PERJANJIAN KERJA SAMA (MEMORANDUM OF AGREEMENT)
PERJANJIAN KERJA SAMA (MEMORANDUM OF AGREEMENT)
ANTARA
TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN BINA INSAN CENDIKIA XXXXXXXX XXXXX
DENGAN
JURUSAN ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXXXXXX MAKASSAR
Nomor :
Nomor : /Un.06/HM.01/03/2023
TENTANG PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
PENELITIAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Pada hari ini Kamis, tanggal Satu, bulan Desember, tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (01-12-2022) bertempat di Makassar yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xxx. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx, X.Xx
Ketua Taman Pendidikan Al-Qur’an Bina Insan Cendikia Xxxxxxxx Xxxxx Jl. Datu Ripanggentungang, RT 007 rw 004 Kelurahan Tamarunang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi selatan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Taman Pendidikan Al-Qur’an Bina Insan Cendikia Xxxxxxxx Xxxxx, selanjutnya disebut PIHAK KESATU
2. Xx. Xxxxxx Xxxxxx, MA Ketua Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan
Tafsir Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxxxx Makassar, berkedudukan di Jalan H.M. Xxxxx Xxxxx No. 36 Gowa, Sulawesi Selatan 92113, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxxxx Makassar, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
Bahwa menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Taman Pendidikan Al- Qur’an Bina Insan Cendikia Xxxxxxxx Xxxxx dan Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir UIN Xxxxxxxx Xxxxxxxx tentang Penyelenggaraan Xxx Xxxxxx Perguruan
Paraf Pihak I | Paraf Pihak II |
Tinggi, maka PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerja sama di bidang “Peningkatan Mutu Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat” dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut ini :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah menyelaraskan program kegiatan bersama dalam upaya mengembangkan potensi dari PARA PIHAK.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan sinergitas potensi sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK untuk mewujudkan visi, misi dan fungsi tridharma perguruan tinggi PARA PIHAK.
b. meningkatkan kualitas sumber daya manusia PARA PIHAK di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
c. menggalang kerjasama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, sesuai dengan misi PARA PIHAK.
d. mendorong peningkatan kinerja PARA PIHAK dalam perannya untuk menyejahterakan dan mencerdaskan masyarakat.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a. Bidang pendidikan;
b. Bidang penelitian;
c. Bidang pengabdian masyarakat;
d. Bidang pengembangan sumber daya manusia;
e. Bidang lain yang disepakati PARA PIHAK
Pasal 3 PRINSIP KERJA SAMA
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan dilaksanakan berlandaskan prinsip kemitraan dengan itikad baik, saling percaya, dan saling menguntungkan serta menundukkan diri pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paraf Pihak I | Paraf Pihak II |
Pasal 4 BENTUK KERJA SAMA
Bentuk kerjasama:
a. Pertukaran tenaga ahli atau tenaga pengajar, dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta berbagai kegiatan ilmiah para pihak.
b. Program pertukaran publikasi karya ilmiah dan riset bagi civitas akademika para pihak.
c. Program peningkatan kualitas SDM tenaga pengajar, peneliti, pustakawan dan tenaga kependidikan PARA PIHAK.
d. Program–program akademik, teknis dan administratif lain yang sepakati PARA PIHAK.
Pasal 5
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PARA PIHAK secara sinergi bertugas dan bertanggung jawab:
a. Melakukan konsolidasi internal dalam mempersiapkan implementasi Perjanjian Kerja Sama.
b. Membuat program tertulis sebagai implementasi Perjanjian Xxxxx Xxxx.
c. Proaktif merealisasikan kerja sama PARA PIHAK.
Pasal 6 PEMBIAYAAN
Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tanggung jawab PARA PIHAK dengan mempertimbangkan kemampuan pendanaan masing-masing pihak dan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 7
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
PARA PIHAK sepakat bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas hasil dan materi kerja sama dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8 JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
Paraf Pihak I | Paraf Pihak II |
Pasal 9 MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh Xxx yang ditunjuk oleh PARA PIHAK;
(2) Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan PARA PIHAK untuk menjamin agar tahap-tahap kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan penyelesaian program kerja sama dapat terlaksana dengan baik;
(3) Laporan hasil tim monitoring dan evaluasi dibuat secara tertulis, dan diserahkan kepada atasan untuk dijadikan bahan pertimbangan tindak lanjut kerja sama.
Pasal 10
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEUR)
Dalam keadaan Kahar/ Force Majeur yakni keadaan yang terjadi diluar kehendak PARA PIHAK dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, yang mengakibatkan program tidak dapat berjalan dengan baik, maka Perjanjian Kerja Sama in akan ditinjau kembali oleh PARA PIHAK.
Pasal 11
KETENTUAN LAIN LAIN DAN PENUTUP
(1) Tindak lanjut dari pelaksanaan kerja sama ini baik berupa konsepsi maupun kegiatan operasional serta pelaksanaannya diatur pada kesepakatan tersendiri, sesuai dengan tujuan pelaksanaan tugas.
(2) Naskah perjanjian kerja sama ini tidak mempengaruhi usaha pengembangan masing-masing lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
(3) Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipertanggung jawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PIHAK KEDUA
JURUSAN ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT UIN XXXXXXXX XXXXXXXX
KETUA PRODI
Xx. Xxxxxx Xxxxxx, MA
PIHAK KESATU
TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN BINA INSAN CENDIKIA XXXXXXXX XXXXX
KETUA
Xxx. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx, X.Xx.
Paraf Pihak I | Paraf Pihak II |