PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT FORTUNE MATE INDONESIA Tbk (“ Perseroan”)
Direksi PT. Fortune Mate Indonesia, Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Surabaya dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :
Hari, tanggal : Jumat, 24 Juni 2022
Waktu : 14.00 WIB
Tempat : Gedung Gozco Lantai 0, Xx. Raya Darmo 54-56 Surabaya
Dengan Xxxx Xxxxx sebagai berikut :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2021
2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun buku 2021.
3. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik Perseroan untuk tahun buku 2022.
4. Persetujuan Penetapan gaji/honorarium/tunjangan lain anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2022
Penjelasan mengenai Mata Acara Rapat :
Agenda Rapat ke-1 s.d. ke-4
Merupakan agenda yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan, hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang dinyatakan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT").
Catatan Perihal Rapat :
1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/OJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham, Panggilan ini dianggap sebagai undangan resmi bagi Para Pemegang Saham Perseroan.
3. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah :
a. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif hanyalah Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Tanggal 30 Mei 2022 Pukul 16.00 WIB dan
b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif KSEI hanyalah Para Pemegang Saham atau Kuasa Para Pemegang Saham yang sah yang nama-namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 Mei 2022 Pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB yang diterbitkan oleh KSEI.
4. Ketentuan Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19:
Dengan memperhatikan Status Keadaan Tertentu. Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Sedease 2019 (“Covid-19”) yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia dan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Surabaya, maka Perseroan dengan ini memberikan himbauan kepada Pemegang Saham untuk tidak hadir secara fisik namun dengan cara memberikan kuasa kepada Pihak Independen atau kepada Biro Administrasi (BAE) Perseroan yaitu PT. Sinartama Xxxxxx, yang akan mewakili Pemberi Xxxxx untuk memberikan suara dan meneruskan pertanyaan kepada Rapat.
5. Pemberian Kuasa dan Penyampaian Pertanyaan:
Mekanisme Pemberian Kuasa
a. Pemberian Kuasa secara Elektronik
Surat Kuasa Elektronik (e-Proxy) yang dapat diunduh secara elektronik pada e-ASY.KSEI dengan tautan xxxx://xxxx.xxxx.xx.xx Dalam pemberian kuasa secara elektronik, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan dilarang bertindak selaku penerima kuasa.
b. Pemberian Kuasa secara Non-Elektronik
Selain pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) tersebut diatas, Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme secara elektronik dengan cara :
Surat Kuasa Konvensional yang dapat diunduh melalui web Perseroan xxx.xxxxxxx.xxx Asli surat kuasa paling lambat diserahkan kepada Perseroan dalam waktu 3 (tiga) hari sebelum Rapat apabila Perseroan tidak menerima dalam batas waktu tersebut maka penerima kuasa dapat memberikan asli surat kuasa tersebut secara langsung pada saat sebelum dimulainya Rapat. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perusahaan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
c. Asli Surat Kuasa wajib disampaikan secara langsung atau melalui surat tercatat kepada Perseroan, dengan alamat :
PT. Fortune Mate Indonesia Tbk,
Gedung Gozco Lantai 0 Xx. Raya Darmo 54-56 Surabaya up. Corporate Secretary
6. Kehadiran Fisik Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham.
Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada gedung tempat Rapat berlangsung dan sebelum masuk ruang Rapat mengikuti prosedur sebagai berikut :
a. Pemegang Saham Perorangan menyerahkan fotokopi Kartu tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti identitas lainnya.
b. Kuasa Pemegang Saham Perorangan menyerahkan :
(i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan,
(ii) Fotokopi KTP atau bukti identitas lainnya, kecuali surat kuasa telah diserahkan kepada BAE
c. Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum
menyerahkan:
(i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan,
(ii) Fotokopi Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir.
(iii) Fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus perusahaan yang terakhir, serta
(iv) Surat kuasa khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran Dasar Badan Hukum dimaksud).
d. Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
7. Sesuai ketentuan Pasal 18 POJK 15/2020, bahan mata acara rapat tersedia dan dapat diakses serta diunduh melalui situs web Perseroan (xxx.xxxxxxx.xxx) sejak tanggal dilakukannya pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat. Bahan mata acara Rapat dalam bentuk salinan dokumen dapat diperoleh di Kantor Perseroan pada jam kerja Perseroan apabila diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Para Pemegang Saham atau Kuasanya diminta dengan hormat dapat di ruang rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Surabaya, 31 Mei 2022
PT. Fortune Mate Indonesia Tbk Direksi
INVITATION TO ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT FORTUNE MATE INDONESIA Tbk (“the Company”)
Directors of PT. Fortune Mate Indonesia, Tbk (the “Company”) domiciled in Surabaya hereby invites the shareholders of the Company to attend the Company's Annual General Meeting of Shareholders (the “Meeting”) which will be held on:
• Day, date : Friday, June 24, 2022
• Time : 14.00 WIB
• Place : Gozco Building 5th Floor, Jl. Raya Darmo 54-56 Surabaya
With the following agenda:
1. Approval of the Company's Annual Report including the Ratification of the Annual Financial Statements and the Supervisory Report of the Company's Board of Commissioners for the fiscal year 2021
2. Approval on the use of the Company's Net Profit for the 2021 financial year.
3. Approval of the Appointment of the Company's Public Accountant for the fiscal year 2022.
4. Approval for determining salary/honorarium/other benefits for members of the Board of Directors and Board of Commissioners for the fiscal year 2022
Details of the Meeting Agenda:
Agenda of the 1st Meeting to to 4
It is an agenda that is routinely held at the Company's Annual GMS, this is in accordance with the provisions as stated in the Company's Articles of Association and Law no. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies ("UUPT").
Notes on Meetings:
1. Meetings are held with reference to POJK No. 15/OJK.04/2020 concerning the Plan and Implementation of the General Meeting of Shareholders of a Public Company (“POJK 15/2020”), and the Company's Articles of Association.
2. The Company does not send a separate invitation letter to the Shareholders. This invitation is considered as an official invitation for the Shareholders of the Company.
3. Those who are entitled to attend or be represented at the Meeting are:
a. For the Company's shares that have not been placed in Collective Custody, only the Shareholders or the Company's Shareholders' Proxies are valid whose names are recorded in the Company's Shareholders Register on May 30, 2022 at 16.00 WIB and
b. For the Company's shares which are in KSEI's Collective Custody, only the Shareholders or their Proxy of the Shareholders whose names are registered in the Company's Shareholders Register on May 30, 2022 16.00 WIB until 16.00 WIB issued by KSEI.
5. Authorization and Submission of Questions:
Authorization Mechanism
a. Electronic Authorization
Electronic Power of Attorney (e-Proxy) which can be downloaded electronically at e-ASY.KSEI with the link xxxx://xxxx.xxxx.xx.xx In the electronic granting of power of attorney, members of the Board of Directors, members of the Board of Commissioners and Employees of the Company are prohibited from acting as endorsee.
b. Non-Electronic Authorization
In addition to the electronic power of attorney (e-Proxy) mentioned above, Shareholders may grant power of attorney outside the mechanism electronically by:
Conventional Power of Attorney which can be downloaded through the Company's website
The original power of attorney must be submitted to the Company no later than 3 (three) days before the Meeting. Members of the Board of Directors, members of the Board of Commissioners and employees of the Company may act as proxies for shareholders but the votes they cast are not taken into account in the voting.
c. The original Power of Attorney must be submitted in person or by registered letter to the Company, at the following address:
PT. Fortune Mate Indonesia Tbk,
Gozco Building 3rd Floor Jl. Raya Darmo 54-56 Surabaya up. Corporate Secretary
6. Physical Presence of Shareholders or Proxy of Shareholders.
Shareholders or Shareholders' Proxies who will continue to be physically present at the Meeting, must follow the security and health protocols that apply to the building where the Meeting takes place and before entering the Meeting room follow the following procedures:
a. Individual Shareholders submit a photocopy of their Identity Card (“KTP”) or other proof of identity.
b. Proxy of Individual Shareholders submits:
(i) Power of attorney that has been determined by the Company,
(ii) Photocopy of KTP or other proof of identity, unless a power of attorney has been submitted to the BAE
c. Shareholders of Legal Entities or Proxy of Shareholders of Legal Entities submit:
(i) Power of attorney that has been determined by the Company,
(ii) Photocopy of the latest Articles of Association of the Company.
(iii) A photocopy of the deed of appointment of the latest company management composition, as well as
(iv) Special power of attorney (if required by the Articles of Association of the Legal Entity).
e. Shareholders whose shares are in the collective custody of KSEI are required to show Written Confirmation for Meetings (“KTUR”) which can be obtained at the securities company or custodian bank where the Shareholders open their securities accounts.
7. In accordance with the provisions of Article 18 of POJK 15/2020, meeting agenda materials are available and can be accessed and downloaded through the Company's website (xxx.xxxxxxx.xxx) from the date of the invitation to the Meeting until the holding of the Meeting. Materials for the agenda of the Meeting in the form of a copy of the document can be obtained at the Company's Office during the Company's business hours if requested in writing by the Shareholders of the Company.
8. In order to facilitate the arrangement and order of the Meeting, the Shareholders or their proxies are respectfully requested to be in the meeting room 30 (thirty) minutes before the Meeting begins.
Surabaya, 31 May 2022
PT. Fortune Mate Indonesia Tbk