Provisa Signature Assurance merupakan produk asuransi unit link yang diterbitkan oleh PT AIA FINANCIAL. Berikut ini adalah ringkasan informasi mengenai produk dan/atau layanan Provisa Signature Assurance. Harap dibaca dan dipelajari dengan seksama.
Provisa Signature Assurance merupakan produk asuransi unit link yang diterbitkan oleh PT AIA FINANCIAL. Berikut ini adalah ringkasan informasi mengenai produk dan/atau layanan Provisa Signature Assurance. Harap dibaca dan dipelajari dengan seksama.
PENTING: Anda dapat berkonsultasi dengan perencana/penasehat keuangan sebelum berkomitmen untuk membeli produk asuransi ini. Namun apabila Anda memilih untuk tidak melakukannya, maka Anda bertanggung jawab penuh dalam memastikan bahwa produk ini telah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan asuransi Anda.
Lampiran ini merupakan informasi saja, bukan merupakan kontrak asuransi atau Polis dan tidak bertujuan memberikan saran asuransi atau keuangan. Syarat dan ketentuan dari produk asuransi tercantum pada Ketentuan Umum dan/atau Ketentuan Tambahan dan/atau Ketentuan Khusus dan/atau Endosemen dan/atau dokumen lain sehubungan dengan Polis yang diterbitkan PT AIA FINANCIAL dan akan dikirimkan kepada Anda setelah proses persetujuan aplikasi.
DEFINISI | |
Penanggung | PT AIA FINANCIAL |
Pemegang Polis | Perorangan atau Badan yang namanya dicantumkan dalam Polis sebagai pihak yang mengadakan perjanjian asuransi (“Anda”). |
Tertanggung | Perorangan yang atas jiwanya diadakan perjanjian asuransi berdasarkan Polis. |
Yang Ditunjuk | Perorangan atau Badan yang diberi hak untuk menerima Manfaat Asuransi sebagaimana dicantumkan dalam Polis. |
Umur Masuk | Tertanggung : 1 (satu) bulan – 70 (tujuh puluh) tahun Pemegang Polis : minimal 18 (delapan belas) tahun |
Masa Asuransi | Sampai dengan Tertanggung berumur 80 (delapan puluh) tahun atau sampai dengan berakhirnya Polis sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan Polis. |
Premi | Sejumlah uang yang Anda bayarkan kepada Penanggung sehubungan dengan penutupan Polis. Premi yang Anda bayarkan sudah memperhitungkan Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Biaya Pemeliharaan, Biaya Pengalihan, Biaya Penarikan Nilai Akun/ Penebusan Polis, Biaya Administrasi Free Look dan/atau komisi yang diberikan oleh Penanggung sebagai perusahaan asuransi mitra bank kepada BCA dalam rangka bancassurance. |
Nilai Akun | Nilai dari total Unit yang terbentuk dalam Polis ini pada suatu saat tertentu, yang terdiri dari Nilai Akun Premi Dasar dan Nilai Akun Premi Top-Up, jika ada. |
Uang Pertanggungan | Jumlah uang yang tercantum dalam Data Polis yang merupakan nilai perjanjian asuransi. |
MANFAAT ASURANSI |
Manfaat Meninggal Jika Tertanggung meninggal dunia selama Polis masih berlaku, maka akan dibayarkan Manfaat Meninggal berupa Uang Pertanggungan sebesar 150% dari Premi Dasar. Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan Apabila Tertanggung meninggal akibat Kecelakaan dalam Masa Asuransi dengan usia tidak melebihi 70 (tujuh puluh) tahun, maka akan dibayarkan Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan sebesar 100% Uang Pertanggungan sesuai dengan ketentuan dalam Polis. Manfaat Investasi Berupa Nilai Akun (jika ada), akan dibayarkan dalam hal: • Tertanggung mencapai umur 80 (delapan puluh) tahun dan Xxxxx masih berlaku; • Tertanggung meninggal pada saat Polis masih berlaku; atau • Polis menjadi berakhir dalam Masa Asuransi. |
SIMULASI MANFAAT
Contoh Ilustrasi:
Xxxx (40 tahun, Pria, tidak merokok) membeli produk asuransi Provisa Signature Assurance dengan rincian sebagai berikut:
Premi Dasar | : Rp12.000.000 |
Premi Top-Up Awal | : Rp288.000.000 |
Total Premi | : Rp300.000.000 |
Pilihan Jenis Investasi | : 100% IDR Equity Fund |
Masa Pembayaran Premi | : Sekaligus |
Manfaat Asuransi | |
• Uang Pertanggungan | : Rp18.000.000 |
Contoh kasus 1.
Apabila terjadi risiko meninggal dunia akibat sakit di umur 60 tahun, maka Yang Ditunjuk akan menerima manfaat sebagai berikut:
Kondisi Polis dengan asumsi tingkat investasi menengah sebesar 10% per tahun:
• Nilai Akun Premi Dasar di akhir Tahun Polis di Umur 60 tahun : Rp7.416.000
• Xxxxx Xxxx Premi Top-Up di akhir Tahun Polis di Umur 60 tahun : Rp2.131.272.000
• Xxxxx pernah melakukan penarikan Nilai Akun.
Manfaat Asuransi:
a. Manfaat Meninggal, sebesar Uang Pertanggungan = Rp18.000.000
b. Manfaat Investasi = Nilai Akun Premi Dasar + Nilai Akun Premi Top-Up
= Rp7.416.000 + Rp2.131.272.000 = Rp 2.138.688.000
Total Manfaat yang akan diterima oleh Yang Ditunjuk adalah:
Manfaat Meninggal + Manfaat Investasi = Rp18.000.000 + Rp 2.138.688.000 = Rp2.156.688.000
Contoh kasus 2.
Apabila terjadi risiko Meninggal Akibat Kecelakaan di umur 67 tahun, maka Yang Ditunjuk akan menerima manfaat sebagai berikut:
Kondisi Polis dengan asumsi tingkat investasi menengah sebesar 10% per tahun:
• Xxxxx Xxxx Premi Dasar di akhir tahun Polis di Umur 67 tahun : Rp4.877.000
• Xxxxx Xxxx Premi Top-Up di akhir tahun Polis di Umur 67 tahun : Rp4.153.247.000
• Xxxxx pernah melakukan penarikan Nilai Akun.
Manfaat Asuransi:
a. Manfaat Meninggal, sebesar Uang Pertanggungan = Rp18.000.000
b. Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan, sebesar Manfaat Meninggal = Rp18.000.000
c. Manfaat Investasi = Nilai Akun Premi Dasar + Nilai Akun Premi Top-Up = Rp4.877.000 + Rp4.153.246.000 = Rp4.158.123.000
Total Manfaat yang akan diterima oleh yang ditunjuk adalah:
Manfaat Meninggal + Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan + Manfaat Investasi
= Rp18.000.000 + Rp18.000.000 + Rp4.158.123.000 = Rp4.194.123.000
RISIKO-RISIKO |
RISIKO PASAR/RISIKO BERKURANGNYA HARGA UNIT PENYERTAAN Risiko penurunan harga efek investasi akibat pergerakan harga pasar dapat mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan. RISIKO LIKUIDITAS Nilai penarikan (sebagian/seluruhnya) tergantung kepada likuiditas dari portofolio dan jumlah penarikan. Jika penarikan dilakukan secara bersamaan, oleh hampir sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan, maka hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih karena investasi dalam portofolio harus segera dijual / dilikuidasi ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan, yang dapat mengakibatkan penurunan nilai investasi pada portofolio. RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI DAN POLITIK Perubahan kondisi ekonomi dan stabilitas politik di Indonesia dapat memengaruhi kinerja investasi, baik investasi pada perusahaan yang tercatat pada bursa efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang dan surat berharga, Perubahan tingkat suku bunga, fluktuasi nilai tukar, perubahan makro ekonomi, serta perubahan perundang-undangan dan peraturan pemerintah di bidang keuangan, pasar modal, pasar uang, perbankan dan/atau perpajakan dapat memengaruhi kinerja investasi. RISIKO KREDIT Pemegang Polis akan terekspos pada Risiko Kredit Penanggung sebagai penyeleksi risiko dari produk Asuransi. Risiko kredit berkaitan dengan kemampuan membayar kewajiban Penanggung terhadap nasabahnya. Penanggung telah berhasil mempertahankan kinerjanya untuk melebihi minimal kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah. RISIKO PENARIKAN & PENEBUSAN Penarikan dana sebagian tidak diperkenankan sampai periode tertentu. Jika penebusan polis terjadi sebelum tanggal jatuh tempo, nasabah akan menerima pengembalian dalam bentuk Nilai Tebus. Nilai Tebus dihitung berdasarkan perhitungan jumlah Unit yang telah terbentuk dengan Harga Unit yang berlaku, setelah dikurangi dengan biaya-biaya yangberlaku. RISIKO PAJAK Kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, transaksi penarikan atau penebusan Polis akan dikenakan Pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. RISIKO AKUNTABILITAS DANA KELOLAAN Risiko yang berhubungan dengan kelalaian pihak ketiga seperti perantara pedagang efek (broker), agen penjualan efek, bank kustodi (custodian), manajer investasi (fund manager) dan situasi force majeure (termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan dan lain-lain). RISIKO NILAI TUKAR Untuk produk asuransi yang menggunakan mata uang asing, Premi dan Manfaat Asuransi yang akan dibayarkan akan menggunakan mata uang asing yang bersangkutan. Besaran Manfaat Asuransi yang dibayarkan dalam mata uang asing akan tergantung pada nilai tukar yang berlaku pada saat itu dan memiliki kemungkinan perbedaan nilai tukar yang tinggi. Produk asuransi jiwa dalam mata uang asing akan bergantung pada fluktuasi nilai tukar, yang dapat menyebabkan potensi dan risiko. |
PILIHAN JENIS INVESTASI1
Jenis Investasi2 | Strategi Investasi dan Tingkat Risiko |
USD Onshore Equity Fund3 | Investasi bermata uang Dollar Amerika Serikat dengan penempatan yang terdiversifikasi secara luas di pasar saham Indonesia dengan tingkat risiko relatif tinggi untuk memperoleh tingkat pertumbuhan jangka panjang yang optimal. |
USD Global Growth Opportunity Equity Fund | Investasi bermata uang Dollar Amerika Serikat dengan penempatan yang terdiversifikasi secara luas di berbagai negara baik negara maju maupun negara berkembang dengan tingkat risiko relatif tinggi untuk memperoleh tingkat pertumbuhan jangka panjang yang optimal. |
IDR Equity Fund | Investasi pada saham-saham terpilih dengan tingkat risiko relatif tinggi untuk memperoleh tingkat pertumbuhan jangka panjang yang lebih optimal. |
IDR China-India-Indonesia Equity Fund | Investasi terutama dalam manajemen portofolio saham dari perusahaan- perusahaan yang memiliki eksposur ekonomi ke Cina, India dan Indonesia, dengan porsi saham terbesar di Indonesia untuk memperoleh tingkat pertumbuhan modal jangka panjang. |
IDR Ultimate Equity Fund | Investasi dalam mata uang Rupiah melalui pemilihan reksadana saham berkualitas yang mempunyai diversifikasi investasi pada saham-saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan tingkat risiko relatif tinggi untuk memperoleh tingkat pertumbuhan jangka panjang yang berkesinambungan. |
IDR Balanced Fund | Investasi strategis pada saham-saham terpilih dengan tingkat risiko relatif tinggi dan pada surat berharga pendapatan tetap dengan tingkat risiko menengah untuk memperoleh tingkat pertumbuhan yang optimal. |
USD Fixed Income Fund | Investasi pada surat berharga pendapatan tetap bermata uang Dollar Amerika Serikat dengan tingkat risiko menengah untuk memperoleh tingkat pertumbuhan yang menarik. |
IDR Fixed Income Fund | Investasi aktif pada surat berharga pendapatan tetap bermata uang Rupiah untuk memperoleh tingkat pertumbuhan yang stabil dan optimal. |
IDR Dana Berkah Fund | Investasi pada instrumen pasar uang berbasis Syariah untuk memperoleh tingkat pertumbuhan yang optimal. |
IDR Money Market Fund | Investasi aktif pada surat berharga pasar uang jangka pendek bermata uang Rupiah untuk memperoleh tingkat pertumbuhan yang relatif stabil dan optimal. |
1 Sehubungan berlakunya ketentuan penempatan instrumen investasi bagi wajib pajak peserta program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), maka khusus untuk Pemegang Polis yang ikut dalam program Tax Amnesty, pilihan jenis investasi USD Global Growth Opportunity Equity Fund, IDR China-India-Indonesia Equity Fund dan USD Fixed Income Fund tidak berlaku.
Penanggung berhak menambah atau menutup salah satu dari pilihan jenis investasi dengan pemberitahuan tertulis kepada Anda 90 (Sembilan puluh hari) hari kalender sebelumnya agar Anda dapat mengalihkan investasi ke jenis investasi lain sebagaimana diatur dalam Polis.
2 Kinerja dari setiap jenis investasi tidak dijamin. Anda harus mempertimbangkan profil risiko, jangka waktu investasi, dan tujuan investasi sebelum memilih jenis investasi.
3 USD Onshore Equity Fund utamanya berinvestasi pada saham-saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam mata uang Rupiah. Perubahan Nilai Aktiva Bersih (NAB) disebabkan oleh pergerakan harga pasar efek dalam portfolio dan/atau pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang US Dollar.
PERSYARATAN DAN TATA CARA | |
Pengajuan Asuransi Jiwa | • Dalam hal mengajukan Asuransi Jiwa, maka Anda harus mengisi dan melengkapi dokumen sebagai berikut : 1. Surat Pengajuan Asuransi Jiwa; 2. Kartu Identitas; 3. Ilustrasi; dan 4. Dokumen pendukung lainnya. • Pengajuan asuransi dinyatakan diterima apabila semua syarat dan ketentuan sudah terpenuhi dan Penanggung telah menerima premi pertama sebagai salah satu syarat penerbitan dan berlakunya Polis. • Apabila keterangan atau pernyataan dalam dokumen sebagai dasar pengajuan tersebut berubah, maka Anda wajib memberitahukan kepada Penanggung selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak adanya perubahan tersebut. |
Pembayaran Premi | • Pembayaran Premi dilakukan secara sekaligus. • Pembayaran Premi harus mencantumkan nama Penanggung dan pembayaran hanya akan dinyatakan lunas pada tanggal Premi diterima dan tercatat pada rekening Penanggung sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam Polis. |
Permintaan Pembayaran Manfaat Asuransi (Pengajuan Klaim) | i. Permintaan pembayaran Manfaat Asuransi dan/atau pengajuan klaim diajukan langsung ke Penanggung. Pengajuan permintaan pembayaran Manfaat harus dilengkapi dengan berkas- berkas sesuai dengan ketentuan Polis. ii. Yang berhak mengajukan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi adalah Anda, Apabila Anda Berhalangan, maka yang berhak adalah Yang Ditunjuk atau pihak lain sebagaimana ditentukan dalam Polis. iii. Yang berhak menerima Manfaat Asuransi (kecuali yang disebabkan oleh Tertanggung meninggal) adalah Anda. Apabila Anda Berhalangan, maka yang berhak menerima Manfaat Asuransi adalah Yang Ditunjuk atau pihak lain sebagaimana ditentukan dalam Polis. iv. Yang berhak menerima Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal adalah Yang Ditunjuk. Apabila Yang Ditunjuk Berhalangan, maka yang berhak menerima Manfaat Asuransi adalah ahli waris yang sah menurut hukum dari Yang Ditunjuk atau pihak lain sebagaimana ditentukan dalam Polis. v. Apabila tidak terdapat penerima manfaat sebagaimana dijelaskan pada butir (iv) di atas, maka Manfaat Asuransi akan dibayarkan kepada Anda. Apabila Anda Berhalangan maka yang berhak menerima Xxxxxxx Xxxxxxxx adalah ahli waris yang sah menurut hukum dari Anda. vi. Berkas-berkas yang dibutuhkan dalam pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Meninggal, adalah sebagai berikut: 1. Asli dari Formulir Isian Klaim Meninggal Dunia; 2. Asli dari Polis; 3. Kartu Identitas; 4. Surat Keterangan Kematian; dan 5. Dokumen lainnya sebagaimana diatur dalam Polis Berkas-berkas permintaan pembayaran manfaat meninggal di atas harus diajukan selambat- lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak risiko yang dipertanggungkan terjadi. vii. Pembayaran Manfaat Asuransi akan dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengajuan Manfaat Asuransi disetujui oleh Penanggung. |
Tata cara pengaduan pembelian produk | Dalam hal terdapat pengaduan yang ingin Anda sampaikan dalam pembelian produk asuransi, Anda dapat: • Menghubungi AIA Customer Care Line melalui Telepon : 1500980; • Email ke : xx.xxxxxxxx@xxx.xxx; • Mengunjungi kantor PT AIA FINANCIAL atau mengunjungi Tenaga Pemasar Penanggung di bank. |
BIAYA-BIAYA | |
Biaya Administrasi | Rp12.500,- / USD1,25 per bulan |
Biaya Asuransi | Dikenakan setiap bulan sesuai dengan Umur, jenis kelamin, Uang Pertanggungan yang diambil dan status merokok. |
Biaya Pengelolaan Investasi | Jenis Investasi Biaya Pengelolaan Investasi (per tahun) USD Onshore Equity Fund 2,10% USD Global Growth Opportunity Equity Fund 2,10% IDR Equity Fund 2,10% IDR China-India-Indonesia Equity Fund 2,00% IDR Ultimate Equity Fund 2,40% IDR Balanced Fund 1,65% USD Fixed Income Fund 1,45% IDR Fixed Income Fund 1,65% IDR Dana Berkah Fund 1,65% IDR Money Market Fund 1,65% *Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang dipublikasikan sudah memperhitungkan Biaya Pengelolaan Investasi. |
Biaya Pemeliharaan | 0.5% per tahun dari total Nilai Akun, dikenakan secara bulanan selama 5 (lima) Tahun Polis pertama. |
Biaya Pengalihan | • Bebas biaya pengalihan 5 (lima) kali per tahun polis. • Pengalihan ke-6 dari satu Tahun Polis dan seterusnya dikenakan biaya sebesar 1,0% dari dana yang dialihkan atau minimal Rp100.000 (Polis Rupiah) atau USD10 (Polis US Dollar) per transaksi. |
Biaya Penarikan Nilai Akun/ Penebusan Polis | Tahun Biaya Penarikan Nilai Akun/ Penebusan Polis Polis (% Nilai Akun) 1 6% 2 4% 3 3% 4 2% 5 1% ≥ 6 0% |
Biaya Administrasi Free Look | Rp100.000/USD10 |
• Dalam hal terdapat Nilai Akun Premi Dasar dalam Polis, biaya-biaya yang timbul (Biaya Administrasi, Biaya Asuransi dan Biaya Pemeliharaan) akan dikenakan terlebih dahulu terhadap Nilai Akun Premi Dasar. Apabila Nilai Akun Premi Dasar tidak mencukupi untuk membayar biaya-biaya yang timbul, maka selanjutnya akan dikenakan terhadap Nilai Akun Premi Top-Up. • Biaya-biaya diatas dapat diubah oleh Penanggung setiap saat dengan pemberitahuan tertulis kepada Anda sebagaimana diatur dalam Polis. |
INFORMASI TAMBAHAN | |
Prosedur Penarikan dan Penebusan Polis | • Anda dapat melakukan penarikan Nilai Akun yang ada dalam Polis dan penebusan Polis setiap saat setelah Polis diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Polis. • Dalam hal Anda menarik seluruh dana pada Nilai Akun yang ada dalam Polis, maka Anda dianggap melakukan Penebusan Polis dan Penanggung akan membayarkan Nilai Tebus yang ada atas Polis ini sesuai dengan ketentuan Polis dan selanjutnya Polis menjadi berakhir. • Penarikan Nilai Akun atau Penebusan Polis hanya akan diproses jika seluruh formulir asli dan dokumen yang disyaratkan telah diterima dengan lengkap dan benar oleh Penanggung. |
Catatan: Ketentuan terkait Penarikan Nilai Akun, dimana Penanggung berhak dari waktu ke waktu untuk menetapkan dan mengubah ketentuan penarikan Nilai Akun dan Saldo akhir atas suatu jenis investasi dengan pemberitahuan tertulis kepada (calon) pemegang polis. | |
Masa Mempelajari Polis (Free Look Period) | Anda mempunyai hak untuk mempelajari Polis dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak Polis Anda terima (Free Look Period), apabila dalam jangka waktu tersebut Anda tidak menyetujui syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Polis ini karena alasan apapun, perlindungan asuransi dapat dibatalkan dengan cara mengembalikan Polis asli ke Penanggung. Atas hal tersebut, Polis secara otomatis menjadi batal sejak Tanggal Berlaku Polis dan tidak ada perlindungan asuransi apapun yang menjadi kewajiban Penanggung kepada Anda. Penanggung akan mengembalikan kepada Anda sebesar Premi setelah dikurangi dengan Biaya Administrasi Free Look. |
Alokasi Dana Investasi Awal | Selama 14 (empat belas) hari kalender sejak Polis terbit, Dana Investasi dari Premi Dasar dan Premi Top-Up, akan dialokasikan pada jenis investasi yang dipilih oleh Penanggung. Setelah 14 (empat belas) hari, maka seluruh Dana Investasi dari Premi Dasar dan Premi Top-Up berikut hasilnya, jika ada, akan dialokasikan sesuai dengan jenis investasi yang Anda pilih. |
PENGECUALIAN |
1. Penanggung tidak akan membayar Manfaat Meninggal apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi karena: a. Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex atau infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV); b. Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi ini; c. Melukai diri sendiri dengan sengaja atau bunuh diri atau tindakan lainnya yang memiliki tujuan yang sama dengan bunuh diri dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Berlaku Polis; atau d. Sengaja secara aktif memicu atau melakukan atau ikut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan / pelanggaran hukum, atau suatu percobaan tindak kejahatan/ percobaan pelanggaran hukum. 2. Penanggung tidak akan membayar Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan apabila secara langsung maupun tidak langsung Tertanggung meninggal yang diakibatkan oleh: a. Mempersiapkan diri atau mengambil bagian untuk suatu perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya dengan menggunakan kendaraan bermotor baik di darat, air maupun udara; b. Akibat dari Tertanggung melakukan olahraga secara profesional atau dimana Tertanggung mendapatkan penghasilan atau gaji dari melakukan olahraga tersebut atau keterlibatan Tertanggung dalam kegiatan berbahaya atau hobi yang berisiko tinggi; catatan: Hobi yang berisiko tinggi adalah seperti mendaki gunung, panjat tebing (baik buatan maupun sebenarnya), panjat gedung, bungee jumping, arung jeram, olahraga kontak fisik (termasuk gulat, tinju, karate), segala aktivitas lomba kecepatan kendaraan (baik bermotor atau tidak), segala aktivitas menyelam, segala aktivitas terbang di udara (terjun payung, terbang layang, ultralite); c. Keterlibatan Tertanggung secara langsung maupun tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan maupun tidak), invasi oleh negara lain, misi yang bersifat permusuhan atau menyerupai perang (baik dinyatakan atau tidak), terorisme, perang saudara, pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan sebagai bagian dari atau yang merupakan kebangkitan yang umum, kebangkitan militer, perlawanan, revolusi, kekuatan militer atau bersenjata, atau hukum perang, ikut serta dalam aksi/kegiatan militer; d. Terlibat dalam penerbangan pesawat udara atau yang sejenisnya, kecuali Tertanggung sebagai penumpang pada perusahaan yang mempunyai jadwal penerbangan yang tetap, teratur dan telah memiliki izin usaha penerbangan; e. Melukai diri sendiri dengan sengaja atau tindakan lainnya ke arah itu; f. Gangguan mental dan/atau kejiwaan atau perawatan yang ditangani oleh psikiater; |
g. Tertanggung di bawah pengaruh (secara sengaja maupun tidak sengaja) atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas atau zat-zat sejenis, atau obat-obatan (kecuali obat-obatan atau zat-zat tersebut digunakan berdasarkan rekomendasi oleh Dokter);
h. Sengaja secara aktif memicu atau melakukan atau ikut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan / pelanggaran hukum, atau suatu percobaan tindak kejahatan/ percobaan pelanggaran hukum;
i. Reaksi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari bahan bakar nuklir atau sampah nuklir dari proses fisi nuklir atau bahan senjata nuklir; atau
j. Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi ini.
Apabila Tertanggung meninggal yang disebabkan oleh salah satu penyebab Kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas, maka Penanggung hanya berkewajiban membayar Manfaat Meninggal, sepanjang penyebab meninggal tidak termasuk dalam pengecualian pada butir (1) di atas.
CATATAN:
• Keputusan klaim sepenuhnya merupakan keputusan Penanggung dengan mengikuti ketentuan yang tercantum pada ketentuan Polis “Provisa Signature Assurance” (“Polis”).
• Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini merupakan penjelasan singkat dari produk Asuransi Jiwa “Provisa Signature Assurance” dan bukan merupakan bagian dari Polis. Ketentuan lengkap mengenai Produk dapat Anda pelajari pada Polis yang diterbitkan Penanggung.
• PT AIA FINANCIAL adalah salah satu perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia yang terdaftar di dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Produk ini telah mendapat otorisasi dari Otoritas Jasa Keuangan.
• Bila ada yang ingin Anda tanyakan sehubungan dengan Produk, Polis, prosedur klaim atau ingin melakukan koreksi atau penambahan informasi silakan menghubungi AIA Customer Care Line melalui Telepon: 0000 000, Fax: (000) 0000 0000 pada hari Senin-Sabtu, pukul 08.00 – 20.00 WIB atau Email: xx.xxxxxxxx@xxx.xxx.
1. Produk asuransi ini adalah produk asuransi milik PT AIA FINANCIAL (“AIA”) serta bukan merupakan produk dan tanggung jawab PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (“BCA”). BCA hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi AIA. Produk ini tidak dijamin oleh BCA dan tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang- undangan mengenai lembaga penjamin simpanan.
2. BCA tidak bertanggung jawab atas segala informasi serta materi yang dimuat dalam brosur dari produk asuransi ini berikut setiap perubahannya atau dokumen lain yang secara resmi disetujui dan atau dikeluarkan oleh AIA.
3. Nasabah dengan ini membebaskan BCA dan/atau Karyawan BCA yang mereferensikan atau merekomendasikan produk asuransi milik AIA dari segala tuntutan dan/atau gugatan dari siapapun dan dalam bentuk apapun termasuk dari Nasabah sehubungan dengan transaksi pembelian produk asuransi ini.