PERUBAHAN
PERUBAHAN
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KOTA BIMA TAHUN 2022
PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN 2022
BAB V RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH V -1
BAB VI PENUTUP ………………………………………………………… .................. VI - 1 LAMPIRAN
DAFTAR TABEL
Tabel 2.1. Kriteria Penilaian Realisasi Kinerja I - 1
Tabel 2.2. Hasil Evaluasi Pelaksanaan RPKD Kota Bima Tahun 2022 sampai dengan Triwulan II ...................................................................... II - 3
Tabel 2.3. Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Kota Bima Tahun 2021..... II - 13 Tabel 3.1. PDRB Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha di
Kota Bima Tahun 2017 – 2021 ....................................................... III - 2
Tabel 3.2. PDRB Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2010 Menurut Lapangan Usaha di Kota Bima Tahun 2017 – 2021 ........................................ III - 3
Tabel 3.3. Nilai inflasi rata-rata Tahun 2017-2021 Kota Bima ...................... III - 4 Tabel 3.4. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja, Tingkat Pengangguran
Terbuka dan Penduduk yang Bekerja Kota Bima
Tahun 2017-2021 ......................................................................... III - 6
Tabel 3.5. Persentase Penduduk Miskin Tahun 2017-2021 ........................... III - 7
Tabel 3.6. Capaian Indikator Ekonomi Daerah Kota Bima Tahun 2019-2021 III - 8 Tabel 3.7. Realisasi Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Bima
Tahun 2020-2021................................................................... III - 12
Tabel 3.8. Proyeksi/Target Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Bima Perubahan RKPD Tahun 2022 ........................................................................ III - 14
Tabel 3.9. Realisasi Belanja Daerah Pemerintah Kota Bima Tahun 2020-2021 .. III - 17 Tabel 3.10. Proyeksi/Target Belanja Daerah Pemerintah Kota Bima Perubahan
RKPD Tahun 2022....................................................................... III - 18
Tabel 3.11. Realisasi Pembiayaan Daerah Pemerintah Kota Bima
Tahun 2020-2021 ....................................................................... III - 22
Tabel 3.12. Proyeksi/Target Pembiayaan Daerah Pemerintah Kota Bima Perubahan RKPD Tahun 2022....................................................................... III - 24
Tabel 4.1. Keterkaitan Visi, Xxxx, Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kota Bima Tahun 2018-2023 ........................................................................... IV - 2
Tabel 4.2. Keterkaitan Strategi dan Arah Kebijakan RKPD 2022 terhadap
Visi, Misi, Strategi dan Arah Kebijakan RPJMD Tahun 2018-2023 IV - 6
Tabel 4.3. Keselarasan Tema, Prioritas Nasional (PN) dan Prioritas Daerah (PD)
Kota Bima Tahun 2022................................................................... IV - 16
Tabel 4.4. Sasaran dan Target Makro Pembangunan Nasional dengan
Pemerintah Daerah NTB dan Kota Bima V - 18
Tabel 4.5. Penetapan Indikator Kinerja Tahun 2022 ..................................... IV - 20
Tabel 4.6 Sinkronisasi SPM dan Prioritas Kota Bima 2022 ........................... IV - 24 Tabel 4.7 Program/Kegiatan Pendukung Prioritas Daerah Tahun 2022......... IV - 26
Tabel 4.8. Program Pendukung Pencapaian Indikator Pembangunan Daerah
Tahun 2022................................................................................... IV - 40
Tabel 4.9. Daftar Usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Bima pada RKPD
Tahun 2022................................................................................... IV - 43
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1.1. Hubungan dokumen perencanaan pembangunan Nasional,
Daerah, dan Perangkat Daerah I - 14
Gambar 1.2. Bagan Operasionalisasi Pendekatan Thematik – Holistik dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Bidang
Pembangunan Ekonomi............................................................ I - 17
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Penyusunan dokumen perencanaan Pemerintah Daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Berdasarkan peraturan tersebut Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun rencana pembangunan secara sistematis, terarah, terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan. Salah satu dokumen perencanaan pembangunan tersebut adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan daerah yang disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan perencanaan pembangunan sampai penyusunan penganggaran.
Kinerja Pemerintah Daerah secara akumulatif harus dapat berdampak pada kinerja Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Seluruh dokumen perencanaan harus saling terintegrasi dan mendukung pencapaian satu sama lain. Setiap tahunnya Pemerintah Daerah menyusun dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai bentuk dokumen perencanaan jangka pendek. RKPD disusun sebagai penjabaran arah kebijakan tahunan selama 5 tahun yang ada didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sesuai dengan program tahunan yang ada di dalam RPJMD.
Muatan dalam dokumen RKPD Perubahan meupakan penjabaran secara operasional per tahun dari dokumen RPJMD, yang juga memuat sasaran dan prioritas pembangunan tahunan, dan juga berfungsi sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Perubahan, juga berisi rencana kerja dari seluruh Perangkat Daerah pada tahun bersangkutan yang didasarkan pada
arahan dan program prioritas yang telah dirumuskan pada Rancangan Awal RKPD. Dengan demikian, masing-masing Perangkat Daerah memiliki arahan/tema pembangunan yang jelas setiap tahunnya. RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah. Adapun RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan, serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). RKPD digunakan sebagai pedoman dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Penyusunan dokumen RKPD harus terintegrasi dengan prioritas Pembangunan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
Mengingat Peraturan Walikota tentang Perubahan RPJMD Kota Bima Tahun 2018-2023 yang telah ditetapkan, maka penyusunan RKPD Kota Bima Tahun 2022 berpedoman pada RPJMD berkenaan, RKP, Program Strategis Nasional dan Peraturan Daerah mengenai Organisasi Perangkat Daerah. Hal ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Penyusunan Rancangan Perubahan RKPD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Dokumen Perubahan RKPD Kota Bima Tahun 2022 mempedomani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal
264 Ayat (5), dokumen RKPD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Sesuai dengan Permendagri 86 Tahun 2017 Pasal 343 Ayat (1) menyebutkan bahwa Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaaan meliputi:
1) Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau
2) Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
Selanjutnya menurut Permendagri 86 Tahun 2017 Pasal 345, tahapan Perubahan RKPD terdiri atas:
1) Penyusunan rancangan perubahan RKPD;
2) Perumusan rancangan akhir perubahan RKPD; dan
3) Penetapan.
Menurut ketentuan Pasal 346 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Bappeda menyusun rancangan perubahan RKPD dimulai paling lambat pada awal bulan Juni tahun berkenaan. Namun dalam kenyataannya, terjadi dinamika dari tingkat nasional hingga daerah yang menyebabkan perubahan jadwal penyusunan Perubahan RKPD, salah satunya adalah terjadinya refocussing dari Pemerintah Pusat.
Rancangan Perubahan RKPD sebagaimana disusun berpedoman
pada:
1) Peraturan Daerah tentang RPJMD; dan
2) Hasil evaluasi pelaksanaan RKPD sampai dengan Triwulan II Tahun berkenaan.
Perumusan rancangan perubahan RKPD mencakup:
1) Analisis ekonomi dan keuangan Daerah;
2) Evaluasi pelaksanaan RKPD sampai dengan Xxxxxxxx XX (dua) tahun berkenaan;
3) Penelaahan terhadap kebijakan pemerintah;
4) Perumusan rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah; dan
5) Perumusan program dan kegiatan beserta pagu indikatif.
Dalam perumusan rancangan perubahan RKPD, DPRD juga diharapkan memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran kepada Kepala Daerah berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran program yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD. Saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran dimaksud dapat disampaikan dalam aplikasi e- planning dan/atau secara tertulis dan/atau dalam rapat dengar pendapat dengan Kepala Daerah.
Rancangan perubahan RKPD disajikan dengan sistematika sebagai berikut:
1) Pendahuluan;
evaluasi hasil Triwulan II (dua) tahun berkenaan;
2) Kerangka ekonomi dan keuangan Daerah;
3) Sasaran dan prioritas pembangunan Daerah;
4) Rencana kerja dan pendanaan Daerah; dan
5) Penutup.
Rencana kerja dan pendanaan Daerah sebagaimana dimaksud pada poin (4) diatas mencakup program, kegiatan, indikator kinerja, pagu pendanaan, lokasi kegiatan serta kelompok sasaran penerima manfaat, baik yang mengalami perubahan dan tidak mengalami perubahan.
Setelah melalui tahapan fasilitasi oleh Bappeda Provinsi, Rancangan Akhir Perubahan RKPD ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD.
RKPD mempunyai kedudukan yang strategis yaitu menjembatani perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan. Oleh karena itu proses penyusunan RKPD dilakukan secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan yang penyusunannya dilaksanakan untuk mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan
pengawasan pembangunan serta mewujudkan efisiensi dan alokasi sumber daya dalam pembangunan daerah.
Seluruh dokumen perencanaan perubahan, nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan dokumen anggaran perubahan yang tentunya akan disempurnakan melalui beberapa tahapan perumusan kebijakan keuangan sehingga menjadi dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Penentuan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud disusunnya Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bima Tahun 2022 adalah untuk mewujudkan sinegitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan antar wilayah, antar sektor pembangunan dan antar tingkat pemerintahan serta mewujudkan efisiensi alokasi berbagai sumber daya dalam pembangunan daerah.
Adapun tujuan disusunnya Perubahan RKPD Kota Bima Tahun 2022 yaitu:
1) Sebagai landasan penyusunan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun 2022 serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2022 yang akan disampaikan kepada DPRD untuk dibahas, disepakati dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun 2022 serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2022 antara DPRD Kota Bima dengan Walikota Bima yang selanjutnya akan dijabarkan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2022;
2) Menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah (PD) untuk menyusun Perubahan Rencana Kerja (Renja) PD Tahun 2022;
3) Menjabarkan rencana strategis ke dalam rencana operasional;
4) Sebagai respon terhadap penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sehingga perlu dilakukan refocusing anggaran yang lebih ditekankan pada pemulihan ekonomi;
5) Memelihara konsistensi antara capaian tujuan perencanaan strategis jangka menengah dengan output/keluaran dalam perencanaan dan penganggaran tahunan pembangunan daerah;
6) Mengukur kinerja penyelenggaraan fungsi dan dan urusan wajib dan pilihan pemerintahan daerah melalui capaian target kinerja program dan kegiatan pembangunan;
7) Instrumen bagi pemerintah daerah sebagai acuan dalam penyusunan LPPD kepada pemerintah, LKPJ kepada DPRD dan ILPPD kepada masyarakat:
8) Menyediakan informasi bagi pemenuhan laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang perlu disampaikan kepada pemerintah.
Dengan demikian Walikota dan DPRD dalam menentukan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara harus mengacu pada dokumen Perubahan RKPD.
1.3. Dasar Hukum Penyusunan
Peraturan Perundang-undangan yang menjadi rujukan penyusunan Perubahan RKPD Kota Bima Tahun 2022 meliputi:
1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
8) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
9) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
11) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
14) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
15) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
17) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
18) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
19) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
20) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
21) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
22) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
23) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
24) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
25) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793);
26) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
27) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260);
28) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 142);
29) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
30) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
31) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Review Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 462);
32) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 139);
33) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
34) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
35) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
36) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Derah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
37) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
38) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 496);
39) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
40) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
41) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
42) Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat 2009-2029;
43) Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 171);
44) Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
45) Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2008 Nomor 88);
46) Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bima Tahun 2008 – 2028 (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2008 Nomor 9);
47) Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2010 Nomor 103);
48) Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bima Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2012 Nomor );
49) Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 01 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bima Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2021 Nomor 234, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 106);
50) Peraturan Walikota Bima Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2015 Nomor 257);
51) Peraturan Walikota Bima Nomor 85 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bima (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2021 Nomor 717);
52) Peraturan Walikota Bima Nomor 34 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bima Tahun 2022 (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2021 Nomor 666);
1.4. Hubungan Antar Dokumen
Dokumen RKPD merupakan dokumen perencanaan yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan yang lainnya, baik di tingkat
Pusat maupun Daerah. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sesuai dengan tahapan penyusunan RKPD dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa RKPD mengacu pada RPJMD Kabupaten/Kota, Rancangan Akhir RKPD Propinsi, RKP, program strategis nasional dan pedoman penyusunan RKPD.
Penyusunan Perubahan RKPD Kota Bima Tahun 2022 mempedomani RPJMD Kota Bima Tahun 2023-2028 serta mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah, RKPD Propinsi Nusa Tenggara Barat, program strategis nasional serta pedoman penyusunan RKPD sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan dalam satu tahun berjalan menunjukkan ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaaan baik dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan maupun keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, sehingga dibutuhkan perubahan terhadap RKPD Kota Bima Tahun 2022.
Secara substansial, Perubahan RKPD Kota Bima Tahun 2022 memuat arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah, rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, kelompok sasaran, lokasi kegiatan, prakiraan maju dan Perangkat Daerah penanggung jawab yang wajib dilaksanakan Pemerintah Kota Bima pada Tahun 2022. Secara normatif, Perubahan RKPD Kota Bima dijadikan sebagai :
1) Pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah Kota Bima;
2) Pedoman penyusunan Perubahan Rancangan Kebijakan Umum APBD Kota Bima serta Perubahan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Bima yang akan diusulkan oleh Kepala Daerah untuk disepakati bersama dengan DPRD sebagai landasan penyusunan Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P- RAPBD). Secara operasional, Perubahan RKPD Tahun 2022 memuat arahan untuk kepentingan kinerja pemerintahan di bidang pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta pemerintah daerah yang menjadi tanggung jawab masing-masing Kepala Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang ditetapkan dalam Renja Perangkat Daerah.
Proses perencanaan dilakukan menurut wilayah yang berbeda, menurut kurun waktu yang berbeda dan menurut pendekatan yang berbeda, namun tetap dalam kerangka tujuan perencanaan nasional. Oleh karena itu perencanaan pembangunan daerah memiliki hubungan yang terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan nasional. Hubungan RKPD dengan dokumen lain yang relevan dapat dijelaskan dalam gambar berikut ini.
Gambar 1.1. Hubungan dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional, Daerah, dan Perangkat Daerah
1.5. Metodologi
Anggaran negara adalah instrumen untuk mencapai tujuan nasional. Pun demikian halnya dengan anggaran di Kota Bima harus dijadikan instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan Kota Bima. Oleh karena itu politik perencanaan dan penganggaran harus dikendalikan oleh tujuan yang akan dicapai (policy driven) dan tidak seharusnya dikendalikan oleh ketersediaan anggaran layaknya bagi-bagi kue pembangunan (budget driven). Teknis perencanaan harus mampu memastikan tujuan dan sasaran pembangunan dapat dicapai melalui optimalisasi seluruh sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas dengan memperbaiki kualitas belanja.
Selama ini penganggaran lebih banyak untuk pemenuhan tugas pokok dan fungsi yang bersifat rutin saja daripada fokus kepada upaya pencapaian sasaran dan tujuan pembangunan daerah dan nasional secara efektif dan efisien. Hal ini menyebabkan anggaran menjadi tidak fokus dan cenderung dibagi rata tanpa formula dan indikator yang tepat. Akibatnya kemudian adalah anggaran tersebar secara tipis saja ke setiap Perangkat Daerah untuk merealisasikan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Oleh karena itu penyusunan Perubahan RKPD Kota Bima tahun 2022 menggunakan pendekatan baru yaitu holistik-tematik, integratif dan spasial. Dengan pendekatan ini, hanya program dan kegiatan yang benar- benar berkontribusi langsung terhadap pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan saja yang diprioritaskan untuk diutamakan.
Paradigma holistik tematik menitikberatkan pada keseluruhan aspek dan urusan sebagai satu kesatuan dan saling berkaitan satu sama lain untuk mengatasi satu pokok permasalahan dalam pembangunan atau untuk mencapai satu sasaran strategis pembangunan. Holistik-tematik didukung oleh paradigma spasial yang menitikberatkan pada pembangunan berdasarkan daya dukung ruang. Sedangkan paradigma integratif adalah mengkaitkan atau cascade program-program pembangunan dalam mencapai setiap tujuan dan sasaran pembangunan. Dengan demikian, setiap permasalahan, isu strategis dan program prioritas pembangunan harus dikeroyok secara bersama-sama oleh berbagai Perangkat Daerah meskipun lead-nya hanya ada di satu Perangkat Daerah saja.
Pendekatan Perencanaan Holistik – Tematik pada dasarnya adalah pendekatan yang menekankan pada pentingnya keseluruhan dengan terdapat kaitan antara bagian-bagiannya untuk mencapai tujuan utama. Jadi, pendekatan ini mengutamakan kegiatan-kegiatan yang mendukung prioritas pembangunan daerah dan nasional, identifikasi program-program dan kegiatan sampai koordinasi pembangunan antar Perangkat Daerah, yang bertujuan untuk mencapai sasaran prioritas.
Untuk mencapai sasaran strategis pembangunan dirancang koordinasi berbagai Perangkat Daerah sebagaimana ditunjukan dalam gambar berikut ini.
Gambar 1.2. Bagan Operasionalisasi Pendekatan Thematik – Holistik dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Bidang Pembangunan Ekonomi
1.6. Sistematika Dokumen Perubahan RKPD
Dokumen Perubahan RKPD Kota Bima tahun 2022 ini disusun berdasarkan sistematika yang disesuaikan dengan Permendagri 86 Tahun 2017 sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Memuat latar belakang, maksud dan tujuan, dasar hukum penyusunan, hubungan antar dokumen, metodologi dan sistematika dokumen Perubahan RKPD.
BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN BERJALAN
Memuat hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan RKPD tahun 2022 Triwulan II.
BAB III KERANGKA EKONOMI DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH
Memuat tentang arah kebijakan ekonomi daerah yang terdiri dari kondisi ekonomi daerah tahun 2020, tantangan dan prospek perekonomian daerah, serta arah kebijakan keuangan daerah yang meliputi arah kebijakan pendapatan daerah, arah kebijakan belanja daerah serta arah kebijakan pembiayaan daerah.
BAB IV SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH
Mengemukakan secara eksplisit perumusan prioritas dan sasaran pembangunan daerah berdasarkan hasil analisis terhadap hasil evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu serta capaian kinerja yang direncanakan dalam RPJMD.
BAB V RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH
Memuat secara eksplisit rencana program dan kegiatan prioritas daerah yang disusun berdasarkan evaluasi pembangunan tahunan, kedudukan tahun rencana (RKPD) serta capaian kinerja yang direncanakan dalam RPJMD.
BAB VII PENUTUP
BAB II
EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN BERJALAN
2.1 Evaluasi Capaian RKPD Tahun 2022
RKPD Kota Bima tahun 2022 ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 34 Tahun 2021 tentang RKPD Kota Bima Tahun 2022 dan dilaksanakan melalui APBD tahun 2022. Untuk memastikan perkembangan hasil pelaksanaan RKPD tahun 2022 dan keselarasan antara RKPD dengan APBD, maka perlu dilakukan evaluasi RKPD Kota Bima tahun 2022 Triwulan II.
Dalam melakukan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan, dilakukan atribusi penilaian menggunakan skala ordinal sebagaimana tabel berikut.
Tabel 2.1. Kriteria Penilaian Realisasi Kinerja
No | Kriteria Penilaian Realisasi Kinerja | Simbol | Interval Nilai Realisasi kinerja s.d. TW II |
0 | Xxxxxx Xxxxxx | XX | 45 % ≤ 50 % |
2 | Tinggi | T | 39 % ≤ 44 % |
3 | Sedang | S | 33 % ≤ 38 % |
4 | Rendah | R | 26 % ≤ 32 % |
5 | Sangat Rendah | SR | ≤ 25 % |
Berdasarkan hasil evaluasi, program-program yang tertuang dalam RKPD Tahun 2022 secara konsisten teranggarkan dalam APBD TA. 2022, sedangkan rata-rata capaian kinerja program dari 34 Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Bima hingga Triwulan II Tahun Anggaran 2022 mencapai 43,29% (Kategori Tinggi), sedangkan rata-rata capaian kinerja keuangannya mencapai 40,1 08% (Kategori Tinggi).
Secara umum, ada beberapa hal yang menjadi faktor kendala dalam pencapaian realisasi kinerja Perangkat Daerah yaitu:
1. Banyaknya program kegiatan yang tertunda karena terkait dengan pihak ketiga terutama dalam memenuhi syarat administrasi pada kegiatan proyek fisik maupun non fisik;
2. Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik maupun non fisik yang mengalami keterlambatan.
Pada sisi lain, terdapat beberapa Perangkat Daerah yang capaian kinerja programnya lebih tinggi daripada capaian kinerja anggaran. Hal ini antara lain disebabkan oleh program kegiatan telah terlebih dahulu dilaksanakan namun belum GU.
Hasil evaluasi pelaksanaan RPKD Tahun 2022 menurut Perangkat Daerah dapat dideskripsikan sebagaimana tabel berikut ini.
Tabel 2.2. Hasil Evaluasi Pelaksanaan RKPD Kota Bima Tahun 2022 Sampai Dengan Triwulan II
No | Nama Perangkat Daerah/Program | Rata-rata Tingkat Capaian RKPD | Predikat Tingkat Capaian RKPD | Faktor Pendorong | Faktor Penghambat | ||
Kinerja (%) | Anggaran (%) | Kinerja | Realisasi Anggaran | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
A | URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR | ||||||
1 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN | ||||||
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | 55,20 | 31,15 | ST | R | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | Keterlambatan pihak ketiga dalam penyelesaian kontrak. | |
2 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN | ||||||
Dinas Kesehatan | 38,8 | 23,21 | S | SR | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | Keterlambatan pihak ketiga dalam penyelesaian kontrak, transfer anggaran BOK dari pusat terlambat. | |
3 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG | ||||||
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | 22,00 | 22,89 | SR | SR | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | Keterlambatan pihak ketiga dalam penyelesaian kontrak. | |
4 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN | ||||||
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman | 27,00 | 26,50 | R | R | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | Keterlambatan pihak ketiga dalam penyelesaian kontrak. | |
5 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT | ||||||
1 | Satuan Polisi Pamong Praja | 41,00 | 41,78 | T | T | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. |
No | Nama Perangkat Daerah/Program | Rata-rata Tingkat Capaian RKPD | Predikat Tingkat Capaian RKPD | Faktor Pendorong | Faktor Penghambat | ||
Kinerja (%) | Anggaran (%) | Kinerja | Realisasi Anggaran | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
2 | Badan Penanggulangan Bencana | 40,00 | 40,00 | T | T | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | |
3 | Badan Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan | 45,00 | 45,78 | ST | ST | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | |
6 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIAL | ||||||
Dinas Sosial | 41,13 | 43,24 | T | T | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | ||
B | URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR | ||||||
1 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TENAGA KERJA | ||||||
Dinas Tenaga Kerja | 40,00 | 40,66 | T | T | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | Ada program yang hanya bisa dievaluasi pada akhir tahun. | |
2 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK | ||||||
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | 29,25 | 29,47 | R | R | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | UP kecil sehingga kegiatan tidak bisa maksimal, sistem untuk pencairan keuangan maupun sistem untuk proses perencanaan dan penganggaran belum mendukung secara optimal. | |
3 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PANGAN |
No | Nama Perangkat Daerah/Program | Rata-rata Tingkat Capaian RKPD | Predikat Tingkat Capaian RKPD | Faktor Pendorong | Faktor Penghambat | ||
Kinerja (%) | Anggaran (%) | Kinerja | Realisasi Anggaran | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
Dinas Ketahanan Pangan | 44,00 | 43,26 | T | T | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | Update SSH yang mengalami kendala dengan aplikasi, dan ada program yang hanya bisa dievaluasi pada akhir tahun. | |
4 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN | ||||||
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman | 26,33 | 26,50 | R | R | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | Update SSH yang terhambat akibat aplikasi SIPD. | |
5 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP | ||||||
Dinas Lingkungan Hidup | 48,34 | 39,48 | ST | T | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | Update SSH yang terhambat akibat Aplikasi SIPD. | |
6 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL | ||||||
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 50,00 | 48,05 | ST | ST | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | Sarana dan prasarana pendukung kinerja masih terbatas. | |
7 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA | ||||||
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana | 43,21 | 33,05 | T | S | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | Update SSH yang terhambat akibat Aplikasi SIPD. | |
8 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN |
No | Nama Perangkat Daerah/Program | Rata-rata Tingkat Capaian RKPD | Predikat Tingkat Capaian RKPD | Faktor Pendorong | Faktor Penghambat | ||
Kinerja (%) | Anggaran (%) | Kinerja | Realisasi Anggaran | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
Dinas Perhubungan | 35,80 | 36,72 | S | S | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | ||
9 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA | ||||||
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | 50,00 | 46,80 | ST | ST | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | ||
10 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH | ||||||
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan | 45,50 | 47,97 | ST | ST | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | Keterbatasan SDM verifikator dan adanya syarat administrasi yang dianggap sulit bagi UMKM | |
11 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL | ||||||
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | 50,67 | 42,96 | ST | T | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | ||
12 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA | ||||||
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga | 33,83 | 36,20 | S | S | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | ||
13 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG STATISTIK |
No | Nama Perangkat Daerah/Program | Rata-rata Tingkat Capaian RKPD | Predikat Tingkat Capaian RKPD | Faktor Pendorong | Faktor Penghambat | ||
Kinerja (%) | Anggaran (%) | Kinerja | Realisasi Anggaran | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | 50,00 | 46,80 | ST | ST | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | ||
14 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERSANDIAN | ||||||
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | 47,50 | 46,80 | ST | ST | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | ||
15 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN | ||||||
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | 55,48 | 31,15 | ST | R | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | Update SSH yang terhambat akibat Aplikasi SIPD | |
16 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN | ||||||
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah | 38,45 | 38,45 | T | T | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | Beberapa Perencanaan kegiatan dilaksanakan pada TW .III. Koordinasi dan komunikasi dengan pihak ketiga dalam proses pelaksanaan membutuhkan proses yang lama | |
17 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEARSIPAN | ||||||
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah | 38,45 | 38,45 | T | T | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. |
No | Nama Perangkat Daerah/Program | Rata-rata Tingkat Capaian RKPD | Predikat Tingkat Capaian RKPD | Faktor Pendorong | Faktor Penghambat | ||
Kinerja (%) | Anggaran (%) | Kinerja | Realisasi Anggaran | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
C | URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN | ||||||
1 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN | ||||||
Dinas Kelautan dan Perikanan | 34,00 | 33,90 | S | S | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | Update SSH yang terhambat akibat Aplikasi SIPD | |
2 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATA | ||||||
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga | 35,00 | 36,20 | S | S | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | ||
3 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN | ||||||
Dinas Pertanian | 46,34 | 47,04 | ST | ST | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | ||
4 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERDAGANGAN | ||||||
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan | 50,00 | 47,97 | ST | ST | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | ||
5 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERINDUSTRIAN | ||||||
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan | 50,00 | 47,97 | ST | ST | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | ||
D | UNSUR PENDUKUNG URUSAN PEMERINTAHAN | ||||||
SEKRETARIAT DAERAH |
No | Nama Perangkat Daerah/Program | Rata-rata Tingkat Capaian RKPD | Predikat Tingkat Capaian RKPD | Faktor Pendorong | Faktor Penghambat | ||
Kinerja (%) | Anggaran (%) | Kinerja | Realisasi Anggaran | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
1 | Sekretariat Daerah | 49,44 | 26,93 | ST | R | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | |
SEKRETARIAT DPRD | |||||||
2 | Sekretariat DPRD | 47,00 | 47,87 | ST | ST | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | |
E | UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN | ||||||
PERENCANAAN | |||||||
1 | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan | 50,00 | 42,78 | ST | T | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | |
2 | KEUANGAN | ||||||
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah | 53,05 | 36,56 | ST | S | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | ||
3 | KEPEGAWAIAN | ||||||
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya | 48,00 | 46,95 | ST | ST | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. |
No | Nama Perangkat Daerah/Program | Rata-rata Tingkat Capaian RKPD | Predikat Tingkat Capaian RKPD | Faktor Pendorong | Faktor Penghambat | ||
Kinerja (%) | Anggaran (%) | Kinerja | Realisasi Anggaran | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
Manusia | |||||||
4 | PENDIDIKAN DAN PELATIHAN | ||||||
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | 48,00 | 46,95 | ST | ST | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | ||
5 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | ||||||
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan | 50,00 | 42,78 | ST | T | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | ||
F | UNSUR PENGAWASAN URUSAN PEMERINTAHAN | ||||||
INSPEKTORAT DAERAH | |||||||
1 | Inspektorat | 50,00 | 51,80 | ST | ST | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | |
G | UNSUR KEWILAYAHAN | ||||||
KECAMATAN | |||||||
1 | Kecamatan Rasanae Barat | 43,00 | 45,71 | T | ST | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | |
2 | Kecamatan | 42,00 | 41,14 | T | T | Anggaran, Sumber |
No | Nama Perangkat Daerah/Program | Rata-rata Tingkat Capaian RKPD | Predikat Tingkat Capaian RKPD | Faktor Pendorong | Faktor Penghambat | ||
Kinerja (%) | Anggaran (%) | Kinerja | Realisasi Anggaran | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
Rasanae Timur | daya dan regulasi tersedia. | ||||||
3 | Kecamatan Asakota | 42,00 | 41,48 | T | T | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | |
4 | Kecamatan Mpunda | 45,00 | 40,68 | ST | T | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | |
5 | Kecamatan Raba | 40,00 | 41,81 | T | T | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | |
H | UNSUR PEMERINTAHAN UMUM | ||||||
KESATUAN BANGSA DAN POLITIK | |||||||
1 | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | 45,00 | 49,60 | ST | ST | Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia. | |
Sumber: LRA Juni 2022 dan Diolah |
2.2. Pencapaian Indikator Kinerja Utama RPJMD Kota Bima Tahun 2018- 2023 pada Tahun 2021
Pengukuran Kinerja dilakukan dengan cara membandingkan target setiap indikator dengan realisasinya. Setelah dilakukan penghitungan akan diketahui selisih atau celah kinerja (performance gap). Selanjutnya berdasarkan selisih kinerja tersebut dilakukan evaluasi guna mendapatkan strategi yang tepat untuk peningkatan kinerja di masa yang akan datang (performance improvement).
Tujuan dilakukannya pengukuran kinerja adalah dalam rangka untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pencapaian sasaran strategis Pemerintah Kota Bima. Selanjutnya berdasarkan hasil pengukuran kinerja, dilakukan evaluasi dan analisis pencapaian kinerja guna memberikan informasi yang lebih transparan mengenai sebab-sebab tercapai atau tidak tercapainya kinerja yang telah ditargetkan. Pada Tahun 2021 Pemerintah Kota Bima berusaha mewujudkan misi dan tujuannya melalui 16 sasaran strategis dan 18 indikator kinerja dalam IKU maupun perjanjian kinerja tahun 2021. Kemudian telah dilakukan pengukuran kinerja sasaran sebagimana tersaji pada Tabel berikut.
Tabel 2.3. Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Kota Bima Tahun 2021
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Satuan | Capaian Tahun 2021 | Target Akhir Masa RPJMD (Tahun 2023) | Keterangan | Analisis |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
1. | Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat | Angka Harapan Hidup | Angka | 70,5 | 70,35 | Pencapaian tahun 202 1sudah melewati target akhir masa RPJMD | Faktor pendukung: • komitmen Pemerintah Kota Bima dalam mendorong program peningkatan pelayanan pada urusan kesehatan, baik peningkatan sarana dan prasarana, SDM, dan anggaran. |
2. | Meningkatnya aksesibilitas dan kualitas pendidikan | Angka Partisipasi Wajib Belajar Pendidikan Dasar | Angka | N/A (Tahun 2020 = 99,29%) | 98.04% | Pencapaian tahun 2020 sudah melewati target akhir masa RPJMD | Faktor pendukung: • Komitmen daerah dalam hal alokasi anggaran pendidikan lebih dari 20% APBD Kendala: • Masih lemah kualitas SDM pendidikan serta sarana dan prasarana. |
Persentase peningkatan mutu pendidikan | % | 33% | 33.17% | Meningkat dari tahun ketahun | |||
3. | Meningkatnya Daya Beli masyarakat | Pengeluaran Per Kapita | Rp.000 /bln | 1.718,50 | 1.700,00 | Meningkat dari tahun ketahun | Faktor pendukung: • Pertumbuhan pada sektor perbankan, UMKM, dan jasa Kendala: • Belum optimalnya pengembangan produk unggulan daerah, terutama peningkatan kualitas dan promosi hasil olahan lokal sehingga produk unggulan daerah menjadi kalah bersaing dengan produk daerah lain. |
4. | Meningkatnya ketahanan pangan | Indeks Ketahanan | Angka | 65,9 | 87,3 | Meningkat dari tahun ketahun | Faktor pendukung: • ketersediaan pangan dan tingkat |
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Satuan | Capaian Tahun 2021 | Target Akhir Masa RPJMD (Tahun 2023) | Keterangan | Analisis |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
Pangan | distribusinya cukup merata. Kendala: • masih kurangnya tingkat keberagaman/diversifikasi pangan. | ||||||
5. | Meningkatknya pertumbuhan ekonomi | Pertumbuhan PDRB | % | 2,08% | 3,90% | Pertumbuhan ekonomi menurun secara signifikan pada tahun 2020. Hal ini merupakan kondisi umum global sebagai dampak pandemi Covid 19, dimana pertumbuhan ekonomi nasional juga berada pada angka -2,03% dan Provinsi NTB pada angka -3,58%. | |
6. | Menurunnya angka kemiskinan | Angka Kemiskinan | % | 8,88% | 8.20% | Meskipun pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi, angka kemiskinan Kota Bima mengalami penurunan pada tahun 2019 dan 2020. Pemberian paket bantuan ekonomi melalui | Faktor pendukung: • komitmen kepala daerah untuk melaksanakan program penanganan kemiskinan yang terintegrasi, baik perencanaan dan pelaksanaannya. Kendala: |
• masih lemahnya aspek koordinasi dalam pendataan dan verifikasi data kemiskinan di daerah sehingga menghambat pelayanan. |
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Satuan | Capaian Tahun 2021 | Target Akhir Masa RPJMD (Tahun 2023) | Keterangan | Analisis |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
jaring pengaman sosial efektif menaikkan daya beli masyarakat. | |||||||
7. | Meningkatnya kesempatan kerja | Tingkat Pengangguran Terbuka | % | 3,56 | 3,55 | Tingkat pengangguran terbuka mengalami peningkatan. Hal ini merupakan imbas dari terganggunya kegiatan usaha masyarakat dikarenakan pembatasan aktivitas ekonomi dan sosial sebagai dampak pandemi Covid-19. | Kendala: • Angkatan kerja di Kota Bima masih perlu ditingkatkan kompetensi/skill-nya sehingga dapat langsung terserap sesuai kebutuhan. Rencana kedepan: • Komitmen Pemerintah Kota Bima dalam mendorong program perluasan lapangan kerja, membangun kelembagaan dan sarana prasarana ketenagakerjaan, seperti membentuk Dinas Tenaga Kerja dan Balai Latihan Kerja (BLK). |
.8 | Meningkatnya akuntabilitas kinerja keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah | Nilai SAKIP | Huruf dan Angka | B (68,48) | A (80,01) | Meningkat dari tahun ketahun | Faktor pendukung: • Komitmen Kepala Daerah untuk mewujudkan good governance. • Pengelolaan keuangan daerah dan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) bekerja sama dengan BPKP perwakilan NTB. • Pengelolaan keuangan dan aset daerah didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi, seperti aplikasi SIMDA dan SIMBADA. |
Skor LPPD | Angka | Sangat Baik (3,259) | Sangat Baik (3,2300) | Meningkat dari tahun ketahun. |
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Satuan | Capaian Tahun 2021 | Target Akhir Masa RPJMD (Tahun 2023) | Keterangan | Analisis |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
Opini BPK | Huruf | WTP | WTP | Predikat WTP 7 tahun berturut-turut | |||
9. | Meningkatnya kemandirian keuangan daerah | Rasio PAD terhadap APBD | % | 6,20% | 6.02% | Pencapaian tahun 2020 sudah melewati target akhir masa RPJMD | Faktor pendukung: • peningkatan komitmen petugas dalam mengamankan kebocoran penerimaan PAD. Kendala: • masih lemah sistem dan sarana prasarana pelayanan sehingga menghambat transparansi penerimaan • Pandemi COVID-19 yang masih melanda seluruh dunia termasuk Kota Bima sangat berdampak pada beberapa sumber PAD Kota bima. |
10. | Meningkatnya kualitas pelayanan publik | Rata-rata skor Indeks Kepuasan Masyarakat | Angka | 83,42 | 88,00 | Meningkat dari tahun ketahun | Faktor pendukung: • semakin membaiknya penyiapan pada standar pelayanan publik, baik persyaratan pelayanan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan, biaya, produk, kompetensi, perilaku pelayanan, maklumat pelayanan, dan penanganan pengaduan. |
11. | Meningkatnya ketaatan terhadap rencana tata ruang | Persentase Kesesuaian Tata Ruang | % | 98,50% | 98.90% | Kesesuaian Tata Ruang menunjukkan ketaatan terhadap rencana tata ruang. Masih ada kawasan yang pemanfaatan lahannya belum sesuai rencana tata |
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Satuan | Capaian Tahun 2021 | Target Akhir Masa RPJMD (Tahun 2023) | Keterangan | Analisis |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
ruang, misalnya di kawasan bantaran sungai. | |||||||
12. | Meningkatnya kualitas Lingkungan Hidup | Indeks kualitas lingkungan hidup | Angka | 52,73 | 87 | Penurunan Indeks kualitas lingkungan hidup dipengaruhi oleh penurunan kualitas air secara signifikan (bakteri coli) | Faktor pendukung: • Efektifnya pelaksanaan Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan, dan Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup. Kendala: • Pengelolaan air limbah permukiman masih belum optimal. |
13. | Meningkatnya kualitas kawasan permukiman | Luas kawasan kumuh | % | 11,66 | 10 | Sasaran strategis ke- 13 masih mengacu pada RPJMD sebelum perubahan. Namun untuk tahun 2022, sudah disesuaikan berdasarkan Perubahan RPJMD yang ditetapkan tanggal 7 Juni 2022. | Faktor pendukung: • Efektifnya pelaksanaan Program Perencanaan Pemukiman Kumuh melalui kegiatan Pendampingan Perencanaan dan Penanganan Kumuh Kota Bima melalui Pokja PKP dan (Kotaku). Kendala: • Belum optimalnya penanganan sampah permukiman dan penanganan air limbah permukiman sebagai bagian dari upaya terintegrasi mengatasi kekumuhan. Rencana kedepan: Upaya terintegrasi penanganan air limbah permukiman untu pengurangan kekumuhan di Kota Bima. |
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Satuan | Capaian Tahun 2021 | Target Akhir Masa RPJMD (Tahun 2023) | Keterangan | Analisis |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
Luasan kawasan kumuh pada tahun 2020 mengalami peningkatan sebagai akibat penyesuaian indikator kumuh berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2018. | |||||||
14. | Meningkatnya kualitas infrastruktur daerah | Persentase peningkatan infrastruktur daerah dalam kondisi baik | % | 9,94% | 4,30% | Ada 3 komponen infrastruktur yang diukur yaitu irigasi teknis, jalan dan saluran drainase. Pada tahun 2019, 61,09% infrastruktur irigasi teknis, jalan dan saluran drainase berada dalam kondisi baik. Pada tahun 2020, 63,78% infrastruktur dalam kondisi baik. | Faktor pendukung: keterpaduan pendanaan kegiatan baik yang bersumber dari APBD, APBN maupun dari lembaga non pemerintah lainnya. Kendala: • masih banyaknya jalan di Kota Bima yang belum memiliki status sehingga apabila diterbitkan SK status jalan baru maka akan menambah panjang jalan Kota dengan kondisi yang belum baik. Disamping itu, kerusakan infrastruktur akibat bencana • banjir bandang Tahun 2016 yang lalu belum sepenuhnya mampu diperbaiki |
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Satuan | Capaian Tahun 2021 | Target Akhir Masa RPJMD (Tahun 2023) | Keterangan | Analisis |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
Dengan demikian terdapat perningkatan sebesar 2,8%. | Rencana kedepan: Peningkatan kualitas kemitraan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah dalam pembangunan infrastruktur yang ada di Kota Bima. | ||||||
15. | Meningkatnya Ketahanan terhadap bencana | Indeks Ketahanan Daerah | Angka | 92,61 | 88 | Skor Indeks Ketahanan Daerah Kota Bima menurun pada tahun 2020 karena beberapa dokumen perencanaan mitigasi bencana belum berhasil diperbarui karena penundaan kegiatan sebagai akibat pandemi Covid-19. | Faktor pendukung: • adanya PUSDALOPS yang telah terintegrasi dengan pusat. Kendala: • Masih kurangnya penyelarasan semua dokumen yang mendukung pengkajian risiko dan perencanaan terpadu dan masih belum optimalnya pencegahan dan mitigasi bencana maupun kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana. |
16. | Meningkatnya keamanan, ketenteraman dan ketertiban | Persentase penurunan Angka kriminalitas | % | 66% | 45% | Berdasarkan data pada Kepolisian Resort Bima Kota, angka kriminalitas pada tahun 2020 mengalami peningkatan. Dengan demikian, capaian persentase penurunan angka kriminalitas bernilai negatif. | Faktor pendukung: Adanya intervensi program yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan terbentuknya forum-forum seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Konflik Sosial (FPK) yang ikut mendukung penurunan angka kriminalitas dan konflik sosial di Kota Bima. |
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Satuan | Capaian Tahun 2021 | Target Akhir Masa RPJMD (Tahun 2023) | Keterangan | Analisis |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
Namun demikian, angka ini tidak hanya menunjukkan angka kriminalitas di wilayah Kota Bima, melainkan juga di wilayah Kabupaten Bima (Kecamatan Wawo dan Sape) yang merupakan wilayah kewenangan Polres Bima Kota. | Kendala: • masih belum optimalnya pelaksanaan koordinasi lintas sektor dalam pencegahan tindakan kriminal. |
Sumber: Data diolah
BAB III
RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH
Rancangan kerangka ekonomi daerah tahun 2022 meliputi kerangka ekonomi secara makro dan kerangka pendanaan. Dalam Perubahan RKPD tahun 2022 kerangka ekonomi makro memberikan gambaran tentang perkiraan kondisi ekonomi makro Kota Bima baik yang dipengaruhi faktor internal serta variabel eksternalitas yang memberi pengaruh signifikan antara lain perekonomian regional, nasional maupun perekonomian global.
Dalam rangka mencapai target kinerja daerah yang telah ditentukan, kerangka pendanaan menjadi bagian sangat penting, memberikan fakta dan analisis terkait perkiraan sumber-sumber pendapatan dan besaran pendapatan dari sektor-sektor potensial, perkiraan kemampuan pembelanjaan dan pembiayaan untuk pembangunan tahun 2022, khususnya pada semester II. Kerangka pendanaan ini menjadi basis kebijakan anggaran untuk mengalokasikan secara efektif dan efisien dengan perencanaan anggaran berbasis kinerja.
Fakta dan analisa yang diberikan terkait rancangan kerangka ekonomi tahun 2022 diharapkan akan mampu menjembatani fungsi perencanaan dan penganggaran yang efektif dalam mengawal pencapaian target kinerja pembangunan maupun menyelesaikan permasalahan dan isu-isu strategis yang telah terindentifikasi di Kota Bima.
3.1. Arah Kebijakan Ekonomi Daerah
Arah kebijakan pembangunan ekonomi daerah untuk Perubahan RKPD tahun 2022 tidak lepas dari pencapaian pembangunan ekonomi pada tahun 2021, serta proyeksi, prospek dan tantangan perekonomian tahun 2023. Arah kebijakan pembangunan ekonomi daerah dapat mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dengan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi.
3.1.1. Kondisi Ekonomi Makro Kota Bima
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan nilai tambahan bruto seluruh barang dan jasa yang tercipta dihasilkan di wilayah domestik atau negara yang timbul akibat berbagai aktivitas ekonomi dalam suatu waktu tertentu. Manfaat PDRB selain sebagai dasar perhitungan laju pertumbuhan ekonomi, juga untuk melihat struktur ekonomi suatu daerah/wilayah dalam mengelola sumber daya yang dimilikinya sehingga besaran PDRB sangat tergantung pada potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan tekhnologi di daerah/wilayah tersebut.
Nilai PDRB Kota Bima atas dasar harga berlaku pada tahun 2021 mencapai 4.301,03 triliun rupiah. Secara nominal, nilai PDRB ini mengalami peningkatan sebesar 167,9 milyar rupiah dibandingkan dengan tahun 2020 yang mencapai 4.133,13 triliun rupiah.
Tabel 3.1. PDRB Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha di Kota Bima (dalam miliar rupiah) Tahun 2017 - 2021
Tahun | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 |
PDRB (Juta Rp.) | 3.632,89 | 3.945,92 | 4.267,45 | 4.133,13 | 4 .301,03 |
Sumber: BPS, 2022
Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator makro untuk melihat salah satu kinerja perekonomian secara riil di suatu wilayah. Laju pertumbuhan ekonomi dihitung berdasarkan perubahan PDRB atas dasar harga konstan tahun yang bersangkutan terhadap tahun sebelumnya.
Berdasarkan harga konstan 2010, angka PDRB juga mengalami peningkatan dari 2,879 triliun pada tahun 2020 menjadi 2,939 pada tahun 2021.
Setelah terjadi penurunan produksi diseluruh lapangan usaha dan adanya inflasi akibat efek global Covid-19 pada tahun 2020, pada tahun 2021 perekonomian Kota Bima mengalami peningkatan lebih dari 2%. Kenaikan terbesar terjadi pada pengadaan listrik dan gas. Sementara produksi pada pertanian, kehutanan, dan perikanan hanya meningkat 0,01%.
Tabel 3.2. Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2010 Menurut Lapangan Usaha di Kota Bima (Miliar rupiah) Tahun 2017 – 2021
Lapangan Usaha PDRB | Laju Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto pada Harga Pasar Konstan 2010 menurut Lapangan Usaha (Persen) | ||||
Tahun 2017 | Tahun 2018 | Tahun 2019 | Tahun 2020 | Tahun 2021 | |
A.Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan | 388,14 | 400,11 | 412,92 | 410,77 | 410,79 |
B.Pertambangan dan Penggalian | 11,74 | 12,33 | 12,91 | 11,99 | 12,14 |
C.Industri Pengolahan | 96,31 | 99,70 | 103,92 | 103,20 | 103,81 |
X.Xxxxadaan Listrik dan Gas | 6,47 | 6,60 | 7,09 | 7,67 | 8,27 |
E.Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang | - | - | 0,98 | 0,96 | 0,96 |
X.Xxxxxxxxxx | 277,81 | 291,52 | 305,62 | 266,80 | 284,10 |
G.Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor | 652,23 | 691,30 | 740,10 | 695,71 | 711,18 |
H.Transportasi dan Pergudangan | 295,61 | 308,06 | 326,41 | 260,35 | 263,95 |
I.Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | 70,50 | 74,63 | 78,07 | 73,98 | 75,01 |
J.Informasi dan Komunikasi | 50,91 | 54,28 | 56,96 | 64,64 | 67,97 |
X.Xxxx Keuangan dan Asuransi | 66,51 | 70,63 | 71,96 | 73,36 | 73,37 |
L.Real Estat | 137,45 | 145,33 | 153,60 | 155,58 | 157,37 |
M,N.Jasa Perusahaan | 9,44 | 10,13 | 10,56 | 10,35 | 10,37 |
O.Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial | 274,31 | 276,99 | 280,51 | 279,44 | 283,97 |
X.Xxxx Xxxdidikan | 212,64 | 224,40 | 241,35 | 244,61 | 248,06 |
Q.Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial | 93,53 | 100,89 | 106,18 | 107,06 | 113,17 |
R,S,T,U.Jasa Lainnya | 106,65 | 112,74 | 119,91 | 112,75 | 114,64 |
Produk Domestik Regional Bruto | 2 751,19 | 2 880,59 | 3 029,04 | 2 879,22 | 2 939,13 |
Sumber : BPS Kota Bima Dalam Angka 2022
1. Inflasi
Inflasi diartikan sebagai kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Di samping inflasi, ada istilah dalam ekonomi yang disebut deflasi yaitu kondisi dimana harga barang mengalami penurunan secara terus menerus.
Inflasi tentu tidak semata-mata terjadi begitu saja, karena ada beberapa hal yang mendorong meningkatnya harga barang dan jasa secara umum, di antaranya adalah enam faktor berikut:
• Bertambahnya uang yang beredar di masyarakat;
• Permintaan yang tinggi terhadap suatu barang atau jasa sehingga mendorong adanya kenaikan harga barang atau jasa tersebut karena menjadi rebutan;
• Ketidakseimbangan antara permintaan dengan penawaran;
• Peningkatan biaya produksi yang secara langsung berimbas pada harga barang atau jasa yang diproduksi;
• Perilaku masyarakat yang seringkali memprediksi atau disebut sebagai inflasi ekspetasi;
• Kekacauan ekonomi dan politik, misalnya peristiwa tahun 1998 di Indonesia.
Inflasi Kota Bima pada tahun 2021 sebesar 0,13 persen, sedikit lebih rendah dibandingkan dengan inflasi Provinsi NTB sebesar 0,17 persen.
Tabel 3.3. Nilai inflasi rata-rata Tahun 2017-2021 Kota Bima
Uraian | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 |
Nasional | 3,61 | 3,13 | 2,72 | 2,02 | 1,87 |
Provinsi NTB | 3,70 | 3,16 | 2,22 | 2,15 | 0,17 |
Kota Bima | 4,08 | 3,22 | 2,27 | 2,05 | 0,13 |
Sumber: BPS, 2022
Pada bulan Februari, Juni, September dan Oktober 2021, inflasi di Kota Bima mencapai nilai negatif. Nilai inflasi yang rendah dapat terjadi sebagai buah perbaikan dari sisi persedian dan sistem distribusi dan
logistik atas barang-barang kebutuhan; tetapi dapat juga dipandang dari penurunan permintaan akibat daya beli masyarakat turun.
Penurunan harga atau inflasi negatif (disinflasi) juga bukan kabar baik bagi dunia usaha yang banyak pelakunya tengah mengalami Resesi Neraca. Dalam situasi disinflasi yang berkepanjangan akan berdampak pada penurunan penerimaan dunia usaha yang memaksa untuk melakukan pengetatan dan dampaknya pada tenaga kerja. Berbagai kondisi ini secara langsung merupakan dampak dari penurunan aktivitas ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Faktor pertumbuhan ekonomi dan tingkat suku bunga BI juga merupakan faktor yang dapat mempengaruhi tingkat inflasi di Kota Bima, ketika pertumbuhan ekonomi terjadi maka pendapatan masyarakat cenderung naik dan kegiatan ekonomi juga akan semakin besar. Kondisi tersebut akan mempengaruhi kegiatan ekonomi riil, perdagangan, serta kegiatan di sektor moneter. Ketika suku bunga BI naik maka masyarakat cenderung untuk menginvestasikan dananya pada tabungan sehingga akan mengurangai jumlah uang beredar dan pada akhirnya akan menurunkan tingkat inflasi. Tetapi jika terjadi sebaliknya tingkat suku bunga terlalu rendah sehingga orang cenderung membelanjakan uang yang dimilikinya maka hal ini akan dapat mendorong terjadi inflasi.
Oleh karena kebijakan moneter yang tepat oleh BI menjadi sangat penting dalam pengendalian tingkat inflasi, dan selama ini hal itu telah dijalankan dengan baik oleh BI. Disamping itu keberhasilan pengendalian harga sembilan bahan pokok oleh pemerintah daerah juga akan dapat mempengaruhi tingkat inflasi di Kota Bima. Pengendalian harga bahan pokok khususnya kelancaran supply dan distribusinya perlu diperhatikan karena iklim yang kurang mendukung dan kondisi jalan yang kurang baik akan kurang dapat menjamin kestabilan harga sembilan bahan pokok di Kota Bima.
2. Ketenagakerjaan
Ketenagakerjaan merupakan bidang yang penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat karena dalam bidang ini akan terlihat kualitas sumber daya manusia sekaligus income rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan sehari–hari. Dalam bahasan ketenagakerjaan,
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) merupakan indikator yang relevan dalam melihat pencapaian tujuan pembangunan di bidang ketenagakerjaan dimana semakin menurun tingkat pengangguran akan mengindikasikan peningkatan kesejahteraan manusia karena diasumsikan pendapatan rumah tangga yang meningkat.
Pada tahun 2021 total angkatan kerja di Kota Bima pada tahun 2021 adalah sebesar 103.498, dimana yang bekerja adalah sebanyak 99.811 orang dan yang menganggur sebesar 3.687 orang. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) Kota Bima tahun 2021 berada pada angka 3,56%, menurun dari tahun 2020 yang mencapai 4,42% dari total angkatan kerja, dan angka pengangguran Kota Bima Tahun 2019 mencapai 4,18%.
Pertumbuhan ekonomi Kota Bima yang diharapkan terus meningkat, memberikan peluang semakin luasnya kesempatan kerja bagi masyarakat sehingga mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja dan menurunkan tingkat pengangguran.
Statistik ketenagakerjaan Kota Bima selama periode 2017 sampai 2021 dari BPS Kota Bima dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel.3.4. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja, Tingkat Pengangguran Terbuka dan Penduduk yang Bekerja Kota Bima Tahun 2017-2021
Uraian | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 |
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) (%) | 67,02 | 71,30 | 71,62 | 74,24 | N/A |
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) (%) | 3,51 | 2,39 | 4,18 | 4,42 | 3,56 |
Bekerja | 70.110 | 85.455 | 89.930 | 99.361 | 99.811 |
Sumber: BPS, 2022
3. Kemiskinan
Selama kurun waktu 2017-2020, persentase penduduk miskin di Kota Bima mengalami penurunan. Namun pada tahun 2021 angka kemiskinan naik dari tahun sebelumnya. Hal ini merupakan dampak penurunan aktivitas ekonomi karena pandemi Covid-19.
Pada tahun 2017 persentase penduduk miskin Kota Bima tercatat sebesar 9,27% menurun menjadi 8,35% pada tahun 2020. Pada tahun 2021 persentase kemiskinan naik menjadi 8,88%.
Persentase tingkat kemiskinan Kota Bima tersebut masih lebih rendah dibandingkan tingkat kemiskinan Nasional dan Provinsi NTB tahun 2021 yaitu masing-masing sebesar 9,71% dan 13,83%.
Tabel.3.5. Persentase Penduduk Miskin Tahun 2017 - 2021
Persentase Penduduk Miskin | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 |
Nasional | 10,12 | 9,66 | 9,66 | 7,89 | 9,71 |
Provinsi NTB | 15,05 | 14,63 | 14,63 | 13,97 | 13,83 |
Kota Bima | 9,27 | 8,79 | 8,60 | 8,35 | 8,88 |
Sumber: BPS, 2022
Pada umumnya kemiskinan dipengaruhi oleh sikap dan kebiasaan hidup yang tidak produktif, rendahnya tingkat pendidikan dan derajat kesehatan, di samping terbatasnya lapangan kerja serta terbatasnya dukungan sistem kelembagaan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah daerah adalah mendorong pengembangan sektor dan kegiatan ekonomi yang menyerap tenaga kerja relatif tinggi seperti pertanian dan perkebunan, serta usaha mikro kecil, menengah dan koperasi. Koordinasi sinergi dalam mengoptimalkan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
3.1.2 Tantangan dan Prospek Perekonomian Daerah
Memperhatikan kinerja perekonomian Kota Bima pada waktu yang lalu, kondisi perekonomian global, kondisi perekonomian dan kondisi politik nasional dan global, diperkirakan perekonomian Kota Bima masih akan dihadapkan pada sejumlah permasalahan sebagai berikut:
a. Kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat masih perlu ditingkatkan,
b. Pemerataan pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi kreatif berbasis potensi unggulan daerah masih perlu ditingkatkan,
c. Belum optimalnya tata kelola pemerintahan yang baik,
d. Belum optimalnya infrastruktur dan daya dukung lingkungan.
Dalam upaya menjawab tantangan tersebut, maka upaya yang akan dilakukan dalam pemantapan perekonomian daerah, adalah sebagai berikut:
a) Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan dan meningkatkan skala ekonomi dan kapasitas Industri Kecil dan Menengah (IKM),
b) Mendorong berkembangnya sektor ekonomi potensial daerah sebagai sumber pertumbuhan baru yang disesuaikan dengan karakteristik daerah,
c) Meningkatkan koordinasi antar Perangkat Daerah dalam upaya peningkatan sistem tata kelola pemerintahan,
d) Mendorong percepatan pembangunan infrastruktur yang akan mendukung tumbuhnya sektor – sektor ekonomi potensial,
e) Pengembangan Tehnologi Tepat Guna (TTG) dan Penciptaan Inovasi Daerah.
Capaian kondisi perekonomian di Kota Bima Tahun 2021 sebagai berikut:
Tabel 3.6. Capaian Indikator Ekonomi Daerah Kota Bima Tahun 2019-2021
Indikator Ekonomi | Capaian Tahun | ||
2019 | 2020 | 2021 | |
Pertumbuhan Ekonomi | 5,15 % | -4,95 % | 2,08 |
IPM | 75,80 | 75,81 | 76,11 |
Indeks Gini | 0,371 | 0,375 | 0,413 |
Angka Kemiskinan | 8,60% | 8,35% | 8,88% |
Tingkat Pengangguran Terbuka | 4,18% | 4,42% | 3,56% |
Sumber : RPJMD Kota Bima 2018-2023
3.2. Arah Kebijakan Keuangan Daerah
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah
berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Pengelolaan keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagai akibat dari penyerahan Urusan Pemerintahan.
Arah kebijakan keuangan daerah adalah uraian tentang kebijakan yang akan dipedomani selama 1 (satu) tahun kedepan dalam mengelola pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Dengan melihat kemampuan tersebut dapat diperoleh gambaran dalam penentuan kebijakan daerah. Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah yang terbatas dapat dilihat dari penerimaan fiskal daerah. Terbatasnya sumber-sumber penerimaan fiskal telah menempatkan pengelolaan aset daerah secara profesional pada posisi yang amat potensial untuk menunjang penerimaan Pemerintah Daerah.
Proses penganggaran merupakan tahap penting setelah tahapan perencanaan. Penganggaran pada dasarnya merupakan proses penentuan jumlah alokasi sumber-sumber ekonomi untuk setiap program dan kegiatan dalam bentuk satuan uang untuk menfasilitasi tercapainya tujuan organisasi. Dengan demikian dalam melakukan analisis penganggaran keuangan daerah yang tepat harus memperhatikan tujuan organisasi untuk menghasilkan kebijakan yang efektif dan efisien dalam perencanaan pengelolaan keuangan daerah.
Kemampuan keuangan daerah dapat dilihat dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ditinjau dari sisi APBD, keuangan daerah dipergunakan untuk membiayai program/kegiatan dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dari tahun ke tahun diperkirakan akan terus meningkat.
Peningkatan ini menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pembangunan, baik secara fisik maupun non fisik. Akan tetapi, dengan kemampuan finansial yang terbatas maka perlu dilakukan pemilihan prioritas terhadap program-program yang ada di samping mengupayakan efisiensi terhadap pengalokasian anggaran dalam Perubahan APBD tahun 2022. Sehingga dengan demikian program prioritas yang dilaksanakan pada semester II tahun 2022 dapat memberikan kepastian dampak positif dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kualitas hidup dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Pada akhir tahun 2019, beberapa peraturan baru yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diterbitkan pemerintah pusat, termasuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodesifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelola Keuangan Daerah.
Analisis dan proyeksi mempertimbangkan perkembangan realisasi pendapatan tahun 2020-2021 dan target pendapatan daerah Pemerintah Kota Bima tahun 2022.
Hingga tahun 2021 Indonesia menghadapi pandemi COVID-19 dengan penyebaran yang sangat cepat. hal ini berdampak pada banyak aspek antara lain aspek sosial dan ekonomi. Sektor usaha masyarakat kecil dan menengah, bahkan industri dalam skala besar juga terkena imbasnya akibat dampak pandemi COVID-19 ini.
Terdapat beberapa asumsi yang menjadi dasar Proyeksi Pendapatan dan Belanja Pemerintah Kota Bima pada semester II tahun 2022 yaitu rata- rata realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2020-2021, Pertumbuhan
ekonomi nasional pada tahun 2021 secara nasional sebesar 3,69% dan Provinsi Nusa tenggara Barat sebesar 4,5-5,5%, proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional berdasarkan Kementerian Keuangan pada tahun 2022 sebesar 4,8% dan diperkirakan inflasi berdasarkan data Bank Indonesia berkisar 3,26%-4,13% pada tahun 2022.
3.2.1. Arah Kebijakan Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Proyeksi pendapatan daerah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang direncanakan dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Adapun komponen dari pendapatan daerah, meliputi: pendapatan asli daerah, dana perimbangan/pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Kebijakan pendapatan daerah Pemerintah Kota Bima merupakan perkiraan yang terukur dan memiliki kepastian serta dasar hukum yang jelas. Kebijakan tersebut diarahkan pada upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, dan dana perimbangan dalam rangka mendukung pembangunan daerah dengan optimalisasi pemanfaatan sumber-sumber pendapatan dan aset-aset pemerintah daerah. Untuk meningkatkan pendapatan daerah Pemerintah Kota Bima tahun anggaran 2022 dilakukan upaya-upaya sebagai berikut:
1. Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan melalui penerapan secara penuh penyesuaian tarif terhadap pajak daerah dan retribusi daerah;
2. dilakukan pemutakhiran terhadap data Pendapatan Asli Daerah;
3. Inovasi pelayanan pada Pendapatan Asli Daerah, antara lain metode pembayaran/transaksi pembayaran terhadap pajak daerah akan dikembangkan melalui non tunai dan mobile, sehingga masyarakat dapat melakukan transaksi perpajakan dimana saja dan kapan saja, saat ini untuk pembayaran pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dapat dilakukan melalui mesin ATM Bank NTB Syariah dan beberapa aplikasi mobile;
4. Integrasi data perpajakan antara instansi terkait, sehingga akan meminimalisir terjadinya data yang tidak valid;
5. Perkembangan infrastruktur di Kota Bima semakin meningkat serta perkembangan ekonomi penduduk;
6. Menambah penyertaan modal pada perusahan daerah sehingga diharapkan meningkatkan deviden;
7. Meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan kepercayaan serta partisipasi aktif masyarakat/lembaga dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak dan retribusi;
8. Meningkatkan dan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah secara profesional;
9. Meningkatkan kemampuan aparatur yang berkompeten dan terpercaya dalam rangka peningkatan pendapatan dengan menciptakan kepuasan pelayanan prima.
Adapun kebijakan pendapatan untuk meningkatkan dana perimbangan/dana transfer sebagai upaya peningkatan kapasitas fiskal daerah sebagai berikut:
1. Mengoptimalkan penerimaan pajak orang pribadi dalam negeri (PPh) OPDN), PPh Pasal 21, pajak ekspor, dan PPh Badan;
2. Meningkatkan akurasi data sumber daya alam sebagai dasar perhitungan bagi hasil dalam dana perimbangan;.
3. Pertukaran informasi dan kerjasama dalam pengawasan terkait peningkatan penerimaan yang bersumber dari pajak yang dikelola oleh provinsi yang berada pada wilayah Kota Bima.
Strategi pencapaian Lain-lain Pendapatan Yang Sah yang optimal ditempuh melalui Koordinasi dengan kementerian teknis dan lembaga non pemerintah.
Realisasi Pendapatan Tahun 2020-2021 dan Proyeksi Pendapatan Perubahan RKPD Tahun 2022, disajikan pada Tabel 3.7 dan tabel 3.8 berikut:
Tabel 3.7
Realisasi Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Bima Tahun 2020 – 2021
No | Uraian | Jumlah Realisasi 2020 Realisasi 2021 | |
1 | 2 | 3 | 4 |
I | PENDAPATAN | 715.383.787.682,95 | 729.691.368.758,67 |
No | Uraian | Jumlah Realisasi 2020 Realisasi 2021 | |
1 | 2 | 3 | 4 |
I.1 | Pendapatan Asli Daerah | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,60 |
Pajak daerah | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,88 | |
Retribusi daerah | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | |
Hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan | 1.579.915.958,62 | 1.284.388.411,79 | |
Lain-lain PAD yang sah | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | |
I.2 | Dana Perimbangan | 587.547.659.216,00 | 590.389.610.762,00 |
Dana bagi hasil pajak /bagi hasil bukan pajak | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | |
Dana alokasi umum | 439.644.557.000,00 | 432.159.814.000,00 | |
Dana alokasi khusus | 121.110.004.144,00 | 128.568.324.000,00 | |
I.3 | Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah | 00.000.000.000,26 | 00.000.000.000,00 |
Pendapatan Hibah | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | |
Pendapatan Lainnya | 0 | 0 | |
Pendapatan Dana darurat | 0 | 0 | |
Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | |
Dana penyesuaian dan otonomi khusus | 00.000.000.000,00 | 30.025.143.000,00 |
Sumber: LKPD Pemerintah Kota Bima
Tabel 3.8
Proyeksi/Target Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Bima Perubahan RKPD Tahun 2022
No. | Uraian | Jumlah | ||
APBDP 2021 | APBD 2022 | Perubahan RKPD 2022 (Perpres 98 Tahun 2022) | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
4 | PENDAPATAN | 745.404.518.907,00 | 763.421.815.802,00 | 768.160.909.752 |
4.1 | Pendapatan Asli Daerah | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000 |
4.1.01 | Pajak daerah | 23.131.077.198,00 | 24.368.139.721,00 | 24.368.139.721 |
4.1.02 | Retribusi daerah | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000 |
4.1.03 | Hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan | 1.650.003.101,00 | 1.650.003.101,00 | 1.284.388.412 |
4.1.04 | Lain-lain PAD yang sah | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000 |
4.2 | Pendapatan Transfer | 675.341.931.135,00 | 694.627.584.492,00 | 700.874.662.724,00 |
4.2.01 | Transfer Pemerintah Pusat | 620.414.753.762,00 | 641.818.387.000,00 | 648.065.465.232 |
4.2.02 | Transfer Antar Daerah | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 |
4.3 | Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah | 00.000.000.000,00 | 0 | |
4.3.03 | Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan | 00.000.000.000,00 | 0 | 0 |
Sumber: RPJMD Pemerintah Kota Bima (diolah)
Berdasarkan tabel 3.8 tersebut diatas dapat dijelaskan komponen pendapatan daerah sebagai berikut:
a. Pendapatan Asli Daerah;
Pendapatan Asli Daerah bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan Asli Daerah direncanakan pada Perubahan RKPD tahun 2022 sebesar Rp
00.000.000.000,00,- menurun sebesar 2% jika dibandingkan dengan APBD tahun 2022 yaitu Rp 00.000.000.000,00.
b. Pendapatan transfer;
Pendapatan transfer bersumber dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah. Pendapatan transfer direncanakan pada Perubahan RKPD tahun 2022 sebesar Rp 700.874.662.724,00. Meningkat sebesar 1% dari APBD tahun 2022
yaitu Rp 694.627.584.492,00
c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah merupakan bantuan dari pemda/provinsi lainnya yang masih belum bisa diprediksi sehingga diproyeksikan nihil.
3.2.2. Arah Kebijakan Belanja Daerah
Belanja daerah sebagai komponen keuangan daerah dalam kerangka ekonomi makro diharapkan dapat memberikan dorongan atau stimulan terhadap perkembangan ekonomi daerah secara makro ke dalam kerangka pengembangan yang lebih memberikan efek multiplier yang lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih merata.
Belanja daerah pada Perubahan RKPD Tahun 2022 diarahkan untuk dapat mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan, dengan menitikberatkan pada: (1) Tata kelola pemerintahan dan pemantapan pelayanan publik; (2) Pemulihan Ekonomi; (3) Pemantapan sistem kesehatan dan penanganan Covid 19; (4) Penanganan kumuh; dan (5) Mitigasi bencana.
Sesuai dengan visi pembangunan yang telah ditetapkan, belanja daerah dapat digunakan sebagai instrumen pencapaian visi tersebut. Pengelolaan belanja sejak proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban harus memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, transparan dan akuntabel. Belanja harus diarahkan untuk mendukung kebijakan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan perbandingan antara masukan dan keluaran (efisiensi), di mana keluaran dari belanja dimaksud seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat (hasil).
Program dan prioritas pembangunan Kota Bima Tahun 2022 telah diformulasikan untuk mendukung tercapainya agenda pembangunan antara lain:
1. Dialokasikan untuk membiayai belanja langsung wajib dan mengikat. Komponen belanja langsung wajib dan mengikat meliputi: Honorarium Pegawai/Tidak Tetap BLUD; Belanja Jasa Kantor Listrik, Air, Telepon/Internet); Belanja Premi Asuransi; Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir; Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor; dan Belanja Beasiswa Pendidikan PNS;
2. Dialokasikan untuk membiayai belanja pemenuhan visi dan misi kepala daerah serta pemenuhan penerapan pelayanan dasar;
3. Pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs);
4. Sinkronisasi prioritas pembangunan dalam RPJMN Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP);
5. Penggunaan dana fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan;
6. Penggunaan dana fungsi kesehatan dalam rangka peningkatan fungsi kesehatan secara konsisten dan berkesinambungan mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen dari total belanja APBD diluar gaji, pembiayaan tidak hanya urusan kesehatan tetapi non urusan kesehatan yang merupakan fungsi kesehatan seperti sarana olahraga dan sumber daya manusia;
7. Dialokasikan untuk membiayai belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya untuk mendanai program-program perangkat daerah yang menjadi kewenangan provinsi namun tidak menjadi prioritas Kepala Daerah Tahun 2022, serta merupakan program pendukung penyelenggaraan perkantoran;
8. Mengalokasikan dana untuk pemulihan ekonomi, kesehatan dan sosial yang terdampak pandemi COVID-19.
Realisasi Belanja daerah dari tahun 2020-2021 cenderung konstan, karna dipengaruhi pandemi COVID-19 sehingga target yang sudah ditetapkan mengalami perubahan karena penurunan pendapatan daerah,
baik PAD, dana perimbangan, maupun pendapatan-pendapatan lain yang sah.
Sama seperti Pendapatan Daerah, struktur Belanja Daerah tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran sebelumnya berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, sedangkan untuk proyeksi/target Belanja Daerah tahun angaran 2021 dan 2023 strukturnya berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, sehingga Belanja Daerah tahun 2021-2023 tidak bisa dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Secara rinci yang disajikan dalam tabel yang berbeda seperti di bawah ini.
Tabel 3.9
Realisasi Belanja Daerah Pemerintah Kota Bima Tahun 2020 – 2021
No | Uraian | Realisasi 2020 | Anggaran 2021 | Realisasi 2021 | % |
1 | 2 | 7 | 4 | 5 | 6 |
BELANJA | |||||
Belanja Operasi | |||||
Belanja Pegawai | 360.913.051.466,29 | 370.292.078.078,09 | 357.437.167.837,55 | 96,53 | |
Belanja Barang dan Jasa | 146.888.810.652,00 | 219.942.245.712,46 | 200.214.962.134,13 | 91,03 | |
Belanja Bunga | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
Belanja Subsidi | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
Belanja Hibah | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 91,83 | |
Belanja Bantuan Sosial | 00.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | 98,10 | |
Jumlah Belanja Operasi | 604.662.659.665,71 | 609.884.155.790,55 | 575.787.111.971,68 | 94,41 | |
Belanja Modal | |||||
Belanja Tanah | 1.325.411.000,00 | 000.000.000,00 | 000.000.000,00 | 80,59 | |
Belanja Peralatan dan Mesin | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 94,40 | |
Belanja Gedung dan Bangunan | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,03 | 99,52 | |
Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,71 | 99,17 | |
Belanja Aset Tetap Lainnya | 00.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | 95,99 |
No | Uraian | Realisasi 2020 | Anggaran 2021 | Realisasi 2021 | % |
1 | 2 | 7 | 4 | 5 | 6 |
Belanja Modal Aset Lainnya | 0,00 | 0,00 | 0,00 | ||
Jumlah Belanja Modal | 165.721.375.475,02 | 140.957.764.221,45 | 138.378.990.564,74 | 98,17 | |
Belanja Tak Terduga | |||||
Belanja Tak Terduga | 00.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | 78,30 | |
Jumlah Belanja Tak Terduga | 00.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | 78,30 | |
JUMLAH BELANJA | 796.653.090.963,73 | 754.078.303.532,00 | 716.700.153.286,42 | 95,04 | |
BELANJA TRANSFER | |||||
Belanja Bantuan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota ke Daerah Provinsi | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau kabupaten/Kota kpd Desa | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
Jumlah Transfer | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
JUMLAH BELANJA DAN TRANSFER | 796.653.090.963,73 | 754.078.303.532,00 | 716.700.153.286,42 | 95,04 | |
SURPLUS/(DEFISIT) | (00.000.000.000,78) | (0.000.000.000,00) | 00.000.000.000,25 | - 149,73 |
Sumber: LKPD Pemerintah Kota Bima
Tabel 3.10
Proyeksi/Target Belanja Daerah Pemerintah Kota Bima Perubahan RKPD Tahun 2022
No. | Uraian | Jumlah | |
APBD 2022 | Perubahan RKPD Tahun 2022 | ||
1 | 2 | 3 | 4 |
5 | BELANJA | 776.427.815.802,00 | 787.644.364.585,00 |
5.1 | Belanja Operasi | 618.910.955.718,00 | 632.430.065.672,00 |
5.1.01 | Belanja Pegawai | 360.128.103.580,00 | 373.987.262.695,00 |
No. | Uraian | Jumlah | |
APBD 2022 | Perubahan RKPD Tahun 2022 | ||
1 | 2 | 3 | 4 |
5.1.02 | Belanja Xxxxxx dan Jasa | 232.103.859.482,00 | 229.279.852.121,00 |
5.1.05 | Belanja Hibah | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 |
5.1.06 | Belanja Bantuan Sosial | 1.119.500.000,00 | 1.119.500.000,00 |
5.2 | Belanja Modal | 154.106.503.745,00 | 154.184.348.211,00 |
5.2.01 | Belanja Modal Tanah | 2.800.000.000,00 | 2.800.000.000,00 |
5.2.02 | Belanja Modal Peralatan dan Mesin | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 |
5.2.03 | Belanja Modal Gedung dan Bangunan | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 |
5.2.04 | Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 |
5.2.05 | Belanja Modal Aset Tetap Lainnya | 1.342.523.664,00 | 1.437.287.380,00 |
5.3 | Belanja Tak Terduga | 3.410.356.339,00 | 1.514.675.702,00 |
5.3.01 | Belanja Tak Terduga | 3.410.356.339,00 | 1.514.675.702 |
Jumlah Belanja | 788.129.089.585 | ||
Totak Surplus/(Defisit) | (00.000.000.000) |
Sumber: RPJMD Pemerintah Kota Bima (diolah)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa belanja daerah untuk pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, selain berpedoman pada standar teknis dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Analisis Standar Belanja (ASB) adalah alat untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau belanja maksimal setiap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja perangkat daerah untuk meningkatkan tingkat pelayanan tertentu dalam 1 (satu) tahun anggaran yang berupa
personil, barang modal, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua objek sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang atau jasa.
ASB merupakan salah satu elemen utama untuk penganggaran yang berbasis kinerja dalam rangka pencapaian pengelolaan keuangan yang ekonomis, efisien, dan efektif. ASB dipertegas dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam peraturan tersebut di atas, disebutkan bahwa ASB merupakan salah satu instrumen pokok dalam penganggaran berbasis kinerja.
Pada tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Perencanaan Pemerintahan Daerah, bahwa Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPD adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. SIPD, dibangun dan dikembangkan untuk menghasilkan layanan informasi Pemerintahan Daerah yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis elekronik. Adapun ruang lingkup SIPD meliputi: a. Informasi Pembangunan Daerah; b. Informasi Keuangan Daerah; dan c. Informasi Pemerintahan Daerah lainnya. Semua sistem terkait Informasi Pembangunan Daerah dan Informasi Keuangan Daerah berbasis elektronik yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku untuk diintegrasikan ke SIPD paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Ini berarti bahwa sistem yang dikembangkan oleh pemerintah pusat sudah terintegrasi mulai dari perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan. Sehingga diharapkan dapat mengakomodasi dan memenuhi kebutuhan belanja kegiatan di Pemerintah Kota Bima.
Alokasi anggaran dilaksanakan secara terbuka berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan. Selain itu pengelolaan belanja harus diadministrasikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Arah pengelolaan belanja daerah adalah sebagai berikut:
a. Transparansi dan akuntabilitas
Setiap pengeluaran belanja dipublikasikan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dipublikasikan berarti pula masyarakat mudah dan tidak mendapatkan hambatan dalam mengakses informasi belanja. Pelaporan dan pertanggungjawaban belanja tidak hanya dari aspek administrasi keuangan, tetapi menyangkut pula proses, keluaran dan hasil.
b. Disiplin anggaran
x. Xxadilan dan Kepatutan
d. Ekonomis, efisiensi dan efektivitas
e. Manfaat bagi masyarakat
Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan harapan selanjutnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan masyarakat dapat diwujudkan dengan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur daerah, terutama yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.
f. Efisiensi dan Efektivitas Anggaran.
3.2.3 Arah Kebijakan Pembiayaan Daerah
Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut diantaranya bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang.
Pembiayaan daerah adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan daerah dan pengeluaran daerah. Kebijakan penerimaan pembiayaan daerah timbul karena jumlah pengeluaran lebih besar daripada penerimaan sehingga terdapat defisit. Kebijakan pembiayaan harus terkait dengan penyelesaian permasalahan-permasalahan pembangunan daerah maupun
permasalahan-permasalahan pembangunan daerah maupun pemanfaatan potensi-potensi daerah.
Agar kebijakan pembiayaan daerah lebih terarah dan memberikan kontribusi yang positif di dalam upaya menggali alternatif sumber-sumber pembiayaan pembangunan, maka kebijakan penerimaan pembiayaan daerah diarahkan pengelolaan SiLPA, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah diarahkan untuk pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Perencanaan penganggaran SiLPA harus didasarkan pada penghitungan yang rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran tahun anggaran sebelumnya. Hal ini untuk menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada tahun anggaran berjalan yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan.
Berdasarkan hasil analisis dan perkiraan sumber-sumber penerimaan pembiayaan daerah dan realisasi serta proyeksi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah dalam 2 (dua) tahun, maka dapat dihasilkan proyeksi/target tahun rencana. Pada Perubahan RKPD tahun 2022 pembiayaan netto diperkirakan akan terjadi peningkatan sebesar 34,87% dari APBD tahun 2022, yaitu dai Rp. 13.006.000.000,00 menjadi Rp. 00.000.000.000,00. Rumusan arah kebijakan pengelolaan pembiayaan daerah disajikan dalam tabel sebagai berikut.
Tabel 3.11
Realisasi Pembiayaan Daerah Pemerintah Kota Bima Tahun 2020 – 2021
No | Uraian | Realisasi 2020 | Anggaran 2021 | Realisasi 2021 | % |
1 | 2 | 6 | 3 | 4 | 5 |
59 | PEMBIAYAAN | ||||
60 | PENERIMAAN PEMBIAYAAN | ||||
61 | Penggunaaan Xxxx Xxxxx Perhitungan Anggaran (SiLPA) | 00.000.000.000,71 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,93 | 100 |
62 | Pencairan Dana Cadangan | 0 | 0 | 0 | 0 |
63 | Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | 0 | 0 | 0 | 0 |
No | Uraian | Realisasi 2020 | Anggaran 2021 | Realisasi 2021 | % |
1 | 2 | 6 | 3 | 4 | 5 |
64 | Penerimaan Pinjaman Daerah - Pemerintah Pusat | 0 | 0 | 0 | 0 |
65 | Penerimaan Pinjaman Daerah - Pemerintah Daerah Lain | 0 | 0 | 0 | 0 |
66 | Penerimaan Pinjaman Daerah - Lembaga Keuangan Bank | 0 | 0 | 0 | 0 |
67 | Penerimaan Pinjaman Daerah - Lembaga Keuangan Bukan Bank | 0 | 0 | 0 | 0 |
68 | Penerimaan Pinjaman Daerah - Masyarakat (Obligasi Daerah) | 0 | 0 | 0 | 0 |
69 | Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah | 0 | 0 | 0 | 0 |
70 | Penerimaan Pembiayaan Lainnya | 1.654.254,00 | 0 | 1.036.753,00 | 0 |
71 | Jumlah Penerimaan Pembiayaan | 00.000.000.000,71 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,93 | 100,01 |
72 | PENGELUARAN PEMBIAYAAN | ||||
73 | Pembentukan Dana Cadangan | ||||
74 | Penyertaan Modal Pemerintah Daerah | 1.000.000.000,00 | 2.300.000.000,00 | 2.000.000.000,00 | 86,96 |
75 | Pembayaran Pinjaman dari Pemerintah Pusat | 0 | 0 | 0 | 0 |
76 | Pembayaran Pinjaman dari Pemerintah Daerah Lain | 0 | 0 | 0 | 0 |
77 | Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank | 0 | 0 | 0 | 0 |
78 | Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan | 0 | 0 | 0 | 0 |
No | Uraian | Realisasi 2020 | Anggaran 2021 | Realisasi 2021 | % |
1 | 2 | 6 | 3 | 4 | 5 |
Bank | |||||
79 | Pembayaran Pinjaman dari Masyarakat (Obligasi Daerah) | 0 | 0 | 0 | 0 |
80 | Pemberian Pinjaman Daerah | 0 | 0 | 0 | 0 |
81 | Pemberian Pembiayaan Lainnya | 0 | 0 | 0 | 0 |
82 | Jumlah Pengeluaran Pembiayaan (73 s.d 81) | 1.000.000.000,00 | 2.300.000.000,00 | 2.000.000.000,00 | 86,96 |
83 | PEMBIAYAAN NETTO (72 - 82) | 00.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | 0.000.000.000,93 | 103,47 |
84 | SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA) (52 + 61) | 00.000.000.000,93 | 0 | 00.000.000.000,18 | 0 |
Sumber: LKPD Pemerintah Kota Bima
Tabel 3.12
Proyeksi/Target Pembiayaan Daerah Pemerintah Kota Bima Perubahan RKPD Tahun 2022
No. | Uraian | APBD 2022 | Perubahan RKPD Tahun 2022 |
(1) | (2) | (3) | (4) |
6 | PEMBIAYAAN | 13.006.000.000,00 | 19.968.179.833,00 |
6.1 | Penerimaan Pembiayaan | 15.006.000.000,00 | 21.968.179.833,00 |
6.1.01 | Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya | 15.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 |
6.1.02 | Pengembalian Dana Bergulir | 6.000.000,00 | 6.000.000.000,00 |
6.2 | Pengeluaran Pembiayaan | 2.000.000.000,00 | 2.000.000.000,00 |
6.2.02 | Penyertaan Modal Daerah | 2.000.000.000,00 | 2.000.000.000,00 |
Pembiayaan Netto | 13.006.000.000,00 | 19.968.179.833,00 | |
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan | 0 | 0,00 | |
TOTAL APBD | 778.427.815.802 | 790.129.089.58 |
Sumber: RPJMD Pemerintah Kota Bima (diolah)
BAB IV
SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH
Prioritas Pembangunan Daerah Kota Bima disusun dengan berpedoman pada prioritas nasional dan Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk menjamin sinergisitas dalam rangka pencapaian sasaran pokok pembangunan nasional dengan tetap mengoptimalkan potensi dan keunggulan daerah.
Rencana kerja ini mempunyai peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, antara lain:
1. RKPD secara substansial merupakan penjabaran dari visi, misi dan program dalam RPJMD;
2. RKPD merupakan acuan dalam menentukan kebijakan umum dan prioritas program APBD;
3. RKPD berisi arahan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan tahunan bagi Perangkat Daerah dalam penyusunan rencana kerja perangkat daerah.
4.1. Tujuan dan Sasaran RPJMD
Tujuan dan sasaran pembangunan Kota Bima sebagaimana tercantum dalam RPJMD Tahun 2018-2023 diturunkan dari visi dan misi. Visi Kota Bima sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kota Bima Tahun 2018-2023 adalah “Mewujudkan Kota Bima yang BERKUALITAS dan SETARA menuju masyarakat yang Maju dan Mandiri", yang didukung oleh 5 misi sebagai upaya yang harus dilakukan untuk mencapai visi tersebut, yaitu:
1. Mewujudkan Masyarakat Berkualitas yang Berdaya Saing;
2. Mewujudkan Masyarakat Sejahtera melalui pemerataan pembangunan dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat yang Berbasis Pengembangan Produk Unggulan;
3. Menghadirkan Penyelenggaraan Pemerintahan dengan mengedepankan Prinsip Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik;
4. Mewujudkan Lingkungan yang Berkualitas dan Ramah, melalui Penyediaan Infrastruktur Pendukung Perkotaan yang terintegrasi dengan Pengurangan Risiko Bencana;
5. Mewujudkan Masyarakat yang Berkarakter dan Agamais.
Dalam mewujudkan visi melalui pelaksanaan misi yang telah ditetapkan tersebut diatas, maka perlu adanya kerangka yang jelas pada setiap misi menyangkut tujuan dan sasaran yang akan dicapai. Tujuan dan sasaran pada setiap misi yang akan dijalankan akan memberikan arahan bagi pelaksanaan setiap urusan pemerintahan daerah baik urusan wajib maupun urusan pilihan dalam mendukung pelaksanaan misi dimaksud.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2022 merupakan penjabaran pelaksanaan RPJMD 2018-2023 tahun keempat. Untuk itu strategi dan arah kebijakan RKPD 2022 harus selaras dengan RPJMD 2018- 2023. Tujuan dan sasaran serta strategi pada pelaksanaan masing-masing misi diuraikan dalam matriks berikut:
Tabel 4.1
Keterkaitan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kota Bima Tahun 2018-2023
VISI | Mewujudkan Kota Bima yang BERKUALITAS dan masyarakat Maju dan Mandiri | SETARA | menuju |
No | Tujuan | Sasaran | Strategi |
Misi I. | Mewujudkan Masyarakat Berkualitas yang Berdaya Saing | ||
1 | Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia | Meningkatnya Derajat Kesehatan Masyarakat | Peningkatan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan yang bermutu dan tersandar |
Meningkatnya aksesibilitas dan kualitas pendidikan | Peningkatan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan dasar bermutu dan tersandar | ||
Meningkatnya Daya Beli masyarakat | Peningkatan investasi bidang infrastruktur dan pengendalian inflasi |
VISI | Mewujudkan Kota Bima yang BERKUALITAS dan SETARA menuju masyarakat Maju dan Mandiri | ||
No | Tujuan | Sasaran | Strategi |
Meningkatnya ketahanan pangan | Peningkatan ketersediaan cadangan pangan utama, distribusi, konsumsi dan keamanan pangan | ||
Misi Mewujudkan Masyarakat Sejahtera melalui pemerataan pembangunan dan 2. Peningkatan Ekonomi Masyarakat yang Berbasis Pengembangan Produk Unggulan; | |||
2.1 | Meningkatkan pemerataan ekonomi masyarakat | Meningkatknya pertumbuhan ekonomi | Peningkatan pembangunan infrastruktur dan nvestasi |
Peningkatan Populasi ternak | |||
Peningkatan produksi dan pengolahan hasil kelautan dan perikanan | |||
Peningkatan daya tarik wisata | |||
Peningkatan perdagangan | |||
Peningkatan cakupan pembinaan sektor industri kreatif dan diversifikasi produk | |||
Meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat | Meningkatnya kualitas hidup PMKS | Optimalisasi penanganan PMKS dan Keluarga Harapan | |
Meningkatnya kesempatan kerja | Peningkatan pelatihan ketrampilan perluasan aan kesempatan kerja dan berusaha | ||
Misi Menghadirkan Penyelenggaraan Pemerintahan dengan mengedepankan 3. Prinsip Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik. | |||
3.1. | Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan | Meningkatnya akuntabilitas kinerja keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah | Percepatan implementasi roadmap reformasi birokrasi |
Meningkatnya kemandirian keuangan daerah | Ekstensifikasi dan intensifikasi sumber pendapatan daerah | ||
Meningkatnya kualitas pelayanan publik | Peningkatan standar pelayanan publik yang cepat, mudah dan ramah |
VISI | Mewujudkan Kota Bima yang BERKUALITAS dan SETARA menuju masyarakat Maju dan Mandiri | ||
No | Tujuan | Sasaran | Strategi |
Misi Mewujudkan Lingkungan yang Berkualitas dan Ramah, melalui Penyediaan 4. Infrastruktur Pendukung Perkotaan yang terintegrasi dengan Pengurangan Risiko Bencana; | |||
4.1. | Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan tata ruang | Meningkatnya ketaatan terhadap rencana tata ruang | Peningkatan kualitas penyelenggaraan penataan ruang |
Meningkatnya kualitas Lingkungan Hidup | Optimalisasi pengelolaan lingkungan hidup | ||
4.2. | Meningkatkan kualitas infrastruktur dan kawasan permukiman berbasis mitigasi bencana | Meningkatnya kualitas kawasan permukiman | Optimalisasi penataan kawasan kawasan kumuh melalui partisipasi aktif masyarakat |
Meningkatnya kualitas infrastruktur daerah | Peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur daerah | ||
Peningkatan pengelolaan transportasi | |||
Meningkatnya Ketahanan terhadap bencana | Peningkatan ketangguhan kawasan dalam pengurangan resiko bencana | ||
Misi Mewujudkan Masyarakat yang Berkarakter dan Agamais. 5. | |||
5.1. | Meningkatkan masyarakat yang tentram, bermoral dan agamais | Meningkatnya keamanan, ketentraman dan ketertiban | Penegakan hukum serta peningkatan partispasi masyarakat dalam keamanan, ketentraman dan ketertiban |
Meningkatnya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan budaya lokal | Peningkatan pelestarian, pengembangan dan pengelolaan budaya lokal | ||
Meningkatnya pengamalan ajaran agama | Pembinaan lembaga- lembaga keagamaan, lembaga adat, serta lembaga sosial kemasyarakatan |
Sumber : RPJMD Kota Bima Tahun 2018-2023
Selain itu keterkaitan strategi dan arah kebijakan RKPD 2022 terhadap strategi dan arah kebijakan RPJMD 2018-2023 dapat ditampilkan seperti di bawah ini.
Tabel 4.2
Keterkaitan Strategi dan Arah Kebijakan RKPD 2022 terhadap Visi, Misi, Strategi dan Arah Kebijakan RPJMD Tahun 2018-2023
RPJMD 2018-2023 | RKPD 2022 | |||||
No | Misi | Sasaran | Strategi | Kebijakan | Strategi | Kebijakan |
1 | Mewujudkan Masyarakat Berkualitas yang Berdaya Saing; | Meningkatnya Derajat Kesehatan Masyarakat | Peningkatan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan yang bermutu dan tersandar | Meningkatkan luasan pelayanan fasilitas kesehatan yang tersandar dan berkualitas yang didukung olah alokasi anggaran xxxxxxx00% dari APBD | Peningkatan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan yang bermutu dan tersandar | Meningkatkan luasan pelayanan fasilitas kesehatan yang tersandar dan berkualitas yang didukung olah alokasi anggaran xxxxxxx00% dari APBD |
Meningkatnya aksesibilitas dan kualitas pendidikan | Peningkatan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan dasar bermutu dan tersandar | Memperluas layanan pelaksanaan wajib belajar 12 tahun dan meningkatkan mutu pendidikan yang didukung oleh alokasi anggaran minimal 20% dari APBD | Peningkatan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan dasar bermutu dan tersandar | Memperluas layanan pelaksanaan wajib belajar 12 tahun dan meningkatkan mutu pendidikan yang didukung oleh alokasi anggaran minimal 20% dari APBD | ||
Meningkatnya Daya Beli masyarakat | Peningkatan investasi bidang infrastruktur dan pengendalian inflasi | Meningkatkan investasi bidang infrastruktur pelayanan dasar dan ekonomi | Peningkatan investasi bidang infrastruktur dan pengendalian inflasi | Meningkatkan investasi bidang infrastruktur pelayanan dasar dan ekonomi |
RPJMD 2018-2023 | RKPD 2022 | |||||
No | Misi | Sasaran | Strategi | Kebijakan | Strategi | Kebijakan |
Meningkatnya ketahanan pangan | Peningkatan ketersediaan cadangan pangan utama, distribusi, konsumsi dan keamanan pangan | Meningkatkan ketersediaan dan distribusi pangan serta mendorong polas keragaman konsumsi | Peningkatan ketersediaan cadangan pangan utama, distribusi, konsumsi dan keamanan pangan | Meningkatkan ketersediaan dan distribusi pangan serta mendorong polas keragaman konsumsi | ||
2 | Mewujudkan Masyarakat Sejahtera melalui pemerataan pembangunan dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat yang Berbasis Pengembangan Produk Unggulan; | Meningkatnya pertumbuhan ekonomi | Peningkatan pembangunan infrastruktur dan nvestasi | Akselerasi pembangunan infrastruktur dan menerapkan paket insntive dan disinsentive untuk investasi | Peningkatan pembangunan infrastruktur dan nvestasi | Akselerasi pembangunan infrastruktur dan menerapkan paket insntive dan disinsentive untuk investasi |
Peningkatan Produksi peternakan | Peningkatan Produksi peternakan | Peningkatan Produksi peternakan | Peningkatan Produksi peternakan | |||
Peningkatan produksi dan pengolahan hasil kelautan dan perikanan | Meningkatkan sarana dan prasarana budidaya perikanan dan perikanan tangkap dan penguatan masyarakat pesisir | Peningkatan produksi dan pengolahan hasil kelautan dan perikanan | Meningkatkan sarana dan prasarana budidaya perikanan dan perikanan tangkap dan penguatan masyarakat pesisir |
RPJMD 2018-2023 | RKPD 2022 | |||||
No | Misi | Sasaran | Strategi | Kebijakan | Strategi | Kebijakan |
Peningkatan daya tarik wisata | Meningkatkan sarana dan prasarana pariwisata | Peningkatan daya tarik wisata | Meningkatkan sarana dan prasarana pariwisata | |||
PDRB sektor perdagangan | Pendampingan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta penataan kawasan perdagangan | PDRB sektor perdagangan | Pendampingan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta penataan kawasan perdagangan | |||
Peningkatan cakupan pembinaan sektor industri kreatif dan diversifikasi produk | Meningkatkan pembinaan dan fasilitasi IKM | Peningkatan cakupan pembinaan sektor industri kreatif dan diversifikasi produk | Meningkatkan pembinaan dan fasilitasi IKM | |||
Meningkatnya kualitas hidup PMKS | Optimalisasi penanganan PMKS | Memperkuat kelembagaan dan partisipasi masyarakat dalam penanganan PMKS dan penanggulangan kemiskinan | Optimalisasi penanganan PMKS | Memperkuat kelembagaan dan partisipasi masyarakat dalam penanganan PMKS dan penanggulangan kemiskinan | ||
Meningkatnya kesempatan kerja | Peningkatan pelatihan ketrampilan bagi angkatan kerja serta perluasan kesempatan kerja dan berusaha | Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi angkatan kerja dan memperluas lapangan kerja serta penciptaan 2000 wirausaha baru | Peningkatan pelatihan ketrampilan bagi angkatan kerja serta perluasan kesempatan kerja dan berusaha | Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi angkatan kerja dan memperluas lapangan kerja serta penciptaan 2000 wirausaha baru |
RPJMD 2018-2023 | RKPD 2022 | |||||
No | Misi | Sasaran | Strategi | Kebijakan | Strategi | Kebijakan |
3 | Menghadirkan Penyelenggaraan Pemerintahan dengan mengedepankan Prinsip Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik. | Meningkatnya akuntabilitas kinerja keuangan dan penyelenggara an pemerintahan daerah | Percepatan implementasi roadmap reformasi birokrasi | Melaksanakan dan mengembangkan kualitas perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan, pengawasan, pelaporan, penataan kelembagaan dan pengembangan profeisonalisme ASN | Percepatan implementasi roadmap reformasi birokrasi | Melaksanakan dan mengembangkan kualitas perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan, pengawasan, pelaporan, penataan kelembagaan dan pengembangan profeisonalisme ASN |
Meningkatnya kemandirian keuangan daerah | Ekstensifikasi dan intensifikasi sumber pendapatan daerah | Meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui sumber –sumber pendapatan potensial dan penataan pengelolaan pendapatan daerah | Ekstensifikasi dan intensifikasi sumber pendapatan daerah | Meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui sumber – sumber pendapatan potensial dan penataan pengelolaan pendapatan daerah | ||
Meningkatnya kualitas pelayanan publik | Peningkatan standar pelayanan publik yang cepat, mudah dan ramah | Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pelayanan serta profesionalime dan kompetensi aparatur penyedia layanan publik | Peningkatan standar pelayanan publik yang cepat, mudah dan ramah | Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pelayanan serta profesionalime dan kompetensi aparatur penyedia layanan publik |
RPJMD 2018-2023 | RKPD 2022 | |||||
No | Misi | Sasaran | Strategi | Kebijakan | Strategi | Kebijakan |
Menyelenggarakan tata kelola sistem administrasi kependudukan dan pengedalian penduduk sesuai dengan standar pelayanan | Menyelenggarakan tata kelola sistem administrasi kependudukan dan pengedalian penduduk sesuai dengan standar pelayanan | |||||
4 | Mewujudkan Lingkungan yang Berkualitas dan Ramah, melalui Penyediaan Infrastruktur Pendukung Perkotaan yang terintegrasi dengan Pengurangan Resiko Bencana | Meningkatnya ketaatan terhadap rencana tata ruang | Peningkatan kualitas penyelenggaraan penataan ruang | Meningkatkan pembangunan kawasan timur Kota Bima | Peningkatan kualitas penyelenggaraan penataan ruang | Meningkatkan pembangunan kawasan timur Kota Bima |
Meningkatnya kualitas Lingkungan Hidup | Optimalisasi pengelolaan lingkungan hidup | Mennyelenggarakan pengelolaan lingkungan hidup sesuai standar pelayanan untuk menurunkan beban pencemaran lingkungan | Optimalisasi pengelolaan lingkungan hidup | Mennyelenggarakan pengelolaan lingkungan hidup sesuai standar pelayanan untuk menurunkan beban pencemaran lingkungan |
RPJMD 2018-2023 | RKPD 2022 | |||||
No | Misi | Sasaran | Strategi | Kebijakan | Strategi | Kebijakan |
Meningkatnya kualitas kawasan permukiman | Optimalisasi penataan kawasan kawasan kumuh melalui partisipasi aktif masyarakat | Memperluas dan meningkatkan pelaksanaan standar pelayanan minimum dalam penataan kawasan kumuh | Optimalisasi penataan kawasan kawasan kumuh melalui partisipasi aktif masyarakat | Memperluas dan meningkatkan pelaksanaan standar pelayanan minimum dalam penataan kawasan kumuh | ||
Meningkatnya kualitas infrastruktur daerah | Peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur daerah | Menerapkan standar pelayanan minimum dalam mewujudkan kemantapan dan kualitas infrastruktur daerah | Peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur daerah | Menerapkan standar pelayanan minimum dalam mewujudkan kemantapan dan kualitas infrastruktur daerah | ||
Peningkatan pengelolaan transportasi | Membangun sistem tranportasi yang terpadu dan layak | Peningkatan pengelolaan transportasi | Membangun sistem tranportasi yang terpadu dan layak | |||
Berkurangnya resiko bencana | Peningkatan ketangguhan kawasan dalam pengurangan resiko bencana | Meningkatkan kapasitas daerah (sistem, kelembagaan dan individu) dalam rangka mitigasi dan penanganan pasca bencana | Peningkatan ketangguhan kawasan dalam pengurangan resiko bencana | Meningkatkan kapasitas daerah (sistem, kelembagaan dan individu) dalam rangka mitigasi dan penanganan pasca bencana |
RPJMD 2018-2023 | RKPD 2022 | |||||
No | Misi | Sasaran | Strategi | Kebijakan | Strategi | Kebijakan |
5 | Mewujudkan Masyarakat yang Berkarakter dan Agamais | Meningkatnya keamanan, ketentraman dan ketertiban | Penegakan hukum serta peningkatan partispasi masyarakat dalam keamanan, ketentraman dan ketertiban | Meningkatkan peran dan koordinasi antara Aparat Penegak Hukum, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Tokoh Agama dalam kerangka penyelesaian masalah dalam mewujudkan kententraman, keamanan dan ketertiban | Penegakan hukum serta peningkatan partispasi masyarakat dalam keamanan, ketentraman dan ketertiban | Meningkatkan peran dan koordinasi antara Aparat Penegak Hukum, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Tokoh Agama dalam kerangka penyelesaian masalah dalam mewujudkan kententraman, keamanan dan ketertiban |
Meningkatnya perlindungan, pengembanga n dan pemanfaatan budaya lokal | Peningkatan pelestarian, pengembangan dan pengelolaan budaya lokal | Menghidupkan Kembali Nilai-Nilai Budaya Berdasarkan Nilai MAJA LABO DAHU Sebagai Karakter Masyarakat Bima serta mengelola dan mengembangkan kekayaan budaya menjadi atraksi wisata | Peningkatan pelestarian, pengembangan dan pengelolaan budaya lokal | Menghidupkan Kembali Nilai- Nilai Budaya Berdasarkan Nilai MAJA LABO DAHU Sebagai Karakter Masyarakat Bima serta mengelola dan mengembangkan kekayaan budaya menjadi atraksi wisata |
RPJMD 2018-2023 | RKPD 2022 | |||||
No | Misi | Sasaran | Strategi | Kebijakan | Strategi | Kebijakan |
Meningkatnya pengamalan ajaran agama | Pembinaan lembaga- lembaga sosial, agama, adat, dan kemasyarakatan | Meningkatkan peran lembaga-lembaga sosial, agama, adat, dan kemasyarakatan dalam pembentukan karakter masyarakat serta menyediakan islamic centre sebagai pusat peradaban | Pembinaan lembaga- lembaga sosial, agama, adat, dan kemasyarakatan | Meningkatkan peran lembaga- lembaga sosial, agama, adat, dan kemasyarakatan dalam pembentukan karakter masyarakat serta menyediakan islamic centre sebagai pusat peradaban |
Sumber: Perubahan RPJMD Kota Bima Tahun 2018-2023
4.2. Isu Strategis Pembangunan Kota Bima
Isu strategis daerah secara spesifik digambarkan sebagai berikut:
1. Penanganan terpadu bencana non alam covid-19
2. Pemulihan dampak pandemi Covid-19 khususnya pada sektor kesehatan, jaring pengaman sosial, pemulihan ekonomi
3. Peningkatan sarana prasarana lingkungan permukiman kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Penanganan terpadu bencana non alam covid-19
Pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang dimaksud bencana terdiri dari bencana alam, non alam dan sosial. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Dalam hal ini penyakit coronavirus (covid-19) termasuk bencana non alam yang sudah ditingkat pandemi sesuai dengan pernyataan WHO.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan arahan Presiden maka Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menentukan status keadaan darurat yaitu Siaga Darurat atau Tanggap Darurat. Keppres No. 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga dapat dijadikan acuan. Dengan menetapkan Status Siaga/Tanggap Darurat COVID-19 berarti Pemda siap bekerja 24 jam 7 hari dan mengerahkan segala sumberdaya yang ada untuk menyelamatkan rakyat di daerahnya dari penyakit coronavirus (Covid-19).
Selain itu dapat juga menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) dan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) daerah untuk menangani status keadaan tertentu ini. Kementerian Keuangan juga sudah memberi kewenangan untuk Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/Lembaga dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang tertuang dalam surat edaran Menteri Keuangan Nomer SE-6/MK.02/2020 untuk keperluan percepatan penanggulangan Covid-19 ini.
Perbedaan kondisi pandemi Covid-19 di tiap provinsi/kabupaten/kota menyebabkan variasi dalam langkah kebijakan penanganan Covid-19. Dengan mempertimbangkan status daerah itu, Pemerintah Daerah juga dapat membuat kebijakan untuk menunda kegiatan-kegiatan yang melibatkan peserta dalam jumlah besar serta meningkatkan pelayanan pemeriksaan infeksi Covid-19 dan
pengobatan secara maksimal dengan memanfaatkan kemampuan rumah sakit daerah dan bekerja sama dengan rumah sakit swasta serta lembaga riset dan pendidikan tinggi yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan.
Dari sisi anggaran, Pemerintah juga memberikan dukungan dan prioritas penggunaan anggaran yang memadai untuk digunakan secara efektif dan efisien dalam penanggulangan bencana dengan merujuk pada Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pemulihan dampak pandemi Covid-19 khususnya pada sektor kesehatan, jaring pengaman sosial, pemulihan ekonomi
Pemerintah telah memberikan tambahan belanja stimulus untuk penanganan Covid-19 baik untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi nasional. Secara umum, program penanganan Covid-19 masih menghadapi tantangan, baik dari sisi regulasi, administrasi maupun implementasi di lapangan. Akselerasi eksekusi serta mendorong efektivitas program perlu terus diupayakan.
Di bidang kesehatan, Pemerintah telah memberikan insentif dan santunan tenaga medis, pelayanan kesehatan bagi pasien rawat inap Covid-19 serta penyediaan sarana prasarana di Rumah Sakit rujukan. Selain itu, dana tambahan belanja digunakan pula untuk program pencegahan/pengendalian Covid-19, pelayanan laboratorium, kefarmasian dan alat kesehatan, serta pengelolaan limbah medis dan penyebarluasan informasi terkait kesehatan. Selanjutnya, dalam rangka menyediakan Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net), Pemerintah telah merealisasikan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, kartu prakerja, bansos sembako, dan bansos tunai.
Dalam menangani pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi dibutuhkan pembiayaan yang cukup besar. Namun demikian, Pemerintah senantiasa menjaga pemenuhan aspek kehati-hatian (prudent) dan akuntabel serta dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.
Peningkatan sarana prasarana lingkungan permukiman kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan
Program Pemberdayaan Masyarakat merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perkotaan. Pendekatan yang digunakan dalam program ini adalah pendekatan
pemberdayaan masyarakat, dimana masyarakat melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi. Program Pemberdayaan Masyarakat merupakan sistem dan pola proses perubahan yang dikehendaki dan direncanakan secara konseptual untuk memberdayakan masyarakat, mencakup seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat baik fisik maupun non fisik, melalui lembaga kemasyarakatan seperti LPMK dan BKM. Pada program ini bantuan diberikan untuk pembinaan di tiga aspek kehidupan masyarakat atau Program Tribina, yaitu Bina Sosial, Bina Sosial Ekonomi, dan Bina fisik Lingkungan.
Beragam jenis kegiatan telah dilakukan melalui Program Bina Sosial Pemberdayaan Masyarakat, antara lain penguatan kelembagaan dan pelatihan keterampilan dan kegiatan sosial. Untuk program bina ekonomi dititikberatkan pada kegiatan industri, perdagangan dan jasa. Kegiatan Bina Fisik lingkungan antara lain meliputi pembangunan jalan dan jembatan, sanitasi dan penyediaan sarana kebersihan dan lain-lain.
Pemerintah Kota Bima dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat kelurahan serta menumbuhkan rasa tanggung jawab dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, telah menyelenggarakan Program Pemberdayaan Masyarakat dengan sasaran utamanya adalah masyarakat Kelurahan. Dengan harapan dapat meningkatkan kemampuan prakarsa dan swadaya masyarakat kota untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah kota dan menjalin hubungan yang harmonis antar masyarakat dengan pemerintah daerah Prioritas Pembangunan Daerah.
Secara lebih jelas pengelompokan prioritas pembangunan Kota Bima berdasarkan pendekatan tema pembangunan dapat dilihat pada gambar berikut:
Tabel 4.3
Keselarasan Tema, Prioritas Nasional (PN) dan Prioritas Daerah (PD) Kota Bima Tahun 2022
Prioritas Daerah (PD) Kota Bima | Prioritas Daerah (PD) NTB | Prioritas Nasional (PN) |
PD 1 | PD 3 | PN 3 |
Pembangunan Pendidikan | Meningkatkan kualitas pendidikan SDM | Meningkatkan Sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing |
Prioritas Daerah (PD) Kota Bima | Prioritas Daerah (PD) NTB | Prioritas Nasional (PN) |
PD 2 | PD 4 | PN 3 |
Pembangunan Kesehatan | Meningkatkan kualitas kesehatan SDM | Meningkatkan Sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing |
PD 3 | PD 9 | PN 1 |
Penanggulangan Kemiskinan dan Pengangguran | Industrialisasi produk unggulan | Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan |
PD 4 | PD 8 | PN 1 |
Pembangunan Pariwisata dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat | Mengoptimalkan pengelolaan pariwisata pasca pandemi covid-19 | Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan |
PD 5 | PD 3 | PN 7 |
Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Pelayanan Publik | Reformasi birokrasi dan transformasi pelayanan publik | Memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik |
PD 6 | PD 2 | PN 5 |
Pemantapan Infrastruktur Perumahan Rakyat | Memperkuat infrastruktur dan konektivitas antar wilayah untuk mendukung pembangunan ekonomi dan pelayanan dasar | Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar |
PD 7 | PD 1 | PN 6 |
Pembangunan Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana (PRB) | Memperkuat mitigasi dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana | Membangun Lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim |
PD 8 | PD 10 | PN 4 |
Perlindungan Masyarakat dan pembangunan budaya berbasis nilai-nilai agama | Penguatan Stabilitas Ketenteraman, Ketertiban dan perlindungan masyarakat | Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan |
Tema Daerah Kota Bima | Tema Daerah Provinsi NTB | Tema Nasional |
“Mempercepat Pemulihan | "Reformasi Ekonomi | "Mempercepat Pemulihan |
Prioritas Daerah (PD) Kota Bima | Prioritas Daerah (PD) NTB | Prioritas Nasional (PN) |
Ekonomi untuk Kesejahteraan Masyarakat” | dengan Dukungan SDM yang Unggul" | Ekonomi dan Reformasi Struktural" |
Sumber: Rancangan RKP 2022, RPJMD Provinsi NTB dan RPJMD Kota Bima
4.3. Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Nasional, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kota Bima
Sasaran dan target makro pembangunan Nasional, N T B dan Kota Bima dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut:
Tabel 4.4
Sasaran dan Target Makro Pembangunan Nasional dengan Pemerintah Daerah NTB dan Kota Bima
Indikator | Target Nasional | Target Nasional untuk NTB | Target yang ditetapkan Pemerintah NTB | Target Pemerintah Kota Bima | |||||||
Pertumbuhan Ekonomi (%) | 5,4 | – | 6,0 | 4,5 – 5,34 | 3,5 | - | 4,5 | 3,6 | |||
Inflasi (%) | - | - | 3,0 | - | 4,0 | 1,5 | – | 3,0 | |||
Tingkat Pengangguran Terbuka (%) | 5,5 | – | 6,2 | 3,04 - 3,77 | 3,19 | 3,70 | |||||
Angka (%) | Kemiskinan | 8,5 | – | 9,0 | 13,16 | 12,77 | 8,30 | ||||
Xxxxx Xxxx (Indeks) | 0,376 0,378 | – | 0,376 – 0,378 | 0,329 | 0,373 | ||||||
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) | 73,44 73,48 | – | 73,44 – 73,48 | 69,39 | 75,82 |
Sumber: Rancangan RKP 2022, RPJMD Provinsi NTB 2019-2023, dan Perubahan RPJMD Kota Bima 2018-2023
4.4. Tema Pembangunan
Kebijakan pada RKPD Kota Bima Tahun 2022 memperhatikan tema Rencana Kerja Pembangunan Nasional untuk tahun 2022. Tema RKP untuk tahun 2022 adalah Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural. Selain memperhatikan tema pembangunan nasional juga memperhatikan dan mempertimbangkan tema pembangunan Pemerintah NTB yang tercantum pada RKPD NTB Tahun 2022, yaitu “Reformasi Ekonomi dengan Dukungan SDM yang Unggul”. Fokus pemulihan NTB lebih diarahkan pada sektor terdampak Covid-19 meliputi: Pariwisata, Tenaga kerja, Investasi, Industri, Sosial dan Kesehatan.
Sejalan dan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka tema pembangunan daerah untuk RKPD Kota Bima Tahun 2022 adalah: “Percepatan Pemulihan Ekonomi untuk Kesejahteraan Masyarakat”.
Tema tersebut mengandung makna dari beberapa kata kunci yang dibangun, yaitu:
1. Percepatan pemulihan: dimaknai sebagai segala upaya dan hal yang bisa dilakukan untuk mempercepat proses perbaikan kondisi yang ada, secepat mungkin mengembalikan kepada proses pembangunan yang sudah dilaksanakan, mengejar penurunan yang terjadi dan kembali kepada target yang ingin dicapai di akhir RPJMD Kota;
2. Ekonomi: Dimaknai bahwa bidang ekonomi yang mengalami penurunan pada tahun 2022 harus dipulihkan. Bidang ini berkaitan erat ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat dan kestabilan pertumbuhan ekonomi kota perlu dijaga melalui pembangunan di bidang ekonomi. Kondisi Ekonomi menjadi penentu terbentuknya kondisi kota secara keseluruhan yang didukung dengan infrastruktur dan bidang lainnya;
3. Kesejahteraan masyarakat: Dimaknai sebagai wujud kondisi terbaik bagi masyarakat kota, baik di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial budaya maupun lingkungan permukiman yang layak.
Tujuan utama dari usaha percepatan pemulihan ekonomi adalah kesejahteraan masyarakat. Semua kelompok masyarakat, membutuhkan pemenuhan kebutuhan dasar dan lingkungan yang kondusif untuk melakukan aktifitasnya.
4.5. Sasaran Pembangunan Kota Bima Tahun 2022
Target sasaran pembangunan Kota Bima pada tahun 2022 ditetapkan sebagaimana tabel berikut:
Tabel 4.5
Penetapan Indikator Kinerja Tahun 2022
No | Misi | Tujuan | Indikator Tujuan | Satuan | Sasaran | Indikator Sasaran | Satuan | Target Tahun 2022 | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | |
1 | Mewujudkan Masyarakat Berkualitas yang Berdaya Saing; | Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia | Indeks Pembangunan Manusia | Angka | 1 | Meningkatnya Derajat Kesehatan Masyarakat | Angka Harapan Hidup | Tahun | 70,15 |
2 | Meningkatnya aksesibilitas dan kualitas pendidikan | Angka Partisipasi Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajardikdas) | Persen (%) | 100 | |||||
Persentase Peningkatan Mutu Pendidikan | Persen (%) | 31,17 | |||||||
3 | Meningkatnya Daya Beli masyarakat | Pengeluaran Per Kapita | Rp.000/ bulan | 1.600 | |||||
4 | Meningkatnya ketahanan pangan | Indeks Ketahanan Pangan | Angka | 86,3 |
No | Misi | Tujuan | Indikator Tujuan | Satuan | Sasaran | Indikator Sasaran | Satuan | Target Tahun 2022 | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | |
2 | Mewujudkan Masyarakat Sejahtera melalui pemerataan pembangunan dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat yang Berbasis Pengembangan Produk Unggulan; | Meningkatkan pemerataan ekonomi masyarakat | Indeks Gini | Angka | 5 | Meningkatknya pertumbuhan ekonomi | Pertumbuhan PDRB | Persen (%) | 3,6 |
Meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat | Angka kemiskinan | % | 6 | Menurunnya angka kemiskinan | Angka Kemiskinan | Persen (%) | 8,3 | ||
7 | Meningkatnya kesempatan kerja | Tingkat Pengangguran Terbuka | Persen (%) | 3,7 | |||||
3 | Menghadirkan Penyelenggaraan Pemerintahan dengan mengedepankan Prinsip Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik. | Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan | Indeks Reformasi Birokrasi | Angka dan Huruf | 8 | Meningkatnya akuntabilitas kinerja keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah | Nilai SAKIP | Huruf dan Angka | BB (75,00) |
Skor LPPD | Angka | Sangat Tinggi (3,2200) |
No | Misi | Tujuan | Indikator Tujuan | Satuan | Sasaran | Indikator Sasaran | Satuan | Target Tahun 2022 | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | |
Opini BPK | Huruf | WTP | |||||||
9 | Meningkatnya kemandirian keuangan daerah | Kontribusi PAD terhadap Pendapatan | Persen (%) | 5,92 | |||||
10 | Meningkatnya kualitas pelayanan publik | Rata-rata skor IKM | Angka | 87 | |||||
4 | Mewujudkan Lingkungan yang Berkualitas dan Ramah, melalui Penyediaan Infrastruktur Pendukung Perkotaan yang terintegrasi dengan Pengurangan Resiko Bencana; | Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan tata ruang | Indeks Kualitas Lingkungan Hidup | Angka | 11 | Meningkatnya ketaatan terhadap rencana tata ruang | Persentase Kesesuaian Tata Ruang | Persen (%) | 98,7 |
12 | Meningkatnya kualitas Lingkungan Hidup | Indeks kualitas lingkungan hidup | Angka | 86 | |||||
Meningkatkan kualitas infrastruktur dan kawasan permukiman berbasis mitigasi | Persentase luas kawasan permukiman layak | % | 13 | Meningkatnya kualitas infrastruktur daerah | Persentase peningkatan infrastruktur daerah dalam kondisi baik | Persen (%) | 42 |
No | Misi | Tujuan | Indikator Tujuan | Satuan | Sasaran | Indikator Sasaran | Satuan | Target Tahun 2022 | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | |
bencana | |||||||||
14 | Meningkatnya Ketahanan terhadap bencana | Indeks Ketahanan Daerah | Angka | 87 | |||||
5 | Mewujudkan Masyarakat yang Berkarakter dan Agamais. | Meningkatkan masyarakat yang tentram, bermoral dan agamais | Indeks Ketentraman | Angka | 15 | Meningkatnya keamanan, ketentraman dan ketertiban | Persentase penurunan angka kriminalitas | Persen | 40 |
Persentase penurunan Angka Konfllik Sosial | Persen | 20 | |||||||
16 | Meningkatnya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan budaya lokal | Persentase peningkatan nilai budaya, adat dan tradisi yang dibina | Persen (%) | 5,3 | |||||
17 | Meningkatnya pengamalan ajaran agama | Indeks kerukunan umat beragama | Angka | 87 |
Sumber: Perubahan RPJMD Kota Bima Tahun 2018-2023
4.6. inkronisasi Prioritas Daerah dan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal mengamanatkan Pemerintah Daerah melaksanakan SPM dalam memberikan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar kepada setiap warga negara. Dalam peraturan tersebut diamanatkan 6 (enam) urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, terdiri atas: (1) pendidikan; (2) kesehatan; (3) pekerjaan umum dan penataan ruang; (4) perumahan rakyat dan kawasan permukiman; (5) ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; dan (6) sosial. Untuk tahun 2022, Kota Bima melaksanakan SPM tersinkronisasi dengan prioritas yang tercantum pada tabel di bawah ini.
Tabel 4.6
Sinkronisasi SPM dan Prioritas Kota Bima 2022
No. | Jenis SPM | Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Kota | Prioritas Kota Bima | Perangkat Daerah |
1 | Pendidikan | 1. Pendidikan Anak Usia Dini | Pembangunan Kota Bima Kemiskinan | Dinas DIKBUD |
2. Pendidikan Dasar | ||||
3. Pendidikan Kesetaraan | ||||
2 | Kesehatan | 1. Pelayanan kesehatan ibu hamil | Pembangunan Kesehatan | Dinas Kesehatan |
2. Pelayanan kesehatan ibu bersalin | ||||
3. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir | ||||
4. Pelayanan kesehatan balita | ||||
5. Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar | ||||
6. Pelayanan kesehatan pada usia produktif | ||||
7. Pelayanan kesehatan pada usia lanjut | ||||
8. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi | ||||
9. Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus | ||||
10. Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat | ||||
11. Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis | ||||
12. Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (human immunodeficiency virus) | ||||
yang bersifat peningkatan/promotif |
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bima Tahun 2022 IV - 24