PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2021
PT WIJAYA KARYA BANGUNAN GEDUNG Tbk.
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2021 (selanjutnya disebut “Rapat”) yang diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 19 April 2022, dibuka pukul 14.31 dan ditutup pukul 16.46 WIB di Ruang Meeting Dorsata dan Cerana, Best Western Premier The Hive, Jalan D.I. Xxxxxxxxx Kav. 3-4, RT.07 XX.00, Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxxx Xxxxx,Xxxxxx Khusus Ibukota Jakarta 13340. Dalam rangka memenuhi Pasal 23 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, dengan ini Direksi Perseroan menyampaikan pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2021 PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. sebagai berikut :
Rapat dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yakni:
Dewan Komisaris | Direksi | ||
Komisaris Utama | Xxxxxxx Xxx; | Direktur Utama | Xxxxxxx Xxxxxxxx; |
Komisaris | Xxxxx Xxxxx Kartajaya; | Direktur Operasi I | Xxxxx Xxx Xxxxxxx; |
Komisaris | Xx. Xxxxxxx Xxxxxxx; | Direktur Operasi II | Xx. Xxxxxxxx Xxxxx; |
Komisaris Independen | Xxxxxx Xxxxxxx; | Direktur Quality, Health, Safety & Environment dan Pemasaran | Yulianto; |
Komisaris Independen | Ance. | Direktur Keuangan, Human Capital, dan Manajemen Risiko | Xxxxxxxxxx Xxxx. |
Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Rapat dihadiri dan terwakili sebanyak 7.386.400.340 (Tujuh Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Empat Ratus Ribu Tiga Raus Empat Puluh) saham atau mewakili 77,167% (Tujuh Puluh Tujuh Koma Seratus Enam Puluh Tujuh Persen) yang merupakan hak suara yang sah dari total 9.572.000.000 (Sembilan miliar lima ratus tujuh puluh dua juta) saham yang dikeluarkan oleh Perseroan.
Kesempatan Tanya Jawab
- Sebelum pengambilan keputusan Mata Acara Rapat, Pemimpin Rapat akan memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan atau pendapatnya dalam Tanya Jawab;
- Diberikan kesempatan bertanya atau menyampaikan pendapat untuk paling banyak 3 (tiga) penanya. Pertanyaan atau pendapat yang dapat diajukan hanya pada hal yang berkaitan dengan Mata Acara Rapat
Mekanisme Pengambilan Keputusan
- Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali Pimpinan Rapat menentukan lain.
- Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Suara abstain dianggap menggeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dengan ketentuan :
1. Untuk Mata Acara ke-1 sampai dengan ke-5 dan ke-8, berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Pasal 21 ayat 2 butir (1), Mata Acara dapat disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam Rapat.
2. Untuk Mata Acara ke-6, berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Pasal 12 ayat 16, Mata Acara dapat dinyatakan sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam Rapat.
3. Untuk Mata Acara ke-7, berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Pasal 21 ayat 4 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, mata acara dapat dinyatakan sah jik a disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Mata Acara Rapat
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan, termasuk Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2021 dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2021;
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2022;
4. Penetapan Gaji/Honorarium, Remunerasi dan Tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris Tahun 2022, serta Tantiem untuk Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Tahun 2021;
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;
6. Persetujuan atas penjaminan sebagian aset Perseroan dalam rangka perolehan modal kerja;
7. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
8. Perubahan Pengurus Perseroan.
Keputusan Mata Acara Rapat
Mata Acara Rapat Pertama | Persetujuan atas Laporan Tahunan, termasuk Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2021 dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021; | ||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan | ||
Pengambilan Keputusan | Dengan Pemungutan Suara : | ||
Setuju | Abstain | Tidak Setuju | |
7.382.998.417 saham atau 99,9539434% dari yang hadir | 2.731.923 saham atau 0,0369859% dari yang hadir | 670.000 saham atau 0,0090707 % dari yang hadir | |
Keputusan Rapat | Rapat disetujui dengan dengan suara bulat sebesar 99,9909293 % dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan sebagaimana pokok-pokoknya telah disampaikan Direksi mengenai keadaan dan jalannya kegiatan Perseroan pada Tahun Buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2021, yang didalamnya memuat Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada Tahun Buku 2021 dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar dan Rekan sebagaimana dalam Laporannya Nomor 00123/2.1030/AU.1/03/0501-1/1/III/2022 tanggal 1 Maret 2022 dengan pendapat “Wajar Dalam Semua Hal Yang Material”. 2. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun |
Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan.
Mata Acara Rapat Kedua | Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2021; | ||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Terdapat 1 (satu) orang Pemegang Saham atau wakil kuasanya yang menyampaikan tanggapan melalui eASY KSEI dengan rincian sebagai berikut : Nama : Xxxxxx Pertanyaan : Berapa angka Dividen yang diajukan? maaf Jawaban : Dividen yang Perseroan ajukan adalah 10%,20% dan 30%, Setelah melalui pembahasan, diputuskan sebesar 20% dari Laba Tahun Berjalan yang dapat diatribusikan ke Pemilik Entitas Induk. | ||
Pengambilan Keputusan | Dengan Pemungutan Suara : | ||
Setuju | Abstain | Tidak Setuju | |
7.383.860.040 saham atau 99,9656084% dari yang hadir | 1.760.000 saham atau 0,0238276% dari yang hadir | 780.300 saham atau 0,0105640% dari yang hadir | |
Keputusan Rapat | Rapat disetujui dengan dengan suara bulat sebesar 99,9894360 % dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan: 1.a. Menyetujui sebesar 20% dari Laba Bersih atau senilai Rp.00.000.000.000 (Empat Puluh Dua Milar Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) ditetapkan sebagai Dividen Tunai Tahun Buku 2021. b. Menyetujui sebesar 10% dari laba Bersih atau senilai Rp.00.000.000.000 (Dua Puluh Satu Milar Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) dialokasikan sebagai Cadangan Wajib dalam rangka memenuhi Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas. c. Menyetujui sebesar 70% dari Laba Bersih atau senilai Rp.149.703.484.310 (Seratus Empat Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Sepuluh Rupiah) ditetapkan sebagai Cadangan Lainnya. 2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan pembagian Dividen Tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan pembulatan ke atas untuk pembayaran dividen per saham. |
Mata Acara Rapat Ketiga | Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2022; | ||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan | ||
Pengambilan Keputusan | Dengan Pemungutan Suara : | ||
Setuju | Abstain | Tidak Setuju | |
7.155.403.040 saham atau 96,8726675% dari yang hadir | 1.907.000 saham atau 0,0258177 % dari yang hadir | 229.090.300 saham atau 3,1015148 % dari yang hadir | |
Keputusan Rapat | Rapat dengan suara terbanyak sebesar 96,8984852% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) untuk melakukan jasa audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, audit Laporan Evaluasi Kinerja dan Audit Kepatuhan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. 2. Menyetujui memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit, penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi kantor akuntan publik tersebut. 3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Mayoritas untuk memberhentikan dan menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2022, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut. |
Mata Acara Rapat Keempat | Penetapan Gaji/Honorarium, Remunerasi dan Tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris Tahun 2022, serta Tantiem untuk Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Tahun 2021; | ||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan | ||
Pengambilan Keputusan | Dengan Pemungutan Suara : | ||
Pengambilan Keputusan dengan Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
7.383.733.140 saham atau 99,9638904% dari yang hadir | 1.930.200 saham atau 0,0261318 % dari yang hadir | 737.000 saham atau 0,0099778 % dari yang hadir | |
Keputusan Rapat mata acara Keempat | Rapat dengan suara terbanyak sebesar 99,9900222 % dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui memberikan Wewenang dan Kuasa kepada Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besarnya Tantiem untuk Tahun 2021, serta menetapkan Honorarium, Tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk Tahun 2022. 2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari pemegang saham mayoritas untuk menetapkan besarnya tantiem untuk Tahun 2021, serta menetapkan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi Direksi untuk Tahun 2022. |
Mata Acara Rapat Kelima | Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum | ||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan | ||
Pengambilan Keputusan | Tidak dilakukan pemungutan suara | ||
Hasil Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
- | - | - |
Keputusan Rapat | Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum merupakan Laporan, sehingga tidak dilakukan pengambilan keputusan dan Direksi Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan sebagai Perusahaan Terbuka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.4/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum |
Mata Acara Rapat Keenam | Persetujuan atas penjaminan sebagian aset Perseroan dalam rangka perolehan modal kerja; | ||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan | ||
Pengambilan Keputusan | Tidak dilakukan pemungutan suara | ||
Pengambilan Keputusan dengan Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
7.366.258.117 saham atau 99,7273066% dari yang hadir | 1.974.000 saham atau 0,02672248 % dari yang hadir | 18.168.223 saham atau 0,2459686% dari yang hadir | |
Keputusan Rapat | Rapat dengan suara terbanyak sebesar 99,7540314 % dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui Perseroan menjaminkan sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam rangka menunjang kegiatan operasional Perseroan, apabila diperlukan. 2. Menyetujui persetujuan penjaminan ini berlaku sampai dengan adanya keputusan lain dari Rapat Umum Pemegang Saham. |
Mata Acara Rapat Ketujuh | Perubahan Anggaran Dasar Perseroan | ||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan | ||
Pengambilan Keputusan | Tidak dilakukan pemungutan suara | ||
Pengambilan Keputusan dengan Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
7.138.601.917 saham atau 96,6452073 % dari yang hadir | 1.907.000 saham atau 0,0258177% dari yang hadir | 245.891.423 saham atau 3,3289750 % dari yang hadir | |
Keputusan Rapat | Rapat dengan suara terbanyak sebesar 96,6710250% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Pasal 3 untuk disesuaikan dengan KBLI 2020, sebagaimana dalam matriks yang telah ditayangkan. 2. Menyetujui untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Perubahan atau Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada Butir 1 di atas. 3. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direktur Utama Perseroan atau salah satu anggota Direksi Perseroan lainnya dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang dilakukan berkaitan dengan keputusan mata acara rapat ini ke dalam suatu akta notaris, termasuk namun tidak terbatas memberitahukan perubahan Anggaran Dasar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan/atau melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang. |
Mata Acara Rapat Kedelapan | Perubahan Pengurus Perseroan. | ||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan | ||
Pengambilan Keputusan | Dengan Pemungutan Suara : | ||
Pengambilan Keputusan dengan Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
7.138.601.417 saham atau 96,6452005 % dari yang hadir | 1.907.000 saham atau 0,0258177 % dari yang hadir | 245.891.923 saham atau 3,3289818 % dari yang hadir | |
Keputusan Rapat | Rapat dengan suara terbanyak sebesar 96,6710182 % dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan: 1. Memberhentikan dengan hormat xxxx Xxxxx Xxxxx Kartajaya sebagai Komisaris terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan ucapan terimakasih atas segala sumbangsih tenaga dan pikiran yang diberikan oleh yang bersangkutan selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan. 2. Mengangkat xxxx Xxxxxx sebagai Komisaris terhitung sejak ditutupnya RUPS ini dengan masa jabatan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta apabila di kemudian hari ada keputusan lain dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 3. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai pengurus Perseroan : x. Xxxxxxx Xxxxxxxx sebagai Direktur Utama ; b. Xx. Xxxxxxxx Xxxxx sebagai Direktur Operasi II ; terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan ucapan terimakasih atas segala sumbangsih tenaga dan pikiran yang diberikan oleh yang bersangkutan selama menjabat sebagai Direktur Perseroan. 4. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai pengurus Perseroan sebagai berikut : a. Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx sebagai Direktur Utama ; b. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx sebagai Direktur Operasi II ; pengangkatan Direksi tersebut berlaku efektif sejak ditutupnya RUPS ini dengan masa jabatan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta apabila di kemudian hari ada keputusan lain dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 5. Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi tersebut, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut : |
Dewan Komisaris :
x. | Xxxxxxx Xxx | sebagai | Komisaris Utama ; |
b. | Xxxxxx | sebagai | Komisaris ; |
c. | Xx. Xxxxxxx Xxxxxxx | sebagai | Komisaris ; |
x. | Xxxxxx Xxxxxxx | sebagai | Komisaris Independen: |
e. | Ance | sebagai | Komisaris Independen. |
Direksi :
x. | Xxxxxx Xxxxxxxxx | sebagai | Direktur Utama ; |
b. | Xxxxx Xxx Xxxxxxx | sebagai | Direktur Operasi I ; |
x. | Xxxxxxx Xxxxxxxxxx | sebagai | Direktur Operasi II |
d. | Xxxxxxxxxx Xxxx | sebagai | Direktur Keuangan, Human Capital, dan Manajemen Risiko |
e. | Xxxxxxxx | sebagai | Direktur Quality Health Safety & Environment dan Pemasaran. |
6. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dividen
Selanjutnya, sehubungan dengan Keputusan Mata Acara Rapat Ke-2, sebagaimana tersebut di atas, dimana Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen dari laba bersih Perseroan sebesar Rp42.786.840.000 (Empat Puluh Dua Milar Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) atau sebesar Rp4,47 (Empat Koma Empat Tujuh) per saham yang akan dibagikan kepada 9.572.000.000 (Sembilan Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Juta) saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2021 sebagai berikut :
1. Jadwal Pembagian Dividen Tunai
NO | KETERANGAN | TANGGAL |
1 | Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) • Pasar Reguler dan Negosiasi • Pasar Tunai | 27 April 2022 9 Mei 2022 |
2 | Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) • Pasar Reguler dan Negosiasi • Pasar Tunai | 28 April 2022 10 Mei 2022 |
3 | Tanggal Daftar Pemegang Xxxxx yang berhak atas Dividen (Recording Date) | 9 Mei 2022 |
4 | Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2021 | 20 Mei 2022 |
2. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai :
a. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 9 Mei 2022 dan/atau Pemilik saham perseroan pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 9 Mei 2022.
b. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 20 Mei 2022 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
c. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
d. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
e. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
f. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 21 April 2022