Istilah Asuransi
Istilah Asuransi
• SPPA
adalah Surat Permintaan Penutupan Asuransi yang diajukan oleh Tertanggung kepada Penanggung untuk menanggung pertangungan sesuai Polis.
• POLIS/SERTIFIKAT ASURANSI
adalah perjanjian asuransi antara Penanggung dengan Tertanggung yang memuat ketentuan-ketentuan pertanggungan antara Tertanggung dengan Penanggung.
• KENDARAAN BERMOTOR
berarti semua jenis, merek dan tipe Kendaraan Bermotor berikut segala sesuatu
yang menjadi bagian atau perlengkapannya baik yang telah ada ma upun yang akan ada dikemudian hari, yang merupakan obyek perjanjian Pembiayaan Konsumen.
• HARGA PERTANGGUNGAN
adalah harga beli Kendaraan Bermotor (bukan harga/nilai pembiayaan) pada saat dimulainya pertanggungan dan tercantum dalam Polis/Sertifikat Asurans i. Harga Pertanggungan merupakan batas maksimum tanggung jawab Penanggung dalam Perjanjian ini.
• HARGA PASAR atau HARGA SEBENARNYA
adalah hasil penjualan, apabila Kendaraan Bermotor tersebut dijual di pasar
bebas, yang dapat diperoleh Tertanggung secara penjualan bebas atas Kendaraan
Bermotor tersebut atau Kendaraan Bermotor dengan merek, type, lokasi dan tahun pembelian yang sama sesaat sebelum terjadi kehilangan atau kerusakan.
• ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
adalah pertanggungan atas Kendaraan Bermotor berdas arkan ketentuan-
ketentuan, persyaratan-persyaratan, pengecualian-pengecualian yang tertera
dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang mulai berlaku pada saat Polis diterbitkan dengan luas jaminan sebagai berikut:
o Gabungan ( Comprehensive)
adalah pertanggungan yang menjamin kerugian atau kerusakan sebagian
atau keseluruhan yang terjadi pada Kendaraan yang disebabkan oleh risiko - risiko yang dijamin dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan B ermotor
Indonesia (PSAKBI) – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
o Kerugian Keseluruhan ( Total Loss Only )
yaitu pertanggungan yang menjamin kerugian atau kerusakan keseluruhan yang terjadi pada Kendaraan Bermotor yang disebabkan oleh resiko -resiko yang dijamin di dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor
Indonesia (PSAKBI) – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), yang
apabila diperbaiki biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75 % (tujuh puluh lima persen) dari Harga Pertangg ungan atau hilang
karena dicuri.
• JAMINAN PERLUASAN yaitu:
o SRCCTS ( Strike Riot Civil Commotion Terrorism & Sabotage ) / xxxx-xxxx
4.1.B : Kerugian yang disebabkan kondisi / kejadian kerusuhan, pemogokan, huru hara, kegiatan terorisme dan sabotase (terlampir).
o Act of God : Kerugian yang disebabkan oleh kondisi / kejadian bencana alam seperti Gempa Bumi, Tsunami, Gunung Meletus, Tanah Longsor, Banjir,
Xxxxx Xxxxx dan sebagainya (terlampir).
o TJH (Tanggung Jawab Hukum) : tanggung jawab terhadap pihak ke-tiga yang diakibatkan kecelakaan Kendaraan Bermotor yang mengakibatkan
kerusakan atau kerugian pihak ke-tiga, nilai penggantian s/d maksimum yang diperjanjikan.
o PA (Personal Accident) : Kerugian yang disebabkan oleh kejadian kecelakaan Kendaraan Bermotor yang mengakibatkan kematian atau cacat tetap kepada pengemudi ataupun penumpang Kendaraan Bermotor tersebut dengan
batas maksimal penggantian sesuai dengan spesifikasi Kendaraan Bermotor dengan maksimum 1 (satu) orang supir dan 6 (enam) orang penumpang
dengan nilai pertanggungan / penggantian (terlampir).
• JUMLAH GANTI RUGI INDEMNITY
adalah jumlah penggantian yang diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA / Tertanggung atas kerugian/kerusakan Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan berdasarkan harga sebenarnya (Harga Pasar) sesaat sebelum terjadinya kerugian
atau kerusakan tersebut, setinggi-tingginya sebesar Harga Pertanggungan, setelah dikurangi dengan risiko sendiri ( deductible) yang tercantum dalam Ikhtisar
Pertanggungan dan setelah dikenakan pertanggungan dibawah harga.
• RISIKO SENDIRI ( Deductible)
adalah jumlah yang menjadi beban pihak Tertanggung dalam setiap kerugian/kerusakan yang diperhitungkan dari jumlah ganti rugi.
• ENDORSEMENT
adalah perjanjian asuransi yang diterbitkan PIHAK KEDUA berdasar kan persetujuan dari PIHAK PERTAMA untuk mengadakan perubahan atas Polis/Sertifikat Asuransi.
• PREMI
adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Tertanggung kepada PIHAK KEDUA
sebagai imbalan jasa atas pertanggungan atau asuransi yang diberikan oleh PIHAK KEDUA dan belum termasuk bea materai dan biaya pembuatan Polis/Sertifikat
Asuransi (biaya administrasi).
• Ahli Waris
Nama orang yang tercantum dalam polis untuk menerima santunan apabila terjadi kematian pada Tertanggung.
• Aplikasi
Formulir yang harus diisi oleh Calon Tertanggung dan Calon Pemegang Polis ketika mengajukan perlindungan Asuransi kepada Penanggung.
• Nilai tunai/nilai tebusan
Jumlah uang yang akan diterima oleh pemegang polis apabila ia menguangkan polis asuransi jiwanya yang memiliki manfaat nilai t abungan.
• Claim
Permohonan/tuntutan seorang pemilik polis terhadap perusahaan asuransi untuk pembayaran santunan sesuai dengan pasal-pasal dari sebuah polis.
• Contestable Period (Masa Percobaan)
Periode (dua tahun) di mana Penanggung berhak mempertanyakan at au
menyelidiki kebenaran informasi/data yang diberikan Tertanggung atau Pemegang Polis dalam surat aplikasi untuk menentukan keputusan selanjutnya atas kontrak polis tersebut.
• Kadaluwarsa ( Lapse)
Hilangnya manfaat/jaminan perlindungan polis yang disebabkan pembayaran premi terhenti atau melebihi Masa Keleluasaan Pembayaran.
• Lapse Notification
Pemberitahuan secara tertulis dari Penanggung kepada Pemegang Polis bahwa polisnya lapse.
• Maturity Date (tanggal jatuh tempo)
Tanggal yang telah disetujui pada saat suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah tunai uang.
• Medical Check Up
Pemeriksaan kesehatan yang dijalani oleh calon tertanggung
• Minor
Seseorang yang masih di bawah umur, yaitu di bawah 21 tahun dan belum menikah.
• Pemulihan
Pengembalian status polis dari lapse menjadi inforce untuk memulihkan manfaat/jaminan perlindungan kembali.
• Penanggung
Perusahaan Asuransi yang menyediakan perlindungan Asuransi melalui perjanjian dalam Kontrak Asuransi.
• Policy Lapse (polis lewat waktu)
Penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi - premi.
• Polis
Surat kontrak yang memuat perjanjian asuransi jiwa antara Pemegang Polis dan Penanggung.
• Polis Orphan
Polis yang agennya sudah tidak aktif lagi.
• Polis Aktif/Inforce
Polis Asuransi di mana pembayaran premi terbayar tepat waktu atau sudah dibayar sepenuhnya.
• Pinjaman Premi Otomatis/Automatic Premium Loan (APL)
Pinjaman polis otomatis yang diambil dari Nilai Tunai Polis (selama Nilai Tunai mencukupi) untuk melunasi premi yang belum dibayar sampai akhi r masa
keleluasaan (tidak berlaku untuk Polis Asuransi Jiwa Unit Link).
• Premium Notice
Surat pemberitahuan dari Penanggung kepada Pemegang Polis bahwa sejumlah premi akan segera jatuh tempo.
• Premi
Sejumlah uang yang sudah ditentukan dalam polis untuk dibay arkan ke
Penanggung untuk sejumlah manfaat yang tercantum dalam kontrak asuransi.
• Regular Premium Policy (polis premi reguler)
Suatu polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan, ata u tahunan.
• Risk Based Capital
Rasio untuk mengukur kesehatan dan keamanan financial perusahaan asuransi
berdasarkan kemampuan modal mereka untuk menutup seluruh kerugian yang ada.
• Single Premium Policy (polis dengan premi sekali bayar)
Suatu polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran premi yang dilakukan di muka.
• Sum Assured (jumlah Uang Pertangungan)
Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis.
• Surrender
Penjualan polis kepada pihak Penanggung sebesar Nilai Tunai yang telah terbentuk pada saat penjualan polis dilakukan.
• Tertanggung
Orang yang jiwa/kesehatannya ditanggung dalam Kontrak Asuransi.
• Uang Pertanggungan ( Face Amount)
Uang Pertangggungan yang tercantum pada halaman polis yang akan dibayar
apabila terjadi kematian atau kondisi polis lain yaitu dibayarkan pada saat masa pertanggungan berakhir sesuai dengan macam asuransi yang diambil. Tidak
termasuk jumlah tambahan yang akan dibayarkan untuk ketentuan khusus lainnya.
• Underwriting (xxxxxxxxxx)
Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko tersebut.