Nomor : KM.52 Tahun 2008
PERPANJANGAN KESEPAKATAN BERSAMA
ANTARA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
DENGAN UNIVERSITAS INDONESIA
TENTANG
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN DI BIDANG TRANSPORTASI
Nomor : KM.52 Tahun 2008
Nomor : 81 / KSI W UI/ 2008
Pada hari ini Selasa tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun
Dua Ribu Delapan ( 21 -10 - 2008) di Jakarta, yang bertandatangan di bawah in i :
1. XX. XXXXXX XXXXXX XXXXXX, selaku Menteri Perhubungan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Departemen Perhubungan, dengan alamat di Jl. Medan Merdeka Barat No. 8, Jakarta 10110, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Prof. Dr. der. Soz. XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXXX , selaku Rektor Universitas Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Indonesia, dengan alamat di Ji. Xxxxxxx Xxxx 0, Xxxxxxx - Xxxxx, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA terlebih dahulu menyatakan:
1. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelumnya telah menandatangani KESEPAKATAN BERSAMA Nomor KM. 43 Tahun 2003 dan Nomor 15/KS/R/UI/2003 tanggal 15 Oktober 2003 untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun;
2. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melanjutkan kerjasama untuk saling membantu, dalam rangka meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia di bidang Penguasaan Teknologi dan Manajemen di Bidang Transportasi.
3. Bahwa KESEPAKATAN BERSAMA tersebut angka 1 di atas, telah berakhir terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2008;
4. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut angka 1 dan angka 2 di atas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk memperpanjang dan menyempurnakan KESEPAKATAN BERSAMA tersebut di atas, dalam bentuk PERPANJANGAN KESEPAKATAN BERSAMA ini dengan ketentuan sebagai berikut;
PASAL 1 DASAR HUKUM
Dasar Hukum dibuatnya PERPANJANGAN KESEPAKATAN BERSAMA ini adalah:
a. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pelaksanaannya;
b. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan dan Peraturan Pelaksanaannya;
c. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pelaksanaannya;
d. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Pelaksanaannya;
e. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pelaksanaannya;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum;
h. Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Indonesia Sebagai Badan Hukum Milik Negara;
i. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 43 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20 Tahun 2008.
j. KESEPAKATAN BERSAMA antara Departemen Perhubungan dengan Universitas Indonesia Nomor KM. 43 Tahun 2003 dan Nomor 15/KS/R/U1/2003 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Teknologi Dan Manajemen Di Bidang Transportasi, Pos dan Telekomunikasi.
PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN
PERPANJANGAN KESEPAKATAN BERSAMA antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA ini dibuat dengan maksud dan tujuan untuk lebih meningkatkan mutu dan kemampuan Sumber Daya Manusia, Penguasaan Teknologi dan Manajemen di bidang Transportasi.
PASAL 3 RUANG LINGKUP
Lingkup PERPANJANGAN KESEPAKATAN BERSAMA ini meliputi:
a. Penelitian, pendataan, pengkajian dan pengembangan;
b. Perencanaan dan rekayasa;
c. Kegiatan ilimiah dan semi ilmiah;
d. Pendidikan, bimbingan, pengajaran dan/atau pelatihan tenaga profesional;
e. Pengelolaan dan/atau pemberian pelayanan teknis;
f. Pertukaran informasi;
g. Konsultasi;
h. Dokumentasi; dan
i. Kegiatan lain yang disepakati PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, yang akan dituangkan dalam Addendum.
PASAL 4
TUGAS DAN KEWAJIBAN
Dalam pelaksanaan PERPANJANGAN KESEPAKATAN BERSAMA ini, PARA PIHAK
sepakat untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. Menyusun program secara terpadu yang berlaku bagi kedua belah pihak;
b. Menyediakan tenaga, sarana dan prasarana yang ciperlukan sesuat dengan kemampuan dan kewenangan masing-masing pihak;
c. Memenuhi ketentuan di bidang pendidikan, penelitian, pengembangan dan/atau pemberian pelayanan teknis di bidang transportasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku masing-masing pihak;
d. Mengutamakan kelancaran tugas pokok masing-masing pihak;
e. Menjaga kerahasian masing-masing pihak dan rahasia bersama, dan tidak akan menyebarkan hasil-hasil kerjasama yang bersifat rahasia.
PASAL 5 PELAKSANAAN
Pelaksanaan PERPANJANGAN KESEPAKATAN BERSAMA ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk PERJANJIAN PELAKSANAAN sesuai kebutuhan antara PIHAK PERTAMA yang dalam hal ini diwakili oleh Pejabat yang berwenang setingkat Eselon I di lingkungan Departemen Perhubungan (Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, atau Kepala Badan) sesuai dengan bidang tugas masing-masing atau Pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan PIHAK KEDUA yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Rektor, Dekan, Kepala Pusat, Ketua Jurusan dan Ketua Departemen sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(2) Dalam PERJANJIAN PELAKSANAAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, apabila keadaan dan kebutuhan suatu PERJANJIAN PELAKSANAAN memerlukan jangka waktu melebihi berlakunya PERPANJANGAN KESEPAKATAN BERSAMA ini, maka PERJANJIAN PELAKSANAAN tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya Kesepakatan yang ditentukan dalam PERJANJIAN PELAKSANAAN tersebut.
PASAL 6 BIAYA
Semua biaya dalam PERJANJIAN PELAKSANAAN, yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan PERPANJANGAN KESEPAKATAN BERSAMA ini, diatur dalam PERJANJIAN PELAKSANAAN.
PASAL 7
JANGKA WAKTU
(1) PERPANJANGAN KESEPAKATAN BERSAMA ini dinyatakan berlaku terhitung sejak saat penandatanganan oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal PERPANJANGAN KESEPAKATAN BERSAMA ini, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diubah, diperpanjang dan diakhiri atas kesepakatan kedua belah pihak.
(2) Apabila diperlukan perpanjangan atau diakhiri, maka pihak yang akan memperpanjang atau mengakhiri menyampaikan secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum β TRPANJANGAN KESEPAKATAN BERSAMA ini berakhir dan/atau akan
ikhiri.
PASAL 8 LAIN-LAIN
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dan atau belum tercakup dalam PERPANJANGAN KESEPAKATAN BERSAMA ini akan ditetapkan atas dasar persetujuan kedua belah pihak dalam bentuk Addendum.
(2) Addendum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERPANJANGAN KESEPAKATAN BERSAMA ini.
Demikian PERPANJANGAN KESEPAKATAN BERSAMA ini dibuat dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.