Contract
01 Juli 2022
01.
PERNYATAAN KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. DUTA PERTIWI Tbk.
PERNYATAAN KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT DUTA PERTIWI Tbk.
Nomor : 01.
Pada hari ini, Jum'at, tanggal 01 (satu) Juli - 2022 (dua ribu dua puluh dua), Pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat).---------------
-Hadir dihadapan saya, XXXXXXXXXX, Sarjana ----
Hukum, Notaris di KOTA TANGERANG, yang disebut berikut ini, dengan dihadiri saksi-saksi yang - namanya akan disebut dalam akhir akta ini, Para penghadap :
1. Xxxxxx XXX XXXX XXXXXXXX, lahir di Jakarta,- pada tanggal 12 (dua belas) April 1967 -----
(seribu sembilan ratus enam puluh tujuh), -- Wakil Direktur Utama Perseroan yang akan ---
disebut, bertempat tinggal di Jalan Camar -- Elok 3 Nomor 3, Rukun Tetangga 009, Rukun - Warga 006, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pemegang Kartu - Tanda Penduduk dengan Nomor Induk ----------
Kependudukan 3173055204670002, Warga Negara Indonesia.
-Untuk sementara berada di Tangerang. ------
2. Xxxx XXXXXXX XXXXXX, lahir di Kudus, pada -- tanggal 30 (tiga puluh) Mei 1962 (seribu ---
sembilan ratus enam puluh dua), Direktur - dari perseroan yang akan disebut,---------
bertempat tinggal di Jalan Jeruk Bali II -
nomor 30, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga
006, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon -- Jeruk, Jakarta Barat, Pemegang Kartu Tanda - Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 0000000000000000, Warga Negara Indonesia; - Untuk sementara berada di Tangerang. -------
3. Xxxx XXXXXX XXXXXX XXXXXXX, lahir di -----
Xxxxxxx, pada tanggal 8 (delapan) September 1962 (seribu sembilan ratus enam puluh dua), Direktur dari perseroan yang akan disebut, bertempat tinggal di Xxxxx Xxxxx Xxxx xxxxx 00, Xxxxx Xxxxxxxx 006, Rukun Warga 009, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan -----
Kembangan, Jakarta Barat, Pemegang Kartu ---
Tanda Penduduk dengan Nomor Induk -----
Kependudukan 3173080809620003, Warga Negara Indonesia.
-Untuk sementara berada di Tangerang. ------
-menurut keterangan mereka, berdasarkan -------
ketentuan pasal 61 ayat 1 Anggaran Dasar dan -- kuasa dalam akta Berita Acara Rapat Umum -----
Pemegang Saham Luar Biasa PT DUTA PERTIWI Tbk, tertanggal 14 (empat belas) Juni 2022 (dua ribu dua puluh dua), Nomor 18, dibuat dihadapan ----
saya, Notaris. Berwenang untuk melakukan ------
perbuatan hukum yang disebut dalam akta ini, -- dalam jabatan mereka masing-masing dan --------
berturut-turut selaku Wakil Direktur Utama dan Direktur Perseroan yang mewakili Direksi dari dan oleh karena itu berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama Perseroan ------
Terbatas PT. DUTA PERTIWI Tbk, suatu perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang- Undang Negara Republik Indonesia, yang akta pendirian, Anggaran Dasar, Perubahan Anggaran Dasar, susunan anggota Direksi, dan anggota Komisarisnya yang terakhir telah diperlihatkan kepada saya, Notaris, yang dimuat dalam :------
- Berita Negara Republik Indonesia, --------
tertanggal 25 (dua puluh lima) November -- 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) nomor 94 Tambahan nomor 1441; ------
- Berita Negara Republik Indonesia, --------
tertanggal 25 (dua puluh lima) November -- 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) nomor 94 Tambahan nomor 1442; ------
- Berita Negara Republik Indonesia, --------
tertanggal 22 (dua puluh dua) Agustus 1989
(seribu sembilan ratus delapan puluh ----
sembilan) nomor 67 Tambahan nomor 1641; --
- Berita Negara Republik Indonesia, --------
tertanggal 22 (dua puluh dua) Agustus 1989
(seribu sembilan ratus delapan puluh ----
sembilan) nomor 67 Tambahan nomor 1642; --
- Berita Negara Republik Indonesia, --------
tertanggal 12 (dua belas) Juli 1994 ------
(seribu sembilan ratus sembilan puluh ----
empat) nomor 55 Tambahan nomor 4291; -----
- Berita Negara Republik Indonesia, --------
tertanggal 12 (dua belas) Juli 1994 ------
(seribu sembilan ratus sembilan puluh ----
empat) nomor 55 Tambahan nomor 4292; -----
- Berita Negara Republik Indonesia, --------
tertanggal 20 (dua puluh) September 1994 - (seribu sembilan ratus sembilan puluh ----
empat) nomor 75 Tambahan nomor 6958; ----
- Berita Negara Republik Indonesia, --------
tertanggal 29 (dua puluh sembilan) -------
November 1994 (seribu sembilan ratus -----
sembilan puluh empat) nomor 95 Tambahan -- nomor 9762;
- Berita Negara Republik Indonesia, --------
tertanggal 8 (delapan) April 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) nomor 28 Tambahan nomor 1371; ------------------
- Berita Negara Republik Indonesia, --------
tertanggal 28 (dua puluh delapan) --------
September 1999 (seribu sembilan ratus ----
sembilan puluh sembilan) nomor 78 Tambahan nomor 260;
- Berita Negara Republik Indonesia, --------
tertanggal 16 (enam belas) Desember 2008 - (dua ribu delapan) nomor 101 Tambahan ----
nomor 28076;
- Berita Negara Republik Indonesia tanggal -
19 (sembilan belas) Desember 2008 (dua ---
ribu delapan) nomor 102 Tambahan nomor ---
990;
- Berita Negara Republik Indonesia tanggal -
30 (tiga puluh) Desember 2008 (dua ribu delapan) nomor 105 Tambahan nomor 29866;
- Berita Negara Republik Indonesia tanggal -
27 (dua puluh tujuh) November 2015 (dua -- ribu lima belas) nomor 95 Tambahan nomor - 931/L;
- Perubahan Anggaran Dasar, ----------------
berdasarkan Akta tanggal 10 (sepuluh) Juli 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor 06, yang-- dibuat dihadapan Saya, Notaris, dan telah- mendapat Surat Keputusan Persetujuan------
Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian- Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik------
Indonesia tanggal 07 (tujuh) Agustus 2020-
(dua ribu dua puluh) Nomor : -------------
AHU-0054502.AH.01.02.TAHUN 2020, dan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan--------
Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan- Hak Asasi Manusia Republik Indonesia------
tanggal 07 (tujuh) Agustus 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor : AHU-AH.01.00-0000000.--
- Perubahan Anggaran Dasar terakhir --------
berdasarkan Akta tanggal 09 (sembilan) ---
Juli 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor 05, yang dibuat dihadapan Saya, Notaris, - dan telah mendapat Surat Penerimaan -----
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar ---
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi -----
Manusia Republik Indonesia tanggal 02 ----
(dua) Agustus 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor : AHU-AH.01.00-0000000 -------
- Susunan Direksi dan Dewan Komisaris ------
terakhir berdasarkan Akta tanggal 10 -----
(sepuluh) Juli 2020 (dua ribu dua puluh)-- Nomor 05, dibuat di hadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan surat penerimaan -- pemberitahuan perubahan data Perseroan ---
yang telah diterima dan dicatat dalam ----
Database Sistem Administrasi Badan Hukum - Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia ---
Republik Indonesia sesuai dengan surat ---
penerimaan pemberitahuan perubahan data -- perseroan tanggal 07 (tujuh) Agustus 2020
(dua ribu dua puluh) Nomor : Nomor--------
AHU-AH.01.00-0000000.
-Untuk selanjutnya Perseroan Terbatas ---------
PT. DUTA PERTIWI, Tbk, dalam Akta ini----------
disebut ”Perseroan”.
Para Xxxxhadap menerangkan bahwa pada hari-----
Selasa, tanggal 14 (empat belas) Juni 2022---
(dua ribu dua puluh dua), bertempat di--------
Indonesia Convention Exhibition (ICE)----------
Convention Center, Xxxxxx 0, Xxxxx Xxxxxx 0XX, Xxxxx XXX Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxx 0, BSD ---
City, Kabupaten Tangerang 15345, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, yang dibuka pada pukul 11.22 WIB (sebelas lewat dua puluh dua menit Waktu Indonesia Barat), dan
ditutup pada pukul 11.38 WIB (sebelas lewat
tiga puluh delapan menit Waktu Indonesia Barat), sebagaimana ternyata dari Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bumi Serpong Damai Tbk tertanggal 14 (empat belas) Juni 2022 (dua ribu dua puluh dua) Nomor 18, dibuat oleh Saya, Notaris, selanjutnya disebut “Rapat”.
Bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan -----
Perundang-undangan yang berlaku, sebelum ------
diadakan Rapat telah dipenuhi hal-hal sebagai - berikut, yaitu:
1) memberitahukan mengenai rencana akan---------
diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada----
Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek--------
Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek------
Indonesia, ketiga-tiganya pada tanggal 26 ---
(dua puluh enam) April 2022 (dua ribu dua ---
puluh dua);
2) melakukan PENGUMUMAN tentang akan -----------
diselenggarakannya Rapat Perseroan dalam-----
situs web Perseroan, situs web Bursa Efek ---
Indonesia, dan situs web penyedia e-RUPS ---
eASY.KSEI serta surat kabar harian Bisnis ---
Indonesia pada tanggal 06 (enam) Mei 2022 ---
(dua ribu dua puluh dua); -------------------
3) melakukan PANGGILAN untuk menghadiri Rapat -- Perseroan dalam situs web Perseroan, situs -- web Bursa Efek Indonesia, dan situs web -----
penyedia e-RUPS eASY.KSEI pada tanggal 23 ---
(dua puluh tiga) Mei 2022 (dua ribu dua puluh
dua).
- Masing-masing fotocopi dari surat tersebut---
dilekatkan pada minuta akta Saya, Notaris -----
tanggal 14 (empat belas) Juni 2022 (dua ribu dua puluh dua), nomor 18. ---------------------
- Bahwa dalam Rapat ini hadir dan atau diwakili 1.708.828.599 (satu miliar tujuh ratus delapan juta delapan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh sembilan) saham atau -----
mewakili 92,37% (sembilan puluh dua koma tiga - tujuh persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dimana - seharusnya berjumlah 1.850.000.000 (satu miliar delapan ratus lima puluh juta) saham, sesuai -- daftar pemegang saham Perseroan tertanggal 20
(dua puluh) Mei 2022 (dua ribu dua puluh dua).- Sehingga berdasarkan ketentuan dalam Pasal 88-- ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 ------
tentang Perseroan Terbatas (Undang-Undang -----
Perseroan Terbatas) serta Pasal 38 huruf a ----
Anggaran Dasar Perseroan untuk acara pertama -- Rapat, dan ketentuan dalam Pasal 86 ayat 1 ----
Undang-Undang Perseroan Terbatas serta Pasal 37
ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan untuk acara kedua Rapat, Rapat ini adalah sah dan ---
berhak mengambil keputusan yang sah dan -----
mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan ---
dalam Rapat.
- Bahwa dalam Rapat tersebut para penghadap ---
telah diberi kuasa dengan hak substitusi untuk
menyatakan keputusan Rapat tersebut di atas --- dalam suatu Akta Notaris. ---------------------
Maka sekarang para penghadap bertindak --------
sebagaimana tersebut menerangkan dengan ini ---
menyatakan bahwa dalam Rapat telah diputuskan - antara lain:
I. Menyetujui menyesuaikan Pasal 3 anggaran ----
dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan ---
serta kegiatan usaha Perseroan untuk --------
disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, sehingga untuk - selanjutnya Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tertulis dan berbunyi sebagai berikut : -----
----MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA---
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang :
− 1629, INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI ----
KAYU, INDUSTRI BARANG DARI GABUS DAN -- BARANG ANYAMAN DARI JERAMI, ROTAN, ----
BAMBU | DAN SEJENISNYA; ----------------- | |
− | 3600, | TREATMENT AIR; ------------------ |
− | 4101, | KONSTRUKSI GEDUNG; -------------- |
− | 4210, | KONSTRUKSI JALAN DAN JALAN REL; - |
− | 4220, | KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI, ---- |
KOMUNIKASI DAN LIMBAH; ---------------- |
− 4291, KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL -------
LAINNYA;
− 4312, PENYIAPAN LAHAN; ----------------
− 4321, INSTALASI SISTEM KELISTRIKAN; ---
− 4322, INSTALASI SALURAN AIR (PLAMBING),
PEMANAS DAN PENDINGIN; ---------------- | ||
− | 4329, | INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA; --- |
− | 4330, | PENYELESAIAN KONSTRUKSI BANGUNAN; |
− | 4610, | PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR ---- |
BALAS | JASA (FEE) ATAU KONTRAK; -------- | |
− | 5221, | AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN ---- |
DARAT; |
− 5610, RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN - KELILING;
− 6811, REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI
ATAU DISEWA; | ||
− | 6813, | KAWASAN INDUSTRI; --------------- |
− | 6820, | REAL ESTAT ATAS DASAR BALAS JASA |
(FEE) | ATAU KONTRAK; ------------------- | |
− | 7020, | AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN; - |
− | 8130, | AKTIVITAS JASA PERAWATAN DAN ---- |
PEMELIHARAAN TAMAN; ------------------- |
− 9311, PENGELOLAAN FASILITAS OLAHRAGA; -
− 9321, AKTIVITAS TAMAN BERTEMA ATAU ----
TAMAN HIBURAN;
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan -----
kegiatan usaha sebagai berikut : ---------
− 16291 - INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI -- ROTAN DAN BAMBU,
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan - macam-macam tikar, webbing, lampit, ---
tas, topi, tampah, kukusan, bakul, ----
kipas, tatakan, bilik/gedek dan -------
sejenisnya yang bahan utamanya dari rotan atau bambu;
− 16292 - INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI --
TANAMAN BUKAN ROTAN DAN BAMBU, --------
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, keset, tas, topi, -- tatakan dan kerajinan tangan lainnya -- yang bahan utamanya bukan rotan dan ---
bambu, seperti pandan, mendong, serat, rumput dan sejenisnya; ----------------
− 16293 - INDUSTRI KERAJINAN UKIRAN DARI
KAYU BUKAN MEBELLER, Kelompok ini -----
mencakup usaha pembuatan macam-macam - barang kerajinan dan ukir-ukiran dari - kayu, seperti relief, topeng, patung, - wayang, vas bunga, pigura dan kap -----
lampu;
− 36001 - PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN -- PENYALURAN AIR MINUM, -----------------
Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air secara langsung dari mata air dan - air tanah serta penjernihan air -------
permukaan dari sumber air (sungai, ----
danau, sumur dan sebagainya) dan -----
penyaluran air minum secara langsung -- dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal mobil tangki -----
tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum
tersebut) untuk dijual kepada konsumen
atau pelanggan, seperti rumah tangga, - instansi/lembaga/badan pemerintah, ----
badan-badan sosial, badan usaha milik - negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan ---
pertokoan;
− 36003 - AKTIVITAS PENUNJANG TREATMENT - AIR,
Kelompok ini mencakup usaha atau ------
kegiatan yang secara langsung --------
berhubungan dengan usaha --------------
pengadaan dan penyaluran air bersih, -- seperti jasa pencatatan meteran, -----
pemberian tagihan dan kegiatan --------
penunjang lainnya. Kegiatan pada ------
kelompok ini termasuk distribusi air -- yang dilakukan perorangan seperti -----
pedagang air pikulan/dorongan/mobil ---
tangki;
− 41011 - KONSTRUKSI GEDUNG HUNIAN, -----
Kelompok ini mencakup usaha -------
pembangunan, pemeliharaan, dan/atau ---
pembangunan kembali bangunan yang -----
dipakai untuk hunian, seperti rumah ---
tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. -----
Termasuk pembangunan gedung untuk -----
hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual -
dan kegiatan perubahan dan renovasi --- gedung hunian;
− 41012 - KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN,
Kelompok ini mencakup usaha -- pembangunan, pemeliharaan, dan/atau --- pembangunan kembali bangunan yang -----
dipakai untuk gedung perkantoran, -----
seperti kantor dan rumah kantor -------
(rukan). Termasuk pembangunan gedung -- untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan ---
untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran; ----------
− 41014 - KONSTRUKSI GEDUNG PERBELANJAAN,
Kelompok ini mencakup usaha -----------
pembangunan, pemeliharaan, dan/atau ---
pembangunan kembali bangunan yang -----
dipakai untuk perbelanjaan, seperti ---
gedung perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. ---
Termasuk pembangunan ruko yang --------
dikerjakan oleh perusahaan real estat - dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung ---------
perbelanjaan;
− 41017 - KONSTRUKSI GEDUNG PENGINAPAN, -
Kelompok ini mencakup usaha -----------
pembangunan, pemeliharaan, dan/atau ---
pembangunan kembali bangunan yang -----
dipakai untuk penginapan, seperti -----
gedung perhotelan, hostel dan losmen. - Termasuk kegiatan perubahan dan -------
renovasi gedung penginapan; -----------
− 41018 - KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT -----
HIBURAN DAN OLAHRAGA,------------------
Kelompok ini mencakup usaha -----------
pembangunan, pemeliharaan, dan/atau ---
pembangunan kembali bangunan yang -----
dipakai untuk tempat hiburan, seperti - bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, -- gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung - untuk tempat hiburan yang dikerjakan -- oleh perusahaan real estat dengan -----
tujuan untuk dijual dan kegiatan -----
perubahan dan renovasi gedung tempat -- hiburan dan olahraga; -----------------
− 41019 - KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA,-----
Kelompok ini mencakup usaha ------
pembangunan, pemeliharaan, dan/atau ---
pembangunan kembali bangunan yang -----
dipakai penggunaan selain dalam -------
kelompok 41011 s.d. 41018, seperti ----
tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, ---------
kelenteng), gedung terminal/stasiun, -- balai yasa (kereta api), bangunan -----
monumental, gedung negara dan ---------
pemerintah pusat/daerah, bangunan -----
bandara, gedung hangar pesawat, gedung
PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar ----
Udara), gedung bersejarah, gedung -----
penjara, gedung balai pertemuan, -----
gudang, gedung genset, rumah pompa, ---
depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung -- tower, gedung penyimpanan termasuk ----
penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan -------
renovasi gedung lainnya; --------------
− 42101 - KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL -----
JALAN,
Kelompok ini mencakup usaha -----------
pembangunan, pemeliharaan, dan/atau ---
pembangunan kembali bangunan jalan ----
(raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan penyimpanan peti kemas -------
(containers yard). Termasuk kegiatan -- penunjang pembangunan, peningkatan, ---
pemeliharaan konstruksi pagar/tembok -- penahan jalan. Tidak termasuk jalan ---
layang;
− 42102 - KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL -----
JEMBATAN, JALAN LAYANG, FLY OVER, DAN - UNDERPASS,
Kelompok ini mencakup usaha -----------
pembangunan, pemeliharaan, ------------
dan/atau pembangunan kembali bangunan
jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. -----
Termasuk kegiatan pembangunan, --------
peningkatan, pemeliharaan penunjang, -- pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok ----
penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu;
− 42201 - KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI DAN
DRAINASE,
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan pemeliharaan, dan/atau pembangunan ----
kembali bangunan jaringan saluran air - irigasi dan jaringan drainase; --------
− 42202 - KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL -----
PENGOLAHAN AIR BERSIH, ---------------
Kelompok ini mencakup usaha -----------
pembangunan, pemeliharaan, dan/atau ---
pembangunan kembali bangunan penyadap - dan penyalur air baku, bangunan -------
pengolahan air baku, bangunan ---------
pengolahan air minum, bangunan menara - air minum, reservoir air minum, -------
jaringan pipa/penyalur distribusi air - bersih, tangki air minum dan bangunan - pelengkap air minum lainnya; ----------
− 42203 - KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL -----
PRASARANA DAN SARANA SISTEM PENGOLAHAN LIMBAH PADAT, CAIR, DAN GAS, ----------
Kelompok ini mencakup usaha -----------
pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan pengolahan limbah padat, cair, dan gas, reservoir limbah, jaringan perpipaan limbah, bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah --------
domestik/manusia dan air limbah -----
industri), bangunan tempat pembuangan - dan pembakaran (incenerator) limbah, -- dan bangunan pelengkap limbah padat, cair, dan gas, bangunan tempat --------
pembuangan akhir sampah beserta -----
bangunan pelengkapnya, dan jasa -------
pemasangan konstruksi sistem septik, -- konstruksi unit pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit thermal, ---
hydro, panas bumi, energi baru dan ----
terbarukan (EBT) lainnya. -------------
− 42204 - KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL -----
ELEKTRIKAL,
Kelompok ini mencakup kegiatan --------
pembangunan, pemeliharaan, dan/atau ---
pembangunan kembali bangunan sipil ----
elektrikal seperti bangunan sipil -----
pembangkit, transmisi, distribusi dan - instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk - dan pemasangan tiang listrik dan -----
menara.
− 42205 - KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL -----
TELEKOMUNIKASI UNTUK PRASARANA --------
TRANSPORTASI,
Kelompok ini mencakup kegiatan --------
pembangunan, pemeliharaan, dan/atau ---
pembangunan kembali bangunan fasilitas telekomunikasi sarana bantu navigasi -- laut, bangunan telekomunikasi navigasi udara, bangunan sinyal dan ----------
telekomunikasi kereta api, termasuk ---
bangunan menara/tiang/ pipa/antena dan bangunan sejenisnya. ------------------
− 42206 - KONSTRUKSI SENTRAL ------------
TELEKOMUNIKASI,
Kelompok ini mencakup kegiatan --------
pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral ----------
telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, -----
telegraf, bangunan menara pemancar, ---
penerima radar gelombang mikro, -----
bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa -----
komunikasi lokal dan jarak jauh, -----
jaringan transmisi, dan jaringan -----
distribusi kabel telekomunikasi/ -----
telepon di atas permukaan tanah, di ---
bawah tanah dan di dalam air. ---------
− 42207 - PEMBUATAN/PENGEBORAN SUMUR AIR
TANAH,
Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pembuatan/pengeboran untuk mendapatkan air tanah, baik skala kecil, skala sedang, maupun skala besar dan tekanan tinggi sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam -------------------
konstruksi gedung. Termasuk pekerjaan pengeboran atau penggalian sumur air, pemasangan pompa dan pipanya. ---------
− 42209 - KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI, --
KOMUNIKASI, DAN LIMBAH LAINNYA, -------
Kelompok ini mencakup usaha -----------
pembangunan, pemeliharaan, dan/atau ---
pembangunan kembali bangunan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam -----
kelompok 42201 s.d. 42207. Termasuk penataan bangunan dan lingkungan, -----
prasarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit, dan lain-lain. -----------
− 42919 - KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL -----
LAINNYA YTDL,
Kelompok ini mencakup usaha -----------
pembangunan, pemeliharaan dan --------
perbaikan bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42911 ---
s.d. 42918, seperti lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung) lainnya. Kelompok ini mencakup
pembagian lahan dengan pengembangannya
(misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pengadaan dan pelaksanaan konstruksi fasilitas mikroelektronika dan pabrik pengolahan, seperti yang memproduksi mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor; pengadaan dan -----
pelaksanaan konstruksi pabrik ---------
pengolahan tekstil dan pakaian; -----
pengadaan dan pelaksanaan konstruksi -- pengolahan besi dan baja; dan/atau ----
pengadaan dan pelaksanaan konstruksi -- pabrik pengolahan lainnya. ------------
− 43120 - PENYIAPAN LAHAN,---------------
Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang -- berikutnya, seperti pelaksanaan -----
pembersihan dan pematangan lahan -----
konstruksi, pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, ----
(xxxxxxxxxx, membuat kemiringan, -----
pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, ---------
penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan ----
tanah dan/atau tanah berbatu, ---------
xxxxxxxxxx, membuat kemiringan, -------
perataan tanah dengan galian dan -----
timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas -----
hambatan, jalan rel kereta api, dan --- jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, -----
transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, ---
serta bangunan gedung dan bangunan ----
sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji ----
dengan sondir dan bor, pemboran, -----
ekstraksi material, dan penyelidikan -- lapangan/pengambilan contoh untuk -----
keperluan konstruksi, geofisika, -----
geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk fasilitas -----
ketenaganukliran. Kegiatan penunjang -- penyiapan lahan seperti pemasangan ----
fasilitas alat bantu konstruksi -----
(pemasangan sheet pile, papan nama ----
proyek, dan gorong-gorong untuk -----
pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis ---
lainnya.
− 43211 - INSTALASI LISTRIK, ------------
Kelompok ini mencakup kegiatan --------
pembangunan, pemasangan, pemeliharaan,
pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit, transmisi, gardu -----
induk, distribusi tenaga listrik, -----
sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan ---
rendah. Termasuk kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, ---
jalan kereta api dan lapangan udara. --
− 43212 - INSTALASI TELEKOMUNIKASI,------
Kelompok ini mencakup kegiatan ----
pemasangan instalasi telekomunikasi ---
pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup ----
kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun -----
pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan -----
sejenisnya. Termasuk kegiatan -----
pemasangan transmisi dan jaringan -----
telekomunikasi dan Instalasi ----------
telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil.
− 43221 - INSTALASI SALURAN AIR --------
(PLAMBING),
Kelompok ini mencakup kegiatan --------
instalasi air bersih, air limbah dan -- saluran drainase, termasuk pekerjaan -- perpipaan pada bangunan gedung hunian - maupun non hunian. Termasuk kegiatan -- pemeliharaan dan perbaikan instalasi -- saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water Treatment Plant --- (WTP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air -- kotor.
− 43223 - INSTALASI MINYAK DAN GAS,------
Kelompok ini mencakup kegiatan --------
pemasangan dan pemeliharaan instalasi minyak dan gas pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, pekerjaan inspeksi, dan perawatan fasilitas produksi minyak, -- gas, petrokimia dan panas bumi termasuk pekerjaan instalasi perpipaannya di darat maupun di bawah laut. Termasuk instalasi fasilitas produksi dan -----
penyimpanan di darat dan di laut untuk minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk anjungan lepas pantai dan bawah laut.
− 43299 - INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA --
YTDL,
Kelompok ini mencakup kegiatan---------
pemasangan instalasi gedung lainnya dan kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan - perbaikan instalasi bangunan sipil ----
lainnya yang belum tercakup dalam -----
kelompok 43291 s.d. 43294. Termasuk ---
pemasangan dan pemeliharaan instalasi - fasilitas pertambangan dan manufaktur - seperti loading and discharging -----
stations, winding shafts, chemical ----
plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven; pemasangan instalasi ---
sistem pengolahan dan peralatan -------
pemurnian air laut, air payau, air ----
tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik.
− 43304 - DEKORASI INTERIOR, ------------
Kelompok ini mencakup kegiatan --------
pengerjaan dekorasi interior dalam ----
rangka penyelesaian bangunan gedung ---
hunian dan non hunian serta bangunan -- sipil lainnya. Kegiatan pengerjaan ----
dekorasi interior mencakup aplikasi ---
bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, ----
termasuk bahan-bahan lathing yang -----
berkaitan, instalasi atau pemasangan -- pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan -----
lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti
langit-langit, pelapisan dinding dengan
kayu, partisi/sekat yang dapat -----
xxxxxxxxx xxxxxx xxx sebagainya, -----
pengubinan atau pemasangan dalam -----
bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan ---
karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pemasangan ornamen dan pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada permukaan dinding, -- kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya. ---------------
− 43305 - DEKORASI EKSTERIOR, -----------
Kelompok ini mencakup kegiatan --------
pengerjaan dekorasi eksterior pada ----
bangunan gedung hunian dan non hunian - serta bangunan sipil lainnya, seperti - konstruksi taman. Kegiatan pengerjaan - dekorasi eksterior mencakup pelapisan eksterior bangunan atau proyek --------
konstruksi lainnya dari plester, ------
termasuk bahan-bahan lathing yang -----
berkaitan, pelapisan eksterior dinding dengan keramik, teraso, marmer dan ----
granit, kaca, batu alam, dan bahan ----
lainnya.
− 43309 - PENYELESAIAN KONSTRUKSI -------
BANGUNAN LAINNYA, -------------------
Kelompok ini mencakup kegiatan --------
pembersihan dan perapihan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya yang baru selesai dibangun, termasuk instalasi interior untuk toko, rumah bergerak, perahu, dan lain-lain dan pengerjaan penyelesaian konstruksi bangunan lainnya ytdl. ----------------
− 46100 - PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR --
BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK,---------
Kelompok ini mencakup usaha agen yang - menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain ---
agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, -----
termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup;
bahan baku tekstil dan barang setengah
jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan -----
bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, -- kapal, pesawat; furnitur, barang -----
keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. -----
Termasuk penyelenggara pasar lelang ---
komoditas. Tidak termasuk kegiatan ----
perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451
s.d. 454.
− 52215 - AKTIVITAS PERPARKIRAN DI LUAR - BADAN JALAN (OFF STREET PARKING),------
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan parkir diluar badan jalan, seperti gedung parkir, ---
lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan jasa perpakiran di luar badan jalan lainnya.
− 56101 - RESTORAN,
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, --------
bertempat di sebagian atau seluruh ----
bangunan permanen, dilengkapi dengan -- jasa pelayanan meliputi memasak dan ---
menyajikan sesuai pesanan. ------------
− 56102 - RUMAH/WARUNG MAKAN, -----------
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang ----
bertempat di sebagian atau seluruh ----
bangunan tetap (tidak berpindah------
pindah), yang menyajikan makanan dan -- minuman di tempat usahanya. -----------
− 68111 - REAL ESTAT YANG DIMILIKI -----
SENDIRI ATAU DISEWA, ------------------
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan -------
apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas -----
penyimpanan/gudang, mall, pusat -------
perbelanjaan dan lainnya) serta -------
penyediaan rumah dan flat atau --------
apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri -----
(untuk penyewaan ruang-ruang di gedung
tersebut), pembagian real estat menjadi
tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah. ------
− 68130 - KAWASAN INDUSTRI, -------------
Kelompok ini mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 50 -----
hektar dalam satu hamparan yang -----
dijadikan kawasan tempat pemusatan ----
kegiatan industri yang dilengkapi -----
dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh ---
perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri. Termasuk pengusahaan lahan kawasan ----
industri tertentu untuk usaha mikro, kecil, dan menengah paling rendah 5 ---
(lima) hektar dalam satu hamparan. ----
− 68200 - REAL ESTAT ATAS DASAR BALAS ---
JASA (FEE) ATAU KONTRAK, --------------
Kelompok ini mencakup kegiatan --------
penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat seperti ---
kegiatan agen dan makelar real estat, - perantara pembelian, penjualan dan ----
penyewaan real estat atas dasar balas - jasa atau kontrak, pengelolaan real ---
estat atas dasar balas jasa atau -----
kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen pemegang wasiat real estat. ------
− 70209 - AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA,
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional ----
usaha dan permasalahan organisasi dan - manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan ----
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan - kebijakan pemasaran; perencanaan, -----
praktik dan kebijakan sumber daya -----
manusia; perencanaan penjadwalan dan -- pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan -----
nasihat, bimbingan dan operasional ----
berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan ---------
agricultural economis pada bidang -----
pertanian dan sejenisnya, rancangan ---
dari metode dan prosedur akuntansi, ---
program akuntansi biaya, prosedur -----
pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan ---
pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan -----
pengawasan, informasi manajemen dan ---
lain-lain. Termasuk jasa pelayanan ----
studi investasi infrastruktur. --------
− 81300 - AKTIVITAS PERAWATAN DAN -------
XXXXXXXXXXAN TAMAN, -------------------
Kelompok ini mencakup kegiatan --------
pengerjaan, perawatan dan pemelihaan pertamanan untuk lokasi bangunan hunian dan non hunian serta serta bangunan --- sipil lainnya, seperti taman dan kebun untuk perumahan pribadi dan umum, -----
bangunan publik dan semi-publik -----
(sekolah, rumah sakit, lembaga -----
pemerintah, tempat ibadah dan lain-----
lain), kawasan perkotaan (taman, -----
kawasan penghijauan, pemakaman atau ---
kuburan dan lain-lain), jalur hijau ---
jalan bebas hambatan (jalan, jalur ----
kereta, jalur angkutan air) dan -----
bangunan industri dan komersial; -----
penghijauan untuk bangunan (kebun di atas atap, penghijauan depan bangunan, tanaman dalam ruangan), taman olahraga, taman bermain dan taman rekreasi -----
lainnya (lapangan olahraga, bermain, -- berjemur dan golf), dan tempat air tenang dan mengalir (kolam, kolam -----
renang, selokan, anak sungai, sistem saluran pembuangan); dan tanaman untuk perlindungan terhadap suara atau -----
keributan, angin, erosi, jarak pandang dan panas atau silau matahari. --------
− 93113 - FASILITAS GELANGGANG/ARENA,----
Kelompok ini mencakup usaha yang -----
menyediakan tempat dan fasilitas -----
olahraga darat, air dan udara di dalam
atau luar ruangan seperti: pengelolaan gelanggang/arena renang, bowling, -----
biliar, slingshot, hoki es, bungee ----
jumping, olahraga musim dingin; -----
pengelolaan gelanggang/arena ----------
paragliding, hang gliding; sebagai usaha pokok dan sarana gelanggang/arena lainnya.
− 93114 - FASILITAS LAPANGAN, ----------
Kelompok ini mencakup usaha yang -----
menyediakan tempat dan fasilitas -----
olahraga golf, bulu tangkis, bola voli, bola basket, tenis sebagai usaha pokok dan sarana lapangan lainnya. ----------
− 93119 - PENGELOLAAN FASILITAS OLAHRAGA
LAINNYA,
Kelompok ini mencakup usaha yang -----
menyediakan tempat dan fasilitas ------
olahraga sebagai usaha pokok dan sarana lainnya selain yang tercakup pada -----
kelompok 93111 s.d. 93116, ----------
Kelompok ini termasuk sport center. ---
− 93211 - TAMAN REKREASI,----------------
Kelompok ini mencakup kegiatan --------
pengoperasian berbagai macam atraksi seperti permainan menggunakan mekanik, permainan menggunakan air, menyewakan alat/fasilitas yang berkaitan rekreasi, pertunjukan, parade, pameran dengan ---
tema tertentu dan lapangan piknik, ----
pengoperasian transportasi di dalam taman rekreasi, hingga penyediaan -----
aktivitas di taman atau pantai. Usaha taman rekreasi mengandung unsur hiburan dan dapat memiliki unsur edukasi. -----
Pengoperasian usaha ini dapat ---------
dilengkapi dengan penyediaan jasa -----
pelayanan makanan dan minuman, cendera mata, akomodasi.
− 93219 - AKTIVITAS TAMAN BERTEMA ATAU --
TAMAN HIBURAN LAINNYA,-----------------
Kelompok ini mencakup usaha ----------
pengoperasian taman rekreasi, termasuk taman bertema atau taman hiburan dan -- pasar malam hiburan rakyat, yang -----
dilakukan di dalam ataupun di luar ----
ruangan selain yang tercakup pada -----
kelompok 93211.
II. Terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, ----
menerima baik pengunduran diri Bapak -----
Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx dari jabatannya selaku Direktur Perseroan dengan ---------
memberikan pelunasan dan pembebasan ------
tanggung jawab (“acquit et decharge”) atas tindakan pengurusan yang telah -----------
dilakukannya selama menjabat, sepanjang -- tindakan tersebut sesuai atau tidak ------
menyimpang dari Anggaran Dasar Perseroan - dan tercermin dalam Laporan Tahunan dan --
Laporan Keuangan Perseroan. --------------
Sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan ----
Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum - Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 ---
(tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh -- empat), dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya --------
(-mereka) sewaktu-waktu sebelum masa ------
jabatannya (-mereka) berakhir, adalah sebagai - berikut :
DIREKSI :--------------------
- Direktur Utama : Xxxx XXXX XXXXXX, -
lahir di Ujung ------
pandang, pada ------
tanggal 20 (dua ----
puluh) Desember 1963
(seribu sembilan ----
ratus enam puluh -- tiga), Swasta, -----
bertempat tinggal di Jalan Palmerah -----
Selatan nomor 16 A, - Rukun Tetangga 001, - Rukun Warga 002, ----
Kelurahan Gelora, ---
Kecamatan Tanah -----
Abang, Jakarta -----
Pusat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan
- Wakil Direktur Utama :
- Direktur :
- Direktur :
DEWAN KOMISARIS :
- Komisaris Utama :
Nomor Induk ---------
Kependudukan --------
3171072012630005, ---
Warga Negara --------
Indonesia. ----------
Xxxxxx XXX XXXX----
HARJANTO, tersebut. Xxxx XXXXXX XXXXXX –
NANTUNG, tersebut. - Xxxx XXXXXXX XXXXXX,
tersebut.
-------------------- Xxxx XXXXXX XXXXXXX,
lahir di Ujungpandang, pada - tanggal 7 (tujuh) -- Juli 1954 (seribu -- sembilan ratus lima puluh empat), ------
Partikelir, --------
bertempat tinggal di Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx xxxxx 00 X, Xxxxx -- Xxxxxxxx 000, Xxxxx
Warga 001, Kelurahan Gondangdia, --------
Kecamatan Menteng, - Jakarta Pusat, -----
Pemegang Kartu Tanda
Penduduk dengan ----
Nomor Induk --------
Kependudukan -----
3171060707540001, --
Warga Negara -------
Indonesia; ---------
- Wakil Komisaris Utama : Xxxx XXXXXXXXXX ----
XXXXXXXX XXXXXX ----
XXXXXXX, lahir di -- Jakarta, pada ---
tanggal 30 (tiga ---
puluh) Juli 1953 ---
(seribu sembilan ---
ratus lima puluh ---
tiga), Partikelir, - bertempat tinggal di Jalan Alam Segar ---
V/31, Rukun --------
Tetangga 004, Rukun
Warga 016, Kelurahan Pondok Pinang, -----
Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta ------
Selatan, pemegang -- Kartu Tanda ------
Penduduk dengan ----
Nomor Induk --------
Kependudukan -------
3174053007530001, --
Warga Negara ------
Indonesia; ---------
- Komisaris Independen : Xxxx XXXXX XXXXXXX,
lahir di Menado, --- pada tanggal 19 ----
(sembilan belas) ---
Juni 1935 (seribu -- sembilan ratus tiga puluh lima), -------
Partikelir, --------
bertempat tinggal di Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx XXXX xxxxx 0, Xxxxx Xxxxxxxx 000, Xxxxx
Warga 001, Kelurahan Senayan, Kecamatan - Kebayoran Baru, ----
Jakarta Selatan, ---
Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan ----
Nomor Induk --------
Kependudukan -------
3174071906350004, --
Warga Negara -----
Indonesia; ---------
- Komisaris Independen : Nyonya SUSIYATI ----
XXXXXXX XXXXXXX,---
lahir di Rembang, -- pada tanggal 15 ----
(lima belas) -----
Februari 1947 ------
(seribu sembilan ---
ratus empat puluh -- tujuh), Partikelir, bertempat tinggal di Xxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxx xxxxx 00, Xxxxx Xxxxxxxx 000, Rukun
Warga 018, Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Pemegang ----
Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk - Kependudukan -------
3175025502470004,----
Warga Negara -------
Indonesia; ----------
-Selanjutnya penghadap menerangkan dengan ini - memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Saya, Xxxxxxx, untuk mengajukan permohonan ----
pemberitahuan dan/atau persetujuan kepada -----
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia--------
Republik Indonesia, untuk keperluan tersebut---
dengan ini menyatakan bahwa : -----------------
1. Informasi dan data yang disampaikan dalam –-- permohonan yang disampaikan oleh Notaris ---
kepada Kementerian Hukum dan dan Hak ------
Asasi Manusia Republik Indonesia, adalah ---
yang sebenarnya tidak lain dari yang -------
sebenarnya;
2. Permohonan kepada Kementerian Hukum dan -----
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -------
tersebut telah memenuhi syarat dan tidak ---
melanggar larangan apapun sesuai dengan ----
ketentuan peraturan perundang-undangan yang - berlaku;
3. Siap menerima segala bentuk sanksi, termasuk tetapi tidak terbatas sanksi pidana, -------
perdata, dan/atau adminsitratif sesuai -----
ketentuan peraturan perundang-undangan yang - berlaku;
4. Dengan menyetujui pernyataan ini, berarti –- siap bertanggung jawab penuh dan dengan ini - turut menandatangani pernyataan yang dibuat - oleh saya, Notaris, dalam mengajukan -------
permohonan kepada Kementerian Hukum dan Hak - Asasi Manusia Republik Indonesia dan dengan - ini menyatakan bahwa pernyataan ini adalah - merupakan pernyataan yang sah dan ----------
membebaskan saya, Notaris dan saksi-saksi -- dari segala tuntutan berupa apapun juga. ----
-Xxxx Xxxxhadap saya, Notaris kenal dari ------
identitasnya.
Penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan - kebenaran identitasnya sesuai tanda pengenal - yang disampaikan kepada saya, Notaris dan -----
bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya penghadap menyatakan telah ----
mengerti dan memahami isi akta ini. -----------
DEMIKIANLAH AKTA INI
-Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di----
Tangerang pada waktu, hari, tanggal, bulan dan- tahun seperti yang tersebut pada bagian kepala- akta ini, dengan dihadiri oleh : --------------
1. Xxxx XXX XXXXXXX XXXXXXX XXX, Sarjana ---
Hukum, lahir di Ngawi, pada tanggal 28 ---
(dua puluh delapan) September 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu), ------
Karyawan Swasta, bertempat tinggal di ----
Xxxxx Xxxxxxx XX Xxxxx 0, Xxxxx Xxxxxxxx -- 000, Xxxxx Xxxxx 000, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda -----
Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 0000000000000000, Warga Negara Indonesia;-
-Untuk sementara berada di Tangerang. -----
2. Xxxx XXX XXXXXXXX, Xxxxxxx Xxxxx, lahir di- Cilacap, tanggal 19 (sembilan belas) ------
Januari 1991 (seribu sembilan ratus -------
sembilan puluh satu) bertempat tinggal ---
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx 0, Xxxxx Xxxxxxxx 000, Xxxxx Xxxxx 000, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx, ----
Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, - Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor- Induk Kependudukan : 3301011901910001,-----
Warga Negara Indonesia; -------------------
-Untuk sementara berada di Tangerang. ------
keduanya karyawan Xxxxxxx, yang saya, Notaris, kenal sebagai saksi.
Setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada-
penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ------
ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. -
-Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. --------
-Minuta akta ini telah ditanda tangani---------
secukupnya.
-Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.
NOTARIS DI KOTA TANGERANG :
( SYARIFUDIN,SH )