KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
PEMERINTAH KOTA SURABAYA DENGAN
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TENTANG
KERJASAMA JARINGAN LINTAS PERKOTAAN
NOMOR : 415.4/2089/436.2.3/2011 NOMOR : 02.04/100/113/Adpum
Pada hari ini Sabtu tanggal Tujuh bulan Mei tahun Dua Ribu Sebelas (07-05-2011) bertempat di Surabaya, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. XXX XXXXXXXXXXX : Walikota Surabaya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-719 tahun 2010 tanggal 21 september 2010 tentang Pengesahan Pemberhentian Walikota Surabaya dan Pengesahan Pengangkatan Walikota Surabaya Provinsi Jawa Timur, daIam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Surabaya berkedudukan di Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxx 0 Xxxxxxxx, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. X. XXXXXX XXXX : Bupati Kotawaringin Timur berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.62–670 tahun 2010 tanggal 3 September 2010 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Kotawaringin Timur dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx 0 Sampit, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya disebut PARA PIHAK.
Sebelumnya PARA PIHAK menerangkan bahwa PARA PIHAK telah mengadakan Kerjasama Antar Daerah selama 1 (satu) tahun sebagaimana tercantum dalam naskah
Kesepakatan Bersama nomor :
050 / 002 / ADM.PEMB / I / 2010
415.4 / 63 / 436.2.3 / 2010
tentang Kerjasama Jaringan Lintas Perkotaan tanggal 7 Januari 2010.
Bahwa PARA PIHAK bermaksud melanjutkan bidang-bidang kerjasama yang tercantum dalam Kesepakatan Bersama dimaksud.
Berdasarkan hal dimaksud, maka PARA PIHAK sepakat untuk membuat Kesepakatan Bersama tentang Kerjasama Jaringan Lintas Perkotaan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Kerjasama jaringan lintas perkotaan ini dimaksudkan untuk memantapkan, hubungan keterkaitan antar daerah, meningkatkan keterpaduan dalam pengelolaan berbagai kegiatan pembangunan, sinergitas pemanfaatan dan pengembangan potensi yang dimiliki, saling membutuhkan sumber daya serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiskal;
(2) Kerjasama jaringan lintas perkotaan ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 2 OBJEK KERJASAMA
(1) Objek jaringan lintas perkotaan ini meliputi bidang-bidang antara lain:
a. Kebudayaan dan Pariwisata
b. Promosi dan pengembangan Perdagangan, industri dan investasi
c. Pendidikan
d. Kesehatan (Pelayanan Kesehatan Dasar)
e. Teknologi Informasi
f. Pelayanan publik (Kependudukan dan Perijinan)
g. Bidang lain sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
(2) Pelaksanaan lebih lanjut dari Kesepakatan Bersama ini akan diatur dalam Perjanjian Kerjasama oleh PARA PIHAK.
Pasal 3 PEMBIAYAAN
(1) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2), dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat;
(2) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang akan menimbulkan pembiayaan yang membebani masyarakat atau daerah, pelaksanaannya harus mendapat persetujuan DPRD masing-masing daerah;
(3) Biaya yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sesuai dengan aktivitas dan/atau kontribusi masing-masing.
Pasal 4 JANGKA WAKTU
(1) Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Setiap 6 (enam) bulan sekali PARA PIHAK dapat mengadakan evaluasi kinerja pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini.
Pasal 5 PENUTUP
(1) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Kesepakatan Bersama ini akan diatur kemudian dalam addendum yang merupakan suatu kesatuan dalam Kesepakatan Bersama ini atas dasar persetujuan PARA PIHAK.
(2) Kesepakatan Bersama ini dibuat dalam rangkap 4 (empat) semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, 2 (dua) di antaranya bermeterai cukup, masing-masing untuk PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA ttd X. XXXXXX XXXX | PIHAK PERTAMA ttd XXX XXXXXXXXXXX |