Perseroan”)
PEMANGGILAN KEPADA PEMEGANG SAHAM PT FORTUNE INDONESIA Tbk.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Melanjutkan Pengumuman pada hari Rabu, tanggal 14 Juli 2021, Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada:
Hari / Tanggal : Jum’at, 20 Agustus 2021 Waktu : 14.00 WIB – Selesai
Tempat : Kantor Perseroan
Jalan R. M. Xxxxxxx Xx. 0 Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Selatan 12550
Dengan Xxxx Xxxxx sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk didalamnya pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2020.
2. Persetujuan penggunaan laba komprehensif Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020.
3. Persetujuan penunjukan kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021.
4. Persetujuan:
a. Penetapan tugas dan tanggungjawab Direksi dan Dewan Komisaris; serta
b. Penetapan remunerasi, honorarium dan atau tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris.
Penjelasan Mata Acara Rapat:
-Seluruh Mata Acara Rapat merupakan agenda yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karenanya Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
dilihat juga di laman situs Bursa Efek Indonesia xxxxx://xxx.xx.xx, laman situs Perseroan xxxxx://xxxx.xx.xx/ dan melalui aplikasi eASY.KSEI.
2. Untuk mempermudah dan memperlancar pelaksanaan sinkronisasi sistem registrasi pemegang saham dan untuk memastikan agar pelaksanaan Rapat dapat berjalan tepat waktu, maka registrasi Pemegang Saham atau kuasanya di tempat Rapat akan dibuka pada pukul 13.00 WIB dan ditutup pada pukul 13.45 WIB atau 15 (lima belas) menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah pukul 13.45 WIB tidak diperkenankan untuk melakukan registrasi dan hadir dalam Rapat.
3. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di laman situs Perseroan xxxxx://xxxx.xx.xx/xx/xxxxxxxxxxx/xxxxxxxx-xxxx/xxxxxxxxxxx-xxxxxx/ sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan ini yaitu pada hari Kamis, tanggal 29 Juli 2021 sampai dengan tanggal Rapat diselenggarakan yaitu pada hari Jumat, tanggal 20 Agustus 2021.
4. Setiap Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek hari Rabu, tanggal 28 Juli 2021.
5. Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia dan sehubungan dengan telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, Perseroan akan menyelenggarakan:
a. Rapat secara fisik di Kantor Perseroan. Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
Kepada Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada tempat Rapat, sebagai berikut:
i. Memiliki Surat Keterangan Uji Tes Swap PCR (negatif) Covid-19 dengan tanggal pengambilan sampel maksimal 2x24 jam sebelum Rapat atau Tes Rapid Antigen (non-reaktif) Covid-19 dengan tanggal pengambilan sampel maksimal 1x24 jam sebelum Rapat, yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas atau klinik yang diakui Pemerintah.
ii. Wajib menggunakan masker yang sesuai dengan ketentuan secara benar setiap saat selama berada di area gedung dan/atau tempat Rapat.
iii. Berdasarkan deteksi dan pemantauan suhu tubuh tidak melebihi 37,3°C.
iv. Wajib mengikuti arahan Panitia Rapat dalam menerapkan kebijakan Physical distancing di tempat Rapat baik sebelum, pada saat dan sesudah Rapat selesai, dan dengan memperhatikan kapasitas tempat Rapat yang terbatas.
v. Wajib mengikuti dan memenuhi prosedur/protokol keamanan dan kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan Protokol Pemerintah dan/atau sesuai dengan protokol gedung tempat Rapat dilaksanakan, serta kebijakan yang ditetapkan Perseroan.
vi. Demi alasan kesehatan dan dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19, Perseroan tidak menyediakan makanan/minuman, tandaterima kasih/bingkisan/souvenir dan tidak menyediakan Laporan Taunan dalam bentuk fisik kepada pemegang saham atau penerima kuasanya yang hadir dalam Rapat.
Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkaan di atas, direkomendasikan untuk memberikan kuasa melalui mekanisme yang ditetapkan dalam aplikasi eASY.KSEI tanpa mengurangi haknya untuk mengajukan pertanyaan, pendapat dan/atau memberikan suara dalam Rapat.
b. Rapat secara elektronik. Menggunakan fasilitas elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang dikelola oleh KSEI (“e-Proxy”). Perseroan menyediakan alternatif bagi Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara elektronik kepada pihak independen melalui e-Proxy dan memberikan hak suara (voting) melalui e-Voting. Pihak independen yang ditunjuk Perseroan adalah Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sinartama Gunita (“Sinartama”). Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa secara elektronik (e- proxy) dan suara secara elektronik (e-voting) dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pada 19 Agustus 2021 pukul 12.00 WIB.
10. a. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi Perseroan. Mengingat situasi pandemi Covid-19, pemberian kuasa kepada Sinartama sangat dianjurkan dan juga dapat dilakukan melalui pemberian kuasa secara konvensional dengan menggunakan formulir Surat Kuasa, selain secara e-Proxy sebagaimana disebutkan di atas. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Xxxxx dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris/pejabat berwenang setempat dan oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat.
b. Formulir surat kuasa dapat juga diunduh pada laman situs Perseroan xxxxx://xxxx.xx.xx/.
c. Semua asli surat kuasa yang sudah sesuai dengan persyaratan harus sudah diterima oleh Sinartama atau Corporate Secretary Perseroan selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Kamis, tanggal 19 Agustus 2021 pukul 12.00 WIB.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada 19 Agustus 2021 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada 19 Agustus 2021 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Xxxxxxxan (Independent Representative)
atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada 19 Agustus 2021, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada 19 Agustus 2021, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat pada
19 Agustus 2021 pukul 12:00 WIB, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i - iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan terkini mengenai penanganan dan pengendalian untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19.
Jakarta, Kamis, 29 Juli 2021 Direksi Perseroan