SURAT PERJANJIAN TENTANG PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH ANTARA KUASA PENGGUNA ANGGARAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN DENGAN PEMEGANG KARTU KREDIT
SURAT PERJANJIAN
TENTANG PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
ANTARA
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
DENGAN
Nomor: PKS.KU.1.2/ /SET.M.EKON.3/09/2019
Pada hari ini Kamis tanggal Lima bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, bertempat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. |
Nama |
: |
Xxxx Xxxxxxxx |
|
NIP |
: |
196612261995031001 |
|
Jabatan |
: |
Kepala Biro Umum |
|
Selaku |
: |
Kuasa Pengguna Anggaran |
|
Alamat |
: |
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xx. 2-4, Jakarta Pusat 10710 |
untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. |
Nama |
: |
|
|
NIP |
: |
|
|
Jabatan |
: |
|
|
Selaku |
: |
Pemegang Kartu Kredit |
|
Alamat |
: |
|
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri dalam beberapa bagian Perjanjian ini disebut PIHAK dan secara bersama-sama disebut PARA PIHAK menyatakan:
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Kuasa Pengguna Anggaran satker Menko Bidang Perekonomian yang memiliki tugas dan kewenangan menetapkan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dengan Pemegang Kartu.
Bahwa PIHAK KEDUA adalah Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satker Menko Bidang Perekonomian untuk menggunakan kartu kredit pemerintah.
Bahwa PIHAK PERTAMA menetapkan PIHAK KEDUA sebagai Pemegang Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana PIHAK KEDUA menerima penetapan dimaksud.
Dengan berdasarkan pada ketentuan sebagaimana tersebut di bawah ini:
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama tentang Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam penggunaan Uang Persediaan (untuk selanjutnya disebut “PERJANJIAN”), dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
DEFINISI
PASAL 1
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (untuk selanjutnya disingkat APBN), dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Mandiri selaku Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1, merupakan Kartu Kredit Corporate (Corporate Card) yang diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.
Kartu Kredit Pemerintah adalah kartu kredit Mandiri Visa yang diterbitkan oleh PIHAK KEDUA bekerja sama dengan PIHAK PERTAMA untuk para Pejabat dan/atau Pegawai di lingkungan Satker Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan memuat logo Kementerian Koordinator Bidang Perekonomiandan nama Pemegang Kartu Kredit Pemerintah yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan kriteria yang telah disepakati oleh PARA PIHAK.
Aplikasi adalah formulir permohonan yang dibuat secara sepihak oleh PIHAK KEDUA yang dipergunakan oleh calon Pemegang Kartu Kredit Pemerintah untuk mengajukan permohonan penerbitan Kartu Kredit Pemerintah kepada PIHAK KEDUAsekaligus menegaskan adanya persetujuan calon Pemegang Kartu Kredit Pemerintah untuk tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (untuk selanjutnya disingkat PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah adalah pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Satker Menteri Koordinator Bidang Perekonomianyang berstatus sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai lainnya untuk melakukan belanja dengan Kartu Kredit Pemerintah berdasarkan penetapan oleh KPA.
Administrator Kartu Kredit Pemerintah adalah pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Satuan Kerja Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang berstatus sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai lainnya untuk melakukan tugas tertentu terkait dengan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah berdasarkan penetapan oleh KPA.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
E-Billing (Lembar Tagihan Elektronik) adalah catatan atas rincian transaksi Pemegang Kartu Kredit Pemerintah selama periode tertentu dalam bentuk dokumen elektronik.
Daftar Tagihan Sementara adalah daftar sementara yang memuat rincian transaksi Pemegang Kartu Kredit Pemerintah yang dihasilkan oleh sistem perbankan dalam periode tertentu, yang paling sedikit memuat informasi nama pemegang Kartu Kredit, nomor Kartu Kredit Pemerintah (account number), tanggal cetak Daftar Tagihan Sementara, tanggal transaksi (transaction date), tanggal pembukuan (posting date), keterangan (description), nilai transaksi (amounts), dan sub total tagihan.
Hari Kerja adalah hari dimana perbankan di Indonesia pada umumnya buka untuk menjalankan kegiatan usahanya dalam melaksanakan transaksi kliring antar bank yaitu hari Senin sampai dengan hari Jum’at, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah setempat.
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius (masehi) tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan hari kerja.
MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 2
Maksud dibuatnya PERJANJIAN ini adalah untuk mengatur ruang lingkup perjanjian, penerbitan dan penerimaan kartu kredit pemerintah (KKP), penggunaan KKP, hak dan kewajiban, Personal Indentification Number (PIN), limit KKP, pemegang KKP, penyelesaian perselisihan dan hukum yang berlaku, sanksi, berakhirnya/akibat pengakhiran perjanjian.
Tujuan dibuatnya PERJANJIAN ini adalah agar pelaksanaan penggunaan dan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah dalam rangka penggunaan Uang Persediaan dapat berjalan dengan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
PASAL 3
PIHAK PERTAMA menunjuk dan menetapkan PIHAK KEDUA untuk menggunakan Kartu Kredit Pemerintah untuk melakukan Belanja Pemerintah menggunakan mekanisme Uang Persedian Kartu Kredit Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko..
PENERBITAN DAN PENERIMAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
PASAL 4
PIHAK PERTAMA telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan PT Bank Mandiri Tbk. berdasarkan PKS.KU.1.2/53/SET.M.EKON.3/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 untuk menerbitkan kartu kredit pemerintah.
PIHAK PERTAMA telah menunjuk dan menetapkan PIHAK KEDUA sebagai Pemegang Kartu Kredit Pemerintah melalui Surat Keputusan Kepala Biro Umum Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penetapan Pemegang dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
PIHAK PERTAMA menyerahkan Kartu Kredit Pemerintah yang dapat digunakan untuk Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Non Perjalanan Dinas sesuai ketentuan kepada PIHAK KEDUA disertai Berita Acara Serah Terima Kartu Kredit Pemerintah dan Surat Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah setelah Bank Penerbit telah menerbitkan dan menyerahkan Kartu Kredit Pemerintag secara lengkap kepada PIHAK PERTAMA.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
PASAL 5
PIHAK PERTAMA berhak untuk :
menetapkan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah;
menunjuk 1 (satu) Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah;
menyetujui/menolak sebagian/seluruhnya Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Daftar Usulan Administrator Kartu Kredit Pemerintah;
membuat Surat Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dengan PIHAK KEDUA;
memberikan persetujuan atas permintaan kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah dari PIHAK KEDUA;
dapat melakukan penarikan Kartu Kredit Pemerintah karena penyalahgunaan atau keadaan tertentu; dan
menerbitkan Surat Peringatan kepada PIHAK KEDUA dalam hal terjadi penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah;
selalu patuh dalam menjalankan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
PIHAK PERTAMA berkewajiban:
menetapkan daftar Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan daftar Administrator Kartu Kredit Pemerintah dalam satu surat keputusan KPA;
menyerahkan Kartu Kredit Pemerintah kepada PIHAK KEDUA;
menandatangani Berita Acara Serah Terima Kartu Kredit Pemerintah dan Surat Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah setelah terlebih dahulu dilakukan penandatanganan oleh Pemegang Kartu Kredit Pemerintah;
menyampaikan permohonan persetujuan TUP Kartu Kredit Pemerintah yang telah disetujui PIHAK PERTAMA kepada Kepala KPPN yang diusulkan oleh PIHAK KEDUA melalui dan dengan persetujuan PPK ;
menyampaikan Surat penarikan Kartu Kredit Pemerintah kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah dengan tembusan kepada PIHAK KEDUA;
melakukan pengawasan secara internal atas kewajiban pembayaran tagihan Kartu Kredit Pemerintah agar tidak melewati batas waktu/jatuh tempo pembayaran; dan
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelesaian perjanjian kerja sama Satker, Surat Persetujuan/perubahan persetujuan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah, status Kartu Kredit Pemerintah, jumlah dan total limit Kartu Kredit Pemerintah yang disetujui oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, ringkasan belanja dan pembayaran, serta hambatan dan kendala.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PASAL 6
PIHAK KEDUA berhak untuk:
mendapatkan jaminan pembayaran dari Bank Penerbit Kartu atas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA berdasarkan E-Billing yang dikeluarkan oleh Bank Penerbit Kartu;
memilih merchant Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) yang menyediakan fasilitas keamanan un tuk transaksi secara daring;
memanfaatkan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah yang diberikan oleh Bank Penerbit Kartu;
mengajukan permohonan penonaktifkan kepada Administrator Kartu Kredit Pemerintah dan menyimpan Kartu Kredit Pemerintah ditempat yang aman dalam hal Kartu Kredit Pemerintah tidak dipergunakan dalam jangka waktu lama;
mengajukan permohonan Tambahan Uang Persediaan dan/atau kenaikan limit Kartu Kredit Pemerintah kepada administrator untuk mendapatkan persetujuan dari PIHAK PERTAMA; dan
menyampaikan pengaduan secara lisan dan/ atau tertulis kepada Bank Penerbit Kartu Kredit yang menjadi mitra kerjanya terkait permasalahan dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah;
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
menandatangani Berita Acara Serah Terima Kartu Kredit Pemerintah dan Surat Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah pada saat menerima Kartu Kredit Pemerintah;
menggunakan Kartu Kredit Pemerintah sesuai dengan kewenangannya setelah terlebih dahulu dilakukan aktivasi kartu dan PIN Kartu Kredit Pemerintah untuk pertama kali;
melakukan aktivasi Kartu Kredit Pemerintah dan request/ aktivasi PIN Kartu Kredit Pemerintah melalui call center/ layanan pesan singkat (Short Message Service)/ sarana lainnya;
membubuhkan tanda tangan pada kolom tanda tangan (signature panel) yang terdapat pada bagian belakang Kartu Kredit Pemerintah;
menjaga keamanan informasi diri, nomor kartu, PIN, Card Verification Value (CVV), transaksi dan masa berlaku Kartu Kredit Pemerintah;
secara aktif memeriksa kondisi dan rincian transaksi Kartu Kredit Pemerintah untuk memastikan tidak terdapat transaksi yang salah/tidak diakui (dispute);
mengumpulkan dokumen berupa Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara, Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/Kontrak, dan bukti-bukti pengeluaran serta mempertanggungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
membuat Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional Dan Belanja Modal Dengan Kartu Kredit Pemerintah dan/ atau Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan Dengan Kartu Kredit Pemerintah; dan
menyampaikan Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional Dan Belanja Modal Dengan Kartu Kredit Pemerintah dan/ atau Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan Dengan Kartu Kredit Pemerintah kepada PPK;
bertanggungjawab penuh secara pribadi atas pengeluaran melalui kartu kredit pemerintah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk dibebankan pada APBN; dan
selalu patuh dalam menjalankan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
PERSONAL IDENTIFICATION NUMBER (PIN)
PASAL 7
PIHAK KEDUA menggunakan Kartu Kredit Pemerintah sesuai dengan kewenangannya setelah terlebih dahulu dilakukan aktivasi kartu dan PIN Kartu Kredit Pemerintah untuk pertama kali.
Aktivasi Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh Administrator Kartu Kredit Pemerintah atau masing-masing Pemegang Kartu Kredit Pemerintah melalui call center/layanan pesan singkat (Short Message Service)/ sarana lainnya.
Request/ aktivasi PIN Kartu Kredit Pemerintah dilakukan oleh Administrator Kartu Kredit Pemerintah atau PIHAK KEDUA melalui call center/layanan pesan singkat (Short Message Service)/ sarana lainnya.
Setelah aktivasi Kartu dan PIN selesai dilakukan, status Kartu Kredit Pemerintah secara otomatis aktif dan siap digunakan.
BATASAN BELANJA (LIMIT) KARTU KREDIT
PASAL 8
PIHAK PERTAMA menyerahkan kartu kredit pemerintah kepada PIHAK KEDUA dengan limit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai Uang Persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu unit kegiatan PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA dapat mengajukan kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah kepada PIHAK PERTAMA melalui administrator secara sementara dalam hal terdapat:
keperluan belanja operasional serta belanja modal dan/atau belanja perjalanan dinas jabatan melebihi batasan belanja (limit) sebuah kartu yang telah ditentukan; dan/ atau
persetujuan TUP Kartu Kredit Pemerintah.
PIHAK KEDUA dapat mengajukan kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah kepada PIHAK PERTAMA melalui administrator secara permanen dalam hal terdapat:
keperluan belanja operasional serta belanja modal dan/atau belanja perjalanan dinas jabatan melebihi batasan belanja (limit) sebuah kartu yang telah ditentukan; dan/ atau
perubahan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah.
PENGHENTIAN PERJANJIAN
PASAL 9
PERJANJIAN ini dapat berakhir dan/atau dimintakan pengakhiran oleh berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
PIHAK KEDUA tidak lagi ditunjuk dan ditetapkan sebagai Pemegang Kartu Kredit Pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran; atau
Kesepakatan bersama PARA PIHAK untuk mengakhiri PERJANJIAN ini yang dibuat secara tertulis; atau
salah satu PIHAK menginginkan pengakhiran PERJANJIAN sebelum jangka waktu PERJANJIAN berakhir dengan menyampaikan secara tertulis kepada PIHAK lainnya, minimal 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki; atau
salah satu PIHAK tidak memenuhi atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan yang diatur dalam PERJANJIAN ini, atau ketentuan-ketentuan lainnya yang tercantum dalam PERJANJIAN ini atau PERJANJIAN lain yang berhubungan dengan PERJANJIAN ini, setelah sebelumnya diberi kesempatan oleh PIHAK lainnya untuk memenuhi atau memperbaiki apa yang tidak dipenuhi atau dilanggarnya tersebut dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan tertulis yang mensyaratkan hal tersebut; atau
Pengakhiran PERJANJIAN ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban PARA PIHAK yang telah timbul dan belum dilaksanakan sampai saat berakhirnya PERJANJIAN ini, dan oleh karenanya PIHAK yang masih mempunyai hak dan kewajiban yang belum dipenuhi dan dilaksanakan terhadap PIHAK lainnya tetap terikat atas pelaksanaan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang diperjanjikan dalam PERJANJIAN ini
PENARIKAN KARTU
PASAL 10
PIHAK PERTAMA dapat melakukan penarikan Kartu Kredit Pemerintah karena penyalahgunaan atau keadaan tertentu PIHAK KEDUA.
Penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal:
penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk pembayaran selain belanja operasional serta belanja modal dan belanja perjalanan dinas jabatan
penggunaan Kartu Kredit Pemerintah melebihi batas tertinggi biaya perjalanan dinas jabatan yang dapat dibayarkan atas beban APBN
penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk pembayaran belanja operasional dan belanja modal tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen penerimaan barang/jasa dengan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen rencana kegiatan;
manipulasi data antara Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara dengan bukti-bukti pengeluaran; atau
penarikan uang secara tunai
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal Pemegang Kartu Kredit Pemerintah:
dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat;
dijatuhi hukuman yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
diberhentikan sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai lainnya
sakit berkepanjangan;
meninggal dunia;
tugas belajar; atau
mutasi/berpindah tempat kerja
PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN HUKUM YANG BERLAKU
PASAL 11
PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul di antara PARA PIHAK sehubungan dengan pelaksanaan PERJANJIAN secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila penyelesaian perselisihan secara musyawarah tersebut tidak mencapai mufakat, maka PARA PIHAK memilih domisili hukum yang tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
AKIBAT PENGAKHIRAN PERJANJIAN
PASAL 12
Pengakhiran PERJANJIAN ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban PARA PIHAK yang telah timbul dan belum dilaksanakan sampai saat berakhirnya PERJANJIAN ini, dan oleh karenanya PIHAK yang masih mempunyai hak dan kewajiban yang belum dipenuhi dan dilaksanakan terhadap PIHAK lainnya tetap terikat atas pelaksanaan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang diperjanjikan dalam PERJANJIAN ini.
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
PASAL 13
Yang dimaksud dengan keadaan kahar (force majeure) adalah keadaan-keadaan:
gempa bumi, topan, banjir, tanah longsor, sambaran petir, kebakaran, wabah penyakit dan bencana alam lainnya;
pemogokan umum, huruhara, sabotase, blokade, perang dan pemberontakan; atau
peraturan atau kebijakan Pemerintah yang menghalangi PARA PIHAK untuk secara langsung melaksanakan Perjanjian ini.
Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehingga mempengaruhi pelaksanaan kewajiban salah satu PIHAK, maka PIHAK yang mengalami keadaan keadaan kahar (force majeure) tersebut berkewajiban untuk memberitahukan PIHAK lainnya dalam Perjanjian ini selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja terhitung setelah berakhirnya keadaan keadaan kahar (force majeure) tersebut untuk diselesaikan secara musyawarah.
Apabila PIHAK yang mengalami keadaan kahar (force majeure) tersebut lalai untuk memberitahukan kepada PIHAK lainnya dalam kurun waktu sebagaimana ditentukan pada ayat (2), maka seluruh kerugian, risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK yang mengalami keadaan kahar (force majeure) tersebut.
Keadaan kahar (force majeure) dimaksud ayat (1) tidak dapat dijadikan alasan oleh masing-masing PIHAK untuk menunda kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo kepada PIHAK lainnya sebelum terjadinya keadaan kahar (force majeure).
LAIN-LAIN
PASAL 14
Hal-hal lain yang belum diatur di dalam PERJANJIAN ini apabila perlu akan diatur kemudian dalam suatu addendum yang tidak terpisahkan dari PERJANJIAN ini.
Apabila suatu ketentuan dari PERJANJIAN ini dianggap tidak sah, tidak dapat dilaksanakan atau melanggar hukum untuk alasan apapun, maka ketetapan yang sah mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku .
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 15
Segala ketentuan dan persyaratan dalam PERJANJIAN ini berlaku serta mengikat bagi PARA PIHAK yang menandatanganinya, pengganti-penggantinya dan mereka yang memperoleh keuntungan dari padanya.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) pada hari dan tanggal sebagaimana tercantum pada awal PERJANJIAN ini, masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama untuk kepentingan PARA PIHAK.
PIHAK PERTAMA, KUASA PENGGUNA ANGGARAN |
PIHAK KEDUA, |
|
SATKER KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN |
PEMEGANG KARTU KREDIT
|
|
|
|
Materai 6000 |
Xxxx Xxxxxxxx (Kepala Biro Umum) |
Nama (Jabatan) |