ANTARA
NOTA KESEPAHAMAN KERJASAMA
ANTARA
UNIVERSITAS BINA BANGSA GETSEMPENA BANDA ACEH
DENGAN
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA BANDA ACEH
TENTANG
XXX XXXXXX PERGURUAN TINGGI UNIVERSITAS BINA BANGSA GETSEMPENA
Nomor Pihak Pertama : 2766 /131013.4/KS/V/2021 Nomor pihak Kedua : 322/ Dispora Aceh/V/2021
Pada hari ini, Selasa tanggal 25 Bulan Mei Tahun 2021 telah ditandatangani perjanjian kerjasama oleh dan antara :
1. Nama : Xx. Xxxx Xxxxxxx, X.Xx., X.Xx NIDN 0117126801
Jabatan : Rektor Universitas Bina Bangsa Getsempena Banda Aceh Alamat : Jl. Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xx.00. Rukoh Darussalam Banda Aceh
Bertindak untuk dan atas nama Universitas Bina Bangsa Getsempena Banda Aceh yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx, S.Sos NIP 19690911 199003 1 008
Jabatan : Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Banda Aceh
Alamat : Banda Aceh
Bertindak untuk dan atas nama Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Banda Aceh yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Untuk selanjutnya masing-masing disebut Pihak Pertama dan Pihak Kedua, dan secara bersama- sama disebut “Para Pihak” sedangkan masing-masing pihak secara terpisah disebut “Pihak”.
Dengan berlandaskan pada I’tikad baik dan semangat kemitraan untuk mewujudkan kerjasama yang saling menguntungkan demi cita-cita anak bangsa, maka Para Kedua Xxxxx Xxxxx sepakat membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 LANDASAN HUKUM
Landasan hukum kesepakatan ini adalah :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2007 tentang kerjasama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga lain di luar negeri;
4. Peraturan Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bina Bangsa Getsempena Nomor 087.3A Tahun 2014 tentang Pedoman Kerjasama Institusional dengan pihak lain;
Pasal 2 PRINSIP UMUM
Prinsip Umum dalam kesepakatan ini adalah :
1. Para pihak sepakat untuk melakukan kerjasama yang sifatnya saling menguntungkan;
2. Para pihak sepakat untuk menjunjung asas musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan dan;
3. Para pihak sepakat untuk menghargai keberadaan lembaga/institusi masing-masing sesuai dengan budaya dan iklim kerjanya.
Pasal 3 RUANG LINGKUP
Para pihak sepakat dan setuju untuk menciptakan kerjasama dalam Pelaksanaan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi Kampus Universitas Bina Bangsa Getsempena.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. Pihak Pertama Bertanggung Jawab kepada PIHAK KEDUA atas Pelaksanaan Kegiatan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi pada masing-masing Pihak.
2. Pihak Kedua turut membantu PIHAK PERTAMA dalam Pelaksanaan Kegiatan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi dalam batasannya.
Pasal 5 PEMBIAYAAN
1. Semua pembiayaan yang berhubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2. Izin dan tempat pelaksanaan kegiatan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi menjadi Tanggung Jawab Pihak Kedua
Pasal 6
MASA BERLAKUNYA KERJASAMA
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh Para Pihak dan berakhir pada tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan 25 Mei 2026 (selama 5 tahun).
Pasal 7 PENGAKHIRAN KERJASAMA
Perjanjian ini dapat diakhiri oleh Para Pihak dalam kondisi salah satu pihak menyatakan tidak mampu untuk melaksanakan kerjasama ini dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak yang lain dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelumnya atau atas kesepakatan bersama dilakukan.
Pasal 8 PERSELISIHAN
Perselisihan-perselisihan yang timbul akibat kesepakatan ini, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 9 KERAHASIAAN
Pihak Kedua menyatakan mengerti dan setuju bahwa selama perjanjian ini berlaku maupun setelah perjanjian ini berakhir. Pihak Kedua wajib menjaga kerahasiaan dan lain-lain informasi yang menyangkut teknis operasional Pihak Pertama. Oleh karena itu, Pihak Kedua dilarang membocorkan informasi tersebut kepada Pihak Ketiga atau kepada siapapun dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis dari pihak pertama.
Pasal 10 PENUTUP
Surat kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Banda Aceh pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Lima bulan Mei dan tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, sebagaimana tersebut diatas dalam rangkap empat, dua diantaranya bermaterai secukupnya sesuai ketentuan yang berlaku serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing pihak untuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua; serta rangkap dua salinan untuk dipergunakan seperlunya.
PIHAK PERTAMA
UNIVERSITAS BINA BANGSA GETSEMPENA,