KETENTUAN PENGGUNAAN LOGO STANDARISASI PT STANDAR SERTIFIKASI INDONESIA (SSI)
KETENTUAN PENGGUNAAN LOGO STANDARISASI PT STANDAR SERTIFIKASI INDONESIA (SSI)
1. Ruang Lingkup
1.1 Ketentuan ini memuat aturan untuk menggunakan Logo standarisasi PT Standar Sertifikasi Indonesia (SSI) selanjutnya disebut dengan Logo standarisasi PT SSI untuk digunakan oleh perusahaan/instansi/institusi yang telah disertifikasi oleh PT Standar Sertifikasi Indonesia.
1.2 Perusahaan/instansi/institusi yang telah disertifikasi oleh PT Standar Sertifikasi Indonesia, berhak untuk membubuhkan logo standarisasi PT SSI pada kertas tulis (kertas kepala surat, pernyataan, laporan, brosur, kartu nama, amplop atau hal lain yang relevan dengan standar yang telah disertifikasi oleh PT Standar Sertifikasi Indonesia.
1.3 Ketentuan ini harus dipenuhi oleh semua perusahaan/instansi/institusi yang telah disertifikasi oleh PT Standar Sertifikasi Indonesia.
1.4 Penggunaan Logo standarisasi PT SSI yang digunakan oleh perusahaan/instansi/institusi yang telah disertifikasi oleh PT Standar Sertifikasi Indonesia diatur melalui ketentuan yang diberlakukan dalam Ketentuan Penggunaan Logo standarisasi PT Standar Sertifikasi Indonesia ini.
2. Logo standarisasi PT Standar Sertifikasi Indonesia
2.1 Logo standarisasi PT SSI hanya boleh dibubuhkan dalam bentuk dan ukuran yang tepat sebagaimana diuraikan berikut ini:
Gambar.1 Logo standarisasi PT SSI standar ISO 9001:2015 (contoh)
2.1.1 Pada bagian lembar kertas tulis, logo standarisasi PT SSI dapat ditampilkan bila:
• Logo standarisasi PT SSI ditempatkan bersama dengan logo perusahaan/instansi/institusi yang disertifikasi.
• Ukuran logo standarisasi PT SSI besarnya maksimal sama dengan ukuran logo perusahaan/instansi/institusi yang disertifikasi.
3. Penggunaan Logo standarisasi PT SSI
3.1 Perusahaan/instansi/institusi yang telah disertifikasi oleh PT Standar Sertifikasi Indonesia, berhak untuk membubuhkan logo standarisasi PT SSI pada kertas tulis (kertas kepala surat, pernyataan, laporan, brosur, kartu nama, amplop atau hal lain yang relevan dengan standar dan ruang lingkup yang telah disertifikasi oleh PT Standar Sertifikasi Indonesia) .
3.2 Perusahaan/instansi/institusi yang telah disertifikasi oleh PT Standar Setifikasi Indonesia berhak menggunakan logo standarisasi PT SSI pada bahan Publisitasnya asalkan memenuhi ketentuan pada Poin 2.
3.3 Perusahaan/instansi/institusi yang telah disertifikasi oleh PT Standar Sertifikasi Indonesia berhak menggunakan pernyataan disertifikasi oleh PT Standar SertifikasiIndonesia asalkan Perusahaan/instansi/institusi tersebut menjamin sertifikasi tersebut tidak digunakan untuk kegiatan yang ruang lingkupnya tidak disertifikasi.
3.4 Logo standarisasi PT SSI tidak boleh dibubuhkan pada barang (produk) dan kemasan yang diperjualbelikan serta tidak boleh dibubuhkan pada laporan uji laboratorium, kalibrasi atau inspeksi .
3.5 Logo standarisasi PT SSI tidak boleh lagi dibubuhkan pada kemasan produk termasuk dalam (Packaging), Logo tersebut diganti dengan pernyataan/statement seperti contoh sebagai berikut : “tersertifikasi ISO 9001:2015 oleh PT Standar Sertifikasi Indonesia”.
4. Ketentuan Lain Dalam Menggunakan Logo standarisasi PT SSI
4.1 Logo standarisasi PT SSI atau tiap pernyataan “disertifikasi/tersertifikasi oleh PT Standar Sertifikasi Indonesia “ tidak boleh digunakan untuk menyatakan baik secara langsung atau tidak langsung bahwa PT Standar Sertifikasi Indonesia bertanggung jawab atas penyalahgunaan, pendapat atau penafsiran yang berasal dari penggunaan logo tersebut.
4.2 Jika Perusahaan/instansi/institusi yang telah disertifikasi sedang mengalami pembekuan sertifikasi maka Perusahaan/instansi/institusi tersebut dilarang menggunakan sertifikasi sistem manajemen atas nama PT Standar Sertifikasi Indonesia untuk keperluan promosi lebih lanjut.
4.3 Perusahaan/instansi/institusi yang masa sertifikasinya telah berakhir, dan tidak diperpanjang harus segera menghentikan penyebarluasan tulisan yang berisi pernyataan “disertifikasi oleh PT Standar Sertifikasi Indonesia” dan dilarang menggunakan logo standarisasi PT SSI untuk keperluan promosi lebih lanjut.
4.4 Penggunaan logo standarisasi PT SSI harus memenuhi ketentuan ini.
5. Logo PT Standar Sertifikasi Indonesia terakreditasi
5.1 Logo PT. Standar Sertifikasi Indonesia terakreditasi hanya boleh dibubuhkan dalam bentuk dan ukuran yang tepat sebagaimana diuraikan berikut ini.
5.2 Ukuran dan warna Logo PT. Standar Sertifikasi Indonesia terkareditasi
5.2.1 Penggunakan Logo PT. Standar Sertifikasi Indonesia terkareditasi oleh perusahaan/instansi/ institusi harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
5.2.1.1 Logo yang digunakan sebagai acuan PT. Standar Sertifikasi Indonesia terkareditasi (KAN U-03)
Gambar.2 Logo standarisasi PT SSI standar ISO 9001:2015 (terakreditasi)
5.2.2 Setiap Perbesaran atau pengecilan ukuran harus sebanding dengan logo PT. Standar Sertifikasi Indonesia dan Logo KAN yang digunakan sebagai acuan.
5.2.3 Pada bagian lembar kertas tulis, logo PT. Standar Sertifikasi Indonesia terakreditasi dapat ditampilkan bila:
• Logo PT. Standar Sertifikasi Indonesia terakreditasi ditempatkan bersama dengan logo perusahaan/instansi/institusi yang disertifikasi.
• Ukuran logo PT. Standar Sertifikasi Indonesia terakreditasi maksimal sama dengan ukuran logo perusahaan/instansi/institusi yang disertifikasi.
6. Penggunaan Logo PT. Standar Sertifikasi Indonesia dan Logo PT. Standar Sertifikasi Indonesia Terakreditasi
6.1 Perusahaan/instansi/institusi yang telah disertifikasi oleh PT. Standar Sertifikasi Indonesia, berhak untuk membubuhkan logo sertifikasi PT. Standar Sertifikasi Indonesia atau Logo PT. Standar Sertifikasi Indonesia terakreditasi pada kertas tulis (kertas kepala surat, pernyataan, laporan, brosur, kartu nama, amplop atau hal lain yang relevan dengan standar dan ruang lingkup akreditasi yang telah disertifikasi oleh PT. Standar Sertifikasi Indonesia).
6.2 Perusahaan/instansi/institusi yang telah disertifikasi oleh PT. Standar Sertifikasi Indonesia berhak menggunakan logo PT. SSI pada bahan Publisitasnya.
Perusahaan/instansi/institusi yang telah disertifikasi oleh PT. Standar Sertifikasi Indonesia berhak menggunakan pernyataan disertifikasi oleh PT. Standar Sertifikasi Indonesia asalkan Perusahaan/instansi/institusi tersebut menjamin sertifikasi tersebut tidak digunakan untuk kegiatan yang ruang lingkupnya tidak disertifikasi.
6.3 Logo PT. Standar Sertifikasi Indonesia tidak boleh dibubuhkan pada barang (produk) dan kemasan yang diperjualbelikan serta tidak boleh dibubuhkan pada laporan uji laboratorium, kalibrasi atau inspeksi .
7. Ketentuan Lain Dalam Menggunakan Logo PT. Standar Sertifikasi Indonesia dan Logo PT. Standar Sertifikasi Indonesia Terakreditasi
7.1 Logo PT. Standar Sertifikasi Indonesia atau tiap pernyataan “disertifikasi oleh PT. Standar Sertifikasi Indonesia “ tidak boleh digunakan untuk menyatakan baik secara langsung atau tidak langsung bahwa PT. Standar Sertifikasi Indonesia bertanggung jawab atas penyalahgunaan, pendapat atau penafsiran yang berasal dari penggunaan logo tersebut.
7.2 Jika Perusahaan/instansi/institusi yang telah disertifikasi sedang mengalami pembekuan sertifikasi maka Perusahaan/instansi/institusi tersebut dilarang menggunakan sertifikasi sistem manajemen atas nama PT. Standar Sertifikasi Indonesia untuk keperluan promosi lebih lanjut.
7.3 Perusahaan/instansi/institusi yang masa sertifikasinya telah berakhir, dan tidak diperpanjang harus segera menghentikan penyebarluasan tulisan yang berisi pernyataan “disertifikasi oleh PT. Standar Sertifikasi Indonesia” dan dilarang menggunakan logo PT. Standar Sertifikasi Indonesia atau Logo PT. Standar Sertifikasi Indonesia terakreditasi untuk keperluan promosi lebih lanjut.
7.4 Perusahaan/instansi/institusi yang telah disertifikasi oleh PT. Standar Sertifikasi Indonesia harus mempunyai aturan mengenai penggunaan logo PT. Standar Sertifikasi Indonesia.
7.5 Penggunaan logo PT. Standar Sertifikasi Indonesia harus memenuhi ketentuan ini.
8. KETENTUAN PENGGUNAAN LOGO IAF MLA, PT. STANDAR SERTIFIKASI INDONESIA DAN AKREDITASI KAN
8.1 Tanda Gabungan Simbol Akreditasi - IAF MLA dapat digunakan oleh PT. STANDAR SERTIFIKASI INDONESIA yang diakreditasi oleh KAN yang skema akreditasinya telah mendapatkan pengakuan MLA oleh IAF.
8.2 Tanda IAF MLA dapat digunakan oleh PT. STANDAR SERTIFIKASI INDONESIA bersama dengan simbol akreditasi KAN, yang selanjutnya disebut sebagai "Tanda Gabungan Simbol Akreditasi - IAF MLA"
8.3 "Tanda Gabungan Simbol Akreditasi - IAF MLA" dapat digunakan PT. STANDAR SERTIFIKASI INDONESIA pada sertifikat hasil penilaian kesesuaian yang sesuai dengan lingkup akreditasinya.
8.4 "Tanda Gabungan Simbol Akreditasi - IAF MLA" dapat digunakan PT. STANDAR SERTIFIKASI INDONESIA pada alat tulis perusahaan (seperti kalender, folder dokumen, notebook, kop surat, kartu nama, faktur, dll), media promosi (seperti banner, poster, dll) dan media online seperti website yang terkait dengan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai yang dengan ruang lingkup akreditasi.
8.5 PT. STANDAR SERTIFIKASI INDONESIA telah memiliki perjanjian sub-lisensi dengan KAN untuk penggunaan "Tanda Gabungan Simbol Akreditasi – IAF MLA " dan telah melampirkan pengaturan penggunaan kombinasi Tanda gabungan simbol akreditasi dan IAF MLA dalam dokumentasinya untuk dikaji ulang oleh KAN.
8.6 Persetujuan penggunaan “Tanda Gabungan Simbol Akreditasi - IAF MLA” yang
telah diberikan oleh KAN kepada PT. STANDAR SERTIFIKASI INDONESIA tidak
dapat dialihkan kepada pihak lain termasuk kepada klien PT. STANDAR SERTIFIKASI INDONESIA.
8.7 PT. STANDAR SERTIFIKASI INDONESIA tidak memperbolehkan klien untuk
menggunakan “Tanda Gabungan Simbol Akreditasi - IAF MLA”
8.8 PT. STANDAR SERTIFIKASI INDONESIA tidak menggunakan “Tanda Gabungan Simbol Akreditasi – IAF MLA” dengan cara yang menyiratkan bahwa IAF menyetujui kesesuaian barang, jasa, sistem atau person terhadap persyaratan yang dilakukan penilaian kesesuaiannya oleh PT. STANDAR SERTIFIKASI INDONESIA.
8.9 PT. STANDAR SERTIFIKASI INDONESIA hanya menggunakan “Tanda Gabungan Simbol Akreditasi – IAF MLA ” dalam dokumentasinya apabila “Tanda Gabungan Simbol Akreditasi - IAF MLA” berada dalam halaman yang sama dengan nama atau logo PT. STANDAR SERTIFIKASI INDONESIA, dan kesemuanya dalam ukuran yang sama (proporsional).
8.10 PT. STANDAR SERTIFIKASI INDONESIA bersedia memberikan contoh “Tanda Gabungan Simbol Akreditasi - IAF MLA ” kepada KAN dan/atau IAF, jika diminta oleh KAN dan/atau IAF.
8.11 PT. STANDAR SERTIFIKASI INDONESIA akan memantau dan mengambil tindakan yang sesuai untuk mengendalikan penggunaan “Tanda Gabungan Simbol Akreditasi – IAF MLA” dan mencegah terjadinya pengacuan yang tidak benar serta penggunaan yang menyesatkan.
8.12 PT. STANDAR SERTIFIKASI INDONESIA bekerja sama sepenuhnya dan memiliki niat baik bersama dengan KAN dan IAF untuk keamanan dan menjaga hak IAF terhadap “Tanda Gabungan Simbol Akreditasi - IAF MLA”
8.13 PT. STANDAR SERTIFIKASI INDONESIA tidak akan secara langsung ataupun tidak langsung melanggar hak, kepemilikan dan kepentingan IAF terhadap IAF MLA Mark.
8.14 Jika PT. STANDAR SERTIFIKASI INDONESIA mengalami pembekuan akreditasi, maka PT. STANDAR SERTIFIKASI INDONESIA tidak menerbitkan sertifikat atau publikasi lain menggunakan “Tanda Gabungan Simbol Akreditasi - IAF MLA”.
8.15 Apabila masa berlaku akreditasi PT. STANDAR SERTIFIKASI INDONESIA telah berakhir atau status akreditasinya dicabut, PT. STANDAR SERTIFIKASI INDONESIA tidak akan menerbitkan sertifikat maupun publikasi lain menggunakan Tanda Gabungan Simbol Akreditasi - IAF MLA, serta menarik seluruh sertifikat, publikasi atau dokumentasi apapun yang menggunakan Tanda Gabungan Simbol Akreditasi - IAF MLA.
8.16 PT. STANDAR SERTIFIKASI INDONESIA patuh terhadap aturan penggunaan tanda IAF MLA pada dokumen IAF – ML2 General Principles on the use of the IAF Mark.
Logo PT. Standar Sertifikasi Indonesia atau Logo PT. Standar Sertifikasi Indonesia terakreditasi ini akan kami kirimkan melalui Email ke Perusahaan/instansi/institusi yang telah disertifikasi oleh PT. Standar Sertifikasi Indonesia.
Logo standarisasi PT SSI ini akan kami kirimkan melalui Email ke Perusahaan/instansi/institusi yang telah disertifikasi oleh PT Standar Sertifikasi Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai ketentuan penggunaan logo standarisasi PT SSI dapat menghubungi kantor pusat PT Standar Sertifikasi Indonesia atau email ke xxxx@xxxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx
Demikian ketentuan ketentuan penggunaan logo ini kami buat. Atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
LAMPIRAN
Logo SSI | |
Logo SSI – KAN |
|
LOGO SSI – KAN – IAF MLA |
|