RENCANA STRATEGIS PENGADILAN AGAMA UNAAHA 2020 – 2024
RENCANA STRATEGIS PENGADILAN AGAMA UNAAHA 2020 – 2024
UNAAHA, JANUARI 2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas atas tersusunnya dokumen RPJM Tahap III yaitu Rencana Strategis Pengadilan Agama Unaaha Tahun 2020 - 2024. Dokumen ini sebagai tindak lanjut atas terbitnya dari Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 1604/SEK/OT.01.2/11/2019 tertanggal 15 November 2019 tentang Penyampaian Dokumen SAKIP.
Seiring dengan telah berakhirnya RPJM Tahap II tahun 2015-2019 di tahun 2020, Pengadilan Agama Unaaha perlu membuat rancangan dan penyelarasan arah dan kebijakan strategis sesuai arah dan kebijakan strategis Mahkamah Agung RI pada periode RPJM berikutnya, sehingga perlu menyusun kembali Rencana Strategis Pengadilan Agama Unaaha tahun 2020-2024.
Rencana Strategis Pengadilan Agama Unaaha tahun 2020-2024 ini melanjutkan arah dan kebijakan Rencana Strategis periode sebelumnya. Dalam penyusunan dokumen ini melibatkan seluruh komponen yang ada dilingkungan Pengadilan Agama Unaaha dan telah diupayakan secara optimal. Namun kami menyadari apabila masih ada kekurangan, maka tidak menutup kemungkinan adanya perbaikan-perbaikan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan isu-isu strategi yang berkembang serta prioritas dan kebijakan Pimpinan Mahkamah Agung. Semoga Dokumen ini benar-benar bermanfaat untuk mendukung tercapainya Visi “Terwujudnya Pengadilan Agama Unaaha Yang Agung".
Unaaha, 27 Januari 2020
Xxxxxxx Xxxxxx, X.Xx, MH
Ketua Pengadilan Agama Unaaha,
NIP. 19720525 199802 2 001
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I. PENDAHULUAN 1
1.1 Kondisi Umum 1
1.2 Potensi Permasalahan 13
BAB II. VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS 26
2.1 Visi dan Misi 26
2.2 Tujuan dan Sasaran Strategis 28
BAB III. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 33
3.1 Arah Kebijakan dan Strategi Nasional 36
3.2 Arah Kebijakan dan Strategi Mahkamah Agung RI 37
3.3 Arah Kebijakan dan Strategi Satuan Kerja 44
3.4 Kerangka Regulasi 52
3.5 Kerangka Kelembagaan 54
BAB IV. TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN 60
BAB V. PENUTUP 65
LAMPIRAN MATRIK-XXXXXX XXXXXXX 2020-2024
1.1. Kondisi Umum
a. Sejarah
BAB I PENDAHULUAN
Pengadilan Agama Unaaha merupakan Pengadilan Agama kelas II salah satu dari 10 Peradilan Agama Tingkat Pertama dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara. Pengadilan Agama Unaaha terletak di Jl. Inolobunggadue II No. 830, Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe, Propinsi Sulawesi Tenggara.
Pengadilan Agama Unaaha terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 85 Tahun 1996 yang diresmikan tanggal 5 Juli 1997 di Kendari. Pada saat itu Unaaha sebagai Wilayah Kabupaten Dati II Kendari namun pusat administratif di Kota Kendari. Pada pada tanggal 28 September 2004 nama Kabupaten Kendari berubah nama menjadi Kabupaten Konawe dengan ibukotanya di Unaaha. sedangkan Kota Kendari sendiri menjadi daerah kotamadya dengan ibukotanya Kendari.
Pada tahun 2002 Kabupaten Konawe terdiri dan 23 wilayah Kecamatan dengan 631 Desa/Kelurahan. Bagian selatan Kabupaten ini terbentuk menjadi Kabupaten Konawe Selatan yang meliputi 11 Kecamatan, sedangkan bagian utara membentuk Kabupaten Konawe Utara.
Pada tahun 2004 Pemerintah daerah Kabupaten Konawe yang awalnya
22 Kecamatan dimekarkan menjadi 30 wilayah kecamatan, dengan 405 Desa/Kelurahan atau tepatnya 322 Desa definitif, pada tahun 2005 ada 38 Desa persiapan dan 45 Kelurahan.
Pada tahun 2008 ada 30 Kecamatan yang terdiri dari 316 Desa dan 54 Kelurahan dengan jumlah penduduk Kabupaten Konawe sebanyak 235.925 jiwa.
Hingga tahun 2011 Pengadilan Agama Unaaha memiliki wilayah hukum atau yurisdiksi meliputi 3 Kabupaten, yaitu Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Konawe Selatan.
Kemudian pada tahun 2012 wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Unaaha mengalami pengurangan wilayah, berdasarkan Surat Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang pembentukan Pengadilan Agama Andoolo dan Pengadilan Agama lainya, dan pada tanggal 16 Nopember 2011 operasional Pengadilan Agama Andoolo diresmikan oleh Ketua Mahkamah Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia di Labuan Baju Propinsi Nusa Tenggara Timur, maka Kabupaten Konawe Selatan (Andoolo) keluar dari wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Unaaha.
Sehingga pada tahun 2012 wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Unaaha meliputi 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Konawe dan Konawe Utara
Pada tahun 2014 terbentuk Kabupaten baru akibat pemekaran wilayah yaitu Kabupaten Konawe utara dengan ibukota Kabupaten Asera.
Wilayah hukum pemegang kekuasaan yudikatif mengkuti atau sejalan dengan wilayah hukum kekuasaan eksekutif.
b. Yurisdiksi
Letak kantor Pengadilan Agama Unaaha cukup strategis, berada dalam area Perkantoran Kabupaten Konawe, dimana pusat administrasi pemerintahan Kabupaten Konawe dan administrasi pemerintahan lainnya berlokasi pada kawasan ini.
Berikut informasi geografis, topografi, hidrologi, dan klimatologi dari data BPS Kabupaten Konawe (Statistik Daerah Kabupaten Konawe 2018):
- Letak geografis kantor Pengadilan Agama Unaaha pada koordinat GPS Lattitude: -3.8689488 Longituide : 122.1433206
- Letak geografis Kecamatan Unaaha dimana letak Pengadilan ada didalamnya, pada 3o51’799’’ Lintang Selatan dan 122o06’’436Bujur Timur;
Kabupaten Konawe memiliki luas sebesar 579.894Ha. Luas wilayah perairan lautnya lebih kurang 11.960 km2. Kabupaten Konawe yang terletak di jazirahtenggara Pulau Sulawesi juga memiliki pulau-pulau kecil dan besar yaitu Pulau Bokori, Pulau Saponda Laut, dan Pulau Saponda Darat.
Letak geografis Pengadilan Agama Unaaha yang dekat dengan Ibukota Propinsi yatu +/- 70 km dari Kota Kendari, memilki wilayah hukum yang luas, dengan topologi yang beragam, meliputi dataran datar, kepulauan dan pegunungan hingga kewilayah utara berbatasan dengan Propinsi Sulawesi Tengah.
Yurisdiksi atau wilayah hukum Pengadilan Agama Unaaha (tahun 2019) meliputi 3 (tiga) Kabupaten yaitu Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Konawe Kepulauan. Dengan total luas wilayah hukum seluas 10.404,62 Km² dengan total jumlah penduduk lebih dari 338.420 jiwa. (BPS Prov Sultra 2018), terdiri dari 48 Kecamatan dan 626 Desa / Kelurahan (Yurisdiksi 2019 Keputusan bersama PA Unaaha dan PN Unaaha).
Melalui Keputusan Bersama Nomor 23.U5/596/KP.01.10/III/2019 dan W21.A5/45/KP.05/3/2019 tanggal 28 Maret 2019, Ketua Pengadilan Agama Unaaha dan Ketua Pengadilan Xxxxxx Xxxxxx telah menetapkan radius panggilan dalam wilayah hukumnya.
Berikut wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Unaaha:
b.1. KABUPATEN KONAWE (28 KECAMATAN 360 DESA/KELURAHAN)
KABUPATEN KONAWE
Gambar. Peta wilayah Kabupaten Konawe
Tabel. Data Radius Panggilan Wilayah Hukum Kabupaten Konawe
No | Kecamatan | Ibukota | Desa/Kel | Jarak dari PA (Km) | Waktu tempuh | Transport |
1 | Soropia | Soropia | 20 | 81.5 | 2j 7m | Kend. R4 |
2 | Lalungasumeeto | Watungadarandu | 11 | 77.5 | 1j 56m | Kend. R4 |
3 | Sampara | Rawua | 15 | 51.3 | 1j 5m | Kend. R4 |
4 | Bondoala | Laosu | 9 | 63 | 1j 45m | Kend. R4 |
5 | Besulutu | Besulutu | 16 | 40.8 | 56m | Kend. R4 |
6 | Kapoiala | Kapoiala | 15 | 69.7 | 2j 4m | Kend. R4 |
7 | Anggalomoare | Tabanggele | 10 | 54.8 | 1j 14m | Kend. R4 |
8 | Morosi | Morosi | 10 | 57.3 | 1j 30m | Kend. R4 |
9 | Lambuya | Lambuya | 10 | 15.9 | 27m | Kend. R4 |
10 | Uepai | Uepai | 19 | 11 | 15m | Kend. R4 |
11 | Puriala | Watundohea | 16 | 31.1 | 45m | Kend. R4 |
12 | Onimbute | Onimbute | 12 | 33.6 | 49m | Kend. R4 |
13 | Pondidaha | Pondidaha | 18 | 30.2 | 41m | Kend. R4 |
14 | Xxxxgeduku | Puuduria | 15 | 21.9 | 32m | Kend. R4 |
15 | Amonggedo | Amonggedo | 15 | 35.4 | 50m | Kend. R4 |
16 | Xxxxgeduku Barat | Puday | 16 | 20.2 | 36m | Kend. R4 |
17 | Wawotobi | Wawotobi | 15 | 14.9 | 26m | Kend. R4 |
18 | Xxxxxx | Xxxxxx | 9 | 26.3 | 60m | Kend. R4 |
19 | Konawe | Tawanga | 12 | 12.1 | 22m | Kend. R4 |
20 | Unaaha | Puunaha | 12 | 2.6 | 6m | Kend. R4 |
21 | Anggaberi | Andabia | 8 | 26.3 | 41m | Kend. R4 |
22 | Abuki | Abuki | 12 | 37.4 | 1j 15m | Kend. R4 |
23 | Xxxxxx | Xxxxxxxx | 16 | 48.3 | 3j 20m | Kend. R4 |
24 | Tongauna | Tongauna | 10 | 35 | 1j 28m | Kend. R4 |
25 | Asinua | Ambondia | 9 | 35.7 | 1j 30m | Kend. R4 |
26 | Padangguni | Padangguni | 11 | 28.9 | 2j | Kend. R4 |
27 | Tongauna Utara | Sanuanggamo | 10 | 37 | 58m | Kend. R4 |
28 | Routa | Routa | 9 | 553 | 3 hari | Kend. R4 |
b.2. KABUPATEN KONAWE UTARA (13 KECAMATAN 171 DESA/KELURAHAN)
KABUPATEN KONAWE UTARA
Gambar. Peta wilayah Kabupaten Konawe Utara
Tabel. Data Radius Panggilan Wilayah Hukum Kabupaten Konawe Utara
No | Kecamatan | Ibukota | Desa/Kel | Jarak dari PA (Km) | Waktu tempuh | Transport |
1 | Sawa | Sawa | 14 | 75.5 | 2j 9m | Kend. R4 |
2 | Motui | Bende | 15 | 93.4 | 2j 45m | Kend. R4 |
3 | Lembo | Lembo | 12 | 111 | 3j | Kend. R4 |
4 | Lasolo | Tinobu | 15 | 129 | 3j 20m | Kend. R4 |
5 | Molawe | Molawe | 9 | 144 | 3j 50m | Kend. R4 |
6 | Asera | Wanggudu | 19 | 150 | 4j 50m | Kend. R4 |
7 | Andowia | Andowia | 15 | 153 | 3j 50m | Kend. R4 |
8 | Xxxx | Xxxxxxxx | 17 | 174 | 4j 17m | Kend. R4 |
9 | Langgikima | Langgikima | 12 | 216 | 6j 31m | Kend. R4 |
10 | Wiwirano | Lamonae | 17 | 243 | 6j 43m | Kend. R4 |
11 | Lasolo Kepulauan | Boenaga | 7 | 207 | 5j 50m | Kend. R4 & Speedboat |
12 | Wawolesea | Tanjung Bunga | 9 | 116 | 3j 20m | Kend. R4 |
13 | Landawe | Hialu Utama | 10 | 183 | 4j 34m | Kend. R4 |
b.3. KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN (7 KECAMATAN 96 DESA/KELURAHAN)
KABUPATEN
KONAWE KEPULAUAN
Gambar. Peta wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tabel. Data Radius Panggilan Wilayah Hukum Kabupaten Konawe Kepulauan
No | Kecamatan | Ibukota | Desa/Kel | Jarak dari PA (Km) | Waktu tempuh | Transport |
1 | Wawonii Selatan | Sawea | 11 | 145.9 | 7j 30m | Kend. R4 & Kapal Feri |
2 | Wowonii Barat | Langara Iwawo | 16 | 115.9 | 6j | Kend. R4 & Kapal Feri |
3 | Wowonii Tengah | Lampeapi | 12 | 135.9 | 6j 55m | Kend. R4 & Kapal Feri |
4 | Wawonii Tenggara | Polara | 15 | 125.9 | 8j 30m | Kend. R4 & Kapal Feri |
5 | Wawonii Timur | Munse | 11 | 155.9 | 8j | Kend. R4 & Kapal Feri |
6 | Wawonii Utara | Lansilowo | 21 | 135.9 | 7j 30m | Kend. R4 & Kapal Feri |
7 | Wawonii Timur Laut | Ladianta | 10 | 165.9 | 7j 30m | Kend. R4 & Kapal Feri |
c. Tugas dan Kewenangan
Pengadilan Agama Unaaha adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi
Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat Pertama di wilayah hukumnya. Sebagaimana Undang-Undang No 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang No. 50 Tahun 2009, Pengadilan Agama berwenang menangani perkara antara orang Islam, yakni menyangkut perkara-perkara:
1. Perkawinan
- Izin nikah
- Hadhanah
- Wali adhal
- Cerai talak
- Itsbat nikah
- Cerai gugat
- Izin poligami
- Hak bekas istri
- Harta bersama
- Asal-usul anak
- Dispensasi nikah
- Pembatalan nikah
- Penguasaan anak
- Pengesahan anak
- Pencegahan nikah
- Nafkah anak oleh ibu
- Ganti rugi terhadap wali
- Penolakan kawin campur
- Pencabutan kekuasaan wali
- Pencabutan kekuasaan orang tua
- Penunjukan orang lain sebagai wali
2. Ekonomi Syari’ah :
- Bank syari’ah
- Bisnis syari’ah
- Asuransi syari’ah
- Sekuritas syari’ah
- Pegadaian syari’ah
- Reasuransi syari’ah
- Xxxxxxxxx xxxxx’xx
- Pembiayaan syari’ah
- Lembaga keuangan mikro syari’ah
- Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah
3. Waris
- Gugat waris
- Penetapan ahli waris
4. Infaq
5. Hibah
6. Wakaf
7. Wasiat
8. Zakat
9. Shadaqah
10. dan lain-lain
Fungsi Pengadilan Agama Unaaha
Untuk melaksanakan tugas-tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama di wilayah hukum masing-masing; (vide: Pasal 49 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006);
b. Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, dan seluruh jajarannya; (vide: Pasal 53 ayat (1) Undang -Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006); serta terhadap pelaksanaan administrasi umum; (vide: Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Xxxxx Xxxxawas Bidang;
c. Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006);
d. Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya, dan memberikan pelayanan administrasi umum
kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan dan Bidang Umum);
e. Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
f. Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta lain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor: KMA/004/SK/II/1991, antara lain:
- Pelayanaan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya. (vide : Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/004/SK/II/1991)
- Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta
- Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah (vide : pasal 52 Undang- undang Nomor 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Tahun 2006
Pengadilan Agama Unaaha sebagai salah satu lembaga peradilan agama memiliki kewenangan mutlak (absolute competensi) memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam 1. Perkawinan, 2. Waris, 3. Wasiat, 4. Hibah, 5. Wakaf,
6. Zakat, 7. Infaq, 8. Shadaqah, dan 9. Ekonomi Syariah. (Pasal 49 Undang- undang Nomor 3 tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang- ndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Putusan MK No. 93/PUU-X/2012).
Selain itu Pengadilan Agama Unaaha memiliki kewenangan relatif (relative competensi) yaitu kewenangan mengadili suatu perkara yang menyangkut wilayah/daerah hukum (yurisdiksi), hal ini dikaitkan dengan tempat tinggal pihak-pihak berperkara. Ketentuan umum menentukan gugatan diajukan kepada pengadilan yang mewilayahi tempat tinggal tergugat (Pasal 120 ayat (1) HIR/Pasal 142 ayat (1) RBg. Dalam Perkara perceraian gugatan diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat
tinggal isteri (Pasal 66 ayat (2) dan Pasal 73 ayat (1) Undang-undang Nomor
7 tahun 1989).
d. Azas peradilan agama
Dalam menjalankan tugas dan kewenagangannya, Pengadilan Agama Unaaha lembaga bagian lembaga perdilan agama berpegang pada azas:
- Peradilan/hakim bersipat pasif.
- Mendengar pihak-pihak berperkara di muka pengadilan.
- Peradilan Agama memutus perkara berdasarkan hukum Islam. (Pasal 2 dan 49 UU No.3 Tahun 2006).
- Peradilan Agama dilakukan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan setiap putusan dan penetapan dimulai dengan kalimat “Bismillahirrahmanirrahim” dan diikuti dengan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. (Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU No.7/1989)
- Peradilan Agama dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan (Pasal 57 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989).
- Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. (Pasal 58 ayat (1) UU No. 7/1989).
- Pemeriksaan perkara dilakukan dalam persidangan Majelis sekurang- kurangnya tiga orang Hakim (salah satunya Menjadi Ketua Majelis) dan dibantu Panitera sidang. (Pasal 17 ayat (1), (2) dan (3) UU No.4/2004).
- Persidangan dilakukan terbuka untuk umum kecuali undang-undang menentukan lain. (Pasal 59 UU No. 7 Tahun 1989 jo. Psl. 19 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004).
- Pemeriksaan perkara perceraian dilakukan secara tertutup. (Pasal 67 hurup b dan pasal 80 hurup b UU No.7/1989) akan tetapi pada saat pembacaan putusan atau penetapan dilakukan dengan terbuka untuk umum (Pasal 60 UU No.7/1989 jo. Psl. 20 UU No.4/2004).
- Peradilan Agama dilakukan bebas dari pengaruh dan campur tangan dari luar (Psl.5 ayat (2) UU. No. 3/2006 jo. Psl. 4 ayat (3) UU. No. 4/2004).
e. RPJM Tahap I, II dan Cetak Biru Mahkamah Agung RI
Cetak Biru (blue print) Mahkamah Agung 2010-2035 sebagai arah kebijakan dan strategi jangka panjang Mahkamah Agung dan 4 lembaga peradilan dibawahnya, telah menetapkan arahan kebijakan dalam beberapa strategi perubahan pada : (1) Fungsi Peradilan (2) Manajemen perkara, (3) Manajemen Sumber Daya Manusia, (4) Manajemen Sumber Daya Keuangan,
(5) Manajemen Sarana dan Prasarana, (6) Manajemen Informasi Teknologi,
(7) Transparansi Peradilan dan (8) Fungsi Pengawasan dalam rangka upaya yang diharapkan dapat menjadi arah operasional pencapaian visi dan misi Mahkamah Agung. Terhadap upaya tersebut, Pengadilan Agama Unaaha dalam dekade RPJM tahap I (2010-2014) telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Menekan jumlah tunggakan perkara setiap akhir tahun berjalan;
- Mengimplementasikan manajemen perkara berbasis elektronik dengan menggunakan aplikasi SIADPA, dan telah bejalan efektif sejak tahun 2011 dengan jumlah perkara yang terregistrasi sebanyak 2.713 perkara perdata;
- Mendukung upaya pencapaian predikat WTP Mahkamah Agung RI, dengan percepatan pelaporan keuangan dan aset barang milik negara, melalui Aplikasi Komdanas Mahakamah Agung RI;
- Mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Unaaha, dengan pencapain hingga dekade RPJM Tahap I, hukuman disiplin maupun pelanggaran yang dilakukan aparat Pengadilan Agama Unaaha sebesar NIHIL atau 0%.
- Mendukung upaya transparansi informasi Pengadilan melalui website yang telah dimiliki sejak tahun 2009. Pada saat itu webiste yang dimiliki dengan namadomain xxxx://xxx.xx-xxxxxx.xxx yang kemudian pada tahun 2013 beralih domain menjadi xxxx://xxx.xx-xxxxxx.xx.xx berdasarakan ketentuan yang berlaku dan petunjuk KMA No 114 Tahun 2007 tentang keterbukaan informasi di Pengadilan yang telah diubah dengan KMA Nomor 1-144 Tahun 2011 tentang tata cara pemberian informasi di Pengadilan.
Pembaruan di bidang manajemen perkara, manajemen SDM, manajemen
aset dan keuangan, manajemen pengawasan, transparansi peradilan dan fungsi pengawasan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan misi Mahkamah Agung dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan. Untuk menjalankan pembaruan di bidang manajemen perkara, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman telah mewajibkan badan peradilan untuk membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
1.2. Potensi Permasalahan
Dalam perencanaan strategis ini mencoba menguraikan potensi-potensi permasalahan apa saja yang akan dihadapi Pengadilan Agama Unaaha dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam tahun-tahun yang akan datang, dan langkah strategis yang perlu dilakukan untuk mengatasi potensi permasalahan tersebut .
Potensi permasalahan tersebut dapat diidentifikasi dari peristiwa yang pernah terjadi pada tahun sebelumnya, maupun hasil analisis potensi permasalahan dengan menggunakan analisis SWOT.
A. Konteks Organisasi
Konteks Organisasi adalah “lingkungan bisnis” yaitu kombinasi faktor dan kondisi internal dan eksternal yang dapat memiliki efek pada pendekatan organisasi untuk produk, jasa, investasi dan layanan sertan pihak-pihak yang berkepentingan (Interested Party).
Jika dikaitkan konteks organisasi dalam manajemen atau pengelolaan sebuah organisasi, maka isu-isu yang dapat mempengaruhi kinerja instansi Pengadilan Agama Unaaha, dapat diuraikan sebagai berikut;
I. Isu Internal
Kekuatan (strengths)
- Adanya Kelembagaan dan Kewenangan yang jelas
- Adanya Dasar Hukum yang jelas (Peraturan Perundang-undangan yang berlaku)
- Adanya Reformasi Tata Kelola Peradilan
- Adanya Standard Operasional Prosedur (SOP)
- Dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) usia produktif
- Adanya Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim
- Adanya Job description dan SK Penunjukan
- Adanya Renstra atau Program Tahunan
- Kekompakan dan Komitmen Manajemen
Kelemahan (weaknesses)
- Belum semua perkara dapat terselesaikan pada tahun berjalan (tunggakan/sisa perkara)
- Belum semua perkara diputus dan diminutasi tepat waktu
- Perbedaan pandangan Hakim dalam memahami Kompilasi Hukum Islam (KHI) maupun sumber hukum lainnya
- Kurangnya komitmen pimpinan dan bawahan dalam menindaklanjuti setiap permasalahan dalam Manajemen/ ISO
- Kurangnya kesadaran aparat/pejabat dalam batasan jabatan yang diberikan/tugas
- Kurangnya disiplin dalam melaksanakan tugas
- Lemah atau tidak adanya sanksi yang tegas
- Belum optimalnya pelaksanaan SOP
- Kurangnya jumlah dan kompetensi SDM bidang kepaniteraan dan kesekretariatan, termasuk tenaga fungsional
- Kurangnya kegiatan pelatihan / pengembangan SDM Kepaniteraan dan Kesekretariatan
- Kurangnya Anggaran APBN untuk menjalan kegiatan organisasi
II. Isu Ekternal
Peluang (opportunities)
- Semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat
- Perkembangan berbagai aplikasi berbasis Teknologi Informasi
- Kerjasama dengan kantor POS untuk melegalisir alat bukti persidangan
- Kerjasama dengan pihak Bank berkaitan dengan Biaya Panjar Perkara
- Peluang penggunaan Mobile Court (untuk sidang Keliling)
- Peluang penggunaan Mesin EDC Bank (Kartu ATM)
Ancaman (threats)
- Luasnya Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama
- Meningkatnya volume perkara
- Tidak semua eksekusi putusan pengadilan dapat dilaksanakan
- Meningkatnya jumlah perkawinan yang tidak disahkan secara hukum negara
- Meningkatnya pernikahan usia dini
- KUA tidak memberikan penolakan untuk pelaku pernikahan usia dini
- Perkara cerai (PNS, Polri dan TNI) belum memperoleh surat ijin atasan
- Meningkatnya jumlah penduduk miskin yang tidak mampu membayar biaya perkara, sita atau eksekusi
- Biaya keamanan eksekusi perkara dari kepolisian kurang terjangkau oleh masyakat pencari keadilan
- Adanya pembatasan dana perkara prodeo, siding keliling dan pos layanan bantuan hukum
- Pola mutasi Hakim dan Pegawai diluar kewenangan organisasi
- Koneksi internet yang tidak stabil
- Tidak semua masyarakat memiliki dan dapat mengunakan sarana Teknologi Informasi
- Sering terjadinya pemadaman listrik dan air
- Transportasi antar wilayah kabupaten tidak lancar
- Kurangnya sarana dan prasarana di bagian Kesekretariatan dan Kepaniteraan, dan pendukung layanan pengadilan
- Kegagalan hasil mediasi para pihak
- Pemanggilan para pihak berulang atau tidak patut
B. Permasalahan Utama
Reformasi peradilan menjadi faktor penentu keberhasilan reformasi hukum. Tanpa kepastian dan keadilan hukum, tidak akan ada perlindungan hukum bagi warga negara. Ada beberapa permasalahan utama yang dihadapi Pengadilan Agama Unaaha. Permasalahan tersebut dapat di inventarisir meliputi 6 aspek strategis, yaitu :
▪ Proses Peradilan,
▪ Akses Pengadilan,
▪ Sumber Daya Manusia,
▪ Pengawasan dan Pembinaan,
▪ Manajemen peradilan, dan;
▪ Sarana prasarana, aset, keuangan serta kinerja organisasi.
Identifikasi permasalahan-permasalahan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
a) Proses Peradilan
Berikut ini permasalahan yang dihadapi terkait aspek proses peradilan:
No | Permasalahan | Tantangan | Potensi |
1 | Tunggakan perkara tahun sebelumnya tidak dapat dihindari | Peningkatan tingkat penyelesain perkara | - Pola distribusi perkara sesuai kompetensi; - Konsistensi pelaksanaan SOP |
2 | Biaya berperkara cukup besar, terutama untuk para pihak yang radius panggilannya jauh dari pengadilan | Penyederhanaan proses dan biaya perkara | - Masih menadi rumusan kebijakan MARI dengan konsep small claim court RUU Hukum Acara perdata dalam Prolegnas; - Membangun kerja sama dengan pihak terkait dalam penyusunan biaya radius panggilan; - Kebijakan program pembebasan perkara bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan; |
3 | Penyelesaian perkara yang berlarut-larut sehingga berpotensi terjadi penumpukan perkara | Penyelesaian perkara kurang dari 5 bulan | - Menjadi arah kebijakan MARI dalam blueprint; - Penyempurnaan SOP penanganan perkara; - Konsistensi pelaksanaan SOP; |
4 | Tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan masih rendah, pelaksanaan mediasi tidak efektif di pengadilan agama | Peningkatan keberhasilan proses mediasi | - Penyelesaian non litigasi bantuan hukum dan UU Nomor 16 tahun 2011; - Adanya lembaga mediasi diluar pengadilan; - Pengembangan kemampuan SDM dan jumlah hakim mediator; |
Beberapa faktor penyebab pelaksanaan mediasi yang tidak efektif:
- Jenis perkara perceraian sangat sulit diselesaikan melalui proses mediasi, umumnya konflik para pihak telah memuncak dan tidak dapat didamaikan lagi;
- Pelaksanaan mediasi belum maksimal dilaksanakan; Faktor penghambat keberhasilan mediasi di pengadilan:
- Belum semua hakim memperoleh pelatihan mediasi dan memperoleh sertifikat mediator, sehingga pemahaman tentang pelaksanaan mediasi belum seragam;
- Keterbatasan Jumlah hakim sehingga lebih fokus untuk menyelesaikan perkara secara litigasi;
- Kurangnya pengetahuan para pihak yang berperkara tentang keuntungan penyelesaian perkara melalui mediasi;
- Adanya peran pengacara yang menghambat mediasi karena akan berimbas pada financial fee yang mereka dapatkan dari klien;
- Sebagian hakim masih memandang mediasi sebagai penambahan beban pekerjaan mereka dalam memutus perkara;
- Adanya keengganan hakim untuk mengoptimalkan mediasi karena ketiadaan sistem rewards and punishments dalam pelaksanaan mediasi.
b) Akses Pengadilan
Permasalahan terkait aspek akses terhadap layanan pengadilan, terutama bagi masyarakat miskin dan terpingirkan, atau masyarakat yang memilki lokasi tempat tinggal jauh dari Pengadilan antara lain:
No | Permasalahan | Tantangan | Potensi |
1 | Pembatasan anggaran pembebasan biaya perkara bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan | Peningkatan efektifiktas pelaksanaan pembebasan biaya perkara (prodeo) | - Perma No 1 tahun 2014 tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu; - UU Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum yang dilaksanakan oleh Badan Pembinaan |
Hukum Nasional (BPHN) | |||
2 | Pelaksanaan sidang keliling/zitting plaats masih belum mampu memenuhi permintaan masyarakat | - Peningkatan efektifitas pelaksanaan sidang diluar gedung; - Peningkatan kesadaran masyarakat akan identitas hukum; - Peningkatan hubungan, koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait lainnya; | - Perma 1 tahun 2014; - Membangun kerja sama dengan pihak-pihak terkait |
3 | Belum ada sarana tempat sidang keliling/zitting plaats milik pengadilan didaerah yang lokasinya jauh | Pengadaan sarana zitting plaats didaerah yang lokasinya jauh dari pengadilan; | - Kebijakan terkait anggaran / sarana prasarana |
4 | Pelaksanaan kegiatan penyelesaian perkara melalui sidang diluar gedung berpotensi menyebabkan penumpukan peyelesaian perkara reguler | Percepatan penyelesaian perkara yang diselesaikan melalui kegiatan sidang diluar gedung; | - Jadwal pelaksanaan kegiatan |
5 | Pelaksanaan layanan posbakum yang berpotensi tidak efektif dan belum mampu memenuhi permintaan masyarakat, karena pembatasan jam layanan dan anggaran | Peningkatan efektifitas pelaksanaan layanan posbakum; | - Perma 1 tahun 2014, UU No 16 tahun 2011 |
6 | Pelaksanaan layanan posbakum yang berpotensi ada interest atau kepentingan lain dari advokat/pelaksana layanan | Pelaksanaan layanan posbakum sesuai arah dan kebijakan Mahkamah Agung; | - Adanya fungsi pengawasan |
7 | Pelaksanaan kegiatan pro masyarakat miskin dan terpinggirkan di pengadilan, belum terdapat atau terprogram pada pada instansi lain yang terkait | Peningkatan hubungan, koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait lainnya; | - Kebijakan pemerintah pusat dan daerah |
8 | Target jumlah masyarakat miskin dan terpinggirkan yang perlu mendapatkan akses layanan pengadilan masih jauh dari kebutuhan masyarakat; | Peningkatan volume target masyarakat yang perlu mendapatkan layanan pengadilan | - Kebijakan nasional; - Adanya publikasi datal statistik BPS setempat; |
Berkaitan dengan akses pengadilan, dengan wilayah yursidiksi Pengadilan Agama Unaaha yang cukup luas, permasalahan yang dihadapi:
- Belum semua masyarakat memiliki kesadaran hukum yang tinggi
- Program penyediaan anggaran untuk perkara prodeo masih sangat minim
- Hingga tahun 2019 program pelayanan pos bantuan hukum belum dapat dilaksanakan selama satu tahun penuh karena minimnya target jam layanan dan anggaran,
- Pelayanan sidang diluar gedung / pelayanan terpadu belum dapat dilaksanakan diseluruh tempat yang aksesnya jauh dari Pengadilan Agama Unaaha.
c) Sumber Daya Manusia
Permasalahan yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia:
No | Permasalahan | Tantangan | Potensi |
1 | Keterbatasan jumlah personil PNS/Hakim baik tenaga teknis non teknis, maupun tenaga non PNS | Optimalisasi tenaga/ SDM yang ada; | - Kebijakan nasional |
2 | Masih banyak pegawai rangkap tugas (overlap) karena keterbatasan SDM | Optimalisasi tenaga/ SDM yang ada; | - Kebijakan nasional |
3 | Penempatan / Pengusulan Sumber Daya Manusia belum menggunakan mekanisme seleksi yang menekankan pada kompetensi dan parameter objektif | Penguatan SDM dengan pola promosi dan mutasi sesuai kompetensi dan parameter objektif; | - Adanya fungsi Baperjakat; - UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara |
4 | Tidak meratanya beban kerja pegawai; | Pembagian tugas (job description) berdasarkan kompetensi dan pengolahan analisa beban kerja | - Peningkatan kinerja pegawai dengan pola reward & punishment; |
5 | Tidak seragamnya pengetahuan dan pemahaman akan tugas pokok dan kebijakan- kebijakan peradilan; | Peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi dan DDTK; | - Fungsi komunikasi dan pembinaan atasan; - Internalisasi SOP; |
6 | Masih banyak pejabat teknis maupun non teknis yang belum memiliki sertifikasi keahlian atau Diklat penjejangan karir | Peningkatan kualitas SDM melalui sertifikasi keahlian serta pendidikan dan pelatihan penjejangan; | - Adanya lembaga Pusdiklat MARI; - Adanya e-Diklat; - Pengusulan less paper melalui Aplikasi SIKEP |
d) Pengawasan dan Pembinaan
Permasalahan yang berkaitan dengan aspek pengawasan:
No | Permasalahan | Tantangan | Potensi |
1 | Aparatur pengadilan yang kurang disiplin dalam melaksanakan tugas | Peningkatan kedisplinan pegawai | - Konsistensi SOP; - Adanya penilaian kinerja pegawai melalui SKP; |
2 | Potensi pelanggaran disiplin dan kode etik, penyahgunaan wewenang yang dilakukan aparatur pengadilan | Peningkatan kedisplinan pegawai | - Fungsi pengawasan; - Peningkatan kinerja pegawai dengan pola reward & punishment; |
3 | Kurang efektifnya fungsi Pengawasan dan pembinaan atasan | Peningkatan fungsi pengawasan atasan secara berjenjang | - UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara |
4 | Kurang efektifnya pelaksanaan Pengawasan oleh Xxxxx Xxxxawas | Peningkatan fungsi Hakim Pengawas | - SK Pengawasan; - Jadwal Pengawasan |
5 | Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan kinerja aparatur pengadilan | - Peningkatan fungsi meja Pengaduan; - Pemberian informasi seluas- luasnya kepada masyarakat | - KMA RI Nomor 076/KMA/SK/VI/ 2009; - Pengawasan masyarakat melalui Pengaduan dan blowing sistem |
e) Manajemen Peradilan dan Penanganan Perkara
Sebagai pengadilan tingkat pertama dalam institusi Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama Unaaha tidak memiliki kewenangan mebuat kebijakan baru tentang tata kelola lembaga peradilan. Yang dilakukan adalah mengimplementasikan kebijakan pusat serta membuat inovasi-inovasi dilingkungan satuan kerja dalam rangka mendukung kebijakan Mahkamah Agung tersebut.
Perbaikan dan peningkatan manajemen peradilan dilakukan Mahkamah Agung ditandai reformasi birokrasi dilingkungan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dibawahnya, dalam rangka mewujudkan tata kelola lembaga pemerintahan modern (good governance) dan berorientasi pelayanan publik (public service)
Sekalipun demikian dalam pelaksanaanya ditingkat satuan kerja ditemui beberapa potensi permasalahan yang berkaitan dengan manajemen peradilan, antara lain:
No | Permasalahan | Tantangan | Potensi |
1 | Manajemen adminitrasi perkara belum terintegrasi sepenuhnya dengan manajemen berbasis Teknologi Informasi, register perkara dan instrumen-instrumen perkara, pengelolaan keuangan perkara termasuk pelaporan perkara masih memerlukan pencatatan secara manual | Pelaksanaan administrasi perkara dilakukan secara manual dan elektronik | - Pola Bindalmin; - Aplikasi berbasis IT seperti Aplikasi SIPP |
2 | Pemanggilan para pihak yang berada diluar wilayah hukum masih mengalami keterlambatan | - | |
3 | Penyelesaian perkara yang berlarut-larut sehingga berpotensi terjadi penumpukan perkara | Penyelesaian perkara kurang dari 5 bulan | - Menjadi arah kebijakan MARI dalam blueprint; - Penyempurnaan SOP penanganan perkara; - Konsistensi pelaksanaan SOP; |
4 | Pengelolaan arsip perkara belum terintegrasi dengan pengelolaan arsip non perkara | - | |
5 | Informasi perkara yang disajikan kepada publik, baik register perkara maupun putusan pengadilan melalui website atau direktori putusan berpotensi tidak sama atau tidak sinkron dengan data fisik | - |
6 | Tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan putusan pengadilan masih belum sepenuhnya terrealisasi | - | |
7 | Tingkat kepercayaan publik terhadap pengadilan secara umum masih rendah | Peningkatan kulaitas pelayanan pengadilan, terutama pelayanan yang berkaitan langsung dengan masyarakat | - Program sertifikasi manajemen mutu ISO; - Program akreditasi pengadilan; |
8 | Tidak seragamnya pemahaman pejabat di unit unit kerja Kapaniteraan dan Kesekretariatan terhadap kewenangan dan tugas pokoknya | - |
Kebijakan Mahkamah Agung Pengelolaan administrasi perkara yang menerapkan sistem administrasi manual dan komputerisasi atau manajemen perkara berbasis Teknologi Informasi masih belum maksimal diimplemantasikan di lingkungan Pengadilan.
- Penggunaan blangko atau register secara manual (penulisan dengan tangan) yang merupakan bagian dari pola Bindalmin, memerlukan tenaga penulis register yang memadai.
- Penggunaan Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang baru diimplementasikan pada bulan April tahun 2016, yang merupakan pengganti sistem Aplikasi SIADPA yang telah digunakan sejak tahun 2011, belum dapat diimplementasikan secara maksimal, terkendala dengan dengan belum lengkapnya blangko perkara yang disediakan dari Aplikasi ini, jumlah sarana pendukung SIPP yang belum memadai dan kendala-kendala teknis yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat/segera
- Tunggakan / sisa perkara yang tidak dapat dihindari, terutama untuk perkara yang masuk dan diregister pada akhir tahun berjalan, perkara ghaib dan perkara yang salah satu atau kedua-duanyanya adalah PNS.
f) Pengelolaan Aset, Keuangan, dan Kinerja Organisasi
- Belum tersedianya jumlah anggaran operasional dan non operasional sesuai standar biaya;
- Sarana dan prasarana yang belum memenuhi kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
No | Permasalahan | Tantangan | Potensi |
1 | Pembatasan alokasi pagu anggaran operasional dan non operasional | Peningkatan kinerja anggaran dan realisasi output | - Kebijakan nasional; |
2 | Kurangnya sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan tugas pokok | Pengusulan sarana dan prasarna sesuai kebutuhan prioritas | - Kebijakan nasional; |
3 | Tidak terpenuhinya target rencana kerja jangka pendek, menengah dan panjang Pengadilan terhadap anggaran yang ditetapkan menjadi DIPA | Pengusulan sarana dan prasarna sesuai kebutuhan prioritas | - Kebijakan nasional; |
4 | Potensi kurangnya pencapaian output kinerja dan serapan anggaran | Peningkatan pengelolaan kinerja dan anggaran | - Perencanaan pelaksanaan kegiatan dan penarikan anggaran |
5 | Sering terjadinya kendala- kendala teknis dalam operasional sarana prasarana, seperti padamnya listrik, putusnya koneksi telepon dan internet, dan lain-lain | Membangun koordinasi dengan pihak ekternal penyedia jasa / layanan; | - Koordinasi penyedia; - Alternatif penggunaan sarana lain; |
C. Analisis SWOT
Analisis SWOT adalah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) dalam suatu proyek atau suatu spekulasi bisnis. Keempat faktor itulah yang membentuk akronim SWOT (strengths, weaknesses, opportunities & threats). SWOT akan lebih baik dibahas dengan menggunakan tabel yang dibuat dalam kertas besar, sehingga dapat dianalisis dengan baik hubungan dari setiap aspek.
Proses ini melibatkan penentuan tujuan yang spesifik dari spekulasi bisnis atau kegiatan dan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang mendukung dan yang tidak dalam mencapai tujuan tersebut. Analisis SWOT dapat diterapkan dengan cara menganalisis dan memilah berbagai hal yang mempengaruhi keempat
faktornya, kemudian menerapkannya dalam gambar matrik SWOT, di mana aplikasinya adalah :
1. bagaimana kekuatan (strengths) mampu mengambil keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, dikenal dengan strategi S-O;
2. bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mencegah keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, dikenal dengan strategi W-O;
3. selanjutnya bagaimana kekuatan (strengths) mampu menghadapi ancaman (threats) yang ada, dikenal dengan strategi S-T;
4. dan terakhir adalah terakhir adalah bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mampu membuat ancaman (threats) menjadi nyata atau menciptakan sebuah ancaman baru, dikenal dengan strategi W-T.
Ada dua pendekatan yang digunakan untuk menggambarkan SWOT yaitu, kualitatif matrik SWOT (8 kotak) dan Diagram analisis SWOT. Terkait hasil identifikasi internal issu dan external issu dalam formulir diatas, jika digambarkan menggunakan pendekatan kualitatif matrik SWOT, maka tabelnya sebagai berikut:
Faktor – internal (internal issu) Faktor external (external issu) | Kekuatan (Strength) | Kelemahan (Weakness) |
Peluang (Opportunities) | Strategi S-O: - Melaksanakan proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel; | Strategi W-O: - Meningkatkan efektifitas pengelolaan perkara; - Meningkatkan pelaksanaan pengawasan kinerja aparat peradilan secara optimal; - Meningkatkan pengelolaan SDM lembaga peradilan berdasarkan parameter objektif; - Meningkatkan pengelolaan manajerial lembaga peradilan secara akuntabel, efektif dan efesien; |
Ancaman (Threats) | Strategi S-T: - Meningkatkan kepatuhan terhadap putusan pengadilan; | Strategi W-T: - Meningkatkan akses peradilan bagi masyarakat terpinggirkan; - Melaksanakan pengelolaan SDM, Keuangan dan Aset; |
BAB II
VISI, MISI TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS
Dalam rangka memberikan arah dan sasaran yang jelas serta sebagai pedoman dan tolok ukur kinerja dalam pelaksanaan kinerja Pengadilan Agama Unaaha, yang diselaraskan dengan arah kebijakan dan strategi jangka panjang Pengadilan Agama Unaaha yang merupakan penerjemahan arah Cetak Biru Mahkamah Agung RI 2010-2035 dan arah kebijakan dan program pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam Kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahap III (2020-2024) sebagai dasar acuan penyusunan kebijakan, program dan kegiatan serta sebagai pedoman pengendalian kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan dalam pencapaian visi dan misi serta tujuan organisasi pada 2020-2024.
Rencana Strategis Pengadilan Agama Unaaha ini pada hakekatnya merupakan pernyataan komitmen bersama mengenai upaya terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja serta cara pencapainannya melalui pembinaan, penataan, perbaikan, penertiban, penyempurnaan dan pembaharuan terhadap sistem, kebijakan, peraturan terkait penyelesaian perkara agar tercapai proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel, pelayanan peradilan yang prima, pengadilan yang terjangkau, kepercayaan dan kekeyakinan publik terhadap peradilan serta kepastian hukum untuk mendukung iklim investasi yang kondusif.
Untuk menyatukan persepsi dan fokus arah tindakan dimaksud, maka pelaksanaan tugas dan fungsi dilandasi suatu visi dan misi yang ingin diwujudkan. Visi dan misi merupakan panduan yang memberikan pandangan dan arah kedepan sebagai dasar acuan dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam mencapai sasaran atau target yang ditetapkan.
2.1. Visi dan Misi
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan untuk mewujudkan tercapainya tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Unaaha
Adapun visi Pengadilan Agama Unaaha yang akan menjadi pandangan dan arah ke depan sebagai dasar acuan dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam
mencapai sasaran atau target yang ditetapkan dalam 5 tahun ke depan adalah:
“Terwujudnya Pengadilan Agama Unaaha yang Agung”
Visi dimaksud bermakna sebagai berikut :
Menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan melalui kekuasaan kehakiman yang merdeka dan penyelenggaraan peradilan yang jujur dan adil.
Fokus pelaksanaan tugas pokok dan fungsi peradilan adalah pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman yang efektif, yaitu menyelesaikan suatu perkara guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, dengan didasari keagungan, keluhuran dan kemuliaan institusi.
Untuk mencapai visi tersebut, Pengadilan Agama Unaaha menetapkan misi yang menggambarkan hal yang harus dilaksanakan.
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai Visi yang ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan terwujud dengan baik, Misi Pengadilan Agama Unaaha, yaitu:
1) Menjaga kemandirian badan peradilan
2) Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan
3) Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan
4) Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan
Penjelasan ketiga misi ini adalah sebagai berikut:
1) Menjaga kemandirian badan peradilan
Pengadilan Agama Unaaha menjalankan institusi yang menjalankan proses peradilan, yaitu proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel merupakan faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan pencari keadilan kepada badan peradilan. Upaya untuk meningkatkan kepercayaan pencari keadilan akan dilakukan dengan mengefektifkan proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel melalui penyempurnaan sistem kamar, penataan ulang manajemen perkara, upaya pembatasan perkara dan transparansi kinerja melalui manajemen perkara berbasis Informasi Teknologi.
2) Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan Tugas badan peradilan adalah menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Menyadari hal ini, orientasi perbaikan yang dilakukan Pengadilan Agama Unaaha mempertimbangkan kepentingan pencari keadilan dalam memperoleh keadilan adalah keharusan bagi setiap badan peradilan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan jaminan proses peradilan yang adil di wilayah
hukum Pengadilan Agama Unaaha.
3) Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan
Wilayah hukum Pengadilan Agama Unaaha yang meliputi tiga Kabupaten di Propinsi Sulawesi Tenggara, memiliki lebih dari 20% penduduk dengan tingkat pendidikan yang rendah dan wilayah dengan ratusan kepulauan sehingga mengakibatkan rentang kendali yang luas. Bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan tidak mampu membayar pendamping sehingga tidak jarang mereka tidak mendapatkan keadilan itu sendiri ditambah lokasi tempat tinggal yang tidak terjangkau. Pengadilan Agama Unaaha melalui mekanisme bantuan hukum berupaya memfasilitasi masyarakat miskin tersebut dengan meningkatkan akses peradilan melalui pembebasan biaya perkara, sidang keliling/zitting plaats dan pos layanan hukum (posyankum).
Selain itu untuk membantu penguatan identitas hukum, Pengadilan Agama Unaaha berupaya membangun kerjasama dengan Kementerian Daerah dan Kementerian Agama melalui pos pelayanan terpadu, dalam rangka pemberian kemudahan penetapan identitas hukum.
2.2. Tujuan
Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu sampai dengan lima tahun dan tujuan ditetapkan mengacu kepada pernyataan visi dan misi diatas.
Adapun Tujuan yang hendak dicapai Pengadilan Agama Unaaha adalah sebagai berikut :
1) Terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan melalui proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel;
2) Terwujudnya penyederhanaan proses penanganan perkara melalui
pemanfaatan teknologi informasi;
3) Terwujudnya peningkatan akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan;
4) Terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.
Dengan indikator tujuan sebagai berikut:
No. | Tujuan | Indikator Tujuan | Target |
1. | Terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan melalui proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel | Persentase para pihak yang percaya terhadap sistem peradilan | 80% |
2. | Terwujudnya penyederhanaan proses penanganan perkara melalui pemanfaatan Teknologi Informasi | Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu | 90% |
3. | Terwujudnya pelayanan akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan | Persentase perkara yang diselesaikan melalui pembebasan biaya/prodeo Persentase perkara yang diselesaikan melalui sidang keliling/zitting plaats baik di dalam negeri maupun di luar negeri Persentase perkara yang terlayani melalui posyankum Persentase identitas hukum yang terpenuhi | 80% |
4. | Terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan | Persentase kepuasan para pencari keadilan terhadap layanan peradilan Persentase satuan kerja yang telah memiliki sertifikasi | 97% |
.
2.3. Indikator Kinerja Utama
Indikator Kinerja Utama diperlukan sebagai tolok ukur atas keberhasilan Sasaran Strategis dalam mencapai tujuan. Hubungan tujuan, Sasaran dan Indikator Kinerja Utama dengan digambarkan dalam Matrik Rencana Strategis Kinerja.
Pengadilan Agama Unaaha telah menetapkan Indikator Kinerja Utama mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 192/KMA/SK/XI/2016 tanggal 9 November 2016 tentang Penetapan Reviu Indikator Kinerja Utama Mahkamah Agung RI yang kemudian diterapkan dengan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Unaaha Nomor: W21- A5/SK.94/KU.02.I/12/2018 tanggal 12 Desember 2018 tentang Penetapan Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) tahun 2019 yang juga menjadi dasar penetapan IKU RPJM Tahap ke III ini, yang memuat indikator sebagai berikut:
Tabel. 2.1. Data dokumen Indikator Kinerja Utama
NO | KINERJA UTAMA | INDIKATOR KINERJA | PENJELASAN | |
1 | Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel | a | Persentase sisa perkara yang diselesaikan | Perbandingan jumlah sisa perkara tahun lalu yang diselesaikan dengan jumlah sisa perkara tahun lalu yang harus diselesaikan n = Sisa perkara selesai x 100% Sisa perkara harus selesai |
b | Persentase penyelesaian perkara tepat waktu | Perbandingan antara total jumlah perkara yang diselesaikan tepat wakyu (yaitu dalam waktu kurang dari atau sama dengan 5 bln) dengan total jumlah perkara yang ditangani (perkara diterima, termasuk sisa perkara tahun lalu) n = Perkara selesai tepat waktu x 100% Perkara ditangani | ||
c | Persentase penurunan sisa perkara | Pengurangan Sisa Perkara tahun sebelumnya dengan Sisa perkara tahun ini, dibandingkan dengan sisa perkara tahun sebelumnya n = Tn.1−Tn x 100% Tn.1 | ||
d | Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum | Perbandingan jumlah perkara putus yang tidak mengajukan upaya hukum terhadap jumlah perkara putus seluruhnya | ||
n = Perkara Putus tdk mengajukan x 100% Perkara Putus | ||||
%
e | Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan | Nilai index kepuasan masyarakat (Permenpan RB Nomor 14 tahun 2017 tentang pedoman Survey Kepuasan Masyarakat) persepsi minimal 3,6 dan nikali konversi IKM harus >=80 | ||
2 | Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara | a | Persentase salinan putusan yang dikirim kepada para Pihak | Perbandingan jumlah salinan putusan yang dikirm kepada para pihak terhadap jumlah putusan, sesuai SEMA No. 2 tahun 2010 n = Putusan dikirim ke para Pihaku x 100% Jumlah Putusan |
b | Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi | Perbandingan antara jumlah perkara yang diselesaikan melalui mediasi terhadap jumlah perkara yang dimediasi, sesuai Perma Nomor 1 tahun 2016 n = Perkara diselesaikan mediasi x 100% Perkara yang dimediasi | ||
c | Persentase berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu | Perbadingan jumlah berkas upaya hukum yang diajukan lengkap terhadap jumlah berkas upaya hukum Berkas upaya hukum lengkap dan tepat waktu n = x 100 Berkas dimohonkan upaya hukum | ||
d | Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak putus | Perbandingan jumlah putusan menarik perhatian dan diupload di website 1 hari setelah putus terhadap jumlah putusan, sesuai Maklumat KMA 22 Mei 2013 tentang one day publish n = Putusan menarik diwebsite x 100% Putusan | ||
3 | Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat terpinggirkan | a | Persentase perkara prodeo yang diselesaikan | Perbandingan jumlah perkara prodeo yang diselesaikan terhadap jumlah total perkara prodeo, PERMA 1 tahun 2014 tentang Pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu n = Perkara prodeo selesai x 100% Perkara prodeo |
b | Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung Pengadilan | Perbandingan jumlah perkara yang diselesaikan melalui sidang diluar gedung terhadap jumlah total perkara sidang diluar gedung, PERMA 1 tahun 2014 Perkara Sidkel selesai n = x 100% Perkara Sidkel diajukan | ||
c | Persentase perkara permohonan (voluntair) identitas hukum | Perbandingan jumlah perkara voluntair yang diselesaikan terhadap jumlah total perkara voluntair, PERMA 1 tahun 2015, SEMA 3 tahun 2014, identitas hukum yaitu anak atau orang yang status hukmnya tidak jelas, sidang terpadu yaitu sidang melibatkan Pengadilan, Kemenag dan Capil Perkara voluntair selesai n = x 100% Perkara voluntair diajukan | ||
d | Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat bantuan hukum (posbakum) n = Pihak te | Perbadingan jumlah pencari keadilan golongan tertentu yang mendapatkan layanan bantuan hukum terhadap total jumlah pencari keadilan golongan tertentu, sesuai PERMA 1 tahun 2014, golongan tertentu yaitu masyarakat miskin dan terpinggirkan (marginal) rtentu mendapat bantuan hukum x 100% Pihak tertentu | ||
4 | Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan Pengadilan | a | Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) | Perbandingan perkara berkekuatan hukum yang dieksekusi terdapat jumlah total perkara berkekuatan hukum tetap. n = Eksekusi perkara BHT x 100% Perkara BHT |
2.4. Sasaran Strategis
Sasaran adalah penjabaran dari tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu lima tahun kedepan dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
Sasaran strategis yang hendak dicapai Pengadilan Agama Unaaha yang telah disinkronisasikan dengan Reviu Indikator Kinerja Utama Mahkamah Agung RI RPJM Tahap II 2015-2019, dan juga menjadi sasaran pada Periode ini, sebagai berikut :
1) Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel;
2) Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara;
3) Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat terpinggirkan;
4) Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan;
5) Meningkatnya hasil pembinaan bagi aparat tenaga teknis dilingkungan Peradilan;
6) Meningkatnya hasil penelitian dan Sumber Daya Manusia Mahkamah Agung yang berkualitas;
7) Meningkatnya pelaksanaan pengawasan kinerja aparat peradilan secara optimal;
8) Meningkatnya transparansi pengelolaan SDM, Keuangan dan Aset. Dengan Indikator kinerja dan target sebagai berikut:
No | Tujuan | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
1 | Terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan melalui proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel | 1 | Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel | a | Persentase sisa perkara yang diselesaikan | 100% |
b | Persentase penyelesaian perkara tepat waktu | 95% | ||||
*) Lihat penjelasan | c | Persentase penurunan sisa perkara | 0% | |||
d | Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum | |||||
- Banding | 95% | |||||
e | Index responden pencari keadilan yang puas | 85% |
terhadap layanan peradilan | ||||||
2 | Terwujudnya penyederhanaan proses penanganan perkara melalui pemanfaatan teknologi informasi | 2 | Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara | a | Persentase salinan putusan yang dikirim kepada para Pihak | 100% |
b | Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi | 6% | ||||
c | Persentase berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu | 100% | ||||
d | Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak putus | 90% | ||||
3 | Terwujudnya peningkatan akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan | 3 | Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat terpinggirkan | a | Persentase perkara prodeo yang diselesaikan | 100% |
b | Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung Pengadilan | 90% | ||||
c | Persentase perkara permohonan (voluntair) identitas hukum | 100% | ||||
d | Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat bantuan hukum (posbakum) | 100% | ||||
4 | Terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan. | 4 | Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan Pengadilan | a | Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) | 100% |
5 | Meningkatnya pelaksanaan pengawasan kinerja aparat peradilan secara optimal | a | Persentase pengaduan yang dapat ditindaklanjuti | 100% | ||
6 | Meningkatnya hasil penelitian dan Sumber Daya Manusia Mahkamah Agung yang berkualitas | a | Persentase usulan pengembangan SDM yang dimamfaatkan untuk penyelenggaraan peradilan | 100% | ||
b | Persentase SDM yang promosi dan mutasi | 100% |
berdasarkan parameter objektif | ||||||
7 | Meningkatnya pelaksanaan pengawasan kinerja aparat peradilan secara optimal | a | Persentase pengaduan yang dapat ditindaklanjuti | 100% | ||
b | Persentase pengaduan yang selesai ditindaklanjuti dan dipublikasi | 100% | ||||
8 | Meningkatnya transparansi pengelolaan SDM, Keuangan dan Aset | a | Persentase terpenuhinya kebutuhan standar sarana dan peningkatan pelayanan prima | 60% | ||
b | Persentase peningkatan produktifitas kinerja SDM (SKP dan Penilaian Prestasi Kerja) | 100% | ||||
c | Persentase tercapainya target kegiatan prioritas yang mendukung pelayanan prima peradilan | 100% |
Delapan sasaran diatas mengacu pada sasaran strategis Mahkamah Agung berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor: 192/KMA/SK/XI/2016 tentang Penetapan Reviu Indikator Kinerja Utama, dimana sasaran 1 hingga sasaran 4, menjadi core business Indikator Kinerja Utama yang menunjukan tingkat keberhasilan Pengadilan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Sedangkan sasaran 5 hingga 8 merupakan Indikator Kinerja yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka mewujudkan Indikator Kinerja Utama Pengadilan Agama Unaaha dan IKU Mahkamah Agung RI.
Khusus untuk Sasaran I Indikator c. Persentase penurunan sisa perkara, penetapan target 0%, artinya diharapkan Pengadilan Agama Unaaha minimal mampu mempertahankan sisa perkara sebagaimana kinerja tahun 2018 dan 2019 yang sudah baik, dengan menyisakan tunggakan 0,32% dan 0,15% dari total perkara yang ditangani. Tahun 2018 dan 2019 kinerja penyelesaian diatas 99%, dengan satu sisa perkara. Angka ini adalah angka maksimal yang dapat dicapai, karena sangat sulit atau bahkan tidak mungkin mencapai sisa / tunggakan perkara NIHIL atau tanpa tunggakan perkara karena beberapa faktor. Sehingga target 0%, artinya cukuplah mempertahankan sisa perkara yang sudah cukup baik.
BAB III
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
3.1. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL
Pembangunan di Indonesia senantiasa ditujukan untuk mewujudkan cita- cita dan tujuan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Salah satu upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara dilakukan dengan merencanakan pembangunan nasional secara utuh, berkelanjutan, dan berkesinambungan. Adapun rencana pembangunan nasional Indonesia telah digariskan dalam Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Indonesia telah melewati tahap RPJMN I, dan RPJMN tahap II yang masing-masing berfokus semata untuk menata dan memantapkan penataan Indonesia di segala bidang. Saat ini, Indonesia akan memasuki tahap RPJMN Tahap III yang ditujukan untuk memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi terus meningkat.
Sasaran pembangunan nasional di atas menekankan bahwa pembangunan di berbagai bidang ditekankan untuk meningkatkan daya saing kompetitif perekonomian. Demikian pula halnya pembangunan di bidang hukum membutuhkan perencanaan strategis agar dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan daya saing Indonesia.
Berdasarkan tahapan sasaran pembangunan jangka panjang nasional dan menengah seperti yang tertuang dalam kerangka RPJMN II, maka beberapa poin penting pembangunan hukum 2015-2019 : (a) menciptakan penegakan hukum yang berkualitas dan berkeadilan, (b) meningkatkan kontribusi hukum untuk peningkatan daya saing ekonomi bangsa dan (c) meningkatkan kesadaran hukum di segala bidang. Dari ketiga poin penting di atas, ditetapkan tiga sasaran pembangunan hukum dalam lima tahun ke depan, yakni :
1. Penegakan hukum yang berkualitas
2. Efektifitas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
3. Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan HAM
Ketiga sasaran ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mewujudkan sasaran utama yakni, meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia. Masing- masing sasaran pembangunan hukum nasional 2015-2019 diturunkan lagi ke dalam 12 arah kebijakan yang dipilih berdasarkan pertimbangan tingkat signifikansi dan urgensinya dalam lima tahun ke depan sebagaimana terurai
dalam gambar berikut:
Gambar 6 : Kerangka Pikir RPJMN 2015-2019
Background Study RPJMN 2015-2019
3.2. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI MAHKAMAH AGUNG RI
Menyesuaikan dengan fungsi dan kewenangan, Mahkamah Agung dari 3 sasaran tersebut hanya bisa melaksanakan 9 arah kebijakan, sebagaimana berikut :
1. Penegakan Hukum Berkualitas
Kondisi yang menunjukkan bahwa, mayoritas masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem penegakan hukum. Kondisi ini disebabkan oleh praktik korupsi yang melibatkan seluruh pihak dalam sistem penegakan hukum, yakni polisi, jaksa, dan hakim. Sistem hukum dan peradilan dinilai publik masih belum bersih dari praktik suap sehingga, lembaga peradilan pun dipandang tidak cukup imparsial dalam memutus perkara. Hasil jajak pendapat mengindikasikan bahwa masih ada kesenjangan antara harapan publik dengan realitas penegakan hukum. Hasil pengumpulan opini publik oleh media dan lembaga survei nasional dalam lima tahun terakhir, menunjukkan betapa kuatnya ekspresi ketidakpuasan publik pada kinerja penegak hukum.
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka pembangunan hukum nasional diarahkan untuk mewujudkan penegakan hukum berkualitas melalui arah kebijakan sebagai berikut:
a. Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Akar masalah yang menyebabkan penegakan hukum pidana secara umum, maupun hukum pidana korupsi secara khusus, tidak berjalan maksimal adalah tidak adanya keterpaduan antar aparat penegak hukum. Ketidakterpaduan itu sendiri sangat kompleks meliputi aspek :
(a) Substansi yakni, banyaknya pengaturan tetang sistem peradilan
pidana dalamperaturan perundang-undangan yang menimbulkan inkonsistensi pengaturan;
(b) Kelembagaan yakni, tidak adanya sinkronisasi antar instansi,
tumpang tindih, konflik kewenangan, dan munculnya sifat instansi sentris;
(c) Mekanisme, yang tidak terpusat sehingga mengakibatkan
terpencarnya data kriminal dan bolak-balik berkas perkara yang sangat merugikan tersangka.
Berdasarkan permasalahan tersebut, Indonesia membutuhkan kebijakan dalam rangka mengatasi ketidakterpaduan dalam proses peradilan pidana melalui strategi penyempurnaan substansi peraturan, perbaikan mekanisme koordinasi dalam penanganan perkara, dukungan sarana prasarana, optimalisasi biaya operasional penegakan hukum, serta optimalisasi pengawasan internal dan eksternal.
b. Sistem Peradilan Pidana Anak Berlandaskan Keadilan Restoratif Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan wujud perpaduan sistem penegakan hukum dan penegakan HAM, khususnya hak anak yang dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Konsep ini merupakan kebijakan penegakan hukum berlandaskan restorative justice secara formal di Indonesia untuk pertama kali. Sehingga, kebijakan ini harus dilaksanakan dengan optimal di samping untuk melindungi hak anak, juga sebagai contoh keberhasilan penggunaan restorative justice dalam sistem hukum formal Indonesia
sehingga dapat direplikasikan untuk tindak pidana lainnya. Sehingga, Indonesia perlu melaksanakan strategi-strategi dalam persiapan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak melalui strategi peningkatan koordinasi antar kementerian/lembaga; peningkatan kemampuan aparat penegak hukum dan stakeholders; penyusunan peraturan pelaksanaan; penyediaan sarana dan prasarana; serta pengembangan restorative justice.
c. Reformasi Sistem Hukum Perdata yang Mudah dan Cepat
Visi pembangunan nasional 2015-2019 yang ditekankan untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Dalam rangka mewujudkan daya saing tersebut, pembangunan hukum nasional perlu diarahkan untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi, terutama dunia usaha dan industri; serta menciptakan kepastian investasi, terutama penegakan dan perlindungan hukum. Sehingga, pembangunan hukum, khususnya hukum perdata di bidang ekonomi diharapkan dapat menampung dinamika kegiatan ekonomi, efisiensi kegiatan, dan daya prediktabilitas. Berdasarkan kondisi tersebut, maka Indonesia perlu melaksanakan revisi peraturan perundang- undangan di bidang hukum perdata khususnya terkait hukum kontrak, pembentukan small claim court, dan peningkatan utilisasi lembaga mediasi.
d. Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparat Penegak Hukum Masih tingginya praktik korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, menjadikan sebagian besar masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem peradilan. Sistem peradilan dinilai publik belum bersih dari praktik suap sehingga, lembaga peradilan pun dipandang tidak cukup imparsial dalam memutus perkara. Hasil pengumpulan opini publik oleh media dan lembaga survei nasional dan internasional dalam lima tahun terakhir, menunjukkan betapa kuatnya ketidakpuasan publik pada kinerja aparat penegak hukum. Bahkan, rata-rata tiga institusi penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman) memiliki citra buruk di mata publik. Sehingga, Indonesia perlu mengatasi permasalahan
ini melalui peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum, promosi dan mutasi, rekrutmen, dan pendidikan atau pelatihan aparat penegak hukum.
2. Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Korupsi merupakan permasalahan utama yang mempengaruhi daya saing Indonesia, khususnya dalam penyelenggaraan bisnis. Padahal, berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia telah dilakukan oleh Pemerintah namun belum terjadi perbaikan signifikan dari tahun ke tahun. Kondisi ini pula yang menjadikan sebagian besar masyarakat menilai bahwa, korupsi merupakan permasalahan utama yang harus diatasi oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka pembangunan hukum nasional diarahkan untuk mewujudkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif melalui arah kebijakan sebagai berikut:
Efektivitas Implementasi Kebijakan Anti-Korupsi
Indonesia telah mengimplementasikan berbagai ketentuan United Nation Covention Againts Corruption (UNCAC) terkait dengan kerjasama penyelamatan aset melalui mutual legal assistance maupun perlindungan pelaku tindak pidana yang bekerjasama dengan lembaga penegak hukum (justice collaborator). Di samping itu, melalui Stranas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK), Indonesia telah menerapkan rencana aksi pemberantasan korupsi hingga rencana aksi di Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah secara komprehensif. Namun, masih terdapat berbagai permasalahan yang menghambat optimalnya pelaksanaan mutual legal assistance, perlindungan justice collaborator, maupun pelaksanaan Stranas PPK. Permasalahan ini akan diatasi melalui strategi optimalisasi kerjasama luar negeri dalam pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi; optimalisasi perlindungan justice collaborator; serta penguatan koordinasi dan monitoring evaluasi Stranas PPK.
3. Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan HAM
Permasalahan bidang hukum tidak hanya mencakup korupsi dan sekelumit komponen hukum yang termuat dalam indikator survei. Tujuan esensial dari sistem hukum, baik dalam kerangka rule of law maupun rechtstaat, adalah penegakan dan perlindungan HAM. Bahkan, terdapat relevansi antara konsep HAM dengan daya saing dalam konteks keberlanjutan sosial. Dengan demikian, terdapat korelasi yang signifikan antara sistem hukum, tindak pidana, dan HAM. Meski Indonesia telah memiliki capaian yang baik dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, namun masih sangat banyak permasalahan mulai dari kurangnya komitmen pemerintah hingga pelaksanaan kebijakan yang masih terkendala oleh kurangnya pemahaman maupun hal teknis lainnya.
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka pembangunan hukum nasional diarahkan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM melalui arah kebijakan sebagai berikut:
a. Penegakan HAM
Jumlah pengaduan pelanggaran HAM masih cukup tinggi dan belum menunjukkan adanya penurunan signifikan dari tahun ke tahun. Pengaduan pelanggaran HAM yang paling banyak diajukan khususnya terkait dengan hak memperoleh keadilan dan hak atas kesejahteraan. Dengan adanya mekanisme penanganan pengaduan HAM melalui mediasi, namun masih sedikit pengaduan HAM yang diselesaikan melalui mekanisme mediasi. Oleh karenanya, permasalahan ini akan diatasi melalui strategi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan HAM dan optimalisasi penanganan pengaduan pelanggaran HAM.
b. Optimalisasi Bantuan Hukum
Komitmen Pemerintah dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin melalui Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kebijakan ini merupakan wujud jaminan perlindungan negara terhadap
masyarakat miskin dan marginal. Namun, pada pelaksanaannya, kebijakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin banyak menimbulkan permasalahan yang mengakibatkan kebijakan ini tidak berjalan optimal. Berdasarkan kondisi tersebut, permasalahan ini akan diatasi melalui strategi sosialisasi mekanisme penyaluran dana bantuan hukum, penguatan institusi penyelenggara bantuan hukum, penguatan pemberi bantuan hukum, dan pelibatan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan bantuan hukum.
c. Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan
Komitmen Pemerintah mengenai perlindungan hukum terhadap perempuan baik dalam konstitusi maupun berbagai konvensi internasional yang diratifikasi. Namun, kondisi faktual justru menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi ini utamanya disebabkan oleh belum optimalnya peran dan fungsi aparat penegak hukum dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan. Sehingga, permasalahan ini akan diatasi melalui strategi penguatan mekanisme koordinasi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, serta penguatan mekanisme tindak lanjut penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
d. Pendidikan HAM
Sebagian besar aparat penegak hukum dan penyelenggara negara masih belum memiliki pemahaman HAM yang memadai sehingga hal ini berdampak pada masih banyaknya kasus pelanggaran HAM oleh negara (state actor). Guna meningkatkan pemahaman mengenai HAM, maka diperlukan pendidikan HAM bagi aparat hukum dan penyelenggara negara. Sehingga, permasalahan ini akan diatasi melalui strategi pendidikan HAM aparat penegak hukum serta sinkronisasi dan sinergi fungsi penelitian, pengkajian dan kerjasama HAM pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat sipil dan swasta.
Berbagai sasaran dan arah kebijakan yang dicanangkan dalam kerangka pikir rencana pembangunan hukum 2015-2019 diharapkan dapat membantu perwujudnya sasaran utama yakni, meningkatkan daya saing perekonomian. Dalam perspektif hukum, kontribusi yang diberikan tidak mampu meningkatkan daya saing ekonomi secara langsung maupun kuantitatif. Namun, kontribusi hukum dalam mewujudkan penegakan hukum berkualitas; pencegahan dan pemberantasan korupsi yang efektif; serta penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM diharapkan dapat memberikan kontribusi kualitatif terhadap peningkatan daya saing perekonomian Indonesia. Dimana kontribusi hukum meskipun bersifat tidak langsung, namun sangat menentukan kokohnya pilar institusi yang dapat mempercepat proses ekonomi pembangunan.
Sesuai dengan arah pembangunan bidang hukum yang tertuang dalam RPJMN tahun 2015-2019 tersebut diatas serta dalam rangka mewujudkan visi Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung, maka Mahkamah Agung menetapkan 8 sasaran sebagai berikut :
1) Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel.
2) Peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara.
3) Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat terpinggirkan.
4) Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
5) Meningkatnya pelaksanaan pembinaan bagi aparat tenaga teknis di lingkungan Peradilan.
6) Meningkatnya pelaksanaan pengawasan kinerja aparat peradilan secara optimal.
7) Meningkatnya pelaksanaan penelitian, pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Aparatur di lingkungan Mahkamah Agung.
8) Meningkatnya tranparansi pengelolaan SDM, Keuangan dan Aset.
3.3. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI SATUAN KERJA
Sejalan dengan arah dan kebijakan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama Unaaha sebagai lembaga peradilan agama tingkat pertama, menjalankan 8 sasaran strategis yang telah ditetapkan Mahkamah Agung RI pada RPJM Tahap II diadopsi kembali oleh Pengadilan Agama Unaaha untuk arah kebijakan pada RPJM Tahap III 2020-2024, dengan indikator-indikator yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Unaaha.
Penjabaran 8 sasaran strategis memiliki arah kebijakan sebagai berikut:
1. Sasaran strategis I : Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel
Dengan arah kebijakan sebagai berikut :
- Optimalisasi Teknologi Informasi dalam pengelolaan / manajemen administrasi perkara, pemanggilan sidang dan bantuan delegasi;
- Percepatan penyelesaian perkara dengan pembatasan jangka waktu penyelesaian perkara;
- Proses berperkara yang sederhana dan biaya ringan
- Percepatan penyelesaian putusan, penetapan dan produk pengadilan seperti akta cerai
- Peningkatan kualitas pelayanan publik
- Standarisasi manajemen mutu pengadilan
2. Sasaran strategis II: Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara
Dengan arah kebijakan sebagai berikut :
- Penyelesaian perkara pada Tingkat Pertama dan Tingkat banding diatur melalui Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor: 3 tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara yang menyatakan bahwa perkara-perkara perdata umum, perdata agama dan perkara tata usaha Negara, kecuali karena sifat dan keadaan perkaranya terpaksa lebih dari 6 (enam) bulan dengan ketentuan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan wajib melaporkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding;
- Penyelesaian perkara untuk Tingkat Pertama dan Tingkat Banding berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor : 2 tahun 2014 tentang Penyelesaian perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan
Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan menyatakan bahwa penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan sedang penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan, ketentuan waktu termasuk penyelesaian minutasi.
- Jangka waktu penanganan perkara pada Mahkamah Agung RI sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 138/KMA/SK/IX/2009 tentang Jangka waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa seluruh perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung harus diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah perkara diregister;
- Berdasarkan Surat Keputusan KMA Nomor: 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada Mahkamah Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia pada butir ke tiga menyatakan bahwa hari musyawarah dan ucapan harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak berkas perkara diterima oleh Ketua Majelis, kecuali terhadap perkara yang jangka waktu penangannya ditentukan lebih cepat oleh undang-undang (misalnya perkara-perkara Perdata Khusus atau perkara Pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan).
- Penyampaian laporan tepat waktu dengan akurasi data laporan sebagai bahan monitoring dan evaluasi rutin;
- Disamping hal tersebut diatas Mahkamah Agung secara nasional membuat terobosan untuk penyelesaian perkara perdata yang memenuhi spesifikasi tertentu agar dapat diselesaikan melalui small claim court sehingga tidak harus terikat dengan hukum formil yang ada, Mahkamah Agung saat ini sementara menyusun regulasi sebagai payung hukum terlaksananya small claim court;
3. Sasaran strategis III : Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat terpinggirkan
Arah kebijakannya berupa :
- pelaksanaan layanan hukum bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2014, dengan kegiatan berupa:
a. Pembebasan biaya perkara untuk masyarakat miskin
Pembebasan biaya perkara bagi masyarakat miskin, dari sisi realisasi meningkat setiap tahunnya namun memiliki kendala keterbatasan anggaran untuk memenuhi target bila dibandingkan dengan potensi penduduk miskin berperkara, kesulitan pelaporan keuangan juga sikap masyarakat yang malu/tidak yakin terhadap layanan tersebut. Hal ini diharapkan ke depan dapat dilakukan publikasi manfaat pembebasan perkara bagi masyarakat miskin, penajaman estimasi baseline bedasarkan data (1 s/d 5 tahun ke depan) dan penguatan alokasi anggaran, meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM tentang mekanisme penggunaan jasa OBH dan meningkatkan kerja sama dengan
Kementerian Keuangan dan BPK agar mendapat perlakuan tersendiri atas pertanggungjawaban keuangannya.
b. Sidang keliling/Zitting plaats
Sidang Keliling/Zitting Plaats yang dalam pelaksanaannya selain melayani penyelesaian perkara sederhana masyarakat miskin dan terpinggirkan juga telah dilakukan inovasi untuk membantu masyarakat yang belum mempunyai hak identitas hukum (akta lahir, akta nikah dan akta cerai), belum bisa menjangkau dan memenuhi kebutuhan masyarakat miskin dan terpinggirkan karena keterbatasan anggaran, diharapkan kedepan dilakukan penajaman estimasi baseline berdasarkan data dan penguatan alokasi anggaran serta memperkuat kerja sama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri dengan menyusun peraturan bersama.
c. Pos pelayanan bantuan hukum.
Pelaksanaan Pos Layanan Bantuan Hukum ini disediakan untuk membantu masyarakat miskin dan tidak ada kemampuan membayar advokat dalam hal membuat surat gugat, advis dan pendampingan hak hak pencari keadilan diluar persidangan (non litigasi). Hal ini dilakukan agar tidak terjadi duplikasi dengan dengan kementerian Hukum dan HAM yang menyelenggarakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin berupa pendampingan secara materiil didalam persidangan.
4. Sasaran strategis IV : Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan Pengadilan
Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan ditandai dengan:
- Para pihak menerima dengan xxxxxxxx putusan pengadilan, sehingga tanpa putusan dilaksanakan tanpa perlu tindakan paksa /eksekusi;
- Meningkatnya kualitas putusan, yang didukung oleh sumber daya manusia yang memilki kompetensi terutama hakim, panitera dan juruista;
- Transparansi informasi putusan dan infromasi pengadilan, transparansi proses dan hasil produk pengadilan;
- Kepercayaan publik terhadap lembaga dan aparat pengadilan.
Untuk mewujudkan kepatuhan terhadap putusan pengadilan, maka arah kebijakannya sebagai berikut:
a. Transparansi kinerja secara efektif dan efisien, Antara lain:
- Peningkatan kualitas putusan, yaitu dengan penyediaan akses terhadap semua informasi yang relevan dari dalam dan luar pengadilan, termasuk putusan, jurnal hukum, dan lainnya;
- Peningkatan sistem administrasi pengadilan, meliputi akses atas aktivitas pengadilan dari luar gedung, misalnya registrasi, permintaan informasi, dan kesaksian;
- Pembentukan efisiensi proses kerja di lembaga peradilan, yaitu dengan mengurangi kerja manual dan menggantikannya dengan proses berbasis komputer;
- Pembentukan organisasi berbasis kinerja, yaitu dengan menggunakan teknologi sebagai alat untuk melakukan pemantauan dan kontrol atas kinerja;
b. Penguatan regulasi penerapan sistem informasi terintegrasi, berdasarkan:
- Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, undang-undang ini terbit dilatarbelakangi adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan public;
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 1- 144/KMA/1/MA/1/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di
Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, Mewujudkan pelaksanaan tugas dan pelayanan informasi yang efektif dan efisien serta sesuai dengan ketentuan dalam peraturan peraturan perundang-undangan, diperlukan pedoman pelayanan informasi yang sesuai dengan tugas, fungsi dan organisasi Pengadilan.
c. Pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia
Kompetensi diartikan sebagai sebuah kombinasi antara keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge) dan atribut personal (personal attributes), yang dapat dilihat dan diukur dari perilaku kerja yang ditampilkan. Secara umum, kompetensi dibagi menjadi dua, yaitu soft competency dan hard competency. Soft competency adalah kompetensi yang berkaitan erat dengan kemampuan untuk mengelola proses pekerjaan, hubungan antar manusia serta membangun interaksi dengan orang lain, contohnya: leadership, communication dan interpersonal relation. Sedangkan hard competency adalah kompetensi yang berkaitan dengan kemampuan fungsional atau teknis suatu pekerjaan. Kompetensi ini berkaitan dengan seluk beluk teknis pekerjaan yang ditekuni.
Dalam proses penyusunan profil kompetensi, akan dibuat daftar kompetensi, baik soft competency maupun hard competency, yang dibutuhkan dan dilengkapi dengan definisi kompetensi yang rinci, serta indikator perilaku. Profil kompetensi ini akan menjadi persyaratan minimal untuk jabatan/posisi tertentu serta akan menjadi basis dalam pengembangan desain dan sistem pada seluruh pilar SDM, sehingga selanjutnya akan dapat dikembangkan sebagai berikut :
- Rekrutmen dan seleksi berbasis kompetensi;
- Pelatihan dan pengembangan berbasis kompetensi. Pengembangan yang dimaksud termasuk pola rotasi, mutasi dan promosi;
- Penilaian kinerja berbasis kompetensi;
- Remunerasi berbasis kompetensi;
- Pola karir berbasis kompetensi.
5. Sasaran startegis V : Meningkatnya hasil pembinaan bagi aparat tenaga teknis dilingkungan Peradilan
Dengan arah kebijakan sebagai berikut:
Peningkatan fungsi meja pengaduan berdasarkan Keputusan KMA RI Nomor: 076/KMA/SK/VI/2009 tentang petunjuk pelaksanaan penanganan pengaduan di lingkungan lembaga Peradilan dan SK KMA Nomor: 216/KMA/SK/XII/2011 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan melalui Layanan Pesan Singkat (SMS), dimaksudkan untuk menampung dan mempermudah penyampaian pengaduan berkaitan dengan whistleblower/justice collabolator melalui aplikasi Sistem Pengawasan (Siwas)
6. Sasaran strategis VI : Meningkatnya hasil penelitian dan Sumber Daya Manusia Mahkamah Agung yang berkualitas
Dengan arah kebijakan sebagai berikut:
- Penataan sistem pembinaan dan pola promosi mutasi Sumber Daya Manusia Peradilan, permasalahan yang ditemukan adalah sistem pembinaan meliputi peningkatan kapabilitas/keahlian, rotasi, mutasi dan karir baik hakim maupun non hakim perlu ditingkatkan dengan parameter (reward-punishment).
- Sistem Pembinaan yaitu dengan telah dilakukannya Assessment untuk Pejabat setingkat Eselon III dalam pengembangan organisasi, serta pelaksanaan Pelatihan Sumber Daya Manusia Profesional Bersertifikat untuk pejabat setingkat Eselon III dan IV, mengembangkan dan mengimplementasikan Sistem Manajemen;
- SDM Berbasis Kompetensi (Competency Based HR Management), menempatkan ulang dan mencari pegawai berdasarkan hasil assessment, pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan hakim secara berkelanjutan (capacity building), menyusun standarisasi sistem pendidikan dan pelatihan aparatur peradilan (unit pelaksana Diklat), serta menyusun regulasi penilaian kemampuan SDM di Mahkamah Agung RI untuk pembaharuan sistem manajemen informasi yang terkomputerasi.
7. Sasaran strategis VII : Meningkatnya pelaksanaan pengawasan kinerja aparat peradilan secara optimal
Dengan arah kebijakan:
d. Penguatan SDM pelaksana fungsi pengawasan
Peningkatan pengawasan perilaku aparatur dan organisasi peradilan dicapai dengan 4 arah kebijakan yaitu (1) Penguatan Sumber Daya Manusia Pelaksana Fungsi Pengawasan, (2) Penggunaan Parameter Obyektif dalam Pelaksanaan Pengawasan, (3) Peningkatan Akuntabilitas dan Kualitas Pelayanan Pengaduan bagi masyarakat dan (4) Redefinisi Hubungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sebagai mitra dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Dalam penguatan Sumber Daya Manusia Pelaksana Fungsi Pegawasan masih terkendala dengan sumber daya yang masih kurang, perlu penguatan SDM dimana potensi untuk mendukung hal tersebut adalah telah adanya Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No.02/PB/MA/IX/2012- 02/PB/X.XX/00/0000 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sehingga strategi yang dilakukan adalah dengan diadakannya Diklat Auditor Teknis dan Auditor Administrasi Umum dan peningkatan kualitas dan kuantitas SDM pengawasan internal.
e. Peningkatan akuntabilitas dan kualitas pelayanan peradilan bagi masyarakat, dengan cara:
- Peningkatan kualitas pengawasan, baik internal maupun ekternal.
- Optamiliasasi fungsi pengawasan, baik yang dilakukan oleh setiap atasan, hakim pengawas, maupun pimpinan pengadilan
8. Sasaran strategis VIII : Meningkatnya transparansi pengelolaan SDM, Keuangan dan Aset
Dengan arah kebijakan:
a. Kemandirian Anggaran
Kondisi saat ini, alokasi anggaran Pengadilan Agama Unaaha sesuai pagu yang telah ditetapkan Mahkamah Agung. sementara Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi masih mengalami kendala dalam pemenuhan kebutuhan operasional. Birokrasi keputusan pagu anggaran merupakan kendala utama. Usulan perencanaan anggaran yang diajukan oleh Pengadilan Agama Unaaha melalui proses pembahasan dengan
Bappenas dan Kementerian Keuangan, seringkali tidak mendapatkan alokasi dana sebagaimana yang diajukan dalam rencana. Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab MA sebagai lembaga penegak hukum, maka ketersediaan alokasi dana merupakan hal yang penting.
Walaupun menjadi permasalahan nasional dilingkungan peradilan, arah kebijakan untuk mendapat dukungan anggaran dilakukan sebagai berikut:
- Pengusulan anggaran berbasis kinerja berdasarkan skala prioritas kebutuhan;
- Pemenuhan data dukung, akurasi dan kelengkapan data sebagai bahan pertimbangan pemenuhan anggaran;
- Pelaksanaan anggaran dengan azas efektivitas, efesiensi dan ketersediaan anggaran;
- Manajemen pengelolaan SDM, asset dan keuangan berbasis Teknologi Informasi;
- Kepatuhan penyampaian laporan secara berkala sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan SDM, asset dan keuangan.
b. Penataan manajemen dalam rangka good court governance
Dalam rangka kemandirian pengelolaan anggaran Badan Peradilan diperlukan penataan manajemen secara menyeluruh menuju good court governance meliputi arah kebijakan sebagai berikut:
- Restrukturisasi program, kegiatan dan penajaman indikator kinerja kegiatan;
- Penyusunan standar biaya yang terkait dengan bidang peradilan sebagai penunjang anggaran berbasis kinerja untuk diajukan ke Mahkamah Agung dan;
- Analisis kebutuhan riil sebagai acuan dasar (baseline) berdasarkan hasil evaluasi capaian kinerja;
- Penyusunan regulasi penatakelolaan aset dan penerapan tata kelola aset berbasis risk analysis.
- Penyusunan, penyempurnaan dan konsistensi pelaksanaan SOP (standar operating procedure)
c. Restrukturisasi Organisasi dan mengarah pada good court governance
dan pengembangan budaya organisasi yang efektif
Untuk mewujudkan good court governance diperlukan arah kebijakan yang mengarah pada penataan organisasi sebagai berikut:
- Perombakan struktur organisasi dengan mengacu pada alur business process dan efisiensi manajemen anggaran.
- Penetapan dan implementasi nilai-nilai utama dalam berbagai aspek pekerjaan untuk mendorong budaya kerja yang sesuai dengan visi dan misi Pengadilan Agama Unaaha.
- Transformasi mindset mengarah pada internal service
3.4. KERANGKA REGULASI
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional secara tegas menyatakan bahwa kerangka regulasi menjadi bagian dari salah satu dokumen perencanaan pembangunan nasional. Pasal 4 ayat (2) menyatakan:
“RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi dan Program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJM Nasional, yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program kementrian/ lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan “
Seiring dengan diterbitkannya UU Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional tersebut diatas dan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, guna mendorong pencapaian prioritas pembangunan nasional hususnya terwujudnya kepastian hukum maka diperlukan adanya suatu regulasi peraturan perundang-undangan yang berkualitas. Mahkamah Agung sebagai salah satu Lembaga Tinggi Negara pada RPJM periode ke III tahun 2015-2019 oleh pemerintah diberi amanat untuk melaksanakan program pemerintah guna terwujudnya pembangunan hukum nasional ditujukan untuk semakin mengembangkan kesadaran dan penegakan hukum dalam berbagai aspek. Tahapan Sasaran Pembangunan Hukum Nasional Jangka Menengah RPJMN tahun 2015-2019 adalah Kesadaran dan penegakan hukum dalam berbagai aspek kehidupan berkembang makin mantap serta profesionalisme aparatur negara di pusat dan daerah makin mampu mendukung
pembangunan nasional.
Dalam melaksanakan program prioritas pemerintah yang tertuang dalam RPJM tahun 2015-2019 yang diamanatkan kepada setiap kementrian/lembaga maka kementerian/lembaga dimaksud harus menetapkan kerangka regulasi yang dijadikan sebagai instrument guna pencapaian sasaran kelembagaan. Kerangka regulasi merupakan perencanaan pembentukan regulasi dalam rangka memfasilitasi, mendorong dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggaran Negara dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Kerangka regulasi ini diatur dalam pasal 1 angka 14 Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor: 1 tahun 2014 tentang pedoman Penyusunan RPJMN 2015-2019 dan Peraturan sesmen PPN/Bappenas tentang juklak Nomor 2/Juklak/Sesmen/03/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan tentang Pedoman Pengintegrasian Kerangka Regulasi dalam RPJMN.
Perlunya dimasukkan kerangka regulasi dalam rencana stratejik tahun 2015¬2019 adalah:
a. Mengarahkan proses perencanaan pembentukan regulasi sesuai kebutuhan pembangunan,
b. Meningkatkan kualitas regulasi dalam rangka mendukung pencapaian prioritas pembangunan,
c. Meningkatkan efisiensi pengalokasian anggaran untuk keperluan pembentukan regulasi.
Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga tinggi negara dalam merealisasikan program pemerintah yang dituangkan dalam RPJM tahun 2015- 2019 juga harus menetapkan kerangka regulasi, penetapan kerangka regulasi yang dibuat Mahkamah Agung harus seiring dengan kebijakan lembaga yang dituangkan dalam arah kebijakan dan strategi Mahkamah Agung.
Pengadilan Agama Unaaha sebagai institusi peradilan agama tingkat pertama kelas II di bawah institusi Mahkamah Agung RI, merealisasikan, menetapkan dan menjabarkan regulasi dilingkungan Pengadilan Agama Unaaha dalam rangka mengatur lebih lanjut pelaksanaan program, kegiatan, kebijakan dan langkah-langkah strategis yang telah ditetapkan Mahkamah Agung.
3.5. KERANGKA KELEMBAGAAN
Kerangka kelembagaan terkait struktur organisasi dalam sataun kerja Pengadilan Agama Unaaha. Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 8 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Mahkamah Agung tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 mengatur pemisahan jabatan kepaniteraan dan kesekretariatan di Pengadilan.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2015, Struktur Organisasi Pengadilan Agama Tingkat Pertama kelas II sebagai berikut:
PANITERA
UNIT KEPANITERAAN
UNIT KESEKRETARIATAN
KELOMPOK FUNGSIONAL KEPANITERAAN
KELOMPOK FUNGSIONAL KESEKRETARIATAN
PUSTAKAWAN
ARSIPARIS
PRANATA KOMPUTER
ANALIS KEPEGAWAIAN
JURUSITA PENGGANTI
JURUSITA
PANITERA PENGGANTI
PANMUD GUGATAN
PANMUD
PERMOHONAN
PANMUD
HUKUM
SEKRETARIS
WAKIL KETUA
KETUA
KASUBAG. PERENCANAAN TI & PELAPORAN
KASUBAG.
KEPEGAWAIAN & ORTALA
KASUBAG.
UMUM & KEUANGAN
HAKIM
Keterangan :
Garis Koordinasi
Garis Tanggung Jawab
Bagan struktur organisasi Pengadilan Agama kelas II
Tugas dan Fungsi Jabatan
Adapun tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab masing-masing unit dalam struktur kelembagaan Pengadilan Agama Unaaha sebagai institusi Peradilan Agama Tingkat Pertama Kelas II yakni :
1. Ketua, bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jalannya tugas tupoksi Pengadilan Agama Unaaha, baik kedalam maupun keluar, memberikan pembinaan, pengawasan dan pemikiran terhadap pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Unaaha, mengevaluasi laporan mengenai penanganan pekara yang dilakukan Hakim dan Panitera Pengganti, selanjutnya mengirimkan laporan dan hasil evaluasinya secara periodik kepada Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung, Meneruskan SEMA. PERMA, dan surat-surat dari Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi Agama yang berkaitan dengan hukum perkara kepada para Hakim, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Dan Jurusita, melaksanakan pengawasan terhadap tingkah laku Hakim dan Pejabat Kepaniteraan di dalam dan di luar dinas;
2. Wakil Ketua memiliki tugas melaksanakan tugas Ketua apabila Ketua berhalangan dan melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh Ketua kepadanya bersama Ketua, memimpin dan bertanggung jawab atas terselenggaranya tugas-tugas Pengadilan Agama Unaaha secara baik dan lancar.
3. Hakim memiliki tugas menetapkan hari sidang, memeriksa dan mengadili berkas perkara yang diberikan padanya mengemukakan pendapat dalam musyawarah, Hakim wajib menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan, Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum sidang berikutnya.
4. Panitera mempunyai tugas memimpin, melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara, dan memiliki fungsi:
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara permohonan;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara gugatan;
- pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
- pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan
- perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
- pelaksanaan mediasi;
- pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kelas II (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2015, Pasal 116)
5. Panitera Muda Permohonan adalah melaksanakan administrasi perkara di bidang permohonan, dan memiliki fungsi:
- pelaksanaan pemeriksaan, penelaahan kelengkapan berkas perkara permohonan;
- pelaksanaan registrasi perkara permohonan;
- pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Xxxxxxx Xxxxx berdasarkan Penetapan Penunjukkan Xxxxxxx Xxxxx dari Ketua Pengadilan Agama Kelas II;
- pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
- pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan;
- pelaksanaan pelayanan terhadap permintaan salinan putusan perkara permohonan;
- pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan kasasi dan peninjauan kembali;
- pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Mahkamah Agung;
- pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
- pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera
6. Panitera Muda Gugatan adalah melaksanakan tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang gugatan, dan memiliki fungsi:
- pelaksanaan pemeriksaan, penelaahan kelengkapan berkas perkara gugatan;
- pelaksanaan registrasi perkara gugatan;
- pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Xxxxxxx Xxxxx berdasarkan Penetapan Penunjukkan Xxxxxxx Xxxxx dari Ketua Pengadilan Agama Kelas II melalui Panitera;
- pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
- pelaksanaan pelayanan terhadap permintaan salinan putusan perkara gugatan;
- pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- pelaksanaan pemberitahuan pernyataan banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada pihak terxxxxx xxxxxxx, terxxxxx xxxxxx dan termohon peninjauan kembali;
- pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung;
- pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
- pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
- pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
- pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera
7. Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan, dan memiliki fungsi:
- pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- Pelaksanaan Hisab Rukyat yang dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
- pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
- pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
- pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, dan;.
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera; (pasal 123)
- selain itu melaksanakan tugas pengelolaan meja informasi dan pengaduan.
8. Sekretaris memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan administrasi umum / kesekretariatan kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama Unaaha, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan ketatausahaan, Sub Bagian Kepegawaian, Sub Bagian Umum dan Keuangan, Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan pelaporan, serta urusan rumah tangga kantor lainnya, bertanggung jawab terhadap ketertiban kantor, kedisiplinan pegawai, mengadakan rapat berkala dengan pejabat struktural maupun dengan semua pegawai yang menjadi bawahannya. pengurusan surat-surat, penyusunan arsip dan pembinaan administrasi Kepegawaian, Umum dan Keuangan, serta Perencanaan, TI dan Pelaporan di Pengadilan Agama Unaaha.
9. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana memiliki tugas untuk melaksanakan sebagian tugas dalam mengelola dan membina administrasi Kepegawaian di Pengadilan Agama Unaaha, perumusan kebijakan fasilitasi kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Sub Bagian Umum dan Keuangan memilki tugas untuk melaksanakan sebagian tugas di bidang Urusan Tata Usaha, dan Kearsipan dan perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset inventaris Barang milik Negara, selain itu mempunyai tugas dalam pengelolaan, pelaksanaan dan pelaporan keuangan Pengadilan Agama Unaaha serta perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan pengelolaan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
11. Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan memiliki tugasmelaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan. (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2015, Pasal 324 s/d 326)
12. Panitera Xxxxganti mempunyai tugas membantu Xxxxx dalam hal membuat penetapan hari sidang, membuat penetapan sita jaminan, membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya, membuat penetapan-penetapan lainnya, mengetik putusan / penetapan sidang.
13. Jurusita / Jurusita Pengganti melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang, dan Panitera. Menyampaikan pengumuman- pengumuman, teguran - teguran, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut tata cara berdasarkan ketentuan ketentuan perundang- undangan, melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan melihat lokasi dengan teliti mengenai batas-batas tanah yang disita dan serta surat- suratnya yang sah, membuat berita acara penyitaan dan menyerahkan salinan resminya kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain Badan Pertanahan Nasional apabila terjadi penyitaan tanah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 jo. Pasal 198-199 HIR, Melakukan pencatatan pembayaran uang titipan pihak ketiga serta membuat berita acaranya.
BAB IV
TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
Mahkamah Agung memiliki 7 program untuk mewujudkan visi, misi dan sasaran strategis untuk seluruh jajaran badan peradilan dibawahnya. Sesuai tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya, Pengadilan Unaaha hanya menjalankan 3 tiga program dari 7 program Mahkamah Agung tersebut. Ketiga program tersebut sebagai berikut :
a. Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama
Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama merupakan program untuk mencapai sasaran strategis dalam hal penyelesaian perkara, tertib administrasi perkara, dan aksesbilitas masyarakat terhadap peradilan. Kegiatan Pokok yang dilaksanakan Pengadilan Agama Unaaha dalam pelaksanaan Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama adalah:
1) Penyelesaian administrasi perkara.
2) Penanganan perkara prodeo dengan pembebasan biaya perkara.
3) Penanganan perkara dengan sidang diluar gedung pengadilan dan pelayanan terpadu sidang keliling.
4) Pemberian layanan Pos bantuan hukum
Target kinerja anggaran untuk program ini sebagai berikut:
Sasaran Program | Indikator | Target | ||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||
Terselenggaranya penyelesaian perkara yang sederhana, transparan dan akuntabel di lingkungan Peradilan Agama | ||||||
Terselenggaranya penyelesaian administrasi perkara yang sederhana, transparan dan akuntabel | 500 perkara | 525 perkara | 550 perkara | 575 perkara | 600 perkara |
Terselenggaranya pelaksanaan pelayanan peradilan Agama | 85 perkara | 89 perkara | 94 perkara | 98 perkara | 102 perkara | |
Terselenggaranya Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama | - | - | - | - | - | |
Terselenggaranya Tata Laksana Perkara Kasasidan PK serta Kesyari'ahan | - | - | - | - | - |
b. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung
Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung dibuat untuk mencapai sasaran strategis menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan mencapai pengawasan yang berkualitas. Kegiatan pokok yang dilaksanakan dalam program ini adalah:
1) Pembayaran gaji dan tunjangan.
2) Penyelenggaraan belanja barang non Operasional
3) Penyelenggaran belanja barang Operasional dan pemeliharaan Perkantoran.
Target kinerja anggaran untuk program ini sebagai berikut:
Sasaran Program | Indikator | Target | ||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||
Meningkatkan kualitas layanan dukungan manajemen untuk mendukung pelaksanaan pelayanan prima peradilan | ||||||
Meningkatnya pengelolaan pelayanan sistem informasi terintegrasi | - | - | - | - | - | |
Meningkatnya pengelolaan administrasi kepegawaian dan pengembangan SDM berdasarkan parameter obyektif | - | - | - | - | - | |
Meningkatnya pengelolaan dan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel di lingkungan Mahkamah Agung RI dan | - | - | - | - | - |
Badan Peradilan yang berada dibawahnya. | ||||||
Meningkatnya kualitas manajemen rencana program dan anggaran serta organisasi secara transparan, efektifitas dan efisien | - | - | - | - | - | |
Meningkatnya pengelolaan sarana dan prasarana untuk menunjang pelayanan peradilan | - | - | - | - | - | |
Terselenggaranya pelayanan pimpinan | 12 bln | 12 bln | 12 bln | 12 bln | 12 bln | |
Meningkatkan pengelolaan keamanan, urusan tata usaha, rumah tangga dan bina sikap mental SDM Mahkamah Agung | 12 bln | 12 bln | 12 bln | 12 bln | 12 bln |
c. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung bertujuan untuk mencapai sasaran strategis dalam penyediaan sarana dan prasarana. Kegiatan pokok program ini adalah pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan peradilan tingkat banding dan tingkat pertama, antara lain:
1) Pengadaan Tanah;
2) Pengadaan Gedung dan Bangunan;
3) Pengadaan Kendaraan dinas;
4) Pengadaan Teknologi Informasi;
5) Pengadaan Alat pengolah Data dan Komunikasi;
6) Pengadaan Fasilitas Perkantoran;
7) Pengadaan sarana prasarana lainnya
Yang seluruhnya diwujudkan dalam satu output kegiatan yaitu Layanan Internal. Yaitu penyediaan sarana dan prasarana untuk memenuhi internal service, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengadilan serta pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.
Target kinerja anggaran untuk program ini sebagai berikut:
Sasaran Program | Indikator | Target | ||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||
Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana dalam mendukung pelayanan peradilan | ||||||
Jumlah pengadaan tanah di Lingkungan Mahkamah Agung | - | - | - | - | 1 satker | |
Jumlah pengadaan Sertifikat Tanah di lingkungan Mahkamah Agung | - | - | - | - | 1 satker | |
Jumlah Pengadaan Jaringan Instalasi di Lingkungan Mahkamah Agung | - | - | 1 satker | - | - | |
Jumlah pengadaan IT/CTS di Lingkungan Mahkamah | 1 satker | - | - | - | ||
Jumlah Pengadaan Buku hukum di Lingkungan Mahkamah Agung | - | - | - | - | - | |
Jumlah Pengadaan kendaraan operasional untuk pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung | - | - | - | - | 6 unit | |
Jumlah pengadaan perangkat pengolah data dan komunikasi | - | 10 unit | 10 unit | 3 unit | 10 unit | |
Jumlah pengadaan Peralatan/Fasilitas kantor di Lingkungan Mahkamah Agung | 10 unit | 13 unit | 3 unit | - | 10 unit | |
Jumlah pengadaan gedung kantor sesuai propotype yang mendukung sarpras peradilan anak, mediasi dan disabilitas | - | - | - | - | 1 unit |
Table diatas dapat memberikan gambaran target kinerja yang telah lampau, dan target maju tahun 2024. Pengadilan Agama unaaha sendiri kesulitan dalam menentukan target kinerja anggaran jangka waktu lima tahunan, karena terkait permasalahan:
- Kemandirian anggaran, sebagimana yang diuraikan bab sebelumnya, penetapan anggaran bersifat top down, Pengadilan Agama Unaaha tidak dapat menentukan target anggaran untuk tahun maju, kecuali target kinerja anggaran tahun anggaran berjalan maupun tahun anggaran yang telah lalu;
- Perubahan-perubahan kebijakan program, kegiatan anggaran secara nasional;
- Penetapan program dan kegiatan diluar kewenangan Pengadilan Agama Unaaha, satuan kerja tingkat pertama hanya menjalankan program dan kegiatan yang telah ditetapkan lembaga di tingkat pusat;
- Tidak ada data target kinerja masing-masing satuan kerja untuk lima tahunan yang dipublikasi sebagai penjabaran target kinerja rekapitulasi ditingkat pusat;
- Tidak adanya penetapan target kinerja anggaran dari tingkat pengadilan yang lebih tinggi (tingkat banding) kepada pengadilan tingkat pertama di wilayah hukumnya sebagai acuan target yang akan dicapai di pengadilan tingkat pertama dalam rentang waktu lima tahunan;
Kerangka kinerja pada RPJM Tahap II kurun waktu 2015-2019 juga akan diadopsi sebagai kerangka kinerja RPJM Tahap III tahun 2020-2024.
Matrik kinerja dan pendanaan lebih rinci hingga ke level jumlah output kegiatan sebagaimana tabel dalam lampiran:
BAB V PENUTUP
Rencana Strategis Pengadilan Agama Unaaha tahun 2020-2024 ini disusun untuk merespon berbagai tantangan dan peluang sesuai dengan tuntutan perubahan, lingkungan strategis, baik yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal. Dokumen ini merupakan upaya untuk menggambarkan peta permasalahan, kelemahan, kekuatan, peluang dan tantangan, serta kebijakan, strategi, program dan kegiatan yang akan dijalankan selama kurun waktu lima tahunan.
Rencana Strategis Pengadilan Agama Unaaha harus terus disempurnakan dari waktu kewaktu. Dengan demikian dokumen ini bersifat terbuka dari kemungkinan perubahan. Hal tersebut dilaksanakan untuk menyelaraskan isu-isu strategis di Lingkungan Mahkamah Agung RI yang memiliki indikator kinerja yang valid dan dapat dipergunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan kinerja serta pengendalian pelaksanaan program.
Dengan Rencana Strategis ini pula, diharapkan unit-unit kerja dilingkungan Pengadilan Agama Unaaha memiliki pedoman pencapaian arah, tujuan dan sasaran kelembagaan selama lima tahun yaitu 2020-2024, sehingga visi, misi dan tujuan Pengadilan Agama Unaaha dapat terwujud.
RENCANA STRATEGIS PERIODE 2020 SAMPAI DENGAN 2024
(AWAL)
INSTANSI VISI | : : | PENGADILAN AGAMA UNAAHA TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA UNAAHA YANG AGUNG |
MISI | 1 | Menjaga Kemandirian Badan Peradilan |
2 | Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan | |
3 | Meningkatkan Kualitas kepemimpinan Badan Peradilan | |
4 | Meningkatkan Kredibilitas dan transparansi Badan Peradilan |
TUJUAN | Target | SASARAN | Target | STRATEGI | |||||||||
No | Uraian | Indikator | Uraian | Indikator | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | Kebijakan | Program | Kegiatan | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | |
1 | Terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan melalui proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel | Persentase para pihak yang percaya terhadap sistem peradilan | 80% | 1 Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel | a Persentase sisa perkara yang diselesaikan | 95,0% | 95,0% | 97,0% | 97,0% | 100,0% | Percepatan penyelesaian perkara | Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama | Peningkatan Manajemen Peradilan Agama |
b Persentase penyelesaian perkara tepat waktu | 92,0% | 92,0% | 93,0% | 94,0% | 95,0% | Percepatan penyelesaian perkara | |||||||
c Persentase penurunan sisa perkara | 0,0% | 0,0% | 0,0% | 0,0% | 0,0% | Percepatan penyelesaian perkara | * Keterangan dibawah | ||||||
d Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum | Meningkatkan kualitas putusan dan penyelesaian perkara | ||||||||||||
- Banding | 92,0% | 92,0% | 93,0% | 94,0% | 95,0% | ||||||||
- Kasasi | |||||||||||||
- PK | |||||||||||||
e Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan | 84,0% | 84,0% | 85,0% | 85,0% | 85,0% | Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dengan pelayanan prima | |||||||
2 | Terwujudnya penyederhanaan proses penanganan perkara melalui pemanfaatan teknologi informasi | Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu | 90% | 2 Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara | a Persentase salinan putusan yang dikirim kepada para Pihak | 93,0% | 93,0% | 97,0% | 97,0% | 100,0% | Percepatan penyelesaian dan penyampaian putusan | Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama | Peningkatan Manajemen Peradilan Agama |
b Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi | 4,0% | 5,0% | 5,0% | 6,0% | 6,0% | Menyelenggarakan mediasi dengan SDM bersertifikat | |||||||
c Persentase berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu | 92,0% | 92,0% | 94,0% | 94,0% | 100,0% | Meningkatkan ketelitian pemberkasan dan kelengkapan berkas dan percepatan penyampaian berkas perkara |
TUJUAN | Target | SASARAN | Target | STRATEGI | |||||||||
No | Uraian | Indikator | Uraian | Indikator | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | Kebijakan | Program | Kegiatan | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | |
d Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak putus (one day publish) | 92,0% | 92,0% | 94,0% | 94,0% | 100,0% | Memberikan pelayanan | |||||||
terpadu istbat nikah bagi | |||||||||||||
masyarakat miskin dan | |||||||||||||
terpinggirkan | |||||||||||||
3 | Terwujudnya peningkatan akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan | Persentase perkara yang diselesaikan melalui pembebasan biaya /prodeo | 80% | 3 Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat terpinggirkan | a Persentase perkara prodeo yang diselesaikan | 100,0% | 100,0% | 100,0% | 100,0% | 100,0% | Memberikan pelayanan akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpingirkan | Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama | Output Pembebasan biaya perkara, Kegiatan peningkatan manajemen peradilan agama |
Persentase perkara yang diselesaikan melalui sidang keliling/zitting plaats di dalam negeri | b Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung Pengadilan | 100,0% | 100,0% | 100,0% | 100,0% | 100,0% | Menyelenggarakan pelayanan sidang diluar gedung | Output Pelaksanaan sidang diluar gedung, Kegiatan peningkatan manajemen peradilan agama | |||||
Persentase identitas hukum yang terpenuhi | c Persentase perkara permohonan (voluntair) identitas hukum | 100,0% | 100,0% | 100,0% | 100,0% | 100,0% | Menyelenggarakan pelayanan perkara permohonan dan pelayanan isbat nikah | Output Pelaksanaan sidang Terpadu, Kegiatan peningkatan manajemen peradilan agama | |||||
Persentase perkara yang terlayani melalui pos bantuan hukum | d Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat bantuan hukum (posbakum) | 100,0% | 100,0% | 100,0% | 100,0% | 100,0% | Memberikan pelayanan pos layanan hukum bagi masyarakat miskin | Output Pelayanan pos layanan hukum, Kegiatan peningkatan manajemen peradilan agama | |||||
4 | Terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan. | Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) | 97% | 4 Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan Pengadilan | a Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) | 100,0% | 100,0% | 100,0% | 100,0% | 100,0% | Meningkatkan kualitas putusan dan penyelesaian perkara |
Keterangan :
* ) Sasaran I Indikator c penjelasan target 0% diharapkan minimal mempertahankan kinerja penyelesain yang sangat baik,
Tahun 2018 s/d 2019 sisa perkara 0,32% dan 0,15% (tunggakan 1 perkara), ini angka maksimal tunggakan yang diharapkan, perkara. karena hampir tidak mungkin mencapai tunggakan NIHIL perkara atau tanpa sisa perkara
Una
aha, 27 Januari 2020
Ketua Pengadilan Agama Unaaha
Xxxxxxx Xxxxxx, X.Xx, MH
NIP. 19720525 199802 2 001
XXXXXX XXXXXXX DAN PENDANAAN 2020-2024 PENGADILAN AGAMA UNAAHA
Kode | Program/Kegiatan | Sasaran | Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) | Target | Indikasi Pendanaan | Prioritas (N,B,KL,- 0-) | Tematik (KPS, AP, ARG, KSST, MP3EI, MP3KI, MDG's, MPI) | ||||||||
Rencana 2020 | Prakiraan Maju | Rencana 2020 | Prakiraan Maju | ||||||||||||
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 |
005.04 | Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama | 001 Terselenggaranya penyelesaian perkara yang sederhana, Transparan dan akuntabel di lingkungan Peradilan Agama | Outcome: Terselenggaranya penyelesaian perkara yang sederhana, Transparan dan Akuntabel diLingkungan Peradilan Agama , dengan 4 pokok IKU: | ||||||||||||
001 Terselenggaranya penyelesaian administrasi perkara yang sederhana, Transparan dan akuntabel | 000 | 000 | 000 | 575 | 600 | - | - | - | - | ||||||
002 Terselenggaranya pelaksanaan pelayanan peradilan agama | 234 | 289 | 334 | 398 | 462 | 240.150 | 249.755 | 253.755 | 259.755 | 589.755 | B | ||||
003 Terselenggaranya Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | KL | ||||
004 Terselenggaranya Tata Laksana Perkara Kasasi dan PK serta Kesyari'ahan | |||||||||||||||
1053 Peningkatan Manajemen Peradilan Agama | 001 Terselenggaranya Tertib administrasi Perkara di lingkungan Peradilan Agama | ||||||||||||||
001 Jumlah Pedoman Tata Kelola Dilingkungan Peradilan Agama | |||||||||||||||
002 Jumlah Pelaksanaan Bimbingan Teknis Administrasi Peradilan Agama | - | - | - | - | - | - | - | - | KL | ||||||
003 Jumlah Pelaksanaan Pengawasan Pelayanan Publik Peradilan Agama | |||||||||||||||
004 Jumlah Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Peradilan Agama | |||||||||||||||
005 Jumlah Pelayanan Peradilan di Lingkungan Peradilan Agama | 85 | 89 | 94 | 98 | 102 | 225.250 | 229.755 | 229.755 | 229.755 | 229.755 | B | ||||
006 Jumlah Pelaksanaan Operasionalisasi Pos Pelayanan Hukum | 149 | 200 | 240 | 300 | 360 | 14.900 | 20.000 | 24.000 | 30.000 | 360.000 |
Kode | Program/Kegiatan | Sasaran | Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) | Target | Indikasi Pendanaan | Prioritas (N,B,KL,- 0-) | Tematik (KPS, AP, ARG, KSST, MP3EI, MP3KI, MDG's, MPI) | ||||||||
Rencana 2020 | Prakiraan Maju | Rencana 2020 | Prakiraan Maju | ||||||||||||
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 |
005.01 | Program Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung | 001 Meningkatkan kualitas layanan dukungan manajemen untuk mendukung pelaksanaan pelayanan prima peradilan | Outcome: Meningkatkan kualitas layanan dukungan manajemen untuk mewujudkan layanan prima peradilan, 7 pokok Indikator Kinerja Utama / IKU: | ||||||||||||
001 Meningkatnya pengelolaan pelayanan sistem informasi terintegrasi | |||||||||||||||
002 Meningkatnya pengelolaan administrasi kepegawaian dan pengembangan SDM berdasarkan parameter obyektif | |||||||||||||||
003 Meningkatnya pengelolaan dan pelaporan Keuangan yang transparan dan akuntabel dilingkungan Mahkamah Agung RI dan badan Peradilan | |||||||||||||||
004 Meningkatnya kualitas manajemen rencana program dan anggaran serta organisasi secara transparan, efektifitas dan efisien | |||||||||||||||
005 Meningkatnya pengelolaan sarana dan prasarana untuk menunjang pelayanan peradilan | |||||||||||||||
006 Terselenggaranya pelayanan pimpinan | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 3.576.355 | 3.776.000 | 3.358.267 | 3.179.779 | 3.102.425 | |||||
007 Meningkatkan pengelolaan keamanan, urusan tata usaha, rumah tangga dan bina sikap mental SDM Mahkamah Agung | |||||||||||||||
1066 Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan Badan Urusan Administrasi | 001 Meningkatnya pengelolaan dan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. | 6 pokok Indikator Kinerja Kegiatan: | |||||||||||||
001 Jumlah satuan kerja yang mendapat pembinaan teknis pengelolaan keuangan | |||||||||||||||
002 Jumlah laporan pengelolaan keuangan | |||||||||||||||
003 Jumlah satuan kerja yang dimonitoring dan dievaluasi pengelolaan keuangan | |||||||||||||||
004 Jumlah pedoman pengelolaan keuangan negara | |||||||||||||||
005 Jumlah laporan kegiatan Biro Keuangan | |||||||||||||||
006 Jumlah penyelenggaraan operasional perkantoran | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 3.576.355 | 3.776.000 | 3.358.267 | 3.179.779 | 3.102.425 | KL | ||||
007 Meningkatkan pengelolaan keamanan, urusan tata usaha, rumah tangga dan bina sikap mental SDM Mahkamah Agung | |||||||||||||||
Target | Indikasi Pendanaan | Prioritas | Tematik (KPS, AP, ARG, | ||||||||||||
Prakiraan Maju | Prakiraan Maju |
Kode | Program/Kegiatan | Sasaran | Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) | Rencana 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | Rencana 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | (N,B,KL,- 0-) | KSST, MP3EI, MP3KI, MDG's, MPI) |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 |
005.02 | Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung | Outcome: Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana dalam mendukung pelayanan peradilan, 1 pokok IKU: | |||||||||||||
1071 Pengadaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Mahkamah Agung | 001 Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana dalam mendukung pelayanan peradilan | ||||||||||||||
001 Jumlah Pengadaan Jaringan Instalasi di Lingkungan Mahkamah Agung | KL | ||||||||||||||
002 Jumlah Pengadaan Tanah di Lingkungan Mahkamah Agung | - | - | KL | ||||||||||||
003 Jumlah pengadaan IT/CTS/SiadPA/SiadTUN/SiadMil di Lingkungan Mahkamah Agung | - | - | - | - | - | - | - | - | - | KL | |||||
004 Jumlah pengadaan Peralatan/Fasilitas kantor di Lingkungan Mahkamah Agung | - | 10 | 10 | 10 | 10 | - | 200.000 | 200.000 | 200.000 | 200.000 | KL | ||||
005 Jumlah pengadaan Sertifikat Tanah di lingkungan Mahkamah Agung | - | - | KL | ||||||||||||
006 Jumlah pengadaan buku hukum di Lingkungan Mahkamah Agung | KL | ||||||||||||||
007 Jumlah pengadaan gedung kantor sesuai propotype yang mendukung sarpras peradilan anak, mediasi dan disabilitas | - | - | - | - | KL | ||||||||||
008 Jumlah pengadaan kendaraan operasional untuk pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung | - | - | KL | ||||||||||||
009 Jumlah pengadaan perangkat pengolah data dan komunikasi | 2 | 10 | 10 | 10 | 10 | 25.000 | 50.000 | 50.000 | 50.000 | 50.000 | KL |
Satuan rupiah dalam ribuan
Data rencana kinerja untuk tahun 2020, sedangkan untuk tahun 2021 s/d 2024 adalah prakiraan maju
Ketua Pengadilan Agama Unaaha
Xxxxxxx Xxxxxx, X.Xx, MH
NIP. 19720525 199802 2 001
TUJUAN DAN SASARAN KINERJA PENGADILAN AGAMA UNAAHA
(AWAL)
No | Tujuan | Indikator Tujuan | Sasaran Strategis | Indikator Sasaran | Target (2019) |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1 | Terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan melalui proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel | Persentase para pihak yang percaya terhadap sistem peradilan | 1 Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel | a Persentase sisa perkara yang diselesaikan | 100% |
b Persentase penyelesaian perkara tepat waktu | 95% | ||||
c Persentase penurunan sisa perkara | 0% | ||||
d Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum | |||||
- Banding | 95% | ||||
- Kasasi | 95% | ||||
- PK | 95% | ||||
e Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan | 85% | ||||
2 | Terwujudnya penyederhanaan proses penanganan perkara melalui pemanfaatan teknologi informasi | Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu | 2 Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara | a Persentase salinan putusan yang dikirim kepada para Pihak | 100% |
b Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi | 6% | ||||
c Persentase berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu | 100% |
d Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak putus (one day publish) | 100% | ||||
3 | Terwujudnya peningkatan akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan | Persentase perkara yang diselesaikan melalui pembebasan biaya /prodeo | 3 Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat terpinggirkan | a Persentase perkara prodeo yang diselesaikan | 100% |
Persentase perkara yang diselesaikan melalui sidang keliling/zitting plaats di dalam negeri | b Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung Pengadilan | 90% | |||
Persentase identitas hukum yang terpenuhi | c Persentase perkara permohonan (voluntair) identitas hukum | 100% | |||
Persentase perkara yang terlayani melalui pos bantuan hukum | d Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat bantuan hukum (posbakum) | 100% | |||
4 | Terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan. | Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) | 4 Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan Pengadilan | a Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) | 100% |
5 Meningkatnya pelaksanaan pengawasan kinerja aparat peradilan secara optimal | a Persentase pengaduan yang dapat ditindaklanjuti | 100% | |||
6 Meningkatnya hasil penelitian dan Sumber Daya Manusia Mahkamah Agung yang berkualitas | a Persentase usulan pengembangan SDM yang dimamfaatkan untuk penyelenggaraan peradilan | 100% |
b Persentase SDM yang promosi dan mutasi berdasarkan parameter objektif | 100% | ||||
7 Meningkatnya pelaksanaan pengawasan kinerja aparat peradilan secara optimal | a Persentase pengaduan yang dapat ditindaklanjuti b Persentase pengaduan yang selesai ditindaklanjuti dan dipublikasi | 100% 100% | |||
8 Meningkatnya transparansi pengelolaan SDM, Keuangan dan Aset | a Persentase terpenuhinya kebutuhan standar sarana dan peningkatan pelayanan prima b Persentase peningkatan produktifitas kinerja SDM (SKP dan Penilaian Prestasi Kerja) c Persentase tercapainya target kegiatan prioritas yang mendukung pelayanan prima peradilan | 60% 100% 100% |
Unaa
ha, 27 Januari 2020
Ketua Pengadilan Agama Unaaha
Xxxxxxx Xxxxxx, X.Xx, MH
NIP. 19720525 199802 2 001
PENGADILAN AGAMA UNAAHA
Jl. Inolobunggadue II Telp. 0000-0000000 Fax. 0000-0000000 Konawe - Sulawesi Tenggara 93400
xxx.xx-xxxxxx.xx.xx e-mail : xx_xxxxxx@xxxx.xxx
SURAT KEPUTUSAN
KETUA PENGADILAN AGAMA UNAAHA NOMOR:W21-A5/SK.99.b/KU.01/12/ 2019
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN RENCANA STARTEGIS (RENSTRA)
PENGADILAN AGAMA UNAAHA TAHUN 2020-2024 KETUA PENGADILAN AGAMA UNAAHA
Menimbang : | a. b. | Bahwa dalam rangka kegiatan evaluasi kinerja pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kelembagaan, maka perlu menyusun Rencana Startegis (RENSTRA) Pengadilan Agama Unaaha Tahun 2020-2024. Bahwa untuk kelancaran kegiatan Penyusunan Rencana Startegis (RENSTRA) Pengadilan Agama Unaaha Tahun 2020-2024 maka dipandang perlu membentuk TIM Penyusun, yang nama-namanya sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini. |
Mengingat : | 1. 2. | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo, Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-poko Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang- |
3. | Undang Nomor 14 tahun 1985, tentang Mahkamah Agung; Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Perubahan kedua atas Undang-Undang | |
4. | Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama; Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi | |
5. | Administrasi dan Finansial di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke MahkamahAgung RI. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 29 Tahun 2014 Sistem | |
6. | Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 53 tahun 2014 | |
Memperhatikan : | tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Rencana Strategis (RENSTRA) Pengadilan Agama Unaaha tahun 2015-2019; | |
Menetapkan | : | MEMUTUSKAN |
Pertama Kedua | : | Membentuk Xxx Xxxxxxxxx, Penyusun Rencana Startegis (RENSTRA) Pengadilan Agama Unaaha Tahun 2020-2024 Tim bertugas mengumpul, menyusun dan mengolah data Rencana Startegis |
Ketiga | : | (RENSTRA) Pengadilan Agama Unaaha Tahun 2020-2024. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan bahwa |
apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. | ||
Ditetapkan di : Unaaha Pada tanggal : 02 Desember 2019 |
Ketua Pengadilan Agama Unaaha,
Xxxxxxx Xxxxxx, X.Xx., M.H. Nip.19720525 199802 2 001
Lampiran : Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Unaaha Nomor : W21-A5/SK.99.b/KU.01/12/2019
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN RENCANA STARTEGIS (RENSTRA)
PENGADILAN AGAMA UNAAHA TAHUN 2020-2024
NO | NAMA /NIP | JABATAN DALAM TIM |
1 | 2 | 3 |
1. | Xxxxxxx Xxxxxx, X.Xx,. M.H. 19720525b 199802 2 001 | Penanggung Jawab |
2. | Xxxxxxxx, X.HI 19800930 200704 1 001 | Ketua |
3. | Drs. Xxxxx, M.H. 00000000 000000 0 001 | Wakil Ketua |
4. | Xxxxxxxxx, X.X. 19800401 200312 1 003 | Sekretaris |
5. | Dra. Xxxxxxx Xxxxx, M.H. 1967128 200012 2 001 | Anggota |
6. | Xxxxxxxx, X.HI 00000000 000000 0 004 | Anggota |
7. | Xxxxx, X.X. 19840624 200912 1 005 | Anggota |
8. | Xxxxxx, X.HI 19870316 201403 1 001 | Anggota |
9. | Xxxx Xxxxxx, S.H. 19820303 200502 1 002 | Anggota |
10. | Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx, S.HI 19780803 200912 2 003 | Anggota |
11. | Tahira 19671231 199703 2 008 | Anggota |
12. | Xxx Xxxxxxx Xxxxxx, S.H. 19890905 201503 1 002 | Anggota |
13. | Juberi 19790826 201408 1 001 | Anggota |
14. | Xxxx Xxx’xxx, S.HI | Anggota |
15. | Xxxxxxx, X.X. | Anggota |
Ditetapkan di : Unaaha
Pada tanggal : 03 Desember 2019
Ketua Pengadilan Agama Unaaha,
Xxxxxxx Xxxxxx,X.Xx M.H. Nip.197205251998022001
Lampiran II : Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Unaaha Nomor : W21-A5/SK.99.b/OT.01.2/12/2019
Tentang
Urain Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Tim Penyusun
Rencana Startegis (RENSTRA) Pengadilan Agama Unaaha Tahun 2020-2024
NO | NAMA | TUGAS | TANGGUNG JAWAB | KET. |
1. | Xxxxxxx Xxxxxx, X.Xx,M.H. | Penanggung Jawab | Bertugas sebagai penanggung jawab Rencana Startegis (RENSTRA) | |
2. | Xxxxxxxx, S.HI | Ketua TIM | Memimpin pelaksanaan kegiatan Penyusanan Rencana Startegis (RENSTRA) | |
3. | Drs. Xxxxx, M.H. | Wakil Ketua | Bertugas mengkoordinir Pengumpulan dan Validasi data dibagian kepaniteraan dan Kesekretariatan yang menjadi bahan Rencana Startegis (RENSTRA) | |
4. | Xxxxxxxxx, X.X. | Sekretaris | Xxxtugas membantu tugas ketua tim dalam koordinasi, melaporkan Progres Penyusuan laporan Kinerja Instansi Pemerintah kepada Ketua Tim dan menyampaikan Rencana Startegis (RENSTRA) ketingkat Banding | |
5. | Dra. Xxxxxxx Xxxxx, M.H. | Anggota | Mengumpul, menyusun dan mengolah data sesuai bidangnya dibagian Kepaniteraan | |
6 | Lasmanah, S.HI | Anggota | Mengumpul, menyusun dan mengolah data sesuai bidangnya dibagian Kepaniteraan | |
7 | Xxxxx, S.H | Anggota | Mengumpul, menyusun dan mengolah data sesuai dengan bidangnya dibagian Kepaniteraan | |
8 | Sofian, S.HI | Anggota | Mengumpul, menyusun dan mengolah data sesuai dengan bidangnya dibagian Kepaniteraan | |
9 | Xxxx Xxxxxx, S.H. | Anggota | Mengumpul, menyusun dan mengolah data sesuai dengan bidangnya dibagian Kesekretariatan | |
10. | Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx, S.HI | Anggota | Mengumpul, menyusun dan mengolah data sesuai dengan bidangnya dibagian Kesekretariatan | |
11. | Xxxxxx | Xxxxxxx | Mengumpul, menyusun dan mengolah data sesuai dengan bidangnya dibagian Kesekretaiatan | |
12. | Juberi | Anggota | Mengumpul, menyusun dan mengolah data sesuai dengan bidangnya dibagian Kesekretariatan | |
13. | Xxx Xxxxxxx Xxxxxx, S.H. | Anggota | Mengumpul, menyusun dan mengolah data sesuai dengan bidangnya dibagian Kesekretariatan | |
14. | Xxxxxxx, X.X. | Anggota | Melakukan Pengetikan dan Penjilidan Dokumen | |
15. | Xxxx Xxx’xxx, S.HI | Anggota | Melakukan Pengetikan dan Penjilidan Dokumen |
Unaaha, 3 Desember 2019 Ketua,
Xxxxxxx Xxxxxx, X.Xx,M.H. Nip 19720525 199802 2 001
LAMPIRAN III
SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA UNAAHA Nomor : W21-A5/SK.99.b /OT.01.2/12/2019
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN RENCANA STARTEGIS (RENSTRA)
PENANGGUNG JAWAB | |
Xxxxxxx Xxxxxx, X.Xx,.M.H | |
KETUA | |
Xxxxxxxx, S.HI |
PENGADILAN AGAMA UNAAHA TAHUN 2020-2024 STRUKTUR TIM KERJA
Xxxxxxxxx, X.X.
SEKRETARIS
ANGGOTA
▪ Drs. Xxxxx, M.H.
▪ Dra. Xxxxxxx Xxxxx, M.H.
▪ Lasmanah, S.HI
▪ Xxxxx,X.X.
▪ Xxxxxx, X.HI
▪ Xxxx Xxxxxx, S.H.
▪ Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx, S.HI
▪ Tahira
▪ Xxx Xxxxxxx Xxxxxx, S.H.
▪ Juberi
▪ Xxxxxxx, X.X.
▪ Xxxx Xxx’ari, S.HI