PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
KEPALA BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
DAN SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA DAN
DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
DAN SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA DAN
DIREKTUR JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM XXXXXX XXXXXXXX INDONESIA
NOMOR | : | PKS.1/P2SDM/LATMAS/SDM.2/12/2017 |
NOMOR | : | 13/XII/PKS/2017 |
NOMOR | : | 001/B/PKS/2017 |
NOMOR | : | 4 TAHUN 2017 |
NOMOR | : | 193/9828/Bangda |
TENTANG
GERAKAN PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN HIDUP PADA SATUAN PENDIDIKAN
Pada hari ini, Kamis tanggal dua puluh satu, bulan Desember, tahun dua ribu tujuh belas, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : XXXXX XXXXXXXXX
Jabatan : Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Alamat : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxx X Xxxxxx00 Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxx
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU;
2. Nama : XXXXX XXXXXXX
Xxxxxxx : Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Alamat : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxx
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
3. Nama : XXXXX XXXXX
Xxxxxxx : Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Alamat : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxx 00000
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, untuk selanjutnya disebut PIHAK KETIGA;
4. Nama : XXX XXXX
Jabatan : Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
Alamat : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx 0-0, Xxxxxxx
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Agama, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEEMPAT;
5. Nama : XXXX XXXXXXXXX
Jabatan : Plt. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri
Alamat : Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxxx, Jakarta dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Dalam Negeri, untuk selanjutnya disebut PIHAK KELIMA.
PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA, PIHAK KETIGA, PIHAK KEEMPAT, dan PIHAK
KELIMA, untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK menerangkan bahwa untuk melaksanakan Nota Kesepahaman antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor : PKS.2/MENLHK/P2SDM/ KUM.3/7/2016, Nomor : 99/VII/NK/2016, Nomor : 11a/M/NK/2016, Nomor :
9 Tahun 2016, dan Nomor : 660/2688A/SJ tentang Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Juli 2016, PARA PIHAK sepakat membuat Perjanjian Kerja Sama tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup pada Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 Tujuan
Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan satuan pendidikan yang peduli dan berbudaya lingkungan hidup;
b. menguatkan kapasitas kelembagaan pemerintahan daerah dalam rangka mendukung perwujudan satuan pendidikan yang peduli dan berbudaya lingkungan hidup.
Pasal 2 Ruang Lingkup
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi:
1. koordinasi dan sinergi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada satuan pendidikan;
2. integrasi dan sinkronisasi materi pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam proses pembelajaran pada satuan pendidikan;
3. peningkatan kegiatan pembelajaran dan kemahasiswaan yang mendukung Tridharma Perguruan Tinggi dalam pelaksanaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup;
4. penguatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada satuan pendidikan;
5. peningkatan kapasitas dan peran aktif warga sekolah dan mahasiswa dalam pelaksanaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada satuan pendidikan;
6. peningkatan pembinaan dan pengawasan umum terhadap pemerintah daerah terkait pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup; dan
7. pemberian penghargaan kepada satuan pendidikan yang berprestasi dalam pelaksanaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup.
Pasal 3 Kewajiban PARA PIHAK
(1) PIHAK KESATU berkewajiban:
a. membentuk unsur pelaksana gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada satuan pendidikan yang anggotanya terdiri dari unsur PARA PIHAK;
b. merumuskan kebijakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada satuan pendidikan melalui koordinasi dengan PIHAK KEDUA, PIHAK KETIGA, PIHAK KEEMPAT, dan PIHAK KELIMA;
c. menyiapkan materi pelestarian fungsi lingkungan hidup untuk diintegrasikan dan disinergikan ke dalam kurikulum satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, SMP, SMA atau sederajat;
d. menyiapkan materi pelestarian fungsi lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada perguruan tinggi;
e. memberikan kemudahan akses bagi pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan mahasiswa untuk memperoleh apresiasi dalam menambah pengetahuan dan wawasan terkait gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di tingkat nasional dan internasional kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KETIGA, dan PIHAK KEEMPAT;
f. mendukung PIHAK KEDUA dalam penerapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) melalui pelaksanaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, SMP, SMA atau sederajat;
g. melakukan penilaian gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada satuan pendidikan bersama dengan PIHAK KEDUA, PIHAK KETIGA, PIHAK KEEMPAT, dan PIHAK KELIMA;
h. bersama PIHAK KEDUA, PIHAK KETIGA, dan PIHAK KEEMPAT memberikan penghargaan kepada satuan pendidikan yang berprestasi dalam pelaksanaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup; dan
i. menyediakan informasi terkait pelaksanaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada satuan pendidikan kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KETIGA, PIHAK KEEMPAT, dan PIHAK KELIMA.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban:
a. menguatkan kebijakan pendidikan nasional untuk mendukung pencapaian gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, SMP, SMA atau sederajat;
b. menguatkan kebijakan untuk pengintegrasian materi pelestarian fungsi lingkungan hidup ke dalam kurikulum satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, SMP, SMA atau sederajat untuk mendukung gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup;
c. menguatkan kebijakan pengalokasian biaya operasional sekolah (BOS) atau alokasi biaya sejenis untuk mendukung pelaksanaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, SMP, SMA atau sederajat;
d. memberikan bantuan pemikiran dan sumber daya manusia kepada PIHAK KESATU dalam penetapan kebijakan dan pelaksanaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, SMP, SMA atau sederajat;
e. meningkatkan kapasitas pendidik dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan materi pelestarian fungsi lingkungan hidup ke dalam pelaksanaan kurikulum satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, SMP, SMA atau sederajat;
f. meningkatkan kapasitas warga sekolah dalam pelaksanaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, SMP, SMA atau sederajat; dan
g. bersama PIHAK KESATU memberikan penghargaan kepada satuan pendidikan yang berprestasi dalam pelaksanaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup.
(3) PIHAK KETIGA berkewajiban:
a. menguatkan kebijakan di bidang pendidikan tinggi untuk mendukung pencapaian gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada perguruan tinggi;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup melalui peningkatan kegiatan pembelajaran dan kemahasiswaan untuk mendukung Tridharma Perguruan Tinggi;
c. memberikan bantuan pemikiran dan sumber daya manusia kepada PIHAK KESATU dalam penetapan kebijakan dan pelaksanaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada perguruan tinggi;
d. meningkatkan pemahaman dan kepedulian mahasiswa terhadap lingkungan hidup melalui kegiatan pembelajaran dan kemahasiswaan di perguruan tinggi; dan
e. bersama PIHAK KESATU memberikan penghargaan kepada perguruan tinggi yang peduli dan berbudaya lingkungan hidup.
(4) PIHAK KEEMPAT berkewajiban:
a. mengembangkan kebijakan pendidikan keagamaan untuk mendukung pencapaian gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya;
b. mengembangkan kebijakan untuk pengintegrasian materi pelestarian fungsi lingkungan hidup ke dalam kurikulum pendidikan keagamaan untuk mendukung gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya;
c. menguatkan kebijakan pengalokasian biaya operasional sekolah (BOS) atau alokasi biaya sejenis untuk mendukung pelaksanaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya;
d. memberikan bantuan pemikiran dan sumber daya manusia kepada PIHAK KESATU dalam penetapan kebijakan dan pelaksanaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya;
e. mendorong unsur organisasi Kementerian Agama di daerah dalam rangka pelaksanaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya;
f. meningkatkan kapasitas warga madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya, untuk mendukung pelaksanaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup; dan
g. bersama PIHAK KESATU memberikan penghargaan kepada madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya yang peduli dan berbudaya lingkungan.
(5) PIHAK KELIMA berkewajiban:
a. memfasilitasi pemerintah daerah untuk mendukung dan mengintegrasikan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup dalam dokumen perencanaan daerah;
b. memfasilitasi koordinasi antar perangkat daerah yang terkait dalam mendukung pelaksanaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada satuan pendidikan;
c. memberikan bantuan pemikiran dan sumber daya manusia kepada PIHAK KESATU dalam penetapan kebijakan dan pelaksanaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada satuan pendidikan;
d. melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum terhadap pemerintah daerah terkait pelaksanaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada satuan pendidikan.
Pasal 4
Hak PARA PIHAK
(1) PIHAK KESATU berhak:
a. memberikan usulan pemikiran kepada PIHAK KEDUA dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional terkait dengan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, SMP, SMA atau sederajat;
b. memberikan usulan pemikiran kepada PIHAK KETIGA dalam rangka pelaksanaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup melalui Tridharma Perguruan Tinggi;
c. memberikan usulan pemikiran kepada PIHAK KEEMPAT dalam rangka pengembangan kebijakan pendidikan keagamaan untuk mendukung pencapaian gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya;
d. memberikan usulan pemikiran kepada PIHAK KELIMA dalam rangka penyusunan kebijakan dan perencanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah terkait dengan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada satuan pendidikan;
e. mendapatkan bantuan pemikiran dan sumber daya manusia dari PIHAK KEDUA, PIHAK KETIGA, PIHAK KEEMPAT, dan PIHAK KELIMA dalam penetapan kebijakan dan pelaksanaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada satuan pendidikan;
f. mendapatkan dukungan dari PIHAK KEEMPAT dalam mendorong unsur organisasi Kementerian Agama di daerah dalam rangka pelaksanaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya; dan
g. mendapatkan dukungan dari PIHAK KELIMA dalam mendorong perangkat daerah dalam pelaksanaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada satuan pendidikan.
(2) PIHAK KEDUA berhak:
a. mendapatkan dukungan dari PIHAK KESATU dalam penerapan Standar Nasional Pendidikan melalui pelaksanaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, SMP, SMA atau sederajat;
b. mendapatkan materi pelestarian fungsi lingkungan hidup dari PIHAK KESATU yang akan diintegrasikan ke dalam kurikulum satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, SMP, SMA atau sederajat;
c. mendapatkan kemudahan akses dari PIHAK KESATU bagi sumber daya manusia PIHAK KEDUA, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik untuk menambah pengetahuan dan wawasan terkait gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di tingkat nasional dan internasional; dan
d. mendapatkan informasi dari PIHAK KESATU tentang kebijakan dan pelaksanaan kebijakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, SMP, SMA atau sederajat.
(3) PIHAK KETIGA berhak:
a. mendapatkan materi pelestarian fungsi lingkungan hidup dari PIHAK KESATU untuk mendukung gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada perguruan tinggi;
b. mendapatkan fasilitasi atau kemudahan akses dari PIHAK KESATU bagi warga perguruan tinggi untuk menambah pengetahuan dan wawasan terkait gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di tingkat nasional dan internasional; dan
c. mendapatkan informasi dari PIHAK KESATU tentang kebijakan dan pelaksanaan kebijakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada perguruan tinggi.
(4) PIHAK KEEMPAT berhak:
a. mendapatkan materi pelestarian fungsi lingkungan hidup dari PIHAK KESATU yang akan diintegrasikan ke dalam kebijakan pelaksanaan pendidikan madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya;
b. mendapatkan kemudahan akses dari PIHAK KESATU bagi sumber daya manusia PIHAK KEEMPAT, pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya untuk menambah pengetahuan dan wawasan terkait gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di tingkat nasional dan internasional; dan
c. mendapatkan informasi dari PIHAK KESATU tentang kebijakan dan pelaksanaan kebijakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya.
(5) PIHAK KELIMA berhak:
a. mendapatkan informasi dari PIHAK KESATU tentang kebijakan dan pelaksanaan kebijakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada satuan pendidikan; dan
b. mendapatkan kemudahan dari PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA, PIHAK KETIGA dan PIHAK KEEMPAT dalam pelaksanaan kewajiban PIHAK KELIMA terkait gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada satuan pendidikan.
Pasal 5 Koordinasi
PARA PIHAK melakukan pertemuan secara berkala dalam rangka koordinasi perencanaan dan pelaksanaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada satuan pendidikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 6 Jangka Waktu
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada realisasi kegiatan sebagaimana yang telah disepakati PARA PIHAK, maka perjanjian ini batal demi hukum.
Pasal 7
Keadaan Memaksa (Force Majeure)
(1) Apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan dan kemampuan PARA PIHAK atau terjadi keadaan memaksa, dapat dilakukan perubahan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama atas kesepakatan persetujuan PARA PIHAK.
(2) Keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. bencana alam; dan
b. adanya kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan tidak dapat dilanjutkannya pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama.
Pasal 8 Penyelesaian Perselisihan
Apabila dikemudian hari timbul perbedaan penafsiran atau perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini diantara PARA PIHAK, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 9 Pembiayaan
Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 Evaluasi dan Pelaporan
(1) PARA PIHAK melakukan evaluasi pelaksanaan kerja sama gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dikoordinasikan oleh PIHAK KESATU.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11 Lain-lain
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diubah, diperpanjang, dan diakhiri sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Dalam hal salah satu PIHAK bermaksud memperpanjang, mengubah, atau mengakhiri Perjanjian Kerja Sama sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lain paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya.
- 12 -
Pasal 12 Penutup
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 5 (lima) asli, bermeterai cukup dan berkekuatan hukum sama, ditandatangani oleh PARA PIHAK dan menggunakan stempel jabatan.
PIHAK KESATU, | PIHAK KEDUA, |
XXXXX XXXXXXXXX | DIDIK XXXXXXX |
PIHAK KETIGA, | PIHAK KEEMPAT, |
XXXXX XXXXX | XXX XXXX |
PIHAK KELIMA, | |
XXXX XXXXXXXXX |