PENGADILAN AGAMA UNAAHA
PERJANJIAN KERJASAMA (MoU)
PENGADILAN AGAMA UNAAHA
DENGAN
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERMATA ADIL SULAWESI TENGGARA
( PAST )
Nomor : W21-A5/101 /HM.01.1/I/2021
Tanggal 18 Januari 2021
TENTANG
PEMBERIAN LAYANAN BANTUAN HUKUM PADA POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PENGADILAN AGAMA UNAAHA
TAHUN 2021
PERJANJIAN KERJASAMA (MoU)
ANTARA PENGADILAN AGAMA UNAAHA
DENGAN
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERMATA ADIL SULAWESI TENGGARA (PAST)
Nomor : W21-A5/101 /HM.01.1/I/2021
TENTANG
PEMBERIAN LAYANAN BANTUAN HUKUM PASA POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PENGADILAN AGAMA UNAAHA
TAHUN 2021
Surat Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (Mou) ini, berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Perjanjian kerjasama”) dibuat dan ditandatangani pada hari ini Senin tanggal Delapan Belas bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh satu, bertempat di Kantor Pengadilan Agama Unaaha Kabupaten Konawe, yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Xxxxxxx Xxxxxx, X.Xx, MH, jabatan Ketua Pengadilan Agama Unaaha, dalam
hal ini bertindak atas nama Pengadilan Agama Unaaha yang beralamat di Jln. Inolobunggadue II No. 830 Kabupaten Konawe Propinsi Sulawesi Tenggara, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2. Xxxxxxxxx Xxx Xxxxxx, SH, jabatan Ketua Lembaga Bantuan Hukum, dalam hal ini
bertindak atas nama YLBH PERMATA ADIL SULAWESI TENGGARA (PAST) yang beralamat di Jl. Sao-Sao Nomor
208 A. Telp 0401-3081191 Kota Kendari, Propinsi Sulawesi Tenggara, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut PARA PIHAK, secara bersama-sama bersepakat menjalin kerjasama untuk pemberian layanan bantuan hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Unaaha Tahun Angaran 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam perjanjian kerjasama ini yang disebut dengan:
1) Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada Pengadilan Agama Unaaha untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
2) Petugas Posbakum Pengadilan adalah Pemberi layanan di Posbakum Pengadilan Agama Unaaha yang merupakan Advokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syari’ah yang berasal dari Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Unaaha dan bertugas sesuai dengan kesepakatan jam layanan Posbakum Pengadilan di dalam perjanjian kerjasama ini.
3) Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan adalah lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum dan/atau unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat dan/atau lembaga konsultasi dan bantuan hukum di perguruan tinggi.
4) Pencatatan dan Pelaporan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu adalah proses pencatatan setiap bentuk Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu dalam register dan perekaman yang dilakukan oleh petugas pengadilan pada setiap Pengadilan berisi segala informasi dan data yang berhubungan dengan permintaan dan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu;
5) Penerima Layanan Posbakum di Pengadilan adalah setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum;
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1) Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Unaaha berasaskan:
a) Keadilan;
b) Sederhana, cepat, dan biaya ringan;
c) Non diskriminatif;
d) Transparansi;
e) Akuntabilitas;
f) Efektivitas dan efisiensi;
g) Bertanggung jawab; dan
h) Profesional.
Pasal 3
2) Tujuan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Unaaha adalah untuk:
a) Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan Agama Unaaha;
b) Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis;
c) Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan Agama Unaaha;
d) Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya, dan;
e) Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
BAB III RUANG LINGKUP
Pasal 4
1) Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi kerjasama Layanan Hukum berupa penyediaan Posbakum Pengadilan bagi masyarakat tidak mampu, yang diselenggarakan dengan kerjasama PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA;
2) Pemberian layanan hukum sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dalam hal ini PIHAK KEDUA meliputi:
a) pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum;
b) bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
c) penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
BAB IV PENERIMA LAYANAN
Pasal 5
1) Penerima layanan hukum pada Posbakum Pengadilan Agama Unaaha, adalah Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.
2) Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan:
a) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau;
b) Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau;
c) Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbaku=m Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b;
3) Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai:
a) penggugat/pemohon, atau
b) tergugat/termohon, atau
c) terdakwa, atau
d) saksi.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Kewajiban PIHAK PERTAMA sebagai penyelenggara Posbakum Pengadilan adalah:
1) Menyediakan Sarana yang menunjang kegiatan pemberian layanan hukum di Pengadilan Agama Unaaha, berupa ruangan kerja dan fasilitas listrik;
2) Memberikan imbalan jasa secara resmi kepada PIHAK KEDUA dari anggaran DIPA Pengadilan Agama Unaaha, berdasarkan perjanjian kerjasama kelembagaan dan ketentuan pelaksanaan anggaran APBN;
3) Menunjuk petugas Pengadilan untuk bekerja sama dengan PIHAK KEDUA dalam menjaga dan memelihara ketertiban penyelenggaraan dan sarana dan prasarana Posbakum Pengadilan;
Dalam penyelengaraan Posbakum Pengadilan PIHAK PERTAMA berhak untuk:
1) Mendapatkan bukti, informasi, dan/atau keterangan terkait perkara dan pelaksanaan pemberian Layanan Posbakum secara benar dari PIHAK KEDUA;
2) Menerima laporan, dokumentasi berkas Penerima Layanan Posbakum Pengadilan dari PIHAK KEDUA.
3) Melakukan pengawasan bersama-sama dengan PIHAK KEDUA terhadap kualitas layanan yang diberikan Petugas Posbakum Pengadilan dari PIHAK KEDUA.;
4) Menjatuhkan sanksi kepada PIHAK KEDUA apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana pasal 8;
Kewajiban PIHAK KEDUA sebagai Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan adalah:
1) Memberikan layanan yang .profesional dan bertanggungjawab;
- Yang dimaksud dengan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bersungguh-sungguh dalam memberikan layanan berdasarkan keahlian, kompetensi, wawasan dan tingkat pendidikan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan sebagai orang yang telah memiliki izin advokat atau gelar Sarjana Hukum atau gelar Sarjana Syariah.
- Yang dimaksud dengan bertanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah memberikan layanan yang berdasarkan pada ilmu pengetahuan hukum, baik hukum materiil maupun hukum formil secara sebaik-baiknya dan bersedia menanggung akibat dari pelaksanaan layanan yang diberikannya.
2) Memberikan informasi hukum dan informasi lain yang terkait secara jelas dan akurat;
3) Memberikan konsultasi atau advis hukum yang seimbang dan komprehensif.
- Yang dimaksud seimbang sebagaimana pada ayat (3) adalah mengutamakan kepentingan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk mencapai keadilan, tanpa menjatuhkan pihak lain atau menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan secara hukum.
- Yang dimaksud dengan komprehensif sebagaimana pada ayat (3) adalah memberikan konsultasi atau advis hukum yang memperhatikan segala aspek dari hukum materiil maupun hukum formil sehingga Penerima. Layanan
Posbakum Pengadilan dapat mencapai keadilan yang sebaik-baiknya dalam menjalankan perkaranya.
4) Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Agama Unaaha.
5) Menjalankan prinsip-prinsip perlindungan terhadap penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.
6) Menghindari konflik kepentingan dengan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Agama Unaaha.
7) Membuat laporan dan mendokumentasikan berkas Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk diserahkan kepada PIHAK PERTAMA.
8) Mengikuti pola administrasi persuratan di Pengadilan Agama Unaaha;
9) Menyiapkan prasarana berupa komputer/laptop dan printer sebagai organ pelayanan;
10) Bekerja sama dengan petugas Pengadilan yang ditunjuk PIHAK PERTAMA dalam menjaga dan memelihara ketertiban penyelenggaraan dan sarana dan prasarana Posbakum Pengadilan;
11) Melakukan pengawasan bersama-sama dengan PIHAK PERTAMA terhadap kualitas layanan yang diberikan Petugas Posbakum Pengadilan dari PIHAK KEDUA.
Dalam menjalankan kewajibannya PIHAK KEDUA berhak atas:
1) Sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan pemberian layanan hukum di Pengadilan Agama Unaaha;
2) Imbalan jasa yang diberikan secara resmi oleh PIHAK PERTAMA dari anggaran DIPA Pengadilan Agama Unaaha, berdasarkan perjanjian kerjasama kelembagaan dan ketentuan pelaksanaan anggaran APBN;
3) Mendapatkan bukti, informasi, dan/atau keterangan terkait perkara secara benar dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Agama Unaaha.
BAB VI
KRITERIA PETUGAS POSBAKUM
Pasal 7
Petugas pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang di tunjuk PIHAK KEDUA harus memenuhi kriteria:
1) Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan;
2) Advokat atau Sarjana Hukum/ Sarjana Syariah yang menguasai Hukum Islam dan Hukum Acara Peradilan Agama;
3) Apabila menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum Pengadilan, harus yang telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta Praktek Hukum Acara Peradilan Agama dan selama bertugas ada di bawah pengawasan seorang Advokat atau Sarjana Hukum/Sarjana Syariah;
4) Memiliki integritas tinggi dalam upaya mewujudkan pelayanan prima Pengadilan;
5) Jumlah personil harian yang bertugas di layanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Unaaha maksimal 2 (dua) orang, sudah termasuk tenaga ahli dan staf / asisten ahli.
BAB VII LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 8
Dalam memberikan layanan Posbakum di Pengadilan PIHAK KEDUA dilarang untuk:
1) Membedakan perlakuan terhadap Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Agama Unaaha berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya;
2) Melakukan diskriminasi terhadap Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Agama Unaaha karena yang bersangkutan penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, atau orang lanjut usia;
3) Memberikan informasi, konsultasi dan advis hukum yang tidak memiliki dasar hukum materiil maupun tidak sesuai dengan hukum formil;
4) Memberikan dokumen hukum kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk digunakan dalam persidangan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Advokat PIHAK KEDUA;
5) Membuka rahasia Penerima Layanan Posbakum Pengadilan sehubungan dengan perkaranya;
6) Memberikan layanan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon dalam satu berkas perkara oleh Petugas Posbakum Pengadilan yang sama.
7) Memberikan informasi, konsultasi, atau advis hukum yang tidak berkualitas;
8) Membuat kesalahan fatal dalam pembuatan dokumen hukum yang mengakibatkan penerima layanan Posbakum Pengadilan dirugikan dalam persidangan;
9) Menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang bersangkutan;
10) Meminta biaya atas layanan yang diberikan kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan;
11) Memberikan xxxxx-xxxxx sehubungan dengan layanan atau perkara terkait.
12) Menjamin kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan bahwa perkara yang ditanganinya akan menang;
13) Mengarahkan Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan layanan bantuan hukum dan/atau advokasi kepada selain dari Lembaga Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana maksud pasal 4 ayat 2 point c.
14) Mengatasnamakan lembaga atau aparat Pengadilan Agama Unaaha untuk melancarkan atau mempercepat proses perkara di Pengadilan Agama Unaaha;
15) Menggunakan sarana dan prasarana Posbakum Pengadilan untuk kepentingan pribadi atau lembaga pemberi layanan atau kepentingan lain yang tidak sejalan dengan kepentingan pemberian layanan hukum;
Pasal 9
Mekanisme Sanksi bagi yang dijatuhkan kepada PIHAK KEDUA adalah:
1) Berdasarkan aduan atau keluhan yang masuk, PIHAK PERTAMA melakukan klarifikasi dan/atau pemeriksaan terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan:
- Mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dan/atau;
- Mekanisme pengaduan atau keluhan masyarakat;
2) Proses klarifikasi dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan berikut:
- PIHAK PERTAMA mengirimkan surat kepada Petugas Posbakum Pengadilan dan/atau PIHAK KEDUA mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8;
- PIHAK KEDUA dan/atau Petugas Posbakum Pengadilan sepengetahuan PIHAK KEDUA memberikan tanggapan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penerimaan surat dari PIHAK PERTAMA.
- PIHAK PERTAMA dapat memanggil dan meminta keterangan lisan dari Petugas Posbakum Pengadilan dan/atau PIHAK KEDUA yang diduga melakukan pelanggaran.
3) Berdasarkan hasil klarifikasi dan/atau pemeriksaan dengan mempertimbangkan tanggapan PIHAK KEDUA dan/atau Petugas Posbakum Pengadilan, PIHAK PERTAMA dapat menjatuhkan sanksi berupa:
a) Peringatan lisan;
b) Peringatan tertulis;
c) Pemberhentian sementara;
d) Pemutusan hubungan kerjasama kelembagaan;
e) Pengajuan Pencantuman dalam Daftar Hitam (blacklist) LKPP;
f) Pengajuan pidana sebagaimana ketentuan pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011;
BAB VIII
MEKANISME PELAYANAN POSBAKUM
Pasal 10
Mekanisme Pemberian Layanan di Posbakum di Pengadilan Agama Unaaha:
1) Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan kepada Petugas Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan;
2) Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan diatas, dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan.
3) Petugas Posbakum Pengadilan akan mengkompilasi berkas perkara Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Agama Unaaha sebagai dokumentasi Pengadilan yang terdiri dari:
a. Formulir permohonan.
b. Dokumen persyaratan;
c. Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan.
d. Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan.
e. Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh Petugas Posbakum Pengadilan dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
4) Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada PIHAK PERTAMA.
5) Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang pengadilan, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma- cuma.
BAB IX
PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGAWABAN
Pasal 11
1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Unaaha dilakukan oleh PIHAK PERTAMA;
2) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu yang efektif, transparan dan sesuai asas dan tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3;
3) Panitera Pengadilan membuat buku registrasi khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa
Pembebasan Biaya Perkara dan penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang dilaporkan PIHAK PERTAMA;
4) Panitera Pengadilan melakukan pengawasan harian terhadap jalannya Posbakum Pengadilan dan melaporkannya pada PIHAK PERTAMA;
5) Petugas Posbakum Pengadilan mengisi Buku Registrasi Khusus yang disediakan Pengadilan mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan untuk dilaporkan kepada PIHAK PERTAMA;
6) Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan;
7) Bendahara pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
8) Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan dapat memberikan bimbingan teknis kepada Petugas Posbakum Pengadilan dan/atau PIHAK KEDUA dan pihak-pihak lain dari luar Pengadilan Agama Unaaha yang terlibat.
BAB X
KOORDINASI, MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 12
1) PARA PIHAK melakukan koordinasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun, untuk membahas peningkatan kualitas pemberian layanan dan terhadap permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerJasama ini;
2) PARA PIHAK berkewajiban melakukan monitoring terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama ini secara periodik, minimal 2 (dua) kali dalam setahun;
3) PARA PIHAK berkewajiban melakukan evaluasi berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali terhadap pelaksanaan kerjasama ini.
BAB XI PEMBIAYAAN
Pasal 13
1) Pembiayaan atas pembayaran imbalan jasa Petugas Posbakum pengadilan Agama Unaaha bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Unaaha, Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama Tahun Anggaran 2021;
2) Besarnya imbalan jasa diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berdasarkan pada lamanya waktu jam layanan dan jumlah Petugas Posbakum Pengadilan yang disediakan PIHAK KEDUA dalam memberikan layanan di Posbakum Pengadilan Agama Unaaha;
Materai 10000
3) Ketentuan besarnya imbalan jasa ditetapkan oleh PPIIHHAAKK PPEERRTTAAMMAA sesuai
PPIIHHAAKK PPEERRTTAAMMAA
standar biaya yang berlaku dan ketersediaan anggaran, yang mekanisme
pembayarannya berdasarkan ketentuan pelaksanaan anggaran APBN.
BBBBAAAABBBB XXXXIIIIIIII
MMMMAAAASSSSAAAA BBBBEEEERRRRLLLLAAAAKKKKUUUU
PPPPaaaassssaaaallll 11114444
1) Surat Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama tahun 2021, yang dapat ditinjau
kembali berdasarkan kinerja PPPPIIIIHHHHAAAAKKKK IIIIIIII sesuai ketentuan yang berlaku.
2222)))) Pertanggungjawaban program dan keuangan terkait besaran dan volume output
kegiatan sesuai alokasi dalam DIPA Tahun Anggaran 2021 dan yang tercantum
dalam SPK (Surat Perintah Kerja) paket pekerjaan ini, namun PPPPIIIIHHHHAAAAKKKK IIIIIIII tetap
dapat memberikan pelayanan selama satu tahun sesuai ketentuan pasal 14 (1)
diatas.
BBBBAAAABBBB XXXXIIIIIIIIIIII
KKKKEEEETTTTEEEENNNNTTTTUUUUAAAANNNN LLLLAAAAIIIINNNN
PPPPaaaassssaaaallll 11115555
1) Perjanjian kerjasama ini dibuat berdasarkan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku;
2) Perjanjian kerjasama ini di sosialisasikan oleh PPPPAAAARRRRAAAA PPPPIIIIHHHHAAAAKKKK, baik secara mandiri
maupun bersama-sama;
3) Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini atau
perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh PPPPAAAARRRRAAAA PPPPIIIIHHHHAAAAKKKK, akan diatur
lebih lanjut dalam naskah tambahan (adendum) yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini;
BBBBAAAABBBB XXXXIIIIVVVV
PPPP EEEE NNNN UUUU TTTTUUUU PPPP
PPPPaaaassssaaaallll 11116666
1) Perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang kesemuanya
mempunyai kekuatan hukum sama, diantaranya 2 (dua) lembar asli bermaterai
cukup masing-masing untuk PPPPAAAARRRRAAAA PPPPIIIIHHHHAAAAKKKK;
2) Perjanjian kerjasama ini dibuat dengan semangat kerjasama yang baik untuk
dipatuhi dan dilaksanakan PARA PIHAK sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
PPPPIIIIHHHHAAAAKKKK PPPPEEEERRRRTTTTAAAAMMMMAAAA,,,, PPPPIIIIHHHHAAAAKKKK KKKKEEEEDDDDUUUUAAAA,,,,
KKKKeeeettttuuuuaaaa PPPPeeeennnnggggaaaaddddiiiillllaaaannnn AAAAggggaaaammmmaaaa UUUUnnnnaaaaaaaahhhhaaaa YYYYLLLLBBBBHHHH PPPPEEEERRRRMMMMAAAATTTTAAAA AAAADDDDIIIILLLL
SSSSUUUULLLLAAAAWWWWEEEESSSSIIII TTTTEEEENNNNGGGGGGGGAAAARRRRAAAA ((((PPPPAAAASSSSTTTT))))
NNNNaaaajjjjmmmmiiiiaaaahhhh SSSSuuuunnnnuuuussssiiii,,,, SSSS....AAAAgggg,,,, MMMMHHHH MMMMuuuussssttttaaaarrrriiiinnnngggg LLLLiiiinnnn AAAArrrriiiiffffiiiinnnn,,,, SSSSHHHH
NIP. 19720525 199802 2 001 Ketua
Halaman 11 dari 11