Contract
Peraturan KSEI No. VI-A Tentang Biaya Layanan Jasa KSEI (Lampiran Surat Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0005/DIR/KSEI/0121 tanggal 20 Januari 2021)
PERATURAN KSEI NOMOR VI-A TENTANG
BIAYA LAYANAN JASA KSEI
1. DEFINISI
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.1. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang selanjutnya disebut "KSEI" adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.2. Penerbit Efek adalah badan hukum, Kontrak Investasi Kolektif atau Pihak lainnya yang Efeknya terdaftar di KSEI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
1.3. Pemegang Rekening adalah Pihak yang namanya tercatat sebagai pemegang Rekening Efek Utama.
1.4. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pasar Modal.
1.5. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut "OJK" adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
1.6. Central Depository-Book Entry Settlement System yang selanjutnya disebut “C- BEST”, adalah sistem penyelenggaraan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian Transaksi Efek secara pemindahbukuan yang dilakukan secara otomasi dengan menggunakan sarana komputer.
1.7. Layanan Urun Dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 Angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
1.8. Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang selanjutnya disebut “EBUS” adalah Efek dalam bentuk surat utang dan/atau Sukuk yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan permohonan dari Penerbit Efek.
1.9. Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi yang selanjutnya disebut “EBA-SP” adalah Efek Beragun Aset yang diterbitkan oleh Penerbit yang portofolionnya berupa Kumpulan Piutang dan merupakan bukti kepemilikan secara proporsional atas Kumpulan Piutang yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBA-SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan Dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.
1.10. EBA-SP Arus Kas Tetap adalah EBA-SP yang memberikan pemegangnya penghasilan tertentu seperti kepada pemegang Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan Dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.
1.11. Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang selanjutnya disebut “EBA Arus Kas Tetap” adalah Efek Beragun Aset yang memberikan pemegangnya penghasilan tertentu seperti kepada pemegang Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.12. Peraturan KSEI adalah peraturan yang diterbitkan oleh KSEI dan mulai berlaku setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, termasuk peraturan pelaksanaannya yang diterbitkan oleh KSEI dari waktu ke waktu.
1.13. Agen Pembayaran adalah KSEI, yang ditunjuk oleh Penerbit Efek untuk melaksanakan pembayaran bunga, pelunasan pokok dan/atau pembayaran hak-hak lain yang melekat pada Efek yang didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI, serta melakukan konversi dalam rangka pelunasan pokok Efek, sesuai ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Kontrak Perwaliamanatan, perjanjian penerbitan, memorandum informasi, dokumen penerbitan dan/atau perjanjian agen pembayaran yang ditandatangani oleh Penerbit Efek dan KSEI.
1.14. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1.15. Hari Kerja adalah hari diselenggarakannya jasa Kustodian sentral dan penyelesaian Transaksi Efek oleh KSEI, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh KSEI.
1.16. Efek Bersifat Ekuitas yang selanjutnya disebut “EBE” adalah saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang mengenai Pasar Modal.
1.17. EBA-SP Arus Kas Tidak Tetap adalah EBA-SP yang memberikan pemegangnya suatu penghasilan tidak tertentu seperti kepada pemegang Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan Dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.
1.18. Efek Beragun Aset Arus Kas Tidak Tetap yang selanjutnya disebut “EBA Arus Kas Tidak Tetap” adalah Efek Beragun Aset yang menjanjikan pemegangnya suatu penghasilan tidak tertentu seperti kepada pemegang Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.19. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang mengenai Pasar Modal.
1.20. Rekening Efek adalah rekening yang memuat catatan mengenai posisi Efek dan/atau dana yang dicatat di KSEI.
1.21. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang mengenai Pasar Modal.
1.22. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang mengenai Pasar Modal.
1.23. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam- meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2019 tentang Transaksi Efek.
1.24. Transaksi Efek adalah setiap aktivitas atau kontrak dalam rangka memperoleh, melepaskan, atau menggunakan Efek yang mengakibatkan terjadinya peralihan kepemilikan atau tidak mengakibatkan terjadinya peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2019 tentang Transaksi Efek.
1.25. Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI adalah tata cara penyelesaian Transaksi Efek melalui pemindahbukuan Efek tanpa disertai pemindahbukuan dana melalui KSEI.
1.26. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat “SBN” adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
1.27. Sub Rekening Efek adalah Rekening Efek atas nama nasabah yang tercatat dalam Rekening Efek atas nama Pemegang Rekening di KSEI.
1.28. Sub Rekening Efek Tidak Aktif yang selanjutnya disebut “Dormant Account” adalah Sub Rekening Efek yang dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender berturut-turut terhitung sejak tanggal pencatatan terakhir saldo Efek dan/atau dana sebagaimana diatur dalam Peraturan KSEI, tidak memiliki:
i. Saldo Efek dan/atau dana di Sub Rekening Efek tersebut dan/atau dana di dalam Rekening Dana Nasabah yang terhubung dengan Sub Rekening Efek tersebut; dan
ii. mutasi Efek dan/atau dana di Sub Rekening Efek dan/atau dana di dalam Rekening Dana Nasabah yang terhubung dengan Sub Rekening Efek tersebut.
2. PEMBAYARAN BIAYA LAYANAN JASA
2.1. Pihak-pihak yang menggunakan layanan jasa KSEI wajib membayar biaya layanan jasa kepada KSEI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dalam peraturan ini.
2.2. Biaya layanan jasa sebagaimana tercantum dalam peraturan ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan kewajiban perpajakan lainnya, jika ada, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai perpajakan yang berlaku.
2.3. Biaya layanan jasa wajib dibayar paling lambat pada tanggal jatuh tempo yang tertera dalam tagihan KSEI di bulan tersebut.
2.4. Dalam hal tagihan KSEI diterima oleh Penerbit Efek dan/atau Pemegang Rekening setelah tanggal jatuh tempo yang tertera dalam tagihan yang disebabkan dengan alasan apapun, maka KSEI akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku di KSEI.
2.5. Untuk penyelesaian kewajiban pembayaran biaya layanan jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 2.3, Penerbit Efek dan/atau Pemegang Rekening wajib melakukan pembayaran dengan pemindahbukuan dana ke rekening yang telah ditentukan oleh KSEI.
2.6. Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan biaya layanan jasa yang dibayarkan Penerbit Efek dan/atau Pemegang Rekening, maka KSEI akan menindaklanjuti selisih biaya yang dibayarkan sesuai dengan prosedur yang berlaku di KSEI.
2.7. Dalam hal terdapat jenis layanan jasa atas Efek yang disimpan dan ditatausahakan di KSEI yang tidak dicantumkan dalam Peraturan ini, maka KSEI dapat menetapkan biaya layanan jasa yang dikenakan kepada Penerbit Efek dan/atau Pemegang Rekening sepanjang telah mendapatkan persetujuan OJK.
2.8. Penetapan besaran biaya sebagaimana dimaksud dalam butir 2.7, diatur dalam surat edaran KSEI dengan tetap memperhatikan kriteria dan ketentuan dalam peraturan ini.
3. BIAYA YANG HARUS DIBAYAR OLEH PENERBIT EFEK
3.1. Biaya Pendaftaran Efek
3.1.1. Biaya pendaftaran Efek di KSEI adalah sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta Rupiah) yang dikenakan 1 (satu) kali pada saat telah terdaftarnya Efek pertama kali di C-BEST.
3.1.2. Biaya pendaftaran Efek yang diterbitkan dalam penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi di KSEI adalah sebesar Rp3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) yang dikenakan 1 (satu) kali pada saat telah terdaftarnya Efek tersebut di C-BEST untuk pertama kali.
3.1.3. Penerbit Efek yang telah membayar biaya sebagaimana dimaksud dalam butir
3.1.1 atau 3.1.2. tidak lagi dikenakan biaya yang sama apabila mendaftarkan Efek dengan jenis yang sama maupun jenis lainnya.
3.2. Biaya Tahunan
3.2.1. Biaya tahunan di KSEI adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) per tahun, yang dikenakan setiap tahun untuk setiap Efek yang didaftarkan di KSEI.
3.2.2. Biaya tahunan untuk Efek yang diterbitkan dalam penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi yang terdaftar di KSEI adalah sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per tahun, yang dikenakan setiap tahun untuk setiap Efek yang diterbitkan dalam penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi yang didaftarkan di KSEI.
3.2.3. Dalam hal Efek terdiri dari beberapa seri/tahap, maka setiap seri/tahap Efek tersebut dikenakan biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam butir 3.2.1. dan 3.2.2.
3.2.4. Pembebanan biaya tahunan pertama kali dilakukan sejak Efek terdaftar di C- BEST yang dihitung secara proporsional dengan jumlah bulan pada tahun berjalan, selanjutnya pembebanan dilakukan pada setiap awal tahun selama Efek tersebut masih terdaftar di KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 3.2.1 dan 3.2.2.
3.2.5. Dalam hal EBUS, EBA-SP, EBA Arus Kas Tetap, dan/atau waran terstruktur akan berakhir jangka waktunya, maka pembebanan biaya tahunan yang dilakukan pada setiap awal tahun dikenakan dengan memperhitungkan sisa jangka waktu EBUS, EBA-SP, EBA Arus Kas Tetap dan/atau waran terstruktur di tahun berjalan dihitung berdasarkan jumlah bulan Efek tersebut terdaftar di KSEI.
3.2.6. Dalam hal terdapat pembatalan pendaftaran Efek sesuai Peraturan KSEI, maka biaya tahunan yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
3.3. Biaya Pelaksanaan Tugas Agen Pembayaran
3.3.1. Biaya pelaksanaan tugas Agen Pembayaran adalah sebesar 0,05% (nol koma nol lima perseratus) dari total nilai bunga, pendapatan bagi hasil, atau penghasilan, termasuk pembayaran hak-hak yang timbul dari kepemilikan EBUS, EBA-SP Arus Kas Tetap, dan/atau EBA Arus Kas Tetap (gross), dengan ketentuan paling sedikit sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) dan paling banyak sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap kali pelaksanaan pembayaran.
3.3.2. Dalam hal pembayaran bunga, pendapatan bagi hasil, atau penghasilan, termasuk pembayaran hak-hak yang timbul dari kepemilikan EBUS, EBA-SP Arus Kas Tetap dan/atau EBA Arus Kas Tetap sebagaimana dimaksud dalam butir 3.3.1 dilakukan dalam mata uang asing, maka perhitungan biaya pelaksanaan tugas Agen Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah yang dihitung dengan menggunakan kurs tengah yang berlaku di Bank Indonesia pada tanggal pembayaran bunga dilakukan.
3.3.3. Dalam hal Efek terdiri dari beberapa seri/tahap, maka setiap seri/tahap Efek tersebut dikenakan biaya pelaksanaan tugas Agen Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam butir 3.3.1.
3.3.4. Pembayaran biaya pelaksanaan tugas Agen Pembayaran dilakukan oleh Penerbit Efek berdasarkan tagihan yang diterbitkan oleh KSEI setelah pembayaran bunga Efek Bersifat Utang, bagi hasil untuk Sukuk, penghasilan untuk EBA-SP Arus Kas Tetap dan/atau penghasilan untuk EBA Arus Kas Tetap, termasuk hak-hak yang timbul dari kepemilikan Efek tersebut yang dilaksanakan oleh KSEI.
3.4. Denda Kepada Penerbit Efek
3.4.1. Denda untuk keterlambatan pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1 sampai dengan butir 3.3 adalah sebesar 0,5% (nol koma lima perseratus) dari jumlah biaya yang harus dibayar per hari kalender sejak tanggal jatuh tempo pembayaran biaya-biaya tersebut.
3.4.2. Jatuh tempo pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1 sampai dengan butir 3.3 adalah pada tanggal jatuh tempo yang tertera dalam tagihan KSEI di bulan tersebut.
3.4.3. Dalam hal tanggal jatuh tempo tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran wajib dilakukan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya.
3.4.4. Maksimum denda sebagaimana dimaksud dalam butir 3.4.1. adalah sebesar 100% (seratus perseratus) dari besaran total tagihan sebelum kewajiban perpajakan (jika ada).
4. BIAYA YANG HARUS DIBAYAR OLEH PEMEGANG REKENING
4.1. Biaya Penyimpanan Efek
4.1.1. Biaya penyimpanan Efek di KSEI adalah sebesar 0,005% (nol koma nol nol lima perseratus) per tahun dan dibebankan per bulan yang dihitung dari:
4.1.1.1. Total nilai EBE, termasuk waran terstruktur, EBA-SP Arus Kas Tidak Tetap, EBA Arus Kas Tidak Tetap, dan/atau Unit Penyertaan dalam Rekening Efek dan tercatat di Bursa Efek, berdasarkan harga penutupan (closing price) yang ditetapkan Bursa Efek, dan dihitung setiap harinya oleh C-BEST.
4.1.1.2. Total nilai EBE, termasuk waran terstruktur, EBA-SP Arus Kas Tidak Tetap, EBA Arus Kas Tidak Tetap, Unit Penyertaan, dan/atau Efek jenis lainnya dalam Rekening Efek tetapi tidak tercatat di Bursa Efek, berdasarkan jumlah Efek yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI atau berdasarkan harga penutupan (closing price) yang ditetapkan oleh penyelenggara perdagangan yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan dihitung setiap harinya oleh C-BEST.
4.1.1.3. Total EBUS, EBA-SP Arus Kas Tetap, dan/atau EBA Arus Kas Tetap yang tercatat dalam Rekening Efek, berdasarkan nilai nominal Efek dan dihitung setiap harinya oleh C-BEST.
4.1.1.4. Dalam hal Efek yang tercatat dalam Rekening Efek memiliki nominal dalam mata uang asing, maka perhitungan biaya penyimpanannya akan dilakukan dalam mata uang Rupiah yang dihitung dengan menggunakan kurs tengah yang berlaku di Bank Indonesia.
4.1.2. Untuk Efek yang ditatausahakan oleh penatausaha selain KSEI, biaya penyimpanan Efek di KSEI adalah sebesar 0,0015% (nol koma nol nol satu lima perseratus) per tahun ditambah biaya penyimpanan yang dikenakan oleh penatausaha selain KSEI.
4.1.3. Biaya penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam butir 4.1.2 dibebankan perbulan dengan tata cara penghitungan mengikuti ketentuan butir 4.1.1.1 sampai dengan 4.1.1.4.
4.1.4. Biaya penyimpanan Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 4.1.1 dan 4.1.2. ditagih setiap bulan.
4.2. Biaya Penarikan Efek
Biaya penarikan Efek dibebankan atas setiap instruksi penarikan Efek ke luar sistem KSEI untuk dikonversikan menjadi Efek warkat, sebesar 0,1% (nol koma satu perseratus) per instruksi penarikan dan dibebankan per bulan yang dihitung dari:
4.2.1. Total nilai EBE, EBA-SP Arus Kas Tidak Tetap, dan/atau EBA Arus Kas Tidak Tetap dalam Rekening Efek dan tercatat di Bursa Efek berdasarkan harga penutupan (closing price) yang ditetapkan Bursa Efek pada saat BAE melakukan konfirmasi tersebut.
4.2.2. Total nilai EBE, EBA-SP Arus Kas Tidak Tetap, EBA Arus Kas Tidak Tetap, dan/atau Unit Penyertaan dalam Rekening Efek tetapi tidak tercatat di Bursa Efek berdasarkan jumlah Efek yang ditarik.
4.2.3. Dalam hal EBE, EBA-SP Arus Kas Tidak Tetap, EBA Arus Kas Tidak Tetap, dan/atau Unit Penyertaan memiliki nominal dalam mata uang asing, maka perhitungan biaya penarikan Efek akan dilakukan dalam mata uang Rupiah yang dihitung dengan menggunakan kurs tengah yang berlaku di Bank Indonesia.
4.2.4. Pembayaran biaya penarikan Efek dilaksanakan paling sedikit sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu Rupiah) dan paling banyak sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) per instruksi penarikan Efek.
4.2.5. Biaya penarikan Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 4.2.1 dan butir 4.2.2 ditagih setiap bulan.
4.3. Biaya Tender Offer
4.3.1. Biaya Tender Offer di KSEI adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap pelaksanaan Tender Offer, yang dikenakan kepada Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dan bertindak baik sebagai pembeli siaga (stand by buyer) maupun mewakili Pihak lain sebagai pembeli siaga (stand by buyer).
4.3.2. Biaya Tender Offer di KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 4.3.1 ditagih paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah KSEI melakukan pelaporan pelaksanaan pembayaran Tender Offer.
4.4. Biaya Pembelian Saham Akibat Reverse Stock, Merger, dan/atau Akuisisi
4.4.1. Biaya pembelian saham akibat reverse stock, merger, dan/atau akuisisi di KSEI adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap pelaksanaan pembelian saham akibat reverse stock, merger, dan/atau akuisisi, yang dikenakan kepada Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dan bertindak baik sebagai pembeli siaga (stand by buyer) maupun mewakili Pihak lain sebagai pembeli siaga (stand by buyer).
4.4.2. Biaya pembelian saham akibat reverse stock, merger, dan/atau akuisisi di KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 4.4.1 ditagih paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah KSEI melakukan pelaporan pelaksanaan pembayaran pembelian saham akibat reverse stock, merger, dan/atau akuisisi.
4.5. Biaya Penerbitan Laporan C-BEST (Ad Hoc Report)
4.5.1. Biaya permintaan penyediaan laporan C-BEST yang bersifat ad hoc yang diunduh melalui sistem KSEI adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap permintaan laporan yang berumur lebih dari 1 bulan.
4.5.2. Biaya permintaan penyediaan laporan C-BEST sebagaimana dimaksud dalam butir 4.5.1 ditagih setiap bulan.
4.6. Biaya Penyelesaian Transaksi Bursa
4.6.1. Biaya penyelesaian Transaksi Bursa untuk EBE, termasuk waran terstruktur, Unit Penyertaan yang diperdagangkan di Bursa Efek, EBA-SP Arus Kas Tidak Tetap,dan/atau EBA Arus Kas Tidak Tetap adalah sebesar 0,003% (nol koma nol nol tiga perseratus) dari nilai kumulatif Transaksi Bursa per bulan.
4.6.2. Biaya penyelesaian Transaksi Bursa untuk EBUS, EBA-SP Arus Kas Tetap dan/atau EBA Arus Kas Tetap adalah sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari biaya Transaksi Bursa per bulan.
4.6.3. Biaya penyelesaian Transaksi Bursa dikenakan kepada Anggota Bursa Efek yang melakukan Transaksi Efek melalui Bursa Efek.
4.6.4. Pemungutan biaya penyelesaian Transaksi Bursa dilaksanakan melalui Bursa Efek atau melalui mekanisme lain yang disepakati KSEI dan Bursa Efek.
4.7. Biaya Pemindahbukuan Efek
4.7.1. Biaya pemindahbukuan Efek adalah sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu Rupiah) untuk setiap instruksi pemindahbukuan Efek antar Rekening Efek akibat Transaksi Efek yang dilakukan di luar Bursa Efek.
4.7.2. Dalam hal dilakukan Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI, maka pengenaan biaya atas instruksi tersebut hanya akan dikenakan kepada Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI pada Pemegang Rekening yang berbeda.
4.7.3. Instruksi pemindahbukuan Efek dikenakan biaya sebagaimana dimaksud dalam butir 4.7.1 kecuali untuk instruksi pemindahbukuan Efek antar Rekening Efek yang terhubung dengan Single Investor Identification yang sama.
4.7.4. Biaya Pemindahbukuan Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 4.7.1 sampai dengan butir 4.7.3 ditagih setiap bulan.
4.8. Biaya Penarikan Dana (Cash Withdrawal)
4.8.1. Biaya untuk setiap instruksi penarikan dana (Cash Withdrawal) dari rekening giro atas nama KSEI ke rekening giro atas nama Pemegang Rekening dan/atau pihak lain melalui BI-RTGS sesuai dengan instruksi dari Pemegang Rekening adalah sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu Rupiah).
4.8.2. Biaya penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam butir 4.8.1 ditagih setiap bulan.
4.9. Biaya Pemindahbukuan Eksternal Atas SBN
4.9.1. Biaya pemindahbukuan khusus SBN antara Pemegang Rekening dengan yang bukan merupakan Pemegang Rekening untuk jenis instruksi serah (DFOPBOND dan DVPBOND Eksternal) dikenakan sebesar Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu Rupiah), berlaku untuk setiap instruksi maupun pembatalan instruksi pemindahbukuan Efek.
4.9.2. Biaya pemindahbukuan khusus SBN antara Pemegang Rekening dengan yang bukan merupakan Pemegang Rekening untuk jenis instruksi terima (RFOPBOND dan RVPBOND Eksternal) dikenakan sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah), berlaku untuk setiap instruksi maupun pembatalan instruksi pemindahbukuan Efek.
4.9.3. Biaya pemindahbukuan khusus SBN sebagaimana dimaksud dalam butir 4.9.1 dan 4.9.2 ditagih setiap bulan.
4.10. Biaya Penyediaan Data Bukti Potong Pajak
4.10.1. Biaya setiap permintaan penyediaan data bukti potong pajak untuk EBUS yang diunduh melalui sistem KSEI adalah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap bukti potong pajak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Data yang lebih dari 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender sejak tanggal pembayaran bunga atau pendapatan bagi hasil yang tercantum pada BPP yang diunduh tersebut.
b) Data Sub Rekening Efek tertentu;
c) Data seri Efek tertentu; dan
d) Data periode pembayaran tertentu.
4.10.2. Biaya permintaan penyediaan data bukti potong pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 4.10.1 ditagih setiap bulan.
4.11. Denda Kepada Pemegang Rekening
4.11.1. Denda Dormant Account
4.11.1.1. Denda Dormant Account adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per bulan untuk setiap Sub Rekening Efek yang memenuhi syarat sebagai Dormant Account.
4.11.1.2. Denda Dormant Account dihitung secara proporsional dengan periode Sub Rekening Efek yang dinyatakan sebagai Dormant Account oleh KSEI sebagaimana diatur dalam Peraturan KSEI.
4.11.1.3. Denda Dormant Account sebagaimana dimaksud dalam butir
4.11.1.1 ditagih setiap bulan.
4.11.2. Denda Keterlambatan
4.11.2.1. Denda untuk keterlambatan pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam butir 4.1 sampai dengan butir 4.10 adalah sebesar 0.5% (nol koma lima perseratus) dari jumlah biaya yang harus dibayar per hari kalender sejak tanggal jatuh tempo pembayaran biaya-biaya tersebut.
4.11.2.2. Jatuh tempo pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam butir 4.1 sampai dengan butir 4.10 adalah pada tanggal jatuh tempo yang tertera dalam tagihan KSEI di bulan tersebut.
4.11.2.3. Dalam hal tanggal jatuh tempo tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran wajib dilakukan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya.
4.11.2.4. Maksimum denda sebagaimana dimaksud dalam butir 4.11.2.1. adalah sebesar 100% (seratus perseratus) dari besaran total tagihan sebelum kewajiban perpajakan (jika ada).
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 20 Januari 2021
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxxxx | Xxxxxxxxx Xxxxxxx |
Xxxxxxxx Utama | Direktur | Direktur |