DAFTAR ISI
PEMERINTAH PROVINSI
SULAWESI SELATAN
RANCANGAN
P-KUA
PERUBAHAN KEBIJAKAN UMUM
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2024
DAFTAR ISI
Sampul ........................................................................................ | i |
Daftar Isi ...................................................................................... | ii |
BAB I PENDAHULUAN........................................................... | 1 |
1.1. Latar Belakang Penyusunan Perubahan KUA ................ | 1 |
1.2. Tujuan Penyusunan Perubahan KUA ............................ | 3 |
1.3. Dasar Hukum Penyusunan Perubahan KUA ................. | 3 |
BAB II KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH .................... | 14 |
2.1. Arah Kebijakan Ekonomi Daerah .................................. | 14 |
2.2. Arah Kebijakan Keuangan Daerah.................................. | 25 |
BAB III ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN APBD.............. | 32 |
3.1. Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam Perubahan APBN | 32 |
3.2. Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam Perubahan APBD | 34 |
BAB IV KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH .......................... | 36 |
4.1. Kebijakan Perubahan Perencanaan Pendapatan Daerah Yang Diproyeksikan Untuk Tahun Anggaran 2024 ........ | 36 |
4.2. Target Pendapatan Daerah Tahun 2024 ........................ | 38 |
4.3. Strategi Pencapaian Pendapatan Daerah ........................ | 39 |
BAB V KEBIJAKAN BELANJA DAERAH ................................ | 42 |
5.1. Kebijakan Terkait Dengan Perubahan Perencanaan Belanja .......................................................................... | 42 |
5.2. Rencana Perubahan Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Transfer Dan Belanja Tidak Terduga ................. | 44 |
BAB VI KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH .......................... | 61 |
6.1. Kebijakan Perubahan Penerimaan Pembiayaan ............. | 61 |
6.2. Kebijakan Perubahan Pengeluaran Pembiayaan ............ | 62 |
BAB VII STRATEGI PENCAPAIAN ............................................ | 67 |
BAB VIII PENUTUP ................................................................... | 73 |
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Penyusunan Perubahan KUA
APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024, sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Peraturan tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyediakan infomasi perencanaan pembangunan dan Kebijakan Umum APBD dimana layanan informasi tersebut dibangun dan dikembangkan secara terintegrasi.
APBD tahun 2024 tersebut memerlukan perubahan karena terdapat beberapa hal yang memerlukan penyesuaian antara lain untuk memenuhi kewajiban seperti belanja wajib.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 310 ayat (1) menyebutkan bahwa “Kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama” serta Pasal 162 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Kepala Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD yang merupakan tahun keempat dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023.
Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024, yang merupakan tahun kedua dalam dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024 – 2026.
Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Tahun 2024 juga telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimana mengamanatkan bahwa Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan merupakan dokumen yang memuat gambaran kondisi ekonomi makro termasuk perkembangan indikator makro ekonomi daerah; asumsi dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 termasuk laju inflasi, pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya terkait dengan kondisi ekonomi daerah; Kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan daerah untuk Tahun Anggaran 2024; kebijakan belanja daerah yang menggambarkan program dan langkah kebijakan dalam upaya pemulihan kondisi ekonomi serta peningkatan pembangunan daerah; kebijakan pembiayaan daerah yang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan pembangunan daerah; serta penjelasan terkait strategi pencapaiannya.
Dalam penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024 telah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 yang merupakan satu kesatuan dokumen rencana resmi daerah yang dipersyaratkan bagi penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Adapun tahapan dalam penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 telah dilakukan sinkronisasi antara Kebijakan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Perubahan RKPD Tahun 2024, yang menjadi dasar dalam pengalokasian anggaran. Selain itu, muatan dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 itu merupakan target-target yang telah ditetapkan pada tahun 2024 yang di dalamnya telah memperhatikan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang disampaikan pada rangkaian proses pelaksanaan Musrenbang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.
1.2. Tujuan Penyusunan Perubahan KUA
Tujuan penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 antara lain:
1. Sebagai pedoman untuk mengarahkan sumberdaya fiskal dalam rangka pencapaian target-target pembangunan;
2. Sebagai dasar dalam penyusunan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS);
3. Sebagai petunjuk untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang berkualitas serta perencanaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
1.3. Dasar Hukum Penyusunan Perubahan KUA
Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada beberapa regulasi yang berkaitan dan digunakan sebagai rujukan, antara lain:
4
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
PERUBAHAN KEBIJAKAN UMUM APBD TAHUN ANGGARAN 2024
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemeritahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6775);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 553) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Kedudukan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6323);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2);
20. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
21. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020- 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
22. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 630);
29. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 256)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 296);
30. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 9) Tambahan Lembaran Daerah Nomor
261) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 297);
31. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 310);
32. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 6);
33. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012 Nomor 7);
34. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012 Nomor 8);
35. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 4);
36. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 273);
37. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 1);
38. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 2);
39. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 3);
40. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 4);
41. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 5);
42. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015-2030 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 2);
43. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 8);
44. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 10);
45. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
286);
46. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 287);
47. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyembelihan Ternak Betina Produktif Dan Pengeluaran Ternak (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 288);
48. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 289);
49. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Transparansi, Partisipasi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 290);
50. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 291);
51. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 9);
52. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lahan Kritis (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 294);
53. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 2);
54. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 3);
55. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Adminstratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 295);
56. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 299);
57. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2038 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 300);
58. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengawasan Ekosistem Essensial Karst Maros Pangkep (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 303);
59. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Tanah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 304);
60. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 305);
61. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 306);
62. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 307);
63. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 309);
64. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 319 );
65. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 Nomor 11);
66. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2024 (Lembaran Daerah Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 322);
67. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengurusan Barang Inventaris Milik Daerah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 6);
68. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2022 Nomor 13);
69. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 Nomor 2);
70. Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah 2024 – 2026 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 Nomor 13);
71. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 Nomor 19);
BAB II
KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH
2.1 Arah Kebijakan Ekonomi Daerah
Pertumbuhan ekonomi Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan tingkat pertumbuhan yang selalu berada di atas laju pertumbuhan ekonomi Nasional selama Tahun 2023 mengalami pelambatan dibadingkan pencapaian nasional yaitu mencapai 4,51 persen. Trend perkembangan kondisi ekonomi makro selama beberapa tahun terakhir, serta kondisi capaian selama Tahun 2023, maka diperkirakan akan terjadi pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi pada Tahun 2024. Dari sisi pengeluaran, berlanjutnya pertumbuhan utamanya ditopang oleh komponen ekspor barang dan jasa yang mengalami pertumbuhan tertinggi setidaknya dalam 3 (tiga) tahun terakhir. Namun, laju pertumbuhan ekonomi lebih lanjut tertahan oleh kontraksi di komponen konsumsi pemerintah. Sejalan dengan sisi permintaan, sebagian besar Lapangan Usaha (LU) tercatat tumbuh melambat pada triwulan laporan.
Namun demikian Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan tetap optimis untuk pencapaian target pertumbuhan pada tahun 2024, perekonomian dapat terkendali dengan asumsi bahwa faktor utama yang berpengaruh terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi tersebut adalah multiplier effects dari berbagai proyek infrastruktur (on going maupun finishing), seperti bendungan, kereta api, jalan tol, dan smelter, yang memacu kenaikan produksi dan mendorong investasi swasta. Selain itu, permintaan terhadap komoditas ekspor utama Sulawesi Selatan diperkirakan juga masih terjaga dan mendapat pengaruh positif dari kenaikan harga komoditas global. Berdasarkan hasil analisis perkembangan indikator makro ekonomi dan dengan mempertimbangkan aspek prospek dan tantangan perekonomian dalam daerah, maka sasaran ekonomi makro Sulawesi Selatan pada pada perubahan RKPD tahun 2024 ditargetkan sebagaimana tercantum pada tabel berikut:
Tabel II.1
Target dan Perubahan Pencapaian Indikator Ekonomi Makro Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024
2.1.1 Tantangan Perekonomian Daerah
2.1.1.1 Aspek Eksternal
Menjelang datangnya tahun 2025, perekonomian dunia diperkirakan masih terus dibayangi berbagai kondisi ketidakpastian global mulai dari risiko pertumbuhan ekonomi China dan Amerika yang melemah, geopolitik perang Ukraina-Rusia dan konflik Palestina-Israel, fragmentasi ekonomi (antitesis dari integrasi ekonomi), volatilitas harga komoditas, ancaman perubahan iklim, kontraksi PMI Manufaktur global, serta meningkatnya harga minyak dunia. Berdasarkan laporan World Economic Outlook (WEO) yang diterbitkan IMF pada 10 Oktober 2023, pertumbuhan ekonomi global di tahun 2024 akan mencapai sebesar 2,9% turun 0,1% dari proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun 2023 yang mencapai sebesar 3%. Kondisi global tersebut, tentu dapat memberikan dampak yang signifikan pada perekonomian Indonesia apabila Pemerintah, regulator, pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya tidak menyiapkan langkah antisipatif. Dari sisi moneter-fiskal, ketidakseimbangan dalam normalisasi kebijakan moneter dan fiskal di beberapa negara sebagai respons atas tingginya tekanan inflasi dan upaya menurunkan defisit anggaran fiskal menyebabkan ketatnya likuiditas global. Perkembangan pada akhir
2021, Bank Sentral Amerika Serikat telah mengumumkan siklus pengetatan kebijakan moneter yang lebih cepat. Sementara itu, Bank Sentral Korea, Norwegia, Rusia, dan Selandia Baru sudah menaikkan suku bunga kebijakannya yang disebabkan oleh tekanan inflasi seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi serta indikasi munculnya risiko stabilitas keuangan.
Selain itu, ekspor barang dan jasa Indonesia pada tahun 2024 diprakirakan tumbuh positif, Pertumbuhan ekspor barang disebabkan oleh (a) pertumbuhan negara mitra yang diprakirakan positif namun; (b) masih berlanjutnya hambatan rantai pasok kelangkaan kontainer; (c) harga komoditas yang diprakirakan meningkat; dan (d) eskalasi politik Eropa Timur yang dapat mengganggu ketidakstabilan supply-demand beberapa komoditas penting seperti minyak bumi dan gandum. Sementara itu, risiko penyebaran COVID-19 masih akan memperlambat aktivitas perdagangan jasa yang sudah mulai pulih seiring pembukaan border di beberapa destinasi wisata. Pada tahun 2024 walaupun perekonomian negara mitra dagang diprakirakan semakin pulih seiring dengan tingkat vaksinasi yang semakin tinggi, besaran dampaknya terhadap peningkatan ekspor Indonesia masih dibayang-bayangi oleh proteksionisme yang mungkin akan tetap tinggi. Beberapa produk komoditas Indonesia diprakirakan masih akan mengalami hambatan ekspor di beberapa negara akibat isu lingkungan dan sustainability yang akan semakin meningkat. Sementara itu, kinerja ekspor non komoditas masih terkendala berbagai permasalahan di dalam negeri, di antaranya terkait dengan isu produktivitas dan daya saing, akses bahan baku domestik dan impor, kemampuan inovasi, akses pembiayaan dan investasi, akses pasar dan buyer, serta integrasi program.
2.1.1.2 Aspek Internal
Upaya Pemulihan Ekonomi yang dilakukan pemerintah pada tahun 2021 dan dengan mencermati perkembangan ekonomi yang ada, maka pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan tahun 2024 diperkirakan akan mengalami peningkatan kembali. Terdapat beberapa faktor yang
menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan pada tahun 2024 antara lain; komoditas ekspor Sulawesi Selatan tidak terdampak perang dagang Amerika dan Tiongkok, peningkatan konsumsi rumah tangga, berlanjutnya stimulus fiskal pemerintah pada peningkatan infrastruktur di luar daerah, serta berlangsungnya beberapa proyek infrastruktur pemerintah yang ikut mendorong lapangan usaha konstruksi. Laju pertumbuhan PDRB tahun 2024 menurut struktur jika dilihat dari sisi lapangan usaha (LU) pelemahan ekonomi disebabkan oleh terkontraksinya beberapa lapangan usaha dengan kontribusi yang cukup besar. Struktur PDRB Sulawesi Selatan menurut lapangan usaha atas dasar harga berlaku tidak menunjukkan perubahan berarti. Perekonomian Sulawesi Selatan masih didominasi oleh lapangan usaha pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar 21,69 persen, diikuti oleh perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 14,69 persen; konstruksi sebesar 14,17 persen dan industri pengolahan sebesar 12,85 persen. Kontribusi keempat lapangan usaha tersebut dalam perekonomian Sulawesi Selatan mencapai 63,40 persen.
Tabel II.2
Laju Pertumbuhan dan Struktur PDRB Provinsi Sulawesi Selatan Menurut Lapangan Usaha Tahun 2020-2022 (persen)
Ekonomi Sulsel diprakirakan tumbuh kuat, meski pertumbuhannya mengalami pelambatan, kuatnya ekonomi Sulsel ditopang oleh konsumsi rumah tangga serta ekspor luar negeri yang tetap tinggi. Penghapusan PPKM di dalam negeri diprakirakan menopang permintaan domestik, dan tingginya harga nikel masih akan menopang ekspor. Sementara, konsumsi pemerintah dan Pembentukan Modal Tetap Domestik Bruto (PMTB) diprakirakan tumbuh lebih terbatas. Prakiraan tersebut seiring upaya penurunan defisit fiskal serta kecenderungan wait and see investor di tengah ketidakpastian geopolitik
dan pengetatan kebijakan moneter domestik maupun global. Secara sektoral, perekonomian Sulsel pada tahun 2024 diprakirakan didorong oleh peningkatan kinerja Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, Lapangan Usaha Konstruksi, dan Lapangan Usaha Pertambangan. Lapangan Usaha Perdagangan Besar dan Eceran serta Lapangan Usaha Industri Pengolahan diprakirakan juga tumbuh kuat, sejalan dengan konsumsi rumah tangga. Lapangan Usaha Akomodasi dan Makan-Minum serta Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan akan tumbuh kuat didorong penghapusan PPKM, meski ternormalisasi dari pertumbuhan tinggi pada tahun 2023. Inflasi gabungan kota IHK di Sulsel tahun 2024 diprakirakan kembali ke rentang sasaran 3,0±1,0% (yoy). Sinergi dan inovasi pengendalian inflasi secara berkesinambungan terus dilakukan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi Sulsel. Koordinasi TPID dan penyelenggaraan GNPIP diprakirakan dapat mengantisipasi tekanan inflasi kelompok pangan bergejolak hingga akhir tahun 2024. Letak Sulawesi selatan yang strategis dengan beberapa kelebihan yang dimiliki secara struktural dimana Sulawesi selatan merupakan episentrum perekonomian Sulampua, hal ini menyebabkan pertumbuhan ekonomi Sulawesi selatan relative stabil dibandingkan dengan perekonomian sulampua. Dalam kaitan itu Sulawesi selatan dapat mengambil langkah langkah strategis untuk menjadi basis perekonomian utama di Kawasan Indonesia Timur. Selaras dengan tema pembangunan Tahun 2024, maka inovasi dan investasi merupakan modal utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Pembangunan ekonomi akan dipacu untuk tumbuh lebih tinggi, inklusif dan berdaya saing melalui: 1) Pengelolaan sumber daya ekonomi yang mencakup pemenuhan pangan dan pertanian serta pengelolaan kelautan, sumber daya air, sumber daya energi, serta kehutanan; dan 2) Akselerasi peningkatan nilai tambah agrofishery industry, kemaritiman, energi, industri, pariwisata, serta ekonomi kreatif dan digital.
Aspek lain pembangunan ekonomi ke depan adalah aspek lingkungan. Perubahan iklim dan menurunnya daya dukung lingkungan dapat berdampak negatif terhadap pencapaian target pertumbuhan ekonomi. Oleh karenanya pembangunan ke depan harus diarahkan untuk mempertahankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, target penurunan dan intensitas emisi serta kapasitas daya dukung SDA dan daya tampung Lingkungan Hidup saat ini dan di masa yang akan datang.
Dalam jangka menengah. Hilirisasi sangat penting untuk mewujudkan lokomotif pertumbuhan ekonomi. Hilirisasi akan menciptakan berbagai industri pengolahan bahan baku yang melimpah. Selain akan menciptakan nilai tambah produk, multiplier effect-nya akan menciptakan berbagai peluang usaha lainnya. Mendatangkan investasi, menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dan meningkatkan pendapatan. Pada akhirnya hilirisasi bisa menjadi pintu masuk terciptanya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai kawasan di Sulawesi Selatan. Dalam jangka panjang, hilirisasi SDA akan membawa Sulawesi selatan menjadi Kawasan industri, menjadi daerah eksportir-produsen dengan produk akhir bernilai tinggi, dan berkembang menjadi daerah industri maju di bidang pertanian, demikian pula dengan perikanan, perkebunan, pertambangan dan industri berbasis SDA lainnya. Inovasi dan hilirisasi bidang pertanian sangat diperlukan mengingat pandemi menjadi momentum meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi produk lokal. Hilirisasi pertanian bersifat renewable lebih muda untuk dapat sustainable dan environmental friendly serta dapat mendukung kampanye global green economy,
A. Kemiskinan
Tingkat kemiskinan di Indonesia sejak tahun 2020 hingga 2024 menunjukkan tren penurunan, namun berbeda dengan tingkat kemiskinan di Sulawesi Selatan yang berfluktuasi dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan 2024. Kenaikan jumlah dan persentase
penduduk miskin pada periode Maret 2018 dipicu oleh kenaikan harga barang kebutuhan pokok. Sementara itu, kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode Maret 2020 hingga Maret 2022 disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia. Untuk kurun waktu tahun 2023 kenaikan indeks harga konsumen, melambatnya capaian pada sektor padat karya seperti Pertanian, Kehutanan, Perikanan; Industri Pengolahan; Jasa Pendidikan; Transportasi; dan Lainnya serta adanya peningkatan fungsi alih lahan kepada sektor non produktif mempengaruhi capaian Tingkat Kemiskinan di Provinsi Sulawesi Selatan.
Persentase penduduk miskin pada Maret 2024 sebesar 8,06 persen, mengalami penurunan sebesar 0,64 persen terhadap capaian Maret 2023 sebesar 8,77 persen serta menurun 0,57 persen terhadap Maret 2022 sebesar 8,63. Jumlah penduduk miskin di Sulawesi Selatan pada Maret 2024 mencapai 736,48 ribu orang. Dibandingkan Maret 2023, jumlah penduduk miskin berkurang 52,4 ribu orang. Sementara jika dibandingkan dengan Maret 2022, jumlah penduduk miskin juga mengalami penurunan sebanyak 40,96 ribu orang.
Grafik II. 1
Tingkat Kemiskinan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2024
Garis Kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan nonmakanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan. Berdasarkan data BPS Garis Kemiskinan pada Maret 2024 tercatat sebesar Rp459.226/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp342.934 (74,68 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp116.292 (25,32 persen). Pada Maret 2024, secara rata-rata rumah tangga miskin di Sulawesi Selatan memiliki 5,42 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar R2.489.005/rumah tangga miskin/bulan Perkembangan garis kemiskinan tahun 2018 hingga tahun 2022 yang merupakan representasi jumlah rupiah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok makanan dan bukan makanan menunjukkan tren peningkatan dari tahun 2018 hingga tahun 2024.
Tabel II. 3
Garis Kemiskinan di Provinsi Sulawesi Selatan dan Nasional Tahun 2020-2024
B. Tingkat Pengangguran Terbuka
Perbaikan kondisi ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan pada Tahun 2024 dipengaruhi oleh peningkatan pada beberapa lapangan usaha seperti lapangan usaha konstruksi, lapangan usaha perdagangan, dan lapangan usaha industri pengolahan. Meski mengalami perlambatan pertumbuhan dibanding dengan periode sebelumnya, lapangan usaha pertanian masih menjadi sektor penyerap tenaga kerja terbanyak di Sulawesi Selatan dengan pangsa sebanyak 35,84 persen pada Tahun 2023 atau setara dengan 1,60 juta orang. Melihat dari kondisi saat ini, Pemerintah Sulawesi Selatan ditahun 2024 masih memprediksikan capaian tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,24 persen demikian juga pada rencana perubahan 2024 atau masih lebih rendah jika dibandingkan dari capaian tahun 2023 yang mencapai 4,33 persen dan lebih rendah dari capaian Nasional sebesar 5,32 persen.
Grafik II.2
Tingkat Pengangguran Terbuka Sulawesi Selatan Target RPD Tahun 2024, Target RKPD Pokok Tahun 2024,
Target Perubahan RKPD Tahun 2024 dan Capaian Periode Februari Tahun 2024 (Persen)
C. Inflasi
Inflasi di tahun 2023 sebesar 2,81 persen dengan Indeks Harga Konsumen sebesar 117,35. Dari lima kota IHK di Sulawesi Selatan, inflasi (y-on-y) tertinggi terjadi di Makassar sebesar 2,89 persen dengan IHK sebesar 117,49. Sedangkan inflasi (y-on-y) terendah terjadi di Palopo sebesar 2,21 persen dengan IHK sebesar 115,60. Tren kenaikan inflasi tersebut didorong oleh kenaikan harga komoditas antara lain beras, cabai rawit, angkutan udara, rokok kretek filter, emas perhiasan, cabai merah, bawang putih, labu siam/jipang, gula pasir, dan kacang panjang. Menyikapi hal tersebut, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan berbagai strategi pengendalian inflasi melalui implementasi berbagai program yang mengacu pada kerangka strategi 4K (kestabilan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi dan komunikasi yang efektif). Inflasi utamanya disumbang oleh kelompok transportasi, khususnya pada komoditas bensin dan angkutan udara, sebagai dampak dari kebijakan pengalihan subsidi bahan bakar minyak dan mobilitas yang meningkat pada momen Natal dan Tahun Baru. Lebih lanjut, inflasi dari Kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau, terutama pada komoditas telur ayam ras, beras, dan rokok kretek filter. Sementara itu, inflasi yang lebih tinggi tertahan oleh penurunan harga cabai rawit, cabai merah, dan daging ayam ras.
Kondisi ini merupakan hubungan terbalik antara tingkat pengangguran dan inflasi. Penurunan inflasi menghasilkan trade-off dengan meningkatnya jumlah pengangguran. Menjaga dan meningkatkan pendapatan masyarakat untuk mendorong level konsumsi perlu mendapat prioritas kebijakan nasional saat ini. Dengan pulihnya konsumsi masyarakat, maka level produksi akan meningkat dan pada akhirnya berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Maka Inflasi yang terjadi ditahun 2024 diproyeksi akan mengalami peningkatan ke level 3,0-1,0 sampai ke akhir tahun 2024.
Grafik II.3
Inflasi Sulawesi Selatan Target RPD Tahun 2024,
Target RKPD Pokok Tahun 2024, Target Perubahan RKPD Tahun 2024 dan Capaian Triwulan II Tahun 2024 (Persen)
2.2 Arah Kebijakan Keuangan Daerah
Kinerja pengelolaan keuangan daerah yang maksimal sangat dibutuhkan dalam upaya pencapaian target Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 dan secara umum dalam mendukung target pembangunan daerah yang tertuang dalam RPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 2024-2026. Serta regulasi yang menjadi rujukan kebijakan pengelolaan keuangan daerah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana komponen keuangan daerah meliputi komponen Pendapatan daerah, Belanja daerah dan Pembiayaan daerah yang harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Dengan demikian, arah kebijakan Keuangan Daerah akan diuraikan pada masing-masing komponen Keuangan Daerah sebagai berikut:
2.2.1 Arah Kebijakan Pendapatan Daerah
Rangkaian pelaksanaan Pemilihan Umum serentak dilaksanakan di tahun 2024 sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota. Agenda negara berskala nasional tersebut akan memberikan warna tersendiri dalam perkembangan pendapatan daerah pada tahun 2024.
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah tentunya turut merubah pola pemungutan Pendapatan Daerah yang juga akan berdampak terhadap penerimaan Pendapatan Daerah. Sebagai tindak lanjut terbitnya Undang-undang tersebut maka peraturan daerah yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah juga diusulkan untuk dilakukan penyesuaian terhadap Kebijakan Umum Pendapatan Daerah dalam Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023 tentang RPD Provinsi Sulawesi Selatan 2024-2026. Kebijakan pendapatan daerah ditujukan guna meningkatkan kemandirian fiskal daerah, mengurangi ketergantungan fiskal, serta meningkatkan ruang fiskal daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi obyek untuk tujuan tersebut, selain menggambarkan kapasitas fiskal daerah juga berpotensi meningkatkan ruang fiskal daerah untuk kebutuhan alokasi belanja prioritas pembangunan daerah. Untuk itu upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah khususnya pendapatan asli daerah dilaksanakan dengan pengelolaan pendapatan asli daerah yang semakin inovatif dan modern. Namun upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah sangat dipengaruhi oleh kebijakan maupun perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
Implementasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Baru berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD akan lebih diarahkan kepada:
1. Pemungutan Pajak Alat Berat dan Retribusi Izin Usaha Pertambangan Rakyat;
2. Penghapusan BBNKB II dan Pajak Atas Kendaraan Listrik;
3. Penghapusan Ret. Terminal, Ret. Izin Usaha Kapal Perikanan, Ret. Izin Trayek dan Ret. Pelayanan Pendidikan;
4. MoU dan Perjanjian Kerja Sama penagihan tunggakan PKB dan BBNKB dengan Pemda Kab/Kota se-Sulsel dalam penerapan Opsen PKB dan BBNKB Tahun 2025;
5. Persiapan pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Tahun 2023; dan
6. Penyaluran Bagi Hasil paling lambat 7 hari kerja bulan berikutnya. Kondisi lain yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan
Kebijakan Umum Perubahan APBD Provinsi Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024, adalah resesi ekonomi dunia yang secara langsung akan berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia yang termasuk di dalamnya adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2024 arah kebijakan pendapatan daerah akan diprioritaskan dalam strategi upaya optimalisasi pendapatan daerah melalui penguatan inovasi berbasis teknologi informasi dalam pelayanan publik dengan melakukan perluasan digitalisasi transaksi pajak dan retribusi daerah seperti:
a. Pemenuhan target realisasi Pajak dan Retribusi sebesar 90% Non- tunai (Kepgub No.835/III/Tahun 2022 tentang Peta Jalan Implementasi ETPD Prov. Sulsel 2022-2025);
b. Penempatan Kasir Bank RKUD di seluruh Kasir PAD;
x. Xxningkatan kerjasama dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Digital pada semua OPD Pengelola PAD (e-commerce, e- wallet/tapcash);
d. Penyedia Plank-elektronik untuk pengelolaan Ret. Pelayanan
28
PERUBAHAN KEBIJAKAN UMUM APBD TAHUN ANGGARAN 2024
Kepelabuhan, tempat rekreasi dan Olahraga, serta pengelolaan tempat khusus parkir; dan
e. Pengelolaan pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah berbasis elektronik.
Faktor eksternal lainnya juga perlu dicermati seperti kondisi geopolitik yang akan diarahkan pada kelancaran pelaksanaan Pemilukada serentak yang akan dilaksanakan di Tahun 2024. Selain itu, peningkatan pengawasan dan pemeriksaan pajak daerah akan diarahkan kepada antara lain:
a. Penguatan Implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) melalui Mall Pelayanan Publik Kab/Kota se-Sulsel;
b. Peningkatan Efektivitas Kerjasama Bapenda dengan Reskrim Polda Sulsel dalam rangka Optimalisasi Pajak Daerah; dan
x. Xxningkatan kegiatan Penertiban/pemeriksaan PKB secara door to door dan di jalan raya bekerjasama dengan Ditlantas Polda Sulsel dan Jasaraharja.
Kerjasama antar instansi terkait juga terus dilakukan bersama Bank Indonesia dengan lebih mengoptimalkan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), melakukan kerjasama dengan Kanwil Pajak dan Kanwil Bea Cukai, host to host dengan Kantor perizinan, serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar dalam membeli kendaraan baru sesuai alamat domisili di wilayah Sulawesi Selatan untuk mendukung penerimaan Pajak Daerah.
Untuk jenis pajak daerah yang bersifat self assessment seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) akan tetap di koordinasikan bersama seluruh stakeholder dalam upaya pendataan terhadap penjualan antara Wajib Pungut (WAPU) dan pengguna BBM.
Selain upaya-upaya di sektor Pajak Daerah, peningkatan hasil Retribusi Daerah juga akan mendapat perhatian melalui optimalisasi peningkatan SDM (Diklat PPNS, Juru Sita dan diklat perhitungan nilai aset yang tentunya didukung peninjauan regulasi dan peninjauan tarif retribusi, serta pemindahan pencatatan penerimaan BLUD yang awalnya berada pada Komponen Lain-lain PAD yang sah menjadi bagian dari
Retribusi Jasa Usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membuat target pada komponen Retribusi meningkat dari target pokok tahun 2024.
Adapun upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah pada sektor Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan akan diusahakan untuk menambah porsi saham kepemilikan sehingga dapat meningkatkan deviden ke Pemerintah Provinsi, dan selanjutnya pada kelompok Lain-Lain PAD Yang Sah, pemerintah daerah melakukan optimalisasi kebijakan untuk mendorong penggunaan jasa giro pada kas daerah dengan tujuan mencapai efisiensi, pengurangan risiko, peningkatan transparansi, dan optimalisasi pengelolaan keuangan. Penting untuk melakukan analisis yang komprehensif terkait kebijakan ini, termasuk mempertimbangkan kebijakan perbankan, kerjasama dengan lembaga keuangan, dan kebutuhan infrastruktur pendukung seperti perangkat lunak keuangan yang memadai.
2.2.2 Arah Kebijakan Belanja Daerah
Kebijakan belanja daerah ini disusun berdasarkan prinsip-prinsip penganggaran dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja, dan memperhatikan prioritas pembangunan sesuai permasalahan serta perkiraan situasi dan kondisi pada tahun mendatang, secara selektif, akuntabel dan transparan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang kemudian dijabarkan kedalam Peraturan Gubernur nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam peraturan Gubernur tersebut terdapat beberapa Organisasi Perangkat
Daerah yang mengalamiperubahan Nomenkelatur. Hal ini bertujuan untuk penyesuaian terhadap perkembangan penyelenggaraan tugas dan fungsi serta penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan. Kebijakan Belanja Daerah dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas organisasi yang ditetapkan sesuai dengah ketentuan perundang-undangan. Dalam rangka mewujudkan sinergitas rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah tahun 2024 dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, maka kebijakan Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi yang diarahkan kepada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial. Untuk Belanja Modal hanya terdiri dari Belanja Modal, Belanja Tidak terduga hanya terdiri dari Belanja Tidak terduga dan Belanja Transfer terdiri dari Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan.
2.2.3 Arah Kebijakan Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah adalah seluruh penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya, dan pada hakikatnya meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus.
Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut yang diantaranya dapat bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang.
Agar kebijakan pembiayaan daerah lebih terarah dan memberikan kontribusi yang positif di dalam upaya menggali alternatif sumber- sumber pembiayaan pembangunan, maka kebijakan penerimaan
pembiayaan daerah diarahkan pengelolaan SiLPA dan pinjaman daerah, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah diarahkan untuk pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Perencanaan penganggaran SiLPA harus didasarkan pada penghitungan yang rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran tahun anggaran sebelumnya.
BAB III
ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN APBD
3.1. Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam Perubahan APBN
Perekonomian nasional diperkirakan tumbuh kuat pada tahun 2024. Laju perekonomian diharapkan tumbuh 5,1 - 5,5 persen, yang utamanya ditopang oleh konvergensi aktivitas perekonomian regional serta kebijakan fiskal yang mendukung akselerasi transformasi ekonomi nasional. Perbaikan daya beli masyarakat dengan tingkat inflasi yang terjaga, diharapkan mampu mendorong konsumsi rumah tangga. Sementara itu, Konsumsi pemerintah akan difokuskan pada program- program produktif, tidak yang lebih hanya menopang perekonomian secara keseluruhan, tetapi juga memastikan keadilan dan ketepatan sasaran dalam belanja sosial. Investasi diperkirakan akan semakin meningkat, didorong oleh langkah-langkah penguatan reformasi struktural yang bertujuan meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing. Kelanjutan PSN juga diharapkan akan berkontribusi pada pertumbuhan investasi yang berkelanjutan. Di tengah prospek ekonomi dunia yang terus membaik, kinerja ekspor diharapkan mengalami peningkatan. Selain itu, pengembangan produk-produk hilirisasi lanjutan diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar internasional.
Tingkat inflasi yang terjaga diharapkan mampu mendorong konsumsi rumah tangga. Sementara itu, belanja pemerintah yang bersifat operasional maupun investasi (belanja modal) secara langsung mendukung permintaan domestik, dan secara tak langsung, melalui efek multiplier, akan mendorong aktivitas sektor swasta. Untuk itu, alokasi belanja negara diarahkan pada program-program yang lebih produktif untuk mendukung pertumbuhan serta memastikan keadilan dan ketepatan sasaran dalam belanja sosial. Investasi diperkirakan akan semakin meningkat seiring dengan terciptanya kepastian pasca periode Pemilu baik secara global maupun nasional. Masih relatif kuatnya
konsumsi domestik, keberlanjutan pembangunan infrastruktur nasional, dan berbagai langkah penguatan reformasi struktural untuk meningkatkan iklim berusaha dan investasi serta daya saing, akan menjadi faktor krusial mendorong kinerja investasi di tahun 2025. Di tengah prospek ekonomi dunia yang diperkirakan masih relatif stagnan, berbagai upaya Pemerintah untuk mendorong diversifikasi pasar dan produk ekspor, termasuk pengembangan produk produk hilirisasi lanjutan diharapkan dapat meningkatkan kinerja ekspor nasional.
Hal ini menjadi salah satu faktor yang akan mendukung stabilitas nilai tukar tetap terjaga. Kinerja pasar keuangan domestik yang lebih baik diharapkan dapat terus mendukung kepercayaan asing dan arus modal masuk ke Indonesia. Sementara itu, perbaikan dan pengembangan kinerja sektor riil dan industri diharapkan akan terus membuka peluang masuknya investasi langsung dan meningkatkan kinerja ekspor Indonesia. Inflasi yang tetap terjaga rendah diharapkan akan memberikan peluang untuk pelonggaran kebijakan moneter, yang juga turut mendukung kinerja sektor riil. Meskipun demikian, masih terdapat risiko terutama dari pelonggaran kebijakan moneter global yang lebih lambat dari yang diperkirakan. Hal ini dapat memicu gejolak arus modal di dalam negeri. Perbaikan ekonomi domestik juga dapat mendorong peningkatan impor yang lebih besar yang dapat mengurangi daya dukung neraca perdagangan dan current account pada posisi NPI. Dengan mempertimbangkan peluang dan risiko tersebut, nilai tukar rata-rata pada tahun 2025 diperkirakan akan bergerak dalam kisaran Rp15.300 – Rp15.900 per USD.
ICP tahun 2025 diperkirakan bergerak dalam rentang yang terbatas. Pada tahun 2025, ICP diperkirakan mencapai kisaran USD75 - USD85 per barel, masih dipengaruhi oleh dinamika geopolitik Timur Tengah, kondisi ekonomi global, serta kebijakan OPEC+. Dari sisi supply, OPEC+ diperkirakan masih mengambil langkah pengaturan produksi untuk merespons dinamika harga minyak di tengah produksi minyak non-OPEC yang mengalami tren naik. Sementara dari sisi demand,
permintaan minyak global diperkirakan sedikit meningkat, terutama dari Tiongkok.
Kinerja produksi lifting minyak diperkirakan akan melanjutkan penurunan alamiahnya seiring makin menurunnya produktivitas sumur-sumur tua dan belum berhasilnya upaya eksplorasi penemuan sumur minyak baru. Di sisi lain, lifting gas diproyeksikan mengalami peningkatan seiring mulai beroperasinya sumur-sumur gas baru. Upaya peningkatan produksi hulu migas terus dilakukan melalui peningkatan kegiatan eksplorasi yang masif, penguatan kualitas data survei seismik dan pelaksanaan enhance oil recovery. Selain itu, secara nonteknis peningkatan produksi diupayakan melalui perbaikan regulasi, penyempurnaan skema kontrak, dan perbaikan fiscal terms dan revisi plan of development beberapa blok hulu migas. Dengan mempertimbangkan berbagai upaya peningkatan kapasitas produksi tersebut, maka lifting minyak bumi dan gas bumi masing-masing diperkirakan 580 - 605 ribu barel per hari (rbph) dan 1.003 – 1.047 ribu barel setara minyak per hari (rbsmph) dalam tahun 2025.
3.2. Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam Perubahan APBD
Perekonomian Sulawesi Selatan pada perubahan tahun 2024 dititikberatkan pada menekan terjadinya kontraksi pertumbuhan ekonomi. Kondisi ini akan tercapai dengan upaya sebagai berikut:
1. Memberikan kemudahan berusaha dan pemberian stimulus ekonomi (keringanan pajak dan biaya perijinan, pemberian bantuan, dll)
2. Mengembangkan ekonomi kerakyatan dengan memberdayakan petani, nelayan serta pelaku usaha mikro dan kecil dalam rangka hilirisasi pertanian dan pariwisata;
3. Mendorong investasi seluruh bidang usaha baik industry barang maupun jasa termasuk ekonomi kreatif;
4. Menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran kebutuhan pokok masyarakat dalam rangka menekan laju inflasi;
5. Meningkatkan kualitas pelayanan dasar (kesehatan, Pendidikan,
infrastruktur dsb);
6. Bersama-sama Pemerintah Desa memberdayakan keluarga miskin dalam rangka peningkatan pendapatan;
7. Mengembangkan ketenagakerjaan; dan
8. Peningkatan infrastruktur pada daerah terpencil dan yang mempunyai potensi.
BAB IV
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH
4.1. Kebijakan Perubahan Perencanaan Pendapatan Daerah Yang Diproyeksikan Untuk Tahun Anggaran 2024
Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada tahun 2024 di Indonesia, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, merupakan momen penting dalam kalender politik nasional. Pemilu ini melibatkan pemilihan Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Walikota secara bersamaan. Agenda besar ini tidak hanya berdampak pada tatanan politik, tetapi juga membawa implikasi signifikan terhadap perkembangan pendapatan daerah. Salah satu dampak utama dari pemilu serentak terhadap pendapatan daerah adalah peningkatan pengeluaran pemerintah. Selama periode pemilu, pemerintah daerah biasanya mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk persiapan, pelaksanaan dan pengawasan pemilu. Dana ini digunakan untuk logistik, kampanye, keamanan serta pendidikan dan sosialisasi pemilih. Pengeluaran ini dapat meningkatkan perputaran uang di daerah, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi.
Selain itu, pemilu serentak seringkali memicu aktivitas ekonomi lokal yang meningkat. Kampanye politik, misalnya, melibatkan banyak kegiatan seperti rapat umum, penyebaran materi kampanye, dan acara- acara publik yang membutuhkan jasa dan produk dari sektor lokal. Ini menciptakan peluang bagi usaha kecil dan menengah di daerah untuk mendapatkan keuntungan, yang kemudian dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah melalui pajak usaha. Investasi juga bisa meningkat selama periode pemilu. Pemerintah daerah mungkin menerima dana tambahan dari pemerintah pusat untuk mendukung pelaksanaan pemilu. Selain itu, calon yang berkompetisi dalam pemilu mungkin melakukan investasi pribadi dalam bentuk kampanye dan kegiatan sosial, yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Semua ini dapat meningkatkan basis pendapatan daerah, baik dari
pajak langsung maupun tidak langsung.
Di sisi lain, pemilu serentak juga bisa membawa tantangan yang perlu dikelola dengan baik. Ketidakpastian politik selama masa pemilu bisa menghambat investasi jangka panjang dan menunda keputusan bisnis, yang bisa berdampak negatif pada pendapatan daerah. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan stabilitas dan transparansi selama proses pemilu untuk meminimalkan potensi dampak negatif ini. Secara keseluruhan, pemilu serentak pada tahun 2024 diharapkan membawa pengaruh positif terhadap perkembangan pendapatan daerah melalui peningkatan pengeluaran pemerintah, aktivitas ekonomi lokal, dan investasi. Namun, dampak ini perlu dikelola dengan bijak untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi dapat dirasakan secara merata dan berkelanjutan
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang merevisi Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada semester I Tahun 2024 menghadapi berbagai hambatan baik dari pengaruh kemampuan ekonomi masyarakat sendiri maupun dari berbagai kebijakan baik dari pusat maupun daerah yang sangat mempengaruhi upaya-upaya pencapaian target Pendapatan Daerah.
Perkembangan realisasi penerimaan pendapatan daerah sampai dengan akhir semester I (pertama) Tahun 2024 menunjukkan tren positif dengan capaian realisasi Rp4.74 Triliun lebih atau 47,31 persen dari target pokok pendapatan yang telah ditetapkan sebesar Rp10,028 Triliun lebih. Walaupun pendapatan daerah menunjukkan trend yang positif, namun masih perlu dilakukan penyesuaian dan rasionalisasi sehingga dengan penyesuaian dan rasionalisasi tersebut diharapkan penerimaan pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2024 dapat lebih optimal dan akurat. Adapun dengan melihat kontribusi Pendapatan Asli Daerah semester I 2024 yaitu sebesar 52,11 persen terhadap Pendapatan Daerah, hal tersebut menunjukkan bahwa Pendapatan
Daerah telah mandiri secara fiskal dengan tidak sepenuhnya bergantung pada Pendapatan Transfer yang hanya memberikan kontribusi sebesar 47,84 persen terhadap Pendapatan Daerah.
Perekonomian Sulawesi Selatan semester I (pertama) Tahun 2024 terhadap tahun 2023 sesuai Data Badan Pusat Statistik mengalami pertumbuhan sebesar 4,82 persen (y-to-y), hal ini kiranya mampu memberikan harapan perekonomian daerah yang berdampak pada kemampuan ekonomi masyarakat khususnya wajib pajak di Provinsi Sulawesi Selatan hingga akhir Tahun 2024 yang mendorong peningkatan pendapatan daerah.
Sebagai bentuk pelaksanaan amanat kebijakan pendapatan daerah dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Sulawesi Selatan, pada tahun 2024 arah kebijakan pendapatan daerah akan diprioritaskan dalam strategi upaya optimalisasi pendapatan daerah melalui Reformasi Birokrasi yakni dengan penguatan inovasi berbasis teknologi informasi dalam pelayanan publik dengan melakukan perluasan digitalisasi transaksi pajak dan retribusi daerah dalam bentuk elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Faktor eksternal lainnya juga perlu dicermati seperti kondisi geopolitik yang akan diarahkan pada kelancaran pelaksanaan Pemilukada serentak yang akan dilaksanakan di Tahun 2024.
4.2 Target Pendapatan Daerah Tahun 2024
Dengan melihat kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap total Pendapatan Daerah pada APBD Provinsi Sulawesi Selatan semester I (pertama) yang mengalami peningkatan, maka pada rencana penerimaan APBD pendapatan di tahun 2024 mengalami perubahan dan penyesuaian-penyesuaian yang bertujuan untuk lebih memaksimalkan penerimaan. Rencana Target Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun 2024 sebesar Rp10,168 Triliun lebih, mengalami peningkatan sebesar Rp139.27Milyar lebih dari target pendapatan pokok 2024.
Pada komponen Penerimaan Asli Daerah mengalami peningkatan dengan mempertimbangkan realisasi terakhir dan adanya rasionalisasi pendapatan pada sumber penerimaan yang diasumsikan tidak maksimal, kemudian pada komponen Penerimaan Pendapatan Transfer mengalami perubahan sesuai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362 Tentang Penarikan Dana Treasury Deposit Facility (TDF) di bulan Maret dalam rangka mendukung Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 terkait penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebelumnya pada penyusunan APBD Pokok Tahun 2024 masih mengacu pada Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang di rilis oleh portal Kementerian Keuangan.
Target Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang diproyeksikan menurun pada Perubahan Tahun Anggaran 2024 ini bersumber dari turunnya Sumbangan Pihak Ketiga pada Produksi Ternak (Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan).
4.3 Strategi Pencapaian Pendapatan Daerah
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah tentunya turut merubah pola pemungutan Pendapatan Daerah yang juga akan berdampak terhadap penerimaan Pendapatan Daerah. Sebagai tindak lanjut terbitnya Undang-undang tersebut maka peraturan daerah yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah juga dilakukan penyesuaian terhadap Kebijakan Umum Pendapatan Daerah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi obyek untuk tujuan tersebut, selain menggambarkan kapasitas fiskal daerah juga berpotensi meningkatkan ruang fiskal daerah untuk kebutuhan alokasi belanja prioritas pembangunan daerah. Untuk itu upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah khususnya Pendapatan Asli Daerah dilaksanakan dengan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang semakin inovatif dan modern melalui modernisasi pelayanan pajak dalam bentuk pembayaran secara online.
Di samping modernisasi pelayanan pajak, tingkat kepatuhan wajib pajak juga akan terus ditingkatkan melalui pendataan dan penagihan pajak secara aktif diiringi penegakan sanksi yang diharapkan berdampak langsung terhadap penerimaan Pajak Daerah, optimalisasi tax clearance melalui penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) juga terus ditingkatkan untuk mendukung penerimaan Pajak Daerah. Selain itu kerjasama dengan Kepolisian Daerah Sulsel dan Jasaraharja akan terus di masifkan dalam bentuk kegiatan penertiban dan pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor secara door to door dan di jalan raya untuk optimalisasi pajak daerah.
Selain upaya-upaya di sektor Pajak Daerah, peningkatan hasil retribusi daerah juga akan mendapat perhatian melalui perbaikan sistem pengelolaan retribusi menjadi lebih efisien dan akuntabel dengan melakukan peninjauan regulasi berupa peninjauan tarif retribusi serta pemindahan pencatatan penerimaan BLUD yang awalnya berada pada Komponen Lain-lain PAD Yang Sah menjadi bagian dari Retribusi Jasa Usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang membuat target pada komponen Retribusi meningkat dari target pokok tahun 2024. Adapun upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah pada sektor Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan akan ditujukan untuk meningkatkan kapasitas Badan Usaha Milik Daerah sehingga dapat meningkatkan kontribusinya melalui deviden.
Untuk jenis pajak daerah yang bersifat self assessment, koordinasi terhadap seluruh stakeholder terkait dalam pengelolaan pendapatan daerah akan terus optimalkan dengan harapan adanya kerja sama lintas sektor yang menguntungkan bagi penerimaan pendapatan daerah. Berbagai kerja sama yang telah disepakati baik berupa MoU atau Perjanjian Kerja Sama akan diintensifkan pelaksanaan dan tindak lanjutnya agar benar-benar memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan daerah. Dalam upaya peningkatan pendapatan transfer, akan ditujukan pada peningkatan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan pihak terkait lainnya disertai upaya peningkatan
Xxxx Xxxx Xxxxx melalui rekonsiliasi per triwulan. Adapun untuk penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, akan ditujukan kepada optimalisasi partisipasi sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendukung pembangunan daerah.
BAB V
KEBIJAKAN BELANJA DAERAH
5.1 Kebijakan Terkait Dengan Perubahan Perencanaan Belanja
Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari RKUD yang tidak perlu diterima kembali oleh daerah dan pengeluaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran. Belanja daerah dirinci menurut urusan Pemerintahan Daerah, bidang urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek belanja daerah.
Belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional Tahun 2024 sesuai dengan kewenangan masing- masing tingkatan pemerintah daerah, mendanai pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah, dan memiliki dasar hukum yang melandasinya. Dalam penggunaan APBD, pemerintah daerah memfokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam rangka mewujudkan sinergitas rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah tahun 2024 dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, maka kebijakan Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi yang diarahkan kepada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial. Untuk Belanja Modal terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya dan Belanja Modal Aset Lainnya. Kemudian Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer terdiri dari Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan.
Berkaitan dengan itu, belanja daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, rencana kebutuhan barang milik daerah dan/atau standar teknis yang ditetapkan dengn Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya digunakan untuk menyusun Perubahan RKA-SKPD dalam penyusunan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD.
Standar harga satuan regional digunakan sebagai dasar dalam menyusun standar harga satuan pada masing-masing daerah dengan berpedoman pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional. Dalam hal pemerintah daerah telah menetapkan standar harga satuan lebih rendah dari standar harga satuan regional, maka pemerintah daerah tetap dapat menggunakan standar harga satuan tersebut.
Substansi perubahan dan prioritas pembangunan daerah mendasarkan dan memperhatikan pada:
1. Arah kebijakan Pemerintah yang dijabarkan RKP 2024.
2. Arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dijabarkan di dalam Rancangan Perubahan RKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.
3. Arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun yang dijabarkan pada RPD 2024-2026 guna mencapai visi misi sebagaimana ditetapkan dalam arah kebijakan tahun 2024.
4. Konsistensi antara kebijakan Pemerintah dan Provinsi sebagai upaya pencapaian target pembangunan nasional maupun Provinsi.
5. Penyelesaian terhadap masalah yang bersifat urgen pada tahun 2024.
Selanjutnya substansi perubahan tersebut menjadi acuan dan pedoman bagi Organsasi Pemerintah Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam menyusun perubahan rencana kerja yang menjabarkan tujuan dan sasaran pembangunan, isu strategis, strategi, dan arah kebijakan serta prioritas pembangunan. Penyusunan prioritas dan sasaran pembangunan juga diarahkan untuk
menjamin terwujudnya visi misi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana tertuang dalam RPD Provinsi Sulawesi Selatan 2024-2026 dan mendukung terwujudnya prioritas pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam RKP Tahun 2024.
5.2 Rencana Perubahan Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Transfer Dan Belanja Tidak Terduga
Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp10.061.384.060.230,30 yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Belanja daerah pada Perubahan KUA tahun 2024 disusun berdasarkan prinsip-prinsip penganggaran dengan pendekatan anggaran berbasis money follow program priority, memperhatikan prioritas pembangunan daerah dalam rangka pencapaian target sasaran pembangunan tahun 2024, serta dilakukan secara efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan berkeadilan. Belanja daerah pada Perubahan KUA tahun 2024 antara lain diarahkan untuk pemenuhan pembiayaan belanja yang bersifat wajib dan mengikat untuk menjamin pelayanan dasar masyarakat, penyelenggaraan urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar, urusan wajib tidak terkait pelayanan dasar dan urusan pilihan sesuai dengan potensi daerah, serta membiayai kegiatankegiatan strategis yang menjadi prioritas pembangunan Sulawesi Selatan Tahun 2024. Adapun rincian belanja dibagi ke dalam Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer dengan rincian sebagai berikut:
Struktur Belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2024 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dibagi ke dalam Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer dengan rincian sebagai berikut:
Tabel II.5.
TARGET PERUBAHAN BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024
NO | URAIAN | PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (Rp) | |||
SEBELUM PERUBAHAN | SETELAH PERUBAHAN | BERTAMBAH/ (BERKURANG) | % | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1 | BELANJA OPERASI | 6.919.117.406.919,00 | 6.733.284.586.702,42 | (185.832.820.216,58) | (2,69%) |
Belanja Pegawai | 3.599.439.910.986,00 | 3.830.534.303.526,42 | 231.094.392.540,42 | 6,42% | |
Xxxxxxx Xxxxxx dan Jasa | 2.571.734.906.953,00 | 2.117.801.792.544,00 | (453.933.114.409,00) | (17,65%) | |
Belanja Bunga | - | - | - | - | |
Belanja Subsidi | 34.000.000.050,00 | 11.008.750.000,00 | (00.000.000.000,00) | (67,62%) | |
Belanja Hibah | 710.432.588.930,00 | 773.219.740.632,00 | 62.787.151.702,00 | 8,84% | |
Belanja Bantuan Sosial | 3.510.000.000,00 | 000.000.000,00 | (0.000.000.000,00) | (79,49%) | |
2 | BELANJA MODAL | 942.544.980.007,00 | 1.341.467.779.885,00 | 398.922.799.878,00 | 42,32% |
Belanja Modal Tanah | 00.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | (9.203.230.162,00) | (68,17%) | |
Belanja Modal Peralatan dan Mesin | 442.562.872.938,00 | 549.886.479.124,00 | 107.323.606.186,00 | 24,25% | |
Belanja Modal Gedung dan Bangunan | 305.687.475.252,00 | 296.282.787.771,00 | (9.404.687.481,00) | (3,08%) | |
Belanja Modal Jalan Jaringan dan Irigasi | 140.613.342.093,00 | 450.856.325.610,00 | 310.242.983.517,00 | 220,64% | |
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | (1.124.090.040,00) | (2,86%) | |
Belanja Modal Aset Lainnya | 825.769.000,00 | 1.913.986.858,00 | 1.088.217.858,00 | 131,78% | |
3 | BELANJA TIDAK TERDUGA | 150.000.000.000,00 | 10.847.751.021,00 | (139.152.248.979,00) | (92,77%) |
Belanja Tidak Terduga | 150.000.000.000,00 | 10.847.751.021,00 | (139.152.248.979,00) | (92,77%) | |
4 | BELANJA TRANSFER | 2.102.147.016.817,00 | 1.975.783.942.621,85 | (126.363.074.195,15) | (6,01%) |
Belanja Bagi Hasil | 1.707.712.415.259,00 | 1.707.712.415.259,00 | - | - | |
Belanja Bantuan Keuangan | 394.434.601.558,00 | 268.071.527.362,85 | (126.363.074.195,15) | (32,04%) |
Sebagaimana dengan Kebijakan Keuangan Daerah, maka Belanja Daerah pada Kebijakan Umum Perubahan APBD tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp10.061.384.060.230,30 berkurang sebesar Rp52.425.343.512,73 dari anggaran semula sebesar Rp10.113.809.403.743,00.
5.2.1 Belanja Operasi
Berdasarkan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Kelompok Belanja Operasi yang meliputi Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, Bunga, Subsidi, Hibah dan Bantuan Sosial merupakan
pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
1) Belanja Pegawai
Belanja pegawai sebesar Rp3.830.534.303.526,42 bertambah sebesar Rp231.094.392.540,42 dari nilai anggaran semula sebesar Rp3.599.439.910.986,00 yang secara umum digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai ASN dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penganggaran belanja pegawai antara lain berupa gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai ASN, belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD serta kepala daerah dan wakil kepala daerah, insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah/jasa layanan lainnya yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun belanja pegawai dialokasikan dengan memperhatikan kebijakan penganggaran belanja pegawai sebagai berikut:
a) Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan ASN memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan ASN serta pemberian gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan Calon ASN sesuai formasi pegawai Tahun 2023.
c) Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan memperhitungkan acress yang besarnya maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan.
d) Penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta ASN dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e) Penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi kepala daerah, wakil kepala daerah serta pimpinan dan anggota DPRD serta ASN, dibebankan pada APBD disesuaikan dengan yang berlaku bagi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f) Penganggaran tambahan penghasilan kepada pegawai ASN memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penentuan kriteria pemberian tambahan penghasilan dimaksud didasarkan pada pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
g) Penganggaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Berkaitan dengan hal tersebut, sebagai implementasi Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal
3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Pejabat/PNSD yang melaksanakan tugas pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau pelayanan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan diperhitungkan sebagai salah satu unsur perhitungan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
h) Tunjangan Profesi Guru PNSD, Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD, dan Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 melalui DAK Non Fisik dianggarkan dalam APBD provinsi dan kabupaten/kota pada kode rekening berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Belanja Barang dan Jasa
Belanja barang dan jasa sebesar Rp2.117.801.792.544,00 berkurang sebesar Rp453.933.114.409,00 dari anggaran semula sebesar Rp2.571.734.906.953,00 yang digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga dan Pengadaan barang/jasa dalam rangka melaksanakan Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam Perubahan RPJMD pada OPD terkait serta diuraikan menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek.
Barang dan jasa dimaksud antara lain berupa belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, jasa asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/ gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas, pemulangan pegawai, pemeliharaan, jasa konsultansi, jasa ketersediaan pelayanan (availability payment), lain-lain pengadaan barang/jasa, belanja lainnya yang sejenis, belanja barang dan/atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain, belanja barang dan/atau jasa yang dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga/pihak lain, belanja beasiswa pendidikan ASN, belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS, dan belanja pemberian uang yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/ masyarakat.
Selanjutnya, kebijakan penganggaran belanja barang dan jasa memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Penganggaran untuk Jaminan Kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa serta pekerja/pegawai yang menerima gaji/upah dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) Uang yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat dianggarkandalam rangka:
1. hadiah yang bersifat perlombaan;
2. penghargaan atas suatu prestasi;
3. beasiswa kepada masyarakat;
4. penanganan dampak sosial kemasyarakatan akibat penggunaan tanah milik pemerintah daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan non proyek strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
5. Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang penggunaannya sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c) Penganggaran biaya sertifikasi atas barang milik daerah berupa tanah yang dikuasai pemerintah daerah.
d) Penganggaran belanja barang pakai habisyang disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi OPD.
e) Pengembangan pelayanan kesehatan di luar cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatanyang disediakan oleh BPJS Kesehatan dalam rangka pemeliharaan kesehatan berupa medical check up, kepada:
1. kepala daerah/wakil kepala daerah sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, termasuk keluarga (satu istri/suami dan dua anak), dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang secara fungsional terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, tidak termasuk istri/suami dan anak, dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang secara fungsional terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f) Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), pemerintah daerah wajib melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk, di luar peserta penerima bantuan iuran yang bersumber dari APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada OPD yang menangani urusan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan. Selanjutnya, besaran iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.
g) Pemerintah daerah menganggarkan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor milik pemerintah daerah, yang dialokasikan pada masing-masing OPD serta besaran tarifnya sesuai dengan masing-masing Peraturan Daerah.
h) Pengadaan belanja barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain dalam rangka melaksanakan program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintahan Daerah yang dialokasikan berdasarkan visi dan misi Kepala Daerah yang tertuang dalam RPJMD dan dijabarkan dalam RKPD, dianggarkan dalam jenis belanja barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan belanja barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan dimaksud dianggarkan sebesar harga beli/bangun barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan barang/jasa sampai siap diserahkan.
i) Penganggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja atau studi banding, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas luar negeri, dilakukan secara selektif, frekuensi, jumlah hari dan jumlah orang dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud
sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah. Hasil kunjungan kerja atau studi banding dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j) Penyediaan anggaran pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya yang direncanakan untuk peningkatan kapasitas bagi:
1) pejabat daerah dan staf pemerintah daerah;
2) pimpinan dan anggota DPRD; serta
3) unsur lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
diprioritaskan pelaksanaannya pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan. Dalam hal terdapat kebutuhan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar, atau sejenisnya dapat diselenggarakan di luar wilayah provinsi/ kabupaten/kota yang bersangkutan. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya yang terkait dengan peningkatan kapasitas dilakukan secara selektif dengan memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, kompetensi narasumber, kualitas advokasi dan pelayanan penyelenggara serta manfaat yang akan diperoleh guna efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran daerah serta tertib anggaran dan administrasi.
Berkaitan dengan itu, penganggaran untuk penyelenggaraan rapat, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenis lainnya diprioritaskan untuk menggunakan fasilitas aset daerah, seperti ruang rapat atau aula yang sudah tersedia milik pemerintah daerah.
Dalam hal penyelenggaraan rapat, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenis lainnya tidak dapat dilaksanakan secara virtual berbasis teknologi informasi dengan pertimbangan keterbatasan dukungan sarana dan prasarana teknologi dan infomasi, maka pelaksanaan
kegiatan rapat, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenis lainnya tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas aset daerah, seperti ruang rapat atau aula yang sudah tersedia milik pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan penerapan protokol pencegahan penularan COVID-19.
k) Penganggaran pemeliharaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaan pengelola barang, pengguna barang atau kuasa pengguna barang berpedoman pada daftar kebutuhan pemeliharaan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l) Pemberian jasa narasumber/tenaga ahli dianggarkan dalam sub kegiatan yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
m) Penganggaran jasa/honorarium/kompensasi bagi ASN dan Non ASN dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas dalam pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan sub kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja sub kegiatan dimaksud.
Berkaitan dengan itu, jasa/honorarium/kompensasi tersebut dibatasi serta didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaannya dalam sub kegiatan memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap pelaksanaan sub kegiatan.
3) Belanja Bunga
Untuk Belanja bunga pada Perubahan APBD Tahun 2024 tidak dianggarkan.
3) Belanja Subsidi
Pemerintah Daerah dapat menganggarkan belanja subsidi dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat. Pada tahun 2024 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk Belanja Subsidi direncanakan sebesar Rp11.008.750.000,00, berkurang sebesar Rp22.991.250.050,00 dari yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp34.000.000.050,00.
4) Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
a. Belanja hibah
Belanja hibah dianggarkan sebesar Rp773.219.740.632,00, bertambah sebesar Rp62.787.151.702,00 dari anggaran semula yang sebesar Rp710.432.588.930,00. Belanja hibah dianggarkan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Belanja hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit:
(1) peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
(2) bersifat tidak wajib dan tidak mengikat;
(3) tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
(a) kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
(b) badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
(c) ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; dan
(5) memenuhi persyaratan penerima hibah.
Selanjutnya, belanja hibah juga berupa pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan besaran penganggarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Belanja Bantuan Sosial
Belanja bantuan sosial sebesar Rp720.000.000,00 berkurang sebesar Rp2.790.000.000,00 dari anggaran semula yang sebesar Rp3.510.000.000,00 yang dapat dianggarkan dalam APBD setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
Alokasi anggaran belanja hibah dan bantuan sosial dalam rangka menunjang program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah dicantumkan dalam RKPD Tahun 2024 berdasarkan hasil evaluasi Kepala SKPD atas usulan tertulis dari calon penerima hibah dan bantuan sosial, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dialokasikan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pengadaan barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan yang didasarkan atas usulan tertulis calon penerima kepada kepala daerah, dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hibah dan bantuan sosial.
Penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan pada SKPD terkait dan diuraikan menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek.
5.2.2 Belanja Modal
Belanja modal sebesar Rp1.341.467.779.885,00 bertambah sebesar Rp398.922.799.878,00 dari yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp942.544.980.007,00 digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya serta dalam pelaksanaannya diterapkan pola padat karya untuk pembangunan/perbaikan infrastruktur, seperti jalan, irigasi dan sebagainya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja modal lain yang perlu menjadi pertimbangan kemungkinan kegiatan- kegiatan yang akan dibiayai lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk kegiatan tahun jamak. Adapun Belanja Modal meliputi:
a. Belanja tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai;
b. Belanja peralatan dan mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai;
c. Belanja bangunan dan gedung, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai;
d. Belanja jalan dan irigasi oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai;
e. Belanja asset tetap lainnya, digunakan untuk menganggarkan asset tetap lainnya mencakup asset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap a sampai dengan huruf d, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
5.2.3 Belanja Tidak Terduga
Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
Belanja tidak terduga pada perubahan Tahun Anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp10.847.751.021,00 berkurang sebesar Rp139.152.248.979,00 dari yang semula dianggarkan sebesar Rp150.000.000.000,00 dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya kebutuhan yang antara lain sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, di luar kendali pemerintah daerah, pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat serta amanat peraturan perundang-undangan.
Pengeluaran untuk keadaan darurat, meliputi:
a. Bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
b. Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau
c. Kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
Pengeluaran untuk keperluan mendesak, meliputi:
a. Kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. Belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
c. pengeluaran daerah yang berada diluar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
Penganggaran belanja tidak terduga dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan realisasi TA. 2023 dan kemungkinan adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah.
Penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dialokasikan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2024.
5.2.4 Belanja Transfer
Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan/atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa.
1) Belanja Bagi Hasil Pajak kepada Kabupaten/Kota
Kebijakan penganggaran belanja bagi hasil pajak daerah pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil penerimaan pajak daerah provinsi sebagian diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30% (tiga puluh persen);
b) Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen);
c) Hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
d) Hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 50% (lima puluh persen).
Khusus untuk penerimaan Pajak Air Permukaan dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan dimaksud diserahkan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen).
Besaran alokasi belanja bagi hasil pajak daerah pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dianggarkan secara bruto, yaitu jumlah pendapatan daerah yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja bagi hasil pajak daerah provinsi dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan diuraikan menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada SKPD selaku SKPKD. Selanjutnya, penganggaran belanja bagi hasil pajak daerah provinsi tersebut memperhitungkan rencana pendapatan pajak daerah pada Tahun Anggaran 2023.
Penyaluran bagi hasil pajak daerah dimaksud dapat dilakukan setiap bulan/triwulan berikutnya dengan memperhitungkan realisasi pendapatan pajak daerah dengan dialokasikan sebesar Rp1.707.712.415.259,00 yang tidak mengalami perubahan dari anggaran sebelumnya.
2) Belanja Bantuan Keuangan
Bantuan keuangan sebesar Rp268.071.527.362,85 berkurang sebesar Rp126.363.074.195,15 dari yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp394.434.601.558.00 yang digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah Iainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan. Pengalokasian Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota didasarkan pada pertimbangan untuk mengatasi kesenjangan fiskal, membantu pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang tidak tersedia atau tidak cukup tersedia alokasi dananya dan/atau menerima manfaat dari pemberian bantuan keuangan tersebut sesuai kemampuan keuangan daerah. Bantuan Keuangan bersifat stimulan, yang berdasarkan usulan/proposal yang diterima oleh Pemerintah Provinsi dari Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Tatacara penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan mengacu dan memperhatikan ketentuan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemberian bantuan keuangan dapat bersifat umum dan bersifat khusus, bantuan keuangan yang bersifat umum digunakan untuk mengatasi kesenjangan fiskal dengan menggunakan formula antara lain variabel: pendapatan daerah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin dan luas wilayah yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Bantuan keuangan yang bersifat khusus digunakan untuk membantu capaian kinerja program prioritas pemerintah daerah penerima bantuan keuangan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan penerima bantuan. Pemanfaatan bantuan keuangan yang bersifat khusus ditetapkan terlebih dahulu oleh pemberi bantuan. Bantuan keuangan terdiri atas:
a) bantuan keuangan antar Daerah provinsi;
b) bantuan keuangan antar Daerah kabupaten/kota;
c) bantuan Keuangan Daerah provinsi ke Daerah kabupaten/ kota di wilayahnya dan/atau Daerah kabupaten/kota diluar wilayahnya;
d) bantuan Keuangan Daerah kabupaten/kota ke Daerah provinsinya dan/atau Daerah provinsi lainnya; dan/atau
e) bantuan Keuangan Daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa.
BAB VI
KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH
Pembiayaan daerah dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, bidang urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pembiayaan daerah pada SKPD selaku SKPKD.
6.1 Kebijakan Perubahan Penerimaan Pembiayaan
Kebijakan penerimaan pembiayaan daerah diarahkan antara lain untuk:
1. Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2023 sebagai sumber penerimaan pada APBD Tahun Anggaran 2024, didasarkan pada perhitungan yang cermat dan rasional. SiLPA diupayakan menurun seiring dengan semakin efektifnya penggunaan anggaran. SiLPA tersebut bersumber dari:
a. pelampauan penerimaan PAD;
b. pelampauan penerimaan pendapatan transfer;
c. pelampauan penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah;
d. pelampauan penerimaan Pembiayaan;
e. penghematan belanja;
f. kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan; dan/atau
g. sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target kinerja dan sisa dana pengeluaran pembiayaan.
2. Pencairan Dana Cadangan
Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dalam tahun anggaran berkenaan. Jumlah dana cadangan tersebut sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan bersangkutan.
Pencairan dana cadangan dalam 1 (satu) tahun anggaran menjadi penerimaan pembiayaan APBD dalam tahun anggaran berkenaan.
3. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerimaan atas hasil penjualan kekayaan daerah dicatat berdasarkan bukti penerimaan yang sah, seperti dokumen lelang, akta jual beli, nota kredit, dan dokumen sejenis lainnya.
4. Penerimaan Pinjaman Daerah
Penerimaan pinjaman daerah didasarkan pada jumlah pinjaman yang akan diterima dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman bersangkutan.
Kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Untuk pinjaman jangka pendek digunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas. Untuk pinjaman jangka menengah digunakan untuk membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan.
5. Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah
Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Penerimaan Pembiayaan lainnya digunakan untuk menganggarkan penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.2 Kebijakan Perubahan Pengeluaran Pembiayaan
Perubahan Pengeluaran pembiayaan daerah dapat digunakan untuk memanfaatkan surplus APBD. Pengeluaran dimaksud dapat digunakan untuk:
1. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo didasarkan pada
jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian pinjaman dan pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban pemerintah daerah yang harus diselesaikan dalam tahun anggaran berkenaan berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo merupakan pembayaran pokok pinjaman, bunga dan kewajiban lainnya yang menjadi beban pemerintah daerah harus dianggarkan pada APBD setiap tahun sampai dengan selesainya kewajiban dimaksud.
2. Penyertaan Modal Daerah
Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD dan/atau BUMN. Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Daerah dimaksud ditetapkan sebelum persetujuan kepala daerah bersama DPRD atas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Pemerintah daerah dalam melakukan investasi daerah (penyertaan modal daerah) memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal akan melaksanakan penyertaan modal, pemerintah daerah terlebih dahulu menyusun perencanaan investasi pemerintah daerah yang dituangkan dalam dokumen rencana kegiatan investasi yang disiapkan oleh PPKD selaku pengelola investasi untuk disetujui oleh kepala daerah. Berdasarkan dokumen rencana kegiatan investasi daerah (penyertaan modal daerah) tersebut, pemerintah daerah menyusun analisis investasi daerah (penyertaan modal daerah) pemerintah daerah sebelum melakukan investasi (penyertaan modal daerah).
Investasi daerah (penyertaan modal daerah) bertujuan untuk
meningkatkan pendapatan daerah, pertumbuhan perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
b. Dalam rangka memperkuat struktur permodalan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah daerah dapat menambah modal yang disetor dan/atau melakukan penambahan penyertaan modal pada BUMD, sehingga BUMD tersebut dapat lebih berkompetisi, tumbuh dan berkembang. Khusus untuk BUMD sektor perbankan, pemerintah daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal dimaksud guna menambah modal inti sebagaimana dipersyaratkan Bank Indonesia dan untuk memenuhi Capital Adequacy Ratio (CAR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah yang merupakan pemegang saham pengendali, melakukan penyertaan modal kepada BUMD Perseroda guna memenuhi kepemilikan saham menjadi 51% (lima puluh satu persen) atau lebih.
Pemenuhan kepemilikan saham minimal 51% (lima puluh satu persen) oleh 1 (satu) daerah tersebut, dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pemerintah daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD, seperti:
(1) sosialisasi pelaksanaan program KUR kepada pemerintah daerah;
(2) monitoring dan evaluasi KUR di daerah;
(3) pembinaan pelaksanaan program KUR oleh pemerintah daerah;
(4) pembinaan terkait KUR klaster yang mengimplementasikan program One Village One Product (OVOP); sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pemerintah daerah juga menyediakan alokasi anggaran untuk
keperluan pengembangan dan pendampingan usaha penerima
KUR dalam APBD.
d. Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, pemerintah daerah dapat menganggarkan investasi jangka panjang non permanen dalam bentuk dana bergulir. Dana bergulir dalam APBD dianggarkan pada akun pembiayaan, kelompok pengeluaran pembiayaan daerah, dan diuraikan ke dalam jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek kode rekening berkenaan.
Dalam penyaluran dana bergulir, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan BUMD Lembaga Keuangan Perbankan, Lembaga Keuangan Non Perbankan atau Lembaga Keuangan lainnya.
3. Pembentukan Dana Cadangan
Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan yang penggunaannya diprioritaskan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran serta dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya sesuai peraturan perundang- undangan.
4. Pemberian Pinjaman Daerah
Pemberian pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan pemberian pinjaman daerah yang diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD, dan/atau masyarakat.
Pemberian pinjaman daerah dilaksanakan setelah mendapat persetujuan DPRD dan menjadi bagian yang disepakati dalam KUA dan PPAS, kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara pemberian pinjaman daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, digunakan untuk menganggarkan pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun rincian Pembiayaan Daerah adalah sebagai berikut:
Tabel VI. 1
Target Perubahan Pembiayaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024
NO | URAIAN | PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (Rp) | ||
SEBELUM PERUBAHAN | SETELAH PERUBAHAN | BERTAMBAH/ (BERKURANG) | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
6 | PEMBIAYAAN | |||
6.1 | Penerimaan Pembiayaan | 219.000.000.000,00 | 27.297.659.973,27 | (191.702.340.026,73) |
6.1.01 | Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) | 219.000.000.000,00 | 27.297.659.973,27 | (191.702.340.026,73) |
Jumlah Penerimaan Pembiayaan | 219.000.000.000,00 | 27.297.659.973,27 | (191.702.340.026,73) | |
6.2 | PENGELUARAN PEMBIAYAAN | 134.000.000.000,00 | 134.000.000.000,00 | - |
6.2.03 | Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo | 134.000.000.000,00 | 134.000.000.000,00 | - |
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan | 134.000.000.000,00 | 134.000.000.000,00 | - | |
Pembiayaan Netto | 85.000.000.000,00 | (106.702.340.026,73) | (191.702.340.026,73) |
BAB VII STRATEGI PENCAPAIAN
7.1 Strategi Pencapaian Target Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah
Perencanaan pembangunan pada tahun 2024 akan difokuskan pada peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan sistem kesehatan, memperkuat sistem ketahanan pangan nasional, membangun sistem perlindungan sosial secara terpadu. Hal ini tidak lepas dari kesimbangan dan keselarasan antara pencapaian target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada tahun 2024. Keseimbangan dan keselarasan ini membutuhkan strategi terarah yang dirancang lebih awal. Secara garis besar strategi-strategi pencapaian target tersebut diuraikan sebagai berikut:
7.1.1 Strategi Pencapaian Pendapatan Daerah
Kebijakan Umum Pendapatan Daerah dalam Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2024-2026, menjelaskan bahwa kebijakan umum Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024, kebijakan pendapatan daerah ditujukan guna meningkatkan kemandirian fiskal daerah, mengurangi ketergantungan fiskal, serta meningkatkan ruang fiskal daerah. Untuk itu upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah dilaksanakan dengan pengelolaan pendapatan asli daerah yang semakin inovatif dan modern dengan dukungan berbagai pihak. Strategi yang dilakukan dalam rangka pencapaian target pendapatan dapat diuraikan sebagai berikut:
7.1.1.1 Strategi Pajak Daerah
Optimalisasi Pajak Daerah dilakukan melalui strategi sebagai berikut:
1. Perluasan layanan pembayaran pajak melalui channel-channel pembayaran online. Kerjasama pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara online dengan layanan pihak ketiga melalui OVO,
Linkaja dan Shopee Pay;
2. Penegakan sanksi pajak yang efektif dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
3. Peningkatan kapabilitas dan integritas para aparat pengelola pajak melalui upaya peningkatan kapasitas SDM dan penegakan aturan disiplin;
4. Sosialisasi pajak daerah media cetak, elektronik, baliho, billboard
dan media sosialisasi lainnya;
5. Peninjauan regulasi pajak daerah pada berbagai sektor yang menjadi kewenangan daerah;
6. Optimalisasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di seluruh Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan;
7. Menindaklanjuti MoU dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas);
8. Intensifikasi pendataan dan penagihan tunggakan pajak secara door to door dan penertiban kendaraan bermotor di jalan raya.
7.1.1.2 Strategi Pencapaian Retribusi Daerah
Peningkatan hasil retribusi daerah melalui upaya perbaikan sistem pengelolaan retribusi menjadi lebih efisien dan akuntabel dengan melaksanakan peninjauan regulasi dan tarif retribusi serta peningkatan SDM pengelola retribusi. Beberapa strategi dalam rangka optimalisasi penerimaan Retribusi Daerah adalah:
1. Melakukan peninjauan regulasi Juklak dan/atau Juknis pemungutan retribusi daerah;
2. Melakukan peninjauan tarif retribusi yang tidak sesuai lagi dengan kondisi aktual;
3. Menerapkan inovasi yang memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat atau wajib Retribusi Daerah melalui layanan perizinan online dan layanan antar jemput perizinan (AJIB), yang dilaksanakan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
4. Mendorong Perangkat Daerah pemangku pendapatan untuk melakukan inovasi serta menerapkan pola kerja kreatif;
5. Pendidikan dan pelatihan bagi aparat pengelola retribusi pada perangkat daerah;
6. Sosialisasi retribusi daerah melalui media cetak, elektronik, baliho, billboard dan media sosialisasi lainnya;
7. Menerapkan transaksi non tunai dan transaksi online dalam pembayaran retribusi.
7.1.1.3 Strategi Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan merupakan Penerimaan Daerah yang berasal dari Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan. Penerimaan ini antara lain dari Bank Pembangunan Daerah, Perusahaan Daerah, Deviden dan Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga. Untuk meningkatkan kinerja komponen Pendapatan ini, dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kemampuan manajemen pengelolaan bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dapat meningkatkan laba BUMD;
2. Menerapkan strategis bisnis yang tepat, serta meningkatkan sinergisitas antar BUMD untuk meningkatkan daya saing perusahaan;
3. Membuat surat penagihan deviden kepada BUMD;
4. Memperkuat struktur permodalan BUMD, antara lain melalui PMD, dan lain-lain.
7.1.1.4 Strategi Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah merupakan Penerimaan Daerah yang berasal dari Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Daerah, Pendapatan Jasa Giro dan Bunga Deposito, Pendapatan dari Badan Layanan Usaha Daerah, Komisi Potongan dan Keuntungan Selisih Nilai Tukar Rupiah, dan Pendapatan Denda Pajak, Retribusi Daerah dan lain- lain yang berpotensi menghasilkan menjadi Penghasilan Asli Daerah.
Strategi yang akan ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2024 sebagai berikut:
1. Mengoptimalkan pemanfaatan aset Daerah yang berada di lahan- lahan yang strategis dan ekonomis melalui kerjasama dengan Pihak Ketiga;
2. Mengoptimalkan Pendapatan dan mengupayakan kemandirian BLUD;
3. Memaksimalkan upaya penagihan piutang lain-lain PAD dan penagihan pajak daerah yang berdampak pada peningkatan denda pajak dengan mengsosialisasikan ketentuan pasal 74 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terkait penghapusan data ranmor bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun yang tentunya akan memberikan dampak pada penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah khusunya pada penerimaan denda pajak.
7.1.1.5 Strategi Pendapatan Transfer
Pendapatan Transfer adalah dana yang bersumber dari Pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan melakukan koordinasi yang intensif dan pelaporan rutin melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI untuk memastikan penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus (DAK), Fisik dan Non Fisik. Selain itu juga akan dikaji upaya peningkatan Dana Bagi Hasil melalui telaah dan kajian regulasi yang mendukung.
7.1.1.6 Strategi Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Pada penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, akan ditujukan kepada optimalisasi partisipasi pihak ketiga kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendukung pembangunan daerah diantara optimalisasi kontribusi dari PT. Jasa Raharja. Selain itu
mengupayakan pembayaran hibah baik yang dibayarkan langsung maupun dengan sistem reimbursement akan dipantau melalui monitoring dan evaluasi rutin untuk menghindari tidak terbayar atau beralih ke tahun berikutnya.
7.1.2 Strategi Pencapaian Belanja Daerah
Strategi pencapaian belanja daerah tahun 2024 sebagai berikut:
1. Mendorong kegiatan yang bernilai strategis dan/atau kegiatan lainnya yang memiliki dampak signifikan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
2. Mendorong implementasi strategi pembangunan dan arah kebijakan pembangunan tahun 2024;
3. Mengedepankan belanja yang menunjang pertumbuhan ekonomi,
4. Memberikan bantuan-bantuan dalam bentuk:
a. Subsidi, dalam mendukung pelayanan publik;
x. Xxxxx, untuk menyentuh kegiatan/usaha penduduk/ komunitas;
c. Bantuan sosial untuk menyentuh komunitas sosial tertentu dalam rangka pembangunan modal sosial;
d. Bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan desa.
7.1.3 Strategi Pencapaian Pembiayaan Daerah
Pembiayaan merupakan transaksi keuangan yang dimaksudkan untuk menutupi defisit anggaran atau penggunaan dari surplus anggaran. Pembiayaan terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
7.1.3.1 Penerimaan Pembiayaan Daerah
Kebijakan Penerimaan pembiayaan pada Perubahan KUA Tahun 2024 bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA), dengan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. SiLPA ini juga mengasumsikan adanya penyesuaian yang akan terjadi pada
pelaksanaan Perubahan APBD TA.2024 yaitu perkiraan selisih antara pengeluaran riil dengan anggaran yang disediakan.
7.1.3.2 Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan
Untuk kebijakan pengeluaran pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 adalah Pembayaran Pokok Utang kepada PT.SMI dalam rangka menindaklanjuti Perjanjian Pemberian Pinjaman Nomor PERJ-126/SMI/1020 antara PT.SMI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pembiayaan untuk penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah kepada BUMD/BUMN yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan nilai saham Pemerintah Daerah serta mengharapkan adanya peningkatan Dividen dari penyertaan modal tersebut.
BAB VIII PENUTUP
Perubahan Kebijakan Umum APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 disusun dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Hal-hal yang menjadi hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Tim Kerja Banggar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan akan diperdalam pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Perubahan Kebijakan Umum APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati menjadi dasar dalam menyusun Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Demikianlah Perubahan Kebijakan Umum APBD ini dibuat untuk menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan PPAS dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.