NOTA KESEPAHAMAN (MOMERANDUM OF UNDERSTANDING) ANTARA
NOTA KESEPAHAMAN (MOMERANDUM OF UNDERSTANDING) ANTARA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DENGAN
SMP NEGERI 01 KECAMATAN PAYAKUMBUH NOMOR : 332/ /MOU/SATPOL – PP LPK/ VI /2022 NOMOR : 300/ /UPTD SMPN 01 Kec.Pyk/VI/2022
Pada hari ini, Senin tanggal Tiga belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama | : | FIDDRIA FALA,AP,X.Xx |
Jabatan | : | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota |
Satuan Kerja | : | Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota. |
Alamat | : | Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx - Xxxxxxxxx KM.8 Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota |
Bertindak atas nama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota,selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama | : | XXXXX XXXXXX,S.Pd |
Jabatan | : | Kepala Sekolah |
Satuan Kerja | : | SMP Negeri 01 Kecamatan Payakumbuh |
Alamat | : | Simalanggang |
Bertindak atas nama Kepala Sekolah SMPN 01 Kecamatan Payakumbuh, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan perikatan moral
(Gentlemen Agreement ) dengan uraian kesepakatan sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud dilaksanakannya nota kesepahaman antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah untuk mewujudkan sinergitas pembinaan moralitas / prilaku terhadap siswa /i dalam membentuk generasi muda yang yang berkarakter;
(2) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan jajaran institusi Pemerintahan Daerah yang memiliki relevan strategi kebijakan dalam pewujudan Sumber Daya Manusia yang berkarakter,beretika dan berintegritas dalam membangun Kabupaten Lima Puluh Kota khususnya dan bangsa Indonesia secara umum ;
(3) Dalam mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas,PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berupaya meningkatan interaksi dan komunikasi intens serta secara bersama mencarikan solusi terhadap gangguan ketertiban dan ketentraman dalam prosesi belajar dan mengajar sebagai implikasi kenakalan siswa.
Pasal 2 PELAKSANAAN NOTA KESEPAKATAN
(1) PIHAK PERTAMA memberikan atensi dan asistensi kepada PIHAK KEDUA dalam bentuk penyuluhan dan sosialisasi kesekolah yang bersifat tentatif atau sewaktu-waktu baik yang teragendakan maupun bersifat inspeksi;
(2) PIHAK PERTAMA melakukan pengawasan siswa pada Sekolah PIHAK KEDUA dalam batasan kemampuan institusi Pihak Pertama;
(3) PIHAK KEDUA bersedia memfasilitasi PIHAK PERTAMA dalam pelaksanaan tugas pengawasan Sepanjang tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah.
Pasal 3
(1) PIHAK KEDUA sebagai lembaga Pendidikan sesuai dengan visi dan misinya dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia bersama dengan PIHAK PERTAMA melakukan sinkronisasi tata tertib sekolah dengan kontribusi dan peran institusi Pihak Pertama;
(2) PIHAK KEDUA dapat meminta pembinaan atas prilaku kenakalan yang dilakukan oleh siswa yang sebelumnya telah di upayakan pembinaan awal dengan pengaduan kepada PIHAK PERTAMA baik melalui media aplikasi email, Whatshapp ataupun pengaduan langsung ke Satpol - PP Lima Puluh Kota;
(3) PIHAK KEDUA juga dapat memberikan sumbang saran dan pemikiran dalam alternatif yang inovatif untuk menunjang efektifitas operasional PIHAK PERTAMA.
Pasal 4 JANGKA WAKTU
1) Nota Kesepahaman ini berlaku sejak ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
2) Nota Kesepahaman ini tidak dapat dilakukan perubahan tanpa melalui persetujuan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
3) Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang kembali jika diperlukan.
Pasal 5 KETENTUAN LAIN
1) Nota Kesepahaman ini dimaksud sebagai suatu dokumen yang terdiri dari ketentuan ketentuan yang dapat diterima oleh PARA PIHAK sebagai dasar PARA PIHAK mengadakan kerjasama.
2) Nota kesepahaman ini secara hukum tidak menimbulkan hak dan kewajiban apapun kepada para pihak tapi mempunyai keterikatan moral untuk melaksanakan isi dari kesepakatan.
3) Dalam pelakanaan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud ayat 2 pasal ini PARA PIHAK sepakat untuk membangun mekanisme atau hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan kerjasama.
Pasal 6 PENUTUP
Demikianlah Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditanda tangani di Kabupaten Lima Puluh kota, pada hari,tanggal,bulan dan tahun sebagaimana tercantum pada awal Nota Kesepahaman ini.
Ditetapkan di Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Pada tanggal tersebut diatas
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
XXXXX XXXXXX,S.PD FIDDRIA FALA,AP,MSI
NOTA KESEPAHAMAN (MOMERANDUM OF UNDERSTANDING) ANTARA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DENGAN
SMP NEGERI 01 KECAMATAN MUNGKA NOMOR : 332/ /MOU/SATPOL – PP LPK/ VI /2022 NOMOR : 332/ /UPTD SMPN 01 Mk/VI/2022
Pada hari ini, Selasa tanggal empat belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Nama : FIDDRIA FALA,AP,X.XX
Jabatan : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota Satuan Kerja: Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota.
Alamat : Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx - Xxxxxxxxx KM.8 Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.
Bertindak atas nama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota,selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
II. Nama : XXXXXXXX,M.Pd Jabatan : Kepala Sekolah
Satuan Kerja : SMP Negeri 01 Kecamatan Mungka Alamat : Mungka
Bertindak atas nama Kepala Sekolah SMPN 01 Kecamatan Mungka Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan perikatan moral
(Gentlemen Agreement ) dengan uraian kesepakatan sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud dilaksanakannya nota kesepahaman antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah untuk mewujudkan sinergitas pembinaan moralitas / prilaku terhadap siswa /i dalam membentuk generasi muda yang yang berkarakter;
(2) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan jajaran institusi Pemerintahan Daerah yang memiliki relevan strategi kebijakan dalam pewujudan Sumber Daya Manusia yang berkarakter,beretika dan berintegritas dalam membangun Kabupaten Lima Puluh Kota khususnya dan bangsa Indonesia secara umum ;
(3) Dalam mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas,PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berupaya meningkatan interaksi dan komunikasi intens serta secara bersama mencarikan solusi terhadap gangguan ketertiban dan ketentraman dalam prosesi belajar dan mengajar sebagai implikasi kenakalan siswa.
Pasal 2 PELAKSANAAN NOTA KESEPAKATAN
1) PIHAK PERTAMA memberikan atensi dan asistensi kepada PIHAK KEDUA dalam bentuk penyuluhan dan sosialisasi kesekolah yang bersifat tentatif atau sewaktu-waktu baik yang teragendakan maupun bersifat inspeksi;
2) PIHAK PERTAMA melakukan pengawasan siswa pada Sekolah PIHAK KEDUA dalam batasan kemampuan institusi PIHAK PERTAMA;
3) PIHAK KEDUA bersedia memfasilitasi PIHAK PERTAMA dalam pelaksanaan tugas pengawasan Sepanjang tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah.
Pasal 3
(1) PIHAK KEDUA sebagai lembaga Pendidikan sesuai dengan visi dan misinya dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia bersama dengan PIHAK PERTAMA melakukan sinkronisasi tata tertib sekolah dengan kontribusi dan peran institusi Pihak Pertama;
(2) PIHAK KEDUA dapat meminta pembinaan atas prilaku kenakalan yang dilakukan oleh siswa yang sebelumnya telah di upayakan pembinaan awal dengan pengaduan kepada PIHAK PERTAMA baik melalui media aplikasi email, Whatshapp ataupun pengaduan langsung ke Satpol - PP Lima Puluh Kota;
(3) PIHAK KEDUA juga dapat memberikan sumbang saran dan pemikiran dalam alternatif yang inovatif untuk menunjang efektifitas operasional PIHAK PERTAMA.
Pasal 4 JANGKA WAKTU
(1) Nota Kesepahaman ini berlaku sejak ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
(2) Nota Kesepahaman ini tidak dapat dilakukan perubahan tanpa melalui persetujuan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
(3) Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang kembali jika diperlukan.
Pasal 5 KETENTUAN LAIN
(1) Nota Kesepahaman ini dimaksud sebagai suatu dokumen yang terdiri dari ketentuan ketentuan yang dapat diterima oleh PARA PIHAK sebagai dasar PARA PIHAK mengadakan kerjasama.
(2) Nota kesepahaman ini secara hukum tidak menimbulkan hak dan kewajiban apapun kepada para pihak tapi mempunyai keterikatan moral untuk melaksanakan isi dari kesepakatan.
(3) Dalam pelakanaan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud ayat 2 pasal ini PARA PIHAK sepakat untuk membangun mekanisme atau hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan kerjasama.
Pasal 6 PENUTUP
Demikianlah Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditanda tangani di Kabupaten Lima Puluh kota, pada hari,tanggal,bulan dan tahun sebagaimana tercantum pada awal Nota Kesepahaman ini.
Ditetapkan di Mungka Kecamatan Mungka Pada tanggal tersebut diatas
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
XXXXXXXX,M.Pd FIDDRIA FALA,AP,MSI
NOTA KESEPAHAMAN (MOMERANDUM OF UNDERSTANDING) ANTARA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DENGAN
SMP NEGERI 01 KECAMATAN GUGUAK NOMOR : 332/ /MOU/SATPOL – PP LPK/ VI /2022 NOMOR : 332/ /UPTD SMPN 01-GG/VI/2022
Pada hari ini, Rabu tanggal Lima belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Nama : FIDDRIA FALA,AP,X.XX
Jabatan : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota Satuan Kerja: Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota.
Alamat : Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx - Xxxxxxxxx KM.8 Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.
Bertindak atas nama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota,selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
II. Nama : ADRIANOPEL,M.Pd Jabatan : Kepala Sekolah
Satuan Kerja : SMP Negeri 01 kecamatan Guguak Alamat : Dangung -Dangung
Bertindak atas nama Kepala Sekolah SMPN 01 Kecamatan Guguak Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan perikatan moral
(Gentlemen Agreement ) dengan uraian kesepakatan sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
1) Maksud dilaksanakannya nota kesepahaman antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah untuk mewujudkan sinergitas pembinaan moralitas / prilaku terhadap siswa/i dalam membentuk generasi muda yang yang berkarakter;
2) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan jajaran institusi Pemerintahan Daerah yang memiliki relevan strategi kebijakan dalam pewujudan Sumber Daya Manusia yang berkarakter, beretika dan berintegritas dalam membangun Kabupaten Lima Puluh Kota khususnya dan bangsa Indonesia secara umum ;
3) Dalam mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas,PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berupaya meningkatan interaksi dan komunikasi intens serta secara bersama mencarikan solusi terhadap gangguan ketertiban dan ketentraman dalam prosesi belajar dan mengajar sebagai implikasi kenakalan siswa.
Pasal 2 PELAKSANAAN NOTA KESEPAKATAN
(1) PIHAK PERTAMA memberikan atensi dan asistensi kepada PIHAK KEDUA dalam bentuk penyuluhan dan sosialisasi kesekolah yang bersifat tentatif atau sewaktu-waktu baik yang teragendakan maupun bersifat inspeksi;
(2) PIHAK PERTAMA melakukan pengawasan siswa pada Sekolah PIHAK KEDUA dalam batasan kemampuan institusi PIHAK PERTAMA;
(3) PIHAK KEDUA bersedia memfasilitasi PIHAK PERTAMA dalam pelaksanaan tugas pengawasan Sepanjang tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah.
Pasal 3
1) PIHAK KEDUA sebagai lembaga Pendidikan sesuai dengan visi dan misinya dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia bersama dengan PIHAK PERTAMA melakukan sinkronisasi tata tertib sekolah dengan kontribusi dan peran institusi Pihak Pertama;
2) PIHAK KEDUA dapat meminta pembinaan atas prilaku kenakalan yang dilakukan oleh siswa yang sebelumnya telah di upayakan pembinaan awal dengan pengaduan kepada PIHAK PERTAMA baik melalui media aplikasi email, Whatshapp ataupun pengaduan langsung ke Satpol - PP Lima Puluh Kota;
3) PIHAK KEDUA juga dapat memberikan sumbang saran dan pemikiran dalam alternatif yang inovatif untuk menunjang efektifitas operasional PIHAK PERTAMA.
Pasal 4 JANGKA WAKTU
(4) Nota Kesepahaman ini berlaku sejak ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
(5) Nota Kesepahaman ini tidak dapat dilakukan perubahan tanpa melalui persetujuan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
(6) Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang kembali jika diperlukan.
Pasal 5 KETENTUAN LAIN
(4) Nota Kesepahaman ini dimaksud sebagai suatu dokumen yang terdiri dari ketentuan ketentuan yang dapat diterima oleh PARA PIHAK sebagai dasar PARA PIHAK mengadakan kerjasama.
(5) Nota kesepahaman ini secara hukum tidak menimbulkan hak dan kewajiban apapun kepada para pihak tapi mempunyai keterikatan moral untuk melaksanakan isi dari kesepakatan.
(6) Dalam pelakanaan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud ayat 2 pasal ini PARA PIHAK sepakat untuk membangun mekanisme atau hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan kerjasama.
Pasal 6 PENUTUP
Demikianlah Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditanda tangani di Kabupaten Lima Puluh kota, pada hari,tanggal,bulan dan tahun sebagaimana tercantum pada awal Nota Kesepahaman ini.
Ditetapkan di Dangung-Dangung Kecamatan Guguak Pada tanggal tersebut diatas
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
ADRIANOPEL,M.Pd FIDDRIA FALA,AP,MSI
NOTA KESEPAHAMAN (MOMERANDUM OF UNDERSTANDING) ANTARA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DENGAN
SMP NEGERI 01 KECAMATAN LUAK NOMOR : 332/ /MOU/SATPOL – PP LPK/ VI /2022 NOMOR : 800/ /UPTD SMPN 01-L/VI/2022
Pada hari ini, Kamis tanggal Enam belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Nama : FIDDRIA FALA,AP,X.XX
Jabatan : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota Satuan Kerja: Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota.
Alamat : Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx - Xxxxxxxxx KM.8 Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.
Bertindak atas nama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota,selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
II. Nama : XXXXXXXX,M.Pd Jabatan : Kepala Sekolah
Satuan Kerja : SMP Negeri 01 kecamatan Luak Alamat : Sungai Kamuyang
Bertindak atas nama Kepala Sekolah SMPN 01 Kecamatan Luak Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan perikatan moral
(Gentlemen Agreement ) dengan uraian kesepakatan sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
1) Maksud dilaksanakannya nota kesepahaman antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah untuk mewujudkan sinergitas pembinaan moralitas / prilaku terhadap siswa/i dalam membentuk generasi muda yang yang berkarakter;
2) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan jajaran institusi Pemerintahan Daerah yang memiliki relevan strategi kebijakan dalam pewujudan Sumber Daya Manusia yang berkarakter, beretika dan berintegritas dalam membangun Kabupaten Lima Puluh Kota khususnya dan bangsa Indonesia secara umum ;
3) Dalam mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas,PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berupaya meningkatan interaksi dan komunikasi intens serta secara bersama mencarikan solusi terhadap gangguan ketertiban dan ketentraman dalam prosesi belajar dan mengajar sebagai implikasi kenakalan siswa.
Pasal 2 PELAKSANAAN NOTA KESEPAKATAN
1) PIHAK PERTAMA memberikan atensi dan asistensi kepada PIHAK KEDUA dalam bentuk penyuluhan dan sosialisasi kesekolah yang bersifat tentatif atau sewaktu-waktu baik yang teragendakan maupun bersifat inspeksi;
2) PIHAK PERTAMA melakukan pengawasan siswa pada Sekolah PIHAK KEDUA dalam batasan kemampuan institusi PIHAK PERTAMA;
3) PIHAK KEDUA bersedia memfasilitasi PIHAK PERTAMA dalam pelaksanaan tugas pengawasan Sepanjang tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah.
Pasal 3
1) PIHAK KEDUA sebagai lembaga Pendidikan sesuai dengan visi dan misinya dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia bersama dengan PIHAK PERTAMA melakukan sinkronisasi tata tertib sekolah dengan kontribusi dan peran institusi Pihak Pertama;
2) PIHAK KEDUA dapat meminta pembinaan atas prilaku kenakalan yang dilakukan oleh siswa yang sebelumnya telah di upayakan pembinaan awal dengan pengaduan kepada PIHAK PERTAMA baik melalui media aplikasi email, Whatshapp ataupun pengaduan langsung ke Satpol - PP Lima Puluh Kota;
3) PIHAK KEDUA juga dapat memberikan sumbang saran dan pemikiran dalam alternatif yang inovatif untuk menunjang efektifitas operasional PIHAK PERTAMA.
Pasal 4 JANGKA WAKTU
1) Nota Kesepahaman ini berlaku sejak ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
2) Nota Kesepahaman ini tidak dapat dilakukan perubahan tanpa melalui persetujuan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
3) Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang kembali jika diperlukan.
Pasal 5 KETENTUAN LAIN
1) Nota Kesepahaman ini dimaksud sebagai suatu dokumen yang terdiri dari ketentuan ketentuan yang dapat diterima oleh PARA PIHAK sebagai dasar PARA PIHAK mengadakan kerjasama.
2) Nota kesepahaman ini secara hukum tidak menimbulkan hak dan kewajiban apapun kepada para pihak tapi mempunyai keterikatan moral untuk melaksanakan isi dari kesepakatan.
3) Dalam pelakanaan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud ayat 2 pasal ini PARA PIHAK sepakat untuk membangun mekanisme atau hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan kerjasama.
Pasal 6 PENUTUP
Demikianlah Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditanda tangani di Kabupaten Lima Puluh kota, pada hari,tanggal,bulan dan tahun sebagaimana tercantum pada awal Nota Kesepahaman ini.
Ditetapkan di Sungai Kamuyang Kecamatan Luak Pada tanggal tersebut diatas
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
XXXXXXXX,M.Pd FIDDRIA FALA,AP,MSI
NOTA KESEPAHAMAN (MOMERANDUM OF UNDERSTANDING) ANTARA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DENGAN
SMP NEGERI 5 KECAMATAN HARAU NOMOR : 332/ /MOU/SATPOL – PP LPK/ VI /2022 NOMOR : 800/ /UPTD SMPN 5-HR/VI/2022
Pada hari ini, Jumat tanggal Enam belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Nama : FIDDRIA FALA,AP,X.XX
Jabatan : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota Satuan Kerja: Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota.
Alamat : Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx - Xxxxxxxxx KM.8 Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.
Bertindak atas nama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota,selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
II. Nama : XXXXXXX,S.Pd Jabatan : Kepala Sekolah
Satuan Kerja : SMP Negeri 5 Kecamatan Harau Alamat : Hulu Aia
Bertindak atas nama Kepala Sekolah SMPN 5 Kecamatan Harau Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan perikatan moral
(Gentlemen Agreement ) dengan uraian kesepakatan sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
1) Maksud dilaksanakannya nota kesepahaman antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah untuk mewujudkan sinergitas pembinaan moralitas / prilaku terhadap siswa /i dalam membentuk generasi muda yang yang berkarakter;
2) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan jajaran institusi Pemerintahan Daerah yang memiliki relevan strategi kebijakan dalam pewujudan Sumber Daya Manusia yang berkarakter,beretika dan berintegritas dalam membangun Kabupaten Lima Puluh Kota khususnya dan bangsa Indonesia secara umum ;
3) Dalam mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas,PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berupaya meningkatan interaksi dan komunikasi intens serta secara bersama mencarikan solusi terhadap gangguan ketertiban dan ketentraman dalam prosesi belajar dan mengajar sebagai implikasi
kenakalan siswa.
Pasal 2 PELAKSANAAN NOTA KESEPAKATAN
1) PIHAK PERTAMA memberikan atensi dan asistensi kepada PIHAK KEDUA dalam bentuk penyuluhan dan sosialisasi kesekolah yang bersifat tentatif atau sewaktu-waktu baik yang teragendakan maupun bersifat inspeksi;
2) PIHAK PERTAMA melakukan pengawasan siswa pada Sekolah PIHAK KEDUA dalam batasan kemampuan institusi PIHAK PERTAMA;
3) PIHAK KEDUA bersedia memfasilitasi PIHAK PERTAMA dalam pelaksanaan tugas pengawasan Sepanjang tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah.
Pasal 3
1) PIHAK KEDUA sebagai lembaga Pendidikan sesuai dengan visi dan misinya dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia bersama dengan PIHAK PERTAMA melakukan sinkronisasi tata tertib sekolah dengan kontribusi dan peran institusi Pihak Pertama;
2) PIHAK KEDUA dapat meminta pembinaan atas prilaku kenakalan yang dilakukan oleh siswa yang sebelumnya telah di upayakan pembinaan awal dengan pengaduan kepada PIHAK PERTAMA baik melalui media aplikasi email, Whatshapp ataupun pengaduan langsung ke Satpol - PP Lima Puluh Kota;
3) PIHAK KEDUA juga dapat memberikan sumbang saran dan pemikiran dalam alternatif yang inovatif untuk menunjang efektifitas operasional PIHAK PERTAMA.
Pasal 4 JANGKA WAKTU
1) Nota Kesepahaman ini berlaku sejak ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
2) Nota Kesepahaman ini tidak dapat dilakukan perubahan tanpa melalui persetujuan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
3) Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang kembali jika diperlukan.
Pasal 5 KETENTUAN LAIN
1) Nota Kesepahaman ini dimaksud sebagai suatu dokumen yang terdiri dari ketentuan ketentuan yang dapat diterima oleh PARA PIHAK sebagai dasar PARA PIHAK mengadakan kerjasama.
2) Nota kesepahaman ini secara hukum tidak menimbulkan hak dan kewajiban apapun kepada para pihak tapi mempunyai keterikatan moral untuk melaksanakan isi dari kesepakatan.
3) Dalam pelakanaan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud ayat 2 pasal ini PARA PIHAK sepakat untuk membangun mekanisme atau hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan kerjasama.
Pasal 6 PENUTUP
Demikianlah Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditanda tangani di Kabupaten Lima Puluh kota, pada hari,tanggal,bulan dan tahun sebagaimana tercantum pada awal Nota Kesepahaman ini.
Ditetapkan di Hulu Aia Kecamatan Harau Pada tanggal tersebut diatas
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
XXXXXXX,S.Pd FIDDRIA FALA,AP,MSI
NOTA KESEPAHAMAN (MOMERANDUM OF UNDERSTANDING) ANTARA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DENGAN
SMA NEGERI 1 KECAMATAN PAYAKUMBUH NOMOR : 332/ /MOU/SATPOL – PP LPK/ VI /2022 NOMOR : 800/ /SMAN.1 Kec.PYK/VI/2022
Pada hari ini, Senin tanggal Enam Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Nama : FIDDRIA FALA,AP,X.XX
Jabatan : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota Satuan Kerja: Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota.
Alamat : Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx - Xxxxxxxxx KM.8 Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.
Bertindak atas nama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota,selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
II. Nama : XXXXXXXXXX Xxxxxxx : Kepala Sekolah
Satuan Kerja : SMA Negeri 01 Kecamatan Payakumbuh
Alamat : Xx.Xxxxxxxxxx-Xxxxxx Xx 0 Koto Tangah Simalanggang Bertindak atas nama Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kecamatan Payakumbuh Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan perikatan moral
(Gentlemen Agreement ) dengan uraian kesepakatan sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
1) Maksud dilaksanakannya nota kesepahaman antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah untuk mewujudkan sinergitas pembinaan moralitas / prilaku terhadap siswa /i dalam membentuk generasi muda yang yang berkarakter;
2) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan jajaran institusi Pemerintahan Daerah yang memiliki relevan strategi kebijakan dalam pewujudan Sumber Daya Manusia yang berkarakter, beretika dan berintegritas dalam membangun Kabupaten Lima Puluh Kota khususnya dan bangsa Indonesia secara umum ;
3) Dalam mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas,PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berupaya meningkatan interaksi dan komunikasi intens serta secara bersama mencarikan solusi terhadap gangguan ketertiban dan ketentraman dalam prosesi belajar dan mengajar sebagai implikasi kenakalan siswa.
Pasal 2 PELAKSANAAN NOTA KESEPAKATAN
1) PIHAK PERTAMA memberikan atensi dan asistensi kepada PIHAK KEDUA dalam bentuk penyuluhan dan sosialisasi kesekolah yang bersifat tentatif atau sewaktu-waktu baik yang teragendakan maupun bersifat inspeksi;
2) PIHAK PERTAMA melakukan pengawasan siswa pada Sekolah PIHAK KEDUA dalam batasan kemampuan institusi PIHAK PERTAMA;
3) PIHAK KEDUA bersedia memfasilitasi PIHAK PERTAMA dalam pelaksanaan tugas pengawasan Sepanjang tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah.
Pasal 3
1) PIHAK KEDUA sebagai lembaga Pendidikan sesuai dengan visi dan misinya dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia bersama dengan PIHAK PERTAMA melakukan sinkronisasi tata tertib sekolah dengan kontribusi dan peran institusi Pihak Pertama;
2) PIHAK KEDUA dapat meminta pembinaan atas prilaku kenakalan yang dilakukan oleh siswa yang sebelumnya telah di upayakan pembinaan awal dengan pengaduan kepada PIHAK PERTAMA baik melalui media aplikasi email, Whatshapp ataupun pengaduan langsung ke Satpol - PP Lima Puluh Kota;
3) PIHAK KEDUA juga dapat memberikan sumbang saran dan pemikiran dalam alternatif yang inovatif untuk menunjang efektifitas operasional PIHAK PERTAMA.
Pasal 4 JANGKA WAKTU
1) Nota Kesepahaman ini berlaku sejak ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
2) Nota Kesepahaman ini tidak dapat dilakukan perubahan tanpa melalui persetujuan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
3) Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang kembali jika diperlukan.
Pasal 5 KETENTUAN LAIN
1) Nota Kesepahaman ini dimaksud sebagai suatu dokumen yang terdiri dari ketentuan ketentuan yang dapat diterima oleh PARA PIHAK sebagai dasar PARA PIHAK mengadakan kerjasama.
2) Nota kesepahaman ini secara hukum tidak menimbulkan hak dan kewajiban apapun kepada para pihak tapi mempunyai keterikatan moral untuk melaksanakan isi dari kesepakatan.
3) Dalam pelakanaan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud ayat 2 pasal ini PARA PIHAK sepakat untuk membangun mekanisme atau hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan kerjasama.
Pasal 6 PENUTUP
Demikianlah Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditanda tangani di Kabupaten Lima Puluh kota, pada hari,tanggal,bulan dan tahun sebagaimana tercantum pada awal Nota Kesepahaman ini.
Ditetapkan di Koto Tangah Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Pada tanggal tersebut diatas