KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
PEMERINTAH KOTA SURABAYA DENGAN
PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK TENTANG
KERJASAMA PEMBANGUNAN PERKOTAAN BERTETANGGA
NOMOR : 415.4 / 3574 / 436.2.3 / 2009
NOMOR : 180 / 43 / 437.12 / 2009
Pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan (29 – 07 – 2009 ) bertempat di Surabaya, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. XXXXXXX XXX XXXXXXX :Walikota Surabaya berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
2. Dr. KH. XXXXXXX XX`SUM, Drs. MM : Bupati Gresik berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35 –824
tanggal 25 Agustus 2005 tentang Pemberhentian Penjabat Bupati dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Gresik Propinsi Jawa Timur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Gresik, berkedudukan di Jalan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx No. 245 Gresik, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pemerintahan, pembangunan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, di Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat mengadakan kerjasama pembangunan perkotaan bertetangga sebagaimana ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Kerjasama pembangunan perkotaan bertetangga ini dimaksudkan untuk meningkatkan keterpaduan dalam pengelolaan berbagai program kegiatan pembangunan serta efisiensi pemanfaatan dan pengembangan potensi yang mempunyai keterkaitan, saling membutuhkan sumber daya maupun dalam hal yang berkaitan dengan letak geografis.
(2) Kerjasama pembangunan perkotaan bertetangga bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 2 OBJEK KERJASAMA
(1) Objek kerjasama pembangunan perkotaan bertetangga ini meliputi:
a. Penataan Ruang;
b. Jaringan Jalan dan Tansportasi;
c. Pelestarian Lingkungan Hidup;
d. Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL);
e. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah;
f. Pelayanan Air Bersih;
g. Jaringan Air Hujan;
h. Pendidikan;
i. Kesehatan;
j. Pariwisata;
k. Bidang-bidang lain sesuai kebutuhan masing-masing daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan masing-masing daerah.
(2) Pelaksanaan lebih lanjut dari Kesepakatan Bersama ini akan diatur dalam Perjanjian Kerjasama oleh PARA PIHAK.
Pasal 3 PEMBIAYAAN
(1) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, yang akan menimbulkan pembiayaan yang membebani masyarakat atau daerah, pelaksanaannya harus mendapat persetujuan DPRD masing-masing Kota.
(3) Biaya yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sesuai dengan aktivitas dan/atau kontribusi masing-masing.
Pasal 4 JANGKA WAKTU
(1) Kesepakatan bersama ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan Kedua Belah Pihak.
(2) Setiap 6 (enam) bulan sekali Kedua Belah Pihak dapat mengadakan evaluasi kinerja pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini.
Pasal 5 PENUTUP
(1) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Kesepakatan Bersama ini akan diatur kemudian dalam addendum yang merupakan suatu kesatuan dalam Kesepatan Bersama ini atas dasar persetujuan PARA PIHAK.
(2) Kesepakatan Bersama ini dibuat dalam rangkap 4 (empat) dibubuhi meterai yang cukup pada rangkap pertama dan kedua sebagai naskah asli dan semua rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama sejak ditandatangani Kedua Belah Pihak.
PIHAK KEDUA Dr. KH. XXXXXXX XX`SUM, Drs. MM | PIHAK PERTAMA XXXXXXX XXX XXXXXXX |