PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS ISLAM MALANG DENGAN
LEMBAGA PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN PEMBELAJARAN UNIVERSITAS NEGERI MALANG
TENTANG
PELATIHAN PEKERTI DOSEN DAN DOSEN PEMBIMBING KLINIK FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS ISLAM MALANG
NOMOR: /H11/U.10/D/C.06/IX/2022 NOMOR :
Pada hari ini Senin tanggal 19, bulan September, Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua
bertempat di Malang, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. xx. Xxxxx Xxxxxxxx,M.Kes,Ph.D | : | Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Malang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Malang NO:26/G152/X.XX/X/X.00/XX/0000 tentang Pengangkatan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Malang Periode 2019-2023 yang berkedudukan di Malang, selanjutnya disebut PIHAK KESATU; dan |
II. Drs. I Xxxxx Xxxxx, X.Xx., M.Ed., Ph.D. | : | Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LP3) Universitas Negeri Malang yang diangkat berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 14.12.33/UN32/KP/ 2018 tentang Pemberhentian dan Pengang- katan Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran Universitas Negeri Malang berkedudukan di Malang, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA Selanjutnya secara bersama-sama disebut
PARA PIHAK, dan masing-masing disebut PIHAK.
PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah Perguruan Tinggi Swasta yang mempunyai tugas melaksanakan Xxx xxxxx Perguruan Tinggi, yaitu Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN- BH) yang mempunyai tugas melaksanakan Xxx xxxxx Perguruan Tinggi, yaitu Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
c. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penciptaan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, maka sebagai wujud kepedulian terhadap dunia pendidikan, PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan kerja sama Penyelenggaraan Pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI)
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk mengikat suatu Perjanjian Kerja Sama dengan kondisi sebagai berikut;
PASAL 1 DEFINISI
(1) PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerima pekerjaan tersebut yaitu melaksanakan Pelatihan PEKERTI selama 84 jam pelatihan dengan rincian teknis pelaksanaan dilakukan tatap muka selama 64 jam pelatihan, dan tugas mandiri serta praktek pembelajaran yang setara dengan 20 jam pelatihan
(2) PIHAK KEDUA bertanggungjawab penuh atas keberhasilan pekerjaan sebagai penyelenggara, sebagaimana disebut dalam ayat (1) berupa penyediaan SDM, pembimbing, jadwal kegiatan, pelaksanaan kegiatan pelatihan, dan sertifikat bagi peserta pelatihan Pekerti.
PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian ini menyerahkan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA untuk menyelenggarakan Pelatihan PEKERTI bagi dosen untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas dalam pembelajaran di lingkungan PIHAK KESATU.
(2) Tujuan Perjanjian ini untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas dosen dalam merancang, melaksanakan dan menilai proses dan hasil pembelajaran yang inovatif, inspiratif dan kreatif yang digunakan dalam pembelajaran
PASAL 3
PESERTA
Jumlah Peserta ToT Instruktur Pelatihan PEKERTI disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sejumlah 1 (satu) Rombongan Belajar (Rombel) yang terdiri dari 57 peserta.
PASAL 4
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan Pelatihan PEKERTI dilaksanakan secara bertahap sejak tanggal 23
September 2022 sampai dengan 7 Nopember 2022 denga rincian kegiatan pelaksanaan pelatihan tahap I secara daring pada tanggal 23-25 September 2022. pelatihan tahap II secara daring pada tanggal 30 September 2022, 1-2 Oktober 2022, dan pelaksanaan pelatihan tahap III secara luring 14 - 16 Oktober 2022. Selanjutnya, kegiatan pelatihan dilaksanakan praktik mandiri dan penugasan pada tanggal 17 Oktober sampai 7
Nopember 2022. Pelaksanaan pekerjaan Pelatihan Pekerti dilakukan dengan pembelajaran tatap muka dan penugasan yang terdiri atas 1) pemberian materi oleh narasumber, 2) review materi/tugas peserta 3) kerja kelompok/individu pemecahan masalah sesuai topik, 4) presentasi gagasan, 5) penyelesaian tugas (worksheet), 6) Pembimbingan, dan 7) Evaluasi
Biaya keseluruhan pelaksanaan pekerjaan dalam perjanjian ini, ditetapkan sebesar 2.750.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap peserta termasuk pajak sehingga biaya keseluruhan untuk 57 peserta sebesar Rp. 156.750.000 (Seratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Pembayaran dilaksanakan satu kali sebesar 100% dari keseluruhan jumlah biaya pekerjaan dan dibayarkan sebelum pelaksanaan pelatihan oleh PIHAK PERTAMA melalui rekening PIHAK KEDUA.
PASAL 5 BIAYA PEKERJAAN
Nama Bank : BNI Nomor Rekening :
Kantor Cabang Bank : BNI Universitas Negeri Malang Alamat Bank : Xxxxx Xxxxxxxx Xx. 4 Malang Nomor NPWP :
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KESATU berhak untuk:
a. Memperoleh kepastian Narasumber yang memiliki kemampuan dan wawasan pelatihan sesuai bidangnya;
b. Memperoleh Pembimbing/Fasilitator
c. Memperoleh kepastian untuk memperoleh sertifikat Pelatihan dari PIHAK KEDUA
(2) PIHAK KESATU berkewajiban untuk:
a. Menyediakan peserta pelatihan;
b. Memastikan peserta pelatihan mengikuti dan menaati peraturan serta disiplin selama pelaksanaan pelatihan;
c. Memastikan peserta pelatihan menjaga informasi baik dalam bentuk lisan maupun tulisan yang diberikan atau diperoleh pada saat proses pelatihan;
d. Memastikan dan membantu peserta untuk memenuhi tugas dan laporan akhir pelatihan.
(3) PIHAK KEDUA berhak untuk:
a. Memperoleh data dan informasi berkaitan dengan peserta pelatihan
b. Memperoleh peserta pelatihan yang dapat mematuhi peraturan, disiplin dan tepat waktu;
c. Memberikan penilaian terhadap peserta pelatihan;
d. Memperoleh hasil laporan akhir peserta pelatihan;
e. Memberikan sanksi kepada peserta pelatihan yang tidak menaati peraturan.
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
a. Menyediakan Narasumber pelatihan;
b. Menyediakan Pembimbing pelatihan;
c. Memberikan sertifikat pelatihan kepada PIHAK KESATU.
PASAL 7
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
(1) Kegagalan PARA PIHAK untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini tidak akan dianggap sebagai kelalaian atau pelanggaran Perjanjian apabila kegagalan tersebut diakibatkan Force Majeure.
(2) Force Majeure dalam Perjanjian ini adalah keadaan tidak terduga atau keadaan memaksa yang terjadi di luar kekuasaan PARA PIHAK, termasuk tetapi tidak terbatas pada kebakaran, bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir dan Iain-lain), kebakaran, perang huru-hara, pemogokan, pemberontakan, dan epidemic, yang secara keseluruhan ada hubungan langsung dengan penyelesaian pekerjaan.
(3) Apabila terjadi Force Majeure maka PIHAK yang terdampak wajib memberitahukan kepada PIHAK yang lainnya secara tertulis disertai dengan bukti-bukti dan konfirmasi tertulis dari Pemerintah yang berwenang maksimal 7 (Tujuh) Hari Kalender setelah berakhirnya Force Majeure .
(4) Apabila terjadi keterlambatan pelaksanaan yang disebabkan oleh hal-hal di luar kekuasaan PIHAK KEDUA (force majeure) maka kedua belah pihak setuju meninjau kembali perjanjian dan pelaksanaan pekerjaan ini.
PASAL 8
SANKSI DAN PEMUTUSAN PERJANJIAN
(1) PIHAK PERTAMA mempunyai kewenangan untuk menunda, mengurangi nilai dan atau memutuskan surat perjanjian ini apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA
(2) PIHAK PERTAMA berhak memutuskan perjanjian ini secara sepihak kepada
PIHAK KEDUA dalam hal:
a. PIHAK KEDUA secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja maupun tidak sengaja memperlambat penyelesaian pekerjaan ini.
b. PIHAK KEDUA memberikan keterangan yang tidak benar yang merugikan
PIHAK PERTAMA sehubungan dengan pekerjaan ini.
c. PIHAK KEDUA melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam surat perjanjian ini.
(3) Dalam hal terjadi pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala arsip dan keterangan–keterangan lainnya yang berhubungan dengan perjanjian ini.
PASAL 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila di kemudian hari perbedaan pernafsiran atau perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini maka PARA PIHAK akan menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat.
(2) Apabila terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dalam kurun waktu 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender, maka perselisihan akan diselesaikan secara hukum melalui badan arbitrasi nasional atau melalui pengadilan negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 10 KORESPONDENSI
(1) Segala bentuk surat menyurat atau pemberitahuan yang mengikat PARA PIHAK sebagai akibat dari timbulnya Perjanjian ini, baik yang dilakukan melalui surat, faximile, e-mail dan/atau perusahaan exspedisi (kurir eksternal) / kurir internal ditujukan ke alamat-alamat tersebut dibawah:
PIHAK KESATU | : FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS ISLAM MALANG | |
Alamat | :Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xx. 193 | |
Telepon | :0341-578920 | |
PIHAK KEDUA | : Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran Universitas Negeri Malang | |
Alamat | Jl. Semarang No. 5 Malang, 65145 | |
Telepon | 0341 - 587944 | |
(2) Apabila salah satu PIHAK atau PARA PIHAK bermaksud untuk melakukan perubahan alamat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka PIHAK atau PARA PIHAK yang bermaksud melakukan perubahan alamat terlebih dahulu harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK dalam jangka xxxxx xxxxxx xxxxxx 00 (empat belas) Hari Kerja sebelum perubahan alamat dimaksud berlaku efektif.
PASAL 12 ADENDUM/AMANDEMEN
(1) Dalam hal terdapat perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum/Amandemen yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
(2) Perubahan terhadap perjanjian ini hanya berlaku apabila disetujui dan ditandatangani oleh PARA PIHAK
PASAL 13 PENUTUP
(1) Surat perjanjian kerja sama ini dapat dianggap sah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak;
(2) Biaya yang timbul akibat perjanjian ini termasuk materai dan pajak-pajak ditanggung oleh PIHAK PERTAMA;
(3) Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekurangan atau kesalahan dalam surat perjanjian kerja sama ini sehingga menghambat pelaksanaan tugas, maka dapat dibuat surat perjanjian kerja sama tambahan atas persetujuan kedua belah pihak yang pada dasarnya tidak bertentangan pada perjanjian ini;
(4) Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, dan ditanda tangani oleh PARA PIHAK, serta keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK.
PIHAK KESATU FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS ISLAM MALANG xx. Xxxxx Xxxxxxxx,M.kes,Ph.D Dekan Fakultas Kedokteran | PIHAK KEDUA Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LP3) UNIVERSITAS NEGERI MALANG, Drs. I Xxxxx Xxxxx, X.Xx., M.Ed., Ph.D Ketua |
PIHAK KESATU……………… PIHAK KEDUA ………………