Syarat dan Ketentuan Umum
Syarat dan Ketentuan Umum
Layanan Transaksi Penarikan Mata Uang Asing Pada Kantor Cabang Bank Danamon Melalui D-Bank PRO
I. UMUM
1. Layanan Transaksi Penarikan Mata Uang Asing Pada Kantor Cabang Bank Danamon Melalui D-Bank PRO (“Layanan”) disediakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) untuk nasabah Bank Danamon (“Nasabah”) yang akan melakukan pemberian instruksi transaksi penarikan mata uang asing pada kantor cabang Bank Danamon melalui D-Bank PRO (“Transaksi”).
2. Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi Penarikan Mata Uang Asing Pada Kantor Cabang Bank Danamon Melalui D-Bank PRO ini (“Syarat dan Ketentuan Umum”) merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO.
II. KETENTUAN TRANSAKSI
1. Sebelum Nasabah menggunakan Layanan untuk melakukan Transaksi, Nasabah wajib membaca, mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Transaksi.
2. Sebelum melakukan Transaksi, Xxxxxxx wajib membuka rekening Transaksi dengan mata uang asing di Bank Danamon (“Rekening Mata Uang Asing”) dan memiliki dana yang cukup untuk menjalankan Transaksi tersebut.
3. Dengan memberikan tanda centang pada kotak persetujuan dalam layar D-Bank PRO sebelum Nasabah melanjutkan Transaksi, maka dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik, manfaat, risiko, biaya serta tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum.
4. Nasabah memahami bahwa penukaran mata uang asing melalui Layanan D-Bank PRO hanya tersedia dalam 5 mata uang asing, meliputi: USD, SGD, AUD, EUR dan JPY dan hanya dapat di lakukan pada cabang-cabang Bank Danamon tertentu yang diinformasikan dalam D-Bank PRO.
5. Pada saat melakukan Transaksi, Nasabah akan menggunakan Rekening Mata Uang Asing yang dimilikinya dan tidak dapat memilih denominasi pada mata uang asing yang dipesannya melalui D-Bank PRO.
6. Nasabah wajib memastikan kebenaran, ketepatan dan kelengkapan instruksi atas Transaksi yang diberikan (termasuk kewajiban untuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk Transaksi telah diisi/diberikan secara lengkap dan benar) sesuai format perintah/instruksi yang telah ditentukan oleh Bank Danamon. Nasabah dengan ini menyatakan menjamin dan bertanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul akibat kelalaian, ketidaktepatan dan/atau ketidaklengkapan data/atau perintah/Instruksi yang disampaikan Nasabah ke Bank Danamon.
7. Transaksi hanya dapat dilakukan oleh Nasabah setiap hari senin sampai dengan jumat dimana cabang Bank Danamon buka dan beroperasi untuk umum dan Bank Indonesia beroperasi untuk menyelenggarakan kliring, di luar hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat (“Hari Kerja”).
8. Transaksi akan dianggap sukses apabila Nasabah menerima informasi pengambilan mata uang asing yang dikirimkan oleh Bank Danamon kepada Nasabah ke alamat email Nasabah yang terdaftar pada D-Bank PRO.
9. Transaksi akan dianggap gagal oleh Bank Danamon apabila dana pada Rekening Mata Uang Asing tidak tersedia pada saat Transaksi dilakukan oleh Nasabah.
10. Apabila Nasabah melakukan Penarikan mata uang asing melalui D-Bank PRO sesuai dengan Batas Waktu Transaksi, maka mata uang asing dapat diambil oleh Nasabah melalui cabang Bank Danamon yang telah dipilih oleh Nasabah dalam waktu minimal 1 (satu) Hari Kerja setelah Transaksi dilakukan dan maksimum 5 (lima) Hari Kerja setelah Transaksi dilakukan.
11. Mata uang asing yang diterima oleh Xxxxxxx akan bergantung pada ketersediaan mata uang asing yang terdapat di cabang Bank Danamon yang dipilihnya pada saat Transaksi.
12. Dalam hal Nasabah tidak melakukan pengambilan mata uang asing pada waktu yang dipilih oleh Nasabah, maka Bank Danamon akan menganggap Nasabah melakukan pembatalan atas Transaksi dan atas pembatalan tersebut, Nasabah akan dikenakan biaya penalti sebagaimana berikut:
Mata Uang | Biaya Penalti % | Minimum Biaya Penalti |
USD | 0,5% | Ekuivalen Rp50.000,- |
JPY | 0,5% | Ekuivalen Rp50.000,- |
AUD | 0,5% | Ekuivalen Rp50.000,- |
SGD | 0,5% | Ekuivalen Rp50.000,- |
EUR | 0,5% | Ekuivalen Rp50.000,- |
13. Biaya penalti atas pembatalan Transaksi akan didebet oleh Bank Danamon dari Rekening Mata Uang Asing Nasabah secara otomatis pada awal hari selanjutnya dari tanggal pengambilan di Cabang yang ditentukan Nasabah.
14. Pemesanan untuk setiap mata uang asing memiliki limit maksimum harian untuk masing - masing CIF. Berikut limit maksimum pemesanan mata uang asing per hari, adalah sebagai berikut:
Mata Uang | Maximum Limit Harian per CIF |
USD | 100,000 |
JPY | 10,000,000 |
AUD | 100,000 |
SGD | 100,000 |
EUR | 100,000 |
Catatan:
• CIF adalah data pribadi yang berkaitan dengan Nasabah yang terdapat pada sistem Bank Danamon. data CIF ini berupa nomor identitas tunggal.
• Perhitungan limit termasuk perhitungan nominal pemesanan mata uang asing beserta biaya administrasi (jika ada).
III. BATASAN TRANSAKSI
1. Batas waktu pemesanan mata uang asing melalui D-Bank PRO dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul
18.00 WIB pada Hari Kerja.
2. Apabila Transaksi dilakukan oleh Nasabah pada pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB maka pengambilan mata uang asing di cabang Bank Danamon yang telah dipilih oleh Nasabah melalui D-Bank PRO dapat dilakukan oleh Nasabah minimal H+1 di Hari Kerja setelah Transaksi dilakukan hingga H+5 Hari Kerja setelah transaksi dilakukan.
3. Apabila Transaksi dilakukan oleh Nasabah pada pukul 11.01 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB maka pengambilan mata uang asing di cabang Bank Danamon yang telah dipilih oleh Nasabah melalui D-Bank PRO dapat dilakukan minimal H+2 di Hari Kerja setelah Transaksi dilakukan.
4. Apabila tanggal pengambilan mata uang asing yang telah dijadwalkan oleh Xxxxxxx jatuh pada hari libur yang ditetapkan oleh Bank Indonesia/Pemerintah, maka pengambilan mata uang asing dapat dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
IV. PERNYATAAN DAN JAMINAN
1. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap Transaksi dibuat dengan itikad baik dan Xxxxxxx meminta Bank Danamon untuk menjalankan Transaksi yang disampaikan Nasabah melalui D-Bank PRO.
2. Nasabah setuju bahwa setiap instruksi atas Transaksi dari Nasabah yang diterima dan dilaksanakan oleh Bank Danamon melalui D-Bank PRO dan Syarat dan Ketentuan Umum ini adalah benar, lengkap, tepat, sah dan mengikat Nasabah, serta dapat berfungsi sebagai alat bukti yang kuat dan sempurna atas permohonan Transaksi dari Nasabah di muka Pengadilan.
3. Sehubungan dengan pemberian instruksi Transaksi melalui D-Bank PRO, Nasabah dengan ini menyatakan:
a. Bank Danamon mempunyai kewenangan secara mutlak untuk menerima atau menolak instruksi Transaksi dari Nasabah. Apabila instruksi Transaksi dijalankan oleh Bank Danamon, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa bukti mutasi pada Rekening Mata Uang Asing (selain bukti transaksi lainnya yang dimiliki Bank Danamon dan/atau diterbitkan oleh pihak terkait) diakui sebagai bukti yang valid/sah dan mengikat bagi Nasabah yang membuktikan secara nyata bahwa Bank Danamon telah melaksanakan instruksi Transaksi yang diminta Nasabah.
b. Nasabah memahami adanya risiko tidak terlaksananya Transaksi yang disebabkan oleh peristiwa di luar kekuasaan Bank Danamon, termasuk tetapi tidak terbatas pada kegagalan sistem jaringan, jalur komunikasi atau fasilitas komputer Bank Danamon.
c. Dalam rangka pelaksanaan Transaksi atau untuk melaksanakan instruksi Transaksi diperlukan suatu persyaratan/dokumen dan/atau informasi tambahan dari Nasabah, maka Nasabah bersedia untuk setiap saat memenuhi/melengkapi persyaratan dengan menandatangani dokumen dan/atau menyampaikan informasi yang diperlukan/dipersyaratkan oleh Bank Danamon.
4. Nasabah menyatakan telah mengerti dan akan bertanggung jawab penuh atas segala kerugian, biaya atau kehilangan yang diderita oleh Nasabah atas seluruh risiko yang timbul sebagai akibat dari Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah melalui D-Bank PRO.
5. Nasabah menyatakan telah menerima, membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum ini dan setuju untuk mengikatkan diri dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang dicantumkan di dalamnya. Dengan Nasabah memberikan tanda centang pada kotak persetujuan dalam layar D-Bank PRO, Nasabah menyatakan bahwa Nasabah memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menerima, mengerti dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum ini yang dengan ini dinyatakan benar, sah dan berlaku secara hukum serta dapat dilaksanakan.
6. Nasabah menyatakan bahwa Nasabah setuju untuk menandatangani dokumen tambahan yang sewajarnya apabila diperlukan/ dipersyaratkan oleh Bank Danamon sehubungan dengan Transaksi.
7. Kewenangan Bank Danamon untuk menerima instruksi Transaksi akan terus berlangsung sampai: (i) diterimanya permintaan pengakhiran Transaksi oleh Xxxxxxx; atau (ii) Bank Danamon berdasarkan pertimbangan dan kemampuannya tidak akan lagi menyediakan layanan Transaksi kepada Nasabah dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya kepada Nasabah.
V. KUASA
1. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank Danamon untuk mendebit Rekening Mata Uang Asing Nasabah untuk melakukan Transaksi dan biaya-biaya terkait sehubungan dengan instruksi Transaksi melalui D- Bank PRO.
2. Kuasa dan instruksi yang diberikan Nasabah sehubungan instruksi Transaksi pada D-Bank PRO berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan berlaku terus selama Nasabah menggunakan layanan D-Bank PRO dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
VI. LAIN-LAIN
1. Ketentuan lain yang terkait dengan Layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah.
2. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat dan Ketentuan Danamon D- Bank PRO.
3. Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca, mengerti, memahami mengenai karakteristik produk Bank Danamon yang akan Nasabah manfaatkan dan Nasabah telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk Bank Danamon, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang timbul terkait dengan produk Bank Danamon tersebut.
4. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
5. PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan LPS, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.