PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT JASA ANGKASA SEMESTA TBK
Direksi PT. Jasa Angkasa Semesta Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”), pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2022 bertempat di Ruang Meeting Titan, Lantai 2, Wisma Soewarna Business Park, Bandara Internasional Xxxxxxxx-Xxxxx, Kota Tangerang, Banten 15126, Indonesia. Adapun Rapat dibuka pada pukul 10.10 Waktu Indonesia Barat.
A. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham :
Rapat Perseroan telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 515.281.887 (lima ratus lima belas juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh tujuh) saham atau 99,892 % (sembilan puluh sembilan koma delapan Sembilan dua persen) dari 515.835.509 (lima ratus lima belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus sembilan) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
B. Kehadiran Anggota Direksi Xxx Xxxxx Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :
Presiden Direktur : Xxxx XXXX XXXXXXX;
Wakil Presiden Direktur : Xxxx XXXXX XXXX XXXXX XXXX; Direktur : Xxxxxx XXXXXXXX XXXXXXX XXXXXX.
Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Presiden Komisaris merangkap
Komisaris Independen : Xxxx XXXXXX XXXXXXXX
C. Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan atas Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan;
2. Persetujuan atas penyesuaian dan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
D. Kesempatan Tanya/Jawab Xxx Xxxxajuan Pertanyaan Dan/Atau Pendapat :
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Dari Hasil Pemungutan Suara, Mata acara tunggal, Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju; Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara abstain (blanko). Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju, sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan :
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
F. Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama:
a. Memberhentikan dengan hormat Xxxx XXXXXX XXX XXXXX XXXXXXX sebagai Wakil Presiden Komisaris Perseroan;
-terhitung sejak ditutupnya Rapat ini;
b. Mengangkat Xxxx XXX XXXXX XXXX sebagai Wakil Presiden Komisaris Perseroan;
-terhitung sejak ditutupnya Rapat ini;
c. Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat), dengan susunan sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur : Xxxx XXXX XXXXXXX;
Wakil Presiden Direktur : Xxxx XXXXX XXXX XXXXX XXXX; Direktur : Xxxxxx XXXXXXXX XXXXXXX XXXXXX. Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris merangkap
Komisaris Independen : Xxxx XXXXXX XXXXXXXX; Wakil Presiden Komisaris : Xxxx XXX XXXXX XXXX; Komisaris : Xxxx XXXXXXXXXXX;
Komisaris : Xxxx XXXXX XXX XXXXXX;
Komisaris Independen : Tuan XXXX XXXXXXXX.
d. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan- keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukan kepada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.
Keputusan Mata Acara Kedua :
a. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 (dua ribu dua puluh) berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk merubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 (dua ribu dua puluh) berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat Perseroan ditutup pada pukul 10.37 Waktu Indonesia Barat
Jakarta, 29 Agustus 2022 PT. Jasa Angkasa Semesta Tbk
Direksi
ANNOUNCEMENT SUMMARY OF MINUTES OF EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT JASA ANGKASA SEMESTA TBK
Directors of PT. Xxxx Xxxxxxx Semesta Tbk, domiciled in East Jakarta (hereinafter referred to as "the Company") held an Extraordinary General Meeting of Shareholders (hereinafter referred to as the "Meeting"), on Xxxxxxxx, Xxxxxx 25, 2022 at place in the Titan Meeting Room, 2nd Floor, Wisma Soewarna Business Xxxx, Xxxxxxxx-Xxxxx International Airport, Tangerang City, Banten 15126, Indonesia. The meeting opened at 10.10 Western Indonesia Time.
A. Quorum Attendance of Shareholders:
The Company Meeting was attended by shareholders and proxies for shareholders representing 515,281,887 (five hundred fifteen million two hundred eighty one thousand eight hundred eighty seven) shares or 99.892% (ninety nine point eight nine two percent) from 515,835,509 (five hundred fifteen million eight hundred thirty-five thousand five hundred nine) shares which constitute all shares that have been issued by the Company.
B. Attendance of the members of the Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company:
Members of the Board of Directors who attended the Meeting:
President Director : Mr. XXXX XXXXXXX;
Vice President Director : Mr. XXXXX XXXX XXXXX XXXX Director : Mrs. XXXXXXXX XXXXXXX XXXXXX.
Members of the Board of Commissioners who attended the Meeting:
President Commissioner concurred
Independent Commissioner : Mr. XXXXXX XXXXXXXX;
C. Meeting of Agenda:
1. The Approval of Changes in the Composition of the Company's Board of Commissioners;
2. The Approval of adjustments and amendments to Article 3 of the Company's Articles of Association regarding the Purpose and Objectives and Business Activities of the Company.
D. Opportunities for Questions / Answers and Submission of Questions and / or Opinions:
Shareholders and shareholder proxies are given the opportunity to ask questions and / or opinions for each agenda of the Meeting, however, no shareholder and shareholder proxies ask questions and / or opinions. From the Voting Results, Single Agenda, No shareholder and shareholder proxies were present at the Meeting who voted against; No shareholder or their proxies were present at the Meeting who cast an abstention vote (blank). All shareholders or their proxies present at the Meeting vote in agreement, so that the resolution is approved by the Meeting by deliberation to reach a consensus.
E. Decision Making Mechanism:
Decisions for all agenda items are made based on deliberation to reach consensus, in the event that deliberations for consensus cannot be reached, the decision is made by voting.
F. Meeting Resolutions:
The Decision of the First Agenda
x.Xx Honorably dismissed Mr. XXXXXX XXX XXXXX XXXXXXX as the Company's Vice President Commissioner;
-as of the closing of this Meeting;
b. To appointed Mr. XXX XXXXX XXXX as Vice President Commissioner of the Company;
-as of the closing of this Meeting;
c. To determined the composition of the Company's Board of Directors and Board of Commissioners effective as of the closing of this Meeting until the closing of the Company's Annual General Meeting of Shareholders which will be held in 2024 (two thousand and twenty four), with the following composition:
Directors:
President Director : Mr. XXXX XXXXXXX;
Vice President Director : Mr. XXXXX XXXX XXXXX XXXX; Director : Mrs XXXXXXXX XXXXXXX XXXXXX.
Board of Commissioners:
President Commissioner concurrently
Independent Commissioner : Mr. XXXXXX XXXXXXXX; Vice President Commissioner : Mr. XXX XXXXX XXXX; Commissioner : Mr. NURHADIJONO;
Commissioner : Mr. XXXXX XXX XXXXXX; Independent Commissioner : Mr. DONO XXXXXXXX.
d. To Granted an authority and power with substitution rights to the Board of Directors of the Company, either individually or jointly, to take all necessary actions related to the decisions mentioned above, including but not limited to stating the composition of the Board of Directors and Board of Commissioners of the Company in the deed made before a Notary, and to further inform the competent authorities, and take all and every necessary action in connection with the decision in accordance with the applicable laws and regulations, one thing or another without any exceptions.
The Decision of the Second Agenda
a. To Approved the amendments to Article 3 of the Company's Articles of Association concerning the Purpose and Objectives and the Company's Business Activities in accordance with the 2020 Indonesian Standard Classification of Business Fields (two thousand and twenty) along with amendments or renewals thereof or other sounds as determined by the competent authority, as submitted at the Meeting.
x.Xx Gave an authority and power to the Board of Directors of the Company, with the right of substitution, to take any and every necessary action in connection with the decision, including but not limited to stating/putting the decision in deeds made before a Notary, to amend, adjust and/or rearrange the provisions of Article 3 of the Company's Articles of Association in accordance with the 2020 Indonesian Standard Classification of Business Fields (two thousand and twenty) along with amendments or renewals thereof (if any) or other sounds as determined by the competent authority, as required by and in accordance with the provisions of the law the applicable invitation, which is then to apply for approval and/or submit notification of the resolutions of this Meeting and/or amendments to the Articles of Association of the Company in the resolutions of this Meeting to the competent authority, and to take all and every necessary action, in accordance with the laws and regulations.
The Company's meeting closed at 10.37 Western Indonesian Time
Jakarta, 29th August 2022 PT. Jasa Angkasa Semesta Tbk
Directors