PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
BIRO UMUM
SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
DAN
PUSAT PENOIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS FUNGSIONAL PERTAHANAN SADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
TENTANG PENVELENGGARAAN PELATIHAN DASAR CPNS
GOLONGAN III DAN GOLONGAN II DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIOANG KEMARITIMAN
Nomor: PKS/ 02 /2018
Nomor: Sk9/t.l-f /1\//2..019
Pada hari ini Jumat, tanggal dua puluh bulan April tahun dua ribu delapan betas, bertempat di Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx. 00 Xxxxxxx Xxxxx, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xx.Xx. Ojoko Hartoyo, X.Xx. Kepala Biro Umum selaku Pejabat Pembuat
Komitmen Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, yang berkedudukan di Xxxxx
X.X. Xxxxxxx Xxxxx 0 Xxxxxxx Xxxxx 00000, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KESATU.
2. Ir. B ennyta Xxxxx Xxxxxxxx, M.T. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Teknis Fungsional Pertahanan Sadan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxx 00 Xxxxxxx Xxxxx, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Pertahanan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA XXXXX.
0
XXXX XXXXX terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:
1. bahwa PIHAK KESATU adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang selanjutnya dlsingkat Kemenko Bidang Kemaritiman, yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan Kemenlerian dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kemaritiman;
2. bahwa PIHAK KEDUA adalah Pusat Pendidlkan dan Pelatihan Teknis Fungslonal Pertahanan Badan Pendidlkan dan Pelatihan Kementerlan Pertahanan, yang selanjutnya dislngkat Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan, adalah unsur pefaksana tugas dan fungsi Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sadan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan selanjutnya disingkat Kabadiklat Kemhan, yang mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan, evaJuasi dan pengembangan pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi Galon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pendidikan dan pelatihan teknis pertahanan serta pendidikan dan pelatihan fungsional pertahanan bagi pegawaVpersonel di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI;
3. bahwa berdasarkan surat dari PIHAK KESATU Nornor. B-0108/SESMENKO/MARITIMIDL.107/1/2018 tanggal 29 Januari 2018 tenlang Permohonan Usulan Peserta Diklat Prajabatan Tahun 2018;
4. bahwa berdasarkan surat dari PIHAK KEDUA Nomor. B/368/11/2018 langgal 20 Februari 2018 tentang Fasililas Penyelenggaraan Latsar CPNS Kementerlan Bidang Kemariliman.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas PARA PIHAK menyatakan sepakat dan setuju untuk bekeljasama daiam menyelenggarakan Diklat Dasar CPNS Golongan Ill dan Golongan II di lingkungan Kemenko Bidang Kemaritiman, yang dilaksanakan di Pusdiklal Tekfunghan Badiklat Kemhan dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagal berikut:
PASAL1 IIIIAKSUD DAN TUJUAN
(1)
Maksud Peljanjian Keljasama ini adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam rangka penyelenggaraan Pelatlhan Dasar CPNS Golongan Ill dan Golongan II di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
(2) Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk meningkalkan kompelensi sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kementenan Koordinator Bidang Kemaritiman.
PASAL2
RUANG LINGKUP
PARA PIHAK bekerjasama untuk melaksanakan Pelatihan Dasar CPNS sebanyak47 (empat puluh tujuh) orang lerdlri dari Golongan Ill sebanyak 40 (empat puluh) orang dan Goiongan II sebanyak 7 (tujuh) orang di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
3
PASAL3 PESERTA
Peserta Pelatihan Dasar CPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah CPNS di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yaitu sebanyak 47 (empat puluh tujuh) orang, sebagaimana lamplran yang tidak terplsahkan dalam perjanjlan ini.
PASAL4 JANGKA WAKTU
(1) Jangka waktu Pelatihan Dasar CPNS Golongan Ill adalah tanggal 25 April sampal dengan 20 September 2018, sedangkan jangka waktu Pelatihan Dasar CPNS Golongan II adalah tenggal 26 Juni sampai dengan 07 Desember 2018, dengan mengikuti Ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pelatihan DasarCPNS.
(2) Tempat Pelatihan berkedudukan di Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kementerian Pertahanan Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx. 00 Xxxxxxx Xxxxx
PASALS MATERI
Materi Pelatihan Dasar CPNS Golongan Ill dan II meliputi:
,··�
1. Pengetahuan Pertahanan Negara.
2. Reformasi Birokrasi.
3. Sikap Perilaku dan Disiplin PNS:
a. Wawasen Kebangsaan dan Nilai nilai Bela Negara;
b. Analisis Lingkungan Strategls; dan
C. Kesiapsiagaan dalam Bela Negara.
4. Xxxxx Xxxxx Dasar PNS :
a. Akuntebilites PNS;
b. Nasionalisme;
d,
ef. .
C. Etika Publik; Komllmen Mutu; Anti Korupsi; dan
Studi Lapangan lntemalisasi Nilai-Nilai Dasar PNS.
5. Kedudukan dan Peran PNS DaJam NKRI :
a. Xxxxxxxxx ASN;
b. Whole of Government
c. Pelayanan Publik;
d.
Studi Lapangan Pembentukan Peran dan Kedudukan PNS dalam NKRI; dan
e. Evaluasi Akademik.
8. Habltuasl :
a. Konsepsi Aktualisasi;
b. Penjelasan Aktualisasl;
c. Rancangan dan Pembimbingan Aktualisasi;
4
d. Evaluasi Rancangan Aktualisasi;
e. Pembimbingan Pra Evaluasi Aktualisasi;
f. Evaluasi Aktualisasi; dan
g. Review Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan.
7. Bidang Studl Pendukung:
a. Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Aparatur,
b. Overview Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan;
c. Penjelasan Tata Tertib;
d. Pengarahan Pimpinan;
e. Muatan Teknis Substantif Lembaga (MTSL);
f. Dinamlka Kelompok; dan
g. Outbond/KIAT.
PASAL6 PEMBIAVAAN
Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Admlnlstrasl Negara Nomor 2 tahun 2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatlhan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tlingkat Ill, Tingkat IV, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan Ill, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II serta Pendidikan dan Pelatihan Pra Jabatan Calon Pegawai Negari Sipil Golongan I, Golongan II, dan/atau Golongan Ill yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2 maka blaya pelatihan 47 (empat puluh tujuh) orang Golongan Iii dan II dltanggung oleh PIHAK KESATU dengan rincian sebagai berikut :
a. Biaya pelatihan Dasar CPNS Golongan Ill dan II sebesar Rp. 9.296.000, (Sembilan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) per orang.
b. Biaya out bound sebesar Rp. 750.000,- (Ttduh ratus lima puluh ribu rupiah) per orang, sehingga total berjumlah Rp.10.046.000,- (Sepuluh juta empat puluh enam ribu rupiah) per orang.
c. Total biaya keseluruhan pelatihan Dasar CPNS Golongan Ill dan II adalah 47 orang x Rp. 10.046.000,- = Rp. 472.162.000,- (Empat ratus tujuh puluh dua Juta seratus enam puluh dua ribu rupiah)
PASAL 7 MEKANISME PEMBAYARAN
(1) Pembayaran Pelaksanaan Pelatlhan Dasar CPNS bag! 47 (empat puluh tujuh) orang CPNS dilaksanakan dengan c:ara termin (bertahap).
(2) Pembayaran dengan c:ara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebegai berikut:
a)
Pembayaran 50 % dari nilai perjanjian dlbayarkan oleh PIHAK KESATU setelah pelaksanaan Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx XXXX (Xx Xxxxxx) xxxxxxxx 0 (xxxx) hart.
5
b) Pembayaran 50 % dari nilai perjanjian diiakukan seteiah pelaksanaan kegiatan selesai.
(3) Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai dengan tata laksana keuangan negara.
(4) Segala biaya yang timbui akibat pelaksanaan Peljanjian ini ditanggung oleh PIHAK KESATU dan dibebankan pada Daftar lsian Peiaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kelja Kementerian Koordinator Bidang Kamaritiman Nomor.
120.01.1.350494/2018 tanggal 5 Desember 2017.
(5) Segala blaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dlbayarkan langsung setelah seiambat-lambatnya 6 (enam) hari kalender dengan .cara pemlndahbukuan ke delam rekening PIHAK KEDUA, melalui rekening sebagai berikut:
Atas nama Nomor rekening Nama Bank NPWP
: RPL 019 KS BADIKLATKEMHAN UNTUK BNCPNS
: 0335-01-002339-30-7
: BRI KK Kramat Jak-Pus
: 723916524-023.000
(6) Bukll pembayaran/transfer/pemindahbukuan biaya Pelatihan Dasar CPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dlkirim oieh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA, selambat-iambatnya 6 (enam) hari sejak transfer dilakukan.
PASAL8
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Hak dari PIHAK KESATU adaiah:
··''"'·
a. mendapelkan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana yang diperjanjikan;
b.
mendapatkan materi Pendidlkan dan Pelatlhan barupe bahan ajar terkalt serta Sertifika�
C. menyetujui kurikulum yang telah dltetapkan daiam penyelenggaraan kegiatan Pelatlhan Dasar CPNS Golongan Ill dan Golongan II; dan
d.
hal-hal lain yang diperiukan terkait dengan kebutuhan pesarta Pelatihan dengan persetujuan PIHAK KESATU.
(2) Hak dari PIHAK KEDUA adalah:
a. menerima pembayaran dari PIHAK KESATU;
b. menerapkan kurikulum yang telah disepakati PARA PIHAK dalam penyelenggaraan kegiatan Pelatihan Dasar CPNS Golongan Ill dan Golongan II PIHAK KESATU; dan
x. xxx-hel lain yang diperiukan lerkait dengan kebutuhan pesarta Pelatihan dengan persetujuan XXXXX XXXXX.
0
(0) Xxxxxxxxx XXXXX KESATU adalah:
a.
menanggung biaya penyelenggaraan kegiatan Pelatihan Dasar CPNS
Go!ongan Ill dan Golongan II;
b. memberikan data dan informasi pegawai di !ingkungan Kementerian Koordinator Bidang !<emaritlman yang mengikuti Pelatihan Dasar C_P/\IS Golongan Ill dan Golongan II l<epada PIHAK KEDUA;
c. monitoring dan Evaluasi selama Pendidikan dan Pelatihan berlangsung; dan
d. memberikan materi Teknis Substansi Lembaga darl PIHAK KESATU.
(4) Kewajiban PIHAK KEDUA adalah:
a. menyiapkan Widyaiswara/lnstruktur, dan bahan ajar serta memfasi_litasi penerbitan sertifil<at Pelatihan Dasar CPNS Golongan l/I dan Golongan: II di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
b. memberlkan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana yang diperjanjikan;
c. monitoring dan Evaluasi CPNS PIHAK KESATU selama Pendidikan dan Pelatihan berfangsung:
d< memberikan materi Pendidikan dan Xxxxxxxxx sesuai yang dfperjanjikan pada Pasal 6; dan
e. menerbitl<an Sertifrkat kepada CPNS PIHAK KESATU.
PASAL9
FORCE MAJEURE
(1) PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum da!am perjanJian ini dlsebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di !uar kekuasaan PARA PIH'Ai{ yang digolongkan sebagai force majeure.
(2)
Perlstiwa yang dapat digolongkan force majeure antara lain adanya bencana alam (gempa bumi, topan, banjir dan lain-lain), wab8h penyakit, perang, peledakan, revolusi, huru-hara, dan kekacauan ekonomi/moneter yang berpengaruh pada pe�anjian inL
(3) ApabHa terdapat force majeure, maka pihak yang lebih dahulu mengetahui wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-!ambatnya 14 (empat betas) hari kalender setelah terjadinya force majeure.
(4) Keadaan force majeure sebagafmana dimaksud dalam Pasal ini tictak menghapuskan perjanjian. Apabila kondisi sudah memungkinkan, maka berdasarl<an kesiapan kondisi, PARA PIHAK dapat melangsungkan kerjasama seba:gaimana mestinya.
7
PASAL10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila dalam pelaksanaan kerjasama ini terdapal perselisihan atau ketidaksasuaian pendapat di antara PARA PIHAK, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila musyawarah dan mufakat sebagalmana dlmaksud pada ayat (1) lidak tercapai, akan diselesaikan di luar pengadilan dengan cara mediasi dan konsiliasi.
PASAL 11 PEMBERITAHUAN
(1) Semua surat menyurat atau pemberitehuan yang harus dikirim oleh masing masing pihak kepada pihak lainnya, mengenai dan/atau yang berkailan dengan Perjanjian Kerjasama inl, dllakukan secara tertulls melalui korespondensi dengan alamat sebagal berikut
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Alamat Telepon Email X.x.
Xxxxx XX. Xxxxxxx Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxx 00000 (021) 23951100 Ext 6035
Kepala Bagian Kepegawaian Kemenko Bidang Kemaritiman
Pusdiklal Tekfunghan Badiklat Kemhan
Faksimile:
Aiamat Telepon
Jalan. Salemba Xxxx Xxxxx 00 Xxxxxxx Xxxxx 00000 (021) 31923106
(000) 00000000
Kabid Rendiklat Pusdlklat Tekfunghan Badiklat Kemhan
U.p.
(2) Perubahan alas informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus segera diinformasikan secara tertulis kepada PARA PIHAK.
PASAL12 KETENTUAN LAIN-LAIN
Hal-ha! yang dianggap pertu dan belum diatur dalam perjanjian kerja sama ini akan dltelapkan iebih lanjul dengan addendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini.
8
PASAL13
PENUTUP
(1) Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua), dibubuhi materai yang cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya, serta ditandatangani oleh PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK mendapatkan satu surat Perjanjian Kerjasama yang telah dianggap sah.
(3) Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
nto. M.T. 31001
xxxx Xxxxxxx, X.Xx. 6810201994031005
LAMPIRAN
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA BIRO UMUM SEKRETARIAT KEMENTERIAN
!(ORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS FUNGSIONAL PERTAHANAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor
Nomor : ',,'(-!p/ltj/111 /'J-1)1B
Tangga\ : April 2018
DAFTAR NAMA PESERTA PELATIHAN DASAR
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN Ill DAN GOLONGAN II LINGKUP KEMENTERIAN KDORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
1 2 3 4 '
;1 CHePrfyNSRPitehnuaetsaaMHuadradiTarik,i, IS11.1E/b., Ml:. Xxxxxx Xxbijakan Ahli'-Pertama,-)l,sisteri--oeputi ~~Je}aring· --..1
Maritim
NIP.199107102018012001 Ml naovnaussiia,Mallmlituim,PeDnegpeutatihuBaidnandganKoToerldminoa!osg! i,SudmanbeBr uDdaayya \
NIP. 199003142018012001
i 2 CJsPwNiaSti UPetanmatipauMteurdi,xXX.Xxx,, 1M11.1T/b.
' 3
nenaHdsayagKuenbaijaanr,allnmu PAehnligetaPheuratanmdaa, n TAeksinsotelongi MDarelptimut,i
enpCluetitahBiudaanngdanKTooerkdnionalosai t Sduamn bBeurdaDvaayMaartMtiamnusia, llmu
i! 4
ZCuPlfNllcriS ,PSe.nKaotma .Muda lll/a VNiInPc. e1n9t8iu4s0D32h5a2n0a1n8g0W11id0h0ia1 nto, S.H.
franata KomputerAhli Pertama, Biro Perencanaan
BPieroralnncafornmgaPsiedraatnurHaunkuPmerundang Undangan Ahli Pertama,
CNIPPN. S19P9e4n0a6t2a0M20u1d8a011111/a001
\ 5 GCPalNihSMPaehneantadrMa uSduakm111a/a, S.Hum.
('-j
rsiparis Ahli Pertama, Biro Umum i
XxxXxXx, x00x0xx0x0x00x,0X0.0X0.0000000
Analis Kepegawalan Ahli Pertama, Biro Umum (
f-,,-l-'Nccu�cca=:.�ay�"'n1"wxxxx'xxxx"xxxxx;x, "s-'a.TS-_----,p�,-.-nccat"'a'K70o-m'_p.u.."et "r-cA7h�li�Pce- -:crtam_a_ ,_�B�l,c:o'U7m...u-m=------ --·"~ -- ·j
,
l a CPNS Penata Muda lllfa i !I
; NIP. 198607092018011001 j
CPNS Penata Muda Ill/a
/ N P 1 99 10 1 ono1 ao1 2oo1
i .i
•i�8-,-'R�'lie�!-�dy�JTo7xxxxxxxx xXxxxxxxxxxxXxxxx'---sy, =S.K-om-. ;;e----Pra:-nat�a K-omp�ute-r X-xxx xXxx-xxx-x, xXxxxxXx-xx +--�!
! NCIPPN. S19P9e4n0a7t1a2M20u1d8a0I1ll1/a001 :1 /
CPNS Xxxxxx Muda lllfa
9 Xxxxx Xxxxx, S.E.
i 10 HNaIPn.n1a98M2a1ri1a2E72u0n1ik8e0, 1S1.0E0. 1
fengadaan Sarang/ Jasa Ahli Pertama, Biro Umum
Pengadaan BaranQ/ Jasa Ahli Pertama, Biro Umum
IPPN. S19P8e6n0a9t1a9f20l/!u1d8a0I1ll2/a002
iPtrNotSunPHenaaslaanMahu,dSa,EIll. /a
j
'rengadaan Barang/ Jasa Ahli Pertama, Biro Umum
�naHs Data Dan xxxxxxxXx x\xxXxx0,.00XX LieJ8ririQ inOVSS;:i
-
·-NNuIPr.F1a9j9ria21n1l F0a6l2a0h1, 8s0.u12<0O0m1.-...,.- XXXXXX, X00X0x0x0x0x0x0X00x0x0x0X0xx0/x000
- t
llmauritPime,nnDeetpauhtui aBniddaanngTeKkonoordloinaal sdi aSnuBmubdear11aDaMyaarilMimanusia,l
2
13
1 2 3 4
Xxxx Xxxxxxx, S.T. 'Wdltor Ahli Pertama, lnspektorat CPNS Penata Muda Ill/a
14
NEkIPo. P1u9rbB3a0n7d0o7n2o0,1S8.0E1. 1001
CPNS Penata Muda Ill/a
cwditor Ahli Pertama, lnspeklorat
15
NIP. 199109022018012001
SNeIPka. r19P9a0n0d7a0n4a2ru01m8, 0S1.1K0o0m1. 'ranata Komputer Ahli Pertama, Sekretariat Deputl CPNS Penata Muda Ill/a Koordinasl Kedaulatan Martim, Deputi Koordinasi Bidang
""daulatan Maritim
18 All Sibro Mallsl, $.Si. erencana Ahli Pertama, Sekretariat
Deputl Koordlnasi
CPNS Penata Muda Ill/a 3idang Kedaulatan Martlim, Deputi Koordinasi Bidang
17 TNeIPkt.o1n9io87A1lb10ert82o0G18ra0n1d1is00N1ababan,
edautatan Maritim
:.,erancang Peraturan
Perundang Uru:langan Ahli Pertama,
S.H. !Sekretarfatt Deputi Koordinasi Kedaulatan Martim, Deputi CPNS Penata Muda Ill/a <oordlnas Bidaog Kedaulatan Mariftm
18 LNaIPtifa. 1M98a90rtin9i1, 9S2.H01. 8011001
=>erancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Pertama,
19 NIP. 199503172018012001 Hukum dan
CPNS Penata Muda Ill/a X.Xxxxxx Xxxxxx Hukum dan PerjanJlan Maritim, Deputi
ldann Koordlnasl Kedaulatan Marit!m Xxxxxxx Xx,xxxxx, S.T. ITTalis Data Dan lnformasl, Aslsten Oeputl
20
CPNS Penata MUda Ill/a erjanjian Maritim, Deputl Bidang Koordinasi Kedaulatan NIP. 198512122018011001 111aritim
Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxan '\I,alis Data Can lnformasl, Asisten Deputi Keamanan dan Simamora, s.s1. ketahanan Maritlm, Caputi Koordinasi Bidang Kedaulata·n
CPNS Penata Muda Ill/a \Aaritim
21 lNrfaIPn. 1K9u9m2i1aw21a4n20D1a8n0uwi110d0ja1ja, S.T. �alls Kebljakan.Ahli Pertama, Aslsten Oeputl Oellmitasi"
CPNS Penata Muda Ill/a Zona Maritim, Deputi Bldang Koordinasi Kedaulatan Maritim
.
22 HNIePn.d1ra98KBu1s1u2m6a20W18a0rd1a1n0a0,1S.T. :,erencana Ahli Pertama, Sekretariat Oeputi Bidang
NIP. 199105162018011001
CPNS Penata Muds Ill/a Koordlnasi Sumber Xxxx Xxxx xxx Xxxx, Xxxxxx Xxxxxx
00
.,,,..,.rdinasi Sumber DavaAlam danJass
Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.Hum. ...,tiiparis Ahli Pertama, Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi
CPNS Penata Muda Ill/a )umber Daya Alam dan Jasa, Oeputi Bidang Koordfnasi NIP. 199408122018012D01 )umber Deva Alam dan Jasa
NIP. 19920129201B011002
00 Xxxxxxx Xxxx, X.Xxxx. :,ranata Komputer Ahli Pertama, Sekretariat Oeputl Bfdang CPNS Panata Muds Ill/a <oordlnasi Sumber Daya Alam dan Jasa, Oeputi Bldang
""ordlnasl SumberD-•aAlam dan Jasa
25 Sendy PraU'Ni, 5.1.Kom. '\nfllis Data Dan lnformasi, Aslsten Deputi Sumberdaya
CPNS Penata Muda Ill/a ;ayall, Oeputi Bidang Koordlnasl SUmber DayaAlam dan
26 NNIaPta. n1l9e9l 3A0d9h0y3n2a0g1a8ra01H2o0ra01nall, S.T. asa Keb!JakanAhl! Partama, Aslsten Oeputi Sumber daya
'\xxxxx
27
CPNS Xxxxxx Muds Ill/a Mineral, Energl dan Nonkonvensional, OepuU Bldang NIP. 198812202018011001 ordlnasi Sumber da..,, Alam dan Jasa
Xxxx Xxxxxxxxx, X.XX. nails Data Dan lnformasi, Aslsten Deputl Jasa
CPNS Penata Muds Ulla :emarltiman, Deputi Bfdang KoordlnasJ Sumber daya Alam
28 NFraIPn. s19R9ie4d0y21J6S2, 0S1.BT.012002 .:inJasa
Asisten Oeputi Lingkungan
1nalls Kebljakan Ahli Pertama,
CPNS Panata Muda Ill/a an Kebencanaan Maritlm, Oep utl Bfdang Koordlnasi NIP. 198911232018011001 �umber Da""' Alam dan Jasa
3
1 29 | 2 Oominggus Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx X Xxxxx Xxxx, S.1.K CPNS Penata Muda Ill/a | 3 Perencana Ahli Pertama, Sekretariat Deputl Bidang COOrdinasl lnfrastruktur, Deputf Bidang Koordlnast nfrastruktur | 4 |
30 | NNIoPv.a1A99n2g0g6a2d3wl2p0u1s8p0a1,1S0.0I.1P. CPNS Paneta Muda Ill/a NIP. 198811092018012001 | >J1jlparis Ahli Pertama, Sekretariat Deputl Bidang Koordlnasl nfrastruktur, Deputl Bfdang Koordlnasi lnfrastruktur | |
31 | Xxxxxx Xxxxxxxx, X.Xxx. CPNS Penata Muda l!Va NIP. 198201132018011001 | ranata Komputer Ahli Pertama, Sekretariat Deputi Bidang toordfnasi Infrastruktur, Oeputi Bldang Koordlnasl nfrastruktur | |
32 | M. Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.T. CPNS Penata Muds IIVa NIP. 199108102018011001 | -.oalis Data Dan lnformasi, Asisten Deputi Jnfrastruktur onektivttas dan Slstem Logistik, Oeputi Bldang Koordlriasi nfrastruktur | |
33 | Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.T. CPNS Penata Mucla Ill/a NIP. 199104252018012001 | "'11aDs Kel){lakan Ahli Pertama, Asisten Deputi lnfrastru�r ::>ertambangan dan Energi, Oeputi Bidang Koordinasi nfrastruktur | |
34 | Xxxxxx, X.Xxx. CPNS Penata Muda Ill/a NIP. 198308142018012001 | natls Data Dan lnformasl, Asisten Depull lnfrastruktur Pelayaran, Perikanan dan Pariwisata, Deputi Bldang cnordlnasl lnfrastruktur | |
35 | Tri Yulfanl Deaitla Xxxxxxx, S.Pi. CPNS Penata Muda Ill/a NIP.199207032018012001 | >J1alis f<ebljakan Ahli Pertama, Aslsten OeputJ lndustri Penunjang lnfrastruktur, Deputi Bidang Koordlnasi nfrastruktur | |
00 | Xxxxx Xxxxxxxxx Xxx Xxxxxxxx, X.Xxxx. CPNS Penata Muda Ill/a NIP. 199010032018012003 | "f8,nata Komputer Ahli Pertama, Asisten Caputi Bidang umber Daya Manusia, llmu Pengetahuan den Teknologi, an Budaya Maritim, Deputi Bidang Koordlnasl Sumber )aya Manusia, llmu Pengetahuan dan Teknologl dan udaw:a Maritlm | |
37 | Uning Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.E. CPNS Penata Muds Ill/a NIP. 199308052018012002 | V1alis Data Dan lnformasi, Asisten Deputi Pendayagunaan lmu Pengetahuan den Teknologl Marltlm, Oeputi Bldang :OOrdlnasl Sumber Daya Manusla, llmu Pengetahuan dan eknoloai dan Buda.,.,. Marttim | |
38 | Anggraeni Xxxxxx Xxxxxxx, S.Pi. CPNS Penata Muda Ill/a NIP. 199001132018012001 | 'IDSlis Kebijakan Ahfi Pertama, Asisten Deputi Budaya, Seni cian Olahraga Bahar!, Oeputi Bldang Koordinasi Sumber 1aya Manusia, llmu Pengetahuan dan Teknologl, den Rr1dava Maritim | |
39 | Sri Wida Purbowasi, S.Sos. CPNS Penata Muda Ill/a NIP. 198810062018012001 | ranata Humas Ahli Pertama. Aslsten Deputi Budaya, Senl an Olahraga Bah ari, Deputi Bidang Koordlnasl Sumber Daya Manusla, llmu Pengetahuan dan Telmologl, dan uda·- Maritim | |
40 | Xxxxx Xxxxxx Marpaung, X.Xxx. CPNS Penat.a Muda IIVa NIP. 199205172018012001 | xxxxx Data Dan lnformesi, Asisten Deputl Budaya, Sen! dan )lahraga Bahar!, Deputi Bldang Koordinasi $umber Daya Manusia, Umu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya iAarittm | |
41 | Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, AMd, Ak. | enafa Laporan Keuangan, Biro Umum | |
CPNS Pengatur 11/c NIP. 199701232018011001 | |||
00 | Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, A.Md, Ak. CPNS Pengatur 11/c NIP. 199806182018011001 | erifikator Keuangan, Biro Umum |
--·--
4
3
- 1-·- . ····- - - . -- - ---2---- --···-· · - | |||||
43 | Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxan, X.Xx, Xx<. CPNS Pengatur 11/c | :Penata Laporan Keuangan, Biro Umum | |||
-44 | NIP. 199605212018011001 Xxxxx Xxxxxxxx, A.Md, Ak. CPNS Pengatur Ille NIP. 199503232018011001 | Penge!xxx Xxxxxxxxxxxxx, lnspektorat | |||
45 | Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, A.Md, Ak. Pengelola Evaluasi Tindak Lanjut laporan Hasil CPNS Pengatur 11/c Pemeriksaan. lnspektorat NIP. 199608122018011001 | ||||
46 | Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx, X.Xx, Xx. CPNS Pengatur 11/c NIP. 19960. 3. 2.520-1-8--01-1-002 - Xxx Xxxxx Xxxxxxx, X.Xx, Xx. CPNS Pengatur 11/c NIP. 199510022018012001 | .. | Pengelola Pengawasan, lnspektorat . . . - Pengelola Data Temuan Pengawasan, lnspektorat | . | |
47 |
·1 ------- -----·-
I 4 1
PIHAK KESATU
�Q,t), ❻ Xxxxxxx, X.Xx. NIR ��6-, 0201994031005