SURAT PERJANJIAN GADAI MOBIL
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. (
n a m a
), (
u m u r
), (
pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap --------- ), ( nomer
KTP / SIM --------- ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut:
PIHAK PERTAMA
--
2. (
n a m a
), (
u m u r
), (
pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap --------- ), ( nomer
KTP / SIM --------- ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut:
PIHAK KEDUA
-
Kedua belah pihak dengan ini bersepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian gadai dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: ----------------------------------------
--
PASAL 1
Ayat 1
PIHAK PERTAMA telah menggadaikan mobil milik sahnya kepada PIHAK KEDUA untuk mendapatkan sejumlah uang yang akan digunakannya untuk
--
Ayat 2
Data-data mobil yang digadaikan tersebut adalah:
1. Nomor Polisi :
2. Merek / Type :
3. Tahun pembuatan :
4. Nomor rangka :
5. Nomor mesin :
6. Warna :
7. Kondisi mobil : BAIK
Ayat 3
PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima mobil dari PIHAK PERTAMA dengan data-data dan ciri-ciri seperti disebut pada ayat 2 tersebut di atas.
--
PASAL 2
Ayat 1
PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa mobil yang digadaikannya benar-benar milik sahnya sendiri, tidak atau sedang dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
--
Ayat 2
Sebagai penguat jaminan PIHAK PERTAMA, Bapak ---------------------------
xxx Xxx -------------------------------------, selaku dua kakak kandung PIHAK PERTAMA turut memberikan kesaksiannya untuk membenarkan pernyataan PIHAK PERTAMA dan keduanya bersedia turut memberikan tanda tangannya selaku saksi dalam Surat Perjanjian ini. -----------------------
--
Ayat 3
Sebagai jaminan lainnya, bersamaan dengan penyerahan mobil, PIHAK PERTAMA juga menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, foto kopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: ( ---------
), dan kunci kontak.
PASAL 3
Ayat 1
PIHAK KEDUA telah memberikan uang sebesar [(Rp. ------------,00) (----
jumlah uang dalam huruf ---- )] kepada PIHAK PERTAMA yang merupakan nilai taksir dari mobil tersebut di atas. --------------------------------
Ayat 2
Dengan telah diserahkannya uang tersebut maka Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pembayaran yang sah atas uang gadai mobil
termaksud.
--
PASAL 4
Masa berlakunya perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu [( -----
--- ) ( ---- waktu dalam huruf --- )] bulan, terhitung sejak tanggal ( tanggal,
bulan, dan tahun --- ) dan berakhir pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ).
PASAL 5
Ayat 1
Bunga atas penggadaian ditetapkan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen per bulan yang dihitung rata selama jangka waktu perjanjian ini terhitung sejak penandatanganan Surat Perjanjian ini. ---------
--
Ayat 2
Perhitungan pembayaran berikut bunga yang harus dibayar PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut :
Hutang pokok
Bunga (----) % X (-----) X (Rp. ------------,00) = (Rp ,00)
Jumlah
Terbilang # (---- jumlah uang dalam huruf ---- ) # ------------------------------------
-
PASAL 6
Ayat 1
Apabila hingga lebih dari tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) seperti yang telah tertulis dalam Pasal 4 Perjanjian ini PIHAK PERTAMA belum juga melakukan pembayaran, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda yang ditetapkan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen setiap [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] dari besarnya pembayaran keseluruhan atau sebesar [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---
- )].
Ayat 2
Maksimal keterlambatan waktu pembayaran PIHAK PERTAMA ditetapkan [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] atau [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] atau selambat-lambatnya tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --
- ).
---
PASAL 7
Ayat 1
Apabila setelah tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) seperti tertulis dalam Pasal 6 Perjanjian ini dilalui dan ternyata PIHAK PERTAMA tetap tidak mampu melaksanakan kewajiban pembayarannya, maka PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA untuk menjual mobil miliknya.
Ayat 2
PIHAK KEDUA akan menjual mobil tersebut di muka umum menurut harga pasaran atau dengan cara lain yang diperkenankan oleh Undang- Undang yang berlaku dan dengan cara yang dianggap baik oleh PIHAK KEDUA.
--
Ayat 3
PIHAK KEDUA diharuskan memberitahukan masalah penjualan tersebut kepada PIHAK PERTAMA, baik secara tertulis maupun secara lisan. ------
--
Ayat 4
PIHAK PERTAMA diperbolehkan untuk mencari calon pembeli mobil itu dan juga turut menghadiri ketika dilangsungkannya transaksi penjualan mobil tersebut.
--
Ayat 5
Hasil penjualan tersebut menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah dikurangi kewajiban pembayarannya yang berupa hutang pokok PIHAK PERTAMA ditambah bunga dan denda kepada PIHAK KEDUA. -----------
PASAL 8
Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, akan berusaha diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat. --------
--
Ayat 2
Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ). ----------------------------------------
--
PASAL 9
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Demikianlah perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. --
-
(Tempat, tanggal, bulan, dan tahun)
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ] [ ]
SAKSI-SAKSI:
[ ] [ ]