PERJANJIAN KINERJA
PERJANJIAN KINERJA
DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BADUNG
TAHUN 2024
PUSAT PEMERINTAHAN “MANGUPRAJA MANDALA” JL. RAYA SEMPIDI, MENGWI, BADUNG
TELP. (0000) 0000000
KATA PENGANTAR
Puja pangastuti dan angayu bagia kami panjatkan puji syukur kehadapan Xxx Xxxx Xxxxx Xxxxx Wasa / Tuhan Yang Maha Esa atas asung kerta waranugrah - Nya bahwa dokumen Perjanjian Kinerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Tahun 2024 ini dapat kami selesaikan sesuai dengan rencana. Perjanjian Kinerja ini disusun berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Dokumen Perjanjian Kinerja merupakan suatu dokumen yang merupakan penjabaran dari RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026 dan RENSTRA Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung tahun 2021- 2026 yang memuat program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 ini dengan tetap mengacu pada sasaran dan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Dokumen perjanjian kinerja perubahan ini merupakan suatu pernyataan komitmen yang mempresentasikan tekad dan janji kami untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung.
Perjanjian Kinerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tahun 2024 disusun berdasarkan Rencana Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Tahun 2024. Oleh karena itu indikator-indikator kinerja dan target tahunan yang digunakan dalam perjanjian kinerja ini adalah Indikator Kinerja Utama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Tahun 2024 yang telah ditetapkan dan telah terintegrasi dalam Rencana Kerja Tahun 2024.
Diharapkan Perjanjian Kinerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja ini dapat digunakan untuk memantau dan mengendalikan pencapaian kinerja, melaporkan capaian realisasi kinerja, laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan menilai keberhasilan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung.
Mangupura, 10 Januari 2023
Kabupaten Badung
Drs.I Xxxx Xxx Xxxxxxxxx X.Xx
Pembina Utama Muda NIP. 00000000 000000 0 002
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
ii
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG
DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA
GEDUNG 16 LANTAI 2 DAN 3
PUSAT PEMERINTAHAN KABUPATEN BADUNG "MANGUPRAJA MANDALA” JALAN RAYA SEMPIDI MENGWI BADUNG BALI
KODE POS 80351 TELP. 0361-9009259
website: xxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx e-mail: xxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx instagram: disperinaker_badungkab youtube: disperinaker badung
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Drs.I Xxxx Xxx Xxxxxxxxx X.Xx
Jabatan : Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
Selanjutnya disebut Pihak Pertama Nama : I Xxxxxx Xxxx Prasta Jabatan : Bupati Badung Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen Perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua, Bupati Badung, I Xxxxxx Xxxx Prasta | Mangupura, 22 Januari 2024 Pihak Pertama, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Drs.I Xxxx Xxx Xxxxxxxxx X.Xx Pembina Utama Muda NIP. 00000000 000000 0 002 iii |
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Perjanjian Kinerja Th. 2024
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1. | Menigkatnya Kewirausahaan Bidang Industri | Prosentase Pertumbuhan Pelaku Industri | 60% |
2. | Meningkatnya Promosi Produk Industri | Prosentase Produk Industri yang di Promosikan | 60% |
3. | Meningkatnya Akses Pencari Kerja | Prosentase Tingkat Kesempatan Kerja | 4,50% |
4. | Meningaktnya Kompetensi Tenaga Kerja | Prosentase Tenaga Kerja yang bersertifikasi Kompetensi | 60% |
5. | Meningkatnya Perlindusngan Tenaga Kerja | Prosentase Tenaga Kerja yang Mendapatkan Perlindungan Tenaga Kerja | 61,94% |
No | Program | Anggaran (Rp) |
1. | Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja | Rp. 5.565.931.540 |
2. | Program Penempatan Tenaga Kerja | Rp. 1.316.190.740 |
3. | Program Hubungan Industrial | Rp. 7.646.518.632 |
4. | Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Rp. 00.000.000.000 |
5. | Program Perencanaan dan Pembangunan Industri | Rp. 7.127.750.544 |
6. | Program Pengendalian Izin Usaha Industri Kabupaten/Kota | Rp. 85.750.820 |
7. | Program Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional | Rp. 1.175.900 |
Total | Rp. 00.000.000.000 |
DAFTAR ISI
halaman
KATA PENGANTAR………………………………………… | ||
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA…………………….….. | ||
DAFTAR ISI………………………………………….. | ||
BAB I | PENDAHULUAN ………………………………............. | 1 |
A. Xxxxx Belakang ………………………………………. | 1 | |
B. Tujuan Perjanjian Kinerja…………………………… | 2 | |
C. Tugas Pokok dan Fungsi…………………………… | 2 | |
D. Sumber Daya dan Struktur Organisasi……………. | 3 | |
BAB II | PERJANJIAN KINERJA……………………………….. | 6 |
A. Visi, Misi……………………………………………… | 6 | |
B. Program dan Kegiatan……………………………… | 7 | |
C. Tujuan dan Sasaran………………………………… | 10 | |
D. Indikator Kinerja Utama…………………………….. | 10 | |
BAB III | PENUTUP…………………………………………. | 16 |
iv
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat besar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan pembangunan yang diorientasikan untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk itu agar terjadi sinergitas dan konektivitas pembangunan baik antar daerah dan pusat maupun antar perangkat daerah sehingga disusunlah dokumen Perjanjian Kinerja ini. Dokumen Perjanjian Kinerja merupakan suatu dokumen pernyataan kinerja/kesepakatan, kinerja/perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh Dinas/Instansi atau Perangkat Daerah. Perjanjian Kinerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tahun 2024 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Penyusunan Perjanjian Kinerja memuat capaian kinerja pelaksanaan program sesuai tugas pokok dan fungsi dinas dengan mengacu kepada Rancangan Rencana Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Tahun 2024.
1
Laporan ini disusun berdasarkan pelaksanaan sasaran strategis dan indikator kinerja utama yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung pada Tahun 2024. Diharapkan Perjanjian Kinerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja ini dapat digunakan untuk memantau dan mengendalikan pencapaian kinerja organisasi, melaporkan capaian realisasi kinerja dalam laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan menilai keberhasilan Dinas Peridustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung.
B. TUJUAN PERJANJIAN KINERJA
Tujuan Perjanjian Kinerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah bidang perindustrian dan ketenagakerjaan serta sebagai acuan penyusunan perencanaan tahunan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung.
C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung merupakan salah satu dari 38 Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Badung yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya sebagai berikut :
a. Tugas Pokok
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perindustrian dan tenaga kerja.
2
b. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, maka Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung menyelenggarakan fungsi yaitu :
1. Perumusan kebijakan teknis bidang perindustrian dan tenaga kerja ;
2. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan bidang perindustrian dan tenaga kerja ;
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perindustrian dan tenaga kerja ;
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D. SUMBER DAYA DAN STRUKTUR ORGANISASI
Sumber Daya Manusia (Jumlah Pegawai) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
Sumber daya manusia yang merupakan Personalia di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Tenaga Harian Lepas (THL) dengan jumlah personil yang ada di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung sebanyak 52 orang dengan rincian, pegawai dengan status PNS berjumlah 51 orang dan THL sebanyak 1 orang. Dari jumlah pegawai tersebut yang berpendidikan SLTP 1 orang , SLTA 9 orang ,S1 30 orang dan S2 11 orang, S3 1 orang.
3
Struktur Organisasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Badung, susunan organisasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung terdiri dari :
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat, terdiri dari :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
- Kelompok Jabatan Fungsional
3. Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri, terdiri dari Kelompok Jabatan fungsional;
4. Bidang Sarana dan Prasarana Serta Pemberdayaan Industri terdiri dari Kelompok Jabatan fungsional;
5. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional ;
6. Bidang Pelatihan dan Sertifikasi terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional ;
7. Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional ;
8. Unit Pelaksana Teknis ; dan
9. Kelompok Jabatan Fungsional
4
BAB II PERJANJIAN KINERJA
A. Visi dan Misi
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Keadaan yang diinginkan tersebut akan diwujudkan melalui berbagai usaha pembangunan daerah yang terencana, terarah dan berkelanjutan selama kurun waktu tertentu (panjang atau menengah) dengan melibatkan pihak masyarakat, swasta dan pemerintah. Salah satu wujud pembangunan yang dikembangkan dalam upaya mendukung pembangunan daerah adalah melalui pembangunan di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan Kabupaten Badung. Kebijakan pembangunan di bidang kearsipan dan bidangperpustakaan merupakan wujud implementasi dari visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Badung. Adapun Visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Badung Tahun 2022 - 2026 adalah sebagai berikut :
“Melanjutkan Kebahagiaan Masyarakat Badung Melalui Pembangunan
yang Berlandaskan Xxx Xxxx Karana”
Misi adalah sesuatu yang harus diemban dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah, sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan. Dengan pernyataan misi diharapkan seluruh anggota organisasi dan pihak yang berkepentingan (stakeholders) dapat mengetahui dan mengenal keberadaan dan peran instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Misi suatu instansi harus jelas dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
Untuk mewujudkan visi tersebut diatas maka melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022- 2026, akan dilaksanakan melalui upaya-upaya dengan 9 (Sembilan) misi Kabupaten Badung sebagai berikut :
1. Memperkokoh Kerukunan Hidup Bermasyarakat Dalam Bingkai Keragaman Adat, Budaya dan Agama.
2. Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan Berdasarkan Prinsip Good Governance Dan Clean Government yang Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi.
3. Mewujudkan Tatanan Masyarakat Yang Tertib, Taat Azas Serta Menjunjung Tinggi Penegakan Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM).
4. Memantapkan Kreativitas Seni Dan Budaya Masyarakat Yang Berorientasi Pada Pelestarian Kearifan Lokal.
5. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Yang Berlandaskan Pada Penguatan Pendidikan, Kesehatan Dan Perekonomian Masyarakat.
6. Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Berdasarkan Potensi Wilayah Dan Masyarakat.
7. Meningkatkan Kebahagiaan Masyarakat Melalui Sistem Jaminan Sosial Yang Komprehensif.
8. Memperkuat Sinergi Pariwisata Dengan Pertanian Yang Berorientasi Kepada Agroindustri Dan Pelestarian Sumber Daya Alam.
9. Meningkatkan Daya Saing Daerah Yang Berbasis Kreativitas Dan Inovasi.
A. PROGRAM DAN KEGIATAN
Dinas Perindustrian terbagi dalam 2 (dua) Urusan yaitu Urusan Wajib dan Urusan Pilihan. Tahun Anggaran 2022 memiliki 6 (Enam) Program dan 13 (tiga Belas) Kegiatan yang akan diwujudkan dengan Pernyataan Perjanjian Kinerja. Adapun program dan kegiatan tersebut yaitu :
Program :
1. Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja
2. Program Penempatan Tenaga Kerja
3. Program Hubungan Industrial
4. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
5. Program Perencanaan dan Pembangunan Industri
6. Program Pengendalian Izin Usaha Industri
7. Program Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional
Kegiatan :
1. Pelaksanaan Pelatihan Berdasarkan Unit Kompetensi
2. Pelayanan Antarkerja di Daerah Kabupaten/Kota
3. Pengelolaan Informasi Pasar Kerja.
4. Penerbitan Perpanjangan IMTA yang lokasi kerja dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota.
5. Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk Perusahaan yang hanya Beroperasi dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota.
6. Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten/Kota.
7. Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
8. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
9. Administrasi Umum Perangkat Daerah
10. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
11. Pemeliharaan Barang Milik daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah.
12. Penyusunan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.
13. Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) Kewenangan Kabupaten/Kota.
14. Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta
15. Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
16. Penyediaan Informasi Industri untuk Informasi Industri untuk IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/Kota
B. TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan dan sasaran jangka menengah yang ingin diwujudkan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung adalah sebagai berikut :
Tujuan :
1. Terwujudnya Industri dan Tenaga Kerja yang Mandiri dan Berdaya Saing
Sasaran :
1. Meningkatnya Kewirausahaan Bidang Industri
2. Meningkatnya Promosi Produk Industri
3. Meningkatnya Akses Pencari Kerja
4. Meningkatnya Kompetensi Tenaga Kerja
5. Meningkatnya Perlindungan Tenaga Kerja
C. INDIKATOR KINERJA UTAMA
Untuk mengukur sejauh mana Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung telah mencapai sasaran strategis yang telah ditetapkan yang mana pada masing- masing sasaran strategis ditetapkan indikator kinerja dan target kinerja yang harus dicapai pada akhir tahun 2024. Indikator kinerja masing-masing sasaran tersebut merupakan indikator kinerja utama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung.
Sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Reveu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung telah menetapkan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung yaitu sebagai berikut :
1. Prosentase Pertumbuhan Pelaku Industri
2. ProsentaseProduk Industri yang di Promosikan
3. Prosentase Tingkat Kesempatan Kerja
4. Prosentase Tenaga Kerja yang bersertifikasi Kompetensi
5. Prosentase Tenaga Kerja yang Mendapatkan Perlindungan Tenaga Kerja
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam tabel Perjanjian Kinerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024 dibawah ini :
10
BAB III PENUTUP
Dokumen Perjanjian Kinerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Tahun 2024 merupakan dokumen pernyataan kinerja / kesepakatan kinerja / perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan agar tidak menyimpang dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan, dan juga untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki. Dokumen ini dimanfaatkan oleh setiap pimpinan instansi pemerintah untuk memantau dan mengendalikan pencapaian kinerja organisasi, serta melaporkan capaian realisasi kinerja dalam laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Semoga Perjanjian Kinerja Tahun 2024 yang telah disusun ini dapat dilaksanakan dengan baik dan memenuhi target yang telah ditetapkan sehingga visi dan misi Kabupaten Badung dapat tercapai.
11
PERJANJIAN KINERJA
DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2024
NO. | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR | TARGET | PROGRAM / KEGIATAN | JML KEG | ANGGARAN | ||
1 | Terwujudnya Industri dan Tenaga Kerja yang Mandiri dan Berdaya Saing | Meningkatnya Meningkatnya Kewirausahaan Bidang Industri | Persentase Pertumbuhan Pelaku Industri | 60% | Program Perencanaan dan Pembangunan Industri | 2 1 | 7.127.750.544 | ||
Kegiatan : | |||||||||
1 | Penyusunan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota | 7.127.750.544 | |||||||
● | Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri | 694.222.360 | |||||||
● | Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri | 364.940.720 | |||||||
● ● | 6.066.268.764 2.318.700 | ||||||||
Program Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional Kegiatan: | 1.175.900 | ||||||||
1 | Penyediaan Informasi Industri untuk Informasi Industri untuk IUI, IPUI, dan IPKI Kewenangan Kabupaten/Kota | 1.175.900 | |||||||
● | Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lain Lingkup Kabupaten/Kota Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) | 1.175.900 | |||||||
Meningkatnya Promosi Produksi Industri | Persentase Produk Industri yang di Promosikan | 60% | Program Pengendalian Izin Usaha Industri | 1 | 85.750.820 | ||||
Kegiatan : | |||||||||
1 | Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) Kewenangan Kabupaten/Kota | 85.750.820 | |||||||
● | Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha sektor perindustrian yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota | 85.750.820 | |||||||
Meningkatnya Akses Pencari Kerja | Persentase Tingkat Kesempatan Kerja | 4,50% | Program Penempatan Tenaga Kerja | 2 | 1.316.190.740 | ||||
Kegiatan : | |||||||||
1 | Pelayanan Antar Kerja di Daerah Kabupaten/Kota | 1.148.935.900 | |||||||
● | Perluasan Kesempatan Kerja | ||||||||
2 | Pengelolaan Informasi Pasar Kerja | 167.254.840 | |||||||
● | Pelayanan dan Penyediaan Informasi Pasar Kerja Online |
NO. | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR | TARGET | PROGRAM / KEGIATAN | JML KEG | ANGGARAN | ||
Meningkatnya Kompetensi Tenaga Kerja | Persentase Tenaga Kerja yang Bersertifikasi Kompetensi | 60% | Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja | 3 | 5.565.931.540 | ||||
Kegiatan : | |||||||||
1 | Pelaksanaan Pelatihan Berdasarkan Unit Kompetensi | 5.383.467.520 | |||||||
● | Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi | 4.541.760.460 | |||||||
● | Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur Serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja | 841.707.060 | |||||||
2 | Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta | 101.228.760 101.228.760 | |||||||
● Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta | |||||||||
3 | Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja | 81.235.260 | |||||||
● Penyediaan Sumber Daya Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja secara Terintegrasi | 81.235.260 | ||||||||
Meningkatnya Perlindungan Tenaga Kerja | Persentase Tenaga Kerja yang mendapatkan Perlindungan Tenaga Kerja | 61,94% | Program Hubungan Industrial | 3 | 7.646.518.632 | ||||
Kegiatan : | |||||||||
1 | Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama | 326.141.916 | |||||||
● | Pengesahan Peraturan Perusahaan bagi Perusahaan | 87.187.716 | |||||||
● | Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Serta Pengupahan | 238.954.200 | |||||||
2 | Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan | 7.320.376.716 | |||||||
● | Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/ Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | 90.270.816 | |||||||
● ● | Pelaksanaan Operasional Lembaga Kerjasama Tripartit Daerah Kabupaten/ Kota | 173.473.200 | |||||||
Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja | 7.056.632.700 |
Bupati Badung
I Xxxxxx Xxxx Prasta
Mangupura, 22 Januari 2024
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
Drs.I Xxxx Xxx Xxxxxxxxx X.Xx
Pembina Utama Muda NIP. 00000000 000000 0 002