakan oleh majalah Global Investor pada tahun 2006-2009.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Sepanjang pengetahuan Bank Kustodian, pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Securities Indonesia dan PT Bank Ekonomi Rahardja Tbk.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
BATAVIA DANA LIKUID bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka pendek dan menengah melalui penempatan dana pada instrumen pasar uang dan/atau setara kas, yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
BATAVIA DANA LIKUID akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dan/atau setara kas, yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran BATAVIA DANA LIKUID dari OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
a. Batasan Investasi
Sesuai dengan Xxxaturan BAPEPAM dan LK nomor IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, BATAVIA DANA LIKUID hanya dapat melakukan penjualan dan pembelian atas:
(a) Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(b) Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(c) Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
(d) instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari
1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
(e) Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
x. Xxxxxxxx yang dilarang
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK nomor IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan BAPEPAM dan LK nomor IV.B.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor Kep-553/BL/2010 tanggal 30 (tiga puluh) Desember 2010 (dua ribu sepuluh) tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA DANA LIKUID, Manajer
Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :
(a) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
(b) membeli Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada setiap saat;
(c) memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(d) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
(i) Sertifikat Bank Indonesia;
(ii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(e) melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
(f) memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID;
(g) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
(i) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
(ii) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
(iii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(h) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
(i) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(j) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
(k) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(l) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(m) melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
(n) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio BATAVIA DANA LIKUID pada saat pembelian;
(o) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
(i) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
(ii) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(p) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(q) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
(i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
(iii) Manajer Investasi BATAVIA DANA LIKUID terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek tersebut.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh Batavia Xxxx Xxxxxx akan dibukukan kembali dalam Batavia Dana Likuid sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Manajer Investasi sewaktu-waktu dapat membagikan sebagian/seluruhnya keuntungan yang diperoleh Batavia Dana Likuid secara tunai kepada Pemegang Unit Penyertaan yang akan ditransfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan atau dapat diinvestasikan kembali menjadi Unit Penyertaan bila diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pilihan mana harus ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat pertama kali mengisi formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Dengan adanya pembagian keuntungan secara tunai tersebut akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih Batavia Dana Likuid turun sebesar keuntungan yang dibagikan.
Pembayaran pembagian keuntungan secara tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan atau transfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian keuntungan secara tunai menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BATAVIA DANA LIKUID
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BATAVIA DANA LIKUID yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek ;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Bapepam dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
Menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) Harga perdagangan sebelumnya;
2) Harga perbandingan Efek sejenis;dan/atau
3) Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang);dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh Bapepam dan LK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh ) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
5. Nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan 4 (3) huruf i UU PPh jis. Pasal 2(1) dan Pasal 3 huruf d PP No.16 th 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 th 2013 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan 4 (3) huruf j UU PPh jis. Pasal 2(1) dan Pasal 3 huruf d PP No.16 th 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 th 2013 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP 131 th 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP 41 th 1994 jo. Pasal 1 PP 14 tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
*Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 (“PP No.16 th 2009”) jo. Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013(“PP No.100 th 2013”) dan peraturan pelaksananya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan pemotongan pajak sebesar 5% (lima per seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020, 10% (sepuluh per seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Adalah penting bagi pemodal dan Institusi/Perusahaan Asing untuk meyakinkan kondisi perpajakan yang dihadapinya dengan berkonsultasi pada Penasehat Pajak sebelum melakukan investasi pada BATAVIA DANA LIKUID.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN RISIKO INVESTASI
8.1. MANFAAT INVESTASI
BATAVIA DANA LIKUID memberikan manfaat dan kemudahan bagi pemodal antara lain:
a. Diversifikasi investasi dengan dukungan dana yang cukup besar, BATAVIA DANA LIKUID menjanjikan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil risiko yang timbul.
b. Pengelolaan yang profesional BATAVIA DANA LIKUID dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga pemodal tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
c. Unit Penyertaan mudah dijual kembali, setiap penjualan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Manajer Investasi.
d. Pembayaran uang tunai kepada pemodal tidak dikenakan pajak setiap pembagian uang tunai, termasuk pembayaran atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak.
e. Pembebasan pekerjaan analisa investasi dan administrasi investasi dalam bidang pasar modal membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak serta berbagai pekerjaan administrasi, dengan membeli Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka Pemegang Unit Penyertaan tersebut bebas dari pekerjaan tersebut.
8.2. RISIKO INVESTASI
Semua investasi, termasuk investasi dalam Reksa Dana, memiliki risiko. Risiko yang melekat pada BATAVIA DANA LIKUID meliputi:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi ekonomi di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia sangat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai saham, Efek bersifat utang maupun instrumen pasar uang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut.
2. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Penurunan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID dapat disebabkan oleh perubahan harga dari Efek dalam portofolio BATAVIA DANA LIKUID.
3. Risiko Likuiditas
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan force majeure, yang berada di luar kontrol Manajer Investasi, yang menyebabkan sebagian besar atau seluruh harga Efek yang
tercatat di Bursa Efek turun secara drastis dan mendadak (crash) atau terjadinya kegagalan pada sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi, maka keadaan tersebut akan mengakibatkan portofolio investasi dari BATAVIA DANA LIKUID terkoreksi secara material dan Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA LIKUID dan Peraturan BAPEPAM dan LK.
4. Risiko Wanprestasi
Risiko yang terjadi bila pihak-pihak yang terkait dengan BATAVIA DANA LIKUID, seperti penerbit obligasi, pialang, bank kustodian, PT KPEI, bank tempat BATAVIA DANA LIKUID melakukan penempatan dana atau pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan BATAVIA DANA LIKUID mengalami wanprestasi sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID.
5. Risiko Tingkat Suku Bunga
Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.
6. Risiko Pasar
Nilai Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan Nilai Aktiva Bersih dari BATAVIA DANA LIKUID dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
− Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek bersifat utang;
− Setiap penurunan peringkat dari obligasi;
− Force Majeure yaitu suatu kondisi diluar kekuasaan manajer investasi, seperti perang dan bencana alam.
7. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh BATAVIA DANA LIKUID dan penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
8. Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi BATAVIA DANA LIKUID apabila BATAVIA DANA LIKUID memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1 angka 37 serta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA LIKUID dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi BATAVIA DANA LIKUID apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA LIKUID tersebut terpenuhi
BAB IX ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan BATAVIA DANA LIKUID terdapat berbagai biaya yang harus dikeluarkan oleh
BATAVIA DANA LIKUID, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya- biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN BATAVIA DANA LIKUID
a. Imbalan jasa Manajer Investasi.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek.
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk pembuatan dan pengiriman laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan, setelah BATAVIA DANA LIKUID mendapat pernyataan Efektif.
e. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan setelah BATAVIA DANA LIKUID dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM dan LK.
x. Xxxxx pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus BATAVIA DANA LIKUID (jika ada) yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan setelah BATAVIA DANA LIKUID dinyatakan Efektif oleh OJK.
g. Biaya pencetakan dan pengiriman Surat Konfirmasi Transaksi dan Kepemilkan Unit Penyertaan dan laporan bulanan setelah BATAVIA DANA LIKUID dinyatakan Efektif oleh OJK.
x. Xxxxx pencetakan dan pengiriman laporan-laporan kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM nomor X.D.1. setelah BATAVIA DANA LIKUID dinyatakan Efektif oleh OJK.
i. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan BATAVIA DANA LIKUID.
j. Pembayaran pajak yang berkenaan dengan biaya-biaya tersebut diatas.
k. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi Efektif .
x. Xxxxx-biaya lainnya yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi digunakan untuk kepentingan BATAVIA DANA LIKUID.
Untuk keterangan lebih lanjut, lihat butir 9.5 tentang Alokasi Biaya.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan BATAVIA DANA LIKUID termasuk biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus awal serta penerbitan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK.
b. Biaya administrasi BATAVIA DANA LIKUID yaitu biaya telepon, faksimili, fotocopy dan transportasi.
x. Xxxxx pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari BATAVIA DANA LIKUID.
d. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga yang berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi BATAVIA DANA LIKUID.
e. Biaya pengumuman di surat kabar mengenai penghimpunan dana kelolaan BATAVIA DANA LIKUID telah mencapai nilai yang setara dengan Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran BATAVIA DANA LIKUID telah menjadi Efektif.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan, pembagian hasil investasi dan pengembalian sisa dana milik pemodal yang Pembelian Unit Penyertaannya ditolak seluruhnya atau sebagian dan pengembalian kepemilikan Unit Penyertaan yang kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan (jika ada).
b. Pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan (jika ada)
c. Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID tidak dibebankan biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee), biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) dan tidak dikenakan biaya pada saat dilakukannya pembagian hasil investasi.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan setelah BATAVIA DANA LIKUID menjadi Efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau BATAVIA DANA LIKUID sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi tersebut.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | BATAVIA DANA LIKUID | KETERANGAN |
Dibebankan kepada Xxxxx Xxxx: | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi; | Maks. 2% | Per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
b. Imbalan jasa Bank Kustodian; | Maks. 0,125% | Per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | ||
a. Biaya Pembelian (subscription fee) | tidak ada |
b. Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) | tidak ada | |
c. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) | tidak ada | |
d. Semua biaya Bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan biaya Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA DANA LIKUID.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Hak Mendapatkan Surat atau Bukti Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID
Setiap Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat atau Bukti Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID berupa surat konfirmasi pelaksanaan perintah Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian;
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian;
(iii) Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Kustodian.
b. Hak Untuk Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
b. Hak Untuk Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
x. Xxx Mengalihkan Investasinya Antara Reksa Xxxx Xxxx Dikelola Xxxx Xxxxxxx Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang memiliki fasilitas pengalihan investasi,, kecuali untuk Reksa Dana Terproteksi.
d. Hak Untuk Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian per Unit Penyertaan dan Kinerja BATAVIA DANA LIKUID
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Hak Untuk Memperoleh Laporan-Laporan Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1.
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM nomor X.D.1. antara lain:
(i) laporan bulanan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagai berikut:
- apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang-kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1; atau
- apabila pada bulan sebelumnya tidak terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang-kurangnya:
(a) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan;
(b) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan;
(c) total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan; dan
(d) informasi bahwa tidak terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya;
(ii) laporan tahunan selambat-lambatnya hari ke-12 (kedua belas) bulan Januari yang menggambarkan posisi rekening Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal 31 Desember yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. Mekanisme pengiriman laporan-laporan tersebut diatas akan disepakati lebih lanjut oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian BATAVIA DANA LIKUID.
g. Hak Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BATAVIA DANA LIKUID Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal BATAVIA DANA LIKUID dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki.
x. Xxx Memperoleh Laporan Keuangan BATAVIA DANA LIKUID Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan laporan keuangan BATAVIA DANA LIKUID secara periodik yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Prospektus.
i. Hak Memperoleh Hasil Pencairan Unit Penyertaan Apabila Nilai Unit Penyertaan Kurang Dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila dalam hal terjadi Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan, berhak menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA LIKUID atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan Tahunan dan Pendapat Akuntan akan disajikan kemudian
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan Pembelian, calon pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus / Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA LIKUID beserta ketentuan-ketentuan yang ada dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA LIKUID dan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, melengkapinya dengan bukti pembayaran dan fotokopi jati diri (KTP bagi perorangan lokal, Paspor bagi Warga Negara Asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak, serta bukti jati diri dari pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10 yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau kepada Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM nomor IV.D.2. Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID.
Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan oleh calon pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA LIKUID, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau dari Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat berbentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik tersebut dapat dicetak dan disimpan sebagai bukti baik oleh pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual (jika ada).
Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID oleh calon pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal, Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon pemegang Unit Penyertaan.
13.2. BATAS MINIMUM PEMBELIAN
Minimum Pembelian awal Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dan minimum Pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID adalah sebagai berikut:
Reksa Dana Minimum Minimum
Pembelian Pembelian
Awal Selanjutnya
BATAVIA DANA LIKUID Rp1.000.000,- Rp100.000,-
Apabila Pembelian awal dan Pembelian selanjutnya dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Pembelian awal dan Pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Pembelian awal dan Pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
13.3. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.4. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya Pembelian (subscription fee).
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang bersangkutan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete
application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya akan diproses oleh Bank Kustodian Berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya tersebut.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut:
Rekening : BATAVIA DANA LIKUID
Bank : THE HONGKONG AND SHANGHAI BANKING CORPORATION LIMITED
Nomor : 000-000000-000
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain.
Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID.
Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
13.7. PERSETUJUAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
13.8. SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah seluruh pembayaran telah diterima oleh Bank Kustodian dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) serta disetujui oleh Xxxxxxx Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Kustodian.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa. Penjualan Kembali oleh pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi, menandatangani dengan tanda tangan basah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat berbentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam hal Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik tersebut dapat dicetak dan disimpan sebagai bukti baik oleh Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual (jika ada).
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID oleh pemegang Unit Penyertaan, dianggap telah diterima dengan baik apabila seluruh kondisi di bawah ini telah dipenuhi, yaitu:
a. Permohonan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
b. Dalam Permohonan harus dicantumkan nilai dan/atau jumlah Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang akan dijual kembali.
c. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik maka tanda tangan yang tercantum dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan sama dengan tanda tangan pada Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID atau sama dengan tanda tangan yang tercantum dalam pembukaan rekening BATAVIA DANA LIKUID atau sama dengan tanda tangan dari pihak yang mempunyai wewenang untuk menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
d. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka pihak yang wajib mengisi formulir tersebut adalah pemegang Unit Penyertaan.
e. Dalam hal pihak yang tercantum di huruf c dan d tersebut di atas telah meninggal dunia, Formulir Penjualan Kembali dapat ditandatangani atau diisi oleh ahli waris yang sah dari Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan atau pihak lain yang mempunyai wewenang untuk menandatangani atau mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Penjualan kembali oleh pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Penjualan Kembali oleh pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
14.2. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID adalah sebagai berikut:
Reksa Dana Minimum Penjualan Minimum Saldo Kembali Kepemilikan
BATAVIA DANA LIKUID Rp500.000,- atau 10 UP Rp1.000.000,-
Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
Apabila dalam hal terjadi Penjualan Kembali yang menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan, berhak menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA LIKUID atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.
14.3. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID jika jumlah permohonan Penjualan Kembali dalam 1 (satu) hari telah mencapai 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi atas penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali, atas instruksi Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang bersangkutan. Pemrosesan Penjualan Kembali tersebut akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya dengan persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.
14.4. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI
Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID.
Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa bersangkutan.
14.6. BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya Penjualan Kembali (redemption fee).
14.7. PEMPROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat- lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) serta telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat- lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. PENOLAKAN PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1. tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID diperdagangkan ditutup; dan /atau
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID di Bursa Efek dihentikan; dan /atau
x. Xxadaan kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID apabila melakukan penolakan Penjualan Kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi.
14.9. SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Xxxxxxx Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Kustodian.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
15.1. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan investasinya antara Xxxxx Xxxx yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk Reksa Dana Terproteksi.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan investasi dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan menyebutkan nama pemegang Unit Penyertaan, nama reksa dana dan nilai investasi yang akan dialihkan. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan–persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat berbentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam hal Formulir Pengalihan Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka Formulir Pengalihan Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik tersebut dapat dicetak dan disimpan sebagai bukti baik oleh Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual (jika ada).
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan investasi dari BATAVIA DANA LIKUID ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan menjalankan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menjalankan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang menerima pengalihan sebagaimana yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke BATAVIA DANA LIKUID diproses oleh Manajer Investasi dengan menjalankan Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menjalankan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini dan Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa berikutnya.
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Batas Minimum Pengalihan investasi dari BATAVIA DANA LIKUID ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit
Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan. Batas minimum Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke BATAVIA DANA LIKUID ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) atau 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan.
Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila dalam hal terjadi Pengalihan dari BATAVIA DANA LIKUID ke Reksa Dana lainnya yang menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari Pengalihan maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan, berhak menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA LIKUID atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.
15.5. SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Kustodian.
BAB XVI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
16.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan
wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
a. dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, BATAVIA DANA LIKUID yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah); dan/atau
b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA DANA LIKUID sesuai dengan Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. total Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID kurang dari Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian sepakat membubarkan Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID.
16.2. Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf a, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BATAVIA DANA LIKUID kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini.
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih Awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini.
c. membubarkan BATAVIA DANA LIKUID dalam jangka waktu paling lambat
10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA DANA LIKUID kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID dibubarkan.
16.3. Dalam hal Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib :
a. mengumumkan pembubaran, likuidasi dan rencana pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan BAPEPAM dan LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID oleh OJK; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID dari Notaris;
16.4. Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional , dalam jangka waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID dari Notaris.
16.5. Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf d, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan :
1) kesepakatan pembubaran dan likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2) alasan pembubaran; dan
3) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaaan dengan ketentuan
bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID dari Notaris.
16.6. Dalam hal masih terdapat uang hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka :
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing–masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal;
16.7. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID harus dibagi secara proposional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing–masing Pemegang Unit Penyertaan.
16.8. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BATAVIA DANA LIKUID, maka Pemegang Unit penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali.
16.9. Dalam hal Reksa Dana dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak–pihak yang bersangkutan.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI dan PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
PEMESANAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
PEMESANAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
BAB XVIII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
18.1 Informasi, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian, Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk informasi lebih lanjut.
18.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan BATAVIA DANA LIKUID serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi tempat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian.
Manajer Investasi
PT BATAVIA PROSPERINDO ASET MANAJEMEN
Xxxxx Xxxxx, Xxxxxx 00 Xx. Jend. Sudirman Kav.21
Jakarta 12920
Telepon (00-00) 000-0000
Faksimili (00-00) 000-0000 Email : xxxxxxxx@xxxx.xx.xx xxx.xxxx.xx.xx
Bank Kustodian
THE HONGKONG AND SHANGHAI BANKING CORPORATION LIMITED CABANG JAKARTA
Menara Mulia Lantai 25
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 9-11, Jakarta 12930 Telepon (00-00) 0000 0000
Faksimili (00-00) 0000 0000