RENCANA KERJA (RENJA) SEKRETARIAT DPRD
RENCANA KERJA (RENJA) SEKRETARIAT DPRD
KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2022
(Permendagri 90 Tahun 2019 dan Perpres 33 Tahun 2020)
SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2021
DAFTAR ISI
Halaman | |||
KATA PENGANTAR ………………………………………………….................................. | |||
KEPUTUSAN SEKRETARIS DPRD ................................................................. | |||
DAFTAR ISI ……………………………………………………………................................... | |||
BAB I | : | PENDAHULUAN | |
1.1 Latar Belakang ………………...……………............................. | 1 | ||
1.2 Landasan Hukum .......................................................... | 2 | ||
1.3 Maksud dan Tujuan ……..…………………….…..................... | 3 | ||
1.4 Tugas Pokok, Xxxxxx dan Tata Kerja …........................... | 4 | ||
1.5 Sistimatika Penulisan..................................................... | 17 | ||
BAB II | : | EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SEKRETARIAT DPRD TAHUN 2021 | |
2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja Tahun 2021....................... | 19 | ||
2.2 Xxxxxxx Xxxxxxx Pelayanan SKPD ................................... 2.3. Isu - isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi ………………………………………………………….............. 2.4. Review Terhadap Rancangan Awal RKPD ………….......... 2.5. Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat ....………………………………………………............ | 33 | ||
41 | |||
44 | |||
52 | |||
BAB III | : | TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN | |
3.1 Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional ………............... | 53 | ||
3.2 Tujuan dan Sasaran Renja ……....................................... | 53 | ||
3.3 Program dan Kegiatan ………………………..…………............. | 54 | ||
3.4. Target Kinerja Program dan Kegiatan ……………............. | 63 | ||
BAB IV | : | P E N U T U P …………….………………………………………................ | 73 |
Rencana Kerja Sekretariat DPRD Tahun 2022 Permendagri 90/2019 dan Perpres 33/2021 II - 2
PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Komplek Perkantoran Tigaraksa Telp. 0000000, 0000000 Fax 0000000 Tigaraksa – Tangerang 15720 |
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan Rencana Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2022. Rencana Kerja ini merupakan Rencana Kerja Tahunan sebagai wujud penjabaran dari Rencana Strategis yang ditetapkan oleh satuan unit organisasi.
Penyusunan Rencana Kerja merupakan bentuk komitmen dan sebagai bagian dari upaya untuk mencapai visi yang telah ditetapkan. Dalam Rencana Kerja yang kami susun ditetapkan pula pencapaian kinerja tahunan yang diukur berdasarkan indikator kinerja pada setiap tingkat sasaran.
Target kinerja merupakan kuantifikasi dari seluruh pengukuran indikator kinerja, dimana hasil akhir dari proses pengukuran tersebut dapat menunjukan keberhasilan organisasi pada setiap akhir periode pelaksanaan.
Dokumen Rencana Kerja ini merupakan salah satu dari komponen akuntabilitas kinerja yang dimulai dari perencanaan strategis dan kemudian diakhiri dengan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP).
Kami menyadari bahwa hasil penyusunan Rencana Kerja ini masih jauh dari sempurna baik dari penyajian maupun cakupan informasi yang diharapkan. Untuk itu kritik dan saran dari para stakeholder sangat kami harapkan untuk perbaikan pada penyusunan Rencana Kerja yang akan datang.
Kami berharap Rencana Kerja yang kami susun, dapat dijadikan sebagai acuan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam merumuskan kegiatan, serta menilai tingkat pencapaian kinerja organisasi.
Tigaraksa, Desember 2021
endagri 90/2019 dan Perpres 33/2021
SEKRETARIS DPRD
KABUPATEN TANGERANG
Rencana Kerja Sekretariat DPRD Tahun 2022 Perm
II - 3
X. XXXX XXXXXXXX, SH,MBA,MM
Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 197005051997031003
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.
Penyusunan Rencana Kerja SKPD, merupakan bentuk pelaksanaan Undang- undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-undang ini secara substansi mengamanatkan penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) untuk periode tahunan dan juga sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD, serta untuk mendukung suksesnya pencapaian sasaran pembangunan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Rencana Kerja (Renja) SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode
RKPD
1 (satu) tahun, yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Penyusunan rancangan Renja SKPD mengacu pada kerangka arahan yang dirumuskan dalam rancangan awal RKPD.
L
Rencana Kerja Sekretariat DPRD Tahun 2022 Permendagri 90/2019 dan Perpres 33/2021 II - 4
Program dan Kegiatan Pembangunan
Renja
Renstra
RKA/APBD
K I
P
L K I P
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Tangerang, Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan dokumen perencanaan yang wajib dibuat oleh seluruh SKPD.
Sebagai Dokumen Perencanaan OPD untuk periode 1 (satu) tahun, Renja OPD merupakan pedoman pelaksanaan perencanaan dan pengendalian dalam pelaksanaa program dan kegiatan tahunan OPD guna mencapai visi yang telah ditetapkan dan sebagai acuan dasar dalam melaksanakan penilaian kinerja instansi pemerintah.
1.2. Landasan Hukum
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang;
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
12. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
13. Permendagri Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dilingkungan Pemerintah Daerah/Kementerian Dalam Negeri;
14. Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Xxx Xxxx Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
15. Permendagri Nomor 050-3778 Tahun 2020 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
16. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Tangerang;
18. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
19. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kelola Kegiatan Pertemuan/Rapat Diluar Kantor;
20. Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang;
21. Rencana Strategis Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang Tahun 2019–2023.
1.3. Maksud dan Tujuan
Penyusunan Rencana Kerja Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2022, dimaksudkan untuk menyiapkan dokumen perencanaan tahunan Sekretariat DPRD, sebagai implementasi dari pentahapan Rencana Strategis yang memuat tentang kumpulan kegiatan prioritas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan tugas pokok dan fungsi untuk periode satu tahun anggaran.
Sedangkan tujuan dari penyusunan Rencana Kerja ini adalah :
1. Sebagai bahan masukan untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
2. Sebagai acuan Sekretariat DPRD dalam melaksanakan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP);
3. Sebagai alat kontrol organisasi dalam mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan tahunan;
4. Sebagai tolok ukur keberhasilan SKPD dalam mengemban visi dan misi pemerintah daerah;
5. Sebagai acuan dalam melaksanakan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan;
6. Memberikan arah dan pedoman kepada seluruh jajaran organisasi Sekretariat DPRD dalam pencapaian visi dan misi;
7. Adanya Renja diharapkan dapat memperbaiki kinerja dan motivasi seluruh jajaran organisasi Sekretariat DPRD yang benar-benar terarah dalam pencapaian hasil dan target kinerja;
8. Diharapkan Renja dapat dijadikan tolok ukur kinerja dan evaluasi secara obyektif sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.
1.4. Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD
Berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 37 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya Pemerintah Daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut diatas Sekretariat DPRD mempunyai fungsi :
a. Penyelenggara administrasi kesekretariatan DPRD;
b. Penyelenggara Administrasi keuangan DPRD;
c. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD;
d. Fasilitasi penyelenggaraan fungsi penganggaran, pengawasan dan pembentukan Peraturan Daerah oleh DPRD;
e. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Dalam melaksanakan fungsinya Sekretariat DPRD mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. Merumuskan program kerja, melaksanakan kebijakan strategis dan teknis fasilitasi pelaksanaan fungsi DPRD di bidang Legislasi, Penganggaran dan Pengawasan;
b. Mengkoordinasikan fasilitasi pelaksanaan fungsi DPRD bidang Legislasi, Penganggaran dan Pengawasan;
c. Membina, mengawasi, mengendalikan dan melaksanakan tugas kesekretariatan serta perencanaan dan keuangan;
d. Mengarahkan pelaksanaan program dan kegiatan kepada bawahan sesuai tugas dan fungsinya;
e. Menyelengarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli fraksi;
f. Mengevaluasi program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsi lingkup Sekretariatan DPRD;
g. Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi lingkup Sekretariat DPRD.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang teknis operasionalnya berada dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD, dengan susunan organisasi sebagai berikut :
a. Sekretaris DPRD;
b. Bagian Umum.
1. Sub Bagian Tata Usaha Dan Kepegawaian.
2. Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
3. Sub Bagian Humas, Protokol dan Publikasi.
c. Bagian Program dan Keuangan.
1. Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran.
2. Sub Bagian Verifikasi.
3. Su Bagian Akuntansi dan Pelaporan.
d. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan
1. Sub Bagian Kajian Perundang-undangan.
2. Sub Bagian Persidangan dan Risalah.
e. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan
1. Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Aspirasi.
2. Sub Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Kerja Sama.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
A. Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang
Bagian Umum berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD;
Bagian Umum mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan ketatausahaan Sekretariat DPRD;
b. Pengelolaan kepegawaian Sekretariat DPRD;
c. Penyelengaraan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
d. Penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD;
e. Penyelenggaraan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD;
f. Penyelenggaraan hubungan masyarakat, protokol dan publikasi;
g. Pengelolaan administrasi perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD.
h. Penyelenggaraan bimbingan teknis pegawai Sekretariat DPRD;
i. Pelaksanaan fasilitasi pelayanan kebutuhan kerja alat kelengkapan DPRD dan kesehatan DPRD;
j. Pelaksanaan admknistrasi pendataan keanggotaa DPRD;
k. Pengelolaan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD;
l. Penyediaan fasilitasi fraksi DPRD. Bagian Umum terdiri atas :
⮚ Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
⮚ Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
⮚ Sub Bagian Humas, Protokol dan Publikasi.
1). Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian
Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bagian umum.
Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. Merencanakan kegiatan tahunan Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
b. Melaksanakan surat menyurat dan naskah dinas Sekretariat DPRD dan pimpinan DPRD;
c. Melaksanakan kearsipan;
d. Melaksanakan administrasi Sekretariat DPRD;
e. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi kepegawaian;
f. Menyiapkan bahan administrasi pegawaian;
g. Menyiapkan bahan administrasi bahan administrasi pembuatan daftar urut kepangkatan dan formasi pegawai;
h. Mengelola administrasi perjalanan dinas pegawain Sekretariat DPRD;
i. Mempersiapkan, mengusulkan atau menyelenggarakan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai Sekretariat DPRD;
j. Membagi tugas dan koordinasi dalam menyiapkan bahan dan menyusun pelaksanaan dan kearsipan serta perjalanan dinas pegawai Sekretariat DPRD kepada bawahan dilingkup sub bagian tata usaha dan kepegawaian;
k. Membimbing pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dilingkungan sub bagian tata usaha dan kepegawaian;
l. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja bawahan dilingkup sub bagian tata usaha dan kepegawaian;
m. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sub bagian tata usaha dan kepegawaian;
n. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
2). Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bagian umum.
Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. Merencanakan anggaran dan kegiatan tahunan Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
b. Mengatur dan memelihara kebersihan kantor komplek Sekretariat DPRD;
c. Mengatur dan memelihara halaman dan taman dikomplek Sekretariat DPRD;
d. Mengatur dan mengelola keamanan komplek Sekretariat DPRD;
e. Memfasilitasi penyiapan tempat dan sarana rapat dan pertemuan;
f. Mengadakan barang dan jasa kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
g. Mendistribusikan dan pengendalian bahan perlengkapan;
h. Merencanakan pemeliharaan alat-alat perlengkapan;
i. Menyediakan, mengurus, menyimpan serta mengeluarkan barang untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;
j. Mengatur pemeliharaan dan pengelolaan bahan bakar kendaraan dinas Sekretariat DPRD;
k. Mengatur penggunaan kendaraan dinas dan para pengemudi untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD
l. Melaksanakan pemeliharaan sarana, prasarana dan gedung;
m. Membagi tugas pelaksanaakn kegiatan kerumahtanggaan, pengadaan perlengkapan dan barang/aset daerah serta pemeliharaan peralatan/perlengkapan kantor/gedung lingkup sub bagian rumah tangga dan perlengkapan;
n. Membimbing pelaksanaan kegiatan sub bagian rumah tanggga dan perlengkapan kepada bawahan;
o. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja bawahan dilingkup sub bagian rumah tangga dan perlengkapan;
p. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sub bagian rumah tangga dan perlengkapan
q. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
3). Sub Bagian Humas, Protokol dan Publikasi.
Sub Bagian Humas, Protokol dan Publikasi berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bagian umum.
Sub Bagian Humas, Protokol dan Publikasi mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. Merencanakan kegiatan tahunan sub bagian humas, protokol dan publikasi;
b. Merencanakan kegiatan DPRD;
c. Menyusun bahan komunikasi dan publikasi;
d. Merancang administrasi kunjungan kerja DPRD;
e. Menyusun bahan keprotokolan pimpinan DPRD;
f. Merencanakan keprotokolan pimpinan DPRD;
g. Merancang administrasi kunjungan kerja pimpinan DPRD;
h. Memfasilitasi dalam penerimaan tamu kunjungan kerja;
i. Mengelola administrasi perjalanan dinas daerah pimpinan dan anggota DPRD;
j. Memfasilitasi layanan kebutuhan kerja alat kelengkapan DPRD;
k. Memfasilitasi pelayanan kesehatan pimpinan dan anggota DPRD;
l. Melakukan administrasi pendataan keanggotaa DPRD;
m. Mengelola administrasi keanggotaat DPRD;
n. Membagi tugas dan koordinasi dalam menyiapkan bahan dan penyusunan pelaksanaan kegiatan humas, protokol dan publikasi;
o. Membimbing pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dilingkup sub bagian humas, protokol dan publikasi;
p. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja bawahan dilingkup sub bagian humas, protokol dan publikasi;
q. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sub bagian humas, protokol dan publikasi;
r. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
B. Bagian Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang
Bagian Program dan Keuangan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretariat
DPRD.
Bagian Program dan Keuangan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
b. Pengevaluasian bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
c. Pemverifikasian perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD;
d. Pemverifikasian perencanaan perlengkapan Sekretariat DPRD;
e. Penyelenggaraan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD;
f. Pengelolaan keuangan pimpinan, anggota dan Sekretariat DPRD;
g. Pengelolaan koordinasi anggaran Sekretariat DPRD;
h. Pemverifikasian pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD;
i. Pengevaluasian laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD;
j. Pelaksanaan koordinasi dan evaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD;
k. Penyusunan laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD. Bagian Keuangan terdiri atas :
⮚ Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran.
⮚ Sub Bagian Verifikasi.
⮚ Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan.
1). Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran.
Sub Bagian Perencanaan dan Anggaran berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bagian program dan keuangan.
Sub Bagian Perencanaan dan Xxxxanggaran mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. Merencanakan kegiatan tahunan sub bagian perencanaan dan penganggaran;
b. Menyusun bahan perencanaan;
c. MenyusunnRKA dan DPA baik murni maupun perubahannya;
d. Merencanakan perencanaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
e. Merencanakan kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
f. Membagi tugas dan koordinasi dalam menyiapkan bahan dan menyusun pelaksanaan kegiatan perencanaan dan penganggaran;
g. Membimbing pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dilingkup sub bagian perencanaan dan penganggaran;
h. Mengevaluasi kegiatan dan kinerja bawahan dilingkup sub bagian perencanaan dan penganggaran;
i. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sub bagian perencanaan dan penganggaran;
j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
2). Sub Bagian Verifikasi
Sub Bagian Verikasi berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bagian program dan keuangan.
Sub Bagian Verikasi mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. Merencanakan kegiatan tahunan sub bagian verifikasi;
b. Merencanakan pemverifikasian keuangan;
c. Memverifikasi pertanggungjawaban keuangan;
d. Mengkoordinasikan kepada PPTK, bendahara dan pembantu PPK KD untuk pengajuan SPP dan SPM-UP/SMP-GU/SPM-TU/SPM-LS;
e. Memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga;
f. Memverifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
g. Membagi tugas dan koordinasi dalam menyiapkan bahan dan menyusun pelaksanaan kegiatan verifikasi;
h. Membimbing pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dilingkup sub bagian verifikasi;
i. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja bawahan dilingkup sub bagian verifikasi;
j. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sub bagian verifikasi;
k. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan langsung terkait dengan tugas dan fungsinya;
2). Sub Bagian Verifikasi
Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bagian program dan keuangan.
Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. Merencanakan kegiatan tahunan sub bagian akuntansi dan pelaporan;
b. Merencanakan penatausahaan keuangan;
c. Menyusun pengadministrasian dan pembukuan keuangan;
d. Mengkoordinasikan kepada PPTK dan bendahara dalam melaksanakan belanja dan pertanggungjawaban keuangan;
e. Melaksanakan pengelolaan keuangan pimpinan, anggota dan Sekretariat DPRD;
f. Menganalisa laporan keuangan;
g. Menganalisa laporan kinerja;
h. Menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;
i. Membagi tugas dan koordinasi dalam menyiapkan bahan dan menyusun pelaksanaan kegiatan akuntansi dan pelaporan;
j. Membimbing pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dilingkup sub bagian akuntansi dan pelaporan;
k. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja bawahan dilingkup sub bagian akuntansi dan pelaporan;
l. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sub bagian akuntansi dan pelaporan;
m. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan langsung terkait dengan tugas dan fungsinya;
C. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang.
Bagian Persidangan dan Perundang-undangan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretariat DPRD.
Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan kajian perundang-undangan;
b. Pelaksanaan fasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah;
c. Pelaksanaan fasilitasi penyusunan naskah akademik dan draft rancangan peraturan daerah inisiatif;
d. Pelaksanaan verifikasi, evaluasi dan analisis produk peraturan perundang- undangan;
e. Pengumpulan bahan penyiapan draft rancangan peraturan daerah inisiatif;
f. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan persidangan;
g. Penyusunan risalah rapat;
h. Pelaksanaan koordinasi pembahasan rancangan peraturan daerah;
i. Pelaksanaan verifikasi, koordinasi dan evaluasi daftar inventarisasi masalah
j. Pelaksanaan verifikasi, koordinasi dan evaluasi risalah rapat. Bagian Persidangan terdiri dari :
⮚ Sub Bagian Kajian Perundang-undangan.
⮚ Sub Bagian Persidangan dan Risalah.
1). Sub Bagian Kajian Perundang-undangan
Sub Bagian Kajian Perundang-undangan berkedudukan dan bertanggung jawab kepada kepala bagian persidangan dan perundang-undangan.
Sub Bagian Kajian Perundang-undangan mempunyai uraian tugas :
a. Merencanakan kegiatan tahunan sub bagian kajian perundang-undangan;
b. Melaksanakan kajian perundang-undangan;
c. Membuat konsep bahan penyusunan naskah akademik;
d. Menyusun bahan analisis produk penyusunan perundang-undangan;
e. Membuat konsep bahan penyiapan draft peraturan inisiatif;
f. Merancang bahan pembahasan peraturan daerah;
g. Menyusun bahan daftar inventarisir masalah;
h. Membagi tugas dan koordinasi dalam menyiapkan bahan penyusunan
pelaksanaan kegiatan kajian perundang-undangan;
i. Membimbing pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dilingkup sub bagian kajian perundan-undangan;
j. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja bawahan dilingkup sub bagian kajian perundang-undangan;
k. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sub bagian kajian perundang-undangan;
l. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
2). Sub Bagian Persidangan dan Risalah
Sub Bagian Persidangan dan Risalah berkedudukan dan bertanggung jawab kepada kepala bagian persidangan dan perundang-undangan.
Sub Bagian Persidangan dan Xxxxxxx mempunyai uraian tugas :
a. Merencanakan kegiatan tahunan sub bagian persidangan dan risalah;
b. Merencanakan program serta jadwal rapat dan sidang;
c. Menyusun risalah, notulen catatan rapat;
d. Menyiapkan materi/bahan rapat DPRD;
e. Memfasilitasi rapat DPRD;
f. Menyiapkan bahan penyusunan rancangan rencana kerja DPRD;
g. Menyediakan fasilitasi fraksi DPRD yang meliputi sarana, prasarana makanan dan minuman serta gaji staf fraksi;
h. Menganalisis kebutuhan dan merencanakan penyediaan tenaga ahli;
i. Membagi tugas dan koordinasi dalam menyiapkan bahan dan menyusun pelaksanaan kegiatan persidangan dan risalah;
j. Membimbing pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dilingkup sub bagian persidangan dan risalah;
k. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatann dan kinerja bawahan dilingkup sub bagian persidangan dan risalah;
l. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sub bagian persidangan dan risalah;
m. Membimbing pelaksanaan kegiatan kepada bawahan lingkup Sub Bagian Alat Kelengkapan DPRD;
n. Membagi tugas pelaksanaan kegiatan Alat Kelengkapan DPRD;
o. Mengelola administrasi perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD, fasilitasi layanan kebutuhan kerja Alat Kelengkapan DPRD, fasilitasi pelayanan kesehatan pimpinan dan anggota DPRD dan pendataan keanggotaan DPRD ;
p. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Alat Kelengkapan DPRD;
q. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Alat kelengkapan DPRD;
r. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
D. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang
Bagian Penganggaran dan Pengawasan berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.
Bagian Penganggaran dan Pengawasan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan KUA PPAS/kebijakan umum perubahan anggaran PPAS perubahan;
b. Pelaksanaan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan APBD/APBD perubahan;
c. Pelaksanaan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan rancangan peraturan daerah pertangggung jawaban APBD;
d. Pelaksanaan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan laporan semesteran pertama dan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya;
e. Pelaksanaan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan laporan keuangan pertanggung jawaban Bupati;
f. Penyusunan bahan pembahasan perhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
g. Pelaksanaan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi Aspirasi Masyarakat;
h. Pelaksanaan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi perumusan rapat dalam rangka pengawasan;
i. Pelaksanaan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
j. Pelaksanaan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
k. Pelaksanaan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pengawasan pelaksanaan kebijakan;
l. Pelaksanaan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi penyusunan pokok pikiran DPRD;
m. Pelaksanaan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi persetujuan kerja sama daerah;
n. Pelaksanaan fasilitasi bimbingan teknis/peningkatan kapasitas DPRD; Bagian Penganggaran dan Pengawasan terdiri dari :
⮚ Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Aspirasi;
⮚ Sub Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Kerja Sama. 1). Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Aspirasi
Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Aspirasi berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bagian fasilitasi penganggaran dan aspirasi.
Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Aspirasi mempunyai uraian tugas :
a. Merencanakan kegiatan tahunan sub bagian fasilitasi penganggaran dan aspirasi;
b. Merencanakan pembahasan KUA PPAS/kebijakan umum perubahan perubahan anggaran PPAS perubahan;
c. Menyusun bahan pembahasan APBD/APBD perubahan;
d. Menyusun bahan pembahasan rancangan peraturan daerah pertanggung jawaban pelaksanaan APBD;
e. Menyusun bahan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis 6
(enam) bulan berikutnya;
f. Menyusun bahan pembahasan laporan keterangan pertanggung jawab Bupati;
g. Menyusun bahan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Merencanakan kegiatan rapat dengar pendapat/dialog dengan pejabat pemerintah dan masyarakat;
i. Memfasilitasi reses DPRD;
j. Menganalisis data/bahan dukungan jaringan aspirasi;
k. Menyusun pokok pikiran DPRD;
l. Membagi tugas dan koordinasi dalam menyiapkan bahan dan menyusun pelaksanan kegiatan fasilitasi penganggaran dab aspirasi;
m. Membimbing pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dilingkup sub bagian fasilitasi penganggaran dan aspirasi;
n. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja bawahan dilingkup sub bagian fasilitasi penganggaran dan aspirasi;
o. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sub bagian fasilitasi penganggaran dan aspirasi;
p. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
2). Sub Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Kerja Sama.
Sub Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Kerja Sama berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bagian fasilitasi penganggaran dan aspirasi.
Sub Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Xxxxx Xxxx mempunyai uraian tugas :
a. Merencanakan kegiatan tahunan sub bagian fasilitasi pengawasab dan kerja sama;
b. Mengkaji ulang rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
c. Merancang bahan rapat internal DPRD;
d. Menganalisis bahan dalam pelaksanaan penegakan kode etik;
e. Menganalisis bahan dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
f. Menyusun bahan pengawasan pelaksanaan kebijakan;
g. Melaksanakan kerja sama Sekretariat DPRD dan DPRD;
h. Mengelola administrasi perjalanan dinas dalam daerah pimpinan dan anggota DPRD;
i. Pelaksanaan fasilitasi bimbingan teknis/peningkatan kapasitas DPRD;
j. Membagi gugas dan koordinasi dalam menyiapkan bahan dan menyusun pelaksanaan kegiatan fasilitasi pengawasan dan kerja sama;
k. Membimbing pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dilingkup sub bagian fasilitasi pengawasan dan kerja sama;
l. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja bawahan dilingkup sub bagian fasilitasi pengawasan dan kerja sama;
m. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sub bagian fasilitasi pengawasan dan kerja sama;
n. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan Sekretariat DPRD secara profesional sesuai dengan kebutuhan. Kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris DPRD.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang. Sedangkan mengacu pada Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 37 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat DPRD, Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan administratif dan pemberian dukungan terhadap tugas
dan fungsi DPRD. Sekretariat DPRD secara teknis operasionalnya berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD sedangkan secara administrasi bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional, maka sebagai unsur pelayanan Sekretariat DPRD dituntut dapat melaksanakan perannya pada setiap fungsi, diantaranya :
1. Peran Setwan pada fungsi Legislasi.
• Kajian perda.
• Evaluasi terhadap penyiapan punyusunan rancangan perda.
• Penyusunan propemperda.
• Penyusunan reperda inisiatif.
• Pembahasan raperda inisiatif dan eksekutif.
2. Peran Setwan pada Fungsi Budgeting.
• Perencanaan Program.
• Perencanaan Anggaran.
• Pelaksanaan Anggaran.
3. Peran Setwan pada Fungsi Pengawasan.
• Evaluasi Anggaran dan Kinerja SKPD oleh DPRD
• Kajian Pelaksanaan Kebijakan.
• Analisis Pengaruh Masyarakat atas kebijakan yang diterapkan oleh Kepala Daerah.
• Dukungan Data.
Selain ketiga fungsi tersebut Sekretariat DPRD mempunyai peran lain yaitu :
1. Peran terhadap Alat Kelengkapan Dewan.
2. Peningkatan SDM.
3. Peningkatan Sarana dan Prasarana.
4. Pembinaan Administrasi Pengelolaan Kesekretariatan.
5. Menjadi Publik Relation Kinerja DPRD.
6. Peningkatan Koordinasi Dengan SKPD atau Lembaga Terkait Lainnya.
1.5. Sistimatika Penulisan
Sistimatika Penulisan Rencana Kerja (Renja) Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang disusun sebagai berikut :
BAB I | PENDAHULUAN |
1.1. Latar Belakang
Mengemukakan pengertian renja, proses penyusunan renja, keterkaitan antara renja dengan dokumen RKPD, Renstra, Renja Kabupaten dan kaitannya dengan proses penyusunan RAPBD.
1.2. Landasan Hukum
Memuat penjelasan tentang Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan ketentuan peraturan lainnya yang mengatur tentang SOTK, kewenangan OPD serta yang dijadikan acuan dalam perencanaan dan penganggaran OPD.
1.3. Maksud dan Tujuan
Memuat penjelasan tentang maksud dan tujuan dari penyusunan Renja.
1.4. Sistematika Penulisan
Menguraikan pokok bahasan dalam penulisan Renja serta susunan garis besar isi dokumen
BAB II | EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN TANGERANG. |
2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja Tahun 2021 dan capaian Renstra Sekretariat DPRD.
2.2. Xxxxxxx Xxxxxxx Pelayanan Sekretariat DPRD.
2.3. Isu - isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD.
2.4. Review Terhadap Rancangan Awal RKPD.
BAB III | TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN |
3.1. Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional
Telaahan terhadap kebijakan nasional yang menyangkut arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional dan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi SKPD.
3.2. Tujuan dan Sasaran Renja OPD
Perumusan tujuan dan sasaran didasarkan atas rumusan isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD yang dikaitkan dengan sasaran target kinerja Renstra OPD.
3.3. Program dan Kegiatan
Penjelasan mengenai faktor-faktor yang menjadi bahan pertimbangan terhadap perumusan program dan kegiatan. Uraian garis besar mengenai rekapitulasi program dan kegiatan. Penjelasan jika rumusan program dan kegiatan tidak sesuai dengan rancangan awal RKPD, baik jenis program/kegiatan, pagu indikatif maupun kombinasi keduanya.
BAB IV | P E N U T U P. |
BAB II
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2021
Evaluasi Pelaksanaan Renja digunakan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan sasaran target program dan kegiatan yang telah ditetapkan guna mewujudkan tujuan yang ditetapkan.
Evaluasi Renja dilakukan dengan menggunakan metode komparasi pembandingan, yaitu membandingkan antara rencana kerja dengan realisasi kinerja yang dicapai organisasi. Setelah itu, akan dilakukan analisis terhadap penyebab terjadinya celah kinerja yang terjadi serta tindakan perbaikan yang dilakukan dimasa yang akan datang.
2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja Tahun 2021 dan Capaian Renstra Sekretariat DPRD
Mengacu pada rencana strategis Tahun 2019-2023 serta rencana kerja tahunan, Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang Tahun 2021 berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah melaksanakan 2 program yaitu Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota meliputi 9 kegiatam dengan 24 sub kegiatan dan Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD meliputi 8 kegiatan dengan 27 sub kegiatan yang dilaksanakan oleh empat bagian lingkup Sekretariat DPRD. Evaluasi pelaksanaan rencana kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang dapat dilihat seperti dibawah.
Tabel 2.1
Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja dan Pencapaian Renstra s/d Tahun 2021
Kabupaten Tangerang
Kode | Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan | Indikator Kinerja Program (outcomes)/Kegiatan (output) | Target Kinerja Capaian Program (Renstra SKPD) Tahun 2019-2023 | Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Keluaran Kegiatan s/d Tahun 2019 | Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun Lalu (2020) | Target Program dan Kegiatan (Renja SKPD Tahun 2021) | Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra SKPD s/d Tahun Berjalan | |||
Target Renja SKPD Tahun (2020) | Realisasi Renja SKPD Tahun (2020) | Tingkat Realisasi (%) | Realisasi Capaian Program dan Kegiatan s/d Tahun Berjalan (2021) | Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra (%) | ||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8=(7/6) | 9 | 10=(5+7+9) | 11=(10/4) |
4.02.001 | Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Persentase kesesuaian sasaran/program dalam Renja OPD terhadap RKPD dan Renstra OPD terhadap RPJMD | ||||||||
4.02.001.201 | Perencanaan, Penganggaran Dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Persentase pemenuhan dokumen perencanaan, anggaran dan evaluasi kinerja SKPD | ||||||||
4.02.001.201. 01 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Tersedianya dokumen- dokumen perencanaan | 7 dok | 7 dok | 7 dok | 100 | 7 dok | |||
4.02.001.201. 06 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Xxxxxxxx Realisasi Kinerja SKPD | Tersedianya laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD | 1 dok | 1 dok | 1 dok | 100 | 1 dok | |||
4.02.001.202 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Persentase pemenuhan dokumen laporan keuangan | ||||||||
4.02.001.202. 01 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Tersedianya pemenuhan gaji ASN | 1 dok | 1 dok | 1 dok | 100 | 1 dok | |||
4.02.001.202. 07 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan/Triwulan/ Semesteran SKPD | Tersedianya dokumen laporan keuangan | 1 dok | 1 dok | 1 dok | 100 | 1 dok | |||
4.02.001.205 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Persentase pemenuhan administrasi pegawai |
4.02.001.205. 02 | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | Tersedianya pakaian dinas beserta atirbutnya | 350 stel | 350 stel | 350 stel | 100 | 300 stel | |||
4.02.001.205. 09 | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Jumlah pegawai yang terfasilitasi Bimtek | 50 orang | 32 orang | 32 orang | 100 | 50 orang | |||
4.02.001.206 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | Persentase tersedianya sarana penunjang kantor | ||||||||
4.02.001.206. 01 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Tersedianya komponen penerangan kantor | 5 jenis | 5 jenis | 5 jenis | 100 | 1 jenis | |||
4.02.001.206. 02 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Tersedianya peralatan dan perlengkapan kantor | 6 jenis | 7 jenis | 7 jenis | 100 | 7 jenis | |||
4.02.001.206. 03 | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Tersedianya peralatan rumah tangga | 16 jenis | 16 jenis | 16 jenis | 100 | 7 jenis | |||
4.02.001.206. 05 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Tersedianya barang cetakan dan penggandaan | 4 jenis | 4 jenis | 4 jenis | 100 | 3 jenis | |||
4.02.001.206. 06 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Tersedianya bahan bacaan | 4 jenis | 4 jenis | 4 jenis | 100 | 4 jenis | |||
4.02.001.206. 08 | Fasilitasi Kunjungan Tamu | Terfasilitasinya jamuan makan tamu | 1948 dus | 12100 dus | 8695 | 89,13 | 5000 dus | |||
4.02.001.206. 09 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Tersedianya laporan kunjungan kerja | 223 kali | 230 | 205 | 89,13 | 85 kali | |||
4.02.001.207 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Persentase tersedianya mebel | ||||||||
4.02.001.207. 05 | Pengadaan Mebel | Terlaksananya pengadaan mebel | 2 jenis | 1 jenis | 1 jenis | 100 | 3 jenis | |||
4.02.001.208 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Persentase pemenuhan jasa komunikasi | ||||||||
4.02.001.208. 02 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Tersedianya jasa komunikasi | 9 unit | 9 unit | 9 unit | 100 | 10 unit | |||
4.02.001.208. 04 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Terlaksananya kebersihan kantor | 16 orang | 16 orang | 16 orang | 100 | 16 orang | |||
4.02.001.209 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase pemenuhan pemeliharaan sarana dan prasarana pegawai |
4.02.001.209. 01 | Penyediaan Jasa pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Terlaksananya pemeliharaan dan pajak kendaraan dinas | 33 unit | 32 unit | 26 unit | 81,25 | 4 item | |||
4.02.001.209. 05 | Pemeliharaan Mebel | Terlaksananya pemeliharaan mebel | 5 jenis | 5 jenis | 5 jenis | 100 | 3 item | |||
4.02.001.209. 06 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Terlaksananya pemeliharaan peralatan dan mesin | 7 jenis | 17 jenis | 17 jenis | 100 | 15 item | |||
4.02.001.209. 09 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Terlaksananya pemeliharan gedung | 1 unit | 1 unit | 1 unit | 100 | 1 unit | |||
4.02.001.209. 10 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Terlaksananya pemeliharaan prasarana gedung kantor | - | - | - | - | 1 unit | |||
4.02.001.215 | Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD | Persentase pemenuhan administrasi keuangan DPRD | ||||||||
4.02.001.215. 01 | Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD | Tersedianya gaji DPRD | 50 orang | 50 orang | 50 orang | 100 | 50 orang | |||
4.02.001.215. 03 | Pelaksanaan Medical Check Up DPRD | Terlaksananya medical check up | 38 orang | 50 orang | 2 orang | 4,00 | 50 orang | |||
4.02.001.216 | Layanan Administrasi DPRD | Persentase pemenuhan rapat- rapat DPRD | ||||||||
4.02.001.216. 03 | Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD | Terfasilitasinya rapat- rapat DPRD | 41 kali | 41 kali | 41 kali | 100 | 95 kali | |||
4.02.002 | Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD | Persentase pemenuhan tugas dan fungsi DPRD | ||||||||
4.02.002.201 | Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD | Persentase pembentukan peraturan daerah | ||||||||
4.02.002.201. 01 | Penyusunan dan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah | Terlaksana pembahasan pra raperda | - | - | - | - | 5 keg | |||
4.02.002.201. 02 | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah | Tersedianya raperda | 14 perda | 16 perda | 8 perda | 50,00 | 16 perda | |||
4.02.002.201. 04 | Fasilitasi Penyusunan Pejelasan/ Keterangan dan/atau Naskah Akademik | Tersedianya naskah akademik | - | - | - | - | 8 dok | |||
4.02.002.201. | Penyusunan Tata Tertib DPRD | Tersedinya tata tertib | 1 dok | 1 dok | - | - | 1 dok |
05 | ||||||||||
4.02.002.202 | Pembahasan Kebijakan Anggaran | Persentase pemenuhan pembahasan anggaran | ||||||||
4.02.002.202. 01 | Pembahasan KUA dan PPAS | Terlaksananya pembahasan KUA dan PPAS | 1 kali | 1 kali | 1 kali | 100 | 1 kali | |||
4.02.002.202. 02 | Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS | Terlaksananya pembahasan KUA dan PPAS perubahan | 1 kali | 1 kali | 1 kali | 100 | 1 kali | |||
4.02.002.202. 03 | Pembahasan APBD | Terlaksananya pembahasan APBD | 1 kali | 1 kali | 1 kali | 100 | 1 kali | |||
4.02.002.202. 04 | Pembahasan APBD Perubahan | Terlaksananya pembahasan APBD perubahan | 1 kali | 1 kali | 1 kali | 100 | 1 kali | |||
4.02.002.202. 05 | Pembahasan Laporan Semester | Terlaksananya pembahasan laporan semesteran | 1 kali | 1 kali | 1 kali | 100 | 1 kali | |||
4.02.002.202. 06 | Pembahasan Pertanggung Jawaban APBD | Terlaksananya pembahasan Pertanggungjawana APBD | 1 kali | 1 kali | 1 kali | 100 | 1 kali | |||
4.02.002.203. 01 | Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan | Persentase pemenuhan pengawasan pemerintahan | ||||||||
4.02.002.203. 02 | Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan dan Hukum | Terlaksananya pengawasan bidang pemerintahan dan hukum | 4 kali | 4 kali | 4 kali | 100 | 4 kali | |||
4.02.002.203. 03 | Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Infrastruktur | Terlaksananya pengawasan bidang infrastruktur | 4 kali | 4 kali | 4 kali | 100 | 4 kali | |||
4.02.002.203. 03 | Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Rakyat | Terlaksananya pengawasan bidang kesejahteraan rakyat | 4 kali | 4 kali | 4 kali | 100 | 4 kali | |||
4.02.002.203. 04 | Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Perekonomian | Terlaksananya pengawasan bidang perekonomian | 4 kali | 4 kali | 4 kali | 100 | 4 kali | |||
4.02.002.203. 06 | Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan | Terlaksananya pengawasan tindaklanjut pemeriksaan laporan keuangan | - | - | - | - | 4 kali | |||
4.02.002.204 | Peningkatan Kapasitas DPRD | Persentase pemenuhan kapasitas DPRD |
4.02.002.204. 02 | Bimbingan Teknis DPRD | Terlaksananya bimtek Dewan | 6 kali | 6 kali | 6 kali | 100 | 6 kali | |||
4.02.002.204. 03 | Publikasi dan Dokumentasi Dewan | Terlaksananya publikasi dan dokumentasi | 114 kali | 110 kali | 104 kali | 94,55 | 12 bulan | |||
4.02.002.204. 05 | Penyediaan Tenaga Ahli Fraksi | Terfasilitasinya kegiatan fraksi | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 100 | 12 bulan | |||
4.02.002.204. 06 | Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat | Jumlah fasilitasi hubungan masyarakat | 90 kali | 100 kali | 100 kali | 100 | 100 kali | |||
4.02.002.204. 07 | Penyusunan Program Kerja DPRD | Tersedian program kerja DPRD | 1 dok | 1 dok | 1 dok | 100 | 1 dok | |||
4.02.002.205 | Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat | Persentase pelaksanaan Reses | ||||||||
4.02.002.205. 01 | Kunjungan Kerja Dalam Daerah | Jumlah laporan kunjungan kerja | - | 50 orang | 50 orang | 100 | 3 kali | |||
4.02.002.205. 02 | Penyusunan Pokok-pokok Pikiran DPRD | Terlaksananya penyusunan pokok- pokok pikiran DPRD | - | - | - | - | 100 dok | |||
4.02.002.205. 03 | Pelaksanaan Reses | Jumlah dokumen reses | 2 kali | 2 kali | 2 kali | 100 | 3 kali | |||
4.02.002.206 | Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD | Persentase pemenuhan dokumen kode etik | ||||||||
4.02.002.206. 01 | Penyusunan Kode Etik DPRD | Tersedianya dokumen kode etik | 1 dok | 1 | - | - | 1 dok | |||
4.02.002.207 | Pembahasan Kerja Sama Daerah | Persentase pemenuhan komunikasi dan publikasi | ||||||||
4.02.002.207. 02 | Penyusunan Bahan Komunikasi dan Publikasi | Terlaksananya konferensi pers | 51 kali | 60 kali | 34 kali | 56,67 | 12 bulan | |||
4.02.002.208 | Fasilitasi Tugas DPRD | Persentase pemenuhan koordinasi dan konsultasi DPRD | ||||||||
4.02.002.208. 01 | Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD | Jumlah koordinasi dan konsultasi DPRD | 77 kali | 85 kali | 85 kali | 100 | 85 kali | |||
4.02.002.208. 02 | Penyusunan Laporan Kinerja DPRD | Tersedianya dokumen laporan kinerja DPRD | 1 dok | 1 dok | - | - | 1 dok |
Berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah pada Tahun Anggaran 2021 Sekretariat DPRD melaksanakan 2 progam yaitu Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas 9 kegiatan dengan 24 sub kegiatan dan Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD terdiri atas 8 kegiatan dengan 27 sub kegiatan. Rekapitulasi evaluasi hasil pelaksanaan renja yang dituangkan dalam program dan kegiatan seperti tabel diatas seluruhnya telah dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD yaitu memfasilitasi tugas, fungsi dan wewenang DPRD dalam melaksanakan berbagai aktivitasnya.
Dari 2 program, 17 kegiatan dan 51 kegiatan Tahun 2019 dan 2020 yang telah dilaksanakan apabila melihat persentase capaian kinerja telah mencapai rata-rata 80 sampai 100 persen, namun terdapat beberapa kegiatan yang capaian kinerjanya masih belum memenuhi target. perbandingan Capaian realisasi program/kegiatan yang telah dilaksanakan Tahun 2019 dan Tahun 2020 dapat dilihat pada tabel berikut
:
Tabel 2.2
Perbandingan Realisasi Program/Kegiatan
Yang Tidak Memenuhi Target Kinerja/Keluaran Tahun 2019 – 2020
Kode | Urusan/Bidang Urusan Pemerintah Daerah dan Program/Kegiatan | Tahun 2019 | Tahun 2020 | ||||
Target | Realisasi | Persentase | Target | Realisasi | Persentase | ||
4.02.001 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | ||||||
4.02.001.206 .03 | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | - | - | - | 18 jenis | 14 jenis | 77,78 |
4.02.001.206 .08 | Fasilitasi Kunjungan Tamu | - | - | - | 12100 dus | 8695 dus | 71,86 |
4.02.001.215 | Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD | ||||||
4.02.001.215 .03 | Pelaksanaan Medical Check Up DPRD | 50 orang | 38 orang | 76,00 | 50 orang | 2 orang | 4,00 |
4.02.002 | Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD | ||||||
4.02.002.201 | Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD | ||||||
4.02.002.201 .02 | Pembahasan rancangan peraturan daerah | - | - | - | 16 perda | 8 perda | 50,00 |
4.02.002.207 | Pembahasan Kerja Sama Daerah | ||||||
4.02.002.207 | Penyusunan Bahan Komunikasi | 72 kali | 51 kali | 70,83 | 60 kali | 34 kali | 56,67 |
.02 | dan Publikasi |
Tabel 2.2. merupakan target capaian kinerja berdasarkan capaian per program, per kegiatan dan sub kegiatan yang targetnya dibawah 80 persen, apabila dilihat secara keseluruhan dari 2 program, 18 kegiatan dan 51 sub kegiatan terdapat program yang capaiannya rata-rata 80 – 100 persen namun pada pelaksanaan ada beberapa kegiatan yang capaian fisiknya 100 persen dan realisasi keuangannya masih dibawah 80 persen seperti pada tabel 2.3.
Tabel 2.3
Perbandingan Realisasi Program/Kegiatan Tahun 2019 - 2020 Yang Realisasi Keuangan Dibawah 80 Persen.
Kode | Urusan/Bidang Urusan Pemerintah Daerah dan Program/Kegiatan | Tahun 2019 | Tahun 2020 | ||||
Target | Realisasi | Persentase | Target | Realisasi | Persentase | ||
4.02.001 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | ||||||
0.00.00.00.00 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | ||||||
0.00.00.00.00. 06 | Penyediaan bahan bacaan dan dan peraturan perUU | 4 jenis | 4 jenis | 64,02 | 4 jenis | 4 jenis | 71,51 |
0.00.00.00.00 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | ||||||
0.00.00.00.00. 02 | Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik | - | - | - | 11 bulan | 11 bulan | 79,40 |
0.00.00.00.00 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | ||||||
0.00.00.00.00. 01 | Penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan | 23 unit | 23 unit | 62,48 | - | - | - |
4.02.02 | Program Dukungan Pelaksanaan Tugas Fungsi DPRD | ||||||
4.02.02.2.01 | Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD | ||||||
4.02.02.2.01.0 5 | Penyusunan tata tertib DPRD | 1 dok | 1 dok | 57,67 | - | - | - |
4.02.02.2.06 | Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD |
4.02.02.2.06.0 1 | 1 dok | 1 dok | 63,37 | - | - | - | |
Dalam pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2019 dan 2020 yang menghasilkan Realisasi seperti tabel 2.3. tersebut ada beberapa permasalahan dan kendala yang mempengaruhi keberhasilan pencapaian target realisasi antara lain:
a. Sesuai edaran Bapak Bupati, adanya penundaan sejumlah kegiatan akibat pendemi Covid-19.
b. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas realisasi sesuai dengan pengajuan service pemeliharaan dan menyesuaikan dengan fluktuasi harga BBM yang berlaku.
c. Pembahasan 14 Raperda yang semula direncanakan, terealisasi 8 Raperda.
d. Reses semula di rencanakan 2 (dua) kali terealisasi 1 (satu) kali.
e. Peningkatan kesehatan pimpinan dan anggota DPRD dialokasikan untuk 50 orang anggota, realisasi hanya 2 orang yang menjalankan general check up.
f. Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah tidak ada penyerapan sehingga realisasinya belum memenuhi target.
g. Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD luar daerah realisasi sesuai biaya tiketing dan penginapan.
h. Penyusunan Tata Tertib dan Kode Etik Tidak dilaksanakan karena belum adanya penyesuaian aturan yang terbaru.
i. Pengembangan fasilitasi komunikasi dan informasi realisasi sesuai release kegiatan DPRD.
j. Pemeliharaan jasa perijinan dan operasional kendaraan dinas/jabatan sesuai dengan pengajuan dan perpanjangan STNK.
Dari tabel 2.2 tersebut pelaksanaan 2 program, 17 kegiatan dan 51 sub kegiatan Sekretariat DPRD terlihat adanya sub kegiatan belum mencapai target yang diharapkan yaitu 80 sampai 100 persen dan tabel 2.3. adalah kegiatan yang target realisasinya 100 persen namun realisasi keuangannya masih dibawah 80 persen. Sedangkan realisasi 2 program, 17 kegiatan dan 51 sub kegiatan yang telah mencapai atau memenuhi target dapat dilihat pada tabel 2.4.
Tabel 2.4.
Program dan Kegiatan Yang Telah Mencapai Target
Kode | Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan | Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Keluaran Kegiatan s/d Tahun 2019 | Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun Lalu (2020) | Target Program dan Kegiatan (Renja SKPD Tahun 2021) | ||
Target Renja SKPD Tahun (2020) | Realisasi Renja SKPD Tahun (2020) | Tingkat Realisasi (%) | ||||
1 | 2 | 5 | 6 | 7 | 8=(7/6) | 9 |
4.02.001 | Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | |||||
4.02.001.201 | Perencanaan, Penganggaran Dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | |||||
4.02.001.201.01 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 7 dok | 7 dok | 7 dok | 100 | 7 dok |
4.02.001.201.06 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 1 dok | 1 dok | 1 dok | 100 | 1 dok |
4.02.001.202 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | |||||
4.02.001.202.01 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 1 dok | 1 dok | 1 dok | 100 | 1 dok |
4.02.001.202.07 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan/Triwulan/ Semesteran SKPD | 1 dok | 1 dok | 1 dok | 100 | 1 dok |
4.02.001.205 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | |||||
4.02.001.205.02 | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | 350 stel | 350 stel | 350 stel | 100 | 300 stel |
4.02.001.205.09 | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | 50 orang | 32 orang | 32 orang | 100 | 50 orang |
4.02.001.206 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | |||||
4.02.001.206.01 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 5 jenis | 5 jenis | 5 jenis | 100 | 1 jenis |
4.02.001.206.02 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 6 jenis | 7 jenis | 7 jenis | 100 | 7 jenis |
4.02.001.206.03 | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | 16 jenis | 16 jenis | 16 jenis | 100 | 7 jenis |
4.02.001.206.05 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 4 jenis | 4 jenis | 4 jenis | 100 | 3 jenis |
4.02.001.206.06 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan | 4 jenis | 4 jenis | 4 jenis | 100 | 4 jenis |
4.02.001.206.08 | Fasilitasi Kunjungan Tamu | 1948 dus | 12100 dus | 8695 | 89,13 | 5000 dus |
4.02.001.206.09 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 223 kali | 230 | 205 | 89,13 | 85 kali |
4.02.001.207 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | |||||
4.02.001.207.05 | Pengadaan Mebel | 2 jenis | 1 jenis | 1 jenis | 100 | 3 jenis |
4.02.001.208 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | |||||
4.02.001.208.02 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 9 unit | 9 unit | 9 unit | 100 | 10 unit |
4.02.001.208.04 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 16 orang | 16 orang | 16 orang | 100 | 16 orang |
4.02.001.209 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang |
Urusan Pemerintahan Daerah | ||||||
4.02.001.209.01 | Penyediaan Jasa pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | 33 unit | 32 unit | 26 unit | 81,25 | 4 item |
4.02.001.209.05 | Pemeliharaan Mebel | 5 jenis | 5 jenis | 5 jenis | 100 | 3 item |
4.02.001.209.06 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 7 jenis | 17 jenis | 17 jenis | 100 | 15 item |
4.02.001.209.09 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | 1 unit | 1 unit | 1 unit | 100 | 1 unit |
4.02.001.209.10 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | - | - | - | - | 1 unit |
4.02.001.215 | Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD | |||||
4.02.001.215.01 | Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD | 50 orang | 50 orang | 50 orang | 100 | 50 orang |
4.02.001.216 | Layanan Administrasi DPRD | |||||
4.02.001.216.03 | Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD | 41 kali | 41 kali | 41 kali | 100 | 95 kali |
4.02.002 | Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD | |||||
4.02.002.201 | Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD | |||||
4.02.002.201.01 | Penyusunan dan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah | - | - | - | - | 5 keg |
4.02.002.201.02 | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah | 14 perda | 16 perda | 8 perda | 50,00 | 16 perda |
4.02.002.201.04 | Fasilitasi Penyusunan Pejelasan/ Keterangan dan/atau Naskah Akademik | - | - | - | - | 8 dok |
4.02.002.201.05 | Penyusunan Tata Tertib DPRD | 1 dok | 1 dok | - | - | 1 dok |
4.02.002.202 | Pembahasan Kebijakan Anggaran | |||||
4.02.002.202.01 | Pembahasan KUA dan PPAS | 1 kali | 1 kali | 1 kali | 100 | 1 kali |
4.02.002.202.02 | Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS | 1 kali | 1 kali | 1 kali | 100 | 1 kali |
4.02.002.202.03 | Pembahasan APBD | 1 kali | 1 kali | 1 kali | 100 | 1 kali |
4.02.002.202.04 | Pembahasan APBD Perubahan | 1 kali | 1 kali | 1 kali | 100 | 1 kali |
4.02.002.202.05 | Pembahasan Laporan Semester | 1 kali | 1 kali | 1 kali | 100 | 1 kali |
4.02.002.202.06 | Pembahasan Pertanggung Jawaban APBD | 1 kali | 1 kali | 1 kali | 100 | 1 kali |
4.02.002.203.01 | Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan | |||||
4.02.002.203.02 | Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan dan Hukum | 4 kali | 4 kali | 4 kali | 100 | 4 kali |
4.02.002.203.03 | Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Infrastruktur | 4 kali | 4 kali | 4 kali | 100 | 4 kali |
4.02.002.203.03 | Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Rakyat | 4 kali | 4 kali | 4 kali | 100 | 4 kali |
4.02.002.203.04 | Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Perekonomian | 4 kali | 4 kali | 4 kali | 100 | 4 kali |
4.02.002.203.06 | Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan | - | - | - | - | 4 kali |
4.02.002.204 | Peningkatan Kapasitas DPRD | |||||
4.02.002.204.02 | Bimbingan Teknis DPRD | 6 kali | 6 kali | 6 kali | 100 | 6 kali |
4.02.002.204.03 | Publikasi dan Dokumentasi Dewan | 114 kali | 110 kali | 104 kali | 94,55 | 12 bulan |
4.02.002.204.05 | Penyediaan Tenaga Ahli Fraksi | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 100 | 12 bulan |
4.02.002.204.06 | Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat | 90 kali | 100 kali | 100 kali | 100 | 100 kali |
4.02.002.204.07 | Penyusunan Program Kerja DPRD | 1 dok | 1 dok | 1 dok | 100 | 1 dok |
4.02.002.205 | Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat | |||||
4.02.002.205.01 | Kunjungan Kerja Dalam Daerah | - | 50 orang | 50 orang | 100 | 3 kali |
4.02.002.205.02 | Penyusunan Pokok-pokok Pikiran DPRD | - | - | - | - | 100 dok |
4.02.002.205.03 | Pelaksanaan Reses | 2 kali | 2 kali | 2 kali | 100 | 3 kali |
4.02.002.206 | Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD | |||||
4.02.002.206.01 | Penyusunan Kode Etik DPRD | 1 dok | 1 | - | - | 1 dok |
4.02.002.208 | Fasilitasi Tugas DPRD | |||||
4.02.002.208.01 | Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD | 77 kali | 85 kali | 85 kali | 100 | 85 kali |
4.02.002.208.02 | Penyusunan Laporan Kinerja DPRD | 1 dok | 1 dok | - | - | 1 dok |
Dalam pelaksanaan seluruh program dan kegiatan dengan realisasi seperti pada tabel 2.1. tentunya banyak penyebab, kendala, hambatan ketidak berhasilan tercapainya program dan kegiatan maupun pendukung, pendorong dan penunjang tercapainya pelaksanaan program dan kegiatan.
Tabel 2.6.
Faktor-faktor Tidak Tercapainya/Terpenuhinya atau Melebihi Target Kinerja
No. | Faktor-faktor Penyebab | Tidak Tercapai Target | Terpenuhi Target | Melebihi Target |
1. | Perencanaan dan anggaran | Belum Optimal | Optimal | Optimal |
2. | Sumberdaya Aparatur | Kurangnya Kualitas Aparatur, Kurangnya Disiplin | Meningkatnya Kualitas Aparatur, Meningkatnyaa Disiplin | Meningkatnya Kualitas Aparatur, Meningkatnya Disiplin |
3. | Sarana dan Prasarana | Belum Maksimal | Peningkatan Sarana dan Prasarana | Peningkatan Sarana dan Prasarana |
4. | Pendidikan dan Pelatihan | Kurangnya Bintek | Peningkatan Bintek | Peningkatan Bintek |
5. | Pendidikan Formal (Bidang Hukum, Komputer, Akuntansi) | Kurang/Tidak Seusai Bidang | Sesuai Bidang | Peningkatan Aparatur Sesuai Bidang |
6. | Pelaksanaan Program dan Kegiatan | Belum Sesuai Jadwal | Sesuai Jadwal | Sesuai Jadwal |
7. | Monitoring dan Evaluasi | Kurangnya Monitoring dan Evaluasi | Berjalannya Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi | Peningkatan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi |
Dari tabel 2.6 diatas terutama faktor-faktor penyebab tidak tercapainya realisasi pelaksanaan program dan kegiatan tentunya akan menimbulkan implikasi terhadap pencapaian program renstra antara lain :
1. Faktor perencanaan dan anggaran berimplikasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang tidak tepat waktu dan tidak terserapnya sebagian atau seluruh anggaran yang direncanakan.
2. Faktor sumberdaya aparatur berimplikasi pada kurang optimalnya pelaksanaan program dan kegiatan disebabkan minimnya kualitas aparatur terhadap pemahaman pelaksanaan program dan kegiatan, kurangnya disiplin mengakibatkan minimnya rasa tanggung jawab terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.
3. Faktor sarana dan prasarana berimplikasi pada kurang optimalnya dalam peningkatan kinerja aparatur baik dalam pelaksanaan program dan kegiatan maupun pada pelaksanaan kinerja sesuai tupoksinya.
4. Faktor pendidikan dan pelatihan formal berimplikasi pada kurang pemahaman dan profesionalime aparatur terhadap pelaksanaan kinerja baik program dan kegiatan serta kurangnya bintek menyebabkan ketrampilan dan kemampuan tidak ada peningkatan.
5. Faktor pendidikan formal berimplikasi pada kurang profesionalisme dibidangnya, kurangnya pemahaman diakibatkan tidak sesuainya kinerja aparatur dengan latar belakang pendidikan.
6. Faktor pelaksanaan program dan kegiatan berimplikasi pada belum sesuainya jadwal berakibat target pelaksanaan program dan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana, kemungkinan terjadi pengurangan anggaran ataupun tidak terserapnya anggaran.
Mencermati hal itu serta untuk mengatasi faktor-faktor penyebab tersebut agar tidak menjadi kendala dan permasalahan serta meminimalisir faktor penyebab, Sekretariat DPRD berusaha melakukan kebijakan perencanaan dan penganggaran sebagai berikut :
1. Peningkatan perencanaan program dan kegiatan secara menyeluruh pada setiap bagian lingkup Sekretariat DPRD.
2. Mencermati pengelolaan anggaran secara tepat guna dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan.
3. Peningkatan program dan kegiatan melalui pelaksanaan kegiatan yang tepat waktu sesuai rencana yang ditetapkan.
4. Peningkatan koordinasi dan komunikasi antar bagian lingkup Sekretariat DPRD maupun dengan instansi/badan/lembaga terkait lainnya.
5. Peningkatan profesionalisme sumberdaya aparatur melalui pendidikan dan pelatihan maupun sesuai dengan latar belakang pendidikan (Hukum, Akuntansi, Komputer dan lainnya).
6. Peningkatan penatausahaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
7. Peningkatan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan.
2.2. Analisis Kinerja Pelayanan SKPD
Mengacu pada realisasi program, kegiatan dan sub kegiatan, pencapaian kinerja Sekretariat DPRD berdasarkan indikator kinerja yang seluruh program dan kegiatan baik program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota maupun program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD yang memang langsung memfasilitasi fungsi, tugas dan wewenang DPRD telah dilaksanakan dengan indikator sebagai berikut :
2.2.1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
a. Kegiatan Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinejra Perangkat Daerah.
Indikator : Persentase pemenuhan dokumen perencanaan, anggaran dan evaluasi kinerja anggaran.
Sub kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah. Indikator : Tersedianya dokumen perencanaan
Sub kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
b. Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
Indikator : Persentase pemenuhan dokumen pelaporan keuangan. Sub kegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
Indikator : Tersedianya pemenuhan gaji ASN
Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan/Triwulan/Semesteran SKPD.
Indikator : Tersedianya dokumen laporan keuangan
c. Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Indikator : Persentase pemenuhan administrasi pegawai
Sub kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya.
Indikator : Tersedianya Pakaian Dinas Beserta Atribut
Sub kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi.
Indikator : Jumlah pegawai yang terfasilitasi bimtek.
d. Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah
Indikator : Persentase tersedianya sarana penunjang kantor
Sub kegiatan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
Indikator : Tersedianya komponan penerangan kantror.
Sub kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor. Indikator : Tersedianya perlatan dan perlengkapan kantor.
Sub kegiatan Penyediaan Peralatan Rumah Tangga.
Indikator : Tersedianya peralatan rumah tangga
Sub kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan. Indikator : Tersedianay barang cetakan dan penggandaan.
Sub kegiatan Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan
Indikator : Tersedianya bahan bacaan. Sub kegiatan Fasilitasi Kunjungan Tamu.
Indikator : Terfasilitasinya jamuan makan tamu.
Sub kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD.
Indikator : Tersedianya laporan kunjungan kerja
e. Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Umum.
Indikator : Persentase tersedianya mebel. Sub kegiatan Pengadaan Mebel.
Indikator : Terlaksananya pengadaan mebel
f. Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Indikator : Persentase pemenuhan jasa komunikasi
Sub kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik.
Indikator : Tersedianya jasa komunikasi
Sub kegiayan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor Indikator : Tersedianya kebersihan kantor
g. Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah.
Indikator : Persentase pemenuhan peeliharaan sarana dan prasarana pegawai
Sub kegiatan Penyediaan Jasa Peeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Paak Kendaraan Perorangan Danas dan Kendaraan Dinas Jabatan.
Indikator : Tersedianya terlaksananya pemeliharaan dan pajak kendaraan dinas.
Sub kegiatan Pemeliharaan Mebel
Indikator : Terlaksananya pemeliharaan mebel Sub kegiatan Peralatan dan Mesin Lainnya
Indikator : Terlaksananya pemeliharaan peralatan dan mesin
Sub kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
Indikator : Terlaksananya pemeliharaan gedung
Sub kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Satrana dan Prasarana Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya.
Indikator : Terlaksananya pemeliharaan prasarana gedung kantor.
h. Kegiatan Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD
Indikator : Persentase Pemenuhan Administrasi Keuangan DPRD Sub kegiatan Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD. Indikator : Tersedianya gaji DPRD.
Sub Kegiatan Pelaksanaan Medical Check Up DPRD.
Indikator : Terlaksananya medical check up
i. Kegiatan Layanan Administrasi DPRD. Indikator : Persentase pemenuhan rapat-rapat.
Sub kegiatan Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD. Indikator : Terfasilitasinya rapat-rapat DPRD.
2.2.2. Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPR
a. Kegiatan Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD Indikator : Persentase Pembentukan Peraturan Daerah
Sub kegiatan Penyusunan dan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Indikator : Terlaksananya pembahasan pra raperda. Sub kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Indikator : Tersedianya raperda
Sub kegiatan Fasiltasi Penyusunan Penjelasana/Kerterangan dan/atau Naskah Akademik.
Indikator : Tersedianya naskah akademik Sub kegiatan Penyusunan Tata Tertib Indikator : Tersedianya tata tertib
b. Kegiatan Pembahasan Kebijakan Anggaran.
Indikator : Persentase Pemenuhan Pembahasan Anggaran Sub kegiatan Pembahasan KUA dan PPAS.
Indikator : Terlaksananya pembahasan KUA dan PPAS Sub kegiatan Pembahasan Peruabahan KUA dan PPAS.
Indikator : Terlaksananya pembahasan perubahan KUA dan PPAS Sub kegiatan Pembahasan APBD.
Indikator : Terlaksananya pembahasan APBD Sub kegiatan Pembahasan APBD Perubahan.
Indikator : Terlaksananya pembahasan APBD perubahan Sub kegiatan Pembahasan Laporan Semesteran
Indikator : Terlaksananya pembahasan laporan semesteran Sub kegiatan Pembahasan Pertanggung jawaban APBD.
Indikator : Terlaksananya pembahasana pertanggung jawaban APBD
c. Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Indikator : Persentase pemenuhan pengawasan pemerintahan
Sub kegiatan Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan dna Hukum. Indikator : Terlaksananya pengawasan bidang pemerintahan dan hukum
Sub kegiatan Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Infrastruktur Indikator : Terlaksananya pengawasan bidang infrastruktur.
Sub kegiatan Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Rakyat. Indikator : Terlaksananya pengawasan bidang kesejahteraan rakyat.
Sub kegiatan Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Perekonomian Indikator : Terlaksananya pengawasan bidang perekonomian.
Sub kegiatan Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Indikator : Terlaksananya pengawasan tindak lanjut pemeriksaan keuangan.
d. Kegiatan Peningkatan Kapasitas DPRD
Indkator : Pesentase pemenuhan kapasitas DPRD Sub kegiatan Bimbingan Teknis DPRD
Indikator : Terlaksananya bimtek dewan.
Sub kegiatanPublikasi dan Dokumentasi Dewan Indikator : Terlaksananya publikasi dan dokumentasi. Sub kegiatan Penyediaan Tenaga Ahli Fraksi Indikator : Terfasilitasinya kegiatan fraksi.
Sub kegiatan Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat. Indikator : Jumlah fasilitasi hubungan masyarakat
Sub kegiatan Penyusunan Program Kerja DPRD Indikator : Tersedianya program kerja DPRD.
e. Kegiatan Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat Indikator : Persentase pelaksanaan reses.
Sub kegiatan Kunjungan Kerja Dalam Daerah Indikator : Jumlah laporan kunjungan kerja
Sub kegiatan Penyusunan Pokok-pokok Pikiran DPRD
Indikator : Terlaksananya penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD Sub kegiatan Pelaksanaan Reses.
Indikator : Jumlah dokumen reses.
f. Kegiatan Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik. Indikator : Persentase pemenuhan dokumen kode etik Sub kegiatan Penyusunan Kode Etik DPRD. Indikator : Tersedianya dokumen kode etik.
g. Kegiatan Pembahasan Kerja Sama Daerah.
Indikator : Persentase pemenuhan komunikasi dan publikasi Sub kegiatan Penyusunan Bahan Komunikasi dan Publikasi. Indikator : Terlaksananya konferensis pers.
h. Kegiatan Fasilitasi Tugas DPRD
Indikator : Persentase pemenuhan koordinasi dan konsultasi DPRD Sub kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD Indikator : Jumlah koordinasi dan konsultasi DPRD
Sub kegiatan Penyusunan Laporan Kinerja DPRD Indikator : Tersedianya dokumen laporan kinerja DPRD
Indikator tersebut diatas adalah indikator Renstra Tahun 2019-2023 yang mengacu RJPMD Perubahan Pemerintah Daerah Tahun 2019-2023. Program
Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD merupakan program dan kegiatan yang didalam terdapat program prioritas yaitu Kegiatan Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD salah satu kegiatannya adalah Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, seluruh pencapaian indikator kegiatan dan sub kegiatan seperti tabel berikut :
Tabel 2.7.--
Pencapaian Kinerja Program Pelayanan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang
No. | Indikator | Indikator Kinerja, Sasaran, Program (Outcome) dan Kegiatan (Output) | IKK | Target Renstra SKPD | Realisasi Capaian | Proyeksi | Catatan Analisis | ||||||||
2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 |
Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Persentase kesesuaian sasaran/program dalam Renja OPD terhadap RKPD dan Renstra OPD terhadap RPJMD | ||||||||||||||
1. | Perencanaan, Penganggaran Dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Persentase pemenuhan dokumen perencanaan, anggaran dan evaluasi kinerja SKPD | |||||||||||||
Tersedianya dokumen-dokumen perencanaan | Dok | 7 | 6 | 7 | 7 | 7 | 7 | 6 | 7 | - | - | - | |||
Tersedianya laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD | dok | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | - | - | - | |||
2. | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Persentase pemenuhan dokumen laporan keuangan | |||||||||||||
Tersedianya pemenuhan gaji ASN | Dok | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | - | - | - | |||
Tersedianya dokumen laporan keuangan | Dok | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||||||
3. | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Persentase pemenuhan administrasi pegawai | |||||||||||||
Tersedianya pakaian dinas beserta atirbutnya | Stel | 350 | 350 | 300 | 300 | 300 | 350 | 350 | 300 | ||||||
Jumlah pegawai yang terfasilitasi Bimtek | Orang | 50 | 32 | 50 | 50 | 50 | 50 | 32 | 50 | ||||||
4. | Administrasi Umum Perangkat Daerah | Persentase tersedianya sarana penunjang kantor | |||||||||||||
Tersedianya komponen penerangan kantor | Jenis | 5 | 5 | 1 | 1 | 1 | 5 | 5 | 1 | ||||||
Tersedianya peralatan dan perlengkapan kantor | Item | 6 | 7 | 7 | 7 | 7 | 6 | 7 | 5 | ||||||
Tersedianya peralatan rumah tangga | Jenis | 16 | 16 | 7 | 7 | 7 | 16 | 16 | 5 | ||||||
Tersedianya barang cetakan dan penggandaan | Jenis | 4 | 4 | 3 | 3 | 3 | 4 | 4 | 3 | ||||||
Tersedianya bahan bacaan | Jenis | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | ||||||
Terfasilitasinya jamuan makan tamu | Dus | 1969 | 12100 | 5000 | 5000 | 5000 | 1948 | 8695 | 4061 | ||||||
Tersedianya laporan kunjungan kerja | Dok | 100 | 140 | 85 | 85 | 90 | 100 | 123 | 85 | ||||||
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Persentase tersedianya mebel | ||||||||||||||
Terlaksananya pengadaan mebel | Item | 2 | 1 | 3 | 3 | 3 | 2 | 1 | 1 |
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Persentase pemenuhan jasa komunikasi | ||||||||||||||
Tersedianya jasa komunikasi, sumber air dan listrik | Unit | 9 | 9 | 10 | 10 | 10 | 9 | 9 | 10 | ||||||
Terlaksananya petugas kebersihan kantor | Orang | 16 | 16 | 16 | 16 | 16 | 16 | 16 | 16 | ||||||
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase pemenuhan pemeliharaan sarana dan prasarana pegawai | ||||||||||||||
Terlaksananya jasa pemeliharaan dan pajak kendaraan dinas | item | 57 | 58 | 4 | 4 | 4 | 57 | 58 | 4 | ||||||
Terlaksananya pemeliharaan mebel | Jenis | 5 | 5 | 3 | 3 | 3 | 5 | 5 | 3 | ||||||
Terlaksananya pemeliharaan peralatan kantor | Item | 7 | 17 | 15 | 15 | 15 | 7 | 17 | 10 | ||||||
Terlaksananya pemeliharan gedung | Unit | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||||||
Terlaksananya pemeliharaan/rehab sarana prasarana gedung kantor | Unit | - | - | 1 | 1 | 1 | - | - | 1 | ||||||
Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD | Persentase pemenuhan administrasi keuangan DPRD | ||||||||||||||
Tersedianya gaji DPRD | Orang | 50 | 50 | 50 | 50 | 50 | 50 | 50 | 50 | ||||||
Terlaksananya medical check up | Orang | 50 | 50 | 50 | 50 | 50 | 38 | 2 | 16 | ||||||
Layanan Administrasi DPRD | Persentase pemenuhan rapat-rapat DPRD | ||||||||||||||
Terfasilitasinya rapat-rapat DPRD | Kali | 41 | 41 | 95 | 95 | 95 | 41 | 41 | 85 | ||||||
Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD | Persentase pemenuhan tugas dan fungsi DPRD | ||||||||||||||
Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD | Persentase pembentukan peraturan daerah | ||||||||||||||
Terlaksana pembahasan pra raperda | Keg | - | - | 5 | 5 | 5 | - | - | 4 | ||||||
Tersedianya raperda | Perda | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 14 | 8 | 8 | ||||||
Tersedianya naskah akademik draf raperda | Dok | - | - | 8 | 8 | 8 | - | - | 7 | ||||||
Tersedinya tata tertib | Dok | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | - | - | ||||||
Pembahasan Kebijakan Anggaran | Persentase pemenuhan pembahasan anggaran | ||||||||||||||
Terlaksananya pembahasan KUA dan PPAS | Kali | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||||||
Terlaksananya pembahasan KUA dan PPAS perubahan | Kali | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||||||
Terlaksananya pembahasan APBD | Kali | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||||||
Terlaksananya pembahasan APBD perubahan | Kali | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||||||
Terlaksananya pembahasan laporan semesteran | Kali | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||||||
Terlaksananya pembahasan Pertanggungjawana APBD | Kali | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||||||
Pengawasan Penyelengaraan | Persentase pemenuhan pengawasan |
Pemerintahan | pemerintahan | ||||||||||||||
Terlaksananya pengawasan bidang pemerintahan dan hukum | Kali | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 3 | ||||||
Terlaksananya pengawasan bidang infrastruktur | Kali | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 3 | ||||||
Terlaksananya pengawasan bidang kesejahteraan rakyat | Kali | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 3 | ||||||
Terlaksananya pengawasan bidang perekonomian | Kali | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 3 | ||||||
Terlaksananya pengawasan tindaklanjut pemeriksaan laporan keuangan | Kali | - | - | 4 | 4 | 4 | - | - | 3 | ||||||
Peningkatan Kapasitas DPRD | Persentase pemenuhan kapasitas DPRD | ||||||||||||||
Terlaksananya bimtek Dewan | Kali | 6 | 6 | 6 | 6 | 6 | 6 | 6 | 5 | ||||||
Terlaksananya publikasi dan dokumentasi | Kali dan Bulan | 110 | 110 | 12 | 12 | 12 | 102 | 104 | 106 | ||||||
Terfasilitasinya kegiatan fraksi | Bulan | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | ||||||
Jumlah fasilitasi hubungan masyarakat | Kali | 10 | 100 | 100 | 100 | 100 | 90 | 100 | 91 | ||||||
Tersedian program kerja DPRD | |||||||||||||||
Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat | Persentase pelaksanaan Reses | ||||||||||||||
Jumlah laporan kunjungan kerja | Lap atau kali | 21 | 50 | 3 | 3 | 3 | - | 50 | - | ||||||
Terlaksananya penyusunan pokok- pokok pikiran DPRD | Dok | - | - | 100 | 100 | 100 | - | - | - | ||||||
Jumlah dokumen reses | Kali | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 2 | 2 | 3 | ||||||
Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD | Persentase pemenuhan dokumen kode etik | ||||||||||||||
Tersedianya dokumen kode etik | Dok | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | - | - | ||||||
Pembahasan Kerja Sama Daerah | Persentase pemenuhan komunikasi dan publikasi | ||||||||||||||
Terlaksananya konferensi pers | Kali atau Bulan | 72 | 60 | 12 | 12 | 12 | 51 | 34 | 12 | ||||||
Fasilitasi Tugas DPRD | Persentase pemenuhan koordinasi dan konsultasi DPRD | ||||||||||||||
Jumlah koordinasi dan konsultasi DPRD | Kali | 85 | 85 | 85 | 85 | 90 | 77 | 85 | 85 | ||||||
Tersedianya dokumen laporan kinerja DPRD | Dok | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | - | - |
2.3. Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang, secara organisatoris dan manajerial Sekretariat DPRD merupakan fasilitator yang menopang seluruh tugas, fungsi dan kewenangan DPRD dalam melaksanakan kegiatan yang dituangkan dalam rencana kerja tahunan DPRD baik bersifat rutinitas maupun terdapat dalam program dan kegiatan yang telah rencanakan.
Fasilitasi yang diberikan Sekretariat DPRD terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD dilakukan mengacu pada pelayanan prima yaitu pelayanan terbaik dengan memperhatikan kebutuhan yang mampu menopang kegiatan DPRD sehingga capaian kinerja dengan hasil memuaskan.
Pelayanan prima merupakan pelayanan yang berdimensi pada ketepatan waktu, kelayakan pelayanan, keramahan dan kesopanan, pelayanan yang cepat, pelayanan terhadap informasi, profesionalisme SDM dan pelayanan terkait dengan kondisi dan lingkungan tempat aktivitas akan dilaksanakan.
Sekretariat DPRD sebagai fasilitator menyadari sepenuhnya akan hal tersebut, semua dimensi telah diupayakan dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran Sekretariat DPRD dengan segala kemampuan yang ada. Namun demikian dalam rentang pelaksanaan fasilitasi terhadap DPRD terdapat beberapa permasalahan dan hambatan yang mengganggu jalan fasilitasi walaupun secara keseluruhan tidak mengganggu pelaksanaan kinerja DPRD.
Beberapa isu-isu penting atau permasalahan dan hambatan yang terjadi dalam melakukan fasilitasi terhadap DPRD antara lain :
1. Belum optimalnya perencanaan dan penganggaran disetiap bagian.
2. Belum optimalnya koordinasi baik dengan DPRD, antar bagian maupun dengan instansi/dinas/lembaga lainnya.
3. Kurangnya komunikasi yang berkelanjutan antara DPRD, antar bagian maupun dengan instansi/dinas/lembaga terkait dengan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD.
4. Perlu adanya perbaikan dan peningkatan profesionalisme aparatur baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
5. Minimnya SDM yang sesuai dengan bidang pendidikan (Hukum, Akuntansi, Komputer, Kearsipan dan lain-lain).
6. Belum optimalnya monitoring dan evaluasi yang telah dilaksanakan terhadap semua aspek yang menunjang kinerja DPRD.
7. Sebagai organisasi yang memfasilitasi kegiatan DPRD, Sekretariat DPRD menyadari bahwa tanggungjawab keberhasilan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD merupakan implementasi dari harapan dan keinginan masyarakat luas serta bertujuan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian untuk dapat melakukan fasilitasi terhadap DPRD tersebut agar berjalan sesuai dengan harapan terdapat tantangan yang dihadapi oleh seluruh jajaran Sekretariat DPRD antara lain :
1. Pada aspek perencanaan dan anggaran, perlu adanya kematangan dalam rencana anggaran maupun rencana pelaksanaan kegiatan.
2. Pada aspek koordinasi, perlu adanya kesinambungan dan kemampuan aparatur dalam melakukan koordinasi.
3. Pada aspek komunikasi, diperlukan peningkatan kemampuan komunikasi aparatur pada semua bidang.
4. Pada aspek SDM, diperlukan peningkatan profesionalisme dari segi kualitas maupun kuantitas.
5. Pada aspek profesionalisme, adanya penempatan pegawai sesuai dengan bidang pendidikan yang dimiliki.
6. Pada aspek monitoring dan evaluasi, optimalisasi monitoring dan evaluasi terhadap check and recheck serta laporan pelaksanaan program dan kegiatan.
Dengan memperhatikan hal-hal antara lain sebagaimana diatas, Sekretariat DPRD berupaya membuat suatu rekomendasi dan catatan untuk ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Sekretariat DPRD yaitu Fasilitasi program dan kegiatan terhadap DPRD sesuai tugas, fungsi dan kewenangan agar melalui perencanaan dan penganggaran yang akurat, tepat dan cepat, meningkatkan koordinasi dan komunikasi, peningkatan profesionalisme aparatur melalui pendidikan formal maupun non formal, peningkatan monitoring dan evaluasi sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan serta membuat laporan yang akuntabel dan transparan.
2.4. Review Terhadap Rancangan Awal RKPD
Berdasarkan pagu indikatif KUA PPAS Tahun 2021 dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tangerang, Sekretariat DPRD untuk Tahun 2022 mendapat alokasi anggaran pagu indikatif sebesar Rp. 123.434.209.000,- yang dialokasikan untuk program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota sebesar Rp. 00.000.000.000,-. Dan program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD sebesar sebesar Rp. 00.000.000.000,-
Berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, Tahun 2021 dan 2022 Sekretariat DPRD melaksanakan 2 program, 17 Kegiatan dan 51 sub kegiatan yaitu :
1. Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Program ini meliputi 9 kegiatan dengan 24 sub kegiatan hasil koordinasi dan pemetaan bersama dengan Bappeda. Kegiatan dan sub kegiatan
tersebut sudah mulai dilaksanakan pada Tahun 2021. Alokasi anggaran untuk 9 kegiatan dan 24 sub kegiatan sebesar Rp. 00.000.000.000,- namun demikian anggaran tersebut secara keseluruhan belum menopang terhadap fasilitasi tugas dan fungsi DPRD, diperkirakan akan bertambah pada saat perubahan anggaran.
2. Program Dan program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD.
Program ini meliputi 8 kegiatan dengan 27 sub kegiatan merupakan program program yang langsung memfasilitasi kegiatan DPRD. Alokasi anggaran untuk 8 kegiatan dan 27 sub kegiatan sebesar Rp. 00.000.000.000,- anggaran tersebut secara keseluruhan belum menopang terhadap fasilitasi tugas dan fungsi DPRD, diperkirakan akan bertambah pada saat perubahan anggaran.
Mengacu pada hasil reviu BPKAD yang dilaksanakan di Hotel Lemo serta masih adanya wabah pandemi Covid-19, atas pertimbangan tersebut penganggaran Tahun 2022 oleh BPKAD dihitung secara lebih detil dan terperinci yang pada akhir semua OPD mengdapatkan rasionalisasi anggaran termasuk Sekretariat DPRD walaupun tidak secara signifikan. Hal ini tentunya berkaitan dengan aktivitas dan kegiatan dewan yang memerlukan alokasi anggaran yang berbeda dari OPD lain. Hasil rasionalisasi oleh BPKAD untuk Tahun 2022 maka Sekretariat DPRD mendapat alokasi anggaran yang sudah tercantum dalam SIPD sebesar Rp. 122.874.062.138,- dari pagu indikatif awal sebesar Rp. 123.434.209.000,- atau berkurang sebesar Rp. 560.146.862,-
Review sebagaimana paparan diatas sudah merujuk pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.
Review Terhadap Rancangan Awal RKPD Permendagri 90 Tahun 2019.
Terbitnya Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah yang berlaku secara nasional menghendaki adanya perubahan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan yang disesuaikan dengan permendagri tersebut dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah atau SIPD yang dirancang oleh Kemendagri. Penerapan SIPD dimaksud harus sudah berjalan pada Tahun 2021 secara nasional dengan penyesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah ditentukan oleh Kemendagri untuk seluruh pemerintah daerah termasuk untuk OPD yang ada didaerah.
Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang sebagai salah satu perangkat daerah pada Tahun 2021 telah berkoordinasi secara intensif dengan OPD terkait
dalam hal ini dengan Bappeda untuk memetakan dan menetapkan kegiatan dan sub kegiatan mengacu pada Permendagri 90 Tahun 2019 serta disesuaikan dengan kebutuhan fasilitasi tugas dan fungsi DPRD.
Mengacu pada Permendagri 90 Tahun 2019 serta memperhatikan hasil pemetaan kegiatan dan sub kegiatan, Sekretariat DPRD mengelola 2 program yaitu Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan
9 kegiatan dialokasikan pada 25 sub kegiatan dan Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD dengan 8 kegiatan dialokasikan pada 27 sub kegiatan.
Melalui 2 program, 17 kegiatan dan 51 sub kegiatan yang dikelola oleh Sekretariat DPRD, agar semua program, kegiatan dan sub kegiatan diperlukan adanya anggaran guna menunjang keberhasilan pelaksanaan kegiatan. Anggaran program, kegiatan dan sub kegiatan yang merupakan pagu indikatif dari TAPD atau Bappeda untuk Tahun 2022 sebesar Rp. 123.434.209.000,- dialokasikan untuk program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebesar Rp. 00.000.000.000,- dan program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD sebesar Rp. 00.000.000.000,-. Pagu anggaran sebesar Rp. 123.434.209.000,- mengalami perubahan dan rasionalisasi oleh BPKA yaitu sebesar Rp. 122.874.062.138,- atau berkurang sebesar Rp. 560.146.862,-
Anggatan sebesar Rp. 122.874.062.138,- merupakan estimasi kebutuhan pelaksanaan program dan kegiatan yang dialokasi pada program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota sebesar Rp. 00.000.000.000,- dan program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD sebesar Rp. 00.000.000.000,-
Estimasi rincian anggaran tersebut sesuai kebutuhan untuk 2 program, 17 kegiatan dan 51 sub kegiatan dapat dilihat seperti pada tabel :
Tabel 2.8.
Review Terhadap Rancangan Awal RKPD Tahun 2022 Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang
Sesuai Permendagri 90 Tahun 2019
No. | Rancangan Awal RKPD | Hasil Analisis Kebutuhan | Catatan Penting | ||||||||
Program/Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Target Capaian | Pagu Indikatif | Program/Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Target Capaian | Pagu Indikatif | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Persentase kesesuaian sasaran/program dalam Renja OPD terhadap RKPD dan | Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Persentase kesesuaian sasaran/program dalam Renja OPD terhadap RKPD dan | ||||||||
Renstra OPD | Renstra OPD | ||||||||||
terhadap RPJMD | terhadap RPJMD | ||||||||||
Perencanaan, Penganggaran Dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Persentase pemenuhan dokumen perencanaan, anggaran dan | 157.443.520 | Perencanaan, Penganggaran Dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Persentase pemenuhan dokumen perencanaan, anggaran dan | 157.443.520 | ||||||
evaluasi kinerja | evaluasi kinerja | ||||||||||
SKPD | SKPD | ||||||||||
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Tersedianya dokumen- dokumen perencanaan | 7 dokumen | 146.788.520 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Tersedianya dokumen- dokumen perencanaan | 7 dokumen | 146.788.520 | ||||
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja | Tersedianya laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD | 1 dokumen | 10.655.000 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja | Tersedianya laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD | 1 dokumen | 10.655.000 | ||||
SKPD | SKPD | ||||||||||
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Persentase pemenuhan dokumen laporan keuangan | 9.151.771.442 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Persentase pemenuhan dokumen laporan keuangan | 9.151.771.442 |
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Tersedianya pemenuhan gaji ASN | 1 dokumen | 9.143.721.602 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Tersedianya pemenuhan gaji ASN | 1 dokumen | 9.143.721.602 | ||||
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan/Triwulan/ Semesteran SKPD | Tersedianya dokumen laporan keuangan | 1 dokumen | 8.050.000 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan/Triwulan/ Semesteran SKPD | Tersedianya dokumen laporan keuangan | 1 dokumen | 8.050.000 | ||||
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Persentase pemenuhan administrasi pegawai | 1.194.890.000 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Persentase pemenuhan administrasi pegawai | 1.194.890.000 | ||||||
Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | Tersedianya pakaian dinas beserta atirbutnya | 300 stel | 865.290.000 | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | Tersedianya pakaian dinas beserta atirbutnya | 300 stel | 865.290.000 | ||||
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Jumlah pegawai yang terfasilitasi Bimtek | 52 orang | 329.600.000 | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Jumlah pegawai yang terfasilitasi Bimtek | 52 orang | 329.600.000 | ||||
Administrasi Umum Perangkat Daerah | Persentase tersedianya sarana penunjang kantor | 00.000.000.000 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | Persentase tersedianya sarana penunjang kantor | 00.000.000.000 | ||||||
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Tersedianya komponen penerangan kantor | 1 jenis | 72.548.000 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Tersedianya komponen penerangan kantor | 1 jenis | 72.548.000 | ||||
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Tersedianya peralatan dan perlengkapan kantor | 7 jenis | 447.970.000 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Tersedianya peralatan dan perlengkapan kantor | 7 jenis | 447.970.000 | ||||
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Tersedianya peralatan rumah tangga | 7 jenis | 508.902.900 | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Tersedianya peralatan rumah tangga | 7 jenis | 508.902.900 | ||||
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Tersedianya barang cetakan dan penggandaan | 3 jenis | 223.986.900 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Tersedianya barang cetakan dan penggandaan | 3 jenis | 223.986.900 | ||||
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Tersedianya bahan bacaan | 4 jenis | 225.546.400 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Tersedianya bahan bacaan | 4 jenis | 225.546.400 | ||||
Fasilitasi Kunjungan Tamu | Terfasilitasinya jamuan makan tamu | 5000 dus | 894.800.000 | Fasilitasi Kunjungan Tamu | Terfasilitasinya jamuan makan tamu | 5000 dus | 894.800.000 | ||||
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Tersedianya laporan kunjungan kerja | 88 kali | 00.000.000.000 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Tersedianya laporan kunjungan kerja | 88 kali | 00.000.000.000 | ||||
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Persentase tersedianya mebel | 98.140.000 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Persentase tersedianya mebel | 98.140.000 |
Pengadaan Mebel | Terlaksananya pengadaan mebel | 3 item | 98.140.000 | Pengadaan Mebel | Terlaksananya pengadaan mebel | 3 item | 98.140.000 | ||||
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Persentase pemenuhan jasa komunikasi | 546.000.000 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Persentase pemenuhan jasa komunikasi | 546.000.000 | ||||||
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Tersedianya jasa komunikasi | 10 unit | 60.000.000 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Tersedianya jasa komunikasi | 10 unit | 60.000.000 | ||||
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Terlaksananya kebersihan kantor | 16 orang | 486.000.000 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Terlaksananya kebersihan kantor | 16 orang | 486.000.000 | ||||
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase pemenuhan pemeliharaan sarana dan prasarana pegawai | 1.635.698.000 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase pemenuhan pemeliharaan sarana dan prasarana pegawai | 1.635.698.000 | ||||||
Penyediaan Jasa pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Terlaksananya pemeliharaan dan pajak kendaraan dinas | 4 item | 753.201.800 | Penyediaan Jasa pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Terlaksananya pemeliharaan dan pajak kendaraan dinas | 4 item | 753.201.800 | ||||
Pemeliharaan Mebel | Terlaksananya pemeliharaan mebel | 3 item | 56.000.000 | Pemeliharaan Mebel | Terlaksananya pemeliharaan mebel | 3 item | 56.000.000 | ||||
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Terlaksananya pemeliharaan peralatan dan mesin | 15 item | 143.500.000 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Terlaksananya pemeliharaan peralatan dan mesin | 15 item | 143.500.000 | ||||
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Terlaksananya pemeliharan gedung | 1 unit | 434.996.600 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Terlaksananya pemeliharan gedung | 1 unit | 434.996.600 | ||||
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Terlaksananya pemeliharaan prasarana gedung kantor | 1 unit | 248.000.000 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Terlaksananya pemeliharaan prasarana gedung kantor | 1 unit | 248.000.000 | ||||
Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD | Persentase pemenuhan administrasi keuangan DPRD | 00.000.000.000 | Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD | Persentase pemenuhan administrasi keuangan DPRD | 00.000.000.000 | ||||||
Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD | Tersedianya gaji DPRD | 50 orang | 00.000.000.000 | Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD | Tersedianya gaji DPRD | 50 orang | 00.000.000.000 | ||||
Pelaksanaan Medical Check Up DPRD | Terlaksananya medical check up | 50 orang | 178.750.000 | Pelaksanaan Medical Check Up DPRD | Terlaksananya medical check up | 50 orang | 178.750.000 | ||||
Layanan Administrasi DPRD | Persentase pemenuhan rapat- | 1.830.890.000 | Layanan Administrasi DPRD | Persentase pemenuhan rapat- | 1.830.890.000 |
rapat DPRD | rapat DPRD | ||||||||||
Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD | Terfasilitasinya rapat- rapat DPRD | 95 kali | 1.830.890.000 | Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD | Terfasilitasinya rapat- rapat DPRD | 95 kali | 1.830.890.000 | ||||
Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD | Persentase pemenuhan tugas dan fungsi DPRD | 00.000.000.000 | Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD | Persentase pemenuhan tugas dan fungsi DPRD | 00.000.000.000 | ||||||
Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD | Persentase pembentukan peraturan daerah | 3.520.284.300 | Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD | Persentase pembentukan peraturan daerah | 3.520.284.300 | ||||||
Penyusunan dan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah | Terlaksana pembahasan pra raperda | 2 kegiatan | 464.049.200 | Penyusunan dan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah | Terlaksana pembahasan pra raperda | 2 kegiatan | 464.049.200 | ||||
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah | Tersedianya raperda | 16 perda | 2.305.634.000 | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah | Tersedianya raperda | 16 perda | 2.305.634.000 | ||||
Fasilitasi Penyusunan Pejelasan/ Keterangan dan/atau Naskah Akademik | Tersedianya naskah akademik | 8 dokumen | 716.743.000 | Fasilitasi Penyusunan Pejelasan/ Keterangan dan/atau Naskah Akademik | Tersedianya naskah akademik | 8 dokumen | 716.743.000 | ||||
Penyusunan Tata Tertib DPRD | Tersedinya tata tertib | 1 dokumen | 33.858.100 | Penyusunan Tata Tertib DPRD | Tersedinya tata tertib | 1 dokumen | 33.858.100 | ||||
Pembahasan Kebijakan Anggaran | Persentase pemenuhan pembahasan anggaran | 975.838.080 | Pembahasan Kebijakan Anggaran | Persentase pemenuhan pembahasan anggaran | 975.838.080 | ||||||
Pembahasan KUA dan PPAS | Terlaksananya pembahasan KUA dan PPAS | 1 kali | 155.769.520 | Pembahasan KUA dan PPAS | Terlaksananya pembahasan KUA dan PPAS | 1 kali | 155.769.520 | ||||
Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS | Terlaksananya pembahasan KUA dan PPAS perubahan | 1 kali | 155.769.520 | Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS | Terlaksananya pembahasan KUA dan PPAS perubahan | 1 kali | 155.769.520 | ||||
Pembahasan APBD | Terlaksananya pembahasan APBD | 1 kali | 155.769.520 | Pembahasan APBD | Terlaksananya pembahasan APBD | 1 kali | 155.769.520 | ||||
Pembahasan APBD Perubahan | Terlaksananya pembahasan APBD perubahan | 1 kali | 155.769.520 | Pembahasan APBD Perubahan | Terlaksananya pembahasan APBD perubahan | 1 kali | 155.769.520 | ||||
Pembahasan Laporan Semester | Terlaksananya pembahasan laporan semesteran | 2 kali | 76.940.000 | Pembahasan Laporan Semester | Terlaksananya pembahasan laporan semesteran | 2 kali | 76.940.000 | ||||
Pembahasan Pertanggung Jawaban APBD | Terlaksananya pembahasan Pertanggungjawana APBD | 1 kali | 275.820.000 | Pembahasan Pertanggung Jawaban APBD | Terlaksananya pembahasan Pertanggungjawana APBD | 1 kali | 275.820.000 |
Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan | Persentase pemenuhan pengawasan pemerintahan | 1.109.792.000 | Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan | Persentase pemenuhan pengawasan pemerintahan | 1.109.792.000 | ||||||
Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan dan Hukum | Terlaksananya pengawasan bidang pemerintahan dan hukum | 4 kali | 245.922.000 | Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan dan Hukum | Terlaksananya pengawasan bidang pemerintahan dan hukum | 4 kali | 245.922.000 | ||||
Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Infrastruktur | Terlaksananya pengawasan bidang infrastruktur | 4 kali | 253.104.000 | Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Infrastruktur | Terlaksananya pengawasan bidang infrastruktur | 4 kali | 253.104.000 | ||||
Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Rakyat | Terlaksananya pengawasan bidang kesejahteraan rakyat | 4 kali | 232.740.000 | Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Rakyat | Terlaksananya pengawasan bidang kesejahteraan rakyat | 4 kali | 232.740.000 | ||||
Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Perekonomian | Terlaksananya pengawasan bidang perekonomian | 4 kali | 260.286.000 | Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Perekonomian | Terlaksananya pengawasan bidang perekonomian | 4 kali | 260.286.000 | ||||
Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan | Terlaksananya pengawasan tindaklanjut pemeriksaan laporan keuangan | 2 kali | 117.740.000 | Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan | Terlaksananya pengawasan tindaklanjut pemeriksaan laporan keuangan | 2 kali | 117.740.000 | ||||
Peningkatan Kapasitas DPRD | Persentase pemenuhan kapasitas DPRD | 7.607.372.000 | Peningkatan Kapasitas DPRD | Persentase pemenuhan kapasitas DPRD | 7.607.372.000 | ||||||
Bimbingan Teknis DPRD | Terlaksananya bimtek Dewan | 6 kali | 1.914.000.000 | Bimbingan Teknis DPRD | Terlaksananya bimtek Dewan | 6 kali | 1.914.000.000 | ||||
Publikasi dan Dokumentasi Dewan | Terlaksananya publikasi dan dokumentasi | 12 bulan | 798.900.000 | Publikasi dan Dokumentasi Dewan | Terlaksananya publikasi dan dokumentasi | 12 bulan | 798.900.000 | ||||
Penyediaan Tenaga Ahli Fraksi | Terfasilitasinya kegiatan fraksi | 12 bulan | 792.240.000 | Penyediaan Tenaga Ahli Fraksi | Terfasilitasinya kegiatan fraksi | 12 bulan | 792.240.000 | ||||
Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat | Jumlah fasilitasi hubungan masyarakat | 100 kali | 4.053.520.000 | Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat | Jumlah fasilitasi hubungan masyarakat | 100 kali | 4.053.520.000 | ||||
Penyusunan Program Kerja DPRD | Tersedian program kerja DPRD | 1 dokumen | 48.712.000 | Penyusunan Program Kerja DPRD | Tersedian program kerja DPRD | 1 dokumen | 48.712.000 | ||||
Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat | Persentase pelaksanaan Reses | 8.643.067.120 | Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat | Persentase pelaksanaan Reses | 8.643.067.120 | ||||||
Kunjungan Kerja Dalam Daerah | Jumlah laporan kunjungan kerja | 3 kali | 643.089.000 | Kunjungan Kerja Dalam Daerah | Jumlah laporan kunjungan kerja | 3 kali | 643.089.000 | ||||
Penyusunan Pokok-pokok Pikiran DPRD | Terlaksananya penyusunan pokok- pokok pikiran DPRD | 3 kali | 62.199.320 | Penyusunan Pokok-pokok Pikiran DPRD | Terlaksananya penyusunan pokok- pokok pikiran DPRD | 3 kali | 62.199.320 |
Pelaksanaan Reses | Jumlah dokumen reses | 3 kali | 7.937.778.800 | Pelaksanaan Reses | Jumlah dokumen reses | 3 kali | 7.937.778.800 | ||||
Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD | Persentase pemenuhan dokumen kode etik | 28.123.100 | Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD | Persentase pemenuhan dokumen kode etik | 28.123.100 | ||||||
Penyusunan Kode Etik DPRD | Tersedianya dokumen kode etik | 1 dokumen | 28.123.100 | Penyusunan Kode Etik DPRD | Tersedianya dokumen kode etik | 1 dokumen | 28.123.100 | ||||
Pembahasan Kerja Sama Daerah | Persentase pemenuhan komunikasi dan publikasi | 199.000.00 | Pembahasan Kerja Sama Daerah | Persentase pemenuhan komunikasi dan publikasi | 199.000.00 | ||||||
Penyusunan Bahan Komunikasi dan Publikasi | Terlaksananya konferensi pers | 12 bulan | 199.000.00 | Penyusunan Bahan Komunikasi dan Publikasi | Terlaksananya konferensi pers | 12 bulan | 199.000.00 | ||||
Fasilitasi Tugas DPRD | Persentase pemenuhan koordinasi dan konsultasi DPRD | 00.000.000.000 | Fasilitasi Tugas DPRD | Persentase pemenuhan koordinasi dan konsultasi DPRD | 00.000.000.000 | ||||||
Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD | Jumlah koordinasi dan konsultasi DPRD | 85 kali | 00.000.000.000 | Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD | Jumlah koordinasi dan konsultasi DPRD | 90 kali | 00.000.000.000 | ||||
Penyusunan Laporan Kinerja DPRD | Tersedianya dokumen laporan kinerja DPRD | 1 dokumen | 63.690.000 | Penyusunan Laporan Kinerja DPRD | Tersedianya dokumen laporan kinerja DPRD | 1 dokumen | 63.690.000 |
2.5. Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat
Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang sebagai fasilitator berbagai kegiatan DPRD dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya melalui Permendagri 90 Tahun 2019 telah memetakan program, kegiatan dan sub kegiatan Tahun 2022 yang memfasilitasi aktivitas dewan baik yang berkaitan langsung dengan kepentingan dewan maupun kegiatan penunjang guna kelancaran dan keberhasilan tugas dan fungsi DPRD.
Pada Tahun 2022 Sekretariat DPRD direncanakan akan mengelola program dan kegiatan terdiri atas 2 program, 19 Kegiatan dan 51 sub kegiatan. Dengan demikian Tahun 2022 Sekretariat DPRD tidak menampung serta mengelola kegiatan yang berasal maupun atas usulan pemangku kepentingan, kelompok masyarakat terkait langsung pelayanan provinsi, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi atau dari stakeholder lainnya.
BAB III
TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN
3.1. Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional
Dalam rangka meningkatkan peran dan tanggungjawab lembaga perwakilan rakyat daerah untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya serta mengembangkan mekanisme check and balance antara DPRD dan Pemerintah Daerah serta meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja anggota DPRD demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat luas. Mekanisme check and balance dilandasi pada prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tugas, fungsi dan wewenang DPRD sebagai cerminan representatif lembaga perwakilan rakyat.
DPRD dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara pemerintah daerah mempunyai kedudukan yang sama dengan pemerintah daerah dalam membangun dan mengusahakan dukungan dalam penetapan kebijakan pemerintah daerah yang menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat diterima dan dirasakan oleh masyarakat.
Atas dasar hal itu guna meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan peran DPRD dalam menjalankan check and balance terhadap kebijakan pemerintah daerah, Sekretariat DPRD seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan fasilitator dalam upaya menunjang tugas, fungsi dan wewenang DPRD dalam menjalankan berbagai aktivitas dan kegiatan untuk mencapai kinerja yang maksimal sebagai pengemban amanah rakyat.
3.2. Tujuan dan Sasaran Renja
Memperhatikan hal tersebut diatas serta berdasarkan Rencana Strategis Sekretariat DPRD Tahun 2019-2023 yang telah ditetapkan, bahwa Sekretariat DPRD selama kurun waktu 5 tahun kedepan telah menetapkan 3 tujuan sebagai berikut :
1. Peningkatan Kinerja Fasilitasi Sekretariat DPRD melalui prefesionalisme Sumber Daya Aparatur Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang.
2. Peningkatan hasil laporan kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD yang akuntabel.
3. Meningkatkan produk hukum daerah yang dihasilkan DPRD. Dari 3 tujuan tersebut ditetapkan 3 sasaran sebagai berikut :
1. Meningkatnya kualitas pelayanan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Tangerang.
2. Mendorong perencanaan dan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
3. Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang.
3.3. Program dan Kegiatan
Rencana Kerja Sekretariat DPRD Tahun 2021 merupakan implementasi dari pelaksanaan Rencana Strategis Sekretariat DPRD Tahun 2019–2023. Program-program yang disusun dalam Rencana Kerja ini merupakan penerapan dari Permendagri Nomor
90 Tahun 2019 yang dimutahirkan dengan Permendagri Nomor 050 Tahun 2020 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah dan Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang sebagai upaya yang dilaksanakan dalam rangka mencapai visi yang telah ditetapkan.
Dengan tetap berpedoman kepada Rencana Strategis organisasi yang telah disepakati, maka untuk Tahun Anggaran 2021 Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang berpedoman pada Permendagri 90 Tahun 2019 menetapkan 2 Program yaitu Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan 9 kegiatan yang
meliputi 25 sub kegiatan dan Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD dengan 8 kegiatan yang meliputi 27 sub kegiatan sebagai berikut :
❖ Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas dari 9 kegiatan dengan 25 sub kegiatan, sebagai berikut :
1. Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat daerah, diarahkan pada sub kegiatan :
• Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah.
• Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD.
2. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah, diarahkan pada sub kegiatan :
• Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN.
• Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran
3. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah, diarahkan pada sub kegiatan :
• Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya.
• Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi.
4. Administrasi Umum Perangkat Daerah, diarahkan pada sub kegiatan :
• Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor.
• Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor.
• Penyediaan Peralatan Rumah Tangga.
• Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan.
• Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan.
• Fasilitasi Kunjungan Tamu.
• Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD.
5. Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, diarahkan pada sub kegiatan :
• Pengadaan Mebel.
6. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, diarahkan pada sub kegiatan :
• Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik.
• Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor.
7. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, diarahkan pada sub kegiatan :
• Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan.
• Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Perizinan Alat Besar.
• Pemeliharaan Mebel.
• Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya.
• Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya.
• Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya.
8. Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD, diarahkan pada sub kegiatan :
• Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD.
• Pelaksanaan Medical Check Up DPRD.
9. Layanan Administrasi DPRD, diarahkan pada sub kegiatan :
• Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD.
❖ Program Dukungan Tugas dan Fungsi DPRD, terdiri atas dari 8 kegiatan dengan 27 sub kegiatan, sebagai berikut :
1. Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD, diarahkan pada sub kegiatan :
• Penyusunan dan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
• Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
• Fasilitasi Penyusunan Penjelasan/Keterangan dan/atau Naskah Akademik.
• Penyusunan Tata Tertib DPRD.
2. Pembahasan Kebijakan Anggaran, diarahkan pada sub kegiatan :
• Pembahasan KUA dan PPAS.
• Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS.
• Pembahasan APBD.
• Pembahasan APBD Perubahan.
• Pembahasan Laporan Semester.
• Pembahasan Pertanggungjawaban APBD.
3. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan, diarahkan pada sub kegiatan :
• Pengawasan Urusan Pemerintahan bidang Pemerintahan dan Hukum.
• Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Infrastruktur.
• Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Rakyat.
• Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Perekonomian.
• Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
4. Peningkatan Kapasitas DPRD, diarahkan pada sub kegiatan :
• Bimbingan Teknis DPRD.
• Publikasi dan Dokumentasi Dewan.
• Penyediaan Tenaga Ahli Fraksi.
• Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat.
• Penyusunan Program Kerja DPRD.
5. Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat, diarahkan pada sub kegiatan :
• Kunjungan Kerja dalam Daerah.
• Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD.
• Pelaksanaan Reses.
6. Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD, diarahkan pada sub kegiatan :
• Penyusunan Kode Etik DPRD.
7. Pembahasan Kerja Sama Daerah, diarahkan pada sub kegiatan :
• Penyusunan Bahan Komunikasi dan Publikasi,
8. Fasilitasi Tugas DPRD, diarahkan pada sub kegiatan :
• Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD.
• Penyusunan Laporan Kinerja.
Program dan kegiatan seperti tercantum diatas merupakan estimasi kegiatan untuk Tahun 2022 yang mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Program, kegiatan dan sub kegiatan dimungkinkan akan mengalami perubahan apabila dirasa dapat mengakomodir fasilitasi kegiatan DPRD dan disesuaikan dengan kebutuhan Sekretariat DPRD. Rumusan rencana program, kegiatan dan sub kegiatan Tahun 2022 dan perkiraan maju Tahun 2023 dapat dilihat seperti tabel berikut :
Tabel 3.1.
Rumusan Rencana Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan SKPD Tahun 2022 Xxx Xxxxxxxan Maju Tahun 2023
Kode | Unsur Pendukung Urusan Pemerintah dan Program/Kegiatan | Indikator Kinerja Program Kegiatan | Rencana Tahun 2022 | Catatang Penting | Prakiraan Maju Rencana Tahun 2023 | |||||||
Lokasi | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana/Pagu Indikatif | Sumber Dana | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana/ Pagu Indikatif | |||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | |||
Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Persentase kesesuaian sasaran/program dalam Renja OPD terhadap RKPD dan Renstra OPD terhadap RPJMD | |||||||||||
Perencanaan, Penganggaran Dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Persentase pemenuhan dokumen perencanaan, anggaran dan evaluasi kinerja SKPD | 157.443.520 | 157.444.000 | |||||||||
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Tersedianya dokumen- dokumen perencanaan | 7 dokumen | 146.788.520 | 7 dokumen | 146.789.000 | |||||||
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Tersedianya laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD | 1 dokumen | 10.655.000 | 1 dokumen | 10.655.000 | |||||||
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Persentase pemenuhan dokumen laporan keuangan | 9.151.771.442 | 00.000.000.000 | |||||||||
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Tersedianya pemenuhan gaji ASN | 1 dokumen | 9.143.721.602 | 1 dokumen | 00.000.000.000 | |||||||
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan/Triwulan/ Semesteran SKPD | Tersedianya dokumen laporan keuangan | 1 dokumen | 8.050.000 | 1 dokumen | 8.050.000 | |||||||
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Persentase pemenuhan administrasi pegawai | 1.194.890.000 | 1.760.254.000 | |||||||||
Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | Tersedianya pakaian dinas beserta atirbutnya | 300 stel | 865.290.000 | 300 stel | 1.430.654.000 | |||||||
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Jumlah pegawai yang terfasilitasi Bimtek | 52 orang | 329.600.000 | 52 orang | 329.600.000 | |||||||
Administrasi Umum Perangkat Daerah | Persentase tersedianya sarana penunjang kantor | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||||||||
Penyediaan Komponen Instalasi | Tersedianya komponen | 1 jenis | 72.548.000 | 1 jenis | 74.362.623 |
Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | penerangan kantor | |||||||||||
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Tersedianya peralatan dan perlengkapan kantor | 7 jenis | 447.970.000 | 7 jenis | 527.075.295 | |||||||
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Tersedianya peralatan rumah tangga | 7 jenis | 508.902.900 | 7 jenis | 521.625.473 | |||||||
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Tersedianya barang cetakan dan penggandaan | 3 jenis | 223.986.900 | 3 jenis | 230.706.610 | |||||||
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Tersedianya bahan bacaan | 4 jenis | 225.546.400 | 4 jenis | 231.260.500 | |||||||
Fasilitasi Kunjungan Tamu | Terfasilitasinya jamuan makan tamu | 5000 dus | 894.800.000 | 5000 dus | 917.170.000 | |||||||
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Tersedianya laporan kunjungan kerja | 88 kali | 00.000.000.000 | 88 kali | 00.000.000.000 | |||||||
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Persentase tersedianya mebel | 98.140.000 | 101.084.200 | |||||||||
Pengadaan Mebel | Terlaksananya pengadaan mebel | 3 item | 98.140.000 | 3 item | 101.084.200 | |||||||
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Persentase pemenuhan jasa komunikasi | 546.000.000 | 564.661.200 | |||||||||
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Tersedianya jasa komunikasi | 10 unit | 60.000.000 | 10 unit | 61.500.000 | |||||||
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Terlaksananya kebersihan kantor | 16 orang | 486.000.000 | 16 orang | 503.061.200 | |||||||
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase pemenuhan pemeliharaan sarana dan prasarana pegawai | 1.635.698.000 | 1.790.144.208 | |||||||||
Penyediaan Jasa pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Terlaksananya pemeliharaan dan pajak kendaraan dinas | 4 item | 753.201.800 | 4 item | 844.160.000 | |||||||
Pemeliharaan Mebel | Terlaksananya pemeliharaan mebel | 3 item | 56.000.000 | 3 item | 57.400.000 | |||||||
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Terlaksananya pemeliharaan peralatan dan mesin | 15 item | 143.500.000 | 15 item | 147.087.500 | |||||||
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Terlaksananya pemeliharan gedung | 1 unit | 434.996.600 | 1 unit | 487.296.708 | |||||||
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Terlaksananya pemeliharaan prasarana gedung kantor | 1 unit | 248.000.000 | 1 unit | 254.200.000 | |||||||
Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD | Persentase pemenuhan administrasi keuangan DPRD | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD | Tersedianya gaji DPRD | 50 orang | 00.000.000.000 | 50 orang | 00.000.000.000 | |||||||
Pelaksanaan Medical Check Up DPRD | Terlaksananya medical check up | 50 orang | 178.750.000 | 50 orang | 178.750.000 | |||||||
Layanan Administrasi DPRD | Persentase pemenuhan rapat-rapat DPRD | 1.830.890.000 | 2.526.705.975 | |||||||||
Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD | Terfasilitasinya rapat-rapat DPRD | 95 kali | 1.830.890.000 | 95 kali | 2.526.705.975 | |||||||
Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD | Persentase pemenuhan tugas dan fungsi DPRD | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||||||||
Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD | Persentase pembentukan peraturan daerah | 3.520.284.300 | 4.349.000.850 | |||||||||
Penyusunan dan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah | Terlaksana pembahasan pra raperda | 5 kegiatan | 464.049.200 | 5 kegiatan | 475.680.975 | |||||||
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah | Tersedianya raperda | 16 perda | 2.305.634.000 | 16 perda | 2.897.796.975 | |||||||
Fasilitasi Penyusunan Pejelasan/ Keterangan dan/atau Naskah Akademik | Tersedianya naskah akademik | 8 dokumen | 716.743.000 | 8 dokumen | 940.800.000 | |||||||
Penyusunan Tata Tertib DPRD | Tersedinya tata tertib | 1 dokumen | 33.858.100 | 1 dokumen | 34.722.900 | |||||||
Pembahasan Kebijakan Anggaran | Persentase pemenuhan pembahasan anggaran | 1.111.597.500 | 1.142.220.225 | |||||||||
Pembahasan KUA dan PPAS | Terlaksananya pembahasan KUA dan PPAS | 1 dokumen | 179.690.000 | 1 dokumen | 185.080.700 | |||||||
Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS | Terlaksananya pembahasan KUA dan PPAS perubahan | 1 dokumen | 179.690.000 | 1 dokumen | 185.080.700 | |||||||
Pembahasan APBD | Terlaksananya pembahasan APBD | 1 dokumen | 179.690.000 | 1 dokumen | 185.080.700 | |||||||
Pembahasan APBD Perubahan | Terlaksananya pembahasan APBD perubahan | 1 dokumen | 179.690.000 | 1 dokumen | 185.080.700 | |||||||
Pembahasan Laporan Semester | Terlaksananya pembahasan laporan semesteran | 2 dokumen | 90.840.000 | 2 dokumen | 90.840.000 | |||||||
Pembahasan Pertanggung Jawaban APBD | Terlaksananya pembahasan Pertanggungjawana APBD | 1 dokumen | 301.997.500 | 1 dokumen | 311.057.425 | |||||||
Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan | Persentase pemenuhan pengawasan pemerintahan | 1.109.792.000 | 1.746.727.100 | |||||||||
Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan dan Hukum | Terlaksananya pengawasan bidang pemerintahan dan hukum | 4 kali | 245.922.000 | 4 kali | 390.771.000 | |||||||
Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Infrastruktur | Terlaksananya pengawasan bidang infrastruktur | 4 kali | 253.104.000 | 4 kali | 391.921.050 |
Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Rakyat | Terlaksananya pengawasan bidang kesejahteraan rakyat | 4 kali | 232.740.000 | 4 kali | 424.294.650 | |||||||
Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Perekonomian | Terlaksananya pengawasan bidang perekonomian | 4 kali | 260.286.000 | 4 kali | 393.064.950 | |||||||
Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan | Terlaksananya pengawasan tindaklanjut pemeriksaan laporan keuangan | 4 kali | 117.740.000 | 4 kali | 146.675.450 | |||||||
Peningkatan Kapasitas DPRD | Persentase pemenuhan kapasitas DPRD | 7.607.372.000 | 6.016.724.600 | |||||||||
Bimbingan Teknis DPRD | Terlaksananya bimtek Dewan | 6 kali | 1.914.000.000 | 6 kali | 1.961.850.000 | |||||||
Publikasi dan Dokumentasi Dewan | Terlaksananya publikasi dan dokumentasi | 12 bulan | 798.900.000 | 12 bulan | 333.205.000 | |||||||
Penyediaan Tenaga Ahli Fraksi | Terfasilitasinya kegiatan fraksi | 12 bulan | 792.240.000 | 12 bulan | 999.990.000 | |||||||
Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat | Jumlah fasilitasi hubungan masyarakat | 100 kali | 4.053.520.000 | 100 kali | 2.671.717.000 | |||||||
Penyusunan Program Kerja DPRD | Tersedian program kerja DPRD | 1 dokumen | 48.712.000 | 1 dokumen | 49.962.600 | |||||||
Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat | Persentase pelaksanaan Reses | 8.643.067.120 | 8.295.025.000 | |||||||||
Kunjungan Kerja Dalam Daerah | Jumlah laporan kunjungan kerja | 3 kali | 643.089.000 | 3 kali | 256.250.000 | |||||||
Penyusunan Pokok-pokok Pikiran DPRD | Terlaksananya penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD | 3 kali | 62.199.320 | 3 kali | 63.755.000 | |||||||
Pelaksanaan Reses | Jumlah dokumen reses | 3 kali | 7.937.778.800 | 3 kali | 7.975.020.000 | |||||||
Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD | Persentase pemenuhan dokumen kode etik | 28.123.100 | 29.549.879 | |||||||||
Penyusunan Kode Etik DPRD | Tersedianya dokumen kode etik | 1 dokumen | 28.123.100 | 1 dokumen | 29.549.879 | |||||||
Pembahasan Kerja Sama Daerah | Persentase pemenuhan komunikasi dan publikasi | 199.000.00 | 191.580.000 | |||||||||
Penyusunan Bahan Komunikasi dan Publikasi | Terlaksananya konferensi pers | 12 bulan | 199.000.00 | 12 bulan | 191.580.000 | |||||||
Fasilitasi Tugas DPRD | Persentase pemenuhan koordinasi dan konsultasi DPRD | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||||||||
Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD | Jumlah koordinasi dan konsultasi DPRD | 85 kali | 00.000.000.000 | 90 kali | 00.000.000.000 | |||||||
Penyusunan Laporan Kinerja DPRD | Tersedianya dokumen laporan kinerja DPRD | 1 dokumen | 63.690.000 | 1 dokumen | 63.690.000 |
3.3. Target Kinerja Program dan Kegiatan
Sebagaimana termuat dalam penyusunan rencana kerja yang mengisyaratkan adanya perbaikan dalam pencapaian hasil dari program dan kegiatan, sebagai bahan evaluasi, mampu memperbaiki kinerja jajaran Sekretariat DPRD dan juga menjadi tolok ukur secara objektif sesuai dengan indikator yang telah ditentukan, maka untuk Tahun 2022 dengan memperhatikan hasil pencapaian realisasi program dan kegiatan Tahun 2020 yang termuat dalam monev serta dengan berpedoman pada Permendagri Nomor
90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah serta, maka perkiraan/estimasi target kinerja dapat digambarkan sebagai berikut :
Tabel :
Target Program dan Kegiatan 2022 Permendagri Nomor 90 Tahun 2019
No. | Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan | Realisasi | ||
Fisik (%) | Keu (%) | |||
I. | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | |||
1. | Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | |||
- | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 90 | 81,07 | |
- | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 90 | 91,42 | |
2. | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | |||
- | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 95,00 | 92,80 | |
- | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan/Triwulan/ Semesteran SKPD | 93,60 | 90,00 | |
3. | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | |||
- | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | 100 | 91,46 | |
- | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | 91,90 | 88,15 | |
4. | Administrasi Umum Perangkat Daerah | |||
- | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 90,00 | 84,24 | |
- | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 90,00 | 87,15 | |
- | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | 90,00 | 81,30 | |
- | Pengadaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 90,00 | 86,45 | |
- | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan | 90,00 | 70,66 | |
- | Fasilitasi Kunjungan Tamu | 90,00 | 85,90 | |
- | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 90,00 | 89,11 | |
5. | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah |
- | Pengadaan Mebel | 100 | 89,55 | |
6. | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | |||
- | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listri | 100 | 90,22 | |
Penyediaan Jasa Pelayana Umum Kantor | 100 | 92,44 | ||
7. | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | |||
- | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | 100 | 71,90 | |
- | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharan dan Perijinan Alat Besar | 100 | 89,90 | |
- | Pemeliharaan rutin/berkala Meubelair | 100 | 73,25 | |
- | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 100 | 77,85 | |
- | Pemeliharaan/Rehabilitas Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | 100 | 77,25 | |
- | Pemeliharaan atau Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | 100 | 87,40 | |
8. | Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD | |||
- | Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD | 90 | 89,62 | |
- | Pelaksanaan Medical Check Up DPRD | 50 | 40,10 | |
9. | Layanan Administrasi DPRD | |||
- | Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD | 88,00 | 85,60 | |
II. | Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD | |||
1. | Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD | |||
- | Penyusunan dan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah | 90 | 87,25 | |
- | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah | 90 | 81,66 | |
- | Fasilitasi Penyusunan Penjelasan/Keterangan dan/atau Naskah Akademik | 90 | 79,88 | |
- | Penyusunan Tata Tertib DPRD | 90 | 89,70 | |
2. | Pembahasan Kebijakan Anggaran | |||
- | Pembahasan KUA dan PPAS | 92,30 | 90,15 | |
- | Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS | 92,30 | 90,15 | |
- | Pembahasan APBD | 90,47 | 88,70 | |
- | Pembahasan APBD Perubahan | 90,47 | 88,70 | |
- | Pembahasan Laporan Semester | 87,56 | 85,30 | |
- | Pembahasan Pertanggungjawaban APBD | 85,72 | 83,90 | |
3. | Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan | |||
- | Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan Dan Hukum | 88,35 | 82,57 | |
- | Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Infrastruktur | 88,35 | 83,15 |
- | Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Rakyat | 88,35 | 84,00 | |
- | Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Perekonomian | 88,35 | 84,00 | |
- | Pengawasan Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Oleh Badan pemeriksan Keuangan | 88,35 | 85,17 | |
4. | Peningkatan Kapasitas DPRD | |||
- | Bimbingan Teknis DPRD | 90,00 | 84,25 | |
- | Publikasi dan Dokumentasi Dewan | 90,00 | 71,88 | |
- | Penyediaan Tenaga Ahli Fraksi | 90,00 | 88,70 | |
- | Penyelenggaran Hubungan Masyarakat | 90,00 | 80,26 | |
- | Penyusunan Program Kerja DPRD | 90,00 | 89,20 | |
5. | Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat | |||
- | Kunjungan Kerja Dalam Daerah | 80,00 | 77,17 | |
- | Penyusunan Pokok-pokok Pikiran DPRD | 60,00 | 57,90 | |
- | Pelaksanaan Reses | 88,30 | 86,50 | |
6. | Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD | |||
- | Penyusunan Kode Etik DPRD | 90,00 | 73,59 | |
7. | Pembahasan Kerja Sama Daerah | |||
- | Penyusunan Bahan Komunikasi dan Publikasi | 75,20 | 71,42 | |
8. | Fasilitasi Tugas DPRD | |||
- | Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD | 88,00 | 86,05 | |
- | Penyusunan Laporan Kinerja DPRD | 88,00 | 82,48 |
Rencana Tindak Pengendalian
Program, kegiatan dan sub kegiatan Sekretariat DPRD Tahun 2022 yang dikelola oleh seluruh Bagian sesuai rencana yang telah ditentukan diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu. Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan melibatkan seluruh pegawai yang ada dan melibatkan bagian-bagian lainnya dalam rangka koordinasi, penyesuaian data informasi, pembahasan dan penyusunan. Selain itu ada beberapa kegiatan yang melibatkan para anggota DPRD pada saat pembahasan dan
penyusunannya melalui panitia khusus atau pansus DPRD sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya.
Namun demikian kerapkali dalam proses pelaksanaan terdapat hambatan, kendala, masalah yang harus dicermati agar program dan kegiatan tetap berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Tabel
Rencana Tindak Pengendalian
No. | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Resiko | Penyebab | C/UC | Dampak | ||
Uraian | Pemilik | Uraian | Sumber | ||||
I. | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | ||||||
1. | Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | ||||||
Penyusunan Dokumen Perencaan Perangkat Daerah | Data penyusunan, rencana kerja dan anggaran | Bagian Keuangan | Kesiapan data, koordinasi dan komunikasi | Internal/ semua bagian/ eksternal | C | ||
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Data penyusunan, data kinerja, informasi OPD | Bagian Keuangan | Kesiapan data, koordinasi dan komunikasi | Internal / eksternal | C | ||
2. | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | ||||||
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Sumber anggaran, informasi ASN | Bagian Keuangan | Pagu anggaran, kesiapan data ASN | Internal | C | ||
Koordinasi dan Penyusuna Laporan Keuangan/Triwulanan/ Semesteran SKPD | Realisasi anggaran, estimasi kebutuhan, koordinasi | Bagian Keuangan | Data realisasi, perhitungan kebutuhan, koordinasi | Internal | C | ||
3. | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | ||||||
Pengadaan Pakaian dinas beserta Atribut Kelengkapannya | Proses ULP, Waktu dan penunjukan lelang | Bagian Umum | Komunikasi, waktu dan ketersediaan | Internal / eksternal | C | ||
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Undangan, waktu, koordinasi | Bagian Umum | Undangan, waktu, koordinasi | Internal / eksternal | C | ||
4. | Administrasi Umum Perangkat Daerah | ||||||
Penyediaan Kompenen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Kerusakan, ketersediaan komponen | Bagian Umum | Komunikasi dan ketersediaan | Internal | C | ||
Penyediaan Peralatan Kantor | Ketersediaan dan pemeliharaan | Bagian Umum | Komunikasi dan ketersediaan | Internal | C | ||
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Ketersediaan, pemeliharaan | Bagian Umum | Komunikasi dan ketersediaan | Internal | C | ||
Pengadaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Ketersediaan, pemesanan, proses penunjukan | Bagian Umum | Komunikasi, waktu dan ketersediaan | Internal / eksternal | C | ||
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- | Aturan terbaru, ketersediaan dan | Bagian Umum | Komunikasi, waktu dan | Internal / eksternal | C |
Undangan | waktu | koordinasi | |||||
Fasilitasi Kunjungan Tamu | Waktu, adanya kunjungan, jamuan tamu | Bagian Umum | Komunikasi, waktu dan kunjungan kerja | Internal / eksternal | C | ||
Penyelanggaraan Rapat Koordinansi dan Konsultasi SKPD | Undangan, agenda Banmus, waktu pelaksanaan | Bagian Umum | Koordinasi, Komunikasi, hasil Banmus | Internal / eksternal | C | ||
5. | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | ||||||
Pengadaan Mebel | Ketersediaan dan pemeliharaan | Bagian Umum | Kerusakan, penggantian | Internal | C | ||
6. | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | ||||||
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Ketersediaan, pembayaran, pemeliharaan | Bagian Umum | Komunikasi, ketersediaan | Internal | C | ||
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Anggaran, kebersihan, Pemelihaaraan | Bagian Umum | Sumber daya, komunikasi | Internal | C | ||
7. | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | ||||||
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Ketersediaan, waktu pajak, koordinasi | Bagian Umum | Koordinasi, pemeliharaan | Internal / eksternal | C | ||
Pemeliharaan mebel | Ketersediaan, waktu, perawatan | Bagian Umum | Komunikasi dan pelaksanaan | Internal / eksternal | C | ||
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Ketersediaan, waktu dan pemeliharaan | Bagian Umum | Komunikasi dan pelaksanaan | Internal / eksternal | C | ||
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Ketersediaan, kebersihan, pemeliharaan | Bagian Umum | Komunikasi, waktu dan sumber daya | Internal / eksternal | C | ||
Pemeliharaan atau Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Ketersediaan, kebersihan, pemeliharaan | Bagian Umum | Komunikasi, waktu dan sumber daya | Internal / eksternal | C | ||
8. | Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD | ||||||
Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD | Sumber daya, sumber anggaran | Bagian Keuangan | Waktu, ketersediaan | Internal | C | ||
Pelaksanaan Medicial Check Up DPRD | Sumber daya, sumber anggaran | Bagian Keuangan | Koordinasi, Komunikasi waktu, | Internal / eksternal | C | ||
9. | Layanan Administrasi DPRD | ||||||
Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD | Hasil Banmus, waktu, sumber daya | Bagian Persidangan | Komunikasi, waktu, sumber daya, pembinaan | Internal / eksternal | C | ||
II. | Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRA | ||||||
1. | Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD | ||||||
Penyusunan dan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah | Banmus, data raperda, waktu, pansus | Bagian Per UU | Koordinasi, Komunikasi, sumber data | Internal / eksternal | C | ||
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah | Banmus, data raperda, waktu, pansus | Bagian Per UU | Koordinasi, Komunikasi, sumber data | Internal / eksternal | C | ||
Fasilitasi Penyusunan Penjelasan/Keteragan dan/ atau Naskah Akademik | Banmus, data raperda, waktu, pansus | Bagian Per UU | Koordinasi, Komunikasi, sumber data | Internal / eksternal | C |
Penyusunan Tata Tertib DPRD | Banmus, aturan, waktu, pansus | Bagian Per UU | Aturan, waktu, pansus | Internal | C | ||
2. | Pembahasan Kebijakan Anggaran | ||||||
Pembahasan KUA dan PPAS | Banmus, RKPD, waktu ban ang | Bagian Persidangan | Koordinasi, waktu, RKPD | Internal / eksternal | C | ||
Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS | Banmus, RKPD, waktu ban ang | Bagian Persidangan | Koordinasi, waktu, RKPD | Internal / eksternal | C | ||
Pembahasan APBD | Banmus, RKPD, waktu ban ang | Bagian Persidangan | Komunikasi, waktu, data anggaran | Internal / eksternal | C | ||
Pembahasan APBD Perubahan | Banmus, RKPD, waktu ban ang | Bagian Persidangan | Komunikasi, waktu, data anggaran | Internal / eksternal | C | ||
Pembahasan Laporan Semester | Koordinasi, data realisasi, waktu | Bagian Persidangan | Koordinasi, waktu, data keuangan | Semua bagian | C | ||
Pembahasan Pertanggung Jawaban APBD | Banmus, waktu, realisasi keuangan | Bagian Persidangan | Koordinasi, waktu, realisasi keuangan | Internal / eksternal | |||
3. | Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan | ||||||
Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan Dan Hukum | Banmus, waktu, pelaksanaan, mitra kerja | Bagian Pesidangan | Koordinasi, pelaksanaan, mitra kerja | Internal / eksternal | C | ||
Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Infrastruktur | Banmus, waktu, pelaksanaan, mitra kerja | Bagian Pesidangan | Koordinasi, pelaksanaan, mitra kerja | Internal / eksternal | C | ||
Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Rakyat | Banmus, waktu, pelaksanaan, mitra kerja | Bagian Pesidangan | Koordinasi, pelaksanaan, mitra kerja | Internal / eksternal | C | ||
Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Perekonomian | Banmus, waktu, pelaksanaan, mitra kerja | Bagian Pesidangan | Koordinasi, pelaksanaan, mitra kerja | Internal / eksternal | C | ||
Pengawasan Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Oleh Badan Pemeriksan Keuangan | Mitra kerja, waktu, laporan keuangan, mitra kerja | Bagian Pesidangan | Koordiansi, waktu, mitra kerja | Internal / eksternal | C | ||
4. | Peningkatan Kapasitas DPRD | ||||||
Bimbingan Teknis DPRD | Banmus, sumber daya, stakeholder | Bagian Pesidangan | Komunikasi, waktu dan pelaksanaan | Internal / eksternal | C | ||
Publikasi dan Dokumentasi Dewan | Data kegiatan, media, waktu | Bagian Pesidangan | Komunikasi, waktu, media | Internal | C | ||
Penyediaan Tenaga Ahli Fraksi | Regulasi, sumber daya, waktu, laporan | Bagian Pesidangan | Komunikasi, sumber daya, waktu | Internal | C | ||
Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat | Sumber daya, stakeholder, waktu | Bagian Pesidangan | Komunikasi, sumber daya waktu | Internal / eksternal | C | ||
Penyusunan Program Kerja DPRD | Banmus, rencana kerja, waktu, sumber anggaran | Bagian Pesidangan | Komunikasi, waktu, rencana kerja | Internal | C | ||
5. | Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat | ||||||
Kunjungan Kerja Dalam Daerah | Banmus, sumber daya, pelaporan | Bagian Per UU | Komunikasi, waktu, laporan | Internal | C | ||
Penyusunan Pokok-pokok Pikiran DPRD | Reses, data, stakeholder | Bagian Per UU | Komunikasi, waktu, laporan | Internal | |||
Pelaksanaan Reses | Reses, data, stakeholder | Bagian Per UU | Komunikasi, waktu, laporan | Internal / eksternal |
6. | Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD | ||||||
Penyusunan Kode Etik DPRD | Banmus, aturan, waktu, pansus | Bagian Per UU | Komunikasi, waktu, aturan | Internal | C | ||
7 | Pembahasan Kerja Sama Daerah | ||||||
Penyusunan Bahan Komunikasi dan Publikasi | Komunikasi, data kegiatan, waktu, | Bagian Per UU | Komunikasi, data kegiatan | Internal / eksternal | C | ||
8. | Fasilitasi Tugas DPRD | ||||||
Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD | Banmus, tujuan, waktu, laporan | Bagian Pesidangan | Koordinasi, waktu, laporan | Internal / eksternal | C | ||
Penyusunan Laporan Kinerja DPRD | Banmus, data kinerja, waktu | Bagian Pesidangan | Koordinasi, waktu, laporan | Internal / eksternal | C |
Perjanjian Kinerja
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka setiap satuan kerja perangkat daerah untuk membuat perjanjian kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun berjalan. Perjanjian kinerja tersebut dimasukan dalam penyusunan rencana kerja yang berorientasi kepada hasil dan laporan akuntabilitas kinerja satuan kerja perangkat daerah yang akan direviu oleh Inspektorat Wilayah.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 serta memperhatikan arahan dari Inspektorat Wilayah Kabupaten Tangerang, Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang membuat perjanjian kinerja sebagaimana dibawah ini :
PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN TANGERANG
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : X. XXXX XXXXXXXX, SH. MM
Jabatan : Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang Seleanjutnya disebut pihak pertama
Nama : X. XXXX XXXXXXXX
Jabatan : Bupati Tangerang
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama benjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharus sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target tersebut menjadi tanggung jawab kami Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka penghargaan dan sanksi.
Menyetujui, Bupati Tangerang/Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang ………………………………. | Tigaraksa, 2022. Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang ……………………. |
Perjanjian kinerja seperti tersebut diatas berlaku pula untuk jabatan struktural dilingkup Sekretariat DPRD, secara berjenjang membuat perjanjian kinerja dari esselon III kepada xxxxxxx XX dan esselon IV kepada esselon III.
Pada lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 perjanjian kerja yang dibuat disertai dengan lampiran perjanjian kinerja sebagai berikut :
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN TANGERANG
No. | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Meningkatnya kualitas pelayanan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. | Terlaksananya pembahasan pra raperda Tersedianya perda Fasilitasi Penyusunan Penjelasan/ Keterangan dan/atau Naskah Akademik Tersedianya tata tertib DPRD Jumlah rapat pembahasan KUA PPAS Jumlah rapat pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS Jumlah rapat pembahasan APBD Jumlah rapat pembahasan perubahan APBD Jumlah rapat pembahasan laporan semesteran Jumlah rapat pembahasan pertanggung jawaban APBD Jumlah rapat pengawasan bidang pemerintahan dan hukum Jumlah rapat pengawasan bidang infrastruktur Jumlah rapat pengawasan bidang kesejahteraan rakyat Jumlah rapat pengawasan bidang perekonomian Jumlah rapat pengawasan tindak lanjut pemeriksaan laporan BPK Terlaksananya kegiatan bimtek Jumlah publikasi dan dokumentasi Terfasilitasinya kegiatan fraksi Jumlah hubungan masyarakat yang difasilitasi Tersusunnya program kerja DPRD Jumlah laporan kunjungan kerja dalam daerah Jumlah dokumen pokok-pokok pikiran | 5 keg 16 perda 8 dok 1 dok 1 kali 1 kali 1 kali 1 kali 2 kali 1 kali 4 kali 4 kali 4 kali 4 kali 3 kali 6 kali 12 bulan 12 bulan 100 kali 1 dok 50 lap 50 dok |
Jumlah pelaksanaan reses Tersedianya kode etik DPRD Jumlah konferensi pers Jumlah koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD Jumlah dokumen laporan kinerja DPRD | 3 kali 1 dok 12 bulan 85 kali 1 dok | |||
2. | Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang | - | Jumlah laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD | 1 dokumen |
Dari 2 (dua) sasaran strategis tersebut dijabarkan dalam program yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022 dengan 17 kegiatan dan 51 sub kegiatan yang tersebar pada Bagian Umum, Bagian Pengawasan dan Penganggaran, Bagian Program dan Keuangan dan Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
Sasaran strategis yang dijabarkan dalam lebih kurang 51 kegiatan dalam pelaksanaannya memerlukan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan riil serta akan dihitung dengan mempertimbangkan dinamika yang terjadi serta akan di konsultasikan dan di koordinasikan dengan panitia khusus DPRD dalam pembahasan anggaran Tahun 2022.
BAB IV PENUTUP
Rencana Kerja Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2022 merupakan tahun keempat dari pelaksanaan Rencana Strategis Tahun 2019 - 2023, yang disusun secara sinergi dan berkesinambungan dengan mempertimbangkan tugas pokok, fungsi dan tata kerja organisasi dalam rangka mewujudkan visi dan misi organisasi. Rencana Kerja ini merupakan pedoman bagi jajaran organisasi yang berada dilingkup Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang dalam melaksanakan program dan kegiatan selama 1 tahun yang akan datang.
Optimalisasi hasil pelaksanaan kegiatan pencapaian kinerja yang diharapkan, setiap bagian dari organisasi yang secara langsung bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut, dan berkewajiban untuk menuangkan kegiatan tersebut ke dalam bentuk dokumen teknis operasional kegiatan, yaitu Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja (RKA) maupun Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja (DPA) yang tepat, akurat dan terencana dengan baik.
Selain itu, pada saat kegiatan akan dilaksanakan, setiap pengelola kegiatan maupun penanggung jawab kegiatan perlu melakukan pengendalian secara periodik dilaksanakan melalui monitoring dan evaluasi baik terhadap rencana kegiatan dan rencana anggaran sehingga program dan kegiatan yang akan telah direncanakan dapat terkontrol dari segi waktu pelaksanaan maupun dari segi anggaran. Hal ini perlu dilakukan mengingat kegiatan monitoring merupakan suatu proses manajemen yang tidak terpisahkan dengan fungsi lainnya seperti perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan sedangkan kegiatan evaluasi juga sangat bermanfaat sebagai umpan balik bagi perencanaan yang akan datang.