PERJANJIAN KERJA SAMA (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING) ANTARA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA DAN
LOGO
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
DAN
DIREKTUR/PIMPINAN…………
TENTANG
PENYELENGGARAAN TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
Nomor : __________________________
Nomor : __________________________
Pada hari ini …….., tanggal ………, bulan ………., tahun dua ribu dua puluh dua (00-00-2022), bertempat di ……….., yang bertanda tangan di bawah ini oleh dan antara:
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA, berkedudukan di Surabaya, Kampus Lidah Wetan Unesa Surabaya, diwakili oleh Nurhasan selaku Rektor Universitas Negeri Surabaya yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor……… tanggal …… bulan….. tahun …..tentang Pemberhentian Rektor Universitas Negeri Surabaya Periode Tahun……. dan Pengangkatan Rektor Universitas Negeri Surabaya Periode Tahun………, untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU;
DIREKTUR/PIMPINAN…………………., berkedudukan di ……….Jalan…….. , diwakili oleh……..(nama Direktur/pimpinan/….), selaku……. berdasarkan Keputusan………. Nomor……tanggal…….bulan……. tahun…….., dalam hal ini bertindak secara sah untuk dan atas nama ……………….., yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA;
Selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebut PARA PIHAK, dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK.
Dengan terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa PIHAK KESATU merupakan perguruan tinggi negeri yang memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
bahwa PIHAK KEDUA merupakan ……………..yang mempunyai tugas menyelenggarakan ………..di bidang…………………;
bahwa masing-masing PIHAK memiliki sumber daya dan kemampuan serta kerja sama antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA memberikan manfaat bagi PARA PIHAK;
bahwa untuk dapat mendayagunakan sumber daya dan kemampuan tersebut secara optimal, guna saling mengisi, melengkapi dan memperkuat satu sama lain dalam mewujudkan tujuan bersama sesuai dengan peran dan misi masing-masing, perlu adanya suatu kerja sama yang sinergis dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi dan perguruan tinggi.
Berdasarkan pertimbangan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK bersepakat untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama tentang …………….. yang selanjutnya disebut dengan Perjanjian, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
DEFINISI
Untuk menghindari perbedaan penafsiran yang mungkin terjadi, di dalam Perjanjian ini, yang dimaksud dengan:
Peserta adalah mahasiswa PIHAK KESATU yang telah lulus seleksi penerimaan yang diselenggarakan oleh PARA PIHAK.
Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) Bidang Penelitian/Riset adalah program yang dibuat untuk pembelajaran Peserta untuk meningkatkan keterampilan, perilaku, dan sikap kerja pada bidang kegiatan penelitian di lingkungan PIHAK KEDUA.
Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) Bidang Magang/Praktik Kerja adalah program yang dibuat untuk pembelajaran Peserta langsung di tempat kerja PIHAK KEDUA untuk mendapatkan pengalaman keterampilan teknis dan keterampilan non teknis.
Seleksi Penerimaan adalah proses seleksi atas calon Peserta Program MBKM Bidang Penelitian/Riset dan Program MBKM Bidang Magang/Praktik Kerja yang dilaksanakan oleh PARA PIHAK untuk dapat diterima sebagai Peserta Program MBKM Bidang Penelitian/Riset dan Program MBKM Bidang Magang/Praktik Kerja di lingkungan PIHAK KEDUA.
Evaluasi adalah kegiatan penilaian yang dilakukan di akhir program oleh PARA PIHAK.
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Perjanjian ini adalah sebagai landasan hukum untuk bersinergi dalam melakukan program pengembangan dan peningkatan kualitas SDM IPTEK dan pendidikan tinggi sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK.
Tujuan Perjanjian ini adalah untuk memberikan kesempatan Peserta untuk menyalurkan potensi, mendapatkan pengalaman kerja dan kompetensi……….
Pasal 3
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian ini, meliputi:
Pelaksanaan kegiatan magang/praktik kerja merupakan mahasiswa dari…….(jumlah prodi yang terlibat) Program Studi Pendidikan dan Non-Pendidikan selingkung Universitas Negeri Surabaya (Lampiran 1. Nama Program Studi selingkung Unesa)
peningkatan kualitas SDM IPTEK dan pendidikan tinggi melalui jalur pendidikan dan pelatihan;
penyelenggaraan Program MBKM Bidang ……………..;
penyelenggaraan kegiatan magang perguruan tinggi;
penelitian dan pengkajian bersama Program MBKM Bidang……. antara PARA PIHAK;
pembimbingan Program MBKM Bidang………..;
penggunaan sarana dan prasarana dengan mengacu kepada regulasi dari masing-masing PIHAK;
monitoring dan evaluasi Program MBKM Bidang…………...
Pasal 4
PELAKSANAAN
Pelaksanaan Perjanjian ini ditindaklanjuti dalam bentuk kegiatan teknis yang mengatur secara rinci jumlah dan nama Peserta, jadwal pelaksanaan, lokasi kegiatan dan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK, yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Dalam pelaksanaan Perjanjian ini, PARA PIHAK menunjuk satu orang wakil sebagai koordinator kegiatan untuk mengkoordinir pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
PIHAK KESATU : Universitas Negeri Surabaya
Alamat : Kampus Unesa Lidah Wetan Surabaya
Telepon : ………
e-mail : ………
PIHAK KEDUA : Direktur/Pimpinan……………………
Alamat : ……………………………………..
Telepon : …….……………………………….
e-mail : …………………………………….
Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya berdasarkan Perjanjian akan dilakukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, diserahkan langsung atau dikirim dengan komunikasi elektronik lainya ke kontak sebagaimana dimaksud ayat (2). Apabila tidak ada bukti tanda terima dari penerima dokumen, maka setiap pemberitahuan atau komunikasi lain akan dianggap telah diterima pada hari kalender berikutnya setelah pengiriman. Dokumen sudah dianggap diterima apabila dikirim melalui kurir yang dapat dibuktikan dengan tanda terima. Masing-masing PIHAK dapat mengubah keterangan dalam ayat ini setiap saat dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK lainnya.
PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perjanjian ini.
Hasil monitoring dan evaluasi dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk memperpanjang atau mengakhiri pelaksanaan Perjanjian ini.
Pasal 5
PELAKSANAAN PROGRAM MBKM
Program MBKM Bidang……… dilaksanakan selama 4-6 (empat sampai enam) bulan atau setara dengan 20 Satuan Kredit Semester (SKS) atau berdasar pedoman MBKM yang berlaku sesuai dengan Perjanjian ini.
Pasal 6
PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan umum dan akademis bagi Peserta mengikuti ketentuan dan persyaratan yang disepakati oleh PARA PIHAK.
Hak dan kewajiban Peserta terhadap PIHAK KESATU harus diatur tersendiri mengikuti ketentuan yang berlaku di PIHAK KESATU.
Hak dan kewajiban Peserta terhadap PIHAK KEDUA harus diatur tersendiri mengikuti ketentuan yang berlaku di PIHAK KEDUA.
Pasal 7
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK
PIHAK KESATU mempunyai tugas dan tanggung jawab:
menyediakan Peserta yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PARA PIHAK;
menugaskan pembimbing yang kompeten dari PIHAK KESATU guna kelancaran pelaksanaan kegiatan kerja sama ini;
bersama PIHAK KEDUA melaksanakan pembimbingan Peserta;
bersama PIHAK KEDUA melaksanakan kegiatan monitoring;
PIHAK KEDUA mempunyai tugas dan tanggung jawab:
bersama PIHAK KESATU melaksanakan pembimbingan Peserta;
menjamin terselenggaranya kegiatan ………. sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK;
bersama PIHAK KESATU melakukan penilaian terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Peserta;
menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan dibawah Perjanjian ini sesuai dengan yang telah disepakati bersama oleh PARA PIHAK;
bersama PIHAK KESATU melaksanakan kegiatan monitoring;
Pasal 8
PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini dibebankan kepada masing-masing PIHAK sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
KEADAAN KAHAR
Suatu PIHAK dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, jika kewajiban tersebut tidak dapat dilaksanakan karena keadaan yang berada di luar kontrol yang wajar dari PIHAK tersebut, tidak dapat dihindari meskipun dengan perencanaan yang baik dan tidak dapat diatasi dengan upaya yang wajar (“Keadaan Kahar”).
Kejadian-kejadian berikut adalah keadaan Keadaan Kahar: kerusuhan massal, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme, wabah penyakit, pandemi, gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan gunung berapi dan/atau bencana alam lainnya, sengketa industrial atau pemogokan massal yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah; atau perubahan kebijakan atau peraturan perundang-undangan.
Suatu PIHAK hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan alasan Keadaan Kahar jika: a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban PIHAK tersebut. dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh PIHAK tersebut kecuali kewajiban pembayaran.
PIHAK yang mengalami Keadaan Kahar harus segera memberitahukan kepada PIHAK lainnya secara lisan dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam dan diikuti dengan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak kejadian Keadaan Kahar tersebut disertai dengan bukti atau keterangan resmi instansi berwenang dan perkiraan atau upaya-upaya yang akan atau telah dilakukan untuk tetap menjalankan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian serta mengatasi akibat yang ditimbulkan oleh Keadaan Kahar tersebut.
Pasal 10
KERAHASIAAN INFORMASI
Sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh PIHAK KEDUA, semua data dan informasi dalam bentuk apapun yang menyangkut Perjanjian ini merupakan informasi yang bersifat rahasia ("Informasi Rahasia").
PIHAK KESATU, termasuk Peserta, wajib menjaga kerahasiaan dan dilarang untuk mengungkapkan Informasi Rahasia tersebut kepada pihak lain dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis lebih dulu dari PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU wajib untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menyimpan secara baik dan melindungi semua Informasi Rahasia, termasuk mewajibkan Peserta untuk mentaati suatu ketentuan untuk menjaga kerahasiaan.
Ketentuan dalam ayat (2) Pasal ini di atas tidak berlaku untuk informasi yang: a) sudah menjadi milik umum (public domain) tanpa lebih dulu terjadi pelanggaran ketentuan kerahasiaan dalam Perjanjian ini; atau b) merupakan milik PIHAK KESATU yang dapat dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah yang sudah ada sebelum Perjanjian ini dan Informasi tersebut tidak termasuk yang harus dijaga kerahasiaannya menurut Perjanjian ini; atau c) harus diungkapkan karena disyaratkan oleh undang-undang atau peraturan atau perintah tertulis resmi dari badan publik yang memiliki yurisdiksi atas Perjanjian atau PIHAK KESATU; atau d) harus diungkapkan karena perintah lembaga peradilan.
Jika PIHAK KEDUA terikat dalam suatu perjanjian dengan pemilik data/informasi (confidentiality agreement) berkaitan dengan data/informasi yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU, maka PIHAK KESATU wajib menandatangani suatu perjanjian kerahasiaan tersendiri, baik dengan PIHAK KEDUA atau pemilik data/informasi itu, yang isinya sesuai dengan confidentiality agreement antara PIHAK KEDUA dengan pemilik data/informasi tersebut.
Pasal 11
JANGKA WAKTU KERJA SAMA
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu ….. (…..) tahun sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, sebagaimana dimaksud pada awal Perjanjian ini, dan dapat diperpanjang, atau diakhiri setiap waktu, atas persetujuan PARA PIHAK.
Perjanjian ini dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK, dengan ketentuan PIHAK yang menghendaki adanya perpanjangan memberitahukan melalui pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian ini.
Berakhirnya Perjanjian ini tidak mempengaruhi hak maupun kewajiban masing-masing PIHAK yang masih harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum diakhirinya Perjanjian ini, kecuali ditentukan lain oleh PARA PIHAK.
Pasal 12
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap Perjanjian ini sepanjang disyaratkan adanya suatu putusan pengadilan untuk pembatalan atau pengakhiran lebih awal suatu Perjanjian. PARA PIHAK juga sepakat bahwa Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak akan ditafsirkan sehingga hanya pengadilan yang mempunyai hak untuk menjatuhkan putusan tentang pelaksanaan Perjanjian dan/atau pemberian ganti rugi.
Masing-masing PIHAK berhak mengakhiri Perjanjian ini dengan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal efektif pengakhiran Perjanjian apabila memenuhi salah satu atau lebih hal-hal sebagai berikut:
disetujui secara tertulis oleh PARA PIHAK;
salah satu PIHAK tidak memenuhi ketentuan dalam Perjanjian ini walaupun telah diberi peringatan atau teguran baik lisan maupun tertulis untuk memperbaikinya;
Pasal 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan di antara PARA PIHAK dalam melaksanakan Perjanjian ini, penyelesaian perselisihan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 14
KETENTUAN LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur dan disepakati oleh PARA PIHAK dalam suatu amendemen dan/atau adendum yang merupakan dokumen tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Perjanjian, lampiran dan kesepakatan di antara PARA PIHAK sebelum pelaksanaan Perjanjian ini baik secara lisan maupun tertulis yang bertentangan dengan isi Perjanjian dikesampingkan dan dianggap tidak berlaku.
Apabila sebagian dari ketentuan Perjanjian atau penerapannya kepada situasi atau kondisi apapun dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan lainnya dari Perjanjian tidak akan terpengaruh, dan setiap ketentuan lainnya tersebut adalah sah dan dapat dilaksanakan sepenuhnya sejauh yang diizinkan oleh hukum. Apabila terjadi ketidakabsahan terhadap ketentuan dalam Perjanjian secara sebagian tersebut, PARA PIHAK setuju dengan itikad baik untuk menggantikan ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan tersebut dengan ketentuan yang sah dan dapat dilaksanakan yang paling mendekati maksud dari ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan tersebut.
Tidak ada hak apapun dari satu PIHAK berdasarkan Perjanjian ini yang dapat dianggap dikesampingkan atau dilepaskan, kecuali dinyatakan secara tertulis oleh PIHAK tersebut dan disetujui oleh PIHAK lainnya.
Masing-masing PIHAK menyatakan dan menjamin kepada PIHAK lainnya bahwa segala informasi, pernyataan, dan dokumen-dokumen yang disampaikan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini adalah apa adanya dan wakil masing-masing PIHAK merupakan perwakilan yang sah pada saat Perjanjian ini ditandatangani. Masing-masing PIHAK memiliki kewenangan untuk melaksanakan kewajiban serta ruang lingkup kerja sama sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
Dalam hal terjadi perubahan organisasi atau struktur organisasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dialami oleh salah satu PIHAK, yang berdampak pada kelanjutan pelaksanaan Perjanjian ini, maka PIHAK yang mengalami hal tersebut akan segera memberitahukan mengenai keadaan tersebut ke PIHAK lainnya, dan PARA PIHAK secara bersama-sama dengan badan atau organisasi atau struktur organisasi yang baru akan mendiskusikan dan memutuskan kelanjutan pelaksanaan Perjanjian ini.
Perjanjian ini merupakan satu kesatuan bagian dengan lampiran-lampirannya dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK setelah tanggal Perjanjian ini sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat, disetujui, ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) asli dan bermeterai cukup, yang dipegang oleh masing-masing PIHAK serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat.
Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
PIHAK XXXXXX,
Xxxxxxxx |
PIHAK KEDUA,
………………………. |
Halaman 9 dari 9