Republik Indonesia
Republik Indonesia
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Jasa Konsultansi
Badan Usaha [Dokumen Kualifikasi]
-Metode [Seleksi Umum /Seleksi Sederhana]
dengan Prakualifikasi –
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
DAFTAR ISI
BAB I | Umum | .............................. | 2 |
BAB II | Pengumuman Prakualifikasi | .............................. | 3 |
BAB III | Instruksi Kepada Peserta (IKP) | .............................. | 4 |
BAB IV | Lembar Data Kualifikasi (LDK) | .............................. | 11 |
BAB V | Pakta Integritas | .............................. | 14 |
BAB VI | Formulir Isian Kualifikasi | .............................. | 16 |
BAB VII | Petunjuk Pengisian Formulir Isian | ||
Kualifikasi | .............................. | 23 | |
BAB VIII | Tata Cara Evaluasi Kualifikasi | .............................. | 25 |
D O K U M E N K U A L I F I K A S I
Nomor : _ __ _
Tanggal : _ _
untuk Pengadaan
Pejabat Pembuat Komitmen :
[K/L/D/I]
Tahun Anggaran :
BAB I. UMUM
A. Dokumen Kualifikasi ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
B. Dalam Dokumen Kualifikasi ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai berikut :
- Xxxx Xxxxxxxxxxx : jasa layanan profesional yang membutuhkan
keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware);
- HPS : Harga Perkiraan Sendiri;
- Kemitraan : kerja sama usaha antar penyedia yang masing-
masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis;
- LDK : Lembar Data Kualifikasi;
- Pokja ULP : Kelompok Kerja ULP yang berfungsi untuk
melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
C. Isi Dokumen Kualifikasi meliputi:
1. Umum;
2. Pengumuman Prakualifikasi;
3. Instruksi Kepada Peserta;
4. Lembar Data Kualifikasi;
5. Pakta Integritas;
6. Formulir Isian Kualifikasi;
7. Petunjuk Pengisian Formulir Isian Kualifikasi;
8. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi.
D. Pengadaan melalui prakualifikasi ini dibiayai dari sumber pendanaan yang tercantum dalam LDK.
E. Pokja ULP mengumumkan pelaksanaan prakualifikasi melalui alamat website yang tercantum dalam LDK, papan pengumuman resmi untuk masyarakat dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
F. Prakualifikasi ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk badan usaha.
CONTOH
BAB II. PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI
[kop surat K/L/D/I]
PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI
Nomor :
Pokja
ULP pada
[K/L/D/I] akan melaksanakan
Prakualifikasi untuk paket pekerjaan jasa konsultansi sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan
Nama paket pekerjaan :
Lingkup pekerjaan :
Nilai total HPS : Rp ( ) Sumber pendanaan : Tahun Anggaran
2. Persyaratan Peserta
[Diisi oleh Pokja ULP berdasarkan ijin usaha, klasifikasi dan kualifikasi yang dibutuhkan].
3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Kualifikasi: Hari/Tanggal : / s.d. / Waktu : s.d.
Tempat dan alamat :
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
, 20
Pokja ULP
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. Umum
1. Peserta Kualifikasi
1.1 Dalam hal peserta akan atau sedang melakukan kemitraan, baik dengan perusahaan nasional maupun asing maka peserta harus memiliki perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
1.2 Untuk nilai pekerjaan di bawah Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) maka kemitraan harus diwakili oleh perusahaan nasional.
2. Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan
2.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. berusaha mempengaruhi anggota Pokja ULP dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Kualifikasi, dan/atau peraturan perundang-undangan;
b. melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil kualifikasi, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil, meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain;
c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi.
2.2 Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam angka 2.1 di atas dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut:
a. sanksi administratif, seperti digugurkan dari proses kualifikasi, atau pembatalan kelulusan kualifikasi;
b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
c. gugatan secara perdata; dan/atau
d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
2.3 Pengenaan sanksi dilaporkan oleh Pokja ULP kepada PA/KPA.
3. Larangan Pertentangan Kepentingan
3.1 Larangan pertentangan kepentingan ditujukan untuk menjamin perilaku dan tindakan tidak mendua dari para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya. Oleh karena itu yang bersangkutan tidak
boleh memiliki/melakukan peran ganda atau terafiliasi.
3.2 Peran ganda sebagaimana dimaksud pada angka 3.1 diatas antara lain meliputi:
a. seorang anggota Direksi atau Dewan Komisaris suatu badan usaha dilarang merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada Badan Usaha lainnya yang menjadi peserta pada Seleksi yang sama;
b. dalam Pekerjaan Konstruksi, konsultan perencana bertindak sebagai pelaksana pekerjaan atau konsultan pengawas pekerjaan yang direncanakannya, kecuali dalam pelaksanaan Kontrak Terima Jadi (turn key contract) dan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.
c. pengurus koperasi pegawai dalam suatu K/L/D/I atau anak perusahaan pada BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa dan bersaing dengan perusahaan lainnya, dilarang merangkap sebagai anggota ULP/Pejabat Pengadaan atau pejabat yang berwenang menentukan pemenang Seleksi.
3.3 afiliasi sebagaimana dimaksud pada angka 3.1 di atas adalah keterkaitan hubungan, baik antar peserta, maupun antara peserta dengan PPK dan/atau anggota Pokja ULP, antara lain meliputi:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. PPK dan/atau anggota Pokja ULP baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan peserta;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang saham dan/atau salah satu pengurusnya sama.
3.4 Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi peserta kecuali cuti di luar tanggungan K/L/D/I.
4. Satu Dokumen Kualifikasi tiap Peserta
4.1 Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota kemitraan hanya diperbolehkan untuk menyampaikan satu Dokumen Kualifikasi.
4.2 Setiap peserta yang termasuk dalam kemitraan dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun anggota kemitraan yang lain pada paket pekerjaan
yang sama.
B. Dokumen Kualifikasi
5. Isi Dokumen Kualifikasi
5.1 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Kualifikasi. Kelalaian menyampaikan keterangan yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi sepenuhnya merupakan resiko peserta.
5.2 Peserta dapat meminta penjelasan secara tertulis mengenai isi Dokumen Kualifikasi.
6. Bahasa Dokumen Kualifikasi
Dokumen Kualifikasi beserta seluruh korespondensi tertulis dalam proses kualifikasi menggunakan Bahasa Indonesia.
7. Perubahan Dokumen Kualifikasi
7.1 Sebelum batas akhir waktu penyampaian Dokumen Kualifikasi, Pokja ULP dapat mengubah Dokumen Kualifikasi dengan menetapkan Adendum.
7.2 Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Kualifikasi dan disampaikan kepada semua peserta.
7.3 Pokja ULP dapat mengundurkan batas akhir waktu penyampaian Dokumen Kualifikasi apabila ada adendum Dokumen Kualifikasi.
8. Berlakunya Kualifikasi
Kualifikasi ini hanya berlaku untuk paket pekerjaan yang disebut dalam LDK.
9. Biaya Kualifikasi 9.1 Peserta sepenuhnya menanggung biaya untuk
mengikuti kualifikasi ini.
9.2 Pokja ULP tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang ditanggung oleh peserta.
C. Penyiapan Dokumen Kualifikasi
10. Pengisian
Dokumen Kualifikasi
10.1 Peserta berkewajiban untuk mengisi dan melengkapi Pakta Integritas dan Formulir Isian Kualifikasi.
10.2 Pakta Integritas dan Formulir Isian Kualifikasi harus ditandatangani oleh :
a. direktur utama/pimpinan perusahaan;
b. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya (dinyatakan dengan surat kuasa);
c. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
x. xxjabat yang menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama.
11. Bentuk
Dokumen Kualifikasi
Dokumen Kualifikasi disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap, yang terdiri dari: dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 2 (dua) rangkap serta ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”. Jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen asli dan rekaman maka dokumen asli yang berlaku.
D. Pemasukan Dokumen Kualifikasi
12. Pemasukan Dokumen Kualifikasi
12.1 Dokumen Kualifikasi dimasukkan dalam sampul penutup dan ditulis “Dokumen Kualifikasi” dan nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta disampaikan kepada Pokja ULP dengan alamat yang ditentukan dalam LDK.
12.2 Peserta menyampaikan langsung Dokumen Kualifikasi kepada pokja ULP sesuai jadwal yang ditetapkan dalam LDK.
12.3 Peserta dapat menyampaikan Dokumen Kualifikasi melalui pos/jasa pengiriman dengan ketentuan sudah diterima Pokja ULP sesuai jadwal yang ditetapkan dalam LDK.
12.4 Dalam hal Dokumen Kualifikasi disampaikan melalui pos/jasa pengiriman, maka sampul penutup dimasukan ke dalam 1 (satu) sampul luar yang mencantumkan nama paket pekerjaan dan alamat Pokja ULP.
13. Dokumen
Kualifikasi Terlambat
13.1 Setiap Dokumen Kualifikasi yang diterima oleh Pokja ULP setelah batas akhir waktu penyampaian Dokumen Kualifikasi ditolak. Pokja ULP segera memberitahukan kepada peserta yang
bersangkutan untuk mengambil kembali seluruh Dokumen Kualifikasi disertai dengan bukti serah terima.
13.2 Dalam hal Dokumen Kualifikasi disampaikan melalui pos/jasa pengiriman, maka segala risiko keterlambatan dan kerusakan dokumen menjadi risiko peserta.
E. Evaluasi Kualifikasi
14. Kerahasiaan Proses
Informasi yang berkaitan dengan evaluasi kualifikasi tidak boleh diungkapkan kepada para peserta atau pihak lain hingga hasil kualifikasi diumumkan.
15. Evaluasi
Kualifikasi
15.1 Evaluasi Kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, yang terdiri dari:
a. penilaian Persyaratan Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Gugur; dan
b. evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Nilai untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek.
15.2 Pakta Integritas telah diisi, ditandatangani dan dilampirkan dalam Dokumen Isian Kualifikasi.
15.3 Tata Cara Evaluasi Kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII Dokumen Kualifikasi ini.
16. Pembuktian Kualifikasi
16.1 Terhadap peserta yang masuk dalam Calon Daftar Pendek, dilakukan pembuktian kualifikasi.
16.2 Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau dokumen yang sudah dilegalisir oleh yang berwenang dan meminta salinannya.
16.3 Pokja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan.
16.4 Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, badan usaha dan/atau pengurusnya dimasukkan dalam Daftar Hitam.
F. Hasil Kualifikasi
17. Penetapan Hasil
17.1 Semua peserta yang lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan oleh Pokja ULP ke dalam Daftar
Kualifikasi Pendek (short list), untuk Seleksi Umum paling
kurang 5 (lima) dan paling banyak 7 (tujuh) peserta dari daftar peserta yang telah lulus pembuktian kualifikasi berdasarkan urutan terbaik. Untuk Seleksi Sederhana paling kurang 3 (tiga) dan paling banyak 5 (lima) peserta dari daftar peserta yang telah lulus pembuktian kualifikasi berdasarkan urutan terbaik.
17.2 Apabila peserta yang lulus pembuktian kualifikasi, untuk Seleksi Umum kurang dari 5 (lima), maka seleksi dinyatakan gagal. Untuk Seleksi Sederhana kurang dari 3 (tiga), maka seleksi dinyatakan gagal.
18. Pengumuman Hasil Kualifikasi
Hasil kualifikasi setelah ditetapkan oleh Pokja ULP diberitahukan kepada seluruh peserta dan diumumkan oleh Pokja ULP melalui alamat website yang tercantum dalam LDK dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
19. Sanggahan 19.1 Peserta dapat menyampaikan sanggahan tertulis
kepada Pokja ULP dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi, disertai bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA, dan APIP K/L/D/I yang bersangkutan.
19.2 Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi:
a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peratuan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi;
b. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
c. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.
19.3 Pokja ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat sanggahan.
19.4 Apabila sanggahan dinyatakan benar maka Pokja ULP menyatakan seleksi gagal.
19.5 Sanggahan yang disampaikan bukan kepada Pokja
ULP atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan tetap akan ditindaklanjuti.
19.6 Tidak ada sanggahan banding dalam proses prakualifikasi.
20. Kualifikasi Ulang
20.1 Apabila jumlah peserta yang lulus kualifikasi kurang dari 5 (lima) untuk Seleksi Umum atau kurang dari 3 (tiga) untuk Seleksi Sederhana maka dilakukan pengumuman ulang prakualifikasi untuk mencari peserta baru selain peserta yang telah lulus penilaian kualifikasi. Peserta yang sudah lulus penilaian kualifikasi tidak perlu dilakukan penilaian kembali, kecuali ada perubahan Dokumen Kualifikasi.
20.2 Jika setelah kualifikasi ulang ternyata peserta yang lulus kualifikasi berjumlah kurang dari 5 (lima) untuk Seleksi Umum atau kurang dari 3 (tiga) untuk Seleksi Sederhana maka proses seleksi dilanjutkan.
21. Undangan kepada Peserta Kualifikasi yang Lulus
Jika tidak ada sanggahan atau sanggahan ditolak maka peserta yang masuk dalam Daftar Pendek diundang untuk mengambil Dokumen Pemilihan untuk memasukkan penawaran.
BAB IV. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
A. Lingkup Kualifikasi Nama Pokja ULP :
Alamat Pokja ULP :
Alamat Website :
B. Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
Tahun Anggaran
C. Berlakunya Kualifikasi
Kualifikasi ini hanya berlaku untuk paket pekerjaan
[nama paket pekerjaan]
D. Penyampaian Dokumen Kualifikasi
Hari Tanggal Pukul Tempat
: s.d.
: s.d.
: s.d.
:
E. Persyaratan Kualifikasi
1. formulir isian kualifikasi ditandatangani oleh:
a. direktur utama/pimpinan perusahaan;
b. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya (dinyatakan dengan surat kuasa);
c. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
x. xxjabat yang menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama.
2. menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa badan usaha yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya;
3. salah satu dan/atau semua pengurus badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam;
4. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF);
5. memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
6. dalam hal peserta akan melakukan kemitraan:
a. wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut; dan
b. penilaian kualifikasi pada angka 1 sampai dengan angka 5 dilakukan terhadap seluruh peserta yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi/kemitraan;
7. untuk pekerjaan kompleks dapat memiliki sertifikat manajemen mutu ISO atau persyaratan lain seperti peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang diperlukan, atau pengalaman tertentu;
8. bagi peserta untuk pekerjaan kompleks yang akan melakukan kemitraan/kerja sama operasi, maka perjanjian kemitraan/kerja sama operasi wajib di akta notariskan;
9. peserta harus memiliki surat izin usaha
[isi sesuai dengan izin usaha yang dipersyaratkan untuk pekerjaan jasa konsultansi ini] dan surat izin [isi sesuai dengan surat izin lain yang dipersyaratkan];
10. memiliki pengalaman pada pekerjaan [isi sesuai dengan pekerjaan sejenis yang dipersyaratkan], dengan total bobot penilaian sebesar %, terdiri dari :
a. Jumlah paket pengalaman dengan bobot sebesar %;
b. Nilai kontrak tertinggi pada paket pengalaman poin a di atas dengan bobot sebesar %;
11. memiliki Tenaga Ahli Tetap dengan kualifikasi keahlian [isi sesuai dengan tingkat pendidikan, jenis keahlian/spesialisasi dan pengalaman yang diperlukan untuk pekerjaan jasa konsultansi ini, dapat diisi lebih dari satu], serta harus memenuhi persyaratan:
[isi dengan persyaratan kemampuan manajerial yang diperlukan], dengan total bobot penilaian sebesar
%, terdiri dari :
a. Tenaga Ahli %, terdiri dari :
1) orang tenaga ahli 1 bobot penilaian sebesar %;
2) orang tenaga ahli 2 bobot penilaian sebesar %;
3) orang tenaga ahli 3 bobot penilaian sebesar %;
4) ..dst..
b. Kemampuan Manajerial %, terdiri dari :
1) tenaga ahli 1 bobot penilaian sebesar %;
2) tenaga ahli 2 bobot penilaian sebesar %;
3) tenaga ahli 3 bobot penilaian sebesar %; 4) ..dst..
12. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi ini, yaitu:
[sebutkan fasilitas / peralatan / perlengkapan minimum yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi yang dimaksud, termasuk yang bersifat khusus / spesifik
/ berteknologi tinggi].
BAB V. PAKTA INTEGRITAS
[Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Dengan / Tanpa Kemitraan]
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [nama wakil sah badan usaha]
Jabatan
No. Identitas
: __________
: __________[diisi no. NIK pada KTP/no. SIM/identitas lainnya]
Bertindak untuk dan atas nama
: PT/CV/Firma/Koperasi_ [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
Bekerjasama dengan PT/CV/Firma/Koperasi [bagi badan usaha yang bermitra]
dalam rangka pengadaan
_________ pada
________ [isi sesuai dengan
K/L/D/I] dengan ini menyatakan bahwa:
1. tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
2. akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN dalam proses pengadaan ini;
3. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
__________[tempat], __[tanggal] [bulan] 20 [tahun]
[Nama Penyedia]
[tanda tangan], [nama lengkap]
[Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Dengan Kemitraan]
PAKTA INTEGRITAS
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : [nama wakil sah badan usaha]
Jabatan
No. Identitas
: __________
: __________[diisi no. NIK pada KTP/no. SIM/identitas lainnya]
Bertindak untuk dan atas nama
: PT/CV/Firma/Koperasi/Kemitraan
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
2. Nama : [nama wakil sah badan usaha]
Jabatan
No. Identitas
: __________
: __________[diisi no. NIK pada KTP/no. SIM/identitas lainnya]
Bertindak untuk dan atas nama
: PT/CV/Firma/Koperasi/Kemitraan
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
3 [dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota kemitraan]
dalam rangka pengadaan
_________ pada
________ [isi sesuai dengan
K/L/D/I] dengan ini menyatakan bahwa:
1. tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
2. akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN dalam proses pengadaan ini;
3. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
__________[tempat], [tanggal] [bulan] 20 [tahun]
[Nama Penyedia] | [Nama Penyedia] | [Nama Penyedia] |
[tanda tangan], | [tanda tangan], | [tanda tangan], |
[nama lengkap] | [nama lengkap] | [nama lengkap] |
[cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota Kemitraan]
BAB VI. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan :
_______________[diisi nama wakil sah badan usaha]
________________[diisi jabatan dalam akte notaris]
Bertindak untuk dan atas nama
: PT/CV/Firma/Koperasi_ [pilih yang sesuai dan cantumkan nama badan usaha]
Alamat :
Telepon/Fax :
Email :
________________
________________
________________
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. saya secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak
berdasarkan Akte Notaris __________[sesuai akte
pendirian/perubahannya/surat kuasa, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal akte pendirian/perubahan/surat kuasa. Jika Kemitraan, maka ditambah Surat Perjanjian Kemitraan/KSO.];
2. xxxx bukan sebagai pegawai K/L/D/I [bagi pegawai K/L/D/I yang sedang cuti diluar tanggungan K/L/D/I ditulis sebagai berikut : “Saya merupakan pegawai K/L/D/I yang sedang cuti diluar tanggungan K/L/D/I”];
3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;
4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
5. badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
6. salah satu dan/atau semua pengurus badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam;
7. data-data saya/badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:
A. Data Administrasi
1. Nama (PT/CV/Firma/ Koperasi) | : | _________ | |
2. Status | : | Pusat | Cabang |
Alamat Kantor Pusat | : | __________ | |
No. Telepon | : | __________ | |
3. | |||
No. Fax | : | __________ | |
: | __________ | ||
Alamat Kantor Cabang | : | __________ | |
4. No. Telepon | : | __________ | |
No. Fax | : | __________ | |
: | __________ |
B. Izin Usaha
1. No. Surat Izin Usaha ______ : ________________ Tanggal __________
2. Masa berlaku izin usaha : __________
3. Instansi pemberi izin usaha : __________
C. Izin Lainnya (apabila dipersyaratkan)
1. No. Surat Izin ____________ : ________________ Tanggal __________
2. Masa berlaku izin : __________
3. Instansi pemberi izin : __________
D. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
: __________
: __________
: __________
2. Akte Perubahan Terakhir
a. No. Akte
b. Tanggal
c. Nama Notaris
1. Akte Pendirian PT/CV/Firma/Koperasi
a. No. Akte : __________
b. Tanggal : __________
c. Nama Notaris : __________
E. Pengurus
1. Komisaris untuk Perseroan Terbatas (PT)
No. | Nama | No. KTP | Jabatan dalam Badan Usaha |
2. Direksi/Pengurus Badan Usaha
No. | Nama | No. KTP | Jabatan dalam Badan Usaha |
F. Data Keuangan
1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Pesero (untuk CV/Firma)
No. | Nama | No. KTP | Persentase |
2. Pajak
a. Nomor Pokok Wajib Pajak
b. Bukti
terakhir
Laporan
:
Pajak Tahun :
c. Bukti Laporan bulanan (tiga bulan
terakhir) :
1) PPh Pasal 21 :
2) PPh Pasal 23
3) PPh Pasal 25/Pasal 29
4) PPN
d. [Surat Keterangan Fiskal (sebagai pengganti huruf b dan c)]
__________
No.__________
tanggal__________
No.__________
tanggal__________
No.__________
tanggal__________
No.__________
tanggal__________
No.__________
tanggal__________
: No. ________tanggal ______
G. Data Pengalaman Perusahaan 10 (sepuluh) tahun terakhir
No. | Nama Paket Pekerjaan | Bidang/ Sub Bidang Pekerjaan | Lokasi | Pemberi Tugas/Pejabat Pembuat Komitmen | Kontrak | Tanggal Selesai Menurut | |||
Nama | Alamat/ Telepon | No / Tanggal | Nilai | Kontrak | BA Serah Terima | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
H. Data Personalia (Tenaga ahli tetap badan usaha)
No | Nama | Tgl/bln/thn lahir | Tingkat Pendidikan | Keahlian/ Spesialisasi | Pengalaman Kerja (tahun) | Kemampuan Manajerial | Tahun Sertifikat/ Ijazah |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
I. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan yang mendukung
[cantumkan jika disyaratkan oleh Pokja ULP]
No. | Jenis Fasilitas/Peralatan/ Perlengkapan | Jumlah | Kapasitas | Merk dan tipe | Tahun pembuatan | Kondisi (%) | Lokasi Sekarang | Bukti Milik/Sewa- Beli/Sewa |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
J. Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan
No. | Nama Pekerjaan | Bidang/ Sub Bidang Pekerjaan | Lokasi | Pemberi Tugas/Pejabat Pembuat Komitmen | Kontrak | Progres Terakhir | |||
Nama | Alamat/ Telepon | No / Tanggal | Nilai | Kontrak (rencana) % | Prestasi Kerja (%) | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
C O N T O H
K. Surat Perjanjian Kemitraan
SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN / KERJA SAMA OPERASI (KSO)
Sehubungan dengan seleksi pekerjaan
yang pembukaan penawarannya akan dilakukan di
pada tanggal 20 , maka :
[nama peserta 1],
[nama peserta 2],
[nama peserta 3],
[dan seterusnya],
bermaksud untuk mengikuti pelelangan dan pelaksanaan kontrak secara bersama-sama dalam bentuk kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO).
Kami menyetujui dan memutuskan bahwa,
1. Secara bersama-sama:
a. Membentuk kemitraan/KSO dengan nama kemitraan/KSO adalah
b. Menunjuk [nama peserta 1] sebagai
perusahaan utama (leading firm) untuk kemitraan/KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama kemitraan/KSO.
c. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen kontrak.
2. Keikutsertaan modal (sharing) setiap perusahaan dalam kemitraan/KSO adalah:
[nama peserta 1] sebesar % ( persen),
[nama peserta 1] sebesar % ( persen),
[nama peserta 1] sebesar % ( persen),
dan seterusnya.
3. Masing-masing peserta anggota kemitraan/KSO, akan mengambil bagian sesuai sharing tersebut pada butir 2. dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari kemitraan/KSO.
4. Pembagian sharing dalam kemitraan/KSO ini tidak akan diubah baik selama masa penawaran maupun sepanjang masa kontrak, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pokja ULP atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing- masing anggota kemitraan/KSO.
5. Terlepas dari sharing yang ditetapkan diatas, masing-masing anggota kemitraan/KSO akan melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian ini, termasuk hak untuk memeriksa keuangan,
perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat-menyurat, teleks, dan lain-lain.
6. Wewenang menandatangani untuk dan atas nama kemitraan/KSO
diberikan kepada [nama wakil
peserta yang diberi kuasa] dalam kedudukannya sebagai pemimpin/direktur utama perusahaan [nama peserta 1] berdasarkan persetujuan tertulis dari [nama peserta 2],
[nama peserta 3] [dan seterusnya] sehubungan dengan substansi dan semua ketentuan dalam semua dokumen yang akan di tandatangani.
7. Perjanjian ini akan berlaku sejak tanggal ditandatangani.
8. Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila seleksi tidak dimenangkan oleh perusahaan kemitraan/KSO.
9. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap ( ) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
DENGAN KESEPAKATAN INI semua anggota kemitraan/KSO membubuhkan tanda tangan di pada hari tanggal
bulan , tahun .
Penyedia 1 | Penyedia 2 | Penyedia 3 |
( ) | ( ) dan seterusnya | ( ) |
( )
Catatan :
Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi ini harus dibuat di atas kertas segel. Untuk pekerjaan kompleks, Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi ini harus di akta notariskan.
Xxxxxxxx pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
__________[tempat], [tanggal] [bulan] 20 [tahun]
PT/CV/Firma/Koperasi
__________[pilih yang sesuai dan cantumkan nama] [rekatkan meterai Rp 6.000,- dan tanda tangan]
(nama lengkap wakil sah badan usaha) [jabatan pada badan usaha]
BAB VII. PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI
A. Administrasi
1. Diisi dengan nama badan usaha peserta.
2. Pilih status badan usaha (Pusat/Cabang).
3. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor faksimili dan e-mail kantor pusat yang dapat dihubungi.
4. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor faksimili dan e-mail kantor badan usaha yang dapat dihubungi, apabila peserta berstatus kantor cabang.
B. Izin Usaha
1. Diisi dengan jenis surat izin usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku izin usaha.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin usaha.
C. Izin lainnya (apabila dipersyaratkan)
1. Diisi dengan jenis surat izin, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku izin.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin.
D. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama Notaris penerbit akte pendirian badan usaha.
2. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama Notaris penerbit akte perubahan terakhir badan usaha, apabila ada.
E. Pengurus
1. Diisi dengan nama, nomor KTP, dan jabatan dalam badan usaha, apabila berbentuk Perseroan Terbatas.
2. Diisi dengan nama, nomor KTP, dan jabatan dalam badan usaha.
F. Data Keuangan
1. Diisi dengan nama, nomor KTP, dan persentase kepemilikan saham/pesero.
2. Pajak
a. Diisi NPWP badan usaha.
b. Diisi nomor dan tanggal bukti Laporan Pajak Tahun terakhir berupa SPT Tahunan.
c. Diisi nomor dan tanggal bukti laporan bulanan (tiga bulan terakhir):
1) PPh Pasal 21.
2) PPh Pasal 23.
3) PPh Pasal 25/Pasal 29.
4) PPN.
d. Persyaratan pemenuhan kewajiban pajak tahun terakhir dengan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa dapat diganti oleh peserta dengan penyampaian Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
G. Data Pengalaman Perusahaan
Diisi dengan nama paket pekerjaan, bidang/subbidang pekerjaan yang dipersyaratkan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen, nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan menurut kontrak, dan tanggal berita acara serah terima, untuk masing-masing paket pekerjaan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir.
H. Data Personalia (Tenaga ahli tetap)
Diisi dengan nama, tanggal/bulan/tahun lahir, tingkat pendidikan (sarjana, pasca sarjana), kehalian/spesialisasinya, lama pengalaman kerja, kemampuan manajerial yang dimiliki dan tahun penerbitan sertifikat/ijazah dari setiap tenaga ahli tetap yang dimiliki.
I. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan
Diisi dengan jenis, jumlah, kapasitas pada saat ini, merek dan tipe, tahun pembuatan, kondisi (dalam persentase), lokasi keberadaan saat ini dan status kepemilikan (milik sendiri/sewa beli/sewa) dari masing-masing fasilitas/peralatan/perlengkapan. Bukti Status kepemilikan harus dapat ditunjukkan pada waktu Pembuktian Kualifikasi.
J. Data Pekerjaan yang sedang Dilaksanakan
Diisi dengan nama paket pekerjaan, bidang/subbidang pekerjaan dan lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen, nomor/tanggal dan nilai kontrak, serta persentase progres menurut kontrak dan persentase prestasi kerja terakhir.
K. Surat Perjanjian Kemitraan
Dibuat di atas kertas segel, apabila peserta merupakan badan usaha yang bermitra. Untuk pekerjaan kompleks maka harus di akta notaris kan.
BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI
A. Evaluasi Kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, yang terdiri dari:
1. penilaian Persyaratan Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Gugur; dan
2. evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Nilai untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek.
B. Penilaian Persyaratan Kualifikasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. formulir isian kualifikasi ditandatangani oleh:
a. direktur utama/pimpinan perusahaan;
b. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya (dinyatakan dengan surat kuasa);
c. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
x. xxjabat yang menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama;
2. memiliki surat izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa badan usaha yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
4. salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam;
5. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF);
6. memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
7. memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai;
8. memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
9. dalam hal peserta akan melakukan kemitraan:
a. wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
b. evaluasi persyaratan kualifikasi pada angka 1 sampai dengan angka 8 dilakukan terhadap seluruh peserta yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi/kemitraan;
10. memiliki sertifikat manajemen mutu ISO atau persyaratan lain seperti peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang diperlukan, atau
pengalaman tertentu, apabila disyaratkan. Untuk Badan Usaha yang bermitra, persyaratan ini disyaratkan bagi perusahaan yang melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan sertifikat atau persyaratan lainnya tersebut;
11. bagi peserta untuk pekerjaan kompleks yang akan melakukan kemitraan/kerja sama operasi, maka Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi wajib di akta notariskan.
C. Peserta yang memenuhi Persyaratan Kualifikasi dilanjutkan dengan melakukan Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi.
D. Apabila tidak ada Peserta yang memenuhi Persyaratan Kualifikasi maka seleksi dinyatakan gagal.
E. Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi dengan kriteria penilaian sebagai berikut:
1. pengalaman perusahaan pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara, dengan bobot yang ditetapkan dalam LDK :
a. Dihitung jumlah paket pengalaman perusahaan pada pekerjaan yang sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E angka 9. Jumlah paket pengalaman perusahaan yang paling banyak dijadikan pembanding untuk mendapatkan nilai. Nilai yang diperoleh dikali dengan bobot yang ditentukan dalam LDK.
b. Dihitung nilai kontrak tertinggi pada poin huruf a di atas. Nilai kontrak yang sama dengan atau lebih besar dari pagu anggaran diberi nilai maksimal dan tetap (dapat dikonversi berdasarkan nilai pada saat pekerjaan dilaksanakan), nilai kontrak yang kurang dari pagu anggaran diberi nilai dengan cara membandingkan nilai kontrak tertinggi dengan pagu anggaran paket pekerjaan. Nilai yang diperoleh dikali dengan bobot yang ditentukan dalam LDK.
c. Nilai pada poin huruf a dan huruf b dijumlahkan.
2. kepemilikan tenaga ahli tetap, termasuk unsur komisaris/direksi yang berpengalaman pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara, dengan bobot yang ditetapkan dalam LDK :
a. Dihitung jumlah tenaga ahli tetap yang memiliki tingkat pendidikan, keahlian/spesialisasi dan pengalaman sesuai dengan yang tercantum pada Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E angka 3. Setiap jenis tenaga ahli yang disyaratkan dihitung nilainya dengan cara memberikan nilai maksimal dan tetap untuk jumlah tenaga ahli yang sama dengan atau lebih banyak dari yang dibutuhkan, untuk tenaga ahli yang jumlahnya kurang dari yang dibutuhkan dinilai dengan cara membandingkan jumlah tenaga ahli tersebut dengan jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan. Nilai yang didapatkan dikali dengan bobot jenis tenaga ahli yang telah ditentukan. Nilai yang telah dikali dengan bobot dijumlahkan.
b. Dihitung kemampuan manajerial tenaga ahli pada poin huruf a di atas. Apabila sesuai dengan yang tercantum pada Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E angka 3 maka diberikan nilai penuh, apabila tidak sesuai maka tidak dinilai.
c. Nilai pada poin huruf a dan huruf b dijumlahkan.
3. nilai pada poin angka 1 dan angka 2 dijumlahkan,
4. Untuk Perusahaan yang bermitra, penghitungan dilakukan dengan menjumlahkan terlebih dahulu seluruh pengalaman perusahaan dan kepemilikan tenaga ahli tetap semua perusahaan yang bermitra, kemudian dikalikan dengan bobot-bobot seperti yang tercantum pada angka 1 dan 2 di atas, sehingga dengan adanya kemitraan akan terjadi nilai tambah bagi perusahaan yang bermitra tersebut.
F. Peserta yang memenuhi Persyaratan Teknis Kualifikasi dimasukan sebagai Calon Daftar Pendek dilanjutkan dengan Pembuktian Kualifikasi.
G. Apabila tidak ada yang memenuhi Persyaratan Teknis kualifikasi maka seleksi dinyatakan gagal.
H. Pokja ULP memeriksa dan membandingkan persyaratan dan data isian peserta dalam Dokumen Kualifikasi dalam hal:
1. kelengkapan Dokumen Kualifikasi; dan
2. pemenuhan persyaratan kualifikasi.
I. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja ULP dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis dan/atau melengkapi data yang kurang, namun tidak boleh mengubah substansi Dokumen Kualifikasi.
J. Data yang kurang dapat dilengkapi paling lambat sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi.
Republik Indonesia
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Jasa Konsultansi
Badan Usaha [Dokumen Pemilihan]
-Metode [Seleksi Umum /Seleksi Sederhana] Evaluasi Biaya Terendah Satu Sampul, Evaluasi Pagu Anggaran Satu Sampul
dengan Prakualifikasi –
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha
(dengan Prakualifikasi Satu Sampul)
DAFTAR ISI
BAB I | Undangan Pengambilan Dokumen | ||
Pemilihan | ................................. | 2 | |
BAB II | Instruksi Kepada Peserta (IKP) | ................................. | 4 |
BAB III | Lembar Data Pemilihan (LDP) | ................................. | 33 |
BAB IV | Kerangka Acuan Kerja (KAK) | ................................. | 43 |
BAB V | Bentuk Dokumen Penawaran | ................................. | 47 |
Lampiran 1 : Surat Penawaran | ................................. | 47 | |
Lampiran 2 : Dokumen Penawaran Teknis | ................................. | 51 | |
Lampiran 3 : Dokumen Penawaran Biaya | ................................. | 62 | |
BAB VI | Bentuk Kontrak | ................................. | 66 |
Lampiran 1 : Surat Perjanjian | ................................. | 66 | |
Lampiran 2 : Syarat-Syarat Umum Kontrak | |||
(SSUK) | ................................. | 69 | |
Lampiran 3 : Syarat-Syarat Khusus Kontrak | |||
(SSKK) | ................................. | 95 | |
Lampiran 3 A : Personil Inti, Subpenyedia, | |||
dan Peralatan | ................................. | 98 | |
BAB VII | Bentuk Dokumen Lainnya | ................................. | 99 |
Lampiran 1 : Surat Penunjukan Penyedia | |||
Barang/Jasa (SPPBJ) | ................................. | 99 | |
Lampiran 2 : Surat Perintah Mulai Kerja | |||
(SPMK) | ................................. | 100 | |
Lampiran 3 : Jaminan Sanggah Banding | ................................. | 102 | |
Lampiran 4 : Jaminan Xxxx Xxxx | ................................. | 104 |
Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha
(dengan Prakualifikasi Satu Sampul)
D O K U M E N P E M I L I H A N
Nomor : _ _ __
Tanggal : _ _
untuk
Pengadaan
_ _
Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan:
[K/L/D/I]
Tahun Anggaran :
Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha
(dengan Prakualifikasi Satu Sampul)
BAB I. UNDANGAN PENGAMBILAN DOKUMEN PEMILIHAN
[contoh undangan untuk Seleksi Umum Metode Evaluasi Biaya Terendah 1 Sampul, Seleksi Sederhana Metode Evaluasi Biaya Terendah 1 Sampul, dan Seleksi Sederhana Metode Evaluasi Pagu Anggaran 1 Sampul ]
[kop surat K/L/D/I]
UNDANGAN PENGAMBILAN DOKUMEN PEMILIHAN
Nomor :
Lampiran :
, 20
Kepada Yth.
di
Perihal : Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk paket pekerjaan
Pokja ULP Tahun Anggaran
Dengan ini kami beritahukan bahwa perusahaan Saudara telah masuk dalam Daftar Pendek untuk paket pekerjaan tersebut di atas. Sebagai kelanjutan proses pemilihan kami mengundang Saudara untuk mengambil Dokumen Pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Saudara dianjurkan untuk menghadiri pemberian penjelasan pada tempat dan waktu yang ditentukan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP), agar Saudara lebih memahami lingkup pekerjaan;
2. penawaran meliputi Kelengkapan Persyaratan Administrasi, Teknis, dan Biaya dengan masa berlaku penawaran paling kurang ( ) hari kalender terhitung sejak batas akhir waktu pemasukan penawaran;
3. jadwal pelaksanaan pengadaan:
No. | Kegiatan | Hari/Tanggal | Waktu |
a. | Pemberian Penjelasan | s.d. | |
b. | Pemasukan Dokumen Penawaran | / s.d. / | s.d. |
c. | Pembukaan Dokumen Penawaran serta Koreksi Aritmatik | ||
d. | Pengumuman Pemenang | ||
e. | Masa Sanggah | / s.d. / | |
f. | Penerbitan SPPBJ |
4. pengambilan Dokumen Pemilihan dapat diwakilkan dengan membuat surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mengambil Dokumen Pemilihan.
5. Dokumen Pemilihan dapat diambil dalam bentuk cetakan dan/atau diunduh melalui website [bagi K/L/D/I yang belum memiliki website, hanya menyediakan Dokumen Pemilihan dalam bentuk cetakan].
6. Dokumen Penawaran dikirim ke : [tulis alamat tujuan pengiriman Dokumen Penawaran] atau diupload melalui :
[tulis alamat website].
Demikian disampaikan untuk diketahui.
Kelompok Kerja ULP
[tanda tangan]
.........................
[nama lengkap]
BAB II. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. Umum
IKP ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berisi instruksi dan/atau informasi yang diperlukan oleh peserta untuk menyiapkan penawarannya.
Dalam IKP ini dipergunakan istilah dan singkatan sebagai berikut:
- Xxxx Xxxxxxxxxxx : adalah jasa layanan profesional yang
membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware);
- KAK : Kerangka Acuan Kerja;
- HPS : Harga Perkiraan Sendiri;
- Kemitraan : adalah kerjasama usaha antar penyedia yang
masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis;
- Pokja ULP : Kelompok Kerja ULP adalah unit kerja di dalam
organisasi ULP yang berfungsi untuk melaksanakan pemilihan penyedia;
- LDP : Lembar Data Pemilihan
- PPK : Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan
- SPPBJ : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
- SPMK : Surat Perintah Mulai Kerja
1. Lingkup Pekerjaan
1.1 Pokja ULP mengundang para peserta untuk menyampaikan penawaran atas paket pekerjaan jasa konsultansi yang tercantum dalam LDP.
1.2 Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang tercantum dalam LDP, berdasarkan syarat umum dan syarat khusus kontrak dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan biaya sesuai kontrak.
2. Sumber Dana 2.1 Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan
yang tercantum dalam LDP.
3. Peserta Pemilihan
3.1 Pemilihan penyedia jasa konsultansi ini dapat diikuti oleh semua penyedia yang tercantum dalam Daftar Pendek.
3.2 Peserta kemitraan dilarang untuk mengubah Perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan
4. Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan
4.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. berusaha mempengaruhi anggota Pokja ULP dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Pemilihan, dan/atau peraturan perundang-undangan;
b. melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil pemilihan, sehingga mengurangi / menghambat / memperkecil/meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain;
c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan.
4.2 Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 di atas dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut:
a. sanksi administratif, seperti digugurkan dari proses pemilihan, atau pembatalan penetapan pemenang;
b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
c. gugatan secara perdata; dan/atau
d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
4.3 Pengenaan sanksi dilaporkan oleh Pokja ULP kepada PA/KPA.
5. Larangan Pertentangan Kepentingan
6. Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri
5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, dilarang memiliki/melakukan peran ganda atau terafiliasi.
5.2 Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi peserta kecuali cuti di luar tanggungan K/L/D/I.
6.1 Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan jasa konsultansi yang dilaksanakan di Indonesia oleh tenaga Indonesia (produksi dalam negeri).
6.2 Dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi dimungkinkan menggunakan komponen berupa tenaga ahli dan perangkat lunak yang tidak berasal dari dalam negeri (impor) dengan ketentuan:
a. penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-mata untuk mencukupi kebutuhan
jenis keahlian yang belum dapat diperoleh di Indonesia, disusun berdasarkan keperluan yang nyata, dan diusahakan secara terencana untuk semaksimal mungkin terjadinya alih pengalaman/keahlian dari tenaga ahli asing tersebut ke tenaga Indonesia;
b. komponen berupa perangkat lunak yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan.
7. Satu Penawaran Tiap Peserta
Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota kemitraan hanya boleh memasukkan satu penawaran untuk satu paket pekerjaan.
B. Dokumen Pemilihan
8. Isi Dokumen Pemilihan
8.1 Dokumen Pemilihan terdiri dari:
a. Undangan Pengambilan Dokumen Pemilihan;
b. Instruksi Kepada Peserta;
c. Lembar Data Pemilihan;
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK);
e. Bentuk Dokumen Penawaran:
1) Surat Penawaran,
2) Dokumen Penawaran Teknis, dan
3) Dokumen Penawaran Biaya.
f. Bentuk Surat Perjanjian;
g. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
h. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
i. Bentuk Dokumen Lain :
1) SPPBJ,
2) SPMK,
3) Surat Jaminan Uang Muka, dan
4) Surat Jaminan Sanggahan Banding
8.2 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan ini. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini sepenuhnya merupakan resiko peserta.
9. Pemberian Penjelasan
9.1 Pemberian penjelasan dilakukan di tempat dan pada waktu yang ditentukan, dihadiri oleh para peserta yang diundang.
9.2 Ketidakhadiran peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
9.3 Perwakilan peserta yang hadir pada saat pemberian penjelasan menunjukkan tanda
pengenal dan surat tugas kepada Pokja ULP.
9.4 Dalam pemberian penjelasan, Pokja ULP menjelaskan kepada peserta mengenai:
a. Kerangka Acuan Kerja;
b. metode pemilihan;
c. cara penyampaian Dokumen Penawaran;
d. kelengkapan yang harus dilampirkan bersama Dokumen Penawaran;
e. jadwal pemasukan dan pembukaan Dokumen Penawaran;
f. metode dan tata cara evaluasi;
x. xxx-hal yang menggugurkan penawaran;
h. jenis kontrak yang akan digunakan;
i. ketentuan tentang penyesuaian harga;
j. ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil;
k. perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (jika diperlukan).
l. ketentuan tentang asuransi dan ketentuan lain yang dipersyaratkan.
9.5 Apabila dipandang perlu, Pokja ULP dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan. Biaya peninjauan lapangan ditanggung oleh peserta.
9.6 Pemberian penjelasan isi Dokumen Pemilihan, pertanyaan dari peserta, jawaban dari Pokja ULP, perubahan substansi dokumen, hasil peninjauan lapangan, serta keterangan lain dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) yang ditandatangani oleh anggota pokja ULP dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
9.7 Apabila tidak ada satu pun peserta yang hadir atau yang bersedia menandatangani BAPP maka BAPP cukup ditandatangani oleh anggota pokja ULP yang hadir.
9.8 Apabila dalam BAPP sebagaimana dimaksud pada angka 9.6 di atas terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Pokja ULP menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pemilihan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
9.9 Apabila ketentuan baru atau perubahan penting
tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan yang awal.
9.10 Peserta diberitahu oleh Pokja ULP untuk mengambil salinan BAPP dan/atau Adendum Dokumen Pemilihan.
9.11 Peserta dapat mengambil salinan BAPP dan/atau Adendum Dokumen Pemilihan yang disediakan oleh Pokja ULP atau mengunduhnya melalui alamat website yang tercantum dalam LDP.
10. Perubahan Dokumen Pemilihan
10.1 Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir waktu pemasukan penawaran, Pokja ULP dapat menetapkan Adendum Dokumen Pemilihan, berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi substansi pekerjaan.
10.2 Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
10.3 Peserta diberitahu oleh Pokja ULP untuk mengambil salinan Adendum Dokumen Pemilihan.
10.4 Peserta dapat mengambil salinan Adendum Dokumen Pemilihan yang disediakan oleh Pokja ULP atau mengunduhnya melalui alamat website yang tercantum dalam LDP.
11. Tambahan Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran
Dalam Adendum Dokumen Pemilihan, Pokja ULP dapat memberikan tambahan waktu untuk memasukkan Dokumen Penawaran.
C. Penyiapan Penawaran
12. Biaya dalam Penyiapan Penawaran
13. Bahasa
Penawaran
Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan penyampaian penawaran.
13.1 Semua Dokumen Penawaran harus menggunakan Bahasa Indonesia.
13.2 Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen Penawaran dapat menggunakan Bahasa
Indonesia atau bahasa asing.
13.3 Dokumen penunjang yang berbahasa asing perlu disertai penjelasan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah penjelasan dalam Bahasa Indonesia.
14. Dokumen
Penawaran
14.1 Penawaran yang disampaikan oleh peserta terdiri dari 1 (satu) sampul yang memuat Penawaran Administrasi, Teknis dan Biaya.
14.2 Penawaran Administrasi terdiri dari:
a. Surat Penawaran, yang didalamnya mencantumkan :
1) tanggal;
2) masa berlaku penawaran;
3) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan; dan
4) tanda tangan:
a) direktur utama/pimpinan perusahaan;
b) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya;
c) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan bukti otentik; atau
d) pejabat yang menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama.
b. Surat Kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan);
c. Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (apabila ada).
14.3 Dokumen Penawaran Teknis terdiri dari:
a. Data pengalaman perusahaan, terdiri dari :
1) data organisasi perusahaan,
2) daftar pengalaman kerja sejenis 10 (sepuluh) tahun terakhir,
3) uraian pengalaman kerja sejenis 10 (Sepuluh) tahun terakhir, diuraikan secara jelas dengan mencantumkan informasi : nama pekerjaan yang dilaksanakan, lingkup dan data pekerjaan yang dilaksanakan secara singkat, lokasi, pemberi tugas, nilai, dan waktu pelaksanaan (menyebutkan bulan dan tahun)
b. Pendekatan dan metodologi, terdiri dari :
1) tanggapan dan saran terhadap Kerangka Acuan Kerja,
2) uraian pendekatan, metodologi dan program kerja,
3) jadwal pelaksanaan pekerjaan,
4) komposisi tim dan penugasan,
5) jadwal penugasan tenaga ahli,
c. Kualifikasi tenaga ahli, terdiri dari :
1) Daftar Riwayat Xxxxx personil yang diusulkan,
2) surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan.
d. Dokumen lain yang dipersyaratkan.
14.4 Penawaran Biaya terdiri dari:
a. Surat penawaran biaya yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan total biaya penawaran (dalam angka dan huruf);
b. Rekapitulasi penawaran biaya;
c. Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration);
d. Rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimburseable cost);
e. Dokumen lain yang dipersyaratkan. Keterangan: dokumen b,c,d tidak wajib dipenuhi untuk kontrak lumpsum.
15. Harga
Penawaran
15.1 Untuk kontrak harga satuan, peserta mencantumkan harga satuan dan biaya total untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam Rincian Biaya Langsung Personil dan Non- Personil. Jika harga satuan ditulis nol atau tidak dicantumkan maka kegiatan dalam mata pembayaran tersebut dianggap telah termasuk dalam harga satuan kegiatan yang lain dan kegiatan tersebut tetap harus dilaksanakan. [Untuk kontrak lumpsum, peserta mencantumkan
harga satuan dan biaya total untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam Rincian Biaya Langsung Personil dan Non-Personil, apabila dipersyaratkan].
15.2 Biaya overhead, asuransi dan keuntungan serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan jasa konsultansi ini diperhitungkan dalam total biaya penawaran.
15.3 [untuk kontrak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan, ditulis : “penyesuaian
harga diberlakukan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak”].
16. Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran
16.1 Semua biaya dalam penawaran harus dalam bentuk mata uang yang ditetapkan dalam LDP.
16.2 Pembayaran atas pretasi pekerjaan jasa konsultansi ini dilakukan sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam LDP dan diuraikan dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.
17. Masa Berlaku Penawaran dan Jangka Waktu Pelaksanaan
17.1 Masa berlakunya penawaran sesuai dengan ketentuan dalam LDP.
17.2 Apabila evaluasi belum selesai dilaksanakan, sebelum akhir masa berlakunya penawaran, Pokja ULP dapat meminta kepada seluruh peserta secara tertulis untuk memperpanjang masa berlakunya penawaran tersebut dalam jangka waktu tertentu.
17.3 Peserta dapat :
a. Menyetujui permintaan tersebut tanpa mengubah penawaran;
b. Menolak permintaan tersebut dan dapat mengundurkan diri secara tertulis dengan tidak dikenakan sanksi.
17.4 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam LDP.
D. Pemasukan Dokumen Penawaran
18. Penyampulan dan Penandaan Sampul Penawaran
18.1 Dokumen Penawaran disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap, terdiri dari: dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 2 (dua) rangkap.
18.2 Dokumen Penawaran Administrasi, Teknis, dan Biaya dimasukkan dalam 1 (satu) sampul penutup dan ditulis “Penawaran Administrasi, Teknis, dan Biaya”. Selanjutnya sampul penutup tersebut juga ditulis nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta ditujukan kepada Pokja ULP dengan alamat yang ditentukan dalam LDP. Pada sampul penutup tersebut juga ditandai “ASLI” untuk dokumen penawaran asli dan ditandai “REKAMAN” untuk dokumen penawaran rekaman.
18.3 Seluruh sampul penutup tersebut dimasukan ke
dalam 1 (satu) sampul luar untuk menjaga kerahasiaannya.
18.4 Bila sampul Dokumen Penawaran tidak direkat, Pokja ULP tidak bertanggung jawab atas risiko yang mungkin timbul terhadap Dokumen Penawaran.
19. Penyampaian Dokumen Penawaran
19.1 Peserta menyampaikan langsung Dokumen Penawaran kepada Pokja ULP sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, dan Pokja ULP memasukkan ke dalam kotak/tempat pemasukan.
19.2 Peserta dapat menyampaikan Dokumen Penawaran melalui pos/jasa pengiriman dengan ketentuan sudah diterima Pokja ULP sebelum batas akhir pemasukan penawaran serta segala risiko keterlambatan dan kerusakan dokumen menjadi risiko peserta.
19.3 Dalam hal Dokumen Penawaran disampaikan melalui pos/jasa pengiriman, maka sampul penutup dimasukan ke dalam 1 (satu) sampul luar yang mencantumkan nama paket pekerjaan dan alamat Pokja ULP.
19.4 Peserta boleh menarik, mengganti, mengubah dan menambah dokumen penawarannya, sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran.
19.5 Penarikan, penggantian, pengubahan, atau penambahan Dokumen Penawaran harus disampaikan secara tertulis dan disampul serta diberikan tanda dengan penambahan pencantuman kata “PENARIKAN”, “PENGGANTIAN”, “PENGUBAHAN” atau ”PENAMBAHAN”, sesuai dengan isi sampul tanpa mengambil Dokumen Penawaran yang sudah disampaikan sebelumnya.
20. Batas Akhir Waktu Pemasukan Penawaran
21. Penawaran Terlambat
Penawaran harus disampaikan kepada atau harus sudah diterima oleh Pokja ULP paling lambat di tempat dan pada waktu yang ditentukan dalam LDP.
21.1 Setiap penawaran yang diterima oleh Pokja ULP setelah batas akhir waktu pemasukan penawaran akan ditolak dan dikembalikan kepada peserta yang bersangkutan dalam keadaan tertutup
(sampul tidak dibuka).
21.2 Terhadap penawaran terlambat yang disampaikan melalui pos/jasa pengiriman, Pokja ULP akan memberitahukan kepada peserta yang bersangkutan untuk mengambil kembali penawaran tersebut.
E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran
22. Pembukaan Dokumen Penawaran dan Koreksi Aritmatik
22.1 Dokumen Penawaran dibuka di hadapan peserta pada waktu dan tempat sesuai ketentuan dalam LDP, yang dihadiri paling kurang 2 (dua) peserta sebagai saksi.
22.2 Perwakilan peserta yang hadir pada saat pembukaan Dokumen Penawaran menunjukkan tanda pengenal dan surat penugasan kepada Pokja ULP.
22.3 Apabila tidak ada peserta atau hanya ada 1 (satu) peserta sebagai saksi, maka Pokja ULP menunda pembukaan Dokumen Penawaran selama 2 (dua) jam.
22.4 Apabila setelah ditunda selama 2 (dua) jam, hanya ada 1 (satu) atau tidak ada peserta sebagai saksi, maka pembukaan Dokumen Penawaran tetap dilanjutkan dengan menunjuk saksi tambahan di luar Pokja ULP yang ditunjuk oleh Pokja ULP.
22.5 Pokja ULP membuka kotak/tempat penyimpanan dokumen dihadapan para peserta.
22.6 Pokja ULP meneliti isi kotak/tempat penyimpanan dokumen dan menghitung jumlah Dokumen Penawaran yang masuk dihadapan peserta.
22.7 Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta maka seleksi dinyatakan gagal.
22.8 Dokumen Penawaran dengan sampul bertanda “PENARIKAN”, ”PENGGANTIAN”, ”PENGUBAHAN”, atau ”PENAMBAHAN” harus dibuka dan dibaca terlebih dahulu.
22.9 Dokumen Penawaran yang telah masuk tidak dibuka, apabila dokumen dimaksud telah disusuli dokumen dengan sampul bertanda “PENARIKAN”
22.10 Pokja ULP membuka Dokumen Penawaran di
hadapan peserta kemudian dijadikan lampiran Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran.
22.11 Pokja ULP memeriksa dan menunjukkan dihadapan peserta mengenai kelengkapan Dokumen Penawaran, yang meliputi:
a. surat penawaran;
b. surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan);
c. Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (apabila ada);
d. dokumen penawaran teknis;
e. dokumen penawaran biaya yang terdiri dari:
1) surat penawaran biaya yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan biaya penawaran;
2) rekapitulasi penawaran biaya;
3) rincian biaya penawaran terdiri dari :
a) rincian Biaya Langsung Personil (remuneration);
b) rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimbursable cost);
f. dokumen lain yang dipersyaratkan.
22.12 Pokja ULP tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan kecuali untuk peserta yang terlambat memasukkan penawaran.
22.13 Salah satu anggota pokja ULP bersama 1 (satu) saksi memaraf Dokumen Penawaran asli yang bukan miliknya.
22.14 ULP melakukan koreksi aritmatik terhadap penawaran biaya, dengan ketentuan:
a. kesalahan hasil pengalian antara volume dengan harga satuan, harus dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah;
b. jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain, dan harga satuan pada surat penawaran tetap dibiarkan kosong;
22.15 untuk kontrak lump sump:
a. apabila ada perbedaan penulisan nilai biaya penawaran antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan
huruf;
b. apabila penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas, maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka; atau
c. apabila penawaran dalam angka dan huruf tidak jelas, maka penawaran dinyatakan gugur.
22.16 Total penawaran biaya terkoreksi yang melebihi pagu anggaran langsung mengugurkan penawaran, namun total biaya terkoreksi yang melebihi HPS tidak menggugurkan penawaran sebelum dilakukan negosiasi biaya. Jika nilai pagu anggaran sama dengan nilai HPS maka nilai tersebut dijadikan patokan untuk menggugurkan penawaran biaya terkoreksi.
22.17 Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka penyebab penundaan tersebut harus dimuat dengan jelas di dalam Berita Acara.
22.18 Pokja ULP segera membuat Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran dan Koreksi Aritmatik yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama paket dan pagu anggaran;
b. nama peserta;
c. jumlah Dokumen Penawaran yang masuk;
d. jumlah Dokumen Penawaran yang lengkap dan tidak lengkap;
e. kelainan-kelainan yang dijumpai dalam Dokumen Penawaran (apabila ada);
f. besaran usulan biaya;
g. usulan biaya terkoreksi;
h. keterangan lain yang dianggap perlu; dan
i. tanggal pembuatan berita acara.
22.19 Setelah dibacakan dengan jelas, Berita Acara ditandatangani oleh anggota pokja ULP yang hadir dan 2 (dua) orang saksi.
22.20 Berita Acara dilampiri Dokumen Penawaran.
22.21 Salinan Berita Acara dibagikan kepada peserta yang hadir tanpa dilampiri Dokumen Penawaran dan Pokja ULP dapat mengunggah salinan tersebut melalui alamat website yang tercantum dalam LDP.
23. Evaluasi 23.1 Semua ketentuan IKP mengenai evaluasi
Penawaran Administrasi, Teknis, dan Biaya
penawaran berlaku untuk setiap metode evaluasi, kecuali dalam klausul diatur atau disebutkan secara khusus hanya berlaku untuk salah satu metode evaluasi saja.
23.2 Penawaran dievaluasi dengan cara memeriksa dan membandingkan Dokumen Penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang diurut mulai dari tahapan penilaian persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan kewajaran biaya.
23.3 Metode evaluasi, kriteria, dan tata cara selain yang disebutkan dalam IKP tidak diperbolehkan.
23.4 Pokja ULP melakukan evaluasi penawaran yang meliputi:
a. evaluasi administrasi;
b. evaluasi teknis; dan
c. evaluasi biaya.
23.5 Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut :
a. Pokja ULP dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran;
b. penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan ruang lingkup serta kualifikasi tenaga ahli yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;
c. penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:
1) penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, kualitas, dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat.
d. para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Pokja ULP selama proses evaluasi;
e. apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta, Pokja
ULP dan/atau PPK dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka :
1) peserta yang terlibat dimasukan dalam Daftar Hitam baik badan usahanya maupun pengurusnya;
2) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat (apabila ada);
3) apabila tidak ada peserta lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 2), maka seleksi dinyatakan gagal.
23.6 Evaluasi Administrasi :
a. Evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi.
b. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan dipenuhi/dilengkapi;
2) surat penawaran :
a) ditandatangani oleh :
(1) direktur utama/pimpinan perusahaan;
(2) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya;
(3) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
(4) pejabat yang menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama.
b) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
c) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; dan
d) bertanggal.
3) untuk menghindari kesalahan-kesalahan kecil yang dapat menggugurkan penawaran, maka syarat-syarat lainnya yang diperlukan agar diminta dan dievaluasi pada saat prakualifikasi dan
tidak perlu dilampirkan pada Dokumen Penawaran;
4) Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan;
5) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis;
6) apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis;
7) Apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka seleksi dinyatakan gagal.
23.7 Evaluasi Teknis :
a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi.
b. Unsur-unsur yang dievaluasi harus sesuai dengan yang ditetapkan.
c. Evaluasi penawaran teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai dan bobot yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan:
1) unsur-unsur pokok yang dinilai adalah:
a) pengalaman perusahaan (bobot nilai antara 10 % s.d 20 %),
b) pendekatan dan metodologi (bobot nilai antara 20 % s.d 40 %),
c) kualifikasi tenaga ahli (bobot nilai antara 50 % s.d 70 %);
2) penilaian dilakukan sesuai pembobotan dari masing-masing unsur yang telah ditentukan dalam LDP;
3) bobot masing-masing unsur ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan;
d. Penilaian terhadap Pengalaman Perusahaan dilakukan atas:
1) pengalaman perusahaan peserta dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pekerjaan yang dipersyaratkan dalam KAK untuk 10 (sepuluh) tahun terakhir;
2) pengalaman kerja di Indonesia dan/atau di lokasi proyek mendapat tambahan nilai;
3) pengalaman tersebut diuraikan secara jelas dengan mencantumkan informasi:
nama pekerjaan yang dilaksanakan, lingkup dan data pekerjaan yang dilaksanakan secara singkat, lokasi, pemberi tugas, nilai, dan waktu pelaksanaan (menyebutkan bulan dan tahun);
4) penilaian juga dilakukan terhadap jumlah pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh peserta, disamping untuk mengukur pengalaman juga dapat dipergunakan untuk mengukur kemampuan/kapasitas peserta yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya;
5) pengalaman perusahaan peserta harus dilengkapi dengan referensi dari pengguna jasa, yang menunjukkan kinerja perusahaan peserta yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir;
6) sub unsur Pengalaman Perusahaan yang dinilai adalah:
a) pengalaman melaksanakan proyek/kegiatan sejenis;
b) pengalaman melaksanakan di lokasi proyek/kegiatan;
c) pengalaman manajerial dan fasilitas utama;
d) kapasitas perusahaan dengan memperhatikan jumlah tenaga ahli tetap;
e) [sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan].
7) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP.
e. Penilaian terhadap Pendekatan dan Metodologi dilakukan atas:
1) pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja;
2) sub unsur Pendekatan dan Metodologi yang dinilai adalah:
a) pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap tujuan proyek/kegiatan,
lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan;
b) kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisa masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, apresiasi terhadap inovasi, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, orang bulan (person-month) tenaga ahli, uraian tugas, jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, jenis keahlian serta jumlah tenaga ahli yang diperlukan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, kebutuhan jumlah orang bulan, dan kebutuhan fasilitas penunjang;
c) hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan;
d) fasilitas pendukung dalam melaksanakan pekerjaan yang diminta dalam KAK;
e) gagasan baru yang diajukan oleh peserta untuk meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih;
f) [sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan].
3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP.
f. Kualifikasi Tenaga Ahli, penilaian dilakukan atas:
1) tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan jenis keahlian, persyaratan, serta jumlah tenaga yang telah diindikasikan di dalam KAK;
2) sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang dinilai adalah:
a) tingkat pendidikan, yaitu lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah;
b) pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan referensi dari pengguna jasa. Bagi tenaga ahli yang diusulkan sebagai pemimpin/wakil pemimpin pelaksana pekerjaan (team leader/co team leader) dinilai pula pengalaman sebagai pemimpin/wakil pemimpin tim. Ketentuan penghitungan pengalaman kerja profesional dilakukan sebagai berikut :
(1) tidak boleh terjadi tumpang tindih (overlap), bila terjadi overlap yang dihitung hanya salah satu,
(2) apabila terdapat perhitungan bulan menurut Pokja ULP lebih kecil dari yang tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah perhitungan Pokja ULP. Apabila perhitungan Pokja ULP lebih besar dibandingkan dengan yang tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah yang tertulis dalam penawaran,
(3) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis secara lengkap tanggal, bulan, dan tahunnya, maka pengalaman kerja akan dihitung secara penuh (kecuali bila terjadi overlap, maka bulan yang overlap dihitung satu kali),
(4) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis bulan dan tahunnya saja (tanpa tanggal), maka pengalaman kerja yang dihitung adalah total bulannya dikurangi 1 (satu) bulan,
(5) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis tahunnya saja (tanpa
tanggal dan bulan), maka pengalaman kerja yang dihitung hanya 25 % dari total bulannya,
(6) kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi pengalaman kerja profesional dibandingkan dengan yang dipersyaratkan dalam KAK, dinilai dengan kriteria sebagai berikut:
(a) lingkup pekerjaan :
i. sesuai
ii. menunjang
iii. terkait
(b) posisi :
i. sesuai
ii. tidak sesuai
(c) nilai masing-masing kriteria ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP.
(7) bulan kerja profesional yang didapatkan dari angka (3), (4), dan (5) dikalikan dengan nilai kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi yang didapatkan dari angka (6),
(8) total seluruh bulan kerja profesional dibagi dengan angka
12 sehingga didapatkan jangka waktu pengalaman kerja profesional seorang tenaga ahli.
(9) Nilai jangka waktu pengalaman kerja profesional tenaga ahli dicantumkan dalam LDP
c) sertifikat keahlian/profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengeluarkan, sesuai dengan keahlian/profesi yang disyaratkan dalam KAK;
d) lain-lain : penguasaan bahasa Inggris, bahasa Indonesia (bagi konsultan Asing), bahasa setempat, aspek pengenalan (familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi, dan kondisi (custom) setempat. Personil yang menguasai/memahami aspek-aspek tersebut di atas diberikan nilai lebih tinggi;
e) [sub unsur lain yang dinilai dan
dipersyaratkan].
3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP.
4) Tingkat pendidikan tenaga ahli yang kurang dari tingkat pendidikan yang dipersyaratkan dalam KAK tidak diberi nilai.
5) Kualifikasi dari tenaga ahli yang melebihi dari kualifikasi yang dipersyaratkan dalam KAK tidak mendapat tambahan nilai.
g. Hasil evaluasi teknis harus melewati ambang batas nilai teknis (passing grade) seperti yang tercantum dalam LDP.
h. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka seleksi dinyatakan gagal.
i. Apabila peserta yang lulus evaluasi teknis kurang dari 5 (lima) maka proses tetap dilanjutkan.
23.8 Evaluasi Biaya :
a. Evaluasi biaya dilakukan terhadap peserta yang lulus ambang batas nilai teknis.
b. Unsur-unsur yang perlu diteliti dan dinilai dalam evaluasi penawaran biaya dilakukan terhadap:
1) kewajaran biaya pada Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration);
2) kewajaran penugasan tenaga ahli;
3) kewajaran penugasan tenaga pendukung;
4) kewajaran biaya pada Rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimbursable cost).
23.9 Pokja ULP membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Evaluasi Administrasi, Teknis, dan Biaya yang paling sedikit memuat:
a. nama seluruh peserta;
b. hasil evaluasi penawaran administrasi dan teknis termasuk alasan ketidaklulusan peserta;
c. nilai evaluasi teknis diurutkan mulai dari nilai tertinggi;
d. ambang batas nilai teknis;
e. besaran usulan biaya dan biaya terkoreksi;
f. kesimpulan tentang kewajaran :
1) biaya pada Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration);
2) penugasan tenaga ahli;
3) penugasan tenaga pendukung; dan
4) biaya pada Rincian Biaya Langsung Non- Personil (direct reimbursable cost).
g. jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi;
h. tanggal dibuatnya Berita Acara;
i. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai pelaksanaan seleksi;
j. pernyataan bahwa seleksi gagal apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat.
F. Penetapan Pemenang
24. Pengumuman Pemenang
Pokja ULP memberitahukan penetapan peringkat teknis kepada seluruh peserta, serta diumumkan di alamat website yang tercantum dalam LDP dan ditempel di papan pengumuman resmi untuk masyarakat, yang sekurang-kurangnya memuat:
1. nama paket pekerjaan;
2. nama dan alamat peserta;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4. hasil evaluasi persyaratan administrasi;
5. nilai teknis seluruh peserta yang memenuhi persyaratan administrasi;
6. penawaran biaya setelah Koreksi Aritmatik;
7. ambang batas nilai teknis; dan
8. pagu anggaran dan HPS.
25. Sanggahan 25.1 Peserta dapat menyampaikan sanggahan secara
tertulis atas penetapan peringkat teknis kepada Pokja ULP dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman peringkat teknis, disertai bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA, dan APIP yang tercantum dalam LDP.
25.2 Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi:
a. penyimpangan ketentuan dan prosedur diatur dalam Peratuan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
b. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
c. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.
25.3 Pokja ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah menerima surat sanggahan.
25.4 Apabila sanggahan dinyatakan benar maka Pokja ULP menyatakan seleksi gagal.
26. Sanggahan Banding
25.5 Sanggahan yang disampaikan bukan kepada Pokja ULP atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
26.1 Peserta yang tidak sependapat dengan jawaban sanggahan dari Pokja ULP, dapat mengajukan sanggahan banding secara tertulis kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi yang tercantum dalam LDP paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan, dengan tembusan kepada PPK, Pokja ULP, APIP K/L/D/I yang tercantum dalam LDP.
26.2 Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi yang tercantum dalam LDP wajib memberikan jawaban secara tertulis atas semua sanggahan banding paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah surat sanggahan banding diterima.
26.3 Peserta yang akan melakukan sanggahan banding harus memberikan Jaminan Sanggahan Banding yang ditujukan kepada Pokja ULP sebesar 2‰ (dua perseribu) dari HPS atau paling tinggi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan masa berlaku 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pengajuan sanggahan banding.
26.4 Sanggahan banding menghentikan proses seleksi.
26.5 Sanggahan banding yang disampaikan bukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi yang tercantum dalam LDP atau disampaikan diluar masa sanggah banding, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
27. Undangan Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya
27.1 Pokja ULP segera mengundang peserta yang ditetapkan sebagai pemenang untuk menghadiri acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya, dengan ketentuan:
a. tidak ada sanggahan dari peserta;
b. sanggahan dan/atau sanggahan banding terbukti tidak benar; atau
c. masa sanggah dan/atau masa sanggah banding berakhir.
27.2 Undangan mencantumkan tempat, hari, tanggal, dan waktu klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.
28. Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya
28.1 Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dilakukan oleh Pokja ULP dengan:
a. direktur utama/pimpinan perusahaan;
b. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya (dinyatakan dengan surat kuasa);
c. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
x. xxjabat yang menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama.
28.2 Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dilakukan untuk:
a. meyakinkan kejelasan teknis dan biaya, dengan memperhatikan kesesuaian antara bobot pekerjaan dengan tenaga ahli dan/atau tenaga pendukung yang ditugaskan, serta mempertimbangkan kebutuhan perangkat/fasilitas pendukung yang proporsional guna pencapaian hasil kerja yang optimal;
b. memperoleh kesepakatan biaya yang efisien dan efektif dengan tetap mempertahankan hasil yang ingin dicapai sesuai dengan penawaran teknis yang diajukan peserta.
28.3 Aspek-aspek teknis yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasi terutama:
x. xxxxxxx dan sasaran jasa konsultansi;
b. cara penanganan pekerjaan dan rencana kerja;
c. kualifikasi tenaga ahli;
d. organisasi pelaksanaan;
e. program alih pengetahuan;
x. xxxxxx pelaksanaan pekerjaan;
x. xxxxxx penugasan personil; dan
h. fasilitas penunjang.
28.4 Aspek-aspek biaya yang perlu diklarifikasi dan
dinegosiasi terutama:
a. kesesuaian rencana kerja dengan jenis pengeluaran biaya;
b. volume kegiatan dan jenis pengeluaran; dan
c. biaya satuan dibandingkan dengan biaya yang berlaku di pasaran.
28.5 Klarifikasi dan negosiasi terhadap unit biaya personil dilakukan berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan, dengan ketentuan:
a. biaya satuan dari biaya langsung personil, maksimum 3,2 (tiga koma dua) kali gaji dasar yang diterima oleh tenaga ahli tetap dan/atau maksimum 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli tidak tetap berdasarkan perhitungan dari daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan;
b. unit biaya personil dihitung berdasarkan satuan waktu yang dihitung berdasarkan tingkat kehadiran dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam LDP
28.6 Klarifikasi dan negosiasi terhadap biaya tenaga pendukung (tenaga teknik dan penunjang/administrasi), seperti: tenaga survey, sekretaris, atau manajer kantor, dilakukan berdasarkan harga pasar tenaga pendukung tersebut.
28.7 Negosiasi biaya dilakukan terhadap total penawaran biaya terkoreksi yang melebihi HPS, agar didapatkan total penawaran biaya hasil negosiasi yang memenuhi HPS, tanpa mengurangi kualitas penawaran teknis.
28.8 Harga satuan yang dapat dinegosiasikan yaitu Biaya Langsung Non-Personil yang dapat diganti (direct reimbursable cost) dan/atau Biaya Langsung Personil (remuneration) yang dinilai tidak wajar berdasarkan ketentuan pada angka 28.5).
28.9 Apabila hasil evaluasi biaya serta klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya tidak ditemukan hal- hal yang tidak wajar, maka total penawaran biaya dapat diterima sepanjang tidak melebihi pagu anggaran.
28.10 Apabila klarifikasi dan negosiasi dengan pemenang seleksi tidak menghasilkan kesepakatan, maka Pokja ULP melanjutkan dengan mengundang pemenang cadangan pertama (apabila ada) untuk melakukan proses klarifikasi dan negosiasi sebagaimana di atur dalam angka 28.1 dan seterusnya.
28.11 Apabila dalam klarifikasi dan negosiasi dengan pemenang cadangan pertama tidak menghasilkan kesepakatan, maka Pokja ULP melanjutkan dengan mengundang pemenang cadangan kedua (apabila ada), yang selanjutnya dilakukan proses klarifikasi dan negosiasi sebagaimana di atur dalam angka 28.1 dan seterusnya.
28.12 Apabila klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dengan 1 (satu) pemenang dan 2 (dua) pemenang cadangan tidak menghasilkan kesepakatan maka seleksi dinyatakan gagal.
28.13 ULP membuat Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi.
G. Penunjukan Pemenang Seleksi
29. Penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi
29.1 Pokja ULP menyampaikan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) kepada PPK sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
29.2 PPK menerbitkan SPPBJ, bila sependapat dengan Pokja ULP, kepada peserta seleksi dengan pemenang seleksi yang telah mencapai kesepakatan dengan Pokja ULP dalam acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya untuk melaksanakan pekerjaan.
29.3 SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Pokja ULP menyampaikan BAHS kepada PPK.
29.4 Salah satu tembusan dari SPPBJ disampaikan (tanpa lampiran surat perjanjian) sekurang- kurangnya kepada unit pengawasan internal.
29.5 Apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka PPK meminta Pokja ULP untuk mengundang pemenang cadangan (apabila ada)
untuk melakukan proses klarifikasi dan negosiasi, selama masa surat penawaran peserta tersebut masih berlaku atau sudah diperpanjang masa berlakunya.
29.6 Apabila pemenang dan 2 (dua) pemenang cadangan yang akan ditunjuk sebagai penyedia mengundurkan diri, maka seleksi dinyatakan gagal oleh PA/KPA setelah mendapat laporan dari PPK.
29.7 Bagi calon penyedia yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima, dikenakan sanksi berupa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
29.8 Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah SPPBJ.
30. Kerahasiaan Proses
Berita Acara Hasil Seleksi oleh Pokja ULP bersifat rahasia sampai dengan saat PPK menerbitkan SPPBJ.
H. Seleksi Gagal
31. Seleksi Gagal 31.1 Pokja ULP menyatakan seleksi gagal, apabila:
a. jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 5 (lima) [untuk Seleksi Umum] atau kurang dari 3 (tiga) [untuk Seleksi Sederhana];
b. seluruh peserta yang masuk sebagai Calon Daftar Pendek tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi;
c. jumlah peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran kurang dari 3 (tiga);
d. apabila dalam evaluasi penawaran terjadi persaingan usaha yang tidak sehat;
e. semua penawaran biaya terkoreksi yang disampaikan peserta melampaui pagu anggaran, kecuali untuk Metode Evaluasi Kualitas;
f. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
x. xxxxxxxan dari peserta atas pelaksanaan seleksi ternyata benar terhadap :
1) penyimpangan ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peratuan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi atau Dokumen Pemilihan; dan/atau
2) kesalahan substansi Dokumen Pengadaan.
x. xxmenang dan pemenang cadangan 1 dan 2,
tidak hadir dalam klarifikasi teknis dan negosiasi biaya; atau
i. klarifikasi teknis dan negosiasi biaya dengan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 tidak menghasilkan kesepakatan.
31.2 PA/KPA menyatakan seleksi gagal, apabila:
a. PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena pelaksanaan seleksi melanggar Peraturan Presiden ini;
b. pengaduan masyarakat atas terjadinya penyimpangan ketentuan dan prosedur dalam pelaksanaan seleksi yang melibatkan Pokja ULP dan/atau PPK, ternyata benar;
x. xxmenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri dari penunjukan pemenang;
x. xxxxaduan masyarakat atas terjadinya KKN dari pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 ternyata benar;
e. Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan Xxxaturan Presiden No. 54 tahun 2010;
f. pelaksanaan seleksi tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pemilihan; atau
g. pelaksanaan seleksi melanggar Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010.
31.3 Menteri/Pimpinan Lembaga/Institusi Lainnya menyatakan seleksi gagal, apabila:
a. sanggahan banding dari peserta atas terjadinya penyimpangan ketentuan dan prosedur dalam pelaksanaan seleksi yang melibatkan KPA, PPK dan/atau Pokja ULP, ternyata benar; atau
b. pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dan/atau terjadinya penyimpangan ketentuan dan prosedur dalam pelaksanaan seleksi yang melibatkan KPA, ternyata benar.
31.4 Kepala Daerah menyatakan seleksi gagal, apabila:
a. sanggahan banding dari peserta atas terjadinya penyimpangan ketentuan dan prosedur dalam pelaksanaan seleksi yang melibatkan PA, KPA,
PPK dan/atau Pokja ULP, ternyata benar; atau
b. pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dan/atau terjadinya penyimpangan ketentuan dan prosedur dalam pelaksanaan Seleksi yang melibatkan PA dan/atau KPA, ternyata benar.
31.5 Setelah seleksi dinyatakan gagal, maka Pokja ULP memberitahukan kepada seluruh peserta.
31.6 Setelah pemberitahuan adanya seleksi gagal, maka Pokja ULP meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya seleksi gagal, untuk menentukan langkah selanjutnya, yaitu melakukan:
a. evaluasi ulang;
b. penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
c. seleksi ulang; atau
d. penghentian proses seleksi.
32. Penandatangan an Kontrak
Setelah SPPBJ diterbitkan, PPK melakukan finalisasi terhadap rancangan Kontrak, dan menandatangani Kontrak pelaksanaan pekerjaan, apabila dananya telah cukup tersedia dalam dokumen anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
32.1 Penandatanganan Kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ.
32.2 PPK dan penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi Dokumen Pemilihan sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan yang melewati batas tahun anggaran.
32.3 Perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan dilakukan setelah mendapat persetujuan kontrak tahun jamak.
32.4 PPK dan penyedia wajib memeriksa konsep Kontrak meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen Kontrak.
32.5 Menetapkan urutan hirarki bagian-bagian Dokumen Kontrak dalam Surat Perjanjian dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang lain, maka berlaku urutan sebagai berikut:
a. adendum Surat Perjanjian (apabla ada);
b. pokok perjanjian;
c. surat penawaran, beserta rincian penawaran biaya;
d. syarat-syarat khusus Kontrak;
e. syarat-syarat umum Kontrak;
f. Kerangka Acuan Kerja;
g. gambar-gambar;
h. dokumen lainnya, seperti : SPPBJ, BAHS, BAPP.
32.6 Banyaknya rangkap Kontrak dibuat sesuai
kebutuhan, yaitu:
a. sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri dari:
1) Kontrak asli pertama untuk PPK dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh penyedia; dan
2) Kontrak asli kedua untuk penyedia dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh PPK.
b. rangkap kontrak lainnya tanpa dibubuhi materai, apabila diperlukan.
32.7 Penandatanganan Kontrak yang kompleks dan/atau bernilai di atas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli hukum kontrak.
32.8 Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama penyedia adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
32.9 Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada angka 36.8, dapat menandatangani Kontrak, sepanjang mendapat kuasa/pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak.
BAB III. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
A. Lingkup Pekerjaan
Pokja ULP : [diisi nama Pokja ULP bukan nama orang, contoh: Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx ULP Kementerian ]
Alamat Pokja ULP
Alamat website
Nama pekerjaan:
Uraian singkat pekerjaan
[diisi nama paket pekerjaan/kegiatan dan uraian secara singkat dan jelas pekerjaan/kegiatan yang dilaksanakan]
B. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan:
( ) hari kalender.
[diisi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan]
C. Sumber Dana Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan
Tahun Anggaran
[diisi sumber dana dan tahun anggarannya sesuai dokumen anggaran untuk pembiayaannya]
D. Pemberian Penjelasan
Pemberian Penjelasan akan dilaksanakan pada : Hari :
Tanggal : Waktu : s.d Tempat :
E. Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran
F. Masa Berlaku Penawaran dan Jangka Waktu Pelaksanaan
1. Bentuk mata uang penawaran :
2. Pembayaran dilakukan dengan cara
[diisi pembayarannya dilaksanakan secara : bulanan, berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin), atau secara sekaligus].
1. Masa berlaku penawaran selama ( ) hari kalender sejak batas akhir waktu pemasukan penawaran.
2. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ( ) hari kalender sejak [diisi “penandatanganan Kontrak” atau “SPMK”]
G. Peninjauan Peninjauan Lapangan akan dilaksanakan pada :
Lapangan | Hari | : |
[apabila | Tanggal | : |
diperlukan] | Waktu | : s.d |
Tempat | : |
H. Penyampulan dan Penandaan Sampul Penawaran
1. Sampul penutup Dokumen Penawaran Administrasi, Teknis, dan Biaya ditandai : “PENAWARAN ADMINISTRASI, TEKNIS, DAN BIAYA”
2. Sampul penutup ditulis :
Nama Paket Pekerjaan : Nama Perusahaan : Alamat Perusahaan :
Ditujukan kepada : Pokja
[ditulis nama pokjanya]
ULP [K/L/D/I] Alamat Pokja ULP : [ditulis alamat
Pokja ULP]
Diterima pada :
Hari :
Tanggal :
Bulan :
Tahun :
Jam :
[diisi oleh Pokja ULP yang menerima Dokumen Penawaran]
3. Pada sampul penutup diberi tanda “ASLI” untuk Dokumen Penawaran asli dan “REKAMAN” untuk Dokumen Penawaran salinan.
4. Seluruh sampul penutup dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul luar.
5. Dalam hal Dokumen Penawaran disampaikan melalui pos/jasa pengiriman, maka sampul luar ditulis :
Nama Paket Pekerjaan :
Ditujukan kepada : Pokja
[ditulis nama pokjanya]
ULP [K/L/D/I]
Alamat Pokja ULP : [ditulis alamat
Pokja ULP]
I. Evaluasi Teknis Bobot unsur-unsur pokok yang dinilai :
1. Unsur Pengalaman Perusahaan : %
a. Pengalaman perusahaan peserta harus dilengkapi dengan referensi, yang menunjukkan kinerja perusahaan peserta yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir dan dapat dibuktikan kebenarannya dengan menghubungi penerbit referensi.
b. Apabila tidak dilengkapi referensi maka tidak dinilai.
c. Apabila dilengkapi referensi namun terbukti tidak benar, maka penawaran digugurkan dan peserta dikenakan Daftar Hitam.
d. Sub unsur pengalaman melaksanakan proyek/kegiatan sejenis, dengan bobot sub unsur
%, dan ketentuan penilaian sub unsur :
1) memiliki ≥ paket pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun diberi nilai :
2) memiliki s.d paket pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun diberi nilai :
3) memiliki < paket pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun diberi nilai :
4) Nilai yang didapatkan X bobot sub unsur pengalaman melaksanakan proyek/kegiatan sejenis = NILAI BOBOT sub unsur pengalaman melaksanakan proyek/kegiatan sejenis.
5) proyek/kegiatan yang sejenis adalah :
[deskripsikan dengan jelas].
e. Sub unsur pengalaman melaksanakan di lokasi proyek/kegiatan, dengan bobot sub unsur
%, dan ketentuan penilaian sub unsur :
1) memiliki ≥ paket pekerjaan di lokasi proyek/kegiatan dalam waktu 10 (sepuluh) tahun diberi nilai :
2) memiliki s.d _ paket pekerjaan di lokasi proyek/kegiatan dalam waktu 10 (sepuluh) tahun diberi nilai :
3) memiliki < paket pekerjaan di lokasi proyek/kegiatan dalam waktu 10 (sepuluh) tahun diberi nilai :
4) Nilai yang didapatkan X bobot sub unsur pengalaman melaksanakan di lokasi proyek/kegiatan = NILAI BOBOT sub unsur pengalaman melaksanakan di lokasi proyek/kegiatan.
f. Sub unsur pengalaman manajerial dan fasilitas utama, dengan bobot sub unsur %, dan
ketentuan penilaian sub unsur :
1) memiliki ≥ pengalaman manajerial dan fasilitas utama dalam waktu 10 (sepuluh) tahun diberi nilai :
2) memiliki s.d pengalaman
manajerial dan fasilitas utama dalam waktu 10 (sepuluh) tahun diberi nilai :
3) memiliki < pengalaman manajerial dan fasilitas utama dalam waktu 10 (sepuluh) tahun diberi nilai :
4) Nilai yang didapatkan X bobot sub unsur pengalaman manajerial dan fasilitas utama = NILAI BOBOT sub unsur pengalaman manajerial dan fasilitas utama.
g. Sub unsur kapasitas perusahaan dengan memperhatikan jumlah tenaga ahli tetap, dengan bobot sub unsur %, dan ketentuan penilaian sub unsur :
1) memiliki ≥ orang tenaga ahli tetap yang digunakan untuk melakukan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun diberi nilai :
2) memiliki s.d orang tenaga ahli tetap yang digunakan untuk melakukan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun diberi nilai :
3) memiliki < orang tenaga ahli tetap yang digunakan untuk melakukan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun diberi nilai :
4) Nilai yang didapatkan X bobot sub unsur kapasitas perusahaan dengan memperhatikan jumlah tenaga ahli tetap = NILAI BOBOT sub unsur pengalaman manajerial dan fasilitas utama.
h. [sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan].
i. Total bobot seluruh sub unsur = 100 %
j. Total NILAI BOBOT seluruh sub unsur X bobot unsur Pengalaman Perusahaan = NILAI PENGALAMAN PERUSAHAAN.
2. Unsur Pendekatan dan Metodologi : %
a. Sub unsur pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, dengan bobot sub unsur
%, dan ketentuan penilaian sub unsur :
3) apabila tidak menyajikan, diberi nilai :
4) [sebutkan kriteria penilaian lain beserta nilainya apabila ada]
5) Nilai yang didapatkan X bobot sub unsur pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK = NILAI BOBOT sub unsur pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK.
b. Sub unsur kualitas metodologi, dengan bobot sub unsur %, dan ketentuan penilaian sub unsur :
1) apabila menyajikan dengan baik sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, diberi nilai :
2) apabila menyajikan namun dinilai kurang sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, diberi nilai :
3) apabila tidak menyajikan, diberi nilai :
4) [sebutkan kriteria penilaian lain beserta nilainya apabila ada]
5) Nilai yang didapatkan X bobot sub unsur kualitas metodologi = NILAI BOBOT sub unsur kualitas metodologi.
c. Sub unsur hasil kerja (deliverable), dengan bobot sub unsur %, dan ketentuan penilaian sub unsur :
1) apabila menyajikan dengan baik sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, diberi nilai :
2) apabila menyajikan namun dinilai kurang sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, diberi nilai :
3) apabila tidak menyajikan, diberi nilai :
4) [sebutkan kriteria penilaian lain beserta nilainya apabila ada]
5) Nilai yang didapatkan X bobot sub unsur hasil kerja (deliverable) = NILAI BOBOT sub unsur hasil kerja (deliverable).
d. Sub unsur fasilitas pendukung dalam melaksanakan pekerjaan yang diminta dalam KAK, dengan bobot sub unsur %, dan ketentuan penilaian sub unsur :
3) apabila tidak menyajikan, diberi nilai :
4) [sebutkan kriteria penilaian lain beserta nilainya apabila ada]
5) Nilai yang didapatkan X bobot sub unsur fasilitas pendukung dalam melaksanakan pekerjaan yang diminta dalam KAK = NILAI BOBOT sub unsur fasilitas pendukung dalam melaksanakan pekerjaan yang diminta dalam KAK.
e. Sub unsur gagasan baru yang diajukan oleh peserta untuk meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK, dengan bobot sub unsur %, dan ketentuan penilaian sub unsur :
1) apabila menyajikan dengan baik sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, diberi nilai :
2) apabila menyajikan namun dinilai kurang sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, diberi nilai :
3) apabila tidak menyajikan, diberi nilai :
4) [sebutkan kriteria penilaian lain beserta nilainya apabila ada]
5) Nilai yang didapatkan X bobot sub unsur gagasan baru yang diajukan oleh peserta untuk meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK = NILAI BOBOT sub unsur gagasan baru yang diajukan oleh peserta untuk meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK.
f. [sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan].
k. Total bobot seluruh sub unsur = 100 %
l. Total NILAI BOBOT seluruh sub unsur X bobot unsur Pendekatan dan Metodologi = NILAI PENDEKATAN DAN METODOLOGI.
3. Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli : %
a. Sub unsur tingkat pendidikan, dengan bobot sub unsur %, dan ketentuan penilaian sub unsur :
1) ≥ tingkat pendidikan yang disyaratkan dalam KAK, diberi nilai :
2) < tingkat pendidikan yang disyaratkan dalam KAK, diberi nilai :
3) Nilai yang didapatkan X bobot sub unsur tingkat pendidikan = NILAI BOBOT sub unsur tingkat pendidikan.
b. Sub unsur pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, dengan bobot sub
unsur %, dan ketentuan penilaian sub unsur :
1) dukungan referensi :
a) apabila melampirkan referensi dan dapat dibuktikan kebenarannya dengan menghubungi penerbit referensi, maka pengalaman kerja diberikan penilaian,
b) apabila tidak dilengkapi referensi maka tidak diberikan penilaian,
c) apabila melampirkan referensi namun terbukti tidak benar, maka penawaran digugurkan dan peserta dikenakan Daftar Hitam.
2) perhitungan bulan kerja tenaga ahli, yang dihitung berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam IKP,
3) lingkup pekerjaan :
a) sesuai, diberi nilai :
b) menunjang, diberi nilai :
c) terkait, diberi nilai :
d) lingkup pekerjaan yang :
i. sesuai adalah : [deskripsikan dengan jelas].
ii. menunjang adalah : [deskripsikan dengan jelas].
iii. terkait adalah : [deskripsikan dengan jelas].
4) posisi :
a) sesuai, diberi nilai :
b) tidak sesuai, diberi nilai :
c) posisi yang :
i. sesuai adalah : [deskripsikan dengan jelas].
ii. tidak sesuai adalah : [deskripsikan dengan jelas].
5) perhitungan bulan kerja X nilai lingkup pekerjaan X nilai posisi = jumlah bulan kerja profesional
6) nilai total seluruh jumlah bulan kerja profesional dibagi angka 12 = jangka waktu pengalaman kerja profesional
7) nilai jangka waktu pengalaman kerja profesional :
a) memiliki ≥ tahun pengalaman kerja profesional, diberi nilai :
b) memiliki s.d tahun pengalaman kerja profesional, diberi nilai :
c) [sebutkan kriteria penilaian lain beserta nilainya apabila ada]
d) memiliki < tahun pengalaman kerja
profesional, diberi nilai :
8) nilai jangka waktu pengalaman kerja profesional yang didapatkan X bobot sub unsur pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK = NILAI BOBOT sub unsur pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK.
c. Sub unsur sertifikat keahlian/profesi, dengan bobot sub unsur %, dan ketentuan penilaian sub unsur :
1) memiliki, diberi nilai : _
2) tidak memiliki, diberi nilai :
3) [sebutkan kriteria penilaian lain beserta nilainya apabila ada]
4) nilai yang didapatkan X bobot sub unsur sertifikat keahlian/profesi = NILAI BOBOT sub unsur sertifikat keahlian/profesi.
d. Sub unsur lain-lain yang dibutuhkan dalam KAK, dengan bobot sub unsur %, dan ketentuan penilaian sub unsur :
1) penguasaan bahasa asing [apabila dibutuhkan], diberi nilai :
2) penguasaan bahasa setempat [apabila dibutuhkan], diberi nilai :
3) penguasaan Bahasa Indonesia bagi konsultan asing [apabila dibutuhkan], diberi nilai :
4) aspek pengenalan (familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi, dan kondisi (custom) setempat, diberi nilai :
5) [sebutkan kriteria penilaian lain beserta nilainya apabila ada]
6) total nilai yang didapatkan X bobot sub unsur lain-lain = NILAI BOBOT sub unsur lain-lain.
m. Total bobot seluruh sub unsur = 100 %.
n. Total NILAI BOBOT seluruh sub unsur = NILAI 1 (SATU) ORANG TENAGA AHLI.
o. [apabila tenaga ahli yang dinilai lebih dari 1 (satu) maka setiap tenaga ahli harus diberi bobot]Bobot tenaga ahli :
1) Tenaga Ahli 1 (Team Leader), diberi bobot
=
2) Tenaga Ahli 2 (
=
3) dan seterusnya
), diberi bobot
p. Nilai 1 (Satu) Orang Tenaga Ahli X bobot tenaga ahli = NILAI BOBOT tenaga ahli
q. Total NILAI BOBOT seluruh tenaga ahli X bobot unsur Kualifikasi Tenaga Ahli = NILAI KUALIFIKASI TENAGA AHLI.
4. Nilai Evaluasi Teknis = NILAI PENGALAMAN PERUSAHAAN + NILAI PENDEKATAN DAN METODOLOGI + NILAI KUALIFIKASI TENAGA AHLI
5. Ambang batas nilai teknis (passing grade) =
J. Evaluasi Biaya Jangka waktu pelaksanaan Evaluasi Biaya :
s.d _
[tuliskan tanggal bulan dan tahun]
K. Unit Biaya Personil Berdasarkan Satuan Waktu
Unit biaya personil berdasarkan satuan waktu dihitung sebagai berikut:
1 (satu) bulan : ( ) hari kerja
1 (satu) hari kerja : ( ) jam kerja
L. Sanggahan, 1. Sanggahan ditujukan kepada Pokja
Sanggahan ULP
Banding dan Pengaduan
[diisi nama Pokja ULP, contoh: Pokja Jasa Konsultansi ULP Kementerian ]
2. Tembusan sanggahan ditujukan kepada :
a. PPK
b. PA/KPA
c. Inspektur Jenderal [APIP].
[diisi sesuai dengan peruntukkannya]
3. Sanggahan Banding ditujukan kepada :
[Menteri / Kepala Lembaga / Gubernur / Bupati / Walikota / Pimpinan Institusi]
4. Tembusan sanggahan banding ditujukan kepada :
a. PPK
b. PA/KPA
c. Inspektur Jenderal [APIP].
[ditulis secara lengkap dan jelas]
5. Pengaduan ditujukan kepada
[APIP K/L/D/I]
M. Jaminan
Sanggahan Banding
1. Besarnya jaminan sanggahan banding Rp. ( ) [diisi sebesar 2 0/00 (dua perseribu) dari nilai total HPS atau paling tinggi sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)].
2. Jaminan sanggahan banding ditujukan kepada Pokja ULP.
3. Jaminan Sanggahan Banding dicairkan dan disetorkan pada [Kas Negara/Kas Daerah]
BAB IV. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang
2. Maksud dan Tujuan
3. Sasaran
4. Lokasi Kegiatan
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
Pendanaan
6. Nama dan
Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Proyek/Satuan Kerja:
Data Penunjang2
7. Data Dasar
8. Standar Teknis
9. Studi-Studi Terdahulu
10. Referensi Hukum
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan
12. Keluaran3
13. Peralatan,
Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
15. Lingkup
Kewenangan Penyedia Jasa
16. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
17. Personil Posisi Kualifikasi Jumlah Orang Bulan4
Tenaga Ahli:
Tenaga Pendukung (jika ada):
18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
4 Khusus untuk Metode Evaluasi Pagu Anggaran jumlah orang bulan tidak boleh dicantumkan.
Laporan
19. Laporan
Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat:
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: ( ) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak ( ) buku laporan.
20. Laporan Bulanan Laporan Bulanan memuat:
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya:
( ) hari kerja/bulan sejak SPMK
diterbitkan sebanyak
laporan.
( ) buku
21. Laporan Antara Laporan Antara memuat hasil sementara
pelaksanaan kegiatan:
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya:
( ) hari kerja/bulan sejak SPMK
diterbitkan sebanyak ( ) buku laporan.
22. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat:
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: ( ) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak ( ) buku laporan dan cakram padat (compact disc) (jika diperlukan).
Xxx-Xxx Xxxx
23. Produksi dalam Negeri
24. Persyaratan Kerjasama
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
25. Pedoman
Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi
berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen berikut:
BAB V. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
LAMPIRAN 1 : SURAT PENAWARAN
C O N T O H
A. BENTUK SURAT PENAWARAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS
[KOP PERUSAHAAN]
Nomor :
Lampiran :
, 20
Kepada Yth.:
Pokja ULP [K/L/D/I] [diisi oleh Pokja ULP]
di
Perihal: Penawaran Administrasi dan Teknis [nama pekerjaan diisi oleh Pokja ULP]
Sehubungan dengan Undangan Pengambilan Dokumen Pemilihan Nomor tanggal dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pemilihan, Berita Acara Pemberian Penjelasan [dan Adendum Dokumen Pemilihan], dengan ini kami mengajukan penawaran Administrasi dan Teknis untuk pekerjaan [diisi oleh Pokja ULP].
Penawaran Administrasi dan Teknis ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama ( ) hari kalender.
Penawaran ini berlaku selama ( ) hari kalender sejak pembukaan Dokumen Penawaran.
Sesuai dengan persyaratan Dokumen Pemilihan, bersama Surat Penawaran Administrasi dan Teknis ini kami lampirkan :
1. [Surat Kuasa] 1)
2. Dokumen penawaran teknis, terdiri dari :
a. Data Pengalaman Perusahaan, terdiri dari :
1) Data Organisasi Perusahaan;
2) Daftar Pengalaman Kerja Sejenis 10 (sepuluh) tahun terakhir;
3) Uraian Pengalaman Kerja Sejenis 10 (sepuluh) tahun terakhir;
b. Pendekatan dan Metodologi, terdiri dari:
1) Tanggapan dan saran terhadap Kerangka Acuan Kerja;
2) Uraian pendekatan, metodologi, dan program kerja;
3) Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
4) Komposisi tim dan penugasan;
5) Jadwal penugasan tenaga ahli;
c. Kualifikasi Tenaga Ahli, terdiri dari:
1) Daftar Riwayat Xxxxx personil yang diusulkan;
2) Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan dari personil yang diusulkan;
d. [Dokumen lain yang dipersyaratkan]
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
PT/CV/Firma/Kemitraan
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
Jabatan
Keterangan :
1) Harus dilampirkan surat kuasa, apabila dikuasakan.
B. BENTUK SURAT KUASA
C O N T O H - 1
[kop surat badan usaha]
SURAT KUASA
Nomor :
Nama :
Alamat Perusahaan :
Jabatan : [Direktur Utama/Pimpinan
perusahaan] [nama PT/CV/Firma] dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan berdasarkan Akta Notaris No. [no. akta notaris] tanggal [tanggal penerbitan akta] Notaris [nama notaris penerbit akta] beserta perubahannya, yang selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa,
memberi kuasa kepada :
Nama : *) Alamat : Jabatan : yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
Penerima Kuasa mewakili Pemberi Kuasa untuk :
1. [Menandatangani Surat Penawaran],
2. [Menandatangani Pakta Integritas],
3. [Menandatangani Surat Perjanjian/Surat Perintah Kerja],
4. [Menandatangani Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya],
5. [Menandatangani Surat Sanggahan],
6. [Menandatangani Surat Sanggahan Banding]
Surat Kuasa ini tidak dapat dilimpahkan lagi kepada orang lain.
, 20
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
[nama dan jabatan] [nama dan jabatan]
*) Penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya.
C O N T O H - 2
[kop surat badan usaha]
SURAT KUASA
Nomor :
Nama :
Alamat Perusahaan :
Jabatan : [Direktur Utama/Pimpinan
perusahaan/Kepala Cabang/wakil kemitraan (KSO)]
[nama PT/CV/Firma]
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [perusahaan/kemitraan (KSO)]
berdasarkan [Akta Notaris No. [no. Akta notaris] tanggal
[tanggal penerbitan akta] Notaris [nama notaris penerbit akta] beserta perubahannya atau Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi No tanggal ], yang selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa,
memberi kuasa kepada :
Nama : Alamat : yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
Penerima Kuasa mewakili Pemberi Kuasa untuk :
1. [Melakukan pendaftaran dan pengambilan dokumen],
2. [Menghadiri pemberian pejelasan],
3. [Menghadiri pembukaan penawaran],
4. ,dst
Surat Kuasa ini tidak dapat dilimpahkan lagi kepada orang lain.
, 20
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
[nama dan jabatan] [nama dan jabatan]
LAMPIRAN 2 : DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS
A. BENTUK DATA ORGANISASI PERUSAHAAN
C O N T O H
DATA ORGANISASI [ PT/CV/Firma/Kemitraan]
[cantumkan uraian ringkas (kurang lebih 2 (dua) halaman) mengenai latar belakang dan organisasi peserta dan penanggung jawab yang ditugaskan untuk mengelola pekerjaan jasa konsultansi ini].
52
B. BENTUK DAFTAR PENGALAMAN KERJA SEJENIS 10 (SEPULUH) TAHUN TERAKHIR
C O N T O H
DAFTAR PENGALAMAN KERJA SEJENIS 10 (SEPULUH) TAHUN TERKAHIR
No. | Pengguna Jasa/ Sumber Dana | Nama Paket Pekerjaan | Lingkup Layanan | Periode | Orang Bulan | Nilai Kontrak | Mitra Kerja |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
Keterangan isi kolom :
1. Nomor urut
2. Nama instansi pengguna jasa dan sumber dana
3. Nama paket pekerjaan
4. Jenis lingkup layanan jasa konsultansi
5. Jangka waktu layanan
6. Jumlah orang bulan yang digunakan
7. Nilai kontrak pekerjaan
8. Mitra kerja dan posisinya dalam kemitraan (apabila ada)
Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha
(dengan Prakualifikasi Satu Sampul)
C O N T O H
C. BENTUK URAIAN PENGALAMAN KERJA SEJENIS 10 (SEPULUH) TAHUN TERAKHIR
URAIAN PENGALAMAN KERJA SEJENIS 10 (SEPULUH) TAHUN TERKAHIR
1. Pengguna Jasa | : |
2. Nama Paket Pekerjaan | : |
3. Lingkup Produk Utama | : |
4. Lokasi Proyek | : |
5. Xxxxx Xxxxxxx | : |
6. No. Kontrak | : |
7. Waktu Pelaksanaan | : |
8. Nama Pemimpin Kemitraan (jika ada) : Alamat : Negara Asal : | |
9. Jumlah tenaga ahli : Tenaga Ahli Asing Orang Bulan Tenaga Ahli Indonesia Orang Bulan | |
10. Perusahaan Xxxxx Xxxxx Jumlah tenaga ahli Asing Indonesia a. (nama perusahaan) Orang Bulan Orang Bulan b. (nama perusahaan) Orang Bulan Orang Bulan c. (nama perusahaan) Orang Bulan Orang Bulan d. (nama perusahaan) Orang Bulan Orang Bulan dst. Tenaga ahli tetap yang terlibat: Posisi Keahlian Jumlah Orang Bulan a. b. c. d. e. dst. | |
D. BENTUK TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP KERANGKA ACUAN KERJA DAN PERSONIL/FASILITAS PENDUKUNG DARI PPK
C O N T O H
A. TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP KERANGKA ACUAN KERJA
[cantumkan dan jelaskan modifikasi atau inovasi yang peserta usulkan terhadap Kerangka Acuan Kerja untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi ini, misalnya meniadakan kegiatan yang dianggap tidak perlu, atau menambahkan kegiatan lain, atau mengusulkan pentahapan kegiatan yang berbeda. Saran tersebut di atas harus disampaikan secara singkat dan padat.]
B.TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP PERSONIL/FASILITAS PENDUKUNG DARI PPK
[tanggapi perihal penyediaan peralatan/material/personil/fasilitas pendukung oleh Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan Dokumen Pemilihan ini meliputi antara lain (jika ada): dukungan administrasi, ruang kerja, transportasi lokal, peralatan, data, dan lain-lain]
E. BENTUK URAIAN PENDEKATAN, METODOLOGI DAN PROGRAM KERJA
C O N T O H
[Pendekatan teknis, metodologi dan program kerja adalah kriteria pokok dari Penawaran Teknis. Peserta disarankan untuk menyajikan detil penawaran teknis (misalnya 50 (lima puluh) halaman, termasuk gambar kerja dan diagram) yang dibagi menjadi tiga bab berikut:
a) Pendekatan Teknis dan Metodologi,
b) Program Kerja, dan
c) Organisasi dan Personil
a) Pendekatan Teknis. Dalam bab ini jelaskan pemahaman peserta terhadap tujuan proyek/kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan, metodologi kerja dan uraian detil mengenai keluaran. Peserta harus menyoroti permasalahan yang sedang dicarikan jalan keluarnya, dan menjelaskan pendekatan teknis yang akan diadopsi untuk menyelesaikan permasalahan. Peserta juga harus menjelaskan metodologi yang diusulkan dan kesesuaian metodologi tersebut dengan pendekatan yang digunakan.
b) Program Kerja. Dalam bab ini usulkan kegiatan utama dari pelaksanaan pekerjaan, substansinya dan jangka waktu, pentahapan dan keterkaitannya, target (termasuk persetujuan sementara dari Pejabat Pembuat Komitmen), dan tanggal jatuh tempo penyerahan laporan-laporan. Program kerja yang diusulkan harus konsisten dengan pendekatan teknis dan metodologi, dan menunjukkan pemahaman terhadap Kerangka Acuan Kerja dan kemampuan untuk menerjemahkannya ke dalam rencana kerja. Daftar hasil kerja, termasuk laporan, gambar kerja, tabel, harus dicantumkan. Program kerja ini harus konsisten dengan Data Teknis-6 mengenai Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
c) Organisasi dan Personil. Dalam bab ini usulkan struktur dan komposisi tim. Peserta harus menyusun bidang-bidang pokok dari pekerjaan, tenaga ahli inti sebagai penanggung jawab, dan tenaga pendukung.
C O N T O H
F. BENTUK JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
No. | Kegiatan1 | Bulan ke-2 | Keterangan | |||||
I | II | III | IV | V | dst. | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
1 Cantumkan semua kegiatan, termasuk penyerahan laporan (misalnya laporan pendahuluan, laporan antara, dan laporan akhir), dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk paket pekerjaan yang ditahapkan maka kegiatan seperti penyerahan laporan, dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan dicantumkan secara terpisah berdasarkan tahapannya
2 Jangka waktu kegiatan dicantumkan dalam bentuk diagram balok.
G. BENTUK KOMPOSISI TIM DAN PENUGASAN
C O N T O H
KOMPOSISI TIM DAN PENUGASAN (DAFTAR PERSONIL)
Tenaga Ahli (Personil Inti) | ||||||
Nama Personil | Perusahaan | Tenaga Ahli Lokal/Asing | Lingkup Keahlian | Posisi Diusulkan | Uraian Pekerjaan | Jumlah Orang Bulan |
Tenaga Pendukung (Personil lainnya) | ||||||
Nama Personil | Perusahaan | Tenaga Ahli Lokal/Asing | Lingkup Keahlian | Posisi Diusulkan | Uraian Pekerjaan | Jumlah Orang Bulan |
58
H. BENTUK JADWAL PENUGASAN TENAGA AHLI1
C O N T O H
JADWAL PENUGASAN TENAGA AHLI
No. | Nama Personil | Masukan Personil (dalam bentuk diagram balok)2 | Orang Bulan | ||||||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | n | |||||
Nasional | |||||||||||||||||
1 | |||||||||||||||||
2 | |||||||||||||||||
n | |||||||||||||||||
Subtotal | |||||||||||||||||
Asing | |||||||||||||||||
1 | |||||||||||||||||
2 | |||||||||||||||||
n | |||||||||||||||||
Subtotal | |||||||||||||||||
Total |
Masukan
Penuh- Waktu
Masukan Paruh-Waktu
1 Untuk Tenaga Ahli pengisian masukan harus mencantumkan nama personil, untuk Tenaga Pendukung cukup dicantumkan posisi, misalnya juru gambar, staf administrasi, dan sebagainya.
2 Masukan personil dihitung dalam bulan dimulai sejak penugasan.
Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha
(dengan Prakualifikasi Satu Sampul)
I. BENTUK DAFTAR RIWAYAT HIDUP PERSONIL YANG DIUSULKAN
C O N T O H
Daftar Riwayat Hidup
1. Posisi yang diusulkan :
2. Nama Perusahaan :
3. Nama Personil :
4. Tempat/Tanggal Lahir :
5. Pendidikan (Lembaga pendidikan, tempat dan tahun tamat belajar,
dilampirkan rekaman ijazah ) :
6. Pendidikan Non Formal :
7. Penguasaan Bahasa Inggris
dan bahasa Indonesia 8. Pengalaman Kerja1 | : |
Tahun ini a. Nama Proyek | : |
b. Lokasi Proyek | : |
c. Pengguna Jasa | : |
d. Nama Perusahaan | : |
e. Uraian Tugas | : |
f. Waktu Pelaksanaan | : |
g. Posisi Penugasan | : |
h. Status Kepegawaian pada Perusahaan | : |
i. Surat Referensi dari Pengguna Jasa | : |
Tahun sebelumnya | |
a. Nama Proyek | : |
b. Lokasi Proyek | : |
c. Pengguna Jasa | : |
d. Nama Perusahaan | : |
e. Uraian Tugas | : |
f. Waktu Pelaksanaan | : |
g. Posisi Penugasan | : |
h. Status Kepegawaian pada Perusahaan | : |
i. Surat Referensi dari Pengguna Jasa | : |
dst. |
9. Status kepegawaian pada perusahaan ini :
1 Setiap pengalaman kerja yang dicantumkan harus disertai dengan referensi dari pengguna jasa yang bersangkutan.
Daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika terdapat pengungkapan keterangan yang tidak benar secara sengaja atau sepatutnya diduga maka saya siap untuk digugurkan dari proses seleksi atau dikeluarkan jika sudah dipekerjakan.
, 20
Yang membuat pernyataan,
( )
[nama jelas]
Mengetahui:
[nama Penyedia Jasa Konsultansi]
( )
[nama jelas wakil sah]
J. BENTUK SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN UNTUK DITUGASKAN
C O N T O H
PERNYATAAN KESEDIAAN UNTUK DITUGASKAN
Yang bertanda tangan dibawah ini:
N a m a :
Alamat :
Dengan ini menyatakan bahwa saya bersedia untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultansi untuk Penyedia Jasa Konsultansi
sesuai dengan usulan jadwal penugasan saya dari bulan
tahun sampai dengan bulan tahun
dengan posisi sebagai tenaga ahli .
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa tanggung jawab.
, 20
Yang membuat pernyataan,
( )
[nama jelas]
Menyetujui:
[nama Penyedia Jasa Konsultansi]
( )
[nama jelas wakil sah]
LAMPIRAN 3 : DOKUMEN PENAWARAN BIAYA
C O N T O H
A. BENTUK SURAT PENAWARAN BIAYA
[KOP PERUSAHAAN]
, 20
Nomor :
Lampiran :
Kepada Yth.
Pokja ULP [K/L/D/I] [diisi oleh Pokja ULP]
di
Perihal : Penawaran Biaya [nama pekerjaan diisi oleh Xxxxx XXX]
Sehubungan dengan Undangan Pengambilan Dokumen Pemilihan
Nomor tanggal
dan setelah kami pelajari dengan
saksama Dokumen Pemilihan, Berita Acara Pemberian Penjelasan [dan Adendum Dokumen Pemilihan], serta menunjuk Surat Penawaran Administrasi dan Teknis kami nomor tanggal perihal Penawaran Administrasi dan Teknis [nama pekerjaan diisi oleh Pokja ULP], dengan ini kami mengajukan Penawaran Biaya untuk pekerjaan [diisi oleh Pokja ULP] sebesar Rp ( ).
Penawaran Biaya ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama
kalender.
( ) hari
Penawaran ini berlaku selama ( pembukaan Dokumen Penawaran.
) hari kalender sejak
Sesuai dengan persyaratan Dokumen Pemilihan, bersama Surat Penawaran Biaya ini kami lampirkan :
1. Rekapitulasi Penawaran Biaya
2. Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration)
3. Rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimburseable cost)
4. [Dokumen lain yang dipersyaratkan]
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
PT/CV/Firma/Kemitraan
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
Jabatan
C O N T O H
B. BENTUK REKAPITULASI PENAWARAN BIAYA
REKAPITULASI PENAWARAN BIAYA
No. | Uraian | Total Harga (Rp) |
I | Biaya Langsung Personil | |
II | Biaya Langsung Non-Personil | |
Sub-total | ||
PPN 10% | ||
Total | ||
Terbilang: |
C. BENTUK RINCIAN BIAYA LANGSUNG PERSONIL (REMUNERATION)
C O N T O H
RINCIAN BIAYA LANGSUNG PERSONIL
Nama Personil1 | Posisi | Harga Satuan Orang Bulan (Rp) | Orang Bulan | Jumlah (Rp) |
Nasional | ||||
Asing | ||||
Total Biaya |
1 Untuk Tenaga Ahli pengisian masukan harus mencantumkan nama personil; untuk Tenaga Pendukung cukup dicantumkan posisi, misalnya juru gambar, staf administrasi, dan sebagainya.
D. BENTUK RINCIAN BIAYA LANGSUNG NON-PERSONIL (DIRECT REIMBURSEABLE COST)1
C O N T O H
RINCIAN BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL
Jenis Biaya | Uraian Biaya | Satuan (hari/kali) | Biaya2 | Jumlah (Rp) | |
Harga Satuan (Rp) | Lump Sum (Rp) | ||||
Biaya Kantor | Biaya Sewa Kantor | ||||
Biaya Pemeliharaan Kantor | |||||
Biaya Komunikasi | |||||
Biaya Peralatan Kantor | |||||
Biaya Kantor Lainnya | |||||
Biaya Perjalanan Dinas | Biaya Tiket | ||||
Uang Harian | |||||
Perjalanan Darat | |||||
Biaya Perjalanan Dinas Lainnya | |||||
Biaya Laporan | Laporan Pendahuluan | ||||
Laporan Antara | |||||
Laporan Akhir | |||||
Laporan Penyelengaraan Seminar | |||||
Biaya Laporan Lainnya | |||||
Biaya Lainnya | |||||
Total Biaya |
1 Biaya langsung non-personil adalah biaya yang benar-benar diperlukan dalam menunjang pelaksanaan pekerjaan. Biaya keuntungan (profit) dan biaya umum (overhead cost) tidak diperkenankan.
2 Biaya langsung non-personil dapat berupa harga satuan tetap atau penggantian biaya atas bukti tagihan dengan pagu biaya (lump sum). Pilih salah satu cara penghitungan penggantian biaya. Dalam hal penggantian dengan pagu biaya, Pokja ULP harus menetapkan pagu biaya dan mengosongkan kolom Satuan.
BAB VI. BENTUK KONTRAK
LAMPIRAN 1 : SURAT PERJANJIAN
[kop surat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen]
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi:
Nomor :
[Jika penyedia bukan berbentuk Kemitraan/KSO maka kalimat pembukaan/komparisi di atas disesuaikan sebagai berikut:]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di pada hari tanggal bulan tahun antara [nama Pejabat Pembuat Komitmen], selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk
dan atas nama [nama proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen], yang berkedudukan di [alamat Pejabat Pembuat
Komitmen], berdasarkan Surat Keputusan [pejabat yang
menandatangani SK penetapan sebagai PPK] No [nomor SK penetapan sebagai PPK] (selanjutnya disebut “PPK”) dan [nama wakil penyedia], [jabatan wakil penyedia], yang bertindak untuk
dan atas nama [nama penyedia], yang berkedudukan di
[alamat Penyedia Jasa Konsultansi], berdasarkan Akta Notaris No.
[nomor akta notaris], tanggal [tanggal penerbitan akta] yang dikeluarkan oleh Notaris [nama notaris pexxxxxx xxxx] (selanjutnya disebut “Penyedia”).
[Jika penyedia berbentuk Kemitraan/KSO maka kalimat pembukaan/komparisi di atas disesuaikan sebagai berikut:]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di pada hari tanggal bulan tahun antara [nama Pejabat Pembuat Komitmen], selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk
dan atas nama [nama proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen], yang berkedudukan di [alamat Pejabat Pembuat
Komitmen], berdasarkan Surat Keputusan [pejabat yang
menandatangani SK penetapan sebagai PPK] No [nomor SK penetapan sebagai PPK] (selanjutnya disebut “PPK”) dan Kemitraan yang beranggotakan sebagai berikut:
1. [nama penyedia 1]; dan
2. [nama penyedia 2]; dan
...dst,
yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng atas semua kewajiban terhadap PPK berdasarkan Kontrak ini dan telah menunjuk _ [nama anggota kemitraan yang ditunjuk sebagai wakil kemitraan] untuk bertindak atas nama Kemitraan yang
berkedudukan di [alamat Penyedia Jasa Konsultansi], berdasarkan
Surat Perjanjian Kemitraan/KSO No. tanggal
yang dibuat di atas kertas segel (selanjutnya disebut “Penyedia”).]
MENGINGAT BAHWA:
(a) PPK telah meminta penyedia untuk menyediakan Jasa Konsultansi sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini;
(b) Penyedia, sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, dan telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Konsultansi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(c) PPK dan penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan yang menandatangani mempunyai kewenangan untuk mengikat pihak yang diwakili;
(d) PPK dan penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
1. [untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Harga Satuan dan Lumpsum ditulis sebagai berikut :
“Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan rincian biaya satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya adalah sebesar Rp ( rupiah);”]
[untuk Kontrak Lumpsum ditulis sebagai berikut :
‘Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya adalah sebesar Rp ( rupiah);”]
2. Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
3. Dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a) Adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b) Pokok Perjanjian;
c) Surat Penawaran berikut Data Penawaran Biaya;
d) Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e) Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f) Kerangka Acuan Kerja;
g) Data Teknis selain Kerangka Acuan Kerja;
h) Dokumen-dokumen kelengkapan seleksi, yaitu Surat Jaminan, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, dan Berita-Berita Acara Seleksi.
4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 di atas.
5. Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya :
a) Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi untuk PPK sesuai dengan ketentuan Kontrak; dan
b) PPK berkewajiban untuk melakukan pembayaran kepada penyedia sesuai dengan ketentuan Kontrak.
6. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.
DENGAN DEMIKIAN, PPK dan penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Untuk dan atas nama
PPK
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia Jasa Konsultansi maka rekatkan materai Rp 6.000,-)]
[nama lengkap] [jabatan]
Untuk dan atas nama Penyedia/Kemitraan(KSO)
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen maka rekatkan materai Rp 6.000,-)]
[nama lengkap] [jabatan]