PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG DENGAN
YAYASAN DORE KARUI INDONESIA (DOREKA FOUNDATION)
….
….
…. /07/YDKI/VIII/2022
NOMOR : 89 / BRSDM/KKP/PKS/ NOMOR : MOU/07/YDKI/XII/2022
TENTANG
XI /2022
PROGRAM TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI DAN INOVASI DALAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA DI TANAH PAPUA
Pada hari ini Selasa tanggal 8 bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua 8 - 11 -2022), bertempat di Sorong yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : XXXXXXX XXX XXXX
Jabatan : Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong Alamat : Jalan Kapitan Pattimura, Tanjung Kasuari, Kota
Sorong, 98401, Papua Barat
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong, Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berkedudukan di Jalan Kapitan Pattimura, Tanjung selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
2. Nama : XXXX XXXXXX
Xxxxxxx : Ketua Pengurus Yayasan Dore Karui Indonesia (DOREKA) Alamat : Jalan Sowi Gunung Manokwari, Papua Barat.
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Xxxxxan Dore Karui Indonesia yang berkedudukan di Jalan Sowi Gunung Manokwari, Papua Barat selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK. Dengan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
a. PIHAK KESATU adalah perguruan tinggi di lingkungan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan;
b. PIHAK KEDUA adalah lembaga non-profit berbentuk yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, lingkungan dan pariwisata untuk menciptakan cara-cara praktis guna mendukung pengembangan SDM Pemuda Papua Barat.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka PARA PIHAK sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Sama tentang Program Tridharma Perguruan Tinggi dan Inovasi dalam Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di Tanah Papua (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerja Sama”), dengan ketentuan dan syarat- syarat sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan bagi PARA PIHAK untuk menjalin Perjanjian Kerja Sama dalam program pengembangan riset dan inovasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah terwujudnya pemanfaatan dan pengembangan bersama ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing PARA PIHAK sesuai kewenangan yang dimiliki.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
1. Program pendidikan, pengembangan riset dan pengabdian kepada masyarakat serta inovasi yang mendukung potensi SDM di Tanah Papua;
2. Bantuan teknis dan praktek di bidang kelautan dan perikanan bagi peserta didik asal di Tanah Papua;
3. Peningkatan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia dalam riset, teknis, praktek dan pengelolaan data;
4. Diseminasi dan publikasi informasi hasil riset dan inovasi bersama kepada para pemangku kebijakan dan publik yang lebih luas.
Pasal 3 PELAKSANAAN
1. Pelaksanaan Kerja Sama ini akan diatur lebih lanjut dalam suatu rencana kerja tersendiri yang mengatur rincian pekerjaan, mekanisme pekerjaan dan hal-hal lain yang dipandang perlu; dan penerbitan Surat Keputusan Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong;
2. Untuk melaksanakan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsinya;
3. Setiap rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dokumen Perjanjian Kerja Sama ini
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban PARA PIHAK meliputi :
1. Berhak mendapatkan dukungan sumber daya manusia dalam pelaksanaan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi;
2. Berhak mendapatkan dukungan fasilitas dalam pelaksanaan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
3. Berkewajiban memberikan dukungan Sumber Daya Manusia;
4. Berkewajiban memberikan dukungan fasilitas.
Pasal 5 PEMBIAYAAN
Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Kerja Sama ini akan ditanggung dan dibebankan kepada anggaran PARA PIHAK sesuai dengan kerangka acuan kerja yang disepakati oleh PARA PIHAK menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 6 MASA BERLAKU
1. Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani dokumen Perjanjian Kerja Sama ini dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK;
2. PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan dokumen Perjanjian Kerja Sama ini selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini;
3. Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum keinginan diakhirinya Perjanjian Perjanjian Kerja Sama tersebut;
Pasal 7
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang telah ada sebelum Perjanjian Kerja Sama ini akan tetap menjadi milik masing-masing PARA PIHAK
2. Hal-hal berkenaan dengan HaKI yang merupakan hasil dari kegiatan kerja sama berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini akan dibahas dan ditetapkan kemudian oleh PARA PIHAK dalam perjanjian tersendiri dengan memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlaku.
3. Seluruh data dan informasi yang diperoleh dan dihasilkan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini harus dijaga kerahasiaannya oleh PARA PIHAK dan PARA PIHAK sepakat untuk tidak memberitahukan dan/atau memberikan sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain, kecuali untuk:
a. Data, laporan, dan/atau publikasi yang diperoleh dan dihasilkan dalam kerangka riset dan inovasi yang tunduk pada metode dan etika riset yang baik;
b. Data dan informasi yang sifatnya sudah diketahui oleh umum atau sepatutnya sudah diketahui oleh umum atau sepatutnya dikategorikan sebagai informasi yang dapat diketahui oleh masyarakat luas atau berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pasal 8 PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PARA PIHAK akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini secara berkala setiap tahun atau atas kesepakatan PARA PIHAK dan hasilnya digunakan untuk perencanaan program kerja sama selanjutnya.
Pasal 9 KEADAAN KAHAR
1. Salah satu pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar.
2. Kejadian-kejadian berikut adalah keadaan Keadaan Kahar: kerusuhan massal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme; gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan gunung berapi dan/atau bencana alam lainnya; sengketa hubungan industrial atau pemogokan massal yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah; atau perubahan peraturan perundang-undangan nasional maupun daerah secara material.
3. Salah satu pihak hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan alasan Keadaan Kahar jika: a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban pihak tersebut, dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak tersebut.
4. Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan pihak lainnya secara lisan selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam sejak terjadinya Keadaan Kahar yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Pemberitahuan itu sekurang-kurangnya harus menjelaskan jenis Keadaan Kahar yang terjadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan oleh pihak yang mengirimkan pemberitahuan.
5. Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pihak tersebut dapat melanjutkan pelaksanaan kewajibannya sesuai Perjanjian.
6. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, pihak yang mengalami Keadaan Kahar itu tidak mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan Ayat (4) Pasal ini, maka Keadaan Kahar dianggap tidak pernah terjadi.
7. Pihak yang menerima pemberitahuan Keadaan Kahar dapat menolak mengakui adanya Keadaan Kahar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud Ayat
(4) Pasal ini. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender tersebut tidak ada penolakan dari pihak yang diberitahu, maka pihak itu dianggap mengakui adanya suatu Keadaan Kahar.
8. Apabila adanya Keadaan Kahar ditolak untuk diakui oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang menyatakan Keadaan Kahar tersebut harus tetap melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian ini.
9. Jika pihak yang mengalami Keadaan Kahar berkeberatan atas penolakan oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang berkeberatan atas penolakan
itu dapat meminta agar keberatannya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
10. Apabila terjadinya Keadaan Kahar tersebut diakui oleh pihak yang diberitahu, maka PARA PIHAK akan merundingkan perubahan-perubahan yang diperlukan agar Perjanjian dapat tetap dilaksanakan
Pasal 10 KERAHASIAN
PARA PIHAK dilarang memberikan sebagian dan/atau keseluruhan data yang diperoleh dari kegiatan bersama ini tanpa persetujuan tertulis dari PARA PIHAK
Pasal 11 PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh PARA PIHAK
Pasal 12 KORESPONDENSI
Segala bentuk komunikasi teknis terkait dengan Perjanjian Kerja Sama ini, para pihak menunjuk para wakilnya sebagai berikut :
a. PIHAK KESATU
Nama : Xxxxx Xxxxxxx, X.Xx., M.T
Alamat : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxx Xxxxxx 00000, Xxxxx Xxxxx
Email : xxxxx.xxxxxxx@xxxxxxxxxxxx.xx.xx Telepon : 0813114672565
b. PIHAK KEDUA
Nama : Xxxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxx : Jalan Sowi Gunung Manokwari, Papua Barat Email : xxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xxx
Telepon 081344476587
Pasal 13 ADENDUM
Hal-hal yang belum diatur, belum cukup diatur dan atau diperlukan perubahan atas ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menuangkannya dalam bentuk tambahan (Adendum) dan/atau perubahan (Amandemen) yang ditandatangani oleh PARA PIHAK dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 14 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian Kerja Sama ini, dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dengan semangat Kerja Sama yang baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
XXXXXXX XXX ULAT XXXX XXXXXX
XXXXXXXX RENCANA KEGIATAN PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG DAN YAYASAN DORE KARUI INDONESIA
NOMOR: …./BRSDM/KKP/PKS/XI/2022 NOMOR: /07/YDKI/VIII/2022
Ruang Lingkup 1. Program pendidikan, pengembangan riset dan pengabdian kepada masyarakat serta inovasi yang mendukung potensi SDM di Tanah Papua
No | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Output | Penanggung Jawab | Bentuk Input PARA PIHAK | |||||
2022 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | PIHAK KESATU | PIHAK KEDUA | ||||
1 . | Pembimbingan Bersama Mahasiswa | √ | √ | √ | √ | √ | Skripsi; Tugas Akhir; Tesis; Xxsertasi; Publikasi Ilmiah; | PIC Para Pihak dan Dosen lain yang ditunjuk oleh Pimpinan. | - Menugaskan dosen untuk melaksanakan pembimbingan bersama - Menyiapkan taruna untuk mengikuti pembimbingan bersama | - Menugaskan dosen untuk melaksanakan pembimbingan bersama Menyiapkan taruna untuk mengikuti pembimbingan bersama |
2 . | Dosen Tamu | √ | √ | √ | √ | √ | Terlaksananya kegiatan kuliah bersama/dosen tamu untuk sharing knowledge minimal sekali per tahun | PIC Para Pihak dan Dosen lain yang ditunjuk oleh Pimpinan. | - Menugaskan dosen untuk melaksanakan kuliah bersama/ dosen tamu - Menyiapkan taruna untuk mengikuti kegiatan kuliah tamu | - Menugaskan dosen untuk melaksanakan kuliah bersama/ dosen tamu - Menyiapkan mahasiswa untuk mengikuti kegiatan kuliah tamu - Menyediakan fasilitas pelsaksanaan Kuliah Bersama/Dosen Tamu baik secara luring/daring |
- Menyediakan fasilitas pelsaksanaan Kuliah Bersama/Dosen Tamu baik secara luring/daring |
Ruang Lingkup 2. Bantuan teknis dan praktek di bidang kelautan dan perikanan bagi peserta didik asal di Tanah Papua
No | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Output | Penanggung Jawab | Bentuk Input PARA PIHAK | |||||
2022 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | PIHAK KESATU | PIHAK KEDUA | ||||
1 . | Ekspedisi bersama | √ | √ | √ | √ | √ | Publikasi bersama | PIC Para Pihak dan Dosen lain yang ditunjuk oleh Pimpinan. | - Melakukan riset dan publikasi Ilmiah bersama PIHAK KEDUA | Memberikan usulan ide topik dan pengelolaan submit jurnal bersama PIHAK KESATU |
Ruang Lingkup 3. Peningkatan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia dalam riset, teknis, praktek dan pengelolaan data
No | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Output | Penanggung Jawab | Bentuk Input PARA PIHAK | |||||
2022 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | PIHAK KESATU | PIHAK KEDUA | ||||
1 . | Penelitian Bersama | √ | √ | √ | √ | √ | Publikasi Ilmiah | PIC Para Pihak dan Dosen lain yang ditunjuk oleh Pimpinan. | - Melakukan riset dan publikasi Ilmiah bersama PIHAK KEDUA | Memberikan usulan ide topik dan pengelolaan submit jurnal bersama PIHAK KESATU |
Ruang Lingkup 4. Diseminasi dan publikasi informasi hasil riset dan inovasi bersama kepada para pemangku kebijakan dan publik yang lebih luas
No | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Output | Penanggung Jawab | Bentuk Input PARA PIHAK | |||||
2022 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | PIHAK KESATU | PIHAK KEDUA | ||||
1 . | Joint program organizer kegiatan Sarasehan, Simposium, Seminar, Webinar, dan Kegiatan konferensi lainnya | √ | √ | √ | √ | √ | Terlaksananya Sarasehan, Simposium, Seminar, Webinar, dan Kegiatan konferensi lainnya sebagai bentuk Desiminasi dan Publikasi hasil riset. | Direktur Politeknik KP Sorong dan Ketua Yayasan Doreka, Panitia yang ditugaskan | - Menyediakan fasilitas pelsaksanaan Kuliah Bersama/Dosen Tamu baik secara luring/daring | - Menyediakan fasilitas pelsaksanaan Kuliah Bersama/Dosen Tamu baik secara luring/daring |
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
XXXXXXX XXX ULAT XXXX XXXXXX