AKTA PERDAMAIAN
AKTA PERDAMAIAN
Pada hari ini, Kamis tanggal 03 Maret 2016 dalam persidangan Pengadilan Agama Wonosari yang terbuka untuk umum yang mengadili perkara-perkara tertentu pada tingkat pertama, dalam persidangan Majelis, telah datang menghadap:
1. Xxxxxxxxx Xxxxx, Umur 44, agama Islam,tempat tinggal Jaban, Xx.00, Xx.000 Xx.000, Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pekerjaan/jabatan Manager umum Lembaga Keuangan Syari’ah KSU BMT ”DANA INSANI” ,yang beralamat di jalan K.H. Xxxx Xxxxx Xx.108 Kepek, Wonosari, Gunungkidul, yang selanjutnya memberikan kuasa kepada Sri Widodo, S.Fil.,SH. dkk, menurut Surat gugatan Penggugat dalam perkara wanprestasi dalam sengketa ekonomi syariah perkara Nomor 0032/Pdt.G/2016/PA.Wno., tanggal 05 Januari 2016, sebagai Penggugat;
2. Derivin, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, yang beralamat di Sudimoro XX 000 XX 000 Xxxxx, Xxxxxxxxxx, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta., sebagai TERGUGAT;
3. Xxxxxxx/Xxxxxxx, umur 83 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, yang beralamat di Putuk RT 004 RW 018 Karangsari, Semin, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta., Sebagai TURUT TERGUGAT;
Yang menerangkan bahwa Penggugat dan Tergugat serta Turut Tergugat bersedia mengakhiri persengketaan antara mereka seperti termuat dalam surat gugatan tersebut dengan jalan perdamaian melalui proses mediasi dengan mediator Xxx.X. Xxxxxxx Xxxxxx,MH., Hakim Pengadilan Agama Wonosari tersebut, dan untuk itu telah mengadakan persetujuan sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebelumnya telah menandatangani Akad Pembiayaan Musyarokah Nomor 3102/BMT-DI/MSA/28/II/2015 tertanggal 28 Februari 2015;
2. Bahwa berdasarkan Akad Pembiayaan Musyarokah Nomor 3102/BMT- DI/MSA/28/II/2015 tertanggal 28 Februari 2015, jumlah angsuran pokok dan bagi hasil yang harus dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebesar Rp.36.995.000,- dan angsuran yang sudah dibayarkan sebesar Rp.1.871.000,-, sehingga jumlah total tunggakan angsuran yang belum dibayarkan sebesar Rp.35.124.000,-;
3. Bahwa atas Akad Pembiayaan Musyarokah Nomor 3102/BMT- DI/MSA/28/II/2015 tertanggal 28 Februari 2015 Pihak Kedua telah menjaminkan kepada pihak pertama berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 4/Karangsari atas nama Xxxxx Xxxxxxxx xxxxxx Xxxx 000x0 yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia;
4. Bahwa Pihak Kedua sanggup untuk membayar tunggakan sebagaimana angka 2 di atas secara angsuran dengan tahapan sebagai berikut:
1.) Angsuran ke-1 sebesar Rp.7.377.748,- dibayarkan pada tanggal 20 Maret 2016;
2.) Angsuran ke-2 sampai dengan angsuran ke-36 sebesar Rp.770.729,- dibayarkan setiap bulannya dan dibayarkan setiap tanggal 28 setiap bulannya;
5. Bahwa apabila Pihak Kedua tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana angka 4 di atas, maka Jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 4/Karangsari atas nama Xxxxx Xxxxxxxx xxxxxx Xxxx 000x0 yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia, disita dan dijual oleh Phak Pertama
guna pemenuhan hutang-hutang Pihak Kedua kepada pihak pertama termasuk biaya-biaya lain yang dimungkinkan ada dikemudian hari;
6. Bahwa apabila Pihak Kedua telah melunasi seluruh kewajibannya kepada pihak pertama, maka Pihak Pertama akan mengembalikan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 4/Karangsari atas nama Xxxxx Xxxxxxxx xxxxxx Xxxx 000x0 yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia kepada Pihak Kedua.
7. Bahwa segala bentuk perdamaian atas permasalahan tersebut akan dituangkan dalam putusan hakim, dan para pihak diwajibkan dengan itikad baik untuk melaksanakan isi dari perdamaian tersebut.
8. Bahwa Para Pihak sepakat Akta Perdamaian ini dikukuhkan dalam putusan pengadilan.
Setelah isi persetujuan perdamaian tersebut dibuat secara tertulis tertanggal 03 Maret 2016 dan dibacakan kepada kedua belah pihak, maka mereka masing-masing menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh isi persetujuan perdamaian tersebut.
Kemudian Xxxxxxx Xxxxx Pengadilan Agama Wonosari menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
PUTUSAN
Nomor 0032/Pdt.G/2016/PA.Wno.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
• Pengadilan Agama tersebut;
• Telah membaca Surat persetujuan perdamaian tersebut di atas;
• Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
• Mengingat Pasal 130 HIR dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2016, serta ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
1. Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat serta Turut Tergugat untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas;
2. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 496.000,00; (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), masing- masing separuhnya.
Demikian diputuskan pada hari Xxxxx xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 X. bertepatan dengan tanggal 23 Jumadilawal 1437 H. oleh kami Xxxxxxx Xxxxx dengan susunan Xx. XXXXXXX XXXXXXX, sebagai Ketua Majelis, Xxx. XXXX XXXXX., MH. dan Drs. MUDARA, MSI. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Xxxxx-Xxxxx Anggota tersebut dan dibantu oleh XXXXXXXXX,SH sebagai Panitera Sidang, dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Tergugat dan Turut Tergugat.
Ketua Majelis,
Xx. XXXXXXX XXXXXXX.
Hakim Anggota, Xxx. XXXX XXXXX., MH. | Hakim Anggota, Drs. MUDARA, MSI. |
Panitera Sidang
XXXXXXXXX, X.X.
Perincian Biaya Perkara :
1 | Biaya Pendaftaran | Rp. | 30.000,00 |
2 | Biaya Proses | Rp. | 60.000,00 |
3 | Biaya Panggilan | Rp. | 395.000,00 |
4 | Biaya Redaksi | Rp. | 5.000,00 |
5 | Biaya Meterai | Rp. | 6.000,00 |
Jumlah | Rp. | 496.000,00 |
(empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)