PEMBAHARUAN PROSPEKTUS SUCORINVEST EQUITY FUND
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS SUCORINVEST EQUITY FUND
Tanggal Efektif 02 Mei 2012 Tanggal Mulai Penawaran: 08 Mei 2012
SUCORINVEST EQUITY FUND (untuk selanjutnya disebut “SUCORINVEST EQUITY FUND”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
SUCORINVEST EQUITY FUND bertujuan untuk memberikan apresiasi modal dan tingkat keuntungan yang optimal dalam jangka panjang dengan cara mengkapitalisasi pertumbuhan pasar modal Indonesia.
SUCORINVEST EQUITY FUND akan berinvestasi pada (i) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus per seratus) pada Efek Bersifat Ekuitas Badan Hukum Indonesia yang tercatat pada Bursa Efek di Indonesia, yang mana minimum 60% (enam puluh persen) dari keseluruhan Efek Bersifat Ekuitas tersebut diatas akan diinvestasikan pada saham-saham LQ 45; (ii) minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) pada Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh milyar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 0,5% (nol koma puluh lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Sucorinvest Asset Management Equity Tower Lt. 31 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 Telepon : (000) 000 00000 Faksimili : (000) 0000 0000 | PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 0 Xxxxxx 0 XX Xxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000 Telepon : (00-00) 0000-0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000 |
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
BANK KUSTODIAN TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI BANK KUSTODIAN DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA BANK KUSTODIAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diperbaharui di Jakarta per tanggal 31 Maret 2024. Prospektus ini memuat Informasi per 29 Februari 2024. Prosp ektus ini memuat
Ikhtisar Laporan Keuangan Singkat per tanggal 31 Desember 2023.
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN (“UNDANG- UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
SUCORINVEST EQUITY FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam SUCORINVEST EQUITY FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Sucorinvest Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang pemberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Sucorinvest Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
DAFTAR ISI
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS SUCORINVEST EQUITY FUND i
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN (“UNDANG- UNDANG OJK”) ii
KETERANGAN MENGENAI SUCORINVEST EQUITY FUND 8
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 15
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO SUCORINVEST EQUITY FUND
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA 22
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 24
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 27
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 34
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 38
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 41
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 44
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI 45
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 48
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 50
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN 51
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Pasar Modal yaitu :
i. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
ii. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
iii. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
iv. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
v. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
vi. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
vii. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak - hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank HSBC Indonesia.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang pertama kali diterbitkan oleh Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.9. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam SUCORINVEST EQUITY FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor ID.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang harus diisi secara lengkap dan ditandangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang pertama kali melalui Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan - dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.14. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa terkecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
1.15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.17. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.18. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan SUCORINVEST EQUITY FUND yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dilunasi pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana tanggal 3 Desember 2020 (“POJK tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) berikut penjelasan, perubahan maupun penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk SUCORINVEST EQUITY FUND untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari.
1.19. LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Sucorinvest Asset Management
1.21. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.22. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.23. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.24. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.25. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.26. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
1.27. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.28. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SUCORINVEST EQUITY FUND diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.29. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.31. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.32. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.34. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14-06-2023 (empat belas Juni dua ribu dua puluh tiga) tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, serta perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30-03-2023 (tiga puluh Maret dua ribu dua puluh tiga) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.37. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan SUCORINVEST EQUITY FUND.
1.38. PROGRAM APU, PPT DAN PPPSPM DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU,PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan adalah Program APU,PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
1.39. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.41. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Adalah surat yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya instruksi pembelian dan penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Aplikasi Penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application);
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk SUCORINVEST EQUITY FUND untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI SUCORINVEST EQUITY FUND
2.1. PENDIRIAN SUCORINVEST EQUITY FUND
SUCORINVEST EQUITY FUND adalah Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dituangkan dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF SUCORINVEST EQUITY FUND No. 75 tanggal 15 Maret 2012, dibuat di hadapan Kumala Xxxxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., notaris di Jakarta, antara Manajer Investasi dengan Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta selaku bank kustodian jis. akta PENGGANTIAN BANK KUSTODIAN DAN PERUBAHAN I KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF SUCORINVEST EQUITY FUND No. 98
tanggal 26 Nopember 2015, antara Manajer Investasi, Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta selaku bank kustodian awal dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk selaku bank kustodian pengganti, akta PERUBAHAN II KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF SUCORINVEST EQUITY FUND No. 61 tanggal 22 November 2017, akta PERUBAHAN III KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF SUCORINVEST EQUITY FUND No.
14 tanggal 4 Juli 2018, ketiganya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, antara Manajer Investasi dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk selaku bank kustodian, dan akta PENGGANTIAN BANK KUSTODIAN DAN PERUBAHAN IV KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
SUCORINVEST EQUITY FUND No.10 tanggal 16 Oktober 2019, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx, SH., X.Xx , notaris di Kabupaten Tangerang, antara Manajer Investasi, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk selaku bank kustodian awal dan PT Bank HSBC Indonesia selaku Bank Kustodian.
SUCORINVEST EQUITY FUND telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S- 5148/BL/2012 tanggal 2 Mei 2012.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (Sepuluh milyar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA REKSA XXXX
PT. Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan Kebijakan dan Xxxxxxxx Investasi sehingga sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi terdiri dari:
▪ Xxxxxxxx Xxxxxx - Ketua Komite Investasi
Xxxxxxxx Xxxxxx lulus dari Andrews University, Michigan, Amerika Serikat dengan gelar Masters in Business Administration pada tahun 1982. Beliau bergabung dengan Sucorinvest pada tahun 2000 sebagai Penasihat Perusahaan dan telah menjadi Komisaris di Sucroinvest sejak tahun 2002. Beliau telah menjabat berbagai posisi termasuk sebagai Vice President Chase Manhattan Bank, dimana setelahnya pindah ke Bank Danamon sebagai Corporate Secretary di tahun 1989. Beliau kemudian menjadi Presiden Direktur PT Danamon Securities sebelum menjadi Presiden Direktur PT Asia Kapitalindo Securities hingga tahun 2000.
▪ Xxxxx Xxxxxxx, CFA - Anggota Komite Investasi
Xxxxx Xxxxxxx mendapatkan gelar Bachelor of Commerce dari Universitas Widya Mandala, Indonesia dan melanjutkan pendidikannya ke Lanchester University, United Kingdom mendapatkan gelar X.Xx untuk bidang Finance, Distinction. Saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris PT Sucor Sekuritas, sebelumnya beliau berkarir di Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx, Citi Group, Nomura dan Kvarner. Selama 10
(sepuluh) tahun terakhir beliau bekerja di CLSA menjabat sebagai Country Head hingga tahun 2014. Beliau merupakan pemegang sertifikasi Chartered Financial Analyst (CFA).
▪ Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, Anggota Komite Investasi
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx mendapat gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Jayabaya pada tahun 1984. Saat ini beliau menjabat sebagai Anggota Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank). Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Direktur Manajemen Risiko PT. Bank Niaga sejak tahun 1999 hingga 2000, Direktur Bisnis Perbankan PT. Bank Niaga pada tahun 2000 hingga 2006, Wakil Direktur Utama PT. Bank CIMB Niaga pada tahun 2006 hingga 2016, dan terkahir sebagai Ketua Dewan Direktur Merangkap Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) sejak Desember 2019 hingga Januari 2022.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Xxx Xxngelola Investasi terdiri dari:
▪ Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Klabat, Manado jurusan Akuntansi. Berkiprah di Pasar Modal dimulai dari PT Lotus Andalan Sekuritas (d/h PT Lautandhana Securindo) sebagai Research Analyst. Setelah itu berkarir di industri manufaktur dan menjabat sebagai Finance Manager di PT D&D General, sebuah holding company. Posisi terakhir sebelum bergabung dengan PT Sucorinvest Asset Management adalah Head of Research di PT Waterfront Sekuritas Indonesia. Memiliki izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-124/BL/WMI/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang terakhir diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 35/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 14 April 2022, dan izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 397/BL/WPPE/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang terakhir diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-222/PM.02/PJ-WPPE/TTE/2023, Tanggal 10 April 2023.
▪ Xxxxxxx Xxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxxx Xxxxxxxx memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-182/PM.211 /WMI/2015 tanggal 12 November 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-152/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 2 Juni 2021. Saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Investment Analyst. Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Pelita Harapan, sebelum bergabung dengan PT Sucorinvest Asset Management, yang bersangkutan adalah Equity Analyst di PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Sucor Sekuritas (d/h PT. Sucorinvest Central Xxxx).
▪ Xxxxx Xxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxxx menjabat sebagai Portofolio Manager di PT Sucorinvest Asset Management. Memulai karir sebagai Financial Analyst pada tahun 2013, sebagai Financial Controller for Geoscience Division pada tahun 2014 dan terakhir sebagai Business Analyst pada tahun 2015 di PT Elnusa Tbk.
Xxxxx Xxxxx memperoleh gelar MSc in Public Policy dari University of Bristol, United Kingdom dan gelar Sarjana dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor Kep -233/PM.211/WMI/2019 tanggal 2 September 2019 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-649/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 2 September 2022.
▪ Xxxx Xxxx Xxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxx Xxxx Xxxxxx menjabat sebagai Portofolio Manager di PT Sucorinvest Asset Management. Memulai karir sebagai Fund Accounting Staf pada tahun 2012 di Deutsche Bank Indonesia dan terakhir sebagai Assistant Portofolio Manager pada tahun 2015 di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
Xxxx Xxxx Xxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 2012 dan Magister Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2018. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor Kep- 118/PM.211/PJ-WMI/2017 tanggal 20 Desember 2017 yang telah di perpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. Kep-77/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 24 Maret 2021.
▪ Xxxxxx Xxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxx Xxxxxx menjabat sebagai Portofolio Manager di PT Sucorinvest Asset Management. Memulai karir sebagai Financial Advisor pada tahun 2019 di PwC, dan kemudian juga berpengalaman sebagai Equity Analyst di Trimegah Sekuritas pada tahun 2020.
Xxxxxx Xxxxxx memperoleh gelar BCom – Accounting and Finance dari University of Melbourne, Australia. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-15/PM.211/WMI/2021 tanggal 21 Januari 2021.
▪ Xxxxx Xxxxx Xxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxxx Xxxxx menjabat sebagai Portofolio Manager di PT Sucorinvest Asset Management sejak pertengahan tahun 2022. Memulai karir sebagai Business Development pada tahun 2015 di PT Intiland Development Tbk sebelum akhirnya bergabung dengan PT Sucorinvest Asset Management pada tahun 2017 sebagai Equity Analyst.
Xxxxx Xxxxx meraih gelar Bachelor of Arts in Economic dari Pace University, USA. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-219/PM.211/WMI/2020 tanggal 8 Mei 2020 yang telah di perpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. Kep-269/PM.02/PJ-WMI/2023 tanggal 7 September 2023
▪ Xxxxxxxxx Xxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxxxxx Xxxx menjabat sebagai Equity Analyst di PT Sucorinvest Asset Management. Memulai karir sebagai Direktur di dua perusahaan di PT Menorah Loggingindo dan PT Anugerah Palm Indonesia pada tahun 2011. Kemudian menjabat sebagai Acquisitions and Lease Manager, Healthcare Services di PT Siloam International Hospital Tbk pada tahun 2014, terakhir sebelum bergabung dengan PT Sucorinvest Asset Managemnet menjabat sebagai Commercial Director di PT Lippo Cikarang Tbk.
Xxxxxxxxx Xxxx memperoleh gelar MSc in Applied Economics dari National University of Singapore dan gelar sarjana Arts in Economic and Political Science (Double Major) dari the University of British Columbia. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-145/PM.211/WMI/2021 tanggal 17 Mei 2021.
▪ Xxxxxx Xxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxx Xxxxx menjabat sebagai Fixed Income Analyst di PT Sucorinvest Asset Management sejak pertengahan tahun 2021. Memiliki pengalaman di pasar modal saat mengikuti magang di divisi Equity Retail di Maybank Xxx Xxx Sekuritas serta divisi Fixed Income di PT Sucorinvest Asset Management.
Xxxxxx Xxxxx memiliki gelar Sarjana Ekonomi dengan jurusan Manajemen Keuangan dari Universitas Indonesia. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-5/PM.211/WMI/2022 tanggal 12 Januari 2022.
▪ Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx menjabat sebagai Fixed Income Analyst di PT Sucorinvest Asset Management sejak tahun 2022. Memulai karir sebagai Tresury pada tahun 2022 di PT Bank Amar Indonesia Tbk.
Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx memiliki gelar Sarjana Ekonomi dengan jurusan Manajemen dari Universitas Gadjah Mada. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-4/PM.021/WMI/2024 tanggal 9 Januari 2024.
2.4 IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN SINGKAT SUCORINVEST EQUITY FUND
Berikut adalah Ikhtisar Laporan Keuangan SUCORINVEST EQUITY FUND yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik.
Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BABIII MANAJER INVESTASI
3.1. RIWAYAT SINGKAT MANAJER INVESTASI
PT Sucorinvest Asset Management (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan pada tahun 1997 dengan nama PT Xxxx Aset Manajemen berdasarkan Akta No. 70 tanggal 12 Agustus 1997, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx XX, Notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-10.933.HT.01.01.TH97 tanggal 21 Oktober 1997 sekaligus memperoleh status sebagai badan hukum serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 66 tanggal 16 Agustus 1999 tambahan No.4997. Sejak pendiriannya, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali pengubahan dan telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana ternyata dalam Akta No. 26 tanggal 20 Januari 2009, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx XX, Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-16904.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 27 April 2009.
Kemudian Anggaran Dasar Manajer Investasi diubah berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Xxxx Aset Manajemen No. 23 tanggal 13 Mei 2009, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx, SH., SpN., notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-27572.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 22 Juni 2009.
Kemudian, pada tahun 2011, nama PT Xxxx Aset Manajemen diubah menjadi PT Sucorinvest Asset Management berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Xxxx Aset Manajemen No. 44 tanggal 23 Mei 2011, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-30021.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 15 Juni 2011.
Perubahan Pemegang Saham dan susunan anggota Direksi Manajer Investasi yang berlaku, termaktub dalam akta No. 03 tanggal 1 Oktober 2018, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 Oktober 2018.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi yang saat ini sedang menjabat termaktub dalam akta No. 41 tanggal 29 Januari 2024, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0040061 tanggal 29 Januari 2024.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-01/PM/MI/1999 tertanggal 1 Juni 1999, dan dalam menjalankan usahanya telah dilengkapi dengan perijinan-perijinan yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Sucorinvest Asset Management pada saat Prospektus ini diperbaharui adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Sucorinvest Asset Management merupakan perusahaan manajer investasi yang ditunjang oleh para direksi dan stafnya yang memiliki pengalaman dalam industri Pasar Modal. PT Sucorinvest Asset Management memiliki pengalaman dalam mengelola Reksa Dana baik reksa dana terbuka maupun reksa dana tertutup seperti Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas. Xxxx xxxxxxan PT Sucorinvest Asset Management per 28 Februari 2023 adalah sebesar Rp 23.451 triliun (dua pulu tiga triliun empat ratus lima puluh satu miliar Rupiah). Baik Komite Investasi maupun Tim Pengelola Investasi telah berpengalaman dalam berbagai transaksi dan aktivitas di pasar uang dan pasar modal. PT Sucorinvest Asset Management mempunyai potensi yang cukup besar dalam memberikan andil bagi perkembangan industri Pasar Modal di Indonesia.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Sucor Sekuritas, PT. SayaKaya Lahir Batin dan PT Sucor Investama.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP- 02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui dua komponen bisnis yaitu: Direct Custody and Clearing, dan Fund Services.
Didukung oleh staff-staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, PT Bank HSBC Indonesia merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah PT HSBC Sekuritas Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST EQUITY FUND, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi SUCORINVEST EQUITY FUND adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
SUCORINVEST EQUITY FUND bertujuan untuk memberikan apresiasi modal dan tingkat keuntungan yang optimal dalam jangka panjang dengan cara mengkapitalisasi pertumbuhan pasar modal Indonesia.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
SUCORINVEST EQUITY FUND melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
(i). Minimum 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum sebesar 100% (seratus per seratus) pada Efek Bersifat Ekuitas Badan Hukum Indonesia yang tercatat pada Bursa Efek di Indonesia, yang mana minimum 60% dari keseluruhan Efek Bersifat Ekuitas tersebut diatas akan diinvestasikan pada saham-saham LQ 45.
(ii). Minimum sebesar 0% (nol per seratus) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh per seratus) pada Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SUCORINVEST EQUITY FUND pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya SUCORINVEST EQUITY FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak ini.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas SUCORINVEST EQUITY FUND dari OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SUCORINVEST EQUITY FUND tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dalam melaksanakan pengelolaan SUCORINVEST EQUITY FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan SUCORINVEST EQUITY FUND:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia;
2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan SUCORINVEST EQUITY FUND dikelola oleh Manajer Investasi;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio SUCORINVEST EQUITY FUND pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
v. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan :
1. Manajer Investasi;
2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau
3. Produk Investasi lainnya;
w. terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan perusahaan Efek yang mengakibatkan utang piutang antara SUCORINVEST EQUITY FUND, Manajer Investasi, dan perusahaan efek;
x. melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal;
y. terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
z. melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan SUCORINVEST EQUITY FUND atas saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, kecuali:
1. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND pada setiap Hari Bursa;
2. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai;
3. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian SUCORINVEST EQUITY FUND; dan
4. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Manajer Investasi menetapkan bahwa keuntungan yang diperoleh SUCORINVEST EQUITY FUND dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan kedalam portofolio SUCORINVEST EQUITY FUND sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan Hasil Investasi sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi. Hasil Investasi tersebut dapat dikonversi menjadi Unit Penyertaan baru atau ditransfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan sesuai permintaan Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO SUCORINVEST EQUITY FUND
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio SUCORINVEST EQUITY FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | DASAR HUKUM |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh. |
Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh |
*Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
**Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas dan menginformasikan Perpajakan diatas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1 MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN SUCORINVEST EQUITY FUND
Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a Kemudahan Pencairan Investasi (Likuid)
R SUCORINVEST EQUITY FUND adalah Reksa Dana Terbuka sehingga memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi setiap saat bila dikehendaki.
b Pengelolaan Dana Secara Profesional
Seluruh kekayaan SUCORINVEST EQUITY FUND dikelola dan dipantau secara terus menerus oleh Xxxxxxx Investasi yang berpengalaman dan kompeten. Dengan berinvestasi pada SUCORINVEST EQUITY FUND, Pemegang Unit Penyertaan akan menikmati pengelolaan portofolio secara profesional.
c Diversifikasi
i. Yang dimaksud diversifikasi adalah penyebaran investasi pada berbagai instrumen investasi maupun sektor industri dengan tujuan mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi terbatas maka akan sulit untuk melakukan diversifikasi, sehingga risiko investasi menjadi besar.
ii. SUCORINVEST EQUITY FUND memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan memiliki suatu portofolio yang terdiversifikasi secara optimal sehingga mampu memberikan hasil investasi yang optimal dengan tingkat risiko yang relatif lebih rendah.
d Kenyamanan Administrasi dan Transparansi
Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana serta Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
e Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan terkumpulnya dana dari banyak Pemegang Unit Penyertaan, maka SUCORINVEST EQUITY FUND mempunyai posisi yang kuat dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih murah, serta akses kepada instrumen investasi yang optimal jika dibandingkan dengan melakukan investasi secara langsung oleh individu-individu atau institusi.
8.2 FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam SUCORINVEST EQUITY FUND dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND berisiko mengalami fluktuasi NAB. Tidak ada jaminan bahwa NAB Unit Penyertaan akan selalu meningkat. Hal-hal yang dapat mempengaruhi NAB antara lain adalah perubahan situasi pasar, ekonomi dan politik serta wanprestasi dari Emiten.
b. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik di Dalam Maupun di Luar Negeri
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi ekonomi politik dunia yang juga mempengaruhi sistem politik di Indonesia. Selain itu perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada bursa efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai saham maupun efek pendapatan tetap yang diterbitkan perusahaan- perusahaan tersebut.
c. Risiko Likuiditas
Penjualan kembali Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas jenis instrumen investasi. Karena likuiditas instrumen investasi di Indonesia cukup bervariasi maka masing-masing Reksa Dana yang dikelola oleh PT Sucorinvest Asset Management memiliki tingkat likuiditas yang berbeda sesuai dengan aset-aset yang dimilikinya. Likuiditas yang berbeda tersebut membatasi keleluasaan Manajer Investasi untuk melakukan likuidasi dalam mengantisipasi penjualan kembali (redemption). Penjualan kembali yang dilakukan pemodal juga membatasi Manajer lnvestasi dalam memanfaatkan secara optimal kesempatan investasi dari dana yang tersedia.
d. Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh SUCORINVEST EQUITY FUND. Perubahan peraturan Perundang-undangan dan kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST EQUITY FUND, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi SUCORINVEST EQUITY FUND.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan SUCORINVEST EQUITY FUND terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh SUCORINVEST EQUITY FUND, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut :
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN SUCORINVEST EQUITY FUND
a. Imbalan jasa Manajer Investasi SUCORINVEST EQUITY FUND adalah maksimum sebesar 3,5% (tiga koma lima perseratus) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap akhir bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,15% (nol koma lima belas perseratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap akhir bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus termasuk pembuatan dan pengiriman laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah SUCORINVEST EQUITY FUND mendapat pernyataan efektif dari OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan setelah SUCORINVEST EQUITY FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah pernyataan pendaftaran SUCORINVEST EQUITY FUND menjadi efektif;
g. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas; dan
h. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan SUCORINVEST EQUITY FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. biaya administrasi pengelolaan portofolio SUCORINVEST EQUITY FUND yaitu biaya telepon faksimili, foto copy, dan transportasi;
c. biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan SUCORINVEST EQUITY FUND;
d. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi SUCORINVEST EQUITY FUND atas harta kekayaannya
e. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada); dan
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam SUCORINVEST EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
c. Biaya penjualan kembali (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada); dan
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SUCORINVEST EQUITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak;
f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan setelah SUCORINVEST EQUITY FUND menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau SUCORINVEST EQUITY FUND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau SUCORINVEST EQUITY FUND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada SUCORINVEST EQUITY FUND : a. Imbalan jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks. 3,5% Maks. 0,15% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption | Maks.2% Maks.1,5% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
Fee) x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) d. Semua Biaya Bank e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi secara tercetak (jika ada) f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) | Maks.0,5% Jika ada Jika ada Jika ada | dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST EQUITY FUND, setiap Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan/atau dijual kembali dan/atau investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan/atau dijual kembali dan/atau investasi dialihkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam SUCORINVEST EQUITY FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam SUCORINVEST EQUITY FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx SUCORINVEST EQUITY FUND
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari SUCORINVEST EQUITY FUND yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan sesuai syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini.Definisi Laporan Bulanan dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal SUCORINVEST EQUITY FUND Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal SUCORINVEST EQUITY FUND dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN SUCORINVEST EQUITY FUND WAJIB DIBUBARKAN
SUCORINVEST EQUITY FUND wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, SUCORINVEST EQUITY FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut;
d. SUCORINVEST EQUITY FUND dimiliki oleh kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
e. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan SUCORINVEST EQUITY FUND.
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI SUCORINVEST EQUITY FUND
Dalam hal SUCORINVEST EQUITY FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran SUCORINVEST EQUITY FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a Prospektus ini untuk membayarkan hasil likuidasi berupa:
1. dana; dan/atau
2. aset jika pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset;
yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubarban namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana atau aset tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan SUCORINVEST EQUITY FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas serta menyampaikan laporan pembubaran SUCORINVEST EQUITY FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak SUCORINVEST EQUITY FUNDdibubarkan yang disertai dengan:
a. akta pembubaran SUCORINVEST EQUITY FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST EQUITY FUND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika SUCORINVEST EQUITY FUND telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal SUCORINVEST EQUITY FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran SUCORINVEST EQUITY FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan:
1. dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan sebesar Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi (tergantung nilai mana yang lebih tinggi) dan dana hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak pembubaran atau likuidasi selesai dilakukan; atau
2. aset hasil likuidasi SUCORINVEST EQUITY FUND, jika pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset, yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada
saat pembubaran dan aset hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran SUCORINVEST EQUITY FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran SUCORINVEST EQUITY FUND oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST EQUITY FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran SUCORINVEST EQUITY FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
iv). Pembayaran dana hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada butir 11.2 huruf b poin ii) angka 2 di atas dilakukan dengan ketentuan:
1. apabila terjadi kondisi nilai dana hasil likuidasi kurang dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran SUCORINVEST EQUITY FUND atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi, setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham Manajer Investasi, dan/atau pihak lain yang terbukti menyebabkan terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan OJK memerintahkan SUCORINVEST EQUITY FUND untuk dibubarkan wajib melakukan pembayaran kekurangan secara tanggung renteng; dan/atau
2. pembayaran dana hasil likuidasi dapat dilakukan secara bertahap kepada pemegang Unit Penyertaan secara proporsional dari persentase kepemilikan Unit Penyertaan terhadap hasil penjualan.
Dalam hal SUCORINVEST EQUITY FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir SUCORINVEST EQUITY FUND dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran SUCORINVEST EQUITY FUND paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c dan d di atasserta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan duntuk membayarkan dana atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran SUCORINVEST EQUITY FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan d dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST EQUITY FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran SUCORINVEST EQUITY FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK
Dalam hal SUCORINVEST EQUITY FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf e di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran SUCORINVEST EQUITY FUND kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SUCORINVEST EQUITY FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran SUCORINVEST EQUITY FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran SUCORINVEST EQUITY FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SUCORINVEST EQUITY FUND untuk membayarkan dana atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran SUCORINVEST EQUITY FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran SUCORINVEST EQUITY FUND dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST EQUITY FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran SUCORINVEST EQUITY FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3
i) Perhitungan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat:
1. pembubaran sebagaimana dimaksud dalam butir 11.2. huruf a dan b di atas; atau
2. likuidasi selesai dilakukan sebagaimana dimaksud dalam butir 11.2. huruf c dan d di atas, dilakukan berdasarkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan.
ii) Pembayaran dana atau aset hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND didasarkan atas hasil likuidasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
11.4 Pembayaran aset hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND sebagaimana dimaksud dalam butir 11.2. huruf a poin ii), butir 11.2. huruf b poin ii), butir 11.2. huruf c poin ii), butir 11.2. huruf d poin ii) dan butir 11.3. poin ii) hanya dapat dilakukan dalam kondisi sebagai berikut:
1. Bursa Efek atau penyelenggara pasar dimana portofolio besar portofolio Efek SUCORINVEST EQUITY FUND diperdagangkan ditutup;
2. perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek SUCORINVEST EQUITY FUND di Bursa Efek atau penyelenggara pasar dihentikan atau dibatalkan pencatatannya;
3. keadaan darurat;
4. Lembaga Penilai Harga Efek tidak menerbitkan referensi Harga Pasar Wajar;
5. Dilakukannya restrukturisasi atas Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau sukuk oleh penerbit Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau sukuk;
6. turunnya peringkat Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau sukuk atas sebagian besar atau seluruh portofolio investasi menjadi non investment grade;
7. pemenuhan peraturan perundang-undangan; dan/atau
8. terdapat kondisi dan hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi
11.5 Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi SUCORINVEST EQUITY FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan
11.6 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran SUCORINVEST EQUITY FUND, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.7 PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.8 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan SUCORINVEST EQUITY FUND; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran SUCORINVEST EQUITY FUND, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran SUCORINVEST EQUITY FUND sebagaimana dimaksud pada butir 11.8. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi SUCORINVEST EQUITY FUND dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran SUCORINVEST EQUITY FUND sebagaimana dimaksud pada butir 11.8. wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan SUCORINVEST EQUITY FUND yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST EQUITY FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran SUCORINVEST EQUITY FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK
11.9 Dalam hal SUCORINVEST EQUITY FUND dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi SUCORINVEST EQUITY FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban wajib dibayar Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi SUCORINVEST EQUITY FUND sebagaimana dimaksud dalam butir 11.8. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada SUCORINVEST EQUITY FUND.
11.10 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Lihat halaman selanjutnya.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus SUCORINVEST EQUITY FUND ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening SUCORINVEST EQUITY FUND, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk, Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST EQUITY FUND, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan fasilitas pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan
dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND secara berkala pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND secara berkala cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND secara berkala yang pertama kali.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut akan diberlakukan sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Kontrak ini yaitu Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen - dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari penjualan Unit Penyertaan, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Kontrak ini, maka pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dilakukan dengan cara pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening SUCORINVEST EQUITY FUND yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut :
Bank : PT Bank HSBC Indonesia Rekening Atas Nama : SUCORINVEST EQUITY FUND Nomor Rekening : 000-000000-000
Rekening Penampungan atas nama SUCORINVEST EQUITY FUND pada bank lain adalah sebagai berikut:
Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang : Mandiri Cab. BEJ
Nama Rekening : SUCORINVEST EQUITY FUND No. Rekening : 104-000-43-53608
Bank : PT Bank Central Asia Tbk
Cabang : BCA KCU SCBD
Nama Rekening : SUCORINVEST EQUITY FUND
No. Rekening : 006-347-7777
Apabila diperlukan, untuk memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SUCORINVEST EQUITY FUND pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Semua biaya administrasi termasuk namun tidak terbatas pada biaya pemindahbukuan/transfer, biaya koresponden, dan komisi sehubungan dengan pembayaran tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dikreditkan ke rekening atas nama SUCORINVEST EQUITY FUND paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND secara lengkap.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND.
13.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND sebagaimana dimaksud pada butir 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
16.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
16.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST EQUITY FUND, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas akan ditolak dan tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
16.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND untuk setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang harus dipertahankan oleh setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila pembelian kembali ini mengakibatkan saldo Pemegang Unit Penyertaan kurang dari Rp.100.000,- (Seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Sebelum Manajer Investasi menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi wajib mengkonfirmasikan terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan perihal penutupan rekening tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut diatas dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
16.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND pada hari pembelian kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian kembali
Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served). Batas maksimum Pembelian Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian kembali dan pengalihan investasi).
16.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
16.6. PROSES PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND, yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND, yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
16.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil pembelian kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin dimana tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Dana SUCORINVEST EQUITY FUND, dan diterima dengan baik oleh Manajer Investsi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
16.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), surat konfirmasi atas pelaksanaan penjualan kembali Unit Penyertaan yaitu surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali. Surat konfirmasi atas pelaksanaan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
16.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio SUCORINVEST EQUITY FUND diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek SUCORINVEST EQUITY FUND dibursa efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
16.10. Dalam hal likuiditas aset dalam portofolio investasi SUCORINVEST EQUITY FUND memenuhi kondisi:
a. mengalami tekanan likuiditas yang signifikan sehingga terjadi kegagalan penjualan aset dalam portofolio investasi SUCORINVEST EQUITY FUND;
b. menjadi bagian dari kesepakatan penyelesaian dengan pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND;
c. Bursa Efek atau penyelenggara pasar di mana sebagian besar portofolio Efek SUCORINVEST EQUITY FUND diperdagangkan ditutup;
d. perdagangan Efek Syariah atas sebagian besar portofolio Efek SUCORINVEST EQUITY FUND di Bursa Efek atau penyelenggara pasar dihentikan atau dibatalkan pencatatannya;
e. keadaan darurat;
f. Lembaga Penilai Harga Efek tidak menerbitkan referensi Harga Pasar Wajar;
g. dilakukannya restrukturisasi atas Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau sukuk oleh penerbit Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau sukuk;
h. turunnya peringkat Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau sukuk atas sebagian besar atau seluruh portofolio investasi menjadi non-investment grade; dan/atau
i. pemenuhan peraturan perundang-undangan,
dalam melaksanakan pembelian kembali Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dapat melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan dengan mekanisme serah aset sepanjang memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam pelaksanaan pembelian kembali Unit Penyertaan dengan mekanisme serah aset sebagaimana dimaksud di atas, Bank Kustodian wajib memastikan:
a. terdapat persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan; dan
b. serah aset disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND.
Dalam pelaksanaan pembelian kembali Unit Penyertaan dengan mekanisme serah aset sebagaimana dimaksud di atas, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memperoleh bukti persetujuan dari Pemegang Unit pernyataan dan meneruskan bukti persetujuan tersebut kepada Bank Kustodian setelah melakukan verifikasi dan/atau memastikan otentikasi dan validitas dari dokumen persetujuan yang diberikan oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum diteruskan dokumen tersebut kepada Bank Kustodian termasuk memastikan bahwa nomor Rekening Efek dari Pemegang Unit Penyertaan yang diberikan kepada Bank Kustodian adalah benar kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan tersebut
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST EQUITY FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan Investasi dengan menggunakan aplikasi Pengalihan Investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan Investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST EQUITY FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Pembelian Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND berlaku terhadap pengalihan investasi dari SUCORINVEST EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan pembelian kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan tersebut. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan diatas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Pengalihan Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi maka kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai Pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa- berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pengalihan Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pembelian kembali Unit Penyertaan (jumlah total permohonan Pengalihan dan Pembelian Kembali Unit Penyertaan).
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), surat konfirmasi atas pelaksanaan pengalihan investasi yaitu surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dialihkan. Surat konfirmasi atas pelaksanaan pengalihan investasi tersebut akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Pengalihan Investasi dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU, PPT dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
17.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN (SUBSCRIPTION)
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
(2.b)
Dana
Notifikasi Informasi Transaksi
Konfirmasi Transaksi (5)
Unit Penyertaan Bank Kustodian
(2.a)
*) Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen pendukung (untuk pembelian awal)
Diterima
S-Invest
*) Formulir Pembelian Unit Penyertaan disertai Bukti Pengiriman Dana
(4)
Validasi
Ditolak
Ditolak
(3)
Manajer
Investasi
(1)
Pemegang Unit
Penyertaan (PUP)
(6)
Xxxxx.xxxx.xx.xx
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) (jika ada)
(2.b)
Dana
Notifikasi Informasi Transaksi
Konfirmasi Transaksi (6)
Unit Penyertaan Bank Kustodian
(2.a)
*) Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen pendukung (untuk pembelian awal)
Diterima
(4)
Manajer Investasi
Sinvest
*) Formulir Pembelian Unit Penyertaan disertai Bukti Pengiriman Dana
(5)
Validasi
S-Invest
Ditolak
Ditolak
(3) APERD
(1)
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
(7)
Xxxxx.xxxx.xx.xx
*) Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pengiriman dana dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
17.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Dana
Notifikasi Informasi Transaksi
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Diterima
(2)
*) Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan
S-Invest
(4)
Validasi
Ditolak
Ditolak
(3)
Manajer Investasi
(1)
Pemegang Unit
Penyertaan (PUP)
(5)
Bank Kustodian
(6)
Xxxxx.xxxx.xx.xx
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) (jika ada)
Dana
Notifkasi Informasi Transaksi
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
diterima
(2)
*) Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan
S-Invest
(5)
Validasi
S- Invest
ditolak
Ditolak
(3) APERD
(4)
Manajer Investasi
(1)
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
(6)
Bank Kustodian
(7)
Xxxxx.xxxx.xx.xx
*) Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
17.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Notifikasi Informasi Transaksi
(7)
Xxxxx.xxxx.xx.xx
(6)
Xxxxx Xxxx yang dituju
Dana
(2)
*) Formulir Pengalihan Investasi
(3)
Manajer Investasi
S-Inve st
(4)
Validasi
Diterima (5)
Bank Kustodian
Ditolak
Ditolak
(1)
Pemegang Unit
Penyertaan (PUP)
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) (jika ada)
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Notifikasi Informasi Transaksi
(8)
Xxxxx.xxxx.xx.xx
(7)
Xxxxx Xxxx yang dituju
Dana
(6)
Bank Kustodian
diterima
(2)
*) Formulir Pengalihan Investasi
S-Invest
ditolak
(4)
Manajer Investasi
(1)
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
(3) APERD
S- Invest
(5)
Validasi
ditolak
*) Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu atau disingkat S-INVEST adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi.
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada angka 18.2. Prospektus.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani adanya Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Pengaduan tersebut berkaitan dengan Bank Kustodian atau pihak lain, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian atau pihak lainnya dan wajib segera menyelesaikan Pengaduan sesuai dengan mekanisme Pengaduan sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus. Penyelesaian Pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan Pengaduan
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir v berakhir.
vii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi
/atau Bank Kustodian antara lain melalui surat atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian Pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan jo. POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam butir 18.1. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan jo. POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
18.4. PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang- Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan SUCORINVEST EQUITY FUND dalam hal diminta Pemegang Unit Penyertaan serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
Manajer Investasi
PT Sucorinvest Asset Management
Equity Tower Lt. 31
Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 000 00000
Faksimili : (000) 0000 0000
Bank Kustodian
PT Bank HSBC Indonesia World Trade Center 0 Xxxxxx 0 XX Xxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon : (00-00) 0000-0000
Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000
BAB XX
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN
lihat halaman selanjutnya
REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND
Laporan Keuangan
Beserta Laporan Auditor Independen Pada Tanggal 31 Desember 2023 Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
Financial Statements
With Independent Auditors’ Report As of December 31, 2023 And
For The Year Then Ended
REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND DAFTAR ISI/ TABLE OF CONTENTS
Halaman/Page
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana Sucorinvest Equity Fund untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 yang ditandatangani oleh:
The Statements on the Responsibility for Financial Statements of Xxxxx Xxxx Xxxxxinvest Equity Fund for the Year Ended December 31, 2023 signed by:
- PT Sucorinvest Asset Management sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx/as the Investment Manager
- PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian/as the Custodian Bank
Laporan Auditor Independen/Independent Auditors’ Report
Laporan Keuangan/Financial Statements
Laporan Posisi Keuangan/Statement of Financial Position ................................................ 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain/Statement of Profit or Loss
and Other Comprehensive Income .......................................................................... 2
Laporan Perubahan Aset Bersih/Statement of Changes in Net Assets .............................. 3
Laporan Arus Kas/Statement of Cash Flows ...................................................................... 4
Catatan atas Laporan Keuangan/Notes to the Financial Statements ................................. 5-40
Informasi Keuangan Tambahan/Additional Financial Information ...................................... 41
REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND LAPORAN POSISI KEUANGAN
31 DESEMBER 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
REKSA XXXX XXXXXXXXXXX EQUITY FUND STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
DECEMBER 31, 2023
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes
31 Desember/
December 31,
2023
31 Desember/
December 31,
2022
ASET ASSETS
Portofolio efek | 2,4,23 | Investment portfolios | |||
Efek ekuitas (harga perolehan | Equity instruments (acquisition cost of | ||||
Rp3.118.913.178.898 dan Rp3.525.234.525.584 | Rp3,118,913,178,898 and Rp3,525,234,525,584 as of | ||||
masing-masing pada tanggal | December 31, 2023 and | ||||
31 Desember 2023 dan 2022) | 3.003.147.001.635 | 3.534.635.383.340 | 2022, respectively) | ||
Instrumen pasar uang | - | 54.000.000.000 | Money market instruments | ||
Jumlah portofolio efek | 3.003.147.001.635 | 3.588.635.383.340 | Total investment portfolios | ||
Kas di bank | 2,5 | 8.318.323.559 | 00.000.000.000 | Cash in banks Receivable from securities | |
Piutang transaksi efek | 2,6 | 8.973.300.305 | - | transaction | |
Piutang bunga dan dividen | 2,7 | - | 2.534.735.293 | Interest and dividend receivables | |
Receivable on subscription of | |||||
Piutang penjualan unit penyertaan | 2,8 | 301.704.608 | 3.632.704.710 | investment units | |
Pajak dibayar di muka | 2,9a | 1.143.916.800 | 1.143.916.800 | Prepaid tax | |
JUMLAH ASET | 3.021.884.246.907 | 3.668.536.142.919 | TOTAL ASSETS | ||
LIABILITAS Uang muka diterima atas | LIABILITIES Advance on subscription of | ||||
pemesanan unit penyertaan | 2,00 | 000.000.000 | 0.000.000.000 | investment units Liabilities for securities | |
Utang transaksi efek | 2,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | transaction | |
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 2,12 | 9.163.450.308 | 6.120.508.966 | Liabilities of redemption of investment units | |
Beban akrual | 2,13,22 | 10.028.609.518 | 00.000.000.000 | Accrued expenses | |
Liabilitas atas biaya penjualan unit penyertaan | 2,14 | 7.475.885 | 15.317.339 | Liabilities of subscription of investment units | |
Liabilitas atas biaya pembelian kembali | Liabilities of redemption fee | ||||
unit penyertaan | 2,00 | 00.000.000 | 00.000.000 | of investment units | |
Utang pajak | 2,9b | 178.277.711 | 210.271.187 | Tax payables | |
JUMLAH LIABILITAS | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | TOTAL LIABILITIES | ||
NILAI ASET BERSIH | NET ASSETS VALUE | ||||
Jumlah kenaikan nilai aset bersih | 3.001.511.171.000 | 3.629.573.101.008 | Total increase net asset value | ||
JUMLAH NILAI ASET BERSIH | 3.001.511.171.000 | 3.629.573.101.008 | TOTAL NET ASSETS VALUE | ||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 16 | 1.155.422.326,8212 | 1.335.009.422,4690 | TOTAL OUTSTANDING INVESTMENT UNITS | |
NILAI ASET BERSIH | NET ASSETS VALUE | ||||
PER UNIT PENYERTAAN | 2.597,7611 | 2.718,7622 | PER INVESTMENT UNIT |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as
a whole.
REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
REKSA XXXX XXXXXXXXXXX EQUITY FUND STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2023
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
PENDAPATAN | Catatan/ Notes | 31 Desember/ December 31, 2023 | 31 Desember/ December 31, 2022 | INCOME |
Pendapatan investasi | 2 | Investment income | ||
Pendapatan bunga | 00 | 00.000.000 | 0.000.000 | Interest income |
Dividen | 17 | 156.275.165.277 | 82.093.113.152 | Dividend |
Keuntungan (kerugian) | ||||
investasi yang telah direalisasi | (00.000.000.000) | 000.000.000.000 | Realized gains (losses) on Investment | |
Kerugian investasi | Unrealized losses | |||
yang belum direalisasi | (125.167.035.019) | (209.619.914.458) | on investment | |
Pendapatan lain-lain | 00 | 000.000.000 | 121.250 | Other income |
Pendapatan lainnya | 00 | 000.000.000 | 000.000.000 | Miscellaneous income |
JUMLAH PENDAPATAN | 477.499.585 | 221.055.772.471 | TOTAL INCOME | |
BEBAN | EXPENSES | |||
Beban investasi Beban pengelolaan | 2 | Investment expenses Investment management | ||
Investasi | 19,22 | 126.890.077.128 | 00.000.000.000 | expense |
Beban kustodian | 20 | 3.285.087.624 | 2.461.155.974 | Custodian expense |
Beban lain-lain | 9d,21 | 11.241.750.348 | 00.000.000.000 | Other expenses |
Beban lainnya | 9d | 24.743.954 | 66.288.990 | Miscellaneous expenses |
JUMLAH BEBAN | 141.441.659.054 | 117.865.572.006 | TOTAL EXPENSES | |
LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN | INCOME (LOSS) BEFORE | |||
PAJAK PENGHASILAN | (140.964.159.469) | 103.190.200.465 | INCOME TAX EXPENSE | |
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | INCOME TAX EXPENSE | |||
Pajak kini | 2,9c | - | 5.550.820 | Current tax |
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN (140.964.159.469) 103.184.649.645
INCOME (LOSS) FOR THE CURRENT YEAR
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN - -
OTHER COMPREHENSIVE
INCOME
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN (140.964.159.469) 103.184.649.645
COMPREHENSIVE INCOME (LOSS) FOR THE CURRENT YEAR
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as
a whole.
REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
REKSA XXXX XXXXXXXXXXX EQUITY FUND STATEMENT OF CHANGES IN NET ASSETS
FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2023
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan/ Transaction with Holders of
Investment Unit
Jumlah kenaikan Nilai Aset Bersih/ Total increase in
Net Asset Value
Penghasilan Komprehensif Lain/
Other Comprehensive
Income
Jumlah Nilai Aset Bersih/ Total Net
Asset Value
Saldo pada tanggal 1 Januari 2022 1.721.443.861.950 458.560.101.452 - 2.180.003.963.402 Balance as of January 1, 2022
Perubahan aset bersih pada tahun 2022 Changes in net assets in 2022
Penghasilan komprehensif tahun
berjalan - 103.184.649.645 - 103.184.649.645
penyertaan | Transaction with unit holder | ||||
Penjualan unit penyertaan | 7.870.582.828.669 | - | - | 7.870.582.828.669 | Subscription of investment unit |
Pembelian kembali unit penyertaan | (6.524.198.340.708) | - | - | (6.524.198.340.708) | Redemption of investment uni |
Saldo pada tanggal 31 Desember 2022 | 3.067.828.349.911 | 561.744.751.097 | - | 3.629.573.101.008 | Balance as of December 31, 2022 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2023 | Changes in net assets in 2023 Comprehensive loss | ||||
Rugi komprehensif tahun berjalan | - | (140.964.159.469) | - | (140.964.159.469) | for the current year |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | Transaction with unit holder | ||||
Penjualan unit penyertaan | 1.632.655.396.619 | - | - | 1.632.655.396.619 | Subscription of investment unit |
Pembelian kembali unit penyertaan | (2.119.753.167.158) | - | - | (2.119.753.167.158) | Redemption of investment unit |
Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 | 2.580.730.579.372 | 420.780.591.628 | - | 3.001.511.171.000 | Balance as of December 31, 2023 |
Transaksi dengan pemegang unit
Comprehensive income for the current year
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as whole.
3
REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND LAPORAN ARUS KAS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND
STATEMENT OF CASH FLOWS FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2023
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31 Desember/ December 31, | 31 Desember/ December 31, | ||
2023 | 2022 | ||
ARUS KAS DARI | CASH FLOWS FROM | ||
AKTIVITAS OPERASI Penerimaan dari pendapatan | OPERATING ACTIVITIES Received from investment | ||
Investasi | income | ||
Instrumen pasar uang | 27.419.179 | 1.567.123 | Money market instruments |
Dividen | 158.803.632.077 | 00.000.000.000 | Dividend |
Pendapatan lain-lain Penerimaan dari pendapatan | 228.496.206 | - | Other income Received from miscellaneous |
lainnya | income | ||
Jasa giro | 123.719.770 | 331.024.888 | Current account Received from sales |
Penerimaaan penjualan portofolio efek | 2.297.794.290.454 | 3.077.289.158.724 | of investment portofolios |
Pembayaran pembelian portofolio efek | (1.893.179.193.345) | (4.398.020.669.867) | Payment of purchase of investment portofolios |
Pembayaran beban investasi | (143.222.019.314) | (105.911.288.660) | Payment of investment expenses |
Pembayaran beban pajak | (60.967.567) | (320.547.468) | Payment of tax expenses |
Kas Bersih Diperoleh Xxxx | |||
(Digunakan Untuk) Aktivitas Operasi | 420.515.377.460 | (1.334.123.851.580) | Net Cash Provided By (Used In) Operating Activities |
ARUS KAS DARI | CASH FLOWS FROM | ||
AKTIVITAS PENDANAAN Penjualan unit penyertaan | 1.631.923.769.139 | 7.882.260.255.944 | FINANCING ACTIVITIES Subscriptions of investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (2.116.710.225.816) | (6.541.040.856.445) | Redemptions of investment units |
Kas Bersih Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) | Net Cash Provided By (Used In) | ||
Aktivitas Pendanaan | (484.786.456.677) | 1.341.219.399.499 | Financial Activities |
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH
KAS DI BANK (00.000.000.000) 0.000.000.000
NET INCREASE (DECREASE) CASH IN BANKS
KAS DI BANK PADA AWAL TAHUN 00.000.000.000 00.000.000.000
CASH IN BANKS AT THE BEGINNING OF THE YEAR
KAS DI BANK PADA AKHIR TAHUN 8.318.323.559 00.000.000.000
CASH IN BANKS AT THE END OF THE YEAR
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as
a whole.
REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX EQUITY FUND NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
Pendirian dan Informasi Umum Estabilishment and General Information
Reksa Dana Sucorinvest Equity Fund (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan No. IV.B.1, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)) No. KEP-22/PM/1996 tanggal
17 Januari 1996 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016, mengenai “Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan perubahannya yaitu Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal
8 Januari 2020, mengenai "Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif" dan terakhir kali telah diubah dengan Peraturan OJK No. 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023, mengenai "Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif".
Xxxxx Xxxx Xxxxxinvest Equity Fund ("Mutual Funds") is a Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract based on Capital Market Law No. 8 of 1995 and Regulation No. IV.8.1, attachment to the Decree of the Chairman of the Capital Market Financial Institutions Supervisory Agency (currently Financial Services Authority (FSA)) No. Kep-22/PM/1996 dated January 17, 1996 concerning "Guidelines for Mutual Fund Management in the Form of Collective Investment Contract" which has been amended by the Decree of the Chairman of the FSA No.23/POJK.04/2016 dated June 13, 2016 concerning "Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contract" and its amendment, i.e., FSA Regulation No. 2/POJK.04/2020 dated January 8, 2020 concerning "Amendments to FSA Regulation No. 23/POJK.04/2016 concerning Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts"." and was most recently amended by FSA Regulation No. 4 Year 2023 dated March 30, 2023, concerning "Second Amendment to FSA Regulation No. 23/POJK.04/2016 concerning Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts".
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manager Investasi dan Deutsche Bank AG Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 75 tanggal
15 Maret 2012 dihadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., di Jakarta. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana mengalami perubahan dengan Akta No. 98 tanggal 26 November 2015 di hadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., di Jakarta mengenai beralihnya Bank Kustodian dari Deutsche Bank AG Cabang Jakarta kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
The Mutual Fund Collective Investment Contract between PT Sucorinvest Asset Management as Investment Manager and Deutsche Bank AG Jakarta Branch as Custodian Bank was stated in Deed No. 75 dated March 15, 2012 of Notary Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., in Jakarta. Mutual Fund Collective Investment Contract has been amended by Deed No. 98 dated 26 November 2015 of Notary Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., in Jakarta regarding the transfer of Custodian Bank from Deutsche Bank AG Jakarta Branch to PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX EQUITY FUND NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
Pendirian dan Informasi Umum (lanjutan) Estabilishment and General Information
(continued)
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana mengalami perubahan terakhir dengan Akta No. 10 tanggal 16 Oktober 2019 dibuat di hapadan Notaris Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx S.H., X.Xx., di Kabupaten Tangerang, mengenai beralihnya Bank Kustodian dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Bank HSBC Indonesia.
Then the Mutual Fund Collective Investment Contract underwent the latest amendment with Deed No. 10 dated October 16, 2019 made before Notary Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx S.H., X.Xx., in Tangerang Regency, regarding the transfer of Custodian Bank from PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk to PT Bank HSBC Indonesia.
Manajer Investasi Reksa Dana menawarkan unit penyertaan secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000
(sepuluh miliar) unit penyertaan dengan nilai aset bersih awal sebesar Rp1.000 per unit.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam No. S-5148/BL/2012 tanggal
2 Mei 2012. Tanggal dimulainya peluncuran adalah tanggal 8 Mei 2012.
The Mutual Fund Investment Manager offers investment units continuously up to 10,000,000,000 (ten billion) investment units with an initial net asset value of Rp1,000 per unit.
The Mutual Fund has obtained a declaration of effectiveness based on the Decree of the Chairman of Bapepam No. S-5148/BL/2012 dated 2 May 2012. Launch start date is May 8, 2012.
Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi
PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari komite investasi dan tim pengelola investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehingga sesuai dengan tujuan investasi. Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Susunan Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
Investment Committee and Investment Management Team
PT Sucorinvest Asset Management as the Investment Manager is supported by professionals consisting of investment committee and investment management team. The Investment Committee will direct and supervise the Investment Management Team in carrying out investment policies and strategies in accordance with investment objectives. The Investment Management Team is tasked with the daily implementation of investment policies, strategies, and execution that have been formulated together with the Investment Committee.
The compositions of the Investment Committee and Investment Management Team on December 31, 2023 and 2022 are as follows:
Komite Investasi | Investment Committee | |
Ketua : | Xxxxxxxx Xxxxxx | : Chairman |
Anggota : | Xxxxx Xxxxxxx, CFA | : Member |
Anggota : | Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx | : Member |
REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX EQUITY FUND NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi (lanjutan)
Investment Committee and Investment Management Team (continued)
Xxx Xxngelola Investasi Investment Management Team
Ketua : Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx : Chairman
Anggota : Xxxxxxx Xxxxxxxx : Member
Anggota : Xxxxx Xxxxx : Member
Anggota : Xxxx Xxxx Xxxxxx : Member
Anggota : Xxxxxx Xxxxxx : Member
Anggota : Xxxxxxxxx Xxxx : Member
Anggota : Xxxxxx Xxxxx : Member
Tujuan dan Kebijakan Investasi Objectives and Investment Policies
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memberikan apresiasi modal dan tingkat keuntungan yang optimal dalam jangka panjang dengan cara mengkapitalisasi pertumbuhan pasar modal Indonesia.
In accordance with the Collective Investment Contract, the investment objective of Mutual Funds is to provide capital appreciation and an optimal level of profit in the long term by capitalizing on the growth of the Indonesian capital market.
Xxxxx Xxxx melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut:
a. Minimum 80% dan maksimum sebesar 100% pada efek bersifat ekuitas Badan Hukum Indonesia yang tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang mana minimum 60% dari keseluruhan efek bersifat ekuitas tersebut di atas akan diinvestasikan pada saham-saham LQ 45.
b. Minimum sebesar 0% dan maksimum sebesar 20% pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari
1 tahun yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Mutual Funds invest with the following investment portfolio composition:
a. Minimum 80% and maximum 100% in equity instruments of Indonesian Legal Entities listed on the Indonesia Stock Exchange, of which a minimum of 60% of the total equity instruments mentioned above will be invested in shares LQ45.
b. Minimum 0% and maximum 20% on money market instruments with maturities of less than 1 year issued based on the prevailing laws and regulations in Indonesia.
Laporan Keuangan Financial Statements
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2023 dan 2022 adalah tanggal 29 Desember 2023 dan
30 Desember 2022. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Transactions of investment units and net asset value per investment unit were published only on the bourse days. The last bourse day in December 2023 and 2022 are December 29, 2023 and December 30, 2022. The financial statements of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2023 and 2022 was presented based on the position of the Mutual Fund’s net asset value on December 31, 2023 and 2022.
REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX EQUITY FUND NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
Laporan Keuangan (lanjutan) Financial Statements (continued)
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 28 Februari 2024 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Sucorinvest Equity Fund, serta menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
The Mutual Fund financial statement for the year ended December 31, 2023 have been completed and authorized for issuance on February 28, 2024 by the Investment Manager and Custodian Bank who are responsible for the preparation and presentation of the financial statements as Investment Manager and Custodian Bank, respectively, as stated in the Collective Investment Contract of the Reksa Dana Sucorinvest Equity Fund, as well as according to the applicable laws and regulations on the financial statements of the said Mutual Fund.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL
2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
Kebijakan akuntansi yang material yang diterapkan secara konsisten dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
The significant accounting material applied consistently in the preparation of the financial statements for the years ended December 31, 2023 and 2022 are as follow:
Dasar Penyajian Laporan Keuangan dan Pernyataan Kepatuhan
Basis for Preparation of Financial Statements and Compliance Statements
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia, yang terdiri dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI serta peraturan OJK No. 33/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020, mengenai Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Salinan Surat Edaran OJK Republik Indonesia No. 14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020, mengenai Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
The financial statements have been prepared and presented in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards ("SAK"), which comprise the statements and interpretations issued by the Board of Financial Accounting Standards of the Institute of Indonesia Chartered Accountants (IAI) and the Board of Sharia Accounting Standards IAI of and OJK Regulation No. 33/POJK.04/2020 dated May 25, concerning 2020 "Presentation of Financial Statements of Investment Product in the Form of Collective Investment Contract" and OJK Circular Letter No. 14/SEOJK.04/2020 dated July 8, 2020 concerning "Guidelines for the Accounting Treatment of Investment Product in the Form of Collective Investment Contract". Such financial statements are an English translation of the Mutual Fund's statutory report in Indonesia.
REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX EQUITY FUND NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan)
2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
Dasar Penyajian Laporan Keuangan dan Pernyataan Kepatuhan (lanjutan)
Basis for Preparation of Financial Statements and Compliance Statements (continued)
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
The basis of measurement for these financial statements is historical cost, except for certain accounts which are prepared based on other measurements, as described in the accounting policies of each of these accounts. These financial statements have been prepared using the accrual method, except for the statement of cash flows.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
Statement of cash flows are prepared using the direct method by classifying cash flows into operating and financing activities. Investment activities are not grouped separately because investing activities are the main operating activities of the Mutual Fund.
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. Angka-angka di laporan keuangan adalah dalam Rupiah, kecuali jumlah unit penyertaan beredar atau jumlah lain yang dinyatakan secara khusus.
The reporting currency used for the preparation and presentation of the Mutual Fund's financial statements is Rupiah (Rp) which is also the Mutual Fund's functional currency. Figures in the financial statements are in Rupiah, except for the number of outstanding participation units or other amounts specifically stated.
Perubahan Kebijakan Akuntansi Changes in Accounting Policies
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan amendemen dan interpretasi yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2023 sebagai berikut:
• Amendemen PSAK 1, “Penyajian Laporan Keuangan tentang pengungkapan kebijakan akuntansi yang mengubah istilah “signifikan” menjadi “material” dan memberi penjelasan mengenai kebijakan akuntansi material”;
• PSAK 25 “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan”;
• Amendemen PSAK 16 “ Aset Tetap tentang hasil sebelum penggunaan yang diintensikan”;
• Amendemen PSAK 46 “ Pajak Tangguhan terkait aset dan liabilitas yang timbul dari transaksi Tunggal”; dan
Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountant (DSAK-IAI) has issued the following amendments and interpretations which were effective on or after 1 January 2023 as follows:
• Amendments to SFAS 1, “Presentation of Financial Statements regarding disclosure of accounting policies that change the term “significant” to “material” and provide explanations of material accounting policies”;
• SFAS 25 “Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors”;
• Amendments of SFAS 16 “Fixed Assets regarding proceeds before intended use”;
• Amendments of SFAS 46 “Deferred Tax Assets and Liabilities arising from a single transaction”; and
• Revisi PSAK 107 “Akuntansi Ijarah”. • Revision SFAS 107 “Accounting of Ijarah”.
REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan)
XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX EQUITY FUND NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
Perubahan Kebijakan Akuntansi (lanjutan) Changes in Accounting Policies
(continued)
Penerapan dari amendemen dan interpretasi di atas tidak menimbulkan perubahan substansial atas kebijakan akuntansi Xxxxx Xxxx dan tidak memiliki dampak signifikan terhadap laporan keuangan pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
The adoption of these amended and interpretations of the above standards did not result in substantial changes to the mutual funds accounting policies and had no material impact to the financial statements for the current period or prior financial years.
Standar Akuntansi yang Telah Diterbitkan Namun Belum Berlaku Efektif
Accounting Standard Issued But Not Yet Effective
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, amendemen dan interpretasi berikut, namun belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2023 sebagai berikut:
• Amendemen PSAK 1, “Penyajian Laporan Keuangan” terkait klasifikasi liabilitas sebagai jangka pendek atau jangka panjang; dan
• Amendemen PSAK 73, “Sewa” terkait liabilitas sewa pada transaksi jual dan sewa-balik.
Standar tersebut akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024 dan penerapan dini diperbolehkan.
• Amendemen PSAK 1, “Penyajian Laporan Keuangan” terkait liabilitas jangka panjang dengan kovenan;
• PSAK 74, “Kontrak Asuransi”; dan
• Amendemen PSAK 74 “Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK 74 dan PSAK 71 – Informasi Komparatif”.
Standar tersebut akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2025.
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Reksa Dana masih mengevaluasi dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
Mulai tanggal 1 Januari 2024, referensi terhadap masing-masing PSAK dan ISAK akan diubah sebagaimana diumumkan oleh DSAK-IAI.
Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountants (“DSAK- IAI”) has issued the following new standards, amendments and interpretations, but not yet effective for the financial year beginning January 1, 2023 as follows:
• Amendments of SFAS 1, “Presentation of Financial Statements” regarding classification of liabilities as current or non-current; and
• Amendments of SFAS 73, “Leases” regarding lease liabilities in sale-and-lease back transactions.
The above standard will be effective on January 1, 2024 and early adoption is permitted.
• Amendments of SFAS 1, “Presentation of Financial Statements” regarding long-term liabilities with covenant;
• SFAS 74, “Insurance Contract”; and
• Amendments of SFAS 74, “Insurance Contracts on Initial Application of SFAS 74 and SFAS 71 - Comparative Information”.
The above standard will be effective on January 1, 2025.
As at the authorisation date of the financial statements, the mutual fund is still evaluating the potential impact from the implementation of these new standards and the effect on the mutual funds financial statements.
Beginning January 1, 2024, references SFAS and IFAS will be changed as published by DSAK-IAI.
REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX EQUITY FUND NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan)
2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
Transaksi dengan Pihak Berelasi Transactions with Related Parties
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Sucorinvest Asset Management, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
In accordance with the Decree of the Head of the Capital Market Supervision Department No. 2A. KEP-04/PM.21/2014 dated
October 7, 2014 concerning Related Parties regarding the Management of Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts, PT Sucorinvest Asset Management, the Investment Manager, is a related party of Mutual Funds.
Nilai Aset Bersih Reksa Dana Net Assets Value of the Mutual Fund
Nilai aset bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
Net asset value of Mutual Fund is calculated and determined at the end of bourse day using fair market value.
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan total unit penyertaan yang beredar.
Net asset value per investment unit is calculated based on the net asset value of the Mutual Fund at the end of bourse day divided by total outstanding investment units.
Portofolio Efek Investment portfolios
Portofolio efek terdiri dari efek ekuitas dan instrumen pasar uang. Instrumen pasar uang merupakan deposito berjangka.
The investments portfolio consist of equity instruments and money market instruments. Money market instruments consist of time deposits.
Kas di Bank Cash in Banks
Merupakan saldo kas yang dimiliki Reksa Dana dan dikelola oleh Bank Kustodian yang merupakan simpanan yang tidak dibatasi penggunaannya.
Represents cash balances held by Mutual Funds and managed by Custodian Banks which are deposits are not restricted in use.
Instrumen Keuangan Financial Instruments
Reksa Dana menerapkan PSAK 71 “Instrumen Keuangan”: pengakuan dan pengukuran, mengenai pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas aset keuangan dan akuntansi lindung nilai.
Mutual Fund implement SFAS 71 "Financial Instruments": recognition and measurement, regarding the arrangement of financial instruments related to classification and measurement, impairment of financial assets and hedging accounting.
REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX EQUITY FUND NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan)
2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan a. Classification, Measurement and
Recognition
Aset Keuangan Financial Assets
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut:
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi;
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi; dan
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
The classification and measurement of financial assets is based on the business model and contractual cash flows. Mutual Funds assess whether the cash flows of the financial assets are solely from payments of principal and interest. Financial assets are classified in three categories as follows:
- Financial assets measured by amortized costs;
- Financial assets measured by fair value through profit or loss; and
- Financial assets measured by fair value through other comprehensive income.
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
The Mutual Fund determines the classification of its financial assets at initial recognition and cannot change the classification which already made at initial adoption.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan sebagai berikut:
As of December 31, 2023 and 2022, the Mutual Fund only has the following financial assets:
(1) Aset Keuangan Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi
(1) Financial Assets Measured at Amortized Cost
Klasifikasi ini berlaku jika memenuhi kriteria berikut:
- Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan menghasilkan arus kas pada tanggal tertentu yang semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
This classification is valid if it meets following criteria:
- Financial assets are managed in a business model that aims to own financial assets in order to obtain contractual cash flows; and
- The contractual terms of the financial assets give rise on specified dates to cash flows that are solely payments of principal and interest on the principal amount outstanding.
REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX EQUITY FUND NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan)
2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan)
a. Classification, Measurement and Recognition (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan sebagai berikut: (lanjutan)
As of December 31, 2023 and 2022, the Mutual Fund only has the following financial assets: (continued)
(1) Aset Keuangan Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi (lanjutan)
(1) Financial Assets Measured at Amortized Cost (continued)
Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada jumlah yang diakui saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai.
Financial assets at amortized cost is measured at initial amount minus the principal repayments, plus or minus the cumulative amortization using the effective interest rate method of any difference between that initial amount and the maturity amount, adjusted for allowance for impairment.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, kategori ini meliputi portofolio efek dalam instrumen pasar uang (deposito berjangka), kas di bank, piutang transaksi efek, piutang bunga dan dividen, dan piutang penjualan unit penyertaan.
As of December 31, 2023 and 2022, this category includes investment portfolios in money market instruments (time deposits), cash in banks, receivable from securities transaction, interest and dividend receivable and receivable on subscription of investment units.
(2) Aset Keuangan Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi
(2) Financial Assets Measured at Fair Value through Profit and Loss
Investasi ekuitas yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dimana pilihan penghasilan komprehensif lain tidak berlaku. Keuntungan atau kerugian nilai wajar dan penghasilan dividen terkait diakui pada laba rugi. Biaya transaksi dibebankan pada laba rugi.
Equity investments which are held for trading or where the fair value through other comprehensive income election has not been applied. All fair value gains or losses and related dividend income are recognized in profit or loss. Transaction costs are immediately expensed to profit or loss.
Pengakuan Recognition
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan.
Transaction of the Mutual Fund’s financial assets are recognized on the trade date.
REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan)
XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX EQUITY FUND NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan)
a. Classification, Measurement and Recognition (continued)
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Liabilitas keuangan diklasifikasikan dalam kategori berikut:
- Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi; dan
- Liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi.
Financial liabilities are classified in the following categories:
- Financial liabilities measured at amortized costs; and
- Financial liabilities measured at fair value through profit or loss.
Liabilitas Keuangan yang Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi
Financial Liabilities Measured at Amortized Cost
Liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada jumlah yang diakui saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya.
Financial liabilities at amortized cost is measured at initial amount minus the principal repayments, plus or minus the cumulative amortization using the effective interest rate method of any difference between that initial amount and the maturity amount.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, kategori ini meliputi uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan, utang transaksi efek, liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan, beban akrual, liabilitas atas biaya penjualan unit penyertaan dan liabilitas atas biaya pembelian kembali unit penyertaan.
As of December 31, 2023 and 2022, this category includes advance on subscription of investment units, liabilities for securities transaction, liabilities of redemption of investment units, accrued expenses, liabilities of subscription of investment units and liabilities of redemption fee of investment units.
Instrumen Ekuitas Equity Instruments
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya.
An equity instrument refers to contract that evidences a residual interest in the assets of an entity after deducting all of its liabilities.
REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX EQUITY FUND NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan)
2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan)
a. Classification, Measurement and Recognition (continued)
Instrumen Ekuitas (lanjutan) Equity Instruments (continued)
Suatu instrumen keuangan yang mempunyai figure opsi jual, yang mencakup kewajiban kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen dan menyerahkan kas atau aset keuangan lain pada saat eksekusi opsi jual, dan memenuhi definisi liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki semua fitur berikut:
(a) Memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian pro-rata aset bersih entitas;
(b) Instrumen berada dalam kelompok instrumen yang merupakan sub-ordinat dari semua kelompok instrumen lain;
(c) Seluruh instrumen keuangan dalam kelompok memiliki fitur yang identik;
(d) Instrumen tidak termasuk kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain selain kewajiban untuk membeli kembali; dan
(e) Jumlah arus kas yang diekspektasikan dihasilkan dari instrumen selama umur instrumen didasarkan secara substansial pada laba rugi penerbit.
A financial instrument that has a figure of a put option, which include a contractual obligation for the issuer to repurchase or redeem that instrument for cash or another financial asset on exercise of the put and meet the definition of a financial liability are classified as equity instruments when and only when all of the following criteria are met:
(a) Provide entitles its holder to a pro-rata share of the net assets;
(b) Instrument is in the class of instruments that is sub-ordinate to all other classes of instruments;
(c) All financial instruments in that class have identical features;
(d) There is no contractual obligation to deliver cash or another financial assets other than the obligation on the issuer to repurchase; and
(e) The amount of the expected cash flows generated from the instrument during the life of the instrument are based substantially on the profit or loss of the issuer.
b. Saling Hapus Instrumen Keuangan b. Offsetting of Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat untuk menyelesaikan secara bersih atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Financial assets and liabilities are offset and the net amount reported in the statement of financial position if, and only if, the Mutual Fund currently has the enforceable right to offset the recognized amounts and there is intention to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously.
REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX EQUITY FUND NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan)
2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
c. Penurunan Nilai Aset Keuangan c. Impairment of Financial Assets
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
In each reporting period, Mutual Funds assesses whether the credit risk of financial instruments has increased significantly since initial recognition. When making assessments, Mutual Funds use changes in the risk of default that occur over the estimated life of the financial instrument rather than changes in the amount of expected credit losses. In conducting the assessment, the Mutual Fund compares the risk of default that occurs on financial instruments during the reporting period with the risk of default that occurs on financial instruments at the time of initial recognition and considers the fairness and availability of information available at the reporting date related to past events, current conditions and forecasts of future economic conditions, which indicate an increase in credit risk since initial recognition.
d. Penghentian Pengakuan e. Derecognition
Aset Keuangan Financial Assets
Aset keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya jika:
a) Xxx kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir;
b) Reksa Xxxx tetap memiliki hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar kepada pihak ketiga atas arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya penundaan yang signifikan berdasarkan suatu kesepakatan; atau
Financial assets (or, where applicable, a part of a financial asset or part of a group of similar financial assets) is derecognized when:
a) The rights to receive cash flows from the asset have expired;
b) The Mutual Fund retains the right to receive cash flows from the financial asset, but has assumed a contractual obligation to pay them in full without material delay to a third party under a “pass-through” arrangement; or
REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX EQUITY FUND NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan)
2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
d. Penghentian Pengakuan (lanjutan) d. Derecognition (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
Aset keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya jika: (lanjutan)
c) Xxxxx Xxxx telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas dari aset keuangan dan
(i) telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, atau
(ii) secara substansial tidak mentransfer atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, namun telah mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut.
Financial assets (or, where applicable, a part of a financial asset or part of a group of similar financial assets) is derecognized when: (continued)
c) The Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from the financial asset and either (i) has transferred substantially all the risks and rewards of the financial asset, or
(ii) has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the asset, but has transferred control of the financial assets.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa.
Financial liabilities are derecognized when they expire, are canceled, or have expired.
e. Penentuan Nilai Wajar e. Determination of Fair Value
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
The fair value of financial instruments at the statement of financial position date is based on quoted prices in an active market.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi-transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
If the market for a financial instrument is not active, the Mutual Fund determines fair value using valuation techniques. Valuation techniques include the use of current fair market transactions between knowledgeable parties, willing, if available, reference to the current fair value of other substantially the same instruments, discounted cash flow analysis and option pricing models.
REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX EQUITY FUND NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan)
2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
e. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) e. Determination of Fair Value (continued)
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki nilai wajar memiliki level sebagai berikut:
(1) Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Level 1);
(2) Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Level 2); dan
(3) Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data yang dapat diobservasi (Level 3).
Mutual Funds classify fair value measurements using a fair value hierarchy that reflects the significance of the input used to perform the measurement. The fair value hierarchy has the following levels:
(1) Quoted prices (unadjusted) in an active market for identical assets or liabilities (Level 1);
(2) Inputs other than quoted prices included in Level 1 that are observable for the asset or liability, either directly or indirectly (e.g. the derivation of prices) (Level 2); and
(3) Inputs for assets or liabilities that are not based on observable data (Level 3).
Level pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input level terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memerhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
The level in the fair value hierarchy where the fair value measurement is categorized as a whole is determined based on the lowest level input that is significant to the overall fair value measurement. Assessment of the significance of a particular input in the measurement of fair value as a whole requires consideration by taking into account the factors specific to the asset or liability.
Pengakuan Pendapatan dan Beban Income and Expenses Recognition
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan yang terdiri dari instrumen pasar uang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro.
Pendapatan dari pembagian hak (dividen, saham bonus, dan hak lain yang dibagikan) oleh emiten diakui pada tanggal ex (ex-date).
Interest income from financial instruments consisting of money market instruments is recognized on an accrual basis based on the proportion of time, nominal value and the prevailing interest rate. Meanwhile, miscellaneous income is income that does not come from investment activities, including interest income from current accounts.
Income from distribution of rights (dividends, bonus shares and other rights distributed) by the issuer is recognized on the ex date.
REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan)
XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX EQUITY FUND NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
Pengakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan)
Income and Expenses Recognition (continued)
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Unrealized gains or losses due to increase or decrease in market price (fair value) as well as realized gains or losses on investment are presented in the statement of profit or loss and other comprehensive income. Realized gains and losses on the sale of securities portfolios are calculated based on cost of goods using the weighted average method.
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi, jasa kustodian dan beban lain-lain dihitung dan diakui secara akrual setiap hari berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan di luar investasi.
Expenses are recognized on the accrual basis. Expenses related to investment management services, custodial services and other expenses are calculated and recognized on an accrual basis on a daily basis based on the Net Asset Value of the Mutual Fund. Meanwhile, miscellaneous expenses are expenses that are not related to investment activities and finance costs, including expenses for final income tax from interest income on current account arising from activities outside of investment.
Pajak Penghasilan Income Tax
Pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit bukan merupakan objek pajak penghasilan.
The Mutual Fund income tax is regulated in a Circular Letter of the Directorate General of Taxation No. SE-18/PJ.42/1996 dated April 30, 1996 regarding Income Tax on Mutual Fund’s Operations, and other prevailing tax regulations. The taxable income pertains only to the Mutual Fund’s income, while the redemption of investment units and the distributed income (cash distribution) by the Mutual Fund to its holders of investment unit are not taxable.
Pajak Kini Current Tax
Pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Current tax is determined based on the taxable income for the year computed using prevailing tax rates.
REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX EQUITY FUND NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan)
2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
Pajak Penghasilan (lanjutan) Income Tax (continued)
Pajak Penghasilan Final Final Income Tax
Pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan.
Income subject to final income tax is not to be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible.
Peristiwa Setelah Periode Pelaporan Events After the Reporting Period
Peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
Events occurring after the reporting period that provide additional information about the financial position of the Mutual Fund at the statement of financial position date (adjusting events), if any, have been reflected in the financial statement. Events occurring after the reporting period that do not require adjustment (non-adjusting events), if the amount is material, have been disclosed in the financial statement.
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI
3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Manajer Investasi harus membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi berdasarkan pada pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
In applying the Mutual Fund accounting policies, as disclosed in Note 2 to the financial statements, the Investment Manager must make judgments, estimates and assumptions about the carrying amounts of assets and liabilities that are not available from other sources. Estimates and assumptions are based on historical experience and other factors considered relevant.
Manajer Investasi berkeyakinan bahwa pengungkapan berikut telah mencakup ikhtisar pertimbangan, estimasi dan asumsi signifikan yang dibuat oleh Manajer Investasi, yang berdampak terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
The Investment Manager believes that the following disclosures have included a summary of the significant judgments, estimates and assumptions made by the Investment Manager, which have an impact on the amounts reported and disclosures in the financial statements.
REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX EQUITY FUND NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan)
3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued)
Pertimbangan Judgments
Pertimbangan berikut dibuat oleh Manajer Investasi dalam proses implementasi kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling material terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
The following considerations are made by the Investment Manager in the process of implementing the Mutual Fund accounting policies that have the most material impact on the amounts recognized in the financial statements:
Mata Uang Fungsional Functional Currency
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain adalah yang paling memengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
The Mutual Fund's functional currency is the currency of the primary economic environment in which the Mutual Fund operates. These currencies, among others, are those that most influence the value of the securities portfolio and the unit of participation, the currency of the country whose competitive forces and regulations largely determine the value of the securities portfolio and the unit of participation, and is the currency in which funds from financing activities are generated.
Klasifikasi Instrumen Keuangan Classification of Financial Instruments
Reksa Dana menetapkan klasifikasi atas aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan pertimbangan bila definisi yang ditetapkan terpenuhi. Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2.
The Mutual Fund determines the classifications of certain assets and liabilities as financial assets and financial liabilities by judging if they meet the definitions. Accordingly, the financial assets and financial liabilities are accounted for in accordance with the Mutual Fund’s accounting policies disclosed in Note 2.
Pajak Penghasilan Income Taxes
Pertimbangan yang material dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat banyak transaksi dan perhitungan yang mengakibatkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan.
Material judgement is required in determining the provision for income taxes. There are many transactions and calculations for which the ultimate tax determination is uncertain.
REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX EQUITY FUND NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan)
3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued)
Estimasi dan Asumsi Estimates and Assumptions
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode selanjutnya diungkapkan di bawah ini. Manajer Investasi mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Keadaan dan asumsi yang ada tentang perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan kondisi pasar yang timbul di luar kendali Manajer Investasi. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika terjadi.
The key assumptions concerning the future and other key sources of estimation uncertainty at the reporting date that have a significant risk of causing a material adjustment to the carrying amounts of assets and liabilities within the next financial period are disclosed below. The Investment Manager based its assumptions and estimates in parameters available when the financial statements were prepared. Existing circumstances and assumptions about future developments may change due to market changes on circumstances arising beyond the control of the Investment Manager. Such changes are reflected in the assumptions when they occur.
Nilai Wajar Instrumen Keuangan Fair Values of Financial Instruments
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti objektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar dan suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda.
Indonesian Financial Accounting Standards require measurement of certain financial assets and financial liabilities at fair value, and the disclosure requires the use of estimates. Significant component of fair value measurement is determined based on verifiable objective evidence (i.e., foreign exchange rate and interest rate), while timing and amount of changes in fair value might differ due to different valuation method used.
Nilai wajar portofolio efek diungkapkan pada Catatan 24.
The fair values of investment portfolios are set out in Note 24.
REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX EQUITY FUND NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
4. XXXXXXXXXX XXXX 0. INVESTMENT PORTFOLIOS
Rincian portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
Summary of investment portfolios as of December 31, 2023 and 2022 are as follows:
Efek ekuitas Equity instruments
Jumlah lembar saham/Number of
31 Desember/ December 31, 2023
Harga perolehan rata-rata/Average
Persentase terhadap jumlah portofolio efek/
Percentage of total investment
Jenis efek shares acquisition cost Nilai wajar/Fair value portfolios (%) Type of investments
Aset Keuangan Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba
Rugi Financial assets at FVPL
Efek ekuitas Equity Instruments
PT Bank Tabungan
Negara
(Persero) Tbk 237.296.100 324.387.090.162 296.620.125.000 9,88
PT Perusahaan Gas Negara
Tbk 192.522.100 282.244.743.806 217.549.973.000 7,24
PT Astra
PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk
PT Perusahaan Gas Negara
Tbk
International Tbk 37.130.300 228.029.616.968 209.786.195.000 6,99 PT Astra International Tbk
PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk 32.130.000 162.756.021.434 194.386.500.000 6,47 PT Bank Mandiri Persero Tbk
PT Indofood Cbp
Sukses Makmur
Tbk 17.547.100 200.140.967.419 185.560.582.500 6,18
PT Telkom
Indonesia
(Persero) Tbk 42.258.900 172.141.218.526 166.922.655.000 5,56
PT Indofood Cbp Sukses
Makmur Tbk
PT Telkom Indonesia Persero
Tbk
PT Xl Axiata Tbk 76.257.100 185.919.290.991 152.514.200.000 5,08 PT Xl Axiata Tbk
PT Samindo
Resources Tbk 84.376.000 121.552.731.407 145.126.720.000 4,83 PT Samindo Resources Tbk
PT Bank Rakyat
Indonesia
(Persero) Tbk 24.318.200 112.154.632.468 139.221.695.000 4,64
PT Bumi Resources
PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk
Tbk 1.473.958.000 158.460.986.493 125.286.430.000 4,16 PT Bumi Resources Tbk
PT Cipta Selera
Murni Tbk 39.942.400 137.822.138.760 115.034.112.000 3,83 PT Cipta Selera Murni Tbk
PT Bank Aladin
Xxxxxxx Xxx 74.754.000 8.222.940.000 00.000.000.000 3,09 PT Bank Aladin Syariah Tbk
PT Xxxxxxxxx.Xxx
Tbk 419.000.000 113.798.602.256 00.000.000.000 3,01 PT Xxxxxxxxx.Xxx Tbk
PT Hillcon Tbk 34.617.500 00.000.000.000 83.082.000.000 2,77 PT Hillcon Tbk
PT Nirvana
Development
Tbk 498.735.600 00.000.000.000 00.000.000.000 2,32 PT Nirvana Development Tbk
PT Xxxxxx Xxxxxx
Nusantara Tbk 69.916.300 00.000.000.000 69.217.137.000 2,30
PT Bank Syariah
PT Sarana Menara Nusantara
Tbk
Indonesia Tbk 34.560.900 00.000.000.000 00.000.000.000 2,00 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Pacific Strategic
Financial Tbk 45.854.700 00.000.000.000 00.000.000.000 1,75
PT Jobubu Jarum
Minahasa Tbk 166.502.600 00.000.000.000 00.000.000.000 1,69
PT KMI Wire &
PT Pacific Strategic Financial
Tbk PT Jobubu Jarum Minahasa
Tbk
Cable Tbk 115.371.200 00.000.000.000 00.000.000.000 1,30 PT KMI Wire & Cable Tbk
PT Mandala
Multifinance
Tbk 12.669.000 00.000.000.000 00.000.000.000 1,23 PT Mandala Multifinance Tbk
PT Supreme Cable
Manufacturing Corporation
Tbk 4.276.800 00.000.000.000 00.000.000.000 1,17
PT Bintang Oto
PT Supreme Cable Manufacturing Corporation
Tbk
Global Tbk 28.537.600 00.000.000.000 00.000.000.000 1,13 PT Bintang Oto Global Tbk
PT Bakrieland
Development
Tbk 646.297.500 00.000.000.000 00.000.000.000 1,08
PT Tembaga Mulia
Semanan Tbk 11.441.700 00.000.000.000 00.000.000.000 1,01
PT Merdeka Battery
Materials Tbk 53.828.800 00.000.000.000 30.144.128.000 1,00
PT Indah Kiat Pulp
& Paper Tbk 3.404.300 00.000.000.000 00.000.000.000 0,94
PT Xxxxx Xxxxx
PT Bakrieland Development
Tbk PT Tembaga Mulia Semanan
Tbk PT Merdeka Battery Materials
Tbk PT Indah Kiat Pulp And Paper
Tbk
Media Tbk 165.652.600 00.000.000.000 00.000.000.000 0,94 PT Xxxxx Xxxxx Media Tbk
PT BISI
International
Tbk 16.174.500 00.000.000.000 00.000.000.000 0,86 PT BISI International Tbk
REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX EQUITY FUND NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued)
Efek ekuitas (lanjutan) Equity instruments (continued)
Jumlah lembar saham/Number of
31 Desember/ December 31, 2023
Harga perolehan rata-rata/Average
Persentase terhadap jumlah portofolio efek/
Percentage of total investment
Jenis efek shares acquisition cost Nilai wajar/Fair value portfolios (%) Type of investments
Aset Keuangan Diukur pada Nilai Wajar melalui
Laba Rugi (lanjutan)
Efek ekuitas (lanjutan)
PT Gema
Grahasarana
Financial assets at FVPL
(continued) Equity Instruments (continued)
Tbk 78.517.000 00.000.000.000 00.000.000.000 0,73 PT Gema Grahasarana Tbk
PT Timah Tbk 30.424.000 00.000.000.000 00.000.000.000 0,65 PT Timah Tbk
PT Gowa Makassar Tourism
Development
Tbk 807.500 00.000.000.000 00.000.000.000 0,64
PT Capital Financial
Indonesia Tbk 21.210.600 00.000.000.000 00.000.000.000 0,44
PT Madusari Murni
PT Gowa Makassar Tourism
Development Tbk PT Capital Financial Indonesia
Tbk
Indah Tbk 28.483.600 7.564.600.516 00.000.000.000 0,36 PT Madusari Murni Indah Tbk
PT Atlas Resources
Tbk 48.912.700 21.079.032.200 00.000.000.000 0,36 PT Atlas Resources Tbk
PT Gudang Garam
Tbk 490.100 00.000.000.000 0.000.000.000 0,33 PT Gudang Garam Tbk
PT Indofood
Sukses Makmur
Tbk 1.424.500 00.000.000.000 9.188.025.000 0,31
PT Teladan Prima
PT Indofood Sukses Makmur
Tbk
Agro Tbk 19.687.100 9.008.417.200 8.859.195.000 0,28 PT Teladan Prima Agro Tbk
PT TBS Energi
Utama Tbk 28.173.800 7.813.923.000 8.564.835.200 0,29 PT TBS Energi Utama Tbk
PT Media
Nusantara Citra
Tbk 19.338.000 7.812.552.000 7.464.468.000 0,25 PT Media Nusantara Citra Tbk
PT Champ Resto
Indonesia Tbk 4.549.400 7.945.897.000 5.891.473.000 0,20 PT Champ Resto Indonesia Tbk
PT Adhi Karya
(Persero) Tbk 15.641.700 7.163.898.600 4.880.210.400 0,16 PT Adhi Karya (Persero) Tbk
PT Maskapai
Reasuransi
Indonesia Tbk 1.804.000 9.130.792.627 3.752.320.000 0,12
PT Citra Borneo
PT Maskapai Reasuransi
Indonesia Tbk
Utama Tbk 1.450.000 3.001.500.000 2.559.250.000 0,09 PT Citra Borneo Utama Tbk
PT Electronic City
Indonesia Tbk 8.235.300 3.701.317.113 2.371.766.400 0,08
PT Ikapharmindo
PT Electronic City Indonesia
Tbk
Putramas Tbk 10.477.800 1.778.082.480 2.116.515.600 0,07 PT Ikapharmindo Putramas Tbk
PT Aman Agrindo
Tbk 5.129.800 2.122.096.180 1.662.055.200 0,06 PT Aman Agrindo Tbk
PT Venteny Fortuna
Internationa
Tbk 3.365.500 999.923.705 1.184.656.000 0,04
PT Royaltama Mulia Kontraktorin
Tbk 3.000.000 858.000.000 804.000.000 0,03
PT Medco Energi International
Tbk 600.000 606.000.000 693.000.000 0,02
PT Japfa Comfeed
Indonesia Tbk 400.000 500.000.000 472.000.000 0,02
PT Central Omega
Resources Tbk 2.480.000 390.880.000 277.760.000 0,01
PT Matahari
Department
Store Tbk 87.000 116.145.000 174.000.000 0,01
PT Gozco
PT Venteny Fortuna Internationa
Tbk
PT Royaltama Mulia Kontraktorin Tbk
PT Medco Energi International
Tbk PT Japfa Comfeed Indonesia
Tbk PT Central Omega Resources
Tbk
PT Matahari Department Store
Tbk
Plantations Tbk 630.000 47.530.000 75.600.000 0,00 PT Gozco Plantations Tbk
PT Cisarua
Mountain Dairy
Tbk 11.300 36.838.000 45.313.000 0,00 PT Cisarua Mountain Dairy Tbk
PT Aneka Tambang
Tbk 747 1.205.444 1.273.635 0,00
PT Energi Mega
PT Aneka Tambang
Tbk
Persada Tbk 175 21.930 38.500 0,00 PT Energi Mega Persada Tbk
PT Intermedia
Capital Tbk 100 21.958 5.000 0,00 PT Intermedia Capital Tbk
Jumlah 4.994.663.522 3.118.913.178.898 3.003.147.001.635 100,00 Total
REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX EQUITY FUND NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued)
Efek ekuitas (lanjutan) Equity instruments (continued)
Jumlah lembar saham/Number of
31 Desember/ December 31, 2022
Harga perolehan rata-rata/Average
Persentase terhadap jumlah portofolio efek/
Percentage of total investment
Jenis efek shares acquisition cost Nilai wajar/Fair value portfolios (%) Type of investments
Aset Keuangan Diukur pada Nilai Wajar melalui
Laba Rugi Financial assets at FVPL
Efek ekuitas Equity Instruments
PT Astra
International Tbk 58.062.400 356.985.978.587 330.955.680.000 9,22 PT Astra International Tbk
PT Telkom Indonesia
(Persero) Tbk 75.467.200 309.230.115.052 283.002.000.000 7,89
PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 52.480.000 227.049.398.355 259.251.200.000 7,22
PT Adaro Energy
Indonesia Tbk 62.752.700 178.747.184.090 241.597.895.000 6,73
PT Bumi Resources
Tbk. 1.227.112.900 132.329.860.652 197.565.176.900 5,51
PT Perusahaan Gas
Negara Tbk 102.952.000 162.401.847.640 181.195.520.000 5,05
PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk 132.267.100 196.419.031.372 178.560.585.000 4,98
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero)Tbk
PT Adaro Energy Indonesia Tbk
PT Bumi Resources Tbk
PT Perusahaan Gas Negara Tbk
PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk
PT XL Axiata Tbk 78.486.000 198.299.967.099 167.960.040.000 4,68 PT XL Axiata Tbk
PT Bank Negara
Indonesia
(Persero) Tbk 15.894.700 151.126.007.928 146.628.607.500 4,09
PT Bank Mandiri
PT Bank Negara Indonesia
(Persero)Tbk
(Persero) Tbk 14.550.000 146.320.437.400 144.408.750.000 4,02 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Mandala
Multifinance Tbk 78.046.900 00.000.000.000 000.000.000.000 3,60 PT Mandala Multifinance Tbk
PT Samindo
Resources Tbk 80.677.300 112.499.751.130 128.276.907.000 3,57 PT Samindo Resources Tbk
PT Cipta Selera
Murni Tbk 39.942.400 137.822.138.760 125.818.560.000 3,51 PT Cipta Selera Murni Tbk
PT Timah Tbk. 105.590.000 168.069.192.451 123.540.300.000 3,44 PT Timah Tbk
PT Xxxxxxxxx.xxx
Tbk 359.000.000 100.538.865.000 94.058.000.000 2,62 PT Xxxxxxxxx.xxx Tbk
PT Erajaya
Swasembada
Tbk 160.780.100 00.000.000.000 00.000.000.000 1,76 PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Tbk
PT Metro Healthcare
Indonesia Tbk 131.578.900 00.000.000.000 00.000.000.000 1,75
PT City Retail Developments
PT Metro Healthcare Indonesia
Tbk
Tbk 434.490.800 00.000.000.000 00.000.000.000 1,73 PT City Retail Development Tbk
PT Harum Energy
Tbk 35.101.000 00.000.000.000 00.000.000.000 1,58 PT Harum Energy Tbk
PT Pacific Strategic
Financial Tbk 43.600.300 00.000.000.000 00.000.000.000 1,37
PT KMI Wire &
PT Pacific Strategic Financial
Tbk
Cable Tbk 144.821.000 00.000.000.000 00.000.000.000 1,27 PT KMI Wire & Cable Tbk
PT Media Nusantara
Citra Tbk 57.162.500 00.000.000.000 00.000.000.000 1,18 PT Media Nusantara Citra Tbk
PT Sawit
Sumbermas
Xxxxxx Xxx 28.268.500 00.000.000.000 00.000.000.000 1,16
PT Xxxxxx Xxxxxx
Sembada Tbk 396.028.200 00.000.000.000 00.000.000.000 1,14
PT Bintang Oto
PT Sawit Sumbermas Sarana
Tbk PT Xxxxxx Xxxxxx Sembada
Tbk
Global Tbk 28.537.600 00.000.000.000 00.000.000.000 1,03 PT Bintang Oto Global Tbk
PT Gema
Grahasarana Tbk 75.252.300 00.000.000.000 00.000.000.000 0,63 PT Gema Grahasarana Tbk
PT BISI International
Tbk 13.841.500 00.000.000.000 00.000.000.000 0,62 PT BISI International Tbk
PT Xxxxxx Xxxxxx
Nusantara Tbk 20.000.000 00.000.000.000 22.000.000.000 0,61
PT Madusari Murni
PT Sarana Menara Nusantara
Tbk
Indah Tbk 103.183.900 00.000.000.000 00.000.000.000 0,60 PT Madusari Murni Indah Tbk
PT Supreme Cable
Manufacturing
Tbk 2.367.500 00.000.000.000 00.000.000.000 0,57
PT Supreme Cable Manufacturing Tbk
REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX EQUITY FUND NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued)
Efek ekuitas (lanjutan) Equity instruments (continued)
Jumlah lembar saham/Number of
31 Desember/ December 31, 2022
Harga perolehan rata-rata/Average
Persentase terhadap jumlah portofolio efek/
Percentage of total investment
Jenis efek shares acquisition cost Nilai wajar/Fair value portfolios (%) Type of investments
Aset Keuangan Diukur pada Nilai Wajar
melalui Laba Rugi (lanjutan)
Efek ekuitas (lanjutan)
33.208.700 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0,56 |
000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0,50 |
887.300 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0,45 |
00.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0,43 |
00.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0,38 |
0.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0,34 |
PT Summarecon Xxxxx Xxx
PT Megapolitan Developments Tbk
PT Gudang Garam Tbk
PT Capital
Financial Indonesia Tbk
PT TBS Energi Utama Tbk
PT Merdeka Copper Gold Tbk
PT Gowa
Makassar Tourism Development
Tbk 807.500 00.000.000.000 00.000.000.000 0,33
PT Adhi Karya
Financial assets at FVPL
(continued) Equity Instruments
(continued)
PT Summarecon Xxxxx Xxx PT Megapolitan Developments
Tbk PT Gudang Garam Tbk
PT Capital Financial Indonesia
Tbk PT TBS Energi Utama Tbk
PT Merdeka Copper
Gold Tbk
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk
(Persero) Tbk. 23.820.100 00.000.000.000 00.000.000.000 0,32 PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
PT Xxxx Xxxxx
Tbk 10.536.900 00.000.000.000 00.000.000.000 0,29
PT Japfa Comfeed
Indonesia Tbk 6.938.700 8.944.066.705 8.985.616.500 0,25
PT Bumi Serpong
PT Xxxx Xxxxx
Tbk PT Japfa Comfeed
Indonesia Tbk
Damai Tbk 8.716.600 8.019.272.000 8.019.272.000 0,22 PT Bumi Serpong Damai Tbk.
PT Maskapai
Reasuransi
Indonesia Tbk 1.760.400 9.041.553.625 7.587.324.000 0,21
PT Wijaya Karya
PT Maskapai Reasuransi
Indonesia Tbk
(Persero) Tbk 8.607.300 8.211.398.500 6.885.840.000 0,19 PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
PT Panin Financial
Tbk 17.436.900 6.674.022.000 6.242.410.200 0,17 PT Panin Financial Tbk
PT Champ Resto
Indonesia Tbk 2.609.000 5.413.675.000 4.761.425.000 0,13 PT Champ Resto Indonesia Tbk
PT Bakrieland
Development
Tbk 89.500.000 4.475.000.000 4.475.000.000 0,12
PT Bank Pan
PT Bakrieland Development Tbk
Indonesia Tbk 2.688.900 4.261.906.500 4.140.906.000 0,12 PT Bank Pan Indonesia Tbk
PT Jasa Marga
(Persero) Tbk 1.000.000 3.439.190.000 2.980.000.000 0,08 PT Jasa Marga (Persero) Tbk
PT Tembaga Mulia
Semanan Tbk 1.128.800 1.897.660.500 1.828.656.000 0,05
PT Electronic City
Indonesia Tbk 1.666.000 1.320.121.121 833.000.000 0,02
PT Bank Syariah
PT Tembaga Mulia Semanan Tbk
PT Electronic City Indonesia Tbk
Indonesia Tbk 560.700 718.200.000 723.303.000 0,02 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Matahari
Department
Store Tbk 87.000 116.145.000 413.250.000 0,01
PT Central Omega
Resources Tbk 2.480.000 390.880.000 255.440.000 0,01
PT Atlas
PT Matahari Department
Store Tbk PT Central Omega Resources Tbk
Resources Tbk 337.000 125.970.000 99.752.000 0,00 PT Atlas Resources Tbk
PT Gozco
Plantations Tbk 630.000 47.530.000 51.030.000 0,00 PT Gozco Plantations Tbk
PT Cisarua
Mountain Dairy
Tbk 11.300 36.838.000 48.025.000 0,00 PT Cisarua Mountain Dairy Tbk
PT Teladan Prima
Agro Tbk 20.000 13.900.000 11.600.000 0,00 PT Teladan Prima Agro Tbk
PT Aneka
Tambang Tbk 747 1.205.444 1.482.795 0,00 PT Aneka Tambang Tbk
PT Energi Mega
Persada Tbk 175 21.930 51.450 0,00 PT Energi Mega Persada Tbk
PT Intermedia
Capital Tbk 100 21.958 5.200 0,00 PT Intermedia Capital Tbk
Sub-jumlah 4.566.380.422 3.525.234.525.584 3.528.820.665.145 98,33 Sub-total
REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX EQUITY FUND NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued)
Efek ekuitas (lanjutan) Equity instruments (continued)
Jumlah lembar saham/Number of
31 Desember/ December 31, 2022
Harga perolehan rata-rata/Average
Persentase terhadap jumlah portofolio efek/
Percentage of total investment
Jenis efek shares acquisition cost Nilai wajar/Fair value portfolios (%) Type of investments
Aset Keuangan Diukur pada Nilai Wajar
melalui Laba Rugi (lanjutan)
Financial assets at FVPL
(continued)
Right Right
PT Bank Tabungan
Negara
(Persero) Tbk 40.662.365 - 5.814.718.195 0,17
PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk
Jumlah 4.607.042.787 3.525.234.525.584 3.534.635.383.340 98,50 Total
Nilai tercatat efek ekuitas pada laporan keuangan adalah sebesar nilai wajarnya.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar efek ekuitas dengan menggunakan hierarki nilai wajar Level 1 (Catatan 24).
Aktivitas perdagangan dan harga saham sangat fluktuatif dan tergantung kepada kondisi pasar modal. Nilai realisasi dari efek saham tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan harga pasar masing-masing pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
The carrying value of equity instruments in the financial statements is equal to their fair values.
The Mutual Fund classifies fair value measurements of equity instruments using a fair value hierarchy Level 1 (Note 24).
Trading activities and stock prices are highly volatile and depend on capital market conditions. The realizable value of these share securities may differ significantly from the market price as of December 31, 2023 and 2022, respectively.
Instrumen Pasar Uang Money Market Instruments
31 Desember/ December 31, 2022
Jenis efek
Nilai nominal/
Nominal value
Tingkatan bunga per tahun/Interest rate per annum
(%)
Tanggal jatuh tempo/
Maturity date
Persentase terhadap
jumlah portofolio efek/
Percentage
of total investment
portfolios (%)
Type of
investment
Deposito berjangka Time deposits
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx
Tbk 40.000.000.000 5.75 2-Jan-23 1,11
PT Bank MNC Internasional
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx
Tbk
Tbk | 14.000.000.000 | 4.00 | 2-Jan-23 | 0,39 | PT Bank MNC Internasional Tbk |
Jumlah | 54.000.000.000 | 1.50 | Total |
Nilai tercatat deposito berjangka di laporan keuangan telah mencerminkan nilai nominal dan nilai wajarnya.
The carrying value of time deposits in the financial statements reflects their nominal and fair values.
5. KAS DI BANK 5. CASH IN BANK
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Desember/ December 31, 2023 | 31 Desember/ December 31, 2022 | ||
PT Bank HSBC Indonesia | PT Bank HSBC Indonesia | ||
(Bank Kustodian) | 3.677.615.288 | 00.000.000.000 | (Custodian Bank) |
PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 4.130.097.678 268.917.804 | 6.290.976.667 262.490.103 | PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk |
REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX EQUITY FUND NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
5. KAS DI BANK (lanjutan) 5. CASH IN BANK (continued)
PT Bank Negara Indonesia (Persero)
31 Desember/
December 31,
2023
31 Desember/
December 31,
2022
PT Bank Negara Indonesia
Tbk 241.592.789 229.245.193 (Persero) Tbk
PT Bank Mega Tbk | 100.000 | - | PT Bank Mega Tbk |
Jumlah | 8.318.323.559 | 00.000.000.000 | Total |
6. PIUTANG TRANSAKSI EFEK 6. RECEIVABLES FROM SECURITIES TRANSACTION
Akun ini merupakan piutang atas transaksi penjualan saham yang belum terselesaikan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp8.973.300.305.
This account represents receivables for unresolved share sales transactions as of December 31, 2023 amounting to Rp8,973,300,305.
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan masing-masing piutang transaksi efek pada akhir tahun, Manajer Investasi berkeyakinan bahwa seluruh piutang tersebut dapat tertagih, sehingga tidak diperlukan penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang transaksi efek. Seluruh piutang transaksi efek merupakan piutang dari pihak ketiga.
Based on review of the condition of each receivables from securities transaction at the end of the year, the Investment Manager believes that all of the receivables are collectible, therefore no allowance for impairment losses on receivables from securities transaction is required. All receivables from securities transactions are receivables from third parties.
7. PIUTANG BUNGA DAN DIVIDEN 7. INTEREST AND DIVIDEND RECEIVABLES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Desember/
December 31,
2023
31 Desember/
December 31,
2022
Dividen - 2.528.466.800 Dividend Instrumen pasar uang - 6.268.493 Money market Instruments Jumlah - 2.534.735.293 Total
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan masing-masing akun piutang bunga dan dividen pada akhir tahun, Manajer Investasi berkeyakinan bahwa seluruh piutang tersebut dapat tertagih, sehingga tidak diperlukan penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga dan dividen. Seluruh piutang bunga dan dividen merupakan piutang pihak ketiga.
Based a review of the account of interest and dividend receivables at the end of the year, the Investment Manager believes that all receivables are collectible, therefore no allowance for impairment losses on interest and dividend receivable. All interest and dividend receivables are receivables from third parties.