PELAKSANAAN PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PT APLIKASI KARYA ANAK BANGSA SEBAGAI PERUSAHAAN PENYEDIA APLIKASI JASA TRANSPORTASI BERBASIS TEKNOLOGI DENGAN PENYEDIA JASA TRANSPORTASI SKRIPSI
PELAKSANAAN PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PT APLIKASI KARYA ANAK BANGSA SEBAGAI PERUSAHAAN PENYEDIA APLIKASI JASA TRANSPORTASI BERBASIS TEKNOLOGI DENGAN PENYEDIA JASA TRANSPORTASI
SKRIPSI
Oleh
XXXXXXX XXXX XXXXXXXXX
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
2019
ABSTRAK
PELAKSANAAN PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PT APLIKASI KARYA ANAK BANGSA SEBAGAI PERUSAHAAN PENYEDIA APLIKASI JASA TRANSPORTASI BERBASIS TEKNOLOGI DENGAN PENYEDIA JASA TRANSPORTASI
Oleh:
Xxxxxxx Xxxx Indrasara
PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau GO-JEK merupakan salah satu perusahaan teknologi yang bergerak di bidang penyediaan aplikasi jasa transportasi yang ada di Indonesia. GO-JEK menghubungkan antara penyedia jasa transportasi dengan pengguna jasa yang diatur dalam suatu perjanjian kemitraan. Fokus permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana proses terjadinya hubungan hukum antara para pihak, dan pemenuhan hak dan kewajiban dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan penyediaan layanan jasa transportasi Go-Ride serta akibat hukum apabila hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kemitraan tidak terpenuhi.
Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif-terapan. Tipe penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier yang dikumpulkan melalui metode studi kepustakaan, wawancara dan studi dokumen. Kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif, komprehensif, dan lengkap.
Hasil penelitian dalam pembahasan ini menjelaskan bahwa untuk bergabung menjadi bagian dari usaha jasa transportasi GO-JEK, Mitra dihadapkan pada perjanjian dalam bentuk kontrak elektronik yang telah dibuat PT AKAB, Mitra harus memberikan persetujuannya dengan cara melakukan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik dan secara otomatis kedua pihak terikat dalam suatu hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. PT AKAB berkewajiban memberikan kuasa kepada Xxxxx untuk menggunakan aplikasi GO-JEK sehubungan dengan penyediaan layanan Go-Ride. Mitra berkewajiban untuk memenuhi prestasi yaitu menyediakan layanan Go-Ride dengan menggunakan sepeda motor milik Mitra yang telah terdaftar pada aplikasi GO-JEK, kepada konsumen yang telah memesan terlebih dahulu melalui aplikasi GO-JEK. Setelah melaksanakan order, Mitra akan menerima pembayaran dari konsumen dalam bentuk uang elektronik (Go-Pay) maupun tunai. Konsumen akan
Xxxxxxx Xxxx Indrasara
memberikan penilaian atas layanan dalam bentuk bintang melalui aplikasi GO-JEK. Akumulasi dari penilaian konsumen disebut dengan rating, yang berpengaruh pada performa Mitra. Pemenuhan hak dan kewajiban dalam penyediaan layanan jasa transportasi Go-Ride menimbulkan hambatan yang disebabkan oleh pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan Mitra, konflik ojek online dan ojek konvensional, dan belum adanya regulasi tentang layanan jasa transportasi berbasis online, sehingga PT AKAB melakukan berbagai upaya untuk mengatasi hambatan tersebut serta membentuk program untuk meningkatkan kesejahteraan Mitra. Tidak terpenuhinya hak dan kewajiban dalam penyediaan layanan jasa transportasi Go-Ride yang disebabkan pelanggaran dan kecurangan Mitra menimbulkan akibat hukum berupa sanksi suspend sampai dengan putus mitra.
Kata Kunci: Perjanjian Kemitraan, Transportasi Online, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, GO-JEK, Penyedia Jasa Transportasi.
IMPLEMENTATION OF THE PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN PT APLIKASI KARYA ANAK BANGSA AS A TECHNOLOGY-BASED TRANSPORT SERVICE APPLICATION PROVIDER WITH TRANSPORTATION SERVICE PROVIDERS
PT Aplikasi Karya Anak Bangsa or known as GO-JEK is one of the technology companies engaged in providing transportation service applications in Indonesia. GO-JEK connects transportation service providers with service users regulated in a partnership agreement. The focus of the issues to be discussed in this study are how the process of legal relations between parties, and the fulfillment of rights and obligations in implementing partnership agreements to provide Go-Ride transportation services and legal consequences if the rights and obligations of the parties in the partnership agreement are not fulfilled.
The type of research used is normative-applied. Type of descriptive research with a qualitative approach. The research data consisted of primary data and secondary data. Data sources consist of primary, secondary and tertiary legal materials collected through library study methods, interviews and document studies. Then it is processed and analyzed qualitatively, comprehensively, and completely.
The results of this study explain that to join as part of the GO-JEK transportation service business, Driver is faced with an agreement in the form of an electronic contract that has been made by PT AKAB, Driver must give his consent by clicking on the agreement electronically and automatically both parties bound in a legal relationship that gives rise to rights and obligations that must be fulfilled. PT AKAB is obliged to authorize Driver to use the GO-JEK application in connection with the provision of Go-Ride services. Driver is obliged to fulfill the achievement of providing Go-Ride services using a Driver's motorcycle that has been registered with the GO-JEK application, to consumers who have booked in advance through the GO-JEK application. After executing the order, the Partner will receive payments from consumers in the form of electronic money (Go-Pay) or cash. Consumers will provide a rating of services in the form of stars through the application GO-JEK. The accumulation of consumer ratings is called a rating, which affects the performance of
Driver. Fulfillment of rights and obligations in the provision of Go-Ride transportation services creates obstacles caused by violations and fraud committed by Driver, online motorcycle taxi and conventional motorcycle taxi conflicts, and the absence of regulations regarding online-based transportation services, so PT AKAB makes various efforts to overcome these obstacles and establish programs to improve the welfare of Driver. Failure to fulfill the rights and obligations in the provision of Go-Ride transportation services due to Driver violations and fraud results in legal consequences in the form of suspended sanctions up to the termination of Driver.
Keywords: Partnership Agreement, Online Transportation, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, GO-JEK, Provider of Transportation Services.
PELAKSANAAN PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PT APLIKASI KARYA ANAK BANGSA SEBAGAI PERUSAHAAN PENYEDIA APLIKASI JASA TRANSPORTASI BERBASIS TEKNOLOGI DENGAN PENYEDIA JASA TRANSPORTASI
Oleh
XXXXXXX XXXX XXXXXXXXX
Skripsi
Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Mencapai Gelar SARJANA HUKUM
Pada
Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Lampung
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
2019
RIWAYAT HIDUP
Penulis dilahirkan di Bandar lampung, pada tanggal
24 September 1997, dan merupakan anak kedua dari dua bersaudara dari xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx dan Xxx Xxx Xxxxxxxxx.
Pendidikan SDN 1 Sindang Sari Lampung Selatan yang diselesaikan pada tahun 2008, SMP Negeri 5 Bandar Lampung yang diselesaikan pada tahun 2011, SMA Negeri 6 Bandar Lampung yang diselesaikan pada tahun 2014, dan terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung melalui jalur SBMPTN pada tahun 2014.
Selama menjadi mahasiswa, Penulis pernah aktif di beberapa organisasi kemahasiswaan sebagai Sekretaris Bidang Kajian Penelitian dan Pengembangan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Periode 2016-2017, dan Ketua Bidang Dana dan Usaha Himpunan Mahasiwa (Hima) Perdata Periode 2017-2018, dan mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
MOTO
"...niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan.”
(Q.S. Al-Mujadilah: 11)
“Langkah awal meraih kesuksesan adalah keluar dari zona nyaman. Rumah adalah zona nyamanmu, maka keluarlah untuk berkembang."
PERSEMBAHAN
Atas Ridho Allah SWT dan dengan segala kerendahan hati kupersembahkan skripsi ini kepada:
Kedua orang tuaku tercinta Xxxxx Xxxxxxx dan Xxx Xxx Xxxxxxxxx
yang selama ini selalu mendo’akanku agar senantiasa diberikan kemudahan dan kelancaran dalam setiap langkahku, dan juga telah memberikan cinta, kasih sayang, kebahagiaan, doa, serta pengorbanannya selama ini untuk keberhasilanku.
SANWACANA
Dengan mengucap syukur Alhamdulillah, atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala keberkahan, nikmat, rahmat dan taufik serta hidayah-Nya. Sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan skripsi ini yang berjudul: “Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebagai Perusahaan Penyedia Aplikasi Jasa Transportasi Berbasis Teknologi dengan Penyedia Jasa Transportasi”. Sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Dalam kesempatan ini, penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada:
1. Bapak Prof. Xx. Xxxxxx, X.X., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung;
2. Bapak Xx. Xxxxxxx, S.H., M.Hum., selaku Ketua Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Lampung;
3. Xxx Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing I yang banyak membantu penulis dengan penuh kesabaran, meluangkan waktu untuk membimbing, memberikan masukan, motivasi dan mengarahkan penulis sehingga skripsi ini dapat diselesaikan;
4. Xxx Xxxxxxxxx, S.H., M.Hum., selaku Dosen Pembimbing II yang banyak membantu penulis dengan penuh kesabaran, membimbing, memberikan
motivasi dan masukan yang membangun serta mengarahkan penulis sehingga skripsi ini dapat diselesaikan;
5. Xxx Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.Hum., selaku Dosen Pembahas I yang telah memberikan kritik, saran, dan masukan yang sangat membangun terhadap skripsi ini;
6. Xxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., LL.M., selaku Dosen Pembahas II yang telah memberikan kritik, saran, dan masukan yang sangat membangun terhadap skripsi ini;
7. Xxx Xxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H., selaku Pembimbing Akademik atas bimbingan dan pengarahan kepada penulis selama menjalankan studi di Fakultas Hukum Universitas Lampung;
8. Seluruh dosen dan karyawan/i Fakultas Hukum Universitas Lampung yang penuh dedikasi dalam memberikan ilmu yang bermanfaat bagi penulis, serta segala bantuan secara teknis maupun administratif yang diberikan kepada penulis selama menyelesaikan studi;
9. Xxxxx Xxxxxxxx Xxxx, selaku Ketua Umum GASPOOL, yang telah banyak membantu memberikan informasi untuk menyelesaikan skripsi ini.
10. Untuk kakakku tercinta Pramadji Xxxxxx Xxxxxxxxxx, terima kasih untuk semua dukungan moril dan motivasi yang telah diberikan, serta selalu mendoakan dan menyemangatiku;
11. Sahabat-sahabat terbaik Xxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxx, Xxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxx, terima kasih selalu ada untukku baik saat suka maupun duka, serta motivasi yang diberikan selama ini, semoga persahabatan ini tetap terjalin untuk selamanya;
12. Sahabat-sahabat terbaikku selama menjalani perkuliahan, Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxxx, X. Xxxxx Xxxxx, X. Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxx, Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx, Xxxxx Xxxxxxx, Xxx Xxxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxx xxxxxx kasih untuk dukungan moril serta motivasi kepada penulis selama perkuliahan, semoga persahabatan ini tetap terjalin untuk selamanya;
13. Teman-teman kelompok KKN Buyut Udik Kec. Gunung Sugih Any Callysta, Xxx Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxx, dan Darmawansyah, semoga rasa kekeluargaan kita tetap terjaga;
14. Almamater tercinta, Fakultas Hukum Universitas Lampung;
15. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Lampung Periode 2016-2017;
16. Himpunan Mahasiswa (Hima) Perdata Fakultas Hukum Universitas Lampung beserta semua rekan di dalamnya. Terimakasih untuk semua pangalaman luar biasa berharganya;
17. Teman-teman magang Asisten Deputi Humas Kementerian Sekretariat Negara Xxxxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxx Xxxx, Xxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, terima kasih untuk dukungan dan semua pengalaman yang luar biasa berharga;
18. Teman-teman Komunitas Ketimbang Ngemis Lampung yang selalu memberikan doa dan motivasi untuk menyelesaikan skripsi ini;
19. Teman-teman seperjuangan Fakultas Hukum Universitas Lampung angkatan 2014, terima kasih atas kebersamannya;
Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu yang telah membantu dalam penyelesaian skripsi ini, terima kasih atas semua bantuan dan dukungannya. Semoga Allah SWT membalas segala kebaikan yang telah diberikan. Akhir kata, penulis menyadari sepenuhnya bahwa skripsi ini masih jauh dari sempurna, akan tetapi sedikit harapan semoga skripsi ini dapat berguna dan bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.
Bandar Lampung, Februari 2019 Penulis,
Xxxxxxx Xxxx Indrasara
DAFTAR ISI
Halaman
ABSTRAK i
HALAMAN PERSETUJUAN ii
HALAMAN PENGESAHAN iii
HALAMAN PERNYATAAN iv
RIWAYAT HIDUP v
MOTO vi
PERSEMBAHAN vii
SANWACANA viii
DAFTAR ISI ix
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah dan Ruang Lingkup 7
C. Tujuan Penilitian 8
D. Kegunaan Penelitian 9
II. TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Umum Usaha Jasa Transportasi GO-JEK 10
1. Pelaku Usaha Jasa Transportasi GO-JEK 10
2. Aplikasi GO-JEK 22
B. Tinjauan Perjanjian Kemitraan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dengan Mitra 28
1. Pengertian Perjanjian Kemitraan 28
2. Syarat dan Prosedur Perjanjian Kemitraan 30
C. Kerangka Pikir 32
III. METODE PENELITIAN
A. Jenis Penelitian 35
B. Tipe Penelitian 36
C. Data dan Sumber Data 36
D. Metode Pengumpulan Data 38
E. Metode Pengolahan Data 39
F. Analisis Data 40
IV. PEMBAHASAN DAN HASIL PENELITIAN
A. Proses Terjadinya Hubungan Hukum antara PT Aplikasi Karya
Anak Bangsa dengan Penyedia Jasa Transportasi ...................... 41
1. Syarat dan Prosedur Pendaftaran Mitra Go-Ride .................. 42
2. Hubungan Hukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dengan Penyedia Jasa Transportasi dalam Layanan Go-Ride............ 44
B. Pemenuhan Hak dan Kewajiban dalam Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan Penyediaan Layanan Transportasi Go-Ride .............. 51
1. Hambatan yang Terjadi pada Pelaksanaan Perjanjian Penyediaan Layanan Jasa Transportasi Go-Ride .................. 61
2. Upaya yang Dilakukan oleh Para Pihak dalam Pelaksanaan Perjanjian Penyediaan Layanan Jasa Transportasi Go-Ride.. 70
C. Akibat Hukum Jika Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian Kemitraan Penyediaan Layanan Jasa Transportasi
Go-Ride Tidak Terpenuhi.......................................................... 76
1. Penerapan Sanksi pada Aplikasi GO-JEK 76
2. Keberlakuan Perjanjian Kemitraan 84
V. PENUTUP
A. Simpulan 86
B. Saran 88
DAFTAR PUSTAKA
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kemajuan teknologi tidak bisa dipungkiri telah membawa banyak perubahan di peta persaingan bisnis saat ini. Xxxxx dari lahirnya pesaing-pesaing baru, inovasi-inovasi produk baru, sampai hadirnya berbagai model bisnis baru yang berbasis teknologi. Teknologi memegang peran penting dalam mendukung era globalisasi saat ini. Teknologi bukan hanya sekedar pelengkap bisnis, tetapi juga kunci utama dari bisnis yang terus berkembang dan mampu terus bersaing.1
Fenomena transportasi online merupakan fenomena perkembangan dunia transportasi dan komunikasi di seluruh dunia pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya. Perkembangan dunia transportasi dan komunikasi tidak terlepas pula dari perkembangan ilmu pengetahuan (science) dan teknologi. Semakin maju ilmu pengetahuan (science) dan teknologi, yang dapat dilihat dari semakin berkembangnya inovasi, semakin maju dan canggih pula moda2 transportasi dan komunikasi yang ada dalam masyarakat.3
1 Xxxxxxxx Xxxxxx, CEO Zahir: Teknologi Jadi Urat Xxxx Xxxxxx, xxxx://xxxxxxxxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xxxx-xxxxxxxxx/0x0x0xxx-xxx-xxxxx-xxxxxxxxx-xxxx-xxxx-xxxx- bisnis, diakses pada tanggal 22 November 2018 pukul 13.00 WIB.
2Bentuk atau jenis (tentang transportasi).
3Xxxxxx Xxxxxx, Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online, (Jakarta: Sinar Grafika), 2016, hlm. 1.
Inovasi transportasi online demikian merupakan terobosan baru yang bersifat multikreatif, yang tidak hanya menjadi sumbangan bagi perkembangan transportasi nasional, tetapi juga sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan yang sangat signifikan bagi masyarakat Indonesia.
Kehadiran transportasi online yang mengedepankan pemanfaatan teknologi untuk kemudahan manusia nyatanya tidak selamanya dipandang positif oleh semua pihak. Para pelaku industri transportasi konvensional merupakan pihak yang terkena dampak secara langsung karena pendapatan mereka menurun setelah munculnya transportasi berbasis aplikasi online. Dari situlah munculnya penolakan dan pembatasan kehadiran transportasi online di beberapa tempat di Indonesia.4
Ojek merupakan transportasi umum di Indonesia berupa sepeda motor atau sepeda yang disewakan dengan cara memboncengkan penumpang dari satu tempat ke tempat tujuan. Perkembangan transportasi ojek di Indonesia semakin berkembang dengan adanya ojek yang berbasis aplikasi atau ojek online. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak mengklasifikasikan sepeda motor sebagai transportasi publik. Hingga saat ini kegiatan ojek online maupun ojek konvensional dianggap illegal karena tidak memiliki perlindungan hukum.
PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau dikenal dengan GO-JEK merupakan salah satu perusahaan teknologi yang bergerak di bidang penyediaan manajemen dan aplikasi jasa transportasi dan merupakan inovasi terbaru dalam
4Abu Xxxx Xxxxx, 2018, Fenomena Transportasi Online: Sebuah Perspektif Perilaku Konsumen, xxxxx://xxx.xxxxxxxx.xx.xx/xx/xxxxxxxxx/x0/xxxx/000-xxxxxxxx-xxxxxxxxxxxx-xxxxxx- sebuah-perspektif-perilaku-konsumen, diakses pada tanggal 20 November 2018 pukul 10.00 WIB.
bidang transportasi darat yang ada di Indonesia. Mengacu pada website resmi5, GO-JEK didefinisikan sebagai perusahaan berjiwa sosial yang memimpin revolusi industri transportasi ojek. Dalam menjalankan usahanya, GO-JEK bermitra dengan para pengendara ojek serta menjadi solusi utama dalam pengiriman barang, pesan antar makanan, berbelanja dan berpergian di tengah kemacetan serta layanan lain yang disediakan dalam aplikasi GO-JEK. Calon pengguna menggunakan jasa GO-JEK melalui aplikasi yang berbasis online, di mana aplikasi GO-JEK untuk pengguna handphone dengan operating system iOS dan Android dapat diakses via xx-xxx.xxx/xxx.0
PT AKAB merupakan perusahaan berjiwa sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor informal di Indonesia. Kegiatan GO-JEK bertumpu pada 3 nilai pokok yaitu kecepatan, inovasi, dan dampak sosial. Bermula pada tahun 2010 sebagai perusahaan transportasi roda dua melalui panggilan telepon yang didirikan oleh Xxxxxx Xxxxxxx, GO-JEK kini telah tumbuh menjadi on-demand mobile platform dan aplikasi terdepan yang menyediakan berbagai layanan lengkap mulai dari transportasi, logistik, pembayaran, layan-antar makanan, dan berbagai layanan on-demand lainnya.7
PT AKAB sebagai perusahaan penyedia aplikasi jasa transportasi berfungsi sebagai penghubung atau channel yang berfungsi menghubungkan antara penyedia jasa transportasi yaitu Mitra atau driver dengan pengguna
6 Xxxxxx Xxxxxx, Op. cit.
7 GO-JEK Indonesia, xxx.xx-xxx.xxx, diakses pada tanggal 19 Oktober 2018 pukul 15.20 WIB.
jasa.8 Mitra adalah pihak yang melaksanakan antar-jemput barang dan/atau orang, pesan-antar barang yang sebelumnya telah dipesan konsumen, atau jasa lainnya melalui aplikasi GO-JEK dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua yang dimiliki oleh Mitra sendiri.9
Pihak penyedia jasa transportasi melalui aplikasi GO-JEK terdiri dari: 1) Mitra Go-Ride, yaitu pihak yang memiliki kendaraan bermotor roda dua untuk menyediakan layanan jasa pengangkutan orang atau barang dengan menggunakan sepeda motor; 2) Mitra Go-Car, yaitu pihak yang memiliki kendaraan bermotor roda empat untuk menyediakan layanan jasa pengangkutan orang dengan menggunakan mobil; dan 3) Mitra Go-Box, yaitu pihak yang menyediakan layanan angkut dan antar oleh mobil box, pickup bak dan truk engkel yang dapat dipesan melalui aplikasi GO-JEK.
Bentuk hubungan kemitraan pada kegiatan usaha jasa transportasi GO-JEK adalah pola sharing economy. Pola sharing economy atau secara umum collaborative economy beroperasi di atas basis keuntungan efisiensi (efficiency gains) dari proses mengolaborasikan aset-aset yang menganggur (idle asset). Dengan mengolaborasikan aset-aset individual yang menganggur itu, platform seperti GO-JEK tak perlu melakukan investasi infrastruktur seperti dalam model bisnis konvensional. Aset-aset itu dimobilisasi dari masyarakat yang belum didayagunakan (idle). Masyarakat, dalam konteks ini, memperoleh manfaat. Sebagai mitra, ia memperoleh nilai tambah dari penyewaan aset. Sebagai
8Bimo Prasetio dan Sekar Ayu Primandani, 2015, Menyibak Tanggung Jawab Hukum Penyedia Transportasi, xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxx/xxxx/xx00000000x0x00/xxxxxxxx- tanggung-jawab-hukum-penyedia-aplikasi-transportasi-broleh--bimo-prasetio-dan-sekar-ayu- primandani-, diakses pada tanggal 22 November 2018 pukul 14.00 WIB.
9 Driver Contract, xxxxx://xxx.xx-xxx.xxx/xxx/xxxxxx-xxxxxxxx/, diakses pada tanggal 20 Januari 2019 pukul 07.10 WIB.
konsumen, ia peroleh harga lebih murah (low price) dibanding layanan konvensional.10
Penerapan konsep sharing economy yaitu PT AKAB menyediakan layanan aplikasi jasa transportasi dan manajemen operasional sedangkan Mitra menyediakan jasa transportasi yang melakukan usaha berdasarkan order yang dilakukan konsumen melalui aplikasi GO-JEK. Kegiatan usaha GO-JEK adalah menjalankan dan mengembangkan suatu teknologi aplikasi yang kemudian digunakan untuk menghubungkan penyedia jasa (Mitra) dan pengguna jasa.
Hubungan antara PT AKAB, Mitra, dan konsumen diatur dalam sebuah perjanjian kemitraan yang tertuang dalam bentuk kontrak elektronik. Selain itu, perjanjian kemitraan juga mengatur hubungan para pihak dengan PT Dompet Anak Bangsa sebagai perusahaan penyedia layanan Go-Pay dan PT Paket Anak Bangsa sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan pos pada aplikasi GO-JEK. Perjanjian kerja sama ini tidak menciptakan hubungan ketenagakerjaan, outsourcing atau keagenan di antara masing-masing pihak.11 Penelitian ini lebih memfokuskan pada hubungan antara PT AKAB dengan Mitra Go-Ride yang diatur dalam perjanjian.
Kontrak elektronik atau bisa disebut e-contract12 yang dibuat oleh pihak PT AKAB memuat beberapa pasal kerja sama kemitraan yang dibuat secara baku
10 Xxxxxxx Xxxxx, 2017, Kotak Pandora “Sharing Economy”, xxxxx://xxxxxxx.xxxxxx.xxx/xxxx/0000/00/00/000000000/xxxxx-xxxxxxx-xxxxxxx-xxxxxxx-, diakses pada tanggal 20 November 2018 pukul 12.51 WIB.
11 xxxxx://xxx.xx-xxx.xxx/xxx/xxxxx-xxxxxxxx/, diakses pada tanggal 22 November 2018 pukul
14.30 WIB.
12E-contract menurut penjelasan umum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 1 Ketentuan Umum, angka (17) dinyatakan bahwa Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
dan diberlakukan sama untuk semua mitra kerjanya. Segala bentuk penambahan ketentuan isi kontrak setelah disetujuinya e-contract tersebut, otomatis pihak Mitra harus setuju terhadap segala perubahan isi perjanjian yang dilakukan oleh pihak perusahaan tanpa ada ruang sedikitpun dari pihak Mitra untuk melakukan sanggahan atau negosiasi. Hal ini yang nantinya berpotensi akan menimbulkan permasalahan hukum.
Pada dasarnya suatu perjanjian harus disepakati oleh para pihak, termasuk jika ada perubahan juga harus dengan kata sepakat. Apabila salah satu pihak (perusahaan penyedia aplikasi) mengubah isi perjanjian kemitraan, maka tentu harus ada persetujuan dari pihak lainnya.13
Apabila Mitra tidak setuju dengan persyaratan yang ada dalam perjanjian kemitraan, Mitra dapat memilih untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi GO-JEK. Mitra setuju bahwa PT AKAB dapat secara langsung menghentikan penggunaan aplikasi GO-JEK oleh Mitra, atau secara umum berhenti menawarkan atau menolak akses Mitra ke dalam aplikasi GO-JEK atau bagian manapun dari aplikasi GO-JEK, kapanpun untuk alasan apapun. Jika Mitra melakukan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik atas perjanjian kemitraan GO-JEK, mengakses dan menggunakan aplikasi GO-JEK, itu berarti bahwa Mitra telah setuju dengan perjanjian kemitraan yang terdapat dalam aplikasi. Selain itu, dengan menyetujui perjanjian kemitraan ini, berarti Mitra juga telah setuju jika ada perubahan terhadap syarat dan ketentuan yang diberlakukan.
13xxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxx/xxxxxx/xx0000xxxxx0xx0/xxxxxxxxxxxx-xxxxx-xxxx-
driver-ojek-online, diakses pada tanggal 27 Juni 2018 pukul 10.00 WIB.
Perjanjian kemitraan menimbulkan hubungan hukum berupa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak antara lain PT AKAB dengan Mitra. Pemenuhan hak dan kewajiban berpotensi menimbulkan hambatan yang berasal dari para pihak maupun dari luar kehendak para pihak (force majeure). Ketika terjadi hambatan maka para pihak berperan untuk melakukan upaya mengatasi hambatan dalam pemenuhan hak dan kewajiban. Ketika pemenuhan hak dan kewajiban PT AKAB dan Xxxxx tidak berjalan sesuai kesepakatan, maka akan timbul suatu akibat hukum yang berakibat pada hubungan para pihak.
Berdasarkan dari uraian latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk mengkaji mengenai proses terjadinya hubungan hukum antara PT AKAB dengan penyedia jasa transportasi, pemenuhan hak dan kewajiban dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan penyediaan layanan jasa transportasi Go-Ride serta akibat hukum jika hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kemitraan penyediaan layanan jasa transportasi Go-Ride tidak terpenuhi. Untuk itu perlu dilakukan penelitian lebih mendalam, penelitian ini dituliskan dalam skripsi berjudul: “Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebagai Perusahaan Penyedia Aplikasi Jasa Transportasi Berbasis Teknologi dengan Penyedia Jasa Transportasi”
B. Rumusan Masalah dan Ruang Lingkup
1. Rumusan Masalah
a. Bagaimanakah proses terjadinya hubungan hukum antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dengan penyedia jasa transportasi?
b. Bagaimanakah pemenuhan hak dan kewajiban dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan penyediaan layanan jasa transportasi Go-Ride?
c. Apakah akibat hukum jika hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kemitraan penyediaan layanan jasa transportasi Go-Ride tidak terpenuhi?
2. Ruang Lingkup
Ruang lingkup kajian materi penelitian ini adalah proses terjadinya hubungan hukum para pihak, pelaksanaan perjanjian kemitraan dalam bentuk pemenuhan hak dan kewajiban serta hambatan yang ditemui dan upaya yang dilakukan, serta akibat hukum yang terjadi apabila hak dan kewajiban dalam perjanjian kemitraan tidak terpenuhi, yang mana termasuk ke dalam kajian Ilmu Hukum Keperdataan, yaitu hukum perjanjian, khususnya perjanjian kemitraan.
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan pada rumusan masalah di atas, maka tujuan dari kegiatan ini adalah menganalisis hal-hal sebagai berikut:
a. Proses terjadinya hubungan hukum antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dengan penyedia jasa transportasi.
b. Pelaksanaan perjanjian kemitraan penyediaan layanan jasa transportasi
Go-Ride melalui aplikasi GO-JEK.
c. Akibat hukum jika hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kemitraan penyediaan layanan jasa transportasi Go-Ride tidak terpenuhi.
D. Kegunaan Penelitian
1. Kegunaan Teoritis
Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat menunjang pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum keperdataan lebih khususnya dalam lingkup hukum perjanjian.
2. Kegunaan Praktis
a) Sebagai upaya pengembangan kemampuan dan penambah pengetahuan hukum bagi penulis mengenai ilmu bidang hukum perjanjian.
b) Memberikan gambaran kepada pembaca mengenai proses terjadinya hubungan hukum para pihak, pelaksanaan perjanjian kemitraan dalam bentuk pemenuhan hak dan kewajiban serta hambatan yang ditemui dan upaya yang dilakukan, serta akibat hukum yang terjadi apabila hak dan kewajiban dalam perjanjian kemitraan tidak terpenuhi.
c) Sumbangan pemikiran, bahan bacaan dan sumber informasi serta bahan kajian bagi yang memerlukan.
d) Sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan studi pada Fakultas Hukum Universitas Lampung.
II. TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Umum Usaha Jasa Transportasi GO-JEK
GO-JEK adalah layanan usaha jasa transportasi yang berbasis aplikasi. Layanan jasa transportasi dilakukan oleh beberapa pelaku usaha yaitu PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebagai penyedia aplikasi, perusahaan afiliasi PT AKAB yaitu PT Dompet Anak Bangsa yang menyediakan layanan Go-Pay dan PT Paket Anak Bangsa yang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan pos, serta Mitra sebagai penyedia jasa transportasi, dan juga konsumen sebagai pengguna jasa. Kegiatan jasa transportasi dilakukan melalui sebuah aplikasi yang menghubungkan antara PT AKAB, PT Dompet Anak Bangsa, PT Paket Anak Bangsa, Mitra, dan konsumen.
1. Pelaku Usaha Jasa Transportasi GO-JEK
Pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan layanan jasa transportasi dalam aplikasi GO-JEK adalah:
a. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa
Perusahaan transportasi jalan online seperti GO-JEK dan sebagainya merupakan salah satu jenis usaha baru yang cukup banyak mendapat respon positif dari masyarakat, terutama para pencari kerja. Dengan potensi keuntungan yang
menxxxxxxxx, tidak mengherankan bila banyak pencari kerja yang rela antre untuk mendaftar sebagai mitra kerja perusahaan transportasi jalan online. Usaha yang dilakukan oleh perusahaan transportasi jalan online yang secara fakta mendasarkan usahanya pada profit oriented.
PT AKAB adalah perusahaan berbadan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum Negara Republik Indonesia pada tahun 2010 oleh Xxxxxx Xxxxxxx sebagaimana telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia1. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), pengertian Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Perseroan terbatas dalam bahasa Belanda disebut naamloze vennootschap, artinya perseroan tanpa nama. Yang dimaksud tanpa nama adalah tanpa nama perseorangan yang memasukkan modalnya. Sedangkan dalam bahasa Indonesia disebut perseroan terbatas, kata terbatas diambil dalam bahasa Inggris limited yang artinya terbatas atau berhingga. Yang dimaksud adalah terbatas pada modal dan kekayaan perusahaan saja, tidak termasuk kekayaan pribadi peseronya.
Menurut Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, istilah “perseroan” menunjuk kepada cara menentukan modal, yaitu bagi dalam saham, dan istilah “terbatas” menunjuk
1Diakses melalui xxxxx://xxx.xx.xx/, pada tanggal 2 Juli 2018 pukul 16.47 WIB.
kepada batas tanggung jawab pemegang saham, yaitu sebatas jumlah nominal saham yang dimiliki. perseroan terbatas adalah perusahaan persekutuan badan hukum.2
Berdasarkan uraian di atas maka perseroan terbatas adalah bentuk usaha yang berbadan hukum dan didirikan bersama oleh beberapa orang, dengan modal tertentu yang terbagi atas saham-saham, yang para anggotanya dapat memiliki satu atau lebih saham dan bertanggung jawab terbatas sampai jumlah saham yang dimilikinya.
Perseroan memiliki kekayaan sendiri berupa modal dasar yang terdiri atas seluruh nilai nominal saham dan kekayaan dalam bentuk lain berupa benda bergerak dan tidak bergerak, serta benda berwujud dan tidak berwujud dan sebagai badan hukum yang memiliki kekayaan sendiri, perseroan melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga yang diwakili oleh direksi. Karena perseroan melakukan kegiatan bisnis, tujuan utama perseroan mengadakan hubungan dengan pihak lain adalah untuk mencari keuntungan atau laba.
Setiap perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, selain wajib memenuhi seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, juga wajib melakukan pendaftaran atas hal-hal sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan, antara lain sebagai berikut3:
a. Nama perseroan dan merek perusahaan;
b. Tanggal pendirian perseroan dan jangka waktu berdirinya perseroan;
c. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan, termasuk izin- izin usaha yang dimiliki;
2Abdulkadir Xxxxxxxx, Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung: PT Citra Xxxxxx Xxxxx), 2010, hlm. 68.
3Xxxxxx Xxxxxx, Op. Cit., hlm. 38.
d. Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya, serta alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan;
e. Hal-hal yang berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris:
1) Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2) Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3) Nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4) Alamat tempat tinggal yang tetap;
5) Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6) Tempat dan tanggal lahir;
7) Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8) Kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9) Setiap kewarganegaraan dahulu apabila terdapat perbedaan dengan saat melakukan pendaftaran;
10) Tanda tangan;
11) Tanggal mulai menduduki jabatan.
f. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris;
g. Komposisi modal yang terdiri atas:
1) Modal dasar;
2) Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;
3) Besarnya modal yang ditempatkan;
4) Besarnya modal yang disetor.
h. Tanggal dimulainya kegiatan usaha, tanggal dan nomor pengesahan badan hukum, dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana di atas, suatu perseroan terbatas juga wajib mendaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu, yaitu:
a. Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
b. Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama perseroan terbatas sebagaimana Pasal 11 ayat (2) angka 1 UU No. 3 Tahun 1982;
c. Nomor dan tanggal tanda bukti diri;
d. Alamat tempat tinggal yang tetap;
e. Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia;
f. Tempat dan tanggal lahir;
g. Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
h. Kewarganegaraan;
i. Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ketentuan sebagaimana Pasal 11 ayat (2) angka 8 UU No. 3 Tahun 1982;
j. Jumlah saham yang dimiliki;
k. Jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
Selain melakukan pendaftaran atas hal-hal, pendaftaran perusahaan juga dibebani kewajiban berupa penyerahan salinan resmi akta pendaftaran sebagaimana Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan.
Urgensi pendaftaran perusahaan PT AKAB dapat ditinjau dari 2 (dua) sisi utama, yakni sisi internal dan sisi eksternal. Sisi internal berkaitan dengan aspek legalitas yang secara imperatif harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Sisi eksternal berkaitan dengan aspek integritas perusahaan yang berkaitan dengan hubungan hukum yang akan terjadi kemudian dengan pihak ketiga, baik Mitra maupun masyarakat (terutama pelanggan atau konsumen).
Hakikat dari usaha GO-JEK adalah memberikan atau menyediakan aplikasi yang dapat digunakan oleh penyedia jasa transportasi untuk menjalankan usahanya dalam memberikan layanan atau jasa transportasi kepada seluruh elemen masyarakat. Menjaring pelanggan sebanyak-banyaknya merupakan target dari perusahaan penyedia aplikasi jasa transportasi.
Realisasi usaha yang dilakukan oleh perusahaan penyedia aplikasi jasa transportasi memunculkan suatu perikatan hukum dengan penyedia jasa transportasi sebagai mitra kerjanya. Perusahaan penyedia aplikasi jasa transportasi berkedudukan sebagai subjek hukum ketika perusahaan mengadakan perjanjian kemitraan dengan para penyedia jasa transportasi (driver). Perjanjian kemitraan menimbulkan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Secara umum,
PT AKAB berkewajiban untuk menyediakan aplikasi dan jasa manajemen operasional para Mitra sehubungan dengan penggunaan aplikasi GO-JEK. PT AKAB berhak atas pemenuhan prestasi oleh Mitra seperti bagi hasil sebesar 20% dari pendapatan Mitra.
b. PT Dompet Anak Bangsa
PT Dompet Anak Bangsa adalah perusahaan afiliasi PT AKAB yang melakukan kegiatan usaha penyelengaraan sistem uang elektronik (Go-Pay) pada aplikasi GO-JEK. Go-Pay atau yang sebelumnya disebut sebagai Go-Wallet adalah dompet virtual untuk menyimpan GO-JEK Credit yang bisa digunakan untuk membayar transaksi-transaksi yang berkaitan dengan layanan di dalam aplikasi GO-JEK.4
Kegunaan dari produk e-money atau layanan Go-Pay yang dikeluarkan oleh PT Dompet Anak bangsa adalah sebagai transaksi pembayaran yang dilakukan dalam aplikasi GO-JEK. Go-Pay memiliki fungsi yang sama dengan uang tunai, yaitu sebagai alat pembayaran yang sah yang nilainya sama dengan uang tunai. Yang menjadi perbedaan dengan uang tunai adalah, Go-Pay didepositkan terlebih dahulu dalam akun Go-Pay pengguna dan hanya dapat digunakan dalam transaksi elektronik dalam kasus ini adalah pada aplikasi GO-JEK.
Kegunaan transaksi pembayaran ini di dalam aplikasi GO-JEK sangat penting, selain untuk bertransaksi dalam jasa-jasa yang disediakan oleh aplikasi GO-JEK, produk ini memudahkan para penumpang/konsumen dalam transaksi pembayaran
4Di akses melalui xxxxx://xxx.xxxxxxx.xxx/xxxxxxx/xxxxxxxx-xxxxx-xxxx-xxxxx-xxxxxxx- pengisian-saldonya, pada tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.10 WIB.
karena tidak perlu mengeluarkan pembayaran cash namun dilakukan dengan pembayaran elektronik atau virtual dan produk Go-Pay ini juga memberikan harga yang lebih terjangkau dari pembayaran cash. Agar dapat menggunakan Go-Pay, konsumen cukup dengan mengisi saldo Go-Pay dalam layanan aplikasi GO-JEK. Namun jika saldo tidak mencukupi untuk melakukan transaksi, GO-JEK memberikan solusi dengan layanan pembayaran parsial, di mana konsumen dapat membayar dengan saldo Go-Pay, lalu sisa pembayaran dapat dilakukan dengan uang tunai. Pada saat ini, Go-Pay sudah terintegrasi dengan bank-bank besar yang ada di Indonesia seperti BRI, BNI, Mandiri, CIMB Niaga,Permata Bank untuk memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi seperti mengisi saldo ke dalam Go-Pay. Pengisian saldo pada tiap-tiap Bank berbeda-beda tergantung aturan dari Bank tersebut. Namun tempat pengisian saldo tersebut sama, yaitu dapat melalui mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri), Mobile Banking dan Internet Banking atau dapat melalui driver. Semua hal mengenai kebijakan, aturan dan pelayanan dari Go-Pay berasal dari PT Dompet Anak bangsa sebagai pihak yang mengeluarkan produk e-money/ Go-Pay.
Kini Go-Pay telah memanfaatkan teknologi Quick Response Code (QR Code) untuk bisa menjangkau transaksi offline. Dengan QR Code, penggunaan Go-Pay dapat membayar hanya dengan memindai QR Code yang dimiliki merchant. Uji coba sistem QR Code pada Go-Pay dimulai sudah tujuh bulan sejak September 2017. Saat ini, metode pembayaran menggunakan QR Code melalui Go-Pay sudah mendapatkan izin dari Bank Indonesia.5
5 Xxxxx Xxxxxxxx, xxxxx://xxxxx.xx/xxxxxxx-xxxxxx-xxx-xxxxxxxxxx-xx-xxxx-xxx-xx-xxx-xXxx, diakses pada tanggal 11 Januari 2019 pukul 08.00 WIB.
c. PT Paket Anak Bangsa
PT Paket Anak Bangsa adalah sebuah perusahaan yang berafiliasi dan bekerja sama dengan PT AKAB yang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan pos melalui aplikasi GO-JEK. PT Paket Anak Bangsa bekerja sama dengan Xxxxx dalam layanan Go-Send dan Go-Box. Go-Send adalah layanan kurir instan untuk kirim barang, dan dokumen dengan cepat untuk pengiriman dalam satu area dengan menggunakan sepeda motor.
Go-Box adalah layanan yang digunakan untuk mengirim barang dengan ukuran besar. Go-Box menyediakan berbagai pilihan kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan pengiriman konsumen. Ketika konsumen memesan layanan Go-Box, konsumen dapat melakukan lebih dari satu pemesanan dalam waktu yang sama. Go-Box memungkinkan konsumen untuk menentukan titik lokasi pengambilan barang hingga jarak maksimal 100 km dari lokasi konsumen saat memesan.
d. Penyedia Jasa Transportasi
Penyedia jasa transportasi adalah perseorangan yang menyediakan moda transportasi dan/atau jasa untuk kemudian digunakan sebagai alat angkut untuk memindahkan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain. Penyedia jasa transportasi dalam perjanjian kemitraan ini adalah Mitra yang bekerja sama dengan PT AKAB. Mitra adalah pihak yang melaksanakan antar-jemput barang dan/atau orang, pesan-antar barang yang sebelumnya telah dipesan konsumen, atau jasa lainnya melalui aplikasi dengan menggunakan kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Xxxxx sendiri.
Hal penting yang patut diperhatikan dalam penyelenggaraan usaha jasa transportasi adalah legalitas pengemudi dan legalitas kendaraan bermotor. Mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 23 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kriteria dari pengemudi dapat dijelaskan melalui definisi: orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi. Jadi, seseorang dapat disebut sebagai pengemudi kendaraan apabila telah memiliki Surat Izin Mengemudi. Sama halnya dengan pengemudi, kendaraan bermotor yang digunakan dalam penyelenggaraan usaha jasa transportasi harus memiliki legalitas yang berupa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Legalitas pengemudi dan kendaraan bermotor (alat pengangkut) merupakan bagian dari proses penyelenggaraan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakkan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU LLAJ, urusan pemerintahan di bidang registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakkan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, legalitas pengemudi dan kendaraan bermotor (sebagai alat pengangkut orang dan barang) berada di bawah wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk dapat menjadi driver GO-JEK, Mitra diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam perjanjian kemitraan sebagai berikut:
a. Mampu mengendarai kendaraan bermotor roda dua dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dan masih berlaku dan perizinan lainnya yang sah untuk mengemudikan dan memberikan jasa penjemputan dan pengantaran barang dengan kendaraan roda dua
b. melalui aplikasi (sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku);
c. Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor roda dua yang memenuhi persyaratan yang ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku serta aman dan nyaman untuk dikendarai di jalan;
d. Memiliki rekening pada Bank yang direkomendasikan oleh PT AKAB;
e. Mempunyai catatan prestasi yang baik dan tidak pernah masuk dalam daftar hitam Kepolisian Republik Indonesia
Mitra berhubungan langsung dengan konsumen untuk melaksanakan antar-jemput barang dan/atau orang, pesan-antar barang yang sebelumnya telah dipesan oleh konsumen, atau jasa lainnya melalui aplikasi GO-JEK berbasis online. Jenis jasa transportasi yang disediakan oleh Mitra ada dengan menggunakan moda sepeda motor yang termasuk dalam klasifikasi jenis kendaraan pribadi (private). Tetapi di Indonesia banyak dijumpai sepeda motor yang juga melakukan fungsi sebagai kendaraan umum yaitu mengangkut orang dan memungut biaya yang disepakati. Moda transportasi jenis ini dikenal dengan nama ojek. Definisi ojek menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sepeda motor ditambangkan (tambang = kendaraan yang disewakan) dengan cara memboncengkan penumpang yang menyewa.6 Ojek melayani rute perjalanan sesuai permintaan penumpang. Dalam hal ini ojek adalah bagian dari moda paratransit7.
Pasal 47 ayat (1) UU LLAJ membagi kendaraan menjadi kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Kendaraan bermotor dibagi lagi menjadi sepeda motor,
0xxx.xxxx.xxxxxxxxx.xx.xx, diakses pada tanggal 30 Oktober 2018 pukul 09.43 WIB.
7Kendaraan umum dapat dikategorikan menjadi kendaraan yang disewakan (paratransit) dan kendaraan umum biasa (transit).
mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus. Kendaraan bermotor ada yang perseorangan dan ada juga kendaraan bermotor umum.
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU LLAJ, kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran. Ojek sendiri merupakan jasa transportasi menggunakan sepeda motor dan dengan dipungut bayaran. Dengan membandingkan dua hal di atas maka dapat disimpulkan bahwa ojek merupakan kendaraan bermotor umum.8
Sepeda motor yang sekarang digunakan sebagai moda pengangkut penumpang melalui panggilan tidak masuk dalam kategori angkutan umum. Hal tersebut merujuk pada UU LLAJ. Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Pengamat Transportasi Universitas Atma Jaya dalam CNN Indonesia menyatakan bahwa ojek tidak termasuk ke dalam angkutan umum di dalam undang-undang, sepeda motor digunakan untuk angkutan lingkungan, bukan angkutan perkotaan di jalan-jalan utama. Selain itu, angkutan umum wajib melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR karena terkait keselamatan untuk mengangkut orang, sementara sepeda motor tidak melalui uji tersebut. Sampai saat ini, belum ada kejelasan regulasi ojek sebagai angkutan umum.
Mitra merupakan mitra kerja sama GO-JEK yang merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri dan independen, Mitra memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian kemitraan sehubungan dengan penyelenggaraan jasa transportasi.Untuk dapat dikatakan sebagai subjek hukum, Mitra harus cakap hukum sehingga perjanjian kemitraan dapat dikatakan sah karena telah memenuhi
8xxxx://xxx.xxxxxxxx.xx.xx/xxxx/xxxxx-xxxxx-xxxxxx-xxxxxx-xxxxxxxxx-xxxxxx-xxx, diakses pada tanggal 20 Juni 2018 pukul 13.00 WIB.
salah satu syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subjek hukum secara kodrati atau secara alami. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dianggap subjek hukum yang “tidak cakap” hukum, yaitu:
a. Orang-orang yang belum dewasa dan/atau belum menikah.Orang dikatakan dewasa apabila telah berumur 21 tahun atau belum genap 21 tahun tetapi sudah menikah. Jika seseorang belum genap 21 tahun tetapi telah menikah dan pernikahannya bubar, maka akan tetap dikategorikan orang dewasa. Orang-orang yang belum dewasa ini semua perbuatan hukumnya diwakili oleh orang tua atau walinya;
b. Orang-orang yang berada di bawah pengampuan, misalnya orang gila dan orang yang hilang ingatan. Semua perbuatan hukumnya diwakili oleh pengampunya.
Hak driver adalah mendapatkan akses pada aplikasi GO-JEK dengan menggunakan akun pribadi.Akun didapat setelah driver mendaftarkan diri menjadi mitra kerja melalui aplikasi GO-JEK.Dari akun tersebut, driver dapat mengakses isi, informasi dan materi mengenai pelayanan yang dibutuhkan oleh konsumen. Jadi jasa dan layanan dari aplikasi GO-JEK dilaksanakan langsung oleh para driver untuk memenuhi permintaan dari konsumen.
Driver tidak berkewajiban menentukan tarif jasa layanan, karena tarif jasa ditentukan oleh pihak PT AKAB dengan menghitung jarak tempuh per kilometer. Transaksi pembayaran pun juga dilakukan antara driver dengan konsumen. Jadi driver bertugas untuk menerima order dari konsumen seperti order jasa Go-Ride misalnya, maka driver yang menerima order dari konsumen yang menggunakan jasa Go-Ride berkewajiban menjemput dan mengantar konsumen dari titik lokasi yang telah dipilih oleh konsumen dengan menggunakan kendaraan bermotor roda
dua. Setelah tujuan lokasi tercapai, maka konsumen berkewajiban membayar driver tersebut atas jasa yang diberikan. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang cash atau uang virtual/Go-Pay. Xxxxxx juga bertindak sebagai pihak yang memberikan layanan terbaik kepada konsumen. Karena citra perusahaan sangat dipengaruhi dari kualitas pelayanan driver kepada konsumen. Sebab apabila pelayanan driver buruk akan berdampak pada reputasi penyedia aplikasi yang buruk. Dan driver juga berkewajiban menjaga keamanan dan keselamatan dari konsumen pada saat menggunakan jasa.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kualitas driver yang bekerja sama dengan perusahaan. Untuk menjaga kualitas pelayanan, pihak GO-JEK yang mengelola hubungan kerja sama dengan para driver perlu mengadakan pelatihan, memperketat syarat dan ketentuan kepada pada driver. Pendapatan yang dihasilkan oleh driver juga tergantung dari order yang diterima oleh driver tersebut, semakin banyak order yang diterima maka semakin banyak juga pendapatan yang dihasilkan. PT AKAB juga akan memberikan bonus kepada driver yang mampu mengambil order dalam tingkatan tertentu dalam waktu 24 jam.
2. Aplikasi GO-JEK
Menurut Xxxxxx W. Pramana, Aplikasi adalah suatu unit perangkat lunak yang dibuat untuk melayani kebutuhan akan beberapa aktifitas seperti perniagaan, pelayanan masyarakat, periklanan atau semua proses yang dilakukan manusia.
Menurut Xxxxxxxx, Aplikasi merupakan program-program yang dibuat oleh suatu perusahaan komputer untuk para pemakai yang beroperasi dalam bidang umum,
seperti pertokoan, komunikasi, penerbangan, perdagangan, dan sebagainya.9 Menurut Hendrayudi, Aplikasi adalah kumpulan perintah program yang dibuat untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan tertentu (khusus).10
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut di atas, Aplikasi adalah suatu sistem yang dirancang dan disusun sedemikian rupa untuk menghasilkan informasi yang terpadu, yang dibuat guna melayani kebutuhan akan berbagai aktifitas manusia dengan menggunakan sarana komputer sebagai penunjangnya.
Dalam kontrak elektronik dijelaskan bahwa aplikasi GO-JEK dibuat, dimiliki dan dikelola oleh PT AKAB, yakni perusahaan yang bergerak di bidang aplikasi perangkat seluler. Aplikasi GO-JEK berada di bawah naungan PT AKAB sebagai pembuat, pemilik, dan pengelola dari aplikasi GO-JEK. Semua layanan, peraturan, dan kebijakan dari aplikasi GO-JEK berasal dari PT AKAB sebagai induk dari aplikasi GO-JEK. PT AKAB juga berwenang atas semua perbuatan yang ditimbulkan oleh aplikasi GO-JEK, seperti tanggung jawab jika terjadi kecelakaan pada penumpang, pembaruan pada aplikasi GO-JEK, atau ketentuan jasa pelayanan dalam aplikasi GO-JEK, dan sebagainya.
Menjalankan kegiatannya di bidang yang berbasis sistem elektronik, PT AKAB harus mematuhi regulasi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 15 UU ITE mewajibkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk menyelenggarakan sistem elektroniknya secara andal, aman, serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. Seperti
9 Sutarman, Pengantar Teknologi Informasi, (Jakarta: Bumi Aksara), 2009, hlm. 147.
10 Hendrayudi, Visual Basic 2008 Untuk Berbagai Keperluan Pemrograman, Edisi 1, (Jakarta, PT Elex Media Komputindo), 2009, hlm. 143.
dalam kebijakan dari GO-JEK yang disebutkan bahwa PT AKAB memberikan santunan musibah kecelakaan kepada seluruh pelanggan GO-JEK yang menggunakan layanan. Konsumen akan menerima penggantian sampai dengan Rp. 10.000.000 dan untuk biaya rumah sakitnya sampai dengan Rp. 5.000.000.11
Aplikasi GO-JEK merupakan on-demand mobile platform dan aplikasi terdepan yang menyediakan berbagai layanan lengkap mulai dari transportasi, logistik, pembayaran, layan-antar makanan, dan berbagai layanan on-demand lainnnya.12
Aplikasi GO-JEK ini merupakan aplikasi perangkat lunak yang berfungsi sebagai sarana untuk menemukan layanan dengan menggunakan sepeda motor yang disediakan oleh pihak ketiga (Mitra) yaitu pengemudi ojek. Aplikasi ini menawarkan informasi tentang layanan yang ditawarkan oleh Penyedia Layanan.
Aplikasi ini memungkinkan konsumen untuk mengirimkan permintaan untuk suatu layanan kepada Penyedia Layanan. Penerima GPS - yang harus dipasang pada perangkat bergerak (smart phone) di mana konsumen telah mengunduh Aplikasi - mendeteksi lokasi konsumen dan mengirimkan informasi lokasi konsumen ke Penyedia Layanan terkait. Penyedia Layanan memiliki kebijakan sendiri dan menyeluruh untuk menerima atau menolak setiap permintaan konsumen atas layanan. Penyedia Layanan juga memiliki kebijakannya sendiri dan menyeluruh untuk memilih dan menerima arahan-arahan yang diberikan oleh aplikasi tersebut. Jika Penyedia Layanan menerima permintaan konsumen, aplikasi akan memberitahu konsumen dan memberikan informasi mengenai Penyedia Layanan - termasuk nama Penyedia Layanan, nomor polisi
11Ibid.
12GO-JEK Indonesia, xxxxx://xxx.XX-XXX.xxx/, diakses pada tanggal 02 Oktober 2017 pukul 09.28 WIB.
kendaraannya, dan penilaian pelayanan pelanggan - dan kemampuan untuk menghubungi Penyedia Layanan melalui telepon. Aplikasi ini juga memungkinkan konsumen untuk melihat perkembangan Penyedia Layanan menuju titik penjemputan, secara langsung/real time.
Aplikasi GO-JEK menghubungkan konsumen dengan Penyedia Layanan (Mitra) untuk mendapatkan layanan, tergantung kepada keberadaan Penyedia Layanan (Mitra) di atau di sekitar lokasi konsumen pada saat konsumen melakukan pemesanan Layanan.
Jenis layanan yang disediakan GO-JEK saat ini adalah13:
a. Go-Ride
Pada layanan Go-Ride, Mitra akan mengantarkan pelanggan dari tempat penjemputan ke tempat tujuan. Go-Ride adalah solusi transportasi masa kini yang memberikan kecepatan dan kemudahan pemesanan, penentuan destinasi yang mudah, serta keamanan dan kenyamanan. Pelanggan akan memasukkan tempat penjemputan dan tujuan mereka ke dalam aplikasi ketika memesan layanan Go-Ride. Jarak maksimum layanan Go-Ride adalah 25 km.
b. Go-Food
Go-Food adalah layanan pesan antar makanan terbesar di Indonesia dengan lebih dari 75.000 restoran yang terdaftar di aplikasi GO-JEK. Pada layanan Go-Food, Mitra akan membelikan makanan yang dipesan
00xxx.xxxxxx.XX-XXX.xxx, Jenis-Jenis Layanan GO-JEK, diakses pada tanggal 5 Januari 2018 pukul 07.42 WIB.
oleh pelanggan dan mengantarkannya ke lokasi pelanggan sesuai dengan keterangan di aplikasi.
c. Go-Send
Pada layanan ini, Mitra akan mengantarkan barang kepada pelanggan sesuai dengan pemesanan di aplikasi. Mitra hanya dapat mengantarkan barang pada satu area yang sama dengan maksimal berat barang yang diantar yaitu 20 kg.
d. Go-Mart
Go-Mart adalah layanan belanja instan untuk membeli barang dari berbagai macam toko yang telah tersedia di aplikasi. Pada layanan Go-Mart, Xxxxx akan membelikan dan mengantarkan barang kepada pelanggan sesuai dengan yang dipesan pelanggan di aplikasi. Pengantaran Go-Mart hanya dapat dilakukan pada satu area yang sama.
e. Go-Shop
Go-Shop adalah layanan belanja yang memudahkan pelanggan untuk membeli barang apapun dan di toko manapun dalam satu area yang sama. Pada layanan Go-Shop, Mitra akan membelikan dan mengantarkan barang pesanan pelanggan. Lokasi pembelian dan pengantaran sesuai dengan yang tertera pada pemesanan pelanggan di aplikasi. Maksimal jarak pengantaran dari tempat belanja ke lokasi pelanggan yaitu 25 km.
f. Go-Med
Go-Med merupakan layanan untuk pelanggan yang ingin membeli obat, vitamin, dan kebutuhan kesehatan lainnya di apotek berlisensi yang sudah tersedia di layanan Go-Med. Pada layanan Go-Med, Mitra akan membelikan dan mengantarkan obat-obatan atau kebutuhan kesehatan lainnya kepada pelanggan, sesuai dengan pemesanan pelanggan di aplikasi.
g. Go-Box
Go-Box adalah layanan untuk mengirim barang dengan ukuran besar. Go-Box menyediakan berbagai pilihan kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan pengiriman konsumen. Ketika konsumen memesan layanan Go-Box, konsumen dapat melakukan lebih dari satu pemesanan dalam waktu yang sama. Go-Box memungkinkan konsumen untuk menentukan titik lokasi pengambilan barang hingga jarak maksimal 100 km dari lokasi konsumen saat memesan. Sebelum konsumen melakukan pemesanan layanan Go-Box, pastikan barang yang konsumen kirim telah sesuai dengan ketentuan di bawah ini:
1) Mobil Pick-up Bak
Volume maksimal: 200 x 130 x 120 cm Berat maksimal: 1.000 kg
2) Mobil Pick-up Boks
Volume maksimal: 200 x 130 x 130 cm Berat maksimal: 1.000 kg
3) Truk Engkel Bak
Volume maksimal: 300 x 160 x 130 cm Berat maksimal: 1.000 kg
4) Truk Engkel Boks
Volume maksimal: 300 x 160 x 160 cm Berat maksimal: 1.000 kg
B. Tinjauan Perjanjian Kemitraan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dengan Mitra
1. Pengertian Perjanjian Kemitraan
Perjanjian kemitraan dapat dipahami dari sisi bahasa dengan mengartikan kata per kata, yakni kata ‘perjanjian’ dan kata ‘kemitraan’. Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, perjanjian diartikan sebagai persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akanmenaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu.14 Selanjutnya pengertian dari ‘kemitraan’ adalah perihal hubungan (jalinan kerja sama dan sebagainya) sebagai mitra, dengan kata ‘mitra’ sendiri diartikan sebagai teman, sahabat, kawan kerja, pasangan kerja, dan rekan.15
Kemitraan pada esensinya adalah dikenal dengan istilah gotong royong atau kerja sama dari berbagai pihak, baik secara individual maupun kelompok. Menurut Xxxxxxxxxxx, kemitraan adalah suatu kerja sama formal antara individu-individu,
14xxxx://xxxx.xxx.xx/xxxxx, diakses pada tanggal 20 Juni 2018 pukul 17.00 WIB.
15xxxxx://xxxx.xxx.xx/xxxxx, diakses pada tanggal 20 Juni 2018 pukul 17.00 WIB.
kelompok-kelompok atau organisasi-organisasi untuk mencapai suatu tugas atau tujuan tertentu.
Unsur-unsur dari kemitraan yaitu:
a. Adanya hubungan (kerja sama) antara dua pihak atau lebih;
b. Adanya kesetaraan antara pihak-pihak tersebut (equality);
c. Adanya keterbukaan atau trust relationship antara pihak-pihak tersebut (transparancy);
d. Adanya hubungan timbal balik yang saling menguntungkan atau memberi manfaat (mutual benefit).
Suatu perjanjian kemitraan dapat disimpulkan sebagai suatu persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, berisi klausul-klausul tertentu yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing pihak, dibuat berdasarkan prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan para pihak, serta memenuhi unsur-unsur yaitu adanya hubungan kerja sama, kesetaraan, keterbukaan dan hubungan timbal-balik.
Mitra dalam menjalankan usahanya terikat pada perjanjian kemitraan dengan PT AKAB dan bukan terikat dengan perjanjian kerja. Begitu pula dengan PT AKAB, dalam menentukan dan memutuskan suatu kebijakan harus berdasarkan prinsip-prinsip kemitraan sehingga tidak merugikan Mitra.
Perjanjian kemitraan dibuat berdasarkan sistem pembagian hasil di mana sistem pembayarannya diatur dalam kesepakatan tersendiri. Perjanjian kemitraan menetapkan hak dan kewajiban, di antaranya pihak PT AKAB akan memberikan order sesuai pesanan konsumen kepada Mitra, dan atas order tersebut konsumen akan membayar ongkos sejumlah yang tertera pada aplikasi, kemudian pihak Mitra akan mendapatkan sebanyak 80% dan 20% akan menjadi hak perusahaan.
Pilihan para pihak untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kemitraan merupakan perwujudan dari asas kebebasan berkontrak, yang pada prinsipnya memberikan keleluasaan kepada para pihak untuk menentukan sendiri klausul-klausul tentang hak dan kewajiban yang akan dituangkan dalam perjanjian. Asas kebebasan berkontak (contractvrijheid) berhubungan dengan isi perjanjian, yaitu kebebasan menentukan apa dan dengan siapa perjanjian itu diadakan, di mana perjanjian yang dibuat sesuai dengan Pasal 1320 BW mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak.16 Perjanjian kemitraan antara PT AKAB dengan Mitra yang telah memenuhi syarat subjektif (yakni sepakat dan cakap) dan syarat objektif (yakni adanya objek yang diperjanjikan serta adanya sebab yang halal), serta telah sesuai dengan syarat sah perjanjian lain sebagaimana ketentuan Buku III BW, mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak sebagaimana kekuatan undang- undang (pacta sunt servanda).
2. Syarat dan Prosedur Perjanjian Kemitraan
Perjanjian kemitraan mengatur hubungan antara PT AKAB sebagai penyedia aplikasi jasa transportasi dengan Mitra. Perjanjian kemitraan tersebut dibuat oleh PT AKAB dalam bentuk Kontrak Elektronik yang telah disetujui oleh Mitra dengan cara melakukan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik pada aplikasi GO-JEK.17 Pasal 47 ayat 2 PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kontrak Elektronik dianggap sah apabila:
16Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, (Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx), tahun 2016, hlm. 110.
17Diakses melalui xxxxx://xxx.xx-xxx.xxx/xxx/xxxxx-xxxxxxxx/, pada tanggal 29 November 2018 pukul 06.45 WIB.
a. Terdapat kesepakatan para pihak;
b. Dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Terdapat hal tertentu; dan
d. Objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Pasal 48 ayat 2 PP Nomor 82 Tahun 2012 menyatakan bahwa Kontrak Elektronik yang dibuat dengan klausula baku harus sesuai dengan ketentuan mengenai klausula baku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kontrak Elektronik paling sedikit memuat tentang:
a. Data identitas para pihak;
b. Objek dan spesifikasi;
c. Persyaratan Transaksi Elektronik;
d. Harga dan biaya;
e. Prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak;
f. Ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi; dan
g. Pilihan hukum penyelesaian Transaksi Elektronik.
PT Dompet Anak Bangsa
PT Aplikasi Karya Anak Bangsa
(GO-JEK)
Layanan Go-Send
dan
Go-Box
Pemenuhan Hak dan Kewajiban Para Pihak
Terpenuhi
C. Kerangka Pikir
Layanan Go-Pay
Penyedia Jasa Transportasi (Mitra)
PT Paket Anak Bangsa
Perjanjian Kemitraan Layanan Go-Ride
Tidak Terpenuhi (Terjadi hambatan) | |
Akibat Hukum |
Penjelasan:
Layanan Usaha Jasa Transportasi GO-JEK melibatkan beberapa pihak di antaranya adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebagai perusahaan yang menghubungkan antara penyedia jasa transportasi dengan konsumen, menyediakan layanan aplikasi jasa transportasi berbasis teknologi yang mengelola kerja sama dengan Mitra yaitu penyedia jasa transportasi (Mitra).
PT Dompet Anak Bangsa merupakan perusahaan afiliasi dan bekerja sama dengan PT AKAB dalam penyelenggaraan layanan sistem uang elektronik (Go-Pay) yang digunakan sebagai alat pembayaran untuk layanan yang ada pada aplikasi GO-JEK, maupun layanan lain di luar aplikasi yang telah bekerja sama dengan PT Dompet Anak Bangsa.
PT Paket Anak Bangsa adalah perusahaan afiliasi dan bekerja sama dengan PT AKAB dalam penyelenggaraan layanan pos dalam aplikasi GO-JEK, yaitu Go-Send dan Go-Box. Go-Send menyediakan layanan pengantaran barang atau dokumen dengan menggunakan sepeda motor, sedangan Go-Box menyediakan layanan pengantaran barang untuk ukuran yang lebih besar dengan menggunakan mobil yang disediakan oleh pihak penyedia jasa transportasi.
Penyedia jasa transportasi atau Xxxxx adalah orang yang memiliki kendaraan dan mendaftarkan dirinya untuk bekerja sama dengan GO-JEK sebagai Mitra. Mitra adalah pihak yang melaksanakan antar-jemput barang dan/atau konsumen, pesan- antar barang yang sebelumnya telah dipesan oleh konsumen, atau jasa lainnya melalui aplikasi GO-JEK dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua atau lebih yang dimilki oleh Mitra sendiri. Konsumen terlebih dahulu memesan lewat
aplikasi GO-JEK, kemudian pesanan akan disampaikan kepada Mitra. Apabila Mitra menerima pesanan tersebut akan dilanjutkan kepada konsumen. Hubungan hukum antara Mitra dengan PT Dompet Anak Bangsa muncul ketika dalam pelaksanaan kegiatannya, Mitra menggunakan alat pembayaran Go-Pay. Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan Go-Send dan Go-Box, Mitra bekerja sama dengan PT Paket Anak Bangsa.
Hubungan para pihak diatur dalam sebuah perjanjian kemitraan yang dibuat pihak PT AKAB dalam bentuk kontrak elektronik yang terdapat pada aplikasi GO-JEK. perjanjian kemitraan mengatur hubungan hukum para pihak meliputi hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan terkait dengan penyelenggaraan usaha jasa transportasi.
Pelaksanaan perjanjian kemitraan antara para pihak dalam usaha jasa transportasi GO-JEK meliputi pemenuhan hak dan kewajiban oleh masing-masing pihak. Pemenuhan hak dan kewajiban ini bertujuan untuk mencapai prestasi. Dalam pelaksanaanya kemungkinan terjadi hambatan yang bisa disebabkan oleh para pihak maupun hal lain di luar kemampuan para pihak (force majeur). Ketika terjadi hambatan, maka hal itu dapat berakibat pada hubungan hukum para pihak dalam perjanjian kemitraan.
III. METODE PENELITIAN
Metode penelitian adalah cara melakukan sesuatu dengan menggunakan pikiran secara saksama untuk mencapai suatu tujuan dengan cara mencari, mencatat, merumuskan, dan menganalisis sampai menyusun laporan.1 Metode penelitian merupakan suatu cara yang digunakan dalam mengumpulkan data penelitian dan membandingkan dengan standar ukuran yang telah ditentukan.2 Dalam hal ini penulis menggunakan beberapa perangkat penelitian yang sesuai dengan metode penelitian ini guna memperoleh hasil yang maksimal, antara lain sebagai berikut:
A. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif-terapan karena meneliti dan mengkaji mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in-action pada setiap peristiwa hukum tertentu dengan mempelajari asa-asa hukum, norma-norma dalam peraturan perundang-undangan, pendapat ahli hukum (doktrin-doktrin), dan bahan kepustakaan hukum dan non hukum yang berkaitan dengan pokok permasalahan dalam penelitian ini.3
1Cholid Xxxxxxx, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Bumi Aksara), Cetakan ke-13, 2009, hlm.
1.
2Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka
Cipta), Edisi Revisi 2010, hlm. 126.
3 Xxxxxxx Xxxxxx, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo, 2003, hlm. 23.
B. Tipe Penelitian
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif, dengan pendekatan kualitatif. Metode pendekatan deskriptif adalah suatu metode penelitian yang bertujuan mendeskripsikan apa-apa yang saat ini berlaku, di dalamnya terdapat upaya mendeskripsikan, mencatat, analisis dan menginterpretasikan kondisi-kondisi yang terjadi atau ada.4
Metode pendekatan deskriptif merupakan suatu metode penelitian yang mempelajari masalah-masalah dalam masyarakat, serta tata cara yang berlaku dalam masyarakat serta situasi-situasi tertentu, termasuk tentang hubungan, kegiatan-kegiatan, sikap-sikap, pandangan-pandangan dari suatu fenomena, metode penelitian deskriptif juga ingin memperlajari norma-norma atau standar- standar.5
Penelitian deskriptif menggambarkan secara lengkap, jelas dan sistematis mengenai pelaksanaan perjanjian kemitraan antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dengan Mitra.
C. Data dan Sumber Data
1. Data Penelitian
Data primer, adalah data yang diperoleh secara langsung dari sumber pertama yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas.6 Data primer diperoleh atau dikumpulkan oleh peneliti secara langsung dari sumber datanya, melalui
4Masri Singarimbun dan Xxxxxx Xxxxxxx, Metode Penelitian Survai, (Jakarta: Pustaka LP3ED, 2006), hlm. 5
5 Whitney dalam Moch. Nazir, Metode Penelitian, (Jakarta: Salemba Empat, 2003), hlm. 54.
6Xxxxxxxxx, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006), hlm. 30.
wawancara dengan informan yaitu dengan melakukan tanya-jawab secara langsung. Informan dalam penelitian ini adalah Xxxxxxxx Xxxx, driver GO-JEK sekaligus Ketua Umum Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online Lampung (GASPOOL).
Data sekunder, adalah sumber data yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data.7 Sumber data sekunder penelitian ini adalah data-data yang diperoleh dengan melakukan kajian pustaka seperti buku-buku ilmiah, hasil penelitian dan sebagainya. Data sekunder mencakup dokumen-dokumen, buku, hasil penelitian yang berwujud laporan, dan seterusnya. Adapun buku yang menjadi sumber data sekunder adalah buku-buku tentang hukum perjanjian, dan buku-buku lain berkaitan dengan objek penelitian.
2. Sumber Data Penelitian
a. Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, dan terdiri dari:
1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
2) Naskah Perjanjian kerja sama kemitraan antara PT AKAB dengan Xxxxx (driver).
b. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer yang merupakan hasil olahan pendapat atau pikiran para pakar atau ahli yang mempelajari suatu bidang tertentu secara khusus yang akan memberikan petunjuk kemana peneliti akan mengarah.
7Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta), 2012, hlm. 141.
Bahan hukum sekunder adalah doktrin-doktrin yang ada di dalam buku, jurnal hukum dan internet.
c. Bahan hukum tertier, yakni bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder; contohnya adalah kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif, dan seterusnya.8
D. Metode Pengumpulan Data
1. Studi Kepustakaan (Library Research)
Studi Kepustakaan (Library Research) yaitu metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mempelajari dan menelaah buku-buku atau literatur yang berhubungan dengan objek penelitian.
Studi kepustakaan ini penulis mengumpulkan dan memperlajari berbagai teori dan konsep dasar yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Teori dan konsep dasar tersebut penulis peroleh dengan cara menelaah berbagai macam bahan bacaan seperti buku-buku literatur, kebijakan perusahaan, peraturan perundang- undangan dan bahan bacaan yang relevan lainnya.
2. Wawancara (Interview)
Wawancara (interview) yaitu proses tanya-jawab dalam penelitian yang berlangsung secara lisan dalam mana dua orang atau lebih bertatap muka mendengarkan secara langsung informasi-informasi atau keterangan-keterangan.9 Wawancara dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait dengan materi yang
8Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia (UI- PRESS)), 2014, hlm 52.
9Cholid Xxxxxxx dan Xxx Xxxxxxx, Op.Cit., hlm 83.
dibahas dalam penelitian ini, dan dilakukan kepada para informan yang telah ditentukan, yaitu Xxxxxxxx Xxxx, driver GO-JEK sekaligus sebagai Ketua Umum Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online Lampung (GASPOOL).
3. Studi Dokumen
Studi dokumen adalah teknik pengumpulan data dengan cara membaca dan mengambil kesimpulan dari berkas-berkas atau arsip dokumen perjanjian antara PT AKAB dengan Mitra, serta aturan atau ketentuan yang diterapkan oleh PT AKAB.
E. Metode Pengolahan Data
Data yang terkumpul, diolah melalui pengolahan data dengan tahap-tahap sebagai berikut:
1. Pemeriksaan data (editing)
Yaitu mengoreksi data yang terkumpul sudah cukup lengkap, sudah benar dan sudah sesuai/relevan dengan masalah.
2. Penandaan data (coding)
Yaitu data yang terkumpul diberikan penandaan agar memudahkan dalam penyusunan data selanjutnya.
3. Rekonstruksi data (reconstructing)
Yaitu menyusun ulang data secara teratur, berurutan dan logis sehingga mudah dipahami dan diinterpretasikan.
4. Sistematisasi data (systematizing)
Yaitu menempatkan data menurut kerangka sistematika bahasan berdasarkan urutan masalah.
F. Analisis Data
Analisis data dilakukan secara analisis kualitatif, komprehensif dan lengkap. Analisis kualitatif artinya menguraikan data secara bermutu dalam kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih dan efektif sehingga memudahkan pembahasan, pemahaman dan interpretasi data. Sedangkan komprehensif berarti pembahasan data secara mendalam dari berbagai aspek sesuai dengan lingkup penelitian. Lengkap artinya tidak ada bagian yang terlupakan, semua sudah masuk dalam pembahasan. Hasil dari analisis disajikan secara ringkas dalam kesimpulan sebagai jawaban singkat dari pokok bahasan dan masalah yang diteliti.
V. PENUTUP
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
A. Simpulan
1. Sebelum bergabung menjadi bagian dari usaha jasa transportasi GO-JEK, Mitra dihadapkan pada perjanjian dalam bentuk kontrak elektronik yang telah dibuat PT AKAB, Mitra harus memberikan persetujuannya sebelum mengakses aplikasi GO-JEK dengan cara melakukan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik dan secara otomatis kedua pihak terikat dalam suatu hubungan hukum.
2. Hubungan hukum antara PT AKAB dengan Mitra menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. PT AKAB berkewajiban memberikan kuasa kepada Xxxxx untuk menggunakan aplikasi GO-JEK sehubungan dengan penyediaan layanan. Mitra berkewajiban untuk memenuhi prestasi yaitu menyediakan layanan Go-Ride dengan menggunakan sepeda motor milik Mitra yang telah terdaftar pada aplikasi GO-JEK, kepada konsumen yang telah memesan terlebih dahulu melalui aplikasi GO-JEK. Setelah melaksanakan order, Mitra akan menerima pembayaran dari konsumen dalam bentuk uang elektronik (Go-Pay) maupun tunai. Konsumen akan memberikan
penilaian atas layanan dalam bentuk bintang melalui aplikasi GO-JEK. Akumulasi dari penilaian konsumen disebut dengan rating, yang berpengaruh pada performa Mitra. Pemenuhan hak dan kewajiban dalam penyediaan layanan jasa transportasi Go-Ride menimbulkan hambatan yang disebabkan oleh pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan Mitra, konflik ojek online dan ojek konvensional, dan belum adanya regulasi tentang layanan jasa transportasi berbasis online, sehingga PT AKAB melakukan berbagai upaya untuk mengatasi hambatan tersebut serta membentuk program untuk meningkatkan kesejahteraan Mitra.
3. Tidak terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak dalam penyediaan layanan jasa transportasi Go-Ride yang disebabkan pelanggaran dan kecurangan Mitra menimbulkan akibat hukum berupa sanksi suspend sampai dengan putus mitra. Sanksi suspend terdiri dari auto suspend dan manual suspend yang diberikan tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan, Mitra juga dapat mengajukan banding kepada PT AKAB melalui call center, aplikasi GO-JEK Driver, maupun langsung ke kantor operasional GO-JEK. Sanksi berupa putus mitra mengakibatkan putusnya hubungan kemitraan antara PT AKAB dengan Mitra dan berakhirnya perjanjian kemitraan, sehingga para pihak tidak lagi saling terikat dalam perjanjian.
B. Saran
PT AKAB sebaiknya tidak melakukan rekrutmen terlalu sering, mengingat jumlah Mitra sudah terlalu banyak. Banyaknya jumlah Mitra GO-JEK menimbulkan persaingan antas sesama Mitra, hal tersebut menjadi penyebab utama banyaknya Mitra yang melakukan kecurangan berupa order fiktif dan fake GPS. Pihak perusahaan PT AKAB juga perlu melakukan sosialisasi terkait kontrak elektronik sebelum Mitra bergabung dengan usaha jasa transportasi GO-JEK.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Xxxxxxxxx. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta.
Xxxxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx dkk. 2016. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx.
Hendrayudi. 2009. Visual Basic 2008 Untuk Berbagai Keperluan Pemrograman.
Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Xxxxxxxx, Xxxxxxxxxx. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Xxxxxx Xxxxx.
Xxxxxxxx, Xxxxxxxxxx. 2010. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: PT Citra Xxxxxx Xxxxx.
Xxxxxxx, Xxxxxx. 2009. Metodologi Penelitian. Cet. Ke-13. Jakarta: Bumi Aksara. Xxxxx, Xxxx. 2003. Metode Penelitian. Jakarta: Salemba Empat.
Xxxxxxxx, Xxxxx. 2013. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Bandar Lampung: Penerbit Universitas Lampung.
Xxxxxxxxxxx, Xxxxx dan Xxxxxx Xxxxxxx. 2006. Metode Penelitian Survai. Jakarta: Pustaka LP3ED.
Xxxxxxxx, Xxxxxxxx. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-PRESS)).
Xxxxxxx, R. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Xxxxxxxx. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Xxxxxx, Xxxxxxx. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo. Sutarman. 2009. Pengantar Teknologi Informasi. Jakarta: Bumi Aksara.
Xxxxxx, Xxxxxx. 2016. Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online. Jakarta: Sinar Grafika.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
JURNAL/SKRIPSI
Xxxxxi Xxxx Xxxxxxxx. Konflik Sosial Transportasi Konvensional Versus Transportasi Berbasis Online. Majalah Info Singkat Kesejahteraan Sosial Vol. IX, No. 07/IPuslit/April/2017: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.
Xxxx Xxxxxx Xxxxxx. Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara PT Serasi Autoraya Dengan Audi Variasi. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Fakultas Hukum Volume II Nomor 1 Februari 2015.
WEBSITE
Xxxxx://xxx.xx.xx/ akses tanggal 2 Juli 2018.
Xxxxx://xxx.xxxxxx.xx-xxx.xxx akses tanggal 5 Januari 2018.
Xxxxx://xxxxxxx.xxxxxx.xxx/xxxx/0000/00/00/000000000/xxxxx-xxxxxxx- sharing-economy akses tanggal 20 November 2018.
Xxxxx://xxx.xx-xxx.xxx akses tanggal 19 Oktober 2018.
Xxxxx://xxx.xx-xxx.xxx/xxx/xxxxxx-xxxxxxxx/ ----- akses tanggal 30 November 2018.
Xxxxx://xxx.xx-xxx.xxx/xxx/xxxxx-xxxxxxxx/ ----- akses tanggal 29 November 2018.
Xxxxx://xxx.xx-xxx.xxx/xxxxx-xxx-xxxxxxxxx/ akses tanggal 20 Maret 2018.
Xxxx://xxxx.xxx.xx/xxxxx akses tanggal 20 Juni 2018.
Xxxxx://xxxx.xxx.xx/xxxxx akses tanggal 20 Juni 2018.
Xxxx://xxxxxxx.xxxxxxxxxx.xxx/0000/00/00/xxxxx-xxxxxx-xxxx-xx-xxxxxx lampung-serang-dan-rampas-atribut-pengemudi-go-jek ----- akses tanggal 6 November 2018.
Xxxxx://xxx.xxxxxxx0.xxx/xxxxx/xxxx/0000000/xx-xxx-xxxxxxx-xxxxx-xxx- kilometer-ini-detailnya akses tanggal 29 November 2018.
Xxxxx://xxx.xxxxxxx0.xxx/xxxxx/xxxx/0000000/xxxxx-xxxx-xxx-xx-xxx-xxxxx- fraud-dari-gps-palsu-hingga-order-fiktif akses tanggal 15 November
2018.
Xxxxx://xxx.xx.xx/xxxxxxx/xxxx-xxxxx/xxxxx-xxxxx-xxxxxx-xxx-xxxx-xxxxx- dilakukan-industri-ojek-online akses tanggal 15 November 2018.
Xxxx://xxx.xxxxxxxx.xx.xx/xxxx/xxxxx-xxxxx-xxxxxx-xxxxxx-xxxxxxxxx-xxxxxx-xxx ---
-- akses tanggal 20 Juni 2018.
Xxxxx://xxxxx.xx/xxxxx-xxxxxxxxxx-xxxxxx-xxxx-xxxxx-xxxxxx-xxxxxxx-xxxxxx-xxxx -
---- akses tanggal 10 Januari 2019
Xxxxx://xxxxx.xx/xxxxxxx-xxxxxx-xxx-xxxxxxxxxx-xx-xxxx-xxx-xx-xxx-xXxx, ---------
akses tanggal 11 Januari 2019.