PERATURAN KSEI NOMOR I-D TENTANG REKENING DANA
PERATURAN KSEI NOMOR I-D TENTANG REKENING DANA
1. DEFINISI
1.2. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.2.1. Pemegang Rekening adalah Pihak yang namanya tercatat sebagai pemegang Rekening Efek Utama.
1.2.2. Rekening Efek adalah rekening yang memuat catatan mengenai posisi Efek dan atau dana yang dicatat di KSEI.
1.2.3. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang selanjutnya disebut "KSEI" adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.2.4. Bank Pembayaran adalah bank umum yang ditetapkan oleh KSEI untuk membuka rekening giro milik KSEI dan Pemegang Rekening guna menyimpan dana yang tercatat dalam Rekening Efek dan dalam rangka penyelesaian Transaksi Efek, baik berdasarkan perjanjian dengan KSEI maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.2.5. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1.2.6. Transaksi Efek adalah setiap aktivitas atau kontrak dalam rangka memperoleh, melepaskan, atau menggunakan Efek yang mengakibatkan terjadinya pengalihan kepemilikan atau tidak mengakibatkan terjadinya pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c Peraturan Bapepam dan LK Nomor X.M.3 tentang Pelaporan Transaksi Efek, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-123/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009.
1.2.7. Bank Kustodian adalah bank umum yang memperoleh persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar Modal.
1.2.8. Sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut "Sistem BI-RTGS" adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar Peserta Sistem BI-RTGS dalam mata uang Rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual.
1.2.9. Rekening Giro Penyelesaian adalah rekening giro yang dibuka oleh Pemegang Rekening pada Bank Pembayaran, yang khusus dipergunakan untuk pemindahbukuan dana ke atau dari Rekening Efek dan pengoperasiannya dilakukan oleh KSEI berdasarkan kuasa dari Pemegang Rekening.
1.2.10. Hari Kerja adalah hari diselenggarakannya jasa Kustodian sentral dan penyelesaian Transaksi Efek oleh KSEI, yaitu Senin sampai dengan Jum’at, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh KSEI.
1.2.11. Rekening Efek Utama adalah Rekening Efek atas nama Partisipan, atau Pihak lain yang disetujui OJK.
1.2.12. Partisipan adalah Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah membuka Rekening Efek Utama di KSEI.
1.2.13. Perantara Pedagang Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a Peraturan Bapepam dan LK No. V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-548/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010.
1.2.14. Nasabah adalah pemegang rekening Efek pada Partisipan.
1.2.15. Rekening Xxxx Xxxxxxx yang selanjutnya disebut "RDN" adalah rekening dana atas nama Nasabah, yang dibuka oleh Perantara Pedagang Efek atau pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mengadministrasikan rekening Efek Nasabah berdasarkan kuasa dari Nasabah pada bank yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan KSEI untuk melaksanakan administrasi RDN.
1.2.16. Tindakan Korporasi yang selanjutnya disebut "Corporate Action" adalah setiap tindakan Penerbit Efek yang berkaitan dengan pemberian hak-hak yang terkait atas kepemilikan Efek kepada Pemegang Efek.
1.2.17. Sub Rekening Efek adalah Rekening Efek atas nama Nasabah yang tercatat dalam Rekening Efek atas nama Partisipan di KSEI.
1.2.18. Peserta Sistem BI-RTGS, adalah Pihak-pihak yang memenuhi syarat dan berhak untuk menggunakan Sistem BI-RTGS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.2.19. Central Depository-Book Entry Settlement System yang selanjutnya disebut “C-BEST”, adalah sistem penyelenggaraan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian Transaksi Efek secara pemindahbukuan yang dilakukan secara otomasi dengan menggunakan sarana komputer.
2. REKENING DANA PEMEGANG REKENING
2.1. Seluruh dana yang tercatat dalam Rekening Efek akan ditempatkan oleh KSEI pada Bank Pembayaran atau Bank Indonesia dalam rekening giro khusus atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening.
2.2. Pemindahbukuan dana dalam rangka penyelesaian Transaksi Efek, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
2.2.1. Pemegang Rekening yang merupakan Bank Kustodian wajib melakukan pemindahbukuan dana dari dan atau ke Rekening Efek di KSEI melalui rekening giro atas nama KSEI di Bank Indonesia.
2.2.2. Pemegang Rekening yang bukan merupakan Bank Kustodian dapat melakukan pemindahbukuan dana dari dan atau ke Rekening Efek di KSEI melalui rekening giro atas nama KSEI di Bank Pembayaran atau Bank Indonesia, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh KSEI, Bank Pembayaran atau Bank Indonesia untuk penggunaan Sistem BI-RTGS.
2.2.3. Jenis mata uang untuk dana yang dapat dipindahbukukan ke atau dari rekening giro atas nama KSEI di Bank Pembayaran atau di Bank Indonesia, dan ketentuan lain mengenai teknis penggunaan Bank Pembayaran dan Sistem BI-RTGS, akan ditetapkan dengan surat edaran KSEI.
2.3. Pemegang Rekening yang menggunakan Bank Pembayaran untuk pemindahbukuan dana dari dan/atau ke rekening giro atas nama KSEI di Bank Pembayaran, wajib membuka Rekening Giro Penyelesaian.
2.4. Untuk pengoperasian Rekening Giro Penyelesaian oleh KSEI, Pemegang Rekening wajib memberikan kuasa dan wewenang kepada KSEI untuk melakukan tindakan- tindakan atas Rekening Giro Penyelesaian, antara lain memperoleh informasi saldo, memindahbukukan dan membekukan dana dalam Rekening Giro Penyelesaian.
2.5. Pada setiap akhir Hari Kerja, KSEI akan memindahbukukan seluruh saldo dana yang tercatat dalam Rekening Efek ke Rekening Giro Penyelesaian yang terhubung dengan Rekening Efek Utama (sweep out).
2.6. Pada setiap awal Hari Kerja, KSEI akan memindahbukukan seluruh saldo dana yang tercatat dalam Rekening Giro Penyelesaian yang terhubung dengan Rekening Efek Utama ke Rekening Efek (sweep in).
3. RDN
3.1 Untuk kepentingan penyelesaian Transaksi Efek, Partisipan yang merupakan Perantara Pedagang Efek wajib mengadministrasikan dana milik Nasabah, dengan ketentuan sebagai berikut:
3.1.1. Partisipan yang merupakan Perantara Pedagang Efek, wajib menyimpan dana milik Nasabah untuk kepentingan Transaksi Efek Nasabah dalam RDN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.1.2. Penyetoran dana Nasabah untuk keperluan Transaksi Efek, dan pemberian hak-hak Nasabah dalam bentuk dana yang diperoleh antara lain dari Transaksi Efek dan/atau Corporate Action, wajib dilaksanakan oleh Partisipan yang merupakan Perantara Pedagang Efek melalui RDN, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
3.2. Pembukaan RDN
3.2.1. Terhadap Nasabah yang memiliki Sub Rekening Efek dan diwajibkan memiliki RDN sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka Partisipan yang merupakan Perantara Pedagang Efek wajib:
3.2.1.1. Mengajukan permohonan pembukaan RDN ke bank yang ditentukan oleh KSEI;
3.2.1.2. Menyampaikan data, informasi, dan atau dokumen mengenai identitas Nasabah sesuai Peraturan KSEI dan ketentuan yang berlaku di bank;
3.2.1.3. Mengatur mengenai pemberian kuasa dari Nasabah kepada Partisipan yang merupakan Perantara Pedagang Efek untuk:
3.2.1.3.1. melakukan pemindahbukuan dana dalam RDN untuk keperluan Transaksi Efek atas nama Nasabah; dan
3.2.1.3.2. memberikan data termasuk mutasi dan/atau saldo dana yang ada dalam RDN yang ada di bank kepada KSEI.
3.2.1.4. Memastikan pembukaan RDN telah dilaksanakan oleh bank, melalui media dan/atau mekanisme yang disediakan KSEI dan/atau bank.
3.2.2. Partisipan yang merupakan Perantara Pedagang Efek wajib melakukan pengkinian data Nasabah pada RDN sesuai dengan perubahan data, informasi, dan atau dokumen yang disampaikan Nasabah, termasuk apabila terdapat perubahan SID, dan/atau penambahan Sub Rekening Efek pada Partisipan dimaksud.
3.3. Penutupan RDN
3.3.1. Dalam hal Nasabah melakukan penutupan seluruh Sub Rekening Efek pada Partisipan yang merupakan Perantara Pedagang Efek, Partisipan tersebut wajib memastikan penutupan seluruh Sub Rekening Efek juga diikuti dengan penutupan seluruh RDN.
3.3.2. Partisipan yang merupakan Perantara Pedagang Efek wajib memastikan penutupan RDN telah dilaksanakan oleh bank, baik melalui mekanisme yang disediakan KSEI dan/atau bank.
4. PENYETORAN DANA
4.1. Pemegang Rekening yang akan melakukan penyetoran dana ke dalam Rekening Efek melalui Bank Pembayaran, harus terlebih dahulu melakukan penyetoran tunai atau transfer dana ke Rekening Giro Penyelesaian. Seluruh dana yang telah disetor ke Rekening Giro Penyelesaian akan langsung dipindahbukukan ke rekening giro atas nama KSEI di Bank Pembayaran tersebut, dan selanjutnya dicatatkan dalam Rekening Efek yang terhubung dengan Rekening Giro Penyelesaian tersebut.
4.2. Pemegang Rekening yang akan melakukan penyetoran dana ke dalam Rekening Efek melalui rekening giro atas nama KSEI di Bank Indonesia, harus melakukan transfer dana dari bank yang merupakan Peserta Sistem BI-RTGS ke dalam rekening giro atas nama KSEI di Bank Indonesia dengan menyebutkan nomor Rekening Efek di C-BEST. Seluruh dana yang telah disetor ke rekening giro atas nama KSEI di Bank Indonesia dalam Sistem BI-RTGS akan dicatatkan dalam Rekening Efek tersebut di C-BEST.
4.3. KSEI berhak menolak instruksi penyetoran dana oleh Pemegang Rekening yang dilakukan melalui Bank Indonesia apabila mencantumkan Sub Rekening Efek atau nama Nasabah yang tidak sesuai dengan Sub Rekening Efek atau nama Nasabah yang ada di KSEI.
5. PENARIKAN DANA
5.1. Untuk penarikan dana ke luar Rekening Efek, Pemegang Rekening wajib menyampaikan permohonan penarikan dana kepada KSEI melalui C-BEST atau mekanisme lainnya yang ditetapkan oleh KSEI, dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.2. Penarikan dana ke luar Rekening Efek wajib dilaksanakan oleh Partisipan yang bukan merupakan Perantara Pedagang Efek, yang dilakukan dengan:
5.2.1. Pemindahbukuan dana dari rekening giro atas nama KSEI di Bank Pembayaran ke Rekening Giro Penyelesaian di Bank Pembayaran yang sama;
5.2.2. Pemindahbukuan dana dari rekening giro atas nama KSEI di Bank Pembayaran ke RDN atau rekening lain di Bank Pembayaran yang sama;
5.2.3. Pemindahbukuan dana dari rekening giro atas nama KSEI di Bank Indonesia ke rekening giro milik Pemegang Rekening di bank umum selaku Peserta Sistem BI-RTGS; atau
5.2.4. Pemindahbukuan dana dari rekening giro atas nama KSEI di Bank Indonesia ke RDN atau rekening lain di bank umum selaku Peserta Sistem BI-RTGS.
5.3. Penarikan dana sebagaimana dimaksud pada butir 5.2.1 dan 5.2.2 di atas, dapat ditolak oleh Bank Pembayaran sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku pada Bank Pembayaran bersangkutan.
5.4. Penarikan dana sebagaimana dimaksud pada butir 5.2.3 dan 5.2.4 di atas, dapat ditolak oleh bank umum selaku Peserta Sistem BI-RTGS sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku pada bank umum tersebut.
5.5. Informasi penolakan atas penarikan dana sebagaimana dimaksud pada butir 5.3 dan
5.4 di atas ditampilkan melalui C-BEST atau mekanisme lainnya yang ditetapkan oleh KSEI.
5.6. Bank Pembayaran atau bank umum selaku Peserta Sistem BI-RTGS bertanggung jawab atas segala akibat hukum maupun kerugian apapun akibat penolakan sebagaimana dimaksud pada butir 5.3 atau 5.4 di atas.
5.7. KSEI tidak melayani penarikan dana ke luar Rekening Efek dalam bentuk tunai, maupun cek atau bilyet giro.
5.8. Segala penarikan dana dari Rekening Efek yang dilakukan melalui Bank Pembayaran atau Bank Indonesia dilaksanakan oleh KSEI berdasarkan instruksi yang disampaikan oleh Pemegang Rekening melalui C-BEST.
5.9. Penarikan dana milik Nasabah ke luar Rekening Efek oleh Partisipan yang merupakan Perantara Pedagang Efek, wajib dilaksanakan dengan:
5.9.1. Pemindahbukuan dana dari rekening giro atas nama KSEI di Bank Pembayaran ke rekening giro milik Partisipan dimaksud yang dibuka oleh Partisipan pada Bank Pembayaran terkait, kemudian dana tersebut wajib dipindahkan oleh Partisipan ke RDN;
5.9.2. Pemindahbukuan dana dari rekening giro atas nama KSEI di Bank Pembayaran ke RDN di Bank Pembayaran yang sama;
5.9.3. Pemindahbukuan dana dari rekening giro atas nama KSEI di Bank Indonesia melalui Sistem BI-RTGS ke rekening giro milik Partisipan pada bank umum yang menjadi Peserta BI-RTGS kemudian dana tersebut wajib dipindahkan oleh Partisipan ke RDN; atau
5.9.4. Pemindahbukuan dana dari rekening giro atas nama KSEI di Bank Indonesia melalui Sistem BI-RTGS ke RDN di bank umum selaku Peserta BI-RTGS.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 3 Juni 2015