PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PENINGKATAN KOMPETENSI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2021
ANTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEMBERI BANTUAN PEMERINTAH DENGAN
KETUA YAYASAN FASILITATOR PELAYANAN PENGHARAPAN
NOMOR : 12345/987654/GTK/2021 NOMOR : 9876543/3232/OMS/2021
Pada hari ini Rabu tanggal dua puluh tiga bulan Juni tahun dua ribu dua puluh satu (23-06-2021) diadakan Perjanjian Kerja Sama Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, antara:
1 Nama : Xxx Xxxx Xxxxxxxxxx, S.S., X.Xx. NIP : 197309022006042001
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
Alamat : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Gedung D Lt 00 Xxxxx Xxxx. Xxxxxxxx, Senayan, Jakarta Pusat 10270 Telepon: 021 57955141 Faksimile: 021 57974163
Bertindak untuk dan atas nama Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU :
2 Nama : Xxxxx Xxxx
Xxxxxxx : Ketua
Alamat : Ruko Maple Kav C, Jl. Xxxxxx Xxxx Xx.000 XX 0 XX 0 Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000
Bertindak untuk dan atas nama Xxxxxan Fasilitator Pelayanan Pengharapan, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dengan terlebih dahulu menerangkan:
a. PIHAK KESATU adalah Pejabat Pembuat Komitmen yang diangkat berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0060/B2/KU/2021 tanggal 11 Januari 2021.
b. PIHAK KEDUA adalah penerima bantuan pemerintah untuk peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor.... tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik d an Tenaga Kependidikan tahun 2021.
Pasal 1: Ruang Lingkup
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama adalah pemberian bantuan pemerintah oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA untuk Transformasi Teaching and Learning for Yahukimo
(1) PIHAK KESATU berkewajiban:
Pasal 2: Kewajiban dan Hak
a. melakukan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan pencairan bantuan pemerintah yang diajukan oleh PIHAK KEDUA;
b. menyalurkan dana bantuan pemerintah kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan; dan
c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KESATU berhak:
a. memberikan teguran tertulis kepada PIHAK KEDUA, apabila dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana bantuan pemerintah tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama;
b. menghentikan bantuan pemerintah apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya;
c. menyetujui perubahan RAB PIHAK KEDUA; dan
d. mendapatkan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan petunjuk teknis dari PIHAK KEDUA.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban:
a. berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota di daerah masing-masing yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama;
b. melaksanakan peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berdampak pada peningkatan kompetensi peserta didik;
c. mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan pemerintah yang telah diterima sesuai dengan petunjuk teknis dan RAB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menyusun dan menyampaikan laporan akhir dalam bentuk Berita Acara Serah Terima (BAST) yang memuat pelaksanaan kegiatan, laporan pertanggungjawaban keuangan dan bukti-bukti pengeluaran yang sah kepada PIHAK KESATU;
e. menyimpan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf d untuk keperluan pemeriksaan oleh pihak pengawas/auditor atau sewaktu- waktu diminta oleh PIHAK KESATU;
f. bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala bentuk penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran penggunaan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. menaati teguran/sanksi tertulis dari PIHAK KESATU.
(4) PIHAK KEDUA berhak:
a. menerima dana bantuan pemerintah dari PIHAK KESATU; dan
b. mengajukan permohonan perubahan RAB kepada PIHAK KESATU apabila terdapat pembiayaan lain yang dibutuhkan di luar RAB, sepanjang tidak melewati nilai bantuan yang telah disepakati dan sesuai komponen biaya bantuan yang ditetapkan.
Pasal 3 Jenis Kegiatan
PIHAK KEDUA melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan RAB yang disepakati.
Pasal 4
Besaran Bantuan Pemerintah
Dana bantuan pemerintah yang diberikan PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp100 terbilang (seratus rupiah) dengan rincian berdasarkan RAB yang telah disetujui oleh PPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 5 Jangka Waktu
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini oleh PARA PIHAK sampai dengan 31 Desember 2021.
Pasal 6 Jangka Waktu
Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah
(1) Penyaluran dana bantuan pemerintah dilakukan secara bertahap:
a. Tahap I sebesar 60% (enam puluh persen); senilai Rp0
b. Tahap II sebesar 40% (empat puluh persen); senilai Rp100
(2) Penyaluran Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA menandatangani:
a. nota kesepahaman antara Direktur Jenderal Xxxx dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan PIHAK KEDUA;
b. Perjanjian Kerja Sama ini;
c. perjanjian kerjasama antara PIHAK KEDUA dengan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
d. kuitansi penerimaan Bantuan Tahap I;
e. surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan;
f. surat pernyataan kesanggupan menggunakan bantuan pemerintah dan menyetorkan sisa dana;
g. RAB yang telah disetujui PPK;
h. Pakta Integritas; dan
i. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
(3) Penyaluran Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah PIHAK KEDUA:
a. menandatangani kuitansi penerimaan Bantuan Tahap II;
b. menyampaikan laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang telah ditandatangani; dan
c. menyampaikan laporan penggunaan dana Tahap I paling sedikit 80% (delapan puluh persen).
(4) Dana bantuan pemerintah Tahap I dan Tahap II disalurkan langsung ke rekening PIHAK KEDUA:
Nama : BANK RAKYAT INDONESIA
Cabang/Unit : Griya Santa Nomor Rekening : 065501000280560 Atas Nama : Xxxxxx Xxxxx
Pasal 7
Pengembalian Sisa Dana dan Jasa Giro
(1) Dalam hal terdapat sisa dana bantuan pemerintah dan jasa giro, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan sisa dana bantuan pemerintah ke kas negara.
(2) Pengembalian sisa dana bantuan pemerintah dan jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. PIHAK KEDUA harus menyampaikan kepada PIHAK KESATU informasi terkait nilai sisa dana bantuan pemerintah dan jasa giro yang dikembalikan ke kas negara melalui surat elektronik (email) xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx atau dapat menghubungi nama Sri Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Nomor Telepon 081285079712;
b. PIHAK KESATU membuatkan kode billing melalui aplikasi Simponi sebagai dasar pengembalian dana dan jasa giro ke kas negara, dan selanjutnya kode billing tersebut disampaikan kepada PIHAK KEDUA;
c. PIHAK KEDUA menyetorkan sisa dana dan jasa giro bantuan pemerintah ke kas negara melalui bank/kantor pos berdasarkan kode billing tersebut;
d. PIHAK KEDUA menyimpan bukti setor pengembalian sisa dana dan jasa giro dan menyampaikan salinan bukti setor kepada PIHAK KESATU.
Pasal 8 Sanksi
Apabila terjadi perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka PIHAK KEDUA akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
(1) PIHAK KEDUA wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan pemerintah kepada PIHAK KESATU paling lambat 31 Desember 2021.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a. BAST;
b. Bukti surat setoran sisa dana (apabila ada); dan
c. Dokumentasi pelaksanaan kegiatan.
(3) PIHAK KEDUA menyusun dan menyimpan laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban keuangan dengan melampirkan bukti- bukti pengeluaran yang sah setelah kegiatan selesai.
(4) Laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disimpan oleh PIHAK KEDUA untuk keperluan pemeriksaan oleh pihak pengawas/auditor atau sewaktu-waktu diminta oleh PIHAK KESATU.
Pasal 10 Pembebasan Tuntutan Pihak Ketiga
PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK KESATU beserta instansinya terhadap tuntutan pihak ketiga atas akibat yang timbul dari pelaksanaan kegiatan peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 11
Keadaan Kahar (Force Majeure)
(1) Yang dimaksud keadaan kahar (Force Majeure) adalah peristiwa seperti: bencana alam (gempa bumi, tanah longsor,
banjir), kebakaran, perang, huru-hara, pemogokan, pemberontakan, dan epidemi yang secara keseluruhan ada hubungan langsung dengan penyelesaian kegiatan.
(2) Apabila terjadi keadaan kahar (Force Majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pihak yang terkena keadaan kahar (Force Majeure) wajib memberitahukan kepada pihak lain disertai surat keterangan yang mendukung terjadinya keadaan kahar dari pihak yang berwenang.
Pasal 12 Adendum
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK akan diatur lebih lanjut dalam adendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 13 Penyelesaian Perselisihan
(1) Segala perselisihan yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini yang langsung mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama maka PARA PIHAK akan menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.
(2) Apabila secara musyawarah dan mufakat tidak dapat dicapai, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 14 Lain-lain
Biaya meterai dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 15 Penutup
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat rangkap 2 (dua) asli pada kertas bermeterai cukup, masing-masing tertulis sama dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK.
Jakarta, 23 Juni 2021
PIHAK KESATU
Xxx Xxxx Xxxxxxxxxx, S.S., X.Xx. NIP. 197309022006042001
PIHAK KEDUA
meterai Rp 10 . 000 , - dan stempel
Xxxxx Xxxx