PROSPEKTUS REKSA DANA
Tanggal Efektif: 29 Oktober 1997 Tanggal Penawaran: 5 Nopember 1997
PROSPEKTUS REKSA XXXX
XXX XXXX BERKEMBANG
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
REKSA DANA XXX XXXX BERKEMBANG (selanjutnya disebut “XXX XXXX BERKEMBANG”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
XXX XXXX BERKEMBANG bertujuan untuk memperoleh penghasilan yang optimal bagi Pemegang Unit Penyertaan dengan menginvestasikan sebagian besar dananya pada Efek bersifat Ekuitas, bersifat Utang dan Instrumen Pasar Uang dalam negeri.
XXX XXXX BERKEMBANG melakukan investasi dengan komposisi investasi sebesar minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dalam Efek bersifat ekuitas, dan minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dalam Efek Bersifat Utang, serta minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dalam instrumen pasar uang dalam negeri.
PENAWARAN UMUM
Adapun batas minimum pembelian awal adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB 13 butir 13.3 dari Prospektus ini.
Setiap Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,00 (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu per seratus) dari nilai transaksi Penjualan Kembali namun tidak dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap mengenai biaya–biaya dapat dilihat pada Bab 9 Prospektus ini.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
Gedung Menara Imperium, Lt.Dasar Xx. XX. Xxxxxx Xxxx Xxx.0 Xxxxxxx 00000 Telepon: (000) 0000 0000 Faksimile: (000) 0000-0000, 8317315 | Graha Niaga Lt. 7 Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telepon : (021) 250-5151 Faksimile : (021) 250-5205 |
PENTING:
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN XXX XXXX BERKEMBANG INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB 3 MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB 5 MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, DAN BAB 8 MENGENAI MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA.
Prospektus ini diperbarui dan dicetak pada Februari 2018
UNTUK DIPERHATIKAN
XXX XXXX BERKEMBANG tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada).
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam XXX XXXX BERKEMBANG. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG yang dimilikinya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Perkiraan yang terdapat dalam Prospektus yang menunjukan indikasi hasil investasi dari XXX XXXX BERKEMBANG hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab 8 mengenai Manfaat Investasi dan Faktor-Faktor Risiko Yang Utama.
PT Xxxxxx Xxxx Manajemen ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
KETERANGAN MENGENAI XXX XXXX BERKEMBANG
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN XXX XXXX BERKEMBANG
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
PENYELESAIAN SENGKETA
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
BAB 1 ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk.
1.4. OJK
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (dahulu bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau disingkat “Bapepam dan LK” dan sebelumnya bernama Badan Pengawas Pasar Modal atau disingkat “Bapepam”) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya juncto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh XXX XXXX BERKEMBANG.
1.6. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.9. FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasinya dalam XXX XXXX BERKEMBANG ke reksa dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Bapepam nomor IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal XXX XXXX BERKEMBANG sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Profil Pemodal dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.13. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalendar Gregorius tanpa kecuali.
1.14. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.16. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif, dalam hal ini adalah Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXX BERKEMBANG ini untuk selanjutnya disebut ”Kontrak Investasi Kolektif”.
1.17. LAPORAN
Laporan adalah laporan yang dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan sebagai berikut :
x. xxxxxxxx-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan;
b. selambat-lambatnya hari ke-12 bulan Januari yang menggambarkan posisi rekening pada tanggal 31 Desember;
Penyampaian Laporan XXX XXXX BERKEMBANG kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.18. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi dalam hal ini PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
1.17. METODE PENGHITUNGAN NAB
Metode untuk menghitung NAB adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2, tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.
1.18. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.19. NILAI AKTIVA BERSIH ATAU NAB
Nilai Aktiva Bersih atau NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.20. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.21. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.22. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak–pihak yang memiliki Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG.
1.23. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.24. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.25. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.26. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.27. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.28. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.29. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perorangan, perusahaan,usaha bersama,asosiasi, atau kelompk yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan XXX XXXX BERKEMBANG adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan XXX XXXX BERKEMBANG.
1.30. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.31. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.32. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang- Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum reksa dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.33. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN PADA PELAKU USAHA JASA KEUANGAN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan mengenai pelaksanaan perintah pembelian dan/atau permohonan penjualan kembali dan/atau permohonan pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(I) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(II) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
(III) Formulir Pengalihan Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.35. TANGGAL PEMBAYARAN
Tanggal Pembayaran adalah suatu tanggal di mana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat dari 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal dilakukannya penjualan kembali dan tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
1.36. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.37. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB 2
KETERANGAN MENGENAI XXX XXXX BERKEMBANG
2.1. PEMBENTUKAN XXX XXXX BERKEMBANG
XXX XXXX BERKEMBANG adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“Undang-Undang Pasar Modal”) beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana XXX XXXX BERKEMBANG No. 38 tanggal 5 September 1997, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta, sebagaimana yang telah diubah berdasarkan Akta Perubahan I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana XXX XXXX BERKEMBANG No. 25 tanggal 18 Mei 2005, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta, Akta Perubahan II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana XXX XXXX BERKEMBANG No. 31 tanggal 4 Oktober 2012, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta, dan kemudian diubah kembali dengan Akta Perubahan III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana XXX XXXX BERKEMBANG No. 03 tanggal 01 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx X.X., X.Xx., Notaris di Jakarta, antara PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian.
XXX XXXX BERKEMBANG memperoleh pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. S-252/PM/1997 tanggal 29 Oktober 1997.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak- banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB 13 butir 13.3. dalam Prospektus ini.
Setiap Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,00 (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran. Selanjutnya, harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Keuntungan yang diperoleh XXX XXXX BERKEMBANG dari dana yang diinvestasikan dapat dibagikan sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan jumlah Unit Penyertaan yang dimilikinya.
Hasil Investasi tersebut dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan bila diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab 5 butir 5.4.
2.4. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Para Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1.Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek XXX XXXX BERKEMBANG diperdagangkan ditutup. 2.Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio XXX XXXX BERKEMBANG di Bursa Efek dihentikan. 3.Keadaan darurat.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Penjelasan lebih lengkap mengenai penjualan kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab 14.
2.5. PEMBAYARAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal dilakukannya penjualan kembali dan tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
2.6. PENEMPATAN DANA AWAL
Para pihak yang menempatkan dana awal telah mengambil sebanyak 9.195.348,63 (sembilan juta seratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh delapan koma enam puluh tiga) Unit Penyertaan dengan harga seluruhnya Rp9.195.348.630 (sembilan miliar seratus sembilan puluh lima juta tiga ratus empat puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh rupiah) untuk XXX XXXX BERKEMBANG.
No. | Nama Perusahaan | Unit Penyertaan | Jumlah (Rupiah) |
1. | Dana Pesiun Bank Indonesia | 2.070.348,63 | 2.070.348.630 |
2. | Dana Pensiun LKBN Antara | 100.000 | 100.000.000 |
3. | Dana Pensiun Perkebunan | 1.000.000 | 1.000.000.000 |
4. | Dana Pensiun Gereja Xxxxxxx Xxxxxxxxx | 100.000 | 100.000.000 |
5. | Dana Pensiun Pegawai Pembangunan Jaya | 100.000 | 100.000.000 |
6. | PT. Duta Anggada Realty Tbk. | 1.000.000 | 1.000.000.000 |
7. | Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 | 750.000 | 750.000.000 |
8. | PT. Argo Pantes | 1.000.000 | 1.000.000.000 |
9. | PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera | 75.000 | 75.000.000 |
10. | PT. Evershine Corporation | 2.000.000 | 2.000.000.000 |
11. | PT. Xxxxx Xxxxx Usaha | 1.000.000 | 1.000.000.000 |
Jumlah Total | 9.195.348,63 | 9.195.348.630 |
2.7. PENGELOLA XXX XXXX BERKEMBANG
a. Komite Investasi
Komite Investasi bertugas untuk mengawasi dan memberi pengarahan kepada Xxx Xxngelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari agar sesuai dengan tujuan investasi yang telah ditetapkan. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Ketua Komite Investasi : Xxxxxx Xxxx
Anggota : Xxxx Xxxxxxxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx
Profil Anggota Komite Investasi:
Xxxxxx Xxxx
Xxxxxx Xxxx berkewarganegaraan India dan berpengalaman sejak tahun 1997 sebagai senior financial officer di beberapa perusahaan Indonesia. Sebelum bergabung dengan PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia pada tahun 1997, beliau menjabat sebagai Commercial Manager di PT Sunrise Bumi Textile. Beliau memiliki lisensi Wakil Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-84/PM/IP/WMI/1998 tanggal 7 Agustus 1998 telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 821/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 18 November 2016.
Xxxx Xxxxxxxxxxxxxxxx
Xxxx Xxxxxxxxxxxxxxxx memiliki pengalaman sejak tahun 1998 bekerja di PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia dengan jabatan saat ini sebagai Analis Ekonomi Senior yang menyediakan pandangan makro ekonomi pasar Indonesia. Seiring bekerja di PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia, beliau juga mengajar bidang studi Ekonomi di Universitas Indonesia dan memeroleh gelar Doktor Ekonomi dari Universitas Indonesia serta mempunyai izin sebagai Wakil Manajer Investasi sebagaimana
tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-30/PM/IP/WMI/2000 tanggal 24 Mei 2000 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 632/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 17 November 2016.
Xxxxx Xxxx Xxxxxx
Xxxxx Xxxx Ichsan memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di Pasar Modal Indonesia dan Sektor Publik. Awal karirnya di pasar modal, beliau bekerja sebagai seorang analis yang dimulai dari PT GK - Goh Securities dan PT Schroder Securities, sebagai kepala riset di Interpacific Securities, Deputy Director pada PT Bakrie Securities Indonesia. Kemudian, beliau bergabung dengan Badan Penyehatan Perbankan Indonesia sebagai VP/Asset Management Investment Unit dari tahun 2000
- 2004 xxx sebagai Associate Director pada XXXX Xxxxx Xxxxxxxxx (2012-2013). Xxxxx Xxxx Xxxxxx adalah lulusan Master dalam bidang Keuangan dan Investasi serta menyelesaikan Phd pada University of Exeter, Inggris. Beliau pernah menjabat sebagai konsultan independen Dewan Pertimbangan Indonesia untuk Presiden RI dan juga memegang janji kehormatan dari IAIS, University of Exeter (2012-2015). Beliau bergabung dengan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sejak tahun 2013 dan telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-38/PM/IP/WMI/1997 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-633/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 17 November 2016.
Xxxx Xxxxx
Xxxx Xxxxx memiliki pengalaman sejak tahun 1998 di pasar modal Indonesia. Ia baru saja kembali bergabung dengan Xxxxxx Xxxx dimana sebelumnya selama 7 tahun ia memulai karir di pasar modal dan memegang berbagai posisi dari sales Equity, Kepala Riset, Fund Manager dan terakhir sebagai Direktur SAM.
Sebelum ia bergabung kembali dengan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, Xxxx Xxxxx tercatat sebagai Chief Investment Officer dan Portfolio Manager PT NISP Sekuritas. Di NISP Xxxxxxxxx, Xxxx telah mengelola aset Rp2,5 triliun yang diinvestasikan dalam instrumen-instrumen saham, pendapatan tetap dan pasar uang baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang USD.
Xxxx Xxxxx bergabung kembali dengan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx pada awal Juni 2007. Ia mendapatkan gelar S1 bidang Akunting dari Universitas Indonesia.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas untuk melaksanakan kegiatan dan transaksi Efek sehari-hari berdasarkan strategi dan pengarahan yang diberikan oleh Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Ketua Tim Pengelola Investasi : Xxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx : Xxxxxx X. Mohede
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxx Xxx Xxngelola Investasi :
Xxxx Xxxxxx Xxxxxx
Memimpin PT Xxxxxx Xxxx manajemen dan Xxx Xxxxxxxxx sejak akhir 2006. Setelah lulus dari Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi UNPAD pada tahun 1988, Agus bekerja sebagai Auditor di Price Waterhouse (sekarang PwC). Kemudian memulai karir di pasar modal sejak tahun 1990 dengan bergabung di perusahaan sekuritas PT WI Xxxx Indonesia yang merupakan bagian dari kelompok usaha Credit Agricole Perancis, menempati berbagai posisi di perusahaan sampai dengan akhir 1998, dengan jabatan 5 tahun terakhirnya di perusahaan sebagai Associate Director of WI Xxxx Far East Hongkong dan Director – Head of Equity Sales di PT WI Xxxx Indonesia. Dari 2002-2006, Agus bekerja di PT BNI Securities sebagai Equity Fund Manager dan turut membantu pengembangan perusahaan. Sepanjang karir profesionalnya mengikuti pelatihan dan sertifikasi lanjutan di bidang organisasi dan kepemimpinan, keuangan dan pasar modal di dalam dan luar negeri.
Xxxx Xxxxxx Xxxxxx memiliki izin Wakil Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-28/PM/WMI/2004 tanggal 22 April 2004 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi, izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan izin Wakil Perantara
Pedagang Efek. Beliau juga memiliki Chartered Financial Consultant (ChFC) dari Singapore College of Insurance.
Xxxxxx Xxxxxxx Mohede
Xxxxxx Xxxxxxx Mohede lulus tahun 1997 dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia jurusan Ekonomi Studi Pembangunan. Karirnya di Pasar Modal diawali sebagai Investment Dealer untuk Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap yang dikelola PT Danamon GT Asset Management. Pernah menjabat sebagai Assistant Vice President Fixed Income Sales dalam PT Paramitra Alfa Sekuritas.
Bergabung dengan Xxxxxx Xxxxx tahun 1999 sebagai Fixed Income Sales di PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia sebelum akhirnya ditugaskan di Manajer Investasi sebagai manajer investasi dengan spesialisasi pengelelolaan portofolio pendapatan tetap. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-99/PM/IP/WMI/1998 tanggal 12 November 1998 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada Xxxxxx Xxxxxxx yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 690/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 18 November 2016.
Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxx bertanggung jawab sebagai portofolio manajer yang mengelola posisi Ekuitas reksa dana syariah SAM. Xxxxx Xxxxxxxx telah bergabung dengan Grup Xxxxxx sejak awal tahun 2013 dan memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di pasar modal Indonesia. Sebelum bergabung dengan SAM pada tahun 2013, Xxxxx bekerja di PT Danareksa Sekuritas selama 3 (tiga) tahun sebagai Account Executive dan 1 (satu) tahun bekerja di CIMB Securities sebagai Equity Sales. Kemudian, Xxxxx Xxxxxxxx bergabung dengan Ciptadana Securities dan D’Origin Advisory selama 3 (tiga) tahun sebagai Sales Trader dan Junior Advisor.
Xxxxx Xxxxxxxx menerima gelar Diploma dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, kemudian menerima gelar Sarjana Akuntansi dari STIEBI, dan saat ini sedang mengambil gelar Master di Binus University. Agung juga memegang lisensi Brevet A&B, Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Wakil Manajer Investasi (WMI) sebagaimana termaktub dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-144/PM.211/WMI/2014 tanggal 21 November 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 874/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 18 November 2016, dan Certified Technical Analyst (CTA).
Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx bergabung di PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sejak tahun 2011 sebagai analis investasi. Sebelum bergabung dengan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, bekerja sebagai Fixed Income Sales di Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia. Saat ini bertanggung jawab bersama tim investasi untuk mengelola portofolio reksa dana pendapatan tetap. Sebelumnya juga, telah berpengalaman mengelola portofolio reksa dana saham dan campuran di PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx. Dimas mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia, gelar Master of Business Administration dari Vlerick Business School dan Master of Science in Finance dari Tilburg University. Dimas mempunyai lisensi sebagai Wakil Manajer Investasi nomor KEP- 128/BL/WMI/2011 tgl 30 Desember 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-1086/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 21 November 2016, Wakil Perantara Pedagang Efek Nomor KEP-428/BL/WPPE/2011 tgl 27 Juli 2011 dan Wakil Penjamin Emisi Efek Nomor KEP-54/BL/WPEE/2012 tanggal 12 November 2012 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BAB 3 MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi yang didirikan sesuai dengan Akta No. 166 tanggal 14 Mei 1997, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat Keputusannya No. C2-5.805.HT.01.01.TH97 tanggal 9 Juni 1997. PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx telah memperoleh Xxxx Xxxxx sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxx dari OJK dengan surat Keputusan Ketua Bapepam No. KEP- 06/PM/MI/1997 tanggal 21 Agustus 1997.
Terhitung tanggal 21 Agustus 1997, PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx mengambil alih kegiatan pengelolaan invetasi dari perusahaan afiliasinya, PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia, di mana PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia memperoleh izin manajer investasi dari OJK pada tanggal 17 Juni 1996 dan telah beroperasi di bidang pengelolaan invetasi di Indonesia sejak tahun 1992.
Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx pada saat Prospektus ini yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxx Xxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxx Xxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx adalah sebuah perusahaan investasi untuk keperluan nasabah dari luar negeri maupun lokal.
Dalam pengelolaan investasinya, PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga professional yang mempunyai pengalaman, pendidikan dan keahlian di bidang investasi Pasar Modal dan dapat memberikan riset pasar yang mendalam dan akurat yang pada akhirnya dapat digunakan untuk menentukan pilihan investasi pada instrumen yang tepat.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai Manajer Investasi, PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx telah berpengalaman menjadi penasehat investasi dan pengelola investasi untuk private client dalam bentuk discretionary account dan mengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yakni XXX Xxxx Berkembang, XXX Xxxx Obligasi Stabil, XXX XXXX Obligasi Terproteksi, XXX Xxxx Obligasi Terproteksi Dua, XXX Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan XXX Xxxxx Syariah Sejahtera, XXX Xxxxxx Equity Xxxx, XXX Indonesian Equity Fund, XXX Xxxxxxxxxxx Xxxx, XXX Sukuk Syariah Berkembang, XXX Xxxx Bersama, XXX Xxxx Xxxxxx, RDPT XXX Xxxxx Beton Infrastrktur, Xxx Xxxx Obligasai Terproteksi III, XXX Xxxxx Terproteksi I, RDPT XXX Xxxxxxx Multifinance I, Xxx Xxxx Obligasi, Xxx Xxxx Obligasi Terproteksi 4, Xxx Xxxx Xxxxxxxxx, Xxx Xxxx Xxx, Xxx Xxxx Obligasi Terproteksi V, XXX Xxxx Xxxdapatan Tetap, SAM Providentia Balanced Xxxx, XXX Beta Plus Equity Xxxx, XXX Sejahtera Terproteksi, XXX Xxxx Obligasi Terproteksi 6, XXX Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, XXX Mutiara Nusa Campuran, XXX Xxxxxxxxx Terproteksi 2, dan XXX Xxxxx Terproteksi 2.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah :
− PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia;
− PT Xxxxxx Xxxxxxxxxxxxx.
BAB 4 BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk merupakan bank swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari OJK sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal berdasarkan surat Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terkemuka dalam pasar Reksa Danadengan telah mengadministrasikan lebih dari 100 Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan mengadministrasikan aset senilai lebih dari Rp 62 Triliun. Kustodian Bank CIMB Niaga memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 295 nasabah baik dalam maupun luar negeri.
Kepercayaan lain yang diberikan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah penunjukan sebagai sub- registry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas saat ini meliputi seluruh Surat Utang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia. Pada Juni 2000 Kustodian Bank CIMB Niaga telah mendapatkan sertifikasi manajemen pengendalian mutu ISO 9002 dan telah ditingkatkan menjadi ISO 9001:2000 pada September 2003. Kemudian di bulan September 2009, sertifikasi tersebut ditingkatkan lagi menjadi ISO 9001:2008.
Selain itu Kustodian Bank CIMB Niaga telah empat kali berturut-turut mendapat penghargaan sebagai “Bank Kustodian teraktif dalam perdagangan obligasi di Bursa Efek Surabaya” pada tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006 yang diberikan oleh PT Bursa Efek Surabaya.
Pada bulan Mei 2007, Kustodian Bank CIMB Niaga mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Dengan diberikannya pernyataan kesesuaian syariah tersebut, maka bagi klien yang berbasis syariah, Kustodian Bank CIMB Niaga dapat menjadi administrator yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak pihak yang terafiliasi dengan Bank Niaga Kustodian di Indonesia adalah:
1. PT CIMB Securities Indonesia,
2. PT CIMB-Principal Asset Management Indonesia,
3. PT CIMB Niaga Auto Finance
BAB 5
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, kebijakan serta investasi XXX XXXX BERKEMBANG adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
XXX XXXX BERKEMBANG bertujuan untuk memperoleh penghasilan yang optimal bagi Pemegang Unit Penyertaan dengan menginvestasikan sebagian besar dananya pada Efek bersifat ekuitas Efek, bersifat utang dan Instrumen Pasar Uang dalam negeri.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
XXX XXXX BERKEMBANG melakukan investasi dengan alokasi sebagai berikut :
Jenis Investasi | Komposisi | |
Minimum | Maksimum | |
Efek bersifat ekuitas Efek Bersifat Utang Instrumen Pasar Uang dalam negeri | 1% 1% 1% | 79% 79% 79% |
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan XXX XXXX BERKEMBANG dalam kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXX BERKEMBANG.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan peraturan OJK yang berlaku, termasuk surat edaran dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Xxxxxxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 000 (xxxxxxx xxxx xxxxx) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas XXX XXXX BERKEMBANG dari OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi XXX XXXX BERKEMBANG tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
a. Batasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, XXX XXXX BERKEMBANG hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan/atau
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
b. Tindakan Yang Dilarang
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan XXX XXXX BERKEMBANG, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
d. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. memiliki efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX BERKEMBANG pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX BERKEMBANG pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX BERKEMBANG, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli efek dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam Transaksi Marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau XXX XXXX BERKEMBANG.
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi ; dan/atau
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Keuntungan yang diperoleh XXX XXXX BERKEMBANG dari dana yang diinvestasikan dapat dibagikan sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan jumlah Unit Penyertaan yang dimilikinya.
Hasil investasi tersebut dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan bila diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB 6
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO
Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio XXX XXXX BERKEMBANG yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan Bapepam dan LK No. IV.C.2”) dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut;
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c Peraturan Bapepam dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) Harga perdagangan sebelumnya;
2) Harga perbandingan Efek sejenis;dan/atau
3) Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut;
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek. Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor
IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
Apabila terdapat perubahan peraturan OJK mengenai XXX XXXX BERKEMBANG yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum akan tunduk pada peraturan OJK yang baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.
BAB 7 PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Dividen | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh | |
b. Bunga dan Capital Gain/ Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 1 angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 | |
c. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh , Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 | |
d. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP No. 14 thn. 1997 | |
e. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B | Bagian Laba termasuk pelunasan Kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan | Bukan objek PPh | Pasal 4 (3) huruf I UU PPh |
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 jo. Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 dan peraturan pelaksananya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada OJK dikenakan pemotongan pajak sebesar 5% (lima per seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020, 10% (sepuluh per seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Adalah penting bagi Institusi/Perusahaan Asing untuk meyakinkan kondisi perpajakan yang dihadapinya dengan berkonsultasi pada Penasehat Pajak sebelum melakukan investasi pada XXX XXXX BERKEMBANG.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB 8
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. MANFAAT INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
(1) Pengelolaan secara profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek bersifat ekuitas, Efek Bersifat Utang dan instrumen pasar uang dalam negeri meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui XXX XXXX BERKEMBANG, pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
(2) Diversifikasi Investasi
Investasi XXX XXXX BERKEMBANG didiversifikasikan dalam portofolio Efek sehingga memungkinkan risiko investasi yang lebih tersebar.
(3) Transparansi Informasi
Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta melalui situs (website) dari Manajer Investasi. Selain itu, Manajer Investasi akan melaporkan perkembangan secara bulanan (fund factsheet) yang dapat diakses melalui situs (website) dari Manajer Investasi. Selain itu, Pemegang Unit Penyertaan juga akan menerima laporan perkembangan investasinya (laporan rekening) secara regular setiap bulannya yang dikeluarkan oleh Bank Kustodian.
(4) Kemudahan Investasi
Investor dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit. Investor juga dapat menambah Unit Penyertaannya dan juga dapat menjual kembali Unit Penyertaannya.
8.2. RISIKO INVESTASI
Sedangkan Risiko Investasi dalam XXX XXXX BERKEMBANG dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
(1) Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak di mana XXX XXXX BERKEMBANG melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi XXX XXXX BERKEMBANG.
(2) Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa (force majeure) di mana penerbit surat berharga di mana XXX XXXX BERKEMBANG berinvestasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi XXX XXXX BERKEMBANG.
(3) Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Penurunan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX BERKEMBANG dapat disebabkan oleh perubahan harga Efek bersifat ekuitas, Efek Bersifat Uutang dan efek lainnya, dan biaya-biaya yang dikenakan setiap kali investor melakukan pembelian dan penjualan kembali.
(4) Risiko Pembubaran
Dalam suatu kondisi tertentu sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 29.1 dari Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXX BERKEMBANG, Manajer Investasi dapat melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi XXX XXXX BERKEMBANG.
(5) Risiko Likuiditas
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai. Dalam hal terjadi keadaan Force Majeure di luar kekuasaan Manajer Investasi yaitu risiko berkurang atau tidak adanya likuiditas dari pihak ketiga pada saat penjualan kembali dilakukan, maka penjualan kembali Unit Penyertaan dapat dihentikan sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan OJK yang berlaku.
BAB 9
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan XXX XXXX BERKEMBANG terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh XXX XXXX BERKEMBANG, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut :
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN XXX XXXX BERKEMBANG
a. Imbalan jasa Manajer Investasi.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian.
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek.
d. Biaya asuransi (jika ada).
e. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
f. Biaya distribusi formulir pembukaan rekening XXX XXXX BERKEMBANG, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan setelah XXX XXXX BERKEMBANG dinyatakan Efektif oleh OJK.
g. Biaya pengiriman Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelah XXX XXXX BERKEMBANG dinyatakan Efektif oleh OJK.
h. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus XXX XXXX BERKEMBANG (jika ada) dan perubahan Kontrak Invstasi Kolektif setelah XXX XXXX BERKEMBANG dinyatakan Efektif oleh OJK.
i. Biaya pengiriman Laporan setelah XXX XXXX BERKEMBANG dinyatakan Efektif oleh OJK.
j. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran XXX XXXX BERKEMBANG menjadi Efektif.
k. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
l. Biaya-biaya lainnya yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi digunakan untuk kepentingan XXX XXXX BERKEMBANG.
m. Pembayaran pajak yang berkenaan dengan imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan XXX XXXX BERKEMBANG, yaitu biaya pembuatan, pencetakan dan distribusi Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus awal serta penerbitan dokumen- dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai XXX XXXX BERKEMBANG mendapat pernyataan Efektif dari OJK.
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio XXX XXXX BERKEMBANG, yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi dan iklan dari XXX XXXX BERKEMBANG.
d. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta beban lain kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran XXX XXXX BERKEMBANG dan likuidasi atas kekayaannya.
e. Biaya pencetakan formulir pembukaan rekening XXX XXXX BERKEMBANG, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Biaya bank, pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa dana pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembagian hasil investasi dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) dan hasil pelunasan.
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG tidak dikenakan biaya Pengalihan Investasi (switching fee), dan biaya pada saat dilakukannya pembagian hasil investasi.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan setelah XXX XXXX BERKEMBANG menjadi Efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau XXX XXXX BERKEMBANG sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
Jenis Biaya | Biaya | Keterangan |
Dibebankan kepada: XXX XXXX BERKEMBANG | ||
Jasa Manajer Investasi | Maksimal 2,5% p.a | Dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX BERKEMBANG berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan |
Jasa Bank Kustodian | Maksimal 0,25% p.a | Dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX BERKEMBANG berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan |
Dibebankan kepada: Pemegang Unit Penyertaan | ||
Biaya Pembelian Unit Penyertaan | Maksimal 1% | Dihitung dari nilai transaksi pembelian |
Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan | Maksimal 1% | Dihitung dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
Biaya Pengalihan Investasi | Tidak ada | Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek |
Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) | |
Biaya Pembagian Hasil Investasi | Tidak ada |
Semua biaya bank | Jika ada |
Pajak-pajak yang berkenaan dengan biaya Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh XXX XXXX BERKEMBANG.
BAB 10
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. Hak Mendapatkan Bukti Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan dan Nilai Aktiva Bersih.
10.2. Hak Untuk Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.3. Hak Untuk Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa dengan menyerahkan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan asli kepada Manajer Investasi atau kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sebelum batas waktu transaksi dan disetujui oleh Manajer investasi serta pembayaran penjualan kembali akan dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi.
10.4. Hak Untuk Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam XXX XXXX BERKEMBANG
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam XXX XXXX BERKEMBANG ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasisesuai dengan syarat dan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif.
10.5. Hak Untuk Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX BERKEMBANG Per Unit Penyertaan dan Kinerja XXX XXXX BERKEMBANG Sekurang-kurangnya Satu Kali Dalam Satu Bulan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta dapat dilihat melalui situs (website) dari Manajer Investasi (xxx.xxx.xx.xx).
10.6. Hak Untuk Memperoleh Laporan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Bapepam nomor X.D.1.
10.7. Hak Untuk Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal XXX XXXX BERKEMBANG Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal XXX XXXX BERKEMBANG dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
10.8. Hak Untuk Memperoleh Laporan Keuangan XXX XXXX BERKEMBANG Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan XXX XXXX BERKEMBANG yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Prospektus. Pemegang Unit Penyertaan juga akan menerima laporan perkembangan investasi (laporan rekening) yang diterbitkan oleh Bank Kustodian secara regular (bulanan).
BAB 11
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
[Laporan Keuangan Tahunan terlampir dibagian belakang dari Prospektus ini]
BAB 12
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus XXX XXXX BERKEMBANG beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Formulir pembukaan rekening, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
12.2. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukan rekening dan Formulir Profil Pemodal, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
12.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA OLEH PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan fasilitas pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBAN FUND secara berkala pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBAN FUND. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala..
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan masa investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 12.2 Prospektus yaitu Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG yang pertama kali (pembelian awal).
12.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG adalah Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
12.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,00 (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG ditetapkan berdasarkan NIlai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX BERKEMBANG pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat)
pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX BERKEMBANG pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 00.0 Xxxxxxxxxx xxx, xxxx Xxxxxxxx Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX BERKEMBANG pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX BERKEMBANG pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
12.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan yang berada pada bank yang ditunjuk Manajer Investasi ke dalam rekening XXX XXXX BERKEMBANG sebagai berikut:
Bank : Bank Niaga, Cabang Graha Niaga, Jakarta Rekening : REKSA DANA XXX XXXX BERKEMBANG Nomor : 064-01-13391-00-1
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama XXX XXXX BERKEMBANG pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG.Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG.
Semua biaya bank, pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG tersebut, termasuk biaya pembelian sebagaimana yang dimaksud dalam butir 9.3. Prospektus ini, merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
12.8 SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG sebagaimana dimaksud pada angka 12.7 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG .
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
12.9 PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN DAN SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan paling lambat
7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah yang dimaksud dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima dengan baik dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application).
Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian.
BAB 13
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
13.2. TATA CARA PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan permohonan atau mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut akan ditolak dan tidak akan proses.
13.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah)
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
13.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX BERKEMBANG pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX BERKEMBANG yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit
Penyertaan dan Xxxxxxx Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi kelebihan tersebut dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
13.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga pembelian kembali setiap Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX BERKEMBANG pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX BERKEMBANG pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan tersebut..
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap serta telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus, diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX BERKEMBANG pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal– hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek XXX XXXX BERKEMBANG diperdagangkan ditutup;
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek XXX XXXX BERKEMBANG di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
(iii) Keadaan darurat.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
13.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan tanggung jawab dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan dilaksanakan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG, telah lengkap
dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai konfirmasi atas pelaksanaan permohonan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah yang dimaksud dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi.
BAB 14
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
14.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan investasinya ke Reksa Dana yang juga dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama .
14.2. TATA CARA PERMOHONAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan permohonan atau mengisi Formulir Pengalihan Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan. Pengalihan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut akan ditolak dan tidak akan proses.
14.3. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas minimum pengalihan investasiyaitu minimum sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Saldo
Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi di atas.
14.4. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan Investasi dari XXX XXXX BERKEMBANG ke Reksa Dana lainnya akan diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut sebagaimana yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX BERKEMBANG pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan tersebut.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap serta telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus, diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX BERKEMBANG yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya, di mana proses
permohonan pengalihan tersebut pada Hari Bursa berikutnya ditentukan berdasarkan FIFO (First In First Out) di Manajer Investasi.
14.5. BIAYA PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG tidak dikenakan biaya pengalihan investasi.
14.6. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX BERKEMBANG pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX BERKEMBANG pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.7. PEMBAYARAN PENGALIHAN INVESTASI
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi, akan dipindahbukukan/ditransfer oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengalihan investasiyang telah lengkap tersebut oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Semua biaya bank, pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembayaran dana pengalihan investasitersebut merupakan tanggung jawab dari Pemegang Unit Penyertaan.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai konfirmasi atas pelaksanaan permohonan pengalihan dari Pemegang Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah yang dimaksud dengan ketentuan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi.
BAB 15
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
15.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
15.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola XXX XXXX BERKEMBANG atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.
BAB 16 PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
16.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN XXX XXXX BERKEMBANG WAJIB DIBUBARKAN
XXX XXXX BERKEMBANG berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, XXX XXXX BERKEMBANG yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX BERKEMBANG kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan XXX XXXX BERKEMBANG.
16.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI XXX XXXX BERKEMBANG
Dalam hal XXX XXXX BERKEMBANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran XXX XXXX BERKEMBANG kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a di atas; dan
iii) Membubarkan XXX XXXX BERKEMBANG dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran XXX XXXX BERKEMBANG kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak XXX XXXX BERKEMBANG dibubarkan disertai dengan:
1) akta pembubaran XXX XXXX BERKEMBANG dari Notaris terdaftar di OJK; dan
2) laporan keuangan pembubaran XXX XXXX BERKEMBANG yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika XXX XXXX BERKEMBANG telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal XXX XXXX BERKEMBANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran XXX XXXX BERKEMBANG paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX BERKEMBANG;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran XXX XXXX BERKEMBANG kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran XXX XXXX BERKEMBANG oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran XXX XXXX BERKEMBANG yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran XXX XXXX BERKEMBANG dari Notaris yang terdaftar di OJK
Dalam hal XXX XXXX BERKEMBANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir XXX XXXX BERKEMBANG dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran XXX XXXX BERKEMBANG paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX BERKEMBANG;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran XXX XXXX BERKEMBANG kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran XXX XXXX BERKEMBANG yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran XXX XXXX BERKEMBANG dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal XXX XXXX BERKEMBANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran XXX XXXX BERKEMBANG oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) Kesepakatan pembubaran XXX XXXX BERKEMBANG antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) Kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran XXX XXXX BERKEMBANG kepada para pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX BERKEMBANG;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran XXX XXXX BERKEMBANG, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran XXX XXXX BERKEMBANG kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran XXX XXXX BERKEMBANG dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran XXX XXXX BERKEMBANG yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran XXX XXXX BERKEMBANG dari Notaris yang terdaftar di OJK.
16.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi XXX XXXX BERKEMBANG harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
16.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran XXX XXXX BERKEMBANG, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
16.5. Pembagian Hasil Likuidasi
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
16.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan XXX XXXX BERKEMBANG; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran XXX XXXX BERKEMBANG, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran XXX XXXX BERKEMBANG sebagaiman dimaksud pada angka 16.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi XXX XXXX BERKEMBANG dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran XXX XXXX BERKEMBANG sebagaimana dimaksud pada angka 16.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan XXX XXXX BERKEMBANG yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran XXX XXXX BERKEMBANG yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran XXX XXXX BERKEMBANG dari Notaris yang terdaftar di OJK
16.7. Dalam hal XXX XXXX BERKEMBANG dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi XXX XXXX BERKEMBANG termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi XXX XXXX BERKEMBANG sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada XXX XXXX BERKEMBANG.
16.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BBa
BAB 17
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN XXX XXXX BERKEMBANG
Pembelian (Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Konfirmasi Tertulis
NASABAH
Formulir
MANAJER INVESTASI
Formulir
BANK KUSTODIAN
Dana
Pembelian (Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Konfirmasi Tertulis
NASABAH
Formulir
AGEN PENJUAL
Formulir
MANAJER INVESTASI
Formulir
BANK KUSTODIAN
Dana
Penjualan Kembali (Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Konfirmasi Tertulis dan Dana
NASABAH
Formulir Asli
MANAJER INVESTASI
Formulir Asli
BANK KUSTODIAN
Penjualan Kembali (Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Konfirmasi Tertulis dan Dana
NASABAH
Formulir Asli
AGEN PENJUAL
Formulir Asli
MANAJER INVESTASI
Formulir Asli BANK KUSTODIAN
Pengalihan Investasi (Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Konfirmasi Tertulis
NASABAH
Formulir
MANAJER INVESTASI
Formulir
BANK KUSTODIAN
Pengalihan Investasi (Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Konfirmasi Tertulis
NASABAH
Formulir
AGEN PENJUAL
Formulir
MANAJER INVESTASI
Formulir
BANK KUSTODIAN
Manajer Investasi berhak untuk menentukan penjualan XXX XXXX BERKEMBANG yang dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
BAB 00
XXXXXXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXXX XXXX XXXXXXXXXX
18.1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.
18.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab 19 (Penyelesaian Sengketa).
BAB 19 PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa jo. POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXX BERKEMBANG, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB 20
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1 Informasi, Prospektus, formulir pembukaan rekening, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan XXX XXXX BERKEMBANG serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx Menara Imperium, Lantai Dasar (GF) Xx. XX. Xxxxxx Xxxx Xxx. 0
Xxxxxxx 00000
Telpon: (000) 0000 0000
Facsimile: (000) 0000-0000, 000 0000
e-mail: xxxxxxxxx@xxx.xx.xx Website: xxxx://xxx.xxx.xx.xx
Website:xxxx://xxx.xxxxxxxxxxxx.xx.xx
BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Graha Niaga Lantai 7 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx.00
Xxxxxxx 00000
Telepon: (021) 250 5151
Facsimile: (021) 250 5205