PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, maka kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX XXXXXXXXXX, S.H., M.H.
Jabatan : Ketua Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : H. XXXXXXX, X.X., M.H.
Jabatan : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Makassar, Januari 2018 PIHAK PERTAMA, | |
H. XXXXXXX, X.X., M.H. | XXXXX XXXXXXXXXX, S.H., M.H. |
NIP. 195408071983031003 | NIP. 196111111982031013 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
Satuan Kerja: Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama | Target |
1 | 2 | 3 |
Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel | a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan : - Perdata - Pidana - Tipikor - Niaga - PHI | 100% |
b. Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu - Perdata - Pidana - Tipikor - Niaga - PHI | 98% | |
c. Persentase penurunan sisa perkara: - Perdata - Pidana - Tipikor - Niaga - PHI | 90% | |
d. Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum : - Banding - Kasasi | 90% 90% | |
e. Persentase Perkara Pidana Anak yang Diselesaikan dengan Diversi | 10% | |
f. Index Responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan | 3,1 | |
Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | a. Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu | 100% |
b. Persentase perkara mediasi yang dinyatakan berhasil | 10% | |
c. Persentase berkas perkara yang diajukan banding, kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu | 100% | |
d. Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah | 100% |
diputus | ||
Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan | a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan | 100% |
b. Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung pengadilan | 100% | |
c. Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) | 100% | |
Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan | a. Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) | 30% |
Kegiatan | Anggaran | |
1. | Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan Badan Urusan Administrasi | Rp 00.000.000.000,- |
2. | Pengadaan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung | Rp 255.000.000,- |
3. | Peningkatan Manajemen Peradilan Umum | Rp 565.070.000,- |
Makassar, Januari 2018 PIHAK PERTAMA, | |
H. XXXXXXX, X.X., M.H. | XXXXX XXXXXXXXXX, S.H., M.H. |
NIP. 195408071983031003 | NIP. 196111111982031013 |